9 0 65 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BREBES RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMIAYU
Jl. KH. Ahmad Dahlan KM 01 Telp.(0289) 432347,430004 Fax.(0289) 430014 Bumiayu 52273 E-mail: [email protected]
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMIAYU NOMOR 445 / ..... TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN OBSTETRI EMERGENCY KOMPREHENSIF (PONEK 24 JAM) DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMIAYU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMIAYU
Menimbang :
a. bahwa rumah sakit berkewajiban meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi termasuk kepedulian terhadap ibu dan bayi; b. bahwa rumah sakit berperan serta aktif dalam menurunkan
angka
kematian
bayi
dan
meningkatkan kesejahteraan ibu; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas perlu ditetapkan kebijakan penyelenggaraan PONEK sebagai upaya penururnan angka kematian bayi dan peningkatan kesejahteraan ibu di rumah sakit. Mengingat :
1. Undang – undang nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan 3. Surat
Keputusan
Indonesia
Nomor
Menteri :
Kesehatan
Republik
1051/MENKES/SK/XI/2008
tentang Pedoman Penyelenggaraan Obstetri Neonatal
Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 jam di Rumah Sakit 4. Undang – undang nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit pasal 40 ayat 1 sampai dengan 4 5. Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu 6. Surat Keputusan Presiden RI No.36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Anak 7. Keputusan
Menteri
Kesehatan
482/Menkes/SK/IV/2010 Akeselerasi
Imunisasi
tentang
Nasional
Nomor Gerakan
(Universal
Child
Immunizatio) 2010-2014 (GAIN UCI 2010-2014) 8. Surat
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia Nomor : 450/Menkes/SK/IV/2004 tentang Pemberian Air Susu Ibu secara Eksklusif pada Bayi di Indonesia 9. Keputusan
Menteri
Kesehatan
1611/Menkes/SK/XI/2005
tentang
Nomor Pedoman
Penyelenggaraan Imunisasi 10. Keputusan
Menteri
Kesehatan
1626/Menkes/SK/XII/2005
tentang
Nomor Pedoman
Pemantauan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) 11. Undang – undang nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Tahun
(Lembaran
2009
Nomor
Negara 161,
Republik
Indonesia
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5080) 12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 13. Peraturan Keluarga
Kepada
Badan
Berencana
Kependudukan Nasional
dan
Nomor
255/Per/G4/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencatatan dan Pelaporan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana.
14. Peraturan
Menteri
Kesehatan
900/Menkes/SK/XI/2001
tentang
Nomor
Registrasi
dan
Praktik Bidan 15. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan 16. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
938/Menkes/SK/VIII/2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan
MEMUTUSKAN : Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR RSUD BUMIAYU TENTANG PENYELENGGARAAN
PELAYANAN
OBSTETRI
EMERGENCY KOMPREHENSIF (PONEK 24 JAM)
DI
LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUMIAYU Pasal 1 Penyelenggaraan PONEK mengacu pada Buku Pedoman Pelaksanaan PONEK 24 jam di Rumah Sakit, terbitan Departemen
Kesehatan
RI,
tahun
2018
kemudian
diadaptasi dalam bentuk panduan pelaksanaan ponek 24jam.
Pasal 2 Panduan PONEK 24 jam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan panduan bagi unit terkait di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Bumiayu.
Pasal 3 Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan penurunan
angka
kematian
ibu
dan
bayi
serta
peningkatan kesehatan ibu dilaksanakan oleh Kasie Pelayanan Medis RSUD Bumiayu.
Pasal 4 Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau ulang apabila ada kekeliruan.
Direktur RSUD Bumiayu
dr.Dedy Iskandar Zulkarnaen, M.M