Rin Luan Hawari - Terupdate - Penilaian Kinerja PNS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENILAIAN KINEJA PNS Berdasarakan PP 30/2019 dan PermenPANRB tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS OLEH : ASISTEN DEPUTI MANAJEMEN KINERJA DAN KESEJAHTERAAN SDMA



PENILAIAN KINERJA PNS Dilakukan setiap akhir Bulan Desember pada tahun berjalan dan paling lama akhir bulan Januari tahun berikutnya.



PEJABAT PENILAI KINERJA PNS



Dilakukan pejabat penilai kinerja atau atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan. Dalam hal penugasan atau tanggung jawab diberikan oleh pejabat pimpinan tinggi pada unit kerja lain, pejabat yang bersangkutan dapat memberikan rekomendasi penilaian atas rencana kinerja pegawai yang berkaitan dengan penugasan kepada pejabat penilai kinerja. Penilaian kinerja bagi pegawai yang diperbantukan/ dipekerjakan pada negara sahabat, Lembaga Internasional, organisasi profesi, dan badan badan swasta yang ditentukan oleh Pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri dilakukan berdasarkan bahan yang diperoleh dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja.



Penilaian kinerja pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja beserta tindak lanjutnya menyesuaikan dengan waktu dikeluarkannya hasil penilaian SKP (apabila diukur oleh instansi lain dan tidak sesuai periode penilaian) Penilaian kinerja bagi pegawai yang mengalami rotasi, mutasi dan/atau penugasan lain terkait dengan tugas dan fungsi jabatan selama tahun berjalan dilakukan dengan menggunakan metode proporsional berdasarkan periode SKP. Penilaian kinerja bagi pegawai yang menjalani tugas belajar hanya berdasarka ipk dan ketepatan waktu lulus



PENILAIAN KINERJA



π‘ƒπ‘’π‘›π‘–π‘™π‘Žπ‘–π‘Žπ‘› π‘ƒπ‘’π‘Ÿπ‘–π‘™π‘Žπ‘˜π‘’ πΎπ‘’π‘Ÿπ‘—π‘Ž π‘†π‘‘π‘Žπ‘›π‘‘π‘Žπ‘Ÿ π‘ƒπ‘’π‘Ÿπ‘–π‘™π‘Žπ‘˜π‘’



Nilai



Nilai SKP



PENILAIAN ❑ 60% SKP ❑ 40% Perilaku Kerja



BELUM MENERAPKAN METODE 360˚



PENILAIAN ❑ 70% SKP ❑ 30% Perilaku Kerja



PERILAKU KERJA



SKP



Hasil Pengukura n Kinerja



SUDAH MENERAPKAN METODE 360˚



Nilai Perilaku Kerja



DOKUMEN PENILAIAN KINERJA



PREDIKAT KINERJA PNS ❑ Sangat Baik (nilai 110 ≀ x < 120) dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara. ❑ Baik, nilai 90 ≀ x < 120 ❑ Cukup, nilai 70 ≀ x < 90 ❑ Kurang, nilai 50 ≀ x < 70 ❑ Sangat Kurang, nilai < 50



PENILAIAN KINERJA 01



PENILAIAN SKP JPT



02



PENILAIAN SKP JA DAN JF (MODEL DASAR)



03 04 05



PENILAIAN SKP JA DAN JF (MODEL PENGEMBANGAN)



PENILAIAN IDE BARU



PENILAIAN KINERJA



LANGKAH – LANGKAH PENILAIAN SKP JPT Berdasarkan pengukuran kinerja tahunan dilakukan :



I MENGHITUNG CAPAIAN IKI (CIKI)



MENENTUKAN KATEGORI CAPAIAN DAN NILAI CAPAIAN IKI (NCIKI)



Menghitung capaian IKI pada KU dan KT.



Konversi capaian setiap IKI menjadi nilai capaian IKI



Capaian IKI = Perbandingan realisasi IKI dengan target IKI pada SKP



Berdasarkan tabel konversi capaian IKI menjadi nilai capaian IKI



MENENTUKAN BOBOT TOTAL CAPAIAN IKI DAN NILAI TERTIMBANG Min 60



100 Maks 40



+ Maks 10



Keterangan: KU = Kinerja Utama KT = Kinerja Tambahan



IV



III



II



MENGHITUNG NILAI SKP



Untuk Capaian IKI KU berupa: β€’ Capaian IKI PK β€’ Capaian IKI Renstra β€’ Capaian IKI RKT β€’ Capaian IKI Direktif Untuk Capaian IKI KU berupa: β€’ Capaian IKI Rencana Aksi β€’ Capaian IKI Insisiatif Strategis



Untuk Capaian IKI Kinerja Tambahan (jika ada)



Nilai tertimbang = Bobot x NCIKI



Mengitung nilai SKP berdasarkan nilai tertimbang capaian IKI KU dan KT



I. MENGHITUNG CAPAIAN IKI (CIKI) formula



CAPAIAN IKI KONDISI NORMAL (MAXIMISE) Semakin tinggi nilai realisasi IKI maka semakin baik capaian kinerjanya (capaian melampaui target)



Capaian IKI =



Realisasi IKI Γ— 100% Target



T R< T



capaian semakin buruk



R>T



capaian semakin baik



formula



CAPAIAN IKI KONDISI KHUSUS (MINIMISE)



Ket: T = Target R = Realisasi



Semakin rendah realisasi IKI maka semakin baik capaian kinerjanya (capaian melampaui target)



CONTOH IKI: 1. Indeks Sistem Merit 2. Jumlah IP yang memiliki nilai RB minimal ”Baik” 3. Indeks kepuasan layanan 4. Jumlah penerimaan pajak 5. Jumlah produksi perikanan budidaya



T capaian semakin baik



R< T



R>T



capaian semakin buruk



Ket: T = Target R = Realisasi



CONTOH IKI: 1. Angka kematian Bayi 2. Persentase jalanan ibu kota provinsi yang rusak 3. Persentase complain yang masuk



TABEL MENGHITUNG CAPAIAN IKI ( NAMA INSTANSI ) PEGAWAI YANG DINILAI NAMA NIP PANGKAT/GOL RUANG JABATAN UNIT KERJA PERSPEKTIF*



NO



(1) (2) A. KINERJA UTAMA Penerima 1 Layanan/ Stakeholder Penerima 2 Layanan/ Stakeholder Proses Bisnis 3



4



Penguatan Internal



Anggaran



Direktur Jenderal III Direktorat Jenderal III



PERIODE PENILAIAN: … JANUARI SD … DESEMBER … TAHUN … PEJABAT PENILAI KINERJA NAMA NIP (*opsional) PANGKAT/GOL RUANG JABATAN Menteri INSTANSI Instansi Pusat



RENCANA KINERJA



INDIKATOR KINERJA INDIVIDU



TARGET



REALISASI



CAPAIAN IKI



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



Meningkatnya pelayanan infrastruktur perumahan dan permukiman yang layak dan aman



Persentase peningkatan pelayanan infrastruktur pemukiman yang layak dan aman melalui pendekatan smart living Indeks kualitas layanan yang dihasilkan oleh unit kerja lingkup Direktorat Jenderal III



61,95%



62,95%



102%



3,5



3,5



100,0%



100%



80%



80,0%



100%



95%



95,0%



Meningkatkan kualitas layanan Direktorat Jenderal III



Tersusunnya revisi Undang-Undang Republik Indonesia Presentase penyelesaian revisi Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sampai tahap harmonisasi di Kemenkumham Tersusunnya RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU Presentase penyelesaian RPP tentang Peraturan No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek sampai tahap harmonisasi di Kemenkumham



