Program Pengel. Per. Medis [PDF]

  • Author / Uploaded
  • IPS
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM KERJA UNIT ELEKTROMEDIK



RSUD SIMO KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2022 1



I. II.



PENDAHULUAN LATAR BELAKANG



III.



TUJUAN ( UMUM DAN KHUSUS )



IV.



KEGIATAN POKOK ( RINCIAN KEGIATAN )



V. VI. VII. VIII.



CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN SASARAN JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN PENCATATAN PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN



Simo, 5 Januari 2022



Mengetahui, Kepala IPS.RSUD SIMO



Umi Ambarwati Oktafiani,Amd EM NIP : 197910292008012014



Koordinator Unit ELEKTROMEDIK



Dimas Risky Nur Anggara,Amd T



2



PROGRAM PENGELOLAAN PERALATAN MEDIS RSUD SIMO TAHUN 2022



I. PENDAHULUAN



Peralatan kesehatan merupakan salah satu faktor penunjang yang sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, baik di Rumah Sakit maupun di sarana pelayanan kesehatan lainnya.Oleh karenanya kondisi maupun fungsi peralatan kesehatan harus baik dan dapat mendukung pelayanan kesehatan tersebut.Untuk mencapai kondisi ini perlu adanya pengelolaan peralatan dengan baik dan terpadu, sejak perencanaan pengadaan, pendayagunaan, dan pemeliharaan. Dengan demikian peralatan kesehatan dan fasilitas pendukungnya akan berdaya guna secara optimal dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Peralatan kesehatan merupakan investasi yang sangat mahal. Oleh karenanya harus dikelola dengan baik dan dipertahankan tingkat keandalannya. Pengelolaan peralatan di Rumah Sakit harus dilakukan oleh seluruh unit terkait dengan melibatkan manajemen Rumah Sakit. Agar peralatan dapat dikelola dengan baik diperlukan adanya program yang berkesinambungan sejak dari perencanaan,pengadaan,operasional termasuk didalamnya pemeliharaan dan kalibrasi untuk mempertahankan unjuk kerja peralatan medis sesuai standar sampai penghapusan alat medis. II.



LATAR BELAKANG



Peralatan kesehatan merupakan salah satu faktor yang memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pelayanan kesehatan yang berkesinambungan perlu didukung dengan peralatan yang selalu dalam kondisi siap dan laik pakai serta difungsikan dengan baik. Operasionalisasi peralatan kesehatan harus didukung dan memenuhi berbagai aspek, yaitu : a. Alat dalam keadaan laik pakai berfungsi dengan baik dan aman digunakan. b. Aksesori alat lengkap dan baik. c. Ruangan pelayanan memenuhi syarat untuk menunjang pengoperasiaan alat. d. Prasarana listrik, air, gas, dan lain-lain memadai. e. Sumber daya manusia (SDM) siap. f. Bahan Operasional tersedia. g. Prosedur tetap pelayanan tersedia, dipahami dan dilaksanakan. h. Prosedur tetap pengoperasiaan tesedia, dipahami dan dilaksanakan. Untuk menjamin operasionalisasi peralatan kesehatan maka aspek- aspek tersebut 3



diatas perlu diupayakan keberadaannya. Dalam kenyataannya di rumah sakit masih ada peralatan kesehatan yang difungsikan dalam kondisi tidak laik pakai, selain itu prosedur tetap pengoperasian dan prosedur tetap pemeliharaan alat belum tersedia. Agar peralatan kesehatan selalu dalam kondisi siap dan laik pakai maka kegiatan pemeliharaannya mutlak dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga perlu disusun prosedur pemeliharaan yang baku. Dalam rangka menyusun program pemeliharaan perlu dilakukan inventarisasi peralatan kesehatan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan



dalam



menunjang



terlaksananya



sistem



pemeliharaan



yang



berkesinambungan. Pelaksanaan program pemeliharaan peralatan kesehatan yang berkesinambungan perlu didukung dengan tersedianya berbagai aspek, yaitu: a. Sumber daya manusia, teknisi terlatih b. Peralatan kerja, lengkap c. Dokumen teknis penyerta, lengkap d. Suku cadang sesuai kebutuhan alat e. Mekanisme kerja tersedia, dipahami dan dilkasanakan f. Bahan pemeliharaan sesuai kebutuhan alat g. Material bantu sesuai kebutuhan alat h. Prosedur tetap pemeliharaan tersedia, dipahami dan dilaksanakan Operasionalisasi peralatan dalam menunjang



penyelenggaraan pelayanan



kesehatan kepada masyarakat, memerlukan prosedur yang baku mengenai pengoperasian dan pemeliharaan peralatan kesehatan. Prosedur yang baku tersebut adalah “Prosedur tetap pengoperasian” (Protap Pengoperasian) dan “Prosedur tetap pemeliharaan” (Protap Pemeliharaan) peralatan kesehatan. Protap Pengoperasian alat disusun secara umum untuk setiap jenis alat berdasarkan aspek teknik dengan maksud sebagai panduan bagi pengguna alat, dalam menyusun Protap Pengoperasian untuk jenis, merk dan type alat tertentu yang dimiliki dengan tetap memperhatikan service manual alat yang bersangkutan. Pedoman ini diharapkan pula dapat dijadikan panduan dalam manajemen pemeliharaan peralatan termasuk penyediaan bahan. III. TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS



1.



Tujuan Umum Terselenggaranya program pengelolaan peralatan medis dengan baik sehingga peralatan medis yang berada di RSUD Simo selalu dalam keadaan baik dan laik pakai, serta menjamin agar usia pakai alat lebih lama.



2.



Tujuan Khusus - Memastikan peralatan medis berfungsi/berjalan dengan baik



4



- Memastikan bahwa peraltan medis memenuhi kaidah keamanan,keselamatan kerja baik keselamatan bagi pasien,operator dan lingkungan sesuai dasar-dasar norma kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Rumah Sakit. IV. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN Program pengelolaan peralatan medis disusun setiap tahun mencakup aktifitas : 1. Inventarisasi alat medis di Rumah Sakit Inventarisasi peralatan ini berisi data yang berkaitan dengan aspek teknis setiap type/model alat untuk nama dan merk alat yang sama, mencakup nama alat, merk, model/type, nama perusahaan yang menanganinya, apakah mempunyai operating manual dan service manual, kalau tidak memilikinya maka perlu diusahakan kepada agen atau instansi lainnya dipenuhi, berapa jumlah alat yang type/modelnya sama. Total peralatan yang tertuang dalam lembar inventarisasi ini akan menjadi beban kerja pemeliharaan. Dari data ini akan dapat diprediksi kebutuhan aspek pemeliharaan secara keseluruhan, sehingga pemeliharaan peralatan dapat dilaksanakan dengan baik. Inventarisasi peralatanan guna kepentingan pemeliharaan alat dilakukan oleh pengelola pemeliharaan dan ditinjau secara periodik, paling tidak setahun sekali dan setiap ada perubahan atau penambahan alat yang baru.



2.



Perencanaan kebutuhan spare part/aksesoris peralatan medis



- Pengadaan aksesoris/spare part peralatan harus diawali dengan perencanaan yang baik, sehingga peralatan tetap bisa memenuhi program fungsi, sesuai dengan kebutuhan pelayanan. - Spare part/aksesoris yang akan diadakan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :  Memenuhi standar keselamatan  Telah memenuhi uji produk dan teknis, dibuktikan dengan sertifikat  Terdaftar pada Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan. - Harus disiapkan RKS, yang terdiri dari :  Ketentuan administrasi  Ketentuan teknis minimal, meliputi : 



Penerimaan spare part alat melalui proses uji fungsi dan uji coba



- Dalam penyusunan perencanaan alat harus memperhatikan :  Beban kerja peralatan medis  Anggaran pengadaan bahan operasional dan pemeliharaan. - Dalam penyusunana rencana pengadaan spare part alat, pihak Rumah Sakit dapat memperoleh informasi dari :  Rumah Sakit lain yang telah lebih dahulu menggunakan alat yang serupa. 5



 Supplier yang menjadi agen tunggal merk tertentu di Indonesia  Melalui Internet 3.



