SK Pokjanal Posyandu Kab HSS 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUPATI HULU SUNGAI SELATAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN KEPUTUSAN BUPATI HULU SUNGAI SELATAN NOMOR



188.45/



/KUM/2021



TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA OPERASIONAL DAN SEKRETARIAT KELOMPOK KERJA OPERASIONAL PEMBINAAN POS PELAYANAN TERPADU TAHUN 2021 BUPATI HULU SUNGAI SELATAN, Menimbang



:



a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu Tahun 2021; b. bahwa untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu dan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu, perlu dibentuk Sekretariat Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Kelompok Kerja Operasional dan Sekretariat Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu Tahun 2021;



Mengingat:



1.



Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);



2.



Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);



3.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 1



2 4.



Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);



5.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



6.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);



7.



Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);



8.



Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);



9.



Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);



10 .



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);



11 .



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Kerja Operasional Pos Pelayanan Terpadu;



12 .



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 288);



13 .



Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3);



14 .



Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2020 Nomor 5); Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020



3



15 .



tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaram 2021 (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2020 Nomor 76) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaram 2021 (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2021 Nomor 16); MEMUTUSKAN:



Menetapkan: KESATU:



Membentuk Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) dan Sekretariat Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Tahun 2021, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.



KEDUA:



Pokjanal sebagaimana dimaksud diktum KESATU mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. Tugas: 1).



menyiapkan data dan informasi dalam skala Kabupaten tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan program Posyandu;



2). menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada instansi/lembaga terkait untuk penyelesaian tindak lanjut; 3).



menganalisa masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal;



4). menyusun rencana tindak lanjut pemecahan masalah; 5). melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan program/kegiatan Posyandu secara rutin dan terjadwal; 6). memfasilitasi penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu; 7). mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan; dan 8). melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Bupati dan Ketua Pokjanal Posyandu Provinsi Kalimantan Selatan. b. Fungsi: 1). penyaluran aspirasi masyarakat dalam pengembangan Posyandu; 2).



pelaksanaan Posyandu;



kebijakan



pemerintah



dalam



pembinaan



3). pengkoordinasian pelaksanaan program yang berkaitan dengan pengembangan Posyandu; 4).



peningkatan



kualitas



pelayanan



Posyandu



kepada



4 masyarakat; dan KETIGA:



5). pengembangan kemitraan dalam pembinaan Posyandu. Sekretariat Pokjanal sebagaimana dimaksud diktum KESATU mempunyai tugas: a. melakukan peran sebagai Satuan Tugas Administrasi Pangkal (SATMINKAL) Pokjanal Posyandu melalui pengendalian teknis dan administrasi kegiatan pembinaan dan pengembangan Posyandu; b. membantu sekretaris dalam melakukan koordinasi pembinaan operasional pengelolaan program/kegiatan pembinaan dan pengembangan Posyandu; c. menampung usul rencana pembinaan dan pengembangan Posyandu sebagaimana menjadi tugas dan tanggungjawab bidang-bidang pada Pokjanal Posyandu; d. menyusun rencana pertemuan rutin dan berkala serta mengagendakan pertemuan insedentil berdasarkan kebutuhan; dan



KEEMPAT:



e. menyusun dan menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada Ketua Pokjanal Posyandu.



KELIMA:



Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2021 Cq. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Hulu Sungai Selatan Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama dalam Daerah Kabupaten/Kota pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat. Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kandangan pada tanggal



PARAF KOORDINASI Kepala Dinas PMD HSS.



Kasubag PerUUan



Tgl.



Tgl.



BUPATI HULU SUNGAI SELATAN,



Kabag Hukum Tgl.



ACHMAD FIKRY Tembusan: 1. Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarbaru. 2. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru. 3. Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Kandangan. 4. Inspektur Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Kandangan. 5. Camat se Kabupaten Hulu Sungai Selatan. 6. Yang bersangkutan.



5



LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI HULU SUNGAI SELATAN NOMOR 188.45/ /KUM/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM TEKNIS KELOMPOK KERJA OPERASIONAL POS PELAYANAN TERPADU KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN TAHUN 2018 SUSUNAN KEANGGOTAAN KELOMPOK KERJA OPERASIONAL PEMBINAAN POS PELAYANAN TERPADU TAHUN 2021 NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. A. 1. 2. 3.



