POS ANBK 2023 Ok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

-20 23



.ht



ml



SALINAN



PERATURAN



KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN



OlslHlKPl2023



k-t ah



NOMOR



un



KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI



TENTANG



PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR



nb



PENYELENGGARAAN ASESMEN NASIONAL



s-a



TAHUN 2023



/po



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN



23



/04



KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI



bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan



Menimbang



2O2l tenlangAsesmen Nasional, perlu menetapkan



m/



17 Tahun



20



Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen



lya na .co



Pendidikan tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2023; Mengingat



1.



Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2003 tentang Sistem



Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik



am u



Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran



Negara Republik Indonesia Nomor 4301);



htt



ps:



//w ww .



ain



2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4



tentang



Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran



Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2O15 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang



a



.ht



ml



Pemerintahan Daerah (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);



Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l tentang



-20 23



3.



Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 87, Tambahan Lembaran



un



Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana



k-t ah



diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4



Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2L tentang Standar



nb



Nasional Pendidikan (Tambahan Lembaran



Negara



s-a



Republik Indonesia Nomor 6762);



4. Peraturan



Presiden Nomor



62 Tahun 2021



tentang



/po



Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan



/04



Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);



Keputusan Presiden Nomor 52|TPA Tahun 2021 tentang



23



5.



20



Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;



Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan



m/



6.



lya na .co



Teknologi Nomor 17 Tahun 2O2l tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2 I Nomor 832);



7.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan



am u



Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Kementerian



ain



Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik



htt



ps:



//w ww .



8.



Indonesia Tahun 2020 Nomor 682);



Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2O2l tentang Organisasi dan



Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).



3



l



Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan



tm



9.



Teknologi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan



-20 23 .h



Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan



Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (Berita



Negara



Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 321; dan



10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan



k-t ah un



Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan.



Menetapkan



nb



MEMUTUSI(AN:



s-a



PERATURAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN



ASESMEN PENDIDIKAN TENTANG



PROSEDUR



/po



OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN ASESMEN



1



23



Pasal



/04



NASIONAL TAHUN 2023.



Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: Prosedur Operasional Standar Asesmen Nasional yang selanjutnya disebut POS



m/ 20



i.



AN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan



.co



Asesmen Nasional.



2. Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk



na



evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan



lya



pendidikan menengah.



3. Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disingkat AKM adalah peserta didik.



mu



pengukuran kompetensi literasi membaca dan numerasi yang harus dimiliki oleh



.ai



na



4. Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah



ww



dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat'



ps:



//w



5. Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan



htt



dunia.



-4-



.ht m



l



6. Survei Karakter adalah pengukuran karakter yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila.



7. Survei Lingkungan Belajar yang selanjutnya disingkat Sulingjar adalah



23



pengukuran aspek-aspek lingkungan Satuan Pendidikan yang berdampak pada



-20



proses dan hasil belajar peserta didik.



ah un



8. Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah asesmen yang menggunakan komputer secara daring dan semidaring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.



s-a nb



k-t



9. Pelaksana Asesmen Nasional adalah lembaga/ pihak yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis Asesmen Nasional pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, Satuan Pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar negeri.



/po



10. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan.



/04



11. Satuan Pendidikan Peserta AN adalah Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah



23



(MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Program Paket A/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Ula,



m/ 20



Adi Widya Pasraman (AWP), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah



Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Program Paket B/PKPPS Wustha,



.co



Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Madyama Widya Pasraman (MWP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas



an a



(SMA), Madrasah Aliyah (MA), Program Paket C/PKPPS Ulya, Sekolah Menengah



mu ly



Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Utama Widya Pasraman (UWP), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),



na



Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan PKBM di luar negeri.



yang selanjutnya disebut SPK, adalah Satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal dan non formal yang sesuai



//w



ww .ai



12. Satuan Pendidikan Kerjasama



htt



ps:



dengan ketentuan perundang-undangan.



5



ml



13. Sekolah Indonesia Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan



diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat Indonesia.



un -20 23 .ht



Pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri, yang dapat 14. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan



tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.



Tim Teknis adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai petugas teknis dalam melakukan verifikasi dan



-ta h



15.



pendampingan Satuan Pendidikan sebagai pelaksana Asesmen Nasional.



untuk menangani aspek teknis



bk



16. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan



osan



aplikasi pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang asesmen. 17. Teknisi adalah petugas pengelola sarana komputer dan jaringan Pendidikan.



di



Satuan



18. Pengawas adalah pendidik/tenaga kependidikan yang diberi kewenangan



untuk



4/p



mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang



Bahan Asesmen Nasional adalah instrumen Asesmen Nasional berupa seperangkat butir soal dalam bentuk digital yang harus dijaga keamanannya,



20 2



19.



3/0



asesmen di Satuan Pendidikan.



kerahasiaannya, dan digunakan pada waktu yang ditetapkan.



.co



m/



20. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia



na



yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945'



lya



21. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang



mu



menj adi kewenangan daerah otonom.



22. Konsulat Jenderal adalah Perwakilan Republik Indonesia



di Luar Negeri, yang



.ai



na



selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan



ww



kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara penerima dan/atau organisasi Internasional'



htt



ps: /



/w



23. Peserta Sulingjar adalah kepala satuan dan pendidik pada PAUD, Jenjang Dikdas dan Dikmen yang terdaftar di Dapodik atau EMIS;



-6-



tm l



24. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah pangkalan data



pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan



23 .h



Teknologi.



25. Education Management Infonnation Sgstem yang selanjutnya disebut EMIS adalah



-20



pangkalan data kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama.



un



26. Daftar Nominasi Sementara yang selanjutnya disingkat DNS adalah daftar peserta



ah



didik yang telah didaftarkan dan disampling untuk diverifikasi oleh Satuan 27 .



k-t



Pendidikan.



Daltar Nominasi Tetap yang selanjutnya disingkat DNT adalah daftar peserta didik



nb



yang telah diverifikasi oleh Satuan Pendidikan dan diberi nomor peserta AN.



s-a



28. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan



POS AN



ini disusun



23



Pasal 2



/04



/po



di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. 29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.



sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama,



/20



Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam



a.c



om



melaksanakan AN.



Pasal 3



pelaksana AN;



penyiapan instrumen AN;



penyiapan teknis pelaksanaan AN; pelaksanaan survei lingkungan belajar untuk kepala Satuan Pendidikan dan pendidik;



/w ww .



pengolahan dan pelaporan hasil AN; pemantauan dan evaluasi; biaya pelaksanaan AN;



bentuk pelanggaran dan tindak lanjut penanganannya;



htt ps: /



f. g. h. i. j. k.



uly



kepesertaan AN;



ain am



a. b. c. d. e.



an



Ruang lingkup POS AN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:



sanksi; dan



kendala dalam pelaksanaan AN.



ml



7-



-ta hu n-2 02 3.h t



Pasal 4 POS AN sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 dituangkan dalam



Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan tnl



Pasal 5



Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



s-a nb k



Ditetapkan di Jakarta



pada tanggal 15 Maret 2023



TTD.



/04



Salinan sesuai dengan aslinya,



/po



KEPALA BADAN,



om /20



23



ANINDITO ADITOMO



qASES[!EN



?" ss203 I oo I



htt



ps: /



/w



ww



.ai



na m



uly



an



a.c



v



8-



ml



SALINAN



.ht



LAMPIRAN PERATURAN



23



KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN



-20



ASESMEN PENDIDIKAN



KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,



OtslHlKPl2023



ah



NOMOR



un



RISET, DAN TEKNOLOGI



k-t



TENTANG



PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR



nb



PEI{YELENGGARAAN ASESMEN NASIONAL



s-a



TAHUN 2023



/po



PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR



I



23



BAB



2023



/04



PENTELEITCTGARAAI{ ASESMEIT NASIONAL TAIIUIT



/20



KEPESERTAAN ASESMEN NASIONAL



I



.



om



Kepesertaan Asesmen Nasional meliputi:



Asesmen Nasional (AN) diikuti oleh Satuan Pendidikan yang terdaftar dalam



an a.c



Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.



Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2023 pada periode waktu pelaksanaan AN sesuai



uly



2.



2.



Peserta Didik yang mergiktrti Asesmen Nasional



ain



A.



XII angka



am



dengan jadwal dalam BAB



Peserta Asesmen Nasional dari setiap Satuan Pendidikan padajenjang pendidikan



EMIS



yang



memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid; perwakilan peserta didik kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), kelas 11 (sebelas); peserta didik dari Sekolah Luar Biasa (SLB) diikuti oleh perwakilan peserta



s:/



2. 3.



/w w



w.



dasar dan pendidikan menengah terdiri atas: 1 . peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau



htt p



didik disabilitas sensorik rungu (tunarungu) dan/atau disabilitas fisik



-9-



ml



(tunadaksa) yang tidak memiliki ketunaan tambahan, hambatan intelektual, bahasa/membaca, dan dapat mengerjakan AN secara mandiri;



.ht



peserta didik pada jenjang SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS Ula, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan



23



4.



ah



6.



peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B/PKPPS Wustha, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7; peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/PKPPS



un



5.



-20



semester genap kelas 4;



k-t



Ulya, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas



Peserta Asesmen llasional Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidtk



s-a



B.



nb



10;



Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik mengikuti Survei Lingkungan Belajar



seluruh kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang terdaftar secara valid



23



2. 3.



seluruh kepala Satuan Pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS; seluruh pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS; dan



/04



1.



/po



(Sulingjar). Unsur peserta AN (Sulingiar) tersebut terdiri dari:



htt p



s:/



/w w



w.



ain



am



uly



an a.c



om



/20



dan mutakhir dengan status aktif menjabat bagi kepala sekolah dan aktif mengajar bagi pendidik pada Satuan Pendidikan.



- 10-



tm



Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak



(randoml



di setiap Satuan Pendidikan dengan metode yang ditetapkan



oleh



-20 23 .h



l.



l



C. Pemilihan Peserta Didik



Kementerian.



2. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap Satuan Pendidikan ditentukan sebagai berikut:



k-t ah un



a. Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan orang.



5



b. Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.



sederajat maksimal 45 orang dan



nb



c. Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang



s-a



cadangan 5 orang.



f.



/po



d. Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang. e. Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang. Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.



m/ 20



orang; dan



i.



5



23



/04



g. Jenjang Paket A/PKPPS Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang; h. Jenjang Paket B/PKPPS Wustha maksimal 45 orang dan cadangan Jenjang Paket C/PKPPS Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.



.co



3. Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada



na



setiap Satuan Pendidikan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.



1



.



Pengelola data



lya



D. Pendaltaran Peserta Asesmea Naaional di setiap Satuan Pendidikan mendata peserta didik, pendidik,



mu



dan kepala Satuan Pendidikan yang ada di Satuan Pendidikannya masing-



na



masing.



2. Peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan



yang



htt



ps:



//w



ww



.ai



berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN),



-11-



luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional. Satuan Pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan) ke pangkalan data Dapodik.



-20 23 .ht



3.



ml



Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di



4. Satuan Pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam



Kementerian Agama mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat



k-t ah



5.



un



Satuan Pendidikan) ke pangkalan data EMIS.



Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama mendata peserta



nb



s-a



6.



didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan ke pangkalan data Dapodik. Pengelola data di setiap Satuan Pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval PD yang



Pengelola data di setiap Satuan Pendidikan mendaftarkan peserta didik yang



/04



7.



/po



disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.



23



memiliki NISN valid.



8.



Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme pd.data. kemdikbud. go.id ke laman pendataan AN.



9.



Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan secara otomatis



laman



m/



20



tarik data dari



.co



dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan



asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota



na



kewenangannya.



atau provinsi sesuai



DNS dicetak oleh pengelola data provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya dan diberikan ke Satuan Pendidikan untuk diverihkasi. 11.DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada Satuan Pendidikan.



sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi



2. Proses



.ai



1



na mu



lya



10.



ww



fungsi asesmen pendidikan Kementerian.



tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN untuk



ps: //w



13. Pengelola data Satuan Pendidikan melakukan



htt



dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.



-12-



l



II



tm



BAB



Pelaksanaan



-20 23 .h



PELAKSANA ASESMEN NASIONAL



AN merupakan tanggung jawab bersama antara



Pemerintah,



A.



Pel.aksana Tingkat Pusat



1



k-t ah un



Pemerintah Daerah, dan perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri.



Asesmen Nasional Tingkat Pusat terdiri atas unsur-unsur:



a. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;



Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan



nb



b.



