Rekapan Pertanyaan Dan Jawaban Kelompok 1 K3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

No. 1.



Pertanyaan Contoh upaya pencegahan K3



Jawaban (Farra Nadifah Pramitra/26/2A)



yang dapat dilakukan secara



Upaya untuk mencegah kecelakaan kerja di tempat



umum dan faktor apa saha yang



kerja, antara lain:



menyebabkan terjadinya



1) Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja



kecelakaan kerja?



melalui Pengendalian Bahaya Di Tempat



(Amanda/05/2A/Kel.5)



Kerja :  Pemantauan dan Pengendalian Kondisi Tidak Aman di tempat kerja.  Pemantauan dan Pengendalian Tindakan Tidak Aman di tempat kerja. 2) Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pembinaan dan Pengawasan :  Pelatihan dan Pendidikan K3 terhadap tenaga kerja.  Konseling dan Konsultasi mengenai penerapan K3 bersama tenaga kerja.  Pengembangan Sumber Daya ataupun Teknologi yang berkaitan dengan peningkatan penerapan K3 di tempat kerja. 3) Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Sistem Manajemen :  Prosedur dan Aturan K3 di tempat kerja.  Penyediaan Sarana dan Prasarana K3 dan pendukungnya di tempat kerja. 



Penghargaan dan Sanksi terhadap penerapan K3 di tempat kerja kepada tenaga kerja.



(Faizatul Risa N/25/2A) 5 Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja yang Harus Anda Waspadai Kecelakaan kerja merupakan kejadian tidak terduga



dan tidak dikehendaki yang bisa mengakibatkan sakit, luka, serta kerugian terhadap lingkungan dan manusia. Ada berbagai hal yang bisa menjadi faktor penyebab kecelakaan kerja. Dengan mengetahui penyebab tersebut, setiap pekerja bisa melakukan tindakan pencegahan sebelum terjadi kecelakaan kerja. Apa saja faktor penyebab tersebut? Berikut 5 di antaranya yang perlu diwaspadai 1. Perilaku Karyawan 2. Hal utama yang kerap menyebabkan masalah saat bekerja yakni perilaku manusia dalam hal ini adalah karyawan. Pasalnya, ada berbagai kekeliruan yang mungkin saja terjadi pada seseorang sehingga menuntut ketelitian dalam bekerja. Misalnya, karyawan yang kurang berhati-hati dan malah membahayakan dirinya sendiri saat bekerja, terlebih lagi untuk para pekerja lapangan. 3. Tidak Adanya Pelatihan Keselamatan 4. Selain itu, setiap karyawan wajib mendapatkan pelatihan keselamatan terlebih dahulu agar terhindar dari kondisi yang tidak diinginkan. Hal ini pun menjadi tugas sebuah perusahaan untuk memberikan pelatihan. 5. Kondisi Lingkungan Kerja 6. Faktor penyebab kecelakaan kerja bisa bersumber dari suhu udara tempat kerja, lantai licin, serta kebisingan. Seluruh hal ini terkait dengan kondisi lingkungan kerja perusahan yang harus dibenahi. 7. Bekerja Tanpa Peralatan Keselamatan 8. Beberapa jenis pekerjaan sering kali



menggunakan peralatan khusus dalam bekerja. Alat-alat tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan para pekerjanya. Bekerja tanpa peralatan keselamatan pun dapat menimbulkan kecelakaan kerja. 9. Bahan Pekerjaan 10.



Siapa sangka bahwa bahan-bahan berat dan berisiko bisa menjadi salah satu aspek kecelakaan kerja? Kondisi ini biasanya berlaku di industri manufaktur sehingga diperlukan aturan standar operasional agar karyawan bisa bekerja dengan aman.



(Rico Irwanto/29/2B) Faktor penyebab kecelakaan kerja juga dapat diakibatkan oleh kabel yang mengelupas, kabel yang mengelupas dapat disebabkan oleh faktor mekanik sehingga dapat membahayakan tenaga 2.



Bagaimana perbedaan k3 di



kerja dan dapat menyebabkan kecelakaan kerja. Hafidzah Dwi Jayanti (34/2A) dan Adhis Putri R



rumah sakit dengan k3 ditempat



(01/2A)



perusahaan? Apakah tujuan dan



Menurut kelompok kami tidak ada perbedaan antara



acuannya sama?



