Rangkuman Soal Kepemiluan Antoni [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RANGKUMAN SOAL KEPEMILUAN ANTONI 1. Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk ? a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; b. mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas; c. menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu; d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dan e. mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien. 2. Pasal yang mengatur tentang tahapan Pemilu menurut UU nomor 7 tahun2017 Pasal 167 .Adapun pengaturan tahapan dan jadwal Pemilu 2024, belum lama ini KPU telah mengundangkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 pada 9 Juni 2022. Dalam pasal 3 dari regulasi itu disebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu ada 11, yaitu: 1) Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu; 2) Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; 3) Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; 4) Penetapan peserta pemilu; 5) Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; 6) Pencalonan Presiden/Wapres, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; 7) Masa kampanye pemilu; 8) Masa tenang; 9) Pemungutan dan penghitungan suara; 10)Penetapan hasil pemilu; serta 11)Pengucapan sumpah/janji presiden/wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. 3. Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut : Bawaslu bertugas: a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan; b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: 1) Pelanggaran Pemilu; dan 2) Sengketa proses Pemilu;



c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas: 1) Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu; 2) Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU; 3) Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan 4) Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas: 1) Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap; 2) Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota; 3) Penetapan Peserta Pemilu; 4) Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) Pelaksanaan dan dana kampanye; 6) Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 7) Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS; 8) Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 9) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU; 10)Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 11)Penetapan hasil Pemilu; e. Mencegah terjadinya praktik politik uang; f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas: 1) Putusan DKPP; 2) Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3) Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota; 4) Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 5) Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP; i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu; j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;



l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Bawaslu berwenang: a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan yang mengahrr mengenai Pemilu; b. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu; c. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg; d. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu; e. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; ' f. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; g. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu; h. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan; i. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN; j. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan k. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bawaslu berkewajiban: a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang; b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan; c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan d. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.



4. Pasal 466 UU 7/2017 - Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar- Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. 5. Siapa saja lembaga penyelenggara pemilu? Dalam penyelenggaraannya, ada tiga lembaga pemilu yang melaksanakannya yaitu DKPP, Badan Pengawas Pemilu serta Komisi Pemilihan Umum 6. Berapa anggota DKPP? Saat ini DKPP terdiri dari 7 anggota yang berasal dari unsur KPU, Bawaslu dan tokoh masyarakat yang diajukan oleh pemerintah dan DPR



7. Sebutkan lembaga apa saja yang dipilih dalam pemilihan umum tahun 2019 yang lalu? Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2019 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2019) diselenggarakan pada 17 April 2019 untuk memilih 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan ... 8. Siapa saja yang bisa menjadi peserta pemilu? peserta pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan wakil presiden 9. Pasal 467 UU 7/2017 Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa. Penanganan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu : (1)



Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.



(2)



Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu.



(3)



Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat:



(4)



a.



nama dan alamat pemohon;



b.



pihak termohon; dan



c.



keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan



KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa. Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja



sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa. 10. Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Rumusan yang tertuang dalam Pasal 456 UU No 7 Tahun 2017, menyatakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah/janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. 11. Apa saja pelanggaran administrasi Pemilu? Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. 12. Apakah Bawaslu berwenang menangani pelanggaran Pemilu pasca penetapan hasil Pemilu secara nasional? Bawaslu juga berwenang memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran baik pelanggaran administrasi pemilu maupun pelanggaran politik uang. Lalu dalam sengketa proses pemilu, Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian yang diajukan peserta pemilu. 13. Untuk TPS 1 ada tiga model surat suara yang digunakan 1) surat suara pertama untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, 2) surat suara kedua untuk Pemilihan DPD RI, dan 3) surat suara ketiga untuk Pemilihan DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota. 14. Adapun untuk TPS 2, ada 2 model surat suara yang digunakan, 1) surat suara pertama Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, 2) surat suara kedua Pemilihan DPRD prov dan DPRD kab/kota yang dilakukan dengan cara mencoblos. 15. Sainte Lague adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi



parlemen, atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD. Metode ini berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil. 16. Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Sementara di Indonesia regulasi ini disahkan pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 17. Lantas, bagaimana cara menghitung suara dengan teknik ini? Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1.



1) Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Hal itu tertera dalam Pasal 415 18. Temuan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Temuan adalah hasil



pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan/ atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang mengandung dugaan pelanggaran. 19. Apa saja jenis pelanggaran Pemilu?Dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud berupa: 1) pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; 2) pelanggaran administrasi Pemilu; 3) dan/atau.tindak pidana Pemilu. 20. UUD 1945 --Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi, “Negara Indonesia ialah negara



kesatuan, yang berbentuk republik”. 21. Apa isi dari pasal 1 ayat 2? Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menetapkan: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Kedaulatan rakyat tidak lagi dilakukan oleh MPR. Kedaulatan kini langsung berada di tangan rakyat. 22. UUD 1945--Pasal 5 (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. 23. UUD 1945--Apa isi Pasal 6a ayat 1?(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. 24. bunyi pasal 18 ayat 3 : Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum 25. bunyi pasal 18 ayat 4 : Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. 26. Pasal 20 ayat (1) dan (2) (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. (2) Setiap rancangan undangundang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. (1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. 27. Pasal 22C (1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. (2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 28. Jumlah Anggota : 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7)



KPU, 7 orang KPU Provinsi, 5-7 orang KPU Kabupaten/Kota, 3-5 orang PPK, 3 orang PPS, 3 orang KPPS, 7 orang (5 + 2 Linmas) PPLN, dan 3-7 orang



8) KPPSLN; 3-7 orang 29. Jumlah anggota: 1) Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang; 2) Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang; 3) Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang; dan 4) Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang. 5) Panwaslu Desa/Kelurahan 1orang 6) Panwaslu LN 3 orang 7) Pengawas TPS 1 orang



Berikut contoh berdasarkan tabel. Partai Apel Partai Blimbing Partai Cokelat Partai Durian Partai Erbis



Jumlah suara 36.000 18.000 15.000   9.000   6.000



dibagi angka 1 1   36.000 2    18.000 3    15.000 5      9.000       6.000



dibagi angka  3  4     12.000          6.000          5.000          3.000          2.000



dibagi angka 5        7.200        3.600        3.000        1.800        1.200