12 0 418 KB
BAB I PENDAHULUAN Intensive Care Unit (ICU) atau Unit Perawatan Intensif (UPI) adalah suatu bagian dari rumah sakit yang mandiri, dengan staf yang khusus, dan perlengkapan yang khusus yang ditujukan untuk observasi, perawatan, dan terapi pasien-pasien yang menderita penyakit akut, cedera, atau penyulit-penyulit yang mengancam nyawa atau potensial mengancam nyawa dengan prognosis dubia (Kepmenkes RI, 2010). Perawatan untuk pasien di ICU dilaksanakan dengan melibatkan berbagai tenaga profesional yang terdiri dari multidisiplin ilmu yang bekerja sama dalam tim dengan single management. Untuk itu diperlukan dukungan sarana, prasarana, serta peralatan demi meningkatkan pelayanan ICU. Mengingat diperlukannya tenagatenaga khusus, mahalnya sarana dan prasarana, serta mahalnya biaya perawatan, maka demi efisiensi, keberadaan ICU dalam rumah sakit perlu dikonsentrasikan dalam satu tempat dalam unit yang terintegrasi berbentuk instalasi (Keputusan direktur jenderal bina upaya kesehatan , 2011). Pelayanan ICU di Indonesia diklasifikasikan menjadi tiga yaitu primer (di rumah sakit kelas C), sekunder (di rumah sakit kelas B), dan tersier (di rumah sakit tipe A). Ketiga jenis ICU tersebut ditentukan berdasarkan ketenagaan, sarana dan prasarana, peralatan, dan kemampuan pelayanan (Kepmenkes RI, 2010). Rab (2007) dalam Pane (2010) membagi ICU menjadi tiga tingkatan berdasarkan kelengkapan penyelenggaraan. ICU tingkat pertama yang berada di rumah sakit kecil dilengkapi dengan perawatan, ruang observasi, monitor, resusitasi, dan ventilator jangka pendek yang tidak lebih dari 24 jam. ICU tingkat kedua yang terdapat di rumah sakit umum yang lebih besar dimana dapat dilakukan pemasangan ventilator yang lebih lama serta dilengkapi oleh dokter tetap, alat diagnosis yang lebih lengkap, laboratorium patologi, dan fisioterapi. ICU tingkat tiga merupakan ICU yang terdapat di rumah sakit rujukan dimana terdapat alat yang
lebih lengkap antara lain hemofiltrasi, monitor invasif, termasuk kateterisasi, dan monitor intrakranial. ICU ini juga dilengkapi oleh dokter spesialis dan perawat yang lebih terlatih dan konsultan dengan berbagai latar belakang keahlian.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. DEFINISI
Intensive Care Unit (ICU) adalah suatu bagian dari rumah sakit yang mandiri (instalasi di bawah direktur pelayanan), dengan staf yang khusus dan perlengkapan yang khusus ditujukan untuk observasi, perawatan dan terapi pasien-pasien yang menderita penyakit, dengan prognosis dubia (Kepmenkes RI no. 1778, 2010). Pengelolaan ICU melibatkan keterampilan staff medis, perawat, serta staff lainnya yang berkompeten serta berpengalaman dalam pengelolan keadaan tertentu guna menunjang fungsi-fungsi vital dengan menggunakan sarana, prasarana, serta peralatan khusus (Kepmenkes no. 1778, 2010).2
B. KEDUDUKAN ICU DI RUMAH SAKIT
Rumah sakit sebagai salah satu penyedia pelayanan kesehatan yang mempunyai fungsi rujukan harus dapat memberikan pelayanan ICU yang profesional dan berkualitas dengan mengedepankan keselamatan pasien (Kepmenkesno. 1778 RI, 2010). ICU merupakan salah satu instalasi yang ada dirumah sakit. Berdasarkan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah memuat bahwa instalasi merupakan unit penyelenggaraan pelayanan fungsional di Rumah Sakit Daerah. Instalasi dipimpin oleh seorang kepala dalam jabatan fungsional, yang mempunyai tugas membantu direktur dalam penyelenggaraan pelayanan fungsional sesuai dengan fungsinya. Jumlah dan jenis instalasi disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan rumah sakit daerah dan perubahannya ditetapkan dengan keputusan direktur sesuai dengan
peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Kepala instalasi yang dimaksud ditetapkan dengan keputusan direktur (Kepmenkes no. 1778, 2010). Komite Akreditasi Rumah Sakit atau KARS menjelaskan bahwa pelayanan ICU adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien yang dalam keadaan sakit berat dan perlu dirawat khusus, serta memerlukan pantauan ketat dan terus menerus serta tindakan segera. Pelayanan yang diberikanpun harus mampu memberikan tunjangan ventilasi mekanis lebih lama, mampu melakukan tunjangan hidup yang lain tetapi tidak terlalu kompleks sifatnya. KARS memaparkan bahwa ruang ICU harus terletak dekat dengan kamar operasi, ruang perawatan lainnya, dan memiliki akses yang mudah ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), Radiologi, dan ke Laboratorium. (KARS, 2011).2
C. RUANG LINGKUP PELAYANAN ICU
