5 0 101 KB
PROGRAM KERJA MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN UPTD PUSKESMAS CIKIJING TAHUN 2022
UPTD PUSKESMAS CIKIJING
Jl. Raya Kasturi No.29, Kasturi, Kecamatan. Cikijing, Kabupaten Majalengka,
1
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang . Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat (UU no. 36 tahun 2009). Salah satu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan adalah Puskesmas. Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat maka keberadaan fasilitas pelayanan kesehatan harus mencukupi. Dalam hal ini Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat (UU no 36 tahun 2009) . Di samping ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang cukup, kualitas lingkungan juga merupakan hal yang penting dalam pencapaian derajat kesehatan. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan merupakan tempat kerja yang memiliki risiko terhadap keselamatan dan kesehatan sumber daya manusia fasilitas pelayanan kesehatan, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun masyarakat di sekitar lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) sebagai salah satu standar yang turut dinilai dalam Akreditasi Puskesmas mempunyai kontribusi yang cukup mentukan status akreditasi. Oleh karena itu, perlu adanya program Standar Manajeman Fasilitas dan Keselamatan (MFK) untuk memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. B. Tujuan 1. Tujuan Umum. Meningkatkan kemampuan hidup sehat pegawai di Puskesmas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia dan pemeliharaan fasilitas di UPTD Puskesmas Cikijing untuk mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman. 2. Tujuan Khusus 1. Menyediakan lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, pengunjung dan masyarakat; 2. Meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan Puskesmas; 3. Mencegah
terjadinya
cedera
bagi
masyarakat; 2
pasien,
petugas,
pengunjung
dan
4. Pengelolaan limbah bahan berbahaya
beracun
dilakukan berdasarkan
perencanaan yang memadai dan ketentuan perundangan; 5. Meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan seluruh Karyawan Puskesmas; 6. Mencegah dan mengurangi keterlambatan atau gangguan dalam pelayanan pasien yang diakibatkan oleh peralatan medis; 7. Menjamin ketersediaan listrik, air dan gas medis, serta prasarana lain; 8. Meningkatkan pemahaman, kemampuan, dan keterampilan dalam pelaksanaan manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK); 9. Memenuhi syarat-syarat standar akreditasi Puskesmas.
3
BAB II PROGRAM KERJA A. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan UPTD Puskesmas Cikijing tahun 2022 dibuat dengan rincian kegiatan berikut : 1. Program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan a. Membuat kebijakan dan prosedur pelaksanaan MFK; b. Membentuk tim yang bertanggungjawab dalam MFK; c. Membuat program kerja MFK tahun 2022; d. Melakukan evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan program; 2. Keselamatan dan Keamanan a. Monitoring pemberian dan penggunaan identitas terhadap pengunjung, petugas dan karyawan; b. Melakukan inspeksi fasilitas Puskesmas secara berkala; c. Memastikan tim PPI melakukan strategi ICRA pada masa pembangunan dan renovasi; d. Melakukan pelaporan, tindak lanjut dan dokumentasi terhadap kejadian, kekerasan fisik dan cedera terkait dengan keamanan lingkungan fisik; 3. Bahan Berbahaya dan Beracun a. Membuat regulasi limbah B3; e. Membuat laporan, analisis dan tindak lanjut apabila terjadi tumpahan, paparan/pajanan B3 dan atau limbah B3. 4. Tanggap Darurat Bencana a. Melakukan identifikasi risiko terjadinya bencana internal dan eksternal; b. Melaksanakan simulasi bencana berdasarkan hasil identifikasi risiko terjadinya bencana kemudian dilanjutkan dengan debriefing; c. Melakukan evaluasi/perbaikan terhadap program kesiapan menghadapi bencana; 5. Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran a. Membuat regulasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran; b. Melakukan pengajuan peralatan deteksi dini kebakaran dan perlengkapannya; c. Melakukan simulasi pengamanan kebakaran; d. Membuat regulasi larangan merokok di area Puskesmas; e. Melakukan pemantauan, evaluasi dan tindaklanjut pelaksanaan larangan merokok;
4
6. Pengelolaan Peralatan Medis a. Menginventarisasi alat kesehatan; b. Melakukan inspeksi dan merekomendasikan testing alat kesehatan; c. Merekomendasikan pemeliharaan dan kalibrasi alat kesehatan; d. Menginventarisasi alat kesehatan yang perlu dilakukan penarikan (recall). 7. Sistem Utilitas a. Membuat regulasi pengelolaan sistem utilitas dan sistem penunjang lainnya; b. Memastikan sistem utilitas beroperasi selama 7 hari 24 jam; 8. Pendidikan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan a. Membuat regulasi program pendidikan MFK bagi karyawan; b. Mendokumentasikan pelaksanakan program pendidikan MFK; c. Melakukan evaluasi dan tindak lanjut program pendidikan MFK bagi petugas
5
B. TATA CARA DAN WAKTU PELAKSANAAN NO PROGRAM KERJA 1
RENCANA KEGIATAN
Program
Membuat
Manajemen
pelaksanaan MFK;
Fasilitas Keselamatan
kebijakan
dan
CARA MELAKSANAKAN prosedur Membuat dokumen kebijakan dan Standar
Keselamatan Keamanan
dan Membentuk tim yang bertanggungjawab Membuat surat keputusan tentang dalam MFK;
pembentukan Tim MFK
Membuat program kerja MFK tahun 2022;
Membuat dokumen program kerja
dan Membuat regulasi terkait keselamatan dan Membuat dokumen kebijakan atau Standar keamanan;
PELAKSANAAN Mei 2022
Prosedur Operasional (SPO)
Melakukan evaluasi dan tindak lanjut Membuat dokumen evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan program MFK pelaksanaan program; 2
RENCANA JADWAL
Mei 2022 Mei 2022 September, Desember 2022 Juli 2022
Prosedur Operasional (SPO).
Monitoring pemberian dan penggunaan Berkunjung ke setiap unit Puskesmas
Setiap Bulan
identitas terhadap pengunjung, petugas memantau pemberian dan penggunaan dan karyawan;
identitas.
Melakukan inspeksi fasilitas Puskesmas;
Manajemen risiko keselamatan fasilitas dan Setiap bulan lingkungan
Memastikan tim PPI melakukan strategi Berkoordinasi dengan PPI dan rapat ICRA pada masa pembangunan dan sebelum dilakukan pembangunan dan renovasi renovasi;
Sebelum, Selama dan
Melakukan pelaporan, tindak lanjut dan Melakukan pencatatan, menganalisa dan
Insidentil
dokumentasi terhadap kejadian, kekerasan menindaklanjuti fisik dan cedera terkait dengan keamanan 6
Sesudah Pembangunan dan Renovasi
NO PROGRAM KERJA
RENCANA KEGIATAN
CARA MELAKSANAKAN
RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
lingkungan fisik; 3
Bahan Berbahaya
Membuat regulasi limbah B3;
Membuat dokumen kebijakan dan atau
dan Beracun (B3)
Agustus 2022
Standar Prosedur Operasional (SPO) Membuat laporan, analisis dan tindak Melakukan pencatatan, menganalisa dan lanjut
apabila
terjadi
Insidentil
tumpahan, menindaklanjuti
paparan/pajanan B3 dan atau limbah B3 4
Tanggap
Darurat Melakukan
Bencana
identifikasi
risiko
terjadinya Melakukan identifiksi risiko kemungkinan
bencana internal dan eksternal;
terjadinya bencana internal dan eksternal
Juni 2022
menggunakan HVA Tool. Melaksanakan berdasarkan
simulasi hasil
bencana Mempraktikan/memerankan/
identifikasi
Oktober/November 2022
risiko mensimulasikan seolah-olah dalam keadaan
terjadinya bencana kemudian dilanjutkan bencana yang sebenarnya berdasarkan dengan debriefing;
hasil HVA Tool. Kemudian melakukan wawancara/debriefing dengan peserta simulasi.
