Panduan Pelayanan Unit Intensive New [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG



ICU ( INTENSIVE CARE UNIT ) merupakan suatu bagian dari Rumah Sakit yang memiliki kekhususan tersendiri, dengan staf khusus dan perlengkapan khusus yang ditujukan untuk observasi, perawatan dan terapi-terapi pasien yang menderita penyakit cedera / penyakit-penyakit yang mengancam jiwa / potensial mengancam jiwa dengan prognosis dubia. ICU menyediakan kemampuan dan sarana, prasarana serta peralatan khusus untuk menunjang fungsi alat vital dengan menggunakan ketrampilan staf medik, perawat dengan staf lain yang berpengalaman dalam pengelolaan keadaan-keadaan tersebut. Evolusi ICU bermula dari timbulnya wabah poliomyelitis di scandinavia pada sekitar awal tahun 1950, dijumpai banyak kematian yang disebabkan oleh kelumpuhan otot-otot pernafasan, Dokter-dokter anesthesia pada waktu itu melakukan intubasi dan memberika bantuan nafas secara manual mirip yang dilakukan selama anestesi. Dengan bantuan para mahasiswa kedokteran dan sekelompok sukarelawan mereka mempertahankan nyawa pasien poliomyelitis bulbar bahkan menurunkan mortalitas sebanyak 40% dibandingkan dengan cara sebelumnya yakni penggunaan iron lung yang mortalitasnya sebanyak 90%. Pada tahun 1852 Engstrom membuat ventilator bertekanan positif yang ternyata sangat efektif untuk pemberian nafas jangka panjang, sejak saat itu ICU dengan perawatan pernafasan mulai terbentuk dan tersebar luas. Di Indonesia sejarah ICU dimulai pada tahun 1971 di beberapa kota besar, yaitu RSCM Jakarta oleh Prof. Moch.Kelan dan Prof. Muhardi, Di Rs. Dr. Soetomo Surabaya oleh Prof. Karijadi Wirjoatmodjo, Di RS. Dr. Kariyadi Semarang oleh Prof. Haditopo, yang selanjutnya menyebar di banyak kota dan umumnya di motori oleh para dokter anestesi. Perawatan intensif merupakan pelayanan keperawatan yang saat ini sangat perlu untuk dikembangkan di Indonesia. Berbagai pemberian pelayanan keperawatan intensif bertujuan untuk memberikan asuhan bagi pasien dengan penyakit berat yang potensial reversible, memberikan asuhan bagi pasien yang perlu observasi ketat dengan atau tanpa pengobatan yang tidak dapat diberikan di ruang perawatan umum



memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien dengan potensial atau adanya kerusakan organ umumnya paru, mengurangi kesakitan dan kematian yang dapat dihindari pada pasien-pasien dengan penyakit kritis ( Adam & Osbome,1997 ) Uraian diatas menunjukan bahwa pelayanan keperawatan intensif berbeda dengan pelayanan keperawatan di ruang rawat biasa, karena tingkat ketergantungan pasien terhadap perawat di ruang intensif sangat tinggi. Untuk itu perawat intensif dituntut memiliki pengetahuan, ketrampilan, daya analisa dan tanggung jawab yang tinggi, mampu bekerja mandiri, membuat keputusan yang cepat dan tepat, serta berkolaborasi dengan tim kesehatan lainnya. Pada saat ini ICU modern tidak terbatas menangani pasien pasca bedah, ventilasi mekanik saja, namun telah menjadi cabang ilmu sendiri yaitu Intensive Care Medicine. Ruang lingkup pelayanannya meliputi pemberian dukungan fungsi organorgan vital seperti pernafasan, kardiosirkulasi, susunan syaraf pusat, renal dan lainlainnya baik pada pasien dewasa ataupun pada pasien anak-anak. Mengingat diperlukannya tenaga-tenaga khusus dan terbatasnya sarana serta mahalnya peralatan maka unit ICU perlu dikonsentrasikan. B. TUJUAN 1. Tujuan Umum. Meningkatkan Pelayanan yang bermutu dengan



mengutamakan keselamatan



pasien sesuai kemampuan UPT. RSUD UNDATA



2. Tujuan Khusus. a. Memberikan acuan pelaksanaan pelayanan ruang ICU/ICVCU/PICU UPT. RSUD UNDATA b. Meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien ruang ICU/ICVCU/PICU UPT. RSUD UNDATA c. Menjadi acuan pengembangan pelayanan Ruang ICU/ICVCU/PICU UPT. RSUD UNDATA



C. RUANG LINGKUP Ruang



lingkup



pelayanan



perawatan



IntensifICU/ICVCU/PICU UPT. RSUD UNDATA



intensif



di



Ruang



Rawat



meliputi penanganan kasus –



kasus yang sesuai dengan indikasi pasien masuk ruang ICU/ICVCU/PICU dengan rekomendasi / persetujuan dari Kepala ICU/ICVCI/PICU. Ruang lingkup pelayanan ruang IntensiveUPT.RSUD UNDATA meliputi pelayanan pasien cardio (jantung) serta pasien non cardio seperti pasien bedah, syaraf, anak, kandungan dan pasien interna. Adapun ruang lingkup yang diberikan di ICU adalah sebagai berikut : 1. Diagnosis dan penatalaksanaanspesifik penyakit- penyakit akut yang mengancam nyawa dan dapat menimbulkan kematian dalam beberapa menit sampai beberapa hari. 2. Memberi bantuan dan mengambil alih fungsi vital tubuh sekaligus melakukan pelaksanaan spesifik problema dasar.



3. Pemantauan fungsi vital tubuh dan penatalaksanaan terhadap komplikasi yang ditimbulkan oleh penyakit atau iatrogenic Memberikan bantuan psikologis pada pasien yang kehidupannya sangat tergantung pada alat/mesin dan orang lain. Bidang kerja ICU meliputi pengelolaan pasien dan administrasi unit. Kebutuhan dari masing- masing bidang akan bergantung dari tingkat pelayanan tiap unit. a. Pengelolaan Pasien langsung Pengelolaan pasien langsung dilakukan secara primer oleh dokter intensives dengan melaksanakan pendekatan pengelolaan total pada pasien sakit kritis, menjadi ketua tim dari berbagai pendapat konsultan atau dokter yang ikut merawat pasien. b. Administrasi Unit Pelayanan Intensive dimaksud untuk memastikan suatu lingkungan yang menjamin pelayanan yang aman, tepat waktu dan efektif. Untuk tercapainya tugas ini diperlukan partisipasi dokter intensives pada aktivitas manajemen.



D. BATASAN OPRASIONAL 1. ICU Intensive Care Unit(ICU) adalah suatu bagian dari rumah sakit yang mandiri (instalasi dibawah direktur pelayanan), dengan staf yang khusus dan perlengkapan yang khusus yang ditujikan untuk observasi, perawatan, dan terapi pasien- pasien yang menderita penyakit, cedera atau penyulit-penyulit yang mengancam nyawa dengan prognosis dubia.



2. ICVCU



Intensive Cardiovaskuler Care unit (ICVCU) merupakan salah satu unit pelayanan perawatan intensif yang disediakan bagi pasien penyakit jantung atau kritis



guna



mendapatkan



pemeriksaan



diagnostik



serta



pengobatan



medikamentosa atau invasif yang optimal demi kesembuhan pasien, unit ini mempunyai kemampuan dan kualitas setara dengan Intensive Care Unit (ICU). 1. Ketentuan umum Kegawatan kardiovaskuler memerlukan penanganan yang cepat,tepat guna dan berkesinambungan sejak sebelum tiba di rumah sakit (pre-hospital), di instalasi gawat darurat (IGD), dan Intensive Cardiovaskuler Care Unit hingga akhirnya pasien dapat dipindahkan ke ruang rawat biasa. 3. PICU



E. LANDASAN HUKUM 1. Peraturan menteri kesehatan RI No. 519/Menkes/Per/III/2011 tentang ruang lingkup Dokter Anastesi. 2. Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1778/Menkes/SK/XII/2010 tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan Intensive Care Unit (ICU) di Rumah sakit. 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;



5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis; BAB II STANDAR KETENAGAAN



A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Kualifikasi tenaga kesehatan yang bekerja di ICVCU harus mempunyai pengetahuan yang memadai, mempunyai ketrampilan yang sesuai dan mempunyai komitmen terhadap waktu. 1. TENAGA MEDIS Seorang dokter intensivis adalah seorang dokter yang memenuhi standar kompetensi berikut : a. Terdidik dan bersertifikat sebagai seorang spesialis anastesiologi/cardiologis melalui program pelatihan dan pendidikan yang diakui oleh perhimpunan profesi yang terkait. b. Menunjang kualitas pelayanan intensive dan menggunakan sumber daya secara efesien c. Mengabdikan diri lebih dari 50% waktu profesinya dalam pelayanan ICU/ICVCU/PICU d. Bersedia berpartisipasi dalam suatu unit yang memberikan pelayanan 24jam/hari, 7 hari/minggu e. Mampu melakukan prosedur critical care, antara lain : 1) Sampel darah arteri 2) Memasang dan mempertahankan jalan napas termasuk intubasi trakeal, trakeostomi perkutan dan ventilasi mekanis 3) Mengambil kateter intravaskuler untuk monitoring invasive maupun terapi invasif misalnya; peralatan monitoring, termasuk :Kateter vena central (CVP) 4) Resusitasi jantung paru 5) Pipatorakostomi 6) Defibrilator 7) Pericardiosinteris 8) Pemasangan PPM/TPM f. Melaksanakan dua peran utama : 1) Pengelolaan pasien



Mampu berperan sebagai pemimpin tim dalam memberikan pelayanan di ICU/ICVCU/PICU, menggabungkan dan melakukan titrasi pelayanan pada pasien penyakit kompleks atau cedera termasuk gagal organ multi-sistem. Dalam mengelola pasien, dokter intensivis dapat mengelola sendiri atau berkolaborasi dengan dokter lain. Seorang dokter intensivis mampu mengelola pasien sakit kritis dalam kondisi seperti : 



Hemodinamik tidak stabil







Gangguan atau gagal napas, dengan atau tanpa memerlukan tunjangan ventilasi mekanis







Gangguan neurologis akut termasuk mengatasi hipertensi intractranial







Gangguan atau gagal ginjal akut







Gangguan endokrin dan/ atau metabolic akut yang mengancam nyawa







Gangguan nutrisi yang memerlukan tunjangan nutrisi



2. Manajemen Unit. Dokter intensivis berpartisipasi aktif dalam aktivitas-aktivitas manajemen unit yang diperlukan untuk memberi pelayanan ICU yang efisien, tepat waktu dan konsisten. Aktivitas-aktivitas tersebut meliputi antara lain : 



Triage, alokasi tempat tidur dan rencana pengeluaran pasien







Supervisi terhadap pelaksanaan kebijakan-kebijakan unit







Partisipasi pada kegiatan-kegiatan perbaikan kualitas yang berkelanjutan termasuk supervisi koleksi data







Berinteraksi seperlunya dengan bagian – bagian lain untuk menjamin kelancaran pelayanan ICU/ICVCU/PICU







Mempertahankan pendidikan berkelanjutan tentang critical care medicine :







Selalu mengikuti perkembangan mutakhir dengan membaca literature kedokteran







Berpartisipasi dalam program-program pendidikan dokter berkelanjutan







Menguasai standar-standar untuk unit critical care.Ada dan bersedia untuk berpartisipasi pada perbaikan kualitas interdisipliner.



2. TENAGA KEPERAWATAN Adapun karakteristik perawat, penepatan jumlah dan kualifikasi tenaga keperawatan serta kompetensi perawat ICU/ICVCU/PICU adalah sebagai berikut :



a. Karakteristik perawat ICU/ICVCU/PICU Karakteristik perawat yang bekerja di lingkungan keperawatan intensif meliputi : 1. Mengelola pasien mengacu pada standar keperawatan intensif dengan konsisten 2. Menghormati sesama sejawat dan tim lainnya 3. Mengintegrasikan kemampuan ilmiah dan ketrampilan khusus serta diikuti oleh nilai etik dan legal dalam memberikan asuhan keperawatan 4. Berespon secara terus menerus dengan perubahan lingkungan 5. Menerapkan ketrampilan komunikasi secara efektif 6. Mendemontrasikan kemampuan ketrampilan klinis yang tinggi 7. Menginterpretasikan analisa situasi yang komplek 8. Mengembangkan pendidikan kesehatan untuk pasien dan keluarga 9. Berfikir kritis 10. Mampu menghadapi tantangan ( Challenging ) 11. Mengembangkan pengetahuan dan penelitian 12. Berfikir ke depan ( Visionary ) 13. Inovatif



b. Penetapan jumlah tenaga ICU/ICVCU/PICU



harus memiliki jumlah perawat yang cukup dan



sebagaian besar terlatih. Jumlah perawat di ruang intensive ditentukan berdasarkan jumlah tempat tidur dan ketersediaan ventilasi mekanik. Perbandingan perawat : pasien 1:1, sedangkan perbandingan perawat : pasien yang tidak menggunakan ventilasi mekanik adalah 1:2. 1) Penetapan jumlah tenaga dan kualifikasi tenaga keperawatan di unit perawatan intensif direkomendasikan formulasi ketenagaan sebagai berikut : Rumus : AxBxCxDxE FxG



Keterangan : A = Jumlah shif perhari B = Jumlah tempat tidur di unit



C = Jumlah hari di unit yang dipakai dalam satu minggu D = Jumlah pasien yang menginap E = Tenaga tambahan untuk libur, sakit ( dalam % ) biasanya 20 – 25 % F = Jumlah pasien yang dibantu oleh seorang perawat ( rasio pasien :



perawat )



G = Jumlah hari dari setiap perawat yang bekerja dalam satu minggu



Rasio perawat pasien tergantung kompleksitas kondisi pasien ( 1 : 1, 1 : 2, 1 : 3 atau 2 : 1 ) ( sumber : Managemen of intensive care Guidelines for Better Use of Resources , 2000 )



Mengacu rumus diatas maka kebutuhan tenaga adalah : 3 x 4 x 7 x 0,80 x 2 = 134,4 2x6



= 11,2



12



Catatan :  D



: diperoleh dari Jumlah pasien yang menginap selama Tahun 2014 yaitu : 293 = 0,80 pasien 365  F : diperoleh dari jumlah tenaga yang ada dikali 20% 9 x 20% = 1.8 Jadi jumlah kebutuhan tenaga keperawatan di Ruang ICU Th. 2015 adalah : 11 – 9 = 2 perawat Untuk klasifikasi tenaga di Ruang ICU Th. 2014 saat ini adalah : 1. 10 perawat c. Kompetensi Perawat Intensif Untuk dapat memberikan pelayanan sesuai dengan kompleksitas pasien di ICU maka dibutuhkan perawat yang memiliki kompetensi klinis ICU . Kompetensi minimal/dasar dan khusus/lanjut dapat dilihat dibawah ini :



KOMPETENSI DASAR MINIMAL



KOMPETENSI KHUSUS / LANJUT



1. Memahami konsep keperawatan intensif



1. Seluruh kompetensi dasar no. 1 s/d 23



2. Memahami issue etik dan hukum pada



2. Mengelola



pasien



yang



menggunakan



perawatan intensif



ventilasi mekanik



3. Mempergunakan ketrampilan komunikasi yang efektif untuk mencapai asuhan yang optimal



3. Mempersiapkan pemasangan kateter arteri 4. Mempersiapkan pemasangan kateter vena sentral



4. Melakukan pengkajian dan menganalisa data yang didapat khususnya mengenai :



5. Mempersiapkan pemasangan kateter arteri pulmonal



henti nafas dan jantung, status pernafasan,



6. Melakukan pengukuran curah jantung



gangguan



7. Melakukan



irama



jantung,



status



hemodinamik pasien dan status kesadaran pasien.



pengukuran



tekanan



vena



sentral 8. Melakukan persiapan pemasangan Intra



5. Mempertahankan bersihan jalan nafas pada pasien yang terpasang Endo Tracheal Tube ( ETT )



Aortic baloon Pump ( IAPB ) 9. Melakukan



pengelolaan



asuhan



keperawatan pasien yang terpasang IABP



6. Mempertahankan



potensi



jalan



nafas



dengan menggunakan ETT



10. Melakukan persiapan pemasangan alat haemodialisis, hemotitrasi



( Continous



7. Melakukan fisioterapi dada



Arterial Venous Hemofiltration “ CAVH “,



8. Memberikan terapi inhalasi



Continous Venous Venous Hemofiltration “



9. Mengukur



saturasi



oksigen



dengan



menggunakan pulse oximetri 10. Memberikan



terapi



oksigen



11. Melakukan dengan



berbagai metode



invasive



pengelolaan



pengukuran



tekanan intra kranial 12. Melakukan



11. Melakukan monitoring hemodinamik non



pengelolaan



pasien



yang



terpasang kateter invasive ( Arteri Line, Cup Line, Kateter Swan Ganz )



12. Memberikan BLS ( basic life support ) dan ALS ( advanced life support )



13. Melakukan



pengelolaan



pasien



yang



menggunakan terapi trombolitik



13. Melakukan perekaman elektrokardiogram ( EKG ) 14. Melakukan



CVVH “



14. Melakukan



pengukuran



PETCO2



Konsentrasi CO2 pada akhir ekspirasi ) interpretasi



hasil



rekaman



EKG : a. Gangguan Sistem Konduksi b. Gangguan Irama c. Pasien dengan gangguan miocard ( iskemik, injury dan infark )



(



15. Melakukan pengambilan contoh darah untuk pemeriksaan analisa gas darah ( AGD ) 16. Melakukan interpretasi hasil pemeriksaan AGD 17. Melakukan pengambilan terhadap hasil analisa untuk pemeriksaan elektrolit 18. Mengetahui koreksi terhadap hasil analisa gas darah yang tidak normal 19. Melakukan interpretasi hasil foto thorak 20. Melakukan persiapan pemasangan Water Seal Drainage ( WSD ) 21. Mempersiapkan pemberian terapi melalui syringe pump dan infus pump 22. Melakukan pengelolaan pasien dengan nutrisi parenteral 23. Melakukan pengelolaan pasien dengan terapi cairan intra vena 24. Melakukan pengelolaan pasien dengan sindrome koroner akut 25. Melakukan



penanggulangan



infeksi



nosokomial di ICU



Kompetensi tersebut diatas dapat diaplikasikan tergantung pada masalah pasien yang dihadapi.



B. DISTRIBUSI KETENAGAAN Dibawah ini pola ketenagaan dan kualifikasi personil ruang ICU RSUD SURADADI :



Nama Jabatan



Pendidikan



Ka. ICU/ICVCU/PICU Ka. Ruang ICU



Sertifikasi



Dokter



Spesialis



Anestesi,



spesialis



Ada



-



S1 Keperawatan



Jawab Shief Penanggung



Yang Jumlah



Yang



dibutuhkan



1/1



-



1



-



jantung S1 Keperawatan



Penanggung



Jumlah



3



D III Keperawatan



-



2



Perawat pelaksana



S1 Keperawatan



-



1



-



Perawat pelaksana



D III Keperawatan



-



3



-



Jawab Shief



C. PENGATURAN JAGA Demi kelancaran dalam menberikan pelayanan kesehatan di ICU RSUD SURADADI khusus untuk petugas ICU dibagi dalam 3 ( tiga ) shif yang terdiri dari : 1. Shif 1 ( Dinas Pagi )



: jam 07.30 – 14.00 WIB



Untuk dinas pagi ruang ICU yang bertugas sebanyak 6 orang perawat dan 1 orang Kepala Ruang Icu/Icvcu/Picu 2. Shif 2 ( Dinas Sore )



: jam 13.45 – 21.15 WIB



Untuk dinas sore ruang ICU yang bertugas sebanyak 3. orang, semua bisa tenaga keperawatan ( perawat ) Shif 3 ( D inas Malam ): jam 20.45 – 07.15 WIB 3. Untuk dinas malam ruang ICU yang bertugas sebanyak 4 orang, semua bisa tenaga keperawatan ( perawat ). a. Jadwal dinas Ruang ICU dibuat dan dipertanggungjawabkan oleh kepala ruang b. Jadwal dinas dibuat untuk jangka waktu 1 bulan. c. Untuk karyawan yang dinas dan memiliki kepentingan pada hari tertentu maka dapat mengajukan permintaan tukar dinas kepada kepala ruang.Permintaan akan disesuaikan dengan kebutuhan tenaga ada agar tidak mengganggu pelayanan.



BAB III TATA LAKSANA PELAYANAN A. Managemen Pasien. Tipe dan system pelayanan yang diterapkan di ICU RSU Puri Raharja adalah tipe semi close systemdimana semua dokter yang merawat pasien boleh memberikan usulan terapi, namun tetap dikoordinir oleh dr intensivies dan dr spesialis anestesi. ICU 1. Kriteria Pasien Masuk dan Keluar ICU a. Indikasi masuk dan keluar ICU Suatu ICU mampu menggabungkan teknologi tinggi dan keahlian khusus dalam bidang kedokteran dan keperawatan gawat darurat yang dibutuhkan untuk merawat pasien sakit kritis. Karena kekhususannya tersebut, pelayanan ICU adalah labor-intensive dan mahal dan karena itu ketersediaannya dirumah sakit pada umumnya terbatas. Keadaan ini memaksa diperlukannya mekanisme untuk membuat prioritas pada sarana yang terbatas ini apabila kebutuhan ternyata melebihi jumlah tempat tidur yang tersedia di ICU.Merupakan suatu tugas dari dokter yang merawat pasien untuk meminta dimasukkan ke ICU bila ada indikasi dan segera memindah ke unit yang lebih rendah bila telah memungkinkan. Adalah tanggung jawab kepala ICU agar pasien sesuai dengan indikasi masuk ICU. Bila kebutuhan masuk ICU melebihi tempat tidur yang tersedia, kepala ICU menentukan pasien yang mana yang akan diberi prioritas. Prosedur untuk melaksanakan kebijakan ini harus dijelaskan secara rinci untuk tiap ICU. Harus tersedia mekanisme untuk mengkaji ulang secara retrospektif kasus-kasus dimana dokter yang merawat tidak setuju dengan keputusan kepala ICU.



b. Kriteria masuk Suatu ICU memberikan pelayanan-pelayanan antara lain pemantauan yang canggih dan terapi yang intensif. Dalam keadaan-keadaan penggunaan tempat tidur yang tinggi, pasien yang memerlukan terapi intensif (prioritas 1) hendaknya didahulukan dibandingkan pasien yang memerlukan pemantauan intensif (prioritas 2) dan pasien sakit kritis atau terminal dengan prognosis yang jelek untuk sembuh (prioritas 3). Bila dimungkinkan, penilaian obyektif atas beratnya penyakit dan prognosis hendaknya digunakan untuk menentukan prioritas masuk pasien. 1) Pasien-pasien prioritas 1 Kelompok ini merupakan pasien sakit kritis, tidak stabil yang memerlukan terapi intensif seperti tunjangan ventilasi, infus obat-obat vasoaktif kontinyu, dan lain-lainnya. Contoh pasien kelompok ini antara lain, pasca bedah kardiothoraksik, atau pasien septic shock. Mungkin ada baiknya beberapa institusi membuat kriteria spesifik untuk masuk ICU, seperti derajat hipoksemia, hipotensi dibawah tekanan darah tertentu. Pasien prioritas 1 umumnya tidak mempunyai batas ditinjau dari macam terapi yang diterimanya. 2) Pasien-pasien prioritas 2 Pasien ini memerlukan pelayanan pemantauan canggih dari ICU. Pasien-pasien ini beresiko memerlukan terapi intensif segera, dan karena itu mendapat manfaat pemantauan intensif menggunakan metoda-metoda seperti pulmonary arterial catheter. Contoh dari pasien-pasien iai antara lain pasien dengan penyakit dasar jantung, paru, atau renal yang mengalami penyakit akut dan berat atau yang telah mengalami pembedahan major. Pasien prioritas 2 umumnya tidak mempunyai batas ditinjau dari macam terapi yang diterimanya. 3) Pasien-pasien prioritas 3 Pasien-pasien ini sakit kritis, dan tidak stabil dimana status kesehatannya sebelumnya, penyakit yang mendasarinya, atau penyakit



akutnya, baik masing-masing atau kombinasinya, sangat mengurangi kemungkinan kesembuhan dan/atau mendapat manfaat dari terapi di ICU. Contoh-contoh pasien ini antara lain pasien dengan keganasan metastatik disertai penyulit infeksi, pericardial tamponade, atau sumbatan jalan napas; atau pasien menderita penyakit jantung atau paru terminal disertai komplikasi penyakit akut berat. Pasien-pasien prioritas 3 mungkin mendapat terapi intensif untuk mengatasi penyakit akut, tetapi usaha terapi mungkin tidak sampai melakukan intubasi atau resusitasi kardiopulmoner.



4) Pengecualian Jenis-jenis pasien berikut umumnya tidak sesuai untuk masuk ICU, dan hanya akan dipertimbangkan pada keadaan-keadaan luar biasa, atas persetujuan kepala ICU. Lagi pula pasien-pasien tersebut bila perlu harus dikeluarkan dari ICU agar fasilitas yang terbatas tersebut dapat digunakan untuk pasien prioritas 1,2, dan 3. Yang termasuk pasien dengan pengecualian yaitu :  Pasien yang telah dipastikan mengalami brain death. Pasien-pasien seperti itu dapat dimasukkan ke ICU bila mereka potensial donor organ, tetapi hanya untuk tujuan menunjang fungsi-fungsi organ sementara menunggu donasi organ.  Pasien-pasien yang kompeten tetapi menolak terapi tunjangan hidup yang agresif dan hanya demi, “perawatan yang nyaman” saja. Ini tidak menyingkirkan pasien dengan perintah “DNR”. Sesungguhnya, pasienpasien ini mungkin mendapat manfaat dari tunjangan canggih yang tersedia di ICU untuk meningkatkan kemungkinan survival-nya.  Pasien dalam keadaan vegetative permanen  Pasien yang secara fisiologis stabil yang secara statistik resikonya rendah untuk memerlukan terapi ICU. Contoh-contoh pasien kelompok ini antara lain, pasien pasca bedah vaskuler yang stabil, pasien diabetic ketoacidosis tanpa komplikasi, keracunan obat tetapi sadar, concussion, atau payah jantung kongestif ringan. Pasien-pasien semacam ini lebih



disukai dimasukkan ke suatu unit intermediet untuk terapi definitif dan/atau observasi.



c. Kriteria keluar 1) Pasien-pasien prioritas 1 Hendaknya dikeluarkan dari ICU bila kebutuhan untuk terapi intensif telah tidak ada lagi, atau bila terapi telah gagal dan prognosis jangka pendek jelek dengan kemungkinan kesembuhan atau manfaat dari terapi intensif kontinyu kecil. Contoh-contoh hal terakhir adalah pasien dengan tiga atau lebih gagal sistim organ yang tidak berespons terhadap pengelolaan agresif. 2) Pasien-pasien prioritas 2 Hendaknya dikeluarkan bila kemungkinan untuk mendadak memerlukan terapi intensif telah berkurang 3) Pasien-pasien prioritas 3 Hendaknya dikeluarkan dari ICU bila kebutuhan untuk terapi intensif telah tidak ada lagi, tetapi mereka mungkin dikeluarkan lebih dini bila kemungkinan kesembuhannya atau manfaat dari terapi intensif kontinyu kecil. Contoh-contoh dari hal terakhir antara lain adalah pasien dengan penyakit lanjut (penyakit paru kronis, penyakit jantung atau liver terminal, karsinoma yang telah menyebar luas, dan lain-lainnya yang telah tidak berespons terhadap terapi ICU untuk penyakit akutnya, yang prognosis jangka pendeknya secara statistik rendah, dan yang tidak ada terapi yang potensial untuk memperbaiki prognosisnya. Dengan mempertimbangkan perawatannya tetap berlanjut dan sering merupakan perawatan khusus setara pasien ICU, pengaturan untuk perawatan non-ICU yang sesuai HAM dilakukan sebelum pengeluaran dari ICU. ICVCU a. Kriteria Masuk Yang memberikan ijin masuk perawatan dan keluar penderita ICVCU adalah



DPJP atau staf kardiologi atas persetujuan DPJP. Penderita yang dirawat diICVCU adalah penderita yang : 1) 2) 3) 4)



Dikirim dari IRD oleh dokter jaga Dikirim dari unit Rawat Jalan Kardiologi waktu pagi dengan indikasi masuk rumah sakit Pindahan dari ruangan lain yang mempunyai indikasi perawatan di ICVCU Pindahan dari ruangan kardoilogi setelah diperiksa oleh DPJP Memenuhi kriteria indikasi dibawah ini dan bersedia dirawat di ICVCU



5)



Menerima pasien baru



6)



Timbang terima pasien



7)



Pengkajian awal pasien



8)



Pemasangan oksigen



9)



Perekaman EKG 12 Lead



10)



Melaporkan kondisi pasien ke DPJP



11)



Menjelaskan hak dan kewajiban pasien



12)



Memberikan rujukan intern kepada keluarga pasien untuk pengurusan SEP Rawat inap



13)



pemeriksaan penunjang lainnya seperti laboratorium, radiologi



14)



Setelah resep ditulis oleh DPJP perawat akan menghubungi petugas apotik yang selanjutnya petugas apotik akan membawa obat sesuai dengan apa yang telah diresepkan oleh DPJP



15)



Untuk pelayanan Hemodialisa sebelum pasien diantar keHD perawat memastikan jadwal pasien.



16)



Setelah Memperoleh Obat dari Depo Farmasi Instalasi Rawat inap Rumah Sakit, perawat akan memberikan obat kepada pasien sesuai dengan advis dokter.



17)



Setelah kondisi pasien membaik pasien dipindahkan keruang perawatan biasa atau dipulangkan



Perawatan ICVCU diberikan kepada pasien dengan kegawatan dan kegawatdaruratan kardiovaskuler yang perlu pemantauan ketat dan terus menerus serta tindakan segera meliputi: 1. Sindrom Koroner Akut (SKA) : tanpa atau dengan komplikasi, dan mungkin disertai penyakit penyerta lainnya. 2. Pasca Percutaneus Coronary Intervention (PCI) dengan komplikasi



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.



Syok kardiogenik Kegawatan irama jantung Gagal jantung dan edema paru akut Kegawatan hipertensi disertai kegawatan kardiovaskuler Kegawatan penyakit jantung katup Kegawatan penyakit jantung kongenital Kegawatan vaskuler ( diseksi aorta, emboli paru, sumbatan pembuluh darah vena dalam dan arteri perifer) Kegawatan kardiovaskuler lainnya (endokarditis, miokarditis, tamponade jantung, trauma jantung) Pasien dengan komplikasi pasca tindakan invasif dan intervensi non bedah kardiovaskuler Pasien kardiovaskuler yang memerlukan pemantauan hemodimanik untuk evaluasi terapi.



b. Indikasi keluar dari ICVCU. 1. Dianggap keadaan penderita sudah tidak memerlukan perawatanintensif dan dapat dirawat diruangan 2. Kegawatan penderita bukan disebabkan oleh penyakit jantungdipindah keunit perawatan intensif lain. 3. Penderita juga menderita penyakit menular, misalnya : TB paru aktif 4. Penderita yang meninggal dan dikeluarkan setelah 2 jam observasi di ICVCU 5. Penderita yang ingin dirawat di rumah sakit lain atas permintaan sendiri 6. Penderita yang pulang paksa, setelah menandatangani pernyataantidak ingin dirawat di RSUD Undata Palu lagi.



B. Alur pelayanan ruang ICU /ICVCU Kamar Operasi



IRD



Ruang Bersalin



ICU HD



Rawat jalan



Rawat inap



Pulang (sehat/meninggal) dan dirujuk



C. Persiapan penerimaan pasien Alur penerimaan pasien baru yaitu : 1. Pasien interen UPT.RSUD UNDATA 1) Ruangan mengonsulkan pasien melalui dr jaga atau DPJP bersangkutan (IGD, rawat inap, poliklinik, OK), menghubungi dr jaga anastesi saat itu (untuk kasus bedah atau interne/non cardio), atau dokter jantung yang jaga (untuk kasus cardio). 2) Perawat ruangan bersangkutan menghubungi perawat ruang ICU untuk memastikan ketersediaan tempat tidur. 3) Setelah dokter intensives atau dokter jantung acc,pasien dapat dikirim ke ruang ICU dengan memperhatikan prinsip-prinsip transfer (bila kondisi pasien kritis maka pasien harus didampingi oleh dokter jaga dan perawat) 4) Perawat ruang ICU menerima pasien dan menempatkan pada bed yang telah disiapkan. 5) Perawat ICU melakukan operan dengan perawat yang membawa pasien menyangkut riwayat penyakit pasien, terapi yang didapatkan, dan rencana pasien selanjutnya 6) Pasien kemudian dicatat pada buku register 7) Perawat ruang ICU kemudian melaporkan kondisi pasien baik secara langsung ataupun via telephone ke dokter anastesi sebagai DPJP.



2.



Pasien dari luar UPT.RSUD UNDATA Alur penerimaan pasien dari luar RSU Puri Raharja. 1) Petugas admission atau operator menginformasikan kepada perawat ICU /ICVCU/PICU bahwa ada amprahan ,kemudian perawat ruang intensive mengarahkan aga pasien diterima melalui UGD



2) Dokter jaga UGD mengkonsulkan pasien ke dokter intensivis. 3) Bila dokter intensivis sudah acc, petugas UGD menghubungi ICU untuk mempersiapkan tempat. 4) Perawat ICU menyiapkan Bed dan peralatan yang akan digunakan 5) Perawat UGD akan menghubungi perawat ICU untuk mengkorfirmasikan bahwa akan mengirim pasien 6) Perawat UGD mengantar pasien ke ICU, bila kondisi pasien dalam keadaan kritis harus didampingi oleh dokter 7) Penderita diterima oleh perawat ICU dan dilakukan serah terima dengan lengkap mengenai permasalahan pasien. D. Monitoring pasien 1. Praktek critical care medicine Pelaksanaan critical care medicine adalah berbasis rumah sakit, diperuntukkan dan ditentukan oleh kebutuhan pasien yang sakit kritis. Pasien sakit kritis meliputi: 1)



Pasien-pasien yang secara fisiologis tidak stabil dan memerlukan dokter, perawat, perawatan napas yang terkoordinasi dan berkelanjutan, sehingga memerlukan perhatian yang teliti, agar dapat dilakukan pengawasan yang konstan dan titrasi terapi



2)



Pasien-pasien yang dalam bahaya mengalami dekompensasi fisiologis dan karena itu memerlukan pemantauan konstan dan kemampuan tim intensive care untuk melakukan intervensi segera untuk mencegah timbulnya penyulit yang merugikan.



