14 0 388 KB
PEDOMAN PELAYANAN INTENSIVE CARE UNIT (ICU)
A. LATAR BELAKANG ICU (INTENSIVE CARE UNIT) merupakan suatu bagian dari Rumah Sakit yang memiliki kekhususan tersendiri, dengan staf khusus dan perlengkapan khusus yang ditujukan untuk observasi, perawatan dan terapiterapi pasien yang menderita penyakit cedera / penyakit-penyakit yang mengancam jiwa/potensial mengancam jiwa dengan prognosis dubia. ICU menyediakan kemampuan dan sarana, prasarana serta peralatan khusus untuk menunjang fungsi alat vital dengan menggunakan ketrampilan staf medik, perawat dengan staf lain yang berpengalaman dalam pengelolaan keadaankeadaan tersebut. EvolusiICU bermula dari timbulnya wabah poliomyelitis di scandinavia pada sekitar awal tahun 1950, dijumpai banyak kematian yang disebabkan oleh kelumpuhan otot-otot pernafasan,Dokter-dokter anesthesia pada waktu itu melakukan intubasi dan memberika bantuan nafas secara manual mirip yang dilakukan selama anestesi. Dengan bantuan para mahasiswa kedokteran dan sekelompok sukarelawan mereka mempertahankan nyawa pasien poliomyelitis bulbar bahkan menurunkan mortalitas sebanyak 40% dibandingkan dengan cara sebelumnya yakni penggunaan iron lung yang mortalitasnya sebanyak 90%. Pada tahun 1852 Engstrom membuat ventilator bertekanan positif yang ternyata sangat efektif untuk pemberian nafas jangka panjang, sejak saat itu ICU dengan perawatan pernafasan mulai terbentuk dan tersebar luas. Di Indonesia sejarah ICU dimulai pada tahun 1971 di beberapa kota besar, yaitu RSCM Jakarta oleh Prof. Moch.Kelan dan Prof. Muhardi, Di RS Dr Soetomo Surabaya oleh Prof. Karijadi Wirjoatmodjo, Di RS Dr. Kariyadi Semarang oleh Prof. Haditopo, yang selanjutnya menyebar di banyak kota dan umumnya di motori oleh para dokter anestesi. Perawatan intensif merupakan pelayanan keperawatan yang saat ini sangat perlu untuk dikembangkan di Indonesia. Berbagai pemberian pelayanan
keperawatan intensif bertujuan untuk memberikan asuhan bagi pasien dengan penyakit berat yang potensial reversible, memberikan asuhan bagi pasien yang perlu observasi ketat dengan atau tanpa pengobatan yang tidak dapat diberikan di ruang perawatan umum memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien dengan potensial atau adanya kerusakan organ umumnya paru, mengurangi kesakitan dan kematian yang dapat dihindari pada pasien-pasien dengan penyakit kritis (Adam & Osbome,1997 ) Uraian diatas menunjukan bahwa pelayanan keperawatan intensif berbeda dengan pelayanan keperawatan di ruang rawat biasa, karena tingkat ketergantungan pasien terhadap perawat di ruang intensif sangat tinggi. Untuk itu perawat intensif dituntut memiliki pengetahuan, ketrampilan, daya analisa dan tanggung jawab yang tinggi, mampu bekerja mandiri, membuat keputusan yang cepat dan tepat, serta berkolaborasi dengan tim kesehatan lainnya. Pada saat ini ICU modern tidak terbatas menangani pasien pasca bedah, ventilasi mekanik saja, namun telah menjadi cabang ilmu sendiri yaitu Intensive Care Medicine. Ruang lingkup pelayanannya meliputi pemberian dukungan fungsi organ-organ vital seperti pernafasan, kardiosirkulasi, susunan syaraf pusat, renal dan lain-lainnya baik pada pasien dewasa ataupun pada pasien anak-anak. Mengingat diperlukannya tenaga-tenaga khusus dan terbatasnya sarana serta mahalnya peralatan maka unit ICU perlu dikonsentrasikan. B. PENGERTIAN, FALSAFAH DAN TUJUAN 1. Pengertian : Ruang perawatan intensif (ICU) adalah unit perawatan khusus yang dikelola untuk merawat pasien sakit berat dan kritis,cedera dengan penyulit yang mengancam nyawa dengan melibatkan tenaga kesehatan terlatih, serta didukung dengan kelengkapan peralatan khusus.