Uji Coba Untuk Alat Baru Setiap peralatan medis baru harus dilakukan uji fungsi dan uji coba bersama – sama antara agen tunggal,user/operator dan teknisi elektromedik rumah sakit. Proses uji coba alat dilakukan setelah dilakukan proses instalasi dan uji fungsi dari supplier dan pihak Rumah Sakit. Tujuan uji coba adalah : • Memberikan kesempatan kepada operator yang telah mengikuti training uji fungsi, untuk membiasakan pengoperasian alat, dengan pasien/beban sesuai kebutuhan • Mengetahui kemampuan fungsi dan kemampuan teknis alat



4. Program pelatihan/Training bagi tenaga operator/pengguna alat dan teknisi - Cara pengoperasian alat - Penjelasan fungsi masing-masing bagian alat - Penyusunan program pemeliharaan berkala - Perbaikan ringan - Pengenalan dan penggantian suku cadang - Penyusunan SPO pemantauan fungsi, SPO pemeliharaan dan SPO perbaikan. 5.



Pemantauan/Inspeksi Peralatan Medis Merupakan kegiatan terprogram untuk melihat,merasakan,mendengarkan tanpa atau dengan alat ukur terhadap unjuk kinerja alat,kemudian mencatat dalam LK pemantauan(ceklis).Kegiatan



ini



dimaksudkan



untuk



mengetahui



terjadinya



penyimpangan atau mengidentifikasi tanda – tanda akan terjadinya kerusakan.Dengan kegiatan pemantauan akan dapat diketahui komponen apa saja yang sudah mengalami gangguan sehingga dapat direncanakan perbaikan sebelum rusak. 6.



Pemeliharaan Peralatan Medis 1. Pengertian dan Jenis Pemeliharaan Peralatan Medis : Pemeliharaan peralatan kesehatan adalah suatu upaya yang dilakukan agar peralatan kesehatan selalu dalam kondisi layak pakai, dapat difungsikan dengan baik dan menjamin usia pakai lebih lama. Dalam pelaksanaan pemeliharaan terdapar berbagai kriteria dan aspek-aspek yang berkaitan dengan pemeliharaan. Dalam pelaksanaan pemeliharaan peralatan kesehatan terdapat dua kriteria pemeliharaan, yaitu : 



Pemeliharaan terencana 6



Pemeliharaan terencana adalah kegiatan pemeliharaan yang dilaksanakan terhadap alat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan/disusun.Jadwal pemeliharaan disusun dengan memperhatikan jenis peralatan, jumlah, kualifikasi petugas sesuai dengan bidangnya dan pembiayaan yang tersedia. Pemeliharaan terencana meliputi pemeliharaan preventif/pencegahan dan pemeliharaan korektif/perbaikan.  Pemeliharaan Preventif Pemeliharaan preventif atau pencegahan adalah kegiatan pemeliharaan berupa perawatan dengan membersihkan alat yang dilaksanakan setiap hari oleh operator dan kegiatan penyetelan, pelumasan serta penggantian bahan pemeliharaan yang dilaksanakan oleh teknisi berkala.Pemeliharaan preventif



