Program Pengelolaan B3 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran SK Direktur Rumah Sakit Permata Bekasi Nomor : 036/SK–DIR/UMUM/RSPB/XII/2018 Tentang Pemberlakuan Program Penanggulangan B3 dan Limbahnya2019 Tanggal : 28 Desember 2018



PROGRAM PENGELOLAAN B3 DAN LIMBAHNYA RUMAH SAKIT PERMATA BEKASI 2019



RS PERMATA BEKASI JL. LEGENDA RAYA NO.9 MUSTIKA JAYA - BEKASI TAHUN 2019



i



Lampiran SK Direktur Rumah Sakit Permata Bekasi Nomor : 036/SK–DIR/UMUM/RSPB/XII/2018 Tentang Pemberlakuan Program Penanggulangan B3 dan Limbahnya2019 Tanggal : 28 Desember 2018



DAFTAR ISI 1. PENDAHULUAN............................................................................................................................. 2. LATAR BELAKANG......................................................................................................................... 3. TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS ...................................................................................... 4. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN................................................................................ A Inventsrisasi B3 serta limbahnya............................................................................................. B Penanganan, penyimpanan, dan penggunaan B3 serta limbahnya......................................... C Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) .................................................................................... D Pemberian Label/Rambu-rambu pada B3 dan limbahnya....................................................... E Pelaporan dan investigasi ........................................................................................................ F Dokumentasi ............................................................................................................................ 5. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN .............................................................................................. 6. SASARAN....................................................................................................................................... 7. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN ............................................................................................. 8. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN............................................................... 9. PENCATATAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI KEGIATAN...............................................................



ii



1 2 2 3 3 5 6 6 7 7 8 9 9 10 10



Lampiran SK Direktur Rumah Sakit Permata Bekasi Nomor : 036/SK–DIR/UMUM/RSPB/XII/2018 Tentang Pemberlakuan Program Penanggulangan B3 dan Limbahnya2019 Tanggal : 28 Desember 2018



PROGRAM PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA & BERACUN (B3) DAN LIMBAHNYA RUMAH SAKIT PERMATA BEKASI TAHUN 2018 1. PENDAHULUAN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sebagai sebuah institusi pelayanan kesehatan, rumah saklt berinteraksi dengan masyarakat dan lingkungan sekitar. Dalam interaksinya dengan masyarakat dan lingkungan sekitar, rumah sakit berkewajiban untuk meminimalkan terjadinya pencemaran yang merupakan Implikasi dari berbagai kegiatan yang dllakukan oleh rumah sakit dalam rangka menjaga dan melestarlkan fungsi lingkungan hidup. Pencemaran tersebut antara lain meliputi pencemaran yang berasal dari air limbah, emisi sumber tidak bergerak (misalnya cerobong asap), emisi sumber bergerak, kebisingan, limbah B3, limbah padat dan polusi yang diakibatkan oleh asap rokok. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 66 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja, disebutkan bahwa lingkungan kerja adalah kondisi lingkungan tempat kerja yang meliputi faktor fisik, kimia, biologi, ergonomi, dan psioksosial yang mempengaruhi pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya. Sebagai sebuah tempat di mana orang melakukan pekerjaan terkait dengan pelayanan kesehatan, rumah sakit bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas kerja yang memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk mengurangi risiko terjadinya penyakit akibat kerja (PAK) dan kecelakaan akibat kerja (KAK) bagi karyawannya atau pekerja lain yang berada di rumah sakit tersebut. Selain itu, fasilitas yang ada di rumah saklt juga harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi keselamatan dan kesehatan pasien dan pengunjung. Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para karyawan dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, rumah sakit perlu menyusun dan menerapkan suatu program kerja yang meliputi upaya-upaya pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan pengelolaan limbah B3. Program Pengelolaan Bahan Berbahaya & Beracun (B3) dan Limbahnya diterapkan berdasarkan peraturan perundangundangan sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup c. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit d. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun e. Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun f. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja



1



Lampiran SK Direktur Rumah Sakit Permata Bekasi Nomor : 036/SK–DIR/UMUM/RSPB/XII/2018 Tentang Pemberlakuan Program Penanggulangan B3 dan Limbahnya2019 Tanggal : 28 Desember 2018



g. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit i. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 58 tahun 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit j. Peraturan Menterl Kesehatan Nomor 472 tahun 1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan k. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2002 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Kerja dan Sarana Kesehatan. l. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204 tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit m. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1087 tahun 2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit 2. LATAR BELAKANG Dalam rangka mencapai Visi RS Permata Bekasi: ''Menjadi pusat pelayanan kesehatan yang prima dengan suasana kekeluargaan pada tahun 2020", telah ditetapkan pula Misi RS Permata Bekasi, yaitu "Memberikan pelayanan kesehatan prima dengan suasana kekeluargaan, Meningkatkan nilai bagi steak holder secara terus, Meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan sumber daya manusia secara berkelanjutan". Untuk melaksanakan misi tersebut, RS Permata Bekasi menyusun Program Pengelolaan Bahan Beracun & Berbahaya (B3) dan Limbahnya yang antara lain berisi kebijakan dan langkah langkah yang diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat baik bagi karyawan maupun bagi pasien, pengunjung, dan karyawan lain, serta pengendalian kesehatan lingkungan dengan meminimalkan pencemaran yang terjadi. Program tersebut hanya akan tercapai apabila seluruh jajaran manajemen dan karyawan RS Permata Bekasi bersinergi dan mempunyai komitmen yang tinggi untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya program yang telah ditetapkan. 3. TUJUAN a. Tujuan Umum Meminimalkan pencemaran dari sumber-sumber pencemaran yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan lingkungan kerja yang sehat bagi karyawan, pasien, pengunjung, dan karyawan yang berada di RS Permata Bekasi serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. b. Tujuan Khusus 1) Melakukan penerimaan, penyimpanan dan distribusi bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2) Melakukan penanganan, penyimpanan sementara dan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3) Melalukan pengadaan/pembelian B3 dan MSDS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4) Melakukan pemberian label/rambu-rambu yang tepat pada B3 dan Limbahnya. 5) Melakukan pelaporan dan investigasi dari tumpahan B3. 6) Meningkatkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bila terjadi tumpahan B3 yang belum terealisasi 100% di tahun 2018. 7) Melakukan pelatihan pengelolaan B3 dan limbahnya. 2



Lampiran SK Direktur Rumah Sakit Permata Bekasi Nomor : 036/SK–DIR/UMUM/RSPB/XII/2018 Tentang Pemberlakuan Program Penanggulangan B3 dan Limbahnya2019 Tanggal : 28 Desember 2018



4. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN A. Inventarisasi B3 serta Limbahnya Sampah ataupun limbah yang dihasilkan oleh kegiatan operasional RS Permata Bekasi beberapa diantaranya memiliki sifat B3. Limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) adalah bahan yang berasal dah sisa kegiatan yang karena sifat dan konsentrasinya dan atau jumlahnya balk secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup serta mahluk hidup. Pengelompokan limbah padat beserta penanganannya dapat dilihat pada table dibawah ini : No Golongan Area / Ruangan Penempatan Contoh Limbah Pembuangan ke luar Limbah Sementara Rumah Sakit Padat Limbah 1 Limbah Kantor Kantong Kertas, botol Diangkut Padat administrasi, plastik plastik, kaleng, menggunakan truk Non ruang tunggu warna hitam tissue, sisa oleh UPTD Dinas Infeksius poliklinik, lobby, bahan Kebersihan dapur, halaman makanan, Kecamatan pakir, IGD, dapur,dsb. Mustikajaya Poliklinik, Gudang Logistik, IT, Fisioterapi, Casemix, Ruang perawatan, kasir, radiologi 2 Limbah Ruang rawat Kantong Kassa, pembalut Diangkut oleh pihak Padat inap, poliklinik, plastik wanita, selang ketiga (Pt. Wastec Infeksius IGD, VK, OK, ICU, warna infus, kateter, Internasional) HD, kuning kantong urin, laboratorium pampers, plester, perban, masker, botol infus, sarung tangan yang sudah terkontaminasi 3 Limbah Gudang Farmasi Obat-obatan Diangkut oleh pihak Farmasi yang sudah ketiga (Pt. Wastec kadaluarsa Internasional) 4 Limbah Ruang rawat Safety box Jarum, ampul Diangkut oleh pihak Benda inap, poliklinik, obat injeksi, ketiga (Pt. Wastec Tajam IGD, VK, OK, ICU, perlengkapan Internasional) HD, intersena pipet, laboratorium pasteur pecahan gelas, pisau bedah



3



Lampiran SK Direktur Rumah Sakit Permata Bekasi Nomor : 036/SK–DIR/UMUM/RSPB/XII/2018 Tentang Pemberlakuan Program Penanggulangan B3 dan Limbahnya2019 Tanggal : 28 Desember 2018



Semua limbah B3 yang di hasilkan RS Jakarta harus teridentifikasl dan terkelola dengan baik. Jenis limbah B3 tersebut adalah : a. Sampah Infeksius Sampah infeksius terdiri dari: - Semua materi atau bahan yang terpapar dengan tubuh pasien / cairan tubuh pasien - Mikroorganisme sisa biakan laboratorium - Sisa jarlngan tubuh dan spesimen b. Sampah Infeksius Benda Tajam, misalnya jarum, pisau, ampul bekas c. Limbah Cair Infeksius d. Lumpur yang berasai dari endapan sumpit/sewage e. Oli Bekas f. Accu / Baterai Bekas g. Lampu TL Bekas Kegiatan pendataan dan identifikasi B3 dilakukan oleh unit Kesehatan Lingkungan yang bekerjasama dengan Tim K3RS dan unit-unit kerja di rumah sakit yang menggunakan B3. Daftar B3 yang digunakan di RS Permata Bekasi berikut alokasi distribusi B3 ke unit-unit kerja yang menggunakan B3. No Unit B3 1. UGD Alkohol 70% H2O2 2. Poliklinik THT H2O2 3. Gudang Farmasi H2O2 Alkohol 70% Alkohol 96% Formalin 4. Laboratorium Alkohol 70 % Aquadest Chlorine NaCl Fisiologis Spirtus Imersi Oil Reagen 5. Radiologi Fixer Dexeloper 6. ICU Alkohol 96% H2O2 7. OK Alkohol 70% H2O2 Formalin 8. Gudang Lampu Baterai Tinta Chlorin 9. Ranap Lantai 3 Alkohol 70 % 10. Ranap Lantai 4 Alkohol 70 % 11. Ranap lanati 5 Alkohol 70 %



4



Lampiran SK Direktur Rumah Sakit Permata Bekasi Nomor : 036/SK–DIR/UMUM/RSPB/XII/2018 Tentang Pemberlakuan Program Penanggulangan B3 dan Limbahnya2019 Tanggal : 28 Desember 2018



