6 0 556 KB
PROGRAM MANAJEMEN RISIKO PENANGGULANGAN BENCANA
RSUD dr. SOESELO SLAWI KABUPATEN TEGAL Alamat : Jl. Dr. Soetomo No. 63 Slawi Kabupaten Tegal Jawa Tengah Telp. & Faximili: 0283-491016 Email :[email protected]
2019 i
KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD DOKTER SOESELO KABUPATEN TEGAL NOMOR : 445/27/001.4/ 2019 TENTANG PROGRAMMANAJEMEN RISIKO FASILITAS DAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER SOESELO SLAWI DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER SOESELO SLAWI Menimbang
:
a. Rumah sakit merupakan tempat kerja yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan sumber daya manusia rumah sakit,
pasien,
pengunjung,
pendamping
maupun
pasien,
lingkungan
rumah
sakit;
b. bahwa berkaitan dengan hal tersebut, maka perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur
tentang
Pemberlakuan
Program
Manajemen Risiko Fasilitas dan Lingkungan Rumah Sakit. Mengingat
:
1.
Undang-Undang
Nomor
tentang Keselamatan Kerja;
ii
1
Tahun
1970
2.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
4.
Undang-Undang
Nomor
24
tahun
2007
tentang Penanggulangan Bencana; 5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup; 7.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
8.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan
Limbah
Bahan
Berbahaya dan Beracun; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang
Keselamatan
dan
Kesehatan
terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion; 11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun(B3); 12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang
Peraturan
Pelaksanaan
Undang-
Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan
Bencana;
iii
Penanggulangan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang
Perizinan
untuk
Pemanfaatan
Sumber Radiasi Pengion; 16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem
Manajemen
Keselamatan
Dan
Kesehatan Kerja; 17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; 18. Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2012 tentang Persetujuan Mengenai Pembentukan Pusat Koordinasi Asean untuk Bantuan Kemanusiaan Bagi Penanggulagan Bencana; 19. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan
Penanggulangan
Bencana Dalam Keadaan Tertentu; 20. Peraturan
Menteri
04/Men/1980 Pemasangan
Tenaga
tentang dan
Kerja
Nomor
Syarat-syarat
Pemeliharaan
Alat
Pemadam Api Ringan (APAR); 21. Peraturan
Menteri
02/Men/1983
Tenaga
tentang
Kerja
Nomor
Instalasi
Alarm
Kebakaran Automatik; 22. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir; 23. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia Nomor 472 Tahun 1996 tentang Pengamanan
Bahan
Berbahaya
Bagi
Kesehatan; 24. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia nomor PER.03/MEN/1999 tentang syarat-syarat keselamatan dan kesehatan
iv
kerja lift untuk pengangkutan orang dan barang; 25. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04/M-DAG/PER/2/2006 tentang Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya; 26. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung; 27. Peraturan MenteriLingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya Dan Beracun; 28. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24
Tahun
2008
Pemeliharaan
dan
tentang
Pedoman
Perawatan
Bangunan
Gedung; 29. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran; 30. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008
tentang
Persayaratan
Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; 31. Peraturan
Menteri
Kesehatan
780/Menkes/VII/2008
Nomor tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi; 32. Peraturan MenteriLingkungan Hidup Nomor 18 tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun; 33. Peraturan MenteriLingkungan Hidup Nomor 30
Tahun
2009
v
tentang
Tata
Laksana
Perizinan
Dan
Pengawasan
Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Oleh Pemerintah Daerah; 34. Peraturan MenteriLingkungan Hidup Nomor 13 tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Lingkungan; 35. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2010 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung; 36. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
188/MENKES/PB/I/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok; 37. Peraturan MenteriLingkungan Hidup Nomor 14 tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah B3; 38. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 tahun 2013 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan; 39. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; 40. Peraturan
Menteri
Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi Nomor 31 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur; 41. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
vi
Nomor
P.56/MenLHK-
Setjen/2015
tentang
Tata
Cara
dan
Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 42. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit; 43. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun
2016
tentang
Keselamatan
Dan
Kesehatan Kerja Rumah Sakit; 44. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien; 45. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun
2018
Kesehatan
tentang
Kerja
di
Keselamatan Fasilitas
dan
Pelayanan
Kesehatan; 46. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun
2018
tentang
Keselamatan
dan
Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja; 47. Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracunterintegrasi Dengan Izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; 48. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit; 49. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengamanan
Gempa
Pada
Lingkungan.
vii
Terhadap
Bangunan
Bahaya
Gedung
dan
50. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis manajemen Penanggulangan Gempa; 51. Keputusan
Menteri
Kesehatan
876/MENKES/SK/VIII/2001
Nomor tentang
Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan; 52. Keputusan
Menteri
Kesehatan
1217/MENKES/SK/IX/2001
Nomor tentang
Pedoman Pengamanan Dampak Radiasi; 53. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
1335/MENKES/SK/X/2002 tentang Standar Operasional Pengambilan dan Pengukuran Kualitas Udara Ruangan Rumah Sakit; 54. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Nomor 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan Gempa Pada Bangunan Gedung; 55. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Indonesia
Republik Nomor
1204/Menkes/SK/X/2004tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit; 56. Keputusan Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia
Nomor
1653/MENKES/SK/XII/2005
tentang
Pedoman
Bidang
Penanganan
Bencana
Kesehatan; 57. Keputusan Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia
Nomor
145/MENKES/SK/I/2007 tentang Pedoman Penanggulangan Kesehatan;
viii
Bencana
dan
Bidang
58. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan; 59. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Nomor
Keselamatan
8
Tahun
Radiasi
2011
Dalam
tentang
Penggunaan
Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik Dan Intervensional; 60. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah
Kabupaten Tegal Nomor 1 tahun
2014 tentang Perubahan Gedung; 61. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 tahun
2016
tentang
Perubahan
Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 tahun
2016
Penanggulangan
tentang
Penyelenggaraan
Bencana
di
Kabupaten
Tegal; 62. Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik Dan Sarana Kesehatan, Direktorat Bina Upaya Kesehatan, Kemenkes RI, 2012 MEMUTUSKAN : Menetapan
: Mengesahkan dan memberlakukan PROGRAM MANAJEMEN
RISIKO
FASILITAS
DAN
LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER SOESELO SLAWI KABUPATEN TEGAL. Program
terlampiryang
meliputi
program
manajemen risiko: a. Keselamatan dan Keamanan b. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
ix
Lampiran
: Surat Keputusan Direktur
No
: 445/27/001.4/2019
Tanggal
: 2Januari 2019
PROGRAM MANAJEMEN RISIKO PENANGGULANGAN BENCANA
RSUD dr. SOESELO SLAWI KABUPATEN TEGAL Alamat : Jl. Dr. Soetomo No. 63 Slawi Kabupaten Tegal Jawa Tengah Telp. & Faximili: 0283-491016 Email :[email protected]
2019
x
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kita panjatkan Kehadirat Allah SWT atas izin dan ridhoNya, Program Manajemen Penanggulangan Bencana RSUD dr. Soeselo Slawi Kabupaten Tegal tahun 2019 telah selesai di susun. Dengan selesaianya penyusunan program ini, kami sampaikan terima kasih yang setulus tulusnya dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bantuan dalam bentuk materiil dan non materiil dalam menyusun program ini. Dalam penyusunan program ini kami menyadari masih terdapat kekurangan, untuk itu saran dan masukan yang sifatnya membangun sangat kami harapkan, agar program ini menjadi lebih baik. Semoga Program Manajemen Risiko Penanggulangan Bencana ini bermanfaat bagi rumah sakit dan masyarakat pada umumnya.
Penyusun
xi
TIM PENYUSUN DAN TIM KONTRIBUTOR
I.
TIM PENYUSUN 1. dr. KRISTIAWAN ARDJITO,Msi.Med.Sp.PK 2. LASMINAH, SKM 3. S A L I Y E M,S.Kep.MM 4. AGUS PURNOMO, ST 5. ROSA WULANDARI, S.T 6. REGINA LUSIAWAN, S.H
II.
TIM KONTRIBUTOR 1. SAMITO (Ka.Keamanan) 2. DARMINTO (Teknisi bangunan) 3. ETVIKO BAGAS TRIARTO (Teknisi bangunan) 4. KASMINTO (Teknisi Listrik) 5. RIPTO SETIAWAN (Teknisi Listrik) 6. RUDIANTO (Teknisi Listrik) 7. NANANG SULISTIYO (Teknisi Listrik) 8. GHUFRON TRIAN MARTANTO (Teknisi Listrik)
xii
DAFTAR ISI
COVER ............................................................................................ i SK DIREKTUR................................................................................. ii JUDUL ............................................................................................. x KATA PENGANTAR ......................................................................... xi TIM PENYUSUN DAN TIM KONTIBUTOR ........................................ xii DAFTAR ISI ..................................................................................... xiii I.
Pendahuluan ..................................................................... 1
II.
Latar Belakang ................................................................... 1
III.
Tujuan .............................................................................. 2 a. Tujuan Umum ............................................................... 2 b. Tujuan Khusus .............................................................. 2
IV.
Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan ................................ 2
V.
Cara Melaksanakan Kegiatan ............................................. 5
VI.
Sasaran ............................................................................. 8
VII.
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan ............................................ 12
VIII. Pelaksana Kegiatan ............................................................ 14 IX.
Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Laporan...................... 15
X.
Pencatatan dan Pelaporan .................................................. 17
xiii
PROGRAM MANAJEMEN RISIKO PENANGGULANGAN BENCANA
I.
Pendahuluan Menjadi rumah sakit pilihan utama masyarakat, merupakan visi
bagi RSUD dr. SOESELO SLAWI KAB.TEGAL sebagai upaya untuk mewujudkan visi tersebut tidak lepas dari kondisi rumah sakit yang aman dan tetap bisa beroperasional apabila ada bencana. Tuntutan terhadap keamanan dan pencegahan serta persiapan menghadapi bencana, merupakan hal yang harus dipenuhi. Hal ini ditujukan untuk menjamin dan menjaga keselamatan hidup pasien, pegawai dan pengunjung. II.
Latar Belakang Rumah sakit dibangun, dilengkapi dengan peralatan, dijalankan
dan dipelihara sedemikian rupa untuk menjaga keamanan dan mencegah serta persiapan menghadapi bencana. Hal ini ditujukan untuk menjamin dan menjaga keselamatan hidup pasien, petugas dan pengunjung. Musibah dan bencana dapat terjadi secara mendadak, setiap saat tanpa diketahui sebelumnya. Karena sifatnya mendadak dan dalam waktu yang singkat, maka dapat menyebabkan kerugian jiwa (pasien, pengunjung dan petugas) dan materi yang besar.Demikian pula dengan bencana, merupakan kejadian mendadak, hal ini dapat disebabkan oleh alam maupun musibah masal. Secara alam, kejadian ini disebabkan oleh kekuatan alam yang menimpa suatu daerah sebagai contoh misalnya gempa bumi, banjir, dan letusan gunung berapi. Sedangkan musibah massal dapat disebabkan karena kekerasan dan menimpa pada kelompok manusia. Hal ini dapat disebabkan karena manusia seperti huru-hara/kerusuhan, dan teror bom. Rumah sakit sangat penting dalam menyelamatkan nyawa, memberikan perawatan selama terjadinya keadaan darurat dan
1
membantu
pemulihan
masyarakat
dan
harus
tetap
mampu
beroperasional bila terdampak bencana. Berdasarkan hal tersebut diatas, untuk menjaga keamanan dan keselamatan pasien, pengunjung dan petugas dari musibah bencana maka
diperlukan
Program
Manajemen
Risiko
Penanggulangan
Bencana dalam upaya kesiapsiagaan menghadapi musibah bencana. III. Tujuan Umum Dan Tujuan Khusus A. Tujuan Umum : Menanggapi keadaan disaster serta bencana alam atau lainnya yang memiliki potensi terjadi dimasyarakat. B. Tujuan Khusus: a. Mengidentifikasi jenis bencana yang mungkin terjadi di daerah rumah sakit berada dan dampaknya terhadap rumah sakit b. Menilai dampak yang terjadi akibat bencana terhadap rumah sakit c. Mengetahui peranan staf terhadap kejadian bencana d. Tersedianya sumber daya yang disediaan rumah sakit untuk menanggapi keadaan bencana IV. Kegiatan Pokok Dan Rincian Kegiatan Kegiatan pokok dari Progam Manajemen Risiko Penanggulangan Bencana adalah sebagai berikut: A.
Kegiatan Pokok 1.
Review program tahun 2019 paling tidak 1 tahun sekali atau setiap ada perubahan
2.
Menentukan
jenis
yang
kemungkinan
terjadi
dan
konsekuensi bahaya, ancaman, dan kejadian 3.
Menentukan integritas struktural di lingkungan pelayanan pasien yang ada dan bagaimana bila terjadi bencana
4.
Menentukan peran rumah sakit dalam peristiwa/kejadian tersebut
5.
Menentukan strategi komunikasi pada waktu kejadian
2
6.
Mengelola sumber daya selama kejadian termasuk sumbersumber alternatif
7.
Mengelola kegiatan klinis selama kejadian termasuk tempat pelayanan alternatif pada waktu kejadian
8.
Mengidentifikasi dan penetapan peran serta tanggung jawab staf selama kejadian
9.
Proses mengelola keadaan darurat ketika terjadi konflik antara tanggung jawab pribadi staf dan tanggung jawab rumah sakit untuk tetap menyediakan pelayanan pasien
10. Menyiapkan
ruang
dekontaminasi
di
Instalasi
Gawat
Darurat 11. Monitoring
kepatuhan
terhadapprogram
tenant/penyewa
manajemen
risiko
lahan
penanggulangan
bencana B.
Rincian Kegiatan Rincian kegiatan dari Progam Manajemen Risiko Penanggulangan
Bencana adalah sebagai berikut: NO 1
KEGIATAN POKOK
RINCIAN KEGIATAN
Review program tahun 2019 Melakukan review program sesuai paling tidak 1 tahun sekali dengan SPO atau setiap ada perubahan
2
Menentukan
jenis
kemungkinan
terjadi
konsekuensi
yang Inventarisasi dan internal
bahaya, hasil
ancaman, dan kejadian 3
Menentukan struktural
dan
hazard
bencana
eksternal and
berupa
vulnerability
assessment (HVA)
integritas Menyusun di
kejadian
tingkat
keamanan
lingkungan struktural rumah sakit dengan
pelayanan pasien yang ada Indeks
Keamanan
Rumah
dan bagaimana bila terjadi Sakit/Hospital Safety Index (HSI) bencana 4
Menentukan sakit
peran
rumah Menyusun kebijakan direktur dalam
peristiwa/kejadian tersebut
3
5
Menentukan
strategi Menyusun SPO komunikasi antar
komunikasi
pada
waktu instansi yang terkait
kejadian 6
Mengelola selama
sumber
kejadian
daya Menyusun panduan pengelolaan
termasuk sumber daya
sumber-sumber alternatif 7
Mengelola selama
kegiatan
kejadian
klinis Menyiapkan
tempat
alternatif
termasuk untuk pelayanan akibat kejadian
tempat pelayanan alternatif bencana pada waktu kejadian 8
Mengidentifikasi penetapan
dan Menyususn uraian tugas staf bila
peran
serta ada kejadian disaster
tanggung jawab staf selama kejadian 9
Proses
mengelola
keadaan Menyusun SPO keadaan darurat
darurat ketika terjadi konflik ketika antara
tanggung
terjadi
antara
jawab tanggung jawab pribadi staf dan
pribadi staf dan tanggung tanggung jawab rumah sakit untuk untuk tetap
konflik
jawab
rumah
tetap
sakit
menyediakan
menyediakan pelayanan pasien
pelayanan pasien 10
Penyediaan dekontaminasi
ruang Menyiapkan ruang dekontaminasi di
Instalasi di
Gawat Darurat
Instalasi
Gawat
Darurat,
dengan ketentuan: a. Ruangan ditempatkan di sisi depan/luar
ruang
gawat
darurat atau terpisah dengan ruang gawat darurat b. Pintu
masuk
menggunakan
