Resume Bayu Puspita Sari, S.PD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RESUME Nama



: BAYU PUSPITASARI SUGIARTO



Tempat, Tanggal Lahir



: BONDOWOSO, 24 FEBRUARI 1991



NIP



: 19910224 202221 2 016



Golongan



: IX



Jabatan



: AHLI PERTAMA-GURU KELAS



Instansi



: PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO UPTD SPF SDN WONOSUKO 3



RESUME MATERI KEBIJAKAN 1. SAMBUTAN KEPALA LAN (KEPALA NEGARA) Oleh Dr. ADI SURYANTO, M.Si



LEMBAGA



ADMINISTRASI



Pelatihan dasar CPNS dan latsar CPNS yang kami ikuti menjadi pondasi penting untuk menjadi smart ASN agar mampu menghadapi era digitalisasi dan tantangan dunia yang semakin kompleks. Melalui plartform massive open online course(MOOC) pelatihan ini tidak hanya terbatas untuk pelatihan fisik, kami dapat melakukan pembelajaran secara mandiri dengan berbagai variasi materi pembelajaran yang telah tersedian, dan dapat menyerap sebanyak-banyaknya sumber pembelajaran yang ada. Yang mana nantiya akan dikembangkan dalam skema pembelajaran kolaboratif, aktualisasi dan penguatan secara classical. Harapan kedepannya dengan adanya MOOC dapat menjadi sebuah lini platform bagi ASN secara nasional untuk mencetak ASN unggul dan kompeten menuju birokrasi berkelas dunia dan Indonesia emas 2045. 2. Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN Oleh Dr. Muhammad Taufiq. DEA (Deputi Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN RI) Pada kurikulum baru pelatihan dasar ada beberapa hal yang harus dikuasai oleh PNS yaitu penguasaan smart ASN 3. Menejemen penyelenggaraan PPPK Oleh Erna Irawati, S. Sos, M. Pol., Adm. (Kepala Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN RI



Dituntut untuk belajar mandiri dengan mempelajari semua materi di dalam MOOC yang nantinya akan ada evaluasi untuk meyakinkan bahwa kita sudah memahami semua materi pembelajaran yang ada di MOOC. Ada 3 materi pembelajaran yaitu : 1. Sikap perilaku bela Negara 2. Nilai-nilai orveriu di dalam penyelanggaraan pemerintahan yang menjadi acuan kamidalam bekerja 3. Kedudukan kita dalam penyelenggaraan pemerintahan. RESUME AGENDA 1 1. Wawasan Kebangsaan a. Umum Sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia membuktikan bahwa para pendiri bangsa (founding fathers) mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompokatau golongan. Sejak awal pergerakan nasional, kesepakatan-kesepakatan tentang kebangsaan terus berkembang hinggga menghasilkan 4 (empat) konsensus dasar serta n Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia sebagai alat pemersatu, identitas, kehormatan dan kebanggaan bersama. Wawasan Kebangsaan dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sejarah Pergerakan Bangsa Indonesia, diawali organisasi Budi Utomo : Tanggal 20 Mei untuk pertamakalinya ditetapkan menjadi Hari Kebangkitan Nasional, Hari Kebangkitan Nasional dilatar belakangi terbentuknya organisasiBoedi Oetomo di Jakarta tanggal 20 Mei 1908 sekitar pukul 09.00. Paramahasiswa sekolah dokter Jawa di Batavia (STOVIA) menggagas sebuah rapat kecil yang diinisiasi oleh Soetomo. Beberapa mahasiswa yang hadir saat itu,antara lain : Goenawan Mangoenkoesoemo, Soeradji, Soewarno, dan lain-lain.Tanpa mereka sadari, rapat kecil tersebut menjadi titik awal dimulainya pergerakan nasional menuju Indonesia Merdeka. Nilai-Nilai Bela Negara 1. Bela Negara adalah Tekat, Sikap dan Prilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga Kedaulatan, Keutuhan Wilayah dan Keselamatan NKRI. Dengan memahami Nilai - Nilai Dasar Negara dan Nilai - Nilai Dasar ASN akan mengoptimalkan Fungsi ASN sebagai : 1. Pelaksana Kebijakan Publik 2. Pelayan Publik 3. Perekat dan Pemersatu Bangsa 4. Hari Bela Negara diperingati setiap tanggal 19 Desember



5. Nilai-Nilai Bela Negara meliputi : ● Cinta Tanah Air ● Sadar Berbangsa dan Bernegara ● Setia Pada Pancasila Sebagai Ideologi Negara ● Rela Berkorban Untuk Bangsa dan Negara ● Kemampuan Awal Bela Negara b. Sejarah Pergerakan Kebangsaan Fakta-fakta sejarah dapat dijadikan pembelajaran bahwa Kebangsaan Indonesia terbangun dari serangkaian proses panjang yang didasarkan pada kesepakatan dan pengakuan terhadap keberagaman dan bukan keseragaman serta mencapai puncaknya pada tanggal 17 Agustus 1945. Presiden Republik Indonesia menetapkan beberapa hari yang bersejarah bagi Nusa dan Bangsa Indonesia sebagai hari-hari Nasional yang bukan hari-hari libur, antara lain : Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 8 Mei, Hari Indikator Keberhasilan. Setelah mempelajari bab ini, peserta pelatihan diharapkan mampu menjelaskan sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia, wawasan kebangsaan, 4 (empat) konsensus dasar dan Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia 5 Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei, Hari Angkatan Perang pada tanggal 5 Oktober, Hari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober, Hari Pahlawan pada tanggal 10 Nopember, dan Hari Ibu pada tanggal 22 Desember.



dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1926 di Vrijmetselaarsloge (sekarang Gedung Kimia Farma) Jalan Budi Utomo Jakarta Pusat. Kongres tersebut diikuti oleh beberapa perwakilan organisasi pemuda di Hindia Belanda, antara lain : Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Sekar Roekoen, Jong Bataks Bond, Jong Stundeerenden, Boedi Oetomo, Indonesische Studieclub, dan Muhammadiyah. Muhammad Yamin, seorang pemuda berusia 23 tahun yang saat itu menjadiKetua Jong Sumatranen Bond, menyampaikan sebuah resolusi setelah mendengarkan pidato dari beberapa peserta kongres berupa 3 (tiga) klausul yang menjadi dasar dari Sumpah Pemuda, yaitu : Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu tanah Indonesia, Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung Bahasa persatuan, Bahasa Melayu. Penggunaan Bahasa Melayu yang diusulkan oleh Muhammad Yamin menjadi kontroversi saat Kongres Pemuda I, barulah setelah diganti menjadi Bahasa Indonesia pada Kongres Pemuda II, kontroversi tersebut dapat berakhir dan menjadi sebuah kesepakatan. Yaitu : Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu tanah Indonesia, Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung Bahasa persatuan, Bahasa Indonesia. Tanggal 17 Agustus ditetapkan sebagai Hari Proklamasi Kemerdekaan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 24 tahun 1953 tanggal 1 Januari 1953 tentang Hari-Hari Libur. Dengan menyimpang dari Pasal 5 Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 2/Um, menetapkan “Aturan hari-hari libur. Hari-hari yang disebut di bawah ini dinyatakan sebagai hari libur, antara lain : Tahun Baru 1 Januari, Proklamasi Kemerdekaan, Nuzulul-Qur’an, Mi’radj Nabi Muhammad S.A.W., Id’l Fitri (selama 2 hari), Id’l Adha, 1 Muharram, Maulid Nabi Muhammad S.A.W., Wafat Isa Al 8 Masih, Paskah (hari kedua), Kenaikan Isa Al Masih, Pante Kosta (hari kedua), dan Natal (hari pertama). c. Pengertian wawasan kebangsaan Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.



