Proposal Skripsi (Ak) Edit 1 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • AK
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Masalah Dana Desa merupakan salah satu pendapatan pemerintah desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang menyebutkan bahwa dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukan bagi desa dan ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Pada Tahun 2016, Direktorat Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa telah mengeluarkan Permendes No. 21 Tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang dijadikan sebagai acuan bagi desa dalam menentukan program dan prioritas pembangunan desa yang meliputi (a) pembangunan, pengembangan, dan pemiliharaan infrastruktur atau sarana prasarana fisik untuk penghidupan, termasuk ketahanan pangan dan pemukiman; (b) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesahatan masyarakat; (c) pembangunan, pengembangan dan pemiliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sosial dan kebudayaan; (d) pengembangan usaha ekonomi masyarakat, meliputi pembangunan dan pemiliharaan sarana prasarana produksi dan distribusi, atau (e) pembangunan dan pengembangan sarana-prasarana energi terbarukan serta kegiatan pelestarian lingkungan hidup. Penggunaan Dana Desa pada dasarnya merupakan hak Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangan dan prioritas kebutuhan masyarakat desa setempat dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 2 Permendes No. 22 tentang penetapan prioritas pengguanaan dana desa 2017, pengaturan prioritas dana desa bertujuan untuk (1)



memberikan acuan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang dibiayai oleh dana desa, (2) memberikan acuan bagi pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis pengguanaan dana desa, dan (3) memberikan acuan bagi pemerintah pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan dana desa Pemerintah menetapkan prioritas penggunaan dana desa setiap tahun. Penggunaan dana desa ini harus didasarkan pada prinsip-prinsip penggunaan dana desa yang telah diatur oleh pemerintah. Prinsip-prinsip ini terdiri dari prinsip keadilan, prinsip kebutuhan prioritas, prinsip kewenangan desa, prisip partisipatif, prinsip swakelola dan berbasis sumberdaya desa, dan yang terakhir prinsip tipologi desa. Jika pengelolaan dana desa didasarkan pada prinsip-prinsip diatas maka, pembangunan di daerah pedesaan akan berjalan sesuai dengan keinginan pemerintah pusat. Berkaitan dengan kewenangan pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 71 ayat 1 yakni semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Pasal 71 ayat 2 yakni hak dan kewajiban menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaan keuangan desa. Menurut Rachmat (2017) pengelolaan dana desa merupakan bagian penting yang tidak dipisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau yang disebut dengan APBdes. Menurut Fransiska Winarni (2016,dkk) penggunaan dana desa yang diterima oleh pemerintah desa sejumlah 100% yang diperuntukan bagi kegiatan pembangunan dan selain itu dipergunakan untuk bidang pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dengan demikian, pengunaan dana desa yang tepat akan membantu desa dalam membiayai kebutuhan-kebutuhan desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut ditunjukan oleh Fransiska Winarni (2016,dkk) di Desa Wukirsari Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman menunjukan pembangunan



infrastruktur desa seperti pembangunan talaud, jalan usaha tani dan memperkuat usaha milik desa. Namun adapun kegagalan berbagai program pembangunan desa masa lalu disebabkan antara lain karena penyusunan, pelaksanaan, evaluasi program-program di desa tidak melibatkan masyarakat (Trifaldi Brayen Tinengke 2017, dkk) Pada hal pemerintah mengharapkan dengan dilakukannya Dana Desa maka akan membawa kemajuan dan perkembangan desa ke tahap yang lebih baik untuk kesejahteraan desa. Menurut Trifaldi Brayen Tinengke (2017, dkk) menyatakan bahwa ada unsur kelemahan yang dimiliki oleh aparat desa pada umumnya terkait dalam pengelolaan Dana Desa yakni kelemahan sumber daya manusia dalam upaya penyempurnaan pertanggungjawaban administrasi Dana Desa. Berbagai kekurangan dan keterbatasan yang ada pada pemerintah desa akan menimbulkan berbagai masalah yang bisa terjadi pada program/kegiatan yang dijalankan oleh desa sehingga dapat menghambatkan kemandirian desa dan



menghambat



pembangunan



desa



yang



berkelanjutan.



