3 0 66 KB
PENGEMBALIAN DARAH KARENA PENUNDAAN TRANFUSI/BATAL TRANFUSI
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
RSUD.K/SPO/BDRS/026
00
1 dari 2
Tanggal Terbit
Ditetapkan Direktur RSUD Kardinah
7 Oktober 2014
PENGERTIAN
dr. ABDAL HAKIM TOHARI,Sp.RM,MMR Pembina Utama Muda NIP. 19580607 198502 1 003 Darah yang telah diambil dari BDRS dikembalikan dari ruangan karena
TUJUAN
penundaan/pembatalan tranfusi. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah Menjaga kualitas darah yang dikembalikan dan mengurangi pengembalian darah yang sudah tidak dapat
KEBIJAKAN
dipakai di BDRS. Pengembalian darah ke BDRS harus menjaga rantai dingin darah, dan bila pasien yang akan reveral mempunyai persediaan darah di BDRS darah tersebut menjadi milik BDRS sesuai dengan Surat Keputusan Direktur RSUD Kardinah Nomor 188.4/029/2013
PROSEDUR
tentang darah titipan dari
ruangan. 1. Pengembalian darah karena penundaan tranfusi/batal tranfusi dari ruangan ke BDRS harus ada komunikasi yang baik antara petugas ruangan, ruang operasi dan BDRS. 2. Darah masih di BDRS a. Petugas ruangan memberikan informasi dan menghubungi petugas BDRS apabila ada penderita yang tidak jadi tranfusi. b. Jika dalam waktu 1 minggu tidak ada informasi dari ruangan tentang darah yang belum ditranfusikan, petugas BDRS secara proaktif melakukan konfirmasi ke ruangan yang dimaksud. c. Petugas BDRS mencari identitas dan mencocokkan SPDT dan kantong pasien sesuai informasi dari petugas ruangan kemudian dicatat dibuku pembatalan darah sesuai identitas pasien tersebut meliputi : nama,ruangan,golonga darah,nama petugas BDRS daan petugas ruangan yang member informasi pembatalan. d. Label kantong darah dilepaskan, periksa tanggal kadaluarsa darah dan kondisi darah tersbut apakah masih baik dan aman.
jika
semuanya sudah diperiksa,kantong darah tersebut dikembalikan di rak blood bank dipakai untuk stock.
PENGEMBALIAN DARAH KARENA PENUNDAAN TRANFUSI/BATAL TRANFUSI No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
RSUD.K/SPO/BDRS/026
00
2 dari 2
3. Darah yang sudah diambil petugas ruangan a. Darah yang sudah diambil batal dipakai/ditranfusikan,dikembalikan ke BDRS dengan memperhitungkan waktu aman darah. Darah keluar dari blood bank kurang dari 30 menit masih aman untuk ditranfusikan. Darah keluar dari blood bank lebih dari 30 menit tidak aman untuk ditranfusikan. b. Darah
yang
dikembalikan
harus
disertai
dengan
formulir
pengembalian darah. c. Darah yang aman, setelah labeling dilepas, dicatat identitas pasien lengkap pada buku pengembalian darah yang masih dipakai dan darah dimasukkan dalam blood bank stock. d. Darah yang sudah tidak aman dilepas labelnya, dicatat identitas pasien lengkap pada buku pengembalian darah yang tidak terpakai UNIT TERKAIT
.
1. 2. 3. 4. 5.
dan darah dimasukkan dalam rak khusus sebagai darah rusak. Instalasi Laboratorium dan BDRS Ruang rawat inap Haemodialisa Instalasi Bedah Sentral Bagian Keuangan