Pendidikan, Kementerian



s-a



Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;



Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;



Pendidikan,



Tenaga Kependidikan, Kementerian



/04



d. Direktorat Jenderal Guru dan



/po



c. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian



e.



23



Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;



Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan



f.



m/ 20



Teknologi;



Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan



.co



Teknologi;



mu



lya



na



g. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama; h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Kementerian Agama; i. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama; j. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Kementerian Agama; k. Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Daerah, Kementerian l.



na



Dalam Negeri; dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsulat Jenderal Kementerian



2.



ww



.ai



Luar Negeri.



Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Pusat memiliki tugas dan tanggung awab sebagai berikut.



//w



j



a. Badal Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan,



htt



ps:



Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 1) meny.usun dan menetapkan kerangka kerja AN;



Kementerian



-



merencanakan, mengoordinasikan persiapan, dan pelaksanaan AN di



tingkat pusat dan daerah;



k-t ah u



n-2 02 3.h



3) menyiapkan sistem pendataan dan sampling peserta AN; 4) menyiapkan sistem aplikasi AN; 5) menyusun dan menetapkan POS AN; 6) menyusun petunjuk teknis pelaksanaan AN; 7) menetapkan jadwal pelaksanaan AN; 8) menyiapkan dan menetapkan bahan AN; 9) memantau kesiapan pelaksanaan AN di daerah;



tm l



2)



13-



menyusun materi sosialisasi bagi pemangku kepentingan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan Satuan Pendidikan;



I



melakukan sosialisasi pelaksanaan AN;



1)



s-a nb



10)



l2) melakukan pelatihan tim teknis ANBK tingkat provinsi; melakukan koordinasi dengan instansi atau penyedia layanan listrik



/po



13)



dan internet untuk menunjang pelaksanaan AN;



teknis yang diteruskan oleh tim teknis



20 23 /04



14) menyelesaikan permasalahan



provinsi melalui sistem aplikasi AN;



15) memantau dan mengevaluasi pelaksanaan AN; 16) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;



m/



l7) melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengolahan hasil



.co



AN:



l8) melakukan pengolahan hasil AN; merekomendasikan tindak



na



19)



lanjut peningkatan mutu pendidikan



lya



berdasarkan hasil AN; 20) melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah



untuk melakukan



na



mu



tindak lanjut hasil pelaporan; dan 21) melaporkan penyelenggaraan dan menyampaikan usulan perbaikan pelaksanaan AN kepada Menteri.



Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen Pauddasmen), Kementerian Pendidikan,



ww .ai



b.



Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;



//w



1) menyusun materi



htt



ps:



2)



sosialisasi bagi pemangku kepentingan



di tingkat



provinsi, kabupaten/kota, dan Satuan Pendidikan; mensosialisasikan AN kepada UPT Ditjen Pauddasmen yaitu Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan Balai Penjaminan



-14-



tm l



Mutu Pendidikan (BPMP), dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan



kabupaten/kota, dan Atase Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan melakukan pelatihan tim teknis ANBK tingkat kabupaten/kota;



melakukan koordinasi persiapan dan pelaksanaan AN dengan UPT Ditjen Pauddasmen, dinas pendidikan provinsi, dan dinas pendidikan



-20



3) 4)



23 .h



Teknologi atau Konsulat Jenderal Kementerian Luar Negeri;



melakukan verifikasi dan validasi sarana TIK Satuan Pendidikan dan pemetaan sekolah menumpang jenjang pendidikan SD, SMP, SMA,



ah



5)



un



kabupaten/ kota;



k-t



SMK, SLB, dan pendidikan kesetaraan berdasarkan data isian



nb



Dapodik;



dan



s-a



6) melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap persiapan



/po



pelaksanaan AN jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SLB, dan pendidikan kesetaraan;



7) 8)



memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;



9)



menyrrsun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian



23



/04



melakukan diseminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan;



Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan,



a.c



C



melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota.



om



10)



/20



dari evaluasi sistem pendidikan; dan



Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;



uly



an



1) mensosialisasikan AN ke UPT Ditjen Vokasi yaitu Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV),



2)



ain am



Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BPPMPV) dan dinas pendidikan provinsi; melakukan koordinasi persiapan dan pelaksanaan AN dengan dinas pendidikan provinsi; melakukan verifikasi dan validasi sarana TIK Satuan Pendidikan dan pemetaan sekolah menumpang jenjang pendidikan SMK berdasarkan



/w ww .



3)



data isian Dapodik;



htt ps: /



4) melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap persiapan 5)



pelaksanaan AN jenjang pendidikan SMK; memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;



dan



- 15-



melakukan diseminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem



ml



6)



pendidikan;



menyrrsun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian



.ht



7)



melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap dinas pendidikan provinsi.



-20



8)



23



dari evaluasi sistem pendidikan; dan



k-t



melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pembinaan pendidik dalam penyiapan, pelaksanaan, serta tindak lanjut AN; melakukan koordinasi persiapan dan pelaksanaan AN dengan Balai



nb



2)



ah



Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;



l)



Kementerian



un



d. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,



melaksanakan pembinaan pendidik dalam penyiapan, pelaksanaan serta tindak lanjut AN pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan



/po



3)



s-a



Besar Guru Penggerak (BBGP)/Balai Guru Penggerak (BGP);



menengah; dan



menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian



/04



4)



e.



23



dari evaluasi sistem pendidikan.



Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan



20



Teknologi;



memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;



2)



menyiapkan infrastruktur berupa perangkat keras dan perangkat



om /



1)



menyiapkan dan mengelola data awal peserta AN pada Kementerian; menyiapkan sumber daya manusia pendukung untuk pendampingan



mu lya



3) 4)



na .c



lunak di Kementerian;



persiapan dan pelaksanaan AN;



5)



melakukan pengumpulan dan pengolahan data, serta menyajikan



Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan



.ai



f.



na



hasil evaluasi sistem pendidikan.



ww



Teknologi;



1) melakukan pemantauan dalam penyiapan dan pelaksanaan AN;



htt



ps:



//w



2) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN; 3) melakukan evaluasi pelaksanaan AN; 4) melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan AN.



dan evaluasi



g. Unit



16-



Pelaksana Teknis (UPf) terkait



di Kementerian Pendidikan,



ml



-



Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;



AN di wilayahnya bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota



23



.ht



1) melakukan sosialisasi kebijakan pelaksanaan



-20



sesuai dengan kewenangan;



2) melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan Asesmen Nasional



un



dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian nn



ah



Agama, Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di wilayahnya sesuai dengan kewenangan;



nb



k-t



3) melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan terkait verifikasi kesiapan infrastruktur pelaksanaan AN di wilayahnya sesuai dengan



s-a



kewenangan;



4) melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN di wilayahnya



/po



sesuai dengan kewenangan;



Direktorat Jenderal terkait;



23



/04



5) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN; 6) membuat laporan hasil pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN; 7) melaporkan hasil pelaksanaan AN untuk disampaikan kepada



om



/20



8) melakukan pendampingan penyusunan program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan sesuai dengan kewenangan.



tingkat pusat dan daerah sesuai kewenangannya; melakukan sosialisasi pelaksanaan AN; melakukan koordinasi dengan instansi atau penyedia layanan listrik dan internet untuk menunjang pelaksanaan AN;



am



2) 3)



an a.c



Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama; 1) mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan Asesmen Nasional di



uly



h.



/w w



w.



ain



4) melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN; 5) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN; 6) melakukan evaluasi pelaksanaan AN; 7) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian



s:/



8)



htt p



i.



dari evaluasi sistem pendidikan; melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap Kantor



Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Kementerian Agama;



-t7 -



pelaksanaan Asesmen Nasional di



ml



1) mengoordinasikan persiapan dan



tingkat pusat dan daerah sesuai kewenangannya;



.ht



melakukan sosialisasi pelaksanaan AN;



23



melakukan koordinasi dengan instansi atau penyedia layanan listrik dan internet untuk menunjang pelaksanaan AN;



-20



2) 3)



ah



un



4) melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN; 5) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN; 6) melakukan evaluasi pelaksanaan AN; 7) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian



k-t



dari evaluasi sistem pendidikan;



8)



nb



s-a



/po



j.



melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerial Agama. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama; 1) mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan Asesmen Nasional di tingkat pusat dan daerah sesuai kewenangannya;



/04



melakukan sosialisasi pelaksanaan AN;



melakukan koordinasi dengan instansi atau penyedia layanan listrik



23



2) 3)



dan internet untuk menunjang pelaksanaan AN;



20



melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;



om /



memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;



melakukan evaluasi pelaksanaan AN; menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian



na .c



4) 5) 6) 7)



dari evaluasi sistem pendidikan;



tingkat pusat dan daerah sesuai kewenangannya; melakukan sosialisasi pelaksanaan AN; melakukan koordinasi dengan instansi atau penyedia layanan listrik dan internet untuk menunjang pelaksanaan AN;



ww



2) 3)



na



Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Kementerian Agama; 1) mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan Asesmen Nasional di



.ai



k.



melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama.



mu lya



8)



htt



ps:



//w



4) melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN; 5) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN; 6) melakukan evaluasi pelaksanaan AN;



-



menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian



ml



7)



18-



dari evaluasi sistem pendidikan;



.ht



melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama.



23



8)



-20



Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri



un



Melakukan koordinasi kebijakan dengan pemerintah daerah terkait



ah



persiapan dan pelaksanaan AN.



k-t



m. Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsulat Jenderal Kementerian



nb



Luar Negeri;



/po



s-a



l) mensosialisasikan AN ke SILN dan PKBM di wilayahnya; 2) mengoordinasikan pendataan AN di wilayahnya; 3) mendata dan memverifikasi SILN dan PKBM pelaksana (mandiri atau menumpang) berdasarkan infrastruktur yang dimiliki setiap Satuan



23



melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;



/20



memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;



om



membuat laporan hasil pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN; menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada kementerian.



Pelaksana Tingkat Provinsi



l.



Pelaksana AN Tingkat Provinsi terdiri dari unsur:



Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Cabang Dinas Pendidikan Provinsi;



Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi (bidang yang menangani pendidikan madrasah, pendidikan keagamaan, dan pendidikan diniyah



am



a. b.



uly



B.



melakukan pendampingan dalam persiapan dan pelaksanaan AN;



an a.c



4) 5) 6) 7) 8)



/04



Pendidikan;



2.



ain



pada pondok pesantren). Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Provinsi memiliki tugas dan tanggung



Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau cabang Dinas Pendidikan Provinsi I ) melakukan sosialisasi kebijakan dan teknis pelaksanaan AN ke



/w w



a.



w.



jawab sebagai berikut:



htt p



s:/



Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas



Pendidikan



Kabupaten/Kota, dan kepada Satuan Pendidikar sesuai kewenangan;



-



melakukan koordinasi pendataan, persiapan, pelaksanaan, dan tindak



ml



2l



l9-



lanjut AN di wilayahnya bersama dengan UPT, Cabang Dinas, Kantor pendidikan



.ht



Wilayah Kementerian Agama provinsi, dinas



23



kabupaten/kota, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan



3) memastikan



un -20



Satuan Pendidikan;



dan sumber



ketersediaan sarana prasarana



manusia di wilayahnya;



daya



ah



4l mendata dan memverifikasi Satuan Pendidikan pelaksana (mandiri/menumpang dan daring/ semidaring) berdasarkan



k-t



infrastruktur dan sumber daya yang dimiliki setiap Satuan Pendidikan menetapkan Satuan Pendidikan pelaksana AN mandiri dan Satuan



s-a



5)



nb



sesuai kewenangannya;



/po



Pendidikan yang menumpang yang dituangkan dalam "surat keputusan", dan disampaikan kepada Satuan Pendidikan yang bersangkutan;



menetapkan moda pelaksanaan AN (daring/semi daring) untuk Satuan



/04



6)



23



Pendidikan yang dituangkan dalam "surat keputusan', dan disampaikan kepada Satuan Pendidikan yang bersangkutan;



melakukan koordinasi dengan penyedia layanan listrik dan internet pada saat persiapan dan pelaksanaan AN;



