RK3K Drainase [PDF]

  • Author / Uploaded
  • wawan
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CV. AMAZING PAPUA TRAVEL



RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI(RK3K)



DAFTAR ISI A. Kebijakan K3 B. Perencanaan K3 B.1. Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, dan Program K3. B.2. Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya C. Pengendalian Operasional K3 A. KEBIJAKAN K3 Kami berkomitmen terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan operasional dan bisnis perusahaan yang pelaksanaannya merupakan tanggung jawab semua jajaran di perusahaan, yaitu sebagai berikut: A.1. Perusahaan Penyedia Jasa harus menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan. A.2. Kebijakan K3 yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3; 2. Mencakup komitmen untuk mematuhi persyaratan lain yang terkait dengan K3;



peraturan



perundang-undangan



dan



3. Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3. B. PERENCANAAN K3 Di dalam membuat rencana K3, PPK memberikan identifikasi awal dan penyedia jasa harus menyampaikan pengendalian risiko pada saat penawaran berdasarkan identifikasi awal tersebut. B.1. Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, Dan Program K3. Penyusunan Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, dan Program K3 sesuai dengan format pada Tabel 1.



TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO,PENGENDALIAN RISIKO K3, DAN PROGRAM K3. Nama Perusahaan CV. IRIAN PRATAMA Kegiatan



NO



: PENINGKATAN JALAN DISTRIK HERAM DAN MUARA TAMI



URAIAN PEKERJAAN Mobilisasi



IDENTIFIKASI BAHAYA  Kecelakaan Transportasi  Terserang penyakit/Gangguan Kesehatan



SASARAN K3 PROYEK Nihil kecelakaan fatal



PENGENDALIAN RISIKO K3



PROGRAM SUMBER DAYA



- Mobilisasi alat dengan transpostasi 1. Bahan (peralatan kerja, dll) darat menggunakan pengawalan 2. Pengadaan rambu dan PATWAL dari Kepolisian barikade - Penggunaan Peralatan APD Standar (masker, sarung tangan, sepatu, helm, rompi dsb ) / perlengkapan kerja yang sesuai dengan syarat,



Galian Tanah / Urugan



 Terjatuh



Nihil kecelakaan fatal



menyediakan alat bantu naik 1. SDM menyusun instruksi (scafolding) yang sesuai bagi pekerja, kerja mengenakan peralatan APD Standar 2. Sosialisasi instruksi kerja 3. Pengadaan Kotak P3K - timbunan diberi jaga jarak terhadap pekerja, memasang dinding penyangga untuk kemungkinan longsor nya timbunan



Nihil kecelakaan fatal



-memasang dinding pengaman Pengadaan (penyangga) bagi pekerja dibawah, barikade material timbunan yang ditumpuk harus dalam jarak aman dengan pekerja



- Tertimbun tanah



Galian Struktur dengan kedalaman 0-2 meter



 Tertimpa timbunan



 Terhisap debu



- Penggunaan peralatan APD (Masker)



 Material menumpuk



- Timbunan material tidak boleh terlalu lama tertumpuk dan menutup timbunan yang kemungkinan agak lama dipakai - Membuat daerah aman bagi pekerja dengan cara menempatkan pekerja untuk menjaga area kerja agar tidak jadi tontonan, dsb



 Kebisingan Lalulintas



rambu



dan



Galian Tanah Biasa



 Tertabrak



Nihil kecelakaan fatal



- Memasang rambu peringatan dan barikade di area lokasi



Nihil kecelakaan fatal



- Penggunaan peralatan APD (Masker) 1. SDM menyusun instruksi - Penggunaan dinding turap dan kerja menjaga jarak aman antara pekerja 2. Sosialisasi instruksi kerja dan alat/bahan 3. Pengadaan Kotak P3K



 Material menumpuk



 Tertimpa Alat



Beton Campuran 1 : 4



 Terhisap debu semen  Tertimpa Alat  Tertusuk besi / benda tajam



1. SDM menyusun instruksi kerja 2. Sosialisasi instruksi kerja - Material timbunan yang ditumpuk 3. Pengadaan Kotak P3K harus dalam jarak aman dengan pekerja serta penumpukkan tidak boleh terlalu lama. - Penggunaan dinding turap dan menjaga jarak aman antara pekerja dan alat/bahan



- membersihkan area kerja dari material yang membahayakan pekerja serta Penggunaan peralatan APD (Safety Shoe)



Ketentuan Pengisian Tabel 1: 1.



Kolom (1), (2) dan (3) diisi oleh PPK di dalam dokumen pengadaan;



2.



Kolom (4) sampai dengan (5) diisi oleh Penyedia Jasapada saat penawaran;



B.2. Pemenuhan Perundang-Undangan dan Persyaratan Lainnya Daftar Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut: 1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerangan SMK3; 3. UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; 4. UU No. 13 tahun 2013 tentang ketenaga kerjaan; 5. Permen PU no.05 tahun 2014 tentang Pedoman sistem manajemen K3 konstruksi; 6. Keputusan bersama menaker-MenPU No.174/MEN/1986 Tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada kegiatan konstruksi; 7. Permenaker No.1 tahun 1980 tentang Keselamatan dan kesehatan kerja pada konstruksi bangunan. C. Pengendalian Operasional K3 Pengendalian operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian pada Tabel 1 kolom (5), diantaranya : 1. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai Tabel 1 kolom (5). 2. Rencana penunjukan personil yang akan ditugaskan menjadi Penanggung Jawab Kegiatan SMK3. 3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja; 4. Rencana prosedur/petunjuk kerja yang perlu disiapkan 5. Rencana program pelatihan/sosialisasi sesuai pengendalian risiko pada Tabel 1 kolom (5).; 6. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan; JAYAPURA, 7 SEPTEMBER 2016



CV. AMAZING PAPUA TRAVEL



NY. FERRA TAN IMBIRI DIREKTRIS