d. 4 (empat) Konsesus Dasar Berbangsa dan Bernegara 1. Pancasil Pentingnya kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga gagasan dasar yang berisi konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila harus berisi kebenaran nilai yang tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Dengan demikian rakyat rela menerima, meyakini dan menerapkan dalam kehidupan yang nyata, untuk selanjutnya dijaga kokoh dan kuatnya gagasan dasar tersebut agar mampu mengantisipasi perkembangan zaman. Untuk menjaga, memelihara, memperkokoh dan mensosialisasikan Pancasila maka para penyelenggara Negara dan seluruh warga Negara wajib memahami, meyakini dan melaksankaan kebenaran nilainilali Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 2. Undang-Undang Dasar 1945 Naskah Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei sampai 16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada masa itu Ir Soekarno menyampaikan gagasan dasar pembentukannegara yang beliau sebut Pancasila. Gagasan itu disampaikan dihadapan panitia BPUPKI pada siang perdana mereka tanggal 28 Mei 1945 dan berlangsung hinggatanggal 1 Juni 1945. Setelah dihasilkan sebuah rancangan UUD, berkas rancangan tersebut selanjutnya diajukan ke Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan diperiksan ulang. Dalam siding pembahasan, terlontar beberapa usualn penyempurnaan. Akhirnya, setelah melali perdebatan, maka dicapai persetujuan untuk diadakan beberapa perubahan dan tambahan atas rancangan UUD yang diajukan BPUPKI. Perubahan pertama pada kalimat Mukadimah adalah rumusan kalimat yang diambil dari Piagam Jakarta, “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihilangkan. 3. Bhinneka Tunggal Ika Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharmma Mangrwa dilontarkan secara lebih nyata masa Majapahit sebenarnya telah dimulai sejak masa Wisnuwarddhana, ketika aliran Tantrayana mencapai puncak tertinggi perkembangannya, karenanya Narayya Wisnuwarddhana didharmakan pada dua loka di Waleri bersifat Siwa dan di Jajaghu (Candi Jago) bersifat Buddha. Juga putra mahkota Kertanegara (Nararyya Murddhaja) ditahbiskan sebagai JINA = Jnyanabajreswara atau Jnyaneswarabajra. Inilah fakta bahwa Singhasari merupaakn embrio yang menjiwai keberadaan dan keberlangsungan kerjaan Majapahit 4. Negara Kesatuan Republik Indonesia Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari persitiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam sejarahnya dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10-16 Juli 1945) dan selanjutnya



disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Adapun tujuan NKRI seperti tercantuk dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, meliputi : a. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia ; b. Memajukan kesejahteraan umum; c. Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Tujuan NKRI tersebut di atas sekaligus merupakan fungsi negara Indonesia. e. Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu, kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaanyang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia 1. Bendera Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera 17 Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta. 2. Bahasa Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakandi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta



sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa. 3. Lambang Negara Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Garuda dengan perisai sebagaimana dimaksud dalam memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan. Garuda memiliki sayap yang masingmasing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45. 4. Lagu Kebangsaan Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya. Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman Nilai-nilai Bela Negara Sejarah perjuangan Bangsa Indonesia untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan segenap komponen bangsa yang dilandasi oleh semangat untuk membela Negara dari penjajahan. Perjuangan tersebut tidak selalu dengan mengangkat senjata, tetapi dengan kemampuan yang dimiliki sesuai dengan kemampuan masing-masing. Nilai dasar Bela Negara kemudian diwariskan kepada para generasi penerus guna menjaga eksistensi RI. Sebagai aparatur Negara, ASN memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan dalam pengabdian sehari hari. Bela Negara dilaksanakan atas dasar kesadaran warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri yang ditumbuhkembangkan melalui 33 usaha Bela Negara. Usaha Bela Negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi. Usaha BelaNegara bertujuan untuk memelihara jiwa nasionalisme Warga Negara dalam upaya pemenuhan hak dan kewajibannya terhadap Bela Negara yang diwujudkan dengan Pembinaan Kesadaran Bela Negara demi tercapainya tujuan dan kepentingan nasional. 2. Analisis Isu Kontemporer Perubahan adalah sesuatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari, menjadi bagian yang selalu menyertai perjalanan peradaban manusia. Cara kita menyikapi terhadap perubahan adalah hal yang menjadi faktor pembeda yang akan menentukan seberapa dekat kita dengan perubahan tersebut, baik pada perubahan lingkungan individu, keluarga (family), Masyarakat pada level lokal dan regional (Community/ Culture), Nasional (Society), dan Dunia (Global).



1. Modal Insani Dalam Menghadapi Perubahan Lingkungan Strategis Ada enam komponen dari modal manusia (Ancok, 2002), 1.



Modal Intelektual



4. Modal Ketabahan



2.



Modal Emosional



5. Modal Etika/Moral



3.



Modal Sosial



6. Modal Kesehatan



2. Isu-Isu Strategis Kontemporer 1.



Korupsi



4. Money Loundring



2.



Narkoba



5. Proxy War



3.



