QANUN GAMPONG BUMG - Draft [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT



GAMPONG KAMPUNG BELAKANG KECAMATAN JOHAN PAHLAWAN Jalan Diponegore No.



Meulaboh



QANUN GAMPONG KAMPUNG BELAKANG KECAMATAN JOHAN PAHLAWAN NOMOR 04 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEUCHIK GAMPONG KP BELAKANG Menimbang :



a. Bahwa berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Barat



Nomor 24 Tahun



2012 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik (BUMG) di Kabupaten Aceh Barat



Gampong



dan berdasarkan hasil Musyawarah



Gampong Kp Belakang yang dilaksanankan pada tanggal 21 bulan Mei Tahun 2015 b. Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gampong Kp Belakang dengan menggali potensi yang ada, perlu dibentuk suatu Badan Usaha Milik Gampong; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu dibentuk Peraturan Gampong Kp Belakang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong; Mengingat :



1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838). 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan



Keunagan



Antara



Pemerintah



Pusat



dan



Daerah



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438). 3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Gampong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587). 4. Peraturan Daerah Kabupaten ........ Nomor ...... Tahun ....... Tentang Pembentukan Kecamatan ............... 5. Peraturan Daerah Kabupaten ................ Nomor ....... Tahun ........ tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)



Di



Kabupaten ...............; 6. dst................................... Dengan Persetujuan Bersama TUHA PEUT Dan KEUCHIK GAMPONG KP BELAKANG MEMUTUSKAN : Menetapkan : QANUN GAMPONG KP BELAKANG KECAMATAN JOHAN PAHLAWAN KABUPATEN ACEH BARAT TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG) “ KABEL “ BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gampong ini, yang dimaksud dengan : 1. Gampong adalah Gampong Kp Belakang 2. Kepala Gampong adalah Keuchik Gampong Kp Belakang 3. Tuha Peut adalah Tuha Peut Gampong Kp Belakang 4. Pemerintah Gampong adalah Pemerintah Gampong Belakang 5. Badan Usaha Milik Gampong, yang selanjutnya disebut dengan BUMG adalah BUMG “ BAHAGIA “ 6. Peraturan Gampong adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat bersama antara Tuha Peut dan Kepala Gampong Kp Belakang



7. Keputusan Keuchik adalah Keputusan Keuchik Gampong Kp Belakang 8. Musyawarah Gampong adalah musyawarah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong dan dihadiri oleh Tuha Peut dan perwakilan lapisan masyarakat Gampong untuk menentukan kebijakan Gampong dan merupakan kekuasaan tertinggi dalam menentukan kebijakan dalam pengelolaan BUMG yang dipimpin langsung oleh Keuchik. 9. Badan Usaha Milik Gampong yang selanjutnya disebut dengan BUMG adalah suatu Lembaga/Badan Perekonomian Gampong yang dibentuk dan dimiliki oleh Pemerintah Gampong, yang dikelola secara profesional dengan modal seluruhnya atau sebagain besar merupakan kekayaan Gampong yang dipisahkan. 10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong yang selanjutnya disingkat APBG adalah keuangan tahunan pemerintah Gampong yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Gampong dan Tuha Peut yang ditetapkan dengan Qanun Gampong.



BAB II PEMBENTUKAN BUMG Bagian Pertama Dasar Pembentukan Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Barat Nomor



24 Tahun 2012 tentang



pembentukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dan Hasil Musyawarah Gampong Kp Belakang yang dilaksanakan pada tanggal 18 bulan Mei Tahun 2014 bertempat di Balai Desa Gampong Kp Belakang disepakati untuk membentuk Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Bagian Kedua Nama dan Kedudukan Pasal 3 BUMG yang didirikan ditetapkan dengan nama “ KABEL “ Pasal 4 BUMG “ KABEL “ berkedudukan dan berkantor di Gampong Kampung Belakang Jalan Diponegoro Meulaboh Aceh Barat.



BAB III BIDANG USAHA Pasal 5 a.



Bidang usaha BUMG meliputi :



b.



