Qanun Gampong Keude Ie Leubeue [PDF]

  • Author / Uploaded
  • nasri
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

QANUN GAMPONG KEUDE IE LEUBEUE KECAMATAN KEMBANG TANJONG KABUPATEN PIDIE TENTANG TATA TERTIB GAMPONG KEUDE IE LEUBEUE



BISMILLAHIRRAHMANNIRRAHIM DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA Qanun tentang Tata Tertib Gampong Keude Ie Leubeue 2016 Menimbang: a. Bahwa kenyataan saat ini di Aceh telah terjadi pergeseran nilai-nilai agama, budaya/ adat, dan kemasyarakatan yang harus dibenahi; b. Bahwa dari waktu kewaktu perubahan dan gejala sosial yang terjadi di masyarakat gampong mulai tidak terakomodir seiring dengan kemajuan pengetahuan; c. Bahwa sejarah kemajuan aceh di masa lampau yang begitu pesat,maka perlu kiranya dapat dijadikan tolak ukur untuk memajukan pemerintahan aceh khususnya gampong agar dapat mewujudkan gampong yang mandiri dan tertib budaya islami; d. Bahwa pada masa kerajaan Aceh pernah dijadikan landasan adatbak Po Teumeureuhom, Hukom bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroe Phang, dan Reusam bak Laksamana. Dimana adat, hukum, qanun, dan reusam di gampong dipegang oleh Tuha Peut, Tuha Lapan, dan Pemuka adat, kemudian dijalankan dan dipatuhi dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah gampong dan masyarakat; e. Bahwa untuk maksud sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibuat suatu Rancangan Qanun Gampong guna menciptakan ketertiban dan kedamaian serta kesejahteraan masyarakat di Gampong dan terbentuknya landasan bagi pembangunan yang berdasarkan nilai agama dan budaya/ adat istiadat.



Mengingat: 1. Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; 2. Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;



Qanun Gampong Keude Ie Leubeue, Kecamatan K embang Tajong, Kabupaten Pidie



3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa 6. Qanun Aceh No. 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; 7. Qanun Aceh No. 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong dalam Provinsi Nangroe Aceh Darussalam; 8. Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong



Qanun Gampong Keude Ie Leubeue, Kecamatan K embang Tajong, Kabupaten Pidie



Dengan Persetujuan: GEUCHIK GAMPONG KEUDE IE LEUBEUE MEMUTUSKAN:



Menetapkan:



QANUN TATA TERTIB GAMPONG KEUDE IE LEUBEUE BAB I KETENTUAN UMUM



Pasal 1 Dalam Qanun Gampong ini, yang dimaksud dengan: a. Gampong adalah Gampong Keude Ie Leubeue, yang terletak di kemukiman Blang Gapu, Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. b. Pemerintah Gampong, yaitu Geuchik Gampong dengan dibantu oleh para perangkat Gampong yang diangkat dengan Surat Keputusan dari hasil kesepakatan warga Gampong Keude Ie Leubeue c. Qanun Gampong adalah semua ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Geuchik Gampong, setelah dimusyawarahkan dengan Pemerintah Gampong beserta perangkat gampong dan mengikat kepada seluruh lapisan masyarakat. d. Perangkat Gampong dipilih oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah sesuai SK untuk membantu Geuchik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. e. Masyarakat atau warga Gampong adalah satu kesatuan warga Gampong yang telah menetap selama minimal 6 bulan atau telah terdaftar di Gampong yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam suatu wilayah Gampong. f. Pelanggar Qanun adalah seseorang atau sekelompok orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku didalam Qanun baik dengan sengaja maupun tidak sengaja. g. Wilayah gampong adalah gampong Keude Ie Leubeue kecamatan Kembang Tanjong Kabupaten Pidie



Qanun Gampong Keude Ie Leubeue, Kecamatan K embang Tajong, Kabupaten Pidie



BAB II PENYELENGGARAAN PEMERINTAH GAMPONG



Pasal 2 Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong



Pemerintahan gampong harus memperhatikan dan berpedoman pada: a.



