Potret Pendidikan Di Papua [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

POTRET PENDIDIKAN KOLESE PENDIDIKAN GURU (KPG) KHAS PAPUA MERAUKE (ANTARA KEBUTUHAN DAERAH DAN REGULASI NASIONAL)



Dibuat untuk memenuhi salah satu tugas Matakuliah Filsafat Pendidikan Dosen Pengampu : Dr.Dwi Siswoyo,M.Hum.



Oleh : PETRUS AMBARURA NIM 15704269005



PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS NEGERI JOGYAKARTA 2015



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Kebijakan pemerintah pusat



dengan menutup Sekolah Pendidikan Guru



(SPG) yang saat itu sebagai penopang pendidikan di sekolah dasar khususnya di pedalaman Papua memberikan dampak buruk pada dunia pendidikan di tanah Papua terlebih di kampung-kampung. Akibatnya terjadi berbagai persoalan pendidikan bahwan sampai terjadi kekurangan bahkan kekosongan guru pada sekolah di kampung-kampung. Produksi guru tamatan SPG yang hampir setiap tahun ditamatkan kini sudah tidak ada lagi. Hal tersebut menimbulkan terjadinya kekurangan guru. Kebijakan tersebut lebih menambah masalah lagi dengan adanya kebijakan/ peraturan pemerintah yang mewajibkan guru sekolah dasar diwajibkan berpendidikan minimal Diploma II ( D-II) bahkan Strata satu (S1). Disisi lain kebijakan tersebut dalam rangka meningkatkan kualifikasi akademik para pendidik namun dipihak lain kebijakan tersebut menambah masalah khusus di kampung kampung. Kebijakan tersebut menimbulkan kekosongan produksi tenaga guru yang harus menunggu 3 sampai 6 tahun untuk mendapatkan tenaga guru yang berijazah Diploma II PGSD maupun S1 PGSD. Hal ini menyebabkan tiada rotan akar pun jadi. Untuk memenuhi kekuraangan bahkan kekosongan guru di kampung-kampung maka yang dilakukan adalah kebijakan lokal yakni dengan menggunakan tenaga sukarela tamatan SMA/SMK/Paket C yang terpaksa menanggung beban ini, bahkan tamatan SMP dan SD pun ikut menanggung beban ini. Kemerosotan mutu pendidikan terjadi karena beberapa faktor termasuk kurangnya tenaga pengajar khususnya di sekolah dasar di kampung-kampung.



Menyikapi keadaan dimaksud serta menjawab kebutuhan tenaga Guru Khas “Papua” sesuai dengan berbagai perangkat perundang-undangan yang berlaku dan lebih khusus lagi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, mendorong lahirnya sekolah yang khusus yang dapat memproduksi guru sekolah dasar yang siap untuk bertugas di kampung-kampung. Maka Sejak tahun 2002 Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi papua saat itu mendirikan sekolah pengganti SPG yang diberi nama Kolese Pendidikan Guru (KPG) Khas Papua yang tersebar pada 4 titik yaitu Kabupaten Merauke, Timika, nabire dan Sorong. Seiring dengan perkembangan pemekaran Propinsi, KPG yang berada di Sorong masuk dalam wilayah provinsi papua Barat, sedangkan KPG Merauke, Timika dan Nabire masuk dalam wilayah Provinsi papua. Kolose Pendidikan Guru (KPG) Khas papua adalah sebuah institusi yang hanya terdaat di tanah papua. KPG didirikan karena daerah tersebut unik secara demografi, geografis, sosial dan budaya. Lembaga penminimnya pendidikan dan pelatihan guru. KPG Khas papua didirikan dengan konsep pendidikan khas papua dengan menerima siswa-siswi tamatan SMP yang akan mengenyam pendidikan selama yaitu 5 (lima) tahun (satu atap) tanpa ijazah setingkat SMA/sederajad dan selesai dengan jenjang program D2 PGSD. Namun dalam perjalanannya tidak semudah itu. Konsep pendidikan yang mengacu pada Amanat Undang-undang otonomi Khusus papua berbenturan dengan regulasi nasional. Ketika saat itu sudah mencapai tahun ketiga dihadapkan pada aturan nasional yakni persyaratan masuk dalam jenjang pendidikan tinggi/D2 adalah harus memiliki Ijazah Setingkat SMA/sederajat. Saat itu para pendiri dan pelaksana pendidikan di KPG mulai mencari solusi untuk menyesuaikan dengan regulasi nasional. Komunikasi secara intensif dilakukan untuk mengamankan program yang sudah berjalan 3 tahun tersebut bahkan sampai pada direktorat jenderal pendidikan tinggi Departemen pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia. Hasil koordinasi tersebut ternyata memberikan ruang bagi tamatan KPG yang berijazah SMA untuk dapat meningkatkan kualifikasi akademiknya dengan melanjutkan pendidikan pada Program Stusi UPP PGSD FKIP Uncen Merauke.



1.2 Dasar Pendirian Kolese Pendidikan Guru (KPG) Khas papua sebagai berikut : Undang Undang Otonomi khusus papua nomor 21 tahun 2001 menetapkan dengan jelas bahwa provinsipapua diberikan kesempatan besar untuk mengelola sumber daya alam dan manusia serta keleluasaan dan wewenang untuk menyusun peraturan daerah khusus Dalam rangka penyediaan



layanan umum untuk



kesejahteraan masyarakat papua. Selain itu Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menetapkan bahwa masyarakat berhak untuk menyediakan pendidikan berbasis masyarakat, baik secara formal maupun nonformal berdasarkan agama dan kondisi sosial budaya demi kesejahteraan masyarakat. Demikian juga undangundang menjamin penyediaan layanan pendidikan khusus untuk untuk masyarakat yang tinggal di daerah terpencil. Dasar hukum pendirian KPG di tanah papua adalah merupakan kebijakan pemerintah baik pusat maupun dearah yang saling bertentangan dan dapat merugikan tujuan KPG sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus 2. Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional 3. Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 4. Peraturan daerah Provinsi (Perdasi) papua Nomor 5 tahun 2006 tentang Pengembangan Pendidikan di Provinsi papua 5. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Provinsi Papua omor 188.4/2671 Tahun 2009 tentang Pendirian Sekolah Menegah Keguruan/Sekolah Menengah Plus (Kolese Pendidikan guru) di Empat Lokasi di Provinsi papua dan papua Barat. 6. Peraturan Menteri Pendidikan nasional tentang Standar Nasional Pendidikan 1.3 Tujuan Adapun tujuan didirikannya Kolese Pendidikan Guru (KPG) Khas papua adalah untuk menyiapkan tenaga guru sekolah dasar khusus guna memenuhi kebutuhan layanan khusus pendidikan pada masyarakat di kampung-kampung khususnya pada daerah terpencil, terisolir dan terbelakang (3T) di pedalaman Papua. 1.4 Metode Metode penulisan Potret Kolese Pendidikan guru (KPG) Khas papua adalah dengan menggunakan metode studi pustaka dan wawancara 1.5 Sistematika Sistematika penulisan karya tulis ini terdiri dari empat bagian yang meliputi :



Bab I Pendahuluan yang terdiri dari latar belakang, dasar, tujuan, metode dan sistematika penulisan Bab II Provil KPG Khas papua yang terdiri dari nama, visi, misi, motto, tujuan, kurikulum, ketenagaan, kesiswaan, sarana dan prasarana, kehumasan dan asrama. Bab III Pembahasan yang meliputi permasalahan, rumusan masalah dan solusi pemecahan masalah. Bab IV Penutup terdiri dari Kesimpulan dan saran



BAB II PROFIL KOLESE PPENDIDIKAN GURU (KPG) KHAS PAPUA MERAUKE



2.1 Nama Sekolah



: Kolese Pendidikan Guru Khas Papua Merauke



2.2 VISI



: Guru yang Beriman, Bermutu dan Profesional.



2.3 Motto



: Aku Hadir Untuk Mencerdaskanmu



2.4 MISI



:



a) Mengenal dan mencintai Tuhan melalui diri, sesama dan alam. b) Menghargai nilai-nilai manusiawi yang utuh. c) Mengangkat dan menghargai profesionalisme Guru.



d) Memberdayakan potensi diri dan lembaga dalam mewujudkan pelayanan pendidikan dan pengajaran yang optimal. e) Membentuk pribadi yang memiliki keahlian, rasa tanggung jawab dan kebersamaan. f) Menjalin kemitraan dan kerjasama dengan Pemerintah, Lembaga Sosial Masyarakat dan Lembaga lainnya serta masyarakat. 2.5 Tujuan



:



a) Mendidik calon-calon Guru yang “berkepribadian pendidik” dan “profesional” (School Teacher and Community Teacher) b) Meningkatkan kualitas pendidikan Sekolah Dasar di Kabupaten Merauke khususnya dan Papua umumnya. c) Mengatasi kekurangan tenaga Guru bagi Sekolah Dasar.



2.6 MASA BELAJAR Masa belajar yang semula 5 tahun (3 tahun setingkat SMA dan 2 tahun program D2 PGSD) namun dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Provinsi Papua Nomor 188.4/2671 Tahun 2009 tentang Pendirian Sekolah Menegah Keguruan/Sekolah Menengah Plus (Kolese Pendidikan guru) di Empat Lokasi di Provinsi papua dan papua Barat, maka masa belajar selama 3 tahun sama seperti sekolah pendidikan guru (SPG) atau SMA. Untuk menyesuaikan dengan regulasi nasional yang menuntut guru harus berkualifikasi akademik minimal S1, maka lulusan KPG dapa melanjutkan pada program studi S1 PGSD.



2.7. KURIKULUM & KEGIATAN PEMBELAJARAN Penyelenggaraan



Pendidikan



di



KPG



Khas



“Papua”Merauke,



Didasarkan pada potensi, perkembangan, dan minat peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh



kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas,



dinamis dan



menyenangkan melalui kegiatan Tatap Muka (TM), Penugasan Terstruktur (PT), dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT), pengembangan diri baik melalui Bimbingan Karier (BK) maupun kegiatan ekstrakuikuler. Kurikulum didesain mengacu pada kurikulum SPG dan Kurikulum Nasional dengan menambah kurikulum lokal yang mendukung tercapainya tujuan pendidikan di KPG. Semua mata pelajaran didesain dengan memasukan budaya lokal.



2.8 Struktur Kurikulum : Struktur kurikulum KPG terdiri dari : a. Kurikulum setingkat SMA Adapun daftar struktur kurikulum sebagai berikut 1. PENDIDIKAN DASAR UMUM (PDU)  Agama  PPKN  Bahasa Indonesia  Bahasa Inggris  IPS (Geografi, Sejarah, Ekonomi, Konsep dasar IPS)  Matematika / berhitung  IPA  Pendidikan Olahraga



2. PENDIDIKAN DASAR KEGURUAN (PDK) 2.1. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan 



Dasar-dasar Ilmu Pendidikan



        



Sejarah Pendidikan Didaktik Metodik Umum Administrasi Pendidikan Evaluasi Pendidikan Bimbingan Konseling Perencanaan Pendidikan Pendidikan Komparatif Dasar-Dasar Pendidikan Luar Biasa (PLB) Dasar-Dasar Pendidikan Luar Sekolah (PLS)



2.2. PSIKOLOGI      



Psikologi Anak Psikologi Perkembangan Psikologi Masa Psikologi Pendidikan Psikologi Umum Psikologi Sosial



2.3. Pendidikan Keguruan / PPL          



MMP PPKN/Pancasila/Kewarganegaraan MMP Bahasa Indonesia MMP IPA MMP IPS MMP Matematika/Berhitung MMP Pendidikan Olahraga/Kesehatan MMP Kesenian MMP Ketrampilan Observasi sekolah Praktek Pengalaman Lapangan (PPL)



2.4 Pendidikan Keterampilan seni dan budaya  Pertukangan  Pertanian  Peternakan  Tatabusana  Tataboga  Senitari  Seni ukir  Seni pahat  Seni suara  Seni budaya  Etnografi Papua  Bahasa Daerah 2.5. Ekastra Kokurikuler    



Kesenian Olahraga / Kesehatan Pramuka Kerajinan / Ketrampilan



2.6 Kegatan Ekstrakurikuler Ekstrakurikuler antara lain: Pramuka, Volly, Futsal, Bulutangkis, Tenis Meja, Paduan Suara, Piano Dasar, Catur, Basket, olahraga kampung/masyarakat dll. 2.9 Kelembagaan Kolese Pendidikan Guru Khas papua Merauke memiliki status yang belum jelas, apakah milik yayasan atau Milik Pemerintah. Namun berdasarkan kenyataan di lapangan bahwa Penanggung Jawab Pengelolaan KPG adalah Bupati Kabupaten Merauke, dan secara operasional pelaksananya adalah Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik Merauke (YPPKM) walaupun secara hukum tidak ada surat hibah/penyerahan dari pemerintah kepada Yayasan.



2.10



Penanggung jawab KPG terdiri dari beberapa komponen yaitu : a) Pemerintah Provinsi papua melalui Dinas Pendidikan dan Pengajaran. b) Pemerintah kabupaten Merauke melalui dinas pendidikan dan pengajaran c) Keuskupan Agung Merauke melalui Yayasan Pendidikan dan Persekolahan katolik merauke



2.11 Ketenagaan : Tenaga pengajar pada KPG Khas “Papua” Merauke adalah para pendidik yang telah memiliki kualifikasi S1 & S2, dan yag telah berpengalaman pada Bidangnya. Adapun daftar tenaga guru sebagai berikut : BERDASARKAN TINGKAT PENDIDIKAN: S1



= 18 ORANG



S2



= 15 ORANG



JUMLAH



= 33 ORANG



2.12 Kesiswaan Jumlah siswa KPG pada tahun 2015 sebagai berikut Kelas I



: 115 siswa



Kelas II



: 120 siswa



Kelas III



: 125 siswa



JUMLAH



: 360 siswa



2.13 Sarana dan Prasarana



Sarana dan prasarana KPG Khas Papua Merauke diperoleh dari Bantuan Pemerintah Provinsi Papua melalui dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Merauke. Adapun daftar sarana belajar sebagai berikut: N O 1 2 3 4 5 6 7 8 9



JENIS RUANGAN Ruang kelas Ruang kepsek Ruang TU Ruang wakasek Ruang Guru Ruang BK Ruang keuangan Ruang Osis Ruang Lab IPA



JUMLAH



N



JENIS RUANGAN



JUMLAH



21 Ruang 1 ruang 1 ruang 2 ruang 1 ruang 1 ruang 1 ruang 1 ruang 1 ruang



O 10 11 12 13 14 15 16 17 18



Ruang Komputer Ruang Perpustakaan Ruang Kapel Ruang WC Guru Ruang WC Siswa Ruang Keterampilan Ruang sanggar Asrama Putra Asrama Putri



1 ruang 1 ruang 2 ruang 2 unit 1 unit -



BAB III PEMBAHASAN



1. Identifikasi Masalah Sejak Pendirian kolose Pendidikan Guru Khas papua Merauke, banyak masalah yang dihadapi. Masalah tersebut berkaitan dengan regulasi yang membuat status status dan penyelenggaraan pendidikan selalu menyesuaikan dengan regulasi nasional. Persoalan yang dihadapi adalah bahwa aturan Undang-undang otonomi khusus



berbenturan dengan kebijakan nasional. Hal tersebut dapat dirincikan



sebagai berikut: 1. Nama Kolese Pendidikan Guru Khas Papua Merauke didirikan berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang dalam regulasi nasional tidak dapat mengakomodir kelembagaannya. 2. Tuntutan Kurikulum Nasional dengan struktur kurikulum dan waktu efektif mengajar tidak memberikan ruang bagi kurikulum lokal daerah untuk pengembangan sekolah lokal? 3. Status kepegawaian PNS pada KPG selalu bermasalah karena tidak terdapat dalam nomenklatur pusat maupun kementrian pendayagunaan aparatur negara 4. KPG Khas Papua Merauke tida dapat diakreditasi selain harus mengubah nama menjadi SMK atau SMA sehingga dapat diakreditasi sesuai regulasi 5.