Ruang lingkup pelayanan yang diberikan di ICU adalah diagnosis dan penatalaksanaan spesifik penyakit-penyakit akut yang mengancam nyawa dan dapat menimbulkan kematian dalam beberapa menit sampai beberapa hari, memberikan bantuan dan mengambil alih fungsi vital tubuh sekaligus melakukan pelaksanaan spesifik problema dasar, pemantauan fungsi vital tubuh dan penatalaksanaan terhadap komplikasi yang ditimbulkan oleh penyakit atau iatrigenik, serta memeberikan bantuan psikologis pada pasien yang kehidupannya sangat bergantung pada alat/mesin dan orang lain (Kepmenkes, 2010). Pelayanan yang diberikan ICU pun meliputi pengelolaan pasien, administrasi unit, pendidikan, dan penelitian. Pengelolaan pasien dilakukan langsung oleh dokter intensivis dengan melaksanakan pendekatan pengelolaan total pada pasien sakit kritis, menjadi ketua tim dari berbabagi pendapat konsultan atau dokter yang ikut merawat pasien. Tujuan dilakukan ini adalah agar koordinasi kerja tidak terkotak-kotak dan dapat melakukan komunikasi yang baik dan terkoordinir baik dengan pasien maupun keluarga pasien (Kepmenkes no. 1778, 2010).
Koordinasi akan membuat sistem kerja menjadi lebih tertata. Sebelum pasien masuk ke ICU, dokter yang merawat pasien di ICU harus mengevaluasi keadaan pasien terlebih dahulu berdasarkan keilmuaannya. Seorang kepala ICU akan memberikan evaluasi menyeluruh, membuat kesimpulan, serta memberikan
instruksi
tertulis
terhadap
anggota
tim
dengan
mempertimbangkan usulan anggota tim lainnya. Kepala ICU akan berkonsultasi dengann konsultan lain dengan mempertimbangkan usulanusulan dari anggota tim lainnya. Karena ICU memiiki keterbatasan tempat tidur, maka pentingnya melakukan prioritas serta indikasi masuk ICU. Setiap dokter yang hendak pasiennya dirawat di ICU harus memperhatikan indikasi masuk ICU dengan benar sehingga tidak terjadi penempatan pasien yang salah (Kepmenkes no. 1778, 2010).2
D. MANAJEMEN PENGELOLAAN ICU
Pengelolaan ICU akan melibatkan tim yang bekerja di ICU dan staff struktural ICU. Hal ini dilakukan guna meningkatkan mutu pelayanan ICU melalui kendali mutu oleh tim-tim yang bekerja di ICU. Pasien yang dirawat di ICU dapat berasal dari IGD, bangsal rawat inap, poli rawat jalan, maupun pindahan ataupun rujukan dari rumah sakit ataupun instalasi kesehatan yang lain (KARS, 2011). Penilaian pasien secara objektif dilakukan berdasarkan prioritas. Komite Akreditas Rumah Sakit (KARS) telah menetapkan beberapa kriteria prioritas pasien untuk dapat dirawat di ICU. Prioritas itu terbagi menjadi tiga, yaitu : 1) Prioritas 1 Pasien mengalami gangguan akut pada organ vital yang memerlukan tindakan dan terapi intensif cepat yaitu utamanya pada pasien dengan gangguan pada sistem pernapasan (B1), sirkulasi darah (B2), susunan saraf pusat (B3) yang tidak stabil.
2) Prioritas 2 Pasien yang memerlukan pemantauan alat canggih utamanya pada pasien yang mengalami pasca pembedahan mayor. 3) Prioritas 3 Pasien yang dalam kondisi kritis dan tidak stabil yang mempunyai harapan kecil untuk disembuhkan atau manfaat dari tindakan yang didapat sangat kecil. Pasien ini hanya memerlukan terapi intensif pada penyakit akutnya tetapi tidak dilakukan intubasi atau resusitasi kardiopulmoner. KARS memperjelas bahwa yang menentukan pasien bisa atau tidaknya dirawat di ICU adalah dokter kepala ICU. Namun, semua dokter diperkenankan merawat pasien di ruang ICU sesuai dengan kriteria masuk ICU bersadarkan prioritas 1, 2, dan 3 jika ICU dalam keadaan kosong. Bila ICU penuh, maka pengaturan pasien masuk dan keluar ICU dilakukan oleh kepala ICU. Jika dokter kepala ICU berhalangan, maka koordinasi penggunaan ruang ICU dilaksanakan oleh dokter jaga (KARS, 2011). Disisi lain, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor
1778/MENKES/SK/XII/2010
tentang
Pedoman
Penyelenggaraan Pelayanan Intesive Care Unit (ICU) di Rumah Sakit terdapat kriteria pengecualian. Dimana dengan pertimbangan luar biasa dan persetujuan kepala ICU maka indikasi masuk ICU dapat dilakukan pada pasien dengan pengecualian ini. Namun, pasien dapat saja dikeluarkan sewaktu-waktu jika terdapat pasien baru yang membutuhkan perawatan di ICU dengan prioritas yang lebih tinggi. Pasien yang masuk dalam golongan ini diantaranya adalah (Kepmenkes no. 1778, 2010) 1)
Pasien yang memenuhi kriteria masuk namun menolak dilakukan terapi penunjang yang agresif dan hanya demi “perawatan yang aman” saja. Pasien yang dimaksud ini adalah pasien dengan perintah “DNR” (Do Not Resuscitate). Perawatan di ICU dengan menggunakan alat-alat yang canggih memungkinkan untuk meningkatkan survival pasein ini.