Jenis usaha BUMG berupa : Simpan Pinjam.Penyewaan Teratak/Kursi. Penyewaan Pelaminan Adat Aceh. dll BAB IV MODAL DASAR Pasal 6



Modal Dasar BUMG berasal dari Dana Swadaya Masyarakat Gampong Kampung Belakang dan Dana Bantuan Pemerintah,baik melalui ADG,P2KP,maupun dari BKPG. BAB V KEPENGURUSAN Pasal 7 (1)Kepengurusan BUMG terdiri dari : a. Komisaris ( Penasihat ) yakni :  Camat Johan Pahlawan  Kepala Gampong Kampung Belakang  Ketua BPD b. Direktur c. Kepala Unit Uasha, dan d. Staf Unit Usaha. (2)Direktur dan Kepala Unit Uasha dipilih dari masyarakat yang memenuhi syarat dalam Musyawarah Gampong. (3)Staf Unit Usaha dipilih oleh Direksi. (4)Jumlah Kepala Unit Usaha disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan dalam Keputusan Gampong berdasarkan hasil Musyawarah Gampong. (5)Untuk penambahan Unit Usaha, dan Staf Unit Usaha ditetapkan berdasarkan usulan Direktur melalui persetujuan Komisaris.



(6)Direksi, Kepala Unit Usaha dan Staf Unit Usaha tidak dibenarkan untuk memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut dibawah ini. a. Anggota pengelola perseroan, perusahaan swasta, atau jabatan yang lain yang berhubungan dengan pengelola perusahaan. b. Pejabat Struktural dan atau fungsional dalam Instansi/Lembaga Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan atau Pemerintah Gampong. c. Pegawai Negeri Sipil. d. Perangkat Gampong dan BPD. (7)Kepengurusan BUMG ditetapkan melalui Keputusan Kepala Gampong atas persetujuan BPD. BAB VI MEKANISME PEMBENTUKAN PENGURUS Pasal 8 (1)Pembentukan BUMG dilaksanakan melalui Musyawarah Gampong yang dipimpin oleh Kepala Gampong untuk menyusun dan atau memilih anggota pengurus secara demokratis. (2)Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya dihadiri oleh : 1. Kepala Gampong, 2. Ketua BPD atau Anggota, 3. Ketua LPM/LKMD atau Anggota, 4. Kepala Dusun yang ada di Gampong, 5. Ketua Rukun Warga (RW) yang ada di Gampong, 6. Ketua Rukun Tetangga (RT) yang ada di Gampong, 7. 5 (lima) orang perwakilan pemuda, 8. 5 (lima) orang perwakilan perempuan, 9. 5 (lima) orang perwakilan tokoh masyarakat. (3)Musyawarah Gampong Pembentukan Pengurus BUMG bisa dilaksanakan apabila dihadiri



oleh 50% plus 1 dari jumlah peserta sebagaimana diatur ayat (2).



(4)Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi untuk membentuk BUMG, Memilih Kepengurusan, menentukan besarnya tunjangan penghasilan untuk pengurus.



(5)Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengurus BUMG adalah : a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. Sehat Jasmani dan Rohani, c. Mempunyai Jiwa Wirausaha, d. Bertempat tinggal dan menetap di Gampong sekurang-kurangnya 2 tahun berturut turut, e. Berumur sekurang-kurangnya 25 tahun dan setinggi-tinginya 55 tahun, f. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawaq dan penuh pengabdian untuk memajukan perekonomian Gampong, g. Berpendidikan minimal SLTA atau sederajat, h. Menyatakan kesediaanya untuk dicalonkan sebagai pengurus; dan i. Memenuhi persyaratan lain sebaaimana tertuang berdasarkan hasil Musyawarah Gampong. BAB VII MASA BAKTI PENGURUS Pasal 9 Masa Bakti Kepengurusan BUMG ditetapkan untuk 3 tahun dan dapat dipilih kembali pada masa bakti berikutnya hanya untuk dua kali masa bakti. (1)Pengurus BUMG berhenti atau diberhentikan bilamana : a. Meninggal Dunia, b. Mengundurkan diri, c. Pindah tempat tinggal di luar Gampong, d. Berakhir masa baktinya, e. Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehimngga menghambat pertumbuhan dan perkembangan BUMG, f. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam



Peraturan



Gampong dan atau syarat lainsebagaimana diatur dalam Keputusan



Kepala



Gampong; g. Melanggar norma susila dan Agama ; dan atau h. Karena tersangkut tindak pidana berdasarkan putusan hakim, dan selama proses peradilan maka pengurus dinonaktifkan.



