Proposal Lengkap [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL “ PERAN PEMERINTAH DALAM MENANGANI KONFLIK ANTARA TRANSPORTASI ONLINE DENGAN TRANSPORTASI KONVESIONAL DI KOTA BANDA ACEH ” (STUDI KASUS : Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh)



Disusun Oleh: NURMAINI 160802080



PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU PEMERINTAHAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH TAHUN 2019 DAFTAR ISI 1



HALAMAN JUDUL ............................................................................................... LEMBARAN PERSETUJUAN PEMBIMBING ................................................. KATA PENGANTAR ............................................................................................. DAFTAR ISI ............................................................................................................ BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Masalah ................................................................... 1.2. Identifikasi dan Perumusan Masalah ................................................. 1.3. Tujuan Penelitian ............................................................................... 1.4. Manfaat Penelitian ............................................................................. 1.5. Penelitian Terdahulu Yang Relavan................................................... BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1. Landasan Teori .................................................................................. 2.2. Pengertian .......................................................................................... BAB IIIMETODE PENELITIAN 3.1. Pendekatan Penelitian ........................................................................ 3.2. Lokasi Penelitian ............................................................................... 3.3. Sumber Data ...................................................................................... 3.4. Teknik Pengumpulan Data ................................................................ 3.5. Teknik Analisis Data ......................................................................... DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................................



2



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pelayanan publik adalah suatu tanggung jawab yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah kepada rakyatnya, sebagai upaya negara dalam memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak warga negarannya. Pelayanan tersebut merupakan salah satu tugas dan fungsi penting bagi pemerintah dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahannya, yang dilaksanakan mulai dari pemerintahan daerah sampai ke pusat.1 UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai “suatu rangkaian kegiatan dalam rangka upaya memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai yang telah dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik”.2 Salah satu bentuk dari pelayanan publik di bidang jasa adalah penyediaan transportasi umum/publik. Transportasi merupakan suatu sarana yang sangat penting di dalam kehidupan masyarakat, karena dengan adanya transportasi dapat membuat masyarakat mudah dalam melaksanakan “mobilisasi” dalam melaksanakan aktivitas di kehidupan sehari-hari.3 Transportasi umum adalah salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada publik agar dapat terpenuhi kewajiban pemerintah sebagai organisasi publik. Namun dengan pesatnya kemajuan teknologi informasi di era globalisasi ini maka banyak bermunculan berbagai jenis bentuk pelayanan jasa transportasi yang termaksud di dalamnya yaitu transportasi berbasis online.4 M.Hamdani Pratama, STRATEGI MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK (Studi Deskriptif tentang Strategi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Tandes Kota Surabaya dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor), Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, Vol. 3, (3), (2015), h.90 2 Novia Rahma, DKK, Peranan Dinas Perhubungan Dalam Meningkatkan Pelayanan Masyarakat Di Bidang Angkutan Kota (Studi Pada Dinas Perhubungan Kota Malang), Jurnal Administrasi Publik, Vol. 1, (7), h. 1298 3 Yuditya Wardhana, Kebijakan Publik Berpihak Pada Siapa? (Kontroversi Transportasi Konvesional VS Transportasi Online) 1



3



Transportasi berbasis online menurut Hariyanto adalah transportasi yang mengikuti perkembangan zaman dengan memanfaatkan teknologi berbasis aplikasi baik untuk pemesanan maupun pembayaran5. Yang termaksud ke dalam jenis trasnportasi berbasis online diantaranya yaitu Grabbike dan Gojek. Transportasi online itu sendiri mulai ada di Indonesia sejak Tahun 2010. Sedangkan di Banda Aceh transportasi online ini mulai beroperasi pada 2 Agustus 2017. Di awal beroperasi, transportasi online belum adanya regulasi khusus dari pemerintah yang mengatur tentang keberadaan transportasi online tersebut. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu trasportasi online ini semakin digemari oleh masyarakat karena transportasi online ini menggunakan aplikasi jadi masyarakat mudah untuk memesannya dan langsung di jemput dimana saja lokasi pesannya, biayanya yang murah dan juga pelayanannya yang baik. Sehingga menurut pemerintah perlu adanya sebuah regulasi khusus yang mengatur penyelenggaraan transportasi online di indonesia serta adanya jaminan keselamatan bagi driver transportasi online. Oleh karena itu, Menteri Perhubunga



mengeluarkan



Peraturan



diantaranya:



Peraturan



Menteri



Perhubungan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 Tentang “Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus”6, dan Peraturan Menteri Perhubungan



Republik



Indonesia



Nomor



12



Tahun



2019



Tentang



“Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat”7. Namun,



tingginya



minat



masyarakat



pada



transportasi



online



menyebabkan terjadinya konflik dengan transportasi konvesional. Walaupun transportasi online tersebut sudah ada regulasi dari pemerintah tidak membuat 4 Karmila, DKK, Peran Pemerintah Dalam Menangani Angkutan Umum Berbasis Online (Studi Di Kota Malang), ISSN: 2302-8432, Vol. XIII, (1), (2019), h.24 5 Prinka Kurniasari dan Swasta Priambada, Analisis Persepsi Kemanfaatan dan Persepsi Kemudahan Terhadap Minat Perilaku Penggunaan Aplikasi Transportasi Online Pada Mahasiswa Universitas Brawijaya, Jurnal Administrasi Bisnis, Vol. 58, (2), (2018), h. 132 6 Peraturan Mentri Perhubungan No 118 Tahun 2018 Tentang “Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus” 7 Peraturan Mentri Perhubungan No 12 Tahun 2019 Tentang “Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat”