2) Pasien dengan keadaan vegetatif permanen.
3) Pasien yang dipastikan telah mengalami mati batang otak. Namun karena pertimbangan untuk dilakukannya donor, demi menjaga keutuhan dari organ tersebut maka pasien diperbolehkan untuk dirawat di ICU. Kriteria pemindahan pasien dari ICU juga berdasarkan pertimbangan medis oleh kepala ICU dan timnya (Kepmenkes no. 1778, 2010). Pasien diindikasi keluar ICU adalah sebagai berikut : 1) Pasien yang dengan terapi ataupun pemantauan secara intensif tidak diharapkan mauapun tidak memberikan hasil, sedangkan pasien pada waktu itu tidak menggunakan alat bantu mekanis (ventilator) yaitu : - Pasien yang mengalami MBO (mati batang otak). - Pasien
terminal/pasien
ARDS
(Acute
Respiratory
Distress
Syndrome) stadium akhir. 2) Pasien yang telah membaik dan cukup stabil sehingga tidak memerlukan terapi atau pemantauan intensif lebih lanjut. 3) Pasien yang hanya memerlukan observasi intensif saja, sedangkan ada pasien yang lebih gawat dan lebih memerlukan terapi atau pemantauan intensif lebih lanjut. 4) Pasien atau keluarga menolak untuk dirawat lebih lanjut di ICU atau pulang paksa (KARS, 2011).2
E. JENIS PASIEN DI ICU
Adapun pasien yang layak dirawat di ICU antara lain (Kemenkes RI 2011):
Pasien yang memerlukan intervensi medis segera oleh tim intensive care;
Pasien yang memerlukan pengelolaan fungsi sistem organ tubuh secara terkoordinasi dan berkelanjutan sehingga dapat dilakukan pengawasan yang konstan terus menerus dan metode terapi titrasi;
Pasien sakit kritis yang memerlukan pemantauan kontinyu dan tindakan segera untuk mencegah timbulnya dekompensasi fisiologis.
F. KRITERIA PRIORIAS PASIEN KELUAR
Kriteria pasien keluar dari ICU mempunyai 3 prioritas yaitu : a) Pasien prioritas 1 Pasien dipindahkan apabila pasien tersebut tidak membutuhkan lagi perawatan intensif, atau jika terapi mengalami kegagalan, prognosa jangka pendek buruk, sedikit kemungkinan bila perawatan intensif diteruskan, sebagai contoh : pasien dengan tiga taua lebih gagal system organ yang tidak berespon terhadapt pengelolaan agresif. b) Pasien prioritas 2 Pasien dipindahkan apabila hasil pemantauan intensif menunjukkan bahwa perawatan intensif tidak dibutuhkan dan pemantauan intensif selanjutnya tidak diperlukan lagi. c) Pasien prioritas 3 Pasien prioritas 3 dikeluarkan dari ICU bila kebutuhan untuk terapi intensif telah tidak ada lagi, tetapi mereka mungkin dikeluarkan lebih dini bila kemungkinan kesembuhannya atau manfaat dari terapi intensif kontinyu diketahui kemungkinan untuk pulih kembali sangat kecil, keuntungan dari terapi intensif selanjutnya sangat sedikit. Pasien yang tergolong dalam prioritas ini adalah pasien dengan penyakit lanjut (penyakit paru kronis, penyakit jantung atau hepar terminal, karsinoma yang telah menyebar luas dan lain - lainnya) yang tidak berespon terhadap terapi ICU untuk penyakit akut lainnya. Prioritas pasien dipindahkan dari ICU berdasarkan pertimbangan medis oleh kepala ICU dan atau tim yang merawat pasien, antara lain: a) Penyakit atau keadaan pasien telah membaik dan cukup stabil, sehingga tidak memerlukan terapi atau pemantauan yang intesif lebih lanjut
b) Secara perkiraan dan perhitungan terapi atau pemantauan intensif tidak bermanfaat atau tidak memberi hasil yang berarti bagi pasien. Apalagi pada waktu itu pasien tidak menggunakan alat bantu mekanis khusus (seperti ventilasi mekanis). Kriteria pasien yang demikian, antara lain pasien yang menderita penyakit stadium akhir (misalnya ARDS stadium akhir). Sebelum dikeluarkan dari ICU sebaiknya keluarga pasien diberikan penjelasan alasan pasien dikeluarkan dari ICU. a) Pasien atau keluarga menolak untuk dirawat lebih lanjut di ICU (keluar paksa) b) Pasien hanya memerlukan observasi secara intensif saja, sedangkan ada pasien lain yang lebih gawat yang memerlukan terapi dan observasi yang lebih intensif. Pasien seperti ini hendaknya diusahakan pindah ke ruang yang khusus untuk pemantauan secara intensif yaitu HCU.4
G. KLASIFIKASI PELAYANAN DI ICU
Pelayanan di ICU dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga), yaitu (Nelly BR Barus 2014): a) ICU Primer Ruang perawatan intensif primer memberikan pelayanan pada pasien yang memerlukan perawatan ketat (high care). ICU primer mampu melakukan resusitasi jantung paru dan memberikan ventilasi bantu 24-48 jam. Kekhususan yang dimiliki ICU primer adalah:
Ruang tersendiri, letaknya dekat dengan kamar bedah, ruang darurat dan ruang rawat pasien lain;
Memiliki kebijakan/kriteria pasien yang masuk dan yang keluar;
Memiliki seseorang anestesiologi sebagai kepala;
Ada dokter jaga 24 jam dengan kemampuan resusitasi jantung paru;
Konsulen yang membantu harus siap dipanggil;
Memiliki 25% jumlah perawat yang cukup telah mempunyai sertifikat pelatihan perawatan intensif, minimal satu orang per shift;
Mampu dengan cepat melayani pemeriksaan laboratorium tertentu, Rontgen untuk kemudahan diagnostik selama 24 jam dan fisioterapi.
b) ICU sekunder Pelayanan ICU sekunder adalah pelayanan yang khusus yang mampu memberikan ventilasi bantu lebih lama, mampu melakukan bantuan hidup lain tetapi tidak terlalu kompleks. Kekhususan yang dimiliki ICU sekunder adalah:
Ruangan tersendiri, berdekatan dengan kamar bedah, ruang darurat, dan ruang rawat lain;
Memiliki kriteria pasien yang masuk, keluar, dan rujukan;
Tersedia
dokter
spesialis
sebagai
konsultan
yang
dapat
menanggulangi setiap saat bila diperlukan;
Memiliki seorang kepala ICU yaitu seorang dokter konsultan intensive care atau bila tidak tersedia oleh dokter spesialis anestesiologi, yang bertanggung jawab secara keseluruhan dan dokter jaga yang minimal mampu melakukan resusitasi jantung paru (bantuan hidup lanjut);
Memiliki tenaga keperawatan lebih dari 50% bersertifikat ICU dan minimal berpengalaman kerja di unit penyakit dalam dan bedah selama 3 tahun;
Kemampuan memberikan bantuan ventilasi mekanis beberapa lama dan dalam batas tertentu, melakukan pemantauan invasif dan usaha – usaha penunjang hidup;
Mampu dengan cepat melayani pemeriksaan laboratorium tertentu, rontgen untuk kemudahan diagnostik selama 24 jam dan fisioterapi.
c) ICU tersier Ruang perawatan ini mampu melaksanakan semua aspek intensif, mampu memberikan pelayanan tinggi termasuk dukungan atau bantuan hidup multi sistem yang kompleks dalam jangka waktu yang tidak terbatas serta
mampu melakukan bantuan renal ekstrakorporal dan pemantauan kardiovaskuler invasif dalam jangka waktu terbatas. Kekhususan yang dimiliki ICU tersier adalah:
Tempat khusus tersendiri dalam rumah sakit;
Memiliki kriteria pasien yang masuk, keluar, dan rujukan;
Memiliki
dokter
spesialis
dan
sub
spesialis
yang
dapat
dipanggil setiap saat bila diperlukan;
Dikelola oleh seorang ahli anestesiologi konsultan intensive care atau dokter ahli konsultan intensive care yang lain, yang bertanggung jawab secara keseluruha. Dan dokter jaga yang minimal mampu resusitasi jantung paru (bantuan hidup dasar dan bantuan hidup lanjut),
Memiliki lebih dari 75% perawat bersertifikat ICU dan minimal berpengalaman kerja di unit penyakit dalam dan bedah selama 3 tahun;
Mampu melakukan semua bentuk pemantauan dan perawatan intensif baik invasif maupun non invasif;
Mampu dengan cepat melayani pemerikaan laboratorium tertentu, Rontgen untuk kemudahan diagnostik selama 24 jam dan fisioterapi;
Memiliki paling sedikit seorang yang mampu mendidik medik dan perawat agar dapat memberikan pelayanan yang optimal pada pasien;
Memiliki staf tambahan yang lain misalnya tenaga administrasi, tenaga rekam medik, tenaga untuk kepentingan ilmiah dan penelitian.3
H. STANDAR MINIMUM PELAYANAN INTENSIVE CARE UNIT
Tingkat pelayanan ICU harus disesuaikan dengan kelas rumah sakit. Tingkat pelayanan ini ditentukan oleh jumlah staf, fasilitas, pelayanan penunjang, jumlah, dan macam pasien yang dirawat. Pelayanan ICU harus memiliki kemampuan minimal sebagai berikut: a) Resusitasi jantung paru
b) Pengelolaan jalan napas, termasuk intubasi trakeal dan penggunaan ventilator sederhana c) Terapi oksigen d) Pemantauan EKG, pulse oksimetri yang terus menerus e) Pemberian nutrisi enteral dan parenteral f) Pemeriksaan laboratorium khusus dengan dengan cepat dan menyeluruh g) Pelaksanaan terapi secara titrasi h) Kemampuan melaksanakan teknik khusus sesuai dengan kondisi pasien i) Memberikan tunjangan fungsi vital dengan alat - alat portabel selama transportasi pasien gawat j) Kemampuan melakukan fisioterapi dada4
I.
KLASIFIKASI ATAU STRATIFIKASI PELAYANAN INTENSIVE CARE UNIT Pelayanan ICU diklasifikasikan menjadi 3, yaitu : pelayanan ICU primer (standar minimal), pelayanan ICU sekunder, dan pelayanan ICU tertinggi (tertier).4 KEMAMPUAN PELAYANAN No.
PRIMER
SEKUNDER
TERSIER
Resusitasi jantung
Resusitasi jantung
Resusitasi jantung
paru
paru
paru
Pengelolaan jalan
Pengelolaan jalan
Pengelolaan jalan
napas, termasuk
napas, termasuk
napas, termasuk
intubasi trakeal dan
intubasi trakeal dan
intubasi trakeal dan
ventilasi mekanik
ventilasi mekanik
ventilasi mekanik
Terapi oksigen
Terapi oksigen
Terapi oksigen
1.
2.
3.
Pemasangan kateter Pemasangan kateter Pemasangan kateter 4.
vena sentral, arteri, vena sentral dan
vena sentral
Swan Ganz dan ICP arteri monitor Pemantauan EKG,
Pemantauan EKG,
Pemantauan EKG,
pulsoksimetri,
pulsoksimetri dan
pulsoksimetri,
tekanan darah non
tekanan darah non
tekanan darah non
invasive dan invasive,
invasive
invasive dan invasive
Swan Ganz dan ICP
5.
serta ECHO monitor Pelaksanaan terapi
Pelaksanaan terapi
Pelaksanaan terapi
secara titrasi
secara titrasi
secara titrasi
Pemberian nutrisi
Pemberan nutrisi
Pemberan nutrisi
6.
7. enteral dan parenteral enteral dan parenteral
enteral dan parenteral
Pemeriksaan
Pemeriksaan
Pemeriksaan
laboratorium khusus
laboratorium khusus
laboratorium khusus
dengan cepat dan
dengan cepat dan
dengan cepat dan
menyeluruh
menyeluruh
menyeluruh
Memberikan
Memberikan
Memberikan
tunjangan fungsi
tunjangan fungsi vital
tunjangan fungsi vital
vital dengan alat –
dengan alat –alat
dengan alat –alat
alat portable selama
portable selama
portable selama
8.
9.
10.
11.
12.
transportasi pasien
transportasi pasien
transportasi pasien
gawat
gawat
gawat
Kemampuan
Kemampuan
Kemampuan
melakukan fisioterapi melakukan fisioterapi
melakukan fisioterapi
dada
dada
dada
Melakukan prosedur
Melakukan prosedur
isolasi
isolasi
Melakukan
Melakukan
hemodialisis
hemodialisis
intermiten dan
intermiten dan
kontinyu
kontinyu
-
-
H. KLASIFIKASI PELAYANAN ICU DI RUMAH SAKIT Pelayanan ICU di rumah sakit dibagi dalam tiga klasifikasi pelayanan, yaitu (Kepmenkes no. 1778, 2010): 1) Pelayanan ICU primer (pada rumah sakit tipe C) 2) Pelayanan ICU sekunder (pada rumah sakit tipe B) 3) Pelayanan ICU tersier (pada rumah sakit tipe A) Klasifikasi pelayanan diklasifikasikan berdasarkan ketenagaan, sarana dan prasarana, dan kemampuan pelayanan dari rumah sakit tersebut. Tenaga kesehatan yang berkerja di ICU diharapkan memiliki pengetahuan yang memadai serta memiliki keterampilan yang sesuai dan komitmen terhadap waktu. Menteri Kesehatan telah mengatur tentang kualifikasi ketenagaan dalam klasifikasi pelayanan ICU, yaitu (Kepmenkes no. 1778, 2010):2
No.
Jenis
Strata/Klasifikasi Pelayanan
tenga 1
Kepala
Primer -
ICU
Sekunder
Dokter
-
spesialis
Dokter intensivis
intensivis
Anestesiologi -
Dokter
-
Dokter
Dokter
Spesialis
spesialis lain
anestesiologi
yang terlatih
(jika belum
ICU
ada
(jikabelum
intensivis)
ada
Tersier
dokter
dokter
spesialis anestesiologi) 2
Tim
-
Medis
Dokter
-
-
Dokter
spesialis
Spesialis
spesialis
sebagai
(yang dapat
(yang dapat
konsultan
memberikan
memberikan
(yang
pelayanan
pelayanan
dihubungi
setiap
setiap
setiap
diperlukan)
diperlukan)
dapat
diperlukan) -
Dokter
-
Dokter jaga
Dokter jaga
Dokter
jaga
24
24
Jam
dengan
dengan
dengan
kemampuan
kemampuan
kemampuan
ALS/ACLS,
ALS/ACLS,
resusitasi
dan FCCS
dan FCCS
jantung paru yang bersertifikat bantuan hidup
jam
-
24
jam
dasar
dan
bantuan hidup lanjut 3
Perawat
Perawat terlatih
Minimal
yang bersertifikat
dari
bantuan
50% Minimal jumlah dari
75% jumlah
hidup seluruh perawat seluruh perawat
dasar dan bantuan di hidup lanjut
ICU di
merupakan perawat
ICU
merupakan
terlatih perawat terlatih
dan bersertifikat dan bersertifikat
4
Tenaga
Tenaga
Non
administrasi
kesehatan
ICU
ICU
ICU
Tenaga
Tenaga
di administrasi
di administrasi
harus ICU
harus ICU
di
harus
mempunyai
mempunyai
mempunyai
kemampuan
kemampuan
kemampuan
mengoperasikan
mengoperasikan
mengoperasikan
komputer yang
komputer
berhubungan
berhubungan
berhubungan
dengan masalah
dengan masalah
dengan masalah
administrasi.
administrasi
administrasi.
Tenaga pekarya
Tenaga pekarya
Tenaga
Tenaga
Tenaga
laboratorium
kebersihan
kebersihan.
Tenaga
yang komputer
yang
kefarmasian Tenaga pekarya Tenaga kebersihan Tenaga rekam medik
Tenaga untuk kepentingan ilmiah Ketenagaan ICU. Sumber : Kepmenkes no. 1778, 2010
I.
DESAIN, PERALATAN, DAN KEMAMPUAN PELAYANAN ICU ICU memiliki kekhusan baik segi desain, peralatan dan juga kemampuan pelayanan yang harus dimiliki oleh ICU. Jenis peralatan minimal serta kemampuan pelayanan ICU diklasifikasikan berdasarkan klasifikasi ICU, yaitu primer, sekunder, dan tersier. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor
1778/MENKES/SK/XII/2010
tentang
Pedoman
Penyelenggaraan Pelayanan Intesive Care Unit (ICU) di Rumah Sakit telah mengatur terkait dengan hal tersebut. Hal tersebut dimuat dalam beberapa tabel dibawah ini (Kepmenkes no. 1778, 2010).2 Desain
ICU Primer
ICU Sekunder
ICU Tersier
Area Pasien :
1 tempat cuci
1 tempat cuci
1 tempat cuci
Unit terbuka 12–
tangan tiap 2
tangan tiap 2
tangan tiap 2
16 m2
tempat tidur
tempat tidur
tempat tidur
Unit tertutup 16-
1 tempat
20 m2
tangan
cuci 1 tempat
tiap
1 tangan
cuci 1 tempat
tiap
1 tangan
cuci
tiap
1
tempat tidur
tempat tidur
tempat tidur
Outlet oksigen
1
2
3 / tempat tidur
Vakum
–
1
3 / tempat tidur
Stop kontak
2 / tempat tidur
2/ tempat tidur
16/ tempat tidur
Lingkungan
Air Conditioned
Air Conditioned
Air Conditioned
Suhu
23-25oC
23-25oC
23-25oC
Humaditas
50-70%
50-70%
50-70%
Ruangan isolasi
-
+
+
Area Kerja :
Ruang
-
+
+
-
+
+
+
+
+
Ruang staf dokter -
+
+
Ruang
+
+
24 jam
24 jam
Penyimpanan peralatan dan barang bersih Ruang tempat buang kotoran Ruang perawat
tunggu -
keluarga pasien Laboraturium
Terpusat
Desain Berdasarkan klasifikasi pelayanan ICU Sumber : Kepmenkes no. 1778, 2010 Peralatan
ICU primer
ICU sekunder
ICU tertier
Ventilasi mekanis
+
+
+
Alat hisab
+
+
+
Alat ventilasi manual
+
+
+
+
+
+
-
+
+
vena
+
+
+
- Tekanan baji a.
-
-
+
dan
alat
penunjang
jalan napas Peralatan akses vaskuler Peralatan monitor: 1. Invasif - Monitor tekanan darah invasif -
Tekanan sentral.
