Profil UTD RSUD ZAPA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROFIL UNIT TRANSFUSI DARAH RSUD ZAINAL ABIDIN PAGARALAM WAY KANAN 2019



Disusun Oleh : dr. MELANIA DESSY SAVITRI



UNIT TRANSFUSI DARAH RSUD ZAINAL ABIDIN PAGARALAM KABUPATEN WAY KANAN LAMPUNG TAHUN 2019



KATA PENGANTAR Dengan ini kami mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, atas tersusunnya profil RSUD Zainal Abidin Pagaralam Kabupaten Way Kanan, Lampung. Keberadaan Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) saat ini sangat diperlukan untuk menunjang tercapainya Program Nasional dalam Akreditasi Rumah Sakit SNARS 2018, yang salah satunya dengan menurunkan AKI (Angka Kematian Ibu). Dengan membantu ketersediaan darah yang aman bagi pasien, terutama ibu hamil dan bersalin yang memerlukan transfusi darah. Transfusi darah yang aman sangat diperlukan oleh pasien. Maka perlu dilakukan kegiatan rekrutmen dan seleksi donor yang tepat. Terutama pemeriksaan uji saring terhadap penyakit infeksi melalui transfusi darah, dilanjutkan dengan serta Uji Silang (Cross Match) darah donor dan darah pasien yang memerlukan darah / komponen darah, untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan berupa reaksi ketidakcocokan darah, yang dapat berakibat fatal bagi pasien. Semua kegiatan tersebut dapat dikerjakan di UTDRS. Profil UTD RSUD Zainal Abidin Pagaralam tak hanya memberi gambaran tentang pentingnya memenuhi kebutuhan darah / komponen darah di internal RSUD Zainal Abidin Pagaralam saja, tapi juga menggambarkan pentingnya operasional UTD RSUD Zainal Abidin Pagaralam untuk memenuhi kebutuhan darah / komponen darah di Kabupaten Way Kanan, terutama dalam memenuhi kebutuhan darah bagi ibu hamil dan bersalin. Akhir kata kami sampaikan terima kasih kepada Direktur serta jajaran manajemen RSUD Zainal Abidin Pagaralam terutama Kabid Medik dalam menyiapkan segala sarana dan prasarana untuk operasional UTDRS, dan terlebih terhadap seluruh petugas



UTD yang telah bekerja keras untuk menjalankan kegiatan pelayanan darah



menyelesaikan tulisan tentang Profil UTD RSUD Zainal Abidin Pagaralam. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan darah di RSUD Zainal Abidin Pagaralam dan juga seluruh masyarakat Kabupaten Way Kanan. Blambangan Umpu, 10 Juni 2019



Kepala Unit Transfusi Darah RSUD Zainal Abidin Pagaralam Kabupaten Way Kanan



dr. MELANIA DESSY SAVITRI NIP 19711228 200212 2 003



i



DAFTAR ISI Kata Pengantar



i



Daftar Isi



ii



Pendahuluan



1



Bangunan Gedung UTDRS



3



Sarana dan Prasarana



5



Personil dan Struktur Organisasi UTDRS



6



-



Personil UTDRS



6



-



Gambar Struktur Organisasi UTDRS



7



Kegiatan-kegiatan UTDRS



8



Data Pelayanan UTDRS



10



Kesimpulan



13



ii



PENDAHULUAN Unit Transfusi Darah Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin Pagaraalam Kabupaten Way Kanan (selanjutnya disebut UTDRS) adalah unit pelayanan yang bertanggung jawab terhadap pelayanan transfusi darah di Sakit Umum Daerah Zainal Abidin Pagaraalam Kabupaten Way Kanan. Tranfusi darah adalah tindakan memasukkan darah atau komponen darah ke dalam sistem pembuluh darah seseorang. Komponen darah yang biasa ditranfusikan ke dalam tubuh seseorang adalah sel darah merah (eritrosit), sel pembekuan darah (trombosit), sel darah putih (lekosit), dan plasma darah. Transfusi darah merupakan pengobatan simptomatis yang bertujuan menggantikan atau menambah komponen darah yang hilang, atau terdapat dalam jumlah yang tidak mencukupi. Tindakan transfusi darah / komponen darah bukanlah tindakan tanpa risiko. Sebaliknya tindakan ini merupakan tindakan berisiko yang bisa fatal, sehingga harus dilakukan sesuai prosedur yang aman, dan dengan indikasi yang jelas. Komplikasi akibat tranfusi darah atau komponennya, dapat dibagi dalam 3 kelompok : 1.



Reaksi Imunologis Mulai dari gatal / urtikaria akibat reaksi imunologis dengan plasma, demam akibat reaksi imunologis ringan terhadap protein plasma dan leukosit, sampai reaksi imunologis berat seperti syok akibat tranfusi dengan eritrosit yang tidak cocok antibodinya.



2.



Reaksi Non Imunologis Misalnya overload cairan tubuh, gangguan metabolisme (hiperkalemia, kadar asam sitrat yang tinggi), hingga perdarahan karena defisiensi faktor pembekuan darah (yang tidak ada pada darah donor) dan kadar antikoagulan yang tinggi pada darah donor.



3.



Penularan Penyakit Antara lain Hepatitis B dan C, Sifilis, Malaria, cytomegalo virus (CMV), dan HIV. Seleksi donor dilakukan untuk melindungi kesehatan donor dengan memastikan



donasi tersebut tidak membahayakan kesehatannya dan melindungi resipien dari risiko penularan penyakit yang dapat ditularkan melalui darah atau efek merugikan lainnya. Darah donor sebelum disimpan untuk diberikan pada resipien harus dipastikan bebas dari penyakit yang bisa menulari resipien, seperti penyakit Hepatitis B, Hepatitis C, Sifilis, Malaria, HIV. Supaya darah awet dan tidak membeku, harus disimpan dalam lemari pendingin dengan suhu 1⁰C - 6⁰C. Darah tidak boleh beku, karena bisa menyebabkan hemolisis dan menimbulkan reaksi transfusi berat. Sebelum ditransfusikan, dilakukan pemeriksaan darah sekali lagi, yaitu sifat dan jenis darah serta kecocokan antara darah donor dan resipien.



1



Penjelasan di atas memaparkan kegiatan pelayanan yang harus dilakukan di UTDRS. Yaitu memberikan pelayanan darah dari rekrutmen donor, seleksi donor, pengambilan darah donor, uji saring Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD), hingga uji silang serasi antara darah donor dan resipien. Jika dari semua proses itu darah / komponen darah dinyatakan aman untuk diberikan pada resipien, maka darah akan didistribusikan. Selain pekerjaan teknis tersebut, UTDRS juga harus melakukan pencatatan dan pelaporan yang memenuhi standar, serta yang terpenting adalah Pengawasan Proses dan Mutu Darah / Komponen Darah. UTD RSUD Zainal Abidin Pagaraalam juga mengerjakan semua rangkaian kegiatan tersebut, untuk menunjang pelayanan kesehatan di RSUD Zainal Abidin Pagaraalam, terlebih dengan akan diresmikannya Unit Hemodialisa yang dalam memenuhi standar prosedur operasionalnya harus ditunjang dengan adanya UTD. Selain itu juga untuk mendukung Program Nasional dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI), yang salah satu penyebabnya adalah akibat perdarahan selama kehamilan, persalinan, dan pasca persalinan.



2



BANGUNAN GEDUNG Bangunan gedung UTD RSUD Zainal Abidin Pagaraalam Kabupaten Way Kanan, berupa bangunan permanen satu lantai dengan luas bangunan ± 128 m² (8m x 16m), yang dibangun pada tahun 2004 dan masih bergabung dengan Instalasi Laboratorium. Berdasar Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah, syarat bangunan UTD Pratama memiliki luas 200 m². Sehingga bangunan gedung UTD RSUD Zainal Abidin Pagaraalam Kabupaten Way Kanan belum sepenuhnya sesuai standar. Mengingat dalam waktu dekat RSUD Zainal Abidin Pagaraalam Kabupaten Way Kanan akan pindah ke Gedung Baru, maka kegiatan pelayanan UTDRS tetap dilaksanakan dalam keterbatasan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Menurut Permenkes No. 83 Tahun 2014 tersebut, tata ruang UTD Pratama meliputi: 1. Ruang pelayanan donor a. Ruang tunggu donor



: 10 m²



b. Ruang seleksi donor



: 6 m²



c. Ruang pemeriksaan oleh dokter



: 6 m²



d. Ruang pengambilan darah



: 2 kursi donor



e. Ruang konseling



: 4 m²



f. Ruang pemulihan donor



: 8 m²



g. Pantry



: 6 m²



2. Ruang laboratorium a. Ruang laboratorium uji saring



: 20 m²



b. Ruang laboratorium serologi



: 12 m²



c. Ruang produksi komponen



: 20 m²



3. Ruang penyimpanan darah a. Ruang penyimpanan darah



: 8 m²



b. Ruang penyimpanan darah karantina



: 4 m²



4. Ruang distribusi Ruang tunggu permintaan darah



: 9 m²



5. Ruang administrasi a. Ruang kepala UTD



: 9 m²



b. Ruang staf administrasi



: 15 m²



c. Gudang logistik (perkantoran dan bahan habis pakai)



: 6 m²



6. Kamar mandi / WC



: 8 m²



Beberapa kegiatan masih dilakukan dalam satu ruang yang sama, yaitu : 1. Ruang tunggu donor masih jadi satu dengan ruang tunggu permintaan darah dan ruang tunggu pasien Instalasi Laboratorium. 3



2. Ruang administrasi masih jadi satu dengan ruang administasi dan ruang sampling Instalasi Laboratorium. 3. Ruangan seleksi donor, pemeriksaan dokter, pengambilan darah, dan pemulihan donor. 4. Ruang konseling masih jadi satu dengan ruang Kepala UTD dan ruang Kepala Instalasi Laboratorium. 5. Ruang laboratorium uji saring dengan ruang laboratorium klinik keseluruhan. 6. Ruang laboratorium serologi, produksi komponen, penyimpanan darah dan penyimpanan darah karantina. 7. Gudang logistik masih bersama dengan gudang logistik Instalasi Laboratorium. 8. Belum ada Pantry.



4



SARANA DAN PRASARANA Sarana dan prasarana UTD RSUD Zainal Abidin Pagaraalam Kabupaten Way Kanan bisa dikatakan Cukup Memenuhi Standar UTD Pratama, meskipun ada beberapa peralatan yang masih harus dilengkapi seperti incubator platelet agitator. Selain itu sarana penunjang untuk administrasi seperti : Komputer, Printer dan Genset masih bersama dengan yang menjadi inventaris Instalasi Laboratorium Klinik. Sampai tahun 2019 UTDRS belum memiliki Mobile Unit maupun Kendaraan roda dua untuk distribusi darah. Untuk kegiatan luar gedung, UTDRS masih meminjam ambulance rumah sakit. Tapi pengajuan Mobile Unit untuk tahun 2019 ini sudah disetujui Kementerian Kesehatan, dalam waktu dekat bisa segera direalisasikan untuk kegiatan Rekrutmen Donor dan Seleksi Donor di luar gedung. Untuk peralatan dan BHP laboratorium serologi dan laboratorium uji saring IMLTD sudah Cukup Memenuhi Standar UTD Pratama. Upaya yang telah dilakukan agar



UTD RSUD Zainal Abidin Pagaraalam



Kabupaten Way Kanan dapat memenuhi standar Permenkes No. 83 Tahun 2014, maka telah diusulkan untuk pengadaan beberapa alat yang diperlukan pada tahun 2019 dan tahun 2020.



5



PERSONIL DAN STRUKTUR ORGANISASI UTDRS PERSONIL / SDM : 1. 2. 3. 4. 5.



Dokter Umum Pelaksana Teknis Perawat Pelaksana Teknis ATLM (Analis) Pelaksana administrasi / keuangan Tenaga penunjang



: : : : :



1 orang 3 orang 2 orang -



Kompetensi Tugas / Jabatan



Syarat Profesi



Kepala UTD



Dokter Umum



Staf medis



Dokter umum



Pelaksana Teknik Pengelolaan Donor



Perawat (3 orang)



Pelaksana Teknik Pengelolaan Darah



ATLM (2 orang)



Diklat yang wajib diikuti



Keterangan



Manajemen Pelayanan Transfusi Darah



Belum



Program Peningkatan Mutu dan Akreditasi Pelayanan Darah Pelayanan Medik Dasar Transfusi Darah



Belum



Pelayanan Lanjutan Medik Transfusi Darah



Belum



Pelayanan Darah Dasar bagi Perawat



Sudah (1 orang) Belum



Pelayanan Darah Lanjutan bagi Perawat



Belum



Pelayanan Darah Dasar bagi ATLM



Sudah (1 orang)



Pelayanan Darah Lanjutan bagi ATLM



Belum



STRUKTUR ORGANISASI Berdasar Petunjuk Operasional Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Unit Transfusi Darah dan Pusat Plasmaferesis (Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Badan Pengawas Obat dan Makanan Repubilk Indonesia Tahun 2018), struktur organisasi UTD adalah seperti pada bagan berikut ini : KEPALA UTD



WAKIL KEPALA UTD



BAGIAN PENGELOLAAN DONOR



BAGIAN PENGELOLAAN DARAH



SEKSI HUMAS & REKRUTMEN DONOR



SEKSI PENGAMBILAN DARAH



SEKSI KONSELING DONOR



SEKSI PENGUJIAN DARAH



SEKSI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN



SEKSI PENYIMPANAN & DISTRIBUSI DARAH



MANAJER PEMASTIAN MUTU



BAGIAN PENGAWASAN MUTU



SEKSI PENGUJIAN MUTU SEKSI KALIBRASI



BAGIAN ADMINISTRASI & KEUANGAN



SEKSI ADMINISTRASI SEKSI KEUANGAN



SEKSI PELULUSAN PRODUK SEKSI DOKUMENTASI SEKSI HEMOVIGILANCE



SEKSI RUJUKAN, PENELITIAN, & PENGEMBANGAN



SEKSI PENDIDIKAN, PELATIHAN, & KEPEGAWAIAN SEKSI LOGISTIK



Tetapi karena keterbatasan SDM di RSUD Zainal Abidin Pagaraalam Kabupaten Way Kanan, maka yang digunakan adalah struktur organisasi berdasar pada Permenkes No. 83 Tahun 2014, yaitu : KEPALA UTD dr. MELANIA DESSY SAVITRI



PENANGGUNG JAWAB TEKNIS PELAYANAN YUYUN TYAS ARININGSIH, A.Md.Kep.



PENANGGUNG JAWAB ADMINISTRASI SRI HARTATI, S.Kep.



BAGIAN PENGELOLAAN DONOR NENENG MAHARANI, A.Md.Kep.



BAGIAN PENGELOLAAN DARAH ENDANG SRI LUKMAWATI, A.Md.AK



7



PENANGGUNG JAWAB MUTU AGUSTIN EKA, A.M.AK



KEGIATAN – KEGIATAN UTDRS Kegiatan Pelayanan Darah yang telah dilaksanakan di UTD RSUD Zainal Abidin Pagaraalam Kabupaten Way Kanan meliputi : 1. Rekrutmen Donor 2. Seleksi Donor 3. Pengambilan Darah Lengkap 4. Uji Saring IMLTD (Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah) 5. Pengujian Serologi Golongan Darah 6. Penyimpanan Darah 7. Distribusi Darah 8. Pengawasan Mutu dan Proses (termasuk Jaminan Mutu) 9. Notifikasi Donor Darah dengan Hasil Uji Saring IMLTD Reaktif Rekrutmen Donor terdiri atas: 1. Pengerahan pendonor adalah kegiatan memotivasi, mengumpulkan dan mengerahkan masyarakat dari kelompok risiko rendah agar bersedia menjadi pendonor darah sukarela. 2. Pelestarian pendonor darah sukarela adalah upaya yang dilakukan untuk mempertahankan pendonor darah sukarela untuk dapat melakukan donor darah secara berkesinambungan dan teratur selama hidupnya. Seleksi Donor bertujuan untuk mendapatkan pendonor potensial risiko rendah terhadap Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD) demi menjamin kesehatan dan keselamatan pendonor, resipien, dan petugas. Seleksi Donor dilakukan berdasarkan riwayat kesehatan pendonor dan pemeriksaan kesehatan. Pengambilan Darah Lengkap adalah proses pengambilan darah lengkap dari pendonor untuk memenuhi kebutuhan transfusi bagi penyembuhan penyakit atau pemeliharaan kesehatan sesuai standar. Yang hanya dilakukan terhadap calon pendonor yang lulus Seleksi Donor dan telah menandatangani formulir informed consent. Proses ini harus : 1. Dilakukan dalam sistem tertutup untuk menghindari kontaminasi agar darah aman bagi pasien. 2. Dilakukan oleh petugas yang berkompeten. 3. Dilakukan dengan menerapkan kewaspadaan universal. 4. Dilakukan dengan menggunakan peralatan pengambilan darah yang telah dikualifikasi dan bahan habis pakai yang telah divalidasi. 5. Mengacu pada prosedur yang telah divalidasi. Uji Saring IMLTD (Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah) merupakan bagian dari proses Seleksi Donor untuk menghindari risiko penularan infeksi dari donor kepada pasien,



8



dengan melakukan uji saring darah calon pendonor terhadap infeksi, paling sedikit uji saring untuk HIV, Hepatitis B, Hepatitis C dan Sifilis. Pengujian Serologi Golongan Darah adalah prosedur pemeriksaan mencocokkan darah resipien dan darah donor, sebelum darah diberikan kepada resipien. Bertujuan untuk memastikan ada tidaknya aloantibodi pada darah resipien yang akan bereaksi dengan darah donor bila ditransfusikan dan / atau sebaliknya. Penyimpanan Darah merupakan bagian dari upaya menjamin mutu dan keamanan darah, serta meminimalkan potensi kontaminasi bakteri. Agar integritas dan efikasi darah terpelihara sepanjang waktu, maka harus disimpan dalam rentang suhu tertentu. Sehingga saat ditransfusikan tetap memberikan manfaat bagi resipien. Distribusi Darah adalah penyampaian darah siap pakai untuk keperluan transfusi dari UTDRS ke unit terkait internal RSUD, ke BDRS, ke UTD lain, atau ke institusi kesehatan yang berwenang. Syaratnya : 1. Hasil uji saring IMLTD non reaktif. 2. Sudah diuji konfirmasi golongan darah ABO dan Rhesus. 3. Proses tetap mempertahankan rantai dingin darah sesuai jenis komponen. 4. Menggunakan alat distribusi yang suhunya tervalidasi. 5. Terkontrol oleh personil yang kompeten. Pengawasan Mutu dan Proses adalah upaya menjamin Mutu darah melalui pengontrolan semua tahap produksi : pendonor yang memenuhi persyaratan, transportasi terkontrol dan tervalidasi, pengolahan terkualifikasi dan tervalidasi. Mutu komponen darah dinilai melalui pemeriksaan sampel, yaitu : 1. metoda yang digunakan. 2. bahan yang digunakan. 3. semua peralatan dan program yang digunakan. 4. inspeksi yang dilakukan. 5. identifikasi semua petugas yang terlibat. Notifikasi Donor Darah dengan Hasil Uji Saring IMLTD Reaktif adalah pemberitahuan kepada pendonor atas hasil uji saring darah yang Reaktif melalui konseling dan rujukan pendonor darah ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pemeriksaan diagnostik dan penanganan selanjutnya.



9



DATA PELAYANAN UTDRS TAHUN 2018 A. Data Pasien yang Memerlukan Transfusi Darah Menurut Kepesertaan Jumlah



: 60



BPJS



: 60 (100%)



Umum



:



0



Laki-laki



:



0



Perempuan



: 60 (100%)



R. Kebidanan : 60 (100%) R. lain



:



0



B. Data Golongan Darah Resipien Jumlah Resipien



: 60



Golongan Darah A Rh (+)



: 16 (26.7%)



Golongan Darah A Rh (-)



:



Golongan Darah B Rh (+)



: 20 (33.3%)



Golongan Darah B Rh (-)



:



0



Golongan Darah AB Rh (+) :



3



Golongan Darah AB Rh (-)



:



0



Golongan Darah 0 Rh (+)



: 21



Golongan Darah 0 Rh (-)



:



0



(5%0



(35%)



0



C. Data Jumlah kantong darah yang diberikan Jumlah Resipien



:



60



Jumlah Kantong Darah



: 139



Golongan Darah A Rh (+)



:



43



Golongan Darah A Rh (-)



:



0



Golongan Darah B Rh (+)



:



48



Golongan Darah B Rh (-)



:



0



Golongan Darah AB Rh (+) :



5



Golongan Darah AB Rh (-)



:



0



Golongan Darah 0 Rh (+)



:



43



Golongan Darah 0 Rh (-)



:



0



kantong darah (30.9%)



kantong darah (34.6%)



kantong darah



(3,6%0



(30,9%)



D. Data Donasi Whole Blood Jumlah Resipien



: 10



60



Jumlah Total Donasi



:



139



Pendonor



Pendonor Sukarela



:



126



(90.6%)



-



Pendonor Sukarela Baru



:



112



(88.8%)



-



Pendonor Sukarela Berulang



:



14



(11.2%)



Pendonor Pengganti



:



126



(90.6%)



Pendonor Bayaran Pendonor berdasar Jenis Kelamin



:



13



(9.4%)



-



Laki-laki



:



104



(74.8%)



-



Perempuan



:



35



(25.2%)



Berdasar Kelompok Umur Pendonor -



17 Tahun



:



0



-



18 - 24 Tahun



:



12



(8.6%)



-



25 - 44 Tahun



:



74



(53.2%)



-



45 - 64 Tahun



:



53



(38.2%)



-



≥ 65 Tahun



:



0



E. Data Donasi yang Ditolak berdasar seleksi donor dan hal lain Berat Badan Kurang ( < 45 Kg)



: 0



Usia < 17 tahun



: 0



Kadar Hb Rendah ( < 12,5 Gr/dl)



: 1



Riwayat Medis Lain (Hipertensi, Hipotensi, Minum Obat, Pasca Operasi, Kadar Hb Tinggi > 17 Gr/dl Perilaku Beresiko Tinggi (Homo Seksual, Tato/Tindik Kurang dari 6 Bulan, Sex Bebas, Penasun, Napi) Riwayat Bepergian ( Daerah Endemis Malaria, Negara dengan Kasus HIV Tinggi, Negara Dengan Kasus Sapi Gila) Alasan Lain (Gagal pengambilan darah)----> darah berhenti mengalir



: 0



: 0



: 0



: 3 : 4



Jumlah



F. Data Uji Saring IMLTD Hepatitis B Total diperiksa : 29 Reaktif



:



0



Reaktif Ulang



:



0



Hepatitis C Total diperiksa : 29 Reaktif



:



0



Reaktif Ulang



:



0 11



(25%)



(25%)



HIV



Sifilis



Total diperiksa : 29 Reaktif



:



0



Reaktif Ulang



:



0



Total diperiksa : 29 Reaktif



:



0



Reaktif Ulang



:



0



G. Data Kantong Darah yang dimusnahkan berdasar penyebab Gagal Pengambilan Darah



: 3 kantong (2.1%)



IMLTD Reaktif



: 0



Kedaluwarsa



: 0



Masalah dalam proses produksi



: 0



Masalah dalam proses penyimpanan : 0 Penyebab lain



: 0



JUMLAH



: 3 kantong



12



KESIMPULAN Beberapa hal yang belum memenuhi standar di UTD RSUD Zainal Abidin Pagaralam Kabupaten Way Kanan, tidak menjadi penghalang kegiatan pelayanan darah kepada pasien. Upaya - upaya terus dilakukan meliputi pengadaan sarana dan prasarana, serta mengajukan usul untuk peningkatan kapasitas SDM, mengingat baru 2 orang petugas UTDRS yang mengikuti Diklat Pelayanan Darah (Diklat Pelayanan Darah Dasar bagi Perawat dan Pelayanan Darah Dasar bagi ATLM).



Sementara untuk Pelayanan Pasien yang membutuhkan Transfusi Darah, kegiatan pengambilan darah donor dan transfusi ke pasien tetap dilakukan. Walaupun baru Whole Blood saja yang bisa dilakukan. Dengan Pemeriksaan Uji Saring IMLTD telah aktif sejak bulan November 2018. Setiap tahun UTDRS, membutuhkan hampir 100 – 200 kantong darah Whole Blood, dengan permintaan utama dari bagian Kebidanan dan Kandungan, yang semuanya bersifat CITO, sehingga jarang dilakukan Uji Silang Darah Donor dan Pasien. Permintaan darah / komponen darah dari bagian lain sementara belum terlayani, mengingat yang diminta sering kali adalah komponen darah, atau transfusi khusus pada neonatus. Karena sarana pengolahan komponen darah baru terpenuhi bulan Mei 2019, dan belum ada petugas yang mendapatkan Diklat Pelayanan Darah Lanjutan yang di dalamnya mencakup tindakan transfusi khusus. Walaupun belum ada laporan yang bermakna tentang reaksi transfusi atau insiden keselamatan pasien lainnya, untuk menjamin kelangsungan pelayanan dan keselamatan pasien, telah dilakukan uji silang darah donor dan pasien sejak bulan Mei 2019. Pendonor, masih didominasi oleh pendonor pengganti, baik dari keluarga pasien maupun dari donor komersil (donor bayaran). Dengan upaya melengkapi sarana prasarana UTDRS, dan program Diklat bagi SDM UTD baik dasar maupun lanjutan, serta realisasi pengadaan dan operasional Mobile Unit, ke depan kegiatan pelayanan UTD RSUD Zainal Abidin Pagaralam Kabupaten Way Kanan akan ditingkatkan, terutama dalam upaya pengerahan dan pelestarian donor, serta pengolahan dan distribusi komponen darah (PRC, FFP dan TC).



13