jenis pintu swing membuka ke arah dalam dan dilengkapi dengan alat penutup pintu automatis
4
c. Bahan penutup pintu harus dapat
mengantisipasi
benturan-benturan brankar d. Bahan penutup lantai tidak licin dan tahan terhadap air e. Konstruksi
dinding
tahan
terhadap air sampai dengan ketinggian
120
cm
dari
permukaan lantai f. Ruangan
dilengkapi
dengan
sink dan pancuran air (shower) 11
Simulasi
penanganan Melakukan
bencana/menanggapi kedaruratan,
wabah
secara
simulasi
menyeluruh
tahunan di
tingkat
dan internal rumah sakit atau sebagai
pasien
bagian dari simulasi di tingkat masyarakat semua
yang
pegawai
melibatkan
rumah
sakit,
pegawai kontrak, pegawai dari tenant/penyewa
lahan
secara
bertahap 12
Monitoring tenant/penyewa terhadap manajemen
kepatuhan Penyewa lahan/tenant mematuhi lahan program
manajemen
program penanggulangan bencana risiko
penanggulangan bencana
5
risiko
V.
Cara Melaksanakan Kegiatan Cara pelaksanaan Program Manajemen Risiko Penanggulangan
Bencana adalah sebagai berikut : Cara No
Kegiatan Pokok
Rincian Kegiatan
Melaksanakan Kegiatan
1
Review program tahun Melakukan
review Komite
K3RS
2019 paling tidak 1 program
sesuai melakukan
rapat
tahun 2
sekali
atau dengan SPO
review
program
setiap ada perubahan
sesuai SPO
Menentukan jenis yang Inventarisasi
Mengisi
kemungkinan dan
terjadi kejadian
bencana hazard
konsekuensi internal
bahaya, ancaman, dan eksternal kejadian
hasil
Formulir and
dan vulnerability berupa assessment (HVA)
hazard
and
vulnerability assessment (HVA) 3
Menentukan integritas Menyusun struktural
tingkat Mengisi
di keamanan
lingkungan pelayanan struktural
formulir
Indeks Keamanan rumah Rumah
pasien yang ada dan sakit dengan Indeks Sakit/Hospital bagaimana bila terjadi Keamanan bencana
Rumah Safety Index (HSI)
Sakit/Hospital Safety Index (HSI)
4
Menentukan
peran Menyusun
Rapat
rumah
dalam kebijakan direktur
dengan
sakit
peristiwa/kejadian
koordinasi jajaran
structural
tersebut 5
Menentukan
strategi Menyusun
komunikasi
pada komunikasi
waktu kejadian 6
antar SPO dengan unit
instansi yang terkait
Mengelola sumber daya Menyusun selama
SPO Rapat penyusunan terkait
rencana Rapat
jajaran
kejadian penyiapan Bencana struktural dan tim
6
termasuk
sumber- rumah
sumber alternatif 7
Mengelola
sakit Hospital
(Disaster Plan)
Plan
kegiatan 1. Menyusun
Alur Rapat
klinis selama kejadian
dan
termasuk
pelayanan klinis
tempat
pelayanan
koordinasi
SPO dengan
alternatif 2. Menyiapkan
pada waktu kejadian
Disaster
terkait
unit kegiatan
pelayanan klinis
tempat alternatif untuk pelayanan akibat
kejadian
bencana 8
Mengidentifikasi
dan Menyususn
uraian Rapat
koordinasi
penetapan peran serta tugas staf bila ada dengan tanggung
jawab
staf kejadian disaster
unit
terkait pengeloaan
selama kejadian
SDM Hospital
dan
tim
Disaster
Plan 9
Proses
mengelola Menyusun
SPO Rapat
keadaan darurat ketika keadaan
koordinasi
darurat dengan
jajaran
terjadi konflik antara ketika terjadi konflik struktural dan tim tanggung jawab pribadi antara staf
