Program Kerja MFK 2022 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Sihno
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM KERJA MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK) RS. SANTA CLARA MADIUN TAHUN 2022



PROGRAM KERJA MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK) RS. SANTA CLARA MADIUN TAHUN 2022 I.



PENDAHULUAN Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan meupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Penyelenggara pelayanan kesehatan di rumah sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks. Beberapa jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing bersinergi satau bersinergi satu sama lain. Ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat pesat yang harus diikuti oleh tenagakesehatan dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu. Membuat semakin kompleksnya permasalahan dalam Rumah Sakit. Rumah Sakit harus mampu memberikan pelayanan pasien yang lebih aman. Termasuk di dalamnya asesmen risiko, identifikasi, dan manajemen risiko terhadap pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan untuk belajardan menindaklanjuti insiden, dan menerapkan solusi untuk mengurangi serta meminimalisirtimbulnya risiko.



II. LATAR BELAKANG Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan / atau tempat yang digunakanuntuk menyelenggaran upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupunrehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, permerintah daerah, dan/atau masyarakat (UU no.36 Tahun Tentang Kesehatan 2009, psl 1 angka 7). Salah satu tempat yang digunakan untuk menyelengarakan upaya kesehatan adalah rumah sakit. Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat mak keberadaan fasilitas pelayanan kesehatan harus mencukupi. Di samping ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatanyang cukup, kualitas lingkungan juga merupakan hal yang penting dalam pencapaian derajatkesehatan.Rumah sakit sebagai tempat kerja harus mengupayakan kesehatan dan keselamatankerja pegawainya. Di sisi lain rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan (UU No.44 Tahun 2009, psl 7ayat 1). Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) sebagai salah satu standar yang turut dinilai dalam Akreditasi Rumah Sakit mempunyai kontribusi yang cukup menentukan statusakreditasi. Olek karena itu Standar Manajeman Fasilitas dan Kesehatan (MFK) harus diupayakan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. III. TUJUAN 1. Tujuan Umum Tersedianya fasilitas yang aman, berfungsi dan mendukung bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung. 2. Tujuan Khusus Mengelola resiko lingkungan di mana pasien dirawat dan staf bekerja.



IV. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Keselamatan Fasilitas; Pengelolaan dan pengawasan bangunan, prasarana, fasilitas, area konstruksi, lahan, dan peralatan rumah sakit tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi pasien, staf, atau pengunjung. 2. Keamanan Fasilitas ; Perlindungan dari kehilangan, kerusakan, gangguan, atau akses atau penggunaan yang tidak sah. 3. Bahan dan Limbah Berbahaya (B3); Pengelolaan B3 termasuk penggunaan radioaktif serta bahan berbahaya lainnya dikontrol, dan limbah berbahaya dibuang dengan aman. 4. Proteksi kebakaran; Melakukan penilaian risiko yang berkelanjutan untuk meningkatkan perlindungan seluruh aset, properti dan penghuni dari kebakaran dan asap. 5. Penanganan kedaruratan dan bencana: Risiko diidentifikasi dan respons terhadap epidemi, bencana, dan keadaan darurat direncanakan dan efektif, termasuk evaluasi integritas struktural dan non struktural lingkungan pelayanan dan perawatan pasien. 6. Peralatan medis: Peralatan medis dipilih, dipelihara, dan digunakan dengan cara yang aman dan selamat untuk mengurangi risiko. 7. Sistem utilitas: Pengelolaan Listrik, air, gas medik dan sistem utilitas lainnya dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian. 8. Konstruksi dan renovasi: Risiko terhadap pasien, staf, dan pengunjung diidentifikasi dan dinilai selama konstruksi, renovasi, pembongkaran, dan aktivitas pemeliharaan lainnya. 9. Pelatihan: Seluruh staf di rumah sakit dan para tenant/penyewa lahan dilatih dan memiliki pengetahuan tentang pengelolaan fasilitas rumah sakit. 10. Pengawasan pada para tenant/penyewa lahan yang melakukan kegiatan di dalam area lingkungan rumah sakit. V. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Keselamatan Fasilitas a. Pengelolaan risiko keselamatan di lingkungan rumah sakit secara komprehensif b. Penyediaan fasilitas pendukung yang aman untuk mencegah kecelakaan dan cedera, penyakit akibat kerja, mengurangi bahaya dan risiko, serta mempertahankan kondisi aman bagi pasien, keluarga, staf, dan pengunjung; c. Pemeriksaan fasilitas dan lingkungan (ronde fasilitas) secara berkala dan dilaporkan sebagai dasar perencanaan anggaran untuk perbaikan, penggantian atau “upgrading. d. .Membuat daftar risiko/risk register terkait keselamatan di rumah sakit. e. Melaporkan hasil pemantauan risiko keselamatan kepada pimpinan rumah sakit. f. Bersama Komite K3 menyusun program kerja Kesehatan dan keselamatan kerja



