Rencana Mutu Kontrak Renov Gedung Dan Halaman [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA MUTU PELAKSANAAN KONTRAK ( R M PK )



Pekerjaan



: RENOVASI



Lokasi



: Jl. Raya Manado KM 8 Tomohon Desa



Pelaksana



KANTOR



GEDUNG



DAN



HALAMAN



Pineleng Satu Kec. Pineleng Kab Minahasa : CV. CAHAYA TIMUR



TAHUN ANGGARAN 2023



Daftar Isi Kata Pengantar Latar Belakang BAB. I          PENDAHULUAN BAB. II         UMUM                       Tujuan                       Informasi Pemilik                       Identitas Pekerjaan                       Deskripsi Pekerjaan BAB. III       STRUKTUR ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS                       Struktur Organisasi                       Uraian Tanggung Jawab BAB. IV        SASARAN MUTU BAB. V         RENCANA MUTU KONTRAK



KATA PENGANTAR Sebagai realisasi kontrak kerja antara ENDAH RAHAYUNI, S.E SELAKU PEJABAT PENANDATANGANAN KONTRAK SATKER BALAI MONITOR SPEKTRUM FREKUANSI RADIO KELAS II MANADO DAN LILLY F. NAJOAN, ST SELAKU DIREKTUR CV. CAHAYA TIMUR mengenai pekerjaan : RENOVASI GEDUNG DAN HALAMAN KANTOR sebagai kontraktor pelaksana CV. CAHAYA TIMUR berkewajiban menyusun laporan rencana mutu kontrak Pelaksanaan (RMPK) Laporan Rencana Mutu Pelaksanaan Kontrak (RMPK) meliputi penjelasan tentang semua kegiatan yang akan dilakukan oleh kontraktor, termasuk metode pelaksanaan, sasaran yang dipergunakan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan, tenaga kerja, bahan dan alat. Tujuan dari laporan ini untuk evaluasi dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan yang akan dilakukan oleh kontraktor. Demikian laporan Rencana Mutu Pelaksanaan Kontrak (RMPK) disusun dengan harapan dapat digunakan untuk kemajuan pekerjaan secara keseluruhan, sehingga pekerjaan  dapat diselesaikan dengan baik, tepat mutu dan tepat waktu.



LATAR BELAKANG Dalam rangka usaha menjaga dan meningkatkan kualitas pekerjaan, maka diperlukan suatu panduan pengendalian mutu, proses serta persyaratan-persyaratan yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan pekerjaan, yaitu berupa Rencana Mutu Pelaksanaan Kontrak (RMPK). Rencana Mutu Pelaksanaan Kontrak adalah suatu pedoman jaminan mutu dalam pelaksanaan pekerjaan, agar produk akhir pekerjaan sesuai dengan syarat teknis yang tercantum dalam kontrak. Rencana Mutu Pelaksanaan Kontrak (RMPK) ini digunakan untuk memonitor dan menilai pelaksanaan/penerapan spesifikasi teknik yang melekat pada kontrak kerja konstruksi antara ENDAH RAHAYUNI, S.E SELAKU PEJABAT PENANDATANGANAN KONTRAK SATKER BALAI MONITOR SPEKTRUM FREKUANSI RADIO KELAS II MANADO DAN LILLY F. NAJOAN, ST SELAKU DIREKTUR CV. CAHAYA TIMUR.  Rencana Mutu Pelaksanaan Kontrak (RMPK) dimaksudkan untuk menerapkan lingkup prosedur jaminan mutu pelaksanaan kontrak pekerjaan dan dijadikan sebagai acuan untuk menguraikan secara rinci, lengkap dan jelas tentang tata cara melaksanakan pekerjaan secara benar sesuai dengan tahapan kegiatan yang disyaratkan dalam dokumen pelaksanaan (dokumen kontrak). Sedangkan tujuannya adalah sebagai alat kontrol/pengendali terhadap mutu suatu pekerjaan, apakah semua item pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi atau kriteria yang berlaku, sehingga apabila terjadi suatu penyimpangan, maka dengan adanya Rencana Mutu Pelaksanaan Kontrak (RMPK) dapat diketahui dari awal dan kesalahan yang lebih fatal dapat dihindari, serta kualitas pekerjaan pun dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan yang diharapkan.



BAB. I PENDAHULUAN Pekerjaan RENOVASI GEDUNG DAN HALAMAN KANTOR yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana CV. CAHAYA TIMUR   Ruang lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan :



MATA PEMBAYARAN PEKERJAAN UTAMA Bagian Pekerjaan Harga Satuan Pekerjaan Tanah, pasir dan pondasi Pekerjaan galian tanah Pek. Galian tanah pondasi Telapak Pekerjaan lantai 2 Pek. Galian tanah pondasi Batu Pecah Pasang Dinding Bata 1\ / 2 bt, ad. 15 Pek. Pengeboran, submerge pondasi borpile Plesteran Dinding Dan Beton, ad. 15 T 1,5 cm Pek. urugan tanah kembali pondasi Acian Dinding dan Beton Pek. urugan pasir URAIAN PEKERJAAN NO Pekerjaan Plafond Pek. urugan pasir dibawah lantai Pekerjaan plafond lantai 1 Pek. urugan pasir dibawah pondasi Pas Rangka Plafond hollow aluminium 40x40 MATA UMUM Pek. PasPEMBAYARAN pondasi Batu Pecah 15 Pek. Penutup Plafond Gypsum 9 mm Bagian Lumsum Pek PasPekerjaan Batu kosong Pekerjaan plafond KM & Teras Persiapan Pek. Poer pondasi telapak ( T.A ) Pas Rangka Plafond hollow 40\ / 40 M obilisasiBeton dan demobilisasi Pekerjaan K-250 besi Pek. Penutup Plafond GRC 6 mm Pembongkaran Buang Puing Pekerjaan Beton&K-250 Pekerjaan Pelapis Lantai & Dinding Pemasangan Bowplank Pekerjaan Pembesian Pekerjaan lantai 2 Akhir Pekerjaan Bekisting W ater Proofing \ / DECK SEAL - Setara Sikalastic Pembersihan M embongkar lokasi Bekisting Pekerjaan lantai 1 Administrasi Pek. Kolom pondasi telapak ( T.A ) Pemasangan Lantai tegel Homogeneus tile 60 x 60 Bagian Pekerjaan Harga Satuan Pekerjaan Beton K-250 Pemasangan Lantai tegel Homogeneus tile 60 x 60 ( anti selip ) Persiapan Beton K-250 Pekerjaan Pemasangan Lantai keramik 40x40 ( motif &anti selip )\ / KM Papan nama proyek Pekerjaan Pembesian Pekerjaan Dinding Lantai 1KESELAMATAN KONSTRUKSI MATA PEMBAYARAN Pekerjaan Bekisting Pemasangan Dinding keramik KM 40 x 40 (Tinggi2 m) Bagian Pekerjaan Harga Satuan M embongkar Bekisting Pemasangan Tekstur Dinding plesteran & Tali Air Penyiapan RK3K Pek. Pondasi borpile Pemasangan Dinding keramik M otif Batu Alam 40x40 PembuatanBeton dokumen Pekerjaan K-250rencana keselamatan konstruksi Pemasangan HT Di Meja Dapur 60 x60 PembuatanPembesian prosedur dan instruksi kerja Pekerjaan Pemasangan Keramik Dinding 40x40 diatas meja Dapur (Tinggi0.8 m) PenyiapanTimbunan Formulir Tanah dibawah Lantai Pekerjaan Pemasangan M eja Beton Dapur (Tinggi0.65 m) Sosialisasi,Beton Promosi dan Pelatihan Pekerjaan Tumbuk mutu fc =K3 7,4 M Pa (K 100) lantai Pasang Plint 10 cm Teras Induksi K3 (Safety Induction M eja Beton Bertulang (Dapur)) khusus K225 untuk pekerja baru Pasang Plint 10 cm Ruang Dalam Papan Informasi Pekerjaan StrukturK3Lantai 1 Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela, Ventilasi dan kelengkapannya Alat Pelindung dan Alat Pelindung Diri Pekerjaan sloof Kerja bt. K 250 Pek. Pintu kaca Double Swing( TYPE 1 ) - 1 Bh Alat Pelindung Kerja S 1 K-250 SI (25\ / 35) Pekerjaan Slof Beton Pek. kusen alumunium 4 Jaring Pengaman (Safety Net) Pekerjaan Beton K-250 Pem. Rangka Strip Aluminium 2 cm Topi Pelindung (Safety Helmet) Pekerjaan Pembesian Pem. Rangka Pintu Pelindung Bekisting M ata (Goggles, Spectacles) Pekerjaan Pem. Kaca Rayben5 mm Tameng MukaBekisting (Face Shield) M embongkar Pas. Engsel pintu Pelindung Pernafasan M ulutSI (M(15\ asker) PekerjaanSlooof BetonDan S 2 K-250 / 20) Pas. Kunci Sarung Tangan Pekerjaan Beton(Safety K-250 Gloves) Pas. Handle - Pipa Steinless tinggi 35 cm Sepatu Keselamatan Pekerjaan Pembesian(Rubber Safety Shoesand toe cap) Pemasangan karet\ / silent) Rompi Keselamatan Pekerjaan Bekisting (Safety Vest) Pek. Pintu Panel Singel Swing ( TYPE 2 ) - 3 Bh Fasilitas, Sarana dan Prasarana Kesehatan M embongkar Bekisting Pek. Kusen alumunium 4 Peralatan P3K Tipe (Kotak P3K) Pekerjaan kolom bt. C K.225 Pem. Daun Pintu Panel 80 x 210 Fancyskin surface Rambu- Rambu Pekerjaan kolom bt. K 1 - k 250 (35\ / 35) Pas. Engsel pintu Rambu Petunjuk Pekerjaan Beton K-250 Pas. Kunci & Handle Rambu Larangan Pekerjaan Pembesian Pek. Pintu Aluminium Singel Swing ( TYPE 3 ) - 1 Bh Rambu Peringatan Pekerjaan Bekisting Pek. kusen alumunium 4 Rambu Informasi M embongkar Bekisting Pem. Daun Pintu alluminium (engsel &handle & Kunci) Rambu Pekerjaan Sem entara Pekerjaan kolom bt. K.2 - K 250 (20\ / 20) Pek. Jendela aluminium ( TYPE 1) - 2 Bh Jalur Evakuasi Pekerjaan Beton(Escape K-250 Route ) Pes. Kusen alumunium 4 Lain- LainPembesian Terkait Pengendalian Risiko K3 Pekerjaan Pas. rangka Daun Jendela alumunium Alat Pemadam Api Ringan (APAR) 3Kg Pekerjaan Bekisting Pes. kaca Rayben 5mm Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP) M embongkar Bekisting Pas. Engsel Pekerjaan kolom Praktis. KP.175 - (11\ / 11) Pas. hak angin Pekerjaan Struktur Lantai 2 Pas. Grendel\ / tarikan Pekerjaan balok beton Bertulang K 250 Pemasangan karet\ / silent) Pekerjaan balok B.1 - K 250(30\ / 50) Pek. Jendela aluminium ( TYPE 2) - 2 Bh Pekerjaan Beton K-250 Pek. Kusen alumunium 4 Pekerjaan Pembesian Pas rangka ventilasi alumunium Pekerjaan Bekisting Pas kaca rayben 5mm M embongkar Bekisting Pekerjaan balok B.2 - K 250( 10\ / 40) Pekerjaan Beton K-250 Pekerjaan Pembesian Pekerjaan Bekisting M embongkar Bekisting Pekerjaan balok B.3 - K 250( 15\ / 35) Pekerjaan Beton K-250 Pekerjaan Pembesian Pekerjaan Bekisting M embongkar Bekisting Pekerjaan balok B.L K 175( 11\ / 11) Pekerjaan plat lantai t.12 cm K 250 Pekerjaan Beton K-250 Pekerjaan Pembesian Pekerjaan Bekisting M embongkar Bekisting Pekerjaan Pasangan, Plesteran Dan Acian Pekerjaan lantai 1 Pasang Dinding Bata 1\ / 2 bt, ad. 15 Plesteran Dinding Dan Beton, ad. 15 T 1,5 cm Acian Dinding dan Beton



M3 M3 M2 M M2 M3 M2 SAT. M3 M3 M2 M3 M2 M3



44,98 56,41 10,97 72,00 23,93 32,70 23,93 VOL. 5,21 3,15 52,13 17,03 52,13 5,02



105.930,00 86.350,00 146.867,00 200.000,00 68.431,00 62.700,00 42.680,00 HARGA SATUAN (RP) 199.540,00 199.540,00 112.497,00 736.021,00 49.720,00 393.921,00



4.764.731,40 4.871.003,50 1.611.130,99 14.400.000,00 1.637.553,83 2.050.290,00 1.021.332,40 JUMLAH (Rp) 1.039.603,40 628.551,00 5.864.468,61 12.534.437,63 2.591.903,60 1.977.483,42



M2 Ls M2 Ls3 M Ls Kg M2 M2 Ls2 M



26,78 1,00 26,78 1,00 4,05 1,00 665,36 12,71 58,35 1,00 12,71 1,00 52,13 24,28 1,25 27,84 1,00 291,98 11,75 12,00 11,75 33,00 1,00 5,36 5,09 1,88 1.050,38 1,26 36,07 0,11 4,18 12,60 15,00 0,84 40,44 1,00



112.497,00 500.000,00 49.720,00 1.000.000,00 1.024.057,00 500.000,00 17.117,10 182.149,00 60.637,00 500.000,00 9.074,01 1.450.000,00 273.075,00 273.075,00 1.024.057,00 168.899,00 250.000,00 17.117,10 182.149,00 285.810,00 9.074,01 68.431,00 100.000,00 285.810,00 1.024.057,00 273.075,00 17.117,10 285.810,00 62.700,00 1.024.057,00 855.354,00 63.588,00 50.000,00 1.024.057,00 63.588,00 150.000,00



3.012.669,66 500.000,00 1.331.501,60 1.000.000,00 4.147.430,85 500.000,00 11.389.033,66 2.315.113,79 3.538.168,95 500.000,00 115.330,67 1.450.000,00 14.235.399,75 6.630.261,00 1.280.071,25 4.702.148,16 250.000,00 4.997.850,86 2.140.250,75 3.429.720,00 106.619,62 2.258.223,00 100.000,00 1.531.941,60 5.212.450,13 513.381,00 17.979.459,50 360.120,60 2.261.589,00 112.646,27 3.575.379,72 801.208,80 750.000,00 860.207,88 2.571.498,72 150.000,00



M Ls3 M M BH kG M Bh2 M M2 Bh2 M BH Dos BH Psg M 3 PSG Psg KG LS Bh2 M M2 M Ls BH BH Bh3 M BH Bh KG Bh2 M M Bh2 M BH Bh Ls3 M M KG M Bh2 M M2 Lbr M 2 BH M BH BH LS



6,00 1,00 3,20 2,04 20,00 864,77 11,08 5,00 29,24 4,32 2,00 29,24 6,00 20,00 1,00 20,00 0,86 2,00 20,00 145,91 1,00 20,00 14,25 14,25 15,36 1,00 3,00 9,00 1,00 2,79 3,00 1,00 439,87 1,00 31,76 4,92 1,00 31,76 1,00 1,00 1,00 0,61 11,34 145,68 8,52 1,00 12,41 2,46 20,00 12,41 6,00 65,55 2,00 2,00 1,00



69.573,00 500.000,00 1.024.057,00 69.573,00 100.000,00 17.117,10 69.573,00 75.000,00 191.774,00 331.773,00 100.000,00 9.074,01 145.048,00 25.000,00 295.262,00 15.000,00 1.024.057,00 795.212,00 150.000,00 17.117,10 150.000,00 75.000,00 191.774,00 9.074,01 69.573,00 500.000,00 2.000.000,00 145.048,00 100.000,00 1.024.057,00 295.262,00 100.000,00 17.117,10 100.000,00 364.727,00 69.573,00 100.000,00 11.517,01 2.000.000,00 100.000,00 150.000,00 1.024.057,00 69.573,00 17.117,10 69.573,00 500.000,00 364.727,00 331.773,00 5.243,00 23.034,02 145.048,00 100.941,00 107.657,00 90.277,00 150.000,00



417.438,00 500.000,00 3.276.982,40 141.928,92 2.000.000,00 14.802.354,57 770.868,84 375.000,00 5.607.471,76 1.433.259,36 200.000,00 265.324,05 870.288,00 500.000,00 295.262,00 300.000,00 880.689,02 1.590.424,00 3.000.000,00 2.497.556,06 150.000,00 1.500.000,00 2.732.779,50 129.304,64 1.068.641,28 500.000,00 6.000.000,00 1.305.432,00 100.000,00 2.857.119,03 885.786,00 100.000,00 7.529.298,78 100.000,00 11.583.729,52 342.299,16 100.000,00 365.780,24 2.000.000,00 100.000,00 150.000,00 624.674,77 788.957,82 2.493.619,13 592.761,96 500.000,00 4.526.262,07 816.161,58 104.860,00 285.852,19 870.288,00 6.616.682,55 215.314,00 180.554,00 150.000,00



M3 M KG M M2 M2 M2



6,47 6,88 980,88 2,78 58,19 1,31 58,19



1.024.057,00 69.573,00 17.117,10 69.573,00 376.277,00 331.773,00 11.517,01



6.625.648,79 478.662,24 16.789.821,05 193.412,94 21.895.558,63 434.622,63 670.174,81



M3 KG M2 M2



0,53 144,43 9,98 9,98



1.024.057,00 17.117,10 376.277,00 11.517,01



542.750,21 2.472.222,75 3.755.244,46 114.939,76



M3 KG M2 M2 M



1,31 214,05 15,00 15,00 45,75



1.024.057,00 17.117,10 376.277,00 11.517,01 128.969,00



1.341.514,67 3.663.915,26 5.644.155,00 172.755,15 5.900.331,75



M3 KG M2 M2



7,57 1.354,85 63,06 63,06



1.024.057,00 17.117,10 426.189,00 11.517,01



7.752.111,49 23.191.102,94 26.875.478,34 726.262,65



M2 M2 M2



123,43 394,55 394,55



146.867,00 68.431,00 42.680,00



18.127.793,81 26.999.451,05 16.839.394,00



Ls M2 M2 M3 M2 Bh Kg M2 M2 M2 M2 Set M2 M3 M2 Kg M2 M3 M2 M3 M Orang M3 M Bh



Tujuan adanya dokumen Rencana Mutu Kontrak ini dikaitkan dengan keinginan pemberi kontrak, dikaitkan dengan pengendalian kuantitas dan kualitas pekerjaan, selain itu juga dikaitkan dengan kesesuaian spesifikasi, jadwal pelaksanaan pekerjaan, jadwal penggunaan tenaga, alat, dan bahan serta metode pelaksanaan.  Untuk lebih efisiennya pelaksanaan pengendalian mutu atas /produk pekerjaan tersebut diatas, perlu adanya jaminan mutu terhadap ketaatan dan konsisten dalam menjalankan prosedur mutu yang telah ditetapkan dalam proses pelaksanaan dan dokumen kontrak. Adapun Dokumen-dokumen acuan yang digunakan untuk pengendalian mutu pekerjaan agar sesuai dengan yang diinginkan adalah antara lain : Dokumen pengadaan, Dokumen kontrak, Berita Acara, dan kesepakan-kesepakatan perubahan yang disetujui bersama antara [PPK], Kontraktor pelaksana, dan Konsultan pengawas/supervisi (jika ada). Oleh karena itu, perlu disusun Rencana Mutu Pelaksanaan Kontrak guna memenuhi mekanisme hubungan antara sistem jaminan mutu terhadap spesifikasi teknis dan gambar kontrak. Rencana Mutu Pelaksanaan Kontrak ini nantinya digunakan PPK sebagai alat untuk menjamin agar spesifikasi teknis dan gambar kontrak dijalankan secara benar sebagaimana ketentuannya.



BAB. II UMUM Tujuan Rencana Mutu Pelaksanaan Kontrak ini dimaksudkan untuk menerapkan lingkup prosedur jaminan mutu dan tujuan mutu kontrak serta hal-hal lainnya yang timbul dalam proses pelaksanaan. Tujuan Rencana Mutu Pelaksanaan Kontrak ini untuk menentukan arah pengendalian proses pelaksanaan pekerjaan sehingga diharapkan dapat memperoleh produk yang bermutu sesuai perencanaan dan dokumen kontrak. Pedoman ini diterapkan dalam proses pelaksanaan pekerjaan untuk memantau dan menilai spesifikasi teknis kontrak, sehingga dimungkinkan adanya prosedur tambahan untuk mendukung rencana mutu. Uraian Pengadaan Nama Pekerjaan



: Pekerjaan Renovasi Gedung dan Halaman Kantor



Lokasi Pekerjaan Pineleng



: Jl. Raya Manado Tomohon KM 8 Pineleng Satu Kec.



Sumber Dana



: APBN Tahun 2023



Nilai Pagu



: Rp. 556.252.798,-



Nomor Kontrak



:



Tanggal Kontrak



:



Tanggal SPMK Nama Pelaksana



: : CV CAHAYA TIMUR



Waktu pelaksanaan



: 150 HK



Waktu Pemeliharaan



: 180 HK Info Pemilik Pekerjaan



Kementrian



: KEMENTRIAN KOMUNIKASI DAN INFORMASI RI



Satuan Kerja



: Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado



Alamat Kantor Pineleng



: Jl. Raya Manado Tomohon KM 8 Pineleng Satu Kec.



Nama PPK



: Endah Rahayuni, S.E



Info Penyedia Jasa Nama Penyedia Jasa



: CV. CAHAYA TIMUR



Alamat Penyedia Jasa



: Jl. A. Mononutu No. 12 Wanea Manado



Nama Direktur Penyedia



: Lilly F. Najoan, ST



BAB. III SASARAN MUTU Sasaran mutu Pelaksanaan Kegiatan Terselenggaranya kegiatan pekerjaan Pekerjaan Renovasi Gedung dan Halaman Kantor tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pada jadwal pelaksanaan kegiatan dan mengevaluasi hambatan-hambatan yang mungkin dan telah muncul agar tidak mempengaruhi kegiatan inti. Melaksanakan kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung dan Halaman Kantor demgan mengutaman kepuasan pelanggan dengan prinsip tepat waktu dan mutu.



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Organisasi merupaka suatu kesatuan dari beberapa unsur dalam kerangka pengelolaan dan mangemen suatu kegiatan, organisasi dibentuk agar pelaksanaan kegiatan dapat efisien dan efektif, dalam rangka mencapai tujuan akhir dari suatu kegiatan. Keberhasilan suatu kegiatan juga ditentukan oleh keberhasilan dalam berkoordinasi antar masing-masing organisasi yang terlibat baik internal maupun external selama proses kegiatan berlangsung. Struktur Organisasi Pengguna Jasa Berisikan bagan yang menggambarkan organisasi dari pengguna jasa yang akan menerima hasil pekerjaan, seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini : Uraian Tugas unsur Pengguna Jasa Pejabat Pembuat Komitmen Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan pelaksanaan pekerjaan di bagian pelaksana kegiatan dalam mencapai sasaran utama yang telah ditetapkan dalam DIP dan PO. Mengambil tindakan-tindakan yang mengakibatkan pengeluaran sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan untuk masing-masing tolok ukur dalam batas-batas jenis pengeluaran, uraian pengeluaran dan jumlah biaya yang tercantum dalam DIP dan PO yang bersangkutan serta pedoman pelaksanaannya. Dilarang mengadakan ikatan yang akan membawa akibat dilampauinya batas anggaran yang tersedia dalam DIP atau dokumen lain yang disamakan. Membentuk panitia pelelangan pekerjaan bagian pelaksana kegiatan yang dipimpinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menetapkan harga perhitungan sendiri (HPS) untuk pelelangan pekerjaan di bagian pelaksana kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Menetapkan pemenang pelelangan pekerjaan dari bagian pelaksana kegiatan yang dipimpinnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menandatangani SPK/Kontrak pekerjaan dari bagian pelaksana kegiatan yang dipimpinnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kordinator Pelaksanaan/Direksi Pekerjaan Mengawasi, meneliti dan memberikan pengarahan-pengarahan teknis dalam rangka pelaksanaan pekerjaan. Meneliti permintaan pembayaran angsuran / termin. Mengadakan hubungan kerjasama serta koordinasi dengan instansi terkait diwilayah pekerjaan. Mengadakan pengecekan dan diskusi serta rekomendasi dengan instansi terkait diwilayah pekerjaan. Berwenang menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Melaporkan kepada pengendali kegiatan mengenai segala hal yang perlu dan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya koordinator pelaksanaan/Direksi pekerjaan dibantu oleh pengawas lapangan yang ditunjuk dengan surat keputusan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya direksi pekerjaan bertanggung jawab kepada [pejabat pembuat komitmen] Pengawas Lapangan Memberikan pengarahan-pengarahan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan. Melaksanakan evaluasi terhadap kebenaran laporan progress fisik pekerjaan yang dibuat oleh penyedia jasa. Mengadakan hubungan kerja dan kerja sama serta koordinasi hasil pekerjaan secara berkala dengan penyedia jasa. Berwenang menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.   Melakukan berbagai testing termasuk pengadaan material Batu Kali, Pasir Pasang dan Semen serta melakukan pengujian mutu pasangan Batu, Galian, Plester, Beton dan Siar dengan peralatan yang ada dengan penyedia jasa. Melaporkan kepada Koordinator pelaksanaan / Direksi pekerjaan dan [Pejabat Pembuat Komitmen] 



Melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.



Struktur Organisasi Penyedia Jasa Berisi bagan organisasi penyedia jasa CV. CAHAYA TIMUR  yang akan melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan   Renovasi Gedung dan Halaman Kantor seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini :



Uraian Tugas Unsur Penyedia Jasa Pihak-pihak dari kontraktor yang akan terlibat dalam proyek adalah sebagai berikut : Direktur Keuangan/adm Site Manager Quality & Quantity Engeneer Pelaksana Logistik Surveyor Operator Tugas dan kewajiban unsur-unsur organisasi penyedia jasa 1. Direktur Menandatangani kontrak dan addendumnya dengan pengguna jasa. Mempelajari dan memahami kontrak kerja yang akan dilaksanakan. Memimpin dan mengarahkan semua kegiatan pelaksanaan sesuai rencana pelaksanaan pekerjaan. Memantau dan mengarahkan proses pelaksanaan pekerjaan guna mendapatkan hasil yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Melakukan monitoring dan pemeliharaan serta melakukan perbaikan bila terjadi. Bertanggung jawab atas semua pelaksanaan baik kualitas maupun kuantitas. 2. Pelaksana lapangan



Mengawasi pelaksanaan pekerjaan dan memberi instruksi kepada mandor mengenai kualitas dan kuantitas pekerjaan.  Menjaga dan mengamankan serta merencanakan tempat penyimpanan peralatan, bahan dan material sesuai kebutuhan dalam menunjang terlaksananya pekerjaan.  Menghitung kemajuan pekerjaan, hasil opname setiap hari bersama pengawas lapangan.  Membuat laporan harian dan mingguan bersama pengawas lapangan.  Memantau proses pelaksanaan pekerjaan guna mendapatkan hasil pekerjaan sesuai kontrak dan syarat teknis dengan prosedur pelaksanaan yang ditentukan.  Membuat atau menghitung volume pekerjaan yang terpasang, MC 0%, MC 100% dan gambar pelaksanaan bersama pengawas lapangan.  Melakukan pengambilan gambar pelaksanaan (dokumentasi) untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan. 3. Pelaksana Administrasi /Keuangan Mempersipkan rencana anggaran lapangan kepada project manager.  Mempersiapkan pembayaran tagihan-tagihan dari pekerjaan, peralatan, bahan dan lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan.  Membuat laporan keuangan kepada direktur.  Mempersiapkan pembayaran mingguan kepada pekerja sesuai laporan opname di lapangan.  Membuat surat menyurat, administrasi kontrak, perijinan dan lain sebagainya.  Mempersiapkan administrasi penarikan termijn kepada pengguna jasa. 4. Pelaksana SMK3 Membuat rencana kesehatan dan keselamatan kerja yang dibebankan kepada seluruh jajaran yang terlibat di dalam proyek.  Berkoordinasi dengan Kepala Proyek untuk menyediakan peralatan keselamatan kerja.  Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terkait penggunaan peralatan keselamatan kerja di lapangan.  Melakukan kegiatan pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja dan seluruh jajaran yang terlibat di dalam proyek.



STRUKTUR ORGANISASI KETERKAITAN PENGGUNA JASA & PENYEDIA JASA Selama pelaksanaan pekerjaan Renovasi Gedung dan Halaman Kantor akan selalu berkoordinasi dengan Direksi pekerjaan untuk memaparkan rencana rinci bagian pekerjaan tersebut. 



DOKUMEN AKTUAL PELAKSANAAN KEGIATAN MASING-MASING ITEM PEKERJAAN PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN PEKERJAAN PERSIAPAN 1) Lingkup Pekerjaan 1. Pembersihan Lokasi Kerja 2. Pembuatan Papan Nama Proyek 3. Administrasi dan Dokumentasi 4. Direksi Keet 5. Pagar Proyek 6. Mobilisasi 7. Pengukuran dan pemasangan Bouwplank 2) Uraian Pekerjaan 1. Pembersihan Lokasi Kerja a. Semua penghalang di dalam batas gedung yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti adanya puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan serta dipindahkan dari bangunan kecuali barangbarang yang ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh. b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahanbahan bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar dari halaman proyek. 2. Pembuatan Papan Nama Proyek a. Penyedia jasa harus memasang papan nama proyek yang berisi tulisan



yang sesuai dengan nama proyek, nama pekerjaan, harga pekerjaan, waktu pelaksanaan, nama Penyedia jasa, nama konsultan perencana, dan nama konsultan pengawas atau sesuai dengan petunjuk direksi atau sesuai dengan petunjuk peraturan pemerintah daerah setempat. b. Papan nama proyek dibuat dengan ukuran sesuai gambar serta petunjuk Pengawas, dengan menggunakan bahan-bahan : Seng Plat BJLS 40 dengan frame sebagai perkuatan, dan didirikan dengan tiang GIP (Galvanized Ioon Pipe) diameter 4” dengan finish cat. c. Semua bahan yang digunakan harus mendapat persetujuan Pengawas.



3. Administrasi dan Dokumentasi a. Administrasi • Pelaksana wajib menyediakan buku direksi dan buku tamu • membuat reques Sheet untuk meminta persetujuan



• •



direksi/Pengawas tentang kesiapan untuk melaksanakan suatu pekerjaan. membuat laporan harian tentang pelaksanaan kegiatan. bila pelaksanaan pekerjaan berlangsung ditemui hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan kontrak (addendum) dalam volume pekerjaan, maka Pelaksana wajib membuat perhitungan



tambah/kurang dengan memperoleh persetujuan dari pihak pemilik kegiatan dan dan hasil perhitungan terlebih dahulu harus diperiksa oleh konsultan pengawas. b. Dokumentasi • • •



Pelaksana wajib mengambil rekaman pekerjaan pada kondisi 0% (nol persen), 50% (lima puluh persen), dan 100% (seratus persen). Pelaksana harus merekam secara berkala seluruh tahapan pekerjaan berupa foto dokumentasi. Foto-foto dokumentasi tersebut kemudian dilampirkan berdasarkan kemajuannya pada masing-masing laporan kemajuan pekerjaan baik laporan mingguan, laporan bulanan, maupun laporan akhir.



4. Direksi Keet a. Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk direksi keet,



b. c. d.



e.



f.



g. h.



gudang, dan bangsal kerja yang dapat melindungi alat dan bahan yang ada dilokasi proyek Luas bangunan sementara untuk direksi, bangsal kerja ini luasnya disesuaikan dengan kebutuhan kerja. Bangunan ini dibuat oleh Penyedia jasa dan menjadi milik proyek yang tidak boleh dibongkar kecuali atas perintah direksi. Bangunan Direksi berdinding papan kayu klas II, rangka kayu kelas II, Penutup atap seng BJLS 0,20, lantai dengan pelur/semen langitlangit triplek serta diberikan ventilasi pintu, jendela dan ventilasi secukupnya. Gudang, bangsal kerja serta kantor Penyedia jasa dibuat oleh penyedia jasa dengan luas bangunan ditentukan secukupnya berdasarkan kebutuhan. Penyedia jasa atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor penyedia jasa di lapangan, los kerja untuk para pekerja dan gudang bahan yang dapat dikunci untuk menyimpan barang-barang, yang mana tempatnya/lokasinya akan ditentukan oleh konsultan pengawas/personalia proyek. Penyedia jasa berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan los penyedia jasa , los pengawas beserta iventarisnya Kantor penyedia jasa, gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang dibuat dan dibiayai oleh penyedia jasa, setelah selesai pelaksanaan pembangunan/pekerjaan tersebut, harus segera dibongkar/dibersihkan oleh penyedia jasa, dan bahan-bahan bekasnya menjadi milik penyedia jasa.



5. Pagar Proyek a. Untuk keamanan lapangan kerja, bila dianggap perlu Direksi/ Pemilik



dapat Memerintahkan kepada Kontraktor, untuk memagari sekelilingnya sehingga aman. Biaya untuk keperluan ini akan dimasukan didalam penawaran kontrak. Tinggi Pagar Proyek minimum 1,80 m dari permukaan tanah dengan bahan dari seng gelombang BJLS 32 dicat, kolom setempat dari rangka kayu Borneo ukuran 5/7, memenuhi



persyaratan kekuatan, atau sesuai dengan peraturan Pemerintah Daerah setempat. b. Pagar Pengaman yang dibuat oleh Kontraktor, setelah selesai pelaksanaan pembangunan/pekerjaan tersebut akan ditentukan pemanfaatannya oleh Proyek, namun apabila dianggap perlu Direksi dapat memerintahkan kepada Kontraktor untuk segera membongkarnya dan membersihkannya, dan bahanbahan bekasnya diserahkan kepada Proyek. 6. Mobilisasi a. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah mendapatkan Surat



b. c.



d. e.



f.



Perintah Mulai Kerja (SPMK), penyedia sudah harus melakukan mobilisasi baik alat bahan/material, kebutuhan logistik, personel dan lain-lain ke lokasi proyek. Alat dan personel yang dimobilisasi harus sesuai dengan yang ketentuan dokumen kontrak. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang diajukan bersama penawaran, dari tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini. Pembuatan kantor penyedia jasa, gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk keperluan pekerjaan. Dengan selalu disertai ijin konsultan pengawas, penyedia jasa dapat membuat berbagai perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi dan instalasinya. Untuk mobilisasi sumber daya yang berhubungan dengan pelaksanaan untuk tiap-tiap pekerjaan, dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan rencana kerja serta dapat dilakukan secara bertahap, meliputi: • mobilisasi peralatan dan material; - mematuhi peraturan perundangan terkait beban dan dimensi kendaraan; - Jadwal dan mekanisme mobilisasi mengacu pada pengelolaan lalu lintas yang diatur dalam elemen operasi keselamatan pada RKK dan dokumen RMLLP (jika ada). - Semua peralatan kerja yang akan dipakai dalam pekerjaan ini harus sudah dipersiapkan oleh Pemborong. Peralatan tersebut harus dalam kondisi baik dan laik pakai. - Jika dalam masa pelaksanaan pekerjaan, peralatan mengalami kerusakan/tidak bisa dipergunakan, pemborong harus segera menyiapkan peralatan pengganti yang baru yang laik pakai. - Penempatan material di areal site harus dikonsultasikan dengan pengawas teknis, agar tidak mengganggu pekerjaan selama proses pekerjaan berlangsung. - Pemborong harus sudah menghitung biaya mobilisasi material sampai ke tempat lokasi pekerjaan sesuai dengan tingkat kesulitannya. • mobilisasi personil inti dan pendukung; dan



Pemborong selaku pelaksana kegiatan ini wajib menugaskan personalia atau personil inti yang cakap dan berpengalaman dalam bidang tugasnya untuk menyelesaikan tugas-tugas lapangan. - Personil inti yang dimaksud adalah minimal terdiri dari 2 orang, yaitu penanggung jawab lapangan/site manager dan pelaksana lapangan, yang memiliki kualifikasi keahlian bidang konstruksi bangunan yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi yang dimaksud - Site Manager atau penanggung jawab lapangan, pendidikan minimal S1 Teknik Sipil/Arsitektur. Pengalaman kerja minimal 3 tahun. - Pelaksana lapangan, pendidikan minimal SMK kejuruan di bidang bangunan. Pengalaman kerja minimal 3 tahun. Memiliki Surat Keterampilan Kerja (SKT) di bidangnya. - Tenaga Kerja dari Pimpinan Kegiatan yang diperbantukan pada pelaksanaan kegiatan, yaitu Operator, Mekanik, Driver (pengemudi) adalah tanggungan pemborong. - Tenaga Kerja yang dikerahkan untuk pelaksanaan kegiatan ini diusahakan menggunakanTenaga Kerja setempat. Dalam hal tenaga kerja setempat kurang/tidak mencukupi kebutuhan, dapat mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah. - Apabila Pemborong mendatangkan Tenaga Kerja dari luar daerah, maka setelah kegiatan selesai, Pemborong wajib mengembalikan tenaga kerja tersebut ke tempat asalnya. • mempersiapkan fasilitas seperti direksi keet, gudang, dan sebagainya. -



7. Pengukuran dan pemasangan Bouwplank a. Penyedia Jasa diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran



kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon, letak batas batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Konsultan Perencana untuk dimintakan keputusannya. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat waterpass/theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan. Penyedia Jasa harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Perencanaan selama pelaksanaan. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Konsultan Perencana. b. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Penyedia Jasa. Penyedia Jasa harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/kedudukan bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar (waterpass) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan



memakai alat waterpass instrument/ theodolith. Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan hasil yang baik dan siku. Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum pada gambar rencana (Lay Out). Dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara kondisi lapangan dan gambar Lay Out, Penyedia Jasa harus melapor pada Konsultan Perencana/Konsultan Perencana. c. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan bouwplank/pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian yang diberikan Konsultan Perencana secara tertulis, serta bertanggung jawab atas ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yag diperlukan. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari Direksi. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Perencana atau wakilnya tidak menyebabkan tanggung jawab Penyedia Jasa menjadi berkurang. d. Bahan dan pelaksanaan : - Tiang bouwplank menggunakan kayu Kruing ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2 m’, sedangkan papan bouwplank ukuran 2/20 diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar (waterpass) dan dicat pada asas bagian bangunan. - Pemasangan bouwplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2 m’ dari as tepi bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouwplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan trasram tembok bawah. 8. Penyewaan dan pemasangan scafolding - Perancah memiliki bobot yang ringan, akan tetapi harus mampu -



memikul beban yang relatif berat. Tahan terhadap penggunaan oleh tukang yang berlangsung kasar dalam proses pengerjaan bangunan.