Pasien sakit kritis membutuhkan pemantauan dan tunjangan hidup khusus yang harus dilakukan oleh suatu tim, termasuk diantaranya dokter yang mempunyai dasar pengetahuan, ketrampilan tebis, komitmen waktu, dan secara fisik selalu berada ditempat untuk melakukan perawatan titrasi dan berkelanjutan. Perawatan ini harus berkelanjutan dan bersifat proaktif, yang menjamin pasien dikelola dengan cara yang aman, manusiawi, dan efektif, dengan menggunakan sumber daya yang ada sedemikian rupa sehingga memberikan kualitas pelayanan yang tinggi dan hasil yang optimal. Hasil pemantauan pasien didokumentasikan di chart pasien dan di lyst pasien.



2. Pelayanan critical care Pelayanan ICU harus dilakukan oleh intensivist, yang terlatih secara formal dan mampu memberikan pelayanan tersebut, dan yang terbebas dari tugas-tugas lain yang membebani, seperti kamar operasi atau tugas-tugas kantor. Intensivis yang bekerja harus berpartisipasi dalam suatu sistim yang menjamin kelangsungan pelayanan critical care 24 jam. Hubungan pelayanan ICU yang terorganisir dengan bagian-bagian pelayanan lain di rumah sakit harus ada dalam organisasi rumah sakit. Bidang kerja pelayanan critical care meliputi: (1) pengelolaan pasien; (2) administrasi unit, (3) pendidikan; dan (4) penelitian. Kebutuhan dari masing-masing bidang akan bergantung dari level tiap unit. E. Pengiriman Pasien 1. Pengiriman ke rawat inap Pasien yang telah dengan pemeriksaan medis telah dinyatakan stabil atau dengan alasan tertentu sudah tidak lagi memerlukan perawatan di ruang intensive dapat dipindahkan ke ruang perawatan yang lebih rendah, atas persetujuan intensivist di ICU/ICVCU dan dokter yang lain yang ikut merawat. Perawat ruang ICU/ICVCU akan berkoordinasi dengan perawat di ruangan yang akan dituju sesuai dengan jenis kasus terkait dengan pengiriman pasien. Untuk pengiriman pasien dari ruang ICU ke ruang rawat inap, pasien diantar oleh perawat dari ruangan intensive ke ruangan yang akan dituju. 2. Pengiriman ke kamar operasi Apabila pasien di ruang ICU/ICVCU memerlukan tindakan pembedahan, perawat ruang ICU/ICVCU berkoodinasi dengan perawat kamar operasi tentang jadwal dan persiapan pra operasi, perawat ICU/ICVCU melakukan persiapan pasien sebelum dikirim ke kamar operasi, setelah pasien memenuhi persyaratan, kemudian pasien dikirim ke kamar operasi. 3. Pengiriman rujukan. Rujukan akan dilakukan ke rumah sakit yang pelayanan atau tipe nya lebih tinggi, atas persetujuan dari intensivist dan dokter yang merawat, dan



apabila pasien dari ruang ICU/ICVCU memerlukan terapi segera ke ruang ICU/ICVCU yang lebih tinggi perlu dilakukan komunikasi terkait ketesediaan tempat sarana dan pra sarana. Adapun tatacara pengiriman pasien dari ruang ICUICVCUUPT.RSUD UNDATA ke luar rumah sakit yaitu : 1) Pasien atas pertimbangan dokter/tim yang merawat harus dirujuk ke pusat rujukan lain karena penyakit yang dideritanya tidak dapat ditanggulangi di UPT.RSUD UNDATA 2) Dokter /tim yang merawat membuat rekomendasi dan alasan pasien harus dirujuk di Medical Record pasien. 3) Dokter/tim yang merawat menulis surat rujukan dengan dilampiri seluruh hasil pemeriksaan penunjang medis yang telah dilakukan serta program terapi yang sudah diberikan. 4) Dokter/tim yang merawat memberikan informasi kepada keluarga tentang rencana transfer, alasan serta teknis transfer. 5) Perawat ICU/ICVCU menghubungi bagian admission rumah sakit yang akan dituju untuk menginformasikan pengiriman pasien, serta menanyakan ketersediaan kamar. 6) Bila sudah acc, perawat ICU/ICVCU menyiapkan berkas pasien untuk dibawa ke bagian administrasi, serta melakukan return obat yang tidak terpakai. 7) Perawat ICU/ICVCU menginformasikan kepada keluarga pasien untuk mengurus administrasi. 8) Perawat ICU/ICVCU mempersiapkan tim yang akan mengirim pasien, sesuai dengan hasil evaluasi dokter anastesi/intensives. 9) Perawat



ICU/ICVCU



menghubungi



petugas



operator



untuk



mempersiapkan fasilitas ambulance. 10) Perawat ICU/ICVCU mengecek kelengkapan fasilitas selama proses transfer (meliputi alat serta obat- obat yang diperlukan). 11) Tim pengirim pasien mengirim pasien ke rumah sakit tujuan. 12) Selama proses transfer tim pengirim mendokumentasikan hasil observasi pasien pada lembar observasi.



13) Petugas pengirim melakukan serah terima pasien dengan dengan petugas rumah sakit yang dituju menggunakan form rujukan. 14) Petugas pengirim dan penerima pasien menandatangani form rujukan. 15) Petugas pengirim menyerahkan form rujukan yang asli (warna putih) kepada petugas yang menerima pasien. 16) Petugas pengirim menyerahkan salinan form rujukan ke bagian rekam medis UPT.RSUD UNDATA.