asas ke-Islaman



b.



asas kepastian hukum;



c.



asas tertib penyelenggara pemerintahan;



d.



asas tertib kepentingan umum;



e.



asas keterbukaan;



f.



asas demokrasi;



g.



asas pemberdayaan masyarakat;



h.



asas profesionalitas;



i.



asas akuntabilitas;



j.



asas efisiensi; dan



k.



asas efektivitas;



l.



asas keadilan



m. Asas kegotoroyongan



Pasal 3 Pengurus Pemerintah Gampong



(1) Pemerintah gampong terdiri dari Geuchik, Imum Meunasah dan Perangkat Gampong. (2) Perangkat gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris gampong dan Perangkat gampong lainnya. (3) Perangkat gampong lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas : a. sekretariat gampong; b. unsur pelaksana teknis; dan c. unsur kewilayahan



Qanun Gampong Keude Ie Leubeue, Kecamatan K embang Tajong, Kabupaten Pidie



(4) Jumlah Perangkat gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, b dan c sebanyak-banyaknya 8 orang sekurang-kurangnya 5 (lima) orang. (5) Jumlah dan penamaan perangkat gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disesuaikan dengan kondisi gampong dan nilai-nilai adat istiadat setempat.



Pasal 4 Geuchik Gampong



(1) Geuchik mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. (2) Geuchik mempunyai wewenang: a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan gampong berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Tuha Peuet; b. Menetapkan Qanun Gampong yang telah mendapat persetujuan Tuha Peuet; c. Menyusun APBG; d. Membina kehidupan masyarakat gampong; e. Membina perekonomian gampong; f. Mengkoordinasikan pembangunan gampong secara partisipatif; g. Mewakili gampongnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; h. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (3) Hak Geuchik adalah: a. Mengangkat dan menetapkan perangkat gampong lainnya; b. Mengajukan rancangan Qanun Gampong; c. Mengelola keuangan gampong sesuai dengan peraturan yang berlaku; d. Menerima penghasilan tetap setiap bulan dan atau tunjangan lainnya; e. Menetapkan pejabat pengelola keuangan gampong; f. Melimpahkan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat gampong. (4) Kewajiban Geuchik. a. melaksanakan syariat Islam, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;



Qanun Gampong Keude Ie Leubeue, Kecamatan K embang Tajong, Kabupaten Pidie



d. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan kehidupan demokrasi; f. melaksanakan prinsip tata pemerintahan gampong yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme; g. menjalin hubungan kerja yang baik dengan seluruh mitra kerja; h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan gampong yang baik; i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan; j. melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan gampong; k. mendamaikan perselisihan masyarakat di gampong; l. mengembangkan ekonomi gampong; m. mengembangkan pendapatan masyarakat dan gampong; n. membina dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat; o. memberdayakan masyarakat, lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat di gampong; p. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;



Pasal 5 Imum Meunasah atau Nama Lain



Imum Meunasah atau nama lain berkedudukan sebagai unsur pimpinan gampong dibawah Geuchik dan bertanggungjawab kepada Geuchik.



Pasal 6



(1) Imum Meunasah dipilih dalam musyawarah gampong; (2) Pengangkatan dan pemberhentian Imum Meunasah dilakukan oleh Dinas Syariat Islam berdasarkan usulan dari Kecamatan. (3) Tata cara dan pemilihan, serta masa jabatan Imum Meunasah ditetapkan dalam setiap 5 (lima) tahun sekali.



Pasal 7



Imum Meunasah mempunyai tugas: a. Memimpin, mengkoordinasikan kegiatan peribadatan, pendidikan serta pelaksanaan Syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat;



Qanun Gampong Keude Ie Leubeue, Kecamatan K embang Tajong, Kabupaten Pidie



b. Mengurus, menyelenggarakan dan memimpin seluruh kegiatan yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pemakmuran meunasah atau nama lain; c. Memberi nasehat dan pendapat kepada Keuchik atau nama lain baik diminta maupun tidak diminta; d. menyelesaikan sengketa yang timbul dalam masyarakat bersama pemangku adat; dan e. menjaga dan memelihara nilai-nilai adat, agar tidak bertentangan dengan Syari’at Islam.



