RK3K Net PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONTRAK (RK3K) - PELAKSANAAN PEKERJAAN



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K)



PT. MEGA CIPTA PERSADA



RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONTRAK (RK3K)



DAFTAR ISI A.



B.



C.



D. E.



Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi Perencanaan keselamatan konstruksi B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang. B.2. Rencana tindakan (sasaran & program) B.3. Standar dan peraturan perundangan B.4. Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya Dukungan Keselamatan Konstruksi Sumber Daya C.1. Kompetensi C.2. Kepedulian C.3. Komunikasi C.4. Informasi Terdokumentasi Operasi Keselamatan Konstruksi D.1 Perencanaan Operasi Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi E.1. Pemantauan dan evaluasi E.2. Tinjauan manajemen E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI Belanja Modal Pembangunan Saluran Drainase Kelurahan Ranomuut



A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi PT. MEGA CIPTA PERSADA adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan pada komitmen untuk turut serta dalam pembangunan melalui jasa konstruksi. Kami menyadari bahwa aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah penting dalam pelaksanaan seluruh kegiatan operasi perusahaan, oleh karena itu kami berkomitmen untuk meningkatkan kepuasan pelanggan dan menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat dengan menerapkan perbaikan yang berkelanjutan melalui Sistem Manajemam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). A.1.



A.2.



Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal PT. MEGA CIPTA PERSADA yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi berkomitmen dan peduli terhadap Keselamatan Konstruksi khusus dalam pencapaian penanganan isu keselamatan konstruksi dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Peduli dalam mempromosikan pemahaman akan kebutuhan keselamatan konstruksi dan membudayakan keselamatan konstruksi dalam seluruh kegiatan pelaksanaan konstruksi 2. Peduli dalam melakukan sosialisasi tentang keselamatan konstruksi terhadap seluruh tenaga kerja maupun masyarakat didalam lingkungan kerja konstruksi 3. Peduli dalam melaksanakan implementasi sesuai rencana keselamatan konstruksi bedasarkan perundang-undangan yang berlaku dalam keselamatan konstruksi nasional 4. Mencegah kecelakaan, kebakaran, sakit akibat kerja, keamanan dan pencemaran lingkungan 5. Memantau dan mengevaluasi terhadap kinerja keselamatan konstruksi serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan Komitmen Keselamatan Konstruksi Pemenuhan terhadap peraturan dan standar Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) menjadi prioritas bagi PT. MEGA CIPTA PERSADA untuk melindungi segenap karyawan, aset, data, properti perusahaan serta lingkungan. Upaya-upaya keselamatan kerja yang dilaksanakan pada suatu lingkungan kerja merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan beserta seluruh karyawan. Karyawan pada konteks ini tidak hanya terbatas pada personil dari perusahaan yang bersangkutan namun juga personil dari luar perusahaan seperti halnya tamu, karyawan kontraktor, pekerja/tukang atau pun pemasok. Dalam lingkungan Perusahaan, keselamatan karyawan menempati urutan teratas. Oleh karena itu, Kami mengupayakan yang terbaik bagi karyawan dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi keselamatannya. Perusahaan memastikan bahwa seluruh karyawan menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur standar keselamatan yang sesuai dengan peraturan Perusahaan. Perusahaan mengembangkan budaya keselamatan yang mendukung dan melibatkan peran aktif seluruh karyawan, subkontraktor, serta pihak lain yang melaksanakan aktivitasnya di area proyek.



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Jabatan Bertindak untuk



: JUNIUS ZON PALIT : Direktur : PT. MEGA CIPTA PERSADA



dalam rangka pengadaan paket Belanja Modal Pembangunan Saluran Drainase Kelurahan Ranomuut pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Manado berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi; Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat; Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan; Menggunakan material yang memenuhi standar mutu; Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP)



Manado, 30 November 2019 2019 PT. MEGA CIPTA PERSADA



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal



B.



Perencanaan keselamatan konstruksi B.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Skala Prioritas, Pengendalian Resiko K3, dan Penanggung Jawab Nama Perusahaan Paket Lokasi



NO (1) 1.



2.



: PT. MEGA CIPTA PERSADA : PEKERJAAN ME RUMAH SAKIT MATA : MANADO



URAIAN PEKERJAAN (2) Management Penempatan Material



Manajemen dan keselamatan lalulintas manusia



IDENTIFIKASI BAHAYA (3) Terjadi luka akibat tertimpa material



(8) Penempatan material yang aman .



Terjadinya luka akibat peralatan kerja dan tersengat listrik Terjadi kecelakaan akibat mobilisasi material



Memakai APD (sepatu kerja, sarung tangan, masker dan helm), Kotak P3K dan pasang tanda bahaya Mematuhi keselamatan dan kesehatan kerja, mentaati prosedur pengoperasian kendaraan ,tempatkan petugas pengatur kendaraan , pasang rambu rambu K3. Pemasangan penerangan yang cukup , pasang rambu rambu k3



Terjatuh , luka ringan akibat terpeleset . Terbentur benda keras / tertimpa materia Tertusuk benda tajam, teriris seng



3.



Pengamanan Lingkungan hidup



Terbentur benda keras / tertimpa material : luka ringan / berat Tertusuk benda tajam, teriris seng : luka ringan / berat



4



Manajemen Mutu



Terbentur benda keras / tertimpa material Tertusuk benda tajam, teriris seng : Luka ringan / berat



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K)



PT. MEGA CIPTA PERSADA



PENGENDALIAN RESIKO K3



Memakai APD (sepatu kerja, sarung tangan, masker dan helm), Kotak P3K, mengatur letak penempatan material yang aman Memakai APD (sepatu kerja, sarung tangan, masker dan helm), Kotak P3K Memakai APD (sepatu kerja, sarung tangan, masker dan helm), Kotak P3K, mengatur letak penempatan material yang aman Memakai APD (sepatu kerja, sarung tangan, masker dan helm), Kotak P3K Memakai APD (sepatu kerja, sarung tangan, masker dan helm), Kotak P3K, mengatur letak penempatan material yang aman Memakai APD (sepatu kerja, sarung tangan, masker dan helm), Kotak P3K



PENANGGUNG JAWAB (9) Ispektor K3 / Petugas pengawas pekerjaan, petugas K3



Ispektor K3 / Petugas pengawas pekerjaan, petugas K3, Quality engineering Ispektor K3 / Petugas pengawas pekerjaan, petugas K3, Quality engineering



Ispektor K3 / Petugas pengawas pekerjaan, petugas K3, Quality engineering



B.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Skala Prioritas, Pengendalian Resiko K3, dan Penanggung Jawab : PT. MEGA CIPTA PERSADA : :



Nama Perusahaan Paket Lokasi



PENILAIAN RESIKO NO



(1)



I



URAIAN PEKERJAAN



(2)



DAMPAK



(3)



KEKE



KEPA



RAPAN



RAHAN



(4)



(5)



TINGKAT SKALA RESIKO PRIORI TAS



(6)



(7)



PENGENDALIAN RESIKO K3



(6)



PENANGGUNG JAWAB



(7)



PEKERJAAN PERSIAPAN



1 Mobilisasi dan Demobilisasi



II



IDENTIFIKASI BAHAYA



- Gangguan kesehatana kibat kondisi kerja secara umum, - Kecelakaan akibat pengaturan lalulintas kurang baik, Kecelakaan akibat jenis dan cara penggunaan peralatan, - Kecelakaan akibat Terjepit/tertimpa alat berat



Lukar ingan, luka berat, cacat anggota tubuh, meninggal



1



1



1



2



- Diberikan penyuluhan bahaya kecelakaan kerja sebelum bekerja - Menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) sesuai Standar SNI - Memasangrambu-rambu jalan - Bekerja dengan hati – hati



Bahan / Peralatan K3 1 set, Pengadaan Rambu Peringatan Bahaya Dilokasi Pekerjaan, Pelaksana K3 1 orang



Dalam pekerjaan galian tanah lumpur bahaya yang biasa sering terjadi banyaknya pecah beling, potongan kayu dan benda tajam yang bisa melukai kaki pekerja. Untuk menghindari kejadian tersebut pekerja diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)



Lukar ingan, luka berat, cacat anggota tubuh, meninggal



1



2



3



3



- Diberikan penyuluhan bahaya kecelakaan kerja sebelum bekerja - Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat Pelingung Diri (APD) (Safety Helmet, Masker, Safety shoes, Sarung Tangan) sesuai Standar SNI - Memasang jenis rambu dan semboyan K3-L sesuai dengan SOP Bekerja dengan hati – hati



Bahan / Peralatan K3 1 set, Pengadaan Rambu Peringatan Bahaya Dilokasi Pekerjaan, Pelaksana K3 1 orang



PEKERJAAN FISIK



1 Galian Tanah



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



2 Angkutan Galian



Dalam pekerjaan angkutan galian bahaya yang biasa sering terjadi adalah jatuhnya angkutan pada saat pengangkatan sehingga dapat melukai kaki dan tangan pekerja. Untuk menghindari kejadian tersebut pekerja diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)



Lukar ingan, luka berat, cacat anggota tubuh, meninggal



3 Galian Tanah



Dalam pekerjaan galian tanah bahaya yang biasa terjadi adalah tertusuknya kaki pekerja dengan akar pohon dan pecahan pipa PDAM yang pecah akibat adanya pekerjaan Galian tanah. Untuk menghindari kejadian tersebut pekerja diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)



Lukar ingan, luka berat, cacat anggota tubuh, meninggal



4 Bongkaran Pas. Batu



Dalam pekerjaan bongkaran pasangan batu bahaya yang biasa sering terjadi adalah jatuhnya bongkaran yang bisa mengenai kaki pekerja. Untuk menghindari kejadian tersebut pekerja diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)



2



1



1



3



1



3



2



-



2



-



-



Lukar ingan, luka berat, cacat anggota tubuh, meninggal



2



2



1



3



-



-



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



Diberikan penyuluhan bahaya kecelakaan kerja sebelum bekerja Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat Pelingung Diri (APD) (Safety Helmet, Masker, Safety shoes, Sarung Tangan) sesuai Standar SNI Memasang jenis rambu dan semboyan K3-L sesuai dengan SOP Bekerja dengan hati – hati Bahan / Peralatan K3 1 set, Pengadaan Rambu Peringatan Bahaya Dilokasi Pekerjaan, Pelaksana K3 1 orang Diberikan penyuluhan bahaya kecelakaan kerja sebelum bekerja Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat Pelingung Diri (APD) (Safety Helmet, Masker, Safety shoes, Sarung Tangan) sesuai Standar SNI Memasang jenis rambu dan semboyan K3-L sesuai dengan SOP Bekerja dengan hati – hati Diberikan penyuluhan bahaya kecelakaan kerja sebelum bekerja Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat Pelingung Diri (APD) (Safety Helmet, Masker, Safety shoes, Sarung Tangan) sesuai Standar SNI Memasang jenis rambu dan semboyan K3-L sesuai dengan SOP Bekerja dengan hati – hati



Bahan / Peralatan K3 1 set, Pengadaan Rambu Peringatan Bahaya Dilokasi Pekerjaan, Pelaksana K3 1 orang



Bahan / Peralatan K3 1 set, Pengadaan Rambu Peringatan Bahaya Dilokasi Pekerjaan, Pelaksana K3 1 orang



5 Bongkar Beton



Dalam pekerjaan bongkar beton bahaya yang biasa sering terjadi adalah jatuhnya batu kali yang biasa mengenai kaki pekerja dan batu kali yang menjepit tangan pekerja. Untuk menghindari kejadian tersebut pekerja diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)



Lukar ingan, luka berat, cacat anggota tubuh, meninggal



2



3



3



2



6 Pasangan Batu



Dalam pekerjaan pasangan batu bahaya yang biasa sering terjadi adalah jatuhnya batu kali yang biasa mengenai kaki pekerja dan batu kali yang menjepit tangan pekerja. Untuk menghindari kejadian tersebut pekerja diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)



Lukar ingan, luka berat, cacat anggota tubuh, meninggal



1



1



2



2



7 Plesteran dengan Acian



Dalam pekerjaan plesteran bahaya yang biasa sering terjadi adalah jatuhnya plesteran yang biasa mengenai kaki pekerja. Untuk menghindari kejadian tersebut pekerja diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)



Lukar ingan, luka berat, cacat anggota tubuh, meninggal



1



1



2



2



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



- Diberikan penyuluhan bahaya kecelakaan kerja sebelum bekerja - Memakai pakaian kerja yang tertutup rapat, tapi tidak menganggu kenyamanan kerja - Memastikan semua alat keselamatan kerja dikenankan dengan benar. - Menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) sesuai Standar SNI - Sedia selalu kotak P3K untuk pertolongan awal. - Diberikan penyuluhan bahaya kecelakaan kerja sebelum bekerja - Memakai pakaian kerja yang tertutup rapat, tapi tidak menganggu kenyamanan kerja - Memastikan semua alat keselamatan kerja dikenankan dengan benar. - Menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) sesuai Standar SNI - Sedia selalu kotak P3K untuk pertolongan awal. - Diberikan penyuluhan bahaya kecelakaan kerja sebelum bekerja - Memakai pakaian kerja yang tertutup rapat, tapi tidak menganggu kenyamanan kerja - Memastikan semua alat keselamatan kerja dikenankan dengan benar. - Menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) sesuai Standar SNI - Sedia selalu kotak P3K untuk