2. Falsafah: Bantuan professional yang diberikan kepada pasien yang dirawat, kepada keluarga dan masyarakat secara manusia seutuhnya tanpa memandang suku, bangsa dan agama.
3. Tujuan Pedoman a. Tujuan Umum : Memberikan pelayan keperawatan yang optimal bagi pasien yang dirawat diruang ICU sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan. b. Tujuan khusus :
Memberikan
aasuhan
keperawatan
yang
intensif
komprehensif(bio-psiko-sosio-kultural) kepada pasien dan keluarga dengan gangguan system pernapasan
Mengembalikan keadaan fungsi tubuh pasien seoptimal mungkin.
Mencegah komplikasi serta mempertahankan fungsi tubuh pasien seoptimal mungkin
Memberikan pendidikan kesehatan pada pasien dan keluargamengenai penyakit
dan perawatan selanjutnya
dirumah (nutrisi,aktifitas,cara pencegahan dll)
Memberikan kebutuhan sesuai kondisi pasien
C. VISI, MISI, TUGAS DAN FUNGSI RUANG ICU 1. VISI Melalui kerjasama tim yang profesioanal dan ditunjang denganperalatan yang memadai serta menerapkan keramahan tamahan dalm memberikan pelayanan keperawatan intensif yang optimal sehingga pasien dapat melalui masa krisisnya.
2. MISI Mendukung Rumah sakit dalam upaya memberikan pelayanan terhadap pasien yang membutuhkan pengamatan dan perawatan secara intensif 3. TUGAS DAN FUNGSI Memberikan pelayanan keperawatan intensif pasien selama 24 jam secara terus menerus dan berkesinambungan, meliputi: 1)Melakukan pelayanan keperawatan intensif 2)Melakukan pendidikan dan pelatihan ICU/HIPERCCI 3)Mengelola fasilitas, peralatan dan obat-obatan (HIGH ALERT) 4)Mengelola tenaga medis, tenaga keperawatan dan tenaga non medis 5)Melaksanakan pengendalian mutu pelayanan intensif 6)Melakukan koordinasi dengan unit RS lain
D. RUANG LINGKUP PELAYANAN Pelayanan keperawatan yang diberikan di ICU adalah sebagai berikut : 1.Diagnosis dan penatalaksanaan spesifik penyakit-penyakit akut yang mengancam nyawa dan dapat menimbulkan kematian. 2. Memberikan bantuan dan mengambil alih fungsi vital tubuh sekaligus melakukan tindakan yang segera diperluka berdaya guna dan berhasil guna untuk kelangsungan hidup. 3. Pemantauan fungsi vita tubuh dan penatalaksanaan terhadap komplikasi yanf ditimbulkan oleh penyakit. 4. Memberikan bantuan psikologi pada pasien dan keluarga yang kehidupannya sangat tergantung pada obat dan mesin. E. BATASAN OPERASIONAL. Pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan RS dan Standar Prosedur Operasional : 1.
Pelayanan ICU Pelayanan meliputi dukungan fungsi organ-organ vital seperti pemapasan, kardiosirkulasi, susunan saraf pusat, ginjal dan lain-lainya, baik pada pasien dewasa ataupun pasien anak
2.