8)



melakukan pelatihan tim teknis cabang dinas, kabupaten/kota, dan proktor/teknisi Satuan Pendidikan di wilayahnya;



an a.c



om /20



7l



9) melakukan pendampingan kepada Satuan Pendidikan



dalam



persiapan dan/atau pelaksanaan AN sesuai kewenangannya;



mu ly



menetapkan pengawas pelaksanaan AN yang berasal dari unsur pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara silang antar Satuan Pendidikan, kecuali bagi Satuan Pendidikan yang letak geografis antar



na



10)



sekolah berjauhan;



ww .ai



11) menyelesaikan permasalahan teknis



dari Satuan Pendidikan sesuai



/w



dengan kewenangannya, melalui sistem aplikasi ANBK; 12) menyelesaikan permasalahan teknis yang diteruskan oleh tim teknis kabupaten/kota melalui sistem aplikasi ANBK;



teknis yang tidak bisa diselesaikan di tingkat provinsi, kepada tim teknis pusat melalui sistem aplikasi



htt



ps: /



13) meneruskan permasalahan



ANBK;



-20-



ml



14) mengelola anggaran persiapan dan pelaksanaan AN yang bersumber



dari APBN dan/atau APBD;



untuk memastikan



kewaj aran biaya dalam



.ht



15) mengeluarkan ketentuan



23



penerapan prinsip berbagi sumber daya antara Satuan Pendidikan



-20



yang menumpang dan Satuan Pendidikan yang ditumpangi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;



un



16) melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;



memastikan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;



s-a nb k-t



18)



ah



17) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;



19) membuat laporan hasil pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;



20) menyampaikan laporan hasil pemantauan AN kepada kementerian;



21)menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban



/po



penggunaan anggaran pelaksanaan AN tingkat provinsi yang berasal



dari dana Pusat



Asesmen Pendidikan kepada Pusat Asesmen



laporan pelaksanaan AN dengan kriteria yang



23



22) menyampaikan



/04



Pendidikan;



om /20



ditentukan oleh Pusat Asesmen Pendidikan melalui laman ANBK; 23) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya; dan



tindak lanjut hasil AN kepada Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, sebagai bagian dari



a.c



24) melakukan pendampingan



b.



mu lya n



peningkatan mutu pendidikan di wilayahnya. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi



1) melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan Asesmen Nasional dengan UPT dan dinas pendidikan provinsi;



melakukan sosialisasi kebijakan dan teknis pelaksanaan AN kepada



3)



Satuan Pendidikan sesuai kewenangannya; melakukan koordinasi pendataan, persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut AN di wilayahnya bersama dengan UPT, dinas pendidikan



ps: /



/w



ww



.ai



na



2)



provinsi, dinas pendidikan kabupa



lkota, kantor Kementerian



Agama kabupaten/kota, dan Satuan Pendidikan;



4) memastikan



htt



ten



ketersediaan sarana prasarana



manusia di wilaYahnYa;



dan sumber



daya



-21-



.ht



ml



5) mendata dan memverifikasi Satuan Pendidikan pelaksana (mandiri/menumpang dan daring/semi daring) berdasarkan infrastruktur yang dimiliki setiap Satuan Pendidikan sesuai menetapkan Satuan Pendidikan pelaksana AN mandiri dan Satuan



un -20



6)



23



kewenangannya;



Pendidikan yang menumpang yang dituangkan dalam "surat keputusan", dan disampaikan kepada Satuan Pendidikan yang



7)



ah



bersangkutan;



menetapkan moda pelaksanaan AN (daring/ semi daring) untuk Satuan



k-t



Pendidikan yang dituangkan dalam usurat keputusan", dan melakukan koordinasi dengan penyedia layanan listrik dan internet



s-a



8)



nb



disampaikan kepada Satuan Pendidikan yang bersangkutan; pada saat persiapan dan pelaksanaan AN;



melakukan pelatihan tim teknis provinsi, kabupaten,/ kota, dan Sa-tuan



/po



9)



Pendidikan di wilayahnya;



melakukan pendampingan kepada Satuan Pendidikan dalam



/04



10)



23



persiapan dan pelaksanaan AN sesuai kewenangannya;



20



ll)menetapkan pengawas pelaksanaan AN yang berasal dari unsur pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara silang antar Satuan



.co



sekolah berjauhan;



m/



Pendidikan, kecuali bagi Satuan Pendidikan yang letak geografis antar



teknis dari Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, melalui sistem aplikasi ANBK; 13) menyelesaikan permasalahan teknis yang diteruskan oleh tim teknis



lya na



12) menyelesaikan permasalahan



.ai na



mu



kabupaten/kota melalui sistem aplikasi ANBK; 14) meneruskan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan di tingkat provinsi, kepada tim teknis pusat melalui sistem aplikasi ANBK;



15) mengelola anggaran persiapan



dan pelaksanaan AN yang bersumber



ww



dari APBN dan/atau APBD;



ketentuan untuk memastikan kewajaran biaya dalam penerapan prinsip berbagi sumber daya antara Satuan Pendidikan yang menumpang dan Satuan Pendidikan yang ditumpangi, sesuai



//w



16) mengeluarkan



htt



ps:



dengan ketentuan Yang berlaku; 17) melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;



-22-



tm



memastikan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;



3.h



19)



l



18) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;



20) membuat laporan hasil pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;



02



21)menyampaikan laporan hasil pemantauan AN kepada Kemenag;



laporan pelaksanaan AN dengan kriteria yang



n-2



22) menyampaikan



-ta



dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya;



hu



ditentukan oleh Pusat Asesmen Pendidikan melalui laman ANBK; 23) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian



tindak lanjut hasil AN kepada Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, sebagai bagian dari



bk



24) melakukan pendampingan



Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari unsur:



a. b. 2.



Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan



/04



l.



/po



Pel.aksana Tingkat Kabupaten/ Kota



Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.



23



C.



s-a n



peningkatan mutu pendidikan di wilayahnya.



Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab



Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota



om /



a.



20



sebagai berikut:



1) melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan



a.c



pendidikan provinsi, dan Kantor Kementerian Agama provinsi; melakukan sosialisasi kebijakan dan teknis pelaksanaan AN kepada



an



2)



AN dengan UPT, dinas



Satuan Pendidikan sesuai kewenangannya; melakukan koordinasi pendataan, persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut AN di wilayahnya bersama dengan UPT, dinas pendidikan



mu ly



3)



na



provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota, dan Satuan Pendidikan;



.ai



4) memastikan



ketersediaan sarana prasarana



dan sumber



daya



ww



manusia di wilaYahnYa;



htt p



s:/



/w



5) mendata dan memverifikasi Satuan Pendidikan pelaksana (mandiri/menumpang dan daring/ semi daring) berdasarkan infrastruktur yang dimiliki setiap satuan Pendidikan sesuai kewenangannYa;



-23-



6)



ml



menetapkan Satuan Pendidikan pelaksana AN mandiri dan Satuan



.ht



Pendidikan yang menumpang yang dituangkan dalam "surat keputusan", dan disampaikan kepada Satuan Pendidikan yang



7)



23



bersangkutan;



Pendidikan yang dituangkan dalam



-20



menetapkan moda pelaksanaan AN (daring/semi daring) untuk Satuan



'surat keputusan", dan



un



disampaikan kepada Satuan Pendidikan yang bersangkutan;



8)



ah



melakukan koordinasi dengan penyedia layanan listrik dan intemet pada saat persiapan dan pelaksanaan AN;



melakukan pelatihan proktor untuk Satuan Pendidikan di wilayahnya;



1O)



melakukan pendampingan kepada Satuan Pendidikan dalam



nb



k-t



9)



menetapkan pengawas pelaksanaan AN yang berasal dari unsur pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara silang antar Satuan



/po



11)



s-a



persiapan dan pelaksanaan AN sesuai kewenangannya;



sekolah berjauhan;



/04



Pendidikan, kecuali bagi Satuan Pendidikan yang letak geogralis antar



teknis dari Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, melalui sistem aplikasi ANBK; 13) meneruskan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan di



/20



23



12) menyelesaikan permasalahan



om



tingkat kabupaten/ kota, kepada tim teknis provinsi melalui sistem aplikasi ANBK;



an a.c



l4) mengelola anggaran persiapan dan pelaksanaan AN yang bersumber dari APBN dan/atau APBD; 15) mengeluarkan



ketentuan untuk memastikan kewajaran biaya dalam



uly



penerapan prinsip berbagi sumber daya antara Satuan Pendidikan



am



yang menumpang dan Satuan Pendidikan yang ditumpangi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;



memastikan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;



/w w



w.



18)



ain



melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN; 17) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN; 16)



hasil pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN; 20) menyampaikan laporan hasil pemantauan AN kepada dinas pendidikan provinsi;



htt p



s:/



19) membuat laporan



-24-



laporan pelaksanaan AN dengan kriteria yang



tm l



21) menyampaikan



dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya;



melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN kepada Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, sebagai bagian dari



23)



Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota



k-t ah u



peningkatan mutu pendidikan di wilayahnya.



b.



n-2 02 3.h



ditentukan oleh Pusat Asesmen Pendidikan melalui laman ANBK; 22) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian



1) melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan AN dengan UPT, Kantor Wilayah Kernenterian Agama provinsi, dinas pendidikan



2)



s-a nb



kabupaten/kota;



melakukan sosialisasi kebijakan dan teklis pelaksanaan AN kepada Satuan Pendidikan sesuai kewenangannya;



3)



/po



melakukan koordinasi pendataan, persiapan, pelaksanaan, dan tindak



lanjut AN di wilayahnya bersama dengan UPT, Kantor Wilayah Satuan Pendidikan;



4) mernastikan



20 23 /04



Kementerian Agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan



ketersediaan sarana prasarana



manusia di wilayahnya;



dan sumber



daya



menetapkan Satuan Pendidikan pelaksana AN mandiri dan Satuan PenCiCikan yang menumpang yilng :t cii'iuangkan dalam "surat



lya



6)



na



kewenangannya;



.co



m/



5) mendata dan memverifikasi Satuan Pendidikan pelaksana (mandiri/menumpang dan daring/semi daring) berdasarkan infrastruktur yang dimiliki setiap Satuan Pendidikan sesuai



dan disampaikan kepada Satuan Pendidikan



mu



keput-.isan",



yang



7)



na



bersangkutan;



menetapkan moda pelaksanaan AN (daring/semi daring) untuk Satuan



ww .ai



Pendidikan yang dituangkan dalam "surat keputusan", dan



8)



disampaikan kepada Satuan Pendidikan yang bersangkutan; melakukan koordinasi dengan penyedia layanan listrik dan internet



//w



pada saat persiapan dan pelaksanaan AN;



9)



htt



ps:



melakukan pelatihan proktor untuk Satuan Pendidikan di wilayahnya; 10) melakukan pendampingan kepada Satuan Pendidikan dalam persiapan dan pelaksanaan AN sesuai kewenangannya;



-23-



hu n-2 02 3.h t



ml



ll)menetapkan pengawas pelaksanaan AN yang berasal dari unsur pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara silang antar Satuan Pendidikan, kecuali bagi Satuan Pendidikan yang letak geografis antar sekolah berjauhan; 12) menyelesaikan permasalahan



teknis dari Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, melalui sistem aplikasi ANBK; 13) meneruskan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan di



tingkat kabupaten/ kota, kepada tim teknis provinsi melalui sistem



-ta



aplikasi ANBK; 14) mengelola anggaran persiapan



bk



dan pelaksanaan AN yang bersumber



dari APBN dan/atau APBD;



ketentuan untuk memastikan kewajaran biaya dalam



s-a n



15) mengeluarkan



dengan ketentuan yang berlaku;



melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;



/04



16)



/po



penerapan prinsip berbagi sumber daya antara Satuan Pendidikan yang menumpang dan Satuan Pendidikan yang ditumpangi sesuai



18)



23



17) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;



memastikan pelaksanaan



AN di Satuan Pendidikan



dengan



hasil pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;



m/



19) membuat laporan



20



memperhatikan protokol kesehatan;



.co



20) menyampaikan laporan hasil pemantauan AN kepada Kantor Wilayah



Kementerian Agama provinsi;



an a



21)menyampaikan laporan pelaksanaan



AN dengan kriteria



yang



ditentukan oleh Pusat Asesmen Pendidikan melalui laman ANBK;



mu ly



22) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian



na



dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya; 23) melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN kepada Satuan



Pelaksana Tingkat Satuan Pendldikan 1. Bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional dengan status pelaksanaan mandiri, Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh



//w



D.



ww



.ai



Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, sebagai bagian dari peningkatan mutu pendidikan di wilayahnya.



ps:



kepala sekolah minimal terdiri dari Ketua Pelaksana, Pengawas Ruang,



htt



Proktor, dan Teknisi.



-26-



Bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional dengan status



ml



2.



pelaksanaan menumpang, Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk



-ta hu n-2 02 3.h t



oleh kepala sekolah minimal terdiri dari Ketua Pelaksana dan Pengawas Ruang.



3.



Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.



a.



melakukan sosialisasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan, peserta



didik, serta orang tua atau wali peserta didik tentang kebijakan AN dan teknis pelaksanaan AN;



Dinas



s-a nb k



b. melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan AN dengan



Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah



Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan;



mendorong partisipasi peserta didik, pendidik dan kepala sekolah mengikuti Asesmen Nasional;



d. e.



merencanakan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan masing-masing;



/04



/po



c.



23



melakukan verifikasi dan validasi data calon peserta AN dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan



f.



om /20



kewenangannya;



mengusulkan jumlah sesi per hari, gelombang, pemilihan moda kepada



a.c



Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan;



an



mengikuti simulasi/uji coba pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pelaksana tingkat pusat;



uly



g.



na m



h. menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen di lokasi Satuan Pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan AN; menyampaikan informasi kepada orang tua/wali peserta didik tentang keikutsertaan peserta didik masing-masing dalam pelaksanaan AN;



j.



mengikuti gladi bersih pelaksanaan AN dengan mengikutsertakan peserta didik yang terpilih sebagai sampel utama dan cadangan, sesuai dengan



/w



ww



.ai



i.



ps: /



jadwal yang telah ditetaPkan; mengikuti ketentuan penetapan "Satuan Pendidikan pelaksana AN mandiri dan Satuan Pendidikan menumpang" yang dituangkan dalam



htt



k.



-27 -



3.h t



ml



"surat keputusan" kepala dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, atau kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota, sesuai kewenangannya;



menumpang



ke



Satuan



n-2 02



l. memfasilitasi mobilisasi peserta AN yang Pendidikan lain;



m. memastikan peserta didik yang mengikuti AN merupakan peserta didik yang telah ditetapkan oleh Kementerian, sesuai dengan DNT;



memastikan peserta didik yang mengikuti AN hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal dan sesi pelaksanaan yang telah ditentukan;



o.



memastikan pelaksanaan AN di masing-masing Satuan Pendidikan sesuai



an bk -ta



hu



n.



dengan protokol kesehatan;



mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat pelaksanaan AN untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel AN;



q.



melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen; penggantian peserta utama dengan peserta cadangan dapat dilakukan



4/p



23 /0



r.



os-



p.



selambat-lambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada sesi 1 (satu)



di hari pertama;



AN utama yang dapat digantikan oleh peserta



/20



s. jumlah maksimal peserta



melaksanakan AN sesuai dengan ketentuan pada POS AN;



melaksanakan pengawasan pelaksanaan AN yang berasal dari unsur



na .c



t. u.



om



AN cadangan adalah sejumlah peserta AN cadangan (5 orang),



Pendidikan;



v.



lya



pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara silang antar Satuan melaporkan permasalahan teknis yang tidak dapat diselesaikan di tingkat



mu



Satuan Pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau dinas pendidikan provinsi,



ww .ai na



kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, sesuai dengan kewenangannya, melalui sistem aplikasi ANBK;



w.



x.



membuat berita acara pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan; menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN sesuai tata tertib



htt ps: //w



pelaksanaan AN;



y.



memastikan keikutsertaan peserta dan memastikan seluruh peserta mengisi seluruh butir pada instrumen AN;



-28-



membiayai persiapan dan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan yang



ml



z.



-ta hu n-2 02 3.h t



bersumber dari dana APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang tidak mengikat; aa. melakukan evaluasi



tingkat partisipasi peserta didik yang mengikuti



ANBK, serta pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan yang berpartisipasi



mengisi Survei Lingkungan Belajar;



bb. menyusun laporan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan masing-masing;



s-a nb k



cc. menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/ Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya; dd. khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri, menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Perwakilan RI setempat; dan



ee. menyusun program tindak lanjut hasil AN berdasarkan rapor pendidikan. PelaLsana di Luar Negeri



Asesmen Nasional



/po



E.



di luar negeri dilaksanakan oleh Atase Pendidikan,



/04



Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Konsulat Jenderal Kementerian Luar



htt



ps: /



/w



ww



.ai



na m



uly



an



a.c



om /20



23



Negeri.



-29-



III



tm l



BAB



23 .h



PENYIAPAN INSTRUMEN ASESMEN NASIONAL



ah un -20



A. Instrumen Asesmetr Nagional 1. Instrumen AN disiapkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.



2.



Instrumen AN disiapkan dalam bentuk soal digital dan merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia.



3.



Instrumen Asesmen Nasional terdiri atas:



k-t



a. AKM mengukur hasil belajar kognitif peserta didik dalam Literasi Membaca



nb



dan Numerasi;



sebagai



s-a



b. Survei Karakter mengukur perkembangan karakter peserta didik



salah satu capaian pembelajaran yang mengacu pada Profil Pelajar



/04 /po



Pancasila; dan



c. Survei Lingkungan Belajar mengukur kualitas lingkungan belajar



23



Satuan Pendidikan.



pada



B. Bentuk Soal dan Komponen Asesmea Nasional Bentuk soal Asesmen Nasional terdiri dari:



/20



1.



Kompleks,



om



a. Bentuk soal objektif (Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Menjodohkan, dan Isian Singkat).



terdiri atas konten, level kognitif, dan konteks dengan rincian



sebagai berikut:



Teks Sastra/Fiksi dan



Konten



Numerasi



Literasi Membaca



am uly



Aspek



an



2. Komponen AKM



a.c



b. Bentuk soal non objektif (Uraian).



Teks



dan Pengukuran, Data dan



Informasi



ain



Ketidakpastian



1. Menemukan informasr



1. Pemahaman



2. Menafsirkan dan



2. Aplikasi



//w ww .



Level Kognitif



Bilangan, Aljabar, Geometri



3. Penalaran



mengintegrasikan



3. Mengevaluasi dan merefleksi



htt



ps:



Konteks



Personal,



Saintifik



Sosial



Budaya,



Personal, Sosial Budaya, Saintifik



-30-



non kognitif peserta didik yang diukur dalam Survei Karakter adalah sikap, kebiasaan, nilai-nilai (ualuesl pada enam aspek Prohl Pelajar Pancasila, yaitu beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia; bernalar kritis; kemandirian; kreativitas; bergotong royong;



-ta hu n-2 02 3.h t



ml



3. Hasil belajar



dan berkebinekaan global.



4. Survei Lingkungan Belajar mengukur iklim keamanan; iklim inklusivitas;



iklim



kebinekaan; iklim kesetaraan gender; kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan; refleksi dan perbaikan pembelajaran oleh guru; kepemimpinan



instruksional; serta dukungan orang tua dan murid terhadap program Satuan



s-a nb k



Pendidikan. BAB IV



PEITYIAPAN TEKI{IS PELAIGANAAN .ASESMEI| NASIONAL



Moda Pelaksanaan Asesmen Nasional



/po



A



Penerapan Berbagi Suaber Daya (Resource Sharlng)



1. Dinas pendidikan



23



B



/04



Pelaksanaan AN menggunakan sistem ANBK secara daring atau semi daring



dan Kementerian Agama sesuai



kewenangannya



om /20



menerapkan prinsip berbagi sumber daya dengan ketentuan sebagai berikut:



a. memetakan Satuan Pendidikan yang dapat melaksanakan



Asesmen



Nasional dengan menerapkan prinsip berbagi sumber daya;



a.c



b. mempertimbangkan sumber



daya yang tersedia, jumlah peserta asesmen,



dan lokasi atau jarak Satuan Pendidikan yang akan melaksanakan; dapat dilakukan lintas Satuan Pendidikan dan lintas Jenjang Pendidikan,



an



c.



uly



antar sekolah dan madrasah, antar Satuan Pendidikan yang



na m



diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, antar Satuan Pendidikan formal dan non-formal;



d. dapat menggunakan sumber daya miiik perguruan tinggi dan/atau



ww



.ai



instansi/lembaga pemerintah/ swasta atau lainnya; dan e. kebutuhan pendanaan resources shaing merujuk pada lampiran tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional Satuan



ps: /



/w



Pendidikan atau ketentuan yang diatur oleh Kementerian Agama. 2. Penerapan berbagi sumber daya mengacu pada prinsip gotong royong dan



htt



kewajaran dalam pembiayaan bersama'



-3 1-



1



.



Tia Tekais ANBK



ml



Penetapan daa Tugas



Pelaksana Tingkat Pusat membentuk Tim Teknis Pusat, terdiri dari unsur



.ht



c



Kementerian dan Kementerian Agama.



2.



n-2 02 3



Pelaksana Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota membentuk Tim Teknis



dan menyampaikan hasil penetapan ke pelaksana Tingkat Pusat melalui laman ANBK.



3.



Kementerian Agama membentuk Tim Teknis Kantor Wilayah Kementerian



hu



Agama Provinsi, dan Tim Teknis Kantor Kementerian



Agama



k-t a



Kabupaten/Kota serta menyampaikan hasil penetapan ke Pelaksana Tingkat Pusat melalui laman ANBK.



4.



nb



Tugas Tim Teknis ANBK adalah:



/po s-a



a. Memberikan penjelasan terhadap pertanyaan atau pengaduan yang diterima dari Pengawas, Proktor, Teknisi, atau Pelaksana Satuan Pendidikan;



b. Menerima, merekap, dan memberikan solusi terhadap pertanyaan,



/04



permasalahan dan/atau pengaduan yang terkait dengan pelaksanaan



23



AN; dan



c. Berkoordinasi dengan tim teknis secara berjenjang sesuai dengan



Penetapan Prolrtor, Teknisi, dan Pengawas



.co



D.



m/ 20



kewenangan.



1. Proktor merupakan Pendidik atau Tenaga Kependidikan pada Satuan



na



Pendidikan dengan ketentuan:



lya



a. memiliki kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TrK);



AN;



na



mu



b. pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai Proktor; c. bersedia ditugaskan sebagai Proktor di Satuan Pendidikan pelaksana



//w ww .ai



d. Proktor dapat berasal dari Satuan Pendidikan lain bila Satuan Pendidikan belum memiliki sumber daya proktor; dan



e. bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas; dan



f.



Proktor dalam kondisi sehat.



2. Teknisi merupakan pendidik atau tenaga kependidikan pada Satuan



htt



ps:



Pendidikan dengan ketentuan:



-32-



.ht ml



a. memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN pada laboratorium di Satuan Pendidikan;



AN;



n-2 02 3



b. pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai Teknisi; c. bersedia ditugaskan sebagai Teknisi di Satuan Pendidikan pelaksana d. teknisi dapat berasal dari Satuan Pendidikan lain bila Satuan Pendidikan belum memiliki sumber daya teknisi;



f.



k-t ah u



e. bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas; dan teknisi dalam kondisi sehat.



3. Pengawas adalah pendidik atau tenaga kependidikan pada Satuan



/po s-a nb



Pendidikan dengan ketentuan:



a. memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;



b. dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi dengan baik; dan



c.



bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas;



4.



Penetapan Proktor dan Teknisi



23



/04



d. pengawas AN berasal dari Satuan Pendidikan lain; dan e. Pengawas dalam kondisi sehat.



20



a. Satuan Pendidikan dapat menetapkan Proktor dan Teknisi yang akan



om /



ditugaskan di Satuan Pendidikan masing-masing.



b. Satuan Pendidikan melaporkan proktor/teknisi yang telah ditunjuk kewenangannya.



Pelaksana Tingkat Provinsi menyampaikan penetapan Proktor/Teknisi



mu lya



c.



na .c



kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/kota sesuai dengan



kepada Pelaksana Tingkat Pusat.



na



5. Penetapan Pengawas a. Satuan Pendidikan mengusulkan Pengawas yang akan ditugaskan di Satuan Pendidikan lainnya.



ww



.ai



b. Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Provinsi Kemenag, Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan Pengawas pada setiap Satuan



htt ps: /



/w



Pendidikan.



-33-



Prosedur Pelaksanaan AN untuk Peserta Didik



1.



tm l



E.