Dalam



penelitiannya Trifaldi Brayen Tinengke (2017,dkk) di Desa Arangkaa Kecamatan Gemah Kabupaten Kepulauan Talaud menunjukan bahwa dalam pelaksanaan Dana Desa



masih sebatas pertanggungjawaban khususnya



dalam pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat, sedangkan dari sisi administrasi masih belum sepenuhnya dilakukan dengan sempurna seperti yang diharapkan masyarakat dalam peruntukannya, khususnya dalam program/kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, dimana Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), hanya diberikan kepada pemerintah daerah sedangkan untuk masyarakat tidak ada pelaporan pertanggung jawaban dan tidak ada evaluasi kegiatan yang seharusnya dilakukan bersama masyarakat desa. Pembangunan infastruktur merupakan salah satu ujung tombak guna kelancaran dalam melaksanakan pembangunan di daerah perdesaan. Demikian pun yang dilakukan di desa Umamanu. Berdasarkan hasil musrembangdus di desa umamanu, masyarakat desa bersama aparat desa



sepakat untuk membuat infastruktur jalan yang termuat dalam APBDes desa Umamanu tahun 2016. Dengan dibuatnya jalan ini, masyarakat akan terbantukan dalam mengelola hasil pertanian mereka, baik dalam hal mobilisasi hasil pertanian maupun kelancaran kegiatan sehari-hari dalam mengontrol hasil pertanian mereka. Pembangunan jalan di desa Umamanu harus dilakukan berdasarkan pada prinsip-prinsip yang telah dibuat oleh pemerintah pusat. Berdasarkan hal diatas, maka peneliti tertarik untuk meneliti sejauh mana prinsip-prinsip yang telah dilakukan oleh pemerintah desa Umamanu dalam pembangunan infastruktur jalan tersebut.



1.2 Rumusan Masalah Fokus penelitian ini adalah pengelolaan Dana Desa di Desa Umamanu Kecamatan



Lewa Tidahu.



Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui



pengelolaan dana desa, apakah telah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaan dana desa yang telah diatur oleh pemerintah pusat dalam pembangunan jalan di desa Umamanu.



1.3 Persoalan Penelitian Berdasarkan fokus penelitian, maka yang menjadi persoalan penelitian adalah



bagaimana



prinsip-prinsip



pengguanaan



dana



desa



dalam



pembangunan jalan di desa Umamanu ?



1.4 Tujuan Penelitian Berdasarkan persoalan penelitian maka yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui prinsip-prinsip penggunaan dana desa yang telah dilakukan oleh desa Umamanu dalam pembangunan infastruktur jalan.



1.5 Manfaat Penelitian Bila tujuan penelitian dapat tercapai maka hasil penelitian akan memiliki manfaat akademis dan praktis. Adapun manfaat tersebut adalah: 1.



Untuk para pengambil keputusan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk dapat memantau dan membimbing bagaimana pengelolaan dana desa.



2.



Untuk masyarakat pelaku ekonomi desa dapat mengetahui dana desa sehingga akan berdampak positif dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi desa.



3.



Sebagai khasanah ilmu pengetahuan tentang pengelolaan Dana Desa di desa Umamanu Kecamatan Lewa Tidahu.



BAB II KAJIAN LITERATUR



2.1 Pengertian Desa Menurut Undang-Undang No. 6 tahun 2014 Tentang Desa bahwa desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjudnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah



yang



berwenang



untuk



mengatur



dan



mengurus



urusan



pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Sofiyanto (2017,dkk) mengatakan bahwa desa memiliki hak untuk mengatur wilayahnya lebih luas. Dalam rangka mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, desa memiliki wewenang yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul



desa;



menyelenggarakan



urusan



pemerintahan



yang



menjadi



wewenangnya yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yaitu urusan pemerintahan secara langsung yang dapat meningkat pelayanan masyarakat demi kesejahteraan rakyatnya.



