22 0 9 MB
-20 23
.ht
ml
SALINAN
PERATURAN
KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN
OlslHlKPl2023
k-t ah
NOMOR
un
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
nb
PENYELENGGARAAN ASESMEN NASIONAL
s-a
TAHUN 2023
/po
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN
23
/04
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Menimbang
2O2l tenlangAsesmen Nasional, perlu menetapkan
m/
17 Tahun
20
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
lya na .co
Pendidikan tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2023; Mengingat
1.
Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
am u
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
htt
ps:
//w ww .
ain
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2O15 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
a
.ht
ml
Pemerintahan Daerah (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l tentang
-20 23
3.
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 87, Tambahan Lembaran
un
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana
k-t ah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2L tentang Standar
nb
Nasional Pendidikan (Tambahan Lembaran
Negara
s-a
Republik Indonesia Nomor 6762);
4. Peraturan
Presiden Nomor
62 Tahun 2021
tentang
/po
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
/04
Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
Keputusan Presiden Nomor 52|TPA Tahun 2021 tentang
23
5.
20
Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
m/
6.
lya na .co
Teknologi Nomor 17 Tahun 2O2l tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2 I Nomor 832);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
am u
Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Kementerian
ain
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
htt
ps:
//w ww .
8.
Indonesia Tahun 2020 Nomor 682);
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2O2l tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).
3
l
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
tm
9.
Teknologi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan
-20 23 .h
Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan
Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 321; dan
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
k-t ah un
Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan.
Menetapkan
nb
MEMUTUSI(AN:
s-a
PERATURAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN
ASESMEN PENDIDIKAN TENTANG
PROSEDUR
/po
OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN ASESMEN
1
23
Pasal
/04
NASIONAL TAHUN 2023.
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: Prosedur Operasional Standar Asesmen Nasional yang selanjutnya disebut POS
m/ 20
i.
AN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan
.co
Asesmen Nasional.
2. Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk
na
evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan
lya
pendidikan menengah.
3. Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disingkat AKM adalah peserta didik.
mu
pengukuran kompetensi literasi membaca dan numerasi yang harus dimiliki oleh
.ai
na
4. Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah
ww
dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat'
ps:
//w
5. Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan
htt
dunia.
-4-
.ht m
l
6. Survei Karakter adalah pengukuran karakter yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
7. Survei Lingkungan Belajar yang selanjutnya disingkat Sulingjar adalah
23
pengukuran aspek-aspek lingkungan Satuan Pendidikan yang berdampak pada
-20
proses dan hasil belajar peserta didik.
ah un
8. Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah asesmen yang menggunakan komputer secara daring dan semidaring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.
s-a nb
k-t
9. Pelaksana Asesmen Nasional adalah lembaga/ pihak yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis Asesmen Nasional pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, Satuan Pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar negeri.
/po
10. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan.
/04
11. Satuan Pendidikan Peserta AN adalah Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah
23
(MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Program Paket A/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Ula,
m/ 20
Adi Widya Pasraman (AWP), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah
Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Program Paket B/PKPPS Wustha,
.co
Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Madyama Widya Pasraman (MWP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas
an a
(SMA), Madrasah Aliyah (MA), Program Paket C/PKPPS Ulya, Sekolah Menengah
mu ly
Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Utama Widya Pasraman (UWP), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),
na
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan PKBM di luar negeri.
yang selanjutnya disebut SPK, adalah Satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal dan non formal yang sesuai
//w
ww .ai
12. Satuan Pendidikan Kerjasama
htt
ps:
dengan ketentuan perundang-undangan.
5
ml
13. Sekolah Indonesia Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan
diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat Indonesia.
un -20 23 .ht
Pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri, yang dapat 14. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan
tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Tim Teknis adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai petugas teknis dalam melakukan verifikasi dan
-ta h
15.
pendampingan Satuan Pendidikan sebagai pelaksana Asesmen Nasional.
untuk menangani aspek teknis
bk
16. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan
osan
aplikasi pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang asesmen. 17. Teknisi adalah petugas pengelola sarana komputer dan jaringan Pendidikan.
di
Satuan
18. Pengawas adalah pendidik/tenaga kependidikan yang diberi kewenangan
untuk
4/p
mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang
Bahan Asesmen Nasional adalah instrumen Asesmen Nasional berupa seperangkat butir soal dalam bentuk digital yang harus dijaga keamanannya,
20 2
19.
3/0
asesmen di Satuan Pendidikan.
kerahasiaannya, dan digunakan pada waktu yang ditetapkan.
.co
m/
20. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
na
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945'
lya
21. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
mu
menj adi kewenangan daerah otonom.
22. Konsulat Jenderal adalah Perwakilan Republik Indonesia
di Luar Negeri, yang
.ai
na
selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan
ww
kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara penerima dan/atau organisasi Internasional'
htt
ps: /
/w
23. Peserta Sulingjar adalah kepala satuan dan pendidik pada PAUD, Jenjang Dikdas dan Dikmen yang terdaftar di Dapodik atau EMIS;
-6-
tm l
24. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah pangkalan data
pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
23 .h
Teknologi.
25. Education Management Infonnation Sgstem yang selanjutnya disebut EMIS adalah
-20
pangkalan data kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama.
un
26. Daftar Nominasi Sementara yang selanjutnya disingkat DNS adalah daftar peserta
ah
didik yang telah didaftarkan dan disampling untuk diverifikasi oleh Satuan 27 .
k-t
Pendidikan.
Daltar Nominasi Tetap yang selanjutnya disingkat DNT adalah daftar peserta didik
nb
yang telah diverifikasi oleh Satuan Pendidikan dan diberi nomor peserta AN.
s-a
28. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
POS AN
ini disusun
23
Pasal 2
/04
/po
di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. 29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama,
/20
Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam
a.c
om
melaksanakan AN.
Pasal 3
pelaksana AN;
penyiapan instrumen AN;
penyiapan teknis pelaksanaan AN; pelaksanaan survei lingkungan belajar untuk kepala Satuan Pendidikan dan pendidik;
/w ww .
pengolahan dan pelaporan hasil AN; pemantauan dan evaluasi; biaya pelaksanaan AN;
bentuk pelanggaran dan tindak lanjut penanganannya;
htt ps: /
f. g. h. i. j. k.
uly
kepesertaan AN;
ain am
a. b. c. d. e.
an
Ruang lingkup POS AN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
sanksi; dan
kendala dalam pelaksanaan AN.
ml
7-
-ta hu n-2 02 3.h t
Pasal 4 POS AN sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 dituangkan dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan tnl
Pasal 5
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
s-a nb k
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2023
TTD.
/04
Salinan sesuai dengan aslinya,
/po
KEPALA BADAN,
om /20
23
ANINDITO ADITOMO
qASES[!EN
?" ss203 I oo I
htt
ps: /
/w
ww
.ai
na m
uly
an
a.c
v
8-
ml
SALINAN
.ht
LAMPIRAN PERATURAN
23
KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN
-20
ASESMEN PENDIDIKAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
OtslHlKPl2023
ah
NOMOR
un
RISET, DAN TEKNOLOGI
k-t
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
nb
PEI{YELENGGARAAN ASESMEN NASIONAL
s-a
TAHUN 2023
/po
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
I
23
BAB
2023
/04
PENTELEITCTGARAAI{ ASESMEIT NASIONAL TAIIUIT
/20
KEPESERTAAN ASESMEN NASIONAL
I
.
om
Kepesertaan Asesmen Nasional meliputi:
Asesmen Nasional (AN) diikuti oleh Satuan Pendidikan yang terdaftar dalam
an a.c
Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2023 pada periode waktu pelaksanaan AN sesuai
uly
2.
2.
Peserta Didik yang mergiktrti Asesmen Nasional
ain
A.
XII angka
am
dengan jadwal dalam BAB
Peserta Asesmen Nasional dari setiap Satuan Pendidikan padajenjang pendidikan
EMIS
yang
memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid; perwakilan peserta didik kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), kelas 11 (sebelas); peserta didik dari Sekolah Luar Biasa (SLB) diikuti oleh perwakilan peserta
s:/
2. 3.
/w w
w.
dasar dan pendidikan menengah terdiri atas: 1 . peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau
htt p
didik disabilitas sensorik rungu (tunarungu) dan/atau disabilitas fisik
-9-
ml
(tunadaksa) yang tidak memiliki ketunaan tambahan, hambatan intelektual, bahasa/membaca, dan dapat mengerjakan AN secara mandiri;
.ht
peserta didik pada jenjang SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS Ula, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan
23
4.
ah
6.
peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B/PKPPS Wustha, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7; peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/PKPPS
un
5.
-20
semester genap kelas 4;
k-t
Ulya, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas
Peserta Asesmen llasional Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidtk
s-a
B.
nb
10;
Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik mengikuti Survei Lingkungan Belajar
seluruh kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang terdaftar secara valid
23
2. 3.
seluruh kepala Satuan Pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS; seluruh pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS; dan
/04
1.
/po
(Sulingjar). Unsur peserta AN (Sulingiar) tersebut terdiri dari:
htt p
s:/
/w w
w.
ain
am
uly
an a.c
om
/20
dan mutakhir dengan status aktif menjabat bagi kepala sekolah dan aktif mengajar bagi pendidik pada Satuan Pendidikan.
- 10-
tm
Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak
(randoml
di setiap Satuan Pendidikan dengan metode yang ditetapkan
oleh
-20 23 .h
l.
l
C. Pemilihan Peserta Didik
Kementerian.
2. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap Satuan Pendidikan ditentukan sebagai berikut:
k-t ah un
a. Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan orang.
5
b. Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
sederajat maksimal 45 orang dan
nb
c. Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang
s-a
cadangan 5 orang.
f.
/po
d. Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang. e. Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang. Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
m/ 20
orang; dan
i.
5
23
/04
g. Jenjang Paket A/PKPPS Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang; h. Jenjang Paket B/PKPPS Wustha maksimal 45 orang dan cadangan Jenjang Paket C/PKPPS Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
.co
3. Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada
na
setiap Satuan Pendidikan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.
1
.
Pengelola data
lya
D. Pendaltaran Peserta Asesmea Naaional di setiap Satuan Pendidikan mendata peserta didik, pendidik,
mu
dan kepala Satuan Pendidikan yang ada di Satuan Pendidikannya masing-
na
masing.
2. Peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan
yang
htt
ps:
//w
ww
.ai
berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN),
-11-
luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional. Satuan Pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan) ke pangkalan data Dapodik.
-20 23 .ht
3.
ml
Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di
4. Satuan Pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
k-t ah
5.
un
Satuan Pendidikan) ke pangkalan data EMIS.
Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama mendata peserta
nb
s-a
6.
didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan ke pangkalan data Dapodik. Pengelola data di setiap Satuan Pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval PD yang
Pengelola data di setiap Satuan Pendidikan mendaftarkan peserta didik yang
/04
7.
/po
disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.
23
memiliki NISN valid.
8.
Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme pd.data. kemdikbud. go.id ke laman pendataan AN.
9.
Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan secara otomatis
laman
m/
20
tarik data dari
.co
dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan
asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota
na
kewenangannya.
atau provinsi sesuai
DNS dicetak oleh pengelola data provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya dan diberikan ke Satuan Pendidikan untuk diverihkasi. 11.DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada Satuan Pendidikan.
sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi
2. Proses
.ai
1
na mu
lya
10.
ww
fungsi asesmen pendidikan Kementerian.
tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN untuk
ps: //w
13. Pengelola data Satuan Pendidikan melakukan
htt
dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.
-12-
l
II
tm
BAB
Pelaksanaan
-20 23 .h
PELAKSANA ASESMEN NASIONAL
AN merupakan tanggung jawab bersama antara
Pemerintah,
A.
Pel.aksana Tingkat Pusat
1
k-t ah un
Pemerintah Daerah, dan perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri.
Asesmen Nasional Tingkat Pusat terdiri atas unsur-unsur:
a. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
nb
b.
Pendidikan, Kementerian
s-a
Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Pendidikan,
Tenaga Kependidikan, Kementerian
/04
d. Direktorat Jenderal Guru dan
/po
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian
e.
23
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
f.
m/ 20
Teknologi;
Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
.co
Teknologi;
mu
lya
na
g. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama; h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Kementerian Agama; i. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama; j. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Kementerian Agama; k. Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Daerah, Kementerian l.
na
Dalam Negeri; dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsulat Jenderal Kementerian
2.
ww
.ai
Luar Negeri.
Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Pusat memiliki tugas dan tanggung awab sebagai berikut.
//w
j
a. Badal Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan,
htt
ps:
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 1) meny.usun dan menetapkan kerangka kerja AN;
Kementerian
-
merencanakan, mengoordinasikan persiapan, dan pelaksanaan AN di
tingkat pusat dan daerah;
k-t ah u
n-2 02 3.h
3) menyiapkan sistem pendataan dan sampling peserta AN; 4) menyiapkan sistem aplikasi AN; 5) menyusun dan menetapkan POS AN; 6) menyusun petunjuk teknis pelaksanaan AN; 7) menetapkan jadwal pelaksanaan AN; 8) menyiapkan dan menetapkan bahan AN; 9) memantau kesiapan pelaksanaan AN di daerah;
tm l
2)
13-
menyusun materi sosialisasi bagi pemangku kepentingan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan Satuan Pendidikan;
I
melakukan sosialisasi pelaksanaan AN;
1)
s-a nb
10)
l2) melakukan pelatihan tim teknis ANBK tingkat provinsi; melakukan koordinasi dengan instansi atau penyedia layanan listrik
/po
13)
dan internet untuk menunjang pelaksanaan AN;
teknis yang diteruskan oleh tim teknis
20 23 /04
14) menyelesaikan permasalahan
provinsi melalui sistem aplikasi AN;
15) memantau dan mengevaluasi pelaksanaan AN; 16) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
m/
l7) melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengolahan hasil
.co
AN:
l8) melakukan pengolahan hasil AN; merekomendasikan tindak
na
19)
lanjut peningkatan mutu pendidikan
lya
berdasarkan hasil AN; 20) melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah
untuk melakukan
na
mu
tindak lanjut hasil pelaporan; dan 21) melaporkan penyelenggaraan dan menyampaikan usulan perbaikan pelaksanaan AN kepada Menteri.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen Pauddasmen), Kementerian Pendidikan,
ww .ai
b.
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
//w
1) menyusun materi
htt
ps:
2)
sosialisasi bagi pemangku kepentingan
di tingkat
provinsi, kabupaten/kota, dan Satuan Pendidikan; mensosialisasikan AN kepada UPT Ditjen Pauddasmen yaitu Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan Balai Penjaminan
-14-
tm l
Mutu Pendidikan (BPMP), dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan
kabupaten/kota, dan Atase Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan melakukan pelatihan tim teknis ANBK tingkat kabupaten/kota;
melakukan koordinasi persiapan dan pelaksanaan AN dengan UPT Ditjen Pauddasmen, dinas pendidikan provinsi, dan dinas pendidikan
-20
3) 4)
23 .h
Teknologi atau Konsulat Jenderal Kementerian Luar Negeri;
melakukan verifikasi dan validasi sarana TIK Satuan Pendidikan dan pemetaan sekolah menumpang jenjang pendidikan SD, SMP, SMA,
ah
5)
un
kabupaten/ kota;
k-t
SMK, SLB, dan pendidikan kesetaraan berdasarkan data isian
nb
Dapodik;
dan
s-a
6) melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap persiapan
/po
pelaksanaan AN jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SLB, dan pendidikan kesetaraan;
7) 8)
memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
9)
menyrrsun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian
23
/04
melakukan diseminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan;
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan,
a.c
C
melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
om
10)
/20
dari evaluasi sistem pendidikan; dan
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
uly
an
1) mensosialisasikan AN ke UPT Ditjen Vokasi yaitu Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV),
2)
ain am
Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BPPMPV) dan dinas pendidikan provinsi; melakukan koordinasi persiapan dan pelaksanaan AN dengan dinas pendidikan provinsi; melakukan verifikasi dan validasi sarana TIK Satuan Pendidikan dan pemetaan sekolah menumpang jenjang pendidikan SMK berdasarkan
/w ww .
3)
data isian Dapodik;
htt ps: /
4) melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap persiapan 5)
pelaksanaan AN jenjang pendidikan SMK; memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
dan
- 15-
melakukan diseminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem
ml
6)
pendidikan;
menyrrsun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian
.ht
7)
melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap dinas pendidikan provinsi.
-20
8)
23
dari evaluasi sistem pendidikan; dan
k-t
melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pembinaan pendidik dalam penyiapan, pelaksanaan, serta tindak lanjut AN; melakukan koordinasi persiapan dan pelaksanaan AN dengan Balai
nb
2)
ah
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
l)
Kementerian
un
d. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
melaksanakan pembinaan pendidik dalam penyiapan, pelaksanaan serta tindak lanjut AN pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan
/po
3)
s-a
Besar Guru Penggerak (BBGP)/Balai Guru Penggerak (BGP);
menengah; dan
menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian
/04
4)
e.
23
dari evaluasi sistem pendidikan.
Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
20
Teknologi;
memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
2)
menyiapkan infrastruktur berupa perangkat keras dan perangkat
om /
1)
menyiapkan dan mengelola data awal peserta AN pada Kementerian; menyiapkan sumber daya manusia pendukung untuk pendampingan
mu lya
3) 4)
na .c
lunak di Kementerian;
persiapan dan pelaksanaan AN;
5)
melakukan pengumpulan dan pengolahan data, serta menyajikan
Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
.ai
f.
na
hasil evaluasi sistem pendidikan.
ww
Teknologi;
1) melakukan pemantauan dalam penyiapan dan pelaksanaan AN;
htt
ps:
//w
2) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN; 3) melakukan evaluasi pelaksanaan AN; 4) melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan AN.
dan evaluasi
g. Unit
16-
Pelaksana Teknis (UPf) terkait
di Kementerian Pendidikan,
ml
-
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
AN di wilayahnya bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
23
.ht
1) melakukan sosialisasi kebijakan pelaksanaan
-20
sesuai dengan kewenangan;
2) melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan Asesmen Nasional
un
dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian nn
ah
Agama, Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di wilayahnya sesuai dengan kewenangan;
nb
k-t
3) melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan terkait verifikasi kesiapan infrastruktur pelaksanaan AN di wilayahnya sesuai dengan
s-a
kewenangan;
4) melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN di wilayahnya
/po
sesuai dengan kewenangan;
Direktorat Jenderal terkait;
23
/04
5) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN; 6) membuat laporan hasil pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN; 7) melaporkan hasil pelaksanaan AN untuk disampaikan kepada
om
/20
8) melakukan pendampingan penyusunan program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan sesuai dengan kewenangan.
tingkat pusat dan daerah sesuai kewenangannya; melakukan sosialisasi pelaksanaan AN; melakukan koordinasi dengan instansi atau penyedia layanan listrik dan internet untuk menunjang pelaksanaan AN;
am
2) 3)
an a.c
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama; 1) mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan Asesmen Nasional di
uly
h.
/w w
w.
ain
4) melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN; 5) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN; 6) melakukan evaluasi pelaksanaan AN; 7) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian
s:/
8)
htt p
i.
dari evaluasi sistem pendidikan; melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap Kantor
Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Kementerian Agama;
-t7 -
pelaksanaan Asesmen Nasional di
ml
1) mengoordinasikan persiapan dan
tingkat pusat dan daerah sesuai kewenangannya;
.ht
melakukan sosialisasi pelaksanaan AN;
23
melakukan koordinasi dengan instansi atau penyedia layanan listrik dan internet untuk menunjang pelaksanaan AN;
-20
2) 3)
ah
un
4) melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN; 5) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN; 6) melakukan evaluasi pelaksanaan AN; 7) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian
k-t
dari evaluasi sistem pendidikan;
8)
nb
s-a
/po
j.
melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerial Agama. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama; 1) mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan Asesmen Nasional di tingkat pusat dan daerah sesuai kewenangannya;
/04
melakukan sosialisasi pelaksanaan AN;
melakukan koordinasi dengan instansi atau penyedia layanan listrik
23
2) 3)
dan internet untuk menunjang pelaksanaan AN;
20
melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;
om /
memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
melakukan evaluasi pelaksanaan AN; menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian
na .c
4) 5) 6) 7)
dari evaluasi sistem pendidikan;
tingkat pusat dan daerah sesuai kewenangannya; melakukan sosialisasi pelaksanaan AN; melakukan koordinasi dengan instansi atau penyedia layanan listrik dan internet untuk menunjang pelaksanaan AN;
ww
2) 3)
na
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Kementerian Agama; 1) mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan Asesmen Nasional di
.ai
k.
melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama.
mu lya
8)
htt
ps:
//w
4) melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN; 5) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN; 6) melakukan evaluasi pelaksanaan AN;
-
menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian
ml
7)
18-
dari evaluasi sistem pendidikan;
.ht
melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama.
23
8)
-20
Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri
un
Melakukan koordinasi kebijakan dengan pemerintah daerah terkait
ah
persiapan dan pelaksanaan AN.
k-t
m. Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsulat Jenderal Kementerian
nb
Luar Negeri;
/po
s-a
l) mensosialisasikan AN ke SILN dan PKBM di wilayahnya; 2) mengoordinasikan pendataan AN di wilayahnya; 3) mendata dan memverifikasi SILN dan PKBM pelaksana (mandiri atau menumpang) berdasarkan infrastruktur yang dimiliki setiap Satuan
23
melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;
/20
memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
om
membuat laporan hasil pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN; menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada kementerian.
Pelaksana Tingkat Provinsi
l.
Pelaksana AN Tingkat Provinsi terdiri dari unsur:
Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Cabang Dinas Pendidikan Provinsi;
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi (bidang yang menangani pendidikan madrasah, pendidikan keagamaan, dan pendidikan diniyah
am
a. b.
uly
B.
melakukan pendampingan dalam persiapan dan pelaksanaan AN;
an a.c
4) 5) 6) 7) 8)
/04
Pendidikan;
2.
ain
pada pondok pesantren). Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Provinsi memiliki tugas dan tanggung
Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau cabang Dinas Pendidikan Provinsi I ) melakukan sosialisasi kebijakan dan teknis pelaksanaan AN ke
/w w
a.
w.
jawab sebagai berikut:
htt p
s:/
Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas
Pendidikan
Kabupaten/Kota, dan kepada Satuan Pendidikar sesuai kewenangan;
-
melakukan koordinasi pendataan, persiapan, pelaksanaan, dan tindak
ml
2l
l9-
lanjut AN di wilayahnya bersama dengan UPT, Cabang Dinas, Kantor pendidikan
.ht
Wilayah Kementerian Agama provinsi, dinas
23
kabupaten/kota, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan
3) memastikan
un -20
Satuan Pendidikan;
dan sumber
ketersediaan sarana prasarana
manusia di wilayahnya;
daya
ah
4l mendata dan memverifikasi Satuan Pendidikan pelaksana (mandiri/menumpang dan daring/ semidaring) berdasarkan
k-t
infrastruktur dan sumber daya yang dimiliki setiap Satuan Pendidikan menetapkan Satuan Pendidikan pelaksana AN mandiri dan Satuan
s-a
5)
nb
sesuai kewenangannya;
/po
Pendidikan yang menumpang yang dituangkan dalam "surat keputusan", dan disampaikan kepada Satuan Pendidikan yang bersangkutan;
menetapkan moda pelaksanaan AN (daring/semi daring) untuk Satuan
/04
6)
23
Pendidikan yang dituangkan dalam "surat keputusan', dan disampaikan kepada Satuan Pendidikan yang bersangkutan;
melakukan koordinasi dengan penyedia layanan listrik dan internet pada saat persiapan dan pelaksanaan AN;
8)
melakukan pelatihan tim teknis cabang dinas, kabupaten/kota, dan proktor/teknisi Satuan Pendidikan di wilayahnya;
an a.c
om /20
7l
9) melakukan pendampingan kepada Satuan Pendidikan
dalam
persiapan dan/atau pelaksanaan AN sesuai kewenangannya;
mu ly
menetapkan pengawas pelaksanaan AN yang berasal dari unsur pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara silang antar Satuan Pendidikan, kecuali bagi Satuan Pendidikan yang letak geografis antar
na
10)
sekolah berjauhan;
ww .ai
11) menyelesaikan permasalahan teknis
dari Satuan Pendidikan sesuai
/w
dengan kewenangannya, melalui sistem aplikasi ANBK; 12) menyelesaikan permasalahan teknis yang diteruskan oleh tim teknis kabupaten/kota melalui sistem aplikasi ANBK;
teknis yang tidak bisa diselesaikan di tingkat provinsi, kepada tim teknis pusat melalui sistem aplikasi
htt
ps: /
13) meneruskan permasalahan
ANBK;
-20-
ml
14) mengelola anggaran persiapan dan pelaksanaan AN yang bersumber
dari APBN dan/atau APBD;
untuk memastikan
kewaj aran biaya dalam
.ht
15) mengeluarkan ketentuan
23
penerapan prinsip berbagi sumber daya antara Satuan Pendidikan
-20
yang menumpang dan Satuan Pendidikan yang ditumpangi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
un
16) melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;
memastikan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;
s-a nb k-t
18)
ah
17) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
19) membuat laporan hasil pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;
20) menyampaikan laporan hasil pemantauan AN kepada kementerian;
21)menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban
/po
penggunaan anggaran pelaksanaan AN tingkat provinsi yang berasal
dari dana Pusat
Asesmen Pendidikan kepada Pusat Asesmen
laporan pelaksanaan AN dengan kriteria yang
23
22) menyampaikan
/04
Pendidikan;
om /20
ditentukan oleh Pusat Asesmen Pendidikan melalui laman ANBK; 23) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya; dan
tindak lanjut hasil AN kepada Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, sebagai bagian dari
a.c
24) melakukan pendampingan
b.
