Revisi Proposal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

UNIVERSITAS PERTAHANAN



STRATEGI DIPLOMASI PERTAHANAN INDONESIA DALAM PERJANJIAN BATAS WILAYAH INDONESIA-MALAYSIA DI KABUPATEN NUNUKAN



PROPOSAL PENELITIAN



MARIANUS CLAUDIO SAKA MADA 120180103012



FAKULTAS STRATEGI PERTAHANAN PROGRAM STUDI DIPLOMASI PERTAHANAN



BOGOR 2019



AGUSTUS 2019



LEMBAR PERSETUJUAN PROPOSAL TESIS Nama



: Marianus Claudio Saka Mada



NIM



: 120180103012



Program Studi



: Diplomasi Pertahanan



Fakultas



: Strategi Pertahanan



Judul Tesis



: Strategi Diplomasi Pertahanan Indonesia dalam Perjanjian Batas Wilayah (Border Cross Agreement-Bca) Indonesia-Malaysia di Kabupaten Nunukan Pembimbing I



Pembimbing II



Dr. rer. Pol. Rodon Pedrason, M.A



Dr. Drs. Marsono, M.Si



Brigjen TNI Tanggal:



Kolonel Pas



Agustus 2019



Tanggal:



Mengetahui, Sekretaris Program Studi Diplomasi Pertahanan



Helda Risman, M.Si (Han) Kolonel Czi NRP. 1910049510769 Tanggal:



Agustus 2019



Agustus 2019



LEMBAR PENGESAHAN PROPOSAL TESIS



Nama



: Marianus Claudio Saka Mada



NIM



: 1201801030212



Program Studi



: Diplomasi Pertahanan



Fakultas



: Strategi Pertahanan



Judul Tesis



: Strategi Diplomasi Pertahanan Indonesia Dalam Perjanjian Batas Wilayah Indonesia dan Malaysia di Kabupaten Nunukan



No



Nama



Tanda Tangan



1.



Pembimbing I Dr. rer.pol Rodon Pedrason M.A. Brigjen TNI NIDN. 5109106501



2.



Pembimbing II Dr. Drs. Marsono, M.Si Kolonel Pas NRP.519801



3.



Reviewer I Dr. Thomas Gabriel J. M.Si. Kolonel Caj (Purn) NRP.330097



4.



Reviewer II Dr. Surryanto DW. M.H., MM Kolonel Caj NRP.32874



5.



Reviewer III Haposan Simatupang. M.Si (Han) Kolonel Lek NRP.512510



iii



Tanggal



DAFTAR GAMBAR Halaman



Gambar 1.1 Peta Batas Negara Kesatuan Republik Indonesia………



2



Gambar 2.1 Kerangka berpikir…………………………………………...



20



Gambar 3.2 Triangulasi Teknik…………………………………………..



27



Gambar 3.3 Triangulasi Sumber…………………………………………



28



Gambar 3.3 Analisis Data: Model Interaktif……………………………..



29



v



DAFTAR TABEL Halaman



Tabel 2.1 Persamaan dan Perbedaan Penelitian Terdahulu dengan Penelitian……………………………………………………….. 17 Tabel 3.1 Jadwal Penelitian…………………………………………….….



vi



23



DAFTAR ISI Halaman LEMBAR PERSETUJUAN PROPOSAL TESIS......................................................ii LEMBAR PENGESAHAN..................................................................................................iii DAFTAR ISI..............................................................................................................................iv DAFTAR GAMBAR................................................................................................................v DAFTAR TABEL.....................................................................................................................vi BAB 1 PENDAHULUAN........................................................................................................1 1.1 Latar Belakang Penelitian................................................................................1 1.3 Rumusan Masalah...............................................................................................9 1.4 Tujuan Penelitian..................................................................................................9 1.5 Manfaat Penelitian.............................................................................................10 1.5.1 Manfaat Teoritis...............................................................................................11 1.5.2 Manfaat Praktis...............................................................................................11 BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA...........................................................................................12 2.1 Landasan Teori....................................................................................................12 2.1.1 Teori Strategi....................................................................................................12 2.1.2 Teori Diplomasi………………………………………………



13



2.1.3 Konsep Diplomasi Pertahanan...............................................................14 2.2 Penelitian Terdahulu…………………………………………..



15



2.3 Kerangka Pemikiran…………………………………………...



22



BAB 3 METODE PENELITIAN…………………………………………



23



3.1 Metodologi dan Desain Penelitian…………………………



23



3.2 Tempat dan Waktu Penelitian……………………………...



24



3.2.1 Tempat Penelitian…………………………………………



24



3.2.2 Waktu Penelitian…………………………………………..



25



3.3 Obyek dan Subyek Penelitian……………………………...



25



3.4 Teknik Pengumpulan Data…………………………………



27



3.5 Pemeriksaan Keabsahan Data…………………………….



29



3.6 Teknik Analisis Data………………………………………..



30



DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………….



34



iv



BAB 1 PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Sejarah mencatat, bahwa banyak konflik antar negara disebabkan



oleh masalah perbatasan (Mitko et.al, 2003). Namun, fenomena perbatasan ini masih sering diabaikan dan belum menjadi prioritas oleh pemerintah di suatu negara. Batas-batas negara merupakan wujud utama kedaulatan suatu negara yang secara teoritik, memiliki peran penting dalam menentukan batas-batas kedaulatan, pemanfaatan sumber daya alam, dan pemelihara keamanan dan integritas teritorial. Secara umum, batas-batas negara dapat ditentukan oleh undang-undang, sejarah, politik, dan perjanjian internasional. Merujuk Mitko, kondisi wilayah perbatasan saat ini ditandai oleh kondisi yang berlawanan, yakni diskontinuitas ekonomi, rendahnya tingkat modal sosial, dan tata kelola yang buruk. Berdasarkan pandangan teoritik di atas, Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia juga memiliki wilayah yang berbatasan dengan negara lain. Wilayah perbatasan Indonesia dengan negara luar ini merupakan salah satu kenyataan yang dapat menjadi potensi dan ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Wilayah perbatasan ini juga menjadi refleksi bagi bangsa Indonesia terhadap negara luar. Salah satu upaya mempertahankan kedaulatan suatu negara juga dapat dicapai dengan usaha pemerintah untuk melaksanakan pembangunan di wilayah perbatasan. Dalam ruang internasional, aturan terkait wilayah perbatasan ini telah dilandasakan pada Undang-undang Dasar 1945 pasal 25 tentang wilayah menyatakan, bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah dan batas-batas



dan



hak-haknya



ditetapkan



dalam



undang-undang",



berdasarkan pernyataan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, wilayah NKRI telah diakui secara hukum, bahwa Indonesia memiliki wilayah



1



2



berbatasan langsung dengan negara lain sehingga memiliki aturan-aturan khusus yang berlaku dan ditetapkan dalam hukum positif Republik Indonesia. Pada mulanya perjanjian perbatasan Indonesia dan Malaysia di Pulau Kalmantan mengacu pada konvensi perbatasan (The Boundary Convention) di Belanda dan Inggris tahun 1891, 1915, dan 1928. Berlandaskan



hal



tersebut,



kedua



negara



merancang



beberapa



Memorandum of Understanding (MoU) sebagai upaya penyelesaian masalah perbatasan, khususnya di wilayah Kabupaten Nunukan. Namun sebagai langkah konstitusional untuk melindungi keutuhan dan kedaulatan wilayah Indonesia, pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang no 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Menurut Undang-Undang nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, kawasan perbatasan ialah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah suatu negara, dalam hal batas masalah negara didarat, kawasan tersebut berada di kecamatan. Dengan pandangan yang lebih teoritik, Harmen (2010) menyatakan, bahwa wilayah perbatasan dapat didefinisikan sebagai wilayah geografis yang berhadapan dengan negara tetangga, dengan penduduk yang bermukim diwilayah tersebut disatukan melalui hubungan sosio-ekonomi dan sosio-budaya dengan cakupan wilayah administratif tertentu setelah ada kesepakatan antar negara yang berbatasan.



Universitas Pertahanan



3



Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki wilayah perbatasan laut dan darat terhadap negara luar. Wilayah perbatasan laut NKRI berbatasan dengan paling tidak 10 negara tetangga yakni India, Vietnam, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina, Kepulauan Palau, Papua New



Gambar 1.1 Batas Negara Kesatuan Republik Indonesia Sumber: http://furqhan-chaesar-mandala-putra.blogspot.com/diakses pada 15 Juli 2019.



Guinea, Australia, dan Timor Leste. Sementara, wilayah perbatasan darat NKRI berbatasan dengan Malaysia (sepanjang kurang lebih 2004 km), dengan Papua New Guinea (sepanjang kurang lebih 820 km), dan dengan Timor Leste (sepanjang kurang lebih 300 km). Berdasarkan kenyataan tersebut, perbatasan Indonesia dengan Malaysia memiliki batas wilayah yang terpanjang dibandingkan dengan wilayah perbatasan Indonesia dengan negara lain, yakni PNG ataupun Timor Leste. Panjang garis batas wilayah Indonesia dengan Malaysia kurang lebih 2004 km, terbentang pada sektor barat (Kalimantan barat-Serawak) dan sektor timur (Kalimantan utara-sabah). Menaggapi kenyataan tersebut, tugu dan patok batas dipilih untuk membatasi wilayah Indonesia Malaysia. Pada tahun 2013 tercatat, 19.328 buah tugu batas telah dipasang diwilayah perbatasan, yang terdiri dari tipe A, B, C, D, lengkap dengan koordinatnya (Harmen, 2010).



Universitas Pertahanan



4



Sesuai dengan masalah penelitian kali ini, peneliti memilih lokus di sektor timur wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia, yakni Kalimantan Utara tepatnya di Kabupaten Nunukan. Daerah ini merupakan salah satu daerah perbatasan dimana menjadi tempat pertemuan berbagai kelompok etnik dan tradisi yang sama, namun berada pada wilayah negara yang berbeda, seperti masyarakat Kabupaten Nunukan yang terbagi menjadi dua kewarganegaraan, yakni Indonesia dan Malaysia.



Meskipun telah dibatasi oleh pos lintas batas maupun patok, daerah perbatasan di Kabupaten Nunukan tetap menjadi daerah perbatasan yang sangat rentan terhadap masalah sosial-budaya, hukum, sumber daya manusia, maupun ekonomi. Contoh masalah sosial-budaya yang terjadi diwilayah ini ialah, keluar masuknya masyarakat perbatasan kedua negara tanpa dokumen resmi dan menghilangnya patok batas wilayah antara kedua negara. Sedangkan masalah hukum yang terjadi seperti perdagangan barang melalui jalur illegal dengan tidak melalui pos lintas batas kedua negara. Selanjutnya ialah masalah ekonomi, kesenjangan merupakan masalah ekonomi yang dialami oleh masyarakat perbatasan. Contoh nyata dari pernyataan diatas terjadi pada wilayah perbatasan Sebatik (Kalimantan Utara) dan Tawau (Sabah), tingginya harga kebutuhan rumah tangga yang ada di wilayah Indonesia, membuat masyarakat perbatasan di wilayah Sebatik, membeli bebagai kebutuhan rumah tangga mereka dari Malaysia dan menggunakan mata uang Ringgit sebagai alat tukarnya. Lebih luas lagi, clustering isu dan permasalahan yang terkait dengan wilayah perbatasan ini, antara lain: a. Terbatasnya sarana dan prasarana dasar serta transportasi dan telekomunikasi di kawasan perbatasan Kalimantan yang menyebabkan wilayah ini memiliki aksesibilitas yang rendah dan terisolasi dari wilayah sekitarnya. b. Pemekaran wilayah yang tidak diikuti dengan kesiapan aparat dan sumber daya manusianya.



Universitas Pertahanan



5



c. Degradasi sumberdaya alam yang berdampak pada d. kerusakan ekosistem alam dan hilangnya keanekaragaman hayati. e. Lunturnya rasa nasionalisme dan rendahnya kesadaran bela negara f. politik



masyarakat



perbatasan



Kalimantan



akibat



sulitnya



jangkauan pembinaan dan adanya peluang ekonomi di Malaysia. g. Terancam dan berkurangnya batas wilayah RI di kawasan perbatasan Kalimantan akibat pergeseran patok oleh pribumi yang di iming-imingi modal. h. Rendahnya tingkat kesadaran hukum dan terbatasnya pos-pos perbatasan menyebabkan pelanggaran lintas batas dan tindakan kriminal lainnya (illegal trading). i. Globalisasi Ekonomi dan perdagangan bebas menyebabkan produk-produk kawasan perbatasan Kalimantan tidak mampu bersaing dengan produk-produk wilayah tetangga, sehingga masyarakat



perbatasan



mayoritas



menggunakan



produk



Malaysia guna memenuhi kebutuhan hidupnya. j. Tingkat kesehatan, pendidikan dan ketrampilan penduduk di kawasan perbatasan Kalimantan umumnya masih rendah. Dari berbagai persoalan yang peneliti kemukakan diatas, jika peneliti kelompokan secara lebih rinci lagi, terdapat 2 masalah pokok yang terjadi di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia. a. Terjadinya ketimpangan ekonomi masyarakat yang ada di



wilayah perbatasan. Hal ini dapat berimplikasi pada potensi memudarnya rasa nasionalisme karena melihat kondisi yang lebih baik dialami masyarakat wilayah perbatasan Malaysia. b. Terjadinya pelanggaran hukum di wilayah perbatasan Sebatik dan Tawau, yakni perdagangan barang illegal seperti narkotika. Rute darat dan laut di wilayah perbatasan ini, sering dijadikan jalur distribusi narkotika untuk selanjutnya diedarkan ke daerah-daerah



Universitas Pertahanan



6



lain di Indonesia. Seperti yang terjadi baru-baru ini, Pada tanggal 20 Juli 2019, BNN bersama dengan Polri, serta Bea Cukai mengungkap



peredaran



sabu



seberat



38



kg,



setelah



mendapatkan informasi masyarakat tentang pengiriman narkoba melalui jalur Tawau-Sebatik. Berdasarkan fakta-fakta diatas, dapat kita analisa bahwa wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia memiliki potensi ancaman yang dapat mengganggu keutuhan dan kedaulatan negara Indonesia. Merujuk analisa tersebut, kedua negara telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir dampak ancaman yang terjadi, salah satu upaya tersebut ialah disepakatinya perjanjian batas antara Indonesia dan Malaysia. Perjanjian antara kedua negara ini, ditujukan untuk menjaga kedaulatan



masing-masing



negara



di



wilayah



perbatasan.



Untuk



melandasi hal tersebut, secara konstitusional Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, khususnya pasal 5 menyatakan, bahwa batas Wilayah Negara di darat, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya ditetapkan atas dasar perjanjian bilateral dan/atau trilateral mengenai batas darat, batas laut, dan batas udara serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Dalam kaitannya dengan penelitian saat ini, peneliti memfokuskannya pada batas wilayah negara di darat yang berbatasan dengan wilayah negara Malaysia. Salah satu perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sejak tahun 1967 ialah Border Crossing Agreement (BCA) atau perjanjian lintas batas. Perjanjian ini berisi aturan-aturan bagaimana melakukan hubungan kekerabatan dan perdagangan tradisional masyarakat perbatasan di Indonesia maupun Malaysia yang telah lama terjalin. Perjanjian ini diperbaharui pada tahun 1984 dan secara otomatis menghapus perjanjian sebelumnya. Terakhir, Perjanjian ini disepakati pada tahun 2006 tetapi belum diratifikasi hingga saat ini sehingga perjanjian



Universitas Pertahanan



7



Border Crossing Agreement (BCA) yang berlaku saat ini antara Indonesia dengan Malaysia masih mengacu pada BCA 1984. Jika MoU perbatasan antara Indonesia dan Malaysia ini telah dibuat sejak tahun 1975, Tahun ini merupakan tahun ke-40 dimana masalah perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia belum dapat diselesaikan. Meskipun demikian, upaya integerasi kedua negara untuk menyelesaikan masalah ini terus dilakukan, hal ini senada dengan apa yang dilakukan oleh Menko polhukam RI, Wiranto, usai pertemuan kenegaraan dengan PM Malaysia, Mahatir Muhammad dan Presiden RI Joko Widodo pada tahun 2015 lalu, yang didalamnya membahas permasalahan tentang perbatasan wilayah kedaulatan kedua negara. Dalam keterangannya, Indonesia dan Malaysia sudah sepakat untuk bersama-sama menyelesaikan masalah di daerah perbatasan diantara kedua negara tersebut.