2.2 Keuangan Desa Keuangan desa merupakan gabungan yang terdiri dari pendapatan asli desa. APBD dan APBN. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dan pasal 1 ayat 10 menjelaskan Keuangan Desa adalah adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa Pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam UU No. 6 tahun 2014 pasal 71 bersumber dari : (a) pendapatan asli desa terdiri hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong-royong, dan lain-lain pendapatan asli desa; (b) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN); (c) bagian dari hasil



pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; (d) Alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota; (e) Bantuan



keuangan



dari



Anggaran



Pendapatan



Belanja



Daerah



kabupaten/kota; (f) Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan (g) lain-lain pendapatan desa yang sah. Menurut Rachmat (2017) keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan kewenangan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban desa tersebut. Penelitian Rachmat (2017) di Desa Ponduk Kaharu Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang, menunjukan pengelolaan keuangan



desa



dilakukan



melalui



tahap



perancanaan,



pelaksanaan,



penatausahaan, dan pelaporan serta pertanggungjawaban keuangan desa. Tahap perancanaan dalam hal ini yaitu pemerintah desa Pondok Kaharu terlebih dahulu dilakukanya murenbang desa dengan melibatkan masyarakat secara aktif turut menyusun dan menentukan apa-apa yang dilakukan oleh kepala desa. Pada tahap pelaksanaan adanya pembangunan fisik seperti pembangunan saluran irigasi dan jalan rabat beton. Selanjudnya pada tahap penatausahaan desa Ponduk Kaharu dalam pembangunan fisik sudah berdasarkan prosedur dan aturan pemrintah untuk setiap kegiatan yang dikelola oleh pemerintah desa. Pada tahap yang terakhir yaitu laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa di Desa Ponduk Kaharu sudah dilaporkan kepada masyarakat dan BPD.



2.3 Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Armaini (2017) Mengatakan bahwa Keuangan desa dikelola berdasarkan praktik-praktik pemerintahan yang baik. Asas-asas pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dimana pasal 2 ayat 1 menyatakan : keuangn desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan desiplin anggaran. Selanjudnya



pada ayat 2 menyatakan pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 Tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 januari sampai dengan 31 Desember. Berikut ini adalah penjelasan tentang asas-asas pengelolaan keuangan desa seperti yang tercantum dalam Permendagri tersebut diatas. 1.



Transparan yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa. Akses yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perudang-undangan;



2.



Akuntabel



yaitu



perwujudan



kewajiban



untuk



mempertanggung



jawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kewajiban yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan, asas akuntabel yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan; 3.



Partisipatif



yaitu



penyelenggaraan



pemerintahan



desa



yang



mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa; 4.



Tertib dan desiplin anggaran yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.



2.4 Prinsip-prinsip Penggunaan Keuangan Desa Dalam Permendes No. 5 Tahun 2015, prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan desa dilaokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup



manusia serta



penanggulangan kemiskinan, melalui:



Pemenuhan kebutuhan dasar, Pembangunan sarana dan prasarana desa, Pengembangan potensi ekonomi lokal, dan Pemanfaatan sumber daya alam dan linkungan secara berkelanjutan.



Penggunaan keuangan desa didasarkan pada prinsip-prinsip yaitu : 1.



Keadilan : mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan



2.



Kebutuhan prioritas : mendahulukan kepentingan desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat desa



3.



Kewenangan desa : mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan local berskala desa



4.



Partisipatif : mengutamakan prakarsa dan kreativitas masyarakat



5.



Swakelola dan berbasis sumber daya desa : mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan pendayagunaan sumber daya alam desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga desa dan kearifan local



6.



Tipologi desa : mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karateristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi dan ekologi desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan desa.



2.5 Penelitian Terdahulu Penelitian terdahulu merupakan acuan untuk penelitian selanjutnya, sehingga penulis dapat membandingkan hasil penelitiannya. Pada usulan penelitian ini penulis menggunakan beberapa referensi artikel sebagai bahan acuan dalam pembuatan rancangan penelitian ini. 1.