Pasal 8 Perangkat Gampong



(1) Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertugas membantu Geuchik dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Geuchik.



Pasal 9 (1) Sekretaris Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dipilih berdasarkan usulan dari Geuchik Gampong dan disahkan oleh Tuha Peut Gampong (2) Sekretaris gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati



Pasal 10



(1) Perangkat gampong lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diangkat dan ditetapkan oleh Geuchik dengan Keputusan Geuchik. (3) Pengangkatan perangkat gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah minimal berusia 20 tahun dan maksimal berusia 42 tahun (4) Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) terdiri dari: a. Unsur staf, yaitu sekretariat gampong yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Gampong yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh beberapa orang staf, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Gampong seperti: 1. Kepala Urusan Pemerintahan, yang memiliki tugas melaksanakan fungsi pemerintahan gampong dan pelayanan publik.



Qanun Gampong Keude Ie Leubeue, Kecamatan K embang Tajong, Kabupaten Pidie



2. Kepala Urusan Perencanaan Pembangunan dan Kepemudaan, yang memiliki tugas melaksanakan fungsi perencanaan, pembangunan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta melaksanakan fungsi pembinaan dan pemberdayaan generasi muda, seni dan olah raga 3. Kepala Urusan Umum dan Keuangan, yang memiliki tugas melaksanakan fungsi di bidang administrasi dan ketatausahaan Gampong serta fungsi administrasi keuangan, inventarisasi kekayaan gampong dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG).. b. Penetapan jumlah Kepala Urusan dalam unsur staf sebagaimana dimaksud dalam huruf a



disesuaikan dengan kemampuan keuangan Gampong dan kebutuhan



penyelenggaraan pemerintahan Gampong setempat. c. Unsur pelaksana, yaitu pelaksana teknis fungsional yang melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan kondisi sosial ekonomi dan sosial budaya masyarakat, seperti: 1. Tuha Adat yang mempunyai tugas melaksanakan fungsi memelihara kelestarian adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan budaya setempat. 2. Keujreun Blang, mempunyai tugas melaksanakan fungsi yang berhubungan dengan kegiatan persawahan. 3. Peutua Seunebok, mempunyai tugas melaksanakan fungsi yang berhubungan dengan pengaturan bidang perkebunan, peternakan dan kehutanan. 4. Pawang Glee/Pawang Uteun,



mempunyai tugas melaksanakan fungsi yang



berhubungan dengan pengaturan di bidang kehutanan. 5. Haria Peukan, mempunyai tugas melaksanakan fungsi yang berhubungan dengan kegiatan pasar Gampong. 6. Lain-lain unsur pelaksana tekhnis yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan kondisi sosial budaya serta sosial ekonomi masyarakat Gampong, dengan penyebutan nama/istilah masing-masing. d. Unsur wilayah, adalah pembantu Keuchik di bagian wilayah Gampong, yaitu Kepala Dusun sesuai dengan kelaziman setempat. e. Bentuk dan susunan struktur pemerintahan gampong ditetapkan dalam Qanun Gampong. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat gampong lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Bupati.



Qanun Gampong Keude Ie Leubeue, Kecamatan K embang Tajong, Kabupaten Pidie



Pasal 11



(1) Larangan bagi perangkat gampong lainnya, antara lain meliputi: a. meninggalkan wilayah gampong selama 1 (satu) bulan berturut-turut tanpa izin Geuchik atau Sekretaris gampong; b. Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri sendiri, anggota keluarga, kroni dan atau golongan tertentu; c. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; d. Merugikan kepentingan umum; e. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat; f. Mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain; g. Menyalahgunakan wewenang; h. Melanggar sumpah/janji jabatan; i. Meninggalkan tugas selama 2 (dua) minggu berturut-turut tanpa alasan yang jelas.