Menindaklanjuti hal tersebut, peneliti menggali informasi terkait upaya



penyusunan



treaty.Kemlu.go.id,



perjanjian



pada



tanggal



perbatasan 11-13 April



ini.



Mengutip



2006,



laman



bertempat



di



Yogyakarta-Indonesia, Malaysia dan Indonesia diwakilkan oleh Menteri Luar Negeri masing-masing negara, telah menandatangani MoU terkait garis demarkasi dan pelaksanaan survey bersama kedua belah pihak diwilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia. Namun, perjanjian yang disepakati ini belum diratifikasi sehingga perjanjian BCA yang berlaku saat ini antara Indonesia dengan Malaysia masih mengacu pada BCA 1984. Bukan mengerdilkan perjanjian BCA 1984, namun pada periode sekarang, situasi dan kondisi wilayah perbatasan antara RI-Malaysia sudah semakin kompleks bersifat multisektoral, sehingga dibutuhkan perjanjian yang baru pula untuk merespon setiap masalah yang meuncul di wilayah perbatasan. Sejalan dengan apa yang telah dibahas pada paragraf sebelumnya, wilayah perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia memiliki potensi ancaman yang dapat mengganggu keutuhan dan kedaulatan wilayah NKRI, terlebih dengan kondisi saat ini, dimana perjanjian bilateral antara Indonesia dengan Malaysia belum selesai. Merujuk JRV Prescott (1987), ada 3 faktor



Universitas Pertahanan



8



yang dapat memicu datangnya ancaman diwilayah perbatasan. Pertama ialah, territorial boundary disputes, yaitu kondisi dimana otoritas suatu negara meminta negara tetangganya menyerahkan wilayah mereka karena alasan tertentu. Hal ini dapat dimungkinkan, karena wilayah suatu negara didapatkan dengan cara perang sehingga tidak ada pemahaman atau kajian yang komprehensif untuk menentukan wilayah suatu negara ketika itu, kecuali dengan memenangkan perang. Kedua, positional boundary disputes yakni masalah perbatasan muncul akibat dari penentuan batas atau garis perbatasan yang tidak komprehensif. Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat 2 tahap yang dapat mengakibatkan munculnya potensi positional boundary disputes, pertama saat proses demarkasi ketika salah satu dari tim demarkasi melakukan kesalahan dalam pengukuran garis perbatasan. Kedua, ketika kedua negara menemukan perbedaan antara kesepakatan yang telah dicapai dengan kenyataan atau fakta dilapangan. Kedua hal diatas dapat memberikan ambiguitas yang tinggi sehingga menyebabkan kesalahan interpretasi perjanjian perbatasan anatara kedua negara atau beberapa titik batas didefinisikan dengan dua cara yang saling berlawanan. Ketiga, functional boundary disputes yaitu masalah perbatasan yang terjadi karena suatu negara dianggap melakukan tindakan yang memicu konflik atau perselisihan terhadap negara yang berbatasan dengan nya. Hal ini dapat mengakibatkan adanya penyimpangan fungsi perbatasan, bahkan bisa timbul kontak senjata. Keempat, resources boundary disputes, terjadi ketika suatu negara memperebutkan sumber daya alam yang ada di wilayah perbatasan, dimana wilayah perbatasan itu notabene belum jelas kepemilikannya. (Prescott, 1987) Melihat kondisi diatas, upaya penyelesaian dari pemerintah Indonesia harus segera dijalankan. Salah satu wujud nyata dari pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan masalah perbatasan terlihat dalam poin ketiga Nawacita dari Presiden Joko Widodo, yakni membangun Indonesia



Universitas Pertahanan



9



dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah desa. Hal tersebut dilakukan lewat desentralisasi demi terealisasinya kepentingan nasional Indonesia di wilayah perbatasan (Jokowi & Kalla, 2014). Untuk menjabarkan poin ketiga Nawacita ini, Presiden Joko Widodo menginisiasi pembentukan Rencana Jangka Pendek dan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019. Terdapat dua program utama dalam RPJMN ini, pertama pengembangan pusat ekonomi di wilayah perbatasan dan kedua ialah peningkatan keamanan dan kesejahteraan masyarakat perbatasan. Namun dalam hal ini, peneliti coba untuk menawarkan strategi diplomasi pertahanan sebagai solusi terkait permasalahan wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia. Dalam diplomasi pertahanan, strategi yang digunakan ialah soft power seperti negosiasi dan kerjasama kedua negara dengan memepertimbangkan geopolitik dan geostrategi Indonesia. Sehingga permasalahan perbatasan ini dapat benar-benar selesai hingga akar persoalannya. Penjelasan lebih lanjut, terkait strategi diplomasi pertahanan akan peneliti sajikan pada bab selanjutnya. 1.2



Rumusan Masalah Permasalahan wilayah perbatasan RI-Malaysia masih menjadi



pekerjaan rumah bagi pemerintah Malaysia maupun pemerintah Indonesia sendiri. Penandatanganan perjanjian tentang perbatasan kedua negara sudah memasuki tahun ke-40. Persoalan keluar masuknya masyarakat perbatasan tanpa dokumen resmi dan tidak memenuhi kesepakatan, jalur perdagangan ilegal, berpindahnya patok yang membatasi wilayah kedaulatan antara kedua negara. Memperhatikan runutan latar belakang yang telah dikemukakan diatas, peneliti berusaha untuk menginisiasi penelitian ini dengan mengangkat rumusan masalah yaitu, bagaimana strategi diplomasi pertahanan Indonesia dalam perjanjian batas wilayah Indonesia-Malaysia di Kabupaten Nunukan? Rumusan masalah ini menjadi titik mulai proses penelitian yang akan dilakukan dengan uraian beberapa pertanyaan penelitian sebagai berikut:



Universitas Pertahanan



10



a. Bagaimana menganalisis tujuan (ends) dari strategi diplomasi pertahanan Indonesia dalam perjanjian batas wilayah IndonesiaMalaysia di Kabupaten Nunukan? b. Bagaimana sumber daya atau aktor-aktor terkait yang digunakan (means) dalam strategi diplomasi pertahanan pemerintah RI untuk menyelesaikan masalah perbatasan RI-Malaysia di Kabupaten Nunukan? 1.3



Tujuan Penelitian



Mengacu pada rumusan masalah diatas, maka penelitian ini memiliki tiga tujuan, yaitu: a. Menganalisis tujuan (ends) dari strategi diplomasi pertahanan pemerintah RI untuk menyelesaikan masalah perbatasan RIMalaysia di Kabupaten Nunukan b. Menganalisis sumber daya atau aktor-aktor terkait (means) strategi



diplomasi



pertahanan



pemerintah



RI



untuk



menyelesaikan masalah perbatasan RI-Malaysia di Kabupaten Nunukan 1.4 Manfaat Penelitian 1.4.1 Manfaat Teoritis Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran dan ide bagi pengembangan konsep diplomasi pertahanan yang mana pada penelitian ini, diplomasi pertahanan diartikan sebagai diplomasi yang dilakukan untuk mencapai kepentingan pertahanan. Dari pengertian tersebut terlihat bahwa aktor dari diplomasi pertahanan adalah militer dan non-militer yang mana pada penelitian ini aktornya adalah Kementerian



dan



Badan



Republik Indonesia



yang



terkait dalam



penyelesaian masalah perbatasan antara RI- Malaysia.



