Qanun Gampong 2016 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

QANUN GAMPONG BLANG PAUH SA KECAMATAN JULOK KABUPATEN ACEH TIMUR NOMOR : ......TAHUN 2016 TENTANG KETERTIBAN DAN KEAMANAN PEMERINTAHAN GAMPONG



TAHUN 2016



PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR



KECAMATAN JULOK GAMPONG BLANG PAUH SA Kode Gampong 2020 Kode Pos 24457



QANUN GAMPONG BLANG PAUH SA KECAMATAN JULOK KABUPATEN ACEH TIMUR NOMOR :



/ 2020 / 2016



TENTANG KETERTIBAN DAN KEAMANAN PEMERINTAHAN GAMPONG



BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHUWATA’ALA KEUCHIK GAMPONG BLANG PAUH SA



Menimbang :



a. Bahwa kenyataan saat ini di Aceh telah terjadi pergeseran nilai-nilai agama, budaya / adat, dan kemasyarakatan yang harus dibenahi; b. Bahwa dalam Rangka pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong yang bersih dan bermartabat Maka perlu adanya Peraturanperaturan Gampong; c. Bahwa pada Masa kerajaan Aceh pernah dijadikan landasan adat bak Po Teumeureuhom,



Hukom



bak



Syiah



Kuala,



Qanun



bak



Putroe



Phang, dan Reusam bak Laksamana. Dimana Adat, Hukum, Qanun, dan Reusam Di Gampong dipegang oleh Tuha Peut, Tuha Lapan, dan Pemuka adat, kemudian dijalankan dan dipatuhi dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah Gampong dan masyarakat; d. Bahwa sejarah kemajuan Aceh di Masa lampau yang begitu pesat, maka perlu kiranya dapat dijadikan tolak ukur untuk memajukan pemerintahan Aceh khususnya Gampong agar dapat mewujudkan Gampong yang Mandiri dan tertib Budaya islam; e. Bahwa untuk Maksud sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibuat suatu



Qanun Gampong guna menciptakan ketertiban dan



kedamaian serta kesejahteraan Masyarakat di Gampong dan terbentuknya landasan bagi pembangunan yang berdasarkan nilai Agama dan budaya/adat istiadat.



1



Mengingat :



1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 64. Tambahan Lembaran Negara Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103) 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006



tentang Pemerintah Aceh



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong Dalam Wilayah Kabupaten Aceh Timur ( lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 11); 5. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan



dan



Mekanisme



Penyusunan



Peraturan



Perundang-



Undangan Gampong ( lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 44); 6. Qanun Kabupaten Aceh Timur No 13 Tahun 2005 tentang Reusam Gampong Dalam Kabupaten Aceh Timur.



2



Dengan Persetujuan Bersama TUHA PEUT GAMPONG BLANG PAUH SA dan KEUCHIK GAMPONG BLANG PAUH SA



MEMUTUSKAN:



Menetapkan : QANUN GAMPONG BLANG PAUH SA KECAMATAN JULOK TENTANG KETERTIBAN DAN KEAMANAN PEMERINTAHAN GAMPONG



BAB I KETENTUAN UMUM



Pasal 1 Dalam Qanun Gampong ini yang dimaksud dengan ;



1. Daerah adalah Kabupaten Aceh Timur; 2. Pemerintah Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing; 3. Pemerintah



Daerah



adalah



Bupati



dan



Perangkat



Daerah



sebagai



unsur



penyelenggaraaan Pemerintahan daerah; 4. Bupati adalah Bupati Aceh Timur; 5. Kecamatan adalah Kecamatan Julok ; 6. Gampong adalah Gampong Blang Pauh Sa; 7. Perangkat Gampong adalah Perangkat Adat dan Perangkat Hukum Gampong Blang Pauh Sa yang terdiri dari Keuchik, Tuha Peut, Sekdes, Keujrun Blang, Imam Gampong, Ketua Pemuda dan Perangkat lainnya; 8. Keuchik adalah Keuchik Gampong Blang Pauh Sa; 9. Sekdes adalah Sekertaris Desa di Gampong Blang Pauh Sa; 10. Kepala Dusun adalah dusun Masing – masing wilayah; 11. Imam Meunasah adalah Imam Meunasah Gampong Blang Pauh Sa; 12. Tuha Peut adalah Tuha Peut Gampong Blang Pauh Sa; 13. Keujrun adalah Keujrun Gampong Blang Pauh Sa; 14. Ketua Pemuda adalah Ketua Pemuda Gampong Blang Pauh Sa;