5



Terlaksananya rencana aksi/ inisiatif strategis dalam rangka pencapaian sasaran dan indikator Kinerja utama organisasi dalam perjanjian Kinerja



Persentase penyelesaian rencana aksi/ inisiatif strategis individu yang berkontribusi langsung terhadap pencapaian indikator Perjanjian Kinerja Direktorat Jenderal III sesuai target waktu yang ditetapkan



80%



80%



100,0%



6



Terlaksananya direktif pimpinan sesuai target waktu yang ditetapkan



Persentase penyelesaian penugasan/direktif pimpinan sesuai target waktu yang ditetapkan



80%



80%



100,0%



7



Terwujudnya Direktorat Jenderal III yang reform dan akuntabel



Nilai pelaksanaan Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal III Nilai Akuntabilitas Kinerja Direktorat Jenderal III



85



85



100%



85



85



100%



95



93



98%



8



Pengelolaan anggaran Program Pembinaan dan Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Pengembangan Infrastruktur Permukiman yang optimal Direktorat Jenderal III



II. MENENTUKAN KATEGORI CAPAIAN DAN NILAI CAPAIAN IKI Berdasarkan capaian IKI ditentukan Kategori dan Nilai Capaian IKI (NCIK) berdasarkan tabel konversi dibawah ini :



CAPAIAN IKI 101% - 110% 100% 80% - 99% 60 – 79% 0 - 59%



KATEGORI CAPAIAN IKI Sangat Baik (5) Baik (4) Cukup (4) Kurang (2) Sangat Kurang (1)



RENTANG NILAI CAPAIAN IKI MINIMAL MAKSIMAL 110 120 109 70 89 50 69 0 49 Pengecualian



Apabila capaian IKI berada kategori Sangat Baik (5) atau pada range 101% - 110% maka Nilai Capaian IKI adalah : NCIKI = 110 + [(120 -110)/(110% - 101%) x (Capaian IKI – 101%)] Apabila capaian IKI berada kategori Baik (4) atau 100% maka Nilai Capaian IKI adalah : NCIKI = 109 Apabila capaian IKI berada kategori Cukup (3) atau pada range 80% - 99% maka Nilai Capaian IKI adalah : NCIKI = 70 + [(89 - 70)/(99% - 80%) x (Capaian IKI – 80%)] Apabila capaian IKI berada kategori Kurang (2) atau pada range 60% - 79% maka Nilai Capaian IKI adalah : NCIKI = 50 + [(69 - 50)/(79% - 60%) x (Capaian IKI – 60%)] Apabila capaian IKI berada kategori Sangat Kurang (1) atau pada range 0% - 59% maka Nilai Capaian IKI adalah : NCIKI = Capaian IKI/ 59% x 49 Apabila capaian IKI > 110% maka berada pada kategori Sangat Baik (5) dan Nilai Capaian IKI adalah :



NCIKI = 120



Apabila capaian IKI adalah 100% dan target adalah target maksimal yang dapat dicapai pada IKI tersebut maka capaian IKI berada pada kategori Sangat baik (5) dengan NCIKI = 120.



TABEL MENETUKAN KATEGORI DAN NILAI CAPAIAN IKI ( NAMA INSTANSI )



PERIODE PENILAIAN: … JANUARI SD … DESEMBER … TAHUN … PEJABAT PENILAI KINERJA NAMA NIP (*opsional) PANGKAT/GOL RUANG JABATAN Menteri INSTANSI Instansi Pusat INDIKATOR KINERJA INDIVIDU TARGET REALISASI CAPAIAN IKI



PEGAWAI YANG DINILAI NAMA NIP PANGKAT/GOL RUANG JABATAN UNIT KERJA * PERSPEKTIF NO



(1) A. KINERJA UTAMA Penerima Layanan/ Stakeholder Penerima Layanan/ Stakeholder Proses Bisnis



(6)



(7)



61,95%



62,95%



102%



Sangat Baik



111



3,5



3,5



100,0%



Baik



109



100%



80%



80,0%



Cukup



70



100%



95%



95,0%



Cukup



85



80%



80%



100,0%



Baik



109



80%



80%



100,0%



Baik



109



Nilai pelaksanaan Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal III Nilai Akuntabilitas Kinerja Direktorat Jenderal III



85



85



100%



Baik



109



85



85



100%



Baik



109



Pengelolaan anggaran Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman yang optimal



Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal III



95



93



98%



Cukup



88



-



-



-



-



-



-



-



(4)



Meningkatnya pelayanan infrastruktur perumahan dan permukiman yang layak dan aman



Persentase peningkatan pelayanan infrastruktur pemukiman yang layak dan aman melalui pendekatan smart living



2



Meningkatkan kualitas layanan Direktorat Jenderal III



Indeks kualitas layanan yang dihasilkan oleh unit kerja lingkup Direktorat Jenderal III



3



Tersusunnya revisi Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung



6



Anggaran



(5)



(3)



1



5



7



8



B. KINERJA TAMBAHAN -



NILAI CAPAIAN IKI



KATEGORI CAPAIAN IKI (8)



(2)



4



Penguatan Internal



Direktur Jenderal III Direktorat Jenderal III RENCANA KINERJA



Presentase penyelesaian revisi Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sampai tahap harmonisasi di Kemenkumham Tersusunnya RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Presentase penyelesaian RPP tentang Peraturan UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek sampai tahap harmonisasi di Kemenkumham Terlaksananya rencana aksi/ inisiatif strategis Persentase penyelesaian rencana aksi/ inisiatif dalam rangka pencapaian sasaran dan indikator strategis individu yang berkontribusi langsung Kinerja utama organisasi dalam perjanjian terhadap pencapaian indikator Perjanjian Kinerja Kinerja Direktorat Jenderal III sesuai target waktu yang ditetapkan Terlaksananya direktif pimpinan sesuai target Persentase penyelesaian penugasan/direktif waktu yang ditetapkan pimpinan sesuai target waktu yang ditetapkan Terwujudnya Direktorat Jenderal III yang reform dan akuntabel



(9)



III. MENENTUKAN BOBOT TOTAL CAPAIAN IKI DAN NILAI TERTIMBANG RENCANA KINERJA Capaian Rencana Kinerja JPT terlihat pada setiap capaian IKI Rencana Kinerja (Kinerja Utama dan Kinerja Tambahan). Bobot adalah besarnya angka yang ditetapkan sebagai pengali nilai capaian IKI (NCIKI). Bobot tergantung pada jenis kinerja JPT.



NILAI TERTIMBANG CAPAIAN IKI KU 1



NILAI TERTIMBANG CAPAIAN IKI KT Maks 10



Οƒ(Bobotβˆ— x NCIKI kinerja tambahan SKP)



Bobot** x Rata - rata NCIKI pada kinerja utama SKP yang berdasarkan: 1. Capaian PK/Renstra 2. Capaian Direktif



*Pengaturan Bobot untuk NCIKI KT ada di slide selanjutnya



NILAI TERTIMBANG CAPAIAN IKI KU 2 Bobot** x Rata – Rata NCIKI kinerja utama SKP yang yang berdasarkan 1. Capaian Rencana Aksi dan/atau 2. Capaian Inisaitif Srategis **Bobot ditentukan oleh masing – masing IP



Maks 40



CAPAIAN IKI



Min 60



**Bobot ditentukan oleh masing – masing IP



PENGATURAN BOBOT CAPAIAN KINERJA TAMBAHAN Bobot unruk Rencana Kinerja Tambahan ditentukan berdasarkan lingkup penugasan Kinerja Tambahan dan NCIKI Kinerja Tambahan



Pengaturan Bobot NCIKI KT INSTANSI



Instansi Pusat



Instansi Daerah



LINGKUP PENUGASAN



Apabila capaian IKI berada kategori Sangat Baik (5) maka Nilai Tertimbang Capaian IKI : BOBOT



1. Dalam satu unit kerja



1



2. Antar unit kerja dalam satu Instansi



2



3. Antar Instansi (PusatPusat/Pusat-Daerah)



3



1. Dalam satu perangkat daerah



1



2. Antar perangkat daerah dalam satu daerah



2



3. Antar daerah (DaerahDaerah/Daerah–Pusat)



3



Nilai Tertimbang = 100/100 x bobot lingkup penugasan x NCIKI Apabila capaian IKI berada kategori Baik (4) maka Nilai Tertimbang Capaian IKI : Nilai Tertimbang = 80/100 x bobot lingkup penugasan x NCIKI



Apabila capaian IKI berada kategori Cukup (3) maka Nilai Tertimbang Capaian IKI : Nilai Tertimbang = 60/100 x bobot lingkup penugasan x NCIKI Apabila capaian IKI berada kategori Kurang (2) maka Nilai Tertimbang Capaian IKI : Nilai Tertimbang = 40/100 x bobot lingkup penugasan x NCIKI



Apabila capaian IKI berada kategori Sangat Kurang (2) maka Nilai Tertimbang Capaian IKI : Nilai Tertimbang = 25/100 x bobot lingkup penugasan x NCIKI



TABEL MENGHITUNG NILAI TERTIMBANG ( NAMA INSTANSI )



PERIODE PENILAIAN: … JANUARI SD … DESEMBER … TAHUN … PEJABAT PENILAI KINERJA NAMA NIP (*opsional) PANGKAT/GOL RUANG JABATAN Menteri INSTANSI Instansi Pusat



PEGAWAI YANG DINILAI NAMA NIP PANGKAT/GOL RUANG JABATAN UNIT KERJA



PERSPEKTIF*



NO



(1) (2) A. KINERJA UTAMA Penerima 1 Layanan/ Stakeholder Penerima 2 Layanan/ Stakeholder Proses Bisnis 3 4 5



6



Penguatan Internal



7



Direktur Jenderal III Direktorat Jenderal III



RENCANA KINERJA



INDIKATOR KINERJA INDIVIDU



TARGET



(3)



(4)



(5)



(6)



61,95%



Meningkatnya pelayanan infrastruktur Persentase peningkatan pelayanan infrastruktur perumahan dan permukiman yang layak dan pemukiman yang layak dan aman melalui pendekatan smart living aman Meningkatkan kualitas layanan Direktorat Jenderal III



Indeks kualitas layanan yang dihasilkan oleh unit kerja lingkup Direktorat Jenderal III



Tersusunnya revisi Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Tersusunnya RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek Terlaksananya rencana aksi/ inisiatif strategis dalam rangka pencapaian sasaran dan indikator Kinerja utama organisasi dalam perjanjian Kinerja Terlaksananya direktif pimpinan sesuai target waktu yang ditetapkan Terwujudnya Direktorat Jenderal III yang reform dan akuntabel



Presentase penyelesaian revisi Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sampai tahap harmonisasi di Kemenkumham Presentase penyelesaian RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek sampai tahap harmonisasi di Kemenkumham Persentase penyelesaian rencana aksi/ inisiatif strategis individu yang berkontribusi langsung terhadap pencapaian indikator Perjanjian Kinerja Direktorat Jenderal III sesuai target waktu yang ditetapkan Persentase penyelesaian penugasan/direktif pimpinan sesuai target waktu yang ditetapkan Nilai pelaksanaan Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal III Nilai Akuntabilitas Kinerja Direktorat Jenderal III Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal III



Pengelolaan anggaran Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman yang optimal B. KINERJA TAMBAHAN Anggaran



8



-



REALISASI CAPAIAN IKI



(7)



KATEGORI CAPAIAN IKI (8)



NILAI CAPAIAN IKI (9)



NILAI TERTIM BANG (10)



62,95%



102%



Sangat Baik



111



102,8***



3,5



3,5



100,0%



Baik



109



100%



80%



80,0%



Cukup



70



100%



95%



95,0%



Cukup



85



80%



80%



100,0%



Baik



109



80%



80%



100,0%



Baik



109



85



85



100%



Baik



109



85 95



85 93



100% 98%



Baik Cukup



109 88



-



-



-



-



-



***Nilai tertimbang Capaian Rencana Kinerja Utama diperoleh dengan formula: =



Rata – Rata Nilai Capaian IKI Kinerja Utama (Perjanjian Kinerja, Rencana Strategis, dan Direktif) Γ—



=



111 + 109 + 70 + 85 + 109 + 109 + 109+88 60 40 Γ— 100 + 109 Γ— 100 = 98,7 Γ— 8



60 100



+ 109 Γ—



40 100



60βˆ—βˆ— 100 = 102,8



+



Rata – Rata Nilai Capaian IKI Kinerja Utama (Rencana Aksi/Inisiatif Stratgeis) Γ—



40βˆ—βˆ— 100



-



IV. MENGHITUNG NILAI AKHIR SKP Berdasarkan Nilai Tertimbang capaian IKI dihitung Nilai Akhir SKP :



Formula yang digunakan adalah :



dimana : Nilai KU



Nilai KT Apabila perolehan nilai SKP lebih dari 120, maka nilai SKP dikonversi menjadi 120 dengan menambahkan keterangan.



TABELPENILAIAN SKP AKHIR ( NAMA INSTANSI )



PERIODE PENILAIAN: … JANUARI SD … DESEMBER … TAHUN … PEJABAT PENILAI KINERJA NAMA NIP (*opsional) PANGKAT/GOL RUANG JABATAN Menteri INSTANSI Instansi Pusat



PEGAWAI YANG DINILAI NAMA NIP PANGKAT/GOL RUANG JABATAN UNIT KERJA



PERSPEKTIF*



NO



RENCANA KINERJA



INDIKATOR KINERJA INDIVIDU



TARGET



(3)



(4)



(5)



(6)



61,95%



(7)



KATEGORI CAPAIAN IKI (8)



NILAI CAPAIAN IKI (9)



NILAI TERTIM BANG (10)



62,95%



102%



Sangat Baik



111



102,8***



3,5



3,5



100,0%



Baik



109



Tersusunnya revisi Undang-Undang Republik Presentase penyelesaian revisi Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Bangunan Gedung sampai tahap harmonisasi di Kemenkumham



100%



80%



80,0%



Cukup



70



4



Tersusunnya RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek



Presentase penyelesaian RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek sampai tahap harmonisasi di Kemenkumham



100%



95%



95,0%



Cukup



85



5



Terlaksananya rencana aksi/ inisiatif strategis dalam rangka pencapaian sasaran dan indikator Kinerja utama organisasi dalam perjanjian Kinerja



Persentase penyelesaian rencana aksi/ inisiatif strategis individu yang berkontribusi langsung terhadap pencapaian indikator Perjanjian Kinerja Direktorat Jenderal III sesuai target waktu yang ditetapkan



80%



80%



100,0%



Baik



109



6



Terlaksananya direktif pimpinan sesuai target waktu yang ditetapkan



Persentase penyelesaian penugasan/direktif pimpinan sesuai target waktu yang ditetapkan



80%



80%



100,0%



Baik



109



7



Terwujudnya Direktorat Jenderal III yang reform dan akuntabel



Nilai pelaksanaan Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal III Nilai Akuntabilitas Kinerja Direktorat Jenderal III



85



85



100%



Baik



109



85



85



100%



Baik



109



Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal III



95



93



98%



Cukup



88



-



-



-



-



-



(1) (2) A. KINERJA UTAMA Penerima 1 Layanan/ Stakeholder Penerima 2 Layanan/ Stakeholder Proses Bisnis 3



Penguatan Internal



Direktur Jenderal III Direktorat Jenderal III



Meningkatnya pelayanan infrastruktur Persentase peningkatan pelayanan infrastruktur perumahan dan permukiman yang layak dan pemukiman yang layak dan aman melalui pendekatan smart living aman Meningkatkan kualitas layanan Direktorat Jenderal III



Pengelolaan anggaran Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman yang optimal B. KINERJA TAMBAHAN Anggaran



8



Indeks kualitas layanan yang dihasilkan oleh unit kerja lingkup Direktorat Jenderal III



-



REALISASI CAPAIAN IKI



-



NILAI AKHIR SKP



= Nilai tertimbang Capaian Rencana Kinerja Utamaβˆ—βˆ—βˆ— + Nilai tertimbang Capaian Rencana Kinerja Tambahan



102,8



= (59, 2 + 43,6 ) + 0



= 102, 8 KETERANGAN (Opsional)



Terdapat 3 (tiga) indikator Kinerja individu (IKI) yang berada pada level 3 (cukup) yaitu: 1. 2.



3.



Presentase penyelesaian revisi Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sampai tahap harmonisasi di Kemenkumham adalah 80% dimana surat permohonan harmonisasi belum diajukan Presentase penyelesaian RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek sampai adalah 95% dimana kebijakan masih dalam tahap finalisasi harmonisasi di Kemenkumhan Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal III memiliki capaian sedikit dibawah target yakni 93



PENILAIAN KINERJA JA DAN JF Model Dasar



LANGKAH – LANGKAH PENILAIAN SKP JA DAN JF (MODEL DASAR) Berdasarkan pengukuran tahunan



I



II



III



IV



MENENTUKAN CAPAIAN IKI RENCANA KINERJA



MENENTUKAN KATEGORI DAN NILAI CAPAIAN RENCANA KINERJA



MENGHITUNG NILAI TERTIMBANG CAPAIAN RENCANA KINERJA



MENGHITUNG NILAI SKP



Perhitungan capaian IKI pada KU dan KT.



Konversi capaian IKI menjadi nilai capaian kinerja dan nilai capaian kinerja



Nilai capaian kinerja akan dibobotkan menjadi nilai kinerja tertimbang



Capaian IKI = Perbandingan realisasi IKI dengan target IKI pada SKP



Berdasarkan tabel konversi capaian kinerja menjadi nilai kinerja



Mengaitkan Kinerja atasan dengan Kinerja Bawahan



Mengitung nilai SKP berdasarkan nilai capaian Kinerja tertimbang



I. MENGHITUNG CAPAIAN IKI DAN KATEGORI CAPAIAN IKI formula



CAPAIAN IKI KONDISI NORMAL (MAXIMISE) Semakin tinggi nilai realisasi IKI maka semakin baik capaian kinerjanya (capaian melampaui target)



Capaian IKI =



Realisasi IKI Γ— 100% Target formula



CAPAIAN IKI KONDISI KHUSUS (MINIIMISE)



T capaian semakin buruk



R< T



R>T



capaian semakin baik



Semakin tinggi rendah realisasi IKI maka semakin baik capaian kinerjanya (capaian melampaui target)



Ket: T = Target R = Realisasi



T capaian semakin baik



CONTOH:



R< T



R>T



capaian semakin buruk



Ket: T = Target R = Realisasi



1. Persentase Telahaan yang diselesaikan



CONTOH: 1. Ketepatan waktu penyelesaian laporan 2. Persentase complain yang masuk 3. Frekuensi kesahalan penulisan nota dinas



Pengecualian Apabila capaian IKI adalah 100% dan target adalah target maksimal yang dapat dicapai pada IKI tersebut makan capaian Iki berada pada kategori 5 (Sangat baik)



CAPAIAN IKI



KATEGORI CAPAIAN IKI



101% - 110% 100% 80% - 99% 60 – 79% 0 - 59%



Sangat Baik (5) Baik (4) Cukup (4) Kurang (2) Sangat Kurang (1)



TABEL MENGHITUNG CAPAIAN IKI DAN KATEGORI CAPAIAN IKI ( NAMA INSTANSI )



PERIODE PENILAIAN: … JANUARI SD … DESEMBER … TAHUN … PEJABAT PENILAI KINERJA NAMA NIP (*opsional) PANGKAT/GOL RUANG JABATAN Direktur II UNIT KERJA Direktorat Jenderal III



PEGAWAI YANG DINILAI NAMA NIP PANGKAT/GOL RUANG JABATAN UNIT KERJA



Kepala Subdirektorat II Direktorat II



RENCANA KINERJA ATASA N LANGSUNG (2) (1) A. KINERJA UTAMA Meningkatnya kualitas 1 bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya. NO



2



3



RENCANA KINERJA (3)



ASPEK



INDIKATOR KINERJA INDIVIDU



TARGET



REALISASI



CAPAIAN IKI



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



KATEGORI CAPAIAN IKI (9)



75%



100%



Baik



87%



100%



Baik



7 bulan



100%



Baik



95%



106%



Sangat Baik



2 hari



100%



Baik



90%



100%



Baik



85%



100%



Baik



-



-



-



Aplikasi SIMBG menjalankan bisnis proses dan SLA (service level agreement) sesuai NSPK yang reliable dan user-friendly



Kualitas



Tingkat kesesuaian fitur aplikasi dengan NSPK



Kuantitas



Meningkatnya kualitas bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya



Respons yang cepat dan akurat atas pengaduan masyarakat dan pengelola simbg terkait layanan penerbitan PBG/IMB dan SLF melalui aplikasi SIMBG



Kuantitas



Meningkatnya kualitas bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya



Semakin banyak pegawai Kualitas dinas PU dan PTSP pemda kab/kota yang bisa melayani penerbitan PBG/IMB dan SLF Kuantitas melalui SIMBG secara cepat dan akurat



Persentase penyelesaian fitur aplikasi SIMBG yang siap 80 – 90% fitur digunakan aplikasi siap digunakan Ketepatan waktu penyelesaian fitur aplikasi sesuai dengan 7 – 8 bulan jadwal yang ditetapkan setelah NSPK terbit Persentase penyelesaian pengaduan masyarakat dan 80 – 90% dari pengelola SIMBG atas layanan PBG/IMB dan SLF jumlah pengaduan yang diajukan Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk memproses 1 – 2 hari layanan pengaduan masyarakat dan pengelola SIMBG setelah permohonan / pengaduan disampaikan Persentase kesalahan dokumen PBG/IMB dan SLF yang 90 – 95% diterbitkan melalui aplikasi SIMBG dokumen diproses tanpa kesalahan Persentase Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota yang 80 – 90% Pemda memiliki pegawai dalam jumlah yang ideal yang bisa mengoperasikan aplikasi SIMBG



B. KINERJA TAMBAHAN -



-



Waktu



Waktu



-



-



70 – 80%



-



II. MENENTUKAN KATEGORI CAPAIAN RENCANA KINERJA Berdasarkan capaian IKI berserta kategorinya ditentukan capaian rencana kinerja berdasarkan tabel konversi dibawah ini :



KETENTUAN Dua atau lebih Capaian IKI paling kurang berada pada kategori "Sangat Baik", dan/atau tidak ada Capaian IKI yang berada dibawah kategori β€œBaik”.



CAPAIAN RENCANA KINERJA KATEGORI NILAI SANGAT BAIK



120



Dua atau lebih Capaian IKI paling kurang berada pada kategori "Baik", dan/atau tidak lebih dari 1 Capaian IKI berada pada kategori "Cukup" serta tidak ada Capaian IKI berada pada kategori β€œKurang” atau β€œSangat Kurang”.



BAIK



100



Dua atau lebih Capaian IKI paling kurang berada pada kategori β€œCukup”, dan/atau tidak lebih dari 1 Capaian IKI yang berada pada kategori "Kurang" serta tidak ada Capaian IKI berada pada kategori "Sangat Kurang"



CUKUP



80



Dua atau lebih Capaian IKI paling kurang berada pada kategori β€œKurang” dan/atau tidak lebih dari 1 Capaian IKI berada pada kategori "Sangat Kurang"



KURANG



60



SANGAT KURANG



25



Dua atau lebih Capaian IKI berada pada kategori "Sangat Kurang"



Dalam hal suatu rencana kinerja hanya memiliki satu Indikator Kinerja Individu, maka capaian IKI merupakan capaian rencana kinerja.



TABEL MENGHITUNG CAPAIAN RENCANA KINERJA ( NAMA INSTANSI )



PERIODE PENILAIAN: … JANUARI SD … DESEMBER … TAHUN … PEJABAT PENILAI KINERJA NAMA NIP (*opsional) PANGKAT/GOL RUANG JABATAN Direktur II UNIT KERJA Direktorat Jenderal III



PEGAWAI YANG DINILAI NAMA NIP PANGKAT/GOL RUANG JABATAN UNIT KERJA NO



Kepala Subdirektorat II Direktorat II



RENCANA KINERJA ATASAN LANGSUNG



(2) (1) A. KINERJA UTAMA Meningkatnya kualitas 1 bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya. 2



3



RENCANA KINERJA



ASPEK



INDIKATOR KINERJA INDIVIDU



TARGET



(3)



(4)



(5)



(6)



Aplikasi SIMBG Kualitas menjalankan bisnis proses dan SLA Kuantitas (service level agreement) sesuai NSPK yang reliable Waktu dan user-friendly



Meningkatnya kualitas bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya



Respons yang cepat Kuantitas dan akurat atas pengaduan masyarakat dan Waktu pengelola simbg terkait layanan penerbitan PBG/IMB dan SLF melalui aplikasi SIMBG



Meningkatnya kualitas bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya



Semakin banyak Kualitas pegawai dinas PU dan PTSP pemda kab/kota yang bisa melayani penerbitan PBG/IMB dan SLF melalui Kuantitas SIMBG secara cepat dan akurat



B. KINERJA TAMBAHAN -



-



-



Tingkat kesesuaian fitur aplikasi dengan NSPK Persentase penyelesaian fitur aplikasi SIMBG yang siap digunakan Ketepatan waktu penyelesaian fitur aplikasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan



70 – 80%



80 – 90% fitur aplikasi siap digunakan 7 – 8 bulan setelah NSPK terbit Persentase penyelesaian pengaduan 80 – 90% dari masyarakat dan pengelola SIMBG atas jumlah layanan PBG/IMB dan SLF pengaduan yang diajukan Rata-rata waktu yang dibutuhkan 1 – 2 hari untuk memproses layanan pengaduan setelah masyarakat dan pengelola SIMBG permohonan / pengaduan disampaikan Persentase kesalahan dokumen 90 – 95% PBG/IMB dan SLF yang diterbitkan dokumen melalui aplikasi SIMBG diproses tanpa kesalahan Persentase Pemerintah Daerah 80 – 90% Kabupaten/ Kota yang memiliki Pemda pegawai dalam jumlah yang ideal yang bisa mengoperasikan aplikasi SIMBG



-



-



REALISASI CAPAIAN IKI



KATEGORI CAPAIAN RENCANA KINERJA CAPAIAN KATEGORI NILAI IKI (9) (10) (11)



(7)



(8)



75%



100%



Baik



87%



100%



Baik



7 bulan



100%



Baik



95%



106%



Sangat Baik



2 hari



100%



Baik



90%



100%



Baik



85%



100%



Baik



-



-



-



Baik



100



Baik



100



Baik



100



-



-



III. MENGHITUNG NILAI TERTIMBANG CAPAIAN RENCANA KINERJA Nilai tertimbang berfungsi untuk mengikat kinerja individu dengan kinerja organisasi atau kinerja bawahan dengan kinerja atasan langsung. Bobot adalah besarnya angka yang ditetapkan sebagai pengali nilai capaian Rencana Kineja. Bobot tergantung pada Metode Penyelarasan Kinerja yang digunakan.



Metode Cascading



Ketentuan



Non-Direct



1



Non - Direct



2



Direct



3



Direct



1.



3.



3.



4



Rencana Kinerja



Ada/Tidak



Pembagian Bobot



Ada Ada Ada Ada Ada Tidak Ada Tidak



80 Maksimal 20 Maksimal 10 80 Maksimal 20 100 -



Ada Ada



Maksimal 10 100



Kinerja atasan langsung yang diintervensi



Tidak



-



Kinerja Tambahan



Tidak



-



Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja



Utama atasan langsung yang diintervensi Tambahan Utama atasan langsung yang diintervensi Tambahan Utama atasan langsung yang diintervensi



Kinerja Tambahan Kinerja Utama



Jika kinerja utama diselaraskan dengan metode direct maka : β€’ Bobot untuk nilai capaian rencana kinerja adalah 100 poin β€’ Nilai capaian kinerja atasan yang diintervensi tidak diperhitungkan dalam penilaian. Jika kinerja utama diselaraskan dengan metode non-direct maka : β€’ Bobot untuk nilai capaian rencana kinerja adalah 80 poin β€’ Bobot untuk nilai capaian kinerja atasan yang diintervensi adalah maksimal 20 poin Jika terdapat kinerja tambahan maka bobot total untuk nilai capaian kinerja tambahan adalah maksimal 10 poin



KETENTUAN PEMBOBOTAN NILAI TERTIMBANG



METODE DIRECT 100/100 x NCRKP + 0/100* x NCRKAL



METODE NON DIRECT 80/100 x NCRKP + Bobot*/100 x NCRKAL Bobot dipengaruhi oleh Kategori Capaian Kinerja Atasan



Sangat Baik* 20/100 x NCRKAL Baik* 20/100 x NCRKAL Cukup*



10% x NCRKAL Kurang* 5% x NCRKAL Sangat Kurang* 1% x NCRKAL



Keterangan: NCRKP = NILAI CAPAIAN RENCANA KINERJA PEGAWAI NCRKAL = NILAI CAPAIAN RENCANA KINERJA ATASAN LANGSUNG/ RATA – RATA NILAI CAPAIAN IKI JPT YANG DIINTERVENSI



TABEL MENGHITUNG NILAI TERTIMBANG ( NAMA INSTANSI )



PERIODE PENILAIAN: … JANUARI SD … DESEMBER … TAHUN … PEJABAT PENILAI KINERJA NAMA NIP (*opsional) PANGKAT/GOL RUANG JABATAN Direktur II UNIT KERJA Direktorat Jenderal III



PEGAWAI YANG DINILAI NAMA NIP PANGKAT/GOL RUANG JABATAN UNIT KERJA



NO



Kepala Subdirektorat II Direktorat II



RENCANA KINERJA ATASAN LANGSUNG



(2) (1) A. KINERJA UTAMA Meningkatnya kualitas 1 bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya. 2



3



RENCANA KINERJA



ASPEK



INDIKATOR KINERJA INDIVIDU



TARGET



(3)



(4)



(5)



(6)



Aplikasi SIMBG Kualitas menjalankan bisnis proses dan SLA Kuantitas (service level agreement) sesuai NSPK yang reliable Waktu dan user-friendly



Meningkatnya kualitas bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya



Respons yang cepat Kuantitas dan akurat atas pengaduan masyarakat dan Waktu pengelola simbg terkait layanan penerbitan PBG/IMB dan SLF melalui aplikasi SIMBG



Meningkatnya kualitas bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya



Semakin banyak Kualitas pegawai dinas PU dan PTSP pemda kab/kota yang bisa melayani penerbitan PBG/IMB dan SLF melalui Kuantitas SIMBG secara cepat dan akurat



B. KINERJA TAMBAHAN -



-



-



Tingkat kesesuaian fitur aplikasi dengan NSPK Persentase penyelesaian fitur aplikasi SIMBG yang siap digunakan Ketepatan waktu penyelesaian fitur aplikasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan



70 – 80%



80 – 90% fitur aplikasi siap digunakan 7 – 8 bulan setelah NSPK terbit Persentase penyelesaian pengaduan 80 – 90% dari masyarakat dan pengelola SIMBG atas jumlah layanan PBG/IMB dan SLF pengaduan yang diajukan Rata-rata waktu yang dibutuhkan 1 – 2 hari untuk memproses layanan pengaduan setelah masyarakat dan pengelola SIMBG permohonan / pengaduan disampaikan



Persentase kesalahan dokumen 90 – 95% PBG/IMB dan SLF yang diterbitkan dokumen melalui aplikasi SIMBG diproses tanpa kesalahan Persentase Pemerintah Daerah 80 – 90% Kabupaten/ Kota yang memiliki Pemda pegawai dalam jumlah yang ideal yang bisa mengoperasikan aplikasi SIMBG



-



-



CAPAIAN RENCANA KINERJA KATEGORI NILAI TERTIM REALISASI CAPAIAN IKI CAPAIAN KATEGORI NILAI BANG* IKI (7)



(8)



(9)



(10)



(11)



(12)



75%



100%



Baik



Baik



100



104



87%



100%



Baik



7 bulan



100%



Baik



95%



106%



Sangat Baik



Baik



120



104



2 hari



100%



Baik



90%



100%



Baik



Baik



100



104



85%



100%



Baik



-



-



-



-



-



-



Keterangan: *Nilai tertimbang Capaian Rencana Kinerja Utama Kepala Subdirektorat II yang teridiri dari : 1. Aplikasi SIMBG menjalankan bisnis proses dan SLA (service level agreement) sesuai NSPK yang reliable dan user-friendly) mengintervensi Kinerja utama Direktur II nomor 1 yakni β€œMeningkatnya kualitas bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudah an bagi penggunanya” yang memiliki NCIKI adalah 2. Respons yang cepat dan akurat atas pengaduan masyarakat dan pengelola simbg[TR1] terkait layanan penerbitan PBG/IMB dan SLF melalui apli kasi SIMBG mengintervensi Kinerja utama Direktur II nomor 1 yakni β€œMeningkatnya kualitas bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kes ehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya” 3. Semakin banyak pegawai dinas PU dan PTSP pemda kab/kota yang bisa melayani penerbitan PBG/IMB dan SLF melalui SIMBG secara cepat da n akurat mengintervensi Kinerja utama Direktur II nomor 1 yakni β€œMeningkatnya kualitas bangunan gedung yang menjamin keselamatan, keseha tan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya”



Dihitung dengan formula:



Berikut ilustrasi perhitungan nilai TERTIMBANG kepala subdirektorat II: KINERJA UTAMA ATASAN LANGSUNG YANG DIINTERVENSI 1



NILAI KINERJA UTAMA ATASAN LANGSUNG 120



METODE CASCADING



KINERJA UTAMA KEPALA SUBDIREKTORAT II



NILAI KINERJA UTAMA KEPALA SUBDIREKTORAT II



NILAI TERTIMBANG



non - direct



1



100



(80/100 Γ— 100) + ( 20/100 Γ— 120) = 104



1



120



non - direct



2



100



(80/100 Γ— 100) + ( 20/100 Γ— 120) = 104



1



120



non - direct



3



100



(80/100 Γ— 100) + ( 20/100 Γ— 120) = 104



IV. MENGHITUNG NILAI AKHIR SKP Berdasarkan Nilai capaian Rencana Kinerja dihitung Nilai Akhir SKP :



Formula yang digunakan adalah :



dimana :



Nilai Capaian KU



Nilai Capaian KT Apabila perolehan nilai SKP lebih dari 120, maka nilai SKP dikonversi menjadi 120 dengan menambahkan keterangan.



TABEL MENGHITUNG NILAI SKP PEGAWAI YANG DINILAI NAMA NIP PANGKAT/GOL RUANG JABATAN UNIT KERJA NO



Kepala Subdirektorat II Direktorat II



RENCANA KINERJ A ATASAN LANGSU RENCANA KINERJA NG



(2) (1) A. KINERJA UTAMA Meningkatnya 1 kualitas bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya. Meningkatnya 2 kualitas bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya 3



PEJABAT PENILAI KINERJA NAMA NIP (*opsional) PANGKAT/GOL RUANG JABATAN UNIT KERJA



(3)



ASPEK



INDIKATOR KINERJA INDIVIDU



TARGET



(4)



(5)



(6)



Aplikasi SIMBG Kualitas menjalankan bisnis proses dan SLA Kuantitas (service level agreement) sesuai NSPK yang reliable Waktu dan user-friendly



Respons yang cepat Kuantitas dan akurat atas pengaduan masyarakat dan pengelola simbg terkait Waktu layanan penerbitan PBG/IMB dan SLF melalui aplikasi SIMBG Meningkatnya Semakin banyak Kualitas kualitas bangunan pegawai dinas PU dan gedung yang PTSP pemda kab/kota menjamin yang bisa melayani keselamatan, penerbitan PBG/IMB kesehatan, dan SLF melalui Kuantitas kenyamanan, dan SIMBG secara cepat kemudahan bagi dan akurat penggunanya



Direktur II Direktorat Jenderal III



CAPAIAN RENCANA KINERJA KATEGORI NILAI TERTI REALISASI CAPAIAN IKI CAPAIAN IK KATEGORI NILAI MBANG* I (7)



(8)



(9)



(10)



(11)



(12)



Baik



100



104



Baik



100



104



Baik



100



104



Tingkat kesesuaian fitur aplikasi dengan NSPK Persentase penyelesaian fitur aplikasi SIMBG yang siap digunakan Ketepatan waktu penyelesaian fitur aplikasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan



70 – 80%



75%



100%



Baik



80 – 90% fitur aplikasi siap digunakan 7 – 8 bulan setelah NSPK terbit



87%



100%



Baik



7 bulan



100%



Baik



Persentase penyelesaian pengaduan masyarakat dan pengelola SIMBG atas layanan PBG/IMB dan SLF



80 – 90% dari jumlah pengaduan yang diajukan



95%



106%



Sangat Baik



2 hari



100%



Baik



Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk memproses layanan pengaduan masyarakat dan pengelola SIMBG



1 – 2 hari setelah permohonan / pengaduan disampaikan 90 – 95% dokumen diproses tanpa kesalahan 80 – 90% Pemda



90%



100%



Baik



85%



100%



Baik



Persentase kesalahan dokumen PBG/IMB dan SLF yang diterbitkan melalui aplikasi SIMBG



Persentase Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota yang memiliki pegawai dalam jumlah yang ideal yang bisa mengoperasikan aplikasi



B. KINERJA TAMBAHAN -



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



104



KETERANGAN PEJABAT PENILAI (Opsional) : -



(tempat), (tanggal, bulan, tahun) Pejabat Penilai Kinerja, (Nama) (NIP)



PENILAIAN KINERJA JA DAN JF Model Pengembangan



ANGKAH – LANGKAH PENILAIAN SKP JA (MODEL PENGEMBANGAN) Berdasarkan pengukuran tahunan



I



II



III



IV



MENENTUKAN CAPAIAN IKI RENCANA KINERJA



MENENTUKAN KATEGORI DAN NILAI CAPAIAN RENCANA KINERJA



MENGHITUNG NILAI TERTIMBANG CAPAIAN RENCANA KINERJA



MENGHITUNG NILAI SKP



Menghitung capaian IKI pada KU dan KT



Konversi capaian IKI menjadi nilai capaian kinerja dan nilai capaian kinerja



Nilai capaian kinerja akan dibobotkan menjadi nilai kinerja tertimbang



Mengitung nilai SKP berdasarkan nilai capaian Kinerja tertimbang



Capaian IKI = Perbandingan realisasi IKI dengan target IKI pada SKP



Berdasarkan tabel konversi capaian kinerja menjadi nilai kinerja



Mengaitkan Kinerja atasan dengan Kinerja Bawahan



I. MENGHITUNG CAPAIAN IKI DAN KATEGORI CAPAIAN IKI Capaian IKI diperoleh dengan membandingkan realisasi dengan target dan kategori penilaian/standar Kinerja yang telah ditetapkan pada SKP. Seperti yang telah dijelaskan pada perencanaan SKP tahap 4, Terdapat 4 jenis kategori penilaian yang dapat digunakan yakni 2 level penilaian, 3 level penilaian, 4 level penilaian, dan 5 level penilaian dengan penjelasan sebagaimana tabel berikut:



Keterangan: 1. Kategori penilaian/standar Kinerja sangat kurang sampai deng an sangat baik adalah suatu urutan kategori penilaian/standar Kinerja dalam menilai capaian Kinerja. 2. Pada kategori penilaian Kinerja pegawai sangat kurang/tidak d apat diterima tercantum realisasi Kinerja yang tidak dapat diteri ma dan merupakan kategori untuk menilai capaian Kinerja. 3. Pada kategori penilaian Kinerja sangat baik/melampaui target t ercantum realisasi Kinerja yang melampaui target dan merupak an kategori tertinggi untuk menilai capaian Kinerja. 4. Pedoman ini menggunakan kategori penilaian β€œbaik” sebagai kat egori yang mencantumkan target Kinerja.



Contoh Kasus: Seorang pegawai dengan rencana Kinerja β€œProses bisnis aplikasi SIMBG dalam bentuk arsitektur aplikasi yang lengkap dan sesuai NSPK” memiliki 5 kategori penilaian (Sangat Baik, Baik, Cukup, Kurang, dan Sangat Kurang). CONTOH KASUS I



RENCANA KINERJA



ASPEK



Kualitas Proses bisnis aplikasi SIMBG dalam bentuk arsitektur aplikasi yang lengkap dan sesuai NSPK Kuantitas



Waktu



II



Kualitas Proses bisnis aplikasi SIMBG dalam bentuk arsitektur aplikasi yang lengkap dan sesuai NSPK Kuantitas



Waktu III



Kualitas Proses bisnis aplikasi SIMBG dalam bentuk arsitektur aplikasi yang lengkap dan sesuai NSPK Kuantitas



Waktu



INDIKATOR KINERJA INDIVIDU



TARGET



Tingkat kesesuaian proses 80 - 90% sesuai bisnis aplikasi SIMBG dengan NSPK 80 - 90% selesai Persentase penyelesaian dokumen arsitektur aplikasi SIMBG sesuai NSPK 7 - 8 bulan setelah Tingkat ketepatan waktu NSPK terbit penyelesaian dokumen arsitektur aplikasi untuk diserahkan ke tim IT



Tingkat kesesuaian proses 80 - 90% sesuai bisnis aplikasi SIMBG dengan NSPK 80 - 90% selesai Persentase penyelesaian dokumen arsitektur aplikasi SIMBG sesuai NSPK 7 - 8 bulan setelah Tingkat ketepatan waktu NSPK terbit penyelesaian dokumen arsitektur aplikasi untuk diserahkan ke tim IT Tingkat kesesuaian proses 80 - 90% sesuai bisnis aplikasi SIMBG dengan NSPK 80 - 90% selesai Persentase penyelesaian dokumen arsitektur aplikasi SIMBG sesuai NSPK 7 - 8 bulan setelah Tingkat ketepatan waktu NSPK terbit penyelesaian dokumen arsitektur aplikasi untuk



KATEGORI PENILAIAN/STANDAR KINERJA (DIBACA DARI ATAS KEBAWAH) KURANG/ CUKUP/ SANGAT SANGAT BAIK/ KURANG/ JAUH SEDIKIT MELAMPAUI TARGET TIDAK DAPAT DIBAWAH DIBAWAH DITERIMA TARGET TARGET < 50% 50 – 69% 70 – 79% >90%



REALISASI



KATEGORI CAPAIAN IKI



95%



Sangat Baik



90%



90%



Baik



>11



10 – 11



9 – 10



90%



95%



Sangat Baik



90%



78%



Cukup



>11



10 – 11



9 – 10



90%



95%



Sangat Baik



90%



92%



Sangat Baik



>11



10 – 11



9 – 10



90% 95% Tingkat kesesuaian proses 80 - 90% sesuai bisnis aplikasi SIMBG dengan NSPK 80 - 90% selesai 90% 90% Persentase penyelesaian dokumen arsitektur aplikasi SIMBG sesuai NSPK 7 - 8 bulan Tingkat ketepatan waktu setelah NSPK >11 10 – 11 9 – 10 90%



95%



Sangat Baik



90%



78%



Cukup



>11



10 – 11



9 – 10



90%



95%



Sangat Baik



90%



92%



Sangat Baik



11



CAPAIAN RENCANA KINERJA



Baik



III. MENGHITUNG NILAI TERTIMBANG CAPAIAN RENCANA KINERJA Nilai tertimbang berfungsi untuk mengikat kinerja individu dengan kinerja organisasi atau kinerja bawahan dengan kinerja atasan langsung. Bobot adalah besarnya angka yang ditetapkan sebagai pengali nilai capaian Rencana Kineja. Bobot tergantung pada Metode Penyelarasan yang digunakan



Metode Cascading



Ketentuan



Non-Direct



1



Non - Direct



2



Direct



3



Direct



1.



3.



3.



4



Rencana Kinerja



Ada/Tidak



Pembagian Bobot



Ada Ada Ada Ada Ada Tidak Ada Tidak



80 Maksimal 20 Maksimal 10 80 Maksimal 20 100 -



Ada Ada



Maksimal 10 100



Kinerja atasan langsung yang diintervensi



Tidak



-



Kinerja Tambahan



Tidak



-



Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja



Utama atasan langsung yang diintervensi Tambahan Utama atasan langsung yang diintervensi Tambahan Utama atasan langsung yang diintervensi



Kinerja Tambahan Kinerja Utama



Jika kinerja utama diselaraskan dengan metode direct maka : β€’ Bobot untuk nilai capaian rencana kinerja adalah 100 poin β€’ Nilai capaian kinerja atasan yang diintervensi tidak diperhitungkan dalam penilaian. Jika kinerja utama diselaraskan dengan metode non-direct maka : β€’ Bobot untuk nilai capaian rencana kinerja adalah 80 poin β€’ Bobot untuk nilai capaian kinerja atasan yang diintervensi adalah maksimal 20 poin Jika terdapat kinerja tambahan maka bobot total untuk nilai capaian kinerja tambahan adalah maksimal 10 poin



KETENTUAN PEMBOBOTAN NILAI [TR1] harusnyaTERTIMBANG kapital ?



METODE DIRECT 100/100 x NCRKP + 0/100* x NCRKAL



METODE NON DIRECT 80/100 x NCRKP + Bobot*/100 x NCRKAL Bobot dipengaruhi oleh Kategori Capaian Kinerja Atasan



Sangat Baik* 20/100 x NCRKAL Baik* 20/100 x NCRKAL Cukup*



10% x NCRKAL Kurang* 5% x NCRKAL Sangat Kurang* 1% x NCRKAL



Keterangan: NCRKP = NILAI CAPAIAN RENCANA KINERJA PEGAWAI NCRKAL = NILAI CAPAIAN RENCANA KINERJA ATASAN LANGSUNG/ RATA – RATA NILAI CAPAIAN IKI JPT YANG DIINTERVENSI



TABEL MENGHITUNG NILAI TERTIMBANG ( NAMA INSTANSI )



PERIODE PENILAIAN: … JANUARI SD … DESEMBER … TAHUN … PEJABAT PENILAI KINERJA NAMA NIP PANGKAT/GOL RUANG JABATAN Direktur II UNIT KERJA Direktorat Jenderal III



PEGAWAI YANG DINILAI NAMA NIP PANGKAT/GOL RUANG JABATAN UNIT KERJA



Kepala Subdirektorat II Direktorat II



RENCANA ASPEK RENCANA KINERJA KINERJA ATASAN LANGSUNG (2) (1) (3) (4) A. KINERJA UTAMA Meningkatnya 1 Aplikasi SIMBG Kualitas kualitas Kuantitas menjalankan bangunan bisnis proses dan gedung yang SLA (service level menjamin agreement) sesuai keselamatan, NSPK yang kesehatan, reliable dan user- Waktu kenyamanan, friendly dan kemudahan bagi penggunanya. Meningkatnya 2 Respons yang Kuantitas kualitas cepat dan akurat bangunan atas pengaduan gedung yang masyarakat dan menjamin Waktu pengelola keselamatan, simbg terkait kesehatan, layanan kenyamanan, penerbitan dan kemudahan PBG/IMB dan bagi SLF melalui penggunanya aplikasi SIMBG 3 Meningkatnya Semakin banyak Kualitas kualitas pegawai dinas PU bangunan dan PTSP pemda gedung yangkab/kota yang menjamin bisa melayani Kuantitas keselamatan, penerbitan kesehatan, PBG/IMB dan SLF kenyamanan, melalui SIMBG dan kemudahansecara cepat dan NO



INDIKATOR KINERJA INDIVIDU



TARGET



(5)



(6)



KATEGORI PENILAIAN/STANDAR KINERJA* REALISASI CAPAIAN IKI CAPAIAN RENCANA KINERJA KURANG CUKUP SANGAT SANGAT NILAI KATEGOR KURANG BAIK NILAI TERTIM I BANG** (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) < 60%



60 – 69% 70 – 79%



>90%



85%



Baik



80 – 90% sistem aplikasi siap digunakan Ketepatan waktu 7 – 8 bulan penyelesaian aplikasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan



90%



85%



Baik



7



11 - 12



9 - 10



60 – 69% 70 – 79%



6–7



4-5



95%



90%



Baik



90%



85%



Baik



Baik



100



104



Baik



100



104



Baik



100



104



IV. MENGHITUNG NILAI AKHIR SKP Berdasarkan Nilai capaian Rencana Kinerja dihitung Nilai Akhir SKP :



Formula yang digunakan adalah :



dimana :



Nilai Capaian KU



Nilai Capaian KT Apabila perolehan nilai SKP lebih dari 120, maka nilai SKP dikonversi menjadi 120 dengan menambahkan keterangan.



TABEL MENGHITUNG NILAI SKP ( NAMA INSTANSI )



PERIODE PENILAIAN: … JANUARI SD … DESEMBER … TAHUN … PEJABAT PENILAI KINERJA NAMA NIP PANGKAT/GOL RUANG JABATAN Direktur II UNIT KERJA Direktorat Jenderal III



PEGAWAI YANG DINILAI NAMA NIP PANGKAT/GOL RUANG JABATAN UNIT KERJA



NO



Kepala Subdirektorat II Direktorat II



RENCANA KINERJA RENCANA KINERJA ATASAN LANGSUNG



ASPEK



(2) (1) (3) (4) A. KINERJA UTAMA Meningkatnya 1 Aplikasi SIMBG Kualitas kualitas bangunan menjalankan bisnis Kuantitas gedung yang proses dan SLA menjamin (service level keselamatan, agreement) sesuai kesehatan, NSPK yang reliable kenyamanan, dan dan user-friendly Waktu kemudahan bagi penggunanya. 2



3



Meningkatnya Respons yang cepat Kuantitas kualitas bangunan dan akurat atas gedung yang pengaduan menjamin masyarakat dan keselamatan, Waktu pengelola kesehatan, simbg terkait kenyamanan, dan layanan penerbitan kemudahan bagi PBG/IMB dan SLF penggunanya melalui aplikasi SIMBG Meningkatnya Semakin banyak Kualitas kualitas bangunanpegawai dinas PU dan gedung yangPTSP pemda menjamin kab/kota yang bisa keselamatan, melayani penerbitan Kuantitas kesehatan, PBG/IMB dan SLF kenyamanan, danmelalui SIMBG secara kemudahan bagicepat dan akurat penggunanya



B. KINERJA TAMBAHAN -



-



-



INDIKATOR KINERJA INDIVI DU



TARGET



(5)



(6)



KATEGORI PENILAIAN/STANDAR KINERJA* REALISASI CUKUP SANGAT BAI SANGAT KUR KURANG ANG K



CAPAIAN IKI



(7)



(8)



(9)



(10)



(11)



(12)



80 – 90%



< 60%



60 – 69%



70 – 79%



>90%



85%



Baik



80 – 90% sistem aplikasi siap digunakan 7 – 8 bulan



90%



85%



Baik



>12



11 - 12



9 - 10



7



6–7



4-5