Universitas Pertahanan



11



1.4.2 Manfaat Praktis Penelitian ini dapat menjadi bahan masukan bagi seluruh institusi yang terkait



dalam



penyelesaian



masalah



perbatasan



Indonesia-Malaysia.



Penelitian ini juga memberikan rekomendasi pemerintah Republik Indonesia dalam mengambil kebijakan untuk menyelesaikan masalah perbatasan. Selain itu, penelitian ini juga dapat menjadi landasan awal dari pengkajian yang mendalam bagi mahasiswa yang memiliki minat dalam membahas masalah-masalah wilayah perbatasan Republik Indonesia.



Universitas Pertahanan



BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA 2.1



Landasan Teori



2.1.1 Teori Strategi Secara umum, strategi banyak digunakan dalam seluruh sektor kehidupan masyarakat untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan, termasuk sektor pertahanan. Kata strategi berasal dari kata Yunani kuno (strategia, strategos) yang artinya adalah generalship atau pemimpin militer. Strategi pada awalnya diyakini sebagai suatu seni yang hanya dapat



dipahami



oleh



ahli



militer



(Bowdish,



2013,



p.2).



Pada



perkembangannya strategi tidak hanya dipelajari oleh aktor militer, melainkan juga oleh aktor non-militer, seperti pengusaha dan akademisi. Terdapat beberpa definisi dari strategi. Salah satunya adalah, “plan intended to achieve a particular purpose”. (Oxford Dictionary, 2008, p.4) Penegertian diatas menyatakan, bahwa suatu rencana yang telah tertata untuk



mencapai



tujuan



yang



direncanakan.



Pemikir



selanjutnya



menyatakan, “Strategy is a plan of action designed in order to achive some end; a purpose together with a system of measures for its accomplishment” (J.C Wylie, 2002, p.4). Strategi dinyatakan Wylie sebagai suatu rencana terkait aksi yang dirancang untuk mencapai suatu tujuan dengan tindakan yang tersistematis untuk mencapai tujuan tersebut. Merujuk May Rudy (2002), strategi juga dapat dikatakan sebagai seluruh keputusan yang telah ditetapkan dengan beberapa tindakan dan aksi-aksi yang disepakati untuk menghadapi segala bentuk keadaan yang terjadi dikemudian hari. Hal ini mengindikasikan, bahwa merancang dan merumuskan



suatu



strategi



berarti



telah



mempersiapkan



dan



memperhitungkan segala bentuk tindakan dan aktivitas yang dilakukan untuk menghadapi segala kemungkinan yang terjadi. Strategi memiliki tujuan menyiapkan susunan tindakan individu atau kelompok untuk menghadapi segala gangguan dan hambatan yang mengancam.



12



13



Berdasarkan definisi-definisi yang peneliti jelaskan sebelumnya, dapat disimpulkan, bahwa strategi merupakan suatu rencana yang tersusun secara sistematis yang dirancang oleh individu atau kelompok dengan maksud untuk mencapai suatu tujuan tertentu dan dilakukan dengan berbagai tindakan atau langkah-langkah yang telah disepakati bersama. Lebih lanjut lagi, konsep strategi saat ini kian berubah sejalan dengan berkembangnya ancaman atau hambatan yang dihadapi oleh individu ataupun kelompok kedepan. Dalam era globalisasi seperti sekarang ini, paling tidak terdapat 2 bentuk ancaman yang ada, yakni ancaman militer dan non-militer. Dikaitkan dengan era globalisasi saat ini, ancaman non-militer yang harus menjadi perhatian khusus sehingga konsep strategi yang digunakan pun sesuai dengan ancaman non-militer. Berkaitan dengan proposal tesis ini, masalah perbatasan juga merupakan suatu ancaman non-militer bagi kedaulatan NKRI dan wajib untuk merumuskan konsep strategi untuk menyelesaikannya. Merujuk Arthur Lykke (sebagaimana dikutip dalam David Jablonsky, 2008) bahwa ends, means, and ways merupakan suatu paradigma yang dibangun pada seluruh level kajian strategi untuk menghindari ambiguitas dalam setiap karya ilmiah. Sejalan dengan pendapat diatas, pada penlitian ini teori Strategi yang digunakan dalam penelitian ini ialah Ends, Means, and Ways. Ends menjelaskan bagaimana suatu permasalahan dapat terjadi dan hasil apa yang diharapkan, contohnya personil pasukan, sistem senjata, uang, kesepakatan politik, dan waktu, sedangkan Means menjelaslkan sumber daya apa yang digunkan untuk mencapai hasil yang diharapkan, dan Ways merupakan strategi, metode, taktik, dan prosedur untuk mencapai hasil yang diharapkan.



Universitas Pertahanan



14



2.1.2 Teori Diplomasi Dalam proposal ini, konsep diplomasi pertahanan disajikan sebagai teori pendukung untuk menunjukan, bahwa konsep diplomasi pun memiliki metode untuk menyelesaikan masalah terkait proposal ini. Pengertian diplomasi menurut Prof. P.M Drost (sebagaimana dikutip dalam Parulian 2013) “Diplomacy is an art only, while politics is art and law” (p.27). Dalam pandangan ini, Drost menjabarkan bahwa diplomasi merupakan suatu cara atau teknik yang digunakan oleh negara, untuk mencapai kepentingan nasionalnya. Pengertian diplomasi menurut oxford English dictionary adalah “Diplomacy is the management of international relations by negotiation; the method by which these relations are adjusted and managed by ambassadors and envoys; the business of art of the diplomat. Mengikut dua pengertian diplomasi diatas, peneliti melihat konsep diplomasi sebagai suatu seni yang dilakukan oleh individu atau kelompok sebagai mekanisme untuk mencapai tujuan yang telah disepakati degan jalan negosiasi. Dalam konteks kenegaraan, diplomasi merupakan jalan yang digunakan oleh suatu negara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam suatu kebijakan. Diplomasi juga merupakan suatu strategi yang dilakukan oleh negara untuk berkomunikasi dengan negara lain dalam menyelesaikan suatu masalah. Meskipun diplomasi merupakan strategi yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah, diplomasi masuk dalam kategori penyelesaian masalah dengan pendekatan yang lembut. Berkaitan dengan penelitian saat ini, diplomasi merupakan teori yang tepat sebagai pisau analisis bagi peneliti. Teori Diplomasi yang erat kaitannya dengan jalan negosiasi dalam setiap penyelesaian masalah sangat tepat untuk menganalisa masalah perbatasan karena masalah perbatasan antar negara seyogyanya diselesaikan dengan jalan damai. Teori diplomasi merupakan konsep yang dapat memberikan kajian teoritis dalam penelitian kali ini.



Universitas Pertahanan



15



2.1.3 Konsep Diplomasi Pertahanan Diplomasi pertahanan merupakan upaya yang dilakukan oleh seluruh



komponen



pertahanan



semesta



untk



mengantisipasi



dan



menanggulangi segala ancama yang dapat mengganggu kedaulatan dan keamanan NKRI dengan melakukan negosiasi sebagai jalan utama penyelesaian masalah. Merujuk Rodon Pedrason (2015), diplomasi pertahanan merupakan, all methods and strategies used by countries that may be in a state of competition with one another, but they have used a certain kind of practice including economic, culture, political cooperation, defence cooperation and diplomacy to make friends, hopefully cooperate with one another, and, most importantly, to build and increase mutual trust (p.16). Bagi peneliti, konsep diplomasi pertahanan yang telah dijabarkan ini merupakan definisi diplomasi pertahanan yang komprehensif karena telah menjabarkan strategi ekonomi, budaya, kerjasama politik, kerjasama pertahanan



dan



menjaga



relasi



dengan



Negara



lainnya



untuk



meningkatkan rasa saling percaya guna mencapai tujuan Negara yang telah ditetapkan. Selanjutnya, menyitir Andre Cottey dan Anthony Foster (2004), diplomasi pertahanan adalah” involves peacetime cooperative use of armed forces and related infrastructure (primarily defense ministries) as a tool of foreign and security policy” (p.6). Menjelaskan lebih lanjut terhadap pendapat sebelumnya, Andre Cottey dan Anthony Foster juga memberikan sumbangan pemikiran terkait definisi dari diplomasi pertahanan, “Defense diplomacy encompasses a wide range of activities that might in the past have been described as military cooperation or military assistance” (p.7).