Pelayanan HCU Pelayanan diberikan kepada pasien dengan kondisin kritis stabil yang membutuhkan pelayanan, pengobatan dan observasi secara ketat
F. ALUR PELAYANAN PASIEN Alur yang memerlukan pelayanan ICU dapat bersal dari : 1. Pasien dari UGD 2. Pasien dari Ruang Rawat Inap 3. Pasien dari kamar oprasi atau tindakan lain, seperti : kamar bersalin, ruang endoskopi, ruang dialisis dan sebagainya 4.Pasien dari ruangan/rawat inap
BAGAN : Alur Pelayanan ICU di RS
UNIT RAWAT JALAN
RS LAIN
UNIT RAWAT INAP
UGD
EVALUASI OLEH DOKTER ICU Diantar
MASUK ICU KELOLA INTENSIF :
Pengobatan dan perawatan intensif Dokter ICU ( Intensifis ) Perawat Mahir Konsultan ( Konsultatif ke SMF lain )
INDIKASI ( - )
Baik
DITOLAK MASUK ICU Dijemput
Indikasi keluar ( + ) Status Quo / Vegetatif
PINDAH RUANG
TETAP DIRAWAT / RUJUK / PULANG APS
Meninggal Dijemput
KAMAR JENAZAH
G. LANDASAN HUKUM Dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan buku ini adalah sebagai berikut : 1. Undang-Undang no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ; 2. Undang-Undang no. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Kepmenkes
RI
No.1333/Menkes/SK/XII/1999
tentang
Standar
Pelayanan Rumah Sakit ; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Pelayanan Kesehatan Swasta di bidang Medik ; 5. Peraturan Menteri Kesehatan No. 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Intensive Care Unit ; 6. Peraturan Menteri Kesehatan No. 1778/Menkes/SK/XII/2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan di Intensive Care Unit Rumah Sakit ; 7. Peraturan Menteri Kesehatan No. 340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit ; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1087/ Menkes/SK/VIII/ 2010 tentang Standar Kesehatan Dan Keselamatan kerja di Rumah Sakit 9. Keputusan
Direktur
:HK.02.04/I/1966/11
Jendral
Bina
Upaya
tentang Petunjuk
Kesehatan
Teknis
Nomor
Penyelenggaraan
Pelayanan Intensive Care Unit ( ICU ) di Rumah Sakit. 10. Keputusan Menteri Kesehatan
RI No 834/Menkes/SK/VII/2010
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan High Care Unit (HCU)
STANDAR TATA LAKSANA PELAYANAN A. Kriteria Masuk Dan Keluar Ruang ICU Sebelum pasien masuk ke Ruang Intensif Care, pasien dan/atau keluarganya harus mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai dasar
pertimbangan mengapa pasien harus mendapat perawatan di ICU, serta tindakan kedokteran yang mungkin selama pasien dirawat di ICU. Penjelasan tersebut diberikan oleh kepala ICU atau dokter yang bertugas. Atas
penjelasan
tersebut
pasien
dan/atau
keluarganya
dapat
menerima/menyatakan persetujuan untuk dirawat di ICU. Persetujuan dinyatakan dengan menandatangani formulirInformed Consent. Pada keadaan sarana dan prasarana ICU yang terbatas pada suatu Rumah Sakit, diperlukan mekanisme untuk membuat prioritas apabila kebutuhan atau permintaan akan pelayanan ICU lebih tinggi dari kemampuan pelayanan yang dapat diberikan. Kepala ICU bertanggung jawab atas kesesuaian indikasi perawatan pasien di ICU. Bila kebutuhan pasien masuk ICU melebihi tempat tidur yang tersedia, kepala ICU menetukan kondisi berdasarkan prioritas kondisi medik, pasien mana yang akandirawat di ICU. 1. Kriteria pasien masuk ICU Prioritas 1
:
Pasien sakit kritis, tidak stabil yang memerlukan terapi intensif dan tertitrasi, seperti : dukungan / bantuan ventilasi, alat penunjang fungsi organ / sistem yang lain, infus obat – obat vasoaktif / inotropik, obat anti aritmia, serta pengobatan lain – lainnya secara kontinyu dan tertitrasi. Terapi pada golongan pasien prioritas 1 umumnya tidak mempunyai batas. Prioritas 2 : Pasien yang memerlukan pelayanan pemantauan canggih di ICU, sebab sangat beresiko apabila tidak mendapatkan terapi intensif segera. Terapi pada golongan pasien prioritas 2 tidak mempunyai batas, karena kondisi mediknya senantiasa berubah. Prioritas 3 : Pasien sakit kritis, yang tidak stabil status kesehatan sebelumnya, yang disebabkan oleh penyakit yang mendasarinya, atau penyakit akutnya, secara sendirian atau kombinasi. Kemungkinan sembuh dan atau manfaat terapi di
ICU pada golongan ini sangat kecil. Pengelolaan pada pasien golongan ini hanya untuk mengatasi kegawatan akutnya saja, dan usaha terapi mungkin tidak sampai melakukan intubasi atau resusitasi jantung paru. Gol. Pengecualian : Pasien-pasien yang masuk ICU dengan pertimbangan luar biasa, atas persetujuan Kepala ICU, dengan catatan bahwa pasien – pasien golongan demikian sewaktu – waktu harus bisa dikeluarkan dari ICU, agar fasilitas ICU yang terbatas tersebut dapat digunakan untuk prioritas 1,2, dan 3. Pasien yang tergolong demikian, antara lain : a) Pasien yang memenuhi kriteria masuk, tetapi menolak terapi tunjangan hidup yang agresif dan hanya demi ‘ perawatan yang aman’ saja. Ini tidak menyingkirkan pasien dengan perintah DNR ( Do Not Resuscitate ). Sebenarnya pasien – pasien ini mungkin akan mendapat manfaat dari tunjangan canggih yang tersedia di ICU untuk meningkatkan kemungkinan survivalnya. b) Pasien dalam keadaan vegetative permanen.
2. Kriteria pasien keluar ICU Prioritas 1 : Jika kebutuhan untuk terapi intensif telah tidak ada lagi, atau bila terapi telah gagal dan prognosis jangka pendek jelek dengan kemungkinan kesembuhan atau manfaat terapi intensif kontinyu kecil. Prioritas 2 : Jika kemungkinan untuk mendadak memerlukan terapi intensif telah berkurang. Prioritas 3 : Jika kebutuhan untuk terapi intensif telah tidak ada lagi, tetapi mungkin dapat dikeluarkan lebih dini jika kemungkinan kesembuhannya atau manfaat dari terapi intensif kontinyu kecil.
B. Persiapan Penerimaan Pasien. a. Monitoring Pasien. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara berkesinambungan guna mewujudkan pelayanan ICU yang aman dan mengutamakan keselamatan pasien. b. Prosedur Medik (Terlampir Di SPO). 1) Pemasangan CVP 2) Intubasi dan perawatannya 3) Ekstubasi 4) Balance cairan 5) Penilaian kematian batang otak 6) Indikasi penggunaan dan penghentian ventilator mekanik 7) Penggunaan ventilator mekanik c. Pengunaan Alat Medik (Terlampir Di SPO) 1) Syringe pump 2) Infusion pump 3) Suction 4) Defibrilator
d. Pencacatan Dan Pelaporan Kegiatan Pelayanan. Catatan ICU diverifikasi dan ditandatangani oleh dokter yang melakukan pelayanan di ICU dan bertanggung jawab atas semua yang dicatat tersebut. Pencatatan menggunakan status khusus ICU yang meliputi pencatatan lengkap terhadap diagnosis yang menyebabkan dirawat di ICU, data tanda vital, pemantauan fungsi organ khusus (jantung, paru, ginjal dan sebagainya) secara berkala, jenis dan jumlah asupan nutrisi dan cairan, catatan pemberian obat serta jumlah cairan tubuh yang keluar dari pasien. Pelaporan pelayanan ICU terdiri dari jenis indikasi pasien masuk serta jumlahnya, lama rawat dan keluaran (hidup atau meninggal) dari ICU,Stok obat ICU per bulan, sensus harian, 10 besar diagnosa pasien masuk
ICU,kejadian KTD pada KKPRS.
A. TATA LAKSANA PELAKSANAAN PASIEN 1. Petugas penanggung jawab Dokter anastesi/ICU Perawat ICU Petugas administrasi 2. Perangkat kerja Rekam Medis 3. Tata laksana pelayanan masuk Unit/ruangan memberitahukan ICU rencana pasien masuk, petugas ICU akan memberitahukan
petugas
ruangan
untuk
menghubungi/lapor
dokter
ICU/Anastesi : Keadaan Umum pasien dan dokter yang merawat/ DPJP, selajutnya petugas ruangan tidaknya dari
menghubungi kembai petugas ICU, ACC
dokter ICU/anastesi, bila acc dari dokter ICU/anastesi
beritahukan juga keluarga untuk membuat surat pernyataan/Infomend consent mengenai
keadaan
umum
pasien
dan
administrasi
(ke
bagian
administrasi/kasir), kecuali pasien dari kamar bedah (post oprasi) bisa langsung masuk ICU, karena dokter ICU/Anastesi masih ada
dan
indikasi/gawat napas. Bila semua sudah acc, petugas ruangan memberitahukan lagi petugas ICU pasien mau diantar/dorong Petugas ICU mempersiapkan ruangan dengan fasilitas yang ada dan menerima pasien dari ruangan, prosedur sesuai penerimaan pasien masuk ICU dan menghubungi dokter ICU/Anastesi pasien sudah masuk ICU dan keadaan umum pasien saat tiba di ICU Petugas
ICU
melakukan
tindakan
dan
ICU /Anastesi
B. TATA LAKSANA SISTEM KOMUNIKASI ICU
menjalankan
advis
dokter
1. Petugas Penanggung Jawab Petugas operator Dokter atau perawat ICU 2. Perangkat Kerja Perangkat telepon 3. Tata Laksan System Komunikasi a) Antara ICU dengan unit lain dalam Rumah Sakit Qadr adalah dengan nomer extension masing-masing unit b) Antara ICU dengan dokter konsulen/ICU/DPJP atau rumah sakit atau yang terkait dengan pelayanan di luar rumah sakit adalah menggunakan pesawat telephone langsung dari ICU c) Dari luar rumah sakit Qadr dapat langsung melalui operator
C. TATA LAKSANA PENGISIAN INFORMED CONSENT 1. Petugas Penanggung Jawab Dokter ICU/Anastesi/DPJP 2. Perangkat kerja Formulir persetujuan tindakan Formulir penjelasan pasien 3. Tata Laksana Informed consent a) Dokter ICU yang ada/sedang visite menjelaskan tujuan dari pengisian informed consent pada pasien atau keluarga pasien disaksikan oleh perawat b) Pasien/keluarga menyetujui, informed consent di isi dengan lengkap dan disaksikan oleh perawat c) Setelah disi dimasukan kedalam rekam medik
STANDAR FASILITAS Kelengkapan fasilitas dan peralatan di unit perawatan intensif merupakan faktor pendukung yang sangat penting karena memudahkan untuk mengantisipasi keadaan yang mengancam kehidupan. Kebutuhan fasilitas dan peralatan disesuaikan dengan klasifikasi pelayanan intensif yang diberikan.