BAB VIII PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU Pasal 10 1. Akibat terjadinya pengurus yang berhenti dan atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1), ditetapkan Pengurus BUMG Antar Waktu. 2. Pengurus antar waktu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Gampong berdasarkan hasil Musyawarah Gampong. 3. Masa bakti anggota pengurus BUMG pengganti disesuaikan dengan masa tugas kepengurusan yang digantikan. BAB IX TATA KERJA Bagian Kesatu TUGAS, KEWAJIBAN DAN KEWENGANAN KOMISARIS Pasal 11 1. Tugas dan Kewajiban Komisaris : a. Memberi nasehat pada Direksi dan Kepala Unit Usaha dalam melaksanakan pengelolaan BUMG. b. Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMG. c. Mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha apabila terjadi gejala menurunnya kinerja kepengurusan. 2. Untuk melaksanakan kewajibannya Komoisaris mempunyai kewenangan : a. Meminta penjelasan dari pengurus mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan BUMG. b. Melindungi BUMG terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan dan citra BUMG.



Bagian Kedua TUGAS DAN KEWAJIBAN DIREKTUR DAN KEPALA UNIT USAHA 1. Tugas Direktur dan Kepala Unit Usaha : a. Mengembangkan dan membina Badan Usaha agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga yang dapat melayani kebutuhan ekonomi warga masyarakat. b. Mengusahakan agar tetap tercipta pelayanan ekonomi Gampong yang adil dan merata. c. Memupuk usaha kerja sama dengan lembaga-lembaga perekonomian lainnya yang ada di Gampong. d. Menggali dan memanfaatkan potensi ekonomi Gampong untuk meningkatkan pendapatan asli Gampong. 2. Kewajiban Direktur dan Kepala Unit Usaha : a. Unit Usaha harus menyampaikan Laporan Berkala setiap bulan berjalan kepada Direktur mengenai Keuangan Unit Usaha dan kegiatan usaha kepada komisaris setiap 6 bulan sekali. b. Direktur menyampaikan laporan dari seluruh kegiatan usaha kepada Komisaris setiap 6 bulan sekali. c. Menyampaikan Laporan secara keseluruhan mengenai perkembangan usaha dalam satu tahun kepada warga dalam forum Musyawarah Gampong. 3. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepengurusan BUMG diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Gampong. BAB X TAHUN BUKU DAN ANGGARAN Pasal 15 Tahun buku dan tahun anggaran BUMG adalah menggunakan sistem kalender yaitu dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.



BAB XI BAGI HASIL Pasal 16 1. Bagi hasil Usaha BUMG setiap tahun, diutamakan untuk dipergunakan sebagai penambahan Modal, Pemerintahan Gampong, Jasa Produksi dan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan. 2. Pemerintah Gampong berhak mendapatkan bagi hasil dari BUMG sebesar 10% dari keuntungan usaha selama 1 (satu) tahun setelah dikurangi segala biaya operasional BUMG. 3. Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada Pemerintah Gampong oleh pengurus selambat-lambatnya satu minggu setelah perhitungan dan pembagian keuntungan usaha. 4. Tata cara bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Gampong berdasarkan hasil Musyawarah Gampong.



BAB XII KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA Pasal 17 1. Dalam Rangka Pengembangan usaha,, BUMG dapat melakukan kerjasama dengan Pihak Ketiga dengan prinsip saling menguntungkan seperti perbankan, lembaga keuangan dan dunia usaha lainnya. 2. Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan : a. Apabila kerjasama dimaksud memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki dan atau dikelola BUMG, dan atau mengakibatkan beban hutang b. bagi BUMG, maka rencana kerjasama tersebut harus



mendapat persetujuan



Komisaris, persetujuan Kepala Gampong dan pesetujuan BPD. c. Apabila kerjasama dimaksud tidak memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUMG dan tidak mengakibatkan beban hutang maka



d. rencana kerjasama tersebut cukup dilaporkan secara tertulis kepada komisaris, Kepala Gampong dan BPD. e. Kerjasama dimaksud tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan undangan yang berlaku. 3. Tanggungjawab terhadap Pelaksana kerjasama dimaksud menjadi kewenangan Direktur dan Kepala Unit Usaha yang bersangkutan.