Universitas Pertahanan



16



Aktivitas diplomasi pertahanan dapat diuraikan sebagai berikut: a. Aktivitas bilateral dan multilateral antara pejabat militer dengan petugas sipil pertahanan b. Pengangkatan atase pertahanan untuk negara lain c. Perjanjian bilateral kerjasama pertahanan d. Latihan bersama militer asing dengan petugas sipil pertahanan e. Latihan dalam rangka penyebaran tim f. Latihan tentara gabungan oleh 2 negara ataupun banyak negara g. Menjalin komunikasi dan pertukaran prajurit tentara, bagianbagiannya, dan kunjungan kapal perang suatu negara ke negara lain. Diplomasi pertahanan memiliki tiga karateristik yang sejalan dengan definisi-definisi yang telah dijabarkan pada paragraf sebelumnya. Pertama, diplomasi pertahanan sebagai tujuan confidence building, dimana setiap negara dapat berusaha menguatkan persepsi mereka terhadap ancaman yang akan datang. Hal tersebut dapat memunculkan rasa saling percaya antar negara seiring dengan berjalannya waktu. Kedua, diplomasi pertahanan dapat memeberikan peluang kepada setiap elemen negara (sipil maupun militer) untuk memberikan kontrol terhadap pelaksanaan kebijakan di sektor pertahanan dan keamanan. Ketiga, diplomasi pertahanan ditujuan untuk setiap negara yang melakukan kerjasama dibidang pertahanan dengan negara lain demin tercapainya tujuan dan kepentingan nasional mereka. (Rodon, 2015, p. 16) Berkaitan dengan penelitian saat ini, diplomasi pertahanan merupakan konsep yang tepat sebagai pisau analisis bagi peneliti. Diplomasi pertahanan yang erat kaitannya dengan kerjasama antar negara, merupakan konsep yang dapat memberikan kajian teoritis dalam penelitian kali ini. Melalui konsep diplomasi pertahanan, Permasalahan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia dapat diselesaikan dengan jalan yang damai.



Universitas Pertahanan



17



2.2



Penelitian Terdahulu yang Relevan Pada paragraf diatas, peneliti telah menjelaskan kajian teoritik dari



penelitian ini. Namun untuk lebih memperkaya khasanah teoritik maupun empirik dari penelitian ini, peneliti menggunakan beberapa contoh penelitian terdahulu yang relevan dengan penelitian ini. Peneliti telah menelusuri contoh penelitian terdahulu yang relevan, baik dalam yang berupa jurnal maupun tesis. Meskipun peneliti tidak menemukan satupun kesamaan judul terdahulu dengan penelitian ini, peneliti tetap akan menggunakan penelitian terdahulu yang memiliki topik berlinear, sebagai rujukan dan pembanding pembuatan tesis ini. a. Penelitian yang dilakukan oleh Rahman tahun 2013. Penelitian ini berjudul “Perjanjian Batas Wilayah di Kabupaten Entikong dalam Optimalisasi Penyelenggaraan Pertahanan Wilayah Perbatasan Melalui Pendekatan Human Security, Dalam Rangka Mendukung Ketahanan Wilayah”. Penelitian tesis ini diterbitkan



oleh



Universitas



Gajah



Mada.



Penelitian



ini



menggunakan metode kualitatif, yang mengambil lokasi di Kecamatan



Entikong,



Kabupaten



Sanggau,



Propinsi



Kalimantan Barat. Teknik analisis data menggunakan metoda deskriptif melalui proses reduksi data, penyajian data, dan pengambilan



kesimpulan.



Hasil



penelitian



menunjukkan



kelembagaan pertahanan di Entikong terdiri dari unsur Kodim 1204/SGU, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan, unsur Polres Sanggau dan Pemerintah Kabupaten Sanggau didukung oleh kelembagaan pusat yang berada di Entikong. b. Penelitian yang dilakukan oleh Bambang Hutomo tahun 2009. Penelitian ini berjudul “General Border Committee Indonesia dan



Malaysia



Perbatasan



dalam



Tinjauan



Kerjasama terhadap



Pengelolaan



GBC



Malindo



Wilayah dari



Sisi



Indonesia”. Tesis ini diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada, penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Tujuan penelitian



Universitas Pertahanan



18



ini adalah untuk melakukan tinjauan terbadap efektivitas GBC Malindo dari sisi Indonesia. Berdasarkan hasil analisis data, diperoleh hasil bahwa secara teoritis forum GBC Malindo tidak efektif karena tidak maksimal di dalam memenuhi tiga fungsi sosial, pertama tidak dapat menciptakan struktur dan sistem pengendalian lintas yang efektif yang mampu mengakomodasi permasalahan-permasalahan antara



Indonesia



dan



kesejahteraan



Malaysia.



di



Kedua,



perbatasan



tidak



mampu



menciptakan suatu peta manajemen dan penanganan teknis khususnya perlindungan hukum yang efektif yang didasarkan atas hasil identifikasi kepentingan-kepentingan semua pihak yang tertibat. c. Penelitian yang dilakukan oleh Wahyuni Kartikasari tahun 2005. Penelitian ini berjudul “Trafficking di wilayah perbatasan Kalimantan



Barat-Sarawak”.



Metode



penelitian



ini



menggunakan kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk melihat apa



saja



penyebab-penyebab



terjadinya



trafficking



(perdagangan manusia) di Kalimantan Barat, serta bagaimana pemerintah menanganinya. Penanganan juga dikaitkan dengan posisi propinsi Kalimantan Barat yang mempunyai wilayah perbatasan



dengan



Sarawak.



Penelitian



ini



merupakan



penelitian kualitatif. Subyek penelitian adalah kondisi wilayah perbatasan Kalimantan Barat, meliputi kondisi geografis, kondisi ekonomi, pendidikan dan lain-lain. Hasil penelitian menunjukkan



bahwa



ada



dua



alasan



besar



penyebab



trafficking. Salah staunya adalah faktor- faktor kondisi wilayah perbatasan yaitu geografi dan topografi yang jauh dan terpencil, tingkat pendidikan dan pengetahuan yang kurang, kondisi ekonomi yang rendah, sarana dan prasarana yang tidak memadai, serta bekerjanya agen atau calo sebagai fenomena chain of migration.



Universitas Pertahanan



19 Tabel 2.1 Persamaan dan Perbedaan Penelitian Terdahulu dengan Penelitian ini No



Judul, tahun, dan penulis



Persamaan



Perbedaan



1 Optimalisasi penyelenggaraan pertahanan wilayah perbatasan melalui pendekatan human security, dalam rangka mendukung ketahanan wilayah, 2013, Rahman



Penelitian Rahman (2013) memiliki topik tentang wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia. Sejalan dengan apa yang dibahas dalam penelitian ini



Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kelembagaan, kondisi, potensi, dan kendala penyelenggaraan pertahanan wilayah di Kecamatan Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat sedangkan penelitian ini mengambil ranah diplomasi pertahanan. Perbedaan locus penelitian juga menjadi pembeda penelitian ini dengan penelitian Rahman (2013).



2. Kerjasama pengelolaan wilayah perbatasan Tinjauan terhadap GBC Malindo dari sisi Indonesia, 2009, Bambang Hutomo



Penelitian Bambang Hutomo (2009) meneliti wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia, berlinear dengan apa yang dibahas pada penelitian ini.



Penelitian mengenai General Border Committee Indonesia dan Malaysia dalam Kerjasama pengelolaan wilayah perbatasan Tinjauan terhadap GBC Malindo dari sisi Indonesia. Namun pada penelitian ini, peneliti menguraikan kerjasama melalui border cross agreement (BCA), yang melibatkan peran serta kementerian luar negeri, kementerian dalam negerai dan kementerian pertahanan.



Universitas Pertahanan



20



3. Trafficking di wilayah perbatasan Kalimantan BaratSarawak, 2005, Wahyuni Kartikasari



Tesis ini meneliti wilayah perbatasan Indonesia Malaysia



Permasalahanpermasalahan kesejahteraan di perbatasan antara Indonesia dan Malaysia dan lebih mengangkat maslah pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah perbatasan RI dan Malaysia, yakni Kalimantan Barat dan Serawak.



Universitas Pertahanan



21



2.3 Kerangka Berpikir Kerangka berpikir merupakan penjelasan secara sistematis tentang hubungan antar variabel penelitian yang dituangkan dalam bentuk bagan atau tabel. Kerangka berpikir adalah penjelasan secara sistematis tentang hubungan antar fenomena penelitian. Untuk menggambarkan alur pikiran peneliti, berikut merupakan penjelasan paradigma penelitian berupa bagan/gambar yang menggunakan teori Strategi diplomasi pertahanan. Penelitian ini diinisiasi oleh keresahan peneliti terhadap kenyataankenyataan yang terjadi di lapangan, dalam hal ini ialah masalah perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia, khususnya di wilayah wilayah perbatasan Tawau (Sabah) dan Sebatik (Kalimantan Utara) Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia merupakan daerah perbatasan yang sangat rentan terhadap masalah sosial-budaya, hukum, sumber daya manusia, maupun ekonomi. Contoh masalah sosial-budaya yang terjadi ialah, keluar masuknya masyarakat perbatasan kedua negara tanpa dokumen resmi dan menghilangnya patok batas wilayah antara kedua negara. Sedangkan masalah hukum yang terjadi seperti perdagangan barang melalui jalur illegal dengan tidak melalui pos lintas batas kedua negara. Selanjutnya ialah masalah ekonomi, kesenjangan merupakan masalah ekonomi yang dialami oleh masyarakat perbatasan. Contoh nyata dari pernyataan diatas terjadi pada wilayah perbatasan Sebatik (Kalimantan Utara) dan Tawau (Sabah), tingginya harga kebutuhan rumah tangga yang ada di wilayah Indonesia, membuat masyarakat perbatasan di wilayah Sebatik, membeli bebagai kebutuhan rumah tangga mereka dari Malaysia dan menggunakan mata uang Ringgit sebagai alat tukarnya. Peneliti akan mengembangkan penelitian ini dengan menggunakan teori dan koseptual terkait dengan gambaran kerangka pemikiran yang dapat diilustrasikan pada gambar berikut ini.



Universitas Pertahanan



22



INPUT



PROSES



OUTPUT



OUTCOME



Gambar 2.1 Kerangka Berpikir



Universitas pertahanan



BAB 3 METODOLOGI PENELITIAN



3.1



Metode dan Desain Penelitian Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode kualitatif dengan



desain penelitian fenomenologi. Menurut Bogdan dan Taylor (sebgaimana dikutip Moleong, 2007, p.4) penelitian kualitatif adalah sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-oran dan perilaku yang dapat diamati. Berkaiatan dengan penelitian saat ini, kualitatif merupakan metode yang paling tepat untuk dapat membantu peneliti mengumpulkan data terkait strategi diplomasi pertahanan dalam upaya penyelesaian masalah perbatasan Indonesia dan Malaysia. Metode kualitatif yang memiliki sifat naturalistik juga membantu peneliti dalam menggali data dan informasi.



Penelitian kualitatif pada hakikatnya mengamati orang dalam lingkungan hidupnya, berinteraksi dengan mereka, berusaha memahami bahasa dan tafsiran mereka tentang dunia di sekitarnya (Nasution, 1988). Penelitian



kualitatif



merupakan



pengamatan



atas



data



bukanlah



berdasarkan ukuran matematis yang terlebih dahulu ditetapkan peneliti dan harus disepakati oleh pengamat lain, melainkan berdasarkan ungkapan subjek penelitian, sebagaimana yang dikehendaki dan dimaknai oleh subjek penelitian. Metode kualitatif bisa menelaah pada keadaan disuatu badan, instansi atau lembaga negara. Melalui pelbagai langkah dalam proses pengumpulan data, dengan melakukan proses wawancara dengan narasumber terkait, dan pengamatanyang intensif yang dilakukan dengan merekam atau menuliskan setiap hal yang terjadi di lapangan. Metode wawancara atau obrolan saja tanpa mengamati sikap, perilaku di lingkungan tersebutbelum cukup untuk menjadikansuatau data yang valid dan benar. Untuk itu, perlu melakukan upaya lain selain dari wawancara tersebut. Pendekatan kualitatif diharapkan mampu menghasilkan suatu



23



24



uraian mendalam tentang ucapan, tulisan, dan tingkah laku yang dapat diamati dari suatu individu kelompok, masyarakat, dan organisasi tertentu. Moleong berpendapat bahwa penelitian kualitatif merupakan penelitian yang ditujukan untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian, misalnya perilaku, motivasi, dan tindakan. Landasan teoritis dari penelitian yang menggunakan pendekatan kualitatif ini ialah fenomenologi. Merujuk Cresswel (2013) “fenomenologi ialah suatu strategi penelitian dimana peneliti dapat mengidentifikasi hakikat pengalaman manusia tentang suatu fenomena tertentu, peneliti juga dapat menganalisis objek yang diteliti secara lebih alamiah, dengan mengurangi interpretasi pribadi” (pp.20-21). Fenomenologi memungkinkan peneliti, untuk mendapatkan data dan fakta terkait objek penelitian secara lebih natural, hal ini menjadi logis karena peneliti akan diberikan kesempatan utnuk melihat keseharian dari objek yang diteliti sebelum ia memberikan suatu interpretasi. 3.2 Tempat dan Waktu Penelitian 3.2.1 Tempat Penelitian Lokasi penelitian ini berada di beberapa badan/kementerian terkait. Kementerian Luar Negeri RI menjadi tempat utama penelitian, selanjutnya ialah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan Kementerian Pertahanan RI, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan. Keempat Lembaga tersebut berlokasi di DKI Jakarta. a. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, dengan alamat di Jl. Medan Merdeka Barat No. 13-14, Jakarta Pusat. b. Kementerian Luar Negeri, dengan alamat di Jl. Pejambon No. 6 Jakarta Pusat. c. Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dengan alamat di Jl. Kebon Sirih No.31A, Kota Jakarta Pusat.



Universitas Pertahanan



25



d. Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan, Nunukan, Kalimantan Utara. 3.2.2 Waktu Penelitian Penelitian ini direncanakan berlangsung selama 6 bulan. Waktu penelitian ini dimulai Juli 2019 sampai dengan Desember 2019, dengan rencana jadwal penelitian sebagai berikut. Tabel 3.1 Rancana Jadwal Penelitian



3.3 Subyek dan Obyek Penelitian 3.3.1 Subyek Penelitian Subyek penelitian adalah seseorang atau kelompok yang menjadi sumber data dalam penelitian atau yang memberikan keterangan kepada peneliti. Informan terbagi menjadi dua yaitu: a. Informan kunci (key informan), yaitu orang-orang yang sangat memahami permaalahan yang diteliti. b. Informan susulan (secondary informan), yaitu orang yang dianggap mengetahui permasalahan yang diteliti.



Universitas Pertahanan



26



Seorang informan yang baik adalah seseorang yang mampu menangkap, memahami, dan memenuhi permintaan peneliti, mempunyai kemamapuan reflektif, bersifat artikulatif, meluangkan waktu untuk wawancara, dan bersemangat untuk berperan serta dalam penelitian. Penentuan informan dalam



penelitian



menyelesaikan



mengenai



masalah



strategi



perbatasan



diplomasi antara



pertahanan RI



dan



untuk



Malaysia



menggunakan teknik purposive sampling dan Snowball. Menurut Sugiyono (2011) “Purposive sampling adalah teknik pengambilan sumber data dengan pertimbangan tertentu” (pp. 218-219). Pertimbangan tertentu ini misalnya orang tersebut yang dianggap paling tahu tentang masalah yang kita harapkan atau mungkin individu tersebut sebagai penguasa sehingga memudahkan peneliti menjelajahi objek atau situasi sosial yang diteliti. Sedangkan teknik snowball merupakan teknik non probability sampling di mana subjek penelitian yang telah ditetapkan, merekrut subyek penelitian selanjutnya dari antara relasi mereka. Dengan demikian kelompok sampel dikatakan tumbuh seperti bola salju (snow ball) bergulir. Menggunakan kombinasi 2 teknik ini, peneliti berusaha untuk menggali data dan informasi dari setiap informan terkait masalah penelitian yang telah peneliti tetapkan. Subjek penelitian atau informan penelitian telah ditetapkan oleh peneliti sebagai pertimbangan dasar pengambilan data. Beberapa informan yang telah peneliti tetapkan antara lain:



a. Direktur kerjasama politik keamanan ASEAN Kementerian Luar Negeri b. Kasubdit keamanan direktorat kerjasama politik keamanan ASEAN Kementerian Luar Negeri c. Kasubdit kerjasama forum; lembaga regional; dan entitas ASEAN direktorat kerjasama direktorat kerjasama politik keamanan ASEAN Kementerian Luar Negeri d. Kasubdit Bilateral Direktorat jenderal strategi pertahanan Kementerian Pertahanan



Universitas Pertahanan



27



e. Deputi Pengelolaan batas negara wilayah darat BNPP, f. Pemerintah Daerah Kabupaten Sebatik, Kalimantan Utara. 3.3.2 Obyek Penelitian Menurut Sugiyono (2018) objek penelitian adalah sasaran ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu tentang suatu objektif, valid dan reliabel tentang suatu hal (variabel tertentu). Dalam penelitian ini yang menjadi objek penelitian adalah strategi diplomasi pertahanan Indonesia dalam perjanjian batas wilayah RIMalaysia di Kabupaten Nunukan. 3.4 Teknik Pengumpulan Data Semua penelitian memerlukan instrumen untuk pengumpulan sebuah data. Instrumen adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan data Instrumen penelitian sebagai alat yang dipilih dan digunakan oleh peneliti dalam kegiatannya mengumpulkan data agar kegiatan tersebut menjadi sistematis dan dipermudah olehnya. Instrumen Penelitian dalam pendekatan kualitatif adalah peneliti itu sendiri. Karena instrumennya adalah peneliti itu sendiri, maka peneliti harus divalidasi. Validasi yang dimaksud ialah pemahaman metode penelitian kualitatif, penguasaan wawasan terhadap bidang yang diteliti, kesiapan peneliti untuk memasuki objek penelitian baik secara akademik maupun logikanya. Maka, karena instrumen dalam penelitian ini adalah peneliti sendiri jadi peneliti dibantu alat-alat seperti alat perekam suara, tape recorder, kamera, alat tulis dan pedoman wawancara. Menurut Moleong (2005) “peneliti dalam pengumpulan data lebih banyak bergantung pada dirinya sebagai alat pengumpul” (p.9). Penelitian ini menggunakan alat pengumpul data berupa pedoman wawancara yaitu memberikan seperangkat pertanyaan dan pertanyaan tertulis mengenai variabel yang diteliti kepada informan untuk dijawab. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar pertanyaan dalam wawancara tidak menyimpang dari variabel penelitian. Pedoman wawancara yang dibuat oleh peneliti disusun berdasarkan poin-poin yang ditanyakan kepada informan untuk



Universitas Pertahanan



28



memperoleh data yang dibutuhkan di dalam penelitian. Hal ini bertujuan agar proses wawancara dapat berjalan secara mendalam antara peneliti dengan informan sehingga wawancara bergulir dan data yang didapat sesuai dengan yang dibutuhkan. Berkenaan dengan hal tersebut, berikut adalah teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti: a. Wawancara adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan teknik Tanya jawab, sambil bertatap muka (face to face) dengan narasumber atau informan. Menurut Sugiyono (2014), wawancara dapat dilakukan secara terstruktur, semi terstruktur, dan tidak terstruktur, dan dapat dilakukan dengan melalui tatap muka ataupun dengan menggunakan telepon (p, 317). Pada penelitian kali ini menggunakan wawancara semi terstruktur untuk memperoleh data dalam penelitian ini. Tujuan peneliti menggunakan metode wawancara adalah untuk memperoleh data secara jelas dan nyata memperdalam penelitian tentang strategi diplomasi pertahanan untuk menyelesaikan masalah perbatasan RI-Malaysia. Selain wawancara sebagai alat pengumpulan data utama, peneliti juga menggunakan teknik pengumpulan data lainnya yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya: b. Observasi merupakan pengumpulan data yang dibutuhkan dengan cara turun langsung ke lokasi penelitian. Menurut Nasution (sebagaimana dikutip dalam Sugiyono, 2008, p.226), menyatakan bahwa observasi adalah dasar semua ilmu pengetahuan. Para ilmuan hanya dapat bekerja berdasarkan data, yaitu fakta mengenai dunia kenyataan yang diperoleh melalui observasi. Observasi ini digunakan untuk penelitian yang telah direncanakan secara sistematik tentang bagaimana strategi diplomasi pertahanan untuk menyelesaikan masalah perbatasan antara RI dan Malaysia.



Universitas Pertahanan



29



c. Studi Dokumentasi merupakan studi yang digunakan untuk mencari dan memperoleh data sekunder. Studi dokumentasi adalah setiap bahan tertulis baik berupa karangan, memo, pengumuman, instruksi, majalah, bulletin, pernyataan, aturan suatu lembaga masyarakat, dan berita yang disiarkan kepada media masa. Dari uraian diatas maka metode dokumentasi adalah pengumpulan data dengan meneliti catatan-catatan penting yang sangat erat hubungannya dengan objek penelitian. Tujuan digunakan metode ini untuk memperoleh data secara jelas dan konkrit tentang strategi diplomasi pertahanan untuk menyelesaikan masalah perbatasan antara RI dan Malaysia. 3.5 Pemeriksaan Keabsahan Data Uji kredibilitas data atau kepercayaan terhadap data hasil penelitian kualitatif antara lain dilakukan adengan perpanjangan pengamatan, peningkatan ketekunan dalam penelitian, triangulasi, diskusi dengan teman sejawat, analisis kasus negatif, dan member check (Sugiyono, 2009). Pada penelitian ini, peneliti melakukan trianguasi untuk menguji kredibilitas penelitian yang dilaksanakan. Menurut Moleong (2007), “triangulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain, diluar data untuk keperluan



pengecekan



atau



sebagai



pembanding



terhadap



data



penelitian” (p.330). Teknik triangulasi yang paling banyak digunakan ialah teknik triangulasi sumber. Terdapat 3 macam teknik triangulasi, yaitu triangulasi sumber, triangulasi waktu, dan triangulasi teknik. Pada penelitian kali ini, peneliti menggunakan model triangulasi sumber dan teknik sebagai alat untuk menguji keabsahan data.



