Program Penanggulangan Bencana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA RUMAH SAKIT URIP SUMOHARJO BANDAR LAMPUNG



BANDAR LAMPUNG TAHUN 2009



PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA RUMAH SAKIT URIP SUMOHARJO BANDAR LAMPUNG TAHUN 2009



I.



PENDAHULUAN



Kita menyadari Indonesia adalah Negara dengan wilayah rentan bencana alam, wilayah dengan struktur demografi yang majemuk dan tingkat kesejahteraan ekonomi yang rendah, sehingga relative rentan juga terhadap kerusuhan sosial yang berdampak pada pola kehidupan normal, kerusakan ekosistem yang mengakibatkan penderitaan rakyat terutama masalah kesehatan nasional, sehingga benar-benar membutuhkan antisipasi dan langkah kongkrit pemerintah bersama masyarakat untuk menanggulanginya. Kegawatdaruratan Medik dan Bencana dapat terjadi saat kapan saja, dimana saja dan menimpa siapa saja. Konsep penanganan “time saving is live and limb saving” (waktu tanggap adalah hal utama untuk menyelamatkan jiwa dan/atau cacat tubuh) harus diterapkan dalam setiap bentuk penanganan dan pelayanan kegawatdaruratan, untuk mencapai hasil yang optimal maka persiapan dan pelaksanaan penanganannya harus dilakukan secara sistematik dan berskala prioritas. Rumah sakit dan jajaran kesehatan mempunyai tugas dan tanggung jawab terutama dan terberat dalam penyelamatan nyawa korban sehinga dibutuhkan dukungan optimal pihak-pihak terkait dalam menerapkan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) guna mewujudkan masyarakat sehat, aman dan sejahtera (Safe Community).



Penanggulangan korban kegawatdaruratan saat bencana merupakan bentuk dari pelayanan kegawatdaruratan sehari-hari rumah sakit, sehingga langkah terpenting pada penanganan dan pelayanan kesehatan saat bencana adalah dengan penguatan dan peningkatan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu sehari-hari (Day to day Emergency) yang meliputi pelayan medik pra rumah sakit, rumah sakit, antar rumah sakit. Guna mewujudkan hal tersebut, peran aktif semua sektor pemerintah dan swasta secara terkoordinatif meliputi komunikasi, informasi, transportasi, pembiayaan, kelembagaan dan legal aspek untuk memberikan dukungan pelayanan kesehatan baik sarana, prasarana, SDM dengan teknologi penanggulangan kegawatdaruratan dan bencana yang berkualitas sangat dibutuhkan. Kegagalan Penanganan bencana yang hingga sekarang terjadi dapat disebabkan antara lain : 1. Belum adanya sistem komando dan koordinasi dalam penanggulangan bencana baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. 2. Kemampuan manajerial rumah sakit belum dipersyaratkan secara terstruktur dan legal dalam Hospital Preparedness for Emergency and Disaster (HOPE). 3. Lemahnya sitem transportasi, informasi dan komunikasi di masyarakat dalam dan antar rumah sakit. 4. Dukungan pembiayaan dan logistik oleh pemerintah dan masyarakat belum terorganisasi/terkoordinasi dengan baik. Wilayah negara kesatuan Republik Indonesia secara geografis adalah wilayah yang rawan terhadap bencana alam, baik yang berupa gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, banjir, dan lain-lain. Disamping bencana alam tersebut, akibat dan hasil pembangunan, Indonesia juga rawan terhadap bencana bantuan manusia, seperti kecelakaan lalu lintas (pesawat terbang, mobil, kereta api), pabrik, dan lainlain.



Agar pelayanan medik dalam penanggulangan bencana dapat dilaksanakan terkoordinasi dengan baik, cepat dan tepat, seluruh unit di semua tingkatan jajaran kesehatan perlu disusun Prosedur Tetap Pelayanan medik penanggulangan bencana.



II.



DASAR



1.



Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.



2.



Keputusan Presiden RI No. 43 Tahun 1990 Tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana di Indonesia. 3. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat/Ketua Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana No.11/KEP/Kesra/ IX/1997, Tentang Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana.



4.



Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 448/Menkes/SK/VI/1993 Tentang Pembentukan Tim Kesehatan Penanggulangan Korban Bencana di setiap Rumah Sakit.



5. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 28/Menkes/S K/I/I 99 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Umum Penanggulangan Medik Korban Bencana. 6. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 594/Menkes/SK/VI/1995 Tentang Pembentukan Pusat Penanggulangan Krisis Akibat Bencana (Crisis Center) di Lingkungan Departemen Kesehatan.



III. METHODELOGI



Program penanggulangan bencana ini disusun dengan tujuan sebagai pegangan semua unit kerja, sehingga semua unit kerja dapat mempelajari dan melaksanakan tugas



dan



peran



masing-masing



dalam



memberikan



pelayanan



medik



penanggulangan bencana. A.



Ketentuan Umum : 1. Gawat Darurat sehari-hari



Adalah suatu keadaan dimana seseorang secara tiba-tiba dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam anggota badannya (akan menjadi cacat), bila tidak mendapatkan pertolongan secepatnya.



2. Musibah Masal:



Musibah yang mengakibatkan korban banyak karena sebab yang sama dan perlu pertolongan medik segera dengan fasilitas tenaga lebih dan yang tersedia sehari-hari.



3. Bencana:



Adalah suatu peristiwa yang terjadi secara mendadak atau secara berlanjut yang menimbulkan dampak terhadap pola kehidupan normal atau kerusakan ekosistem sehingga diperlukan tindakan darurat dan luar biasa untuk menolong dan menyelamatkan manusia beserta lingkungannya.



Apabila bencana tersebut timbulnya mendadak (akut) akan ditandai dengan: - jatuhnya korban manusia - rusaknya: * rumah dan bangunan-bangunan penting * saluran air bersih dan kotor * aliran Iistrik * telepon dan sarana komunikasi lain * jalan penghubung * sistem sanitasi lingkungan * terganggunya pelayanan kesehatan dasar.



Bencana yang menimbulkan akibat secara perlahan-lahan (slow-onset disaster atau creeping disaster) . misalnya: situasi kehidupan masyarakat yang kemampuan memperoleh kebutuhan hidup lainnya menurun ke suatu titik yang sangat membahayakan. Sebagai contoh antara lain : situasi yang timbul akibat kekeringan di Irian Jaya. atau situasi lain akibat malapetaka ekologis atau kelalaian dan ketidak pedulian orang terhadap lingkungannya, misalnya bencana kebakaran hutan dan asap (haze). B.



Kebijaksanaan Umum



Berbagai kebijaksanaan umum yang ditetapkan dalam pelayanan medik penanggulangan bencana adalah:



1. Dalam pelayanan medik penanggulangan bencana kita gunakan sarana dan prasarana pelayanan yang ada, hanya intensitas kerja ditingkatkan.



2. Pelayanan medik penanggulangan bencana dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap: 2.1. Tahap persiapan/tahap pra-bencana. Pada tahap ini dilaksanakan: 2.1.1. Inventarisasi lokasi kemungkinan terkjadinya bencana. 2.1.2. Inventarisasi sumber daya yang tersedia. 2.1.3. Penyusunan Prosedur Tetap. 2.1.4. Pelatihan setiap petugas yang kemungkinan terlibat ( gladi posko, gladi lapangan ). 2.1.5. Koordinasi sektor lain terkait. 2.1.6. Mempersiapkan sarana/ prasarana sesuai prosedur tetap. 2.2. Tahap Terjadinya Bencana : Pada tahap ini kegiatan yang dilaksanakan adalah: 2.2.1. Pelayanan Gawat Darurat sehari-hari menjadi Pelayanan Gawat Darurat Bencana. 2.2.2. Melaksanakan Penilaian Kebutuhan dan dampak kesehatan secara cepat, sebagai data dasar untuk program bantuan kesehatan, monitoring, dan evaluasi. 2.2.3. Daerah bencana dibagi 3 (tiga) lingkaran, yaitu: 1) Daerah lingkaran I melakukan pertolongan medik secara cepat, tepat, dan melalui Rapid Health and Need Assessment untuk meminta dan Lingkaran II dan III,jika diperlukan. 2) Daerah lingkaran II mencegah meluasnya dampak bencana (man made disaster: kebakaran/ industri), memberikan bantuan medik dan menerima korban bencana. 3) Daerah lingkaran III menyiapkan dan memberikan bantuan medik (jika diper-lukan) dan melakukan evakuasi korban bencana ke daerah lingkaran II dan atau III.



2.3. Tahap Pasca Bencana: Kegiatan yang dilaksanakan: 2.3.1. Upaya pemantauan dan pencegahan: dampak bencana sekunder (KLB) kualitas lingkungan hidup. 2.3.2. Penyediaan kebutuhan pokok bagi penduduk di penampungan sementara (air bersih, makanan, dan pelayanan kesehatan dasar).



3. Pelayanan medik bencana dibagi 3 (tiga) tahap:



3.1. Pra-Rumah Sakit 3.2. Antar Rumah Sakit 3.3. Di Rumah Sakit.



C.



Prosedur Penanggulangan Bencana Rumah Sakit Urip Sumoharjo. C.1. Bencana di luar Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung : 1. Menerima informasi adanya kejadian di suatu tempat : Catat : -



Tanggal, Jam



-



Nama Pengirim berita



-



No. Telp/fax, frekwensi radio pengirim berita



-



Isi berita



-



Jumlah korban



-



Keadaan korban



-



Lokasi



-



Angkutan yang dapat di jangkau pada lokasi.



2. Cek kebenaran berita Meneruskan berita dan pelaporan kepada Direktur Rumah Sakit Urip Sumoharjo. Membentuk tim penanggulangan bencana



yang terdiri dari dua kelompok, satu kelompok yang bertugas pergi kelokasi dan kelompok yang tetap siaga di Instalasi Gawat Darurat. 3. Tim penanggulangan bencana Instalasi Gawat Darurat bersama dengan Tim penanggulangan bencana Rumah Sakit Urip Sumoharjo berangkat ke lokasi terjadinya bencana dengan membawa perlengkapan logistik untuk penanganan korban seta petugas dengan petugas dengan kreteria : satu unit mobil ambulance yang dapat melakukan tindakan di tempat dan satu buah mobil pendukung. 4. Melakukan Triase Lapangan - Melakukan pelayanan berupa basic life support dan advance life support terbatas sesuai dengan fasilitas.



-



Stabilisasi korban gawat darurat, melakukan komunikasi untuk rujukan.



-



Melakukan koordinasi dengan tim non medis lapangan.



-



Melakukan evakuasi sesuai kegawatan korban setelah tujuan di tetapkan.



-



Melakukan rujukan ke rumah sakit terdekat sesuai dengan keadaan pasien dan tingkat kegawatannya.



Tim yang siaga di Instalasi Gawat Darurat melakukan tugas : -



Menerima rujukan pasien-pasien dari pos medis lapangan dan melakukan tindakan defenitif.



-



Mengirim bantuan tim medis yang di perlukan ke pos medis lapangan.



-



Mengkoordinasi kegiatan pelayanan rujukan.



-



Melakukan Koordinasi dengan unsur Departemen Kesehatan / di luar kesehatan.



C.2. Bencana di dalam Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung : C.2.1. Penanggulangan bencana pada jam kerja : a. Kepala Unit kerja dimana terjadinya bencana melaporkan ke Instalasi Gawat Darurat. b. Petugas Instalasi Gawat Darurat yang menerima laporan tersebut melaporkan ke Kepala Instalasi Gawat Darurat. c. Kepala Instalasi Gawat Darurat melaporkan ke Direktur Rumah Sakit. d. Direktur bertindak sebagai penanggung jawab dan sebagai pimpinan tertinggi penanggulangan bencana, memberikan instruksi kepada seluruh staf sesuai dengan kebutuhan dan meninjau ke lokasi terjadinya bencana.



e. Direktur melakukan koordinasi dengan pihak luar sesuai dengan kepentingan penanggulangan bencana yang terjadi. f. Kepala unit kerja di bagian yang terjadi bencana menjadi koordinator dan penanggung jawab lapangan dan bekerja sama dengan Ketua Tim K3RS, Tim Penanggulangan Bencana Instalasi Gawat Darurat dan Tim Penanggulangan Bencana Rumah Sakit Urip Sumoharjo. g. Seluruh staf pada unit kerja yang terjadi bencana dibantu dari bagian lain serta pihak luar sesuai dengan kebutuhan penanggulangan. C.2.2. Penanggulangan Bencana di luar jam kerja : a. Penanggung Jawab unit kerja dimana terjadi bencana, melaporkan ke Instalasi Gawat darurat. b.



Petugas Instalasi Gawat Darurat yang menerima berita melapor



ke Dokter Jaga Instalasi Gawat Darurat dan Supervisi yang berdinas pada saat itu. c. Dokter Jaga Instalasi Gawat Darurat dan Supervisi yang berdinas melapor ke Direktur Rumah Sakit Urip Sumoharjo dan Ketua K3RS. d. Petugas Instalasi Gawat Darurat menghubungi tim penanggulangan bencana Instalasi Gawat Darurat. e. Dokter Jaga Instalasi Gawat Darurat melaporkan ke pihak luar terkait tentang bencana yang terjadi. f. Dokter jaga Instalasi Gawat Darurat di bantu Supervisi yang berdinas saat itu menjadi pimpinan atau komando dalam pelaksanaan penanggulangan bencana sampai Direktur Rumah Sakit berada di tempat terjadinya bencana.



IV.



ORGANISASI



1. Organisasi Penanggulangan Bencana Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung adalah : Pelindung / Penasehat



: dr. Hi. Surachman, Sp. A



Ketua



: dr. Hj. Zainab



Sekretaris



: Ida Sundari, S.Sos



Bendahara



: Hi. Sudi Hastowo, S.E



Seksi – seksi



:



1.



Seksi Pelayanan Medik : Ketua



: dr. Nurhasanah



Anggota : Seluruh Staf Instalasi Gawat Darurat



2.



Seksi SDM : Ketua



: Evi Budiarti, Amd.Kep



Anggota : Ka. Ruang Keperawatan Ke. Sub. Bag. Kepegawaian 3.



Seksi Logistik : Ketua



: Yulyus Suwarni



Anggota : Staf Instalasi Gizi 4.



Seksi Transportasi : Ketua



: Hanan Mubaror,S.E



Anggota : Petugas Ambulance 5.



Seksi Komunikasi : Ketua



: Hanan Mubaror, S.E



Anggota : Petugas Informasi



2.3. Organisasi Penanggulangan Bencana Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung adalah : Pelindung / Penasehat



: dr. Hi. Surachman, Sp. A



Ketua



: dr. Hj. Nurhasanah



Sekretaris



: A. Awang J.S.



Bendahara



: Aprilyani



Seksi – seksi



:



1.



Seksi Pelayanan Medik : Doddy Wahyudi, Heriyansah



2.



Seksi SDM : Melia Ratika Sari, Edi Sudrajat



3.



Seksi Logistik : Suci Widyanita, Amrih Sulistiyana



4.



Seksi Transportasi : Indrawansyah, Tri Rahadi



5.



Seksi Komunikasi : Suhaidi, Susan Rosyanti



V.



PERENCANAAN LOGISTIK Mobilisasi alat dan obat yang bersifat traumatik : a. Peralatan : 1. Tandu untuk evakuasi 2. Bidai/spalk 3. Kasa Verban/elastis verban 4. Tambang/tali pengaman 5. Tenda 6. Generator 7. Lampu Emergency 8. Senter 9. Lampu bade 10. Peta lokasi terjadinya bencana 11. Matras lapangan 12. Selimut 13. Obat nyamuk 14. Kertas dan alat tulis 15. Minyak Tanah b. Obat-obatan : 1. Cairan Kristaloid, koloid, plasma expander 2. Blood Set



3. Infus set macro, micro 4. Betadine 5. Plester 6. Oksigen dalam tabung 7. Gunting verban 8. Obat analgetik 9. Obat anastesik 10. Verban gulung 11. Tromol yang berisi kasa steril 12. Obat anti histamin 13. Hand scoend 14. Korentang 15. Dermazin salf 16. Benang side, plain, cromic dengan berbagai ukuran. 17. Face mask/kanule oksigen 18. Resusisator lapangan 19. IV kateter 20. Kateter Urine 21. Alkohol 22. Spuit disposible dengan berbagai ukuran 23. Kapas 24. Urine Bag c. Peralatan Dapur 1. Panci 2. Satu set peralatan makan 3. Pisau 4. Penggorengan 5. Kompor 6. Tempat air minum/teko



7. Korek Api



VI.



PERENCANAAN KOMUNIKASI



Sistem Komunikasi yang dilaksanakan oleh petugas informasi melalui alat komunikasi yang disebarluaskan keseluruh unit terkait.



VII.



PERENCANAAN TRANPORTASI



Sistem tranportasi dilakukan oleh petugas ambulan.



VIII. PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA



Sumber Daya manusia merupakan faktor utama dalam bidang kesehatan. Dalam hal ini rumah sakit sebagai Sub Sistem Organisasi pelayanan kesehatan memerlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terampil atau mutu karena betapapun canggihnya sistem atau peralatan yang disediakan pada akhirnya akan tergantung pada manusia yang akan melaksanakannya terutama dalam menghadapi tantangan era globalisasi saat ini, dimana tuntutan masyarakat pengguna rumah sakit makin tinggi. Tenaga kerja merupakan SDM yang paling berharga bagi kelangsungan usaha perusahaan, oleh karena itu untuk mewujudkan dan menigkatkan mutu pelayanan perlu dilakukan sebuah sistem pembinaan maupun penyelenggaran dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (Diklat). Peserta yang menjadi sasaran dalam program pelatihan penanggulangan bencana ini adalah petugas IGD baik dokter, perawat maupun petugas non medis.



6.



TUJUAN



a.



Tujuan Umum



Meningkatkan, pemahaman dan pendalaman ilmu pengetahuan serta menumbuh kembangkan sikap profesionalisme, cara pandang, berpikir dan bertindak bagi karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang profesinya.



b.



Tujuan Khusus



i.



Meningkatkan pengetahuan Sumber Daya Manusia didalam memberikan pelayanan di rumah sakit.



ii.



Meningkatkan keterampilan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam memberikan pelayanan kesehatan rumah sakit.



iii.



Meningkatkan



kepercayaan masyarakat terhadap



Rumah Sakit.



7.



DASAR HUKUM



Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan karyawan di RS Urip Sumoharjo adalah sebagai berikut : 1.



Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 Bab V Pasal 9 s/d 30



2.



SK Direktur Nomor :



/DIR/RSUS/ / 2008



tentang Pembentukan Panitia Diklat RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung.



8.



SASARAN



Semua Sumber Daya Manusia(SDM) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Rumah Sakit, diantaranya adalah sebagai berikut : a.



Tenaga Medik



b.



Tenaga Paramedis Keperawatan



c.



Tenaga Paramedis Non Keperawatan



d.



Tenaga Non Medis



9.



POA / JADWAL PENDIDIKAN DAN PELATIHAN



10.



TEMPAT



Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan karyawan RS Urip Sumoharjo dilakukan dengan 3 (dua) metode yaitu :



a.



In House Training Dilaksanakan di dalam RS Urip Sumoharjo yang diselenggarakan oleh rumah sakit maupun instansi terkait dengan metode seminar atau workshop.



b.



Seminar / Diklat di luar RS Urip Sumoharjo Dilaksanakan di luar RS Urip Sumoharjo sesuai dengan undangan instasi terkait maupun permintaan dari pihak rumah sakit sendiri.



c.



Study Banding



Dilaksanakan pada instansi kesehatan / instasi rumah sakit yang memiliki sistem pelayanan maupun kelas rumah sakit yang lebih baik dibandingkan dengan RS Urip Sumoharjo, sesuai dengan surat permintaan yang diajukan oleh RS Urip Sumoharjo kepada instansi rumah sakit lain. 11.



WAKTU



Waktu pelaksanaan Program Pendidikan dan Pelatihan karyawan RS Urip Sumoharjo dilakukan dengan 2 (dua) metode yaitu :



12.



a.



Program Diklat jangka panjang (5 tahun)



b.



Program Diklat jangka pendek (1 tahun).



BIAYA



Biaya / dana dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan berasal dari RS Urip Sumoharjo dan juga instansi terkait yang bertindak sebagai sponsor pelaksanaan kegiatan.



13.



MONITORING DAN EVALUASI



Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Diklat di RS Urip Sumoharjo akan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Evaluasi tersebut akan dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali atau setiap semester. Dan untuk laporan pelaksanaan akan dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali yang berdasarkan dari hasil kegiatan Diklat yang telah dilaksanakan baik inhouse traing maupun di luar rumah sakit.



Bandar Lampung, 5 Januari 2008 Ka. Sub Bagian Diklat Rumah Sakit Urip Sumoharjo



TRIAG E Tujuan : melakukan seleksi pasien berdasarkan tingkat kegawatdaruratan untuk memberikan prioritas penanganan. Keterangan : 1. Label Merah Gawat Darurat yang merupakakn prioritas pertama dalam penanganan. Pertolongan diberikan segera pada saat ditemukan atau saat pertama pasien di terima. 2. Label Kuning Pasien darurat tidak gawat yang merupakan prioritas kedua. Pertolongan harus diberikan tidak lebih dari 6 jam, dengan catatan tidak pertolongan yang harus di lakukan untuk prioritas. 3. Label Hijau Pasien tidak gawat tidak darurat yang merupakan prioritas ketiga, pertolongan dapat diberikan kemudian setelah prioritas 1 dan 2 dilakukan. 4. Label Hitam Pasien yang sudah meninggal, merupakan prioritas terakhir yang dilakukan pada penanggulangan penderita gawat darurat. 3. Recovery a. Mengevaluasi masalah kesehatan akibat bencana. b. Mengkoordinasikan dengan koordinator lapangan untuk penanganan masalah kesehatan akibat bencana seperti : bagian laboratorium kesehatan daerah, bagian kesehatan lingkungan.



4. Development a. Pengembangan sistem penanggulangan gawat darurat terpadu, dengan melakukan pelatihan anggota tim penanggulangan baik intern Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Urip Sumoharjo maupun dengan instansi terkait lain. Pengembangan sistem komunikasu medik dan bencana seperti mengenal sandi-sandi khusus radio. Pengembangan sistem tranportasi. 5. Fase Metigasi Melakukan latihan bantuan hidup dasar berkala minimal dalam waktu bulan satu kali yang melibatkan instansi terkait antara lain TNI, POLRI, Pemadam Kebakaran, Hansip, PMI, PMR dan Pramuka. dr. H. M. Iqbal, Sp. A