bertujuan



guna



memperkecil



kemungkinan



terjadinya



kerusakan.Untuk jenis alat tertentu pemeliharaan preventif dapat dilaksanakan



pada



maintenance,



melalui



saat



alat



sedang



pemeriksaan



jalan/operasional/running



dengan



melihat,



merasakan,



mendengarkan bekerjanya alat, baik tanpa maupun menggunakan alat ukur.Pada waktu running maintenance dilakukan juga pelumasan, penyetelan bagian-bagian alat tertentu yang memerlukan pemeliharaan preventif dengan running maintenance biasanya tidak dilakukan untuk peralatan kesehatan.Pemeliharaan preventif untuk peralatan kesehatan pada umumnya dilakukan pada waktu tidak operasional / suhu down maintenance, yaitu dalam keadaan dimatikan lalu dipelihara.Dalam hal ini kegiatan pemeliharaan dapat berupa pembersihan, pelumasan, pengecekan,



fungsi



komponen,



penyetelan,



penggantian



bahan



pemeiliharaan, pengukuran keluaran dan keselamatan.  Pemeliharaan Korektif /Perbaikan Pemeliharaan korektif adalah kegiatan pemeliharaan yang bersifat perbaikan terhadap peralatan yang mengalami kerusakan dengan atau tanpa penggantian suku cadang. Pemeliharaan korektif dimaksudkan untuk mengembalikan kondisi peralatan yang rusak ke kondisi siap operasional dan layak pakai dapat difungsikan dengan baik. Tahap akhir dari pemeliharaan korektif adalah kalibrasi teknis yaitu pengukuran kuantitatif keluaran dan pengukuran aspek keselamatan. Sedangkan kalibrasi yang bersifat teknis dan legalitas penggunaan alat harus dilakukan oleh institusi penguji yang berwenang.Perbaikan korektif dilakukan terhadap peralatan yang mengalami lerusakan dan dilakukan secara terencana. 7



Overhaul adalah bagian dari pemeliharaan korektif, yaitu kegiatan perbaikan terhadap peralatan dengan mengganti bagian-bagian utama alat, bertujuan untuk mengembalikan fungsi dan kemampuan alat yang sudah menurun karena usia dan penggunaan.  Pemeliharaan Tidak Terencana Pemeliharaan tidak terencana adalah kegiatan pemeliharaan yang bersifat darurat berupa perbaikan terhadap kerusakan alat yang mendadak. Tidak terduga dan harus segera dilaksanakan mengingat alat sangat dibutuhkan dalam pelayanan.Untuk dapat melaksanakan pemeliharaan tidak terencana, perlu adanya tenaga yang selalu siap (stand by) dan fasilitas pendukungnya. Frekuensi pemeliharaan tidak terencana dapat ditekan serendah mungkin dengan cara meningkatkan kegiatan pemeliharaan terencana.



2. Langkah – langkah pelaksanaan Pemeliharaan :  Menyusun program pemeliharaan Teknisi elektromedik menyusun perencanaan pemeliharaan dengan membuat program pemeliharaan yang mencakup semua peralatan medis yang ada di RSUD Simo. Untuk itu daftar inventarisasi peralatan medis sangat diperlukan untuk dijadikan dasar penyusunan program pemeliharaan selain pertimbangan jumlah tenaga, kemampuan teknis dan peralatan. -



Unsur - unsur yang harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan program pemeliharaan meliputi :  Sumber Daya Manuasia yaitu :  Jumlah Teknisi  Kemampuan teknisi  Pelatihan yang pernah di ikuti  Pegalaman kerja  Fasilitas kerja, meliputi :  Ruang kerja  Alat kerja : -



Tool set



-



Alat kerja mekanik



-



Alat ukur



 Dokumen Teknis, meliputi :  SPO pemantauan fungsi dann lembar kerja  SPO pemeliharaan dan lembar kerja  SPO perbaikan dan lembar kerja  Operasional manual 8



 Service manual  Schematic/wiring diagram  Formulir laporan -



Program Pemeliharaan yang baik harus mencakup :  Jadwal pemantauan fungsi dan pemeliharaan berkala  Penyiapan bahan pemeliharaan yang diperlukan untuk setiap alat selama 1 tahun  Penyiapan suku cadang/aksesoris yang diperlukan untuk perbaikan alat yang mengalami kerusakan (pemeliharaan korektif terencana)



Perencanaan - perencanaan dan usulan sesuai dengan program pemeliharaan tersebut dituangkan ke dalam rencana anggaran dan diusulkan kepada Manajemen Rumah Sakit, melalui Ka Sie Penunjang Medik  Melaksanakan Pemeliharaan Berdasarkan program yang telah disusun dan disetujui oleh manajemen Rumah Sakit, RS menyiapkan teknisi yang akan melaksanakan program tersebut. Pada tahap awal, kemungkinan teknisi RS belum mampu melaksanakan pelayanan teknis untuk seluruh alat yang dimiliki. Hal ini perlu mendapat perhatian dari manajemen Rumah Sakit dan semua unit terkait, untuk dievaluasi dan dicari yang tepat. Pelaksanaan pelayanan teknis, terdiri dari : pemantauan fungsi, pemeliharaan berkala dan perbaikan alat harus mengikuti SPO yang telah disusun.  Pencatatan dan Pelaporan Pemeliharaan Setiap kegiatan pelayanan teknis harus dilengkapi dengan pelaporan yang dapat dimengerti, baik oleh pemberi tugas, manajemen Rumah Sakit, maupun unit pelayanan terkait. Jenis laporan anatara lain : - Kartu / stiker pemeliharaan alat - Catatan pemeliharaan alat - Laporan kerja pemeliharaan preventif - Laporan kerja pemeliharaan korektif - Laporan hasil pemantauan fungsi - Laporan penggunaan bahan pemeliharaan / suku cadang Setiap laporan harus disimpan dibagian arsip Instalasi Alkes RS 7.



Kalibrasi Pengujian dan kalibrasi dilakukan sekurang-kurangnya 1 Tahun sekali.



9



RSUD Simo melaksanakan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan bekerjasama dengan institusi penguji. Institusi penguji milik pemerintah saat ini adalah LPFK (Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan ) Surakata. Setiap alat yang telah dikalibrasi akan diberi label “LAYAK PAKAI” dan “ TIDAK LAYAK PAKAI” serta sertifikat kalibrasi. Tugas dan kewajiban Rumah Sakit, selaku pengguna alat : 



Menyusun rencana pengujian dan kalibrasi alat kesehatan yang di miliki dari daftar inventarisasi peralatan yang ada di teknisi RS, dapat dikelompokan alat yang mendapat prioritas untuk dilakukan pengujian dan kalibrasi.



Skala prioritas didasarkan pada :  Alat life saving  Alat yang beresiko pengoperasiannya  Alat kesehatan lainnya 



Mengusulkan anggaran yang diperlukan untuk kegiatan pengujian dan kalibrasi komponen anggaran pengujian dan kalibrasi terdiri dari : - Biaya transportasi dari LPFK ke RS (PP) - Biaya akomodasi teknisi selama berada di Rumah Sakit (berdasarkan lumpsum) - Tarif pelayanan pengujian dan kalibrasi Biaya pengujian / kalibrasi sudah termauk dalam tarif pelayanan







Setelah pelayanan pengujian dan kalibrasi selesai, setiap alat akan mendapatkan label dan sertifikat. Pasang label pada alat, sehingga masyarakat pelanggan dapat melihat label tersebut dan mengetahui bahwa alat yang digunakan telah dilakalibrai dan layak pakai.



8.



Recall Recall/Penarikan Alat Kesehatan yang dipakai dari rumah sakit.Rumah sakit harus bisa mengikuti perubahan teknologi Alat Kesehatan yang ada sehingga mengakibatkan peralatan harus ditinjau ulang apakah akan diganti dengan yang lebih baru atau tidak. Ada beberapa alasan untuk alat kesehatan perlu adanya penggantian (recall): a.



Bersangkutan mengenai alat yang disupply akan ditarik (recall) ke pabrik dengan alasan Perubahan dalam standar pelayanan, prosedur klinis yang baru dapat menyebabkan peralatan menjadi kuno. Kemajuan teknologi dengan kriteria unjuk kerja atau akurasi yang lebih baik, membuat rumah sakit membeli peralatan dengan teknologi yang lebih memenuhi kebutuhan.



b.



Faktor keamanan alat, yang dapat menambah resiko kecelakaan pasien, staf atau pengunjung.



c.



Masalah-masalah pemeliharaan, seperti perbaikan yang sering atau mahal dan waktu nganggur yang berlebihan. 10



d.



Usia pakai dari alat kesehatan telah mencapai 5 sampai 10 tahun (sesuai dengan batas maksimal usia pakai Alat Kesehatan )



e.



Riwayat penggantian spare part tinggi (history kerusakan tinggi)



f.



Tidak tersedianya lagi spare part baik di pasar umum ataupun sampai di pabrik asal alat kesehatan itu dibuat.



V.



g.



Biaya operasional tinggi.



h.



Adanya kebijakan atau permintaan dari vendor alat tertentu



CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN A. Inventarisasi Alat Medis di Rumah Sakit Petugas pengurus barang yg ditunjuk melaksanakan inventarisasi alat medis di RS meliputi : 1. Pencatatan semua alat medis RS yang telah didistribusikan / dikeluarkan dari gudang alkes ke ruangan pengguna ke dalam : - Buku Induk Inventaris - Kartu Inventaris Ruangan (KIR) - Kartu Inventaris Barang (KIB) 2.



Penomoran barang terhadap semua alat medis di RS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



3.



Pelaporan kepada instansi yang berwenang tentang inventaris barang dan mutasi barang yang dilakukan setiap semester.



B. Perencanaan kebutuhan spare part/aksesoris peralatan medis Perencanaan kebutuhan spare part/aksesoris peralatan medis di RS melalui proses : 1. Menerima usulan kebutuhan Alat kesehatan dari seluruh unit kerja. 2. Menyusun perencanaan sesuai alokasi anggaran tersedia. Alokasi anggaran rumah sakit untuk pemenuhan kebutuhan alat medis antara lain terdiri dari : a. Alokasi anggaran dari sumber dana BLU (dana pendapatan RS) b. Alokasi anggaran dari sumber dana APBD c. Merencanakan dengan sistim Kerja sama operasional Seluruh alokasi anggaran adalah merupakan sumber alokasi yang akan dijadikan bahan perencanaan kebutuhan Alat kesehatan dan selanjutnya dituangkan dalam RBA (Rencana Bisnis Anggaran) RS. C. Uji Coba Untuk Alat Baru Setiap pengadaan alat medis baru di RS harus dilakukan Uji Fungsi dan uji coba sebagai rangkaian proses pengadaan di RS.



11



Uji Coba untuk alat baru harus dilakukan oleh penyedia alat dengan melibatkan unsur pengguna alat, teknisi, panitia penerima hasil pekerjaan dan pejabat pengadaan serta Kasi Penunjang Medik selaku penanggung jawab Anggaran. Hasil Uji Fungsi dan Uji Coba alat baru dituangkan dalam Berita Acara Uji Fungsi dan Uji Coba yang harus didokumentasikan. D. Training/Pelatihan



E. Pemantauan/Inspeksi



F. Pemeliharaan Peralatan Medis I. Pemeliharaan Preventif : Berdasarkan berbagai aspek yang meliputi volume pekerjaan, kemampuan teknisi, tingkat teknologi peralatan, fasilitas kerja dan prosedur pembiayaan, maka pelaksanaan pemeliharaan peralatan kesehatan di Rumah Sakit dilakukan oleh teknisi Rumah Sakit setempat dan Pihak III. 



Dilaksanakan oleh Teknisi Rumah Sakit Pada dasarnya pemeliharaan peralatan kesehatan di Rumah Sakit harus dapat dilaksanakan oleh teknisi setempat sejauh memungkinkan ditinjau dari segala aspek, terutama aspek pemeliharaan.







Dilaksanakan oleh pihak ke III Apabila pemeliharaan suatu alat tertentu memerlukan suku cadang atau keahlian khusus dan biaya yang besar, maka pelaksanaannya diserahkan kepada pihak ke III, pada umumnya dilaksanakan oleh perusahaan yang mengageni alat tersebut, melalui proses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku



Langkah – langkah dalam melaksanakan kegiatan Pemeliharaan sebagaimana telah tertuang dalam rincian kegiatan meliputi : •



Menyusun program pemeliharaan







Melaksanakan Pemeliharaan



12







Pencatatan dan Pelaporan Pemeliharaan







Pembinaan teknisi kepada operator



III.



J.



Pemeliharaan Korektif/Perbaikan :



Kalibrasi Langkah – langkah yang harus dilaksanakan untuk kegiatan kalibrasi meliputi : 



Menyusun rencana kalibrasi alat medis yang di miliki dari daftar inventarisasi peralatan yang ada dengan mempertimbangkan anggaran ( RBA ) dan skala prioritas.Skala prioritas didasarkan pada :











Alat life saving







Alat yang beresiko pengoperasiannya







Alat kesehatan lainnya



Mengusulkan pelaksanaan kegiatan pengujian dan kalibrasi sesuai dengan penawaran dari LPFK dengan mencantumkan komponen anggaran pengujian dan kalibrasi







Setelah tersedia anggaran, hubungi BPFK, agar dijadwalkan waktu pelaksanaan pengujian dan kalibrasi. Kirimkan daftar alat yang dimintakan pelayanan kalibrasi.







Setelah pelayanan pengujian dan kalibrasi selesai, setiap alat akan mendapatkan label dan sertifikat. Pasang label pada alat, sehingga pelanggan dapat melihat label tersebut dan mengetahui bahwa alat yang digunakan telah dikalibrasi dan layak pakai.



K. Recall Langkah – langkah pelaksanaan Recall : a.



Pengurus Alat Kesehatan melaksanakan inventarisasi Alat kesehatan yang akan direcall.



b.



Kasie Penunjang Medik mengusulkan Recall alat medis ke Direktur



c.



Direktur membuat SK Recall Alat Medis



VI. SASARAN



13



NO



KEGIATAN



SASARAN



1



Inventarisasi alat medis



100%



2



100%



3



Perencanaan kebutuhan spare part/aksesoris peralatan medis Uji Coba Untuk Alat Baru



4



Pelatihan/training



5



Pemeliharaan Peralatan Medis



100%



6



Kalibrasi



100%



7



Recall



100%



100%



VII. SKEDUL (JADWAL) PELAKSANAAN KEGIATAN NO



KEGIATAN



Jan



Feb



Mar



Apr



















7



Inventarisasi alat medis Perencanaan kebutuhan spare part/aksesoris peralatan medis Uji Coba dan uji fungsi Untuk Alat Baru Pelatihan/ training Pemantauan/ Inspeksi Pemeliharaan Peralatan Medis Kalibrasi



8



Recall



























9



Evaluasi √ Pelaksanaan Kegiatan & Pelaporan Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi























1 2



3



4 5 6



10



Mei







Jun







Jul







Ag t



Sep



Okt



Nov



Des











































































































































































































































VIII. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI Pelaporan dilakukan setiap bulan dalam Form Pelaporan. Dievaluasi ketepatan pelaksanaan kegiatan terhadap jadwal. Pencatatan dan dokumen kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas teknisi RS 14



a.



Laporan program ditujukan kepada Direktur RS lewat Ka Sie Penunjang Dengan rincian : - Kegiatan sesuai program kerja - Kegiatan yang telah dilakukan - Insiden/cidera yang terjadi ketika melakukan kegiatan program elektromedis (bila ada)



b.



Usulan dan rekomendasi kepada Direktur RS  Pendanaan pemeliharaan dan kalibrasi perlu ditingkatkan/dinaikan  Penambahan alat kerja  Pelatihan SDM untuk meningkatkan kinerja.



15