(2) Tindakan melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tindakan administratif berupa teguran, skorsing dan pemberhentian oleh Geuchik.



Pasal 12 Tuha Peuet Gampong



Tuha Peuet Gampong berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan gampong.



Pasal 13 (1) Anggota Tuha Peuet Gampong adalah wakil dari penduduk gampong bersangkutan berdasarkan keterwakilan unsur ulama gampong, pemuka adat, tokoh masyarakat termasuk pemuda dan perempuan dan cerdik pandai dan atau cendikiawan ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. (2) Masa jabatan anggota Tuha Peuet Gampong adalah 5 (lima) tahun.



Qanun Gampong Keude Ie Leubeue, Kecamatan K embang Tajong, Kabupaten Pidie



yang



Pasal 14



(1) Jumlah anggota Tuha Peuet Gampong ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk dan kemampuan keuangan gampong dengan perbandingan sebagai berikut: a.



Penduduk kurang dari 2.500 jiwa anggota Tuha Peut 5 Orang;



b.



Penduduk lebih dari 2.500 jiwa maka anggota Tuha Peut 7 Orang



(2) Keanggotaan Tuha Peut Gampong sedapat-dapatnya merupakan perwakilan dari tiap-tiap dusun. (3) Anggota Tuha Peuet Gampong sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Camat atau pejabat yang ditunjuk. (4) Susunan kata-kata sumpah/janji anggota Tuha Peut Gampong adalah sebagaiberikut : ”Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota Tuha Peuet Gampong dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; ”Bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”



BAB II ADAB HIDUP DI GAMPONG



Pasal 15 Warga



(1) Pada saat Azan berkumandang, segala aktifitas warga Gampong yang menimbulkan kebisingan seperti musik, klakson kendaraan bermotor, kegiatan olahraga, kedai, dan lain-lain, segera dihentikan.



Qanun Gampong Keude Ie Leubeue, Kecamatan K embang Tajong, Kabupaten Pidie



(2) Apabila pada malam hari diatas pukul 23.00 WIB ada yang berkeliaran di pekarangan rumah orang lain tanpa sepengetahuan pemilik rumah dengan tujuan yang tidak jelas maka dikenakan sanksi: a.



Diingatkan oleh warga Gampong.



b.



Apabila terulang kedua kali, maka dikenakan sanksi sosial



c.



Apabila terulang selanjutnya, maka dikenakan membayar denda Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan namanya diumumkan dalam papan informasi Meunasah.



(3) Sanksi Sosial sebagaimana dimaksud Pasal ayat 2 huruf b, dapat berupa pembersihan mushalla atau pembersihan saluran gampong. (4) Bagi warga yang menyediakan fasilitas sehingga memudahkan orang lain melakukan pelanggaran terhadap Qanun ini, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan diatas yang diatur didalam Qanun. (5) Dalam hal pengakuan dari seseorang yang telah tertangkap basah dan memiliki maksud tidak baik berkeliaran dalam perkarangan rumah warga, mengaku bahwa ia suruhan dari salah satu warga maka hal ini perlu ditindak lanjuti oleh warga Gampong dengan ketentuan didengar keterangannya. (6) Dalam hal keadaan yang memaksa (overmacht) seseorang diketahui memasuki rumah orang lain dengan maksud melindungi diri dari kejaran musuh/ancaman dari luar (korban perampokan dll), maka yang bersangkutan diberikan hak untuk membela diri dan didengar keterangannya. (7) Ketentuan untuk membela diri selanjutnya akan ditentukan dalam peraturan tersendiri disamping peraturan ini Pasal 16 Tata Tertib Bertamu (Meujamee)



(1) Setiap orang yang berkunjung ke Gampong Keude Ie Leubeue harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Qanun Gampong. (2) Warga Gampong bertanggung jawab terhadap tamunya agar mengetahui dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Qanun Gampong. (3) Warga Gampong boleh menerima tamu sampai pukul 23.00 WIB, kecuali ada yang berkepentingan sangat mendadak warga penerima tamu segera harus melapor kepada Kepala Dusun/ Geuchik Gampong.