3



BAB II PENYELENGGARAAN PEMERINTAH GAMPONG



Pasal 2 Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Pemerintahan gampong blang paoh sa harus memperhatikan dan berpedoman pada:



a. Asas ke-Islaman; b. Asas kepastian hukum; c. Asas tertib penyelenggara pemerintahan; d. Asas tertib kepentingan umum; e. Asas keterbukaan; f. Asas demokrasi; g. Asas pemberdayaan masyarakat; h. Asas profesionalitas; i. Asas efektivitas; j. Asas keadilan k. Asas kegotoroyongan



Pasal 3 Pengurus Pemerintah Gampong 1. Pemerintah Gampong terdiri dari Keuchik, Sekdes, Imum Meunasah dan Perangkat Gampong; 2. Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Gampong dan Perangkat Gampong lainnya; 3. Perangkat Gampong lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas : a. Sekretariat Gampong; b. Unsur Pelaksana Teknis; dan c. Unsur Kewilayahan; 4. Jumlah Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, b dan c sebanyakbanyaknya 9 orang sekurang-kurangnya 5 (lima) orang; 5. Jumlah dan penamaan perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disesuaikan dengan kondisi Gampong dan nilai-nilai adat istiadat setempat;



Pasal 4 Keuchik Gampong 1. Keuchik mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan



kemasyarakatan; 2. Keuchik mempunyai wewenang;



4



a. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong berdasarkan kebijakan yang



ditetapkan bersama Tuha Peuet; b. Menetapkan Qanun Gampong yang telah mendapat persetujuan Tuha Peuet; c. Menyusun APBG; d. Membina kehidupan Masyarakat Gampong; e. Membina Perekonomian Gampong; f.



Mengkoordinasikan pembangunan Gampong secara partisipatif;



g. Mewakili Gampongnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa



hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; h. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;



3. Hak Keuchik adalah: a. Mengangkat dan menetapkan perangkat Gampong lainnya; b. Mengajukan Rancangan Qanun Gampong; c. Mengelola keuangan Gampong sesuai dengan peraturan yang berlaku; d. Melimpahkan Tugas Dan Kewajiban Lainnya Kepada Perangkat Gampong;



4. Kewajiban Keuchik. a. Melaksanakan Syariat Islam memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,



melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat; c. Memelihara Ketentraman Dan Ketertiban Masyarakat; d. Menaati Dan Menegakkan Seluruh Peraturan Perundang-Undangan; e. Melaksanakan kehidupan demokrasi; f.



Mendamaikan Perselisihan Masyarakat Di Gampong;



g. Mengembangkan Ekonomi Gampong; h. Menyampaikan Pertanggung Jawaban Pembangunan dan Keuangan dalam Satu



Tahun 1 Kali;



Pasal 5 Imum Meunasah Imum Meunasah atau nama lain berkedudukan sebagai Unsur Pimpinan Gampong dibawah Keuchik dan bertanggung jawab kepada Keuchik.



Pasal 6 1. Imum Meunasah dipilih Dalam Musyawarah Gampong; 2. Pengangkatan dan pemberhentian Imum Meunasah dilakukan oleh Musyawarah Gampong



5



3. Tata cara dan pemilihan, serta masa jabatan Imum Meunasah ditetapkan dalam setiap Musyawarah Gampong; 4. Imum Dusun di Tunjuk berdasarkan Hasil Musyawarah, Imam Gampong, Perangkat Gampong dan Tuha Peut;



Pasal 7 Imum Meunasah Mempunyai Tugas: a. Memimpin, Mengkoordinasikan Kegiatan Peribadatan, Pendidikan Serta Pelaksanaan



Syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat; b. Memberi Nasehat dan pendapat kepada Keuchik atau nama lain baik diminta maupun tidak



diminta; c. Menyelesaikan Sengketa yang timbul Dalam Masyarakat Bersama Pemangku Adat; d. Menjaga Dan Memelihara Nilai-Nilai Adat, Agar Tidak Bertentangan Dengan Syari’at Islam;