nasional Status sekolah KPG Khas Papua Merauke masih mengambang sehingga perlu diperjelas. Pada awal pendirian dilakukan dengan bekerjasama dengan pihak yayasan namun tidak ada penyerehan secara resmi dari pemda kepada yayasan sehingga status kepemilikannnya adalah pemerintah walaupun yayasan juga



terlibat dalam pengelolaannnya. 6. Pemerintah daerah perlu mengakomodir lulusan KPG untuk dapat segera menjadi guru honor di kampung-kampung guna menjawab keluhan kekosongan guru maupun kekurangan guru di kampung. 7. Pemerintah provinsi maupun kabupaten bertanggung jawab menyelesaikan nomenklatur KPG agar dapat diakui secara nasional walaupun hanya ada di papua. 8. Tanggapan masyarakat tentang lulusan KPG di kampung-kampung sangat dirindukan.



2. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian masalah diatas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut: 1. Apakah Nama KPG Khas Papua Merauke sudah sesuai dengan regulasi nasional? 2. Apakah tuntutan kurikulum nasional memberikan ruang bagi kurikulum lokal daerah untuk pengembangan sekolah lokal? 3. Mengapa nasib kepegawaian guru PNS pada KPG selalu bermasalah karena nama sekolah tidak terdapat dalam nomenklatur kembdikbud? 4. Mengapa KPG Khas papua tidakbisa diakreditasi selain harus mengubah nama menjadi SMK atau SMA? 5. Apakah Status sekolah KPG Khas papua Merauke milik pemerintah atau Yayasan? 6. Bagaimana kesiapan pemerintah daerah dalam mengakomodir lulusan KPG untuk dapat menjadi guru honor di kampung-kampung? 7. Bagaimana menyelesaikan nomenklatur KPG agar dapat diakui secara nasional walaupun hanya ada di papua? 8. Bagaimana tanggapan masyarakat tentang lulusan KPG di kampungkampung apakah sangat dibutuhkan?



9. Alternatis pemecahan masalah Sebagai Solusi dan berbagai masalah diatas yaitu : a) Status kelembagaan KPG agar segera diperjelas. b) Nama sekolah KPG dipastikan masuk dalam kelompok SMA atau SMK atau membuka kembali SPG yang sudah pernah ada dan ditutup oloeh pemerintah.. c) Mengupayakan agar pemerintah dapat mengakomodir lulusan KPG agar dapat ditempatkan di kampung-kampung yang kekurangan guru. d) Kebijakan pemerintah pusat dibutuhkan untuk melegalkan sekolah-sekolah khusus sebagai penyelenggara pendidikan khusus di Papua e) Mengembangkan Kurikulum KPG agar sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat dan memenuhi ketentuan regulasi. f) Melakukan evaluasi tentang penyelenggaraan KPG Khas papua Merauke



BAB IV PE N UTU P



4.1 Kesimpulan Komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan pendidikan dasar sangat direspons oleh berbagai kalangan di papua. Namun Keinginan yang luhur dan mulia tersebut terbentur dengan regulasi pusat yang akhirnya menghambat percepatan pembangunan pendidikan di papua. Usaha yang dilakukan adalah dengan mencari berbagai solusi agar pembangunan pendidikan dasar di papua tetap berjalan. Salah satu usaha yang dilakukan adalah dengan mendirikan sekolah Kolese Pendidikan Guru Khas Papua yang tersebar di kabupaten Merauke, Timika dan Nabire. Agar penyelenggaraan pendidikan pada Kolese Pendidikan guru dapat berjalan terus guna menjawab persoalan pendidikan di papua, maka pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan berbagaai persoalan yang menghadang pendirian sekolah tersebut terlebih yang berkaitan dengan regulasi nasional.