mu lya n
peningkatan mutu pendidikan di wilayahnya. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
1) melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan Asesmen Nasional dengan UPT dan dinas pendidikan provinsi;
melakukan sosialisasi kebijakan dan teknis pelaksanaan AN kepada
3)
Satuan Pendidikan sesuai kewenangannya; melakukan koordinasi pendataan, persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut AN di wilayahnya bersama dengan UPT, dinas pendidikan
ps: /
/w
ww
.ai
na
2)
provinsi, dinas pendidikan kabupa
lkota, kantor Kementerian
Agama kabupaten/kota, dan Satuan Pendidikan;
4) memastikan
htt
ten
ketersediaan sarana prasarana
manusia di wilaYahnYa;
dan sumber
daya
-21-
.ht
ml
5) mendata dan memverifikasi Satuan Pendidikan pelaksana (mandiri/menumpang dan daring/semi daring) berdasarkan infrastruktur yang dimiliki setiap Satuan Pendidikan sesuai menetapkan Satuan Pendidikan pelaksana AN mandiri dan Satuan
un -20
6)
23
kewenangannya;
Pendidikan yang menumpang yang dituangkan dalam "surat keputusan", dan disampaikan kepada Satuan Pendidikan yang
7)
ah
bersangkutan;
menetapkan moda pelaksanaan AN (daring/ semi daring) untuk Satuan
k-t
Pendidikan yang dituangkan dalam usurat keputusan", dan melakukan koordinasi dengan penyedia layanan listrik dan internet
s-a
8)
nb
disampaikan kepada Satuan Pendidikan yang bersangkutan; pada saat persiapan dan pelaksanaan AN;
melakukan pelatihan tim teknis provinsi, kabupaten,/ kota, dan Sa-tuan
/po
9)
Pendidikan di wilayahnya;
melakukan pendampingan kepada Satuan Pendidikan dalam
/04
10)
23
persiapan dan pelaksanaan AN sesuai kewenangannya;
20
ll)menetapkan pengawas pelaksanaan AN yang berasal dari unsur pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara silang antar Satuan
.co
sekolah berjauhan;
m/
Pendidikan, kecuali bagi Satuan Pendidikan yang letak geografis antar
teknis dari Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, melalui sistem aplikasi ANBK; 13) menyelesaikan permasalahan teknis yang diteruskan oleh tim teknis
lya na
12) menyelesaikan permasalahan
.ai na
mu
kabupaten/kota melalui sistem aplikasi ANBK; 14) meneruskan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan di tingkat provinsi, kepada tim teknis pusat melalui sistem aplikasi ANBK;
15) mengelola anggaran persiapan
dan pelaksanaan AN yang bersumber
ww
dari APBN dan/atau APBD;
ketentuan untuk memastikan kewajaran biaya dalam penerapan prinsip berbagi sumber daya antara Satuan Pendidikan yang menumpang dan Satuan Pendidikan yang ditumpangi, sesuai
//w
16) mengeluarkan
htt
ps:
dengan ketentuan Yang berlaku; 17) melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;
-22-
tm
memastikan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;
3.h
19)
l
18) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
20) membuat laporan hasil pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;
02
21)menyampaikan laporan hasil pemantauan AN kepada Kemenag;
laporan pelaksanaan AN dengan kriteria yang
n-2
22) menyampaikan
-ta
dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya;
hu
ditentukan oleh Pusat Asesmen Pendidikan melalui laman ANBK; 23) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian
tindak lanjut hasil AN kepada Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, sebagai bagian dari
bk
24) melakukan pendampingan
Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari unsur:
a. b. 2.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
/04
l.
/po
Pel.aksana Tingkat Kabupaten/ Kota
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
23
C.
s-a n
peningkatan mutu pendidikan di wilayahnya.
Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab
Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota
om /
a.
20
sebagai berikut:
1) melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan
a.c
pendidikan provinsi, dan Kantor Kementerian Agama provinsi; melakukan sosialisasi kebijakan dan teknis pelaksanaan AN kepada
an
2)
AN dengan UPT, dinas
Satuan Pendidikan sesuai kewenangannya; melakukan koordinasi pendataan, persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut AN di wilayahnya bersama dengan UPT, dinas pendidikan
mu ly
3)
na
provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota, dan Satuan Pendidikan;
.ai
4) memastikan
ketersediaan sarana prasarana
dan sumber
daya
ww
manusia di wilaYahnYa;
htt p
s:/
/w
5) mendata dan memverifikasi Satuan Pendidikan pelaksana (mandiri/menumpang dan daring/ semi daring) berdasarkan infrastruktur yang dimiliki setiap satuan Pendidikan sesuai kewenangannYa;
-23-
6)
ml
menetapkan Satuan Pendidikan pelaksana AN mandiri dan Satuan
.ht
Pendidikan yang menumpang yang dituangkan dalam "surat keputusan", dan disampaikan kepada Satuan Pendidikan yang
7)
23
bersangkutan;
Pendidikan yang dituangkan dalam
-20
menetapkan moda pelaksanaan AN (daring/semi daring) untuk Satuan
'surat keputusan", dan
un
disampaikan kepada Satuan Pendidikan yang bersangkutan;
8)
ah
melakukan koordinasi dengan penyedia layanan listrik dan intemet pada saat persiapan dan pelaksanaan AN;
melakukan pelatihan proktor untuk Satuan Pendidikan di wilayahnya;
1O)
melakukan pendampingan kepada Satuan Pendidikan dalam
nb
k-t
9)
menetapkan pengawas pelaksanaan AN yang berasal dari unsur pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara silang antar Satuan
/po
11)
s-a
persiapan dan pelaksanaan AN sesuai kewenangannya;
sekolah berjauhan;
/04
Pendidikan, kecuali bagi Satuan Pendidikan yang letak geogralis antar
teknis dari Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, melalui sistem aplikasi ANBK; 13) meneruskan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan di
/20
23
12) menyelesaikan permasalahan
om
tingkat kabupaten/ kota, kepada tim teknis provinsi melalui sistem aplikasi ANBK;
an a.c
l4) mengelola anggaran persiapan dan pelaksanaan AN yang bersumber dari APBN dan/atau APBD; 15) mengeluarkan
ketentuan untuk memastikan kewajaran biaya dalam
uly
penerapan prinsip berbagi sumber daya antara Satuan Pendidikan
am
yang menumpang dan Satuan Pendidikan yang ditumpangi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
memastikan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;
/w w
w.
18)
ain
melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN; 17) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN; 16)
hasil pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN; 20) menyampaikan laporan hasil pemantauan AN kepada dinas pendidikan provinsi;
htt p
s:/
19) membuat laporan
-24-
laporan pelaksanaan AN dengan kriteria yang
tm l
21) menyampaikan
dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya;
melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN kepada Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, sebagai bagian dari
23)
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
k-t ah u
peningkatan mutu pendidikan di wilayahnya.
b.
n-2 02 3.h
ditentukan oleh Pusat Asesmen Pendidikan melalui laman ANBK; 22) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian
1) melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan AN dengan UPT, Kantor Wilayah Kernenterian Agama provinsi, dinas pendidikan
2)
s-a nb
kabupaten/kota;
melakukan sosialisasi kebijakan dan teklis pelaksanaan AN kepada Satuan Pendidikan sesuai kewenangannya;
3)
/po
melakukan koordinasi pendataan, persiapan, pelaksanaan, dan tindak
lanjut AN di wilayahnya bersama dengan UPT, Kantor Wilayah Satuan Pendidikan;
4) mernastikan
20 23 /04
Kementerian Agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan
ketersediaan sarana prasarana
manusia di wilayahnya;
dan sumber
daya
menetapkan Satuan Pendidikan pelaksana AN mandiri dan Satuan PenCiCikan yang menumpang yilng :t cii'iuangkan dalam "surat
lya
6)
na
kewenangannya;
.co
m/
5) mendata dan memverifikasi Satuan Pendidikan pelaksana (mandiri/menumpang dan daring/semi daring) berdasarkan infrastruktur yang dimiliki setiap Satuan Pendidikan sesuai
dan disampaikan kepada Satuan Pendidikan
mu
keput-.isan",
yang
7)
na
bersangkutan;
menetapkan moda pelaksanaan AN (daring/semi daring) untuk Satuan
ww .ai
Pendidikan yang dituangkan dalam "surat keputusan", dan
8)
disampaikan kepada Satuan Pendidikan yang bersangkutan; melakukan koordinasi dengan penyedia layanan listrik dan internet
//w
pada saat persiapan dan pelaksanaan AN;
9)
htt
ps:
melakukan pelatihan proktor untuk Satuan Pendidikan di wilayahnya; 10) melakukan pendampingan kepada Satuan Pendidikan dalam persiapan dan pelaksanaan AN sesuai kewenangannya;
-23-
hu n-2 02 3.h t
ml
ll)menetapkan pengawas pelaksanaan AN yang berasal dari unsur pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara silang antar Satuan Pendidikan, kecuali bagi Satuan Pendidikan yang letak geografis antar sekolah berjauhan; 12) menyelesaikan permasalahan
teknis dari Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, melalui sistem aplikasi ANBK; 13) meneruskan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan di
tingkat kabupaten/ kota, kepada tim teknis provinsi melalui sistem
-ta
aplikasi ANBK; 14) mengelola anggaran persiapan
bk
dan pelaksanaan AN yang bersumber
dari APBN dan/atau APBD;
ketentuan untuk memastikan kewajaran biaya dalam
s-a n
15) mengeluarkan
dengan ketentuan yang berlaku;
melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;
/04
16)
/po
penerapan prinsip berbagi sumber daya antara Satuan Pendidikan yang menumpang dan Satuan Pendidikan yang ditumpangi sesuai
18)
23
17) memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
memastikan pelaksanaan
AN di Satuan Pendidikan
dengan
hasil pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;
m/
19) membuat laporan
20
memperhatikan protokol kesehatan;
.co
20) menyampaikan laporan hasil pemantauan AN kepada Kantor Wilayah
Kementerian Agama provinsi;
an a
21)menyampaikan laporan pelaksanaan
AN dengan kriteria
yang
ditentukan oleh Pusat Asesmen Pendidikan melalui laman ANBK;
mu ly
22) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian
na
dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya; 23) melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN kepada Satuan
Pelaksana Tingkat Satuan Pendldikan 1. Bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional dengan status pelaksanaan mandiri, Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh
//w
D.
ww
.ai
Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, sebagai bagian dari peningkatan mutu pendidikan di wilayahnya.
ps:
kepala sekolah minimal terdiri dari Ketua Pelaksana, Pengawas Ruang,
htt
Proktor, dan Teknisi.
-26-
Bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional dengan status
ml
2.
pelaksanaan menumpang, Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk
-ta hu n-2 02 3.h t
oleh kepala sekolah minimal terdiri dari Ketua Pelaksana dan Pengawas Ruang.
3.
Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
a.
melakukan sosialisasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan, peserta
didik, serta orang tua atau wali peserta didik tentang kebijakan AN dan teknis pelaksanaan AN;
Dinas
s-a nb k
b. melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan AN dengan
Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah
Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan;
mendorong partisipasi peserta didik, pendidik dan kepala sekolah mengikuti Asesmen Nasional;
d. e.
merencanakan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan masing-masing;
/04
/po
c.
23
melakukan verifikasi dan validasi data calon peserta AN dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan
f.
om /20
kewenangannya;
mengusulkan jumlah sesi per hari, gelombang, pemilihan moda kepada
a.c
Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan;
an
mengikuti simulasi/uji coba pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pelaksana tingkat pusat;
uly
g.
na m
h. menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen di lokasi Satuan Pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan AN; menyampaikan informasi kepada orang tua/wali peserta didik tentang keikutsertaan peserta didik masing-masing dalam pelaksanaan AN;
j.
mengikuti gladi bersih pelaksanaan AN dengan mengikutsertakan peserta didik yang terpilih sebagai sampel utama dan cadangan, sesuai dengan
/w
ww
.ai
i.
ps: /
jadwal yang telah ditetaPkan; mengikuti ketentuan penetapan "Satuan Pendidikan pelaksana AN mandiri dan Satuan Pendidikan menumpang" yang dituangkan dalam
htt
k.
-27 -
3.h t
ml
"surat keputusan" kepala dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, atau kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota, sesuai kewenangannya;
menumpang
ke
Satuan
n-2 02
l. memfasilitasi mobilisasi peserta AN yang Pendidikan lain;
m. memastikan peserta didik yang mengikuti AN merupakan peserta didik yang telah ditetapkan oleh Kementerian, sesuai dengan DNT;
memastikan peserta didik yang mengikuti AN hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal dan sesi pelaksanaan yang telah ditentukan;
o.
memastikan pelaksanaan AN di masing-masing Satuan Pendidikan sesuai
an bk -ta
hu
n.
dengan protokol kesehatan;
mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat pelaksanaan AN untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel AN;
q.
melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen; penggantian peserta utama dengan peserta cadangan dapat dilakukan
4/p
23 /0
r.
os-
p.
selambat-lambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada sesi 1 (satu)
di hari pertama;
AN utama yang dapat digantikan oleh peserta
/20
s. jumlah maksimal peserta
melaksanakan AN sesuai dengan ketentuan pada POS AN;
melaksanakan pengawasan pelaksanaan AN yang berasal dari unsur
na .c
t. u.
om
AN cadangan adalah sejumlah peserta AN cadangan (5 orang),
Pendidikan;
v.
lya
pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara silang antar Satuan melaporkan permasalahan teknis yang tidak dapat diselesaikan di tingkat
mu
Satuan Pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau dinas pendidikan provinsi,
ww .ai na
kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, sesuai dengan kewenangannya, melalui sistem aplikasi ANBK;
w.
x.
membuat berita acara pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan; menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN sesuai tata tertib
htt ps: //w
pelaksanaan AN;
y.
memastikan keikutsertaan peserta dan memastikan seluruh peserta mengisi seluruh butir pada instrumen AN;
-28-
membiayai persiapan dan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan yang
ml
z.
-ta hu n-2 02 3.h t
bersumber dari dana APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang tidak mengikat; aa. melakukan evaluasi
tingkat partisipasi peserta didik yang mengikuti
ANBK, serta pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan yang berpartisipasi
mengisi Survei Lingkungan Belajar;
bb. menyusun laporan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan masing-masing;
s-a nb k
cc. menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/ Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya; dd. khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri, menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Perwakilan RI setempat; dan
ee. menyusun program tindak lanjut hasil AN berdasarkan rapor pendidikan. PelaLsana di Luar Negeri
Asesmen Nasional
/po
E.
di luar negeri dilaksanakan oleh Atase Pendidikan,
/04
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Konsulat Jenderal Kementerian Luar
htt
ps: /
/w
ww
.ai
na m
uly
an
a.c
om /20
23
Negeri.
-29-
III
tm l
BAB
23 .h
PENYIAPAN INSTRUMEN ASESMEN NASIONAL
ah un -20
A. Instrumen Asesmetr Nagional 1. Instrumen AN disiapkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.
2.
Instrumen AN disiapkan dalam bentuk soal digital dan merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia.
3.
Instrumen Asesmen Nasional terdiri atas:
k-t
a. AKM mengukur hasil belajar kognitif peserta didik dalam Literasi Membaca
nb
dan Numerasi;
sebagai
s-a
b. Survei Karakter mengukur perkembangan karakter peserta didik
salah satu capaian pembelajaran yang mengacu pada Profil Pelajar
/04 /po
Pancasila; dan
c. Survei Lingkungan Belajar mengukur kualitas lingkungan belajar
23
Satuan Pendidikan.
pada
B. Bentuk Soal dan Komponen Asesmea Nasional Bentuk soal Asesmen Nasional terdiri dari:
/20
1.
Kompleks,
om
a. Bentuk soal objektif (Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Menjodohkan, dan Isian Singkat).
terdiri atas konten, level kognitif, dan konteks dengan rincian
sebagai berikut:
Teks Sastra/Fiksi dan
Konten
Numerasi
Literasi Membaca
am uly
Aspek
an
2. Komponen AKM
a.c
b. Bentuk soal non objektif (Uraian).
Teks
dan Pengukuran, Data dan
Informasi
ain
Ketidakpastian
1. Menemukan informasr
1. Pemahaman
2. Menafsirkan dan
2. Aplikasi
//w ww .
Level Kognitif
Bilangan, Aljabar, Geometri
3. Penalaran
mengintegrasikan
3. Mengevaluasi dan merefleksi
htt
ps:
Konteks
Personal,
Saintifik
Sosial
Budaya,
Personal, Sosial Budaya, Saintifik
-30-
non kognitif peserta didik yang diukur dalam Survei Karakter adalah sikap, kebiasaan, nilai-nilai (ualuesl pada enam aspek Prohl Pelajar Pancasila, yaitu beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia; bernalar kritis; kemandirian; kreativitas; bergotong royong;
-ta hu n-2 02 3.h t
ml
3. Hasil belajar
dan berkebinekaan global.
4. Survei Lingkungan Belajar mengukur iklim keamanan; iklim inklusivitas;
iklim
kebinekaan; iklim kesetaraan gender; kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan; refleksi dan perbaikan pembelajaran oleh guru; kepemimpinan
instruksional; serta dukungan orang tua dan murid terhadap program Satuan
s-a nb k
Pendidikan. BAB IV
PEITYIAPAN TEKI{IS PELAIGANAAN .ASESMEI| NASIONAL
Moda Pelaksanaan Asesmen Nasional
/po
A
Penerapan Berbagi Suaber Daya (Resource Sharlng)
1. Dinas pendidikan
23
B
/04
Pelaksanaan AN menggunakan sistem ANBK secara daring atau semi daring
dan Kementerian Agama sesuai
kewenangannya
om /20
menerapkan prinsip berbagi sumber daya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memetakan Satuan Pendidikan yang dapat melaksanakan
Asesmen
Nasional dengan menerapkan prinsip berbagi sumber daya;
a.c
b. mempertimbangkan sumber
daya yang tersedia, jumlah peserta asesmen,
dan lokasi atau jarak Satuan Pendidikan yang akan melaksanakan; dapat dilakukan lintas Satuan Pendidikan dan lintas Jenjang Pendidikan,
an
c.
uly
antar sekolah dan madrasah, antar Satuan Pendidikan yang
na m
diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, antar Satuan Pendidikan formal dan non-formal;
d. dapat menggunakan sumber daya miiik perguruan tinggi dan/atau
ww
.ai
instansi/lembaga pemerintah/ swasta atau lainnya; dan e. kebutuhan pendanaan resources shaing merujuk pada lampiran tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional Satuan
ps: /
/w
Pendidikan atau ketentuan yang diatur oleh Kementerian Agama. 2. Penerapan berbagi sumber daya mengacu pada prinsip gotong royong dan
htt
kewajaran dalam pembiayaan bersama'
-3 1-
1
.
Tia Tekais ANBK
ml
Penetapan daa Tugas
Pelaksana Tingkat Pusat membentuk Tim Teknis Pusat, terdiri dari unsur
.ht
c
Kementerian dan Kementerian Agama.
2.
n-2 02 3
Pelaksana Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota membentuk Tim Teknis
dan menyampaikan hasil penetapan ke pelaksana Tingkat Pusat melalui laman ANBK.
3.
Kementerian Agama membentuk Tim Teknis Kantor Wilayah Kementerian
hu
Agama Provinsi, dan Tim Teknis Kantor Kementerian
Agama
k-t a
Kabupaten/Kota serta menyampaikan hasil penetapan ke Pelaksana Tingkat Pusat melalui laman ANBK.
4.
nb
Tugas Tim Teknis ANBK adalah:
/po s-a
a. Memberikan penjelasan terhadap pertanyaan atau pengaduan yang diterima dari Pengawas, Proktor, Teknisi, atau Pelaksana Satuan Pendidikan;
b. Menerima, merekap, dan memberikan solusi terhadap pertanyaan,
/04
permasalahan dan/atau pengaduan yang terkait dengan pelaksanaan
23
AN; dan
c. Berkoordinasi dengan tim teknis secara berjenjang sesuai dengan
Penetapan Prolrtor, Teknisi, dan Pengawas
.co
D.
m/ 20
kewenangan.
1. Proktor merupakan Pendidik atau Tenaga Kependidikan pada Satuan
na
Pendidikan dengan ketentuan:
lya
a. memiliki kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TrK);
AN;
na
mu
b. pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai Proktor; c. bersedia ditugaskan sebagai Proktor di Satuan Pendidikan pelaksana
//w ww .ai
d. Proktor dapat berasal dari Satuan Pendidikan lain bila Satuan Pendidikan belum memiliki sumber daya proktor; dan
e. bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas; dan
f.
Proktor dalam kondisi sehat.
2. Teknisi merupakan pendidik atau tenaga kependidikan pada Satuan
htt
ps:
Pendidikan dengan ketentuan:
-32-
.ht ml
a. memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN pada laboratorium di Satuan Pendidikan;
AN;
n-2 02 3
b. pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai Teknisi; c. bersedia ditugaskan sebagai Teknisi di Satuan Pendidikan pelaksana d. teknisi dapat berasal dari Satuan Pendidikan lain bila Satuan Pendidikan belum memiliki sumber daya teknisi;
f.
k-t ah u
e. bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas; dan teknisi dalam kondisi sehat.
3. Pengawas adalah pendidik atau tenaga kependidikan pada Satuan
/po s-a nb
Pendidikan dengan ketentuan:
a. memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
b. dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi dengan baik; dan
c.
bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas;
4.
Penetapan Proktor dan Teknisi
23
/04
d. pengawas AN berasal dari Satuan Pendidikan lain; dan e. Pengawas dalam kondisi sehat.
20
a. Satuan Pendidikan dapat menetapkan Proktor dan Teknisi yang akan
om /
ditugaskan di Satuan Pendidikan masing-masing.
b. Satuan Pendidikan melaporkan proktor/teknisi yang telah ditunjuk kewenangannya.
Pelaksana Tingkat Provinsi menyampaikan penetapan Proktor/Teknisi
mu lya
c.
na .c
kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/kota sesuai dengan
kepada Pelaksana Tingkat Pusat.
na
5. Penetapan Pengawas a. Satuan Pendidikan mengusulkan Pengawas yang akan ditugaskan di Satuan Pendidikan lainnya.
ww
.ai
b. Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Provinsi Kemenag, Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan Pengawas pada setiap Satuan
htt ps: /
/w
Pendidikan.
-33-
Prosedur Pelaksanaan AN untuk Peserta Didik
1.
tm l
E.
Persiapan pelaksanaan AN
n-2 02 3.h
Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan melakukan persiapan sebagai berikut:
a.
membuat peta lokasi asesmen yang berisi ruang asesmen, ruang tunggu, alur masuk dan keluar; membuat peta tempat duduk peserta di ruang asesmen dengan mempertimbangkan jarak antar peserta minimum 1,5 (satu koma lima)
b.
k-t ah u
meter dan tidak saling berhadapan atau menggunakan penyekat antar peserta;
c. d.
memastikan rllang asesmen aman dan layak untuk pelaksanaan AN;
s-a nb
memastikan setiap ruang asesmen memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup;
menyiapkan komputer, jaringan internet, jaringan iistrik, dan instalasi aplikasi paling lambat H-14 dari jadwal simulasi;
f.
menetapkan pembagian gelombang dan sesi setiap peserta beserta
/po
e.
g.