Fransiska Winarni (2016,dkk) dengan judul : Implementasi kebijakan Dana Desa dalam Meningkatan Pembangunan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penggunaan dana desa dalam rangka peningkatan pembangunan di desa Wukirsari Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman terlaksana dengan baik dengan tujuan kebijakan, keberhasilan program dapat dilihat pada produk pembangunan yang telah selesai dilaksanakan dengan menggunakan dana desa secara 100%.



2.



Hasniati (2016) dengan judul : Modal Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa, khususnya di Desa Sampulungan Kecamatan Garesong Kabupaten



Takalar. Hasil penelitian menunjukan bahwa akuntabilitas pengelolaan dana desa secara umum dapat dikatakan memenuhi prinsip akuntabilitas sehingga dapat disimpulkan sudah dilaksanakan secara akuntabel, meskipun masih ada beberapa hal yang memerlukan peningkatan seperti kemampuan pemanfaatan dalam sistem keuangan desa. 3.



Rachmat (2017) dengan judul : Implementasi Pengelolaan Dana Desa Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 di Desa Pondok Kaharu Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam implementasi pengelolaan dana desa, dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan keberhasilannya sangat dirasakan oleh masyarakat desa.



4.



Rosy Armaini (2017) dengan judul : Evaluasi pelaksanaan dana desa yang bersumber dari APBN di Desa Titian Modang Kecamatan kuantan tengah Kabupaten kuantan Singingi Tahun Anggaran 2015-2016. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam evaluasi pelaksanaan dana desa masih sebatas pertanggung jawaban fisik, sedangkan dari sisi administrasi belum sepenuhnya dilakukan dengan sampurna, kompetensi sumber daya manusia pemerintah desa merupakan kendala utama, sehingga masih



memerlukan pendampingan dari kecamatan guna



menysuaikan perubahan aturan setiap tahun. 5.



Trifaldi Brayen Tinengke (2017, dkk) dengan judul : Pengelolaan Dana Desa dalam meningkatkan Pembangunan Fisik di Desa Arangkaa Kecamatan Gemah Kabupaten Kepulauan Talaud. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban pengelolaan dana desa kurang efektif. Hal ini terjadi karena proses yang tercipta dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa tersebut belum sesuai dengan prinsip penglolaan dan tujuan dana desa yang mengutamakan transparansi informasi kepada masyarakat sebagai tim evaluasi disetiap kegiatan pembangunan yang dilakukan.



2.6 Kerangka Berpikir Kerangka berpikir merupakan alat bantu yang dibuat penulis dalam memudahkan dalam penyusunan dan memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian, yaitu Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 Di Desa Umamanu Kecamatan Lewa Tidahu, maka model penelitian yang dibuat penulis adalah sebagai berikut:



Gambar 2.1 Kerangka Berpikir



Prinsip-prinsip penggunaan dana desa



Pengelolaan Keuangan Desa



-



Keadilan Kebutuhan Prioritas Kewenagan Desa Partisipatif Swakelola dan sumberdaya desa Tipologi Desa



berbasis



BAB III METODOLOGI PENELITIAN



3.1 Satuan Analisis dan Satuan Amatan Abell (dalam Sofiyanto 2017, dkk) menyatakan bahwa satuan analisis adalah hakekat dari populasi yang tentangnya hasil penelitian berlaku. Sehingga yang menjadi satuan analisis adalah Pengelolaan Dana DesaTahun Anggaran 2016 Di Desa Umamanu Kecamatan Lewa Tidahu Sedangkan satuan amatan ialah sesuatu yang dijadikan sumber untuk memperoleh data dalam rangka menggambarkan atau menjelaskan tentang satuan analisis Ihalauw (dalam Sofiyanto 2017, dkk). Sehingga yang menjadi satuan amatan dalam penelitian ini adalah APBDes di Desa Umamanu Kecamatan Lewa Tidahu Tahun Anggaran 2016.