Universitas Pertahanan



30



Gambar 3.1 Triangulasi Sumber



Gambar 3.2 Triangulasi Teknik



Universitas Pertahanan



31



3.6 Teknik Analisis Data Teknik pengumpulan data merupakan langkah yang paling strategis dalam penelitian, dimana hal ini merupakan tujuan utama dari penelitian yakni, mendapatkan data. Tanpa mengetahui teknik pengumpulan data, maka penelitian tidak mendapatkan data yang memenuhi standar data yang ditetapkan (Sugiyono, 2012). Kegiatan analisis data dalam penelitian kualitatif dilakukan sebelum memasuki lapangan, selama di lapangan, dan selesai dilapangan. Dalam hal ini, analisis data kualitatif menurut Bogdan dan Biklen (sebagaimana dikutip dalam Irawan, 2006, p.73) adalah proses mencari dan mengukur secara sistematis transkrip interview, catatan di lapangan,



dan



bahan-bahan



lain



yang



anad



dapatkan,



yang



kesemuanyaitu anda kumpulkan untuk meningkatkan pemahaman anda (terhadap satu fenomena) yang membantu anda untuk mempresentasikan penemuan anda kepada orang lain. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik data kualitatif model interaktif dari Miles, Huberman dan Saldana. Kegiatan analisis terdiri dari empat alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan, yaitu pemilihan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Empat alur kegiatan penelitian ini merupakan suatu yang saling berkaitan dan juga merupakan proses siklus dan interaktif pada saat sebelum, selama, dan sesudah pengumpulan data dalam bentuk sejajar untuk membangun wawasan umum yang disebut analisis. Berikut komponen-komponen analisis data model interaktif.



Universitas Pertahanan



32



Gambar 3.3 Analisis data: model interaktif Sumber: Miles, Hubberman, and Saldana (2014, p.33)



Berdasarkan gambar diatas dijelaskan bahwa dalam pandangan ini, tiga jenis dalam kegiatan analisis data dan kegiatan pengumpulan data itu sendiri merupakan proses siklus dan interaktif. Peneliti bergerak diantara empat sumbu kumpulan tersebut selama pengumpulan data, selanjutnya bergerak bolak-balik diantara kegiatan kondensasi, penyajian dan verifikasi selama sisa waktu penelitian. Untuk lebih jelasnya, maka kegiatan analisis data dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Koleksi Data Koleksi data merupakan tahapan dalam proses penelitian yang penting, karena hanya dengan mendapatkan data yang tepat maka



proses



penelitian



berlangsung



sampai



peneliti



mendapatkan jawaban dari perumusan masalah yang sudah ditetapkan. Data yang kita car harus sesuai dengan tujuan penelitian. b. Kondensasi Data Kondensasi data merupakan suatu bentuk analisis yang menajamkan, menggolongkan, mengarahkan, membuang yang tidak perlu dan mengorganisasi data sedemikian rupa sehingga kesimpulan - kesimpulan dapat ditarik dan diverifikasi. Reduksi



Universitas Pertahanan



33



data atau proses transformasi ini berlanjut terus sesudah penelitian lapangan, sampai laporan akhir lengkap tersusun. Data yang diperoleh dari lapangan jumlahnya cukup banyak, kompleks, dan rumit. Untuk itu perlu dicatat secara rinci dan teliti. Kemudian segera dilakukan analisis data melalui reduksi data. c. Penyajian Data Setelah data dirediuksi, maka alur yang kedua dan penting dalam kegiatan analisis dalam penelitian kualitatif adalah penyajian data, yaitu sebagai sekumpulan informasi tersusun yang memberi kemungkinan adanya penarikan kesimpulan dan mengambil tindakan. Dalam penelitian kualitatif ini, penyajian data dapat dilakukan dalam bentuk uraian singkat atau teks naratif selain itu dapat berupa grafik, matriks, network (jaringan kerja) dan bagan.



d. Verifikasi/Penarikan Kesimpulan Langkah selanjutnya dalam analisis data kualitatif menurut Miles dan hubberman adalah penarikan kesimpulan dan verifikasi, yaitu menyiapkan dari temuan-temuanpenelitian untuk dijadikan suatu kesimpulan penelitian. Kesimpulan awal yang dikemukakan bersifat sementara dan berubah bila tidak ditemukan bukti-bukti yang valid dan konsisten saat peneliti kembali ke lapangan, mengumpulkan data, maka kesimpulan yang dikemukakan merupakan kesimpulan yang kredibel. Oleh karena itu kesimpulan harus diverifikasi selama penelitian berlangsung.



Universitas Pertahanan



DAFTAR PUSTAKA BUKU Batubara, H. (2010). Pertahanan Kedaulatan di Perbatasan. Bandung: Wilayah perbatasan.com (2017). Batas laut Profil Perbatasan Indonesia: Mengenal Wilayah Perbatasan Indonesia. Bandung: wilayah perbatasan.com Bowdish, Randall G. (2013). Military Strategy: Theory and Concepts, Lincoln: University of Nebraska. Cottey, Andrew, and Antony Foster. (2004). Resharing Defence Diplomacy: New Role for Military Cooperation and Assistance. Oxford: Oxford University Press Creswell, J W. (2013). Research Design, Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Miles, M. B, A. M Hubberman, & Saldana. (2014). Qualitative data analysis. Califorrnia: SAGE Publication Moleong, J. L. (2007). metode penelitian kualitatif dan kuantitatif . Bandung:



PT.Remaja Rosdakarya. Nasution,



s.



(1988).



Metode



Penelitian



Naturalistik



Kualitatif.



Bandung:Tarsito. Prescott, JRV. (2015). Political Frontiers and Boundaries. Routledge



New York:



Rudy May. (2012). Studi strategis dalam Transformasi Sistem Internasional Pasca Perang Dingin. Jakarta: Refika Aditama Silalahi, U. (2010). Metode penelitian sosial. Bandung: Refika Aditama. Simamora,



Parulian.



(2013).



Peluang



dan



Tantangan



Diplomasi



Pertahanan. Yogyakarta: Graha Ilmu Sugiyono. (2008). Metode penelitian Kualitatif dan kuantitatif. Bandung: Alfabeta. .



. (2012). Memahami penelitian kualilatif. Bandung: Alfabeta. . (2014). Metode penelitian Kualitatif, kuantitatif dan Kombinasi. Bandung: Alfabeta.



34



35



Wylie JC. (2014). Military Stategy: A General Theory of Power Control. Naval Institute Press



TESIS Rahman. (2013). Optimalisasi penyelenggaraan pertahanan wilayah perbatasan melalui pendekatan human security, dalam rangka mendukung ketahanan wilayah. Program Magister Ketahanan Nasional, Universitas Gadjah Mada. Hutomo, Bambang. (2009). Kerjasama pengelolaan wilayah perbatasan Tinjauan terhadap GBC Malindo dari sisi Indonesia. Program Magister Ketahanan Nasional, Universitas Gadjah Mada. Kartikasari, Wahyuni. (2005). Trafficking di wilayah perbatasan Kalimantan Barat-Sarawak. Program Magister Ketahanan Nasional, Universitas Gadjah Mada.



JURNAL Jablonsky David. (2008). “Why is Strategy Difficult”. Security and Strategy Institute, Vol. 1, pp. 3-8 Little, George T. (1980). “The International Journal of African Historical Studies”, vol. 13, no. 4, pp. 761–763. Mitko, D George, P Stoyan, T and Maria, T. (2003). Cross-Border Cooperation in Southeastern Europe: The Enterprises’ point of view’, Discussion Paper 9, 2, 17-38, Department of Planning and Regional Development, School of Engineering, University of Thessaly Oxford LearnerÕs Pocket Dictionary. (2008). London: Oxford University Priangi, Ade. (2002). Jurnal Hubungan Internasional 2, Vol. 4 No. 2. Raharjo, Sandy at al. (2017). “Strategi Peningkatan Kerjasama Lintas Batas Indonesia-Malaysia”. Jakarta: Pusat Penelitian Politik LIPI. Saiman. 2017. “Kepentingan Pemerintah Pusat dalam Pembangunan Infrastruktur Perbatasan Kalimantan Indonesia-Malaysia era Presiden SBY”. Jurnal sospol, vol 3 no 1 Putra, Aryono. 2015. “Hubungan Kerjasama Perbatasan IndonesiaMalaysia”. Jurnal Hukum.



Universitas Pertahanan



36



UNDANG-UNDANG Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara



Universitas Pertahanan