Rba - Sop.she.28-00 - Sop Simper & Kimper [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SIMPER (Surat Ijin Mengoperasikan Perusahaan) & KIMPER (Kartu Ijin Mengoperasikan Peralatan) No. RBA.SOP.SHE.28-00



LEMBAR PENGESAHAN Dibuat



Diperiksa



Disetujui



Yudha Budi Kusumo SHE Sect Head



Rahmad Subagyo SHE Dept Head



Benny Indrawan Deputy Mining Div Head



Dokumen



Revisi ke



SOP - Prosedur SIMPER & KIMPER



00 Nomor Dokumen RBA.SOP.SHE.28-00



Tanggal Efektif



Tinjauan Berikutnya



17 Maret 2014 17 Maret 2017 Nomor Halaman 1 dari 12



DAFTAR ISI 1. TUJUAN .................................................................................................................



4



2. RUANG LINGKUP ..................................................................................................



4



3. REFERENSI .............................................................................................................



4



4. DEFINISI ................................................................................................................



4



5. TANGGUNG JAWAB ..............................................................................................



5



6. PROSEDUR ............................................................................................................



6



7. DIAGRAM ALIR ......................................................................................................



12



8. DOKUMEN PENDUKUNG ......................................................................................



12



Dokumen



Revisi ke



SOP - Prosedur SIMPER & KIMPER



00 Nomor Dokumen RBA.SOP.SHE.28-00



Tanggal Efektif



Tinjauan Berikutnya



17 Maret 2014 17 Maret 2017 Nomor Halaman 2 dari 12



RIWAYAT REVISI No



Tanggal Revisi



Penjelasan



00



17 Maret 2014



Baru



Dokumen



Revisi ke



SOP - Prosedur SIMPER & KIMPER



00 Nomor Dokumen RBA.SOP.SHE.28-00



Tanggal Efektif



Tinjauan Berikutnya



17 Maret 2014 17 Maret 2017 Nomor Halaman 3 dari 12



1. TUJUAN 1.1 1.2 1.3



Memastikan personil yang mengemudikan kendaraan/unit, memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan perusahaan. Meminimalisasi potensi terjadinya kecelakaan akibat kesalahan pengoperasian kendaraan/unit. Memastikan setiap pengajuan, pembuatan dan pengesahan SIMPER telah mengikuti ketentuan yang terdapat di dalam prosedur ini.



2. RUANG LINGKUP 2.1



Prosedur ini berlaku untuk penggunaan transportasi darat sebagai berikut : 2.1.1 Penggunaan kendaraan dinas PT. Ricobana Abadi. 2.1.2 Penggunaan kendaraan / unit di daerah operasi terbatas di area tambang PT. Ricobana Abadi. 2.1.3 Penggunaan kendaraan / unit yang digunakan untuk kepentingan kegiatan operasi PT. Ricobana Abadi yang diatur di dalam kontrak kerja.



2.2



Ketentuan penggunaan kendaraan/unit milik kontraktor yang keluar dari ruang lingkup prosedur ini, diatur tersendiri oleh regulasi pemerintah yang terkait dengan penggunaan transportasi. Pengoperasian mesin yang terkait dengan kegiatan kerja di seluruh site PT Ricobana Abadi.



2.3



3. REFERENSI 3.1. 3.2. 3.3. 3.4. 3.5. 3.6. 3.7. 3.8.



Undang – undang No. 11 tahun 1969 tentang Pokok – Pokok Pertambangan Undang – undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya PP No. 41 tahun 1993 tentang Angkutan Jalan PP No 50 Tahun 2012, Tentang penerapan Sistem Manajemen K3. Permenaker No.09/MEN/VII/2010, tentang Operator dan Petugas Alat Angkat. Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1993 tentang Kendaraan & Pengemudi Kepmen No.555.K/26/M.PE/199 Pasal 180 s/d 191, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pertambangan Umum 3.9. Surat Kementrian ESDM Republik Indonesia Direktorat Jendral Mineral dan Batubara nomor 2036/37.04/DBT/2012 Tentang SIMPOL B-2 3.10. ISO 14001 Persyaratan Klausal 4.4.6. Pengendalian Operasional 3.11. OHSAS 18001 Persyaratan Klausal 4.4.6. Pengendalian Operasional 3.12. Manual SHERA



Dokumen



Revisi ke



SOP - Prosedur SIMPER & KIMPER



00 Nomor Dokumen RBA.SOP.SHE.28-00



Tanggal Efektif



Tinjauan Berikutnya



17 Maret 2014 17 Maret 2017 Nomor Halaman 4 dari 12



4. DEFINISI 4.1



4.2 4.3 4.1 4.2



4.3



4.4



4.5



SIMPER adalah Surat Ijin Mengoperasikan Perusahaan yang dikeluarkan oleh PT. Ricobana Abadi untuk memberikan ijin kepada driver / operator dalam mengoperasikan kendaraan / unit. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan/unit termasuk didalamnya driver dan operator. Jalur umum adalah jalur transportasi yang bisa diakses oleh siapapun, milik umum, bebas digunakan bersama, biasanya dibangun oleh Pemerintah. SIMPER Temporary adalah SIMPER yang hanya berlaku sementara, maksimal 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkan oleh PT. Ricobana Abadi. Kendaraan adalah alat transportasi yang memiliki fungsi utama sebagai pengangkut orang atau alat support produksi berdasarkan ruang lingkup prosedur ini atau alat support lainnya yang diizinkan Manajemen PT. Ricobana Abadi yaitu termasuk di dalamnya, namun tidak terbatas pada kendaraan kecil roda empat (Light Vehicle), bus, dan kendaraan pengangkut penumpang lainnya yang dipergunakan sebagai sarana transportasi. Unit adalah alat produksi yang dapat dikemudikan / dikendarai sebagai alat transportasi termasuk di dalamnya, namun tidak terbatas pada light truck, dump truck, HD, OHT, dozer, grader, wheel loader, wheel dozer, excavator, shovel, compactor, trailer, double trailer, low buoy, high buoy, crane mobile, crane truck, track crane, over head crane, jib crane, forklift, Manitou, drilling machine. Mesin adalah alat mekanik atau elektrik yang mengirim atau mengubah energi listrik, angin atau minyak menjadi energi kinetik, untuk melakukan atau membantu pelaksanaan pekerjaan. KIMPER adalah Kartu Ijin Mengoperasikan Peralatan yang dikeluarkan oleh PT Ricobana Abadi untuk memberikan ijin kepada karyawan untuk mengoperasikan suatu mesin atau peralatan termasuk di dalamnya, namun tidak terbatas pada : genset, pompa, tower lamp, mesin chainsaw, mesin las, mesin pemotong rumput



5. TANGGUNG JAWAB 5.1 Key Manajemen, Manajemen HO 5.1.1. Memastikan prosedur ini dilaksanakan dan dipelihara. 5.1.2. Mendelegasikan pengesahan SIMPER/KIMPER kepada SOH apabila pihak perusahaan pelanggan tidak mensyaratkan pengelolaan SIMPER/KIMPER. 5.2



Site Operation Head 5.2.1 Mengesahkan SIMPER/KIMPER sesuai kebutuhan operasional di lapangan apabila telah melalui proses yang berlaku. 5.2.2 Memastikan prosedur ini diimplentasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Dokumen



Revisi ke



SOP - Prosedur SIMPER & KIMPER



00 Nomor Dokumen RBA.SOP.SHE.28-00



Tanggal Efektif



Tinjauan Berikutnya



17 Maret 2014 17 Maret 2017 Nomor Halaman 5 dari 12



5.3



SHE HO Membuat dan mengevaluasi prosedur SIMPER / KIMPER sesuai dengan kebutuhan operasional dalam pengendalian resiko.



5.4



Department Head Site 5.4.1 Memberikan persetujuan dan mengontrol pengajuan/ permohonan SIMPER / KIMPER sesuai dengan kebutuhan operasional di lapangan. 5.4.2 Memastikan perpanjangan SIMPER/ KIMPER dilakukan sebelum masa kadaluarsa.



5.5



Training Centre PT. Ricobana Abadi 5.5.1 Memastikan pengajuan SIMPER/KIMPER telah memenuhi segala persyaratan dan berjalan sesuai dengan prosedur ini sesuai dengan area & tanggung jawabnya. 5.5.2 Melakukan test praktek dan membuat laporan hasil akhir dalam proses pengajuan SIMPER/KIMPER dilaksanakan sesuai dengan ketentuan prosedur ini. 5.5.3 Melakukan evaluasi/ orientasi terhadap personil yang telah dinyatakan layak mengoperasikan kendaraan / unit / peralatan. 5.5.4 Memberikan masukan kepada pihak Department SHE sehubungan dengan pelaksanaan dan evaluasi terhadap efektivitas prosedur ini. 5.5.5 Menjadi Saksi Ahli dalam proses investigasi terhadap pelanggaran atau insiden yang dilakukan pemilik SIMPER/KIMPER.



5.6



SHE Site PT. Ricobana Abadi 5.6.1 Memastikan pengajuan SIMPER/KIMPER telah memenuhi segala persyaratan dan berjalan sesuai dengan prosedur ini sesuai dengan area & tanggung jawabnya. 5.6.2 Memastikan test teori maupun praktek dalam proses pengajuan SIMPER / KIMPER dilaksanakan sesuai dengan ketentuan prosedur ini. 5.6.3 Memastikan data pengguna SIMPER / KIMPER dikendalikan dan dikontrol sesuai dengan area & tanggung jawabnya. 5.6.4 Menarik SIMPER/KIMPER bagi personil yang melakukan pelanggaran atau terlibat dalam insiden sampai proses investigasi dilakukan. 5.6.5 Memastikan tidak terjadi keterlambatan pengurusan SIMPER / KIMPER 5.6.6 Memelihara database pemegang SIMPER / KIMPER dan memberikan laporan ke semua department terkait sebelum masa kadaluarsa.



5.7 Pemegang SIMPER/KIMPER 5.7.1 Mematuhi pengajuan SIMPER/KIMPER sesuai dengan persyaratan dan prosedur ini. 5.7.2 Melakukan dan mengajukan perpanjangan SIMPER/ KIMPER dilakukan sebelum masa kadaluarsa. Dokumen



Revisi ke



SOP - Prosedur SIMPER & KIMPER



00 Nomor Dokumen RBA.SOP.SHE.28-00



Tanggal Efektif



Tinjauan Berikutnya



17 Maret 2014 17 Maret 2017 Nomor Halaman 6 dari 12



5.7.3 5.7.4 5.7.5



5.7.6 5.7.7



Melakukan pemeriksaan pra operasi pada mesin, peralatan dan kendaraan unit Mengoperasikan kendaraan/unit/peralatan sesuai dengan SIMPER/KIMPER yang dimiliki Menyerahkan SIMPER/KIMPER bagi personil yang melakukan pelanggaran atau terlibat dalam insiden sampai proses investigasi dilakukan kepada SHE Site. Selalu membawa SIMPER/KIMPER ketika mengoperasikan kendaraan / unit / peralatan. Tidak meminjamkan atau memindah tangankan SIMPER/KIMPER yang dimiliki kepada orang lain.



6. PROSEDUR 6.1. Jenis-jenis SIMPER Jenis SIMPER yang dikeluarkan oleh PT. Ricobana Abadi adalah sebagai berikut: 6.1.1



6.1.2



6.1.3



SIMPER PIT : Berlaku di area kerja Pit site PT. Ricobana Abadi. dengan ketentuan SIMPER Pit yang dikeluarkan di areal PIT berlaku hingga batas area portal site. SIMPER Non Pit : Berlaku di Jalan Hauling dan di Jalan Umum area kerja / site PT. Ricobana Abadi dengan ketentuan SIMPER Non Pit yang dikeluarkan berlaku hingga batas area Jalan Hauling area pit yang telah diberi scorea dan telah ada assement kelayakan jalan bagi unit Non Pit SIMPER Full Acces: Berlaku di semua site baik PIT, Jalan Hauling, dan Jalan Umum di luar area kerja/site PT. Ricobana Abadi. Pemegang SIMPER Pit yang akan menggunakan kendaraan di site lain wajib mengikuti orientasi jalan / situasi dengan dibuktikan dengan RBA.F.SHE.96-00_Formulir Bukti Orientasi Jalan / Situasi atau dilakukan pengawalan, apabila minimal 1 minggu sebelumnya tidak mengemudikan unit / kendaraan di site tersebut.



6.2 Jenis-jenis KIMPER Jenis KIMPER yang dikeluarkan oleh PT. Ricobana Abadi melihat pada peralatan yang dioperasikan. 6.2. Jenis Pengoperasian Unit / Kendaraan 6.2.1 Pengoperasian unit / kendaraan yang ditentukan pada SIMPER berlaku jenis pengoperasian sebagai berikut : 6.2.1.1 Pengoperasian jenis Full (F): Digunakan untuk pengoperasian unit / kendaraan secara rutin untuk kegiatan operasional sesuai job deskripsi pengemudi. 6.2.1.2 Pengoperasian jenis Parsial (P): Digunakan untuk pengoperasian unit / kendaraan yang tidak rutin atau bukan unit utamanya untuk operasional. Dokumen



