PPH Pot-Put [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PPh PASAL 22



1



DEFINISI DAN OBJEK PPh ps. 22 Pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lainnya. Impor Barang Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPb, bendahara-wan pemerintah pusat/daerah. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BUMN/D yang dananya dari belanja negara/daerah. Atas penjualan hasil produksi , yaitu: kertas, semen, baja, rokok dan otomotif Penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.



Atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. 2



BUKAN OBJEK PPh PASAL 22 Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak tidak terutang PPh. Dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 22. Impor Barang yang dibebaskan dari Bea Masuk.



Impor sementara jika akan di ekspor kembali. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000 dan tdk merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, dan benda pos. Atas impor emas batangan yg akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan emas untuk tujuan ekspor dinyatakan dengan SKB. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh KPN.



Re-impor barang-barang yg telah diekspor utk tujuan perbaikan, pengerjaan dan pengujian. 3



PEMUNGUT PPh PASAL 22 Pemungut PPh pasal 22: Bank Devisa + Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) atas impor. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan bendaharawan pemerintah pusat/daerah yang melakukan pembayaran atas pembelian dari APBN. BUMN/D yang melakukan pembayaran atas pembelian barang yang dananya dari belanja negara/daerah. BI, BPPN, Bulog, Telkom, PLN, PT. GIA, PT. Indosat, PT. KS, Pertamina dan bank2 BUMN yang melakukan pemelian yang dananya APBN. Pertamina serta badan usaha lain yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis pertamax, pertamax super, gas atas penjualan hasil produksinya.



4



TARIF PPh PASAL 22 Importir yang memiliki API (angka pengenal importir); tarif 2.5% 



PPh pasal 22 = 2.5% x Nilai Impor



Importir yang tidak memiliki API, tarif 7.5% 



PPh pasal 22 = 7.5% x Nilai Impor



Barang impor yang tidak dikuasai; tarif 7.5% dari harga jual lelang 



PPh pasal 22 = 7.5% x Harga Jual Lelang



Atas pembelian barang yang dananya dari APBN/D; tarif 1.5% 



PPh pasal 22 = 1.5% x Pembelian (tidak termasuk PPN)



Atas Penjualan hasil Produksi ditetapkan berdasarkan keputusan DJP:







Kertas = 0.1% x DPP PPN Semen = 0.25% x DPP PPN Baja = 0.3% x DPP PPN







Otomotif = 0.45% x DPP PPN



 



5



PPh PASAL 23



6



OBJEK PPh PASAL 23 Pajak atas penghasilan yang diterima/diperoleh WP dalam negeri dan BUT dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong sesuai ps. 21 yang terdiri dari: Dividen, Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan pengembalian utang, Royalti, Hadiah dan penghargaan selain yang diatur ps. 21, Imbalan sehubungan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, selain yang diatur ps. 21,



Sewa dan penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta (kecuali sewa tanah/bangunan) Imbalan jasa lainnya



7



PEMOTONG PPh PASAL 23 Badan Pemerintah. Subjek Pajak Dalam Negeri. Penyelenggara Kegiatan. Badan Usaha Tetap (BUT) Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya.



Orang Pribadi sebagai WP yang ditunjuk oleh DJP



8



TARIF PPh PASAL 23 Atas penghasilan berupa dividen, bunga dan royalti = 15% x Bruto Atas hadiah atau penghargaan yg diberikan melalui suatu perlombaan/ adu ketangkasan yang diterima oleh WP badan/BUT = 15% x Bruto. Sewa dan penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah dan atau bangunan) = 2% X Bruto. Atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen dan jasa konsultan = 2% X Bruto



Atas imbalan jasa lainnya = 2% x Bruto (jasa lainnya  lihat di buku) Jumlah Bruto = tidak termasuk PPN Untuk yang tidak ber NPWP, dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh pasal 23 9



PPh PASAL 24



10



PPh PASAL 24 (KREDIT PAJAK LN) Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh Penghasilan WP dalam negeri



Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri (cari yang terkecil): Jumlah pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri, atau Proporsi penghasilan LN thd total penghasilan dikali total pajak terutang. Jumlah pajak terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak (dalam hal penghasilan kena pajak lebih kecil dari penghasilan di luar negeri).



Kerugian di luar negeri tidak boleh diperhitungkan 11



PENGHASILAN DALAM NEGERI



PENGHASILAN LUAR NEGERI



PENGHASILAN DALAM NEGERI YANG TERUTANG PAJAK Indonesia Menganut Tax Credit yang Ordinary Credit Method dengan menerapkan Per Country Limitation



Apabila penghasilan Luar Negeri telah dikenakan pajak di Luar Negeri



KREDIT PAJAK Dicatat dalam rekening “UANG MUKA PAJAK”



BATAS MAKSIMUM KREDIT PAJAK LUAR NEGERI JUMLAH TERENDAH DARI PERHITUNGAN



JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG/DIBAYAR DI LUAR NEGERI



PENG. LN TOT. PENG



JUM. PPh TERUTANG TARIF ps. 17



BATAS MAKSIMUM KREDIT PAJAK UNTUK SETIAP NEGARA (PER COUNTRY LIMITATION) 



Apabila penghasilan LN tersebut berasal dari beberapa negara maka harus dihitung batas maksimum kredit pajak untuk masing-masing negara.



RUGI USAHA DI LUAR NEGERI 



Apabila terjadi kerugian di LN maka kerugian tersebut tidak diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak dan tidak dapat dikompensasikan.



PPh Pasal 25  Mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran bulanan pembayaran pajak sebagai Kredit Pajak yang dibayar sendiri



PPh Ps. 25 SPT OP  Masa Januari - Februari = Masa Desember Tahun sebelumnya  Masa Maret – Desember berdasarkan SPT Tahun sebelumnya = 1/12 X (PPh Terutang – PPh Potput)



Format PPh Ps. 25 SPT Badan  Masa Januari - Maret = Masa Desember Tahun sebelumnya  Masa April – Desember Berdasarkan SPT Tahun sebelumnya = 1/12 X (PPh Terutang – PPh Potput)



PPh PASAL 26 …(1) Pemotongan yang bersifat Final atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yg diterima/diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT OBJEK PAJAK PPH PASAL 26 (20% x Penghasilan Bruto): Dividen. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti, sewa & penghasilan lain sehubungn dgn penggunaan harta



Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan. Hadiah dan penghargaan.



18



LAIN-LAIN DIKENAKAN PPh ps 26 Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia (20% x neto) Neto = 25% x harga jual Premi asuransi, termasuk premi re-asuransi (20% x Neto). 



Neto = 50% x Bruto, untuk premi yg dibayar nasabah kepada perusahaan asuransi di luar negeri.







Neto = 10% x Bruto, untuk premi yang dibayar perusahaan asuransi Indonesia ke luar negeri.







Neto = 5% x Bruto, untuk premi yang dibayar perusahaan re-asuransi Indonesia ke luar negeri.



Penghasilan berupa penjualan atau pengalihan saham (20% x Neto)



Neto = 25% x harga jual Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh suatu BUT, kecuali pengha-silan tsb ditanamkan kembali di Indonesia: 20% x (PKP-PPh terutang) 19



PPh PASAL 4 ayat 2 (PPh Final)



20



21