Rk3k Taman [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONTRAK (RK3K)



KONSEP RK3K USULAN PENAWARAN UNTUK PAKET PEKERJAAN PENATAAN TAMAN PARKIR LUAR GEDUNG SEKRETARIAT DPRD PROVINSI BANTEN



RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONTRAK (RK3K) USULAN PENAWARAN



RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONTRAK (RK3K)



DAFTAR ISI A.



Kebijakan K3



B.



Perencanaan K3 B.1 Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3 dan Program K3. B.2 Pemenuhan Lainnya.



C.



Peraturan



Pengendalian Operasional K3



Perundang-undangan



dan



Persyaratan



A. KEBIJAKAN K3 Saya ERFIN, sebagai Direktur CV. NAIZAR bertindak untuk dan atas nama perusahaan akan senantiasa berkomitmen untuk menerapkan secara penuh Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam melaksanakan paket pekerjaan ini, dan akan mengikuti prosedur teknis serta mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada proyek konstruksi, kecelakaan kerja yang terjadi dapat menimbulkan kerugian terhadap pekerja dan kontraktor, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kecelakaan kerja tersebut dapat disebabkan oleh tiga faktor yaitu faktor manusia, faktor peralatan, dan faktor lingkungan kerja. Beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor manusia merupakan faktor paling dominan penyebab kecelakaan kerja yang paling sering terjadi. Hal ini sering kali disebabkan oleh kurangnya kesadaran pekerja akan pentingnya keselamatan kerja. Pekerjaan bidang konstruksi adalah merupakan hal yang kompleksitas dan begitu banyak melibatkan unsur ataupun pihak lain, terutama tenaga kerja, alat dan bahan material dengan kapasitas besar atau dalam jumlah yang besar baik secara pribadi ataupun secara kolektif bersama-sama dapat menjadi sumber terjadinya kecelakaan. Kurangnya terampilnya tenaga kerja akan memepengaruhi kelancaran pekerjaan dan sangat merugikan semua pihak yang terkait dalam kegiatan proyek. Mengenai pentingnya RK3K sebelum pelaksanaan pekerjaan lapangan dimulai, diharapkan dapat memberikan pertimbangan bahwa pentingnya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang bermanfaat bagi pekerja proyek untuk dapat berprestasi secara optimal. RK3K bertujuan untuk menciptakan pekerjaan yang aman dan menekankan zero accident (nihil kecelakaan fatal) dalam pelaksanan proyek. Untuk itu agar dalam pelaksanaan proyek nantinya terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3, dengan ini kami sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi menetapkan Kebijakan K3 sebagai berikut:



A.1 Perusahaan Penyedia Jasa harus menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan. A.2 Kebijakan K3 yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3; b. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundangundangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3; c. Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3.



B. PERENCANAAN K3 Di dalam membuat rencana K3, PPK memberikan identifikasi awal dan penyedia jasa harus menyampaikan pengendalian risiko pada saat penawaran berdasarkan identifikasi awal tersebut. B.1 Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3 dan Program K3 Penyusunan Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, Program K3, dan Biaya K3 sesuai dengan format pada Tabel-1.



TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENGENDALIAN RISIKO K3, DAN PROGRAM K3 Nama Perusahaan Kegiatan



NO.



(1) 1.



: CV. NAIZAR : PENATAAN TAMAN PARKIR LUAR GEDUNG SEKRETARIAT DPRD PROVINSI BANTEN



URAIAN PEKERJAAN



(2)



PEKERJAAN PARKIRAN MOTOR



IDENTIFIKASI BAHAYA



(3) Tertimpa Material Terjatuh dari Ketinggian



SASARAN K3 PROYEK



(4) Tidak tertimpa Material Atap Tidak terjatuh dari ketinggian NIHIL KECELAKAAN



PENGENDALIAN RISIKO K3



Halaman /



PROGRAM SUMBER DAYA



(5) 1.1. Penggunaan APD yang sesuai standar SNI



(6) 1. Pengadaan APD Standar SNI



1.2.Menggunakan metode pelaksanaan atap dan plafond secara baik dan benar



1. SDM menyusun metode kerja 2. Sosialisasi metode kerja (2 kali)



1.3.Menyusun instruksi kerja pekerjaan atap dan plafond 1.4.Menggunakan



1. SDM menyusun instruksi kerja 2. Sosialisasi instruksi kerja (2 kali) Pengadaan rambu dan barikade



rambu peringatan dan barikade



1. Instruktur 2. Materi/modul



1.5.Melakukan pelatihan kepada pekerja



2.



PEKERJAAN SALURAN/DRAI NASE



Tertimpa Material



Tidak tertimpa Material Atap Tidak terjatuh dari ketinggian NIHIL KECELAKAAN



1.1. Penggunaan APD yang sesuai standar SNI



1. Pengadaan APD Standar SNI



1.2.Menggunakan metode pelaksanaan atap dan plafond secara baik dan benar



1. SDM menyusun metode kerja 2. Sosialisasi metode kerja (2 kali)



1.3.Menyusun instruksi kerja pekerjaan atap dan plafond



1. SDM menyusun instruksi kerja 2. Sosialisasi instruksi kerja (2 kali) Pengadaan rambu dan barikade



1.4.Menggunakan rambu peringatan dan barikade



1. Instruktur 2. Materi/modul



1.5.Melakukan pelatihan kepada pekerja



3.



PEKERJAAN PENATAAN TAMAN



Tertimpa Material



Tidak tertimpa Material Atap Tidak terjatuh dari ketinggian NIHIL KECELAKAAN



1.1. Penggunaan APD yang sesuai standar SNI



1. Pengadaan APD Standar SNI



1.2.Menggunakan metode pelaksanaan atap dan plafond secara baik dan benar



1. SDM menyusun metode kerja 2. Sosialisasi metode kerja (2 kali)



1.3.Menyusun instruksi kerja pekerjaan atap dan plafond



1. SDM menyusun instruksi kerja 2. Sosialisasi instruksi kerja (2 kali) Pengadaan rambu dan barikade



1.4.Menggunakan rambu peringatan dan barikade 1.5.Melakukan pelatihan kepada pekerja



1. Instruktur 2. Materi/modul



B.2 Pemenuhan Perundang-Undangan Persyaratan Lainnya



dan



Daftar Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut: a. UU No.1 1970 tentang Keselamatan Kerja; b. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; c. Peraturan Menteri PU No. 09/PRT/M/2008 tentang pedoman sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi dibidang PU; d. UU No. 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan; e. UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan; f. Permen Naker No. PER.05/MEN/1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja; g. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3. C. PENGENDALIAN OPERASIONAL K3 Setelah seluruh bahaya K3 di tempat kerja telah diidentifikasi dan dipahami, Perusahaan menerapkan pengendalian operasi yang diperlukan untuk mengelola resiko-resiko terkait bahaya-bahaya K3 di tempat kerja serta untuk memenuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya terkait dengan penerapan K3 di tempat kerja. Keseluruhan pengendalian operasional bertujuan untuk mengelola resiko-resiko K3 untuk memenuhi Kebijakan K3 Perusahaan. Prioritas pengendalian operasi ditujukan pada pilihan pengendalian yang memiliki tingkat kehandalan tinggi selaras dengan hierarki pengendalian resiko/bahaya K3 di tempat kerja. Pengendalian operasi akan diterapkan dan dievaluasi secara bersamaan untuk mengetahui tingkat keefektivan dari pengendalian operasi serta terintegrasi (tergabung) dengan keseluruhan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan. Beberapa pengendalian operasi K3 Perusahaan mencakup antara lain: 1. -



Umum : Perawatan dan perbaikan fasilitas/mesin/alat reguler. Kebersihan dan perawatan tempat kerja. Pengaturan lalu lintas manusia/barang, dsb.