20 23 /04
komputer yang akan digunakan selama AN;
mencetak kartu login peserta dan daftar hadir paling lambat 1 (satu)
hari sebelum pelaksanaan; dan
pengumuman
yang
bertuliskan:
m/
h. memasang
.co
"ASESMEN NASIONAL (AN) SEDANG BERLANGSUNG"
na
-SELAIN PESERTA, PENGAWAS, PROKTOR, DAN TEKNISI
lya
ASESMEN NASIONAL DILARANG MASUK RUANG ASESMEN"
mu
"DILARANG MEMBAWA PERANGKAT KOMUNIKASI ELEKTRONIK,
na
KAMERA, DAN SEJENISNYA KE DALAM RUANG ASESMEN"
ww .ai
"KAWASAN WAJIB MEMAKAI MASKER
htt
ps:
//w
PROTOKOL KESEHATAN"
DAN
MENERAPKAN
-34-
Pelaksanaan AN
ml
2.
.ht
Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan melakukan pelaksanaan AN sebagai
berikut:
menerapkan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker
23
a. b. c.
un -20
yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu; memastikan peserta didik dalam kondisi sehat;
menugaskan proktor, pengawas, dan teknisi dengan ketentuan
:
2)
ah
1) I (satu) orang Proktor menangani maksimal 30 komputer;
1 (satu) pengawas bertugas mengawasi maksimal 15 peserta; dan
k-t
3) setiap Satuan Pendidikan pelaksana AN ditangani minimal 1 (satu) pengawas pada saat pelaksanaan
s-a
d. rincian tugas proktor, teknisi,
nb
orang Teknisi.
asesmen.
/po
1) Tugas Pengawas
a) menandatangani pakta integritas;
/04
b) memastikan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan
23
AN;
c) memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar dan
om /20
disetujui oleh Proktor;
d) memastikan peserta AN menempati tempat yang ditentukan; e) membacakan tata tertib pelaksanaan AN;
an a.c
f) membacakan daftar istilah (glosarium) dan buku petunjuk pelaksanaan AN untuk jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat;
buku petunjuk pelaksanaan AN untuk jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha dan yang sederajat, dan
mu ly
g) membacakan
na
SMA/ MA/ SMK/ MAK/ Paket
C
/ PKPPS Ulya sederajat;
h) mengawasi pelaksanaan AN di dalam ruang AN;
ww .ai
i) memastikan
peserta AN melakukan latihan menjawab soal pada
aplikasi ANBK;
htt
ps: /
/w
j)
menjaga keamanan dan kenyamanan ruang AN;
k) mencatat perihd yang terjadi pada ruang AN ke dalam berita acara
pelaksanaan; dan
l) membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan.
-35
ml
2) Tugas Proktor
-ta hu n-2 02 3.h t
a) menandatangani pakta integritas; b) mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan AN;
c) melakukan instalasi aplikasi ANBK pada komputer proktor dan komputer klien untuk digunakan pada saat AN;
d) memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar; e) melakukan pengaturan sesi AN bagi semua peserta melalui aplikasi ANBK;
melakukan sinkronisasi apabila menggunakan moda semidaring
s-a nb k
f)
sebelum pelaksanaan AN;
g) melakukan login ke dalam laman ANBK untuk pengelolaan data peserta AN;
/po
h) mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan;
/04
membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke pelaksana tingkat Satuan Pendidikan yang sudah
23
i)
ditandatangani Proktor dan Pengawas; dan memastikan kelengkapan dokumen berita acara, presensi, pakta
om /20
j)
integritas sudah diunggah di laman ANBK.
3) Tugas Teknisi
untuk AN.
an
a.c
a) menandatangani pakta integritas. b) menyiapkan sarana prasarana komputer yang akan digunakan
uly
c) menyiapkan aplikasi ANBK pada komputer yang akan digunakan
na m
untuk asesmen. d) melakukan perbaikan/penggantian
alat yang
mengalami
kerusakan saat AN. mematuhi tata tertib dengan rincian sebagai berikut:
.ai
e
ww
1) Di Satuan Pendidikan
htt
ps: /
/w
a) pengawas, proktor dan teknisi wajib hadir di lokasi pelaksanaan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai;
b) pengawas, proktor dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala Satuan Pendidikan atau pelaksana tingkat Satuan Pendidikan; dan
36
ml
c) pengawas, proktor dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta
2)
ah un -20 23 .ht
integritas.
Di Ruang Asesmen Nasional Pengawas:
a) masuk
ke ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum waktu
pelaksanaan AN;
b) memeriksa kesiapan ruang AN dan memastikan ruangan sesuai protokol kesehatan;
nb
tempat duduk yang telah ditentukan;
k-t
c) mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di bagian depan ruang AN, serta menempati
s-a
d) memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan jujur;
/po
e) membacakan tata tertib peserta AN; f) membagikan kertas buram kepada peserta
yang
/04
membutuhkan;
AN
23
g) mempersilakan peserta untuk melakukan login ke dalam aplikasi ANBK dan mulai mengerjakan soal;
/20
h) melaksanakan ketentuan selama pelaksanaan AN berlangsung,
om
antara lain:
a.c
(1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AN; (2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
an
(3) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang AN
uly
selain peserta;
am
(4) mematuhi tata tertib, di antaranya tidak merokok di ruang AN, tidak mengobrol, tidak membawa perangkat komunikasi
.ai n
elektronik, kamera, dan sejenisnya, serta tidak membawa
htt ps: //w
ww
bahan bacaan lain ke dalam ruang AN;
(5) tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal AKM; dan
(6) menjelaskan maksud dari pertanyaan yang tidak dipahami oleh peserta pada survei karakter dan survei lingkungan belajar.
mempersilakan peserta AN untuk berhenti mengerjakan soal
ml
i)
.ht
setelah waktu AN selesai.
23
Prokor: pelaksanaan AN;
memeriksa kesiapan ruang AN dan peralatan komputer;
memastikan komputer Proktor f seruer lokal sudah terkoneksi dengan internet;
ah
b) c)
waktu
un -20
a) hadir di ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum
s-a
nb
k-t
d) menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor f seruer lokal; e) membagikan kartu login kepada setiap peserta pada awal sesi; f) melakukan rilis token agar peserta bisa memasuki laman AN; g) melakukan pengelolaan aplikasi ANBK pada komputer h)
/po
proktor f seruer lokal;
memantau dan memberikan solusi apabila peserta mengalami menutup aplikasi ANBK apabila asesmen telah berakhir;
23
i) j)
/04
kendala teknis dalam pelaksanaan AN;
melakukan pengecekan kelengkapan data dari hasil pelaksanaan
k)
om /20
AN; dan
mengunggah (uploodl hasil pekerjaarl peserta yang menggunakan
Tekaisi:
an a.c
moda semi daring melalui server lokal pada setiap sesi.
a) hadir di Satuan Pendidikan pelaksana AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai; dan
mu ly
b) memantau dan memberikan solusi apabila Satuan Pendidikan pelaksana mengalami kendala teknis dalam pelaksanaan AN.
na
Pegerta didik:
ww .ai
a) hadir di ruangan 15 (lima belas) menit sebelum AN dimulai; b) mengumpulkan tas dan buku di bagian depan di dalam ruang AN; c) menempati tempat duduk yang telah ditentukan sesuai dengan
htt
ps: /
/w
sesi;
d) mengisi daftar hadir; e) masuk (login) ke dalam aplikasi ANBK dengan menggunakan username dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari Proktor;
-38-
melakukan login dengan menggunakan token yang sudah dirilis
ml
f)
oleh proktor;
ah un -20 23 .ht
g) apabila peserta telah melakukan login, maka keikutsertaan peserta tidak dapat digantikan oleh orang lain; h) melakukan latihan menjawab soal sebelum mengerjakan AN;
i) mulai mengerjakan soal asesmen setelah ada tanda waktu mulai; j) meminta izin kepada pengawas apabila ingin meninggalkan ruzrngan selama AN berlangsung tanpa penambahan waktu;
k) melaksanakan ketentuan selama pelaksanaan AN berlangsung,
(3) memberi
s-a
(2) bekerja sama dengan peserta lain;
nb
k-t
antara lain dilarang: (1) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; dan
membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat
/04
(5)
/po
(4) memperlihatkan pekerjaan
23
komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang AN.
/20
l) meminta persetujuan kepada Pelaksana AN Tingkat
Satuan
3.
om
Pendidikan untuk mengikuti AN apabila terlambat hadir. Pasca Pelaksanaan
sebagai berikut
:
Memastikan ketuntasan pengerjaan AN meliputi AKM, survei karakter,
an
a.
a.c
Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan melakukan pasca pelaksanaan AN
am
c.
Memastikan kelengkapan dokumen berita acara, presensi, pakta integritas sudah diunggah di laman ANBK; dan Memastikan proktor mengunggah hasil AN ke laman ANBK untuk moda
.ai n
b.
uly
dan survei lingkungan belajar;
Waktu Pelaksaaaan AN
. AN dilaksanakan selama 2 (dua) hari untuk setiap peserta. 2. Alokasi waktu yang disediakan untuk mengerjakan I
htt ps: //w
F
ww
semi online.
instrumen AN berdasarkan jenjang, sebagai berikut:
masing-masing
-39-
Hari ke- I
Hari ke-2
Latihan Soal
Latihan Soal
(15 menit)
(15 menit)
Literasi Membaca
Numerasi
sederajat
(75 menit)
(75 menit)
Survei Karakter
Survei Lingkungan Belajar
(30 menit)
(40 menit)
(10 menit)
dan Literasi Membaca
Numerasi
sederajat
(90 menit)
SMA, MA, SMK, Survei Karakter SMALB, Paket C, (30 menit)
Survei Lingkungan Belajar
/po
(30 menit)
/04
dan sederajat
minimal perbandingan l:3
yang harus disediakan oleh Satuan Pendidikan
(l
20
. Jumlah sarana komputer
23
Spesifikasi Sarana ANBK I
un
nb
(9O menit)
k-t ah
B,
dan (10 menit)
s-a
Paket
Latihan Soal
MTs, Latihan Soal
SMPLB,
-20 23 .ht
SD, MI, SDLB, Paket A, dan
SMP,
G
ml
Jenjang
komputer dapat digunakan oleh maksimal 3
Spesifikasi teknis sarana yang diperlukan Satuan Pendidikan untuk melaksanakan ANBK mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan
.co
2.
m/
orang peserta secara bergiliran dalam 3 sesi).
Felatihan Teknis Pelaksanaan Asesmen Nasional 1 . Pelaksana Tingkat Pusat melakukan pelatihan teknis AN kepada Tim Teknis
na mu
H
lya
na
ANBK tahun 2023 yang ditetapkan oleh Pelaksana Tingkat Pusat.
AN Provinsi, Tim Teknis AN KabupatenlKota, dan/atau UPT.
Tim Teknis AN Provinsi dapat melakukan pelatihan teknis pelaksanaan AN kepada Tim Teknis AN Cabang Dinas Provinsi, Tim Teknis Kabupaten/Kota,
.ai
2.
ww
3.
dan Satuan Pendidikan sesuai kewenangannya. Tim Teknis Kabupaten/ Kota dapat melakukan pelatihan teknis pelaksanaan
htt
ps: //w
AN kepada Satuan Pendidikan sesuai kewenangannya.
-40-
PELAIGANAAN SURVEI LINGKUNGAN BEL.{JAR UNTUK
n-2 02 3
I(EPALA SATUAI PENDIDIKAN DAN PENDIDIK
.ht ml
BAB V
A. Persiapan Pelaksanaan I . Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemdikbudristek menyiapkan aplikasi Survei Lingkungan Belajar.
k-t ah u
2. Data peserta Survei Lingkungan Belajar kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang digunakan adalah data 3 hari sebelum pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar pada masing-masing jenjang.