Melakukan 5
evaluasi/perbaikan
terhadap Memperbaiki dokumen kebijakan, SPO dan
Desember 2022
program kesiapan menghadapi bencana;
program kerja. Membuat dokumen kebijakan dan atau Juli/Agustus 2022
Penanggulangan
Membuat regulasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
Kebakaran
Melakukan pengajuan peralatan deteksi Secara tertulis maupun lisan
Pencegahan dan
Standar Prosedur Operasional (SPO)
dini kebakaran dan perlengkapannya; 7
Agustus/September 2022
NO PROGRAM KERJA
RENCANA KEGIATAN
CARA MELAKSANAKAN
Melakukan pelatihan / sosialisasi dan 1. Melakukan pelatihan/sosialisasi simulasi pengamanan kebakaran;
RENCANA JADWAL PELAKSANAAN Oktober/November 2022
pengamanan kebakaran kepada setiap karyawan; 2. Mempraktikan seluruh alur pemadaman kebakaran sesuai dengan SPO atau hanya melakukan praktik penggunaan APAR atau alat proteksi kebakaran lainnya.
Membuat regulasi larangan merokok di Membuat dokumen kebijakan dan atau 6
Pengelolaan
September 2022
area Puskesmas;
Standar Prosedur Operasional (SPO)
Menginventarisasi alat kesehatan;
Berdasarkan Aplikasi Sarana, Prasarana,
November / Desember
dan Alat Kesehatan (ASPAK) atau
2022
Peralatan Medis
kunjungan ke unit. Melakukan
inspeksi
dan Kunjungan lapangan dan berkoordinasi
merekomendasikan testing alat kesehatan;
dengan unit terkait untuk melakukan testing
November / Desember 2022
alat kesehatan. Merekomendasikan
pemeliharaan
kalibrasi alat kesehatan;
dan Merekomendasikan peralatan yang rusak untuk diperbaiki dan peralatan yang belum dikalibrasi untuk dilakukan kalibrasi.
Menginventarisasi alat kesehatan yang Berkoordinasi dengan unit terkait untuk perlu dilakukan penarikan (recall).
mendata alat kesehatan yang perlu 8
November / Desember 2022
NO PROGRAM KERJA
RENCANA KEGIATAN
CARA MELAKSANAKAN
RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
dilakukan penarikan (recall). 7
Sistem Utilitas
Membuat
regulasi
pengelolaan
sistem Membuat dokumen kebijakan dan atau
utilitas dan sistem penunjang lainnya; Memastikan
sistem
utilitas
8
Standar Prosedur Operasional (SPO)
beroperasi Memastikan sistem utilitas tidak terjadi
selama 7 hari 24 jam;
Oktober 2022 Berkala
masalah
Pendidikan
Membuat regulasi program pendidikan Membuat dokumen kebijakan dan atau
Manajemen
MFK bagi karyawan;
Fasilitas dan
Mendokumentasikan
Keselamatan
program pendidikan MFK;
Oktober 2022
Standar Prosedur Operasional (SPO) pelaksanakan Dokumentasi berupa absen, photo kegiatan dan atau dokumen penunjang lainnya.
Melakukan evaluasi dan tindak lanjut Memperbaiki dokumen kebijakan dan SPO program pendidikan MFK bagi Karyawan.
serta melakukan tindak lanjut.
9
Pada Pelaksanaan Kegiatan Desember 2022
BAB III EVALUASI A. Evaluasi Pelaksanaan Program 1. Melakukan pemantauan kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan terhadap
pelaksanaan kegiatan berdasarkan jadwal yang direncanakan; 2. Melakukan pencatatan dan pelaporan evaluasi setiap 3 (tiga) bulan 3. Melakukan evaluasi dan tindak lanjut tahunan.
B. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi 1. Melakukan pencatatan dan pelaporan dari seluruh hasil dan tindak lanjut program MFK; 2. Melakukan evaluasi seluruh kegiatan program MFK bersama semua anggota minimal satu tahun sekali.
10
BAB IV PENUTUP Demikian program kerja Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) tahun 2022 yang telah kami susun untuk dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan upaya kegiatan K3RS di UPTD Puskesmas Cikijing. Majalengka, 11 Mei 2022 Mengetahui Kepala Puskesmas Cikijing
Ketua Pokja MFK,
dr. Iis Kusmawati, M.Kes. NIP. 19720701 200212 2 002
H. Asep Zaki Mulyatno, S.KM., M.KM NIP. 19730409 199503 1 004
11