Simple dalam penyetelan dan cara pemasangannya. Minimalkan kemungkinan adanya komponen-komponen perancah yang lepas. Mudah untuk dikontrol. Memberikan ruang alur jalan bagi lalu lintas para pekerja.



6.2 PEKERJAAN TANAH DAN PASIR 1) Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan tanah (galian dan urugan) 2. Pekerjaan urugan pasir



2) Pelaksanaan Pekerjaan 1. PEKERJAAN TANAH Pekerjaan Galian Tanah a) Lingkup Pekerjaan • Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk •



melaksanakan pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan sempurna. Pekerjaan ini meliputi : Semua panggalian penimbunan kembali, pengurugan dibawah lantai, pekerjaan tanah kasar dan alur pipa-pipa sub drainage serta pekerjaanpekerjaan yang berhubungan dengan itu, sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis. Penggalian dan penimbunan kembali untuk pekerjaan mekanikal elektrikal termasuk dalam bab ini.



b) Syarat-Syarat Penggalian • Penggalian harus dilakukan



• •



















untuk mencapai garis elevasi permukaan dan kedalaman-kedalaman yang diperlukan untuk pondasi, lantai dan lain-lain yang di persyaratkan atau diperlihatkan maupun diindikasikan pada gambar-gambar dengan cara sedemikianrupa sehingga pekerjaan ini dapat selesai dengan baik sesuai dengan spesifikasi ini. Penggalian tanah mencakup pemindahan tanah serta batu-batuan lain yang di jumpai dalam pekerjaan. Penggalian untuk pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk pembangunan maupun memindahkan rangka/bekesting yang diperlukan, dan juga untuk mengadakan pembersihan. Kalau terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga dicapai kedalaman yang melebihi apa yang tertera dalam gambar, maka kelebihan dari pada galian harus di urug kembali dengan pasir. Biaya akibat pekerjaan tersebut ditanggung oleh Kontraktor. Lapisan atau hasil galian daerah pembangunan yang dipakai kembali, ditimbun ditempat yang ditunjuk dan atas persetujuan Pengawas untuk digunakan dalam pekerjaan lanscaping. Kalau dijumpai akar-akar/bahan yang bisa melapuk pada keadaan yang diperlihatkan dalam gambar-gambar maka-akar.bahan tersebut harus diangkat dan di urug kembali dengan pasir selanjutnya dilembabkan dan dipadatkan. Galian pondasi dipadatkan hingga mencapai 90% dari kepadatan tanah asal. Pengetesan tanah galian dilakukan Pengawas dengan menggunakan alat yang memadahi.



Pekerjaan Urugan Tanah



Syarat-Syarat Urugan : •







• •







Bagian-bagian yang harus di urug sampai mencapai ketinggian yang ditentukan, tanah urugan harus cukup baik, bebas dari sisa (rumput/akar-akar lain-lainya). Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis tebal maksimal hamparan 30cm setiap lapisan kemudian tanah tersebut dilembabkan sebelum dilakukan pemadatan. Pemadatan lapisan menggunakan alat stamper minimal Mikasa MTR 80 sampai dengan level yang diperlukan. Semua urugan kembali dibawah atau di sekitar bangunan dan perkerasan harus sesuai dengan gambar rencana. Material untuk pengurugan ini harus memenuhi spesifikasi ini. Tanah sisa urugan atau tanah yang tidak dapat dipakai harus dibuang keluar site atau atas petunjuk Kontraktor.



2. PEKERJAAN URUGAN PASIR a) Lingkup Pekerjaan • Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya



untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan sempurna. • Pekerjaan ini meliputi Urugan pasir di bawah pondasi. b) Persyaratan Bahan Pasir urug harus pasir yang bersih dari akar-akar, kotoran-kotoran, tidak mengandung tanah dan tidak mengandung bahan kimia yang dapat merusak bahan bangunan lainnya. c) Syarat-Syarat Pelaksanaan



Lapisan urugan pasir harus disiram dengan air sehingga menjadi padat dan dipadatkan sampai terbentuk lapisan pasir padat tebal 10 cm.



6.3 PEKERJAAN PONDASI BORE PILE MANUAL (STRAUSS PILE) 1) Lingkup Pekerjaan 1. Pembuatan Lubang Tiang Bor 2. Penulangan Tiang Bor 3. Pengecoran Tiang Bor 4. Toleransi 5. Laporan Tiang Bor (Bored Piles Record) 6. Test Beban (Loading Test) 2) Pelaksanaan Pekerjaan 1. Persiapan Kerja • Tahap paling awal merupakan proses persiapan di mana lokasi akan dibersihkan terlebih dahulu. • Adapun beberapa peralatan atau material yang harus disiapkan di antaranya adalah air kerja, besi beton, koral, pasir halus, semen hingga



molen site mix untuk memberikan kemudahan dalam proses pengadukan. 2. Pengeboran • Pekerjaan ini menggunakan alat bor manual (strauss pile). • Dua orang akan memegang bagian stang bor dan mata bor dimana akan diarahkan di titik pondasi. • Alat tersebut akan ditekan dan diputar hingga mata bor terisi tanah. • Tanah di bor dengan ukuran diameter 30cm. • Mata bor diputar dan diangkat setiap interval 0,5 meter atau jika mata bor sudah dirasa di penuhi dengan tanah, untuk membuang tanah yang sudah memenuhi mata bor • Hal ini dilakukan berulang-ulang sampai kedalaman yang telah ditentukan. 3. Pembersihan Lubang Bor Pile • Tahap berikut adalah pembersihan lubang bor dari lumpur pekat yang dihasilkan dari proses pengeboran. • Pembersihan harus dilakukan dengan alat pembersih khusus yang dinamakan cleaning bucket dengan ukuran yang sesuai dengan diameter lubang bor. • Sebelum dan sesudah melakukan pembersihan harus dilakukan pengukuran dasar lubang bor menggunakan alat ukur dengan tujuan untuk memastikan lubang bor sudah bersih. 4. Pembesian • Pembesian untuk pekerjaan strauss pile dimulai dengan membuat spiral untuk cincin dan pemotongan besi pokok yang panjangnya dilebihkan untuk stek. • Kedua jenis besi tersebut dirangkai lalu diikat dengan kawat sehingga menjadi satu tulangan besi lalu dimasukkan ke lobang bor. • Proses selanjutnya yaitu mengangkat kerangka baja tulangan yang telah di instal dengan bantuan diesel dan power winch dalam posisi tegak lurus terhadap lubang bor dan diturunkan dengan hati-hati agar tidak terjadi banyak singgungan dengan lubang bor. • Baja tulangan yang telah dimasukan dalam lubang bor ditahan dengan potongan tulangan melintang lubang bor. Bila kebutuhan baja tulangan lebih dari 12 meter bisa dilakukan penyambungan dengan diikat dengan kawat beton dengan panjang overlap 50-60cm. 5. Pengukuran Kembali Kedalaman Bore Pile Setelah proses pemasangan besi tulangan selesai maka harus dilakukan pengukuran kembali kedalaman lubang pengeboran. Apabila dalam pengukuran terjadi kedalaman lubang bor kurang bila dibandingkan dengan kedalaman pada saat proses pembersihan selesai, maka besi tulangan yang sudah terpasang harus dikeluarkan kembali dan dilakukan pembersihan



ulang. Setelah semua sudah benar dan lancar maka pada tahap selanjutnya dilanjutkan dengan pengecoran. 6. Pengecoran • Pengecoran strauss pile atau bor pile manual ini adalah tahap terakhir dalam tahap pekerjaan strauss pile, • Yang perlu diperhatikan dalam proses pengecoran pada cara pelaksanaan pekerjaan strauss pile (borpile manual) ini adalah apabila lubang bor di penuhi dengan air maka dalam pelaksanaannya harus menggunakan pipa paralon (pipa tremie) yang fungsinya untuk menghantar cor hingga ke dasar lubang cor agar tidak tercampur dengan air/lumpur sehingga kualitas cor tetap terjaga



dan tetap bagus, tetapi apabila kondisi dalam lubang bor kering tanpa adanya air pengecoran dapat di lakukan secara langsung dituang ke dalam lubang bor. •



Pada tahap pelaksanaan pengecoran bore pile yang menggunakan pipa paralon (pipa tremie) harus diperhatikan adalah : - Memisahkan lumpur limbah pengeboran dengan cara maka menggunakan plastik yang sudah berisi adukan beton dan diikat dengan kawat beton dan digantungkan didalam bagian pipa tremi. - Setelah itu maka selanjutnya beton ditampung di dalam corong tremi dan ditahan oleh bola plastik yang berisi adukan beton, setelah bola kantong plastik cukup terisi penuh kemudian dilepas agar beton mendorong lumpur yang ada di lubang tremi. Dengan menggunakan tremi manfaatnya untuk pengecoran bor pile ini adalah bisa mendorong air dan lumpur dari bawah menuju keluar lubang. - Kemudian setelah pipa tremi penuh dan ujung pipa tremi tertanam beton sehingga beton tidak dapat mengalir karena ada tekanan dari bawah. Untuk memperlancar adukan beton didalam pipa tremi, maka harus dilakukan hentakan-hentakan pada pipa tremi. Pipa tremi harus selalu tertanam di dalam adukan beton dan pengisian di dalam corong harus dijaga terus menerus agar corong tidak kosong. - Setiap 3 meter pipa tremi harus dilepas akan tetapi ujung pipa didalam harus dalam keadaan tertanam didalam beton. Pengecoran dihentikan apabila sudah dipastikan adukan yang naik di permukaan sudah pasti bersih dari lumpur. - Setelah proses pengecoran pada satu titik selesai kemudian perangkat pengecoran dibersihkan untuk persiapan pada titik yang lain agar tidak terjadi beton yang kering didalam pipa.



7. Laporan Tiang Bor (Bored Piles Record) "Bored Piles Record" harus dilaksananakan oleh Pemborong pada setiap Tiang Bor dan 3 copy harus diserahkan kepada Direksi. "Bored Piles Record" tersebut harus tediri dari : •







• • •



Ukuran Tiang Bor a. Panjang dan Diameter dari lobang. b. Ground Level, Cut off Level dari Tiang Bor. c. Panjang Tiang Bor. Waktu awal dan akhir untuk pembuatan lobang Tiang Bor, pemasangan Tulangan dan pengecoran Tiang Bor harus dicatat oleh Pemborong dengan saksi Direksi. Deviasi pada as Tiang Bor rencana. Panjang dan detail pembesian. Ground Condition. a. Lapisan dasar pendukung Tiang Bor berikut contoh. b. Hasil test yang dilakukan pada tanah dalam lobang bor. c. Tinggi muka air tanah.



• • • • •



Kekuatan atau mutu beton Tanggal pelaksanaan, waktu pelaksanaan dan cuaca Kubikasai beton rencana Kubikasi beton yang di cor. Perbandingan kubikasi beton ter-cor dengan panjang tiang ter-cor. Lainlain record yang perlu.



8. Loading Test Setelah pelaksanaan pekerjaan tiang bor maka akan diadakan percobaan beban vertical pada tiang bor yang data Bored Pile Recordnya paling jelek/meragukan (kemungkinan terjadi necking). Lokasi titik tiang bor yang akan dilakukan Loading test ditentukan oleh Pengawas Lapangan atau Pemberi Tugas.Test dilakukan dengan PDA test untuk 3 titik. 6.4 PEKERJAAN PEMBESIAN 1) Umum 1. Ruang Lingkup. Kontraktor harus menyiapkan, membengkokkan dan memasang pembesian sesuai dengan apa yang tercantum didalam gambar dan apa yang dijelaskan di dalam spesifikasi. Dalam pekerjaan pembesian termasuk semua pemasangan kawat beton, kaki ayam untuk penyanggah tulangan agar didapat ketebalan penutup atau selimut beton yang akurat, penyediaan dan pemasangan batangbatang “dowel” atau angkur-angkur yang ditanam dalam beton seperti yang disyaratkan didalam gambar dan segala hal lainnya yang perlu untuk menghasilkan pekerjaan beton yang baik. 2.



Gambar Kerja Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan semua detail, posisi dan ukuran pembesian, daftar pembesian dan gambar pembengkokan dan menyerahkannya pada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas.



3.



Standard Detail dan pemasangan pembesian harus sesuai dengan gambar standar detail, catatan-catatan pada gambar dan peraturan atau standard yang berlaku seperti pada SNI 03-2847-2002 (Tatacara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung), SII-0136 (Standard Industri Indonesia – Baja Tulangan Beton), ACI-301 (Specification for Structural concrete of Building), ACI-315 (Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete), ACI-318 (Building Code Requirements for Reinforced Concrete).



2) Pelaksanaan Pekerjaan 1.



Pembengkokan Besi Beton • Pekerjaan pembengkokan besi beton harus dilaksanakan dengan teliti sesuai dengan ukuran yang tertera pada gambar.



• •



• • •











2.



Pembengkokan dan toleransi pelaksanaan harus mengikut ketentuan yang tercantum dalam SNI 03-2847-2002. Harus diperhatikan khusus pada pembuatan sengkang agar diperoleh ukuran yang sesuai, sehingga tebal selimut beton yang disyaratkan dapat terpenuhi. Besi beton tidak boleh dibengkokkan atau diluruskan sedemikian rupa sehingga rusak atau cacat. Dilarang membengkokkan besi beton dengan cara pemanasan. Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali tidak boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya. Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh dibengkok dan diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam gambar-gambar rencana atau disetujui Pengawas. Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin. Toleransi pada pemotongan dan pembengkokan tulangan : Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurut ukuran dan terhadap panjang total dan ukuran intern dari batang yang dibengkokkan 2,5 cm. Terhadap panjang total batang yang diserahkan menurut sesuatu ukuran ± 5,0 cm. – 2,5 cm Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok untuk bagian konstruksi berukuran 60cm atau - 0,6 cm. Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok untuk bagian konstruksi berukuran 60cm atau - 1,2 cm. Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan - 0,6 cm



Pemasangan Pembesian • Sebelum dipasang, besi beton harus bebas dari kotoran, minyak, dan karat lepas, serta bahan-bahan lain yang dapat merusak atau mengurangi daya ikat. Bila pengecoran beton ditunda, besi beton harus diperiksa kembali dan dibersihkan. • Pembesian harus disetel dengan cermat sesuai dengan gambar dan diikat dengan kawat atau jepitan yang sesuai pada persilangan, dan harus ditunjang oleh penumpu logam dan/atau penggantung logam, sehingga sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempatnya. Jepitan atau penumpu logam tidak boleh diletakkan menempel pada bekisting. Kawat beton harus dibengkokkan kearah dalam bekisting, sehingga diperoleh selimut beton yang telah ditentukan. • Perhatian khusus perlu diberikan terhadap ketepatan tebal penutup beton. Untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor. Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelanggelang yang harus dipasang sebanyak minimum 4



• •



3.



buah setiap 1 m2 cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak ini harus tersebar merata. Toleransi pada pemasangan penulangan adalah : Terhadap selimut beton 0,6 cm. Toleransi pada ketidak lurusan adalah : Untuk rangkaian tulangan kolom 1 : 100



Selimut Beton Bilamana tidak ditentukan lain dalam gambar, maka penulangan harus dipasang dengan celah untuk selimut beton sebagai berikut : - Dinding, pelat dan pertemuan-pertemuan (joints) ............. 2,0 cm. - Balok dan kolom – penutup tulangan utama ..................... 4,0 cm.



4.



Sambungan • Bilamana tidak ditentukan lain, sambungan pembesian harus dibuat dengan "overlap" minimum 40 kali diameter besi beton. Panjang overlap penyambungan untuk diameter yang berbeda, harus didasarkan pada diameter yang besar. • Penyambungan tulangan harus dilakukan pada titik dimana terjadi tegangan yang terkecil. Sambungan tulangan atas balok dan pelat harus diadakan di tengah bentang, dan tulangan bawah balok dan pelat pada tumpuan. Penyambungan tulangan sebaiknya tidak dilakukan sekaligus pada satu penampang tetapi dilaksanakan dengan sistim “staggered”.











5.



Sambungan mekanik harus digunakan jika luas tulangan kolom mencapai lebih dari 3% luas penampang beton, yang mana posisinya harus berselangseling. Jenis atau merk sambungan yang akan digunakan harus yang memenuh syarat dan harus disetujui oleh Pengawas.



Persetujuan dari Pengawas Pemasangan penulangan harus diperiksa dan mendapat persetujuan dari Pengawas terlebih dahulu sebelum dapat dilakukan pengecoran. Pengawas harus diberitahu bila pemasangan penulangan sudah siap untuk diperiksa



6.5 PEKERJAAN BETON (TELAPAK, KOLOM DAN BALOK) 1) Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan Cor beton tumbuk K-100 2. Pekerjaan pondasi telapak K-250 3. Pekerjaan sloof K-250 4. Pekerjaan kolom K-250 5. Pekerjaan balok K-250 6. Pekerjaan plat lantai t.12 cm K-250 7. Pekerjaan ring balok k-175 8. Pekerjaan kolom praktis ( KP ) K-175 9. Pekerjaan balok latai K-175 2) Persyaratan Umum a. Ruang Lingkup • Kontraktor harus menyiapkan semua gambar kerja, bahan dan tenaga kerja yang diperlukan. • Kontraktor harus merencanakan, membuat dan melakukan test untuk mendapatkan design campuran beton yang baik dan sesuai dengan yang disyaratkan. • Kontraktor harus melaksanakan pengecoran beton termasuk pemasangan semua alat-alat, pipa-pipa, selubung-selubung dan lainnya yang tertanam dalam beton. • Kontraktor harus memelihara, memperbaiki, menyelesaikan dan mengerjakan semua pekerjaan dan pekerjaan tambahan, sehingga menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan gambar rencana. b. Gambar Kerja Kontraktor harus membuat dan mengajukan gambar kerja kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan dilaksanakan. Kontraktor harus memperbaiki gambar-gambar kerja sesuai dengan semua perubahan yang dilakukan di lapangan (As-built) dan menyerahkan kepada Pengawas pada akhir waktu pelaksanaan.



3) Persyaratan Material 1. S e m e n : Semua PC yang digunakan harus portland cement yang memenuhi standard internasional dan memenuhi persyaratan Portland Cement type I yang ditentukan dalam ASTM C-150, SNI 15-2049-2004, SNI 150302-2004 SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR, NI - 8 tahun 1972 dan memenuhi S - 400 menurut Standar Cement Portland yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI 8 tahun 1972) •







• •



• • •











Kontraktor harus menggunakan jenis dan merk semen yang digunakan dalam menentukan rencana campuran beton dan telah diuji pada saat pembuatan campuran beton percobaan (trial design mix). PC harus disimpan secara baik, dihindarkan dari kelembaban, tidak berhubungan langsung dengan tanah dan terlindung dari pengaruh cuaca, sampai tiba saatnya untuk dipakai. Semen curah harus disimpan dalam konstruksi silo secara baik. Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak semen, tidak diperkenankan pemakaiannnya sebagai bahan campuran PC yang telah menggumpal/membatu atau yang telah disimpan lebih dari 60 hari tidak boleh digunakan. PC harus disimpan sedemikian rupa, sehingga mudah untuk diperiksa dan diambil contohnya. Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang lembab agar semen tidak cepat mengeras. Tempat penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling tinggi 2 m. Setiap semen baru yang masuk harus dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan pengiriman. Kantraktor harus memberitahukan kepada Konsultan Pengawas kapan dan dimana semen itu dihasilkan. Konsultan Pengawas mengadakan pemeriksaan di tempat penimbunan dan mengambil contoh-contoh semen timbunan tersebut untuk keperluan pemeriksaan di Laboratorium, jika kualitasnya diragukan. Semen yangdinyatakan afkir oleh Konsultan Pengawas, tidak boleh dipergunakan dan harus disingkir keluar proyek. Apabila Kontraktor masih mempergunakan semen yang diafkir tersebut untuk pekerjaan beton maka kepada Kontraktor dapat diperintahkan untuk membongkar beton tersebut dan harus menggantinya dengan semen yang disetujui atas biaya Kontraktor. Untuk mencegah semen dalam zak disimpan terlalu lama sesudah penerimaan, kontraktor hendaknya memakai semen menurut urutan kronologis yang diterima dalam gudang penyimpanan.