Bahan / Peralatan K3 1 set, Pengadaan Rambu Peringatan Bahaya Dilokasi Pekerjaan, Pelaksana K3 1 orang



Bahan / Peralatan K3 1 set, Pengadaan Rambu Peringatan Bahaya Dilokasi Pekerjaan, Pelaksana K3 1 orang



Bahan / Peralatan K3 1 set, Pengadaan Rambu Peringatan Bahaya Dilokasi Pekerjaan, Pelaksana K3 1 orang



pertolongan awal. 8 Beton



Dalam pekerjaan pengecoran beton bahaya yang biasa sering terjadi adalah adalah tumpahnya campuran yang biasa mengenai kaki pekerja. Untuk menghindari kejadian tersebut pekerja diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)



Lukar ingan, luka berat, cacat anggota tubuh, meninggal



2



1



2



3



9 Besi Beton Polos



Dalam pekerjaan pembesian bahaya yang biasa sering terjadi adalah tertusuknya kaki dan tangan pekerja dengan sisi potongan besi dan kawat beton. Untuk menghindari kejadian tersebut pekerja diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)



Lukar ingan, luka berat, cacat anggota tubuh, meninggal



2



2



3



3



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



- Diberikan penyuluhan bahaya kecelakaan kerja sebelum bekerja - Memakai pakaian kerja yang tertutup rapat, tapi tidak menganggu kenyamanan kerja - Memastikan semua alat keselamatan kerja dikenankan dengan benar. - Menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) sesuai Standar SNI - Sedia selalu kotak P3K untuk pertolongan awal. - Memakai pakaian kerja yang tertutup rapat, tapi tidak menganggu kenyamanan kerja - Memastikan semua alat keselamatan kerja dikenankan dengan benar. - Mengecek alat/peralatan kerja mesin- mesin sebelum digunakan dioperasikan oleh orang yang ahli dibidangnya, - Memasang rambu-rambu pada lokasi pekerjaan dan menempatkan petugas bendera disemua tempat kegiatan pelaksanaan. - Pelaksanaan penulangan / pembesian harus dilakukan oleh pekerja yang terampil dan berpengalaman dibidangnya, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan berikut : 1. Sisa-sisa besi/kawat baja ditempatkan sedemikian



Bahan / Peralatan K3 1 set, Pengadaan Rambu Peringatan Bahaya Dilokasi Pekerjaan, Pelaksana K3 1 orang



Bahan / Peralatan K3 1 set, Pengadaan Rambu Peringatan Bahaya Dilokasi Pekerjaan, Pelaksana K3 1 orang



10 Bekisting



Dalam pekerjaan bekesting bahaya yang sering terjadi adalah tertusuknya kaki dan tangan pekerja dengan serpihan sisa gergaji serbuk balok dan multipleks yang digunakan dalam pembuatan bekisting. Untuk menghindari kejadian tersebut pekerja diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)



Lukar ingan, luka berat, cacat anggota tubuh, meninggal



1



2



2



2



-



-



-



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya, 2. Besi tulangan yang menjorok ke luar dari lantai atau dinding harus diberi pelindung, 3. Bila melakukan penyambungan besi tulangan maka ujungnya menjorok ke luar tidak boleh menimbulkan bahaya, 4. Besi tulangan tidak boleh disimpan pada perancah atau papan acuan yang dapat membahayakan kestabilannya, menyediakan kotak P3K untuk pertolongan pertama. Memakai pakaian kerja yang tertutup rapat, tapi tidak menganggu kenyamanan kerja Memastikan semua alat keselamatan kerja dikenankan dengan benar. Mengecek alat/peralatan kerja mesin- mesin sebelum digunakan dioperasikan oleh orang yang ahli dibidangnya, Memasang rambu-rambu pada lokasi pekerjaan dan menempatkan petugas bendera disemua tempat kegiatan pelaksanaan. menyediakan kotak P3K untuk pertolongan pertama.



Bahan / Peralatan K3 1 set, Pengadaan Rambu Peringatan Bahaya Dilokasi Pekerjaan, Pelaksana K3 1 orang



B.2. Rencana tindakan (sasaran & program) TABEL II PENYUSUNAN SASARAN DAN PROGRAM K3 Nama Perusahaan Paket Lokasi NO



(1)



: PT. MEGA CIPTA PERSADA : : SASARAN KHUSUS



PROGRAM



TIPE/JENIS PEKERJAAN



PENGENDALIAN RISIKO



URAIAN



TOLAK UKUR



SUMBER DAYA



JANGKA WAKTU



INDIKATOR PENCAPAIAN



MONITORIN G



PENANGGUNG JAWAB



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



(9)



(10)



1



Mobilisasi dan Demobilisasi



Melakukan Pelatihan Kepada Pekerja/Menggunakan Rambu peringatan dan Barikade/Menggunakan APD yang sesuai



Tersedianya Instruksi Kerja / Tersedia Metodenya / Seluruh Lokasi diberikan rambu peringatan dan barikade sesuai standard



Lulus Test dan Paham mengenai system keselamatan galian



Rambu Sebelum Peringatan, SDM memulai Sesuai bekerja harus Kebutuhan, sudah lengkap Masker, Sepatu Safety, Helm, Kaca mata, Sarung Tangan



100 % Sesuai Standard



Check List



Pelaksana K3 1Orang Sesuai Personil yang di tawarkan



2



Galian Tanah Mekanis



Melakukan Pelatihan Kepada Pekerja/Menggunakan Rambu peringatan dan Barikade/Menggunakan APD yang sesuai



Tersedianya Instruksi Kerja / Tersedia Metodenya / Seluruh Lokasi diberikan rambu peringatan dan barikade sesuai standard



Lulus Test dan Paham mengenai system keselamatan galian



Rambu Sebelum Peringatan, SDM memulai Sesuai bekerja harus Kebutuhan, sudah lengkap Masker, Sepatu Safety, Helm, Kaca mata, Sarung Tangan



100 % Sesuai Standard



Check List



Pelaksana K3 1Orang Sesuai Personil yang di tawarkan



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



2



Pasangan Batu 1 : 4



Melakukan Pelatihan Kepada Pekerja/Menggunakan Rambu peringatan dan Barikade/Menggunakan APD yang sesuai



Tersedianya Instruksi Kerja / Tersedia Metodenya / Seluruh Lokasi diberikan rambu peringatan dan barikade sesuai standard



Lulus Test dan Paham mengenai system keselamatan galian



Rambu Sebelum Peringatan, SDM memulai Sesuai bekerja harus Kebutuhan, sudah lengkap Masker, Sepatu Safety, Helm, Kaca mata, Sarung Tangan