K3 dirumah sakit maupun di perusahaan, karena



(Errianik Yulia 23/2A/Kel.7)



tujuan K3 di rumah sakit maupun di perusahaan sama, yaitu 1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. Artinya K3 merupakan sarana untuk pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat kecelakaan baik di rumah sakit maupun di perusahaan 2. Menjamin setiap sumber produksi baik di rumah sakit maupun di perusahaan dapat digunakan secara aman dan efisien 3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas



nasional kerja yang di tandai dengan adanya peningkatan mutu pelayanan baik di rumah sakit maupun di perusahaan Secara umum tujuan dan acuan k3 baik di RS maupun di perusahaan adalah sama yaitu memelihara kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan kerja. K3 di RS ini mengacu pada kesehatan dan keselamatan kerja bagi SDM di RS misal tenaga kesehatan itu sendiri, pasien, pengantar pasien dan masyarakat lainnya di sekitar RS. Di perusahaan pun juga demikian, menelihara kesehatan dan keselamatan SDM yg ada di perusahaan tsb misalnya para pekerja serta masyarakat di lingkungan perusaan tersebut (Nuur Annisa S/22/2B) Saya juga setuju bahwa tujuan dan acuan k3 baik di RS maupun di perusahaan adalah sama yaitu memelihara kesehatan dan keselamatan kerja. Namun apabila kita melihatnya lebih dalam terdapat perbedaan antara keduanya. Perbedaannya yaitu seperti pada Identifikasi Bahaya. Bahaya yang terjadi di RS biasanya diakibatkan oleh tenaga medis yang kurang hati-hati dalam menggunakan jarum suntik oleh karena itu virus pada jarum suntik tersebut



dapat



menginfeksi



tenaga



medis.



Sedangkan bahaya yang terjadi di perusahaan/ pabrik 3.



dapat



disebabkan



oleh



kabel



Apakah suatu perusahaan harus



mengelupas. (Annisa Permanasari/09/2A)



mempunyai 18 syarat dan



Iya penting. Sebagaimana yang tertuang dalam



pentingnya K3 ? Seperti poin 8



Undang-Undang no. 1 tahun 1970 tentang



(slide 14) Bagaimana jika salah



keselamatan kerja pasal (3) yang disebutkan 18



satu tenaga kerja mengalami



syarat penerapan keselamatan kerja. Hal ini



yang



keracunan?



mencegah tingginya angka kecelakaan kerja di



(Findia Nur A./28/2A/kel3)



indonesia yang masih menempati urutan tertinggi. (Aprillia Arika/10/2A) Jika masih ada kecelakaan tenaga kerja berarti perusahaan tidak sesuai standart K3 yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja pasal 3. Nah untuk pencegahan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti keracunan pada tenaga kerja, perusahaan harus menyurvei faktor bahaya ditempat kerja seperti pemeriksaan lingkungan secara berkala, pengelolaan limbah infeksius yang benar , sterilisasi dan disenfeksi terhadap tempat, peralatan sisa bahan infeksius dan pengobatan segera bila ditemukan pada gangguan pekerja. Dan untuk para pekerja yang berada di kawasan kimia, sebelum bekerja wajib menggunakan alat pelindung diri secara benar seperti (pelindung mata, sarung



tangan,



celemek,



jas



laboratorium,



menggunakan karet isap (rubber bulb) /alat vakum untuk mencegah tertelan nya bahan kimia dan terhirup pelindung



nya



aerosol



pernafasan



dan



menggunakan



dengan



benar.



alat Pada



kesimpulannya perusahaan wajib ada 18 syarat K3 agar tidak ada kejadian yang diinginkan seperti 4.



Tentang perlakuan yang tidak



kecelakaan/keracunan pada tenaga kerja (Izdihar Nahda Azza/42/2A) dan (Dina



manusiawi terhadap awak kapal



Rahmaniyah/17/2A)



ikan yang sempat viral beberapa Hal ini terjadi dikarenakan masih banyaknya waktu yg lalu. Ternyata hal ini



mindset yang megarah pada diskriminasi dan sistem



sangat sering terjadi.



perkastaan, sehingga timbul konsep mengeksploitasi



Berdsarkan yg kalian jelaskan



sebuah SDM tertentu yang dirasa lebih rendah oleh



tadi, semua aspek K3 di kapal



karena itu mereka melakukan cara" diluar



tsb tidak dijalankan dengan



kemanusiaan atau dalam kutip penganiayaan



baik, seperti tidur hanya 3 jam sehari, makan umpan ikan, penganiayaan hingga tewas, dll. Menurut kalian, mengapa hal ini bisa terjadi? Bagaimana