Qanun Gampong Keude Ie Leubeue, Kecamatan K embang Tajong, Kabupaten Pidie



(4) Dalam hal tamu menginap, warga penerima tamu juga harus melapor kepada Kepala Dusun/ Geuchik Gampong dengan jangka waktu 1 x 24 jam dengan menunjukkan identitas (KTP atau surat keterangan lain) dari tamu tersebut.



Pasal 17 Persengketaan



Dalam hal pertikaian yang terjadi diantara 2 (dua) orang atau lebih, dapat dikenakan sanksi sebagai berikut : a. Peusijuk. Dalam hal peusijuk, masing-masing pihak pelaku harus menyediakan semua peralatan untuk Bulukat Kuneng. b. Musyawarah Perdamaian dilakukan di Meunasah. Perangkat Gampong dan Aparat Gampong memanggil pelaku dan korban secara terpisah untuk menanyakan duduk persoalan perstikaian. Hasil musyawarah Gampong disampaikan kepada para pihak dan selanjutnya dilakukan Peumat Jaroe di Meunasah dengan dihadiri oleh Perangkat Gampong, Warga Gampong, pelaku dan korban.



Pasal 18 Pencurian



(1) Keamanan Gampong merupakan tanggung jawab bagi seluruh warga gampong. (2) Bagi warga yang mengalami kecurian/ kehilangan barang miliknya dihimbau melaporkan kejadian itu kepada Geuchik. (3) Dalam hal seseorang tertangkap basah melakukan pencurian, dharapkan warga dapat menyerahkan orang tersebut ke tempat yang berwenang untuk di proses. (4) Apabila dianggap perlu sebelum di serahkan ke yang pihak berwenang maka aparatur gampong harus terlebih dahulu menyelesaikan masalah tersebut, bila tidak selesai baru dapat di proses oleh pihak yang berwenang



Qanun Gampong Keude Ie Leubeue, Kecamatan K embang Tajong, Kabupaten Pidie



Pasal 19 Khalwat dan Zina



(1) Dua orang yang berlainan jenis bukan muhrim dilarang berduan di tempat sepi maupun secara bersama-sama dengan kawannya secara berpasang-pasangan di wilayah Gampong Keude Ie Leubeue (2) Apabila ditemukan 2 orang yang berlainan jenis di tempat sepi, maka Warga Gampong harus membawanya ke kantor Geuchik dan selanjutnya akan diputuskan bersama oleh Geuchik, Imam Meunasah, Kepala Dusun apakah tindakan kedua orang tersebut tergolong khalwat atau bukan. (3) Apabila tindakan tersebut tergolong khalwat, maka kepada pelaku khalwat dikenakan sanksi, yaitu: a.



Peringatan.



b.



Apabila berulang, maka diserahkan kepada WH (Dinas Syariah Islam).



(4) Apabila tindakan tersebut tergolong zina , maka kepada pelaku mesum teresebut akan diserahkan kepada WH (Dinas Syariah Islam). (5) Barang siapa yang menyediakan fasilitas sehingga terjadi khalwat dan zina, maka kepada penyedia fasilitas diberi sanksi: a. Diberikan peringatan sebanyak 2 kali oleh Kepala Dusun tempat kejadian berlangsung. b. Apabila masih berulang, maka dilaporkan dan diperiksa serta diserahkan kepada Geuchik dan jika terbukti bersalah akan diserahkan kepada WH (Dinas Syariah Islam).



Pasal 20 Perjudian



(1) Bagi yang melakukan perjudian dan atau menyediakan fasilitasnya, maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut: a. Diberi peringatan/ nasehat oleh aparatur atau pemerintahan gampong. b. Bila terulang kembali maka akan dikenakan sanksi sosial c. Bila terlang kembali, maka masyarakat tidak aka menghadiri semua bentuk kegiatan di rumah pelaku



Qanun Gampong Keude Ie Leubeue, Kecamatan K embang Tajong, Kabupaten Pidie



d. Bila masih berulang, maka Geuchik, Imam Meunasah, Kepala Dusun, Tuha Peut akan melaporkannya secara tertulis pada pihak yang berwajib. (2) Sanksi Sosial sebagaimana dimaksud Pasal ayat1 huruf b, dapat berupa pembersihan mushalla atau pembersihan saluran gampong.



