SK Pokjanal Posyandu Kecamatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN EMPAT LAWANG



KECAMATAN PASEMAH AIR KERUH Jl. Bambang Utoyo Desa Nanjungan Kec. Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang



KEPUTUSAN CAMAT PASEMAH AIR KERUH Nomor : ………………………………………..……. TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA OPERASIONAL PEMBINAAN POS PELAYANAN TERPADU (POKJANAL - POSYANDU) KECAMATAN PASEMAH AIR KERUH CAMAT PASEMAH AIR KERUH Menimbang



Mengingat



:a.



guna meningkatkan kinerja Pos Pelayanan Terpadu dengan memperbaiki kualitas hidup kesehatan masyarakat khususnya ibu dan anak serta memperkuat koordinasi lintas sektor yang terkait perlu dilakukan sistem terintegrasi melalui Pemberdayaan Posyandu;



b.



bahwa guna kelancaran kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dibentuk Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu ( POKJANAL – POSYANDU ) Kecamatan Pasemah Air Keruh dengan Keputusan Camat.



:



1.



Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;



2.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;



3.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;



4.



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;



5.



Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;



6.



Undang-Undang Nomor 12 Thaun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;



7.



Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;



8.



Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;



9.



Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;



10.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Pokjanal Pembinaan Posyandu;



11.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam membentuk meningkatkan dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan;



12.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457 Tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;



13.



Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;



14.



Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;



15.



Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Thaun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan;



16.



Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;



17. 17.



Keputusan Bupati Empat Lawang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan.



18. 18.



Keputusan Bupati Empat Lawang Nomor 414.2/527/HK/424.013/2012 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu ( POKJANAL – POSYANDU ) Kabupaten Empat Lawang Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 411.3 / 1116 / SJ tanggal 13 Juni 2001 perihal Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu.



Memperhatikan:



MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU



KEDUA



:



:



Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu ( POKJANAL – POSYANDU ) Kecamatan Pasemah Air Keruh dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu ( POKJANAL – POSYANDU ) bertugas : a. Menyiapkan data dan informasi dalam skala Kecamatan tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan Program Posyandu; b.



Menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada instansi / lembaga terkait untuk penyelesaian tindak lanjut;



c.



Menganalisa masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal;



d.



Menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber – sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan Posyandu;



e.



Melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan Program / Kegiatan Posyandu secara rutin dan terjadwal ;



f.



Memfasilitasi penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu;



g.



Mengembangkan kegiatan lain sesuai kebutuhan;



h.



Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat Pasemah Air Keruh dan Pokjanal Tingkat Kabupaten.



KETIGA



:



Guna mendukung kelancaran tugas dimaksud diktum KEDUA, maka dibentuk Sekretariat Tetap (SEKTAP) Kecamatan yang berkedudukan pada kantor Kecamatan.



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Pasemah Air Keruh Pada tanggal : 2021 CAMAT Pasemah Air Keruh



NOPERMAN SUBHI, S.IP, M.Si NIP.196911132007011009



TEMBUSAN : 1. Bupati Empat Lawang; 2. Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Purwodadi 3. Ketua TP PKK Kecamatan Purwodadi



LAMPIRAN



: KEPUTUSAN CAMAT PASEMAH AIR KERUH NOMOR : ......................................... TANGGAL : 2021



SUSUNAN KEANGGOTAAN KELOMPOK KERJA OPERASIONAL PEMBINAAN POS PELAYANAN TERPADU (POKJA POSYANDU) KECAMATAN PASEMAH AIR KERUH No. 1 I II III I V V VI VII



JABATAN DALAM KELOMPOK KERJA 2 Pembina Ketua Wakil Ketua Sekretaris Wakil Sekretaris Bendahara Bidang – Bidang : 1. Bidang Kelembagaan 2. Bidang Pelayanan Kesehatan, Gizi dan KB



3. Bidang Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) 4. Bidang Pemberdayaan dan Perekonomian Masyarakat



5. Bidang Bina Program, Komunikasi dan Edukasi



6. Bidang Sistim Informasi Terpadu



JABATAN DALAM DINAS 3 Camat Pasemah Air Keruh Sekretaris Camat Pasemah Air Keruh Kasi Pembangunan Kepala UPTD Puskesmas Nanjungan Kasubbag Penyusunan Program dan Pelaporan Pasemah Air Keruh Ketua TP PKK Kecamatan Pasemah Air Keruh



Kec.



1. 2.



Kasi Pemerintahan PKK Kecamatan Pokja I



1. 2. 3.



Bidan Koordinator Kantor KB Kecamatan PKK Kecamatan Pokja IV



1. 2. 3.



Kasubbag Umum PKK Kecamatan Pokja I Semua Kepala Desa



1. 2. 3. 4.



Penyuluh Pertanian Penyuluh Peternakan PKK Kecamatan Pokja II PKK Kecamatan Pokja III



1. 2. 3. 4.



Kasi Kemasyarakatan Penyuluh Sosial Penyuluh Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak PKK Kecamatan Pokja I



1. 2. 3.



Kasi Ketentraman dan Ketertiban Dinas Pendidikan Kecamatan PKK Kecamatan Pokja II



CAMAT PASEMAH AIR KERUH



NOPERMAN SUBHI, S.IP, M.Si NIP. 196911132007011009