Penyebab peristiwa tersebut juga bisa di karenakan kurangnya rasa saling menghormati, saling menjaga, saling menyayangi, saling bertanggung jawab antar manusia tanpa pandang bulu



seharusnya kita sebagai masyarakat awam bereaksi dan bertindak supaya hal ini tidak terulang kembali? (Nuur Annisa Setiawan/2B/22/Kel.8)



Dalam UU juga telah ditetapkan mengenai kejadian tersebut. Kita dapat melaporkan pada pihak yang berwajib mengenai hal itu sehingga pelaku" akab ditindak sesuai prosedur hukum dan UU yang berlaku sampai pelaku mendapat rasa jerah dan dapat menjadi contoh bagi oknum yang akan meniru perilaku tersebut Salah satu solusi sebagai masyarakat awam yaitu menanamkan nilai Pancasila sebagaimana sila kedua yakni kemanusiaan yang adil dan beradab Dimana kita juga harus bisa memposisikan diri sebagai seseorang yang kita pandang dalam objek eksploitasi. Agar diri kita dapat berfikir dan merasakan bagaimana jika kita yang ada di posisi tersebut dan pada akhirnya dalam diri setiap umat manusia khususnya yang bedomisili di Indonesia akan memiliki rasa persaudaraan, tanggung jawab, kesamaan yang tinggi dengan berbagai manusia yang ada. Adapun tindakan yang diambil untuk keselamatan kerja awak kapal penangkap ikan antara lain : 1. Mempersiapkan kelengkapan keselamatan kerja sebelum melakukan suatu pekerjaan 2. Memakai kelengkapan keselamatan kerja



seperti sarung tangan, sepatu bot, pelindung kepala (helm), pakaian khusus kerja dll 3. Mematuhi peraturan dan melaksakan sesuai prosedur, misalnya tidak merokok diruang mesin, siaga tidak lalai dan jangan panik dalam suatu hal yang mungkin akan terjadi keadaan yang berbahaya ini akan mengakibat fatal, dll 4. Mengambil suatu tindakan dengan benar apabila terjadi suatu hal yang mungkin akan menyebabkan terjadinya kecelakaan Memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja agar selalu dalam meningkatkan kesejahteraan, produksi dan produktivitas nasional. Member perlindungan terhadap orang lain yang berada ditempat kerja, agar selalu selamat dan sehat. Memberikan perlindungan terhadap setiap sumber produksi agar selalu dapat dipakai dan digunkan secara aman dan efesiaen. Karna semua itu sudah ditetapkan di dalam UndangUndang No. 1 Th. 1970 tentang keselamatan kerja terdiri dari 11 Bab dan 18 pasal, walaupun UU ini disebut UU keselamatan kerja, namun materi yang diaturnya mencakup juga kesehatan kerja.dengan terselenggaranya K3 dengan baik dan tepat akan memberikan ketenangan dan kegairahan kerja yang menunjang pertumbuhan dan perkembangan produksi dan produktifitas serta memberikan iklim yang baik dalam menimbaulkan stabilitas social terutama dikalangan masyarakat ketenaga kerjaan.



Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa K3 adalah masalah bersama dari semua pihak yang terlbat dalam proses produksi barang dan jasa, yaitu : Pemerintah, pengusaha/pengurus tenaga kerja 5.



Bagaimana pendapat anda jika



dan masyarakat umum. ( Adistya Sa'idah/2A/02)



seorang pekerja bekerja di



Menurut saya jika tidak dilakukan pemeriksaan



lingkungan kerja dengan



setiap tahun kondisi kesehatan karyawan bisa saja



resitensi yang tinggi tetapi tidak



berubah dengan adanya perubahan pola hidup dari



dilakukan pemeriksaan kerja



karyawan sendiri yang tidak sehat serta faktor



tahunan?



lingkungan kerja yang tidak seimbang berikut



(Nadela Aqiela



beberapa potensi bahaya dan resiko keselamatan dan



F.H/2B/11/kel.4)



kesehatan kerja : 1.Faktor kimia. Beberapa bahan kimia dapat masuk ke dalam tubuh manusia dengan cara terhirup, tertelan atau terserap ke dalam kulit. 2. Faktor fisik. Contohnya kebisingan, penerangan, getaran, iklim kerja dan gelombang elektromagnet. 3. Faktor biologi.Contohnya adalah virus, bakteri, jamur dan parasit, yang dapat tersebar di lingkungan pekerjaan atau ditularkan dari seorang pekerja ke pekerja lainnya. 4. Faktor ergonomi.Contohnya penyusunan tempat kerja dan pengaturan posisi duduk, dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti ketegangan otot dan kelelahan yang berlebihan. 5. Faktor psikososial.Lingkungan kerja yang tidak memiliki manajemen dan organisasi kerja yang baik dapat menyebabkan tekanan pada diri pekerja dan berakhir pada stress. Dari faktor-faktor tersebut perusahan seharusnya melakukan medical chek up setiap tahunya karena dari faktor terbsebut dapat menyebabkan kesehatan dan keselamatan kerja yang menurun.



