Program Panduan Pembelajaran Di Madrasah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Program Panduan Pembelajaran di MTs Fathun Qarib



KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KAMPAR MTs FATHUN QARIB SIMPANG KARE YAYASAN NASRUN MINALLAH



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KAMPAR MADRASAH TSANAWIYAH FATHUN QARIB KECAMATAN KAMPAR KABUPATEN KAMPAR



Alamat : Jl. Rumbio-Kebun Durian Km. 07 Desa Padang Mutung Kode Pos 28461



BAB 1 Program Panduan Pembelajaran di Madrasah



A. Umum Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020 Nomor HK.03.01/Memkes/363/2020,dan Nomor 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) sebagaimana telah di ubah dengan keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor Hk 01.08/Menkes/502/2020, dan Nomor 119/4536/SJ tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK 03.01/ Memkes/363/2020, dan Nomor 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) , dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 bagi satuan Pendidikan Madrasah di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19 ) B. Maksud dan Tujuan Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai panduan bagi penyelenggaraan pembelajaran bagi Satuan Pendidikan Madrasah di masa pandemi COVID-19. C. Ruang Lingkup



Ruang lingkup Surat Edaran ini mencakup ketentuan pelaksaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan Madrasah di masa pandemic COVID-19. D. Ketentuan Pembelajaran untuk Satuan Pendidikan Madrasah 1. Satuan Pendidikan Madrasah yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nasional dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan Pendidikan setelah mendapatkan izin dari kantor wilayah Kementerian Agama provinsi , dan kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penangganan COVID-19 setempat. 2. Satuan Pendidikan Madrasah yang berada di daerah ZONA ORANGE dan MERAH berdasarkan data Satuan Tugas Penangganan COVID-19 Nasional, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan Pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah ( BDR ). 3. Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di satuan Pendidikan madrasah yang berada di ZONA HIJAU dan KUNING berpedoman pada ketentuan perubahan atas Keputusan Bersama Menteri ( KBM ). 4. Ketentuan penyelenggaran pembelajaran di satuan Pendidikan madrasah yang berada di ZONA ORANGE dan MERAH berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah. 5. Kepala Satuan Pendidikan Madrasah pada SEMUA ZONA wajib mengisi daftar periksa ada laman Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan Pendidikan sebagaimana diatur dalam perubahan KBM. 6. Kantor Kementerian Agama provinsi dan /kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA. a. Wajib memastikan seluruh kepala satuan Pendidikan madrasah mengisi daftar periksa pada lama EMIS untuk menentukan kesiapan satuan Pendidikan. b. Tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan Pendidikan bagi: 1) Satuan Pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa. 2) Satuan Pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepada satuan Pendidikan madrasah menyatakan belum siap. E. Pengaturan Beban Belajar a. Pada Masa Normal Pada masa normal beban belajar untuk satu jam pelajaran adalah 40 menit. b. Pada Masa New Normal Pada masa new normal beban belajar untuk satu jam pelajaran adalah 20 menit.



F. Ketuntasan Belajar Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari satu Kompetensi dasar berkisar antara 0% s/d 100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%.MTs Fathun Qarib menentukan kriteria ketuntasan minimal yang berbeda-beda untuk setiap mata pelajaran sebagai target pencapaian kompetensi dengan mempertimbangkan kompleksitas kurikulum, tingkst kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Kepada peserta didik yang telah mencapai ketuntasan diberi layanan pengayaan. Madrasah secara bertahap dan berkelanjutan selalu menggunakan kriteria ketuntasan belajar untuk mencpai kriteria ketuntasan ideal. Kepada peserta didik yang telah mencapai ketuntasan diberi layanan perbaikan (Remedial). Dalam pencapaian ketuntasan belajar di MTs Fathun Qarib diperlukan penetapan Kriteria Ketuntasan minimal sebagai suatu pencapaian hasil belajar. Berikut ini table nilai ketuntasan belajar minimal yang menjadi target pencapaian kompetensi (TPK) di MTs Fathun Qarib yang berlaku saat ini:



KKM MATA PELAJARAN SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2020/2021 Kelas/Semester No