BAB XIII AZAS, MEKANISME PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 18 1. Azas pengelolaan BUMG : a. Pengelolaan



kegiatan



BUMG



dilakukan



secara



terbuka



dan



dapat



secara



terbuka



dan



dapat



dipertanggungjawabkan. b. Warga masyarakat terlibat secara aktif. c. Pengelolaan kegitan perlu berkelanjutan. 2. Azas pengelolaan BUMG : a. Pengelolaan



kegiatan



BUMG



dilakukan



dipertanggungjawabkan. b. Warga masyarakat terlibat secara aktif. c. Pengelolaan kegitan perlu berkelanjutan. 3. Mekanisme pengelolaan BUMG dilaksanakan dengan pedoman pada Azas pengelolaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dan lebih lanjut akan diatur dalam Keputusan Kepala Gampong. 4. Pertanggungjawaban : a. Pertanggungjawaban BUMG disampaikan kepada Dewan Komisaris bersama masyarakat dalam forum musyawarah Gampong minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. b. Sistem pelaporan pertanggungjawaban, dibuat berdasarkan jenis usaha kegiatan. 5. Sistem pelaporan pertanggungjawaban dibuat dengan sistematika sebagai berikut : a. Pendahuluan, memuat : latar belakang, maksud dan tujuan usaha. b. Kegiatan



usaha



memuat



:



materi



pelaksana/tenaga



kerja,



produksi,



penjualan,/pemasaran, keuntungan dan kerugian. c. Hambatan, memuat : meteri pengadaan bahan baku, pemasaran, tenaga kerja, permodalan, dan mitra usaha.



BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 19 1. Pembinaan o Pembinaan terhadap penyelenggara kegiatan BUMG secara umum dilakukan oleh Bupati melalui Badan Pemberdayaan Pemerintahan Gampong



dan



Keluarga



Berencana. o Pembinaan sebagaimana



dimaksud ayat (1) dalam arti memfasilitasi yaitu



memberikan pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi sesuai dengan peraturan Perundangan undangan yang berlaku. o Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi aspek : a. Manajemen yang terdiri dari manajemen proses dan manajemen keuangan b. Teknis; dan c. Pengawasan Umum. 2. Pengawasan Pengawasan terdiri dari pengawasan internal dan Pengawasan External a. Pengawasan Internal terdiri dari 3 orang (1 orang wakil perempuan, 1 orang BPD dan 1 orang LKMD/LPM), dengan tugas dan tanggungjawab yaitu melakukan pengawasan umum terhadap kegiatan BUMG meliputi proses, alur dan mekanisme pinjaman. b. Pengawasan External terdiri dari : Aparat pemerintahan daerah dan lembaga pemeriksa keuangan lainnya atas Rekomendasi Bupati.



BAB XV KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 1. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Gampong ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Gampong. 2. Peraturan Gampong ini berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapka Di



: Gampong Kampung Belakang



Pada Tanggal



: 21 Mei 2015



PJS KEUCHIK GAMPONG KP BELAKANG



EFFIZAL [DRUS,ST Diundangkan Di



: Gampong Kampung Belakang



Pada Tanggal



: 21 Mei 2015



SEKRETARIS GAMPONG KAMPUNG BELAKANG



PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT



GAMPONG KAMPUNG BELAKANG KECAMATAN JOHAN PAHLAWAN Jalan Diponegore No.