Pasal 21 Khamar/ Narkoba



(1) Bagi pemakai atau pengguna, penyedia dan atau penjual khamar dan atau narkoba akan dikenakan sanksi sebagai berikut: a. Diberi peringatan/ nasihat oleh Aparat, Warga Gampong. b. Diperingatkan kepada pihak keluarga untuk membina yang bersangkutan. e. Bila masih berulang, maka Geuchik, Imam Meunasah, Kepala Dusun, Tuha Peut secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri dapat melaporkannya secara tertulis pada pihak yang berwajib. f. Apabila yang bersangkutan ditangkap yang berwajib, maka perangkat Gampong tidak bertanggung jawab.



BAB III SOSIAL MASYARAKAT Pasal 22 Kegiatan PKK (1) Pengurus PKK dipilih oleh ibu-ibu di Gampong Keude Ie Leubeue (2) Warga Gampong Keude Ie Leubeue berhak menggunakan peralatan/barang PKK (3) Warga di luar Gampong Keude Ie Leubeue dapat menggunakan peralatan/barang PKK dengan membayar sewa, dengan ketentuan : a.



Piring dan gelas lengkap sekali sewa seharga ± Rp.250.000



b.



Bila barang yang dipinjam rusak atau hilang ditangan peminjam, maka peminjam wajib menggantikannya dengan kualitas barang yang setara.



(4) Aturan lebih lengkap diatur secara terpisah dalam kesepakatan tim pengurus PKK



Qanun Gampong Keude Ie Leubeue, Kecamatan K embang Tajong, Kabupaten Pidie



Pasal 23 BUMG BUMG (Badan Usaha Milik Gampong)



(1) Pengurus BUMG dipilih berdasarkan musyawarah gampong (2) Warga Gampong berhak menggunakan peralatan/barang BUMG (3) Warga di luar Gampong Keude Ie Leubeue dapat menggunakan peralatan/barang PKK dengan membayar sewa, dengan ketentuan: a. Teratak saja untuk satu kali sewa Rp. 300.000,b. Kursi untuk satu kali sewa Rp. 1.000,- / kursi (4) Pembayaran hasil dari BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimasukkan kedalam kas BUMG (5) Aturan lebih lengkap diatur secara terpisah dalam kesepakatan tim pengurus BUMG



BAB IV PENUTUP



Pasal 24



(1) Hal hal lain yang belum diatur dalam Qanun ini akan ditetapkan dalam Keputusan Gampong. (2) Penyelesaian hal-hal yang tidak diatur dalam Qanun ini akan dilakukan dalam musyawarah Gampong dengan merujuk kepada aturan-aturan lainnya dan norma yang berlaku didalam Gampong. (3) Qanun ini dapat direvisi/perubahan melalui Musyawarah Gampong. (4) Sebelum ditetapkan oleh Geuchik, Qanun ini terlebih dahulu disosialisasikan kepada warga gampong. (5) Qanun ini juga diberlakukan terhadap masyarakat yang berkedudukan di luar Gampong Keude Iel Leubeue yang melakukan pelanggaran di Gampong Keude Ie Leubeue. (6) Qanun ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Qanun gampong ini dapat ditempatkan dalam lembaran Gampong Keude Ie Leubeue, Kecamatan Kembang Tanjong Kabupaten Pidie.



Qanun Gampong Keude Ie Leubeue, Kecamatan K embang Tajong, Kabupaten Pidie



Ditetapkan di Gampong Keude Ie Leubeue Pada tanggal 9 Februari 2016



GEUCHIK GAMPONG



EDDI MULYADI,S.HUT



Qanun Gampong Keude Ie Leubeue, Kecamatan K embang Tajong, Kabupaten Pidie