Replik Lagi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEJEKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE Jalan Tgk. Chik Ditiro No. 06, Lhokseumawe “UNTUK KEADILAN”



TANGGAPAN PENUNTUT UMUM (REPLIK) ATAS PLEDOI (PEMBELAAN) PENASEHAT



HUKUM



DALAM



PERKARA



TINDAK



PIDANA



PENGANIAYAAN Nomor : 165/Pid.G/2017/PN.LSM Atas Nama Terdakwa : Mauliana binti Ihsan



Majelis Hakim Yang Mulia, Saudara Penasehat Hukum Yang Kami Hormati, Sidang Pengadilan yang Kami Muliakan.



Mengawali tanggapan kami atas pledoi (pembelaan) Penasehat Hukum Terdakwa Mauliana binti Ihsan, perkenankan kami terlebih dahulu mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT oleh karena atas berkenan-nya kita semua yang hadir dalam persidangan ini diberikan kesehatan.terimakasih



kepada



Majelis



Hakim,



yang



dengan



penuh



kesabaran telah memimpin persidangan ini dan berjalan dengan baik dan tertib.



Terimakasih kepada penasihathukum terdakwa Mauliana binti Ihsan yang telah memperjuangkan hak-hak terdakwa dan sudah barang tentu materi yang dibuat dalam pledoi Penasehat Hukum terdakwa pada hari jum’at tanggal 08 Juni 2017 itu merupakan sudut pandang penasehat hukum terdakwa Mauliana binti Ihsan.



Setelah



kami



mendengar,



membaca



dan



mempelajari



pledoi



(pembelaan) penasehat hukum terdakwa Mauliana binti Ihsan yang dibacakan pada persidangan 08 juni 20177 yang isinya sebagai berikut: 1. Penasehat hukum terdakwa Mauliana binti Ihsan menyatakan keberatan atas tuntutan pidana penjara dua tahun delapan bulan yang diajukan oleh Jaksa penuntut umum 2. Memohon kepada majelis Hakim yang mulia agara sudi kiranya memberikan keringanan kepada terdakwa Mauliana binti Ihsan lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya. 3. Apabila majelis Hakim yang mulia atas dasar pertimbangannya berpendapat lain, kami selalu tim penasehat hukum terdakwa memohon putusan yang seringan-ringannya.



Terhadap kesimpulan pledoi penasehat hukum terdakwa Mauliana bintin Ihsan, kami selaku Jaksa penuntut umum memberikan tanggapan mengenai unsur-unsur pasal yang didakwakan yaitu Pasal 351 KUHP yang isinya sebagai berikut:



1. Penganiayaan Pembahasannya: Unsur penganiayaan



dapat



dijelaskan



sebagai



berikut:



penganiayaan adalah segala tindakan baik fisik maupun psikis yang menimbulkan luka-luka baik psikis maupun fisik. Fakta yang merangkap tentang adanya penganiayaan yang dilakukan dibuktikan sebagai berikut:



-



bahwa terdakwa Mauliana binti Ihsan menampar dan kemudian memukul dengan sebuah gelas sebanyak satu kali yang membuat disekitaran kepala korban terjadi pendarahan.



-



hasil visum et Revertum yang dikeluarkan oleh rumah sakit kasih ibu kota Lhokseumawe tertanggal 05 Agustus 2016 menunjukkan adanya



-



bekas-bekas



tumpul. bahwa menurut



penganiayaan



keterangan



saksi



diakibatkan korban



oleh



dirinya



benda merasa



kesakitan akibat pukulan benda tumpul.



Berdasarkan uraian tersebut diatas, Jaksa penuntut umum dalam perkara atas hukum dan mohon kepada majelis Hakim pengadilan negeri Lhokseumawe enetapkan sebagai berikut: 1. menolak pledoi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya, 2. mengabulkan surat tuntutan penuntut umum. Demikian tanggapan atas pledoi (pembelaan) penasehat hukum terdakwa Mauliana binti Ihsan kami sampaikan pada hari Jum’at 15 juni 2017.



Akhirnya pertimbangan selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada sidang majelis Hakim pengadilan negeri Lhokseumawe yang memeriksa dan mengadili perkara ini.



Lhokseumawe, 15 juni 2017



JAKSA PENUNTUT UMUM



HELMAYTA SARI BR M,S.H.,M.H