4 0 30 KB
PROSEDUR PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG ANTI RADIASI ( APRON )
RS PKU MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA Jl. KHA. Dahlan No. 20 Yogyakarta
Keselematan dan Kesehatan Kerja
I
Pengertian
Nomor Dokumen :
Revisi ke :
Halaman :
Ditetapkan, Direktur
Tanggal Terbit :
dr. H. Joko Murdiyanto, Sp An Tata cara penggunaan baju proteksi radiasi yang benar oleh petugas radiografi, pasien dan pengantar pasien
II.
Tujuan
Penggunaan
baju
pelindung proteksi
radiasi
yang
benar
untuk
mengurangi/menekan dosis radiasi yang diterima oleh petugas, pasien maupun masyarakat atau pengantar pasien
III
Kebijakan
IV Prosedur
1. Baju pelindung proteksi radiasi (apron) hanya dipakai pada daerah radiasi (medan radiasi) 2. Baju pelindung proteksi radiasi dapat dipakai petugas radiografi (pekerja radiasi), pasien dan pengantar pasien 3. Baju proteksi radiasi (apron) di pakai pada waktu : a. Petugas radiografi, pengantar pasien pada waktu memegangi pasien yang kurang komunikatif dan anak-anak b. Petugas radiografi memasukkan bahan kontras seperti HSG c. Pasien pada pemeriksaan gigi d. Pasien hamil pada pemeriksaan Thorax dipakai pada daerah perut pasien 4. Baju pelindung proteksi radiasi (apron) harus dipaakai dengan benar (mengikatkan pada punggung pengguna) 5. Setelah selesai di pakai, baju pelindung proteksi radiasi (apron) disimpan dengan menggantungkan pada hanger sehingga mengurangi kerusakan susunan apron
V
Unit Terkait
Instalasi Radiologi