PROGRAM Pelatihan Pengembangan Profesi Guru Dan Tendik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM PELATIHAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH ALIYAH ASSA’ADAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020 Rapat Tim Pengembang Sekolah (TPS) MA Assa’adah



pada hari Kamis, 11 Juli 2019



menghasilkan keputusan tentang Program Pelatihan Pengembangan profesi guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) MA Assa’adah Tahun Pelajaran 2019/2020. Uraian program selengkapnya adalah sebagai berikut :



NO.



1.



ASPEK



URAIAN PROGRAM



Tugas Pokok dan Fungsi Pendidik dan Tenaga Kependidikan a. Kepala Sekolah



 Kepala sekolah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan pengelolaan sekolah.



b. Guru



 Guru melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai agen pembelajaran yang memotivasi, memfasilitasi, mendidik, membimbing, dan melatih peserta didik.



c. Pelatih/Instruktur



 Pelatih/Instruktur melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memberikan pelatihan teknis kepada peserta didik pada kegiatan pelatihan.



d. Konselor



 Konselor melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik.



e. Tenaga Administrasi



 Tenaga Administrasi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan administrasi dan sistem informasi sekolah.  Pustakawan melaksanakan tugas dan



f. Pustakawan



tanggung jawabnya dalam melaksanakan



KET.



pengelolaan sumber belajar di perpustakaan.



2.



Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan a. Mengajar



 Kepala sekolah wajib mengajar 6 jam pelajaran per minggu sesuai keahlian.  Guru wajib mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu



b. tugas tambahan



 Guru melaksanakan tugas tambahan membimbing dan melatih siswa pada kegiatan kokurokuler dan ekstrakurikuler



c. tugas tata usaha



 Pelaksana Tata Usaha Sekolah bertugas mengerjakan administrasi sekolah, membuat laporan-laporan, dan mengatur sistem informasi dan komunikasi sekolah.



d. tugas penjaga sekolah



 Penjaga Sekolah bertugas memberikan layanan kebersihan lingkungan sekolah (7K).



Cara Mengatasi 3.



Kekurangan Tenaga



 Untuk mengatasi kekurangan tenaga guru,



a. Guru



tenaga tata usaha, dan penjaga sekolah



b. Tata Usaha (TU)



dilaksanakan dengan cara mengajukan



c. Penjaga Sekolah



usulan kepada dinas terkait dan atau merekrut tenaga harian lepas/ wiyata bakti.



4.



Pengembangan Profesi



 Pengembangan profesi kepala sekolah,



Pendidik dan Tenaga



guru, dan karyawan dilakukan dengan



Kependidikan



meningkatkan kualifikasi akademik sesuai



a. Kepala Sekolah/Guru



yang dipersyaratkan, mengirimkan kepala



b. Karyawan



sekolah, guru dan karyawan untuk mengikuti diklat dan mengikutsertakan pada kegiatan workshop atau seminar.



5.



Mutasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan



 Mutasi tenaga pendidik dan atau tenaga kependidikan dilakukan dengan melihat urgensinya dan memastikan ada tenaga penggantinya.



6.



Sistem Penghargaan



 Penghargaan diberikan kepada pendidik dan



Pendidik dan Tenaga



atau tenaga kependidikan yang



Kependidikan



menunjukkan prestasi kerja dalam bentuk promosi jabatan atau pemberian penghargaan lainnya.



7.



Sanksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan



 Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan dengan mengacu pada PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai dan peraturan – peraturan lainnya yang berlaku.



Ditetapkan di Jamanis, pada tanggal



11 Juli 2019



Kepala Sekolah Selaku Ketua Tim Pengembang Sekolah



Drs.H.Wawan Mufti Ridwan,MSI NIP. 19660604 200501 1 005