/po s-a nb
3. Daftar kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang dapat mengisi Survei Lingkungan Belajar dapat dilihat oleh operator Satuan Pendidikan pada https: / / surveilinekuneanbela iar. kemdikbud. so. id / 4. Bagi kepala Satuan Pendidikan dan pendidik mempunyai data berbeda dengan daftar peserta dari kementerian, dapat melakukan konfirmasi selama periode
/04
pengi sian melalui laman https: / / surveilinskunsanbela iar. kemdikbud.
eo. id
/.
23
5. Operator/ proktor Satuan Pendidikan mencetak kartu login untuk kepala Satuan Pendidikan dan pendidik dapat dilakukan paling cepat 2 hari sebelum
20
pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar melalui
om /
https: / / surveilinskunsanbelaiar. kemdiklud.go. id/
.
B. Prosedur Pengisian Sunrei Lingkungan Belajar Pendidikan dan pendidik:
na .c
laman
untuk kepala
Satuan
2.
mu lya
1. Kepala Satuan Pendidikan dan pendidik melakukan login ke laman Survei Lingkungan Belajar pada https: / /surveilinekuneanbelaiar.kemdikbud.eo.id/. Login dapat menggunakan piranti komputer, laptop atau gawai (HP/tablet) yang terkoneksi dengan jaringan internet
.
na
3. Mengisi instrumen Survei Lingkungan Belajar (Sulingiar) sesuai dengan
ww
.ai
jangka waktu dan jadwal yang telah ditentukan; 4. Fitur penyimpanan otomatis (autosaue) dapat diaktifkan apabila melakukan
htt ps: /
/w
pengisian pada perangkat dan peramban (brotuser) yang sama. 5. Pengisian Survei Lingkungan Belajar dapat dilakukan secara bertahap 6. Pengisian survei dilakukan secara mandiri tanpa bertanya atau bekerjasama dengan peserta lain.
7.
Peserta mengisi survei sesuai dengan keadaan dan kondisi yang sebenarnya.
-4t-
Cij
awab sebelum melakukan
.ht ml
8. Peserta memastikan semua pertanyaan teiah submit jawaban.
9. Pemutakhiran informasi tentang Survei Lingkungan Belajar dapat dilihat pada .id
Pelaksana tingkat Satuan Pendidikan memastikan seluruh pendidik dan
-20
10.
bela ar.kemdikbud.
23
laman htt
kepala Satuan Pendidikan mengisi survei lingkungan belajar secara mandiri
ah
un
sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
C. Waktu Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar Kepala Satuan Pendidikan
Pengisian $urwei Liagkungan Belajar
Tanggal
nb
NO
k-t
dan Pendidik.
September 2023
C/PKPPS - Ulya secara mandiri
-
08 Oktober 2023 a
09
- 22 Oktober
/04
25 September
/po
Jenjang SMK/ MAK/ SMA/ MA/ SMALB/ Paket
Jenjang SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B/ PKPPS Wustha secara mandiri
23
2
tl -24
Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS - Ula
20
1
s-a
Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik
secara mandiri
htt p
s:/ /w
ww
.ai
na mu lya
na
.co
m/
2023
ml
BAB VI
1.
23
Mekanisme Pengumpulan Hasil ANBK
Pengawas ruang AN membuat berita acara pelaksanaan dan mengisi daftar
un -20
A
.ht
PENGOLAHAN DAN PELAPORAN HASIL ASESMEN NASIONAL
hadir untuk diserahkan kepada kepala Satuan Pendidikan.
2.
Proktor mengunggah berita acara pelaksanaal dan daftar hadir ke laman
3.
ah
ANBK.
Khusus untuk pelaksanaan AN moda semi daring, proktor mengunggah Respon peserta didik berupa data literasi membaca, numerasi, survei
nb
4.
k-t
hasil AN untuk setiap peserta AN pada setiap sesi ke peladen (seruer) pusat.
s-a
karakter, dan survei lingkungan belajar dikumpulkan, diverifikasi dan divalidasi oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan
5.
/po
Kementerian.
Respon pendidik dan kepala Satuan Pendidikan berupa data survei
/04
lingkungan belajar dikumpulkan, diverifikasi dan divalidasi oleh pusat yang
Pengolahan Hasil AIYBK
om /20
B
23
membidangi fungsi pengolahan data dan teknologi informasi Kementerian.
l. Pusat yang membidangi
fungsi
asesmen
pendidikan Kementerian
melakukan penskoran data hasil AN fungsi
an a.c
2. Pusat yang membidangi
melakukan analisis data hasil AN
c
mu ly
pendidikan.
asesmen pendidikan Kementerian sebagai bagian dari evaluasi sistem
Pelaporan Hasll AN
Kategori pencapaian kompetensi peserta didik berdasarkan hasil AKM Literasi Membaca dan Numerasi dikelompokkan sebagai berikut: a. Perlu Intervensi Khusus, jika peserta didik hanya memiliki pengetahuan
ww .ai
na
1.
yang masih terbatas, belum memaharni konsep dasar, dan belum merniiiki kemampuan untuk merabuat irrterpretasi terhadap persoalan
/w
yang diberikan; Dasar,
ps: /
b.
jika peserta didik sudah merriiiki per,getahuan dan konsep dasar,
htt
memahami permasalahan yang diberikan, nrarcpu membuat interpretasi sederhana, dan mampu menyelesaikan masalah yang sederhana;
-43-
jika peserta didik mampu mengaplikasikan pengetahuan dan konsep dasar yang dimiliki dalam konteks yang beragam, mampu membuat interpretasi dari informasi yang implisit, menyelesaikan
c.
.ht
ml
Cakap,
23
masalah yang lebih kompleks, dan mampu membuat kesimpulan; atau
-20
Mahir, jika peserta didik mampu mengintggrasikan beberapa konsep
d.
untuk memecahkan masalah, mzrmpu bernalar untuk
Informasi yang dihasilkan dari AKM Literasi Membaca merupakan rata-rata
ah
2.
un
masalah kompleks serta non rutin.
memecahkan
skor literasi murid serta persentase peserta didik yang memiliki tingkat
3.
k-t
literasi membaca minimum kategori Cakap.
nb
Informasi yang dihasilkan dari AKM Numerasi merupakan rata-rata skor
s-a
numerasi murid serta persentase peserta didik yang memiliki tingkat numerasi minimum kategori Cakap.
4.
/po
Informasi yang dihasilkan dari Survei Karakter merupakan rata-rata indeks
/04
karakter peserta didik yang menggambarkan enam aspek dari profil pelajar Pancasila, yaitu:
23
a. beriman serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia; bergotong royong;
f. 5.
na .c
d. mandiri; e. bernalar kritis; dan
om /
c.
20
b. berkebinekaan global;
kreatif.
mu lya
Informasi yang dihasilkan dari Survei Lingkungan Belajar merupakan indeks
Satuan Pendidikan untuk iklim keamanan, indeks inklusivitas dan kebinekaan, dan indeks kualitas pembelajaran.
6.
na
Laporan hasil AN merupakan sebagian bahan untuk penyusunan evaluasi sistem pendidikan pada tingkat Satuan Pendidikan dan/atau daerah
htt
ps:
//w
ww
.ai
(provinsi/ kabupaten/ kota).
-44-
VII
ml
BAB
1
23 .ht
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan AN dilakukan oleh Pelaksana Tingkat
-20
Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Laporan hasil pemantauan oleh Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota
un
2
ah
disampaikan kepada pelaksana tingkat provinsi.
Laporan hasil pemantauan oleh Pelaksana Tingkat Provinsi, (Dinas Pendidikan
k-t
Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama) disampaikan kepada Pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan pertimbangan perbaikan penyelenggaraan dan pelaksanaan AN pada masa mendatang. dan sebagai bahan rapor pendidikan untuk perencanaan berbasis data.
VIII
/04
BAB
/po
s-a
4
nb
peiaksana tingkat Pusat.
23
BIAYA PELAKSANAAN ASESMEN NASIOITAL Anggaran pelaksanaan AN meliputi biaya persiapan, pelaksanaan, dan tindak
2
lanjut di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan. Biaya persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut AN bersumber dari
m/
20
1
lya
na
.co
a. Anggaran Satuan Pendidikan; b. Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD); c. Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN); dan/atau d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan Biaya AN di Satuan Pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) merujuk pada
na
3
mu
peraturan perundang-undangan.
//w ww
.ai
Permendikbudristek nomor 63 tah:un 2022 tentang Petunjuk Teknik Pengelolaan Dana Bantuan operasional satuan Pendidikan atau Bantuan operasional Sekolah (BOS) Kementerian Agama. 4
Biaya persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Fusat mencakup komponen sebagai berikut:
htt
ps:
a. penyiapan kebijakan AN b. penyiapan instrumen AN;
-45-
d. rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan e. sosialisasi AN ke daerah;
f.
ml
pendataan peserta AN; AN;
pelatihan tim teknis ANBK provinsi;
ah un -20 23 .ht
c.
g. penyiapan infrastruktur ANBK pusat yang handal dan aman; h. penyiapan sistem dan aplikasi ANBK di tingkat pusat;
i. j.
pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN;
k.
pembiayaan persiapan dan pelaksanaan AN di daerah;
monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN;
k-t
1. analisis hasil AN, pelaporan, dan penyr-rsunan rekomendasi; dan
Biaya persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Provinsi mencakup komponen
s-a
5
nb
m. publikasi hasil AN. sebagai berikut:
/po
a. manajemen pengelola kesekretariatan pada Pelaksana AN Tingkat Provinsi; b. koordinasi persiapan sistem untuk ANBK termasuk dengan mekanisme
/04
berbagi sumber daya, serta koordinasi dengan instansi terkait (penyedia
23
layanan listrik, penyedia layanan internet, dan lain-lain);
c. pendataan dan
verifikasi Satuan Pendidikan
pelaksana
/20
mandiri/menumpang dan daring/ semi daring;
a.c
om
d. pengelolaan data peserta AN; e. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi terkait di provinsi yang bersangkutan dalam
f.
an
rangka persiapan pelaksanaan AN; pelatihan Tim Teknisi dan Proktor/Teknisi ANBK;
uly
g. pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN di Pelaksana AN Tingkat
am
Provinsi;
.ai n
h. monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN; i. melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya; menyusun dan melaksanakan program tinCak lanjut berdasarkan hasil AN yang tertuang pada rapor pendidikan sebagai bagian dari evaluasi sistem
ww
j.
htt ps: //w
pendidikan; dan
k.
6
penyusunan dan pengiriman laporan AN.
Biaya persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Kabupaten/Kota mencakup komponen sebagai berikut:
-46-
ml
a. manajemen pengelola kesekretariatan pada Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/ Kota;
.ht
b. koordinasi Persiapan sistem untuk ANBK iermasuk dengan mekanisme
di
tingkat
-20
layanan listrik, penyedia layanan internet, dan lain-lain)
23
berbagi sumber daya, serta koordinasi dengan instansi terkait (penyedia kota/kabupaten;
c. pendataan dan
un
verifikasi Satuan Pendidikan
k-t ah
mandiri/ menumpang dan daring/ semidaring;
pelaksana
d. pengelolaan data peserta AN; e. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan Satuan
nb
Pendidikan dan instansi terkait di Kabupaten/Kota setempat dalam rangka
f.
s-a
persiapan pelaksanaan AN;
pelatihan Tim Teknis dan Proktor/Teknisi ANBK;
/po
g. pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN di Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/ Kota;
23
/04
h. monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN; i. melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya;
meny'usun dan melaksanakan program tindak lanjut berdasarkan hasil AN
20
j.
m/
yang tertuang pada rapor pendidikan sebagai bagian dari evaluasi sistem
k.
penyusunan dan pengiriman laporan AN.