( Dinda Indah Sari/2A/18) Jadi, sebenarnya didalam pemeriksaan kesehatan kerja itu sendiri ada 3 macam yaitu pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, pemeriksaan kesehatan berkala, dan pemeriksaan kesehatan khusus. Nah bagaimana jika pegawai yg bekerja di lingkungan resistensi tinggi tidak melakukan pemeriksaan kerja tahunan itu sebenarnya menyalahi aturan dan akan dikenakan sanksi. Karena pemeriksaan tahunan ini sama dengan pemeriksaan berkala yaitu sekurangkurangnya adalah 1 tahun sekali. Mengenai biaya pemeriksaan kesehatan, pengurus yang bertanggung jawab atas biaya yang diperlukan terhadap pemeriksaan kesehatan berkala atau pemeriksaan kesehatan khusus yang dilaksanakan atas perintah baik oleh Pertimbangan Kesehatan Daerah ataupun oleh Majelis Pertimbangan Kesehatan Pusat. Sanksi Bagi perusahaan atau pengurus yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban memberikan pelayanan kesehatan kerja termasuk pemeriksaan kesehatan kerja, dapat dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000.[12] Tindakan pidana tersebut adalah pelanggaran. Dasar Hukum: a. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan



Kesehatan Kerja; c. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja; d. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.03/Men/1982 Tahun 1982 tentang 6.



Bagaimana jika sebuah



Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja. (Gita Kurnia/33/2A)



perusahaan melanggar UU K3?



Mohon maaf sebelumnya pertanyaan kamu diluar



contoh,perusahaan tidak



topik yang kelompok kami bahas. Karena uu tentang



menyiapkan alat keselamatan



k3 akan dijelaskan oleh kelompok 5 dan 6. Disini



kerja/perusahaan tidak



kami akan sedikit memberikan pengantar saja.



memeriksakan kesehatan serta



Sekarang penerapan K3 saat ini sudah menjadi



potensi fisik pekerja.



kebutuhan perusahaan di tengah perkembangan



(Naomi Grace R/2B/14/kel.2)



teknologi. Terlebih tercatat sepanjang tahun 2017 terdapat 123.000 kasus kecelakaan kerja. Lalu pertanyaan anda sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja maka akan menghadapi ancaman pidana. Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut. (Intan Ayuwulandari/2A/41) Jadi dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa penting K3 pada suatu perusahaan agak tidak terjadi



kasus kecelakaan kerja. Maka dari itu perlu diperhatikan beberapa hal mengenai k3 di perusahaan yaitu : 1. Ketentuan perundangan, dalam hal ini mencakup terdapatnya ketetapan serta kriteria K3 yang up to date, aplikasi semua ketentuan K3 sejak tahap awal, serta yang paling akhir yakni pengawasan K3 langsung dalam tempat kerja. 2. Standarisasi yang mencakup terdapatnya pemenuhan standar mengenai K3. 3. Pengawasan yang perlu dikerjakan pada penerapan K3 serta produksi, mencakup tempat kerja, mesin, pesawat atau alat serta instalasi yang memenuhi kriteria K3. 4. Penelitian dalam perihal ini mencakup teknis, medis, psikologi serta statistik untuk mendukung perkembangan dari K3, 5. Pendidikan serta Latihan yang mencakup pekerjaan peningkatan kesadaran akan arti utamanya K3. 6. Persuasi berbentuk langkah pendekatan K3 dengan pribadi serta bukan dengan sangsi-sangsi 7. Asuransi, dalam perihal ini dengan premi yang lebih rendah pada perusahaan yang penuhi syarat K3 dengan FR (Frequency rate) serta SR (Safety Rate) kecil. 8. Aplikasi K3 di tempat kerja yang perlu siaplikasikan pada lingkungan kerja agar terwujud serta tercukupi kriteria K3. Dengan pelajari Serangkaian Kecelakaan Kerja serta mengaplikasikan Cara Pencegahannya, maka peluang kemungkinan kerja yang terjadi dapat ditekan/dikurangi atau bahkan juga dihilangkan.