3.2 Jenis dan Teknik Pengumpulan Data Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh langsung dari sumbernya atau objek penelitian. Data primer biasanya diperoleh dengan wawancara langsung dengan menggunakan daftar pertanyaan yang dijawab oleh objek peneliti. Sedangkan data sekunder merupakan data yang sudah diolah oleh pihak lain yang berkaitan langsung dengan Dana Desa berupa dokumendokumen, catatan, notulen rapat, dll (Sofiyanto 2017, dkk). Data sekunder dalam penelitian ini adalah APBDes Desa Umamanu Kecamatan Lewa Tidahu Tahun Anggaran 2016. Pengumpulan data adalah prosedur yang sistematis dan standar untuk memperoleh data yang diperlukan (Sugiyono, 2015). Dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan 1. Observasi Observasi adalah dasar semua ilmu pengetahuan berdasarkan data yaitu fakta mengenai dunia kenyataan yang diperoleh melalui observasi. Data



itu dikumpulkan dan sering dengan bantuan berbagai alat yang sangat canggih, sehingga benda-benda yang sangat kecil (proton dan elektron) maupun yang sangat jauh (benda ruang angkasa) dapat diobservasi dengan jelas. 2. Wawancara Wawancara adalah merupakan pertemuan dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab, sehingga dapat dikonstruksikan makna dalam suatu topik tertentu. Wawancara digunakan sebagai teknik pengumpulan data, dengan wawancara penulis akan mengetahui hal-hal yang lebih mendalam tentang partisipan dalam menginterprestasikan situasi dan fenomena yang terjadi, dimana hal ini tidak bisa ditemukan melalui observasi. 3. Dokumentasi Dokumentasi



merupakan



Dokumentasi



bisa



catatan



berbentuk



peristiwa



tulisan,



yang



gambar,



sudah



atau



berlalu.



karya-karya



monumental dari seseorang. 3.3 Penentuan Informan Informan dalam rancangan penelitian ini ditentukan dengan teknik Purposive Sampling dengan cara mengambil subjek bukan didasarkan atas strata, random atau daerah tetapi atas adanya tujuan tertentu. Menurut Sugiyono (2012) menjelaskan bahwa “Purposive Sampling” adalah teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu. Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah penanggung jawab anggaran serta pengguna anggaran dan penerima manfaat Dana Desa di Desa Umamanu, yaitu: 1. Kepala Desa dan aparatur desa (Sekretaris, Kepala Dusun, Kaur Desa,Bendahara) di Desa Umamanu, Kecamatan Lewa Tidahu.



2. Ketua dan anggota BPD, Ketua LPM Desa Umamanu Kecamatan Lewa Tidahu. 3. Tokoh-tokoh masyarakat Desa Umamanu Kecamatan Lewa Tidahu.



3.4 Teknik Analisis Data Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu proses menyusun dan menggambarkan data yang diperoleh dari hasil wawancara di lapangan untuk dapat diinformasikan kepada orang lain yang meliputi. 1. Reduksi Data Data yang diperoleh dari lapangan jumlahnya cukup banyak, untuk itu maka perlu dicatat secara teliti dan rinci. Mereduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema dan polanya. Mereduksi data akan memberikan gambaran yang lebih jelas, dan mempermudah penulis untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya. 2. Penyajian Data Setelah mereduksi data, maka langkah selanjutnya adalah penyajian data. Dalam penelitian kualitatif penyajian data dapat dilakukan dalam bentuk tabel, grafik,dan sejenisnya. Melalui penyajian data tersebut, maka data terorganisasikan, tersusun, dalam pola hubungan, sehingga akan semakin mudah dipahami. 3. Penarikan Kesimpulan Kesimpulan awal yang dikemukakan masih bersifat sementara dan akan berubah bila tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat dan mendukung pada tahap pengumpulan data berikutnya. Kesimpulan dalam penelitian kualitatif adalah merupakan temuan terbaru yang belum pernah ada. Temuan dapat berupa deskripsiatau gambar suatu obyek yang sebelumnya masih remang-remang atau gelap sehingga diteliti dengan jelas.