Meulaboh



KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG KAMPUNG BELAKNG NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PENGURUS BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG) GAMPONG KAMPUNG BELAKANG Bismillahirahmannirahim KEUCHIK GAMPONG KAMPUNG BELAKANG Menimbang :



a. Bahwa



untuk



meningkatkan



kemampuan



keuangan



Pemerintah



Gampong dalam penyelenggaraan pemerintah dan menngkatkan pendapat masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat gampong perlu dibenyuk suatu Badan Usaha Milik Gampong b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dumaksid dalam huruf a, perlu di bentuk Qanum Gampong tentang pembentukan Badan Uasaha milik Gampong Mengingat :



1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838). 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan



Keunagan



Antara



Pemerintah



Pusat



dan



Daerah



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848). 3. Undang –undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonasia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916 4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010, Tentang Badan Usaha Milik Desa 6. Pereturan



Bupati……………Nomor



……………Tahun



2010……….Tentang Badan Usaha Milik Gampong



Memperhatikan :



Hasil Keputusan Musyawarah Gampong tanggal 03 bulan Mei tahun 2015 yang diselenggarakan diBalai Desa Gampong Kp Belakang



Memutuskan : Menetapkan



:



KESATU



: Menetapkan Pengurus Badan Usaha Milik Gampong selanjutnya disingkat dengan BUMG Gampong Kp Belakang .Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten / Kota Aceh Barat / Meulaboh



KEDUA



: Pengurus BUMG sebagaimana tersebut dalam diktum KESATU adalah sebagai berikut:



NO 1 2 3



NAMA GUSHARNI , SH EFFIZAL IDRUS,ST NURDIN



JABATAN Camat Keuchik Ketua Tuha Peut



KEDUDUKAN Penasehat Penasehat Penasehat



4 5



MUAWIYAH EDDY SYAMSUDDIN HABIBI RAHMI



Kaur Pemerintahan Kaur Kesra



Direktur Kepala



Kaur Pembangunan



Usaha Staf Unit Usaha



6 Dst



AYU NELNA



Unit



KETIGA



: Pengurus BUMG sebagaimana tersebut dalam diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut: 1.



Penasehat/komosaris, mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :



Tugas: a.



Memberikan nasehat kepada direksi dan kepala unit usaha dalam melaksanakan pengolaan BUMG



b.



Menberikan saran dn pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMG



c.



Mengawasi pelakanaan kegiatan usaha apabila terjadi gejala menurunnya kinerja kepengurusan



Kewajiban : a. Meminta penjelasan dari pengurus mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan BUMG b. Melindungi



BUMG



terhadap



hal-hal



yang



dapat



merusak



keberlangsungan dan citra BUMG 2. Direktur dan kepala unit, usaha mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut : Tugas : a. Mengembangkan dan membina Badan



Usaha agar tumbuh dan



berkembang menjadi lembaga yang dapat melayani kebutuhan ekonomi warga masyarakat. b. Mengusahakan akan tetap tercipta pelayanan ekonomi gampong yang adil dan merata. c. Memupuk



usaha



kerja



sama



dengan



lembaga-lembaga



perekonomian lainya yang ada di Gampong. d. Menggali dan memafaatkan potensi ekonomi Gampong untuk meningkatkan pendapatan asli gampong. Kewajiban : a. Kepala Unit Usaha harus menyampaikan laporan berkala setiap bulan pada Direktur mengenai keuangn unit usaha dan kegiatan usaha kepada komosaris setiap 6 bulan sekali.



b. Direktur menyampaikan laporan secara keseluruhan kegiatan usaha kepada komisaris setiap 6 bulan sekali c. Menyampaikan



laporan



secara



keseluruhan



mengenai



perkembangan usaha dalam satu tahun kepada warga dalam forum musyawarah Gampong KEEMPAT



:



Dalam



melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam



diktum KETIGA, Kepegurusan BUMG Bertanggungjawab Kepada Keuchik Gampong Kp Belakang. KELIMA



:



Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibeban kan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat



KEENAM



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya; Ditetapkan di Gampong Kp Belakang Pada Tanggal 221Mei 2015



Pjs Keuchik Gampong Kampung Belakang



EFFIZAL IDRUS,ST Tembusan : 1. Yth, Gubernur Aceh 2. Yth, Bupati Aceh Barat 3. Yth, Camat Johan Pahlawan 4. Yth, Imuem Mukim……… 5. Yth, Tuha Peut Gampong Kp Belakang