4.2 Saran Sebagai saran dalam menindaklanjuti tulisan ini adalah : a) Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah kabupaten Merauke segera memperjelas status kelembagaan KPG apakah milik pemerintah atau yayasan. b) Pemerintah Provinsi papua dan Pemerintah kabupaten merauke segera menentukan nama KPG sesuai aturan nasional apakah masuk dalam kelompok SMA atau SMK? c) Pemerintah daerah agar segera mengakomodir lulusan KPG agar dapat ditempatkan di kampung-kampung yang kekurangan guru. d) Adanya kebijakan pemerintah pusat yang dpat melegalkan sekolah-sekolah khusus sebagai pnyelenggara pendidikan khusus di Papua e) Kurikulum KPG perlu dikembangkan agar sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat dan memenuhi ketentuan regulasi. f) Melakukan evaluasi tentang penyelenggaraan KPG Khas papua Merauke Daftar Pustaka



Koentjaraningrat (ed),(1994). Irian Jaya, Membangun Masyarakat Majemuk, Seri Etnografi Papua Muller, Karl.(2008) Introducing Papua, Jakarta daisy world books Modouw, James: Pendidikan dan Peradaban Papua, (Suatu Tinjauan Kritis Transformasi Sosial), Bajawa Press: Yogyakarta Bafedal, Ibrahim, Dr., (2003), Menejemen Peningkatan Mutu Sekolah Dasar. Burhanuddin, (1994), Analisis Administrasi, Manajemen dan Kepemimpinan Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara Fattah, Nanang, Dr., (2008), Landasan Manajemen Pendidikan, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya Arikunto, Suharsimi, Prof. Dr.: Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2006) Hamalik, Oemar, Prof. Dr.: Manajemen Pengembangan Kurikulum, (Bandung:



Kerjasama Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia dengan PT Remaja Rosdakarya, 2008) Sa’ud, Udin Syaefudin, M.Ed. Ph.D dan Makmun, Abin Syamsuddin, Prof. Dr. M.A.: Perencanaan Pendidikan Suatu Pendekatan Komprehensif, (Bandung: Kerjasama PPs UPI dengan PT Remaja Rosdakarya, 2007) Sudijono, Anas, Prof. Dr.: Pengantar Evaluasi Pendidikan, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007) Supardi, Drs. M.Pd dan Syah, Darwyan, Drs. M.Pd, M.Si.: Perencanaan Pendidikan Suatu Pendekatan Praktik, (Jakarta: Diadit Media, 2010) ACDP (2014), Rural and Remote Area Education Strategic Planning Study for Tanah Papua KPG Khas Papua Merauke,(2012) Kurikulum Tingkat satuan pendidikan (KTSP)



UNDANG-UNDANG/PERATURAN



Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Peraturan daerah Provinsi (Perdasi) papua Nomor 5 tahun 2006 tentang Pengembangan Pendidikan di Provinsi papua Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 107/D/O/2006 Tahun 2006 tentang Pendirian Empat Unit Pelaksana Program Studi D2 PGSD Universitas Cenderawasih di Provinsi papua. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Provinsi Papua omor 188.4/2671 Tahun 2009 tentang Pendirian Sekolah Menegah Keguruan/Sekolah Menengah Plus (Kolese Pendidikan guru) di Empat Lokasi di Provinsi papua dan papua Barat.



PENGEMBANGAN MODEL PENDIDIKAN KEJURUAN (SEKOLAH MENENGAH KEGURUAN) DALAM KONTEKS OTONOMI KHUSUS DAN REGULASI NASIONAL



EVALUASI PENGELOLAAN KOLESE PENDIDIKAAN GURU KHAS PAPUA DALAM KONTEKS UNDANG-UNDANG OTONOMI KHUSUS DAN UNDANG-UNDANG SISDIKNAS (STUDI PADA 3 KPG DI PAPUA)



Kendala mulok



 TERBATASNYA TENAGA GURU YANG MENGUASAI BIDANGNYA  TERBATASNYA KOMPETENSI GURU  KURIKULUM MULOK BELUM DIDESAIN SECARA BAIK  TERBATASNYA SARANA DAN PRASARANA  TERBATASNYA BIAYA PRAKTEK  KEBANYAKAN CALON GURU DARI KELUARGA MENENGAH KEBAWAH  Masih terbatasnya buku-buku pegangan Guru/Dosen serta buku pegangan siswa dan bahan ajar.  Keterbatasan kemampuan / kualitas profesionalisme Guru/Dosen  Keterbatasan kemampuan / kualitas Staf.  Keterbatasan Prasarana/sarana Olah raga  Belum ada peralatan praktikum dan bahan praktikum Laboratorium Matematika dan IPA.  Belum ada Bengkel kerja.  Belum ada gedung asrama putri dan perlengkapannya.  Belum ada sarana transportasi / bus bagi siswa/i KPG serta kendaraan roda 2 bagi Pimpinan , Guru/Dosen dan Karyawan KPG.  Lahan yang terbatas



 TERBATASNYA TENAGA GURU YANG MENGUASAI BIDANGNYA  TERBATASNYA KOMPETENSI GURU  KURIKULUM MULOK BELUM DIDESAIN SECARA BAIK  TERBATASNYA SARANA DAN PRASARANA  TERBATASNYA BIAYA PRAKTEK  KEBANYAKAN CALON GURU DARI KELUARGA MENENGAH KEBAWAH



Kendala umum 1. Masih terbatasnya buku-buku pegangan Guru/Dosen serta buku pegangan siswa dan bahan ajar. 2. Keterbatasan kemampuan / kualitas profesionalisme Guru/Dosen 3. Keterbatasan kemampuan / kualitas Staf. 4. Keterbatasan Prasarana/sarana Olah raga 5. Belum ada peralatan praktikum dan bahan praktikum Laboratorium Matematika dan IPA. 6. Belum ada Bengkel kerja. 7. Belum ada gedung asrama putri dan perlengkapannya. 8. Belum ada sarana transportasi / bus bagi siswa/i KPG serta kendaraan roda 2 bagi Pimpinan , Guru/Dosen dan Karyawan KPG. 9. Lahan yang terbatas



HARAPAN-HARAPAN UNTUK DAPAT MENINGKATKAN KUALITAS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KPG KHAS “PAPUA” MERAUKE



1. Adanya kejelasan status kelembagaan KPG Khas “Papua” se-Provinsi Papua. 2. Adanya peninjauan kembali kurikulum dan struktur program KPG Khas “Papua” berupa perbaikan/penyempurnaan kurikulum KPG. Adanya kejelasan /kepastian nasib siswa/i KPG bila kelak menamatkan pendidikannya. 4. Dalam rangka peningkatan profesionalisme Guru/Dosen KPG diharapkan adanya: •



Penataran / Pelatihan Guru/Dosen KPG.







Bantuan dana untuk meningkatkan jenjang pendidikan Guru/Dosen KPG setingkat S2 tetap berlanjut.







Kegiatan peningkatan kemampuan manajemen bagi pimpinan KPG berupa studi banding / magang di Perguruan Tinggi / FKIP yang ada di Provinsi Papua atau di luar Provinsi Papua.



5. Perlu pengadaan peralatan praktikum dan bahan-bahan praktikum laboratorium MIPA. 6. Perlu dibangunnya bengkel kerja / bengkel praktek sebanyak 1 unit. 7. Perlu dibangun gedung Perpustakaan KPG sebanyak 1 unit. 8. Dapat dibangun / didirikannya prasarana /sarana fisik lainnya untuk menunjang kelancaran proses pembelajaran di KPG Khas “Papua” Merauke seperti lapangan olahraga, bola volley, bola basket, sepak bola dan lain-lain. 9. Adanya pengadaan buku-buku pegangan Guru/Dosen, pegangan siswa/i dan buku-buku perpustakaan 10. Keberhasilan pelaksanaan peningkatan kualitas pendidikan di Kolese Pendidikan Guru Khas “Papua” Merauke sangat ditentukan oleh peran aktif Civitas Akademika KPG Khas “Papua” Merauke, pihak YPPK Merauke serta semua komponen masyarakat bersama-sama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Merauke, Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua. BAB III KEBUTUHAN DAERAH DAN KEBIJAKAN NASIONAL penutup Keberhasilan pelaksanaan peningkatan kualitas pendidikan di Kolese Pendidikan Guru Khas “Papua” Merauke sangat ditentukan oleh peran aktif Civitas Akademika KPG Khas “Papua” Merauke, pihak YPPK Merauke serta semua komponen masyarakat bersama-sama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Merauke, Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.