dan
jawab
tanggung jawab
rumah
pribadi
staf Plan
tetap rumah sakit untuk
menyediakan
tetap
pelayanan pasien
pelayanan pasien
Menyiapkan dekontaminasi
Disaster
sakit dan tanggung jawab
untuk
10
tanggung Hospital
menyediakan
ruang Tersedia
ruang Memenuhi
di dekontaminasi
Instalasi
Gawat Instalasi
Darurat
Darurat,
di kekurangan ruang
Gawat dekontaminasi dengan
ketentuan: a. Ruangan ditempatkan sisi ruang
7
di
depan/luar gawat
darurat
atau
terpisah
dengan
ruang
gawat
darurat b. Pintu
masuk
menggunakan jenis pintu swing membuka
ke
arah dalam dan dilengkapi dengan
alat
penutup
pintu
automatis c. Bahan
penutup
pintu
harus
dapat mengantisipasi benturanbenturan brankar d. Bahan
penutup
lantai tidak licin dan
tahan
terhadap air e. Konstruksi dinding
tahan
terhadap sampai
air dengan
ketinggian
120
cm
dari
permukaan lantai f. Ruangan dilengkapi
8
dengan sink dan pancuran
air
(shower) 11
Simulasi
penanganan Melakukan simulasi 1. Menyusun
bencana/menanggapi kedaruratan,
tahunan
secara
skenario
di
simulasi
wabah menyeluruh
dan pasien
tingkat rumah
internal 2. Melakukan sakit
atau
sebagai bagian dari
simulasi secara bertahap
simulasi di tingkat masyarakat
yang
melibatkan
semua
pegawai
rumah
sakit,
pegawai
kontrak,
pegawai
dari tenant/penyewa lahan
secara
bertahap 12
Monitoring kepatuhan Penyewa
Survey kepatuhan
tenant/penyewa lahan lahan/tenant
dengan
terhadap
program mematuhi
manajemen
program wawancara
risiko manajemen
disaster
dan
risiko praktek
disaster
menggunakan ceklist
setiap
3
bulan VI. Sasaran Sasaran
Program Manajemen Risiko Penanggulangan Bencana
adalah sebagai berikut : No 1
Kegiatan Pokok Review tahun
Sasaran
program Melakukan review 2019
paling program
sesuai
tidak 1 tahun sekali dengan SPO jika ada perubahan di
9
Target
Biaya (Rp)
100 %
0
atau
setiap
ada rumah sakit atau
perubahan
paling
tidak
1
tahun sekali 2
Menentukan yang
jenis Tersedianya
data
100 %
0
100 %
0
100 %
0
100 %
0
100 %
0
kemungkinan identifikasi
terjadi
dan kejadian bencana
konsekuensi bahaya, internal ancaman,
dan eksternal
kejadian
dan berupa
hasil hazard and vulnerability assessment (HVA)
3
Menentukan integritas
Tersusunnya
struktural tingkat keamanan
di
lingkungan struktural rumah
pelayanan yang
pasien sakit
ada
dengan
dan Indeks Keamanan
bagaimana bila terjadi Rumah bencana
Sakit/Hospital Safety Index (HSI)
4
Menentukan
peran Di
rumah
dalam kebijakan direktur
sakit
tetapkannya
peristiwa/kejadian
yang
tersebut
mencatumkan peran rumah sakit dalam peristiwa/kejadia n
5
Menentukan
strategi Tersusunnya SPO
komunikasi
pada komunikasi antar
waktu kejadian
instansi
yang
terkait 6
Mengelola
sumber Tersusunnya
daya selama kejadian rencana penyiapan
10
termasuk
sumber- Bencana
sumber alternatif
sakit
rumah (Disaster
Plan) 7
Mengelola
kegiatan 1. Menyusun Alur
klinis selama kejadian
dan
termasuk
pelayanan
tempat
pelayanan
alternatif
pada waktu kejadian
100 %
0
100 %
0
100 %
0
100 %
12.000.000,-
SPO
