4 0 127 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
PUTUSAN Nomor 739 B/Pdt.Sus-Arbt/2020
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara perdata khusus arbitrase memutus sebagai berikut
A
gu
dalam perkara antara:
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA, berkedudukan
di Gedung Wahana Graha, Lantai 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan, Nomor 2, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh
M. Husseyn Umar, S.H., FCBArb., FCIArb., selaku Ketua
ub lik
ah
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), memberi kuasa kepada Andi Iskandar, S.H., M.H. dan kawan, Para Advokat
am
pada Law Office Andi Iskandar & Associates, beralamat di Gedung Graha Mampang, Lantai 1, Unit 101, Jalan Mampang Prapatan Raya, Nomor 100, Jakarta Selatan, berdasarkan
ep
Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Desember 2019;
ah k
Pemohon dahulu Termohon I Pembatalan; lawan
In do ne si
R
PT WIJAYA KARYA PERSERO, Tbk, berkedudukan di Jalan
D.I. Pandjaitan, Kavling 9-10, Jakarta, dalam hal ini diwakili
A gu ng
oleh Tumiyana selaku Direktur Utama PT Wijaya Karya Persero, Tbk, memberi kuasa kepada Agreeya N.T. Pakpahan,
S.H. dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum Ega
Agreeya Partnership, beralamat di Jalan D.I. Pandjaitan,
Kavling 9-10, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kotamadya Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Februari 2020;
Dan
lik
ah
Termohon dahulu Pemohon Pembatalan;
PT JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL,
ub
m
berkedudukan di Jalan Sulawesi Ujung Nomor 1, Tanjung Priok,
ep
ka
Jakarta Utara;
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
Halaman 1 dari 8 hal. Put.Nomor 739 B/Pdt.Sus-Arbt/2020
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Turut Termohon dahulu Termohon II Pembatalan;
R
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian
ng
tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan,
gu
ternyata Badan Arbitrase Nasional telah memberikan putusan Nomor 992/XI/ ARB-BANI/2017, tanggal 30 Januari 2019 yang amarnya sebagai berikut:
1. Menerima permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menolak permohonan Pemohon atas kekurangan pembayaran pekerjaan
lump sum items sebesar Rp41.864.939.246,00 (empat puluh satu miliar
ub lik
ah
A
Dalam Konvensi:
delapan ratus enam puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh enam rupiah) (tidak termasuk PPN 10%);
am
3. Menolak
permohonan
pekerjaan
yang
Pemohon telah
akibat
ditahannya
diselesaikan
pembayaran
Pemohon
sebesar
ep
Rp12.843.900.543,00 (dua belas miliar delapan ratus empat puluh tiga
ah k
juta sembilan ratus ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah) (tidak termasuk PPN 10%);
In do ne si
R
4. Menghukum Termohon untuk membayar kepada Pemohon pekerjaan tambah sehubungan dengan DBC yang telah diselesaikan Pemohon
A gu ng
sebesar Rp 564.461.299,00 (lima ratus enam puluh empat juta empat
ratus enam puluh satu ribu dua ratus Sembilan puluh sembilan rupiah) (tidak termasuk PPN 10%) dan menolak Permohonan Pemohon atas
pekerjaan tambah sehubungan dengan rebar tambahan sebesar Rp755.071.654,00 (tujuh ratus lima puluh lima juta tujuh puluh satu ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) (tidak termasuk PPN 10%);
5. Menolak permohonan Pemohon akibat valuasi item-item Pekerjaan yang dilakukan
kesepakatan
dengan
Pemohon
sebesar
lik
Rp40.417.402.016,00 (empat puluh miliar empat ratus tujuh belas juta empat ratus dua ribu enam belas rupiah) (tidak termasuk PPN 10%); 6. Menghukum
Pemohon
dan
Termohon
untuk
membayar
biaya
ub
m
ah
tidak
ep
ka
administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter dalam konvensi
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
Halaman 2 dari 8 hal. Put.Nomor 739 B/Pdt.Sus-Arbt/2020
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
masing-masing 1/2 (seperdua) bagian; dan
