MFK Program Penanggulangan Bencana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM MANAJEMEN RISIKO PENANGGULANGAN BENCANA



RSUD dr. SOESELO SLAWI KABUPATEN TEGAL Alamat : Jl. Dr. Soetomo No. 63 Slawi Kabupaten Tegal Jawa Tengah Telp. & Faximili: 0283-491016 Email :[email protected]



2019 i



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD DOKTER SOESELO KABUPATEN TEGAL NOMOR : 445/27/001.4/ 2019 TENTANG PROGRAMMANAJEMEN RISIKO FASILITAS DAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER SOESELO SLAWI DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER SOESELO SLAWI Menimbang



:



a. Rumah sakit merupakan tempat kerja yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan sumber daya manusia rumah sakit,



pasien,



pengunjung,



pendamping



maupun



pasien,



lingkungan



rumah



sakit;



b. bahwa berkaitan dengan hal tersebut, maka perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur



tentang



Pemberlakuan



Program



Manajemen Risiko Fasilitas dan Lingkungan Rumah Sakit. Mengingat



:



1.



Undang-Undang



Nomor



tentang Keselamatan Kerja;



ii



1



Tahun



1970



2.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;



3.



Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;



4.



Undang-Undang



Nomor



24



tahun



2007



tentang Penanggulangan Bencana; 5.



Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;



6.



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang



Perlindungan



dan



Pengelolaan



Lingkungan Hidup; 7.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



8.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



9.



Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang



Pengelolaan



Limbah



Bahan



Berbahaya dan Beracun; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang



Keselamatan



dan



Kesehatan



terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion; 11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun(B3); 12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang



Peraturan



Pelaksanaan



Undang-



Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang



Penyelenggaraan



Bencana;



iii



Penanggulangan



15. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang



Perizinan



untuk



Pemanfaatan



Sumber Radiasi Pengion; 16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem



Manajemen



Keselamatan



Dan



Kesehatan Kerja; 17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; 18. Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2012 tentang Persetujuan Mengenai Pembentukan Pusat Koordinasi Asean untuk Bantuan Kemanusiaan Bagi Penanggulagan Bencana; 19. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang



Penyelenggaraan



Penanggulangan



Bencana Dalam Keadaan Tertentu; 20. Peraturan



Menteri



04/Men/1980 Pemasangan



Tenaga



tentang dan



Kerja



Nomor



Syarat-syarat



Pemeliharaan



Alat



Pemadam Api Ringan (APAR); 21. Peraturan



Menteri



02/Men/1983



Tenaga



tentang



Kerja



Nomor



Instalasi



Alarm



Kebakaran Automatik; 22. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir; 23. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia Nomor 472 Tahun 1996 tentang Pengamanan



Bahan



Berbahaya



Bagi



Kesehatan; 24. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia nomor PER.03/MEN/1999 tentang syarat-syarat keselamatan dan kesehatan



iv



kerja lift untuk pengangkutan orang dan barang; 25. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04/M-DAG/PER/2/2006 tentang Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya; 26. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung; 27. Peraturan MenteriLingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya Dan Beracun; 28. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24



Tahun



2008



Pemeliharaan



dan



tentang



Pedoman



Perawatan



Bangunan



Gedung; 29. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran; 30. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008



tentang



Persayaratan



Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; 31. Peraturan



Menteri



Kesehatan



780/Menkes/VII/2008



Nomor tentang



Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi; 32. Peraturan MenteriLingkungan Hidup Nomor 18 tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun; 33. Peraturan MenteriLingkungan Hidup Nomor 30



Tahun



2009



v



tentang



Tata



Laksana



Perizinan



Dan



Pengawasan



Pengelolaan



Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Oleh Pemerintah Daerah; 34. Peraturan MenteriLingkungan Hidup Nomor 13 tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Lingkungan; 35. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2010 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung; 36. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri



Dalam



Negeri



Nomor



188/MENKES/PB/I/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok; 37. Peraturan MenteriLingkungan Hidup Nomor 14 tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah B3; 38. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 tahun 2013 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan; 39. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; 40. Peraturan



Menteri



Tenaga



Kerja



dan



Transmigrasi Nomor 31 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur; 41. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan



vi



Nomor



P.56/MenLHK-



Setjen/2015



tentang



Tata



Cara



dan



Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 42. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit; 43. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun



2016



tentang



Keselamatan



Dan



Kesehatan Kerja Rumah Sakit; 44. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien; 45. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun



2018



Kesehatan



tentang



Kerja



di



Keselamatan Fasilitas



dan



Pelayanan



Kesehatan; 46. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun



2018



tentang



Keselamatan



dan



Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja; 47. Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan



Nomor



P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracunterintegrasi Dengan Izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; 48. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit; 49. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis



Pengamanan



Gempa



Pada



Lingkungan.



vii



Terhadap



Bangunan



Bahaya



Gedung



dan



50. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis manajemen Penanggulangan Gempa; 51. Keputusan



Menteri



Kesehatan



876/MENKES/SK/VIII/2001



Nomor tentang



Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan; 52. Keputusan



Menteri



Kesehatan



1217/MENKES/SK/IX/2001



Nomor tentang



Pedoman Pengamanan Dampak Radiasi; 53. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor



1335/MENKES/SK/X/2002 tentang Standar Operasional Pengambilan dan Pengukuran Kualitas Udara Ruangan Rumah Sakit; 54. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Nomor 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan Gempa Pada Bangunan Gedung; 55. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Indonesia



Republik Nomor



1204/Menkes/SK/X/2004tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit; 56. Keputusan Keputusan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia



Nomor



1653/MENKES/SK/XII/2005



tentang



Pedoman



Bidang



Penanganan



Bencana



Kesehatan; 57. Keputusan Keputusan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia



Nomor



145/MENKES/SK/I/2007 tentang Pedoman Penanggulangan Kesehatan;



viii



Bencana



dan



Bidang



58. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan; 59. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir



Nomor



Keselamatan



8



Tahun



Radiasi



2011



Dalam



tentang



Penggunaan



Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik Dan Intervensional; 60. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah



Kabupaten Tegal Nomor 1 tahun



2014 tentang Perubahan Gedung; 61. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 tahun



2016



tentang



Perubahan



Atas



Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 tahun



2016



Penanggulangan



tentang



Penyelenggaraan



Bencana



di



Kabupaten



Tegal; 62. Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik Dan Sarana Kesehatan, Direktorat Bina Upaya Kesehatan, Kemenkes RI, 2012 MEMUTUSKAN : Menetapan



: Mengesahkan dan memberlakukan PROGRAM MANAJEMEN



RISIKO



FASILITAS



DAN



LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER SOESELO SLAWI KABUPATEN TEGAL. Program



terlampiryang



meliputi



program



manajemen risiko: a. Keselamatan dan Keamanan b. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)



ix



Lampiran



: Surat Keputusan Direktur



No



: 445/27/001.4/2019



Tanggal



: 2Januari 2019



PROGRAM MANAJEMEN RISIKO PENANGGULANGAN BENCANA



RSUD dr. SOESELO SLAWI KABUPATEN TEGAL Alamat : Jl. Dr. Soetomo No. 63 Slawi Kabupaten Tegal Jawa Tengah Telp. & Faximili: 0283-491016 Email :[email protected]



2019



x



KATA PENGANTAR



Puji dan Syukur kita panjatkan Kehadirat Allah SWT atas izin dan ridhoNya, Program Manajemen Penanggulangan Bencana RSUD dr. Soeselo Slawi Kabupaten Tegal tahun 2019 telah selesai di susun. Dengan selesaianya penyusunan program ini, kami sampaikan terima kasih yang setulus tulusnya dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bantuan dalam bentuk materiil dan non materiil dalam menyusun program ini. Dalam penyusunan program ini kami menyadari masih terdapat kekurangan, untuk itu saran dan masukan yang sifatnya membangun sangat kami harapkan, agar program ini menjadi lebih baik. Semoga Program Manajemen Risiko Penanggulangan Bencana ini bermanfaat bagi rumah sakit dan masyarakat pada umumnya.



Penyusun



xi



TIM PENYUSUN DAN TIM KONTRIBUTOR



I.



TIM PENYUSUN 1. dr. KRISTIAWAN ARDJITO,Msi.Med.Sp.PK 2. LASMINAH, SKM 3. S A L I Y E M,S.Kep.MM 4. AGUS PURNOMO, ST 5. ROSA WULANDARI, S.T 6. REGINA LUSIAWAN, S.H



II.



TIM KONTRIBUTOR 1. SAMITO (Ka.Keamanan) 2. DARMINTO (Teknisi bangunan) 3. ETVIKO BAGAS TRIARTO (Teknisi bangunan) 4. KASMINTO (Teknisi Listrik) 5. RIPTO SETIAWAN (Teknisi Listrik) 6. RUDIANTO (Teknisi Listrik) 7. NANANG SULISTIYO (Teknisi Listrik) 8. GHUFRON TRIAN MARTANTO (Teknisi Listrik)



xii



DAFTAR ISI



COVER ............................................................................................ i SK DIREKTUR................................................................................. ii JUDUL ............................................................................................. x KATA PENGANTAR ......................................................................... xi TIM PENYUSUN DAN TIM KONTIBUTOR ........................................ xii DAFTAR ISI ..................................................................................... xiii I.



Pendahuluan ..................................................................... 1



II.



Latar Belakang ................................................................... 1



III.



Tujuan .............................................................................. 2 a. Tujuan Umum ............................................................... 2 b. Tujuan Khusus .............................................................. 2



IV.



Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan ................................ 2



V.



Cara Melaksanakan Kegiatan ............................................. 5



VI.



Sasaran ............................................................................. 8



VII.



Jadwal Pelaksanaan Kegiatan ............................................ 12



VIII. Pelaksana Kegiatan ............................................................ 14 IX.



Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Laporan...................... 15



X.



Pencatatan dan Pelaporan .................................................. 17



xiii



PROGRAM MANAJEMEN RISIKO PENANGGULANGAN BENCANA



I.



Pendahuluan Menjadi rumah sakit pilihan utama masyarakat, merupakan visi



bagi RSUD dr. SOESELO SLAWI KAB.TEGAL sebagai upaya untuk mewujudkan visi tersebut tidak lepas dari kondisi rumah sakit yang aman dan tetap bisa beroperasional apabila ada bencana. Tuntutan terhadap keamanan dan pencegahan serta persiapan menghadapi bencana, merupakan hal yang harus dipenuhi. Hal ini ditujukan untuk menjamin dan menjaga keselamatan hidup pasien, pegawai dan pengunjung. II.



Latar Belakang Rumah sakit dibangun, dilengkapi dengan peralatan, dijalankan



dan dipelihara sedemikian rupa untuk menjaga keamanan dan mencegah serta persiapan menghadapi bencana. Hal ini ditujukan untuk menjamin dan menjaga keselamatan hidup pasien, petugas dan pengunjung. Musibah dan bencana dapat terjadi secara mendadak, setiap saat tanpa diketahui sebelumnya. Karena sifatnya mendadak dan dalam waktu yang singkat, maka dapat menyebabkan kerugian jiwa (pasien, pengunjung dan petugas) dan materi yang besar.Demikian pula dengan bencana, merupakan kejadian mendadak, hal ini dapat disebabkan oleh alam maupun musibah masal. Secara alam, kejadian ini disebabkan oleh kekuatan alam yang menimpa suatu daerah sebagai contoh misalnya gempa bumi, banjir, dan letusan gunung berapi. Sedangkan musibah massal dapat disebabkan karena kekerasan dan menimpa pada kelompok manusia. Hal ini dapat disebabkan karena manusia seperti huru-hara/kerusuhan, dan teror bom. Rumah sakit sangat penting dalam menyelamatkan nyawa, memberikan perawatan selama terjadinya keadaan darurat dan



1



membantu



pemulihan



masyarakat



dan



harus



tetap



mampu



beroperasional bila terdampak bencana. Berdasarkan hal tersebut diatas, untuk menjaga keamanan dan keselamatan pasien, pengunjung dan petugas dari musibah bencana maka



diperlukan



Program



Manajemen



Risiko



Penanggulangan



Bencana dalam upaya kesiapsiagaan menghadapi musibah bencana. III. Tujuan Umum Dan Tujuan Khusus A. Tujuan Umum : Menanggapi keadaan disaster serta bencana alam atau lainnya yang memiliki potensi terjadi dimasyarakat. B. Tujuan Khusus: a. Mengidentifikasi jenis bencana yang mungkin terjadi di daerah rumah sakit berada dan dampaknya terhadap rumah sakit b. Menilai dampak yang terjadi akibat bencana terhadap rumah sakit c. Mengetahui peranan staf terhadap kejadian bencana d. Tersedianya sumber daya yang disediaan rumah sakit untuk menanggapi keadaan bencana IV. Kegiatan Pokok Dan Rincian Kegiatan Kegiatan pokok dari Progam Manajemen Risiko Penanggulangan Bencana adalah sebagai berikut: A.



Kegiatan Pokok 1.



Review program tahun 2019 paling tidak 1 tahun sekali atau setiap ada perubahan



2.



Menentukan



jenis



yang



kemungkinan



terjadi



dan



konsekuensi bahaya, ancaman, dan kejadian 3.



Menentukan integritas struktural di lingkungan pelayanan pasien yang ada dan bagaimana bila terjadi bencana



4.



Menentukan peran rumah sakit dalam peristiwa/kejadian tersebut



5.



Menentukan strategi komunikasi pada waktu kejadian



2



6.



Mengelola sumber daya selama kejadian termasuk sumbersumber alternatif



7.



Mengelola kegiatan klinis selama kejadian termasuk tempat pelayanan alternatif pada waktu kejadian



8.



Mengidentifikasi dan penetapan peran serta tanggung jawab staf selama kejadian



9.



Proses mengelola keadaan darurat ketika terjadi konflik antara tanggung jawab pribadi staf dan tanggung jawab rumah sakit untuk tetap menyediakan pelayanan pasien



10. Menyiapkan



ruang



dekontaminasi



di



Instalasi



Gawat



Darurat 11. Monitoring



kepatuhan



terhadapprogram



tenant/penyewa



manajemen



risiko



lahan



penanggulangan



bencana B.



Rincian Kegiatan Rincian kegiatan dari Progam Manajemen Risiko Penanggulangan



Bencana adalah sebagai berikut: NO 1



KEGIATAN POKOK



RINCIAN KEGIATAN



Review program tahun 2019 Melakukan review program sesuai paling tidak 1 tahun sekali dengan SPO atau setiap ada perubahan



2



Menentukan



jenis



kemungkinan



terjadi



konsekuensi



yang Inventarisasi dan internal



bahaya, hasil



ancaman, dan kejadian 3



Menentukan struktural



dan



hazard



bencana



eksternal and



berupa



vulnerability



assessment (HVA)



integritas Menyusun di



kejadian



tingkat



keamanan



lingkungan struktural rumah sakit dengan



pelayanan pasien yang ada Indeks



Keamanan



Rumah



dan bagaimana bila terjadi Sakit/Hospital Safety Index (HSI) bencana 4



Menentukan sakit



peran



rumah Menyusun kebijakan direktur dalam



peristiwa/kejadian tersebut



3



5



Menentukan



strategi Menyusun SPO komunikasi antar



komunikasi



pada



waktu instansi yang terkait



kejadian 6



Mengelola selama



sumber



kejadian



daya Menyusun panduan pengelolaan



termasuk sumber daya



sumber-sumber alternatif 7



Mengelola selama



kegiatan



kejadian



klinis Menyiapkan



tempat



alternatif



termasuk untuk pelayanan akibat kejadian



tempat pelayanan alternatif bencana pada waktu kejadian 8



Mengidentifikasi penetapan



dan Menyususn uraian tugas staf bila



peran



serta ada kejadian disaster



tanggung jawab staf selama kejadian 9



Proses



mengelola



keadaan Menyusun SPO keadaan darurat



darurat ketika terjadi konflik ketika antara



tanggung



terjadi



antara



jawab tanggung jawab pribadi staf dan



pribadi staf dan tanggung tanggung jawab rumah sakit untuk untuk tetap



konflik



jawab



rumah



tetap



sakit



menyediakan



menyediakan pelayanan pasien



pelayanan pasien 10



Penyediaan dekontaminasi



ruang Menyiapkan ruang dekontaminasi di



Instalasi di



Gawat Darurat



Instalasi



Gawat



Darurat,



dengan ketentuan: a. Ruangan ditempatkan di sisi depan/luar



ruang



gawat



darurat atau terpisah dengan ruang gawat darurat b. Pintu



masuk



menggunakan



jenis pintu swing membuka ke arah dalam dan dilengkapi dengan alat penutup pintu automatis



4



c. Bahan penutup pintu harus dapat



mengantisipasi



benturan-benturan brankar d. Bahan penutup lantai tidak licin dan tahan terhadap air e. Konstruksi



dinding



tahan



terhadap air sampai dengan ketinggian



120



cm



dari



permukaan lantai f. Ruangan



dilengkapi



dengan



sink dan pancuran air (shower) 11



Simulasi



penanganan Melakukan



bencana/menanggapi kedaruratan,



wabah



secara



simulasi



menyeluruh



tahunan di



tingkat



dan internal rumah sakit atau sebagai



pasien



bagian dari simulasi di tingkat masyarakat semua



yang



pegawai



melibatkan



rumah



sakit,



pegawai kontrak, pegawai dari tenant/penyewa



lahan



secara



bertahap 12



Monitoring tenant/penyewa terhadap manajemen



kepatuhan Penyewa lahan/tenant mematuhi lahan program



manajemen



program penanggulangan bencana risiko



penanggulangan bencana



5



risiko



V.



Cara Melaksanakan Kegiatan Cara pelaksanaan Program Manajemen Risiko Penanggulangan



Bencana adalah sebagai berikut : Cara No



Kegiatan Pokok



Rincian Kegiatan



Melaksanakan Kegiatan



1



Review program tahun Melakukan



review Komite



K3RS



2019 paling tidak 1 program



sesuai melakukan



rapat



tahun 2



sekali



atau dengan SPO



review



program



setiap ada perubahan



sesuai SPO



Menentukan jenis yang Inventarisasi



Mengisi



kemungkinan dan



terjadi kejadian



bencana hazard



konsekuensi internal



bahaya, ancaman, dan eksternal kejadian



hasil



Formulir and



dan vulnerability berupa assessment (HVA)



hazard



and



vulnerability assessment (HVA) 3



Menentukan integritas Menyusun struktural



tingkat Mengisi



di keamanan



lingkungan pelayanan struktural



formulir



Indeks Keamanan rumah Rumah



pasien yang ada dan sakit dengan Indeks Sakit/Hospital bagaimana bila terjadi Keamanan bencana



Rumah Safety Index (HSI)



Sakit/Hospital Safety Index (HSI)



4



Menentukan



peran Menyusun



Rapat



rumah



dalam kebijakan direktur



dengan



sakit



peristiwa/kejadian



koordinasi jajaran



structural



tersebut 5



Menentukan



strategi Menyusun



komunikasi



pada komunikasi



waktu kejadian 6



antar SPO dengan unit



instansi yang terkait



Mengelola sumber daya Menyusun selama



SPO Rapat penyusunan terkait



rencana Rapat



jajaran



kejadian penyiapan Bencana struktural dan tim



6



termasuk



sumber- rumah



sumber alternatif 7



Mengelola



sakit Hospital



(Disaster Plan)