2. Keamanan Fasilitas a. Pemberian identitas (badge nama sementara atau tetap) pada pasien, staf, pekerja kontrak, tenant/penyewa lahan, keluarga (penunggu pasien), atau pengunjung (pengunjung di luar jam besuk dan tamu RS) b. Pemeriksaan dan pemantauan keamanan fasilitas dan lingkungan secara berkala c. Pemantauan dilakukan petugas keamanan (sekuriti) dan atau memasang kamera sistem CCTV. d. Membuat daftar risiko/risk register terkait keamanan di rumah sakit. e. Melakukan pemantauan risiko keamananan. f. Melaporkan hasil pemantauan risiko keamanan kepada pimpinan rumah sakit. 3. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Limbahnya a. Inventarisasi B3 serta limbahnya yang meliputi jenis, jumlah, simbol dan lokasi; b. Penanganan, penyimpanan, dan penggunaan B3 serta limbahnya; c. Penggunaan alat pelindung diri (APD) dan prosedur penggunaan, prosedur bila terjadi tumpahan, atau paparan/pajanan; d. Pelatihan yang dibutuhkan oleh staf yang menangani B3; e. Pemberian label/rambu-rambu yang tepat pada B3 serta limbahnya; f. Pelaporan dan investigasi dari tumpahan, eksposur (terpapar), dan insiden lainnya; g. Dokumentasi, termasuk izin, lisensi, atau persyaratan peraturan lainnya; dan h. Pengadaan/pembelian B3 dan pemasok (supplier) wajib melampirkan Lembar Data Keselamatan. i. Pengelolaan limbah B3 padat sesuai dengan perundangan. j. Pengelolaan limbah B3 cair sesuai dengan perundangan. 4. Proteksi Kebakaran a. Melakukan pengkajian risiko kebakaran atau FSRA. b. Penyimpanan dan penanganan bahan-2 mudah terbakar secara aman, termasuk gas2 medis yang mudah terbakar. c. Pengendalian potensi bahaya dan risiko kebakaran yang terkait dengan konstruksi apapun di atau yang berdekatan dengan bangunan yang ditempati pasien. d. Invenytarisasi penyediaan rambu dan jalan keluar (evakuasi) yang aman. e. Inventarisasi Penyediaan sistem peringatan dini secara pasif meliputi, detektor asap (smoke detector), detektor panas (heat detector), alarm kebakaran, dan lain-lainnya. f. Pengawasan larangan merokok. 5. Penanganan kedaruratan dan Bencana a. Melakukan identifikasi risiko kemungkinan bencana internal dan eksternal, seperti keadaan darurat masyarakat, wabah, bencana alam dan bencana lain. b. Membuat rencana untuk penanganan kemungkinan terjadinya kedaruratan bencana. c. Melaksanakan ujicoba / simulasi bencana di rumah sakit secara tahunan meliputi maksud dan tujuan dan post tes tentang uji coba tersebut.



d. Melakukan survei badan idependen terhadap fasilitas pelayanan pasien yang terkait dengan kedaruratan komunitas, untuk menyakinkan bahwa badan idependen mematuhi kesiapan menghadapi bencana. 6. Peralatan Medis a. Inventarisasi peralatan medik b. Identifikasi dan penilaian kebutuhan alat medik dan uji fungsi c. Membuat daftar risiko/ risk register peralatan medik setiap tahun d. Melakukan pemeriksaan, pengujian, pemeliharaan dan kalibrasi alat medik. e. Melakukan perbaikan peralatan medik. 7. System Utilitas a. Memastikan rumah sakit memiliki ketersedian air danlistrik 24 jam sehari, tujuh hari seminggu. b. Melakukan identifikasi area pelayanan yang beresikotinggi mengalami gagguan listrik dan air, serta melakukan pencegaan bila terjadi gangguan listrik dan air dengancara membuat perencanaan sumber listrik dan air alternatif bila dalam keadaan emergensi. c. Membuat jadwal dan melaksanakan ujicoba sumber air dan listrik alternatif sekurang-kurangnya setahun sekaliatau sesuai dengan undang-undang yang berlaku sertamendokumentasikan hasil ujicoba tersebut. d. Mengidentifikasi dan mendokumentasikan hasil pemeriksaan, ujicoba dan pemeliharaan sistem pendukung, limbah, gas medis, ventilasi dan sistem kunci(tata cara / juknis) secara teratur. e. Melakukan pemeriksaan rutin terhadap kualitas air petugas yang kompeten atauotoritas yang berwenang. f. Melakukan tindak lanjut terhadap dokumentasi hasil monitoring sistem manajemen pendukung, kemudian dikumpulkan untuk di gunakan sebagai perencanaan dan peningkatan sistem manajemen pendukung. 8. Kontruksi dan renovasi a. Melakukan penilaian risiko prakontruksi/ Pre Contruction Risk Assesment (PCRA), selama konstruksi, renovasi, pembongkaran, dan aktivitas pemeliharaan lainnya. b. Menevaluasi penilaian risiko, mengembangkan rencana dan penerapan tindakan pencegahan risiko yang timbul. 9. Pelatihan a. Melakukan pelatihan selutuh staf di rumah sakit dan lainnya tentang pengelolaan fasilitas rumah sakit, program keselamatan, dan peran staf dalam memastikan keamanan dan keselamatan fasilitas. 10. Pengawasan tenant Melakukan pengawasan tenant/penyewa lahan di lingkungan rumah sakit terkait penerapan program MFK.