Revisi ke



SOP - Prosedur SIMPER & KIMPER



00 Nomor Dokumen RBA.SOP.SHE.28-00



Tanggal Efektif



Tinjauan Berikutnya



17 Maret 2014 17 Maret 2017 Nomor Halaman 7 dari 12



6.2.1.3 Pengoperasian jenis Test (T): Digunakan untuk pengoperasian unit / kendaraan dalam rangka perbaikan / perawatan unit / kendaraan. 6.2.1.4 Pengoperasian jenis Learning (L): Digunakan untuk pengoperasian unit / kendaraan dalam rangka Training/ pengetesan Operator / Driver. 6.2.2



6.2.3



Pendampingan Orientasi penggunaan unit / kendaraan dilakukan oleh minimal operator / driver dengan jenis unit / kendaraan yang sama dengan status SIMPER Full atau Instruktur terkait. Pengoperasian unit / kendaraan jenis Training dibatasi hanya untuk jangka waktu sesuai kebutuhan yaitu 3 bulan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dari Training Centre.



6.3. Ketentuan Penggunaan SIMPER/KIMPER 6.3.1 SIMPER/ KIMPER berlaku sesuai identifikasi yang tercantum pada SIMPER/KIMPER. 6.3.2 SIMPER/KIMPER tidak boleh dipinjamkan ke orang lain. Pelanggaran terhadap peminjaman SIMPER/KIMPER akan diberikan sangsi larangan penggunaan unit / kendaraan/ Peralatan di seluruh daerah operasi PT. Ricobana Abadi sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dan sanksi administrasi sesuai dengan RBA.MP.SHE.14-01_MP Pemenuhan Standar dan Kedisiplinan. 6.3.3 SIMPER / KIMPER wajib dibawa pada saat mengoperasikan kendaraan / unit / peralatan di area kerja. 6.4. Pengajuan SIMPER/KIMPER 6.4.1 Manajement Site harus memastikan terlebih dahulu bahwa personil dibawahnya yang mengajukan SIMPER / KIMPER tidak cacat fisik, mental ataupun psikologis yang membahayakan jika mengoperasikan unit / kendaraan / Peralatan. 6.4.2 Pengajuan SIMPER / KIMPER dapat dilakukan sesuai ketentuan pada prosedur proses SIMPER. 6.5. Persyaratan Administrasi Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam pengajuan SIMPER/KIMPER adalah sebagai berikut : 6.5.1 Mengisi RBA.F.SHE.94-00_Formulir Permohonan SIMPER/KIMPER yang telah disahkan oleh atasan dari pemohon. 6.5.2 Khusus pengajuan SIMPER, melampirkan foto copy SIMPOL yang masih berlaku sesuai dengan jenis kendaraan / unit yang digunakan. 6.5.3 Melampirkan foto copy sertifikat uji kompetensi (seperti termasuk didalamnya Sertifikat Izin Operasi / SIO) bagi penggunaan alat yang Dokumen



Revisi ke



SOP - Prosedur SIMPER & KIMPER



00 Nomor Dokumen RBA.SOP.SHE.28-00



Tanggal Efektif



Tinjauan Berikutnya



17 Maret 2014 17 Maret 2017 Nomor Halaman 8 dari 12



6.5.4



6.5.5



6.5.6



diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi secara legalitas peraturan dan perundang – undangan, namun tidak terbatas pada: Operator Alat Angkat dan Alat Angkut, Welder, pemotong rumput, petugas genset, petugas tower lamp. Bagi Pengajuan Simper Full / Parsial dengan Roda / Wheel : Foto Copy Sertifikat Uji Kompetensi atau Surat keterangan kerja dari perusahaan sebelumnya bagi perusahaan yang tidak memiliki lembaga uji kompetensi internal, dan SIM Polisi dengan jenis B-2 bagi unit yang diwajibkan seperti dump truck, lube truck, fuel truck, water truck, dolly, trailer, Off Highway Truck (OHT), low buoy, crane truck. Bagi Pengajuan SIMPER Full / Parsial dengan Track/ Crawler: Foto Copy Sertifikat uji kompetensi atau Surat keterangan kerja dari perusahaan sebelumnya bagi perusahaan yang tidak memiliki lembaga uji kompetensi internal bagi unit – unit excavator, bulldozer, motor grader, wheel loader, wheel dozer, compactor, drilling machine. Khusus pengajuan KIMPER: Foto Copy Sertifikat uji kompetensi atau Surat keterangan kerja dari perusahaan sebelumnya bagi perusahaan yang tidak memiliki lembaga uji kompetensi internal bagi pelatan, namun tidak terbatas pada : genset, pompa, tower lamp, mesin chainsaw, mesin las, mesin pemotong rumput.



6.6



Registrasi Data SIMPER Data personil yang telah mendapatkan SIMPER harus diregistrasi oleh SHE Dept. Site dalam RBA.F.SHE.93-00_Formulir Daftar Penggunaan SIMPER.



6.7



Materi Test Teori Dan Praktek 6.7.1 Penerbitan, revisi dan pemegang materi test teori dilaksanakan SHE Dept. PT. Ricobana Abadi sesuai kebutuhan dan diperlakukan sebagai dokumen rahasia untuk kalangan terbatas. 6.7.2 Penerbitan, revisi serta pemegang materi test Praktek, masa orientasi, pendampingan dan Defensive driving dilaksanakan oleh Training Center/ OPSD PT. Ricobana Abadi sesuai kebutuhan dan diperlakukan sebagai kewajiban untuk mendapatkan SIMPER / KIMPER dan sebagai dokumen rahasia untuk kalangan terbatas 6.7.3 Training Center/ OPSD memberikan penilaian yang bersifat mutlak untuk menyatakan layak dan tidak layaknya personil dalam mengoperasikan kendaraan/unit/peralatan, untuk selanjutnya pelaporkan penilaian kepada piahak SHE Site sebagai dasar dikeluarkannya SIMPER/KIMPER.



6.8



Pengajuan SIMPER Temporary/ KIMPER Dan Masa SIMPER / KIMPER permanen 6.8.1 Apabila persyaratan telah dipenuhi dan lulus test teori dan praktek, maka pemohon berhak untuk mendapatkan SIMPER temporary / KIMPER.



Dokumen



Revisi ke



SOP - Prosedur SIMPER & KIMPER



00 Nomor Dokumen RBA.SOP.SHE.28-00



Tanggal Efektif



Tinjauan Berikutnya



17 Maret 2014 17 Maret 2017 Nomor Halaman 9 dari 12



6.8.2 6.8.3 6.8.4 6.8.5 6.9



Penggunaan SIMPER sementara/temporary untuk pemohon baru, berlaku selama masa waktu 3 bulan. Pengajuan SIMPER permanen dapat diajukan 2 minggu sebelum masa waktu 3 bulan penggunaan SIMPER temporary berakhir. SIMPER permanen berlaku maksimal selama 2 tahun setelah SIMPER diterbitkan atau sebelum masa berlaku SIMPOL berakhir. KIMPER berlaku maksimal selama 2 tahun setelah KIMPER diterbitkan.



Pemegang SIMPER Temporary/KIMPER yang Melakukan Pelanggaran 6.9.1 Jika pemegang SIMPER temporary yang telah memegang SIMPER sementara / temporary mengalami kecelakaan sebelum habis 3 bulan masa pemakaian SIMPER sementara / temporary, maka SIMPER sementara / temporary dicabut, apabila dari proses investigasi terbukti akibat pelanggaran/ kelalaian dari pemegang SIMPER sementara, tetapi apabila tidak terbukti maka SIMPER Sementara/ Temporary akan dikembalikan kepada user. 6.9.2 Atas persetujuan atasannya (Minimal Dept. Head), pemohon baru yang dicabut SIMPER temporary / KIMPER-nya, dapat mengajukan permohonan SIMPER kembali setelah 6 bulan dengan persetujuan SOH dan diproses sesuai ketentuan pengajuan SIMPER baru.



6.10 Pemegang SIMPER Permanen / KIMPER Yang Melakukan Pelanggaran/Insiden 6.10.1 Jika personil yang telah mendapatkan SIMPER Permanen melakukan pelanggaran dan / atau mengalami kecelakaan (sebagai pelaku / korban), SIMPER yang bersangkutan wajib diserahkan kepada Dept. SHE Site PT. Ricobana Abadi untuk dilakukan proses investigasi. Apabila dari proses investigasi terbukti akibat pelanggaran/ kelalaian dari pemegang SIMPER / KIMPER maka akan diberlakukan sangsi pelubangan SIMPER /KIMPER sesuai SP yang diterima dan berlaku selama masa sangsi berlakui sesuai dengan RBA.MP.SHE.14-01_MP Pemenuhan Standar dan Kedisiplinan, tetapi apabila tidak terbukti maka SIMPER / KIMPER akan dikembalikan kepada user. 6.10.2 Apabila dalam jangka waktu masa perlubangan telah selesai, personil pemegang SIMPER / KIMPER dapat mengajukan perbaruan untuk memutihkan perlubangan yang telah dilakukan. 6.10.3 Apabila dalam jangka waktu masa perlubangan, personil pemegang SIMPER / KIMPER melakukan pelanggaran/ kecelakaan kembali dan dari proses investigasi terbukti akibat pelanggaran/ kelalaian dari pemegang SIMPER/KIMPER permanen, maka SIMPER/KIMPER akan dicabut. 6.10.4 Atas pengajuan atasannya (Minimal Dept. Head) dan diketahui SHE Departmen Head Site, pemohon SIMPER/KIMPER yang dicabut, dapat mengajukan permohonan SIMPER/KIMPER kembali setelah 6 bulan dengan



Dokumen



Revisi ke



SOP - Prosedur SIMPER & KIMPER



00 Nomor Dokumen RBA.SOP.SHE.28-00



Tanggal Efektif



Tinjauan Berikutnya



17 Maret 2014 17 Maret 2017 Nomor Halaman 10 dari 12



persetujuan Site Operational Head dan diproses sesuai ketentuan pengajuan SIMPER/KIMPER baru. 6.10.5 Site dapat menentukan sangsi pelanggaran yang lebih tinggi selain dari RBA.MP.SHE.14-01_MP Pemenuhan Standar dan Kedisiplinan, apabila peraturan pelanggaran di prosedur pelanggan lebih ketat. 6.11 Kehilangan SIMPER 6.11.1 Perihal kehilangan SIMPER/KIMPER, pemilik SIMPER/KIMPER terlebih dahulu melapor ke bagian security site PT. Ricobana Abadi untuk dibuatkan berita acara kehilangan. 6.11.2 Untuk mendapatkan SIMPER/KIMPER pengganti, pemilik SIMPER/KIMPER dapat mengajukan SIMPER/KIMPER kembali berdasarkan ketentuan Instruksi Kerja Aman Proses SIMPER/KIMPER. 6.12 Ketentuan SIMPER / KIMPER bagi pekerja Yang Keluar / Resign Area Ricobana Abadi 6.12.1 Pemegang SIMPER/KIMPER yang keluar /resign dari area kerja PT. Ricobana Abadi, wajib mengembalikan kepada Dept. SHE PT. Ricobana Abadi. 6.12.2 SIMPER yang sudah tidak berlaku lagi wajib dikembalikan kepada Dept SHE PT. Ricobana Abadi.



Dokumen



Revisi ke



SOP - Prosedur SIMPER & KIMPER



00 Nomor Dokumen RBA.SOP.SHE.28-00



Tanggal Efektif



Tinjauan Berikutnya



17 Maret 2014 17 Maret 2017 Nomor Halaman 11 dari 12



7. DIAGRAM ALIR



MULAI



Perencanaan / Kebutuhan



Pemohon



Aplikasi Permohonan



Tidak



OK Ujian Teori dan Praktek



Tidak



OK Penerbitan SIMPER Sementara / KIMPER



Evaluasi 3 Bulan berat



OK



Penerbitan SIMPER/ KIMPER Permanen



Pemberitahuan Penolakan



Kecelakaan / Pelanggaran



OK Tidak Investigasi



Recomendasi SIMPER / KIMPER SELESAI



8. DOKUMEN PENDUKUNG 8.1. RBA.MP.SHE.14-01_MP Pemenuhan Standar dan Kedisiplinan 8.2. RBA.SOP.SHE.13-01_SOP Sistem Pengoperasian & Alat Peringatan Kendaraan 8.3. RBA.STD.SHE.04-00_Standar Parameter SIMPER dan KIMPER 8.4. RBA.F.SHE.96-00_Formulir Bukti Orientasi Jalan / Situasi 8.5. RBA.F.SHE.95-00_Formulir Bukti Orientasi Kendaraan / Unit 8.6. RBA.F.SHE.94-00_Formulir Permohonan SIMPER 8.7. RBA.F.SHE.93-00_Formulir Daftar Penggunaan SIMPER 8.8. RBA.F.SHE.92-00_Formulir Permohonan Pengesahan SIMPER



Dokumen



Revisi ke



SOP - Prosedur SIMPER & KIMPER



00 Nomor Dokumen RBA.SOP.SHE.28-00



Tanggal Efektif



Tinjauan Berikutnya



17 Maret 2014 17 Maret 2017 Nomor Halaman 12 dari 12