B. Penanganan, Penyimpanan dan Penggunaan B3 Serta limbahnya Unit-unit pelayanan yang menggunakan B3 menempatkan B3 pada lemari khusus penyimpanan B3 yang telah dilengkapi dengan label dan simbol B3. Sedangkan limbah B3 dl RS Permata Bekasi terdiri dari limbah infeksius,produk farmasi kadaluarsa, fixer dan developer, oli bekas, majun dan sarung tangan terkontaminasi, bakteri bekas/aki bekas, kemasa bekas B3. Limbah infeksius dlhasilkan oleh oleh unit-unit pelayanan medis, sedangkan lampu TL bekas, aki bekas dan oli bekas dihaslikan oleh unit Teknik. Di RS Permata Bekasi, oli bekas diperoleh dari kegiatan unit pemeliharaan mesin khususnya pemeliharaan genset. Pengelolaan sampah Infeksius dan sampah infeksius benda tajam meliputi kegiatan kegiatan berikut ini : a. Pemisahan dan pemilahan limbah B3 di ruangan Sampah di setiap ruang/unit harus dipisahkan sesuai dengan karakteristik jenis sampah dan dimasukkan kedalam kantong plastik yang telah disediakan. b. Berdasarkan karakteristik limbah B3 maka pemisahan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Sampah Infeksius ditempatkan pada tempat sampah yang berlabel infeksius yang telah diberi kantong sampah berwarna kuning 2) Sampah Infeksius benda tajam ditempatkan pada kontainer khusus, tahan air, anti bocor yang telah diberi label infeksius. c. Penanganan dan pengangkutan limbah B3 di ruangan 1) Setiap kantong sampah yang terisi ¾ bagian dianggap penuh, kemudian diikat dan harus segera diangkut ketempat pengumpulan sampah sementara (TPS B3) 2) Pengangkutan sampah / limbah dari ruangan diiakukan oleh petugas kebersihan dengan standar : - Menggunakan APD, yaitu : masker, safety gloves dan sepatu - Pastikan sampah / limbah yang akan dibawa sudah tertutup rapat atau terlkat erat untuk menghindari tumpahan atau ceceran dan pastikan pada kantong dan kontainer sampah / limbah sudah terpasang simbol sesuai kareakteristik masing - masing sampah / limbah. - Sampah dibawa dengan menggunakan troil khusus sampah yang tertutup dan tidak boleh dicampur dengan barang - barang lain. Sampah / iimbah yang dibawa tidak dibenarkan dibongkar atau dibuka dari troli kecuali di TPS dan pastikan sampah atau limbah telah disimpan pada TPS B3. d. Pencatatan Limbah B3 Pencatatan iimbah B3 harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 1) Semua Limbah B3 yang bersifat infeksius, Infeksius benda tajam, dan tumpahan B3 yang masuk ke TPS B3 atau keiuar dari TPS B3 akan dilakukan pencatatan berupa : - Volume - Asal limbah B3 - Tanggal MasukTPS B3 - Tanggal KeluarTPS B3 2) Pencatatan pembuangan limbah medis ruangan ke TPS B3. Data yang ada di laporan tersebut akan direkap setiap bulannya menjadi neraca iimbah B3. Pencatatan dilakukan di Log Book yang telah disediakan e. Pemberslhan TPS B3 dilakukan oleh cleaning service setelah TPS B3 kosong f. Pengangkutan limbah B3 oleh transpoter (pihak ke-3)



5



Lampiran SK Direktur Rumah Sakit Permata Bekasi Nomor : 036/SK–DIR/UMUM/RSPB/XII/2018 Tentang Pemberlakuan Program Penanggulangan B3 dan Limbahnya2019 Tanggal : 28 Desember 2018



Pengangkutan limbah B3 oleh transporter (pihak ke-3 yaitu PT. Wastec International) dilakukan sebanyak 2 kaii dalam seminggu. Pihak transporter wajib melengkapi petugasnya dengan APD dan mengikuti prosedur yang ada. C. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Menurut PerMenKes No.66 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit, sarana keselamatan bahan berbahaya dan beracun (B3) paiing sedikit meliputi: - Lemari B3 - penyiram badan {body wash) - pencuci mata {eye washei) - aiat peiindung dih (APD) - rambu dan simbol B3 - spill kit Dalam mengelola limbah B3, petugas harus menggunakan APD untuk mengurangi risiko yang dltimbuikan oieh B3. Penyediaan APD disediakan oleh logistik dan gudang farmasi dan masing-masing unit kerja dapat melakukan permintaan APD setiap minggu. Alat pelindung diri meiiputi: - masker - safety gioves - sepatu D. Pemberian Label / Rambu-rambu pada B3 dan Limbahnya Semua B3 dan tempat penyimpanan B3 harus memiliki simbol dan label. Hai Ini untuk membehkan informasi kepada semua orang bahwa setlap meilhat benda dan tempat yang ditempeli dengan simbol dan label B3 adalah benda atau tempat yang harus diwaspadai penggunaannya. Pemberian label disesuaikan dengan Permen LH No. 03 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label B3. Label dan simbol B3 juga berlaku untuk limbah B3) sesual dengan Permen LH No.03 Tahun 2008 adalah sebagai berikut: SIMBOL BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) SIMBOL BAHAYA BAHAYA PENANGANAN BAHAYA Eksplosif/mudah meledak Hindari : - Benturan - Gesekan - Api & panas Oksidator/penyebab kebakaran



Jauhkan dari bahan mudah terbakar



Mudah terbakar



Jauhkan dari : - Api terbuka - Lumutan api - Panas dan oksidator



6



-



Lampiran SK Direktur Rumah Sakit Permata Bekasi Nomor : 036/SK–DIR/UMUM/RSPB/XII/2018 Tentang Pemberlakuan Program Penanggulangan B3 dan Limbahnya2019 Tanggal : 28 Desember 2018



Bahaya kesehatan (Cidera, luka, iritasi, kanker, dll) bila masuk kedalam tubuh



Hindari kontak dengan tubuh (mata, kulit, saluran pernafasan)



Korosif



Hindari kontak dengan mata, kulit, saluran pernafasan



Beracun mematikan



Cegah masuk kedalam tubuh



Tabung gas bertekanan



Jangan diletakan dekat API atau panas, hindari benturan berlebihan, sebaiknya tabung diikat Bahaya terhadap kesehatan sampai dalam tingkat tertentu



Berbahaya



Iritasi



Iritasi kulit/ iritasi kerusakan parah pada mata sensititasi pada kulit, iritasi saluran pernafasan



E. Pelaporan dan Investigasi Dalam melakukan pemindahan B3 dari satu tempat ke tempat lain, dimungkinkan terjadi suatu hal yang bisa menyebabkan B3 tumpah. Untuk membersihkan tumpahan B3, diperlukan satu set peralatan yang disebut dengan spill kit. Unit terkait yang terkena tumpahan dalam melakukan penanganan B3 dan limbahnya melakukan investigasi penyebab tumpahan dan membuat laporan. Tim P2K3 dapat membantu melakukan investigasi jika akibat yang ditimbulkannya menimbulkan dampak yang cukup besar. F. Dokumentasi Agar seluruh kegiatan bisa tercatat dengan baik, maka seluruh kegiatan didokumentasikan melalui notulen rapat, dokumentasi foto, berita acara, laporan kegiatan, dan sebagainya. Sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, maka dalam pengelolaan limbah B3 RS Permata Bekasi harus memilikl ijin yang dikeluarkan oleh dinas terkait. Izin - izin yang harus dimiliki oleh RS Permata Bekasi dalam pengelolaan limbah B3 adalah : 1) Izin TPS B3 7



Lampiran SK Direktur Rumah Sakit Permata Bekasi Nomor : 036/SK–DIR/UMUM/RSPB/XII/2018 Tentang Pemberlakuan Program Penanggulangan B3 dan Limbahnya2019 Tanggal : 28 Desember 2018



Izin TPS B3 RS Permata Bekasi dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi dengan masa berlaku 5 tahun terhitung dari tanggal 6 Desember 2017 sampai dengan 1 April 2024. 2) MOU Pengelolaan Limbah B3 dengan Pihak ketiga MOU pengelolaan llmbah B3 dengan pihak ketiga MOU pengelolaan limbah B3 RS Permata Bekasi bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu PT. Wastec International. G. Pengadaan / Pembelian B3 dan MSDS Behkut ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan terkait dengan pengadaan dan penerlmaan B3 : 1) Staf gudang farmasi menerima, memeriksa, dan menyetujui permintaan B3 dari unitunit kerja. 2) Staf gudang farmasi menyiapkan setiap item B3 yang diminta setiap unit. 3) Sebelum dilakukan pendistribusian, staf gudang wajib memeriksa kesesuaian merk, jenis,dan jumlah B3 yang akan didistribusikan. 4) Penyimpanan B3 diikelompokkan sesuai dengan jenis barang dan suhu penyimpanan dan disimpan di lemari khusus penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3). 5) Lemari khusus penyimpanan B3 berada di ruang khusus penyimpanan B3, terpisah dari penyimpanan obat-obatan. 6) Unit farmasi bertanggung jawab terhadap pemesanan B3. 7) Tidak diperkenankan memesan B3 yang terlarang berdasarkan PP No. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. 8) Pada saat diserahkan, B3 harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) Diserahkan dalam bentuk kemasan yang kompak (utuh) b) Wadah kemasan tidak bocor c) Tidak berkarat d) Tidak rusak 5. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Program Kesehatan Lingkungan, Pengelolaan B3, dan Pengelolaan Limbah B3 RS Permata Bekasi dilaksanakan melalui beberapa tahapan sebagat berikut: a. Rapat Koordinasi Rapat koordinasi yang dilakukan adalah rapat pembahasan program dan rapat rutin bulanan yang melibatkan beberapa pihak seperti Tim K3RS, Tim PPI, unit Kesehatan Lingkungan dan Pimpinan. b. Edukasi dan Sosialisasi Program Edukasi dan sosialisasi Program Kesehatan Lingkungan, Pengelolaan B3, dan Pengelolaan Limbah B3 diiakukan kepada seluruh karyawan RS Pemata Bekasi dan penyewa melalui kunjungan Tim K3RS, Tim PPI, dan unit Kesehatan Lingkungan ke unit-unit kerja dan penyewa di RS Permata Bekasi. c. Implementasi Program dan Monitoring Dengan meiibatkan semua unit kerja, Program Kesehatan Lingkungan, Pengelolaan B3, dan Pengeiolaan Limbah B3 diterapkan secara menyeluruh. Monitoring terhadap Implementasi program dilakukan oleh Tim PPI, Tlm K3RS, dan unit Kesehatan Lingkungan melalui pelaporan rutin, pengujian indikator-indikator terkait dengan kesehatan lingkungan, pemantauan kondisi lingkungan, dan melalui pembahasan pencapaian program dalam rapat bulanan. d. Evaluasi dan Tindak Lanjut Evaluasi terhadap pencapaian program kerja dilakukan secara periodik dalam rapat bulanan. Tindak lanjut jika terjadi ketidaksesuaian baku mutu lingkungan segera 8



Lampiran SK Direktur Rumah Sakit Permata Bekasi Nomor : 036/SK–DIR/UMUM/RSPB/XII/2018 Tentang Pemberlakuan Program Penanggulangan B3 dan Limbahnya2019 Tanggal : 28 Desember 2018



dilaksanakan setelah laporan pengujian diterima. Evakuasi tahunan akan dilakukan pada akhir tahun untuk melihat pencapaian program kerja selama satu tahun sekaligus menyusun program kerja untuk tahun berikutnya. 6. SASARAN Sasaran Program Pengelolaan B3 dan Kesehatan Lingkungan RS Permata Bekasi adalah sebagai berikut: a. Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) beserta limbahnya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku b. Proses penerimaan, pengemasan, penyimpanan, dan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun telah dilakukan dengan benar dan tidak membahayakan lingkungan hidup c. Terwujudnya sanitasi dan lingkungan kerja yang sehat di lingkungan RS Permata Bekasi d. Keberadaan hama / vektor penyakit di rumah sakit diminimalkan 7. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN N Kegiatan o 1 2



3



4



5



6



Bulan 7 8



9



10



11



12



1



Rapat penyusunan V program tahun 2019



2



Inventarisasi B3 beserta V limbahnya



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



3



Penanganan, V penyimpanan dan penggunaan B3 beserta limbahnya Penggunaan Alat V Pelindung Diri



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



Pemberian Label atau rambu-rambu pada B3 dan limbahnya Pengadaan/pembelian V B3 dan MSDS



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



7



Pelaporan investigasi



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



8



Penyusunan tahun 2018



9



Pelatihan



4



5



6



dan



laporan



V



V



V



V



V



V



V



V



V



9



Lampiran SK Direktur Rumah Sakit Permata Bekasi Nomor : 036/SK–DIR/UMUM/RSPB/XII/2018 Tentang Pemberlakuan Program Penanggulangan B3 dan Limbahnya2019 Tanggal : 28 Desember 2018



8. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan pada saat rapat bulanan atau rapat evaluasi tahunan. Rapat tersebut antara lain membahas pencapaian program, kendala yang dihadapi, serta menyusun rencana untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Dimungkinkan pula adanya rapat insidentil jika diperlukan untuk segera mengatasi masalah. 9. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Agar seluruh kegiatan bisa tercatat dengan baik, maka seluruh kegiatan didokumentasikan melalui notulen rapat, dokumentasl foto, berita acara, laporan kegiatan, dan sebagainya.



Ditetapkan di : Bekasi Tanggal : 27 Desember 2017 RUMAH SAKIT PERMATA BEKASI



Dr. Muji Hastuty, TR Direktur



10