100 % Sesuai Standard



Check List



Pelaksana K3 1Orang Sesuai Personil yang di tawarkan



3



Plesteran 1 : 4



Melakukan Pelatihan Kepada Pekerja/Menggunakan Rambu peringatan dan Barikade/Menggunakan APD yang sesuai



Tersedianya Instruksi Kerja / Tersedia Metodenya / Seluruh Lokasi diberikan rambu peringatan dan barikade sesuai standard



Lulus Test dan Paham mengenai system keselamatan galian



Rambu Sebelum Peringatan, SDM memulai Sesuai bekerja harus Kebutuhan, sudah lengkap Masker, Sepatu Safety, Helm, Kaca mata, Sarung Tangan



100 % Sesuai Standard



Check List



Pelaksana K3 1Orang Sesuai Personil yang di tawarkan



4



Beton



Melakukan Pelatihan Kepada Pekerja/Menggunakan Rambu peringatan dan Barikade/Menggunakan APD yang sesuai



Tersedianya Instruksi Kerja / Tersedia Metodenya / Seluruh Lokasi diberikan rambu peringatan dan barikade sesuai standard



Lulus Test dan Paham mengenai system keselamatan galian



Rambu Sebelum Peringatan, SDM memulai Sesuai bekerja harus Kebutuhan, sudah lengkap Masker, Sepatu Safety, Helm, Kaca mata, Sarung Tangan



100 % Sesuai Standard



Check List



Pelaksana K3 1Orang Sesuai Personil yang di tawarkan



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



5



Besi Beton Polos



Melakukan Pelatihan Kepada Pekerja/Menggunakan Rambu peringatan dan Barikade/Menggunakan APD yang sesuai



Tersedianya Instruksi Kerja / Tersedia Metodenya / Seluruh Lokasi diberikan rambu peringatan dan barikade sesuai standard



Lulus Test dan Paham mengenai system keselamatan galian



Rambu Sebelum Peringatan, SDM memulai Sesuai bekerja harus Kebutuhan, sudah lengkap Masker, Sepatu Safety, Helm, Kaca mata, Sarung Tangan



100 % Sesuai Standard



Check List



Pelaksana K3 1Orang Sesuai Personil yang di tawarkan



6



Bekisting



Melakukan Pelatihan Kepada Pekerja/Menggunakan Rambu peringatan dan Barikade/Menggunakan APD yang sesuai



Tersedianya Instruksi Kerja / Tersedia Metodenya / Seluruh Lokasi diberikan rambu peringatan dan barikade sesuai standard



Lulus Test dan Paham mengenai system keselamatan galian



Rambu Sebelum Peringatan, SDM memulai Sesuai bekerja harus Kebutuhan, sudah lengkap Masker, Sepatu Safety, Helm, Kaca mata, Sarung Tangan



100 % Sesuai Standard



Check List



Pelaksana K3 1Orang Sesuai Personil yang di tawarkan



7



Penempatan Box Culvert



Melakukan Pelatihan Kepada Pekerja/Menggunakan Rambu peringatan dan Barikade/Menggunakan APD yang sesuai



Tersedianya Instruksi Kerja / Tersedia Metodenya / Seluruh Lokasi diberikan rambu peringatan dan barikade sesuai standard



Lulus Test dan Paham mengenai system keselamatan galian



Rambu Sebelum Peringatan, SDM memulai Sesuai bekerja harus Kebutuhan, sudah lengkap Masker, Sepatu Safety, Helm, Kaca mata, Sarung Tangan



100 % Sesuai Standard



Check List



Pelaksana K3 1Orang Sesuai Personil yang di tawarkan



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



NO A 1.



URAIAN PEKERJAAN



IDENTIFIKASI BAHAYA



SASARAN K3 PROYEK



PENGENDALIAN RESIKO



PROGRAM SUMBER DAYA



BIAYA (Rp)



PEKERJAAN PERSIAPAN - Gangguan kesehatana kibat kondisi kerja secara umum, - Kecelakaan akibat pengaturan lalulintas kurang baik, Kecelakaan akibat jenis dan cara penggunaan peralatan, - Kecelakaan akibat Terjepit/tertimpa alat berat



Nihil Kecelakaan Kerja Fatal



- Diberikan penyuluhan bahaya kecelakaan kerja sebelum bekerja - Menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) sesuai Standar SNI - Memasangrambu-rambu jalan - Bekerja dengan hati – hati



Bahan / Peralatan K3 1 set, Rp. 500.000 Pengadaan Rambu kerja/peringatan, Pelaksana K3 1 Org



Galian Tanah Mekanis



- Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja secara umum, - Kecelakaan akibat penggunaan peralatan kurang baik, - Kecelakaan akibat terkena peralatan/alat berat, - Terpleset pada lubang hasil galian.



Mengurangi tingkat kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa



Bahan / Peralatan K3 1 set, Pengadaan Rambu Peringatan Bahaya Dilokasi Pekerjaan, Pelaksana K3 1 org



Pasangan Batu 1 : 4



- Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja secara umum, - Terjadi luka, iritasi pada kulit dan paru paru akibat agregat kering - Kecelakaan akibat penggunaan peralatan kurang baik, - Kecelakaan akibat terkena Alat Kerja, - kecelakaan akibat tertimpa



Mengurangi tingkat kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa



- Diberikan penyuluhan bahaya kecelakaan kerja sebelum bekerja - Pekerja dilengkapi atau menggunakan Alat Pelingung Diri (APD) (Safety Helmet, Masker, Safety shoes, Sarung Tangan) sesuai Standar SNI - Memasang jenis rambu dan semboyan K3-L sesuai dengan SOP - Bekerja dengan hati – hati - Diberikan penyuluhan bahaya kecelakaan kerja sebelum bekerja - Memakai pakaian kerja yang tertutup rapat, tapi tidak menganggu kenyamanan kerja - Memastikan semua alat keselamatan kerja dikenankan dengan benar. - Menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) sesuai Standar SNI - Sedia selalu kotak P3K untuk



1



Mobilisasi & Demobilisasi



B



PEKERJAAN FISIK



1



2



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



Bahan / Peralatan K3 1 set, Pengadaan Rambu Peringatan Bahaya Dilokasi Pekerjaan, Pelaksana K3 1 org



Rp. 2.500.000



Rp. 1.000.000



material batu, semen.



pertolongan awal.