R
7. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan 1/2 (seperdua) biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter dalam konvensi yaitu
ng
sebesar Rp547.591.000,00 (lima ratus empat puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) kepada Pemohon;
gu
Dalam Rekonvensi:
8. Menolak permohonan Rekonvensi Pemohon Rekonvensi (Termohon)
9. Menyatakan bahwa terdapat kelebihan jumlah ganti rugi keterlambatan
yaitu sebesar Rp22.459.833.238 dikurangi Rp21.895.000.000 atau sebesar Rp564.833.236 (lima ratus enam puluh empat juta delapan ratus
ub lik
ah
A
untuk seluruhnya;
tiga puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah) (tidak termasuk PPN 10%) dan menghukum Termohon membayar kepada Pemohon
am
sebesar Rp 564.833.236 (lima ratus enam puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah);
ep
10. Menghukum Pemohon Rekonvensi (Termohon) untuk membayar biaya
ah k
administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter dalam rekonvensi untuk seluruhnya;
In do ne si
R
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
11. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk membayar biaya penerjemah
A gu ng
tersumpah sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
12. Menyatakan bahwa putusan Arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir dan mengikat para pihak;
13. Mewajibkan Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan Putusan
Arbitrase ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Putusan Arbitrase ini diucapkan;
14. Menetapkan agar salinan/turunan resmi Putusan Arbitrase ini didaftarkan
lik
dan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
ub
m
ah
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas biaya Pemohon
ep
ka
Bahwa terhadap putusan Badan Arbitrase Nasional Nomor 992/XI/
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
Halaman 3 dari 8 hal. Put.Nomor 739 B/Pdt.Sus-Arbt/2020
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
mengajukan
permohonan
R
telah
pembatalan
di
In do ne si a
ARB-BANI/2017, tanggal 30 Januari 2019 tersebut, Pemohon Pembatalan depan
persidangan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar memberikan putusan sebagai berikut: Menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Arbitrase BANI Nomor 992/XI/ARB-BANI/2017
ng
gu
Tanggal 30 Januari 2019;
Menyatakan bahwa arbiter yang sama tidak dapat memeriksa dan
A
memutus kembali perkara a quo;
Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara a quo
ub lik
ah
berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap permohonan pembatalan tersebut, Termohon II Pembatalan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
am
-
Permohonan pembatalan cacat formil karenna tidak menyertakan Majelis Arbitrase sebagai pihak dalam permohonan pembatalan a quo (exceptio
ep
plurium litis in consortium);
ah k
-
Permohonan pembatalan tidak dapat diperkarakan lagi karena Termohon II telah melaksanakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia
-
In do ne si
R
dalam jangka waktu yang telah ditentukan (exceptio peremptoria); Permohonan pembatalan diajukan dengan iktikad buruk (exceptio doli
A gu ng
preasentis);
Bahwa, terhadap permohonan pembatalan tersebut Pengadilan Negeri
Jakarta Utara telah menjatuhkan Putusan Nomor 173/Pdt.Sus-BANI/2019/PN Jkt Utr, tanggal 3 Desember 2019 yang amarnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi: -
Menolak eksepsi dari Termohon II;
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Membatalkan Putusan Arbitrase BANI Nomor 992/XI/ARB-BANI/2017,
lik
1.
tanggal 30 Januari 2019; 3.
Menyatakan bahwa arbiter yang sama tidak dapat memeriksa dan
ep
ka
memutus kembali perkara a quo;
ub
m
ah
Dalam Pokok Perkara:
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
Halaman 4 dari 8 hal. Put.Nomor 739 B/Pdt.Sus-Arbt/2020
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara
In do ne si a
4.
R
sebesar Rp832.000,00 (delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut
ng
diucapkan dengan hadirnya Kuasa Termohon I Pembatalan pada tanggal 3 Desember 2019 kemudian terhadapnya oleh Termohon I Pembatalan dengan
gu
perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Desember 2019 diajukan permohonan banding pada tanggal 16 Desember 2019
BANI/2019/PN Jkt Utr, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, permohonan tersebut diikuti dengan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 27 Desember 2019;
ub lik
ah
A
sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Nomor 173/Pdt.Sus-
Menimbang, bahwa permohonan banding a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam
am
tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
ep
Bahwa berdasarkan memori banding yang diterima tanggal 27
ah k
Desember 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, Pemohon meminta agar Mahkamah Agung:
2
Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding untuk
A gu ng
seluruhnya; 3
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 173/
Pdt.G.Arb/2019/PN Jkt Ut tanggal 3 Desember 2019;
4
Menguatkan Putusan Arbitrase BANI Nomor 992/XI/ARB-BANI/2017
tanggal 30 Januari 2019;
5
In do ne si
Menerima permohonan banding dari Pemohon Banding;
R
1
Menghukum Termohon Banding untuk membayar biaya perkara; Bahwa
terhadap
memori
banding
tersebut,
Termohon
telah
lik
yang pada pokoknya menolak permohonan banding dari Pemohon; Menimbang bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan mengenai alasan-alasan tersebut, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan hal-
ub
m
ah
mengajukan kontra memori banding yang diterima tanggal 12 Februari 2020
ep
ka
hal sebagai berikut:
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
Halaman 5 dari 8 hal. Put.Nomor 739 B/Pdt.Sus-Arbt/2020
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang Undang Nomor 30
R
Tahun 1999, terhadap pembatalan putusan arbitrase oleh Pengadilan Negeri dapat diajukan banding kepada Mahkamah Agung yang memutus dalam
ng
tingkat terakhir, sedangkan dalam penjelasannya dinyatakan bahwa yang
dimaksud “banding” adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase
gu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999. Oleh karena yang diperiksa dalam perkara ini adalah permohonan
perkara ini dalam tingkat terakhir;
Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan alasan-alasan permohonan dari Pemohon sebagai berikut:
ub lik
ah
A
pembatalan putusan arbitrase, maka Mahkamah Agung akan memeriksa
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori banding yang diterima tanggal 27 Desember 2019
am
dan kontra memori yang diterima tanggal 12 Februari 2020 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak
ep
salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
ah k
Bahwa pengambilan putusan oleh Arbitrase berdasarkan laporan data yang telah diserahkan Termohon II Pembatalan yang mengganti lumsum
In do ne si
R
menjadi unit lain tidak sesuai dengan kontrak dan Majelis Arbitrase melampaui kewenangannya mengeluarkan Nippon Koei Co, Ltd dari
A gu ng
permohonan Arbitrase Pemohon;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Utara Nomor 173/Pdt.Sus-BANI/2019/PN Jkt Utr, tanggal 3 Desember 2019 telah tepat dan benar, sehingga beralasan untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri tersebut
dikuatkan, maka Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara;
lik
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah
ub
m
ah
Memperhatikan, Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang
ep
ka
dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
Halaman 6 dari 8 hal. Put.Nomor 739 B/Pdt.Sus-Arbt/2020
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
lain yang bersangkutan;
In do ne si a
Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan
M E N G A D I L I:
ng
1. Menerima permohonan banding dari Pemohon: BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA tersebut; Putusan
Pengadilan
Negeri
Jakarta
gu
2. Menguatkan
Utara
Nomor
173/Pdt.Sus-BANI/2019/PN Jkt Utr, tanggal 3 Desember 2019, yang
tanggal 30 Januari 2019;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
ub lik
ah
A
membatalkan Putusan Arbitrase BANI Nomor 992/XI/ARB-BANI/2017,
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 29 Juli 2020
dengan Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N.,
am
M.Kn., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., dan Dr. Dwi Sugiarto, S.H.,
ep
M.H., Hakim-hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang
ah k
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota tersebut dan Thomas Tarigan, S.H., M.H.,
A gu ng
Hakim-hakim Anggota:
Ketua Majelis,
ttd
ttd
Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H.
Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn.
lik
ttd
Dr. Dwi Sugiarto, S.H., M.H.
ep
ka
ub
m
ah
In do ne si
R
Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
Halaman 7 dari 8 hal. Put.Nomor 739 B/Pdt.Sus-Arbt/2020
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
R
Panitera Pengganti,
ng
ttd
Thomas Tarigan, S.H., M.H.
1. M e t e r a i ………....
Rp
2. R e d a k s i…………..
Rp 10.000,00
3. Administrasi kasasi……...
Rp484.000,00
Jumlah
…………………
6.000,00
Rp500.000,00
am
ub lik
ah
A
gu
Biaya-biaya:
ep
ka
ub
m
lik
ah
Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum.,M.M. NIP. 1961 0402 1985 12 1 001
In do ne si
A gu ng
R
ah k
ep
Untuk Salinan MAHKAMAH AGUNG RI a.n. Panitera Panitera Muda Perdata Khusus
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
Halaman 8 dari 8 hal. Put.Nomor 739 B/Pdt.Sus-Arbt/2020
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8