Regulasi Ponek 24jam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BREBES RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMIAYU



Jl. KH. Ahmad Dahlan KM 01 Telp.(0289) 432347,430004 Fax.(0289) 430014 Bumiayu 52273 E-mail: [email protected]



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMIAYU NOMOR 445 / ..... TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN OBSTETRI EMERGENCY KOMPREHENSIF (PONEK 24 JAM) DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMIAYU



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMIAYU



Menimbang :



a. bahwa rumah sakit berkewajiban meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi termasuk kepedulian terhadap ibu dan bayi; b. bahwa rumah sakit berperan serta aktif dalam menurunkan



angka



kematian



bayi



dan



meningkatkan kesejahteraan ibu; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas perlu ditetapkan kebijakan penyelenggaraan PONEK sebagai upaya penururnan angka kematian bayi dan peningkatan kesejahteraan ibu di rumah sakit. Mengingat :



1. Undang – undang nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan 3. Surat



Keputusan



Indonesia



Nomor



Menteri :



Kesehatan



Republik



1051/MENKES/SK/XI/2008



tentang Pedoman Penyelenggaraan Obstetri Neonatal



Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 jam di Rumah Sakit 4. Undang – undang nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit pasal 40 ayat 1 sampai dengan 4 5. Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu 6. Surat Keputusan Presiden RI No.36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Anak 7. Keputusan



Menteri



Kesehatan



482/Menkes/SK/IV/2010 Akeselerasi



Imunisasi



tentang



Nasional



Nomor Gerakan



(Universal



Child



Immunizatio) 2010-2014 (GAIN UCI 2010-2014) 8. Surat



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia Nomor : 450/Menkes/SK/IV/2004 tentang Pemberian Air Susu Ibu secara Eksklusif pada Bayi di Indonesia 9. Keputusan



Menteri



Kesehatan



1611/Menkes/SK/XI/2005



tentang



Nomor Pedoman



Penyelenggaraan Imunisasi 10. Keputusan



Menteri



Kesehatan



1626/Menkes/SK/XII/2005



tentang



Nomor Pedoman



Pemantauan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) 11. Undang – undang nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Tahun



(Lembaran



2009



Nomor



Negara 161,



Republik



Indonesia



Tambahan



Lembaran



Negara Republik Indonesia Nomor 5080) 12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 13. Peraturan Keluarga



Kepada



Badan



Berencana



Kependudukan Nasional



dan



Nomor



255/Per/G4/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencatatan dan Pelaporan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana.



14. Peraturan



Menteri



Kesehatan



900/Menkes/SK/XI/2001



tentang



Nomor



Registrasi



dan



Praktik Bidan 15. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor



369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan 16. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor



938/Menkes/SK/VIII/2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan



MEMUTUSKAN : Menetapkan :



PERATURAN DIREKTUR RSUD BUMIAYU TENTANG PENYELENGGARAAN



PELAYANAN



OBSTETRI



EMERGENCY KOMPREHENSIF (PONEK 24 JAM)



DI



LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMIAYU Pasal 1 Penyelenggaraan PONEK mengacu pada Buku Pedoman Pelaksanaan PONEK 24 jam di Rumah Sakit, terbitan Departemen



Kesehatan



RI,



tahun



2018



kemudian



diadaptasi dalam bentuk panduan pelaksanaan ponek 24jam.



Pasal 2 Panduan PONEK 24 jam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan panduan bagi unit terkait di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Bumiayu.



Pasal 3 Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan penurunan



angka



kematian



ibu



dan



bayi



serta



peningkatan kesehatan ibu dilaksanakan oleh Kasie Pelayanan Medis RSUD Bumiayu.



Pasal 4 Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau ulang apabila ada kekeliruan.



Direktur RSUD Bumiayu



dr.Dedy Iskandar Zulkarnaen, M.M