Pasal 8 Perangkat Gampong 1. Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertugas Membantu Keuchik



dalam Melaksanakan Tugas Dan Wewenangnya; 2. Dalam Melaksanakan Tugasnya, Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1)



bertanggung jawab kepada Keuchik;



Pasal 9 1. Larangan Bagi Perangkat Gampong Lainnya, Antara lain meliputi: a. Meninggalkan wilayah Gampong selama 3 ( Tiga ) bulan berturut-turut tanpa izin Keuchik atau Sekretaris Gampong; b. Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri sendiri, anggota keluarga,dan /atau golongan tertentu; c. Melakukan Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme, Menerima Uang, Barang Dan/Atau Jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; d. Merugikan kepentingan umum; e. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat; f. Mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain; g. Menyalahgunakan wewenang; h. Melanggar sumpah/janji jabatan; i. Meninggalkan tugas selama 2 (dua) minggu berturut-turut tanpa alasan yang jelas;



2. Tindakan melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tindakan administratif berupa teguran, skorsing dan pemberhentian oleh Geuchik;



6



Pasal 10 KEPENDUDUKAN 1. Setiap Warga yang berdomisili di Gampong Blang Pauh Sa wajib Memiliki Kartu Keluarga ( KK ), Dan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ); 2. Bagi Warga Domisili di Gampong Blang Pauh Sa, Wajib Mematuhi Qanun dan Segala Kegiatan Sosial dan Juga Bagi Warga yang bertempat tinggal di Wilayah Gampong Blang Pauh Sa akan Tetapi Indentitas Administrasi Kependudukan Gampong Lain juga Wajib Mengikuti Kegiatan sosial Gampong Blang Pauh Sa; 3. Setiap Pemilik Kontrakan Wajib Melaporkan Penyewa Rumah Kepala Dusun / Keuchik dengan Melengkapi Identitas ( Foto Copy KTP ); 4. Tidak di Benarkan bagi Pemilik Rumah Kontrakan Menerima Penyewa yang tidak Memiliki Identitas ( KTP ); 5. Bagi Penyewa Wajib Memiliki Surat Mandah apabila sudah Menetap di Gampong Blang Pauh Sa; 6. Bila Telah Menetap Lebih dari 1 Tahun di Gampong Blang Pauh Sa, Wajib Memiliki KK dan KTP Gampong Blang Pauh Sa; 7. Apabila dalam Jangka Waktu Sesuai Pasal 10 Poin 6 tidak di indahkan, Maka akan diberikan Sanksi Untuk Meninggalkan Gampong Blang Pauh Sa, Kecuali bagi Santri Mondok Pesantren dan Pelajar / Mahasiswa;



Pasal 11 Tuha Peut Gampong Tuha Peuet Gampong berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan gampong; Pasal 12 1. Anggota Tuha Peuet Gampong adalah wakil dari penduduk gampong bersangkutan berdasarkan keterwakilan unsur ulama gampong, pemuka adat, tokoh masyarakat termasuk pemuda dan perempuan dan cendikiawan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat; 2. Masa jabatan anggota Tuha Peuet Gampong adalah Selama 6 Tahun;



Pasal 13 Kedudukan, Fungsi, Tugas Dan Wewenang Tuha Peut A. Tuha Peut / Badan Permusyawaran Desa ( BPD ) Mempunyai Tugas dan Wewenang 1. Membahas Rancangan Qanun Gampong bersama Keuchik Gampong; 2. Melaksanakan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Peraturan Gampong dan Peraturan Keuchik; 3. Mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Keuchik; 4. Membentuk Paniatia Pemilihan Keuchik; 5. Menggali, Menghimpun, Merumuskan dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat; 6. Memberi Persetujuan Pemberhentian Sementara Keuchik; 7. Menyusun Tata Tertib BPD;



7



B. Tuha Peut Mempunyai Hak 1. Meminta Keterangan Pada Pemerintahan Gampong; 2. Menyatakan Pendapat;



C. Anggota Tuha Peut Mempunyai Hak 1. Mengajukan Rancangan Peraturan Gampong; 2. Mengajukan Pertanyaan; 3. Menyampaikan Usul dan Pendapat; 4. Memilih dan di Pilih; 5. Memperoleh Tunjangan;



BAB II KEAGAMAAN Pasal 14 1. Seluruh Warga Gampong Blang Pauh Sa yang sudah Baligh, Wajib Menjalankan Syariat Islam; 2. Pemerintah Gampong



Blang Pauh Sa wajib Melaksanakan Pengajian Rutin Minimal 1



Minggu 1 Kali di Meunasah bagi Warga Gampong Blang Pauh Sa, di Wajibkan Seluruh warga Untuk Hadir; 3. Apabila Perangkat Gampong tidak Hadir dalam Pengajian Rutin sekurang – kurangnya 1 Bulan 1 Kali, Maka akan di berikan Sanksi Teguran / Nasehat Oleh Keuchik; 4. Di wajibkan Kepada Seluruh anak – anak Usia 07 s/d 18 Tahun berada pada Pengajian di Malam Hari Mulai Jam 19.00 s/d 22.00; 5. Bagi Anak – anak yang di maksud dalam Poin 4 tidak Mengikutinya, Maka akan dilakukan Upaya Sanksi Teguran Kepada Orang Tua anak – anak tersebut; 6. Bagi Anak – anak / Remaja yang Bukan Warga Gampong Blang Pauh Sa yang berkeliaran di Malam Hari pada Saat Jam Pengajian, Wajib di berikan Teguran / di Usir Secara Baik – baik;



8



BAB III TATA KEURAMA BERMASYARAKAT



Pasal 15 Warga 1. Pada saat Adzan berkumandang, segala aktifitas warga Gampong yang menimbulkan kebisingan



seperti musik, klakson kendaraan bermotor, kegiatan olahraga, kedai, dan lain-lain, segera dihentikan; 2. Apabila pada malam hari diatas pukul 23.00 WIB ada yang berkeliaran di pekarangan rumah



orang lain tanpa sepengetahuan pemilik rumah dengan tujuan yang tidak jelas maka dikenakan sanksi: a. Diingatkan oleh warga Gampong; b. Apabila terulang kedua kali, maka dikenakan sanksi sosial; c. Apabila terulang selanjutnya, maka dikenakan membayar denda Rp 1.000.000 dan



namanya diumumkan dalam papan informasi Meunasah; 3. Sanksi sosial sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat 2 huruf b, dapat berupa pembersihan mushalla



atau pembersihan saluran gampong; 4. Bagi warga yang menyediakan fasilitas sehingga memudahkan orang lain melakukan



pelanggaran terhadap Qanun ini, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan diatas yang diatur didalam Qanun; 5. Dalam hal pengakuan dari seseorang yang telah tertangkap basah dan memiliki maksud tidak



baik berkeliaran dalam pekarangan rumah warga, mengaku bahwa ia suruhan dari salah satu warga maka hal ini perlu ditindak lanjuti oleh warga Gampong dengan ketentuan didengar keterangannya; 6. Dalam hal keadaan yang memaksa (overmacht) seseorang diketahui memasuki rumah orang lain



dengan maksud melindungi diri dari kejaran musuh/ancaman dari luar (korban perampokan dll), maka yang bersangkutan diberikan hak untuk membela diri dan didengar keterangannya; 7.



Ketentuan untuk membela diri selanjutnya akan ditentukan dalam peraturan tersendiri disamping peraturan ini; Pasal 16 Tata Tertib Bertamu (Meujamee)



1. Setiap orang yang berkunjung ke Gampong Blang Pauh Sa harus mematuhi ketentuan-ketentuan



yang diatur dalam Qanun Gampong; 2. Warga Gampong bertanggung jawab terhadap tamunya agar mengetahui dan mematuhi



ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Qanun Gampong; 3. Warga Gampong boleh menerima tamu sampai pukul 22.00 WIB, kecuali ada yang



berkepentingan sangat mendadak warga penerima tamu segera harus melapor kepada Kepala Dusun / Keuchik Gampong;



9



4. Dalam hal tamu menginap, warga penerima tamu juga harus melapor kepada Kepala Dusun yang



bersangkutan / Keuchik Gampong dengan jangka waktu 1 x 24 jam dengan menunjukkan identitas (KTP atau surat keterangan lain) dari tamu tersebut;



Pasal 17 Persengketaan Dalam hal pertikaian yang terjadi diantara 2 (dua) orang atau lebih, dapat dikenakan sanksi Musyawarah Perdamaian yang dilakukan di Meunasah. Perangkat Gampong dan Aparat Gampong memanggil pelaku dan korban secara terpisah untuk menanyakan duduk persoalan perstikaian. Hasil musyawarah Gampong disampaikan kepada para pihak dan selanjutnya dilakukan Peumat Jaroe di Meunasah dengan dihadiri oleh Perangkat Gampong, Warga Gampong, pelaku dan korban;



Pasal 18 Pencurian 1. Keamanan Gampong merupakan tanggung jawab bagi seluruh warga gampong; 2. Bagi warga yang mengalami kecurian/ kehilangan barang miliknya dihimbau melaporkan



kejadian itu kepada Dusun / Keuchik; 3. Dalam hal seseorang tertangkap basah melakukan pencurian, diharapkan warga dapat



menyerahkan orang tersebut ke tempat yang berwenang untuk di proses; 4. Apabila dianggap perlu sebelum di serahkan ke yang pihak berwenang maka aparatur gampong



harus terlebih dahulu menyelesaikan masalah tersebut, bila tidak selesai baru dapat di proses oleh pihak yang berwenang; 5. Barang Siapa mencuri uang, barang, maupun hewan ternak masyarakat Gampong Blang Paoh Sa



dikenankan ganti rugi sebesar nilai atau jumlah atas uang, barang dan hewan ternak tersebut atau sebesar kerugian yang diderita; 6. Bagi Warga Gampong Blang Pauh Sa Yang Terbukti Mencuri akan di berikan Sanksi



sebagaimana yang di jelaskan dalam Poin 5, dan Sanksi Peringatan sebanyak 1 kali, dan bila Terulang Kembali akan di Usir dari Gampong Blang Pauh Sa;



Pasal 19 Khalwat dan Zina 1. Dua orang yang berlainan jenis bukan muhrim dilarang berduan di tempat sepi maupun secara



bersama-sama dengan kawannya secara berpasang-pasangan di wilayah Gampong Blang Paoh Sa; 2. Apabila ditemukan 2 orang yang berlainan jenis di tempat sepi, maka Warga Gampong harus



membawanya ke kantor Geuchik dan selanjutnya akan diputuskan bersama oleh Geuchik, Imam Meunasah, Kepala Dusun apakah tindakan kedua orang tersebut tergolong khalwat atau bukan; 3.



Apabila tindakan tersebut tergolong khalwat, maka kepada pelaku khalwat dikenakan sanksi, yaitu:



10



a. Peringatan; b. Apabila berulang, maka diserahkan kepada WH (Dinas Syariah Islam); 4. Apabila tindakan tersebut tergolong zina, maka kepada pelaku mesum teresebut akan diserahkan



kepada WH (Dinas Syariah Islam); 5. Barang siapa yang menyediakan fasilitas sehingga terjadi khalwat dan zina, maka kepada



penyedia fasilitas diberi sanksi: a. Diberikan peringatan sebanyak 2 kali oleh Kepala Dusun tempat kejadian berlangsung; b. Apabila masih berulang, maka dilaporkan dan diperiksa serta diserahkan kepada Geuchik



dan jika terbukti bersalah akan diserahkan kepada WH (Dinas Syariah Islam);



Pasal 20 Perjudian atau Meisir 1. Bagi yang melakukan perjudian dan atau menyediakan fasilitasnya, maka akan dikenakan sanksi



sebagai berikut: a. Diberi peringatan/ nasehat oleh aparatur atau pemerintahan gampong; b. Bila terulang kembali maka akan dikenakan sanksi sosial; c. Bila terlang kembali, maka masyarakat tidak aka menghadiri semua bentuk kegiatan di



rumah pelaku; d. Bila masih berulang, maka keuchik, Imam Meunasah, Kepala Dusun, Tuha Peut akan



melaporkannya secara tertulis pada pihak yang berwajib; 2. Sanksi Sosial sebagaimana dimaksud Pasal ayat1 huruf b, dapat berupa pembersihan mushalla



atau pembersihan saluran gampong; 3. Dan Segala bentuk Permainan yang Mengarah Kepada Perjudian di Larang Gampong Blang



Pauh Sa;



Pasal 21 Khamar dan Narkoba 1. Bagi pemakai atau pengguna, penyedia dan atau penjual khamar dan narkoba akan dikenakan



sanksi sebagai berikut: a. Diberi peringatan/ nasihat oleh Aparat, Warga Gampong; b. Diperingatkan kepada pihak keluarga untuk membina yang bersangkutan; c. Bila masih berulang, maka Geuchik, Imam Meunasah, Kepala Dusun, Tuha Peut secara



bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri dapat melaporkannya secara tertulis pada pihak yang berwajib; d. Apabila yang bersangkutan ditangkap yang berwajib, maka perangkat Gampong tidak



bertanggung jawab;



11



BAB IV KENDURI



Pasal 22 1. Masyarakat yang ingin mengadakan kenduri wajib Melapor pada Keuchik dan Imam Gampong Blang Pauh Sa minimal selama 1 (satu) minggu sebelum acara; 2. Apabila dalam bulan yang bersangkutan terdapat kenduri kematian, maka kenduri lainnya yang melebihi 3 ( Tiga ) Rumah, diundur ke bulan berikutnya; 3. Kenduri yang dilakukan di Dusun-dusun wajib dilaporkan pada Imam dan Keuchik Gampong, 4. Kenduri Pesta Perkawinan dan Sunnah Rasul hanya di Perbolehkan hanya 3 Kali dalam 1 Bulan, Kecuali Kenduri Kecil atas Persetujuan Iman dan Keuchik Gampong; 5. Setiap ada Acara yang di hadiri oleh Lebih dari 1000 Orang / Undangan, Maka Seluruh Warga Wajib Membantunya, dan Khususnya Warga Dusun Tempat Lokasi Acara wajib Mensukseskan Acara Tersebut;



Pasal 23 1. Pelanggaran terhadap pasal 22 Bab ini akan dikenakan sanksi adat berupa teguran dan



Perangkat Gampong dilarang menghadiri kenduri tersebut tanpa pilih kasih,Hal-hal yang belum diatur tentang kenduri akan ditetapkan kembali berdasarkan musyawarah Gampong;



BAB V BINATANG TERNAK



Pasal 24 Kewajiban Ternak 1. Setiap orang yang memelihara hewan ternak wajib menjaga dan memiliki kandang. 2. Penempatan kandang ternak dalam pemukiman yang dekat dengan rumah penduduk wajib mendapat persetujuan dari tetangga dan diketahui oleh Keuchik.



Pasal 25 1. Pemilik ternak/penggembala wajib menggembalakan ternaknya pada siang hari. 2. Pemilik ternak/penggembala wajib menempatkan ternaknya dalam kandang pada malam hari. Pasal 26 1. Pemilik ternak yang ternaknya ditangkap, setelah mendapat pemberitahuan resmi dari petugas wajib segera mengambil ternaknya. 2. Pemilik ternak wajib menanggung ganti rugi sebagai akibat yang ditimbulkan hewan ternaknya kepada pihak yang dirugikan.



12



Pasal 27 Larangan Pemilik Ternak 1. Pemilik ternak dilarang : a. melepas/menggembalakan ternak pada lokasi penghijauan, reboisasi dan budidaya pertanian; b. melepas/menggembalakan ternak pada pekarangan rumah, pertamanan, lokasi pariwisata, lapangan olahraga, tanggul jaringan irigasi dan tempat-tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan; c. melepas ternak sehingga berkeliaran didalam Kota Kabupaten, Kota Kecamatan, jalan atau tempat-tempat umum lainnya yang dapat mengganggu keselamatan/ kelancaran pengguna jalan; d. menempatkan kandang yang berdekatan langsung dengan : 1. rumah penduduk; 2. rumah ibadah; 3. tempat pendidikan; dan 4. fasilitas umum lainnya. 2. Ketentuan mengenai Larangan melepaskan dan menambatkan hewan ternak di lingkungan Gampong dapat diatur tersendiri oleh Gampong yang bersangkutan. Pasal 28 Wewenang Penangkapan 1. Penangkapan terhadap ternak hanya dapat dilakukan oleh petugas yang ditunjuk. 2. Untuk kelancaran tugasnya, petugas dapat meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja. 3. Hewan ternak yang ditangkap oleh masyarakat yang dirugikan diserahkan kepada petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).



Pasal 29 Petugas wajib melakukan penangkapan ternak dalam hal : a. Ternak yang dimaksud berada pada tempat-tempat tertentu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1); b. Mengganggu keselamatan dan ketertiban umum dalam kota, jalan umum, pekarangan rumah dan fasilitas umum lainnya; c. Adanya pengaduan dari masyarakat.



Pasal 30 Sanksi 1. Hewan ternak yang dilepaskan atau ditambat pada tempat-tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ditangkap oleh Petugas yang ditunjuk. 2. Hewan ternak yang ditangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi tanda pada bagian tubuhnya dan dibuat berita acara penangkapannya, kemudian ditempatkan pada tempat penitipan hewan yang telah disediakan.



13



3. Hewan ternak yang telah diberi tanda satu kali kemudian hewan tersebut dijual/dimiliki atau dikuasai oleh orang lain, kemudian ternyata tertangkap lagi oleh Petugas maka dianggap sebagai tertangkap kedua kalinya.



Pasal 31 1. Apabila dalam proses penangkapan hewan ternak oleh Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), terjadi kecelakaan terhadap hewan ternak maka kecelakaan tersebut menjadi tanggung jawab pemilik/pemelihara hewan ternak dimaksud. 2. Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kecelakaan yang terjadi bukan karena kesengajaan dan/atau kelalaian petugas.



BAB V RETRIBUSI / PENDAPATAN ASLI DESA ( PAD )



Pasal 32 1. Badan Usaha / usaha yang Terletak / Melakukan Aktivitas di Gampong Blang Pauh Sa di Wajibkan Membayar Retribusi yang akan di tuangkan dalam Peraturan Keuchik Gampong Blang Pauh Sa; 2. Keuntungan Sewa Menyewa dari Setiap Aset / Inventaris Gampong akan di Masukkan ke dalam KAS Gampong dan akan di Tuangkan dalam Peraturan Keuchik Gampong Blang Pauh Sa; Pasal 33 1. ZAKAT a. Bagi Warga Gampong Blang Pauh Sa di Wajibkan Menyerahkan Zakat Padi Kepada Amil Zakat Yang Telah di Tetapkan oleh Imam Gampong Blang Pauh Sa Sebesar 50% dari Keseluruhan Zakat; b. Bagi Warga dari Luar Gampong Blang Pauh Sa di wajibkan Menyerahkan Zakat Padi Kepada Amil Zakat Yang telah di Tetapkan oleh Imam Gampong Blang Pauh Sa sebesar 50% dari Keseluruhan Zakat; c. Untuk Zakat Perniagaan dan Lainnya agar Berkoordinasi Langsung dengan Imam Gampong Blang Pauh Sa;



14



BAB VI PENUTUP Pasal 34 1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Qanun ini akan ditetapkan dalam Keputusan Gampong; 2. Penyelesaian hal-hal yang tidak diatur dalam Qanun ini akan dilakukan dalam musyawarah



Gampong dengan merujuk kepada aturan-aturan lainnya dan norma yang berlaku didalam Gampong; 3. Qanun ini dapat direvisi/perubahan melalui Musyawarah Perangkat dan Tuha Peut Gampong 4. Sebelum ditetapkan oleh Geuchik, Qanun ini terlebih dahulu disosialisasikan kepada warga



gampong; 5. Qanun ini juga diberlakukan terhadap masyarakat yang berkedudukan di luar Gampong



Blang Pauh Sa yang melakukan pelanggaran di Gampong Blang Pauh Sa; 6. Qanun ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Qanun



gampong ini dapat ditempatkan dalam lembaran Gampong Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok Kabupaten Aceh ttimur;



Dibuat Di



: Gampong Blang Pauh Sa



Pada Tanggal



: 25 Februari 2016



Mengetahui :



Tuha Peut / Dewan Permusyawaratan Desa ( DPD )



Keuchik Gampong Blang Pauh Sa



= SAFRUL RASLIZAR =



=SAIFUL AHMAD=



15