KEDUDUKAN DALAM KELOMPOK KERJA Bupati Hulu Sungai Selatan Pembina Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Ketua Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Hulu Sungai Wakil Ketua Selatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sekretaris Kabupaten Hulu Sungai Selatan Bendahara Pengeluaran Dinas PMD Kabupaten Hulu Bendahara Sungai Selatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Anggota Selatan Kepala Dinas PPKBPP&PA Kabupaten Hulu Sungai Anggota Selatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Hulu Anggota Sungai Selatan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Anggota Selatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Anggota Hulu Sungai Selatan Wakil Ketua I TP-PKK Kabupaten Hulu Sungai Selatan Anggota Kepala BPKPD Kabupaten Hulu Sungai Selatan Anggota Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Anggota Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil Anggota Menengah dan Perindustrian Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan Anggota Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Anggota Hulu Sungai Selatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Anggota Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Anggota Hulu Sungai Selatan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Anggota Setda Kabupaten Hulu Sungai Selatan ANGGOTA BIDANG KELEMBAGAAN Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Koordinator Bidang/ PMD Kabupaten Hulu Sungai Selatan Anggota Wakil Ketua II TP-PKK Kabupaten Hulu Sungai Anggota Selatan Kepala Bidang Koperasi Usaha Mikro Dinas Tenaga Anggota JABATAN DALAM INSTANSI



6



4. 5. B. 1. 2. 3. 4. 5. C. 1. 2. 3. 4. 5. 6 D. 1. 2. 3. 4. 5. E. 1.



Kerja, Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Anggota Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan pada Dinas Anggota Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Selatan ANGGOTA BIDANG PELAYANAN KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dan Sistem Koordinator Bidang Informasi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Anggota Hulu Sungai Selatan Ketua Pokja IV TP-PKK Kabupaten Hulu Sungai Anggota Selatan Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Anggota Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepala Seksi Pelayanan KB dan Peran Serta Anggota Masyarakat Dinas PPKBPP&PA Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kepala Seksi Konsumsi dan Penganekaragaman Anggota Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan ANGGOTA BIDANG KOMUNIKASI, INFORMASI DAN EDUKATIF Sekretaris TP-PKK Kabupaten Hulu Sungai Selatan Koordinator Bidang Anggota Kepala Seksi Aplikasi Teknologi Komunikasi dan Anggota Informatika Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepala Seksi Pemberdayaan Lembaga Anggota Kemasyarakatan Desa Dinas PMD Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian Dinas Anggota Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepala Seksi Pemberdayaan Potensi dan Lembaga Anggota Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepala Seksi Promosi Masyarakat Dinas Kesehatan Anggota Kab. Hulu Sungai Selatan ANGGOTA BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Koordinator Bidang Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan dan Anggota Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Anggota pada Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Anggota Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepala Seksi Sumber Daya Masyarakat Kesehatan Anggota Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepala Seksi Teknologi Budidaya & Kesehatan Ikan Anggota Dinas Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Selatan ANGGOTA BIDANG BINA PROGRAM Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan SDMK Dinas Koordinator Bidang Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Anggota



/



/



/



/



7 2.



Kepala Bidang Anggaran BPKPD Kabupaten Hulu Sungai Selatan 3. Kepala Subbidang Pengendalian dan Evaluasi Inprastruktur Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan 4. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Dinas PMD Kabupaten Hulu Sungai Selatan F. SEKRETARIAT 1. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2. Kepala Seksi Kelembagaan dan Kerjasama Ekonomi Desa Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas PMD Kabupaten Hulu Sungai Selatan 3. Wakil Ketua Pokja IV TP-PKK Kabupaten Hulu Sungai Selatan 4. Pengelola Data Seksi Promosi Kesehatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan SDMK Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan 5. Pengelola Data Pemberdayaan dan Kelembagaan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas PMD Kabupaten Hulu Sungai Selatan



PARAF KOORDINASI Kepala Dinas PMD HSS.



Kasubag PerUUan



Tgl.



Tgl.



Anggota Anggota



Anggota Koordinator Bidang / Anggota Anggota



Anggota Anggota



BUPATI HULU SUNGAI SELATAN,



Kabag Hukum Tgl.



ACHMAD FIKRY



PARAF KOORDINASI



Anggota