Pulmonalis (Swan Ganz)
2. Non-invasif - Tekanan darah
+
+
+
- EKG dan laju
+
+
+
+
+
+
-
+
+
Suhu
+
+
+
EEG
-
+
+
Defibrolator dan alat
+
+
+
+
+
+
Peralatan drain toraks
+
+
+
Pompa
-
+
+
Bronchoscopy
-
+
+
Echocardiografi
-
+
+
Peralatan
+
+
+
Tempat tidur khusus
+
+
+
Lampu untuk tindakan
+
+
+
Hemodialisis
-
+
+
CRRT
-
+
+
jantung - Saturasi oksigen (pulse oxymeter) - Kapnograf
pacu jantung Alat pengukur suhu pasien
infus
dan
pompa syringe
portable
untuk transportasi
Peralatan berdasarkan klasifikasi pelayanan, Sumber : Kepmenkes no. 1778, 2010
Kemampuaan
NO. 1.
2.
3.
4.
Primer
Sekunder
Tersier
Resusitasi jantung
Resusitasi jantung
Resusitasi jantung
paru.
paru.
paru.
Pengelolaan jalan
Pengelolaan jalan
Pengelolaan jalan
napas, termasuk
napas, termasuk
napas, termasuk
intubasi trakeal dan
intubasi trakeal dan
intubasi trakeal dan
ventilasi mekanik.
ventilasi mekanik.
ventilasi mekanik.
Terapi oksigen.
Terapi oksigen.
Terapi oksigen.
Pemasangan kateter
Pemasangan kateter Pemasangan
vena sentral.
vena
sentral
kateter
dan vena sentral, arteri,
arteri.
Swan Ganz dan ICP monitor.
Pemantauan
5.
EKG, Pemantauan
EKG, Pemantauan
pulsoksimetri dan
pulsoksimetri,
EKG,pulsoksimetri,
tekanan darah non
tekanan darah non
tekanan darah non
invasif
invasif dan invasif
invasif dan invasif, Swan Ganz dan ICP serta ECHO Monitor.
6.
7.
8.
9
Pelaksanaan
terapi Pelaksanaan
secara titrasi. Pemberian
terapi Pelaksanaan terapi
secara titrasi. nutrisi Pemberian
secara titrasi. nutrisi Pemberian
nutrisi
enteral dan parenteral
enteral dan parenteral enteral dan parenteral
Pemeriksaaan
Pemeriksaaan
Pemeriksaaan
laboratorium khusus
laboratorium khusus
laboratorium khusus
dengan cepat dan
dengan cepat dan
dengan cepat dan
menyeluruh.
menyeluruh.
menyeluruh.
Memberikan
Memberikan
Memberikan
tunjangan fungsi vital tunjangan vital dengan
fungsi tunjangan fungsi vital dengan
dengan
10.
alat-alat alat-alat portabel
alat-alat portabel
portabel selama
selama
selama
transportasi pasien
transportasi pasien
transportasi pasien
gawat.
gawat.
gawat.
Kemampuan
Melakukan
Melakukan fisioterapi
melakukan fisioterapi
fisioterapi dada.
dada.
Melakukan prosedur
Melakukan prosedur
isolasi.
isolasi.
melakukan
Melakukan
hemodialisis
hemodialisis
intermiten dan
intermiten dan
kontinyu.
kontinyu.
dada. 11.
12.
Kemampuan Pelayanan ICU. Sumber : Kepmenkes no. 1778, 2010
J.