Terorisme dan Radikalisme 6. Kejahatan Mass Communication



3. Memahami Isu Kritikal dipandang sebagai topik yang berhubungan dengan masalahmasalah sumber daya yang memerlukan pemecahan disertai dengan kesadaran publik. Isu kritikal secara umum terbagi ke dalam tiga kelompok berbedaberdasarkan tingkat urgensinya, yaitu : 1. Isu saat ini (current issue) 2. Isu berkembang (emerging issue) 3. Isu potensial. 3. Kesiapsiagaan Bela Negara Pembangunan Karakter Bangsa diselenggarakan salah satunya melalui pembinaan kesadaran bela negara bagi setiap warga negara Indonesia dalam rangka penguatan jati diri bangsa yang berdasarkan kepribadian dan berkebudayaan berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI 1945. Komitmen dan kepatuhan seluruh warga negara dalam membangun kekuatan bangsa dengan segenap pranata, prinsip dan kondisi yang diyakini kebenarannya serta digunakan sebagai instrumen pengatur kehidupan moral, identitas, karakter serta jatidiri bangsa yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI 1945 merupakan modali dasar yang mampu mendinamisasikan pembangunan nasional di segala bidang. Kesiapsiagaan bela negara merupakan aktualisasi nilainilai bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai peran dan profesi warga negara, demi menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman yang pada hakikatnya mendasari proses nation and character building. Prosesnation and character building tersebut didasari oleh sejarah perjuangan bangsa, sadar akan ancaman bahaya nasional yang tinggi serta memiliki semangat cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin Pancasila sebagai idiologi negara, kerelaan berkorban demi bangsa dan Negara. Kesiapsiagaan Bela Negara merupakan kondisi Warga Negara yang secara fisik memiliki kondisi kesehatan, keterampilan dan jasmani yang prima serta secara kondisi psikis yang memiliki kecerdasan intelektual, dan spiritual yang baik, senantiasa memelihara jiwa dan raganya memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras dan tahan uji, merupakan sikap mental



dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Kesiapsiagaan bela negara diarahkan untuk menangkal faham-faham, ideologi, dan budaya yang bertentangan dengan nilai kepribadian bangsa Indonesia, merupakan kesiapsiagaan yang terintegrasi guna menghadapi situasi kontijensi dan eskalasi ancaman sebagai dampak dari dinamika perkembangan lingkungan strategis yang juga mempengaruhi kondisi dalam negeri yang dipicu oleh faktor ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Dewasa ini lingkungan strategis berkembang sangat dinamis, penuh ketidakpastian dan kompleks, sehingga sangat sulit bagi suatu negara untuk mengetahui potensi dan hakikat ancaman serta tantangan terhadap kepentingan nasionalnya. Sejalan dengan perkembangan zaman, proses globalisasi telah mengakibatkan munculnya fenomena baru yang dapat berdampak positif yang harus dihadapi bangsa Indonesia, seperti demokratisasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, tuntutan supremasi hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Fenomena tersebut juga membawa dampak negatif yang merugikan bangsa dan negara yang pada gilirannya dapat menimbulkan ancaman terhadap kepentingan nasional. Perjuangan bangsa Indonesia telah memberikan pengalaman berharga dengan nilai-nilai luhur yang masih terus dipertahankan. Hal ini terwujud melalui perjuangan bangsa dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang senantiasa melibatkan warga negara. Pemantapan kesiapsiagaan bela negara bagi warga negara, merupakan implementasipencapaian sasaran strategis terhadap nilai-nilai bela Negara dalam rangka menjaga eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesiapsiagaan bela negara bagi CPNS menjadi titik awal langkah penjang pengabdian yang didasari oleh nilai-nilai dasar negara. Ketangguhan mental yang didasarkan pada nilainilai cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin Pancasila sebagai idiologi negara, kerelaan berkorban demi bangsa dan negara akan menjadi sumber energi yang luar biasa dalam pengabian sebagai abdi negara dan abdi rakyat. Cinta Tanah Air Kesadaran Berbangsa dan bernegara, misalnya yakin terhadap Pancasila sebagai ideologi negara dan rela berkorban untuk bangsa dan negara, ini adalah contoh awal kesediaan bela negara. Banyak contoh lain misalnya melestarikan budaya, mentaati aturan. Beberapa contoh lain diantaranya adalah kesadaran untuk melestarikan khasanah budaya bangsa yang adi luhung, terutama kebudayaan daerah dari sabang sampai merauke yang beraneka ragam. Jangan sampai terjadi pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka. Sudah banyak contohkebudayaan asli Indonesia yang di klaim sebagai kebudayaan asli mereka, karena kita tidak pernah mencintai apalagi menjaganya. Sudah banyak juga contoh orang asing yang belajar habis-habisan kebudayaan Indonesia dipentaskan di negaranya, kita sebagai pewarisnya justru sebagai penonton saja. Hal lain yang bisa dicontohkan adalah adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat. Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat



dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan. Kesiapsiagaan bela negara bagi CPNS bukanlah kesiapsiagaan untuk melaksanaan perjuangan fisik seperti para pejuang terdahulu, tetapi bagaimana melanjutkan perjuangan mereka dengan pranata nilai yang sama demi kejayaan bangsa dan negara Indonesia. RESUME AGENDA 2



NILAI- NILAI DASAR PNS A.



BERORIENTASI PELAYANAN Definisi dari pelayanan publik tercantum dalam UU Pelayanan Publik adalah atau



rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Terdapat tiga unsur penting dalam pelayanan publik khususnya konteksASN, yaitu : 1) penyelenggara pelayanan publik yaitu ASN/Birokrasi, 2) penerima layanan yaitu masyarakat, stakeholders, atau sektor privat, 3) kepuasan yang diberikan dan/atau diterima penerima layanan. Adapun beberapa Nilai Dasar ASN yang dapat diwujudkan denganpanduan perilaku berorientasi pelayanan yang kedua, diantaranya : 1) memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur 2) memiliki



kemampuan



dalam



melaksanakan



kebijakan



dan



program



pemerintah 3) memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat,akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun.



B.



AKUNTABEL Akuntabilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab kepada seseorang/



organisasi yang memberikan amanat. Amanah seorang ASN menurut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 adalah menjamin terwujudnya perilaku yang sesuai dengan Core Values ASN BerAKHLAK. Dalam konteks Akuntabilitas, perilaku tersebut adalah : •



Kemampuan melaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat,disiplin dan berintegritas tinggi







Kemampuan menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien







Kemampuan menggunakan Kewenangan jabatannya dengan berintegritas tinggi Aspek - Aspek akuntabilitas mencakup beberapa hal berikut yaitu :







Akuntabilitas adalah sebuah hubungan







Akuntabilitas berorientasi pada hasil







Akuntabilitas membutuhkan adanya 24 laporan







Akuntabilitas memerlukan konsekuensi



C.



KOMPETEN Implikasi VUCA menuntut diantaranya penyesuaian proses bisnis, karakter dan



tuntutan keahlian baru. Adaptasi terhadap keahlian baru perlu dilakukan setiap waktu, sesuai kecenderungan kemampuan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dalam meningkatkan kinerja organisasi lebih lambat, dibandikan dengan tawaran perubahan teknologi itu sendiri. Perilaku ASN untuk masing-masing aspek BerAkhlak sebagai berikut: Berorientasi Pelayanan : a. Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat b. Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan c. Melakukan perbaikan tiada henti.



Akuntabel : a. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi b. Menggunakan kelayakan dan barang milik negara secara bertanggungjawab, efektif dan efesien Kompeten : a. Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah b. Membantu orang lain belajar c. Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik. Harmonis : a. Menghargai setiap orang apa pun latar belakangnya b. Suka mendorong orang lain c. Membangun lingkungan kerja yang kondusif Loyal : a. Memegang teguh ideology Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah b. Menjaga nama baik sesame ASN, pimpinan, insgansi, dan Negara c. Menjaga rahasia jabatan dan negara. Adaptif : a. Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan b. Terus berinovasi dan mengembangakkan kreativitas b. Bertindak proaktif. Kolaboratif : a. Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi b. Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkanersama nilai tambah c. Menggerakkan pemanfaatan berbagai



untuk tujuan bersama.