klinis 2. Menyiapkan tempat alternatif untuk pelayanan akibat kejadian bencana
8
Mengidentifikasi dan Menyususn penetapan peran serta uraian tugas staf tanggung jawab staf bila ada kejadian selama kejadian
9
Proses
disaster
mengelola Menyusun
keadaan
darurat keadaan
SPO darurat
ketika terjadi konflik ketika
terjadi
antara
antara
tanggung konflik
jawab pribadi staf dan tanggung
jawab
tanggung
jawab pribadi staf dan
rumah
sakit
untuk tanggung
tetap
menyediakan rumah
pelayanan pasien
jawab sakit
untuk
tetap
menyediakan pelayanan pasien 10
Menyiapkan dekontaminasi
ruang Tersedia
ruang
di dekontaminasi di
Instalasi
Gawat Instalasi
Gawat
Darurat
Darurat,
dengan
ketentuan:
11
a. Ruangan ditempatkan di
sisi
depan/luar ruang
gawat
darurat
atau
terpisah dengan ruang gawat darurat b. Pintu
masuk
mengguna-kan jenis
pintu
swing membuka arah
ke
dalam
dan dilengkapi dengan
alat
penutup pintu automatis c. Bahan penutup pintu harus
dapat
mengantisipasi benturanbenturan brankar d. Bahan penutup lantai tidak licin dan tahan terhadap air e. Konstruksi dinding tahan terhadap
12
air
sampai dengan ketinggian 120 cm
dari
permukaan lantai f. Ruangan dilengkapi dengan
sink
dan pancuran air (shower) 11
Simulasi penanganan Melakukan bencana/menanggapi kedaruratan,
100%
0
100 %
0
simulasi tahunan
wabah secara
dan pasien
menyeluruh tingkat
di
internal
rumah sakit atau sebagai dari
bagian
simulasi
di
tingkat masyarakat
yang
melibatkan semua pegawai
rumah
sakit,
pegawai
kontrak,
pegawai
dari tenant/penyewa lahan
secara
bertahap 12
Monitoring kepatuhan Survey kepatuhan tenant/penyewa lahan program
penyewa
terhadap lahan/tenant manajemen mematuhi
risiko disaster
program
13
manajemen risiko disaster VII. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2019 No
Kegiatan
Bulan 1
1
Review
9
10
11
12
X X X X X X
X
X
X
X X X X X X
X
X
X
X X X
X X X X X X
X
X
X
kejadian X X X tempat
X X X X X X
X
X
X
program
2
3
4
5
6
7
8
tahun
2019 paling tidak 1 tahun sekali atau setiap ada
X X X
perubahan 2
Menentukan jenis yang kemungkinan terjadi dan konsekuensi
bahaya,
X
ancaman, dan kejadian 3
Menentukan
integritas
struktural di lingkungan pelayanan
pasien
yang X X X ada dan bagaimana bila terjadi bencana 4
Menentukan
peran
rumah
dalam
sakit
peristiwa/kejadian
X
tersebut 5
Menentukan
strategi
komunikasi pada waktu X kejadian 6
Mengelola sumber daya selama
kejadian
termasuk
sumber-
sumber alternatif 7
Mengelola kegiatan klinis selama termasuk
14
pelayanan alternatif pada waktu kejadian 8
Mengidentifikasi
dan
penetapan
peran
serta
tanggung
jawab
staf
X X X
X X X X X X
X
X
X
X X X
X X X X X X
X
X
X
X X X X X X
X
X
X
selama kejadian 9
Proses
mengelola
keadaan darurat ketika terjadi
konflik
antara
tanggung jawab pribadi staf dan tanggung jawab rumah sakit untuk tetap menyediakan
pelayanan
pasien 10
Menyiapkan
ruang
dekontaminasi
di X Instalasi Gawat Darurat 11
Monitoring
kepatuhan
tenant/penyewa terhadap
lahan program X X X risiko
manajemen disaster
VIII. Pelaksana Kegiatan No
Kegiatan
Pelaksana
Verifikator
1
Review program tahun 2019
Komite K3 RS
Direktur
Komite K3 RS
Direktur
Komite K3 RS
Direktur
paling tidak 1 tahun sekali atau setiap ada perubahan 2
Menentukan
jenis
kemungkinan
terjadi
konsekuensi
yang dan
bahaya,
ancaman, dan kejadian 3
Menentukan struktural
integritas di
lingkungan
15
pelayanan pasien yang ada dan bagaimana bila terjadi bencana 4
Menentukan peran rumah sakit
5
dalam
dan Tim
peristiwa/kejadian tersebut
Disaster
Menentukan komunikasi
strategi
Komite K3 RS
waktu
dan tim
pada
kejadian 6
7
Komite K3 RS
Direktur
Direktur
Disaster
Mengelola
sumber
daya
Komite K3 RS
selama kejadian termasuk
dan tim
sumber-sumber alternatif
Disaster
Mengelola
kegiatan
klinis
Komite K3 RS
selama kejadian termasuk
dan tim
tempat pelayanan alternatif
Disaster
Direktur
Direktur
pada waktu kejadian 8
Mengidentifikasi penetapan
dan
peran
Komite K3 RS
serta
dan tim
tanggung jawab staf selama
Disaster
Direktur
kejadian 9
Proses mengelola keadaan darurat
ketika
konflik jawab
antara pribadi
Komite K3 RS
terjadi
dan tim
tanggung
Disaster
staf
Direktur
dan
tanggung jawab rumah sakit untuk tetap menyediakan pelayanan pasien 10
Menyiapkan
ruang
dekontaminasi di Instalasi
Bidang penunjang
Direktur
Komite K3 RS
Direktur
Gawat Darurat 11
Monitoring tenant/penyewa terhadap
kepatuhan lahan program
manajemen risiko disaster
16
IX. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Dan Pelaporan Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan adalah sebagai berikut: No 1
Kegiatan Review
Waktu
Yang Mengevaluasi
Pelaporan
program
tahun
2019
paling
1
tidak 1 tahun sekali
tahun
atau
sekali
setiap
ada
Komite K3 RS
Direktur
Komite K3 RS
Direktur
Komite K3 RS
Direktur
Komite K3 RS
Direktur
Komite K3 RS
Direktur
Komite K3 RS
Direktur
perubahan 2
Menentukan yang
jenis
kemungkinan
terjadi
dan
konsekuensi bahaya, ancaman,
1 Taun sekali
dan
kejadian 3
Menentukan integritas
struktural
di
lingkungan
pelayanan yang
pasien
ada
dan
Tiap 3 bulan
bagaimana bila terjadi bencana 4
Menentukan
peran
rumah
dalam
sakit
peristiwa/kejadian tersebut 5
Menentukan
strategi
komunikasi
pada
waktu kejadian 6
Mengelola
Tiap 3 bulan kali Tiap 3 bulan
sumber
daya selama kejadian
Tiap 3
termasuk
bulan
sumber-
sumber alternatif
17
Ket
7
Mengelola
kegiatan
klinis selama kejadian termasuk
tempat
pelayanan
alternatif
Tiap 3 bulan
Komite K3 RS
Direktur
Komite K3 RS
Direktur
Komite K3 RS
Direktur
Komite K3 RS
Direktur
Komite K3 RS
Direktur
pada waktu kejadian 8
Mengidentifikasi dan penetapan peran serta tanggung jawab staf selama kejadian
9
Proses
1 tahun sekali
mengelola
keadaan
darurat
ketika terjadi konflik antara
tanggung
Tiap 3
jawab pribadi staf dan
bulan
tanggung
jawab
sekali
rumah
sakit
untuk
tetap
menyediakan
pelayanan pasien 10
Menyiapkan
ruang
dekontaminasi Instalasi
di Gawat
Darurat 11
1 tahun sekali
Monitoring kepatuhan tenant/penyewa lahan
terhadap
program pengelolaan
Tiap bulan
disaster
18