Persiapan pelaksanaan AN



n-2 02 3.h



Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan melakukan persiapan sebagai berikut:



a.



membuat peta lokasi asesmen yang berisi ruang asesmen, ruang tunggu, alur masuk dan keluar; membuat peta tempat duduk peserta di ruang asesmen dengan mempertimbangkan jarak antar peserta minimum 1,5 (satu koma lima)



b.



k-t ah u



meter dan tidak saling berhadapan atau menggunakan penyekat antar peserta;



c. d.



memastikan rllang asesmen aman dan layak untuk pelaksanaan AN;



s-a nb



memastikan setiap ruang asesmen memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup;



menyiapkan komputer, jaringan internet, jaringan iistrik, dan instalasi aplikasi paling lambat H-14 dari jadwal simulasi;



f.



menetapkan pembagian gelombang dan sesi setiap peserta beserta



/po



e.



g.



20 23 /04



komputer yang akan digunakan selama AN;



mencetak kartu login peserta dan daftar hadir paling lambat 1 (satu)



hari sebelum pelaksanaan; dan



pengumuman



yang



bertuliskan:



m/



h. memasang



.co



"ASESMEN NASIONAL (AN) SEDANG BERLANGSUNG"



na



-SELAIN PESERTA, PENGAWAS, PROKTOR, DAN TEKNISI



lya



ASESMEN NASIONAL DILARANG MASUK RUANG ASESMEN"



mu



"DILARANG MEMBAWA PERANGKAT KOMUNIKASI ELEKTRONIK,



na



KAMERA, DAN SEJENISNYA KE DALAM RUANG ASESMEN"



ww .ai



"KAWASAN WAJIB MEMAKAI MASKER



htt



ps:



//w



PROTOKOL KESEHATAN"



DAN



MENERAPKAN



-34-



Pelaksanaan AN



ml



2.



.ht



Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan melakukan pelaksanaan AN sebagai



berikut:



menerapkan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker



23



a. b. c.



un -20



yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu; memastikan peserta didik dalam kondisi sehat;



menugaskan proktor, pengawas, dan teknisi dengan ketentuan



:



2)



ah



1) I (satu) orang Proktor menangani maksimal 30 komputer;



1 (satu) pengawas bertugas mengawasi maksimal 15 peserta; dan



k-t



3) setiap Satuan Pendidikan pelaksana AN ditangani minimal 1 (satu) pengawas pada saat pelaksanaan



s-a



d. rincian tugas proktor, teknisi,



nb



orang Teknisi.



asesmen.



/po



1) Tugas Pengawas



a) menandatangani pakta integritas;



/04



b) memastikan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan



23



AN;



c) memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar dan



om /20



disetujui oleh Proktor;



d) memastikan peserta AN menempati tempat yang ditentukan; e) membacakan tata tertib pelaksanaan AN;



an a.c



f) membacakan daftar istilah (glosarium) dan buku petunjuk pelaksanaan AN untuk jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat;



buku petunjuk pelaksanaan AN untuk jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha dan yang sederajat, dan



mu ly



g) membacakan



na



SMA/ MA/ SMK/ MAK/ Paket



C



/ PKPPS Ulya sederajat;



h) mengawasi pelaksanaan AN di dalam ruang AN;



ww .ai



i) memastikan



peserta AN melakukan latihan menjawab soal pada



aplikasi ANBK;



htt



ps: /



/w



j)



menjaga keamanan dan kenyamanan ruang AN;



k) mencatat perihd yang terjadi pada ruang AN ke dalam berita acara



pelaksanaan; dan



l) membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan.



-35



ml



2) Tugas Proktor



-ta hu n-2 02 3.h t



a) menandatangani pakta integritas; b) mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan AN;



c) melakukan instalasi aplikasi ANBK pada komputer proktor dan komputer klien untuk digunakan pada saat AN;



d) memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar; e) melakukan pengaturan sesi AN bagi semua peserta melalui aplikasi ANBK;



melakukan sinkronisasi apabila menggunakan moda semidaring



s-a nb k



f)



sebelum pelaksanaan AN;



g) melakukan login ke dalam laman ANBK untuk pengelolaan data peserta AN;



/po



h) mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan;



/04



membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke pelaksana tingkat Satuan Pendidikan yang sudah



23



i)



ditandatangani Proktor dan Pengawas; dan memastikan kelengkapan dokumen berita acara, presensi, pakta



om /20



j)



integritas sudah diunggah di laman ANBK.



3) Tugas Teknisi



untuk AN.



an



a.c



a) menandatangani pakta integritas. b) menyiapkan sarana prasarana komputer yang akan digunakan



uly



c) menyiapkan aplikasi ANBK pada komputer yang akan digunakan



na m



untuk asesmen. d) melakukan perbaikan/penggantian



alat yang



mengalami



kerusakan saat AN. mematuhi tata tertib dengan rincian sebagai berikut:



.ai



e



ww



1) Di Satuan Pendidikan



htt



ps: /



/w



a) pengawas, proktor dan teknisi wajib hadir di lokasi pelaksanaan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai;



b) pengawas, proktor dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala Satuan Pendidikan atau pelaksana tingkat Satuan Pendidikan; dan



36



ml



c) pengawas, proktor dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta



2)



ah un -20 23 .ht



integritas.



Di Ruang Asesmen Nasional Pengawas:



a) masuk



ke ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum waktu



pelaksanaan AN;



b) memeriksa kesiapan ruang AN dan memastikan ruangan sesuai protokol kesehatan;



nb



tempat duduk yang telah ditentukan;



k-t



c) mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di bagian depan ruang AN, serta menempati



s-a



d) memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan jujur;



/po



e) membacakan tata tertib peserta AN; f) membagikan kertas buram kepada peserta



yang



/04



membutuhkan;



AN



23



g) mempersilakan peserta untuk melakukan login ke dalam aplikasi ANBK dan mulai mengerjakan soal;



/20



h) melaksanakan ketentuan selama pelaksanaan AN berlangsung,



om



antara lain:



a.c



(1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AN; (2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;



an



(3) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang AN



uly



selain peserta;



am



(4) mematuhi tata tertib, di antaranya tidak merokok di ruang AN, tidak mengobrol, tidak membawa perangkat komunikasi



.ai n



elektronik, kamera, dan sejenisnya, serta tidak membawa



htt ps: //w



ww



bahan bacaan lain ke dalam ruang AN;



(5) tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal AKM; dan



(6) menjelaskan maksud dari pertanyaan yang tidak dipahami oleh peserta pada survei karakter dan survei lingkungan belajar.



mempersilakan peserta AN untuk berhenti mengerjakan soal



ml



i)



.ht



setelah waktu AN selesai.



23



Prokor: pelaksanaan AN;



memeriksa kesiapan ruang AN dan peralatan komputer;



memastikan komputer Proktor f seruer lokal sudah terkoneksi dengan internet;



ah



b) c)



waktu



un -20



a) hadir di ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum



s-a



nb



k-t



d) menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor f seruer lokal; e) membagikan kartu login kepada setiap peserta pada awal sesi; f) melakukan rilis token agar peserta bisa memasuki laman AN; g) melakukan pengelolaan aplikasi ANBK pada komputer h)



/po



proktor f seruer lokal;



memantau dan memberikan solusi apabila peserta mengalami menutup aplikasi ANBK apabila asesmen telah berakhir;



23



i) j)



/04



kendala teknis dalam pelaksanaan AN;



melakukan pengecekan kelengkapan data dari hasil pelaksanaan



k)



om /20



AN; dan



mengunggah (uploodl hasil pekerjaarl peserta yang menggunakan



Tekaisi:



an a.c



moda semi daring melalui server lokal pada setiap sesi.



a) hadir di Satuan Pendidikan pelaksana AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai; dan



mu ly



b) memantau dan memberikan solusi apabila Satuan Pendidikan pelaksana mengalami kendala teknis dalam pelaksanaan AN.



na



Pegerta didik:



ww .ai



a) hadir di ruangan 15 (lima belas) menit sebelum AN dimulai; b) mengumpulkan tas dan buku di bagian depan di dalam ruang AN; c) menempati tempat duduk yang telah ditentukan sesuai dengan



htt



ps: /



/w



sesi;



d) mengisi daftar hadir; e) masuk (login) ke dalam aplikasi ANBK dengan menggunakan username dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari Proktor;



-38-



melakukan login dengan menggunakan token yang sudah dirilis



ml



f)



oleh proktor;



ah un -20 23 .ht



g) apabila peserta telah melakukan login, maka keikutsertaan peserta tidak dapat digantikan oleh orang lain; h) melakukan latihan menjawab soal sebelum mengerjakan AN;



i) mulai mengerjakan soal asesmen setelah ada tanda waktu mulai; j) meminta izin kepada pengawas apabila ingin meninggalkan ruzrngan selama AN berlangsung tanpa penambahan waktu;



k) melaksanakan ketentuan selama pelaksanaan AN berlangsung,



(3) memberi



s-a



(2) bekerja sama dengan peserta lain;



nb



k-t



antara lain dilarang: (1) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;



atau menerima bantuan dalam menjawab soal;



sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; dan



membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat



/04



(5)



/po



(4) memperlihatkan pekerjaan



23



komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang AN.



/20



l) meminta persetujuan kepada Pelaksana AN Tingkat



Satuan



3.



om



Pendidikan untuk mengikuti AN apabila terlambat hadir. Pasca Pelaksanaan



sebagai berikut



:



Memastikan ketuntasan pengerjaan AN meliputi AKM, survei karakter,



an



a.



a.c



Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan melakukan pasca pelaksanaan AN



am



c.



Memastikan kelengkapan dokumen berita acara, presensi, pakta integritas sudah diunggah di laman ANBK; dan Memastikan proktor mengunggah hasil AN ke laman ANBK untuk moda



.ai n



b.



uly



dan survei lingkungan belajar;



Waktu Pelaksaaaan AN



. AN dilaksanakan selama 2 (dua) hari untuk setiap peserta. 2. Alokasi waktu yang disediakan untuk mengerjakan I



htt ps: //w



F



ww



semi online.



instrumen AN berdasarkan jenjang, sebagai berikut:



masing-masing



-39-



Hari ke- I



Hari ke-2



Latihan Soal



Latihan Soal



(15 menit)



(15 menit)



Literasi Membaca



Numerasi



sederajat



(75 menit)



(75 menit)



Survei Karakter



Survei Lingkungan Belajar



(30 menit)



(40 menit)



(10 menit)



dan Literasi Membaca



Numerasi



sederajat



(90 menit)



SMA, MA, SMK, Survei Karakter SMALB, Paket C, (30 menit)



Survei Lingkungan Belajar



/po



(30 menit)



/04



dan sederajat



minimal perbandingan l:3



yang harus disediakan oleh Satuan Pendidikan



(l



20



. Jumlah sarana komputer



23



Spesifikasi Sarana ANBK I



un



nb



(9O menit)



k-t ah



B,



dan (10 menit)



s-a



Paket



Latihan Soal



MTs, Latihan Soal



SMPLB,



-20 23 .ht



SD, MI, SDLB, Paket A, dan



SMP,



G



ml



Jenjang



komputer dapat digunakan oleh maksimal 3



Spesifikasi teknis sarana yang diperlukan Satuan Pendidikan untuk melaksanakan ANBK mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan



.co



2.



m/



orang peserta secara bergiliran dalam 3 sesi).



Felatihan Teknis Pelaksanaan Asesmen Nasional 1 . Pelaksana Tingkat Pusat melakukan pelatihan teknis AN kepada Tim Teknis



na mu



H



lya



na



ANBK tahun 2023 yang ditetapkan oleh Pelaksana Tingkat Pusat.



AN Provinsi, Tim Teknis AN KabupatenlKota, dan/atau UPT.



Tim Teknis AN Provinsi dapat melakukan pelatihan teknis pelaksanaan AN kepada Tim Teknis AN Cabang Dinas Provinsi, Tim Teknis Kabupaten/Kota,



.ai



2.



ww



3.



dan Satuan Pendidikan sesuai kewenangannya. Tim Teknis Kabupaten/ Kota dapat melakukan pelatihan teknis pelaksanaan



htt



ps: //w



AN kepada Satuan Pendidikan sesuai kewenangannya.



-40-



PELAIGANAAN SURVEI LINGKUNGAN BEL.{JAR UNTUK



n-2 02 3



I(EPALA SATUAI PENDIDIKAN DAN PENDIDIK



.ht ml



BAB V



A. Persiapan Pelaksanaan I . Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemdikbudristek menyiapkan aplikasi Survei Lingkungan Belajar.



k-t ah u



2. Data peserta Survei Lingkungan Belajar kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang digunakan adalah data 3 hari sebelum pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar pada masing-masing jenjang.



/po s-a nb



3. Daftar kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang dapat mengisi Survei Lingkungan Belajar dapat dilihat oleh operator Satuan Pendidikan pada https: / / surveilinekuneanbela iar. kemdikbud. so. id / 4. Bagi kepala Satuan Pendidikan dan pendidik mempunyai data berbeda dengan daftar peserta dari kementerian, dapat melakukan konfirmasi selama periode



/04



pengi sian melalui laman https: / / surveilinskunsanbela iar. kemdikbud.



eo. id



/.



23



5. Operator/ proktor Satuan Pendidikan mencetak kartu login untuk kepala Satuan Pendidikan dan pendidik dapat dilakukan paling cepat 2 hari sebelum



20



pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar melalui



om /



https: / / surveilinskunsanbelaiar. kemdiklud.go. id/



.



B. Prosedur Pengisian Sunrei Lingkungan Belajar Pendidikan dan pendidik:



na .c



laman



untuk kepala



Satuan



2.



mu lya



1. Kepala Satuan Pendidikan dan pendidik melakukan login ke laman Survei Lingkungan Belajar pada https: / /surveilinekuneanbelaiar.kemdikbud.eo.id/. Login dapat menggunakan piranti komputer, laptop atau gawai (HP/tablet) yang terkoneksi dengan jaringan internet



.



na



3. Mengisi instrumen Survei Lingkungan Belajar (Sulingiar) sesuai dengan



ww



.ai



jangka waktu dan jadwal yang telah ditentukan; 4. Fitur penyimpanan otomatis (autosaue) dapat diaktifkan apabila melakukan



htt ps: /



/w



pengisian pada perangkat dan peramban (brotuser) yang sama. 5. Pengisian Survei Lingkungan Belajar dapat dilakukan secara bertahap 6. Pengisian survei dilakukan secara mandiri tanpa bertanya atau bekerjasama dengan peserta lain.



7.



Peserta mengisi survei sesuai dengan keadaan dan kondisi yang sebenarnya.



-4t-



Cij



awab sebelum melakukan



.ht ml



8. Peserta memastikan semua pertanyaan teiah submit jawaban.



9. Pemutakhiran informasi tentang Survei Lingkungan Belajar dapat dilihat pada .id



Pelaksana tingkat Satuan Pendidikan memastikan seluruh pendidik dan



-20



10.



bela ar.kemdikbud.



23



laman htt



kepala Satuan Pendidikan mengisi survei lingkungan belajar secara mandiri



ah



un



sesuai jadwal yang telah ditetapkan.



C. Waktu Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar Kepala Satuan Pendidikan



Pengisian $urwei Liagkungan Belajar



Tanggal



nb



NO



k-t



dan Pendidik.



September 2023



C/PKPPS - Ulya secara mandiri



-



08 Oktober 2023 a



09



- 22 Oktober



/04



25 September



/po



Jenjang SMK/ MAK/ SMA/ MA/ SMALB/ Paket



Jenjang SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B/ PKPPS Wustha secara mandiri



23



2



tl -24



Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS - Ula



20



1



s-a



Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik



secara mandiri



htt p



s:/ /w



ww



.ai



na mu lya



na



.co



m/



2023



ml



BAB VI



1.



23



Mekanisme Pengumpulan Hasil ANBK



Pengawas ruang AN membuat berita acara pelaksanaan dan mengisi daftar



un -20



A



.ht



PENGOLAHAN DAN PELAPORAN HASIL ASESMEN NASIONAL



hadir untuk diserahkan kepada kepala Satuan Pendidikan.



2.



Proktor mengunggah berita acara pelaksanaal dan daftar hadir ke laman



3.



ah



ANBK.



Khusus untuk pelaksanaan AN moda semi daring, proktor mengunggah Respon peserta didik berupa data literasi membaca, numerasi, survei



nb



4.



k-t



hasil AN untuk setiap peserta AN pada setiap sesi ke peladen (seruer) pusat.



s-a



karakter, dan survei lingkungan belajar dikumpulkan, diverifikasi dan divalidasi oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan



5.



/po



Kementerian.



Respon pendidik dan kepala Satuan Pendidikan berupa data survei



/04



lingkungan belajar dikumpulkan, diverifikasi dan divalidasi oleh pusat yang



Pengolahan Hasil AIYBK



om /20



B



23



membidangi fungsi pengolahan data dan teknologi informasi Kementerian.



l. Pusat yang membidangi



fungsi



asesmen



pendidikan Kementerian



melakukan penskoran data hasil AN fungsi



an a.c



2. Pusat yang membidangi



melakukan analisis data hasil AN



c



mu ly



pendidikan.



asesmen pendidikan Kementerian sebagai bagian dari evaluasi sistem



Pelaporan Hasll AN



Kategori pencapaian kompetensi peserta didik berdasarkan hasil AKM Literasi Membaca dan Numerasi dikelompokkan sebagai berikut: a. Perlu Intervensi Khusus, jika peserta didik hanya memiliki pengetahuan



ww .ai



na



1.



yang masih terbatas, belum memaharni konsep dasar, dan belum merniiiki kemampuan untuk merabuat irrterpretasi terhadap persoalan



/w



yang diberikan; Dasar,



ps: /



b.



jika peserta didik sudah merriiiki per,getahuan dan konsep dasar,



htt



memahami permasalahan yang diberikan, nrarcpu membuat interpretasi sederhana, dan mampu menyelesaikan masalah yang sederhana;



-43-



jika peserta didik mampu mengaplikasikan pengetahuan dan konsep dasar yang dimiliki dalam konteks yang beragam, mampu membuat interpretasi dari informasi yang implisit, menyelesaikan



c.



.ht



ml



Cakap,



23



masalah yang lebih kompleks, dan mampu membuat kesimpulan; atau



-20



Mahir, jika peserta didik mampu mengintggrasikan beberapa konsep



d.



untuk memecahkan masalah, mzrmpu bernalar untuk



Informasi yang dihasilkan dari AKM Literasi Membaca merupakan rata-rata



ah



2.



un



masalah kompleks serta non rutin.



memecahkan



skor literasi murid serta persentase peserta didik yang memiliki tingkat



3.



k-t



literasi membaca minimum kategori Cakap.



nb



Informasi yang dihasilkan dari AKM Numerasi merupakan rata-rata skor



s-a



numerasi murid serta persentase peserta didik yang memiliki tingkat numerasi minimum kategori Cakap.



4.



/po



Informasi yang dihasilkan dari Survei Karakter merupakan rata-rata indeks



/04



karakter peserta didik yang menggambarkan enam aspek dari profil pelajar Pancasila, yaitu:



23



a. beriman serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia; bergotong royong;



f. 5.



na .c



d. mandiri; e. bernalar kritis; dan



om /



c.



20



b. berkebinekaan global;



kreatif.



mu lya



Informasi yang dihasilkan dari Survei Lingkungan Belajar merupakan indeks



Satuan Pendidikan untuk iklim keamanan, indeks inklusivitas dan kebinekaan, dan indeks kualitas pembelajaran.



6.



na



Laporan hasil AN merupakan sebagian bahan untuk penyusunan evaluasi sistem pendidikan pada tingkat Satuan Pendidikan dan/atau daerah



htt



ps:



//w



ww



.ai



(provinsi/ kabupaten/ kota).



-44-



VII



ml



BAB



1



23 .ht



PEMANTAUAN DAN EVALUASI



Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan AN dilakukan oleh Pelaksana Tingkat



-20



Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.



Laporan hasil pemantauan oleh Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota



un



2



ah



disampaikan kepada pelaksana tingkat provinsi.



Laporan hasil pemantauan oleh Pelaksana Tingkat Provinsi, (Dinas Pendidikan



k-t



Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama) disampaikan kepada Pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan pertimbangan perbaikan penyelenggaraan dan pelaksanaan AN pada masa mendatang. dan sebagai bahan rapor pendidikan untuk perencanaan berbasis data.



VIII



/04



BAB



/po



s-a



4



nb



peiaksana tingkat Pusat.



23



BIAYA PELAKSANAAN ASESMEN NASIOITAL Anggaran pelaksanaan AN meliputi biaya persiapan, pelaksanaan, dan tindak



2



lanjut di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan. Biaya persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut AN bersumber dari



m/



20



1



lya



na



.co



a. Anggaran Satuan Pendidikan; b. Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD); c. Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN); dan/atau d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan Biaya AN di Satuan Pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) merujuk pada



na



3



mu



peraturan perundang-undangan.



//w ww



.ai



Permendikbudristek nomor 63 tah:un 2022 tentang Petunjuk Teknik Pengelolaan Dana Bantuan operasional satuan Pendidikan atau Bantuan operasional Sekolah (BOS) Kementerian Agama. 4



Biaya persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Fusat mencakup komponen sebagai berikut:



htt



ps:



a. penyiapan kebijakan AN b. penyiapan instrumen AN;



-45-



d. rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan e. sosialisasi AN ke daerah;



f.



ml



pendataan peserta AN; AN;



pelatihan tim teknis ANBK provinsi;



ah un -20 23 .ht



c.



g. penyiapan infrastruktur ANBK pusat yang handal dan aman; h. penyiapan sistem dan aplikasi ANBK di tingkat pusat;



i. j.



pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN;



k.



pembiayaan persiapan dan pelaksanaan AN di daerah;



monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN;



k-t



1. analisis hasil AN, pelaporan, dan penyr-rsunan rekomendasi; dan



Biaya persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Provinsi mencakup komponen



s-a



5



nb



m. publikasi hasil AN. sebagai berikut:



/po



a. manajemen pengelola kesekretariatan pada Pelaksana AN Tingkat Provinsi; b. koordinasi persiapan sistem untuk ANBK termasuk dengan mekanisme



/04



berbagi sumber daya, serta koordinasi dengan instansi terkait (penyedia



23



layanan listrik, penyedia layanan internet, dan lain-lain);



c. pendataan dan



verifikasi Satuan Pendidikan



pelaksana



/20



mandiri/menumpang dan daring/ semi daring;



a.c



om



d. pengelolaan data peserta AN; e. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi terkait di provinsi yang bersangkutan dalam



f.



an



rangka persiapan pelaksanaan AN; pelatihan Tim Teknisi dan Proktor/Teknisi ANBK;



uly



g. pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN di Pelaksana AN Tingkat



am



Provinsi;



.ai n



h. monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN; i. melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya; menyusun dan melaksanakan program tinCak lanjut berdasarkan hasil AN yang tertuang pada rapor pendidikan sebagai bagian dari evaluasi sistem



ww



j.



htt ps: //w



pendidikan; dan



k.



6



penyusunan dan pengiriman laporan AN.



Biaya persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Kabupaten/Kota mencakup komponen sebagai berikut:



-46-



ml



a. manajemen pengelola kesekretariatan pada Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/ Kota;



.ht



b. koordinasi Persiapan sistem untuk ANBK iermasuk dengan mekanisme



di



tingkat



-20



layanan listrik, penyedia layanan internet, dan lain-lain)



23



berbagi sumber daya, serta koordinasi dengan instansi terkait (penyedia kota/kabupaten;



c. pendataan dan



un



verifikasi Satuan Pendidikan



k-t ah



mandiri/ menumpang dan daring/ semidaring;



pelaksana



d. pengelolaan data peserta AN; e. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan Satuan



nb



Pendidikan dan instansi terkait di Kabupaten/Kota setempat dalam rangka



f.



s-a



persiapan pelaksanaan AN;



pelatihan Tim Teknis dan Proktor/Teknisi ANBK;



/po



g. pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN di Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/ Kota;



23



/04



h. monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN; i. melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya;



meny'usun dan melaksanakan program tindak lanjut berdasarkan hasil AN



20



j.



m/



yang tertuang pada rapor pendidikan sebagai bagian dari evaluasi sistem



k.



penyusunan dan pengiriman laporan AN.



Biaya pelaksanaan AN Tingkat Satuan Pendidikan baik sekolah mandiri,



na



7



.co



pendidikan; dan



uly a



menumpang maupun ditumpangi mencakup komponen sebagai berikut: a. pengisian dan pengiriman data calon peserta AN ke Pelaksana AN Tingkat



am



Kabupaten / Kota;



b. penyiapan sistem ANBK termasuk dengan mekanisme berbagi sumber daya; penerbitan kartu login;



w. ain



c.



d. pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan AN; e. penyiapan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan AN; pengawasan silang pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan; dan



s:/ /w w



f.



g. penyusunan dan pengiriman laporan AN. h. asistensi teknis dan pelaksanaan ANBK oleh Pengawas, Proktor dan Teknisi,



htt p



antara lain:



-47 -



Satuan Pendidikan yang mandiri menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di Satuan Pendidikan masing-masing; dan



2)



3.h tm l



1)



i.



nb k-t ah un -20 2



Satuan Pendidikan yang menumpang menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di Satuan Pendidikan yang ditumpangi; biaya transportasi dan akomodasi peserta AN yang menumpang ke Satuan Pendidikan lainnya ditanggung oleh Satuan Pendidikan yang menumpang; dan



j.



biaya lain yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya bersama antara Satuan Pendidikan menumpang dan Satuan Pendidikan ditumpangi menjadi tanggung jawab bersama sesuai dengan kesepakatan dan peraturan



s-a



perundang-undangan; BAB IX



/po



BENTUK PELANGGARAN DAN TINDAK LAN"IUT PENANGANANNYA



23



/04



A. Bentuk-Bentuk Pelanggaran di Pelaksana AN Satuan Pendidikan 1. tidak menjalankan tugas dan ketentuan yang ditetapkan dalam POS AN; 2. lafar memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran



.co



memanipulasi data identitas peserta AN;



memberi petunjuk/referensi jawaban dan/atau membiarkan peserta AN menyontek atau menggunakan kunci jawaban;



na



6. 7.



lalai menangani kegaduhan pada ruang AN dan lingkungan sekitarnya;



membantu peserta AN dalam menjawab soal;



lya



3. 4. 5.



m/ 20



covid- 19;



menggunakan untuk



diri sendiri dan/atau r:rernbiarkan/ rnenyuruh peserta



mu



AN membawa alat komunikasi (HP), kamera, dan/atau perangkat elektronik



8.



na



yang dapat mei:ekam gambar di dalam ruang AN;



membiarkan orang



lain



(selain pengawas, proktor, dan teknisi) memasuki



membiarkan/ menyuruh orang lain mengikuti AN mengatasnamakan peserta



ww



9.



.ai



ruang AN saat AN berlangsung; AN selain peserta cadangan; dan/atau



bentuk pelalggaran lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan AN.



htt



ps: //w



1O.



-48-



1.



02 3.h tm l



B. Tindak Laqiut Peaanganan Pelanggaran Sumber Laporan



a. Masyarakat



Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran AN yang diketahuinya di



Satuan Pendidikan kepada Pelaksana AN Satuan Pendidikan, atau



b.



un -2



Pelaksana AN di daerah sesuai kewenangannya. Pengawas



ah



Pengawas dapat melaporkan pelanggaran AN yang diketahuinya ke dalam



Berita Acara Pelaksanaan dan/atau dalam kondisi tertentu



yang



k-t



membutuhkan penanganan langsung dapat melaporkan kepada Pelaksana



, 2.



s-a nb



AN Satuan Pendidikan, atau Pelaksana AN di daerah kewenangannya.



Peherima Laporan



/po



a. Pelaksana AN Satuan Pendidikan



sesuai



masyarakat dan/ atau pengawas.



/04



Pelaksana AN Satuan Pendidikan menerima laporan pelanggaran AN dari



23



b. Pelaksana AN di daerah sesuai kewenangannya Pelaksana AN di daerah sesuai kewenangzrnnya menerima laporan



Bentuk Laporan



.co



3.



Penerima laporan wajib menjamin kerahasiaan identitas pelapor.



m/



c.



20



pelanggaran AN dari masyarakat dan/atau pengawas.



na



Laporan dapat berupa aduan lisan, rekaman, observasi, foto, video dan dokumen yang dituangkan secara tertulis memuat sekurang-kurangnya



lya



sebagai berikut:



c. bentuk



mu



a. identitas diri pelapor; b. identitas pelaku pelanggaran; pelanggaran;



s:/ /w ww .ai



na



d. tempat pelanggaran; e. waktu pelanggaran;



f. bukti pelanggaran;



dan



g. saksi pelanggaran.



4.



Proses Tindak Lanjut LaPoran



htt p



a. Laporan terhadap pelanggaran pelaksanaan AN di ruang



AN;



Laporan terhadap pelanggaran pelaksanaan AN harus dituliskan ke dalam berita acara pelaksanaan.



-49-



l



b. Laporan terhadap pelanggaran pelaksanaan di lingkup Satuan Pendidikan



/



tm



dapat ditindaklanjuti oleh pelaksana di tingkat Satuan Pendidikan dan



23 .h



atau diteruskan ke pelaksana AN daerah sesuai dengan kewenangan.



Dalam hal pelaksana AN daerah tidak bisa menangani, laporan diteruskan



5.



-20



ke pelaksana AN tingkat pusat.



Investigasi



un



Investigasi pada lingkup Satuan Pendidikan diserahkan kepada pelaksana AN



ah



tingkat Satuan Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan. Hasil investigasi dibahas Rekomendasi tindak lanjut



nb



6.



k-t



dalam rapat Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan untuk ditindaklanjuti.



3/0 4/p osa



Rekomendasi tindak lanjut dapat disampaikan oleh Pelaksana AN Satuan



/



htt ps:



//w



ww .ai na



mu



lya



na



.co



m/



20 2



Pendidikan, pelaksana AN daerah, dan



atau pelaksana AN tingkat pusat.



-50-



.ht ml



BAB X SANKSI



Pelaksana AN Satuan Pendidikan yang melakukan pelanggaran akan dikenakan



sanksi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas



02 3



1.



Pendidikan



n-2



Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya.



Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, Kantor



k-t ah u



2.



Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi sesuai



3.



/po s-a nb



dengan hasil rekomendasi tindak lanjut.



Sanksi dapat berupa:



a. teguran secara lisan/tertulis; b. pemberhentian sebagai pelaksana



c.



AN;



sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan oleh



/04



Pejabat Pembina Kepegawaian Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, atau



htt



ps:



//w



ww



.ai n



am



uly



an



a.c



om /



20 23



yayasan penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangannya.



-5 1-



XI



tm l



BAB



23 .h



KEITDALI\ DAL/IJ}I PELIIKSAIYAAN ASESMEN NASIONAL



ah un -20



A. Hambatan Tekais 1. Dalam hal kondisi khusus atau terjadi hambatan/gangguan teknis dalam pelaksanaan AN, Satuan Pendidikan pelaksana dapat mengambil tindakan melalui koordinasi dengan Tim Teknis berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh Pelaksana Tingkat Pusat.



2.



Kondisi khusus tersebut antara lain: listrik padam, kerusakan peralatan atau



penanganan kondisi khusus tersebut antara lain:



nb



3. Bentuk tindakan dari



k-t



sarana/prasarana, kerusakan sistem, dan hambatan jaringan.



s-a



perubahan jadwal pelaksanaan asesmen atau bentuk lain yang diputuskan Pelaksana Tingkat Pusat dan Daerah.



/04 /po



4. Kejadian-kejadian khusus dalam pelaksanaan AN serta



tindakan



penanganannya dilaporkan oleh Satuan Pendidikan pelaksana dan dicatat



23



dalam Berita Acara Pelaksanaan.



B. Kondisi Luar Biasa



yang mengancam keamanan dan keselamatan



/20



1. Jika terjadi kondisi luar biasa



om



peserta AN maka pelaksanaan AN di suatu Satuan Pendidikan atau wilayah



dapat ditunda.



a.c



Kondisi luar biasa sebagaimana dimaksud pada angka 1 antara lain bencana alam, huru-hara, perang, kendala karena kondisi geografis, dan peristiwa lain



an



2.



di luar kendali penyelenggara AN.



sebagaimana dimaksud pada angka 1 berdasarkan pertimbangan Pelaksana Tingkat Kabupaten/ Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangan serta persetujuan Pelaksana Tingkat Pusat.



htt



ps:



//w ww .



ain



am uly



3. Penundaan pelaksanaan AN



-52-



XII



tm l



BAB



DAF'TAR SEKOLAII INDONESIA LUAR NEGERI DAN TEMPAT PELAKSANAAN



02 3.h



ASESMEN NASIONAL UNTUK PENDIDII(AN KESETARAAN DI LUAR NEGERI, TANGGAL PENTING PELAKSAITAAN ASESMEN NASIONAL TAHUN 2023,



JADtrIAL PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL TA.TIUN 2023, FORMAT PAKTA



n-2



IT{TEGRITAS, DAN FORIIIAT SURAT PEMBERITAHUAN KEIKUTSERTAAN



hu



PESERTA DIDIK DALAM AN UNTUK ORANG TUA/WALI PESERTA DIDIK



2



S.l. Wassenaar



nb



Alamat



Indonesia {SIf



s-a



1



trtama Sekolah



Rijkstraatweg 679 2245 CB Wassenaar Telp. 070-5178875



m/ 20 23 /04 /po



No



k-t a



1. Daftar Sekolali.. Ipdonesia Luar Negeri dan T,:l"SpsX Pelaksanaan Asesmen IYasional rtrttuk P€ndidi$.an Kesetaraan di I,ua r lregeri.



13 Babel Str. Dokki PO Box 1661 Cairo-Egrpt



S.l. Cairo



Telp. 3372822



Prince Naif bin Abdul Aziz Hayy Ummul 3



Hamam Gharby



S.l. Rivadh



Saudi



21411 Saudi Arabia



Arabia



.co



Saudi



1OO-Lower Kyimyin ,.r



e Road



Yangoon, Myanmar



S.l. Yangoon



Mesir



c/o Konsulat Jehderal RI PC Box i0 Jedd ah Ione, l



na



5



S.I. Jeddah



Belanda



Arabia



PO Box 9434 Saudi Arabia 4



Negara



Myanmar



S.I. Bangkok



S.l. Kuala



Lumpur



htt



ps:



9



Abdullah Arief Street, district A1-Rosyaifah, Makkah Al-Mukarramah, Arab Saudi PO.Box



am



.ai n



8



S.l. Mekkah



ww



7



S.l. Johor Bahru No. 46, Jln. Taat,801O0, Johor Bahru



//w



6.



uly a



Telp. 2O988 600-602 Malaysia Saudi Arabia



31 13.



Petchburi Road Bangkok



Thailand



Telp.253135-40 Lorong Tun Ismail 5048O Ku-ala Lumpur, Malaysia,



Telp. 603-292 76a2



Malaysia



-53-



Nama Sekolah



Alamat



Indonesia (SIf



Negara



.ht ml



No



JL. Sulaman alamesra, Blok H Lot 47 Ground S.l. Kinabaiu



floor, Lorong plaza Utama 1 Kota Kinabalu,



Malaysia



23



10.



S.l. Singapura



12.



S.l. Tokyo



13.



S.I. Davao



Siglap Road Singapura 455859



Singapura



Telp. 4480722 Singapura



hu n



11.



-20



Sabah Malaysia



1786, Jepang



htt p



s:/



/w



ww



.ai



na m



uly



an



a.c



om



/20



23 /04



/po s-a



nb k



Davao City Street, Davao, Filipina



-ta



4-6-6, Meguro-Ku, Tolcyo 153 Telp. 03-3719-



Jepang



Filipina



-54-



Hari



Tanggal



1



Jum'at - Minggu



28 - 30 Juli 2023



5



Jumat



5



Senin



7



8



- Kamis



Simulasi SD sederajat



-



2l -



24 Agustrrs 2023



25



-



27 Agustus 2023



- Kzrmis



28



- 3l



Minggu



- Kamis



ium'at - Minggu



18



Agustus 2023



Sabtu



- Minggu



2-3September2023



10



Jum'at



-



Minggu



8



11



Senin



-



Kamis



-



Senin



l4



Jum'at



Minggu



ww



13



htt



ps:



//w



-



Minggu



Sinkronisasi Gladi Bersih SMA, SMK sederaiat



Giadi Eersih S[,rA, SIUK sederaiat



Sinkronisasi Pelaksanaan SMA, SMFi sederajat



na



14 September



Pelaksanaan SMA, SMK sederajat Pelaksanaan Paket C



Sinkronisasi Gladi Bersih SMP sederajat



Gladi Bersih SMP sederajat



lya



-



2023



mu



- Minggu



Senin



1O September 2023



l1



.ai na



t2



.co



9



-



02 n-2



Agustus 2023



1O



20 Agustus 2023



-



Senin



-



7



Sinkronisasi Simulasi SD sederajat



/04



Senin



4-6Agustus2023



23



4



ah u



Minggu



2023



k-t



-



Simulasi SMA, SMK, SMP sederajat



3 Agustus



nb



Jum'at



Juli-



31



s-a



-



Kamis



SMP sederajat



/po



Senin



Sinkronisasi Simulasi SMA, SMK,



m/ 20



2



Kegiatan



3.h t



No



ml



2. Tanggal Penting Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahu,n 2O23



1l - 24 September 2023



25 September - 8 Oktober 2023 15



-



17 September



2023



Pelaksanaan Sulingiar (Kepsek Can



Gunl) St{A/ SMK Se4erajat Pelaksanaan Sulingiar (Kepsek dan



Gurl)



SMP Sederajat



Sinkronisasi Pelaksanaan SMP sederajat



,55-



-



Minggu



- 2l



18



September



Pelaksanaan SMP sederajat



n-2 02 3.h



Kamis



Kegiatan



2023 23



-



24 September



Pelaksanaan Paket B



t6



Sabtu



t7



Jum'at



18



Senin



- Kamis



9



-



19



Senin



- Minggu



9



- 22 Oklober



)n



Jum'at



-



Minggu



13



-



15 Oktober 2023



2t



Senin



-



Kamis



16



-



19 Oktober 2O23



22



Jum'at



-



Minggu



20



-



22 Oktober 2023



23



Senin



23



- 26 Oktober 2023



Sinkronisasi Gladi Bersih SD



hu



6-8Oktober2O23



k-t a



sederajat Tahap I



72 Oktober 2023



Gladi Bersih SD sederajat Tahap I



2023



Pelaksanaan Sulingjar (Kepsek dan



Guru) SD Sederajat



s-a



- Minggu



2023



nb



-



Senin



15



Tanggal



tm l



Hari



No



/04 /po



Sabtu - Minggu



28



- 29 Oktober 2O23



25



Jumht - Minggu



27



- 29 Oktober 2023



lya



na



24



Senin



27



Sabtu



-



30 Oktober



na mu



26



Kamis



Gladi Bersih SD sederajat Tahap II



Sinkronisasi Pelaksanaan SD sederajat Tahap I



Pelaksanaan SD sederajat Tahap I Pelaksanaan Paket A Tahap



1



Sinkronisasi Pelaksanaan SD sederajat Tahap II Pelaksanaan SD sederajat TahaP II



-2



November 2023



4-5November2023



Pelaksanaan Paket A TahaP II



ww



.ai



- Minggu



sederajat Tahap II



m/ 20 23



.co



- Kamis



Sinkronisasi Gladi Bersih SD



ps: //w



3. Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2023 untuk Peserta Didik a



Jadwal SMK, MAK, SMA, MA, SMALB dan yang sederajat



htt



Hari/Tanggal



Sesi



Waktu



Jenis Asesmen



Pelaksanaan



-56-



2



10.40



-



o .



- 09.40 o Latihan (10 menit)



2



10.40



-



- 3I



Kamis,



-ta



Jenis Asesmen



Waktu



1



07.30 - 09.40



a



Latihan (10 menit)



-



a



Literasi Membaca (90



10.40



2



12.50



14.20



J



-



16.30



a



Pelaksanaan



Hari ke- 1



menit)



Survei Karakter (30 menit)



Minggu, l



07.30 - 09.40



2023



2



14.20 -



Latihan (10 menit)



a



Numerasi (90 menit)



76.30



a



Survei Lingkungan



Hari ke-2



Belajar (30 menit)



uly



an



3



i2.50



a.c



10.40



a



om



2-3 September



Jadwal SMP, MTs, SMPLB dan yang sederajat



Hari/Tanggal



1



Kamis,



18-21



-



12.50



Latihan (10 menit) Literasi Membaca



(9O



Hari ke-



menit) 14.20



-



16.30



o



Pelaksanaan



1



Survei Karakter (30 menit)



/w



September



10.40



. o



!)



ww



-



07.s0 - 09.40



.ai



2



Jenis Asesmen



Waktu



Sesi



na m



c.



Senin



Hari ke-2



Sesi



dan



-



Survei Lingkungan Belajar (3O menit)



Agustus



2023:.



Sabtu



Numerasi (90 menit)



nb k



16.30



. .



/po s-a



-



14.20



12.50



-20



07.30



hu n



1



23 /04



-



Senin



Survei Karakter (30



1



23



16.30



Jadwal Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat



Hari/Tanggal



Hari ke-



menit)



a



b.



Literasi Membaca (90 menit)



31 Agustus 2023



2a



-



14.20



12.50



(10 menit)



.ht ml



- 09.40 . Latihan



/20



-



07.30



- Kamis,



Senin 2a



1



htt p



s:/



2023



1



07.ic - 0t.40 iu'.4C



-



12.5C



I



La



{1 i. r::.eo-tl



Hari ke-2



-57 -



. .



-



16.30



ml



14.20



Numerasi (90 menit) Survei Lingkungal



23 .ht



3



Belajar (30 menit)



d.



la-21



07.30 - 09.40



10.40



2



-



12.50



o o



Latihan (lO menit) Literasi Membaca (90 menit)



.f



t4.20



September



-



t6.30



.



menit)



2023



|)



10.40



-



1



07.30 - 09.30



10.30



-



26 Oktober



Latihan (15 menit)



a



Literasi Membaca (75



10.40



na



2



//w ww



.ai



13.50



-



12.50 16.O0



ps:



htt



Kamis,



Sesi



Waktu



I



07.30 - 09.30



2



10.30



-



12.30



Hari ke- 1



menit)



menit)



o . .



Latihan (15 menit) Numerasi (75 menit)



Hari ke-2



Survei Lingkungan Belajar (4O menit)



Jadwal Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat Tahap



Hari/Tanggal



Pelaksanaan



Survei Karakter (30



15.30



07.30 - 09.40



1



-



-



mu



2023



f.



12.30



a



lya



-



Jenis Asesmen



na



13.30 Kamis,



I



20



Waktu



)



Senin



Belajar (30 menit)



m/



Sesi



2



-



Hari ke-2



Survei Lingkungan



.co



Hari/Tanggal



23



t6.30



Numerasi (90 menit)



Jadwal SD, MI, SDLB dan yang sederajat Tahap



c



Senin



12.50



Latihan (10 menit)



23



t4.20



-



. . .



/po



2



so - 09.40



/04



September



07



s-a



Sabtu - Minggu 1



Hari ke- 1



Survei Karakter (30



2023; dan



23-24



un



Kamis,



1



Pelaksanaan



Jenis Asesmen



ah



-



Waktu



k-t



Senin



Sesi



nb



Hari/Tanggal



-20



Jadwal Paket B / PKPPS Wustha dan yang sederajat



I



Jenis Asesmen Latihan (15 menit)



Pelaksanaan



Hari ke- 1



-58-



2023; dan



-



Sabtu



menit)



15.30



Survei Karakter (30



Minggu,



menit)



- 29 Oktober 07.30 - 09.40



2



1o.40



-



o o o



12.50



a



-



13.50



g.



16.00



Latihan (15 menit) Numerasi (75 menit) Belajar (40 menit)



II Jenis Asesmen



Jadwal SD, MI, SDLB dan yang sederajat Tahap



Hari/Tanggal



Sesi



Waktu



1



07.30 - 09.30



-



10.30



2



o o



12.30



Literasi Membaca (75 Survei Karakter (30



-



menit)



-



10.40



2



.)



-



2 November



dan



13.30



//w



- Minggu,



ps:



5 November 2023



htt



-



.)



10.30



-



12.30



1



2



o o



-



15.30



o



Hari ke-2



Belajar (4O menit)



II Pelaksanaan



Latihan (15 menit) Literasi Membaca (75 menit)



ww



2023;



2



-



07.30 - 09.30



.ai



30 Oktober



4



Survei Lingkungan



Jenis Asesmen



Waktu



na



Kamis,



mu ly



Sesi 1



Sabtu



16.O0



Numerasi (75 menit)



Jadwal Paket A/PKPPS ULA dan yang sederajat Tahap



Hari/Tanggal



-



Latihan (15 menit)



an a



13.50



Senin



12.50



. . o



m/



0730 - 09.40



1



.co



2023



20



2 November



h.



I



/04



.



15.30



Hari ke-



23



30 Oktober



-



13.30



- Kamis,



Pelaksanaan



Latihan (15 menit) menit)



Senin



Hari ke-2



Survei Lingkungan



-ta



i



bk



2023



s-a n



28



-



13.30



ml



Literasi Membaca (75



.-t



hu n-2 02 3.h t



- 26 Oktober



/po



23



Hari ke- I



Survei Karakter (3O menit)



07.30 - 09.40



13.50 10.40



12.50 16.OO



o Latihan (15 menit) . Numerasi (75 menit)



Hari ke-2



20



m/



.co



na



lya



na mu



.ai



ww



ps: //w



htt



/04



23



Survei Lingkungan



Belajar (40 menit)



ml



-20 23 .ht



un



k-t ah



nb



s-a



/po



-59-



60-



PAKTA INTEGRITAS KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINST ... DALAM PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL TAHUN 2023



hu n-2 02 3.h t



ml



4. Format Pakta Integritas



-ta



Dalam rangka pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2023, saya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi



.



Sanggup meningkatkan kualitas, kredibilitas, dan akuntabilitas pelaksanaan Asesmen Nasional untuk



s-a n



I



bk



dengan ini menyatakan bahwa saya:



peningkatan mutu pendidikan;



Sanggup melaksanakan tugas sesuai Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen



/po



2.



Nasional Tahun 2023 dan menyukseskan pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2023;



Sanggup melaksanakan Asesmen Nasional secara



/04



Sanggup menjaga keamanan dan kerahasiaan bahan Asesmen Nasional; dna



jujur dan penuh tanggung jawab.



23



3. 4.



20



Demikian pakta integritas ini saya buat dengan sebenar-benamya tanpa ada unsur paksaan dari pihak



m/



manapun.



.co



Apabila saya melanggat hal-hal yang telah dinyatakan dqlam pakta integritas ini, saya bersedia dikenakan



ylng bsrlrku.



..-, ... Agustus 2023 Kepala Dinas Pendidikan Provinsi



htt



ps:



//w



ww



.ai



na



mu ly



an a



sanksi sesuai dengarr hukum dan ketentuan peraturan perundar.E-r.rdangan



NIP.....,..



ml



-61-



ah un -20 23 .ht



Catatan:



o Pihak yang perlu membuat Pakta Integritas adalah: Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,



dan Kepala Satuan Pendidikan.



.



Format Pakta Integritas untuk proktor, teknisi dan pengawas terdapat dalam



htt ps: //w



ww



.ai n



am



uly



an



a.c



om



/20



23



/04



/po



s-a



nb



k-t



laman ANBK.



-62-



3.h



tm l



5. Format Surat Pemberitahuan Keikutsertaan Feserta Didik dalam AN uatuk Orang Tua/Wali Peserta Didik Yth. Orang Tua/Wali Siswa



un -2



02



di Tempat



Dengan Hormat, sehubungan dengan pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2023, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:



.



Putra./putri Bapak/Ibu terpilih secara acak untuk menjadi peserta AN.



ah



I



penyelenggara



k-t



2. AN bertujuan untuk memetakan mutu pendidikan, memberi umpan balik kepada pendidikan, dan merancang tindak lanjut untuk perbaikan mutu sistem pendidikan.



nb



3. Hasil AN tidak memiliki konsekuensi terhadap peserta didik yang menjadi peserta AN. Hasil AN hanya akan menampilkan skor pada tingkat sekolah, bukan skor individu peserta didik.



5.



Peserta



/po s-a



4.



didik yang menjadi peserta AN tidak perlu melakukan persiapan atau latihan khusus yang



berhrjuan untuk meningkatkan hasil AN.



6.



Sebagai peserta.AN, putra/putri Bapak/Ibu diharap mengikuti gladi bersih dan pelaksanaan



7.



Pelaksanaan



23 /04



tanggal yang telah ditetapkan.



AN



pada



AN mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.



8. Apabila putra,/putri Bapak/Ibu memiliki penyakit komorbid,/penyerta atau tidak memiliki fasilitas untuk AN.



Agustus 2023



m/



pelaksanaan



20



melakukan perjalanan secara aman ke sekolah, mohon agar menginformasikan kepada kami sebelum



/w ww .ai



na m



uly



an a



.co



;;.";;;



Salinan sesuai dengan aslinYa, gU DA p4



4



CJ



o-



htt p



s:/



69



KUR\l(ul



EN



^qES



IPl I.\O



1992031001



KEPALA BADAN



TTD



ANINDITO ADITOMO