A. DENAH RUANG Dibawah ini denah ruang ICU RS Qadr :
ICU & HCU
B. STANDAR FASILITASI 1. Fasilitas dan Sarana Unit ICU dan HCU (satu ruangan) Rumah sakit Qadr berlokasi dilantai 2 gedung A, yang terdiri dari ruangan dengan 5 tempat tidur, kapasitas yang terdaftar : 1 tempat tidur untuk ICU, 4 tempat tidur untuk HCU
Fasilitas dan Sarana yang ada : 4 Monitor EKG dengan 5 parameter (tensi meter, nadi, pernapasan, saturasi, suhu), 1 unit tensi portable, 1 set Ventilator Mekanik (merk Galileo) dan 1 set air Compresor, 1 Mesin EKG 12 lead, 2 unit mesin Suction, 2 Syring Pump, 5 Oksigen sentral,1 Trolli Emergency, 1 meja mayo/tindakan, 1 unit oksigen portable, 4 standar Infus, 1 lampu sorot, 1 Timbangan Dewasa, 2 buah AC 2. Sumber Daya Manusia 1) Dokter Spesialis Anastesi berjumlah 3 orang (standby di kamar bedah, bila ada oprasi)/tidak di ICU, jaga bergantian setiap harinya. 2) Perawat Vokasi berjumlah 5 orang dengan D3 keperawatan, sertifikat HIPERCCI 3. Peralatan Peralatan yang tersedia di ICU dan HCU mengacu kepada buku pedoman penyelenggaraan pelayanan ICU dan HCU Departemen kesehatan RI untuk penunjang kegiatan pelayanan terhadap pasien di ICU dan HCU Alat yang tersedia di ICU dan HCU adalah a. Alat- alat Resusitasi ; 1) Oropharingeal Air way (sesuai kebutuhan) 2) Oksigen sentral lengkap dengan Flowmeter (5set) 3) Oksigen Fortable lengkap dengan flowsensor (1set) 4) Laringoskop dewasa dan anak + mandrain 5) Endotracheal Tube sesuai ukuran 6) Mesin Suction (2 set) 7) Ambubag dan slang oksigen (2 set) 8) Infus set/blood set tranfusi 9) Tiang Infus gantung (4 buah) 10)
Monitor EKG 5 parameter (4 buah)
11)
Mesin EKG 12 lead
12)
Syring Pump (2 buah)
13) Trolly emergency yang berisi alat- alat untuk melakukan resusitasi seperti ; Ambubag (2 buah) Stetoskop (3 dewasa,1 anak) Thermometer (2.buah) b. Alat- alat untuk tindakan 1) Intubasi (laringoskop+mandrain, ETT, Spuitcc) 2) Pasang Infus (paket infus, cairan infus plester) 3) Pasang catheter urine (paket DC, kassa, plester) 4) Pasang NGT ( NGT sesuai ukuran) 5) Lampu sorot (1 set) 6) TTV (stetoskop,termometer, tensi meter dan jam tangan) 7) Suction (penghisap lendir)
DOKUMENTASI Semua data/rekam medis yang sudah terkumpul dan tersusun rapi, termasuk didalam nya hasil laboratorium, hasil rongent, MRI/ ct scant, usg, ekg, dll, didokumentasikan dalam rekam medis dan selanjutnya diserahkan ke bagian Medical Record
PENUTUP Intensive Care Unit (ICU) adalah salah satu unit dalam satu rumah sakit yang mandiri , dengan staf dan perlengkapan yang khusus yang ditujukan untuk observasi, perawatan dan terapi pasien-pasien yang menderita penyakit, cedera, atau penyulitpenyulit yang mengancam nyawa atau potensial mengancam nyawa. Oleh karena itu ruang rawat tersebut harus dirancang khusus seperti letak bangunannya berada diantara rawat darurat dan bedah sentral dan satu komplek dengan ruang laboratorium dan radiologi. Setiap rumah sakit merancang rawat intensif atau yang sudah populer dengan sebutan ICU sesuai dengan bentuk lahan yang tersedia, dan kebutuhannya tergantung dari besar atau tipe rumah sakit tersebut. Makin besar suatu rumah sakit tentunya membutuhkan jumlah dan kapasitas yang lebih besar dari segi peralatan dan petugas.ICU diklasifikasikan menjadi ICU primer, sekunder, dan ICU tersier, dan klasifikasi tersebut tentunya terkait dengan keadaan dan kemampuan dari masing-masing Rumah Sakit.Dengan demikian, diperlukan tenaga perawat yang profesional dalam pengelolaan dan perawatan Intensive, sehingga sangat perlu diadakan pelatihan-pelatihan demi meningkatkan sumberdaya manusia di bidang tersebut. Buku standar pelayanan ruang intensif Care Unit ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi petugas medis maupun perawat di ruang ICU dalam melaksanakan tugasnya secara profesional. Disadari buku standar ini masih jauh dari sempurna,
untuk
itu
diharapkan
kritik,
penyempurnaannya untuk revisi selanjutnya.
sara-saran,
masukan
guna