2. A g r e g a t : • Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai



gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam PBI 1971.















• • •



• •



Agregat kasar dapat berupa kerikil hasil desintergrasi alami dari batuanbatuan atau berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan besar butir lebih dari 5 mm. Koral harus keras, bersih dan tidak berpori, jumlah butir-butir pipih tidak lebih dari 20%, bersifat kekal (tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca) dan tidak mengandung lumpur lebih dari 1% (terhadap berat kering) dan bahan lain yang merusak beton, seperti zat-zat reaktif alkali. Agregat halus untuk beton dapat berupa pasir alam sebagai hasil desintegrasi alami dari batuan-batuan atau berupa pasir buatan yang dihasil oleh alat-alat pemecah batu. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, tahan lama dan bersih serta tidak mengandung lumpur lebih dari 5% (terhadap berat kering) atau bahan-bahan organis atau lainnya yang merusak dalam bentuk ataupun jumlah yang cukup banyak, yang akan memperlemah kekuatan beton. Pasir laut tidak boleh digunakan. Agregat kasar dan agregat halus harus memenuhi syarat-syarat SNI 0328472002. Penumpukan material kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis material tersebut tidak tercampur untuk menjamin adukan beton dengan komposisi material yang tepat. Untuk bahan agregat (halus dan kasar) dapat dipakai agregat alami atau buatan asal memenuhi syarat menurut PBI-1971 Bila dianggap perlu, dapat dilakukan pengujian butiran dengan memperhatikan persyaratan PUBI-1982.



3. A i r : •



• •



Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan di lapangan adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahanbahan kimia (asam alkali), tidak mengandung organisme yang dapat memberikan efek merusak beton, minyak atau lemak. Memenuhi syaratsyarat Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2013 dan diuji oleh Laboratorium yang diakui sah oleh yang berwajib dengan biaya ditanggung oleh pihak Kontraktor. Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai. Kandungan chlorida tidak melebihi 500 p.p.m dan kombinasi sulfat (SO3) tidak melebihi 1000 p.p.m. Apabila dipandang perlu. Konsultan MK/Pengawas dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.



4. Besi Beton •



Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2013 dan Peraturan Baja tulangan beton SNI07-2052-2002.



• • • • •



• • •











Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat (retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya). Mempunyai penampang yang sama rata. Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuanketentuan, harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture) dan tidak diperkenankan untuk mencampur-adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi. Setiap pengiriman ke site harus disertakan dengan Mill Certificate. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuanketentuan diatas, harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. Bila mana diminta kontraktor harus mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas. Batang percobaan diambil dibawah kesaksian Konsultan Konsultan Pengawas. Jumlah test besi beton dengan interval setiap 1 truk=1 buah benda uji atau tiap10 ton=1 buah test besi. Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bila mana dipandang perlu oleh Konsultan Pengawas. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. Hubungan antara besi beton satu dengan yang lainnya harus menggunakan kawat beton, diikat dengan teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan tidakmenyentuh lantai kerja atau papan acuan. Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karet



lepas, kulit giling atau bahan-bahan lain yang merusak. Semua besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat. •



Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak sesuai dengan spesifikasi (R.K.S.) diatas,harus segera dikeluarkan dari site setelah menerima instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas, dalam waktu 2 x24 jam.



5. Bekisting •



• • • •







• • •



6.



Selimut beton Penepatan besi beton di dalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak tetap untuk setiap bagian-bagian konstruksi, apabila tidak ditentukan didalam gambarrencana, maka tebal selimut beton untuk satu sisi pada masing-masing konstruksi adalah sebagai berikut : -



7.



Bahan bekisting dapat dibuat dari papan kayu kelas III yang cukup kering dengan tebal minumum 3 cm atau multiplek tebal 18 mm, diperkuat dengan rangka-rangka penyangga, penyokong dll, sehingga mampu mendukung beton sampai selesai proses ikatan beton. Bekisting harus mampu pula untuk menahan getarangetaran vibrator dan kejutan gayagaya lain tanpa berubah bentuk. Semua ukuran cetakan harus tepat sesuai dengan gambar dan sama disemua tempat untuk bentuk dan ukuran yang dikehendaki sama. Steiger cetakan beton harus dari kayu dolken diameter 8 cm atau pipapipa baja dan tidak diperkenankan mempergunakan bamboo Bekisting tidak boleh bocor dan cukup kaku untuk mencengah pengeseran. Permukaan bekisting harus halus dan rata, tidak boleh melendut, sambungan pada bekisting harus diusahakan agar lurus dan rata dalam arah horizontal dan vertical. Sebelum dipergunakan kembali semua bekisting harus dibersihkan dahulu untuk menghindari kemungkinan terjadi keropos atau cacat pada beton. Sebelum pengecoran bagian dalam bekisting dibersikan dari semua material lain termasuk air. Setiap bagian dari bekisting harus diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi sebelum dilaksanakan pengecoran. Pembongkaran bekisting atau acuan bisa dilaksanakan setelah beton mencapai umur yang cukup (minimum 14 hari) atau mendapat persetujuan dari Direksi pekerjaan.



Kepala tiang (poer) Balok sloof 4 cm Balok 3 cm Kolom 4 cm Pelat beton 1,5 cm



Bahan campuran tambahan (additive)















Pemakaian bahan tambahan kimiawi (concrete admixture), kecuali yang disebutkan tegas di dalam RKS dan gambar harus mendapat izin tertulis dari Konsultan Pengawas. Untuk itu kontraktor diharuskan mengajukan permohonan tertulis dengan menyertakan analisa kimiawinya dan bukti pemakaian di Indonesia selama 5 tahun terakhir. Bahan campuran tambahan beton yang dipakai harus sesuai dengan iklim tropis dan memenuhi persyaratan ASTM C-494 jenis B dan D sekaligus sebagai pengurang air adukan dan penunda pengerasan awal. Penggunaan additive harus sesuai dengan petunjuk dari pabrik. Pemakaian additive ini tidak boleh menyebabkan dikuranginya volume semen dalam adukan. Bahan tambahan yang mempercepat pengerasan awal sama sekali tidak boleh dipakai, sedangkan untuk beton kedap air dibawah tanah tidak boleh mempergunakan waterproofer yang mengandung garam.



4) Perbandingan Adukan 1.



Umum Adukan beton terdiri dari bahan semen PC (tanpa fly ash), bahan pembantu (admixture), agregat halus, agregat kasar dan air. • Kualitas bahan tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan. • Perbandingan campuran yang tepat untuk jenis pekerjaan beton yang berlainan harus direncanakan oleh Kontraktor dimana harus ditunjukkan water-cement ratio, water content, gradasi agregat, slump dan kekuatan, dan design mix tersebut harus dimintakan persetujuan ke Pengawas sebelum dapat dipakai dalam pembuatan trial mix. • Secara umum, adukan beton harus direncanakan untuk menghasilkan beton yang sedemikian rupa sehingga diperoleh kepadatan maksimum dan penyusutan minimum. •



2.



Perbandingan air-semen (PC) dan Kekuatan tekan • Kekuatan tekan minimum dan banyaknya portland cement yang terdapat dalam beton tidak boleh kurang dari daftar yang tertera dibawah ini. • Pengawas berhak memerintahkan untuk menambahkan jumlah PC yang melebihi daftar pada setiap pekerjaan beton, jika memang dianggap perlu bahwa penambahan tersebut akan mencapai kekuatan yang dikehendaki. Jumlah semen minimum dan daftar air-semen maksimum :



Percobaan kekuatan beton • Penetapan kekuatan beton dalam Mpa dilakukan dengan percobaan tekan (crushing test) pada benda uji silinder beton berukuran 15 x 30 cm.



3.



Cara pembuatan dan jumlah benda uji silinder tersebut harus menurut syarat dan sesuai dengan SNI 03-2847-2002 dan memenuhi persyaratan jumlah benda uji. • Untuk setiap pengiriman harian beton ready-mixed dari satu batch yang dipilih secara acak harus diambil benda uji silinder : - Truk pertama : 1 x 4 benda uji - Truk ke 2 sampai 5 : 1 x 4 benda uji - Truk ke 6 sampai ke 10 : 2 x 4 benda uji - Untuk 10 truk berikutnya : 2 x 4 benda uji Dari setiap set benda uji (4 silinder), satu benda uji digunakan untuk percobaan kekuatan beton umur 7 hari dan 2 benda uji untuk umur 28 hari, sedangkan benda uji keempat harus disimpan sebagai cadangan dan digunakan bilamana hasil uji tekan 28 hari tidak memenuhi syarat. Laporan hasil percobaan tekan beton tersebut ( satu asli dan satu copy ) harus diserahkan kepada Pengawas. Tingkat kekuatan mutu beton tertentu dianggap memenuhi syarat apabila dipenuhi semua kriteria yang disyaratkan dari SNI 03-2847-2002. Bilamana untuk keperluan penentuan pembongkaran bekisting atau keperluan lainnya dibutuhkan hasil test beton umur 3 hari, maka harus dibuat benda uji tambahan untuk keperluan tersebut diluar jumlah yang ditentukan diatas. Setiap kali, jika kekuatan beton yang berumur 7 hari kekuatannya kurang dari 70% dari beton yang berumur 28 hari, maka Pengawas dengan segera memerintahkan untuk mengecek campuran yang dipakai dan, jika perlu, membuat design mix atau komposisi campuran beton yang baru. Campuran-campuran yang dipakai (mix design) dapat diubah bilamana menurut pendapat Pengawas perubahan tersebut memang perlu atau patut untuk mendapatkan pekerjaan yang memenuhi syarat kepadatan, kekedapan, penyelesaian permukaan dan kekuatannya. Apabila kekuatan benda uji berdasarkan hasil percobaan di laboratorium menunjukkan nilai yang lebih kecil dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan percobaan di lapangan lanjutan dengan urut-urutan : hammer test, core test dan percobaan pembebanan /loading test sesuai persyaratan berlaku dalam peraturan. •







• •















5) Kekentalan 1. Banyaknya air yang digunakan dalam adukan beton harus cukup dan tidak boleh melebihi yang disyaratkan. Waktu pengadukan beton harus diambil tetap dan normal, sehingga menghasilkan beton yang homogen tanpa adanya bahan-bahan yang terpisah satu sama lain. 2. Penggetaran dilakukan dengan vibrator untuk mendapatkan beton yang padat, cukup kedap dan licin permukaannya. Penggetaran yang berlebihan dapat mengakibatkan segregasi (bleeding) dan harus dihindari.



3.



Kekentalan adukan beton harus ditetapkan menurut percobaan "Standard Test Method for Slump of Portland Cement concrete" (ASTM C143) Slump yang dipakai akan ditetapkan oleh Pengawas untuk masing-masing jenis pekerjaan, tetapi secara umum batasan maksimum nilai slump adalah sebagai berikut :



6) Rencana Campuran Beton (Concrete Mix Design) 5 (Lima) minggu sebelum pekerjaan pengecoran beton dimulai, pemborong harus membuat design procedure dan preliminary test atas biaya sendiri untuk mendapatkan mutu seperti yang syaratkan. 2. Campuran harus mengunakan perbandingan berat antara semen, pasir, kerikil dan air. 3. Perencanaan campuran hendaknya mengekuti persyaratan PBI 1971 ayat 4.6 dan efaluasi kekuatan karakteristiknya menurut ayat 4.5. 4. Bila mana karena suatu hal sumber atau kualitas dari semen atau agregat diganti, maka harus dicari lagi campuran yang baru, hingga harus memenuhi syarat sekurangnya 340 kg, dan untuk pondasi, reservoier dak luifel atap jumlah maksimal semen tersebut adalah 375 kg / m3 beton. 1.



7) Pengujian Beton dan Peralatan 1. Pemborong harus menyediakan tenaga dan alat-alat untuk melakukan semua



2. 3. 4.



5.



test dilapangan pada beton dan material untuk beton yang tercantum dalam PBI 1971 atau sesuai dengan yang telah diperintakan oleh Direksi. Pemborong harus menyediakan alat dan tempat untuk melakukan pecobaan berikut. Slump test ( nilai kekentalan beton ) maximum 10 cm. Cetakan-cetakan baja untuk membuat kubus-kubus beton. Test kadar lumpur, pemborong juga menyediakan peralatan untuk menentukan moisture 5 cm dan maksimal 10 cm untuk campuran dengan koral beton dan maksimal 12 cm untuk campuran batu pecah ( Stone Cruisher ). Pemborong harus membuat dan mengangkat semua test speciesmens kelaboratorium yang ditentukan / setujui oleh Direksi untuk dilakukan compression test pada 7 hari, 14 hari dan 28 hari. Setiap kubus harus bersih dan ditandai secara tetap dan diberi kode dan hari pembuatannya, bersamasama dengan satu tanda hari bagian pekerjaan nama sampelnya diambil, system dari pengukuran dan pemetaan dari kubus akan ditentukan oleh Direksi.



8) Pelaksanaan Pekerjaan 1.



Pembuatan Beton dan Peralatannya : • Pemborong bertanggung jawab sepenuhnya atas pembuatan campuran beton yang baik, uniform dan memenuhi syarat yang ditentukan. Untuk



memenuhi syarat-syarat ini, pemborong harus menyediakan dan menggunakan mesin pencampur beton (Concrete Mixer) yang baik dan volumetric sistem. • Pengaturan untuk pengangkutan, penimbunan dan pencampuran material harus dengan persetujuan Direksi. Pencampuran material harus dengan perbandingan volume berat. • Sebelum mengaduk beton, bagian dalam gentong pengaduk harus bersih dari sisa beton dan kotoran-kotoran lainnya. Pengadukan dilakukan terusmenerus selama minimum 5 menit setelah semua material termasuk air dimasukkan ke dalam gentong pengaduk. • Mesin pengaduk harus berputar pada kecepatan tetap yaitu 70 putaran per menit, mesin pengaduk tidak boleh melebihi kemampuannya, seluruh adukan harus dikeluarkan sebelum material untuk adukan berikutnya dimasukkan. • Pencampuran kembali beton yang sebagian sudah terjatuh/mengeras tidak diijinkan, demikian juga penambahan air pada adukan beton yang sudah jadi dengan tujuan untuk memudahkan pekerjaan tidak diperkenankan sama sekali. • Pengadukan dengan tangan atau manual hanya diperkenankan pada keadaan darurat dan segera harus dilaporkan kepada Direksi atau Konsultan Pengawas untuk diketahui dan mendapat persetujuan. Pengadukan dengan tangan terbatas sampai 0,20 m³ dan diperkenankan pada tempat pengadukan yang betul-betul rapat air. 2. Persiapan permukaan yang akan dicor : • Permukaan bekisting atau lantai kerja harus dibasahi dengan disiram air sebelum pengecoran; permukaan tersebut harus tetap basah dengan penyiraman air terus menerus sampai tiba saatnya pengecoran. Tetapi permukaan tersebut harus bebas dari air yang tergenang dan juga bebas dari lumpur serta kotoran-kotoran lainnya. • Beton tidak diperbolehkan dicor, bila seluruh pekerjaan bekisting dan pekerjaan penulangan serta pemasangan benda-benda yang tertanam dalam beton belum selesai dan persiapan serta pembersihan seluruh permukaan tempat pengecoran belum disetujui oleh Pengawas. • Seluruh permukaan bekisting dan bagian instalasi yang akan ditanam di dalam beton harus dibersihkan terhadap seluruh kerak beton sebelum beton disekelilingnya atau beton yang berdekatan di cor. • Ketepatan tebal penutup beton harus diperhatikan dan untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang memadahi yang terbuat dari beton dengan mutu minimal sama dengan mutu beton yang akan dicor. 3. Sambungan Beton : • Permukaan beton yang akan dicor lagi, dimana pengecoran beton lama telah berhenti atau terhalang dan Pengawas berpendapat bahwa beton yang baru tidak dapat bersatu dengan sempurna dengan beton yang lama, dinyatakan sebagai sambungan beton. • Permukaan beton lama harus dikasarkan dan dibersihkan dengan semprotan udara bertekanan (compressed air) untuk memperoleh permukaan yang kasar dan bebas dari kotoran, bahan yang terlepas atau beton yang cacat dan benda asing lainnya.



Pembersihan dengan compresor diikuti dengan pembersihan dengan air sebaikbaiknya. Semua genangan air harus dihilangkan dari permukaan sambungan beton sebelum beton yang baru dicor. • Setelah permukaan beton lama disiapkan, semua sambungan beton harus dilapisi dengan campuran air dan semen murni dalam perbandingan 1:1 dalam volume atau bahan perekat beton (concrete bonding agent). • Pengecoran beton harus dilakukan sesegera mungkin sebelum campuran air dan semen murni atau bahan perekat beton yang dilapiskan pada permukaan beton lama belum mengering. 4. Penyingkiran Air : • Beton tidak boleh dicor ke dalam setiap struktur, sebelum semua air yang memasuki tempat pengecoran tersebut dikeringkan dengan sebaik-baiknya atau telah disalurkan dengan pipa atau alat lain. • Beton tidak diperbolehkan dicor didalam air tanpa izin yang jelas dan tertulis dari Pengawas. Kontraktor juga tidak diperbolehkan tanpa ijin Pengawas membiarkan air mengalir diatas beton sebelum beton cukup umurnya dan mencapai pengerasan awal. •



5.



Campuran Beton • Beton yang digunakan harus berupa beton ready-mix dari sumber yang telah disetujui oleh Pengawas dengan perbandingan campuran sesuai dengan design mix yang telah diuji di laboratorium dan disetujui oleh Pengawas. • Takaran campuran serta cara pengiriman/pengangkutannya harus memenuhi persyaratan didalam SNI 03-2847-2002, ACI-304 dan ASTM C94. • Penambahan bahan aditif dalam proses pembuatan beton ready-mix harus sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat aditiv tersebut dan dengan persetujuan dari Pengawas. • Bila diperlukan dua atau lebih jenis bahan aditif maka pelaksanaannya harus dikerjakan secara terpisah. • Penambahan air selama pengangkutan beton tidak diijinkan. Penambahan air di lapangan/proyek untuk meningkatkan slump beton atau untuk alasan lain tidak diperkenankan, kecuali atas persetujuan dan dibawah pengawasan Pengawas dan selama perbandingan air-semen maksimum belum terlampau.



6.



Pengangkutan dan Pengecoran Beton • Pengecoran beton tidak boleh dimulai sebelum Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas memeriksa dan menyetujui bekisting (Form Work), tulangan dowel dan wire mesh dimana beton akan dicor. Tempat dimana beton akan dituang harus bebas dari segala macam kotoran, serpihan kayu dan genangan air. • Isi dari mixer dikeluarkan pada satu operasi yang continuos harus diangkut tanpa menimbulkan degrasi, beton harus diangkut dengan alat pengangkut yang bersih dan kedap air dan cara pengangkutannya tersebut telah mendapat persetujuan Direksi dan Konsultan Pengawas. • Alat-alat dan tempat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus dibersihkan dan dicuci bila pekerjaan terhenti lebih lama dari 30 menit dari akhir pekerjaan. • Semua campuran beton di tempat pekerjaan harus sudah dicor dan dipadatkan pada tempatnya dalam waktu 40 menit setelah penuangan air ke dalam mixer.



• •



7.



Pengecoran : • Pengangkutan dan Pengecoran 24 jam sebelum pengecoran, Kontraktor harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pengawas. Dalam cuaca normal adukan beton harus sudah dituang/dicor tidak lebih dari 90 menit sejak ditambahkannya air dalam campuran semen dan agregat, tetapi dalam cuaca yang sangat panas (diatas 35° C) tidak boleh lebih dari 60 menit, kecuali digunakan retarder. Batas temperatur beton ready-mix sebelum dicor disyaratkan tidak melampaui 38° C. • Beton tidak boleh dicor tanpa ijin Pengawas atau bila keadaan cuaca hujan atau panas yang dapat menggagalkan pengecoran dan pengerasan yang baik, kecuali jika telah disiapkan fasilitas-fasilitas untuk hal tersebut seperti yang ditentukan oleh Pengawas. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melalui pembesian atau kedalam papan bekisting yang dalam, yang dapat menyebabkan terlepasnya koral dari adukan beton (segregasi) karena berulang kali mengenai batang pembesian atau tepi bekisting ketika adukan beton itu dijatuhkan. Dalam hal tersebut, harus disiapkan corong atau saluran vertikal (tremie) untuk pengecoran agar adukan beton dapat mencapai tempatnya tanpa terlepas satu sama lain. Bagaimanapun juga tinggi jatuh dari adukan beton tidak boleh melampui 1,5 meter dibawah ujung corong, saluran atau kereta dorong untuk pengecoran. Adukan beton harus dicor dengan merata selama proses pengecoran; setelah adukan dicor pada tempatnya tidak boleh didorong atau dipindahkan lebih dari 2 (dua) meter dalam arah mendatar. Adukan beton didalam bekisting harus dicor berupa lapisan horizontal yang merata tidak lebih dari 30 ~ 50 cm dalamnya dan harus diperhatikan agar terhindar terjadinya lapisan adukan yang miring atau sambungan beton yang miring, kecuali diperlukan untuk bagian konstruksi miring. Tiap lapisan harus dicor pada waktu lapisan yang sebelumnya masih lunak. Bila metoda pelaksanaan pengecoran akan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SNI 03-28472002, maka Kontraktor harus mengajukan usulan tersebut 14 hari sebelum pelaksanaan dimulai untuk mendapat persetujuan dari Pengawas. •



8.



Pengecoran dari satu/bagian dari pekerjaan harus dilaksanakan dengan satu operasi yang continous atau sampai Construction Joint ter capai. Beton, bekisting dan penulangan tidak boleh diganggu selama lebih kurang 24 jam setelah pengecoran, semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari kecuali dengan ijin Direksi, ijin ini tidak diberikan bila sistem lampu kerja yang digunakan pemborong belum disetujui oleh Direksi.



Pengecoran Beton Dalam Cuaca Buruk Kontraktor harus menaruh perhatian khusus untuk segera memberi pelindung pada beton yang baru dicor terhadap terik matahari maupun hujan agar dapat dicegah pengeringan yang terlalu cepat atau masuknya air hujan pada adukan beton yang baru dicor, yang mana dapat mempengaruhi kekuatan beton tersebut. Pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan, bilamana Pengawas berpendapat bahwa Kontraktor tidak memiliki fasilitas yang baik untuk melayani pengecoran proses pengerasan dan penyelesaian beton.



Pemadatan Dan Penggetaran



• •











• •















• • •



9.



Pada waktu adukan beton dicor kedalam bekisting atau lubang galian, tempat tersebut harus telah betul-betul padat dan tetap; tidak ada penurunan lagi. Adukan beton tersebut harus memasuki semua sudut, melalui celah pembesian, tidak terjadi sarang koral dan selama pengecoran kelebihan air pada permukaan beton harus sedikit saja. Pekerjaan pengecoran harus dilaksanakan sebaik-baiknya dan dipadatkan dengan alat penggetar / vibrator untuk meyakinkan bahwa tidak terjadi rongga-rongga kosong atau kantong udara dan sarang koral /beton yang keropos. Perhatian khusus harus diberikan untuk pengecoran beton dan pemadatan beton di sekeliling waterstop agar tidak terjadi kantong udara dibawah waterstop dan di sekitar angkur beton prategang dimana pada daerah tersebut terdapat besi tulangan sangat padat. Lapisan beton berikutnya tidak boleh dicor, bila lapisan sebelumnya tidak dikerjakan secara seksama. Kontraktor harus menggunakan alat penggetar listrik berkecepatan tinggi yang bergetar bagian dalamnya dari jenis "tenggelam" dengan amplitudo yang cukup, sehingga diperoleh hasil yang baik dalam jangka waktu 15 (limabelas) menit setelah beton dengan konsistensi yang ditentukan dicor dalam cetakan. Jarum alat penggetar harus dimasukkan ke dalam adukan vertikal, dan dalam keadaan khusus boleh miring sampai 45 derajat tetapi jarum alat penggetar tidak diijinkan untuk digerakkan dalam arah horizontal karena hal ini dapat menyebabkan pemisahan bahan-bahan. Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum penggetar dan pada umumnya tidak boleh lebih tebal dari 30 ~ 50 cm. Untuk pengecoran bagianbagian yang sangat tebal harus dilakukan lapis demi lapis, sehingga tiap lapisnya dapat dipadatkan dengan baik. Ujung vibrator beton tidak boleh sampai mengenai bekisting maupun pembesian. Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila disekitar jarum mulai nampak pemisahan air semen dan agregat, yang biasanya terjadi sekitar 30 detik. Penarikan jarum penggetar tidak boleh terlalu cepat agar tidak rongga bekas jarum penggetar dapat terisi penuh. Penggetaran ulang pada beton yang sudah mulai “set” (pengikatan awal) tidak diijinkan. Dalam keadaan khusus dimana pemakaian vibrator tidak praktis, Pengawas dapat menganjurkan dan menyetujui pengecoran tanpa vibrator. Kontraktor harus menyediakan alat vibrator cadangan yang cukup dan harus diletakkan sedekat mungkin dengan tempat pengecoran.



Sambungan Pelaksanaan • Sambungan pelaksanaan (construction joint) harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa hingga tidak mengurangi kekuatan konstruksi dan mampu meneruskan gaya geser dan gaya-gaya lainnya. • Sambungan pelaksanaan tipe sambungan kunci dengan kedalaman 40 mm harus digunakan dalam sambungan pelaksanaan pada pelat lantai, dinding dan balok. • Sambungan pelaksanaan pada pelat dan balok pada prinsipnya harus ditempatkan pada sekitar tengah-tengah bentang dari balok dan pelat tersebut.















Tetapi pada balok yang ditengah-tengah bentangnya ada pertemuan atau persilangan dengan balok lainnya, maka lokasi siar pelaksanaan ditempatkan sekitar 3 lebar balok persimpangan balok tersebut. Apabila tempat sambungan pelaksanaan tidak ditunjukkan dalam gambargambar rencana, maka sambungan pelaksanaan tersebut harus ditempatkan pada tengahtengah bentang atau tempat lainnya yang disetujui oleh Pengawas. Permukaan beton pada sambungan pelaksanaan harus padat dan bersih dari kotoran-kotoran atau beton yang rapuh dan bilamana dianggap perlu dapat dipasang kawat ayam. Sebelum melaksanakan pengecoran beton, semua sambungan pelaksanaan harus dalam kondisi bersih dan basah.



10) Finishing Permukaan Beton 1.



Finishing permukaan beton Semua permukaan atau permukaan yang dicetak harus dikerjakan secara cermat sesuai dengan bentuk, garis, kemiringan dan potongan sebagaimana tercantum dalam gambar atau ditentukan oleh Pengawas. Permukaan beton harus bebas dari segala jenis kerusakan, dalam bentuk apapun dan harus merupakan suatu permukaan yang rapi, licin, merata dan keras. Permukaan bagian atas pelat beton yang tidak di-finish harus dijadikan permukaan yang seragam dan dirapikan dengan menggunakan alat trowel besi, kecuali bila ditentukan lain.



2.



Perbaikan Cacat permukaan Segera setelah cetakan dilepaskan, semua permukaan harus diperiksa secara teliti dan bagian yang tidak rata harus segera diselesaikan dengan baik agar diperoleh suatu permukaan yang licin, seragam dan merata. Beton yang menunjukkan ronggarongga, lobang, keropos atau cacat sejenis lainnya harus diperbaiki atau dibongkar dan diganti. Perbaikan baru boleh dikerjakan setelah ada pemeriksaan dan persetujuan dari Pengawas; pekerjaan perbaikan tersebut harus mengikuti petunjuk Pengawas. Lubang bekas batang pengikat cetakan harus diisi (di-grout). Permukaan beton yang mengalami perbaikan tersebut harus dirawat sebagaimana disyaratkan atau diperlukan untuk beton.



11) Perlindungan Terhadap Cuaca 1. Pada waktu panas bagian yang telah dicor harus dilindungai dari penutup-



penutup yang basah dan berwarna mudah atau dengan penyiraman air secukupnya. 2. Tidak diperkenankan melakukan pengecoran selama turun hujan dan beton yang baru dicor harus dilindungi dari curahan hujan. 3. Sebelum pengecoran berikutnya dikerjakan, seluruh beton yang terkena hujan harus diperiksa,diperbaiki dan dibersihkan terlebih dahulu dari beton yang tercampur / terkikis air hujan. Pengecoran selanjutnya harus mendapat ijin dari Direksi dan Konsultan Pengawas. 12) P e r a w a t a n 1. Perawatan pendahuluan dari bidang permukaan beton yang kelihatan harus



segera dilakukan setelah bidang permukaan beton tersebut cukup keras untuk



menghindari dari kerusakan-kerusakan dan dilanjutkan terus-menerus tidak kurang dari 12 jam. Bidang permukaan beton harus terus-menerus dibuat basah dengan cara menggenangi atau menutup dengan karung yang dibasahi. 2. Perawatan harus terus-menerus dilakukan sampai sekurang-kurangnya 14 hari atau sesuai petunjuk Direksi atau Konsultan Pengawas. 3. Bidang-bidang cetakan harus dibasahi selama perawatan. Bila cetakan dibuka dalam masa perawatan, maka bidang permukaan beton yang kelihatan harus dirawat seperti di atas. 13) Penyelesaian Bidang-bidang Beton 1. Bagian-bagian yang kurang sempurna keropos atau berlubang harus ditambal



dengan campuran spesi yang sama segera setelah bekisting dilepas/dibongkar. Bagian yang akan dirapikan harus dibersihkan dan disiram dengan air semen kental baru penambalan dimulai. 2. Semua bidang permukaan beton yang kelihatan harus diplester dengan campuran spesi yang sama. Bidang-bidang yang akan diplester harus dibuat kasar telebih dahulu dan dibersihkan dari sisa kayu bekisting dan bagian-bagian yang lepas harus dibuang sebelum diplester. 3. Meskipun dalam spesifikasi tidak dicantumkan bahwa suatu bidang beton harus diplester, tetapi bila ternyata hasil pekerjaan kurang memuaskan Direksi, maka bidang tersebut harus diplester sesuai dengan ketentuan di atas dan semua biaya tambahan yang diakibatkannya menjadi tanggungan kontraktor. 14) Penolakan Pekerjaan Beton 1. Direksi berhak menolak pekerjaan beton yang tidak memenuhi syarat, maka



pemborong harus membongkar atau mengganti atau memperbaiki pekerjaan beton yang tidak memenuhi syarat atas biaya sendiri sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Direksi. 2. Pengujian Compression Strenght dari pengujian kubus harus memenuhi syaratsyarat yangtelah ditetapkan dalam PBI 1971. 3. Bila Compresive Test dari kelompok kubus gagal memenuhi syarat di atas, maka Direksi akan menolak semua pekerjaan-pekerjaan beton dari mana kubus-kubus beton diambil. 15) Lapisan Kedap Air 1. Umum Pelat lantai daerah basah, pelat lantai atap atau yang berhubungan langsung dengan udara luar, dan daerah lainnya seperti tertera di dalam gambar arsitektur harus diberi lapisan kedap air. Pekerjaan pemasangan lapisan kedap air harus mengikuti prosedur pemasangan dan petunjuk yang direkomendasi oleh pabrik pembuat, dan petunjuk Pengawas atau Sub kontraktor spesialis yang khusus dan telah ahli dalam pemasangan material waterproofing, dan mengikuti ketentuanketentuan dalam standar-standar seperti ASTM D 146, ASTM D 412, ASTM D 903 dan ASTM E 154. 2.



Bahan Membrane waterproofing untuk pemasangan pada pelat lantai daerah basah dan pelat lantai atap harus memenuhi spesifikasi bahan sebagai berikut :



Pada bagian bagian sudut atau bidang patah di bawah lapisan kedap air harus dipasang serat serat fibre sesuai dengan persyaratan pabrik dan dapat dipertanggungjawabkan. Lapisan kedap air yang terbentuk harus dapat ditembusi uap air dari beton tanpa terjadi gelembung gelembung udara yang dapat merusak lapisan kedap air itu sendiri. Pemborong harus memeriksa seluruh keadaan permukaan yang akan dikenakan bahan ini dan harus memperbaiki kondisi permukaan yang akan diberi lapisan kedap air. Permukaan beton harus bersih dan rata. Pemborong harus mengajukan contoh dari bahan-bahan yang akan dipakainya terlebih dulu, untuk mendapatkan persetujuan Pengawas. 3.



Pelaksanaan Semua pemasangan harus didasarkan pada prosedur pemasangan dan petunjuk dari pabrik pembuat bahan bahan tersebut. Sebelum pemasangan lapisan kedap air dilaksanakan permukaan beton yang akan dikenakan bahan ini harus diperbaiki jika ada kerusakkankerusakkan, harus bersih, harus kering dan harus rata. Sistem pelapisan kedap air yang dipilih harus dapat memberikan jaminan dari produsen/pabrik pembuat terhadap mutu bahan selama minimal 10 tahun. Pemborong harus melaksanakan tes rendam dengan air setinggi 10 cm minimal selama 1x24 jam dan harus memberikan sertifikat jaminan terhadap kemungkinan kebocoran karena pelaksanaan pekerjaan atau kerusakan. Jaminan ini harus berlaku selama minimal 10 tahun. Kebocoran-kebocoran yang terjadi harus diperbaiki sampai dinyatakan sempurna oleh Pengawas.



6.6 PEKERJAAN DINDING 1) Jenis Bahan & Penggunaan • Pasangan ½ Batu Bata Pasangan Batu Bata digunakan untuk pasangan dinding dalam yang ada dalam bangunan ini, sesuai dengan gambar rancangan. •



Pasangan kolom praktis, dan ring balok sesuai gambar rancangan/ketentuan umum (max 12 M² bidang dinding). Dengan pembesian utama Ø 10mm dan ring Ø 8mm jarak 20 cm.



2) Jenis Adukan Bata Pas Bata adukan yang digunakan dengan campuran 1 Pc : 4 Ps 3) Jenis Plesteran • Plesteran biasa dengan campuran 1PC : 4 pasir, Digunakan untuk permukaan - permukaan dinding pada bagian dalam bangunan. • Plesteran trasraam dengan campuran 1 PC : 2 pasir. Digunakan untuk permukaan dinding ruang toilet. 4) Syarat Kwalitas • Batu Bata Ukuran : Standard nominal •



Adukan



Bahan campuran air, semen dan pasir yang digunakan harus memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam PBI- 1971 PB-1988, NI2, NI-3 dan ASTM. •



Plesteran Bahan campuran air, semen dan pasir yang digunakan harus memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam PBI-1971, PB-1988, NI2, NI-3 dan ASTM



5) Syarat Pemasangan •











Contoh Bahan : - Sebelum memulai pekejaan pemasangan, Pelaksana Pekerjaan terlebih dahulu harus menyerahkan contoh-contoh bahan asli yang akan digunakan. Bahan-bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas - Keputusan pilihan contoh bahan akan diterbitkan selambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah contoh bahan diserahkan. Tenaga dan Peralatan : - Pemasangan harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang trampil dan berpengalaman dalam pekerjaan ini. - Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan peralatan dan alat bantu yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga di hasilkan pekerjaan bermutu baik. Persiapan Pemasangan : - Sebelum memulai pemasangan Pelaksana Pekerjaan harus mengadakan pengukuran sesuai kondisi lapangan pada ruang - ruang atau permukaan permukaan yang akan dilaksanakan pekerjaan ini dan membuat shop drawing untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas . - Pelaksana Pekerjaan terlebih dahulu harus memeriksa (untuk dikoordinasikan) diantaranya adalah : o Pekerjaan Instalasi pada dinding. o Pekerjaan Waterproofing, o Pekerjaan Kosen. o Dan lain sebagainya yang terkait dalam terlaksananya pekerjaan ini. - Pelaksana Pekerjaan harus mempersiapkan angkur-angkur pengikat dan kolom-kolom praktis (bahan besi beton); ukuran dan diameter disesuaikan dengan kebutuhan dan gambar pelaksana. Biaya pekerjaan persiapan ini sudah termasuk dalam penawaran Pelaksana Pekerjaan.



6) Pelaksanaan : 1. Pasangan dinding - Dinding harus dipasang / didirikan dengan ketebalan dan ketinggian sesuai dengan gambar rancangan.



-



Setiap tahapan pemasangan dinding diperkenankan maksimal ketinggian 1 meter. Pemasangan tidak diperbolehkan memakai potongan, kecuali untuk bagian dinding yang harus menggunakan potongan bata. Potongan yang boleh digunakan untuk maksud tersebut minimal 1/2 bagian.



Setiap hubungan dinding dengan permukaan beton harus diberi angkur yang dibuat dari besi beton, diameter 8 mm 2. Pasangan plesteran - Tebal plesteran 1,5 Cm dan ketebalan dinding finish maximum 15 Cm atau sesuai dengan ketebalan dinding yang ditunjukkan pada gambar. - Ketebalan plesteran yang melebihi 2 Cm harus diberi kawat ayam untuk memperkuat daya lekat plesteran. - Pertemuan plesteran dengan jenis pekerjaan lain (kosen dan lain sebagainya) diselesaikan dengan pengadaan tanpa nad. - Sebelum diaci plesteran harus dibasahi secukupnya, - Untuk acian plesteran harus dipergunakan campuran PC + air yang homogen, peiaksanaannya setelah dinding dan plesteran dalam kondisi berumur ± 7 hari. Sebelum pekerjaan acian plesteran dilaksanakan dinding harus dibasahkan terus menerus ± 7 hari setelah didirikan. Permukaan dinding yang dihasilkan pada pekerjaan plesteran dan acian harus benar-benar vertical, rata permukaan, tidak melengkung atau bergelombang. - Untuk permukaan Beton yang difinishing cat, hanya di aci (Screed) sampai seluruh bidang rata. -



7) Syarat Pemeliharaan 1. Perbaikan: • Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. • Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pelaksanaan, maka Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas , Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan. 2. Pengamanan Pelaksana Pekerjaan wajib melakukan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan untuk dapat dihindarkan dari kerusakan. Biaya yang diadakan untuk pengamanan hasil pekerjaan ini menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan. 8) Syarat Penerimaan 1. Pelaksana Pekerjaan harus memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan; sesuai dengan pengarahan serta persetujuan Konsultan Pengawas , 2. Hasil pemasangan pasangan dinding, plesteran dan acian harus lurus tepat pada sudut sikunya serta tegak lurus terhadap lantai yang ada disekitarnya, permukaan rata tidak bergelombang. Toleransi kemiringan untuk penerimaan pasangan dinding : 1 mm/m2 luas permukaan bidang kerja.



9) Pekerjaan Lapisan Penutup Dinding 1. Pekerjaan Keramik Pelapis Dinding a. Jenis Bahan Dan Penggunaan • Pelapis dinding untuk daerah Toilet seperti tertera dalam gambargambar rancangan, • Dipakai Keramik berukuran 40 x 40 Cm • Warna akan ditentukan oleh Pengawas kemudian. b. Syarat Kwalitas Bahan • Keramik dapat dilihat pada Pasal 3 RKS ini. • Bahan pengisi siar: - Grout semen berwarna produksi ex. Lokal - Warna akan disesuaikan dengan Keramik terpasang. • Bahan adukan memenuhi persyaratan Semen Portland memenuhi PBI 1971, PB 1988, NI-8; pasir dan air memenuhi PUBI 1982. c. Syarat Pemasangan • Contoh Bahan : - Sebelum mulai pemasangan Keramik, Pelaksana Pekerjaan terlebih dahulu harus menyerahkan contoh-contoh ubin yang akan dipasang lengkap dengan sertifikat / surat pernyataan dari produsennya yang menjelaskan bahwa kwalitas material tersebut benar-benar sesuai dengan persyaratan diatas. - Contoh-contoh tersebut harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas . - Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan. Keputusan pilihan material (warna, tekstur dan merek) akan dilaksanakan Konsultan Pengawas selambatnya 7 (tujuh) hari kalender kepada Pelaksana Pekerjaan, • Tenaga & Peralatan : - Pemasangan Keramik harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang berpengalaman dan trampil dalam pekerjaan ini, dan dengan menunjukkan Surat Keterangan mengenai proyek sejenis yang pernah dikerjakan. - Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan peralatan dan alat bantu yang diperiukan untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga dihasilkan pekerjaan bermutu baik. • Persiapan : - Pelaksana Pekerjaan wajib membuat shop drawing dari pola Keramik untuk mendapat persetujuan Konsultan Pengawas, Pola jalur Keramik yang terjadi pada dinding harus merupakan kesatuan kerja sama dengan pola lantai Keramik yang ada di ruangan tersebut. - Keramik yang dipersiapkan. uniuk pemasangan harus memenuhi kwalitas baik dan warna yang seragam, - Sebelum mulai pemasangan material, Pelaksana Pekerjaan terlebih dahulu harus memeriksa semua pekerjaan yang nantinya akan ditutup oleh pasangan Keramik ini. Pekerjaan yang harus diperiksa (untuk dikoordinasikan) diantaranya adalah :



o Pekerjaan pemasangan instalasi-instalasi didalam dinding







misalnya pipa-pipa, stop kontak, kran (dan lain sebagainya). o Pekerjaan water proofing. o Dan lain-lain yang dianggap perlu. - Sebelum pemasangan material, dasar permukaan dinding kerja harus dibuat rata dan rapih terlebih dahulu. Pelaksanaan : - Adukan pengikat terdiri dari 1 (satu) bagian PC dan 3 (tiga) bagian pasir dengan air secukupnya, digunakan sebagai adukan untuk alas pemasangan ubin dan ditambahkan bahan perekat (plaster adhesive polymer emulsion) produksi ex Lokal. Ketebalan rata-rata untuk adukan ini maximal setebal 2 Cm. - Keramik yang terpasang harus dalam kondisi baik, tidak cacat, retak dan tidak bernoda, -



-



d.



Syarat Pemeliharaan • Perbaikan: -



-



• •



e.



Pemotongan unit-unit material mempergunakan alat pemotong Keramik khusus (sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan). Setiap sambungan atau nat (lebar siar) unit Keramik harus selebar maximum 3 mm kedalaman maximum 2 mm, Untuk siarsiar yang berpotongan harus membentuk sudut siku dan berpotongan tegak lurus sesamanya. Setiap sambungan harus diisi dengan bahan pengisi (grouting) mendekati warna Keramik terpasang produksi ex Lokal. Sebelum dilaksanakan pemasang grouting nat-nat harus dalam keadaan bersih, dan pasangan Keramik telah mencapai kondisi kering (minimal 7x24 jam). Material yang sudah terpasang harus di bersihkan dari segala noda pada perrnukaan Keramik sehingga dihasilkan permukaan yang bersih tidak cacat.



Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan dinding Keramik yang rusak. Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan dilaksanakan, maka Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan. Pengamanan : Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan terhadap kerusakankerusakan. Selama 7 x 24 jam sesudah pekerjaan dinding Keramik selesai terpasang, permukaannya dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi terhadap kemungkinan cacat pada permukaannya.



Syarat Penerimaan











Pelaksana Pekerjaan memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan; sesuai dengan pengarahan serta persetujuan Konsultan Pengawas, Pelaksanaan pekerjaan dinding Keramik harus dipasang rata pada seluruh permukaan tidak bergelombang, warnanya seragam serta tidak cacat/tidak bernoda. Toleransi rata permukaan yang dapat diterima adalah 1 mm/m².



10) Pekerjaan Pengecatan Dinding 1.



Lingkup Pekerjaan Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga dan pekerjaan pengecatan pada seluruh permukaan dinding, logam, dan pipa-pipa serta permukaan-permukaan lain sesuai dengan gambar-gambar serta yang ditunjukkan Pengawas.



2.



Bahan-Bahan • Cat Tembok Dinding Dalam • Cat Tembok dinding luar • Untuk semua warna akhir cat ditentukan kemudian.



3.



Pelaksanaan • Bidang kerja yang akan dilakukan pengecatan harus benar-benar siap menerima pengecatan harus : - Bersih dari debu, karat, minyak dan kotoran-kotoran lain. - Bidang yang mengandung semen harus diratakan, ditambal dan dihaluskan. • Prosedur lengkap pengecatan pada segala dasar harus sesuai rekomendasi petunjuk penggunaan dari pabrik. Penambahan prosedur hanya dengan persetujuan perancang atau pengawas. • Untuk Pengecatan tembok dengan roller, kecuali untuk bidang yang tidak mungkin menggunakan roller, digunakan kuas yang halus.



4.



Perlindungan • Setiap kali lapisan cat akhir dilaksanakan, hindarkan terkena sentuhan selama ½ jam. • Untuk menghindari terjadinya cipratan atau noda cat pada bagian lain harus diberi pelindungan / penutupan pada baigian tersebut sebelum melakukan pengecatan, seperti pada bagian handle pintu dan lainnya.



6.7 PEKERJAAN PLAFOND 1) Lingkup Pekerjaan Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan tenaga dan pemasangan pekerjaan langit-langit gypsum dan GRC seperti yang dijelaskan dalam gambargambar. 2) Bahan-Bahan - Gypsum t.9 mm



GRC t. 4 mm Jointing Rangka hollow 40 x 40 mm Sekrup / Paku



-



3) Gambar Rencana Pemasangan Serahkan gambar rencana pemasangan kepada Pengawas dalam skala 1 : 50 dan detail skala 1 : 5 dan 1 : 3, memperlihatkan detail-detail pemasangan langit-langit yang berhubungan dengan lampu-lampu, pinggiran-pinggiran dan sebagainya untuk disetujui. 4) Pemasangan 1. Rangka plafond • Level/peil plafond diukur dahulu dengan menggunakan theodolith dan dibantu menggunakan selang air. • Untuk mempermudah pemasangan, titik tetap pengukuran dipindahkan ke dinding atau kolom dengan ketinggian 1 m dari lantai. • Setelah posisi peil plafond didapatkan, pekerjaan awal adalah pemasangan rangka hollow pada bagian tepi untuk memperoleh titik tetap plofond. • Dilanjutkan pemasangan rangka hollow pembagi yang digantung ke plat beton dengan menggunakan paku beton/penggantung. Perkuatan antara rangka hollow dengan menggunakan sekrup. • Penempatan jarak rangka hollow maksimum berjarak 60 cm. • Setalah semua rangka hollow terpasang, lakukan perataan (leveling) dengan menggunakan tarikan benang, setelah itu penggantung bisa dimatikan. 2.



Penutup • Gypsum Board - Gunakan type yang telah disetujui oleh perancang / pengawas. Pasangkan dengan screw galvanized kepala pipih setiap jarak 30 cm. Pemasangan screw sampai terbenam dari permukaan gypsum. - Pemasangan jointing compound pada celah penyambungan panel harus kelihatan rata dan halus hingga tidak terlihat adanya perbedaan permukaan. - Reinforcing tape dipasangkan untuk menutup pasangan jointing compound pada sambungan panel gypsum dengan butt edge. Pemasangan tape dengan bantuan bahan perekat. Pemasangan dilakukan pada saat jointing compound belum kering benar. •



GRC - Setelah rangka hollow terpasang dengan benar, rata dan kuat serta instalasi ME sudah terpasang semua, maka lembaran GRC dapat mulai dipasang. - Untuk pertemuan antara GRC diatur secara menyilang. - Sebelum pemasangan sekrup pastikan bor sekrup disesuaikan benar, sehingga kepala sekrup hanya masuk sedikit kedalam permukaan lembaran GRC.



-



Tekan ujung sekrup perlahan ke dalam permukaan lembaran GRC sebelum menjalankan mesin bor untuk memasukkan sekrup. Sekrup berfungsi sebagai titik perkuatan dipasang pada jarak maksimal 30 cm. Setelah lembaran GRC terpasang semua, cek leveling permukaan plafond. Tutup semua kepala sekrup dengan compound lalu gosok dengan ampelas halus. Setelah plafond selesai terpasang, dilanjutkan dengan pemasangan list plafond.



5) Pemeriksaan Akhir Dan Pembersihan 1. Perbaiki semua pekerjaan-pekerjaan yang belum sempurna sesuai dengan perintah Pengawas. 2. Bilamana “touching-up” tidak dapat memperbaiki permukaanpermukaan langitlangit tersebut dengan bahan-bahan baru sampai sempurna. 3. Pemasangan ceiling harus rata dan tanpa nat (jarak/antara), dan diberi lis kayu profil disetiap pertemuan dengan dinding atau kolom. 4. Langit-langit hanya boleh dipasang setelah semua pekerjaan yang akan ditutupi selesai dipasang. 5. Langit-langit yang dipasang, akan tetapi harus dibuka untuk memperbaiki pekerjaan-pekerjaan yang berada didalamnya, maka perbaikan-perbaikan / penggantian - penggantian tersebut harus ditanggung Pemborong, yang memperbaiki pekerjaan tersebut. 6.8 PEKERJAAN LANTAI 1) Jenis-Jenis Bahan Dan Penggunaan - Pelapis lantai dipasang sesuai seperti yang tertera pada dalam gambar-gambar rancangan, - Homogenous tile / Keramik berukuran 60 x 60 Cm, 40 x 40 Cm Type dan Warna akan ditentukan oleh Pengawas kemudian. 2) Syarat Kwalitas Bahan 1. Persyaratan bahan untuk Homogenous tile / Keramik dapat dilihat pada Pasal 3 RKS ini. 2. Warna dan motif akan ditentukan kemudian; untuk masing-masing warna harus seragam. 3. Bahan pengisi siar : grout semen berwarna (sesuai warna Homogenous tile / Keramik terpasang): produk ex. Lokal. 4. Bahan adukan memenuhi persyaratan : - Semen Portland memenuhi PBI 1971, PB 1988, NI-8. - Pasir dan air memenuhi PUBl 1982. 3) Syarat Pemasangan 1. Contoh Bahan : • Sebelum mulai pemasangan, Pelaksana Pekerjaan terlebih dahulu harus menyerahkan contoh-contoh yang akan dipasang lengkap dengan











sertifikat/surat pernyataan dari produsennya yang menjelaskan bahwa kwalitas material tersebut benar-benar sesuai dengan persyaratan diatas. Contoh-contoh tersebut harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Perencana. Apabila diperlukan oleh Pengawas Lapangan, harus ditest di Laboratorium, maka Pelaksana Pekerjaan wajib melaksanakannya. Biaya pengujian di Laboratorium ini menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.



2.



Tenaga & Peralatan : • Pemasangan material harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang berpengalaman dan trampil dalam pekerjaan ini, dan dengan menunjukkan Surat Keterangan mengenai proyek sejenis yang pernah dikerjakan. • Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan peralatan dan alat bantu yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga dihasilkan pekerjaan bermutu baik.



3.



Persiapan • Pelaksana Pekerjaan wajib membuat shop drawing dari pola Homogenous tile / Keramik untuk mendapat persetujuan Pengawas Lapangan. • Homogenous tile / Keramik yang dipersiapkan untuk pemasangan harus memenuhi kwalitas baik dan warna yang seragam. • Sebelum mulai pemasangan, Pelaksana Pekerjaan terlebih dahulu harus memeriksa semua pekerjagn yang nantinya akan ditutup oleh pasangan ubin Keramik ini. Pekerjaan yang harus diperiksa (untuk dikoordinasikan) diantaranya adalah : - Pekerjaan pemasangan instalasi-instalasi di bawah lantai misalnya pipapipa dan sebagainya. - Pekerjaan water proofing. - Dan lain-Iain yang dianggap perlu. • Sebelum pemasangan material, dasar permukaan lantai kerja harus dibuat rata dan rapih terlebih dahulu. • Homogenous tile / Keramik yang akan dipasang, terlebih dahulu unit-unit Homogenous tile / Keramik direndam dalam air sampai kondisi jenuh.



4.



Pelaksanaan : • Adukan pengikat terdiri dari 1 (satu) bagian PC dan 3 (tiga) bagian pasir dengan air secukupnya, digunakan sebagaj adukan untuk alas pemasangan ubin dan ditambahkan bahan perekat (Plaster Adhesive Polymer Emulsion) tebai 3 mm produksi ex Lokal • Bahan-bahan semen yang digunakan harus memenuhi ketentuan NI-8, pasir dan air harus memenuhi PUBI 1982, NI-3, NI-2 dan ASTM, • Keramik yang terpasang harus dalam kondisi baik, tidak cacat, retak dan tidak bernoda. • Pemotongan unit - unit Keramik mempergunakan alat pemotong Keramik khusus (sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan). • Setiap sambungan atau naat ( tebar siar) Homogenous tile / Keramik, harus dibuat selebar maximum 3 mm kedalaman maximum 2 mm; Untuk







siar - siar yang berpotongan harus mernbentuk sudut siku dan Berpotongan tegak lurus sesamanya. Setiap sarnbungan ubin Keramik harus diisi dengan bahan pengisi (grouting) dari produk ex. Lokal mendekati warna Homogenous tile / Keramik terpasang. Sebelum dilaksanakan pemasang grouting nat - nat harus dalam keadaan bersih, dan pasangan Homogenous tile / Keramik telah mencapai kondisi kering (minimal 3 x 24 jam). Homogenous tile / Keramik yang sudah terpasang harus di bersihkan dari segala noda pada permukaan Keramik sehingga dihasilkan permukaan yang bersih tidak cacat.



4) Syarat Pemeliharaan 1. Perbaikan; • Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan lantai Homogenous tile / Keramik yang rusak. • Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. • Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan dilaksanakan, maka Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Pengawas Lapangan. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan. 2.



Pengamanan: Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan terhadap kerusakan-kerusakan. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan lantai Homogenous tile / Keramik selesai terpasang, permukaannya dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi terhadap kemungkinan cacat pada permukaannya.



5) Syarat Penerimaan 1. Pelaksana Pekerjaan memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan; sesuai dengan pengarahan serta persetujuan 2. Pelaksanaan pekerjaan lantai harus dipasang rata (water pass) pada permukaan peilnya datar, tidak bergelombang, warnanya seragam serta tidak cacat/tidak bernoda. Toleransi kemiringan untuk permukaan yang dapat diterima adalah 1 mm/m2. 6.9 PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA 1) Jenis Bahan & Penggunaan Semua pekerjaan yang disebutkan dalam Bab ini harus dikerjakan menurut instruksi pabrik / produsen dan standar-standar antara lain : - The Alumunium Association (AA) - Architectural Alumunium Manufactures Association (AAMA) - America Standars for Testing Materials (ASTM)



Dan penggunaan pada ruangan dan yang ditunjukkan pada gambar rancangan 2) Syarat Kwalitas • Persyaratan bahan dapat dilihat pada Pasal 3 dalam RKS ini.



















Persyaratan teknis kwalitas material lainnya yang harus dipenuhi; - Joint Backe : dari Polyetrlene dengan kepadatan 65 - 96 kg/m³, tidak menyerap air. - Neoprane : dari jenis extrusion dengan kekerasan 60–80 Durometer, tahan terhadap matahari dan oksidasi. - Setting Block : EPDM dengan kekerasan : 70 Durometer (untuk kaca). - Sealant : Weather Sealant ex Import. - Joint Sealar : Butyl sheet. - Lapisan Galvanised : 25 micron. - Lapisan Anti Karat : Zine Chromate, type Alkyd. Persyaratan-persyaratan material yang dipertukan untuk terlaksananya pekerjaan, memenuhi persyaratan akan factor keamanan minimal 1,5 x Nilai Maksimum tekanan angin yang disyaratkan. Tidak terjadi perubahan setelah 96 jam terhadap : - Alkali (1%NaOf). - Asam (5% H2SO4) - Karat (40 g/1NaCL, 026g/1Cn CL2, PII3) - Air semen (PC). Tidak terjadi perubahan setelah 5 jam : terhadap air panas pada temperatur 100°C Produk yang dapat digunakan adalah ex Lokal



3) Syarat Pemasangan 1. Contoh bahan Sebelum memulai pekerjaan kosen pintu dan jendela, Pelaksana Pekerjaan terlebih dahulu harus menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan untuk pekerjaan ini kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Contoh-contoh bahan tersebut harus disertai brosur-brosur dan sertifikatsertifikat (dari produsen) yang berisi keteranganketerangan tentang kwalitas bahan. Tenaga dan Peralatan • Pemasangan harus dilaksanakan oleh Pelaksana Pekerjaan yang mempunyai pengalaman spesialis dibidang pekerjaan aluminium dan mempunyai tenaga - tenaga ahli berpengalaman (minimal 10 tahun kerja) khusus pekerjaan tersebut disertai Surat Refenrensi pengalaman untuk pekerjaan sejenis pada proyek-proyek yang telah dilaksanakan. • Pelaksana Pekerjaan harus mempunyai work shop lengkap dengan peralatan /mesin-rnesin khusus untuk pekerjaan ini sehingga dapat menghasilkan pekerjaan bermutu baik. Bila diperlukan work shop dapat ditinjau oleh Perencana dan Konsultan Pengawas. 3. Persiapan a. Sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan terlebih dahulu wajib membuat shop drawing untuk persetujuan Konsultan Pengawas sebelum pelaksanaan dimulai. Shop drawing dilengkapi antara lain : 2.



-



Tipe dari tampak untuk masing-masing jenis kosen. - Detail-detail sambungan, detail angkur. Pemasangan Sealant, gasket dan kaca Detail pertemuan kosen dengan komponen-komponen pada pekerjaan finishing lainnya.



Ukuran-ukuran, dan lain sebagainya b. Pelaksana Pekerjaan agar membuat label daftar kegiatan tahapan pelaksanaan pemasangan kosen. Pada tabel tersebut diterangkan : Tipe kosen, lokasi peletakan, jumlah yang dipasang, jadwal pemasangan / pelaksanaan dan lain sebagainya; Tabel tersebut berfungsi untuk kemudahan koordinasi pengawasan, pelaksanaan dilapangan dan dibuat dengan persetujuan Konsultan Pengawas. -



4) Pelaksanaan a. Semua pekerjaan harus dirakit dan dipasang sesuai dengan gambar rencana dan shop drawing yang sudah disetuju/ Konsultan Pengawas dan dilaksanakan oleh Pelaksana Pekerjaan yang mempunyai tenaga ahli dibidang pekerjaan ini. b. Pada kegiatan pabrikasi, pemotongan besi hendaknya dijauhkan dari material aluminium untuk menghindarkan penempefan debu besi pada permukaannya. c. Untuk pekerjaan pengelasan menggunakan non-activated gas (argon) dilaksanakan dari arah bagian dalam.agarsambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus rapih untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar, serta tidak menyebabkan deformasi material. d. Bagian kosen disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet dan angkur harus cocok, Bahan angkur-angkur rangka/kosen aluminium dibuat dari galvanised steel plate : tebal minimal 2 mm dan ditempatkan dengan jarak interval 60cm. e. Penyekrupan dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup stainless steel. f. Sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat ke-kuatan terhadap angin. g. Detail-detail pada setiap pertemuan harus rapih, halus dan rata, bersih dari goresan-goresan/cacat h. Komponen kosen harus dipasang dalam struktur yang kaku sesuai dengan petunjuk pemasangan dari pabriknya. Untuk mendapatkan hasii yang baik, pembuatan/penyetelan kusen aluminium harus dilakukan di pabrik secara maksimal. Dan keberadaan diiapangan dipergunakan untuk pemasangan serta penyetelan pada bangunan ; sambungan-sambungan vertikal maupun horizontal, sambungan sudut maupun silang, demikian juga pengkombinasian profil-profil aluminium harus dipasang sempurna (bila perlu dengan sekrupsekrup pengaku). i. Pemasangan kusen aluminium pada bangunan harus dengan anker yang kuat (memenuhi persyaratan teknis). Hubungan penggantung dengan sistim las. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalan 10 -25 mm yang kemudian di isi dengan beton ringan/grout. j. Sebelum memasang kaca, semua kotoran dan bekas-bekas minyak harus dibersihkan hingga tidak mengganggu perletakan, Kaca-kaca dan rangkarangka harus di pasang rata dan tegak lurus pada kosen-kosennya. Celah antara kaca dan aluminium dipasang/ditutup dengan sealant. Dalam keadaan tertutup atau dibuka, kaca-kaca tidak boleh bergetar, yang menandakan kurang sempumanya pemasangan seal keliling. Pemasangan seal harus dapat dijamin tidak akan terjadi kebocoran diakibatkan air hujan maupun udara luar, k. Bila didalam pelaksanaan didapatkan penyelesaian detail arsilekluf sebagai berikut ;



-



Hubungan kosen dengan kolom yang mempunyai dimensi tidak tegak lurus dengan kosen. Hubungan kosen dengan pasangan tembok terdapat celah (kosen tidak bersentuhan dengan dinding), Maka didalam penyelesaian detail diperlukan tambahan extrussion aluminium atau pane! aluminium, disesuai kan dengan kebutuhan, Untuk penyelesaian pekerjaan ini dilaksanakan dengan rapi dan detail pelaksanaan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas serta biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan detail, sudah termasuk biaya Pelaksana Pekerjaan,



Untuk mendapatkan kekedapan terhadap kebocoran udara pada ruang yang dikondisikan, dilaksanakan dengan pengadaan mohair atau syntetic rubber/ bahan dari syntetic resin (penggunaan pada pintu) m. Sekeliling tepi kosen yang terlihat dan berbatasan dengan dindirig, diberi sealant agar terpenuhi persyaratan kedap air, udara dan suara. Bagjan bawah ambang Kosen (exterior) dilengkapi penahan air hujan/flashing). l.



5) Syarat Pemeliharaan a. Perbaikan : • Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan kosen aluminium yang rusak/cacat/kena noda. Perbaikan dilaksanakan sesuai pengarahan Konsultan Pengawas dan tidak mengganggu pekerjaan finishing iainnya. • Bila kerusakan pekerjaan ini bukan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan dilaksanakan maka Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas. Biaya yang ditimbulkan untuk pekerjaan perbaikan ini menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan. b. Pengamanan • Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan pelindungan terhadap permukaan aluminium, kaca dan asesories yang sudah terpasang. Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik (Serah Terima II). • Bahan-bahan perlindungan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan bahan dan persyaratan lain sesuai ketentuan pabrik. 6) Syarat Penerimaan Hasil pelaksanaan memenuhi persyaratan standard toleransi fabrikasi : • • • • •



Bergesernya pemasangan kunci, engsel dan hardware lain dari tempat yang ditentukan. Toleransi + 1 mm. Gap (celah) antar sambungan rangka aluminium (vertical dan horizontal). Toleransi: < 0,5 mm. Gap (celah) antar sambungan bahan tahan air (gasket). Toleransi : < 2 mm. Perbedaan ukuran dalam dari rangka aluminium & daun jendela aluminium, baik untuk tinggi maupun lebar Perbedaan ukuran dalam, dari jendela yang bersebelahan Toleransi :< 2 mm.



• •



• •



Sambungan Las. Toleransi : tidak terlihat pada bagian yang tertihat mata langsung. Accessories Sekrup dari galvanized steel mutu Hotdeep kepala tertanam weather strip dart vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate tebal minimal 2 mm, dengan lapisan zinc tidak kurang dari (13) mikron sehingga tidak dapat bergeser. Hasil pekerjaan kosen yang dipasang harus tepat pada posisinya rapat satu sama lainnya, terjamin kerapihannya, dan tidak cacat. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar perancangan, shop drawing dan pengarahan yang diterbitkan Konsultan Pengawas.



7) Alat Perlengkapan Pintu Dan Jendela 1. Lingkup Pekerjaan Ini meliputi pengadaan dan pemasangan dari semua alat-alat penggantung dan kunci-kunci yang dipakai dalam pekerjaan ini. 2.



Pengendalian Pekerjaan Semua alat perlengkapan pintu dan jendela yang akan dipakai, harus sesuai dengan persyaratan NI - 3 - 1970 pasal 48, PUBI - 1982 pasal 88 serta instruksi pabrik/produsen.



3.



Bahan-Bahan Bahan untuk kunci-kunci (handle, plate, lock, keys) maupun penggantung merek sesuai yang dinyatakan dalam daftar perlengkapan pintu dan jendela. Bilamana Pemborong mengusulkan merek-merek lain, maka harus dari produk yang setaraf dan disetujui Pengawas. Logam dasar dan “Finish” yang ditentukan sebagai berikut :



Logam Dasar -----> Aluminium Finish -----> Silver anodized 4. Contoh-Contoh • Setelah pekerjaan diberikan, Pemborong harus menyerahkan daftar alat penggantung, kunci, dalam tiga rangkap untuk meminta persetujuan Pengawas. Daftar tersebut harus mempunyai bentuk sebagai berikut : - No. Referensi, - Nama Barang, - Nama Produsen, dan - No. Katalog dari yang diusulkan. • Disamping daftar itu, contoh dari setiap perlengkapan harus diajukan untuk disetujui Pengawas. 5. Pemasangan • Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm(as) dari atas pintu. • Engsel bawah dipasang tidak lebih dari 35 cm dari permukaan lantai. • Engsel antara dipasang ditengah kedua engsel atas dan bawah. • Kunci dan handle pintu dipasang setinggi + 90 cm (as) dari atas permukaan lantai. 6. Perlengkapan Pintu Dan Jendela • Kunci setaraf merk “Dekson” • •







Engsel merk “Dekson”



6.10 PEKERJAAN KACA 1) Lingkup Pekerjaan Dalam lingkup ini meliputi pengadaan dan pemasangan kaca seperti dalam gambargambar. 2) Bahan-Bahan Persyaratan bahan dapat dilihat pada Pasal 3 dalam RKS ini 3) Pelaksanaan • Pemborong harus memberikan contoh kaca kepada Pengawas untuk persetujuannya. • Kecuali dinyatakan lain oleh Pengawas, kaca-kaca didatangkan ke lapangan pekerjaan sudah dalam keadaan siap pasang. • Sebelum pemasangan Pemborong harus mengambil ukuran-ukuran yang tepat dari lubang-lubang / bukaan-bukaan kosen yang bersangkutan, sehingga perubahan ukuran kaca di lapangan yang harus dibuat, karena tidak dilakukannya pengukuran terlebih dahulu, menjadi tanggung jawab Pemborong sepenuhnya. 4) Perlindungan • Pada waktu pengiriman dari pabrik ke lokasi harus terlindung dari goresan dan abrasi. • Kontraktor bertanggung jawab atas semua kaca yang terpasang sampai penyerahan pekerjaan. • Kerusakan harus diperbaiki / diganti atas biaya kontraktor. 6.11 PEKERJAAN TOILET 1) Lingkup Pekerjaan Bagian ini meliputi penyediaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa-jasa lainnya sehubungan dengan pemasangan perlengkapan toilet, sesuai yang tertera pada gambar-gambar. 2) Bahan-Bahan - Kloset Duduk ex. TOTO dengan kelengkapannya - Wastafel ex TOTO dengan kelengkapannya - Floor drain ex TOTO - Jet Shower ex TOTO - Stop Kran ex TOTO - Shower mandi ex TOTO 3) Pelaksanaan 1. Persiapan Periksa bidang kerja; apakah pekerjaan plumbing sudah siap menerima pekerjaan sanitary. Dilakukan pengukuran pada permukaan pekerjaan plumbing untuk disesuaikan dengan rencana penempatan sanitary dan perlengkapannya. Pekerjaan sanitary dan perlengkapannya tidak boleh dimulai sebelum koordinasi penempatan mendapat persetujuan pengawas. 2.



Pemasangan



Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman. Tempat yang akan dipasang alat-alat sanitary tersebut diatas harus diperiksa kembali kesesuaiannya dengan gambar rencana apabila alatalat tersebut kelak sudah terpasang.



6.12 PEKERJAAN WATER PROOFING 1) Syarat Kwalitas Bahan 1. Bitumen Polymer water proofing membrane yang digunakan adalah : - Tebal minimal 3 mm. Berat 3,8 kg/m². 2.



Water proofing cementitious yang digunakan adalah : setara sikalastik



2) Syarat-Syarat Pemasangan 1. Contoh Bahan : • Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan terlebih dahulu harus menyerahkan contoh + brosur lengkap dan jaminan dari pabrik kepada Konsultan Pengawas dan Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Material yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas harus diganti tanpa biaya tambahan. Keputusan bahan, warna dan merk yang mernenuhi spesifikasi akan ditetapkan oleh Konsultan Pengawas dan dikhabarkan pada Pelaksana Pekerjaan selambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut. 2. Tenaga dan Peralatan : Pekerjaan harus dikerjakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman (tenaga ahli dan pihak yang memberi garansi pemasangan) dan cara pemasangannya harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya. Pelaksana Pekerjaan harus mengadakan peralatan kerja untuk dapat terlaksananya pekerjaan. •



3.



Persiapan : • Pelaksana Pekerjaan wajib membuat shop drawing lengkap (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan pada gambar perancangan dan telah disesuaikan dengan keadaan dilapangan berikut detail-detail khusus yang diperlukan untuk kejelasan dan kemudahan pelaksanaan. Sebelum pelaksanaan, shop drawing harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas terlebih dahulu. • Bidang permukaan beton yang akan diberi water proofing haruslah rata, kering dan bersih dari kotoran-koioran, Lubang-lubang dan celah-celah harus ditambal dengan adukan/acian terlebih dahulu; Peil dan ukuran harus sesuai dengan gambar rancangan. Sebelum pekerjaan pelaksanaan, kondisi permukaan yang akan ditutup water proofing harus telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas. • Bila terdapat perbedaan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lain sebagainya Pelaksana Pekerjaan harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan dilaksanakan, Pelaksana



Pekerjaan tidak dibenarkan melaksanakan pekerjaan, sebelum perbedaan tersebut diselesaikan. 4. Pelaksanaan : • Kalau terdapat pipa-pipa konduit atau benda-benda lain yang menembus lapisan kedap air atau jika drain lantai keluar dari bidang water proofing, maka pada keliling benda-benda yang sudah terpasang itu harus diberi "Flashing". Pipa-pipa konduit atau benda-benda lain tersebut harus dilindungi dan di hindarkan dari kerusakan akibat pekerjaan ini. Kerusakan dan perbaikan benda-benda tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan. • Hasil akhir dari pekerjaan lapisan kedap air harus rnerupakan suatu lapisan dengan permukaan yang rata / tidak bergelombang serta tidak berlubanglubang atau bercelah celah pada sambungansambungannya ataupun keretakan-keretakan lainnya yang mungkin bisa menimbulkan kebocoran. 3) Syarat Pemeliharaan Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan perlindungan terhadap hasil pekerjaan/pemasangan yang tetah dilakukan terhadap kemungkinan terjadinya kerusakan permukaannya, pergeseran lembaran yang terpasang / cacat. Bila terjadi kerusakan yang bukan disebabkan olen Pemilik pada waktu pekerjaan dilaksanakan maka Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki / mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas. Biaya yang diperlukan untuk perbaikan merupakan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan. 4) Syarat Penerimaan 1. Pengujian : • Pelaksana Pekerjaan harus mengadakan percobaan pengetesan terhadap hasil yang telah dilaksanakan atas biaya sendiri. • Pengetesan dilaksanakan dengan cara mengisikan air keatas bidang yang akan diuji tersebut hingga mencapai ketinggian minimal 5 Cm, kemudian dilihat hasilnya selama 2 x 24 jam. Pekerjaan percobaan pengetesan ini di laksanakan setelah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. 2. Standard Penerimaan : • Pekerjaan water proofing sudah dapat diterima apabiia hasil test water proofing 100 % tidak terjadi kebocoran. • Pelaksana Pekerjaan harus memberikan sertifikat jaminan atas semua pekerjaan terhadap kemungkinan bocor dan cacat lainnya akibat kegagalan/tidak berfungsinya bahan selama 10 (sepuluh) tahun sejak serah terima pertama; termasuk didalamnya jaminan mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi / diakibatkannya. 6.13 PEKERJAAN ELEKTRIKAL, SANITAIR & PLUMBING 1) Umum Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila ada klausul dari persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis



ini, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari syarat-syarat umum. 2) Peraturan Dan Acuan Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi atau mengacu kepada Peraturan Daerah maupun Nasional, Keputusan Menteri, Assosiasi Profesi Internasional, Standar Nasional maupun Internasional yang terkait. Kontraktor dianggap sudah mengenal dengan baik standard dan acuan nasional maupun internasional dari Amerika dan Australia dalam spesifikasi ini. Adapun standar atau acuan yang dipakai, tetapi tidak terbatas, antara lain seperti dibawah ini : 1.



Listrik Arus Lemah (L.A.L) - SNI R-03-3983-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran Untuk Mencegah Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tgl. 30 Desember 2008 tentang Ketentuan Teknis Pengaman Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. - Panduan pemasangan sistem deteksi dan alarm kebakaran untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan rumahdan gedung, terbitan Departemen Pekerjaan Umu, UDC: 699.81 :614.84 -



UU No. 32/1999 tentang Telekomunikasi dgn PP No. 52/2000 tentang Telekomunikasi Indonesia. Wolsey, Planning for TV Distribution System Wisi, CATV System Refference Sony, CATV Equipment Dalam hal diperlukan referensi lain, maka perencanaan melengkapinya dengan dan mengacu pada referensi antara lain : BS-5839 Part 1, BS3116, NFPA-72, PUIL 2000.



2.



Plumbing - Peraturan Daerah (PERDA) setempat - Peraturan-peraturan Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum - Perencanaan & Pemeliharaan Sistem Plumbing, Soufyan Nurbambang & Morimura. - Pedoman Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000 atau edisi terakhir. - SNI 03-6481-2000 atau edisi terakhir tentang Sistem Plumbing Indonesia. - Pedoman Plambing Indonesia, 1979.



3.



Tata Udara Gedung (T.U.G) - SNI-03-6390-2000 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara - SNI-03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung. - SNI-03-6571-2001 tentang Sistem Pengendalian Asap pada Bagunan Gedung.



-



SNI-03-7012-2004 tentang Sistem Manajemen Asap di dalam MAL, Atrium dan Ruangan Bervolume Besar. SMACNA (Sheet Metal and Air Conditioning Contractors National Association).



-



ASHRAE 62-2001 Standard of Ventilation for Acceptable IAQ. ASHRAE (American Society of Heating Refrigeration Conditioning Engineers) o Fundamental Handbook o System & Application Handbook



-



ASHRAE HVAC Design Manual for Hospital and Clinics. - ASHRAE Handbook Series - NFPA Standard. PUIL 2000



-



and



Air



3) Peralatan Dan Material Semua peralatan dan bahan harus baru dan sesuai dengan brosur yang dipublikasikan, sesuai dengan spesifikasi yang diuraikan, maupun pada gambargambar rencana dan merupakan produk yang masih beredar dan diproduksi secara teratur. 4) Persetujuan Peralatan dan Material 1. Dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah menerima Surat Perintah Kerja (SPK), dan sebelum memulai pekerjaan instalasi peralatan maupun material, Kontraktor diharuskan menyerahkan daftar dari material-material yang akan digunakan yang didalamnya tercantum nama-nama dan alamat manufacture, catalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan Konsultan Perencana antara lain : - Manufacturer Data Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak jelas cukup detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi. -



Performance Data Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu table atau kurva yang meliputi informasi yang diperlukan dalam menyeleksi peralatanperalatan lain yang ada kaitannya dengan unit tersebut.



-



Quality Assurance Suatu pembuktian dari pabrik pembuat atau distributor utama terhadap kualitas dari unit berupa produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa tahun, telah dipasang di beberapa lokasi dan telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan baik.



2. Persetujuan



oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Manajemen Konstruksi akan diberikan atas dasar atau sesuai dengan ketentuan di atas.



5) Contoh Peralatan dan Material a. Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang kepada Konsultan Manajemen Konstruksi paling lama 2 (dua) minggu setelah daftar material disetujui. Semua biaya yang berkenaan dengan



penyerahan dan pengembalian contoh-contoh ini adalah menjadi tanggungan Kontraktor. b. Konsultan Manajemen Konstruksi tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan dipakai dan semua biaya yang tidak berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh/dokumen ini. 6) Peralatan dan Bahan Sejenis Untuk peralatan dan bahan sejenis yang fungsi penggunaannya sama harus diproduksi pabrik (bermerk), sehingga memberikan kemungkinan saling dapat dipertukarkan. 7) Penggantian Peralatan dan Material 1. Semua peralatan dan bahan yang diajukan dalam tender sudah memenuhi spesifikasi, walaupun dalam pengajuan saat tender kemungkinan ada peralatan dan bahan belum memenuhi spesifikasi, tetapi tetap harus dipenuhi sesuai spesifikasi bila sudah ditunjuk sebagai Kontraktor . 2. Untuk peralatan dan bahan yang sudah memenuhi spesifikasi, karena suatu hal yang tidak bisa dihindari terpaksa harus diganti, maka sebagai penggantinya harus dari jenis setaraf atau lebih baik (equal or better) yang disetujui. 3. Bila Konsultan Pengawas membuktikan bahwa penggantinya itu betul setaraf atau lebih baik, maka biaya yang menyangkut pembuktian tersebut harus ditanggung oleh Kontraktor. 8) Pengujian dan Penerimaan 1. Khusus peralatan utama, harus ditest dahulu oleh Pemilik dan didampingi Konsultan Perencana di pabrik masing-masing yang sebelumnya sudah ditest oleh pabrik yang bersangkutan dan disetujui untuk dikirim ke lapangan. 2. Semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini dikirim dan dipasang dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik, Kontraktor harus melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari peralatanperalatan yang terpasang, dan jika sudah ditest dan memenuhi fungsi-fungsinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit lengkap dengan peralatannya dapat diserahkan berdasarkan Berita Acara oleh Konsultan Pengawas. 9) Perlindungan Pemilik Atas penggunaan bahan/material, sistem dan lain-lain oleh Kontraktor, Pemilik dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya. 10) Ijin-Ijin Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Kontraktor. a. Pelaksanaan pemasangan - Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Kontraktor



harus menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui. Yang dimaksud gambar kerja disini adalah gambar yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan, lengkap dengan



-



-



-



dimensi peralatan, jarak peralatan satu dengan lainnya, jarak terhadap dinding, jarak pipa terhadap lantai, dinding dan peralatan, dimensi aksesoris yang dipakai. Konsultan Manajemen Konstruksi berhak menolak gambar kerja yang tidak mengikuti ketentuan tersebut diatas. Kontraktor diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/kapasitas peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keraguan-keraguan, Kontraktor harus segera menghubungi Konsultan Pengawas untuk berkonsultasi. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan yang sebelumnya tidak dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas, apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor. Untuk itu pemilihan peralatan dan material harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas atas rekomendasi Konsultan Perencana. Pada beberapa peralatan tertentu ada asumsi yang digunakan konsultan dalam menentukan performnya, asumsi-asumsi ini harus diganti oleh Kontraktor sesuai actual dari peralatan yang dipilih maupun kondisi lapangan yang tidak memungkinkan. Untuk itu Kontraktor wajib menghitung kembali performanya dari peralatan tersebut dan memintakan persetujuan kepada Konsultan Pengawas.



b. Penambahan/Pengurangan/Perubahan Instalasi - Pelaksanaan instalasi yang menyimpang



dari rencana karena penyesuaian dengan kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas. - Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada Konsultan Pengawas, yang akan dikirim oleh Konsultan Pengawas kepada Konsultan Perencana. - Perubahan material dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan Pengawas secara tertulis dan jika terjadi pekerjaan tambah/kurang/perubahan yang ada harus disetujui oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas secara tertulis. c. Sleeves dan Inserts Semua sleeves menembus lantai beton untuk instalasi sistem elektrikal harus dipasang oleh Kontraktor. Semua inserts beton yang diperlukan untuk memasang peralatan, termasuk inserts untuk penggantung (hangers) dan penyangga lainnya harus dipasang oleh Kontraktor. d. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran - Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan



dalam pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya ke kondisi semula, menjadi lingkup pekerjaan Kontraktor instalasi ini. - Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan dari pihak Konsultan Pengawas secara tertulis. e. Pengecatan Semua peralatan dan bahan yang dicat, kemudian lecet karena pengangkutan atau pemasangan harus segera ditutup dengan dempul dan dicat dengan warna yang sama, sehingga nampak seperti baru kembali.



11) Laporan Pengetesan 1. Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas mengenai hal-hal sebagai berikut : - Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi - Hasil pengetesan mesin atau peralatan - pengetesan kabel - Hasil pengetesan kapasitas aliran udara, kuat arus, tegangan, tekanan, dll 2. Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas. 12) Pemeriksaan Rutin Dan Khusus 1. Pemeriksaan rutin dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi ini secara periodik dan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu, atau ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas. 2. Pemeriksaan khusus dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi ini, apabila ada permintaan dari pihak Konsultan Pengawas dan atau bila ada gangguan dalam instalasi ini. 13) Testing Dan Commissioning 1. Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan commissioning yang dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta, sesuai dengan prosedur testing dan commissioning dari pabrik pembuat dan instansi yang berwenang. 2. Semua bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor termasuk daya listrik untuk testing. 14) Masa Pemeliharaan Dan Serah Terima Pekerjaan 1. Peralatan dan sistem instalasi ini harus digaransi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak saat penyerahan pertama. 2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak saat penyerahan pertama, bila Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas menentukan lain, maka yang terakhir ini yang akan berlaku. 3. Selama masa pemeliharaan, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya. 4. Selama masa pemeliharaan ini, untuk seluruh instalasi ini Kontraktor diwajibkan mengatasi segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya. 5. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi tidak melaksanakan teguran dari Konsultan Pengawas atas perbaikan/penggantian/penyetelan yang diperlukan, maka Konsultan Pengawas berhak menyerahkan perbaikan/penggantian/penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya Kontraktor instalasi ini.



Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi harus melatih petugaspetugas yang ditunjuk oleh Pemilik dalam teori dan praktek sehingga dapat mengenali sistem instalasi dan dapat melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaannya. 7. Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditandatangani bersama oleh Kontraktor dan Konsultan Manajemen Konstruksi. 8. Pada waktu unit-unit mesin tiba di lokasi, maka Kontraktor harus menyerahkan daftar komponen/part list seluruh komponen yang akan dipasang dan dilengkapi dengan gambar detail/photo dari masing-masing komponen tersebut, lengkap dengan manualnya. Daftar komponen tersebut diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas masing-masing 1 (satu) set. 9. Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah : o Berita acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam keadaan baik, ditandatangani bersama oleh Kontraktor dan Konsultan Manajemen Konstruksi. o Semua gambar instalasi terpasang (As Built Drawing) beserta Operating Instruction, Technical dan Maintenance Manuals rangkap 5 (lima) terdiri atas 1 (satu) set asli dan 4 (empat) copy telah diserahkan kepada Konsultan Pengawas. 6.



15) Garansi Setiap sertifikat pengetesan harus diserahkan oleh pabrik pembuatnya. Bila peralatan mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan di dalam spesifikasi teknis ini, maka pabrik pembuat bertanggung jawab terhadap peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat, setelah mengalami pengetesan ulang dan sertifikat pengetesan telah diterima dan disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. PASAL 7 - PENGUJIAN & PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN 7.1 Kwalitas Pekerjaan Pekerjaan harus dikerjakan dengan kwalitas pengerjaan yang terbaik untuk jenis pekerjaan bersangkutan. Hanya tenaga-tenaga kerja terbaik dalam tiap jenis pekerjaan diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan bersangkutan. Kwalitas pengerjaan ataupun kwalitas hasil pekerjaan yang kurang memenuhi syarat akan ditolak atau harus diperbaiki. Tenaga kerja yang kurang memenuhi syarat akan ditolak dan dilarang meneruskan kegiatannya. 7.2 Pengujian Hasil Pekerjaan 1. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan tolak ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang ditetapkan dalam Pasal 2 dari Persyaratan Teknis Umum ini. 2. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/Lembaga yang akan melakukan pengujian dipilih atas persetujuan Pengawas dari Lembaga/Badan Pengujian milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah, atau Badan lain yang oleh Pengawas dianggap memiliki obyektivitas dan integritas yang meyakinkan.



3. 4.



5.



6.



Atas hal yang terakhir ini, Pemborong/Supplier tidak berhak mengajukan sanggahan. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban Pemborong. Dalam hal dimana salah satu pihak tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari Badan Penguji yang disetujui oleh Pengawas pihak tersebut berhak mengadakan pengujian tambahan pada Lembaga/Badan lain yang memenuhi persyaratan badan penguji seperti tersebut di atas. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan kesimpulan yang sama, maka semua biaya untuk pengujian tambahan menjadi beban pihak yang mengusulkannya. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk : a. Memilih Badan/Lembaga Penguji ketiga atas kesepakatan bersama. b. Melakukan Pengujian Ulang pada Badan/Lembaga Penguji pertama atau kedua dengan ketentuan tambahan berikut : - Pelaksanaan Pengujian Ulang harus disaksikan oleh Pengawas dan Pemborong/Supplier ataupun wakil-wakilnya. - Pada Penguji Ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat-alat penguji. • Hasil dari Pengujian Ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak sepakat untuk tidak menganggapnya demikian. • Apabila hasil Pengujian Ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian yang pertama, maka semua biaya untuk semua pengulangan pengujian menjadi tanggungan pihak yang mengusulkan diadakannya pengujian tambahan. • Apabila hasil Pengujian Ulang menunjukkan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil pengujian yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil pengujian tambahan maka biaya untuk semua pengulangan pengujian bukan menjadi tanggungan pihak yang mengusulkan diadakannya pengujian tambahan. • Bilamana ternyata pihak Pengawas yang mempunyai pendapat salah, maka atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/pengulangan pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan bersangkutan dan bagianbagian lain yang terkena akibatnya, penambahan mana besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi.



7.3 Pemeriksaan Pekerjaan 1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena bahan/ material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas/Direksi harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas/ Direksi. 2. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapatkan persetujuan Pengawas dan Kontraktor harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Pengawas ahli untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat.



Kontraktor harus melaporkan kepada Pengawas kapan setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa. 4. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari jam diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/ hari Raya) tidak dipenuhi/ ditanggapi oleh Konsultan Pengawas/Direksi, maka Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi. 5. Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Pengawas/Direksi berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. 6. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan Kontraktor, tidak dapat di “klaim” sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan. 3.



7.4 Penutup Hasil Pelaksanaan Pekerjaan 1. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lain, yang mana akan secara visual menghalangi Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, Pemborong wajib melaporkan secara tertulis kepada Pengawas mengenai rencana untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian pekerjaan yang pertama tersebut, sedemikian rupa sehingga Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pengerjaannya. 2. Kelalaian Pemborong untuk menyampaikan laporan di atas, memberikan hak kepada Pengawas untuk di belakang hari memerintahkan pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, untuk memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu, yang mana akibat sepenuhnya akan ditanggung oleh Pemborong. 3. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Pengawas tidak mengambil langkahlangkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan, maka setelah lewat dari 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, Pemborong berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut. 4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Pengawas atas suatu pekerjaan tidak melepaskan Pemborong dari kewajibannya untuk melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja. 5. Walaupun telah diperiksa dan disetujui, kepada Pemborong masih dapat diperhitungkan untuk membongkar kembali bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan yang lain guna pemeriksaan bagian pekerjaan yang tertutupi. Apabila hasil pemeriksaan ini menunjukkan adanya bagian dari pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan dalam perjanjian kerja, maka seluruh biaya pembongkaran sepenuhnya ditanggung oleh Pemborong. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bagian pekerjaan yang bersangkutan ternyata memenuhi semua persyaratan, maka : • Semua biaya pembongkaran akan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah. Atas bagian pekerjaan yang tertunda pengerjaannya sebagai akibat pembongkaran tersebut, akan diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan yang jumlahnya sesuai dengan penundaan tersebut.



JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN Jadwal pelaksanaan pekerjaan tersebut bisa direvisi bila ada perubahan volume item pekerjaan dan perubahan waktu pelaksanaan. Jadwal Waktu Terlampir



RINCIAN WAKTU EFEKTIF DAN PRODUK HARIAN PEKERJAAN UTAMA Rincian waktu efektif Masa pelaksanaan : 150 Hari Kalender ( tanggal 10 Juli 2023 s/d tanggal 06 Desember 2023 ) atau 23 Minggu Libur Minggu : 23 Hari Uji Produk akhir dan waktu panitia PHO : 14 Hari WAKTU KERJA EFEKTIF : 113 HARI



Skema penggunaan Tenaga, Bahan dan Alat Terlampir Jadwal Arus Kas terlampir JADWAL MOBILISASI Mobilisasi paling lambat sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 7 (Tujuh) hari sejak diterbitkan SPMK. Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu : Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel, gudang dan sebagainya, dan atau Mendatangkan personil-personil Mobilisasi Peralatan dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.



PROSEDUR KERJA



Sebelum mulai pelaksanaan setiap pekerjaan, Penyedia Jasa akan mengajukan request dilampiri gambar kerja (shop drawing), hasil uji, dan persyaratan  –persyaratan lain(misalnya pemenuhan keamanan kerja).Format request for approval  yang disepakati terlampir diajukan paling lambat 1 x 24 jam sebelum rencana pekerjaan dilaksanakan dengan ditanda tangani oleh Pelaksana Utama, persetujuan dari Direksi Teknis ditanda tangani oleh Koordinator Pengawas Lapangan, dan seterusnya. Shop drawing berukuran A3, harus ditanda tangani oleh PPK dan persetujuan Konsultan, dan seterusnya. Pekerjaan yang dilaksanakan tanpa disertai request bisa tidak diterima Direksi kecuali Direksi mempertimbangkan menerima dengan kewajiban Kontraktor melakukan uji yang diminta Direksi.



UJI MATERIAL DAN PRODUK Pengambilan sampel (contoh benda uji) dan pengiriman ke Laboratorium baik untuk material maupun produk dilakukan bersama-sama dari ketiga pihak. Pengambilan sampel ditentukan sebagai berikut :Pemeriksaan Hasil Uji Pekerjaan sebelumnyaPemeriksaaan Status Bahan Mentah/dasar Pemeriksaaan Status Bahan Olahan dan Pemeriksaan Status Bahan Jadi Hasil uji dari Laboratorium 1 exemplar asli harus dikirim ke Direksi Pekerjaan. Hasil uji material yang tidak memenuhi syarat dalam Spek langsung diambil tindakan dengan penolakan oleh Direksi Teknis, untuk hasil uji produk yang tidak memenuhi persyaratan, Penyedia Jasa Konstruksi bisa mengajukan metoda uji lain yang bisa disetujui Direksi.



MC 0 ( MUTUAL CHECK AWAL) Pengajuan MC harus dilampiri : a.Back up lengkap b.BHS (Buku Harian Standar) berikut rekapitulasinya c.Kumpulan hasil uji material, hasil uji produk d.Kumpulan tiket pengiriman, form request, shop drawing, dan lain – lain



LAPORAN-LAPORAN / DOKUMENTASI Laporan harian dengan BHS diisi oleh tiga Pihak setiap hari, direkap tiap bulan sebagai lampiran pengajuan MC, BHS didistribusi sesuai kebutuhan oleh PPK.



Laporan akhir pelaksanaan harus diserahkan kepada PPK paling lambat 14 (empat belas) harisetelah PHO. Foto –foto 0 %; 50 %; 100 % dibuat dari fisik awal, pelaksanaan,  akhir minimal 50 Meter dengan titik ambil yang sama. As Built Drawing dibuat dalam ukuran A3 digandakan sebanyak 6 x; harus selesai dan diserahkan ke Direksi Pekerjaan paling lambat 14 hari setelah PHO. Bila Penyedia Jasa gagal menyiapkan As Built Drawing sampai batas toleransi yang diberikan PPK maka PPK bisa menunjuk orang atau pihak lain untuk membuat As Built Drawing tersebut dengan biaya dari Penyedia Jasa Konstruksi seperti yang ditetapkan dalam Dokumen penawaran. JAM KERJA Jam kerja ditetapkan :Senin s/d Sabtu : 08.00 s/d 17.00. Untuk lembur harus mengajukan usulan kepada Direksi dan tidak dapat dilaksanakan tanpa persetujuan Direksi. PROSEDUR PHO / FHO Penyedia Jasa Konstruksi sudah harus mengajukan permintaan Serah Terima I Pekerjaan(PHO) paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum batas akhir masa pelaksanaan untuk memberi waktu Panitia PHO melaksanakan penelitian (maximum 7 hari kerja sejak tanggal permintaan Penyedia Jasa Konstruksi). Saat mengajukan permintaan PHO, Progres Fisik sudah harus 100 % (termasuk syarat uji mutu telah terpenuhi) yang dinyatakan dengan Berita Acara pemeriksaan bersama. Bila Penyedia Jasa Konstruksi mengajukan permintaan PHO terlambat yang mengakibatkan dengan waktu yang dimiliki Panitia selama 7 hari kerja tersebut berakibatkan tanggal Berita Acara PHO melewati akhir masa pelaksanaan, maka kepada Penyedia Jasa akan dikenakan sanksi denda keterlambatan. PEKERJAAN YANG DISUB KONTRAKKAN dan SUB KONTRAKTOR Pekerjaan-pekerjaan yang di subkontrakkan adalah : TIDAK ADA Penyedia Jasa Konstruksi tetap bertanggung jawab kepada Pengguna Jasa atas pekerjaan yang dikerjakan Sub Kontraktor.



RENCANA METODA VERIFIKASI, VALIDASI, MONITORING, EVALUASI, INSPEKSI DAN PENGUJIAN PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa.Apabila diperlukan PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa. PPK atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap hasil pekerjaan dan



memberitahukan penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan PPK. Atau Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penyedia jasa untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu. Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintah penyedia jasa untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi, yaitu pemberian ganti rugi oleh PPK kepada penyedia. Penyedia jasa bertanggung atas perbaikan Cacat Mutu selama masa Kontrak dan Masa Pemeliharaan Oleh karena itu untuk menghindari terjadinya Cacat Mutu tersebut perlu ditetapkan  “ Rencana dan Metoda Verifikasi, Validasi, Monitoring, Evaluasi, Inspeksi dan Pengujian “ atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan penyedia jasa. A. Pemeriksaan Barang/ Material datang ( Incoming Material ) : B. Proses Kegiatan Pelaksanaan



RENCANA PEMERIKSAAN DAN PENGETESAN Dalam rencana pemeriksaan dan pengetesan hal-hal yang dilakukan mencakup meliputi jenis inspeksi, frekunesi, kriteria penerimaan, alat yang dipakai, penanggung jawab DAFTAR MONITORING KERJA Daftar yang memuat jumlah kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana pekerjaan di mana kegiatan tersebut berhubungan dengan kegiatan pengendalian mutu (kualitas) yang meliputi kegiatan antara lain check list, inspeksi, dan test serta Action Plan.



DAFTAR PERALATAN Dalam pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Gedung dan Halaman Kantor diperlukan peralatan guna melaksanakan pekerjaan Yaitu Concrtete Mixer Caps. 0.3 M3 I Unit



CHECK LIST Sebelum pekerjaan dilakukan harus mendapatkan ijin dari pengawas yang ditugaskan oleh Kepala Satuan Kerja/PPK dan dituangkan dalam bentuk Check List (Request). AUDIT MUTU PEKERJAAN Audit mutu pekerjaan setiap saat dilakukan oleh Pengawas Mutu dari kontraktor



pelaksana pekerjaan.



PENUTUP dengan selesainya penyusunan buku Rencana Mutu Kontrak ini diharapkan agar supaya dapat dipergunakan sebagai pedoman guna pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian pemborongan Pekerjaan yang sudah ditanda tangani ketiga belah pihak, PPKKontraktor-Konsultan pengawas. dan apabila ada kekurangan pada RMK ini agar dapat dikoreksi serta mohon maaf yang sebesar-besarnya. CV. CAHAYA TIMUR



LILLY F. NAJOAN, ST Direktur