Biaya pelaksanaan AN Tingkat Satuan Pendidikan baik sekolah mandiri,
na
7
.co
pendidikan; dan
uly a
menumpang maupun ditumpangi mencakup komponen sebagai berikut: a. pengisian dan pengiriman data calon peserta AN ke Pelaksana AN Tingkat
am
Kabupaten / Kota;
b. penyiapan sistem ANBK termasuk dengan mekanisme berbagi sumber daya; penerbitan kartu login;
w. ain
c.
d. pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan AN; e. penyiapan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan AN; pengawasan silang pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan; dan
s:/ /w w
f.
g. penyusunan dan pengiriman laporan AN. h. asistensi teknis dan pelaksanaan ANBK oleh Pengawas, Proktor dan Teknisi,
htt p
antara lain:
-47 -
Satuan Pendidikan yang mandiri menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di Satuan Pendidikan masing-masing; dan
2)
3.h tm l
1)
i.
nb k-t ah un -20 2
Satuan Pendidikan yang menumpang menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di Satuan Pendidikan yang ditumpangi; biaya transportasi dan akomodasi peserta AN yang menumpang ke Satuan Pendidikan lainnya ditanggung oleh Satuan Pendidikan yang menumpang; dan
j.
biaya lain yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya bersama antara Satuan Pendidikan menumpang dan Satuan Pendidikan ditumpangi menjadi tanggung jawab bersama sesuai dengan kesepakatan dan peraturan
s-a
perundang-undangan; BAB IX
/po
BENTUK PELANGGARAN DAN TINDAK LAN"IUT PENANGANANNYA
23
/04
A. Bentuk-Bentuk Pelanggaran di Pelaksana AN Satuan Pendidikan 1. tidak menjalankan tugas dan ketentuan yang ditetapkan dalam POS AN; 2. lafar memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran
.co
memanipulasi data identitas peserta AN;
memberi petunjuk/referensi jawaban dan/atau membiarkan peserta AN menyontek atau menggunakan kunci jawaban;
na
6. 7.
lalai menangani kegaduhan pada ruang AN dan lingkungan sekitarnya;
membantu peserta AN dalam menjawab soal;
lya
3. 4. 5.
m/ 20
covid- 19;
menggunakan untuk
diri sendiri dan/atau r:rernbiarkan/ rnenyuruh peserta
mu
AN membawa alat komunikasi (HP), kamera, dan/atau perangkat elektronik
8.
na
yang dapat mei:ekam gambar di dalam ruang AN;
membiarkan orang
lain
(selain pengawas, proktor, dan teknisi) memasuki
membiarkan/ menyuruh orang lain mengikuti AN mengatasnamakan peserta
ww
9.
.ai
ruang AN saat AN berlangsung; AN selain peserta cadangan; dan/atau
bentuk pelalggaran lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan AN.
htt
ps: //w
1O.
-48-
1.
02 3.h tm l
B. Tindak Laqiut Peaanganan Pelanggaran Sumber Laporan
a. Masyarakat
Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran AN yang diketahuinya di
Satuan Pendidikan kepada Pelaksana AN Satuan Pendidikan, atau
b.
un -2
Pelaksana AN di daerah sesuai kewenangannya. Pengawas
ah
Pengawas dapat melaporkan pelanggaran AN yang diketahuinya ke dalam
Berita Acara Pelaksanaan dan/atau dalam kondisi tertentu
yang
k-t
membutuhkan penanganan langsung dapat melaporkan kepada Pelaksana
, 2.
s-a nb
AN Satuan Pendidikan, atau Pelaksana AN di daerah kewenangannya.
Peherima Laporan
/po
a. Pelaksana AN Satuan Pendidikan
sesuai
masyarakat dan/ atau pengawas.
/04
Pelaksana AN Satuan Pendidikan menerima laporan pelanggaran AN dari
23
b. Pelaksana AN di daerah sesuai kewenangannya Pelaksana AN di daerah sesuai kewenangzrnnya menerima laporan
Bentuk Laporan
.co
3.
Penerima laporan wajib menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
m/
c.
20
pelanggaran AN dari masyarakat dan/atau pengawas.
na
Laporan dapat berupa aduan lisan, rekaman, observasi, foto, video dan dokumen yang dituangkan secara tertulis memuat sekurang-kurangnya
lya
sebagai berikut:
c. bentuk
mu
a. identitas diri pelapor; b. identitas pelaku pelanggaran; pelanggaran;
s:/ /w ww .ai
na
d. tempat pelanggaran; e. waktu pelanggaran;
f. bukti pelanggaran;
dan
g. saksi pelanggaran.
4.
Proses Tindak Lanjut LaPoran
htt p
a. Laporan terhadap pelanggaran pelaksanaan AN di ruang
AN;
Laporan terhadap pelanggaran pelaksanaan AN harus dituliskan ke dalam berita acara pelaksanaan.
-49-
l
b. Laporan terhadap pelanggaran pelaksanaan di lingkup Satuan Pendidikan
/
tm
dapat ditindaklanjuti oleh pelaksana di tingkat Satuan Pendidikan dan
23 .h
atau diteruskan ke pelaksana AN daerah sesuai dengan kewenangan.
Dalam hal pelaksana AN daerah tidak bisa menangani, laporan diteruskan
5.
-20
ke pelaksana AN tingkat pusat.
Investigasi
un
Investigasi pada lingkup Satuan Pendidikan diserahkan kepada pelaksana AN
ah
tingkat Satuan Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan. Hasil investigasi dibahas Rekomendasi tindak lanjut
nb
6.
k-t
dalam rapat Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan untuk ditindaklanjuti.
3/0 4/p osa
Rekomendasi tindak lanjut dapat disampaikan oleh Pelaksana AN Satuan
/
htt ps:
//w
ww .ai na
mu
lya
na
.co
m/
20 2
Pendidikan, pelaksana AN daerah, dan
atau pelaksana AN tingkat pusat.
-50-
.ht ml
BAB X SANKSI
Pelaksana AN Satuan Pendidikan yang melakukan pelanggaran akan dikenakan
sanksi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas
02 3
1.
Pendidikan
n-2
Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, Kantor
k-t ah u
2.
Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi sesuai
3.
/po s-a nb
dengan hasil rekomendasi tindak lanjut.
Sanksi dapat berupa:
a. teguran secara lisan/tertulis; b. pemberhentian sebagai pelaksana
c.
AN;
sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan oleh
/04
Pejabat Pembina Kepegawaian Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, atau
htt
ps:
//w
ww
.ai n
am
uly
an
a.c
om /
20 23
yayasan penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
-5 1-
XI
tm l
BAB
23 .h
KEITDALI\ DAL/IJ}I PELIIKSAIYAAN ASESMEN NASIONAL
ah un -20
A. Hambatan Tekais 1. Dalam hal kondisi khusus atau terjadi hambatan/gangguan teknis dalam pelaksanaan AN, Satuan Pendidikan pelaksana dapat mengambil tindakan melalui koordinasi dengan Tim Teknis berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh Pelaksana Tingkat Pusat.
2.
Kondisi khusus tersebut antara lain: listrik padam, kerusakan peralatan atau
penanganan kondisi khusus tersebut antara lain:
nb
3. Bentuk tindakan dari
k-t
sarana/prasarana, kerusakan sistem, dan hambatan jaringan.
s-a
perubahan jadwal pelaksanaan asesmen atau bentuk lain yang diputuskan Pelaksana Tingkat Pusat dan Daerah.
/04 /po
4. Kejadian-kejadian khusus dalam pelaksanaan AN serta
tindakan
penanganannya dilaporkan oleh Satuan Pendidikan pelaksana dan dicatat
23
dalam Berita Acara Pelaksanaan.
B. Kondisi Luar Biasa
yang mengancam keamanan dan keselamatan
/20
1. Jika terjadi kondisi luar biasa
om
peserta AN maka pelaksanaan AN di suatu Satuan Pendidikan atau wilayah
dapat ditunda.
a.c
Kondisi luar biasa sebagaimana dimaksud pada angka 1 antara lain bencana alam, huru-hara, perang, kendala karena kondisi geografis, dan peristiwa lain
an
2.
di luar kendali penyelenggara AN.
sebagaimana dimaksud pada angka 1 berdasarkan pertimbangan Pelaksana Tingkat Kabupaten/ Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangan serta persetujuan Pelaksana Tingkat Pusat.
htt
ps:
//w ww .
ain
am uly
3. Penundaan pelaksanaan AN
-52-
XII
tm l
BAB
DAF'TAR SEKOLAII INDONESIA LUAR NEGERI DAN TEMPAT PELAKSANAAN
02 3.h
ASESMEN NASIONAL UNTUK PENDIDII(AN KESETARAAN DI LUAR NEGERI, TANGGAL PENTING PELAKSAITAAN ASESMEN NASIONAL TAHUN 2023,
JADtrIAL PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL TA.TIUN 2023, FORMAT PAKTA
n-2
IT{TEGRITAS, DAN FORIIIAT SURAT PEMBERITAHUAN KEIKUTSERTAAN
hu
PESERTA DIDIK DALAM AN UNTUK ORANG TUA/WALI PESERTA DIDIK
2
S.l. Wassenaar
nb
Alamat
Indonesia {SIf
s-a
1
trtama Sekolah
Rijkstraatweg 679 2245 CB Wassenaar Telp. 070-5178875
m/ 20 23 /04 /po
No
k-t a
1. Daftar Sekolali.. Ipdonesia Luar Negeri dan T,:l"SpsX Pelaksanaan Asesmen IYasional rtrttuk P€ndidi$.an Kesetaraan di I,ua r lregeri.
13 Babel Str. Dokki PO Box 1661 Cairo-Egrpt
S.l. Cairo
Telp. 3372822
Prince Naif bin Abdul Aziz Hayy Ummul 3
Hamam Gharby
S.l. Rivadh
Saudi
21411 Saudi Arabia
Arabia
.co
Saudi
1OO-Lower Kyimyin ,.r
e Road
Yangoon, Myanmar
S.l. Yangoon
Mesir
c/o Konsulat Jehderal RI PC Box i0 Jedd ah Ione, l
na
5
S.I. Jeddah
Belanda
Arabia
PO Box 9434 Saudi Arabia 4
Negara
Myanmar
S.I. Bangkok
S.l. Kuala
Lumpur
htt
ps:
9
Abdullah Arief Street, district A1-Rosyaifah, Makkah Al-Mukarramah, Arab Saudi PO.Box
am
.ai n
8
S.l. Mekkah
ww
7
S.l. Johor Bahru No. 46, Jln. Taat,801O0, Johor Bahru
//w
6.
uly a
Telp. 2O988 600-602 Malaysia Saudi Arabia
31 13.
Petchburi Road Bangkok
Thailand
Telp.253135-40 Lorong Tun Ismail 5048O Ku-ala Lumpur, Malaysia,
Telp. 603-292 76a2
Malaysia
-53-
Nama Sekolah
Alamat
Indonesia (SIf
Negara
.ht ml
No
JL. Sulaman alamesra, Blok H Lot 47 Ground S.l. Kinabaiu
floor, Lorong plaza Utama 1 Kota Kinabalu,
Malaysia
23
10.
S.l. Singapura
12.
S.l. Tokyo
13.
S.I. Davao
Siglap Road Singapura 455859
Singapura
Telp. 4480722 Singapura
hu n
11.