PENCATATAN DAN PELAPORAN
Didalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1778/MENKES/SK/XII/2010 telah mengatur tentang tata cara pencatatan serta pelaporan dalam pelayanan ICU. Catatan ICU diverifikasi dan ditandatangani oleh dokter yang melakukan pelayanan di ICU dan bertanggung jawab atas semua yang dicatat tersebut. Pencatatan menggunakan status khusus ICU yang meliputi pencatatan lengkap terhadap diagnosis yang menyebabkan dirawat di ICU, data tanda vital, pemantauan fungsi organ khusus (jantung, paru, ginjal, dan sebagainya) secara berkala, jenis dan jumlah asupan nutrisi dan cairan, catatan pemberian obat, serta jumlah cairan tubuh yang keluar dari pasien. Sedangkan untuk pelaporan dalam pelayanan ICU terdiri dari jenis indikasi pasien masuk serta jumlahnya, sistem skoring prognosis, penggunaan
alat bantu (ventilasi mekanis, hemodialisis, dan sebagainya), lama rawat, dan keluaran (hidup atau meninggal) dari ICU (Kepmenkes no. 1778, 2010).2
K. MONITORING DAN EVALUASI
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
1778/MENKES/SK/XII/2010 juga mengatur terkait monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara terintegrasi dan berkesinambungan di ICU. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan ICU yang aman, bermutu, dan mengutamakan keselamatan pasien. Monitoring dan evaluasi dimaksud harus ditindaklanjuti untuk menentukan faktor-faktor yang potensial berpengaruh agar dapat diupayakan penyelesaian yang efektif. Indikator pelayanan ICU yang digunakan adalah sistem skoring prognosis dan keluaran dari ICU. Sistem skoring prognosis dibuat dalam 24 jam pasien masuk ke ICU. Contoh sistem skoring prognosis yang dapat digunakan adalah Acute Physiologic Assessment and Chronic Health Evaluation (APACHE) II, Simplified Acute Physiology Score (SAPS) II, dan Multiple organ dysfunction syndrome (MODS). Rerata nilai skoring prognosis dalam periode tertentu dibandingkan dengan keluaran aktualnya. Pencapaian yang diharapkan adalah angka mortalitas yang sama atau lebih rendah dari angka mortalitas terhadap rerata nilai skoring prognosis (Kepmenkes no. 1778, 2010).2
BAB III KESIMPULAN
Intensive Care Unit (ICU) adalah suatu bagian dari rumah sakit yang mandiri (instalasi di bawah direktur pelayanan), dengan staf yang khusus dan perlengkapan yang khusus ditujukan untuk observasi, perawatan dan terapi pasienpasien yang menderita penyakit, dengan prognosis dubia (Kepmenkes RI no. 1778, 2010). Pengelolaan ICU melibatkan keterampilan staff medis, perawat, serta staff lainnya yang berkompeten serta berpengalaman dalam pengelolan keadaan tertentu guna menunjang fungsi-fungsi vital dengan menggunakan sarana, prasarana, serta peralatan khusus (Kepmenkes no. 1778, 2010). Komite Akreditasi Rumah Sakit atau KARS menjelaskan bahwa pelayanan ICU adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien yang dalam keadaan sakit berat dan perlu dirawat khusus, serta memerlukan pantauan ketat dan terus menerus serta tindakan segera. Pelayanan yang diberikanpun harus mampu memberikan tunjangan ventilasi mekanis lebih lama, mampu melakukan tunjangan hidup yang lain tetapi tidak terlalu kompleks sifatnya. KARS memaparkan bahwa ruang ICU harus terletak dekat dengan kamar operasi, ruang perawatan lainnya, dan memiliki akses yang mudah ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), Radiologi, dan ke Laboratorium. (KARS, 2011).
DAFTAR PUSTAKA
1.
Universitas
Sumatera
Utara.
ICU.
19-05-2019
(23.17)
http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/56116/Chapter%20I.p df?sequence=5&isAllowed=y 2.
Universitas
Muhammadiyah
Yogyakarta.
ICU.
17-0502019
(21.31)
http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/11458/6.BAB%20II. pdf?sequence=6&isAllowed=y 3.
Universitas
Lampung,
Intensive
Care
Unit.
17-05-2019
(21.30)
http://digilib.unila.ac.id/20698/132/BAB%20II.pdf 4.
Sefannya Vanesa. ICU. Universitas Diponegoro. 17-05-2019 (21.30) http://eprints.undip.ac.id/46236/3/Vanesa_Sefannya_22010111120013_Bab2. pdf
BAGIAN ANESTESIOLOGI FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
REFERAT MEI 2019
INTENSIVE CARE UNIT (ICU)
Oleh : Nurul Hidayah Syam 10542041212 Pembimbing : dr. Zulfikar Tahir, M.Kes, Sp.An
DIBAWAKAN DALAM RANGKA TUGAS KEPANITERAAN KLINIK BAGIAN ANESTESIOLOGI FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR 2019
LEMBAR PENGESAHAN
Yang bertanda tangan dibawah ini menyatakan bahwa :
Nama
: Nurul Hidayah Syam
NIM
: 10542041212
Judul Referat
: Intensive Care Unit (ICU)
Telah menyelesaikan Referat dalam rangka Kepanitraan Klinik di Bagian Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Makassar.
Makassar, Mei 2019 Pembimbing,
dr. Zulfikar Tahir, M.Kes, Sp.An
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb. Syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulisan referat ini dapat diselesaikan. Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Baginda Besar Nabi Muhammad SAW. Referat berjudul “Intensive Care Unit (ICU)” ini dapat terselesaikan dengan baik dan tepat pada waktunya, sebagai salah satu syarat untuk dalam menyelesaikan Kepanitraan Klinik di Bagian Anestesiologi. Secara khusus penulis sampaikan rasa hormat dan terima kasih yang mendalam kepada dr. Zulfikar Tahir, M.Kes, Sp.An. Selaku pembimbing yang telah banyak meluangkan waktu dengan tekun dan sabar dalam membimbing, memberikan arahan dan koreksi selama proses penyusunan tugas ini hingga selesai. Penulis menyadari bahwa penyusunan referat ini belum sempurna. Akhir kata, penulis berharap agar laporan kasus ini dapat memberi manfaat kepada semua orang.
Makassar, Mei 2019
Penulis