Plan



kegiatan 1. Menyusun



Alur Rapat



klinis selama kejadian



dan



termasuk



pelayanan klinis



tempat



pelayanan



koordinasi



SPO dengan



alternatif 2. Menyiapkan



pada waktu kejadian



Disaster



terkait



unit kegiatan



pelayanan klinis



tempat alternatif untuk pelayanan akibat



kejadian



bencana 8



Mengidentifikasi



dan Menyususn



uraian Rapat



koordinasi



penetapan peran serta tugas staf bila ada dengan tanggung



jawab



staf kejadian disaster



unit



terkait pengeloaan



selama kejadian



SDM Hospital



dan



tim



Disaster



Plan 9



Proses



mengelola Menyusun



SPO Rapat



keadaan darurat ketika keadaan



koordinasi



darurat dengan



jajaran



terjadi konflik antara ketika terjadi konflik struktural dan tim tanggung jawab pribadi antara staf



dan



jawab



tanggung jawab



rumah



pribadi



staf Plan



tetap rumah sakit untuk



menyediakan



tetap



pelayanan pasien



pelayanan pasien



Menyiapkan dekontaminasi



Disaster



sakit dan tanggung jawab



untuk



10



tanggung Hospital



menyediakan



ruang Tersedia



ruang Memenuhi



di dekontaminasi



Instalasi



Gawat Instalasi



Darurat



Darurat,



di kekurangan ruang



Gawat dekontaminasi dengan



ketentuan: a. Ruangan ditempatkan sisi ruang



7



di



depan/luar gawat



darurat



atau



terpisah



dengan



ruang



gawat



darurat b. Pintu



masuk



menggunakan jenis pintu swing membuka



ke



arah dalam dan dilengkapi dengan



alat



penutup



pintu



automatis c. Bahan



penutup



pintu



harus



dapat mengantisipasi benturanbenturan brankar d. Bahan



penutup



lantai tidak licin dan



tahan



terhadap air e. Konstruksi dinding



tahan



terhadap sampai



air dengan



ketinggian



120



cm



dari



permukaan lantai f. Ruangan dilengkapi



8



dengan sink dan pancuran



air



(shower) 11



Simulasi



penanganan Melakukan simulasi 1. Menyusun



bencana/menanggapi kedaruratan,



tahunan



secara



skenario



di



simulasi



wabah menyeluruh



dan pasien



tingkat rumah



internal 2. Melakukan sakit



atau



sebagai bagian dari



simulasi secara bertahap



simulasi di tingkat masyarakat



yang



melibatkan



semua



pegawai



rumah



sakit,



pegawai



kontrak,



pegawai



dari tenant/penyewa lahan



secara



bertahap 12



Monitoring kepatuhan Penyewa



Survey kepatuhan



tenant/penyewa lahan lahan/tenant



dengan



terhadap



program mematuhi



manajemen



program wawancara



risiko manajemen



disaster



dan



risiko praktek



disaster



menggunakan ceklist



setiap



3



bulan VI. Sasaran Sasaran



Program Manajemen Risiko Penanggulangan Bencana



adalah sebagai berikut : No 1



Kegiatan Pokok Review tahun



Sasaran



program Melakukan review 2019



paling program



sesuai



tidak 1 tahun sekali dengan SPO jika ada perubahan di



9



Target



Biaya (Rp)



100 %



0



atau



setiap



ada rumah sakit atau



perubahan



paling



tidak



1



tahun sekali 2



Menentukan yang



jenis Tersedianya



data



100 %



0



100 %



0



100 %



0



100 %



0



100 %



0



kemungkinan identifikasi



terjadi



dan kejadian bencana



konsekuensi bahaya, internal ancaman,



dan eksternal



kejadian



dan berupa



hasil hazard and vulnerability assessment (HVA)



3



Menentukan integritas



Tersusunnya



struktural tingkat keamanan



di



lingkungan struktural rumah



pelayanan yang



pasien sakit



ada



dengan



dan Indeks Keamanan



bagaimana bila terjadi Rumah bencana



Sakit/Hospital Safety Index (HSI)



4



Menentukan



peran Di



rumah



dalam kebijakan direktur



sakit



tetapkannya



peristiwa/kejadian



yang



tersebut



mencatumkan peran rumah sakit dalam peristiwa/kejadia n



5



Menentukan



strategi Tersusunnya SPO



komunikasi



pada komunikasi antar



waktu kejadian



instansi



yang



terkait 6



Mengelola



sumber Tersusunnya



daya selama kejadian rencana penyiapan



10



termasuk



sumber- Bencana



sumber alternatif



sakit



rumah (Disaster



Plan) 7



Mengelola



kegiatan 1. Menyusun Alur



klinis selama kejadian



dan



termasuk



pelayanan



tempat



pelayanan



alternatif



pada waktu kejadian



100 %



0



100 %



0



100 %



0



100 %



12.000.000,-



SPO



klinis 2. Menyiapkan tempat alternatif untuk pelayanan akibat kejadian bencana



8



Mengidentifikasi dan Menyususn penetapan peran serta uraian tugas staf tanggung jawab staf bila ada kejadian selama kejadian



9



Proses



disaster



mengelola Menyusun



keadaan



darurat keadaan



SPO darurat



ketika terjadi konflik ketika



terjadi



antara



antara



tanggung konflik



jawab pribadi staf dan tanggung



jawab



tanggung



jawab pribadi staf dan



rumah



sakit



untuk tanggung



tetap



menyediakan rumah



pelayanan pasien



jawab sakit



untuk



tetap



menyediakan pelayanan pasien 10



Menyiapkan dekontaminasi



ruang Tersedia



ruang



di dekontaminasi di



Instalasi



Gawat Instalasi



Gawat



Darurat



Darurat,



dengan



ketentuan:



11



a. Ruangan ditempatkan di



sisi



depan/luar ruang



gawat



darurat



atau



terpisah dengan ruang gawat darurat b. Pintu



masuk



mengguna-kan jenis



pintu



swing membuka arah



ke



dalam



dan dilengkapi dengan



alat



penutup pintu automatis c. Bahan penutup pintu harus



dapat



mengantisipasi benturanbenturan brankar d. Bahan penutup lantai tidak licin dan tahan terhadap air e. Konstruksi dinding tahan terhadap



12



air



sampai dengan ketinggian 120 cm



dari



permukaan lantai f. Ruangan dilengkapi dengan



sink



dan pancuran air (shower) 11



Simulasi penanganan Melakukan bencana/menanggapi kedaruratan,



100%



0



100 %



0



simulasi tahunan



wabah secara



dan pasien



menyeluruh tingkat



di



internal



rumah sakit atau sebagai dari



bagian



simulasi



di



tingkat masyarakat



yang



melibatkan semua pegawai



rumah



sakit,



pegawai



kontrak,



pegawai



dari tenant/penyewa lahan



secara



bertahap 12



Monitoring kepatuhan Survey kepatuhan tenant/penyewa lahan program



penyewa



terhadap lahan/tenant manajemen mematuhi



risiko disaster



program



13



manajemen risiko disaster VII. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2019 No



Kegiatan



Bulan 1



1



Review



9



10



11



12



X X X X X X



X



X



X



X X X X X X



X



X



X



X X X



X X X X X X



X



X



X



kejadian X X X tempat



X X X X X X



X



X



X



program



2



3



4



5



6



7



8



tahun



2019 paling tidak 1 tahun sekali atau setiap ada



X X X



perubahan 2



Menentukan jenis yang kemungkinan terjadi dan konsekuensi



bahaya,



X



ancaman, dan kejadian 3



Menentukan



integritas



struktural di lingkungan pelayanan



pasien



yang X X X ada dan bagaimana bila terjadi bencana 4



Menentukan



peran



rumah



dalam



sakit



peristiwa/kejadian



X



tersebut 5



Menentukan



strategi



komunikasi pada waktu X kejadian 6



Mengelola sumber daya selama



kejadian



termasuk



sumber-



sumber alternatif 7



Mengelola kegiatan klinis selama termasuk



14



pelayanan alternatif pada waktu kejadian 8



Mengidentifikasi



dan



penetapan



peran



serta



tanggung



jawab



staf



X X X



X X X X X X



X



X



X



X X X



X X X X X X



X



X



X



X X X X X X



X



X



X



selama kejadian 9



Proses



mengelola



keadaan darurat ketika terjadi



konflik



antara



tanggung jawab pribadi staf dan tanggung jawab rumah sakit untuk tetap menyediakan



pelayanan



pasien 10



Menyiapkan



ruang



dekontaminasi



di X Instalasi Gawat Darurat 11



Monitoring



kepatuhan



tenant/penyewa terhadap



lahan program X X X risiko



manajemen disaster



VIII. Pelaksana Kegiatan No



Kegiatan



Pelaksana



Verifikator



1



Review program tahun 2019



Komite K3 RS



Direktur



Komite K3 RS



Direktur



Komite K3 RS



Direktur



paling tidak 1 tahun sekali atau setiap ada perubahan 2



Menentukan



jenis



kemungkinan



terjadi



konsekuensi



yang dan



bahaya,



ancaman, dan kejadian 3



Menentukan struktural



integritas di



lingkungan



15



pelayanan pasien yang ada dan bagaimana bila terjadi bencana 4



Menentukan peran rumah sakit



5



dalam



dan Tim



peristiwa/kejadian tersebut



Disaster



Menentukan komunikasi



strategi



Komite K3 RS



waktu



dan tim



pada



kejadian 6



7



Komite K3 RS



Direktur



Direktur



Disaster



Mengelola



sumber



daya



Komite K3 RS



selama kejadian termasuk



dan tim



sumber-sumber alternatif



Disaster



Mengelola



kegiatan



klinis



Komite K3 RS



selama kejadian termasuk



dan tim



tempat pelayanan alternatif



Disaster



Direktur



Direktur



pada waktu kejadian 8



Mengidentifikasi penetapan



dan



peran



Komite K3 RS



serta



dan tim



tanggung jawab staf selama



Disaster



Direktur



kejadian 9



Proses mengelola keadaan darurat



ketika



konflik jawab



antara pribadi



Komite K3 RS



terjadi



dan tim



tanggung



Disaster



staf



Direktur



dan



tanggung jawab rumah sakit untuk tetap menyediakan pelayanan pasien 10



Menyiapkan



ruang



dekontaminasi di Instalasi



Bidang penunjang



Direktur



Komite K3 RS



Direktur



Gawat Darurat 11



Monitoring tenant/penyewa terhadap



kepatuhan lahan program



manajemen risiko disaster



16



IX. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Dan Pelaporan Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan adalah sebagai berikut: No 1



Kegiatan Review



Waktu



Yang Mengevaluasi



Pelaporan



program



tahun



2019



paling



1



tidak 1 tahun sekali



tahun



atau



sekali



setiap



ada



Komite K3 RS



Direktur



Komite K3 RS



Direktur



Komite K3 RS



Direktur



Komite K3 RS



Direktur



Komite K3 RS



Direktur



Komite K3 RS



Direktur



perubahan 2



Menentukan yang



jenis



kemungkinan



terjadi



dan



konsekuensi bahaya, ancaman,



1 Taun sekali



dan



kejadian 3



Menentukan integritas



struktural



di



lingkungan



pelayanan yang



pasien



ada



dan



Tiap 3 bulan



bagaimana bila terjadi bencana 4



Menentukan



peran



rumah



dalam



sakit



peristiwa/kejadian tersebut 5



Menentukan



strategi



komunikasi



pada



waktu kejadian 6



Mengelola



Tiap 3 bulan kali Tiap 3 bulan



sumber



daya selama kejadian



Tiap 3



termasuk



bulan



sumber-



sumber alternatif



17



Ket



7



Mengelola



kegiatan



klinis selama kejadian termasuk



tempat



pelayanan



alternatif



Tiap 3 bulan



Komite K3 RS



Direktur



Komite K3 RS



Direktur



Komite K3 RS



Direktur



Komite K3 RS



Direktur



Komite K3 RS



Direktur



pada waktu kejadian 8



Mengidentifikasi dan penetapan peran serta tanggung jawab staf selama kejadian



9



Proses



1 tahun sekali



mengelola



keadaan



darurat



ketika terjadi konflik antara



tanggung



Tiap 3



jawab pribadi staf dan



bulan



tanggung



jawab



sekali



rumah



sakit



untuk



tetap



menyediakan



pelayanan pasien 10



Menyiapkan



ruang



dekontaminasi Instalasi



di Gawat



Darurat 11



1 tahun sekali



Monitoring kepatuhan tenant/penyewa lahan



terhadap



program pengelolaan



Tiap bulan



disaster



18