4



konflik antara driver transportasi online dengan konvesioanal mereda. Tetap saja hadirnya transportasi online di Kota Banda Aceh banyak menuai konflik dengan driver angkutan konvesioanal sehingga terjadinya kecaman dan demonstrasi yang di lakukan oleh driver angkutan konvesional untuk menolak angkutan umum berbasis online tersebut. Dari hasil observasi awal penulis, melalui media sosial pada tanggal 11 juni 2018 pernah terjadi konflik antara driver taxi bandara dengan driver transportasi online di Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang Aceh Besar, di video yang beredar yang manjadi objek kekerasan yaitu driver taxi online yang dipukul oleh para driver taxi konvesional bandara. Bahkan Koalisi Transportasi Aceh (KTA) yang tergabung dalam beberapa perusahaan tranportasi di Aceh sempat melayangkan tuntutan agar transportasi online tersebut ditutup. Mereka juga mendesak Gubernur untuk menerbitkan peraturan tentang keberadaan transportasi online itu serta mereka meminta agar Gubernur Aceh untuk tidak memberikan izin bagi transportasi berbasis online di Aceh dan memberhentikan transportasi berbasis online yang sudah beroperasi di Aceh karena mereka menganggap dengan hadirnya trasnportasi online dapat mempengaruhi pendapat mereka. Atas dasar beberapa permasalahan diatas maka peneliti tertarik untuk membuat penelitian tentang “Peran Pemerintah Dalam Menangani Konflik Antara Transportasi Online Dengan Konvesional Di Kota Banda Aceh”. 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1. Bagaimana peran pemerintah dalam menangani konflik antara transportasi online dengan transportasi konvesional di Kota Banda Aceh? 2. Apa saja kendala pemerintah dalam mengatasi konflik antara transportasi online dengan transportasi konvesional? 1.3 Tujuan Penelitian Berdasarkan rumusan masalah diatas maka penelittian ini bertujuan untuk:



5



1. Untuk mengetahui bagaimana peran pemerintah dalam menangani konflik antara transportasi online dengan transportasi konvesional di Kota Banda Aceh? 2. Untuk mengetahui Apa saja kendala pemerintah dalam mengatasi konflik antara transportasi online dengan transportasi konvesional? 1.4 Manfaat Penelitian Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah: 1. Secara teoritik Hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah atau memperluas wawasan serta dapat memberikan informasi tentang bagaimana peran pemerintah dalam menjadi penengah konflik antara transportasi online dengan konvesional serta kendala apa yang dihadapi oleh pemerintaha dalam hal menagani konflik antara transportasi online dengan kovesional. 2. Secara praktik a. Bagi akademik, Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menambah referensi di perpustakaan akademik agar dapat memudahkan dalam mencari referensi peneliti selanjutnya tentang peran pemerintah dalam menangani permasalah konflik antara transportasi online dengan konvesional. b. Bagi pemerintah, dengan hasil penelitian ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengambil langkah-langkah serta menjadi bahan masukan dalam perumusan kebiajakan untuk mengatasi konflik antara driver transportasi online dengan konvesional. 1.5 Penelitian Terdahulu Dalam melakukan penelitian ini, peneliti telah meninjau dan memahami beberapa hasil penelitian sejenisnya untuk digunakan sebagai bahan rujukan dan menghindari adanya persamaan pada penelitian yang akan dilaksanakan. Pertama, penelitian yang dilakukan oleh Karmila, DKK yang berjudul “Peran Pemerintah Dalam Menangani Angkutan Umum Berbasis Online Studi di Kota Malang”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam



6



penelitian ini yaitu melalui wawancara secara mendalam dan observasi. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa peranan pemerintah Kota malang dalam menyelesaikan persaingan (konflik) antara angkutan umum berbasis online dengan angkutan umum konvesional yaitu dengan cara Pemerintah Kota Malang menggunakan metode mengajak bernegosiasi dengan kedua angkutan umum tersebut dengan membagi zona-zona beroperasi di tempat-tempat tertentu seperti di bandara dan stasiun, sehingga tidak terjadi konflik dan kecemburuan antara kedua angkutan tersebut.8 Kedua, penelitian yang dilakukan oleh Al Araaf Yusuf yang berjudul “Resolusi Konflik Transportasi Dalam Jaringan Dan Trasnportasi Konvesional Di Kota Bandar Lampung Tahun 2017 (Studi Konflik Go-Jek dan Persatuan Ojek Kota Bandar Lampung)”. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu melalui observasi, dokumentasi dan wawancara. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa peran “lembaga pemerintahan Kota Bandar Lampung seperti pihak Kepolisian, DPRD, dan Dinas Perhubungan dalam menangani konflik antara transportasi online dengan transportasi konvesional belum maksimal melalui proses mediasi, dikarenakan dari pihak Pemerintah pusat Kota Bandar Lampung sendiri belum turun tangan langsung dalam menyelesaikan konflik ini sehingga proses mediasi yang dilakukan sebagai resolusi konflik yang dilakukan selama ini cenderung mengalami kebuntuan karen yang menjadi penengah tidak tegas sehingga pihak yang terlibat konflik tetap dengan keinginannya masing-masing”.9 Ketiga, penelitian yang dilakukan oleh Nur Ali yang berjudul “Konflik Transportasi Konvesional Dengan Trasnportasi Berbasis Online Di Kota Medan Provinsi Sumatra Utara (Studi Kasus Konflik Antara Gojek Versus Becak Bermotor)”. Metode Penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian 8 Karmila, DKK, Peran Pemerintah Dalam Menangani Angkutan Umum Berbasis Online (Studi Di Kota Malang), ISSN: 2302-8432, Vol. XIII, (1), (2019), h.26 9 Al Araaf Yusuf, Resolusi Konflik Transportasi Dalam Jaringan Dan Trasnportasi Konvesional Di Kota Bandar Lampung Tahun 2017 (Studi Konflik Go-Jek dan Persatuan Ojek Kota Bandar Lampung), Skripsi Diterbitkan (Bandar Lampung: Universitas Lampung:2018), h.134



