6 0 76 KB
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UKRIDA NOMOR TENTANG
PENYELENGGARAAN PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMENRGENCY KOMPREHENSIF (PONEK) 24 JAM DI RUMAH SAKIT UKRIDA
Direksi Rumah Sakit UKRIDA Menimbang 1. Bahwa rumah sakit berkewajiban meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi termasuk kepedulian terhadap ibu dan bayi; 2. Bahwa rumah sakit berperan serta aktif dalam menurunkan angka kematian bayi dan meningkatkan kesejahteraan ibu; 3. Bahwa sehubungan dengan hal-hal diatas perlu ditetapkan kebijakan penyelenggaraan PONEK sebagai upaya penurunan angka kematian bayi dan peningkatan kesehatan ibu di rumah sakit. Mengingat
1.
Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
3.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1051/MENKES/SK/XI/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Obstetri Neonatal Emeregensi Komprehensif (PONEK) 24 jam di Rumah Sakit
4.
Undang-undang nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit pasal 40 ayat 1 sampai dengan 4
5.
Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu
6.
Surat Keputusan Presiden RI No.36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Anak
7.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 482/Menkes/SK/IV/2010 tentang Gerakan Akselerasi Imunisasi Nasional
(Universal Child Immunizatio)
2010-2014 (GAIN UCI 2010-2014) 8.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 450/Menkes/SK/IV/2004 tentang Pemberian Air Susu Ibu secara Eksklusif
pada Bayi di Indonesia 9.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1611/Menkes/SK/XI/2005 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi 10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1626/Menkes/SK/XII/2005 tentang Pedoman Pemantauan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) 11. Undang-undang
Nomor
52
Tahun
2009
tentang
Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080) 12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 13. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 255/Per/G4/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencatatan dan Pelaporan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Bidan 15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan 16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan
MEMUTUSKAN Menetapkan
;
Pertama
Keputusan Direktur RS. UKRIDA Tentang Kebijakan Penyelenggaraan PONEK 24 jam di RS. UKRIDA
Kedua
Penyelenggaraan PONEK dimaksud pada poin pertama mengacu pada Buku Pedoman Pelaksanaan PONEK 24 Jam di Rumah Sakit, terbitan Departemen Kesehatan RI, tahun 2008.
Ketiga
Buku Pedoman pada poin kedua kemudian diadaptasi dalam bentuk Panduan Pelaksanaan PONEK 24 Jam di RS UKRIDA.
Keempat
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan penurunan angka kematian bayi dan peningkatan kesehatan ibu dilaksanakan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan RS. UKRIDA Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau ulang apabila ada kekeliruan Di tetapkan di Jakarta Pada
tanggal
……………………… Direktur
Dr. Eka Widrian Suradji, Ph. D
: