Pos Pat SMK Zaha 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN TEKNIS PENILAIAN AKHIR TAHUN



SMK ZAINUL HASAN BALUNG TAHUN PELAJARAN 2020/2021



YAYASAN PENDIDIKAN DAN DA’WAH ISLAM ZAINUL HASAN



SMK ZAINUL HASAN BALUNG



NSS / NPSN : 342052412316 / 20583914 Jl. Perjuangan No.10 Balung Lor Balung, Jember Kode Pos 68161 Telp. (0336) 6200007, e-mail: [email protected]



TAHUN 2021



i



LEMBAR PENGESAHAN



PEDOMAN TEKNIS PENILAIAN AKHIR TAHUN SMK ZAINUL HASAN BALUNG TAHUN PELAJARAN 2020/2021



Jember, 25 Februari 2021 Mengetahui Pengawas SMK



Kepala SMKS Zainul Hasan



AHMAD JAENURI, S.Pd, M.Pd. Pembina Tingkat I NIP. 19670410 198901 1 004



NAILY DINUL QOYYIMAH, M.Pd. NIP.-



Mengesahkan : Ketua Yayasan Pendidikan dan Dakawah Islam Zainul Hasan,



MAS’UD, B.A NIP.-



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya karena telah dapat diselesaikan buku Pedoman Teknis (Domnis) pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT) SMK Zainul Hasan Balung Tahun Pelajaran 2020/2021. PAT



yang



diselenggarakan



adalah



sebagai



upaya



untuk



meningkatkan mutu pendidikan nasional yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan kepada Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Merujuk Permendiknas tersebut, SMK Zainul Hasan Balung menerbitkan Pedoman Teknis (Domnis) pelaksanaan PAT Tahun Pelajaran 2020/2021. Pedoman Teknis (Domnis) memuat pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan PAT. Selain itu, Domnis juga memuat persyaratan peserta, bahan ujian, pelaksanaan ujian, pemeriksaan hasil ujian, pengumuman hasil Ujian, evaluasi dan pelaporan, serta biaya operasional penyelenggaraan PAT. Diharapkan setiap unsur yang terkait dalam penyelenggaraan PAT dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebaik- baiknya, sehingga PAT terlaksana secara jujur, objektif, adil dan transparan. Domnis Pelaksanaan PAT ini diharapkan mampu mengakomodir semua permasalahan terkait dengan pelaksanaan PAT di SMK Zainul Hasan Balung. Namun, apabila masih ada permasalahan ujian yang belum terakomodasi, diharapkan saran dan masukan untuk penyempurnaannya. Besar harapan, Domnis ini menjadi pedoman demi keberhasilan pelaksanaan PAT Tahun Pelajaran 2020/2021 di SMK Zainul Hasan Balung. Jember, 01 Mei 2021 Kepala SMK Zainul Hasan Balung



NAILY DINUL QOYYIMAH, S.Pd.,M.Pd. NIP. iv



DAFTAR ISI



Halaman LEMBAR PENGESAHAN..........................................................................................iii KATA PENGANTAR..................................................................................................iv DAFTAR ISI.................................................................................................................v BAB I PENDAHULUAN..............................................................................................1 A. Latar Belakang.................................................................................................1 B. Dasar...............................................................................................................1 C. Tujuan..............................................................................................................3 D. Sasaran............................................................................................................3 BAB II PELAKSANAAN PAT.....................................................................................5 A. Kepanitiaan......................................................................................................5 B. Penyelenggara Penilaian Akhir Tahun (PAT)..................................................5 1. Penyelenggara...........................................................................................5 2. Penanggung Jawab dan Pelaksanan........................................................5 C. Bahan Ujian.....................................................................................................5 D. Pelaksanaan Ujian...........................................................................................6 E. Pemeriksaan dan Penilaian Ujian....................................................................7 F. Pengumuman Hasil Ujian................................................................................8 G. Evaluasi dan Pelaporan...................................................................................8 H. Biaya Penyelenggaraan...................................................................................8 BAB III.......................................................................................................................10 A. Kriteria Kenaikan Kelas.................................................................................10 B. Pengesahan Kenaikan Kelas........................................................................11 BAB IV PENUTUP....................................................................................................12 A. Kesimpulan....................................................................................................12 B. SARAN...........................................................................................................12 RANGKAIAN KEGIATAN PENILAIAN AKHIR TAHUN..........................................13 Tahun Pelajaran 2020/2021.....................................................................................13



BAB I PENDAHULUAN



A.



Latar Belakang Penilaian Akhir Tahun (PAT) merupakan evaluasi akhir bagi siswa kelas



X, XI yang telah menempuh rangkaian program pembelajaran pada semester genap yang diamanatkan kurikulum, sehingga pelaksanaan PAT tahun pelajaran 2017/2018 dapat dijadikan sebagai barometer untuk mengetahui tercapai atau tidaknya target kurikulum di SMK Zainul Hasan Balung. Oleh karena itu, pelaksanaan PAT tahun pelajaran 2017/2018 merupakan kegiatan yang sangat penting baik bagi siswa maupun sekolah. Terkait pelaksanaan PAT tersebut maka perlu tersedianya Pedoman Teknis (Domnis) agar pelaksanaan PAT di SMK Zainul Hasan Balung dapat berjalan lancar, efektif dan efisien. Pedoman Teknis penyelenggaraan PAT ini perlu dibuat untuk melengkapi sebagaimana ketentuan-ketentuan peraturan yang relevan dan masih berlaku;



B.



Dasar Landasan



Hukum



yang



digunakan



dalam



Pedoman



Teknis



penyelenggaraan Penilaian Akhir Tahun (PAT) SMK Zainul Hasan Balung Tahun pelajaran 2020/2021 ini adalah: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional



Pendidikan



dan Peraturan



Pemerintah



Republik



Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Domnis Pelaksanaan PAT 2020/2021 | SMK ZAINUL HASAN BALUNG



1



dan Kebudayaan. 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60



Tahun



2014



tentang



Kurikulum



2013



Sekolah



Menengah



Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan. 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Menengah. 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah. 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Penddidikan Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Madrasah Aliyah Kejuruan; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 20 tahun 2018 Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah. 10. Keputusan



Direktur



Jenderal



Pendidikan



Menengah



Nomor



251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. 11. Keputusan



Direktur



Jenderal



Pendidikan



Menengah



Nomor



7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. 12. Keputusan



Direktur



Jenderal



Pendidikan



Menengah



Nomor



4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. 13. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor



07/D.D5/KK/2018 tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) 14. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5819/H/TU/2018 tentang Rapor Akademik dan Non Akademik



C.



Tujuan Tujuan diterbitkannya Pedoman Teknis (Domnis) Penilaian Akhir Tahun



(PAT) SMK Zainul Hasan Balung ini adalah: 1. Memberikan pedoman kepada Kepala SMK dan Panitia Pelaksana PAT SMK Zainul Hasan Balung Tahun Pelajaran 2020/2021 dan semua pihak yang terkait agar dalam melaksanakan tugasnya, dicapai hasil yang optimal. 2. Menjadi pedoman Pelaksanaan PAT di SMK Zainul Hasan Balung Tahun Pelajaran 2020/2021 dan menyelesaikan permasalahan yang timbul. 3. Membantu tercapainya tujuan dan fungsi PAT di SMK Zainul Hasan Balung Tahun Pelajaran 2020/2021.



D.



Sasaran Adapaun saasaran untuk Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah seluruh



siswa kelas X dan XI pada SMK Zainul Hasan Balung Tahun Pelajaran 2020/2021. Adapun ketentuan peserta PAT adalah sebagai berikut: 1. Peserta ujian adalah siswa SMK Zainul Hasan Balung kelas X dan XI yang terdiri dari program keahlian Perbankan Syariah (PBS) dan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ). 2. Peserta ujian telah memiliki IJAZAH dan SKHUN pendidikan terakhir SMP/MTs sederajat. 3. Peserta ujian wajib datang tepat waktu dan berseragam sesuai dengan ketentuan sekolah selama ujian berlangsung sesuai dengan jadwal ujian. 4. Peserta ujian tidak dapat mengikuti ujian susulan jika perserta tersebut



berhalangan hadir tanpa memberikan ijin dari orangtua/surat keterangan sakit dari dokter pemerintah setempat.



BAB II PELAKSANAAN PAT A.



Kepanitiaan Susunan kepanitiaan Penilaian Akhir Tahun (PAT) Tahun Pelajaran



2020/2021 SMK Zainul Hasan Balung telah dibentuk berdasarkan SK Kepala Sekolah Tanggal 10 April 2021 Nomor : SKEP.422/731/PAT/KS01/IV/2021



B.



Penyelenggara Penilaian Akhir Tahun (PAT)



1.



Penyelenggara a. Penyelenggara Penilaian Akhir Tahun adalah SMK Zainul Hasan Balung, kabupaten Jember. b. Penyelenggara Penilaian Akhir Tahun bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan ujian mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan



2.



Penanggung Jawab dan Pelaksanan a. Kepala



Sekolah



penyelenggara



bertanggung



jawab



atas



penyelenggaraan Penilaian Akhir Tahun. b. Kepala Sekolah membentuk dan menetapkan penyelenggara ujian yang terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksiseksi yang sesuai dengan kebutuhan.



C.



Bahan Ujian



1.



Bahan ujian disusun berdasarkan kurikulum yang digunakan di SMK Zainul Hasan Balung.



2.



Soal ujian terdiri 20 Pilihan Ganda (PG) dan 5 Uraian dengan waktu 90 menit



(untuk mata pelarajan UN, fisika dan kimia), 60 menit untuk mata pelajaran Domnis Pelaksanaan PAT 2020/2021 | SMK ZAINUL HASAN BALUNG



5



lainnya.



Domnis Pelaksanaan PAT 2020/2021 | SMK ZAINUL HASAN BALUNG



6



3.



Bobot materi kelas X dan XI sesuai SK/KD semester genap.



4.



Soal Ujian pada semua mata pelajaran harus terdapat soal LOTS dan HOTS dengan komposisi LOTS 80 % dan HOTS 20 %.



5.



Soal-soal Ujian Satuan Pendidikan tidak boleh mengandung unsur sentiment SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan), politik, dan pornografi.



6.



Penyiapan naskah soal ujian mencakup: (1) kisi-kisi, (2) penyiapan naskah, (3) penyiapan master copy, (4) penggandaan soal ujian.



7.



Perangkat bahan ujian mencakup: (1) naskah soal, (2) lembar jawaban, (3) blanko penilaian, (4) blanko daftar hadir, (5) blanko berita acara.



8.



Penyiapan perangkat naskah soal ujian dan upload soal dilakukan oleh panitia ujian.



9.



Penyiapan perangkat blanko penilaian, blanko daftar hadir dan blanko berita acara dilakukan oleh panitia ujian.



10. Naskah soal diketik dengan jenis huruf “Arial” dengan ukuran 12 (standar). 11. Naskah soal dapat digandakan oleh panitia dengan kertas ukuran, Folio/HVS 70 gram.



D.



Pelaksanaan Ujian



1.



Waktu pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT) SMK Zainul Hasan Balung tahun pelajaran 2020/2021 adalah 05 – 12 Juni 2021.



2.



Ujian Satuan Pendidikan di SMK Zainul Hasan Balung dilaksanakan dalam bentuk Tes Tulis secara luring dengan pembagian sift dan menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19;



3.



Peserta PAT tahun pelajaran 2020/2021 terdiri dari: No 1. 2.



4.



Program Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan Perbankan Syari'ah Jumlah



Kelas X L P JML



Kelas XI L P JML



96 3 99



72 6 78



72 26 98



168 29 197



51 22 73



Ujian Susulan dilaksanakan maksimal 1 minggu setelah pelaksanaan



123 28 151



ujian. 5.



Ruang pelaksanaan ujian aman, memadai dan jauh dari kebisingan.



6.



Pengawas ujian adalah guru SMK Zainul Hasan Balung yang dipilih oleh sekolah dan profesional.



7.



Tata tertib ujian: a. Siswa diwajibkan datang 15 menit sebelum ujian dimulai b. Siswa wajib memakai seragam sesuai dengan ketentuan sekolah c. Bagi siswa yang terlambat hadir dan salah dalam memakai seragam, dapat mengikuti ujian setelah mendapatkan ijin dari ketua penyelenggara ujian (WaKa. Kurikulum) d. Wajib



membawa



alat



tulis



yang



diperlukan



dan



tidak



diperkenankan saling meminjam. e. Dilarang membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian. f.



Wajib mengisi daftar hadir.



g. Mengerjakan soal sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. h. Bagi yang memerlukan penjelasan dari naskah soal maupun pengisian lembar jawaban dapat bertanya kepada pengawas ujian. i.



Bagi yang akan meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung, harus mendapatkan ijin dari pengawas ujian.



j.



Dilarang menyontek atau bekerjasama dengan peserta yang lain.



k. Wajib melaksanakan ujian dengan tertib, aman dan tenang. l.



Bagi yang melakukan pelanggaran tata tertib akan mendapatkan teguran/peringatan dari pengawas ujian dan ditulis dalam berita acara.



E.



Pemeriksaan dan Penilaian Ujian



1.



Pemeriksaan hasil ujian akan dikoreksi oleh masing-masing guru



pengajar bidang studi tiap kelas.



2.



Pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian hasil ujian dilaksanakan secara obyektif.



3.



Daftar nilai hasil ujian diterbitkan oleh sekolah dan ditanda tangani oleh masing-masing korektor mata uji.



4.



Nilai disetorkan kepada masing-masing wali kelas maksimal 2 hari setelah pelaksanaan ujian, dalam bentuk renten nilai puluhan 0 – 100 tanpa desimal.



F.



Pengumuman Hasil Ujian



1.



Pengumuman hasil Penilaian Akhir Tahun (PAT) dilaksanakan setelah nilai terkumpul pada masing-masing wali kelas.



2.



Pengumuman secara tertulis mencakup nilai pengetahuan, nilai keterampilan, nilai sikap dan nilai hasil PAT.



3.



Pengumuman diserahkan oleh masing-masing wali kelas kepada setiap peserta didik dan diketahui tanda tangan orang tua/wali dari setiap siswa.



G.



Evaluasi dan Pelaporan



1.



Evaluasi ujian dilakukan oleh penanggung jawab beserta pihak terkait yang ditunjuk oleh kepala sekolah.



2.



Laporan penyelenggaraan ujian berupa informasi tentang penyiapan bahan, pelaksanaan, pengawasan ujian, pemeriksaan hasil ujian, nilai setiap peserta didik dan nilai rata-rata tiap mata pelajaran.



3.



Ketua penyelenggara menyimpan laporan dan menyerahkan laporan berupa master copy kepada kepala sekolah.



H.



Biaya Penyelenggaraan



1.



Penyelenggaraan Penilaian Akhir Tahun (PAT) ini di danai oleh anggaran sekolah penyelenggara.



2.



Biaya penyelenggaraan PAT ini mencakup komponen sebagai berikut: a. Pengadaan kartu peserta PAT. b. Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan PAT.



c. Penulisan dan penggandaan naskah soal, pengawasan pelaksanaan ujian dan pemeriksaan hasil ujian (koreksi).



BAB III KENAIKAN KELAS



A.



Kriteria Kenaikan Kelas Peseta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi ketentuan



sebagai berikut : 1.



Memiliki nilai rapor Kompetensi Pengetahuan, Ketrampilan, dan Sikap untuk seluruh mata pelajaran pada semester ganjil dan genap.



2.



Nilai Sikap untuk semua mata pelajaran minimal baik.



3.



Ketidakhadiran siswa tanpa keterangan (alpha) maksimal 15 % dari jumlah hari efektif dalam satu tahun pelajaran. Semester Ganjil Genap Jumlah



4.



Jumlah Hari Efektif 100 hari 108 hari 208 hari



Maksimal Alpha 15% x 100 = 15 hari 15% x 108 = 16 hari 31 hari



Kenaikan kelas dipertimbangkan dari nilai rapor semester ganjil dan semester genap, dengan ketentuan : a. Maksimal 3 mata pelajaran yang belum tuntas pada mata pelajaran selain C2 dan C3 b. Seluruh mata pelajaran C2 dan C3 telah mencapai KKM. c. Apabila ada kompetensi dalam mata pelajaran tertentu di kelompok A,B, dan C d. Yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil dan / atau genap, maka guru harus melakukan remedial secukupnya. Nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap mata pelajaran tersebut. e. Deskripsi kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan minimal BAIK.



5.



Melaksanakan kegiatan Praktik Kerja Industri (Prakerin) yang dibuktikan dengan Sertifikat Prakerin.



6.



Satuan pendidikan dapat menambah kriteria kenaikan kelas sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan setiap satuan pendidikan, melalui rapat dewan pendidik.



B.



Pengesahan Kenaikan Kelas



1.



Pengesahan kenaikan kelas dilaksanakan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh Kepala Sekolah dan seluruh dewan guru.



2.



Peserta didik yang dinyatakan naik berhak mendapatkan rapor hasil belajar.



3.



Laporan hasil kenaikan kelas disahkan oleh Kepala Sekolah, dan mengetahui



pengawas



sekolah



dengan



bukti



fisik



dokumen



pendukung daftar kumpulan nilai, berita acara rapat kenaikan kelas dan rekapitulasi jumlah peserta didik.



BAB IV PENUTUP



A.



Kesimpulan Penilaian hasil belajar melalui kegiatan Penilaian Akhir Tahun (PAT)



adalah untuk mengukur kemampuan Peserta didik di SMK Zainul Hasan Balung. Begitu pentingnya hasil penilaian bagi peserta didik, Pendidik maupun Satuan Pendidikan maka sudah seharusnya mendapat perhatian bagi semua pihak terkait, baik dari aspek persiapan, pelaksanaan maupun tindaklanjut pasca penilaian. Pedoman Teknis Pelaksanaan PAT SMK Zainul Hasan Balung tahun pelajaran 2020/2021 diharapkan dapat membantu Panitia Ujian, Kepala Sekolah,



Guru,



sekolah



penggabung



dan



pihak



terkait



untuk



mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun sesuai ketentuan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan khususnya di SMK Zainul Hasan Balung.



B.



Saran



1.



Kepada semua panitia penyelenggara agar memahami program kerja ini sebagai acuan dalam bekerja.



2.



Komitmen



terhadap



suatu



keputusan



adalah



modal



suksesnya



penyelenggaraan Penilaian Akhir Tahun ini. 3.



Kepada pihak-pihak terkait sampaikan saran dan pendapat agar pelaksanaan ujian di SMK Zainul Hasan Balung ini sukses.



4.



Bertindaklah sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.