Mata Pelajaran



VII



VIII



IX



1



2



1



2



1



2



1



Al-Qur'an Hadis



70



70



70



70



70



70



2



Akidah Akhlak



70



70



70



70



70



70



3



Fiqih



70



70



70



70



70



70



70



70



70



70



70



70



70



70



70



70



70



70



4 5



Sejarah



Kebudayaan



Islam Pendidikan Kewrganegaraan



6



Bahasa Indonesia



70



70



70



70



70



70



7



Bahasa Arab



70



70



70



70



70



70



8



Bahasa Inggris



70



70



70



70



70



70



9



Matematika



70



70



70



70



70



70



Kelas/Semester No



Mata Pelajaran



VII



VIII



IX



1



2



1



2



1



2



10



Ilmu Pengetahuan Alam



70



70



70



70



70



70



11



Ilmu Pengetahuan Sosial



70



70



70



70



70



70



12



Seni Budaya



70



70



70



70



70



70



13



Penjaskes



70



70



70



70



70



70



14



Prakarya



70



70



70



70



70



70



15



KeterampilanTIK



70



70



70



70



70



70



16



Muatan Lokal



70



70



70



70



70



70



G. Penilaian Hasil Belajar a. Pada Masa Normal Rumusan Penilaian 1) Nilai rapor dihasilkan dari penggabungan antara nilai Ulangan Harian (UH), nilai Penilaian Tengah Semester (PTS) dan nilai Penilaian Akhir Semester (PAS) dengan pembobotan UH:PTS:UAS adalah 60% : 20 % : 20%. 2) Nilai UH diperoleh dari nilai pengetahuan dan nilai tugas serta nilai kehadiran peserta didik dalam mengikuti pembelajaran dengan pembobotan jumlah rata-rata nilai pengetahuan, nilai tugas,dan nilai kehadiran dibagi 3 (tiga). 3) Nilai praktik bagi mata pelajaran yang menggunakan praktik. 4) Nilai sikap dilakukan selama terjadinya proses pembelajaran oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.Nilai sikap ini ditulis dalam bentuk kualitatif. 5) Nilai Ujian Nasional berdasarkan peraturan yang berlaku. 6) Penyampaian laporan hasil belajar kepada orang tua peserta didik dilakukan juga dengan pemberian rapor bayangan dan rapor hasil ujian semester minimal setiap dilaksanakan penilaian tengah semester (PTS) dan penilaian akhir semester (PAS). b. Masa New Normal Penilaian hasil belajar siswa dilakukan dengan beberapa bentuk yakni :



1) Penilaian Harian, dilakukan setiap pertemuan secara daring dan luring dalam bentuk Latihan, proyek, dan portofolio. 2) Ulangan Harian, dilakukan setelah menyelesaikan materi per Kompetensi Dasar (KD) secara daring maupun luring. 3) Penilaian Semester, dilakukan dalam setiap 6 bulan yang meliputi uji kopetensi dasar dalam satu semester dengan menggunakan system daring/luring. 4) Penilaian sikap dan karakter dilakukan dengan cara menilai kedisiplinan dalam mengumpulkan tugas-tugas yang diberikan melalui daring ataupun luring. H. Kenaikan Kelas a. Masa normal Kriteria kenaikan kelas di MTs Fathun Qarib diatur sebagai berikut : 1.



Siswa dinyatakan naik ke kelas satu tingkatan di atasnya apabila telah tuntas semua mata pelajaran yang diikutinya pada kelas yang bersangkutan (berlaku untuk kelas VII naik ke kelas VIII dan kelas VIII naik ke kelas IX).



2.



Siswa dinyatakan naik ke kelas satu tingkatan di atasnya apabila



telah



mencukupi minimal kehadiran mengikuti pembelajaran sebanyak 90 % dari kehadirannya per hari (ketidakhadiran yang diperhitungkan adalah untuk yang alpa termasuk cabut).Siswa dinyatakan naik atau tidak naik berdasarkan rapat kenaikan kelas dewan guru. b. Masa New Normal Pada masa ini penentuan kenaikan kelas berdasarkan kriteria : 1) Menuntaskan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti. 2) Memiliki prediket sikap minimal baik. 3) Bisa membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar melalui daring. I. Kelulusan a.



Masa Normal Dengan mengacu kepada ketentuan PP 19/2005 pasal 72 ayat 1 peserta didik



dinyatakan lulus dari MTs Fathun Qarib setelah memenuhi persyaratan berikut: 1) Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran;



2) Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan; 3) Lulus Ujian Madrasah (UM) untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; 4) Lulus Ujian Akhir Madrasah Nasional (UAMBN) dan Ujian Nasional (UN). b. Masa New Normal Pada masa ini, penentuan kelulusan siswa didasarkan kepada 4 (empat) kriteria kelulusan, yaitu: 1.



Menuntaskan seluruh program pembelajaran di MTs Fathun Qarib Memperoleh nilai sikap/ perilaku minimal baik.



2.



Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh madrasah



3.



Bisa membaca Al-Qura’an dengan baik dan benar.



BAB II KALENDER PENDIDIKAN Kalender pendidikan disusun dan disesuikan setiap tahun oleh madrasah untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran. Pengaturan waktu belajar mengacu kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik madrasah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah/ pemerintah daerah. Beberapa aspek penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun kalender pendidikan sebagai berikut : 1. Permulaan Tahun Pelajaran Permulaan tahun pembelajaran dimulai pada hari Senin minggu kedua bulan Juli 2020. Kegiatan pada hari pertama masuk sekolah dimanfaatkan untuk kegiatan pembelajaran yang diawali dengan penyusunan struktur kelas dan kegiatan melengkapi kebutuhan kelas. 2. Minggu Efektif Minggu efektif pada semester ganjil 3. Kegiatan pembelajaran dalam satu minggu dilaksanakan selama 6 ( enam ) hari, yaitu: a.



Masa Normal HARI



WAKTU



BELAJAR



VII,VIII DAN KELAS IX



Senin



07.15 – 14.10



Selasa



07.15 – 14.10



Rabu



07.15 – 14.10



Kamis



07.15 – 14.10



Jum’at



07.15 – 11.15



Sabtu



07.15 – 14.10



KELAS



b.



Masa New Normal Pada masa new normal belajar mengajar dilaksanakan secara DARING ( Dalam jaringan ). Adapun jadwalnya sbb: HARI



WAKTU



BELAJAR



KELAS



VII,VIII DAN KELAS IX



Senin



07.30 – 11.10



Selasa



07.30 – 11.10



Rabu



07.30 – 11.50



Kamis



07.30 – 11.50



Jum’at



07.30 – 09.50



Sabtu



07.30 – 11.50



4. Libur Madrasah Hari libur madrasah adalah hari yang ditetapkan oleh madrasah, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten untuk tidak diadakan proses pembelajaran di madrasah. Penentuan hari libur memperhatikan ketentuan berikut ini :







Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan.







Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten dalam hal penentuan hari libur umum/nasional atau penetapan hari libur serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan.







Kebijakan Madrasah berdasarkan musyawarah majelis guru dan karyawan madrasah.



BAB III PENUTUP Salah satu syarat untuk terlaksananya program pembelajaran secara baik, sangat diperlukan suatu perangkat rencana dan pengaturan guna tercapainya tujuan pendidikan dengan hasil maksimal. Begitu juga, satu rencana dan pengaturan tidak ada artinya bila tidak diiringi dengan aksi nyata serta implementasinya di lapangan oleh guru-guru yang memiliki rasa tanggung jawab. Keberhasilan penyusunan dan pengembangan suatu kurikulum bukan saja terletak pada sistematika penyusunan materi dan retorika yang baik, melainkan juga pada seluruh orang yang terlibat dan adanya manajemen yang konsisten dari orang-orang yang memiliki tanggung jawab terhadap tercapainya tujuan pendidikan. Kurikulum MTs Fathun Qarib ini merupakan dokumen dinamis yang dapat direvisi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan untuk penyempurnaan. Akhirnya kami menyadari bahwa kurikulum ini masih jauh dari kesempurnaan, namun kami berharap agar dapat dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran di MTs Fathun Qarib untuk tahun pelajaran 2020/2021.