VI. SASARAN 1. Terpenuhinya perizinan fasilitas sesuai peraturan perundangan. 2. Rumah Sakit mampu mengurangi risiko dan meningkatkan kualitas fasilitas keselamatan, kesehatan dan keamanan lingkungan. 3. Pasien dan Keluarga mendapatkan pelayanan yang memuaskan serta keamanan dan keselamatannya terjamin. 4. Semua staf mampu melakukan pemeliharaan fasilitas yang ada diunit.



VII.



JADWAL DAN ANGGARAN



No



Jenis Kegiatan/Program



1.



Keselamatan a. Pengelolaan risiko keselamatan di lingkungan rumah sakit b. Penyediaan fasilitas pendukung yang aman c. Pemeriksaan fasilitas dan lingkungan (ronde fasilitas) secara berkala d. Menyusun hasil pemantauan risiko keselamatan dan bukti laporan setiap 6 (enam) bulan kepada pimpinan rumah sakit. e. Membuat daftar risiko/risk register terkait keselamatan di rumah f. Bersama Komite K3 menyusun program kerja Kesehatan dan keselamatan kerja. Keamanan a. Pemberian identitas (badge nama sementara atau tetap) pada pasien, staf, pekerja kontrak, tenant/penyewa lahan, keluarga (penunggu pasien), atau pengunjung (pengunjung di luar jam besuk dan tamu RS)



2.



9



10 11 2022



12



x



x



x



x



1



x



2



x



3



x



4 5 2023 x



x



6



x



7



x



8



x 5.000.000 5.000.000



x x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



15.000.000



0



x



0 x



x



Rencana Anggaran



x



x



x



x



0



x



x



x



x



x



x



x



1.000.000



b. Pemeriksaan dan pemantauan keamanan fasilitas dan lingkungan secara berkala c. Pemantauan dilakukan petugas keamanan (sekuriti) dan atau memasang kamera sistem CCTV. d. Membuat daftar risiko/risk register terkait keamanan di rumah sakit. e. Melakukan pemantauan risiko keamananan. f. Melaporkan hasil pemantauan risiko keamanan kepada pimpinan rumah sakit. 3.



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x x



0



0



0 x



x



x



x



x



x



x



x



x



Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Limbahnya a. Inventarisasi B3 serta limbahnya x x yang meliputi jenis, jumlah, simbol dan lokasi; b. Penanganan, penyimpanan, dan x x x x x penggunaan B3 serta limbahnya; c. Penggunaan alat pelindung diri x x x x x (APD) dan prosedur penggunaan, prosedur bila terjadi tumpahan, atau paparan/pajanan; d. Pengadaan/pembelian B3 dan x x x x x pemasok (supplier) wajib melampirkan Lembar Data Keselamatan



x



x



x



x



0 0



1.000.000



x



x



x



x



x



x



x



0



x



x



x



x



x



x



x



0



x



x



x



x



x



x



x



0



e. Pelaporan dan investigasi dari tumpahan, eksposur (terpapar), dan insiden lainnya; f. Dokumentasi, termasuk izin, lisensi, atau persyaratan peraturan lainnya; g. Pemberian label/rambu-rambu yang tepat pada B3 serta limbahnya; h. Pelatihan yang dibutuhkan oleh staf yang menangani B3; 4.



Proteksi Kebakaran a. Melakukan pengkajian risiko kebakaran atau FSRA b. Pengendalian potensi bahaya dan risiko kebakaran yang terkait dengan konstruksi apapun di atau yang berdekatan dengan bangunan yang ditempati pasien. c. Inventarisasi penyediaan rambu dan jalan keluar (evakuasi) yang aman. d. Inventarisasi Penyediaan sistem peringatan dini secara pasif meliputi, detektor asap (smoke detector), detektor panas (heat detector), alarm kebakaran, dan lain-lainnya.



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



0



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



10.000.000



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



1.000.000



x



5.000.000



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



0



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



5.00.000



x



x



5.000.000



x



x



1.000.000



e. Penyimpanan dan penanganan bahan-2 mudah terbakar secara aman, termasuk gas-2 medis yang mudah terbakar f. Pengawasan larangan merokok 5.



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



0



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



0



Penanganan Kedaruratan dan Bencana a. Menentukan jenis bencana yang x kemungkinan terjadi dan konsekuensi bahaya, ancaman, dan kejadian b. Menetukan integritas struktural x dan non struktural di lingkungan pelayanan pasien yang ada dan bagaimana bila terjadi bencana c. Menentukan peran rumah sakit x dalam peristiwa/kejadian tersebut d. Menentukan strategi komunikasi x saat kejadian. e. Mengelola sumber daya selama x kejadian termasuk sumber-sumber alternatif; f. Mengelola kegiatan klinis selama x kejadian termasuk tempat pelayanan alternatif pada waktu kejadian g. Mengidentifikasi dan penetapan x peran serta tanggung jawab staf selama kejadian



0



0



0 0 15.000.000



20.000.000



0



6.



7.



8.



h. Proses mengelola keadaan darurat x ketika terjadi konflik antara tanggung jawab pribadi staf dan tanggung jawab rumah sakit untuk tetap menyediakan pelayanan pasien termasuk kesehatan mental dari staf Peralatan Medis a. Melakukan Identifikasi dan x penilaian kebutuhan alat medik dan uji fungsi b. Melakukan inventarisasi x c. Melakukan pemeriksaan x d. Melakukan pengujian e. Melakukan pemeliharaan preventif x dan kalibrasi System Utilitas a. Daftar inventaris sistem utilitas x pemeriksaan, pemeliharaan, serta perbaikan system utilitas b. Membuat jadwal pemeriksaan, uji fungsi, dan pemeliharaan semua sistem utilitas c. Pelabelan pada tuas-tuas dan x sistem control utilitas Konstruksi dan Renovasi a. Penilaian risiko prakontruksi (PCRA) bila ada rencana konstruksi, renovasi dan demolisi



0



x



0



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



0 0 0 65.000.000



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



15.000.000



x



0



1.000.000



0



b. Rencana penanganan risiko (strategi pengendalian/penanganan risiko) pada konstruksi, renovasi dan demolisi. c. Pemantauan kepatuhan kontraktor 9.



Pelatihan a. Pelatihan untuk semua staf tentang program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait keselamatan b. Pelatihan untuk semua staf tentang program manajemen fasilitas dan keamanan (MFK) terkait keselamatan c. Pelatihan untuk semua staf tentang programmanajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait pengelolaan B3 dan limbahnya d. Pelatihan untuk semua staf tentang programmanajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait proteksi kebakaran e. Pelatihan untuk semua staf tentang program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait penanganan kedaruratan dan bencana



5.000.000



0



x



5.000.000



x



5.000.000



x



5.000.000



x



5.000.000



x



5.000.000



10.



f. Pelatihan untuk semua staf tentang program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait peralatan medis g. Pelatihan untuk semua staf tentang program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait system utilitas h. Pelatihan untuk semua staf tentang program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait konstruksi dan renovasi Pengawasan Tenant/Penyewa Lahan a. Pengawasan keselamatan dan keamanan b. Pengawasan terhadap B3 dan limbahnya c. Pengawasan sarana proteksi kebakaran d. Edukasi staf penyewa terhadap kesiapsiagaan terhadap bencana yang timbul



x



5.000.000



x



5.000.000



x



5.000.000



0 0 0 0



Jumlah Anggaran



206.000.000



VIII. EVALUASI 1. Evaluasi pelaksanaan dan kegiatan pelaporan kegiatan dilakukan tiap bulan. 2. Monitoring program dilaksanakan 3 bulan sekali IX.



PENCATATAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI KEGIATAN 1. Dalam melaksanakan kegiatan /pemeliharaan melakukan beberapa pencatatan sebagai fungsi kontrol, Kartu Pemeliharaan, Format inspeksi/pemeriksaan. 2. Pada akhir masa program dilakukan evaluasi program dan dibuatkan laporannya untuk disampaikan kepada direktur



Mengetahui Direktur,



Penanggung Jawab MFK



drg. Didin Mirandani, M.Kes



Antonius Sardi