- Pemasokan dan Perawatan Fasilitas Kerja/Fasilitas Umum. - Perawatan suhu lingkungan kerja. - Perawatan sistem ventilasi dan sistem instalasi listrik. - Perawatan sarana tanggap darurat. - Kebijakan terkait dinas luar, intimidasi, pelecehan, penggunaan obatobatan dan alkohol. - Program-program kesehatan dan pengobatan umum. - Program pelatihan dan pengembangan pengetahuan. - Pengendalian akses tempat kerja. 2. -



Pekerjaan Bahaya Tinggi : Penggunaan prosedur, instruksi kerja dan cara kerja aman. Penggunaan peralatan/mesin yang tepat. Sertifikasi pelatihan tenaga kerja keahlian khusus. Penggunaan izin kerja. Prosedur pengendalian akses keluar masuk tenaga kerja di tempat kerja bahaya tinggi. - Pengendalian untuk pencegahan penyakit akibat kerja. 3. Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) : - Pembatasan area-area penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di tempat kerja. - Pengamanan pemasokan dan pengendalian akses keluar masuk penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3). - Barikade sumber radiasi. - Isolasi pencemaran biologis. - Pengetahuan penggunaan dan ketersediaan perlengkapan darurat. 4. -



Pembelian Barang, Peralatan dan Jasa : Menyusun persyaratan pembelian barang, peralatan dan jasa. Komunikasi persyaratan pembelian barang kepada pemasok. Persyaratan transportasi/pengiriman bahan berbahaya dan beracun (B3). - Seleksi dan penilaian pemasok. - Pemeriksaan penerimaan barang/peralatan/jasa. 5. -



Kontraktor : Kriteria pemilihan kontraktor. Komunikasi persyaratan kepada kontraktor. Evaluasi dan penilaian kinerja K3 berkala.



6. Tamu, Pengunjung dan Pihak Luar : - Pengendalian akses masuk. - Pengetahuan dan kemampuan mengenai izin penggunaan peralatan/perlengkapan/mesin/material di tempat kerja.



- Penyediaan pelatihan/induksi yang diperlukan. - Pengendalian administratif rambu dan tanda bahaya di tempat kerja. - Cara pemantauan perilaku dan pengawasan aktivitas di tempat kerja. Penetapan kriteria operasi K3 Perusahaan mencakup beberapa hal sebagai berikut : 1. Pekerjaan Bahaya Tinggi : - Penggunaan peralatan/perlengkapan yang telah ditentukan beserta prosedur/instuksi kerja penggunaannya. - Persyaratan kompetensi keahlian. - Petunjuk individu mengenai penilaian resiko terhadap kejadian yang muncul tiba-tiba dalam pekerjaan. 2. -



Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) : Daftar bahan berbahaya dan beracun (B3) yang disetujui. Penentuan Nilai Ambang Batas (NAB). Penentuan Nilai Ambang Kuantitas (NAK). Penentuan lokasi dan kondisi penyimpanan.



3. -



Area Kerja Bahaya Tinggi : Penentuan APD (Alat Pelindung Diri). Penentuan persyaratan masuk. Penentuan persyaratan kondisi kesehatan/kebugaran.



4. Kontraktor : - Persyaratan kriteria kinerja K3. - Persyaratan pelatihan maupun kompetensi keahlian terhadap personel di bawah kendali kontraktor. - Persyaratan pemeriksaan peralatan/perlengkapan/bahan/material kontraktor. 5. Tamu, Pengunjung dan Pihak Luar : - Pengendalian dan pembatasan akses masuk dan akses keluar tempat kerja. - Persyaratan APD (Alat Pelindung Diri). - Induksi K3. - Persyaratan tanggap darurat.