D. HARMONIS 1. Keberagaman bangsa Indonesia selain memberikan manfaat juga menjadisebuah tantangan bahkan ancaman, karena dengan kebhinekaan tersebut



mudah menimbulkan perbedaan pendapat dan lepas kendali, mudah tumbuhnya perasaan kedaerah yang amat sempit yang sewaktu bisa menjadi ledakan yang akan mengancam integrasi nasional atau persatuan dan kesatuan bangsa. 2. Terbentuknya NKRI merupakan penggabungan suku bangsa di nusantara disadari pendiri bangsa dilandasi rasa persatuan Indonesia. Semboyan bangsa yang dicantumkan dalam Lambang Negara yaitu Bhineka Tunggal Ika merupakan perwujudan kesadaran persatuan berbangsa tersebut. 3. Kode Etik Profesi untuk mengatur tingkah laku/etika suatu kelompok khususdalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan dapat dipegang teguh oleh sekelompok profesional tertentu. Oleh karena itu, dengan diterapkannya kode etik Aparatur Sipil Negara, perilaku pejabat publik harus berubah, a. Pertama, berubah dari penguasa menjadi pelayan b. Kedua, berubah dari ’wewenang’ menjadi ’peranan c. Ketiga, menyadari bahwa jabatan publik adalah amanah 4. Membangun budaya harmonis tempat kerja yang harmonis sangat penting dalam suatu organisasi. Suasana tempat kerja yang positif dan kondusif juga berdampak bagi berbagai bentuk organisasi. E. LOYAL 1. Sifat dan sikap loyal warga negara termasuk PNS terhadap bangsa dan negaranya dapat diwujudkan dengan mengimplementasikan Nilai-Nilai Dasar Bela Negara dalam kehidupan sehari-harinya, yaitu: 1. CintaTanah Air 2. Sadar Berbangsa dan Bernegara 3. Setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara 4. Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara 5. Kemampuan Awal Bela Negara 2. Kemampuan ASN dalam memahami dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila menunjukkan kemampuan ASN tersebut dalam wujudkan nilai loyal dalam kehidupannya sebagai ASN yang merupakan bagian/komponen dari organisasi pemerintah maupun sebagai bagian dari anggota masyarakat.



F. ADAPTIF 1. Adaptasi merupakan kemampuan alamiah dari makhluk hidup. Organisasi dan individu di dalamnya memiliki kebutuhan beradaptasi selayaknya makhluk hidup, untuk mempertahankan keberlangsungan hidupnya. 2. Kemampuan beradaptasi memerlukan inovasi dan kreativitas yang ditumbuh kembangkan dalam diri individu maupun organisasi. Di dalamnya dibedakan mengenai bagaimana individu dalam organisasi dapat berpikir kritis versus berpikir kreatif. 3. Budaya adaptif sebagai budaya ASN merupakan kampanye untuk membangun karakter adaptif pada diri ASN sebagai individu yang menggerakkan organisasi untuk mencapai tujuannya. G.



KOLABORATIF Collaborative Governance mencakup kemitraan institusi pemerintah untuk



pelayanan publik Sebuah pendekatan pengambilan keputusan, tata kelola kolaboratif, serangkaian aktivitas bersama di mana mitra saling menghasilkan tujuan dan strategi dan berbagi tanggung jawab dan sumber daya. Enam Kriteria Penting Untuk Kolaborasi, Ansel dan Gash (2007:544) : a. Forum yang diprakarsai oleh Lembaga Publik atau Lembaga b. Peserta dalam forum termasuka aktor nonstate c. Peserta



terlibat



langsung



dalam



pengambilan



keputusan,



bukan



hanya



'‘dikonsultasikan’ oleh agensi publik d. Forum secara resmi diatur dan bertemu secara kolektif e. Forum Ini bertujuan untuk membuat keputusan dengan konsensus (bahkanjika konsensus tidak tercapai dalam praktik) f. Fokus kolaborasi adalah kebijakan publik atau manajemen RESUME AGENDA 3 1. Smart ASN Literasi digital berperan penting untuk meningkatkan kemampuan kognitif sumber daya manusia di Indonesia agar keterampilannya tidak sebatas



mengoperasikan gawai. Kerangka kerja literasi digital terdiri dari kurikulumdigital skill, digital safety, digital culture, dan digital ethics. Guna mendukung percepatan transformasi digital, ada 5 langkah yang harus dijalankan, yaitu: a. Perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital. b. Persiapkan betul roadmap transportasi digital di sektorsektor strategis, baik di pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, sektor pendidikan, sektor kesehatan, perdagangan, sektor industri, sektor penyiaran. c. Percepat integrasi Pusat Data Nasional sebagaimana sudah dibicarakan. d. Persiapkan kebutuhan SDM talenta digital. e. Persiapan terkait dengan regulasi, skema-skema pendanaan dan pembiayaan transformasi digital dilakukan secepat-cepatnya. Kurikulum literasi digital yang terbagi atas empat area kompetensi yaitu: a. Kecakapan digital, b. Budaya digital, c. Etika digital d. Keamanan digital. Dunia digital saat ini telah menjadi bagian dari keseharian kita. Berbagai fasilitas dan aplikasi yang tersedia pada gawai sering kita gunakan untuk mencari informasi bahkan



solusi dari permasalahan kita sehari-hari. Durasi penggunaan internet harian masyarakat Indonesia hingga tahun 2020 tercatat tinggi, yaitu 7 jam 59 menit (APJII, 2020). Angka ini melampaui waktu rata-rata masyarakat dunia yang hanya menghabiskan 6 jam 43 menit setiap harinya. Bahkan menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2020, selama pandemi COVID-19 mayoritas masyarakat Indonesia mengakses internet lebih dari 8 jam sehari. Pola kebiasaan baru untuk belajar dan bekerja dari rumah secara daring ikut membentuk perilaku kita berinternet. Literasi Digital menjadi kemampuan wajib yang harus dimiliki oleh masyarakat untuk saling melindungi hak digital setiap warga negara. Guna mendukung percepatan transformasi digital, ada 5 langkah yang harus dijalankan, yaitu: 1) Perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital. 2) Persiapkan betul roadmap transportasi digital di sektor- sektor strategis, baik di pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, sektor pendidikan, sektor kesehatan, perdagangan, sektor industri, sektor penyiaran. 3) Percepat integrasi Pusat Data Nasional sebagaimana sudah dibicarakan. 4) Persiapkan kebutuhan SDM talenta digital. 5) Persiapan terkait dengan regulasi, skema-skema pendanaan dan pembiayaan transformasi digital dilakukan secepat-cepatnya Literasi digital lebih dari sekadar masalah fungsional belajar bagaimana menggunakan komputer dan keyboard, atau cara melakukan pencarian online. Literasi digital juga mengacu pada mengajukan pertanyaan tentang sumber informasi itu, kepentingan produsennya, dan cara-cara di mana ia mewakilidunia; dan memahami bagaimana perkembangan teknologi ini terkait dengan kekuatan sosial, politik dan ekonomi yang lebih luas. Menurut UNESCO, literasi digital adalah kemampuan untuk mengakses, mengelola, memahami, mengintegrasikan, mengkomunikasikan, mengevaluasi, dan menciptakan informasi secara aman dan tepat melalui teknologi digital untuk pekerjaan, pekerjaan yang layak, dan kewirausahaan. Ini mencakup kompetensi yang secara beragam disebut sebagai literasi komputer, literasi TIK, literasi informasi dan literasi media. Hasil survei Indeks Literasi Digital Kominfo 2020 menunjukkan bahwa rata-rata skor indeks Literasi Digital masyarakat Indonesia masih ada di kisaran 3,3. Sehingga literasi digital terkait Indonesia dari kajian, laporan, dan survey harus diperkuat. Penguatanliterasi digital ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Roadmap Literasi Digital 2021-2024 yang disusun oleh Kominfo, Siberkreasi, dan Deloitte pada tahun 2020 menjadi panduan fundamental untuk mengatasi persoalan terkait percepatan transformasi digital, dalam konteks literasi digital. Sehingga perludirumuskan kurikulum literasi digital yang terbagi atas empat area kompetensi yaitu: ● kecakapan digital, ● budaya digital,



● etika digital ● dan keamanan digital. Indikator pertama dari kecakapan dalam Budaya Digital (Digital Culture) adalah bagaimana setiap individu menyadari bahwa ketika memasuki Era Digital, secara otomatis dirinya telah menjadi warga negara digital. Dalam konteks keIndonesiaan, sebagai warga Negara digital, tiap individu memiliki tanggung jawab (meliputi hak dan kewajiban) untuk melakukan seluruh aktivitas bermedia digitalnya berlandaskan pada nilai-nilai kebangsaan, yakni Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini karena Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan panduan kehidupan berbangsa, bernegara dan berbudaya di Indonesia. Sehingga jelas, kita hidup di dalam negara yang multicultural dan plural dalam banyak aspek. Pemahaman multikulturalisme dan pluralisme membutuhkan upaya pendidikan sejak dini. Apalagi, kita berhadapan dengan generasi masa kini, yaitu para digital native (warga digital) yang lebih banyak ‘belajar’ dari media digital. Meningkatkan kemampuan membangun mindfulness communication tanpa stereotip dan pandangan negative adalah juga persoalan meningkatkan kemampuan literasi media dalam konteks budaya digital. Hak digital adalah hak asasi manusia yang menjamin tiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital. Hak Digital meliputi hak untuk mengakses, hak untuk berekspresi dan hak untuk merasa nyaman. Hak harusdiiringi dengan tanggung jawab. Tanggung jawab digital, meliputi menjaga hak-hak atau reputasi orang lain, menjaga keamanan nasional atau atau ketertiban masyarakat atau kesehatan atau moral publik. Hak dan kewajiban digital dapat memengaruhi kesejahteraan digital setiap pengguna. Kesejahteraan digital merupakan istilah yang merujuk pada dampak dari layanan teknologi dan digital terhadap kesehatan mental, fisik, dan emosi seseorang. Siapa yang bertanggung jawab untuk menciptakan kesejahteraan digital? jawabannya adalah setiap individu. Terdapat empat aspek kesejahteraan individu yang digambarkan dalam piramida dan delapan prinsip praktik digital yang baik yang digambarkan pada lingkaran (Jisc, n.d). 2. Manajemen ASN Manajemen ASN terdiri dari Manjemen PNS dan Manajemen PPPK. Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan,pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan,penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensisun dan hari tua, dan perlindungan. Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan; pengadaan; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan. Pengisian jabatan pimpinantinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan



PNS dengan Manajemen ASN 68 memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak, jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan laporan proses pelaksanaannya kepada KASN. KASN melakukan pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi baik berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun atas inisiatif sendiri Pegawai ASN dapat menjadi pejabat Negara. Pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS.



Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia. Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia memiliki tujuan: menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa. Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar- Instansi Pemerintah Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul selaras dengan perkembangan jaman. Berdasarkan jenisnya, Pegawai ASN terdiri atas: a)Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan b) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur Negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka Pegawai ASN berfungsi sebagai berikut: a) Pelaksana kebijakan public; b) Pelayan public; dan c) Perekat dan pemersatu bangsa Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dapat meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan ASN dan akuntabel, maka



setiap ASN diberikan hak. Setelah mendapatkan haknya maka ASN juga berkewajiban sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. ASN sebagai profesi berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku. Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam UU ASN menjadi acuan bagi para ASN dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah. Penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan memberikan ruang bagi tranparansi, akuntabilitas, obyektivitasdan juga keadilan. Beberapa langkah nyata dapat dilakukan untuk menerpakan sistem ini baik dari sisi perencanaan kebutuhan yang berupa transparansi dan jangkauan penginformasian kepasa masyarakat maupun jaminan obyektifitasnya dalam pelaksanaan seleksi. Sehingga instansi pemerintah mendapatkan pegaway yang tepat dan berintegritas untuk mencapai visi dan misinya. Manajemen ASN Pasca recruitment, dalam organisasi berbagai system pengelolaan pegawai harus mencerminkan prinsip merit yang sesungguhnya dimana semua prosesnya didasarkan pada prinsip-prinsip yang obyektif dan adil bagi pegawai. Jaminan sistem merit pada semua aspek pengelolaan pegawai akan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembelajaran dan kinerja. Pegawai diberikan penghargaan dan pengakuan atas kinerjanya yang tinggi, disisi lain bad performers mengetahui dimana kelemahan dan juga diberikan bantuan dari organisasi untuk meningkatkan kinerja. a. Manajemen ASN terdiri dari Manjemen PNS dan Manajemen PPPK b. Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensisun dan hari tua, dan perlindungan c. Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan; pengadaan; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan. d. Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundangundangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. f. Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun g. Dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan laporan proses pelaksanaannya kepada KASN. KASN melakukan



h.



i.



j.



k.



pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi baik berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun atas inisiatif sendiri Pegawai ASN dapat menjadi pejabat Negara. Pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS. Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia. Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia memiliki tujuan: menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa. Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar- Instansi Pemerintah Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif.