RK3K Penawaran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PRA RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONTRAK (PRA – RK3K)



PT. VISTA EMAS SEJATI



DAFTAR ISI A. Kebijakan K3 B. Perencanaan K3 B.1 Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, dan Program K3 B.2 Pemenuhan Peraturan Perundang-Undangan dan Persyaratan Lainnya C. Pengendalian Operasional K3



A.



KEBIJAKAN K3



PT. VISTA EMAS SEJATI berkomitmen pada pelaksanaan aktifitas PENGADAAN BANGUNAN KESEHATAN PUSK. KEBONG KEC. KELAM PERMAI (DAKF PRIODAR DASAR) yang artinya efisien dan efektif dalam memenuhi perundang-undangan K3 dan Lingkungan Hidup. Tujuan kami adalah untuk memberikan Lingkungan Kerja yang Bebas Kecelakaan (Zero Accident). Kami telah mengenali bahanya yang akan timbul dari segi pelaksanaan, pemanfaatan peralatan maupun kondisi lingkungan serta menekan dan meminimalisirkan bahaya-bahaya tersebut. Sumberdaya kami yang sangat berharga adalah Pekerja yang ber kualitas dan produktivitas yang tinggi, hal tersebut akan menurunkan keselamatan Tenaga Kerja ataupun perlindungan terhadap lingkungannya Pekerjaan, untuk itu kami sangat Peduli dengan Rencana Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Kontrak (PRA – RK3K). Untuk mencapai tujuan kami, diperlukan keseragaman usaha tim dari semua Level Organisasi. Keselamatan harus direncanakan dalam tiap-tiap aktivitas kerja dan mendapatkan perhatian yang sama halnya terhadap mutu dan produksi. Sebagaimana Kapabilitas Perusahaan kami, PT. VISTA EMAS SEJATI berusaha meningkatkan Manajemen Pengembangan Organisasi serta mutu layanan melalui penyusunan Sistem Manajemen Mutu (SMM). VISI DAN MISI PERUSAHAAN VISI PERUSAHAAN Perusahaan kami akan selalu Menciptakan, Menjaga dan Meningkatkan Rasa Aman Dan Nyaman secara menyeluruh dalam melaksanakan kegiatan atau pekerjaan, yaitu ; Karyawan Perusahaan, Direksi, Konsultan dan atau Buruh/Pekerja dalam melaksanakan semua kegiatannya melalui "PROGRAM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)", mulai dari persiapan pelaksanaan, pada saat sedang pelaksanaan sampai dengan pasca pelaksanaan pekerjaan MISI PERUSAHAAN Perusahaan kami akan selalu Melaksanakan "PROGRAM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)", secara sadar dan konsisten untuk menciptakan dan menjaga keselamatan dan kesehatan secara menyeluruh yaitu ; Karyawan Perushaaan, Direksi, Konsultan dan Semua Pekerja yang terlibat



A.1 Perusahaan Penyedia Jasa Harus menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan. A.2 Kebijakan K3 yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3; 2. Mencakup komitmen untuk memenuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3; 3. Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3.



B.



PERENCANAAN K3 Di dalam membuat rencana K3, PPk memberikan identifikasi awal dan penyedia jasa harus menyampaikan pengendalian risiko pada saat penawaran berdasarkan identifikasi awal tersebut. B.1



Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3 dan Program K3 Penyusunan Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3 dan Program K3 sesuai dengan format pada Tabel 1.



Tabel 1. Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3 dan Biaya K3 Nama Perusahaan Pekerjaan



: :



PT. VISTA EMAS SEJATI PENGADAAN BANGUNAN KESEHATAN PUSK. KEBONG KEC. KELAM PERMAI (DAKF PRIODAR DASAR)



IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO DAN PENGENDALIANNYA



N O



URAIAN PEKERJAAN



1 1



2



PERALATAN KERJA



2 Pekerjaan Pendahuluan



Galian Tanah



3



TENAGA KERJA



PENILAIAN RESIKO IDENTIFIKASI BAHAYA



4



Palu



Mandor



Meteran



Pekerja



Penggali



Mandor



5



Pekerjaan Pondasi



RESIKO



6



7



8



9



Cidera Ringan



- Pengguanan Alat Pelindung Diri (APD) berupa sepatu, helm, masker, kacamata serta mendalami dan memahami instruksi kerja. - Pengukuran harus digunakan dengan menggunakan meteran yang sesuai dengan standar - Penggunaan peralatan pengaman pada saat bekerja dengan APD (helm, sepatu boot, sarung tangan dan masker) yang sesuai standar bekerja di lapangan. - Penempatan rambu K3 sebagai informasi pekerjaan sedang berlangsung - Membuat pagar pelindung galian - Penggunaan peralatan pengaman pada saat bekerja dengan APD (helm, sepatu boot, sarung tangan dan masker) yang sesuai standar bekerja di lapangan. - Penempatan rambu K3 sebagai informasi pekerjaan sedang berlangsung - Concrete mixer harus dalam kondisi yang optimal sebelum



Tertimpa bongkaran beton



30%



Luka Ringan



1.



Tertimbun longsoran tanah



30%



Luka Ringan



Cidera Ringan



40%



Luka Ringan



Cidera Ringan



Pekerja



1.



Tertimpa bahan Bangunan



Concrete Vibrator



Tukang Pancang



2.



Terjatuh



Sekop Sendok Semen



Kepala Tukang



Gerobak Dorong



Mandor



3. Tertusuk dan Terluka



10



AKIBAT



1.



Molen Beton



PENANGGUNG JAWAB



PELUANG



Pekerja



3



PENGENDALIAN RESIKO



Pelaksana Pekerjaan



Pelaksana Pekerjaan



Pelaksana Pekerjaan



digunakan - Menyiapkan petugas helper dan memasang rambu-rambu pembatas area pekerjaan 4



Pekerjaan Beton Struktur



Truk Mixer



Pekerja



1.



Terjatuh saat pengecoran



Pekerjaan Lantai



Molen Beton



Tukang Cor



2.



Tertimpa batu



Pekerjaan Dinding



Concrete Vibrator



Kepala Tukang



3.



Tangan dan kaki kena batu



Pekerjaan Plesteran



Sekop



Mandor



30%



Luka Ringan



Cidera Ringan



50%



Luka Sedang



Cidera Ringan



Sendok Semen Gerobak Dorong



5



Pekerja



1.



Jatuh dari ketinggian



Palu



Tukang



2.



Tangan kena palu



Pekerjaan Pintu dan Jendela



Gergaji



Kepala Tukang



Peralatan Las Besi



Mandor



1.



Menghirup uap cat



30%



Luka Ringan



Cidera Ringan



1.



Luka akibat terkena material / bahan sanitar



20%



Luka Ringan



Cidera Ringan



Pelaksana Pekerjaan



2.



Tertimpa batu



Mandor



3.



Tangan dan kaki kena batu



Pengguanan Alat Pelindung Diri (APD) berupa sepatu, helm, masker, kacamata serta mendalami dan memahami instruksi kerja.



Tang Listrik



Pekerja



1.



Tersengat listrik



50%



Obeng



Tukang Listrik



Luka Ringan



Cidera Ringan



mendalami dan memahami instruksi kerja.



Pelaksana Pekerjaan



Alat Ukur Tegangan



Kepala Tukang



Pekerjaan Pengecetan



Kuas Cat



Pekerja



Skrap



Tukang Cat Mandor



Pekerjaan & Sanitasi



Gergaji Besi



Pekerja



Sendok Semen



Tukang Pipa Kepala Tukang



8



Pelaksana Pekerjaan



Gerinda



Pekerjaan Plafond / Langitlangit



Kepala Tukang 7



Pelaksana Pekerjaan



Pekerjaan Atap



Mesin Bor



6



- Buat perancah yang baik - Penggunaan peralatan pengaman pada saat bekerja dengan APD (helm, sepatu boot, sarung tangan dan masker) yang sesuai standar bekerja di lapangan. - Penempatan rambu K3 sebagai informasi pekerjaan sedang berlangsung - Concrete mixer harus dalam kondisi yang optimal sebelum digunakan - Menyiapkan petugas helper dan memasang rambu-rambu pembatas area pekerjaan - Buat perancah yang baik - Penggunaan peralatan pengaman pada saat bekerja dengan APD (helm, sepatu boot, sarung tangan dan masker) yang sesuai standar bekerja di lapangan. - Penempatan rambu K3 sebagai informasi pekerjaan sedang berlangsung pada pekerjaan ketinggian sebagai peringatan apabia ada bahan atap yang terjatuh. - Menggunakan hardness bagi petugas pemasang atap Pengguanan Alat Pelindung Diri (APD) berupa sepatu, helm, masker, kacamata serta mendalami dan memahami instruksi kerja.



Pekerjaan Listrik



Pelaksana Pekerjaan



Listrik



Mandor



b.



PEMENUHAN UNDANG-UNDANG DAN PERSYARATAN LAINNYA



Daftar perundang-undangan dan persyaratan K3 yang diwajibkan dipunyai dan dipenuhi dalam melaksanakan pekerjaan ini adalah : -



UUD 1945



-



UU No. 1/1970 Keselamatan Kerja



-



UU No.13/2003 Ketenaga Kerjaan



-



Permenaker No.1/1980 Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada kegiatan Konstruksi



-



Keputusan Bersama Menaker-MenPU No. 174/MEN/1986 Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada kegiatan Konstruksi



-



Permenaker No. 5/1996 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)



-



Permen PU No. 09/2008 Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi



-



UU No. 14/1969 Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja



-



UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan



-



UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja



-



UU No. 18/1999 Tentang Jasa Konstruksi



-



UU No. 28/2002 Tengang Bangunan Gedung



-



UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan



c.



SASARAN K3



-



Kecelakaan Kerja = 0, baik dikantor maupun di proyek



-



Compile perundangan = 80%



-



Mengembangkan Sistem Manajemen K3 berdasarkan OHSAS 18001:2007 dan meraih Sertifikat OHSAS 18001:2007



d.



PROGRAM K3



-



Menetapkan Rencana Program K3 untuk mencapai tujuan dan sasaran K3 yang menjelaskan sistem pertanggung jawabannya



-



Peninjauan secara berkala dan dikembangkan secara berkesinambungan yang berkaitan dengan kegiatan, produk, jasa dan kondisi operasional perusahaan



-



Penyiapan



sumber



mengkomunikasikan



daya



yang



ditunjuk



untuk



mendokumentasikan,



dan



struktur dan penanggung jawaban K3 serta wewenang untuk



bertindak. -



Menetapkan prosedur untuk identifikasi penyediaan sumber daya lainnya termasuk pendanaan dan teknologi yang sesuai kebutuhan operasi



-



Melakukan konsultasi dan melibatkan tenaga kerja dalam penerapan, pengembangan dan pemeliharaan SMK3



-



Mendokumentasikan setiap kegiatan SMK3



-



Membuat prosedur pengendalian semua dokumen dan data SMK3 dalam bentuk tertulis maupun data elektronik



-



engidentifikasi bahaya serta resiko dari setiap proses kerja untuk kemudian dilakukan dan ditetapkan prioritas tindakan pengendalian yang akan diambil.



-



Menetapkan prosedur untuk menghadapi keadaan darurat atau bencana yang teridentifikasi (Tanggap Darurat)



-



Menetapkan prosedur untuk inspeksi, pengujian, pemantauan dan pengukuran yang berkaitan dengan tujuan dan sasaran K3 secara teratur.



-



Menetapkan prosedur untuk mengevaluasi penerapan SMK3 terhadap kebutuhan peraturan perundang-undangan secara berkala.



-



Semua hasil temuan dri pelaksanaan dan pemantauan, audit dan tinjauan ulang SMK3 didokumentasikan dan digunakan untuk identifikasi tindakan perbaikan dan pencegahan.



-



Untuk menunjukkan kesesuaian penerapan SMK3, perusahaan melakukan pencatatan informasi K3 yang telah dilaksanakan.



-



Menetapkan prosedur audit internal SMK3 yang dilaksanakan secara sistematik, independen dan berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan SMK3



-



Melaksanakan tinjauan ulang SMK3 secara berkala untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan yang berkesinambungan dalam pencapaian kebijakan dan tujuan K3



e.



ORGANISASI K3



STRUKTUR ORGANISASI K3 DAN TANGGUNG JAWAB Struktur Organisasi K3 (Panitia Pembina K3) Pihak perusahaan juga telah membentuk organisasi Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau P2K3 sebagai wadah kerja sama antara pengurus dengan tenaga kerja mengenai masalah-masalah K3 di tempat kerja.



Penanggung Jawab K3



Emergency/ Kedaruratan



P3K



Kebakaran



METODE KERJA 1. Prosedur a. Rencana K3 b. Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, dan Penetapan pengendalian c. Pengelolaan Peraturan Perundangan K3 dan Persyaratan Lainnya d. Komunikasi e. Konsultasi K3 f. Ijin Kerja g. Pengangkatan dan Pengangkutan secara manual dan Mekanis h. Penanganan Material B3 i. Alat Pelindung diri j. Kesiagaan dan Tanggap Darurat k. Pelaporan dan Penyelidikan Kecelakaan dan Insiden l. Pemantauan dan pengukuran K3 2. IKA (Instruksi Kerja) a. Keadaan Darurat b. Petunjuk Praktis K3 3. Form/Check List a. Identifikasi Bahaya dan Evaluasi Resiko b. Ringkasan peraturan perundngan dan Peraturan Lain c. Catatan Konsultasi K3 d. Laporan dan penyelidikan kecelakaan dan insiden 4. RENCANA FASILITAS K3 1. Peralatan Kesehatan (Kotak P3K)



a. Pengadaan dan penempatan kotak P3K disesuaikan dengan Area yang beresiko kecelakaan b. Kotak P3K minimal berisi : 



Obat Merah, Yodium







Pembersih Luka







Alkohol







Kapas







Kain Kasa Steril







Plester



c. Obat-obat Generic dan obat –obat umum yang bersifat sementara hanya disediakan di ruang OHSAS 2. Rambu-rambu Pengaman dan Peringatan Penempatan rambu-rambu atau tanda-tanda peringatan ditempatkan sesuai dengan area atau daerah atau lintasan-lintasan yang mempunyai resiko kecelakaan dataupun yang berpotensi akan terjadi kecelakaan. Adapun pembagian area tersebut meliputi : a. Area Pemotongan dan Perakitan Besi adalah : “DAERAH INI HARIS TETAP BERSIH DAN RAPIH” Jagalah kebersihan sebelum, selama dan sesudah bekerja, Buanglah sampah pada tempatnya, Letakkan Peralatan Sesuai Tempatnya “AWAS LISTRIK” dan pemasangan aliran listrik “HATI-HATI BANYAK BENDA TAJAM DAN RUNCING” Pemasangan Logo Sarung Tangan b. Area Kerja adalah : “SELAIN YANG BERTUGAS DILARANG MASUK – DAERAH BERESIKO KECELAKAAN” “HATI-HATI DAERAH LINTASAN KENDARAAN BERAT” “HATI-HATI BANYAK BENDA TAJAM DAN RUNCING” “DAERAH WAJIB HELM” dan Pemasangan Logo Helm c. Area Workshop Adalah : “DAERAH INI HARIS TETAP BERSIH DAN RAPIH” Jagalah kebersihan sebelum, selama dan sesudah



bekerja, Buanglah sampah pada tempatnya, Letakkan Peralatan Sesuai Tempatnya “DILARANG MEROKOK” Pemasangan Logo Bahaya Api d. Area Masuk Site “DILARANG MASUK KECUALI YANG BERKEPENTINGAN, KARYAWAN PROYEK” “DAERAH WAJIB HELM DAN SEPATU” “SELAIN YANG BERTUGAS DILARANG MASUK – DAERAH BERESIKO KECELAKAAN” “HATI-HATI DAERAH LINTASAN KENDARAAN BERAT” Pemasangan Papan Himbauan “KETENTUAN BEKERJA DIPROYEK” Pemasangan Rambu Dilarang Masuk Pagar Seng dan Portal e. Area Base Camp “DAERAH INI HARUS TETAP BERSIH DAN RAPIH” f. Area Site “HATI-HATI ANDA BEKERJA DIKETINGGIAN”



Pontianak, 14 Mei 2018 PT. VISTA EMAS SEJATI



ENDANG MASRONI, SH, MH Direktur Utama