-20
Sabah Malaysia
1786, Jepang
htt p
s:/
/w
ww
.ai
na m
uly
an
a.c
om
/20
23 /04
/po s-a
nb k
Davao City Street, Davao, Filipina
-ta
4-6-6, Meguro-Ku, Tolcyo 153 Telp. 03-3719-
Jepang
Filipina
-54-
Hari
Tanggal
1
Jum'at - Minggu
28 - 30 Juli 2023
5
Jumat
5
Senin
7
8
- Kamis
Simulasi SD sederajat
-
2l -
24 Agustrrs 2023
25
-
27 Agustus 2023
- Kzrmis
28
- 3l
Minggu
- Kamis
ium'at - Minggu
18
Agustus 2023
Sabtu
- Minggu
2-3September2023
10
Jum'at
-
Minggu
8
11
Senin
-
Kamis
-
Senin
l4
Jum'at
Minggu
ww
13
htt
ps:
//w
-
Minggu
Sinkronisasi Gladi Bersih SMA, SMK sederaiat
Giadi Eersih S[,rA, SIUK sederaiat
Sinkronisasi Pelaksanaan SMA, SMFi sederajat
na
14 September
Pelaksanaan SMA, SMK sederajat Pelaksanaan Paket C
Sinkronisasi Gladi Bersih SMP sederajat
Gladi Bersih SMP sederajat
lya
-
2023
mu
- Minggu
Senin
1O September 2023
l1
.ai na
t2
.co
9
-
02 n-2
Agustus 2023
1O
20 Agustus 2023
-
Senin
-
7
Sinkronisasi Simulasi SD sederajat
/04
Senin
4-6Agustus2023
23
4
ah u
Minggu
2023
k-t
-
Simulasi SMA, SMK, SMP sederajat
3 Agustus
nb
Jum'at
Juli-
31
s-a
-
Kamis
SMP sederajat
/po
Senin
Sinkronisasi Simulasi SMA, SMK,
m/ 20
2
Kegiatan
3.h t
No
ml
2. Tanggal Penting Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahu,n 2O23
1l - 24 September 2023
25 September - 8 Oktober 2023 15
-
17 September
2023
Pelaksanaan Sulingiar (Kepsek Can
Gunl) St{A/ SMK Se4erajat Pelaksanaan Sulingiar (Kepsek dan
Gurl)
SMP Sederajat
Sinkronisasi Pelaksanaan SMP sederajat
,55-
-
Minggu
- 2l
18
September
Pelaksanaan SMP sederajat
n-2 02 3.h
Kamis
Kegiatan
2023 23
-
24 September
Pelaksanaan Paket B
t6
Sabtu
t7
Jum'at
18
Senin
- Kamis
9
-
19
Senin
- Minggu
9
- 22 Oklober
)n
Jum'at
-
Minggu
13
-
15 Oktober 2023
2t
Senin
-
Kamis
16
-
19 Oktober 2O23
22
Jum'at
-
Minggu
20
-
22 Oktober 2023
23
Senin
23
- 26 Oktober 2023
Sinkronisasi Gladi Bersih SD
hu
6-8Oktober2O23
k-t a
sederajat Tahap I
72 Oktober 2023
Gladi Bersih SD sederajat Tahap I
2023
Pelaksanaan Sulingjar (Kepsek dan
Guru) SD Sederajat
s-a
- Minggu
2023
nb
-
Senin
15
Tanggal
tm l
Hari
No
/04 /po
Sabtu - Minggu
28
- 29 Oktober 2O23
25
Jumht - Minggu
27
- 29 Oktober 2023
lya
na
24
Senin
27
Sabtu
-
30 Oktober
na mu
26
Kamis
Gladi Bersih SD sederajat Tahap II
Sinkronisasi Pelaksanaan SD sederajat Tahap I
Pelaksanaan SD sederajat Tahap I Pelaksanaan Paket A Tahap
1
Sinkronisasi Pelaksanaan SD sederajat Tahap II Pelaksanaan SD sederajat TahaP II
-2
November 2023
4-5November2023
Pelaksanaan Paket A TahaP II
ww
.ai
- Minggu
sederajat Tahap II
m/ 20 23
.co
- Kamis
Sinkronisasi Gladi Bersih SD
ps: //w
3. Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2023 untuk Peserta Didik a
Jadwal SMK, MAK, SMA, MA, SMALB dan yang sederajat
htt
Hari/Tanggal
Sesi
Waktu
Jenis Asesmen
Pelaksanaan
-56-
2
10.40
-
o .
- 09.40 o Latihan (10 menit)
2
10.40
-
- 3I
Kamis,
-ta
Jenis Asesmen
Waktu
1
07.30 - 09.40
a
Latihan (10 menit)
-
a
Literasi Membaca (90
10.40
2
12.50
14.20
J
-
16.30
a
Pelaksanaan
Hari ke- 1
menit)
Survei Karakter (30 menit)
Minggu, l
07.30 - 09.40
2023
2
14.20 -
Latihan (10 menit)
a
Numerasi (90 menit)
76.30
a
Survei Lingkungan
Hari ke-2
Belajar (30 menit)
uly
an
3
i2.50
a.c
10.40
a
om
2-3 September
Jadwal SMP, MTs, SMPLB dan yang sederajat
Hari/Tanggal
1
Kamis,
18-21
-
12.50
Latihan (10 menit) Literasi Membaca
(9O
Hari ke-
menit) 14.20
-
16.30
o
Pelaksanaan
1
Survei Karakter (30 menit)
/w
September
10.40
. o
!)
ww
-
07.s0 - 09.40
.ai
2
Jenis Asesmen
Waktu
Sesi
na m
c.
Senin
Hari ke-2
Sesi
dan
-
Survei Lingkungan Belajar (3O menit)
Agustus
2023:.
Sabtu
Numerasi (90 menit)
nb k
16.30
. .
/po s-a
-
14.20
12.50
-20
07.30
hu n
1
23 /04
-
Senin
Survei Karakter (30
1
23
16.30
Jadwal Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat
Hari/Tanggal
Hari ke-
menit)
a
b.
Literasi Membaca (90 menit)
31 Agustus 2023
2a
-
14.20
12.50
(10 menit)
.ht ml
- 09.40 . Latihan
/20
-
07.30
- Kamis,
Senin 2a
1
htt p
s:/
2023
1
07.ic - 0t.40 iu'.4C
-
12.5C
I
La
{1 i. r::.eo-tl
Hari ke-2
-57 -
. .
-
16.30
ml
14.20
Numerasi (90 menit) Survei Lingkungal
23 .ht
3
Belajar (30 menit)
d.
la-21
07.30 - 09.40
10.40
2
-
12.50
o o
Latihan (lO menit) Literasi Membaca (90 menit)
.f
t4.20
September
-
t6.30
.
menit)
2023
|)
10.40
-
1
07.30 - 09.30
10.30
-
26 Oktober
Latihan (15 menit)
a
Literasi Membaca (75
10.40
na
2
//w ww
.ai
13.50
-
12.50 16.O0
ps:
htt
Kamis,
Sesi
Waktu
I
07.30 - 09.30
2
10.30
-
12.30
Hari ke- 1
menit)
menit)
o . .
Latihan (15 menit) Numerasi (75 menit)
Hari ke-2
Survei Lingkungan Belajar (4O menit)
Jadwal Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat Tahap
Hari/Tanggal
Pelaksanaan
Survei Karakter (30
15.30
07.30 - 09.40
1
-
-
mu
2023
f.
12.30
a
lya
-
Jenis Asesmen
na
13.30 Kamis,
I
20
Waktu
)
Senin
Belajar (30 menit)
m/
Sesi
2
-
Hari ke-2
Survei Lingkungan
.co
Hari/Tanggal
23
t6.30
Numerasi (90 menit)
Jadwal SD, MI, SDLB dan yang sederajat Tahap
c
Senin
12.50
Latihan (10 menit)
23
t4.20
-
. . .
/po
2
so - 09.40
/04
September
07
s-a
Sabtu - Minggu 1
Hari ke- 1
Survei Karakter (30
2023; dan
23-24
un
Kamis,
1
Pelaksanaan
Jenis Asesmen
ah
-
Waktu
k-t
Senin
Sesi
nb
Hari/Tanggal
-20
Jadwal Paket B / PKPPS Wustha dan yang sederajat
I
Jenis Asesmen Latihan (15 menit)
Pelaksanaan
Hari ke- 1
-58-
2023; dan
-
Sabtu
menit)
15.30
Survei Karakter (30
Minggu,
menit)
- 29 Oktober 07.30 - 09.40
2
1o.40
-
o o o
12.50
a
-
13.50
g.
16.00
Latihan (15 menit) Numerasi (75 menit) Belajar (40 menit)
II Jenis Asesmen
Jadwal SD, MI, SDLB dan yang sederajat Tahap
Hari/Tanggal
Sesi
Waktu
1
07.30 - 09.30
-
10.30
2
o o
12.30
Literasi Membaca (75 Survei Karakter (30
-
menit)
-
10.40
2
.)
-
2 November
dan
13.30
//w
- Minggu,
ps:
5 November 2023
htt
-
.)
10.30
-
12.30
1
2
o o
-
15.30
o
Hari ke-2
Belajar (4O menit)
II Pelaksanaan
Latihan (15 menit) Literasi Membaca (75 menit)
ww
2023;
2
-
07.30 - 09.30
.ai
30 Oktober
4
Survei Lingkungan
Jenis Asesmen
Waktu
na
Kamis,
mu ly
Sesi 1
Sabtu
16.O0
Numerasi (75 menit)
Jadwal Paket A/PKPPS ULA dan yang sederajat Tahap
Hari/Tanggal
-
Latihan (15 menit)
an a
13.50
Senin
12.50
. . o
m/
0730 - 09.40
1
.co
2023
20
2 November
h.
I
/04
.
15.30
Hari ke-
23
30 Oktober
-
13.30
- Kamis,
Pelaksanaan
Latihan (15 menit) menit)
Senin
Hari ke-2
Survei Lingkungan
-ta
i
bk
2023
s-a n
28
-
13.30
ml
Literasi Membaca (75
.-t
hu n-2 02 3.h t
- 26 Oktober
/po
23
Hari ke- I
Survei Karakter (3O menit)
07.30 - 09.40
13.50 10.40
12.50 16.OO
o Latihan (15 menit) . Numerasi (75 menit)
Hari ke-2
20
m/
.co
na
lya
na mu
.ai
ww
ps: //w
htt
/04
23
Survei Lingkungan
Belajar (40 menit)
ml
-20 23 .ht
un
k-t ah
nb
s-a
/po
-59-
60-
PAKTA INTEGRITAS KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINST ... DALAM PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL TAHUN 2023
hu n-2 02 3.h t
ml
4. Format Pakta Integritas
-ta
Dalam rangka pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2023, saya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
.
Sanggup meningkatkan kualitas, kredibilitas, dan akuntabilitas pelaksanaan Asesmen Nasional untuk
s-a n
I
bk
dengan ini menyatakan bahwa saya:
peningkatan mutu pendidikan;
Sanggup melaksanakan tugas sesuai Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen
/po
2.
Nasional Tahun 2023 dan menyukseskan pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2023;
Sanggup melaksanakan Asesmen Nasional secara
/04
Sanggup menjaga keamanan dan kerahasiaan bahan Asesmen Nasional; dna
jujur dan penuh tanggung jawab.
23
3. 4.
20
Demikian pakta integritas ini saya buat dengan sebenar-benamya tanpa ada unsur paksaan dari pihak
m/
manapun.
.co
Apabila saya melanggat hal-hal yang telah dinyatakan dqlam pakta integritas ini, saya bersedia dikenakan
ylng bsrlrku.
..-, ... Agustus 2023 Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
htt
ps:
//w
ww
.ai
na
mu ly
an a
sanksi sesuai dengarr hukum dan ketentuan peraturan perundar.E-r.rdangan
NIP.....,..
ml
-61-
ah un -20 23 .ht
Catatan:
o Pihak yang perlu membuat Pakta Integritas adalah: Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
dan Kepala Satuan Pendidikan.
.
Format Pakta Integritas untuk proktor, teknisi dan pengawas terdapat dalam
htt ps: //w
ww
.ai n
am
uly
an
a.c
om
/20
23
/04
/po
s-a
nb
k-t
laman ANBK.
-62-
3.h
tm l
5. Format Surat Pemberitahuan Keikutsertaan Feserta Didik dalam AN uatuk Orang Tua/Wali Peserta Didik Yth. Orang Tua/Wali Siswa
un -2
02
di Tempat
Dengan Hormat, sehubungan dengan pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2023, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
.
Putra./putri Bapak/Ibu terpilih secara acak untuk menjadi peserta AN.
ah
I
penyelenggara
k-t
2. AN bertujuan untuk memetakan mutu pendidikan, memberi umpan balik kepada pendidikan, dan merancang tindak lanjut untuk perbaikan mutu sistem pendidikan.
nb
3. Hasil AN tidak memiliki konsekuensi terhadap peserta didik yang menjadi peserta AN. Hasil AN hanya akan menampilkan skor pada tingkat sekolah, bukan skor individu peserta didik.
5.
Peserta
/po s-a
4.
didik yang menjadi peserta AN tidak perlu melakukan persiapan atau latihan khusus yang
berhrjuan untuk meningkatkan hasil AN.
6.
Sebagai peserta.AN, putra/putri Bapak/Ibu diharap mengikuti gladi bersih dan pelaksanaan
7.
Pelaksanaan
23 /04
tanggal yang telah ditetapkan.
AN
pada
AN mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
8. Apabila putra,/putri Bapak/Ibu memiliki penyakit komorbid,/penyerta atau tidak memiliki fasilitas untuk AN.
Agustus 2023
m/
pelaksanaan
20
melakukan perjalanan secara aman ke sekolah, mohon agar menginformasikan kepada kami sebelum
/w ww .ai
na m
uly
an a
.co
;;.";;;
Salinan sesuai dengan aslinYa, gU DA p4
4
CJ
o-
htt p
s:/
69
KUR\l(ul
EN
^qES
IPl I.\O
1992031001
KEPALA BADAN
TTD
ANINDITO ADITOMO