7



kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa solusi dari Dinas Perhubungan Kota Medan dalam menangani konflik antara transportasi online dengan transportasi konvesional dengan cara melakukan mediasi kepada beberapa pihak yaitu dari pihak gojek dan becak, dan menentukan batas zona penjemputan yang diperboleh untuk driver transportasi online berjarak 100 meter dari pangkalan becak.10 Dari beberapa penelitian diatas yaitu membahas tentang bagaimana peran pemerintah dalam menangani konflik antara transportasi online dengan transportasi konvesional, tentu berbeda dengan penelitian penulis dimana selain penulis ada membahas peran pemerintah dalam menangani konflik antara transportasi online dengan transportasi konvesional, penulis juga membahas kendala yang dialami oleh pemerintah dalam mengatasi konflik antara transportasi online dengan transportasi konvesional. Selain itu juga terdapat perbedaan dari segi tempat, waktu, lokasi maupun aktor yang berbeda dari penelitian lain.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA Nur Ali, Konflik Transportasi Konvesional Dengan Trasnportasi Berbasis Online Di Kota Medan Provinsi Sumatra Utara (Studi Kasus Konflik Antara Gojek Versus Becak Bermotor), Skripsi Diterbitkan, (Medan: Universitas Medan Area, 2019), h.53 10



8



2.1 Landasan Teori 1. Teori Peran (Rhole Theory) Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendirian. Didalam menjalin hubungan antara sesama manusia terdapat seorang pemimpin dan bawahan, pemerintah dan masyarakatnya, dan lain sebagainya. Menurut Merton dalam Raho menjelaskan bahwa peran dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang diharapkan oleh masyarakat dari orang yang menduduki status tertentu serta mempunyai kewenangan dalam status sosial khusus.11 Menurut Bruce J Cohen peran merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang menduduki status tertentu atau seseorang yang mempunyai wewenang.12 Selain itu, Robbins juga menjelaskan peran sebagai “a set of expected behavior patterns attributed to someone occupying a given position in a social unit” (sebagai suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang dikarenakan menempati posisi status sosial yang khusus). Biddle & Thomas mengklasifikasi teori peran dalam empat golongan, yaitu13: 1. Orang-orang yang mengambil bagian dalam interaksi sosial. 2. Perilaku yang muncul dalam interaksi tersebut. 3. Kedudukan orang-orang dalam perilaku. 4. Kaitan diantara orang dan perilaku. Berdasarkan beberapa penjelasan di atas tentang teori peran, maka dapat di simpulkan bahwa peran adalah suatu perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai wewenang dan kedudukan khusus dalam masyarakat serta tindakan tersebut menjadi tugas dan tanggung jawabnya dan sangat diharapkan oleh banyak orang. Ayyub Siswanto, Peranan Pemerintah Daerah Dalam Mengatasi Konflik Antar Kelompok Di Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara, Skripsi Diterbitkan (Makassar: Universitas Hasanuddin: 2014), 12 Mutiawanthi, Tantangan “Role”/ Peran yang Dihadapi oleh Mantan Perawat IJ-EPA Setelah Kembali ke Indonesia, Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA, Vol. 4, (2), (2017), h.107 13 M. Alfi Syahri, Peran Dan Wewenang Majelis Tuha Peut Dalam Membuat Kebijakan Partai Aceh (Studi Kasus Dewan Pimpinan Partai Aceh), Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP Unsyiah, Vol. 3, (1-22), (2018), h.7-8 11



9



Jadi, dalam hal ini peran yang dimaksud dari penelitian yang ingin penulis teliti yaitu bagaimana peran pemerintah dalam manangani konflik antara transportasi online dengan transportasi konvesional sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Permendagri No. 42 Tahun 2015 tentang Koordinasi Penanganan Konflik Sosial. 2. Peran Pemerintah Pemerintah merupakan suatu bentuk perwujudan dari kehendak rakya, oleh karena itu pemerintah harus memperhatikan kepentingan rakyat dan melaksanakan fungsi pelayanan publik dan pengaturan warga negara. Untuk melaksanakan fungsi tersebut, pemerintah melakukan aktivitas pelayanan,



pengaturan,



pembinaan,



koordinasi,



pengelolaan



dan



pembangunan. Ndraha menjelaskan bahwa “peran pemerintah dalam pembangunan sangat luas, mulai dari hal bersifat ideologi dan spiritual”. Dan Rasyid juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan suatu pemerintahan, maka tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh pemerintah terdapat tiga fungsi yaitu: pelayanan, pemberdayaan, dan pembanguna. Yang dimana Rasyid dari ide tugas pokok tersebut menjelaskan bahwa suatu pelayanan yang baik akan menciptakan keadilan dalam masyarakat serta akan mendorong pembangunan sehingga menciptakan kemakmuran dalam masyarakat.14 Arief menjelaskan bahwa ada beberapa peran Pemerintah dalam melakukan pembinaan kepada masyarakat antara lain: a. Pemerintah berperan sebagai regulator yaitu dengan menyiapkan arah untuk menyeimbangkan penyelenggaraan pembangunan melalui penerbitan peraturan. Sebagai regulator pemerintah memberikan acuan dasar kepada masyarakat sebagai instrumen untuk mengatur segala kegiatan pelaksanaan pemberdayaan. Hendrik Risman, Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat Dalam Menyelesaikan Konflik Tapal Batas Antar Kampung Di Daerah Kabupaten Kutai Barat (Konflik Kampung Muhur Dan Kampung Kaliq), eJournal Pemerintahan Integratif, Vol, 3,(3),( 2015) 14



10



b. Peran pemerintah sebagai dinamisator yaitu sebagai penggerak partisipasi masyarakat jika terjadi kendala-kendala dalam proses pembangunan



untuk



mendorong



dan



memelihara



dinamika



pembangunan daerah. Biasanya pemberian bimbingan diwujudkan melalui tim penyuluh maupun badan tertentu untuk memberikan pelatihan. c. Peran pemerintah sebagai fasilitator yaitu pemerintah menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan untuk mengoptimalkan pembangunan daerha. Sebagai fasilitator, pemerintah bergerak di bidang pendampingan melalui pelatihan, pendidikan, dan peningkatan keterampilan, serta di bidang pendanaan atau permodalan melalui



pemberian



bantuan



modal



kepada



masyarakat



yang



diberdayakan15 3. Teori Konflik Kata konflik berasal dari bahasa latin “configere”, yang artinya saling memukul. Dari kaca mata sosiologis, konflik merupakan suatu proses sosial yang terjadi antara dua orang, dua kelompok, atau lebih yang salah satu pihaknya berusaha untuk menyingkirkan yang lainnya. Sebagai proses sosial konflik terjadi karena adanya pebedaan antara individu yang terlibat dalam suatu interaksi. Perbedaan tersebut bisa menyangkut ciri fisik, tingkat kemampuan, adat dan tata cara, keyakinan dan lain sebagainya.16 Beberapa ahli mendefinisikan konflik sebagai berikut: a. Menurut Soejono Soekanto menjelaskan bahwa konflik merupakan pertentangan



untuk



berusaha



memenuhi



tujuan



dengan



jalan



menentang pihak lawan17. b. Menurut Kartono konflik adalah proses sosial yang bersifat antagonistik dan terkadang tidak bisa diserasikan karena dua belah pihak yang konflik memiliki tujuan,sikap dan struktur nilai yang Fatwa Fahrunnisa, DKK, Peran Pemerintah Dalam Menangani Konflik Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Pt Gunung Mas Di Kabupaten Pangkep, Jurnal Administrasi Publik, Vol, 3,(3),(2017), h.313 16 Puline Pudjiastiti, Sosiologi Untuk SMA/MA Kelas XI, (Grasindo), h.4 17 Ibid16 15



11



berbeda, yang terlihat dari bentuk perilaku perlawanan, baik yang halus, terkontrol, tersembunyi, tidak langsung.18 c. Menurut Drs Ariyano, Konflik merupakan suatu proses dimana kedua belah pihak berusaha untuk mengagalkan tercapainya tujuan yang di inginkan oleh masing-maising pihak yang akibatkan karena adanya perbedaan pendapat, nilat maupun tuntutan dari masing-masing pihak.19 d. Menurut James W. Vander Zander menjelaskan konflik sebagai suatu pertentangan mengenai nilai atau tuntutan hak atas kekayaan, status, atau wilayah untuk menetralkan, merugikan ataupun menyisihkan lawan mereka20 Wirawan juga menjelaskan bahwa terjadinya konflik di sebabkan oleh beberapa faktor diantaranya yaitu: a. Keterbatasan Sumber, konflik juga akan terjadi apabila adanya keterbatasan sumber sehingga manusia akan memicu suatu persaingan untuk mendapatkan sumber yang menjadi kebutuhanya yaitu seperti sumber berupa fasilitas kerja, jabatan, tempat tinggal, dan lain-lain. b. Perbedaan Tujuan, konflik juga akan terjadi karena adanya perbedaan tujuan dan kepentingan antara individu maupun kelompok. Contohnya seperti fenomena konflik antara transportasi konvensional dan transportasi online. c. Ambiguitas Yuridiksi, konflik dapat terjadi yang disebabkan karena belum memiliki kejelasan terhadap struktur, tugas dan wewenang yang dimiliki pada sebuah organisasi. Konflik ini sering terjadi pada tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Walaupun memiliki tugas yang sama, namun dikerjakan oleh pemerintah yang berbeda sehingga



Bagja Waluya, Sosiologi Menyelami Fenomena Sosial Di Masyarakat, (Bandung: PT Setia Purna Inves, 2017), h.33 19 Agung S.S. Raharjo, Buku Kantong Sosiologi SMA IPS, (Yogyakarta: Pustaka Widyatama, 2009), h.46 20 Bagja Waluya, Sosiologi Menyelami Fenomena Sosial Di Masyarakat, (Bandung: PT Setia Purna Inves, 2017), h.33 18



12



dapat menimbulkan konflik. Contoh seperti pemerintah daerah membuat aturan yang menyalahi aturan pemerintah pusat. d. Perbedaan Budaya, konflik juga bisa terjadi karena perbedaan suku, agama dan ideologi. Hal ini dapat sering ditemui terutama di negara Indonesia yang memiliki karakteristik masyarakat yang berbeda beda.21 4. Resolusi Konflik Dalam bahasa inggris resolusi konflik disebut sebagai “conflict resoluton” yang memiliki arti berbeda-beda menurut para ahli. Menurut Levine Resolusi dalam Webster Dictionary merupakan suatu “tindakan mengurangi



permasalalah,



pemecahan,



serta



penghapusan



atau



penghilangan permasalahan”. Sedangkan menurut Mindes yang dikutip oleh



Rahmantyo



mendefinisikan



resolusi



konflik



sebagai



suatu



kemampuan yang dilakukan untuk menyelesaikan perbedaan yang terjadi yang memerlukan keterampilan yang baik dalam bernegoisasi, kompromi serta mengembangkan rasa keadilan sehingga konflik tersebut dapat terselesaikan.22 Dari penjelasan kedua ahli di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa resolusi konflik adalah salah suatu cara dilakukan oleh individu ataupun kelompok dalam hal menyelesaikan konflik yang terjadi antara manusia dengan melibatkan pihak ketiga yang pandai dalam hal bernegosiasi dan memiliki wewenang dalam hal menyelesaikan konflik yang sedang terjadi. Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam upaya penyelesaian konflik diantaranya adalah sebagai berikut: a. Mediasi Menggunakan mediasi dalam menyelesaikan konflik merupakan salah satu strategi yang baik. Yang dimana didalam mediasi tersebut Andri Trisna dan M,R, Khairul Muluk, Peran Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Konflik antara Transportasi Konvensional dan Transportasi Online (Studi pada Dinas Perhubungan Kota Malang), Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, Vol.4, (2), (2018), h.159 22 Muhammad Sinduprabowo, Resolusi Konflik Pendirian Pabrik Semen Antara Pt. Sahabat Mulia Sakti Dengan Masyarakat Di Kabupaten Pati Tahun 2015 (Studi Kasus : Peran Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng), Skripsi Diterbitkan, (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta : 2017), h.19 21



13



adanya Mediator yang merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat dalam konflik dan memiliki tugas untuk memberikan rasa adil terhadap pihak-pihak yang berkonflik sehingga solusi yang diberikan oleh mediator akan dijadikan salah upaya sebagai penyelesaian konflik.23 b. Negosiasi ”Negosiasi merupakan salah satu strategi dalam penyelesaian konflik, dimana para pihak setuju untuk menyelesaikan persoalan mereka melalui proses musyawarah atau perundingan. Menurut June Starr dalam Abbas, negosiasi adalah suatu proses struktur di mana para pihak yang bersengketa berbicara sesama mereka mengenai persoalan yang diperselisihkan dalam rangka mencapai persetujuan atau kesepakatan bersama.”24 c. Ajudikasi Strategi ajudikasi ini berbeda dengan mediasi dimana pihak ketiga di sini memberikan pendapat atau rekomendasi. Pihak ketiga dalam ajudikasi ini merupakan seseorang yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam mengambil keputusan ataupun membuat suatu kebijakan yang dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.25 2.2 Pengertian 1. Pengertian Pemerintah Jika dilihat dari segi bahasa kata “pemerintah” atau “pemerintahan” berasal dari kata “perintah” yang berarti sesuatu yang harus dilaksanakan. Didalam kata tersebut ada beberapa unsur yang menjadi ciri khas dari “perintah” yaitu26: 23 Bagja Waluya, Sosiologi Menyelami Fenomena Sosial Di Masyarakat, (Bandung: PT Setia Purna Inves, 2017), h.33 24 Muhammad Sinduprabowo, Resolusi Konflik Pendirian Pabrik Semen Antara Pt. Sahabat Mulia Sakti Dengan Masyarakat Di Kabupaten Pati Tahun 2015 (Studi Kasus : Peran Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng), Skripsi Diterbitkan, (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta : 2017), h.26 25 Ibid24 26 Rendy Adiwilaga, DKK, Sistem Pemerintahan Indonesia, (Yogyakarta: Grup Penerbit CV Budi Utama, 2018), h.3



14



a. Adanya “keharusan”, menunjukkan kewajiban untuk melaksanakan apa yang diperintah. b. Adanya dua pihak yang memberi dan menerima perintah. c. Adanya hubungan fungsional antara yang memberi dan menerima perintah. d. Adanya wewenang untuk memberi perintah. Dalam bahasa Inggris “pemerintah” atau “pemerintahan” disebut dengan kata “goverment”, kemudian dalam bahasa Prancis disebut sebagai “Gouvernment”, dalam bahasa Arab disebut dengan “hukumat”, dan di Amerika Serikat disebut dengan “administrator”27. Didalam bukunya yang berjudul Ilmu Negara, G.S Diponolo menjelaskan pemerintah alam arti sempit suatu badan pimpinan yang terdiri dari seseorang atau beberapa orang yang mempunyai peran memimpin dalam suatu lembaga negara yang tugasnya melaksanakan tugas negara. Sedangkan dalam arti luas pemerintah adalah keseluruhan dari badan pengurus negara dengan segala organisasi, segala bagiannya dan segala pejabatnya yang melaksanakan tugas negara dari pusat hingga ke daerah.28 Berikut beberapa pengertian pemerinta menurut para ahli: a. Menurut Mac. Iver, Pemerintahan adalah organisasi yang didalamnya ada orang-orang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang yang bisa membuat suatu kebijakan dan regulasi tertentu untuk mengatu orang-orang yang bisa diperintah. b. Menurut Woodrow Wilson, mendefinisikan pemerintah sebagai sekelompok orang dalam suatu organisasi yang mempunyai wewenang atau kekuatan untuk mewujudkan maksud-maksud organisasi dalam hal urusan-urusan umum kemasyarakatan. c. Menurut W.S Sayre, pemerintah adalah suatu organisasi dalam negara yang mempunyai kekuasaan.



Ibid26, h.4 Max Boli Sabon, Ilmu Negara: Bahan Pendidikan Untuk Perguruan Tinggi, (Jakarta: Universitas Atma Jaya, 2019), h.54 27 28



15



d. Menurut Samuel Edward Finer, “Pemerintah harus mempunyai kegiatan terus menerus (process), negara tempat kegiatan itu berlangsung (state), pejabat yang memerintah (the duty), dan cara, metode, serta sistem (manner, method, dan sistem) dari pemerintah terhadap masyarakat.29 Dari beberapa pengertian para ahli yang telah dijelaskan di atas, maka dapat simpulkan bahwa definisi pemerintah merupakan suatu lembaga yang didalamnya ada sekelompok orang yang mempunyai tugas dan wewenang untuk mebuat satu kebijakan yang dapat melindungi dan menjamin kesejahteraan masyarakat dengan cara memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan oleh masyarakatnya baik primer maupun sekunder. 2. Pengertian Transportasi Konvesional Kata transportasi berasal dari bahasa latin yaitu “transportare” yang mana trans berarti mengangkat atau membawa. Jadi transportasi adalah membawa sesuatu dari satu tempat ke tempat yang lain. Menurut Miro transportasi



dapat



diartikan



sebagai



suatu



usaha



memindahkan,



mengerakkan, mengangkut, atau mengalihkan suatu objek dari suatu tempat ke tempat lainnya.30 Transportasi konvesional merupakan transportasi umum yang biasa digunakan oleh masyarakat. Ada beberapa jenis transportasi konvesiona seperti bus, taksi, becak, angkutan umum, ojek dan lain sebagainya. 3. Pengertian Transportasi Online Transportasi online adalah suatu penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan mengikuti serta memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan (teknologi) yang berbasis aplikasi dan online baik untuk pemesanan maupun pembayaran. Transportasi berbasis online tersebut diciptakan dengan tujuan untuk mempermudah seseorang yang ingin Rendy Adiwilaga, DKK, Sistem Pemerintahan Indonesia, (Yogyakarta: Grup Penerbit CV Budi Utama, 2018), h.4 30 Adriansyah, Manajemen Transportasi Dalam Kajian Dan Teori, (Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama, 2015), h.1 29



16



bepergian. Sebagai contoh: mudah memesannya, efesien dan efektif. Ini merupakan sebuah terobosan baru yang patut diberi apresiasi.31 di indonesia sendiri ada beberapa jenis perusahaan transportasi yang berbasis online diantaranya yaitu: a. Go-Jek “Go-Jek sendiri adalah pelopor Ojek online di Indonesia dan menjadi yang terbesar untuk saat ini, dan bernaung di bawah perusahaan PT. Go-Jek Indonesia yang didirika oleh Nadiem Makarim. Perusahaan ini bergerak di bidang jasa layanan transportasi sebagai perantara yang menghubungkan antara para pengendara ojek dengan pelanggan. Go-Jek merupakan model transportasi yang harus dipesan melalui Aplikasi Go-Jek. Selain itu hal yang menarik lainnya adalah terdapatnya salah satu fitur dalam aplikasi ini yakni Shopping yang dapat membantu untuk berbelanja apapun dan dari manapun”. 32 Jenis kendaraan yang digunakan untuk gojek ini yaitu kendaraan bermotor beroda dua. Berikut ini beberapa jenis-jenis pelayanan Go-jek yang saat ini banyak di gunakan oleh masyarakat diantara yaitu: 1. GO-RIDE GO-RIDE merupakan layanan transportasi yang memberikan kecepatan,



kemudahan



pemesanan,



dan



kemudahan



dalam



menentukan tujuan pengantaran. Ketika masyarakat memesan GORIDE, mereka akan memasukkan tempat pejemputan dan tujuan mereka kedalam aplikasi Go-jek sehinggan driver GO-RIDE medah dalam menjemput pelanggan. 2. GO-FOOD



Arif Hidayat Giawa, DKK, Perlindungan Hukum Terhadap Perusahaan Transportasi Online Dalam Tindak Pidana Penipuan Order Fiktif, Jurnal Hukum Prima Indonesia, h.3 32 Riswanto Tumuwe, DKK, Pengguna Ojek Online Di Kalangan Mahasiswa Universitas Sam Ratulangi Manado, HOLISTIK, Tahun XI No. 21A , 2018, h.3 31



17



GO-FOOD merupakan salah satu layanan pesan antar makanan. Didalam GO-FOOD ini lebih dari 75.000 restoran yang ikut bekerja sama dengan Go-Jek. Dan masih dalam satu area yang sama 3. GO-SEND GO-SEND merupakan layanan antar barang. Barang yang diantar maksimal berat 20 kg dan ukuranya maksimal 70x50x50 dan masih dalam satu area yang sama. 4. GO-SHOP GO-SHOP merupakan layanan belanja yang dapat memudahkan pelanggan dalam membeli barang atau makanan yang tidak terdaftar pada layanan GO-FOOD dan GO-MART. b. Grabbike Grab merupakan jenis transportasi online yang didalamnya ada taxi online dan ojek online. Grab ini didirikan oleh Anthony Tan dan Hooi Ling Tan yang merupakan warga negara Malaysia. Di indonesia grab mulai beroperasi pada bulan juni 2012. Grab hampir mirip dengan Go Jek, hanya saja layanan Grabbike belum memiliki layanan antar barang atau belanja.33 BAB III METODELOGI PENELITIAN Metode berarti “jalan” atau “cara”. Jadi metode penelitian adalah cara pengumpulan data dan analisis. Atau secara umum metode penelitian didefinisikan sebagai suatu kegiatan ilmiah yang dilakukan secara bertahap dimulai dengan penentuan topik, pengumpulan data dan menganalisis data, sehingga nantinya diperoleh suatu pemahaman dan pengertian atas topik, gejala atau isu tertentu.34 Arif Hidayat Giawa, DKK, Perlindungan Hukum Terhadap Perusahaan Transportasi Online Dalam Tindak Pidana Penipuan Order Fiktif, Jurnal Hukum Prima Indonesia, h.3 34 J.R. Raco, Metode Penelitian Kualitatif Jenis, Karakteristik dan Keunggulannya, (Jakarta: Grasindo, 2010), h.3 33



18



3.1 Pendekatan dan Jenis Penelitian Didalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Penelitian kualitatif merupakan penelitian tentang riset yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisa dan kemudian di interpretasikan. Denzin dan Lincoln menjelaskan bahwa penelitian kualitaif merupakan penelitian yang menggunakan latar alamiah dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dan dilakukan dengan cara melibatkan berbagai metode yang ada. Sedangkan menurut Erickson penelitian kualitatif merupakan suatu usaha untuk menemukan dan menggambarkan secara naratif kegiatan yang dilakukan dan dampak dari tindakan yang dilakukan terhadap kehidupan mereka.35 Jadi dari beberapa pendapat para ahli diatas maka dapat di simpulkan bahwa penelitian kualitatif deskriptif merupakan suatu penelitian dengan mengumpulkan data di lapangan yang kemudian dibahas dan dianalisis dengan mengacu pada landasan teoritis. 3.2 Lokasi Penelitian Untuk melakukan sebuah penelitian, di perlukan adanya penentuan di mana penelitian di lakukan. Penelitian ini berlokasi di Kantor Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh. 3.3 Sumber Data. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini meliputi data primer dan sekunder. a. Data Primer Data primer merupakan data yang diperoleh dengan survey langsung ke lapangan dengan menggunakan semua metode pengumpulan data seperti wawancara.36 b. Data Sekunder



Albi Anggito dan Johan Setiawan, Metode Penelitian Kualitatif, ( Jawa Barat: CV Jejak, 2018), h.7 36 Nur Achmad Budi Yulianto, DKK, Metodelogi Penelitian Bisnis, (Malang: POLINEMA PRESS, 2017), h.37 35



19



Secara singkat data sekunder merupakan data yang telah di kumpulkan oleh oleh orang lain yang dapat di peroleh melalui studi kepustakaan berupa buku, jurnal artikel, hasil penelitian terdahulu, serta literatur lainnya yang dapat memberikan informasi terkait peran Pemerintah dalam menangani konflik antara transportasi online dengan transportasi konvesional di Kota Banda Aceh.37 3.4 Teknik Pengumpulan Data a. Wawancara Mendalam Wawancara merupakan suatu teknik pengumpulan data yang menggunakan proses interaksi atau komunikasi secara langsung antara pewawancara dengan responden. Tujuan dari wawancara mendalam ini untuk mendapatkan informasi yang mendalam tentang persepsi, sikap, pendapat, keinginan, kepercayaan, dan pengalaman yang berhubungan dengan peran pemerintah dalam menangani konflik antara transportasi online dengan transportasi konvesional.38 Secara umum wawancara dapat dibagi kedalam dua bagian yaitu: wawancara berencana dan wawancara tidak berencana. Dimana wawancara berencana adalah wawancara yang terstruktur dimana semua pertanyaan yang ingin ditanyakan oleh peneliti kepada informan sudah di tulis dan akan dibacakan sesuai yang telah di tulis kepada informan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Sedangkan wawancara tidak terstruktur adalah wawancara yang bebas. Peneliti bisa memberi pertanyaan yang bisa datang dari mana saja kepada informan.39 Didalam penelitian ini penulis menggunakan metode wawacara yang tidak terstruktur. Jadi yang akan di wawancarai dalam penelitian ini yaitu: No



Informan



Jumlah



Ibid Eko Budiarto dan Dewi Angraeni, Pengantar Epidemiologi E/2, (Jakarta: Buku Kedokteran EGG, 2001), h.46 39 Trimo Prabowo, Peran Pemerintah Daerah Dalam Mengatasi Konflik Agraria Perspektif Islam (Studi Kasus Kawasan Register 45 Kabupaten Mesuji), Skripsi Diterbitkan, (Lampung: Universitan Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2017), h.14 37 38



20



1 2 3 4



Pegawai pada kantor Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Driver transportasi online (gojek dan grabbike) Driver transportasi konvesional masyarakat yang menerima pelayanan dari kedua transportasi tersebut Jumlah



2 Orang 2 Orang 2 Orang 3 Orang 9 Orang



b. Observasi Observasi merupakan teknik pengumpulan data yang menggunakan pertolongan indra mata. Observasi sebagai teknik pengumpulan data mempunyai ciri yang spesifik bila di bandingkan dengan teknik yang lain, yaitu wawancara dan kuesioner. Kalau wawancara dan kuesioner selalu berkomunikasi dengan orang, maka observasi tidak hanya terbatas pada orang, tetapi juga obyek-obyek alam yang lain. Observasi secara umum dapat dibagi kedalam 2 bagian yaitu: yang pertama, observasi partisipan, dan yang kedua observasi non partisipan.40 Didalam penelitian ini penulis menggunakan teknik observasi non partisipan. Dimana dalam observasi ini penulis tidak terlibat secara langsung kedalam aktivitas orang-orang yang sedang diamati tapi hanya sebagai pengamat independen. c. Dokumentasi Dokumentasi adalah suatu cara untuk memperoleh informasi data penelitian berkaitan dengan peran pemerintah dalam menangani konflik antara transportasi konvesional dengan transportasi online. Teknik ini dilakukan dengan cara mengumpulkan berbagai literasi baik dari buku tentang berbagai teori dan pendapat, maupun jurnal penelitian sebelumnya yang berhubungan dengan permasalahan penelitian. Didalam penelitian ini penulis menggunakan teknik dokumentasi dengan cara mengumpulkan jurnal penelitian yang menyangkut tentang



Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, R&D), (Jakarta: Alfabeta, 2018 40



21



Kualitatif dan



peran



pemerintah



dalam



menangani



konflik



antara



transportasi



konvesional dengan transportasi online. 3.5 Teknik Analisis Data Analisis data merupakan salah satu langkah penting dalam rangka memperoleh temuan-temuan hasil penelitian. Dalam penelitian ini teknik analisis data ada 3 yaitu: 1. Reduksi data (Data Reduction), merupakan suatu analisis yang menggolongkan, pemilihan, mengarahkan, membuang yang tidak perlu dan mengorganisasikan data kasar yang muncul dari catatancatatan tertulis di lapangan sehingga kesimpulan akhirnya dapat ditarik. 2. Penyajian data (Data Display), merupakan alur kedua yang penting dalam kegiatan analisis penelitian kualitatif. Penyajian data adalah proses penyusunan informasi yang kompleks dalam bentuk sistematis, sehingga menjadi bentuk yang sederhana serta dapat dipahami maknanya. Penyajian data diarahkan agar data hasil reduksi terorganisirkan, tersusun, dalam pola hubungan, sehingga makin mudah dipahami dan merencanakan kerja penelitian selanjutnya. 3. Penarikan kesimpulan/Verifikasi, penarikan kesimpulan adalah langkah terakhir yang dilakukan peneliti dalam menganalisis data secara terus menerus baik pada saat pengumpulan data atau setelah pengumpulan data. Kesimpulan awal yang dikemukakan masih bersifat sementara, dan akan berubah bila tidak ditemukan bukti yang kuat yang mendukung pada tahap pengumpulan data berikutnya. Tetapi apabila kesimpulan yang dikemukakan pada tahap awal didukung oleh bukti-bukti yang valid dan konsisten saat peneliti kembali ke lapangan mengumpulkan data. Maka kesimpulan yang dikemukakan merupakan kesimpulan yang kredibel. Dalam penelitian kualitatif penarikan kesimpulan tersebut dengan cara induktif, yang mana peneliti berangkat dari



22



kasus-kasus yang bersifat khusus berdasarkan pengalaman nyata kemudian dirumuskan menjadi model, konsep, teori, prinsip, propinsi, atau definisi yang bersifat umum. Dengan kata lain, penarikan kesimpulan secara induktif adalah proses penelitian yang diawali dengan mengumpulkan data dan kemudian mengembangkan suatu teori dari data-data tersebut.



DAFTAR PUSTAKA Adiwilaga, Rendy, DKK. 2018. Sistem Pemerintahan Indonesia. Yogyakarta: Grup Penerbit CV Budi Utama Sabon, Max Boli. 2018. Ilmu Negara: Bahan Pendidikan Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Universitas Atma Jaya Adriansyah, 2015. Manajemen Transportasi Dalam Kajian Dan Teori. Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama



23



Waluya, Bagja. 2017. Sosiologi Menyelami Fenomena Sosial Di Masyarakat. Bandung: PT Setia Purna Inves Raharjo, Agung S.S. 2009. Buku Kantong Sosiologi SMA IPS. Yogyakarta: Pustaka Widyatama Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D). Jakarta: Alfabeta Raco, J.R. 2010. Metode Penelitian Kualitatif Jenis, Karakteristik dan Keunggulannya. Jakarta: Grasindo Anggito, Albi dan Johan Setiawan. 2018. Metode Penelitian Kualitatif. Jawa Barat: CV Jejak Yulianto, Nur Achmad Budi, DKK. 2017. Metodelogi Penelitian Bisnis. Malang: POLINEMA PRESS Budiarto, Eko dan Dewi Angraeni. 2001. Pengantar Epidemiologi E/2. Jakarta: Buku Kedokteran EGG Pratama, M.Hamdani. STRATEGI MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK



(Studi



Deskriptif



tentang



Strategi



UPTD



Pengujian



Kendaraan Bermotor Tandes Kota Surabaya dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor), Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, Vol. 3, (3), (2015). Diakses pada 08/10/2019 Rahma, Novia, DKK. Peranan Dinas Perhubungan Dalam Meningkatkan Pelayanan Masyarakat Di Bidang Angkutan Kota (Studi Pada Dinas Perhubungan Kota Malang), Jurnal Administrasi Publik, Vol. 1, (7). Diakses pada 08/10/2019 Wardhana, Yuditya. Kebijakan Publik Berpihak Pada Siapa? (Kontroversi Transportasi Konvesional VS Transportasi Online). Diakses pada 08/10/2019 Karmila, DKK. Peran Pemerintah Dalam Menangani Angkutan Umum Berbasis Online (Studi Di Kota Malang), ISSN: 2302-8432, Vol. XIII, (1), (2019). Diakses pada 08/10/2019 Kurniasari, Prinka, dan Swasta Priambada, Analisis Persepsi Kemanfaatan dan Persepsi Kemudahan Terhadap Minat Perilaku Penggunaan Aplikasi



24



Transportasi Online Pada Mahasiswa Universitas Brawijaya, Jurnal Administrasi Bisnis, Vol. 58, (2), (2018). Diakses pada 09/10/2019 Peraturan Mentri Perhubungan No 118 Tahun 2018 Tentang “Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus”. Diakses pada 09/10/2019 Peraturan



Mentri Perhubungan



No 12 Tahun 2019 Tentang “Perlindungan



Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat”. Diakses pada 09/10/2019 Yusuf, Al Araaf. Resolusi Konflik Transportasi Dalam Jaringan Dan Trasnportasi Konvesional Di Kota Bandar Lampung Tahun 2017 (Studi Konflik Go-Jek dan Persatuan Ojek Kota Bandar Lampung), Skripsi Diterbitkan (Bandar Lampung: Universitas Lampung:2018). Diakses pada 11/10/2019 Ali, Nur. Konflik Transportasi Konvesional Dengan Trasnportasi Berbasis Online Di Kota Medan Provinsi Sumatra Utara (Studi Kasus Konflik Antara Gojek Versus Becak Bermotor), Skripsi Diterbitkan, (Medan: Universitas Medan Area, 2019). Diakses pada 11/10/2019 Siswanto, Ayyub. Peranan Pemerintah Daerah Dalam Mengatasi Konflik Antar Kelompok Di Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara, Skripsi Diterbitkan (Makassar: Universitas Hasanuddin: 2014). 11/10/2019 Mutiawanthi, Tantangan “Role”/ Peran yang Dihadapi oleh Mantan Perawat IJEPA Setelah Kembali ke Indonesia, Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA, Vol. 4, (2), (2017). Diakses pada 11/10/2019 Syahri, M. Alfi. Peran Dan Wewenang Majelis Tuha Peut Dalam Membuat Kebijakan Partai Aceh (Studi Kasus Dewan Pimpinan Partai Aceh), Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP Unsyiah, Vol. 3, (1-22), (2018). Diakses pada 13/10/2019 Risman, Hendrik. Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat Dalam Menyelesaikan Konflik Tapal Batas Antar Kampung Di Daerah Kabupaten Kutai Barat (Konflik Kampung Muhur Dan Kampung Kaliq), eJournal Pemerintahan Integratif, Vol, 3,(3),( 2015). Diakses pada 20/10/2019



25



Fahrunnisa, Fatwa, DKK. Peran Pemerintah Dalam Menangani Konflik Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Pt Gunung Mas Di Kabupaten Pangkep, Jurnal Administrasi Publik, Vol, 3,(3),(2017). Diakses pada 20/10/2019 Pudjiastiti, Puline. Sosiologi Untuk SMA/MA Kelas XI, (Grasindo). Diakses pada 22/10/2019 Trisna, Andri dan M,R, Khairul Muluk, Peran Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian



Konflik



antara



Transportasi



Konvensional



dan



Transportasi Online (Studi pada Dinas Perhubungan Kota Malang), Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, Vol.4, (2), (2018). Diakses pada 23/10/2019 Sinduprabowo, Muhammad. Resolusi Konflik Pendirian Pabrik Semen Antara Pt. Sahabat Mulia Sakti Dengan Masyarakat Di Kabupaten Pati Tahun 2015 (Studi Kasus : Peran Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng),



Skripsi



Diterbitkan,



(Universitas



Muhammadiyah



Yogyakarta : 2017). Diakses 05/11/2019 Giawa, Arif Hidayat, DKK. Perlindungan Hukum Terhadap Perusahaan Transportasi Online Dalam Tindak Pidana Penipuan Order Fiktif, Jurnal Hukum Prima Indonesia. Diakses pada 05/11/2019 Tumuwe, Riswanto, DKK. Pengguna Ojek Online Di Kalangan Mahasiswa Universitas Sam Ratulangi Manado, HOLISTIK, Tahun XI No. 21A , 2018. Diakses pada 07/11/2019 Prabowo, Trimo. Peran Pemerintah Daerah Dalam Mengatasi Konflik Agraria Perspektif Islam (Studi Kasus Kawasan Register 45 Kabupaten Mesuji), Skripsi Diterbitkan, (Lampung: Universitan Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2017). Diakses pada 14/11/2019



26