Pengendalian operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian pada Tabel 2., diantaranya : 1. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai Tabel 1 kolom (5). 2. Rencana penunjukan personil yang akan ditugaskan menjadi Penanggung Jawab Kegiatan SMK3. 3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja; 4. Rencana prosedur/petunjuk kerja yang perlu disiapkan 5. Rencana program pelatihan/sosialisasi sesuai pengendalian risiko pada Tabel 1 kolom (5); 6. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan. Serang, 16 Mei 2018 CV. NAIZAR TTD ERFIN



Direktur



RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONTRAK (RK3K) PELAKSANAAN PEKERJAAN RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONTRAK (RK3K)



DAFTAR ISI A. Kebijakan K3 B. Organisasi K3 C. Perencanaan K3 C.1 Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, Penanggung Jawab. C.2 Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya. C.3 Sasaran dan Program K3. D. Pengendalian Operasional K3 E. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3 F. Tinjauan Ulang Kinerja K3 A. KEBIJAKAN K3 Saya ERFIN, sebagai Direktur CV. NAIZAR bertindak untuk dan atas nama perusahaan akan senantiasa berkomitmen untuk menerapkan secara penuh Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam melaksanakan paket pekerjaan ini, dan akan mengikuti prosedur teknis serta mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. A.1 A.2 A.3



Perusahaan Penyedia Jasa harus menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan. Kepala Proyek/Project Manager harus mengesahkan Kebijakan K3. Kebijakan K3 yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3; b. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundangundangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3;



c. Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3. B. ORGANISASI K3 Menyedikan petugas K3 Sesuai dengan struktur organisasi yang diusulkan:



MANAGER K3



KEPALA OPERASI K3



KEPALA AUDIT & EVALUASI K3



SUPERVISOR PLANNING



SUPERVISOR IMPLEMENTA SI



SUPERVISOR EVALUASI



SUPERVISOR AUDIT



PELAKSANA



PELAKSANA



PELAKSANA



PELAKSANA



1.



Tugas dan fungsi organisasi/unit pelaksana K3 (1) a. Tugas pokok : • Memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada direktur mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan K3; • Merumuskan kebijakan, peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan dan prosedur’ • Membuat program K3. b.



Fungsi : • Mengumpulkan dan mengolah seluruh data dan informasi serta permasalahan yang berhubungan dengan K3; • Membantu direktur mengadakan dan meningkatkan upaya promosi K3, pelatihan dan penelitian K3; • Pengawasan terhadap pelaksanaan program K3; • Memberikan saran dan pertimbangan berkaitan dengan tindakan korektif; • Koordinasi dengan unit-unit lain yang menjadi anggota K3; • Memberi nasehat tentang manajemen K3 di tempat kerja, kontrol bahaya, mengeluarkan peraturan dan inisiatif pencegahan • Investigasi dan melaporkan kecelakaan, dan merekomendasikan sesuai kegiatannya • Berpartisipasi dalam perencanaan pembelian peralatan baru, pembangunan gedung dan proses



C. PERENCANAAN K3 Penyedia wajib membuat Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak/Pre Construction Meeting (PCM) sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan. C.1 Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab



Prioritas,



Penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab sesuai dengan format pada Tabel 1.



TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, SKALA PRIORITAS, PENGENDALIAN RISIKO K3, DAN PENANGGUNG JAWAB Nama Perusahaan Kegiatan



: CV. NAIZAR



Lokasi Tanggal Dibuat NO .



(1) 1.



: PENATAAN TAMAN PARKIR LUAR GEDUNG SEKRETARIAT DPRD PROVINSI BANTEN : Kota Serang, Banten : 16 Mei 2018



URAIAN PEKERJAAN



(2)



PEKERJAAN PARKIRAN MOTOR



IDENTIFIKASI BAHAYA



(3) Tertimpa Material Terjatuh dari Ketinggian



PENILAIAN RISIKO KEKERAP AN



KEPARAH AN



TINGKAT RISIKO



(4) 3



(5) 3



(6) 3 (Kecil)



Halaman / SKALA PRIORITA S



(7) 3



PENGENDALIAN RISIKO K3



(8) 1.1. Menggunakan metode pelaksanaan Pekerjaan Persiapan dengan baik dan benar 1.2 Menyusun instruksi Kerja 1.3 Melakukan pelatihan



PENANGGUNG JAWAB (Nama Petugas)



(9) PETUGAS K3 KONSTRUKSI



kepada pekerja 1.4 Penggunaan APD yang sesuai standar SNI 2.



PEKERJAAN SALURAN/DRAI NASE



Tertimpa Material



3



3



3 (Kecil)



3



1.1. Penggunaan APD yang sesuai standar SNI 1.2.Menggunakan metode pelaksanaan atap dan plafond secara baik dan benar 1.3.Menyusun instruksi kerja pekerjaan atap dan plafond 1.4.Menggunakan rambu peringatan dan barikade



PETUGAS K3 KONSTRUKSI



1.5.Melakukan pelatihan kepada pekerja 3.



PEKERJAAN PENATAAN TAMAN



Tertimpa Material



3



3



3 (Kecil)



3



1.1.Penggunaan peralatan kerja yang baik 1.2.Menggunakan metode pekerjaan listrik secara manual 1.3.Menyusun instruksi kerja pekerjaan listrik 1.4.Menggunakan rambu peringatan dan barikade 1.5.Melakukan pelatihan kepada pekerja 1.6.Penggunaan



PETUGAS K3 KONSTRUKSI



APD yang sesuai



C.2 Pemenuhan Perundang-Undangan dan Persyaratan Lainnya Daftar Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut : a. UU No.1 1970 tentang Keselamatan Kerja; b. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; c. Peraturan Mentri PU No. 09/PRT/M/2008 tentang pedoman sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi dibidang PU; d. UU No. 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan; e. UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan; f. Permen Naker No. PER.05/MEN/1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja; g. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3. C.3 Sasaran dan Program K3 C.3.1 Sasaran K3 a. Tidak ada kecelakan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal Accident). b. Tingkat Penerapan Elemen SMK3 minimal 80%. c. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap gas, hembusan angin, cuaca sinar atau radiasi, suara dan getaran. d. Semua Pekerja wajib memakai APD yang sesuai bahaya dan risiko pekerjaannya masing masing.



C.3.2 Program K3 a. Melaksaanakan Rencaana K3 dengan menyediakan sumber daya K3 (APD, Rambu-Rambu, Spanduk, Poster, Pagar pengaman, jaring pengaman secara konsisten. b. Pembuatan Prosedur SOP K3. c. Membuat Job Safety Analysis (JSA) jika diperlukan secara detail untuk pekerjaan yang berbiaya tinggi. d. Melakukan Safety Induction untuk setiap pekerja dan Toolbox Meeting bulanan. e. Melakukan pengawasan(safety patrol) secara rutin terhadap kondisi dan cara kerja berbahaya. f. Melakukan inspeksi secara rutin terhadap kondisi dan cara kerja berbahaya. g. Memastikan semua pekerja untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. h. Melakukan Evaluasi Kinerja K3. i. Melakukan Rapat Tinjauan K3. j. Membuat Laporan K3 bulanan



TABEL 2. TABEL PENYUSUNAN SASARAN DAN PROGRAM K3 Nama Perusahaan Kegiatan



: CV. NAIZAR



Lokasi Tanggal Dibuat



: PENATAAN TAMAN PARKIR LUAR GEDUNG SEKRETARIAT DPRD PROVINSI BANTEN : Kota Serang, Banten : 16 Mei 2018



Halaman /



SASARAN KHUSUS N O.



(1 ) 1.



URAIAN PEKERJAAN



PENGENDALIA N RISIKO



URAIAN



TOLOK UKUR



SUMBER DAYA



JANGKA WAKTU



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



PEKERJAAN PARKIRAN MOTOR



PROGRAM INDIKATOR PENCAPAIA N



(8)



MONITORI NG



(9)



PENANGGU NG JAWAB



BIAYA (Rp)



(10)



(11)



1.1. Mengguna kan metode pelaksana an Pekerjaan parkiran motor dengan baik dan benar 1.2



Menyusun instruksi Kerja



Seluruh pekerjaan parkiran motor dipastikan lancar



Tersediany a metode kerja



Sesuai dengan metode pelaksan aan



Sesuai dengan instruksi kerja



- Bahan (alat berat) - SDM (2 org)



1. SDM menyusu n metode kerja 2. Sosialisa



Sesuai jadwal pelaksan aan



Sesuai jadwal pelaksan aan



Pekerjaan parkiran motor dilaksanak an sesuai prosedur



Checklist



Tertib melaksana kan petunjuk kerja



Checklist



Pengawas/ petugas terkait



Rp. 200.000,/Hari



Quality Enginering



Rp. 50.000,-/ modul



Tersediany a instruksi kerja



1.3



Sesuai dengan instruksi kerja



Melakukan pelatihan kepada pekerja



1.4 Pengguna an APD yang sesuai standar SNI 2.



PEKERJAAN SALURAN/DRAI NASE



1.1. Penggunaa n APD yang sesuai standar SNI



Seluruh pekerja mengguna kan APD standar



Seluruh pekerja mengguna kan APD standar



- APD Standar SNI



- APD Standar SNI



si metode kerja (2 kali) 1. SDM menyusu n instruksi kerja 2. Sosialisa si instruksi kerja (2 kali)



Checklist Sesuai jadwal pelaksan aan



Sebelum bekerja harus sudah Pengadaan lengkap APD Standar SNI



Pengadaan APD Standar



Sebelum bekerja harus sudah lengkap



Tertib melaksana kan petunjuk kerja



Sebelum bekerja harus sudah lengkap



100% sesuai Standar



Quality Enginering



100% sesuai Standar



Disediaka n petugas yang melakuka n pengawas an selama



Inspektor K3/petugas pengawas pelaksanaa n pekerjaan



Inspektor K3/petugas pengawas pelaksanaa n pekerjaan



Rp. 50.000,-/ modul



Rp. 2.000.00 0,-/set



Rp. 50.000,-/ modul



1.2.Mengguna kan metode pelaksanaa n saluran drainase secara baik dan benar



1.3.Menyusun instruksi kerja pekerjaan saluran drainase



Tersediany a Metode



Tersediany a instruksi kerja



1.4.Mengguna kan rambu peringatan dan barikade



Seluruh lokasi Pekerjaan saluran drainase diberikan



Sesuai dengan metode yang telah ditetapka n



Sesuai dengan instruksi kerja



Rambu dan barikade standar (Dicari contoh dari PU,



1. SDM menyusun metode kerja 2. Sosialisasi metode kerja (2 kali)



1. SDM menyusun instruksi kerja 2. Sosialisasi instruksi kerja (2 kali) Pengadaan rambu dan barikade



Sesuai jadwal pelaksan aan



Sesuai jadwal pelaksan aan



Sebelum bekerja harus sudah lengkap



Tertib melaksana kan sesuai metode



Pekerjaan saluran drainase berlangsu ng



Quality Enginering



Checklist



Petugas K3 Tertib melaksana kan petunjuk kerja



100% sesuai Standar



Rp. 50.000,-/ modul



Rp. 500.000,/set



Checklist



Petugas K3, unit pelatihan/H RD



Rp. 1.000.00 0,-/pelati han



Checklist



Rp.



rambu dan barikade standar 1.5.Melakukan pelatihan kepada pekerja



3.



PEKERJAAN PENATAAN TAMAN



1.1. Penggunaa n APD yang sesuai standar SNI



1.2.Mengguna kan metode pelaksanaa n taman



Seluruh pekerja terkait telah mengikuti pelatihan dan penyuluha n



Seluruh pekerja mengguna kan APD standar



Tersediany a Metode



NFPA) Lulus tes dan paham mengenai sistem keselama tan kerja



1. Instruktur 2. Materi/mod ul



- APD Standar SNI



Pengadaan APD Standar



Sesuai dengan metode yang telah ditetapka



1. SDM menyusu n metode kerja 2. Sosialisa si



Sebelum bekerja harus sudah terlatih



100% lulus dan paham



Evaluasi hasil penyuluha n/ pelatihan



Sebelum bekerja harus sudah lengkap



100% sesuai Standar



Sesuai jadwal pelaksan aan



Tertib melaksana kan sesuai metode



Disediaka n petugas yang melakuka n pengawas an selama Pekerjaan taman berlangsu ng Checklist



Petugas K3, unit pelatihan/H RD



Inspektor K3/petugas pengawas pelaksanaa n pekerjaan



Quality Enginering



1.000.00 0,-/pelati han



Rp. 50.000,-/ modul



Rp. 50.000,-/ modul



secara baik dan benar



1.3.Menyusun instruksi kerja pekerjaan taman



1.4.Mengguna kan rambu peringatan dan barikade



1.5.Melakukan pelatihan kepada pekerja



n



Tersediany a instruksi kerja



Seluruh lokasi Pekerjaan taman diberikan rambu dan barikade standar Seluruh pekerja terkait telah mengikuti pelatihan dan penyuluha



Sesuai dengan instruksi kerja



Rambu dan barikade standar (Dicari contoh dari PU, NFPA)



metode kerja (2 kali) 1. SDM menyusu n instruksi kerja 2. Sosialisa si instruksi kerja (2 kali) Pengadaan rambu dan barikade



Lulus tes dan 1. Instruktur paham 2. mengenai Materi/m sistem odul keselama tan kerja



Sesuai jadwal pelaksan aan



Sebelum bekerja harus sudah lengkap



Sebelum bekerja harus sudah terlatih



Petugas K3 Tertib melaksana kan petunjuk kerja



100% sesuai Standar



100% lulus dan paham



Rp. 500.000,/set



Checklist



Checklist



Evaluasi hasil penyuluha n/ pelatihan



Petugas K3, unit pelatihan/H RD



Petugas K3, unit pelatihan/H RD



Rp. 1.000.00 0,-/pelati han



Rp. 1.000.00 0,-/pelati han



n



D. PENGENDALIAN OPERASIONAL K3 Setelah seluruh bahaya K3 di tempat kerja telah diidentifikasi dan dipahami, Perusahaan menerapkan pengendalian operasi yang diperlukan untuk mengelola resiko-resiko terkait bahaya-bahaya K3 di tempat kerja serta untuk memenuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya terkait dengan penerapan K3 di tempat kerja. Keseluruhan pengendalian operasional bertujuan untuk mengelola resiko-resiko K3 untuk memenuhi Kebijakan K3 Perusahaan. Prioritas pengendalian operasi ditujukan pada pilihan pengendalian yang memiliki tingkat kehandalan tinggi selaras dengan hierarki pengendalian resiko/bahaya K3 di tempat kerja. Pengendalian operasi akan diterapkan dan dievaluasi secara bersamaan untuk mengetahui tingkat keefektivan dari pengendalian operasi serta terintegrasi (tergabung) dengan keseluruhan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan. Beberapa pengendalian operasi K3 Perusahaan mencakup antara lain: 1. -



Umum : Perawatan dan perbaikan fasilitas/mesin/alat reguler. Kebersihan dan perawatan tempat kerja. Pengaturan lalu lintas manusia/barang, dsb. Pemasokan dan Perawatan Fasilitas Kerja/Fasilitas Umum. Perawatan suhu lingkungan kerja. Perawatan sistem ventilasi dan sistem instalasi listrik. Perawatan sarana tanggap darurat. Kebijakan terkait dinas luar, intimidasi, pelecehan, penggunaan obatobatan dan alkohol. - Program-program kesehatan dan pengobatan umum. - Program pelatihan dan pengembangan pengetahuan. - Pengendalian akses tempat kerja. 2. -



Pekerjaan Bahaya Tinggi : Penggunaan prosedur, instruksi kerja dan cara kerja aman. Penggunaan peralatan/mesin yang tepat. Sertifikasi pelatihan tenaga kerja keahlian khusus. Penggunaan izin kerja. Prosedur pengendalian akses keluar masuk tenaga kerja di tempat kerja bahaya tinggi. - Pengendalian untuk pencegahan penyakit akibat kerja.



3. Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) : - Pembatasan area-area penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di tempat kerja. - Pengamanan pemasokan dan pengendalian akses keluar masuk penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3). - Barikade sumber radiasi. - Isolasi pencemaran biologis. - Pengetahuan penggunaan dan ketersediaan perlengkapan darurat. 4. -



Pembelian Barang, Peralatan dan Jasa : Menyusun persyaratan pembelian barang, peralatan dan jasa. Komunikasi persyaratan pembelian barang kepada pemasok. Persyaratan transportasi/pengiriman bahan berbahaya dan beracun (B3). - Seleksi dan penilaian pemasok. - Pemeriksaan penerimaan barang/peralatan/jasa. 5. -



Kontraktor : Kriteria pemilihan kontraktor. Komunikasi persyaratan kepada kontraktor. Evaluasi dan penilaian kinerja K3 berkala.



6. Tamu, Pengunjung dan Pihak Luar : - Pengendalian akses masuk. - Pengetahuan dan kemampuan mengenai izin penggunaan peralatan/perlengkapan/mesin/material di tempat kerja. - Penyediaan pelatihan/induksi yang diperlukan. - Pengendalian administratif rambu dan tanda bahaya di tempat kerja. - Cara pemantauan perilaku dan pengawasan aktivitas di tempat kerja. Penetapan kriteria operasi K3 Perusahaan mencakup beberapa hal sebagai berikut : 1. Pekerjaan Bahaya Tinggi : - Penggunaan peralatan/perlengkapan yang telah ditentukan beserta prosedur/instuksi kerja penggunaannya. - Persyaratan kompetensi keahlian. - Petunjuk individu mengenai penilaian resiko terhadap kejadian yang muncul tiba-tiba dalam pekerjaan. 2. -



Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) : Daftar bahan berbahaya dan beracun (B3) yang disetujui. Penentuan Nilai Ambang Batas (NAB). Penentuan Nilai Ambang Kuantitas (NAK). Penentuan lokasi dan kondisi penyimpanan.



3. -



Area Kerja Bahaya Tinggi : Penentuan APD (Alat Pelindung Diri). Penentuan persyaratan masuk. Penentuan persyaratan kondisi kesehatan/kebugaran.



4. Kontraktor : - Persyaratan kriteria kinerja K3. - Persyaratan pelatihan maupun kompetensi keahlian terhadap personel di bawah kendali kontraktor. - Persyaratan pemeriksaan peralatan/perlengkapan/bahan/material kontraktor. 5. Tamu, Pengunjung dan Pihak Luar : - Pengendalian dan pembatasan akses masuk dan akses keluar tempat kerja. - Persyaratan APD (Alat Pelindung Diri). - Induksi K3. - Persyaratan tanggap darurat. Pengendalian operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian pada Tabel 2., diantaranya : 1. Menunjuk Penanggung Jawab Kegiatan SMK3 yang dituangkan dalam Struktur Organisasi K3 beserta Uraian Tugas. 2. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai pada contoh Tabel 2.; 3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja; 4. Program-program detail pelatihan sesuai pengendalian risiko pada contoh Tabel 2.; 5. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan; 6. Disesuaikan kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3 seperti yang tertera pada contoh Tabel 1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab.



E. PEMERIKSAAN DAN EVALUASI KINERJA K3 Kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada bagian D. (Pengendalian Operasional) berdasarkan upaya pengendalian pada bagian C (Perencanaan K3) sesuai dengan uraian Tabel 2. (sasaran dan program K3).



F. TINJAUAN ULANG KINERJA K3 Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian E. diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolok ukur sebagaimana ditetapkan pada tabel 2. Sasaran dan Program K3. Hal-hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peninjauan ulang untuk diambil tindakan perbaikan. Serang, 16 Mei 2018 CV. NAIZAR TTD ERFIN Direktur