25 0 44 KB
SASARAN IV: PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA Standar 4 : Rumah Sakit menyelenggarakan pengendalian resistensi antimikroba sesuai peraturan perundang-undangan No
1
Elemen Penilaian
Telusur
Ada regulasi dan program tentang pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit sesuai peraturan perundang-undangan
Regulasi tentang pengendalian resistensi antimikroba di RS 1) Panduan penggunaan antibiotik profilaksis & terapi di RS) 2) Program pengendalian resistensi antimikroba RS
1) Bukti pelaksanaan rapat tentang penyusunan program melibatkan pimpinan RS Ada bukti pimpinan rumah sakit terlibat 2) Bukti program PRA-RS yang sudah 2 dalam menyusun program. (D,W) disetujui/ditanda tangani Direktur Direktur Kepala unit pelayanan Kepala bidang/divisi Komite/Tim PPRA
Progress Sudah Belum
Bukti (dokumen/spo/dll)
Pedoman Pengendalian Resistensi antimikroba RS Andhika
√
√
3
Ada bukti dukungan anggaran operasional, kesekretariatan, sarana prasarana untuk menunjang kegiatan fungsi, dan tugas organisasi PPRA. (D,O,W)
Bukti tersedianya anggaran operasional PPRA dalam dokumen Anggaran. Lihat kantor sekretariat Komite/Tim PPRA yang dilengkapi sarana kantor dan ATK Komite/Tim PPRA
4
Bukti dalam rekam medis tentang pelaksanaan penggunaan antibiotik sebagai terapi dan profilaksis pembedahan pada seluruh proses asuhan pasien Ada bukti pelaksanaan pengendalian Lihat pemberian antibiotik profilaksis saat penggunaan antibiotik terapi dan di kamar operasi sesuai PPK profilaksis pembedahan pada seluruh Lihat pemberian antibiotik terapi empiris proses asuhan pasien. (D,O,W) atau terapi definitif di ruangan sesuai PPK Dokter Perawat Apoteker Komite/tim PPRA
√
√
5
Direktur melaporkan kegiatan PPRA secara berkala kepada KPRA. (D,W)
Bukti laporan tentang PPRA RS secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali kepada KPRA Kemenkes Direktur RS Komite/tim PPRA
√
Standar 4.1 Rumah sakit (Tim/Komite PPRA) melaksanakan kegiatan pengendalian resistensi antimikroba.
Ada organisasi yang mengelola kegiatan pengendalian resistensi antimikroba Bukti penetapan komite/Tim PPRA yang dan melaksanakan program 1 dilengkapi uraian tugas, tanggung jawab dan pengendalian resistensi antimikroba wewenangnya rumah sakit meliputi a) sampai d) dimaksud dan tujuan
Ada bukti kegiatan organisasi yang Bukti pelaksanaan kegiatan komite/tim PPRA 2 meliputi a) sampai dengan d) di maksud Komite/tim PPRA dan tujuan. (D,W) PPA
√
Draft SK Tim PPRA RS Andhika
√
Ada penetapan indikator mutu yang 3 meliputi a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan. (D,W)
Bukti penetapan indikator mutu Komite/Tim PPRA Komite/Tim PMKP
√
4
Ada monitoring dan evaluasi terhadap program pengendalian resistensi antimikroba yang mengacu pada indikator pengendalian resistensi antimikroba (D,W)
Bukti hasil pencapaian indikator mutu Direktur RS Komite/Tim PPRA Komite/Tim PMKP
√
5
Ada bukti pelaporan kegiatan PPRA secara berkala dan meliputi butir a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan. (D,W)
Bukti laporan tentang kegiatan komite/tim PRA secara berkala kepada Direktur RS Direktur RS Komite/tim PPRA
√
BA
Rencana
Pembuatan SPO penggunaan antibiotik yang bijak
Melakukan rapat tim PPRA RS Andhika dengan agenda penyusunan program PPRA dengan dihadiri oleh pimpinan RS.
Membuat anggaran operasional tahunan PPRA
Bukti undangan rapat, presensi rapat, notulen rapat PPRA, dan dokumentasi setiap kegiatan tim PPRA