3



Plesteran 1 : 4



- Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja secara umum, - Terjadi luka, iritasi pada kulit dan paru paru akibat agregat kering - Kecelakaan akibat penggunaan peralatan kurang baik,



Mengurangi tingkat kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa



4



Beton



Mengurangi tingkat kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa



5



Besi Beton Polos



- Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja secara umum, - Terjadi luka, iritasi pada kulit dan paru paru akibat agregat kering - Kecelakaan akiba penggunaan peralatan kurang baik, - Kecelakaan akibat terkena Alat Kerja, - kecelakaan akibat tertimpa material batu, semen. - Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja secara umum, - Kecelakaan akibat penggunaan peralatan kurang baik, - Kecelakaan akibat metode pelaksanaan pekerjaan tidak dilakukan dengan benar, - Terluka akibat pelaksanaan penulangan tidak dilakukan oleh



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



Mengurangi tingkat kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa



- Diberikan penyuluhan bahaya kecelakaan kerja sebelum bekerja - Memakai pakaian kerja yang tertutup rapat, tapi tidak menganggu kenyamanan kerja - Memastikan semua alat keselamatan kerja dikenankan dengan benar. - Menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) sesuai Standar SNI - Sedia selalu kotak P3K untuk pertolongan awal. - Diberikan penyuluhan bahaya kecelakaan kerja sebelum bekerja - Memakai pakaian kerja yang tertutup rapat, tapi tidak menganggu kenyamanan kerja - Memastikan semua alat keselamatan kerja dikenankan dengan benar. - Menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) sesuai Standar SNI - Sedia selalu kotak P3K untuk pertolongan awal.



Bahan / Peralatan K3 1 set, Pengadaan Rambu Peringatan Bahaya Dilokasi Pekerjaan, Pelaksana K3 1 org



Rp 1.000.000



Bahan / Peralatan K3 1 set, Pengadaan Rambu Peringatan Bahaya Dilokasi Pekerjaan, Pelaksana K3 1 org



Rp. 1.500.000



- Memakai pakaian kerja yang tertutup rapat, tapi tidak menganggu kenyamanan kerja - Memastikan semua alat keselamatan kerja dikenankan dengan benar. - Mengecek alat/peralatan kerja mesinmesin sebelum digunakan dioperasikan oleh orang yang ahli dibidangnya, - Memasang rambu-rambu pada lokasi



Bahan / Peralatan K3 1 set, Pengadaan Rambu Peringatan Bahaya Dilokasi Pekerjaan, Pelaksana K3 1 org



Rp. 2.000.000



tenaga yang berpengalaman dan ahli dibidangnya, seperti : tertimpa besi tulangan, terkena kawat tulangan, dan lain-lain, - Terjadi gangguan kesehatan atau gangguan fisik akibat pekerja tidak memakai perlengkapan kerja sesuai SNI - Terjadi kecelakaan atau tertabrak kendaraan pada saat melaksanakan pekerjaan di jalan raya.



6



Bekisting



- Terjadi gangguan kesehatan akibat kondisi lingkungan tempat kerja yang tidak memenuhi syarat - Terjadi Insiden Berupa Pekerja Terkena Peralatan Kerja/Alat gergaji kayu, tangan terkena palu, Sehingga Terjadi Luka - Terkena alat potong, Gergaji > Luka ringan dan berat, Terkena Palu > Luka Ringan dan Berat, Terkena /tertusuk ujung kayu



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



pekerjaan dan menempatkan petugas bendera disemua tempat kegiatan pelaksanaan. - Pelaksanaan penulangan / pembesian harus dilakukan oleh pekerja yang terampil dan berpengalaman dibidangnya, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan berikut : 5. Sisa-sisa besi/kawat baja ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya, 6. Besi tulangan yang menjorok ke luar dari lantai atau dinding harus diberi pelindung, 7. Bila melakukan penyambungan besi tulangan maka ujungnya menjorok ke luar tidak boleh menimbulkan bahaya, 8. Besi tulangan tidak boleh disimpan pada perancah atau papan acuan yang dapat membahayakan kestabilannya, - menyediakan kotak P3K untuk pertolongan pertama. -



Bahan / Peralatan K3 1 set, Pengadaan Rambu Peringatan Bahaya Dilokasi Pekerjaan, Pelaksana K3 1 org



Rp. 1.000.000



yang runcing> Luka ringan dan Berat 7



penempatan box culvert



- Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja secara umum, - Bahaya akibat polusi yang dhasilkan dari galian - Kecelakaan saat dump truk mengankat dan menurunkan material - Tertimpa angkutan material. - Bahaya tertabrak kendaraan Truck - Terjatuh/terpeleset pada lubang galian. - Alat berat terguling/tergencet alat berat.



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



Mengurangi tingkat kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa



- Memakai pakaian kerja yang tertutup rapat, tapi tidak menganggu kenyamanan kerja - Memastikan semua alat keselamatan kerja dikenankan dengan benar. - Material galian tidak menumpuk, dan dibuang dilokasi pekerjaan yg telah ditetapkan pada saat kondisi kering/tidak basah. - Material hasil galian sebelum dibuang dipisahkan terlebih dahulu dari bahan-bahan organic atau zat-zat beracun yang dapat mencemari area pembuangan. - Menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) sesuai Standar SNI - Sedia selalu kotak P3K untuk pertolongan awal.



Bahan / Peralatan K3 1 set, Pengadaan Rambu Peringatan Bahaya Dilokasi Pekerjaan, Pelaksana K3 1 org



Rp. 1.000.000



B.3. Standar dan peraturan perundang-undangan Tabel 1 Standar Peraturan dan Perundangan Nomor Dokumen 1 2 3 4 5 6 7 8 9



Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Dasar 1945 UU No. 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Umum Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. : Ins/11/M/BW/1997 Tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I No. : Kep-186/Men/1999 Tentang Unit PenanggulanganKeputusan Menteri Tenaga Kerja R.I No. : Kep-186/Men/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja



Tabel 2 Standar Peraturan dan Perundangan PERATURAN / KETENTUAN Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 01/Men/1980 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 02/Men/1982 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 03/Men/1998 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04/Men/1980 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per 04/Men/1987 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.: Perm05/Men/1985 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-186/Men/1999 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.Ol/Men/1981 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.Ol/Men/1989



PERATURAN / KETENTUAN K 3 Pada Konstruksi Bangunan Kualifikasi Juru Las Tata Cara Pelaporan Dan Pemeriksaan Kecelakaan Syarat-Syarat Pemasangan Dan Pemeliharaan Aiat Pemadam Api Ringan Panltla Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukkan Ahll Keselamatan Kerja Pesawat Angkat Dan Angkut Unit Penanggulangan Kebakaran Dl Tempat Kerja Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja



Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.O2/Men/L980 Peraturan Menteri Perburuhan No. 7tahun 1964 Kep.Menaker No. Kep. 51/Men/1999 Surat Edaran No. Seso1/Men/1997 Surat Edaran Dirjen Binawas No. 05/Bw/1997



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



Kualifikasi Dan Syarat-Syarat Operator Keran Angkat Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja Nllal Ambang Batas Faktor Flslka Dl Tempat KerjaKerja Nllal Ambang Batas Faktor Klmla Dl UdaraLingkungan Kerja Penggunaan Alat Pelindung Dirl



B.4.



Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya Daftar Peraturan Perundang-Undangan dan Persyaratan K3 yang wajib dipunyai dan dipenuhi dalam melaksanakan proyek Pekerjaan. a) Undang-undang (UU) Undang-undang yang mengatur tentang K3 adalah undang-undang tentang pekerja, keselamatan kerja dan kesehatan. Undang-undang ini menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan tempat kerja, kewajiban pimpinan tempat kerja, hak dan kewajiban pekerja. b) Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan pemerintah yang mengatur tentang aspek K3 adalah Peraturan Pemerintah tentang keselamatan kerja terhadap radiasi dan izin pemakaian zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya serta pengangkutan zat radioaktif. c) Keputusan Presiden (Kepres) Keputusan presiden yang mengatur aspek K3 adalah Keputusan Presiden tentang penyakit yang timbul karena hubungan kerja. d) Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja (Kepmenaker). Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Depnaker di rumah sakit pada umumnya menyangkut tentang syarat-syarat keselamatan kerja misalnya syarat-syarat K3 dalam pemakaian lift, listrik, pemasangan alat pemadan api ringan (APAR), Konstruksi bangunan, instalasi penyalur petir dan lain-lain. e) Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan (Permenkes) Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan tentang aspek K3 di rumah sakit, lebih terkait dengan aspek kesehatan kerja daripada keselamatan kerja. Hal tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kementrian Kesehatan. f) Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan K3 di fasilitas pelayanan kesehatan, yaitu Peraturan dari Kementrian lain adalah yang terkait dengan aspek radiasi. 1. PENJELASAN UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN K3 a. Undang-Undang  Undang – undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi  Undang-undang RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Undang-undang ini mengatur tentang:  Kewajiban pengurus (pimpinan tempat kerja)  Kewajiban dan hak pekerja  Kewenangan Menteri Tenaga Kerja untuk membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) guna mengembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi aktif dari pengusaha atau pengurus dan pekerja di tempat-tempat kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi dan meningkatkan produktivitas kerja.  Ancaman pidana atas pelanggaran peraturan ini dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) b. Kewajiban pengurus (pimpinan tempat kerja) Kewajiban memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja yang meliputi :  Mencegah dan mengurangi kecelakaan  Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran  Mencegah dan mengurangi bahaya ledakan  Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



 Memberi pertolongan pada kecelakaan  Menyediakan alat-alat perlindungan diri (APD) untuk pekerja



contoh alat – alat Pelindung Diri yang harus dipakai dilokasi



contoh alat – alat Pelindung Diri yang harus dipakai dilokasi



 Mencegah dan mengendalikan timbulnya atau menyebar luasnya bahaya akibat suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran  Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik psikis, keracunan, infeksi atau penularan  Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai  Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik  Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup  Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban  Membuat tanda-tanda sign di lokasi proyek agar pekerja selalu waspada



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



contoh rambu-rambu keselamatan yang wajib dipasangkan dilokasi



 Menciptakan keserasian antara pekerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerja  Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang  Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan  Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang  Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya  Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya agar kecelakaan tidak menjadi bertambah tinggi.  Kewajiban melakukan pemeriksaan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru diterima bekerja maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.  Kewajiban menunjukan dan menjelaskan kepada setiap pekerja baru tentang :  Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya yang dapat timbul di tempat kerjanya.  Pengaman dan perlindungan alat-alat yang ada dalam area tempat kerjanya  Alat-alat perlindungan diri bagi pekerja yang bersangkutan  Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.  Kewajiban melaporkan setiap kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja.  Kewajiban menempatkan semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca oleh pekerja.  Kewajiban memasang semua gambar keselamatan kerja yang diharuskan dan semua bahan pembinaan lainnya pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan dibaca.  Kewajiban menyediakan alat perlindungan diri secara cuma-cuma disertai petunjuk-petunjuk yang diperlukan pada pekerja dan juga bagi setiap orang yang memasuki tempat kerja tersebut. c. Kewajiban dan hak pekerja  Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pengawas atau ahli keselamatan kerja.  Memakai APD dengan tepat dan benar



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



 Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan  Meminta kepada pimpinan agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan  Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pengawas, dalam batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan. d. Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan Dalam UNDANGUNDANG nomor 23 pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja dijelaskan sebagai berikut :  Kesehatan Kerja diselenggarakan agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal sejalan dengan program perlindungan pekerja.  Kesehatan Kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.  Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.  Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada poin (1), (2) dan (3) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.  Tempat kerja yang tidak memenuhi ketentuan kesehatan kerja dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) e. Undang-undang RI No. 25 Tahun 1991 Tentang Ketenagakerjaan Dalam peraturan ini diatur bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas :  Keselamatan dan Kesehatan Kerja  Moral dan kesusilaan  Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.



f. Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Dalam UNDANGUNDANG ini diataur tentang:  Perenacanaan tenaga kerja  Pelatihan kerja  Kompetensi kerja  Perjanjian Kerja Bersama (PKB)  Waktu kerja  Keselamatan dan kesehatan Kerja 2. PERATURAN PEMERINTAH Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 Dalam peraturan ini terdapat beberapa hal yang digunakan diantaranya : 1. Dasar Hukum yang digunakan i. UU No. 13 th 2003 ttg Ketenagakerjaan ii. UU No. 1 th 1970 ttg Keselamatan Kerja 2.



Tujuan penerapan SMK3 a) Meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yg terencana, terukur dan teintegrasi; b) Mencegah dan mengurangi kec.kerja dan PAK dgn melibatkan unsur



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



3.



manajemen, pekerja/ buruh, dan/atau SP/SB; c) Menciptakan tempat kerja yg aman, nyaman dan efisien utk mendorong produktivitas Ketentuan Penilaian SMK3



4



1. Audit dilakukan Lembaga Audit Independen yg ditunjuk Menteri atas permohonan perusahaan. 2. Perusahaan yg berpotensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 Laporan Audit SMK3



5



1. Hasil Audit dilaporkan kpd Menteri 2. Laporan Audit, tembusan disampaikan kpd :  Menteri pembina sektor  Gubernur  Bupati/Walikota untuk peningkatan SMK Tinjauan Ulang Peningkatan Kinerja Penerapan SMK3



1. Mengevaluasi strategi SMK3 untuk menentukan apakah telah memenuhi tujuan yang direncanakan; 2. Mengevaluasi kemampuan SMK3 untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan para pemangku kepentingan, termasuk para pekerja; 3. Mengevaluasi kebutuhan perubahan pada SMK3, termasuk kebijakan dan sasaran; 4. Mengevaluasi kemajuan dalam pencapaian tujuan organisasi dan tindakan korektif; 5. Mengevaluasi efektivitas tindak lanjut dari tinjauan ulang sebelumnya; 6. Mengidentifikasi tindakan apa yang diperlukan untuk memperbaiki setiap kekurangan dalam waktu yang tepat, termasuk adaptasi terhadap aspek2 yang berkaitan dengan struktur manajemen dan pengukuran kinerja perusahaan; 7. Memberikan arahan terhadap umpan balik, termasuk penentuan prioritas, perencanaan yang bermakna dan perbaikan berkesinambungan; Peraturan pemerintah RI No. 11 Tahun 1975 Tentang Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi Dalam peraturan ini diatur nilai ambang batas yang diizinkan. Selanjutnya ketentuan nilai ambang batas yang diizinkan, diatur lebih lanjut oleh instansi yang berwenang. Pengaturan mengenai petugas dan ahli proteksi radiasi, pemeriksaan kesehatan calon pekerja dan pekerja radiasi, kartu kesehatan, pertukaran tugas pekerjaan, ketentuanketentuan kerja dengan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya, pembagian daerah kerja dan pengelolaan limbah radioaktif, kecelakaan dan ketentuan pidana. Rangkuman isi peraturan sebagai berikut : a. Instalasi atom harus mempunyai petugas dan ahli proteksi radiasi dimana petugas proteksi mempunyai tugas menyusun pedoman dan instruksi kerja, sedangkan ahli proteksi mempunyai tugas mengawasi ditaatinya peraturan keselamatan kerja terhadap radiasi. b. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada pekerja radiasi adalah:  calon pekerja radiasi  berkala setiap satu tahun  pekerja radiasi yang akan putus hubungan kerja. c. Pekerja radiasi wajib mempunyai kartu kesehatan dan petugas proteksi radiasi wajib mencatat dalam kartu khusus banyaknya dosis pajanan radiasi yang diterima masingmasing pekerja.



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



d.



Apabila pekerja menerima dosis radiasi melebihi nilai ambang batas yang diizinkan, maka pekerja tersebut harus dipindahkan tempat kerjanya ketempat lain yang tidak terpajan radiasi. e. Perlu adanya pembagian daerah kerja sesuai dengan tingkat bahaya radiasi dan pengelolaan limbah radioaktif. f. Perlu ada tindakan dan pengamanan untuk keadan darurat apabila terjadi kecelakaan radiasi. g. Pelanggaran ketentuan ini diancam pidana denda Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1975 Tentang Izin pemakaian Zat Radioaktif atau sumber Radiasi lainnya Dalam peraturan ini diatur tentang pemakaian zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya, syarat dan cara memperoleh izin, kewajiban dan tanggung jawab pemegang izin serta pemeriksaan dan ketentuan pidana. 3. KEPUTUSAN PRESIDEN Keputusan Presiden RI No. 22 Tahun 1993 Tentang Penyakit Yang Timbul karena Hubungan Kerja. Dalam peraturan ini diatur hak pekerja kalau menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja, pekerja tersebut mempunyai hak untuk mendapat jaminan kecelakaan kerja baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir (paling lama 3 tahun sejak hubungan kerja berakhir) 4. PERATURAN- PERATURAN YANG DIKELUARKAN OLEH KEMENTRIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI (PERMENAKERTRANS) a. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per.05/Men/1978 Tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pemakaian lift listrik untuk pengangkutan orang dan barang. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa pemasang lift (instalatir) harus mempunyai izin. Demikian pula untuk pemasangan, pemakaian dan perubahan teknis harus dengan izin tertulis Depnaker. Selain kewajiban izin, dalam peraturan tersebut juga diatur mengenal syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja, penggunaan lift dan perawatan lift. b. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.01/Men/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan Dalam peraturan ini, diatur tentang tempat kerja dan alat kerja, perancah, tangga dan rumah tangga, alat-alat angkat, kabel baja, tambang, rantai dan peralatan bantu, mesinmesin, peralatan konstruksi bangunan, konstruksi di bawah tanah, penggalian, pekerjaan memancang, pekerjaan beton, pekerjaan pembongkaran, penggunaan perlengkapan, penyelamatan dan perlindungan diri. Peraturan ini sangat bermanfaat bagi rumah sakit yang sedang mengadakan renovasi atau membangun rumah sakit baru ataupun dalam perawatan bangunan. c. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.02/Men /1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Kerja dalam Penyelenggaraan keselamatan Kerja. Dalam peraturan ini diatur tentang pemeriksaan kesehatan pekerja dalam penyelenggaran keselamatan kerja, dimana ada 3 jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan sebelum bekerja, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus. Pemeriksaan sebelum kerja 1. Pemeriksaan sebelum kerja adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang pekerja diterima untuk bekerja (pre employment) 2. Tujuan agar pekerja berada dalam kondisi kesehatan yang setinggitingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai pekerja Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



lainnya dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukannya sehingga keselamatan dan kesehatan yang bersangkutan serta pekerja lainnya juga dapat terjamin. 3. Pemeriksaan kesehatan kerja meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru dan laboratorium rutin serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu sesuai dengan hazard di tempat kerja. 4. Penyusunan pedoman pemeriksaan kesehatan sebelum kerja merupakan kewajiban pimpinan dan dokter perusahaan untuk menjamin penempatan pekerja sesuai dengan bidang pekerjaannya. Pemeriksaan Kesehatan Berkala 1. Pemeriksaan kesehatan berkala adalah pemeriksaan kesehatan pada waktuwaktu tertentu terhadap pekerja yang dilakukan oleh dokter perusahaan (biasanya dilakukan secara rutin setiap tahun). 2. Tujuannya untuk mempertahankan derajat kesehatan pekerja sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh pekerjaan terhadap kesehatan sedini mungkin agar dapat dikendalikan dengan usahausaha pencegahan 3. Pemeriksaan berkala dilakukan sekurang-kurangnya setahun sekali meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen dan laboratorium rutin serta pemeriksaan-pemeriksaan lain yang dianggap perlu 4. Kewajiban pimpinan dan dokter perusahaan untuk menyusun pedoman pemeriksaan kesehatan berkala yang dikembangkan mengikuti perkembangan perusahaan dan kemajuan kedokteran dalam keselamatan kerja 5. Apabila pada waktu pemeriksaan berkala ditemukan kelainan-kelainan atau gangguan-gangguan kesehatan pada pekerja, pimpinan wajib melakukan tindak lanjut untuk mengobati gangguan kesehatan tersebut dan mencari penyebab masalah agar dapat dilakukan koreksi untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan kesehatan kerja Pemeriksaan Khusus 1. Pemeriksaan kesehatan khusus adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter perusahaan secara khusus terhadap pekerja tertentu 2. Tujuan untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap pekerja atau golongan-golongan pekerja tertentu 3. Pemeriksaan kesehatan khusus dilakukan pula terhadap :  Pekerja yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua) minggu.  Pekerja yang berusia di atas 40 tahun atau pekerja cacat, serta pekerja muda usia yang melakukan pekerjaan tertentu  Pekerja yang diduga terpajan dengan hazard khusus yang menimbulkan gangguan kesehatan, juga perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai kebutuhan  Jika ditemukan keluhan pekerja atau atas pengamatan pengawas keselamatan dan kesehatan kerja, atau atas penilaian Pusat Bina Hyperkes dan Keselamatan Kerja dan instansi terkait lainnya atau atas pendapat umum di masyarakat. d. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per-04/Men/1980 tentang Syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan (APAR) Peraturan ini menjelaskan jenis kebakaran dan jenis alat pemadam api ringan serta bagaimana pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan. Pemasangan alat pemadam api ringan (APAR)



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier







Ditempatkan posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan  Tinggi pemberian tanda pemasangan adalah 125 cm dari lantai tepat di atas APAR tersebut.  Jarak antara APAR satu dengan yang lainnya tidak melebihi 15 meter kecuali ditetapkan lain oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja  Tabung APAR sebaiknya warna merah dan tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat karena karat  Tabung APAR harus dipasang (ditempatkan) menggantung pada dinding dengan penguatan sengkang atau dengan konstruksi penguat lainnya ditempatkan dalam lemari atau box. Apabila box tersebut dikunci maka bagian depannya harus diberi kaca aman dengan tebal maximum 2 mm. Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan Setiap APAR harus diperiksa 2 (dua) kali dalam setahun yaitu pemeriksaan dalam jangka 6 bulan dan pemeriksaan dalam jangka 12 bulan, selain itu setiap tabung APAR perlu dilakukan percobaan secara berkala dengan jangka waktu tidak melebihi 5 tahun guna melihat kekuatan tabung. Pelanggaran aturan ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No. Per-01/Men/1981 tentang kewajiban melaporkan penyakit akibat kerja. Dalam peraturan ini diuraikan jenis-jenis penyakit akibat kerja, dimana ada 30 jenis. Dari 30 jenis penyakit tersebut salah satunya adalah penyakit-penyakit infeksi atau parasit yang didapat dalam suatu pekerjaan kesehatan dan laboratorium. Batas waktu kewajiban melaporkan penyakit akibat kerja adalah 2 x 24 jam. Dalam peraturan ini diuraikan juga tentang kewajiban pimpinan untuk melakukan tindakan preventif agar penyakit akibat kerja tidak terulang lagi serta kewajiban untuk menyediakan alat pelindung diri.



C.



Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI no. Per-03/ Men/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa merupakan kewajiban pimpinan untuk memberikan pelayanan kesehatan kerja kepada pekerja, dapat diselenggarakan sendiri atau mengadakan ikatan kerjasama dengan pelayanan kesehatan kerja lain. Tugas pokok Pelayanan Kesehatan Kerja meliputi : Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus.  Pembinaan dan Pengawasan atas penyesuaian pekerjaan terhadap pekerja  Pembinaan dan pengawasan lingkungan kerja  Pembinaan dan pengawasan perlengkapan saniter  Pembinaan dan pengawasan perlengkapan untuk kesehatan pekerja  Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat kerja  Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)  Pendidikan kesehatan untuk pekerja dan latihan untuk petugas P3K  Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan APD yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan di tempat kerja  Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja  Pembinaan dan pengawasan terhadap pekerja yang mempunyai kelainan tertentu dalam kesehatannya  Memberikan laporan berkala tentang pelayanan kesehatan kerja kepada pengurus e. Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. Per-02/Men/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik Peraturan ini mengatur perencanaan, pemasangan, pemeliharaan dan pengujian alarm kebakaran otomatik. Untuk pemasangan diperlukan akte pengesahan, selain buku akte pengesahan diperlukan juga buku catatan yang



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



f.



g.







 



ditempatkan di ruangan panel indicator. Buku catatan tersebut dipergunakan untuk mencatat semua peristiwa alarm, latihan, penggunaan alarm dan pengujiannya. Yang dimaksud dengan instalasi alarm kebakaran otomatik adalah system atau rangkaian alarm kebakaran yang menggunakan detector panas, detector asap, detector nyala api dan titik panggil secara manual serta perlengkapan lainnya yang dipasang pada system alarm kebakaran. Oleh karena itu dalam peraturan ini juga diatur system deteksi panas, system deteksi asap dan system detector api (flame detector). Pemeliharaan dan pengujian berkala instalasi alarm kebakaran otomatik dilakukan secara mingguan, bulanan dan tahunan.  Pemeliharaan dan pengujian mingguan meliputi membunyikan alarm secara simulasi, memeriksa kerja lonceng, memeriksa tegangan dan keadaan baterai, memeriksa seluruh system alarm dan mencatat hasil pemeliharaan serta pengujian dan dicatat di buku catatan.  Pemeliharaan dan pengujian bulanan antara lain meliputi: uji coba kebakaran simulasi, memeriksa lampu-lampu indicator, fasilitas penyediaan sumber tenaga darurat, mencoba dengan kondisi gangguan terhadap system, memeriksa kondisi dan kebersihan panel indicator dan mencatat hasil pemeliharaan dan pengujian dalam buku catatan.  Pemeliharaan dan pengujian tahunan meliputi: memeriksa tegangan instalasi, memeriksa kondisi dan kebersihan seluruh detector, menguji sekurang-kurangnya 20 % detector dari setiap kelompok instalasi sehingga selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) tahun, seluruh detektor sudah diuji. Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. Per-02/Men/1989 Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir Yang dimaksud dengan instalasi penyalur petir ialah seluruh susunan sarana penyalur petir terdiri dari penerima (Air Termina/Rod), penghantar penurunan (Down conductor), Elektroda bumi (Earth Electrode) termasuk perlengkapan lainnya yang merupakan satu kesatuan yang berfungsi untuk menangkap muatan petir dan menyalurkan ke bumi. Sejalan dengan hal tersebut maka dalam peraturan ini diatur mengenai penerima (air terminal), penghantar turunan, pembumian, menara, bangunan yang mempunyai antena, cerobong yang lebih tinggi dari 10 meter, pemeriksaan pengujian, pengesahan. Oleh karena itu instalasi penyalur petir harus direncanakan, dibuat, dipasang dan dipelihara sesuai dengan peraturan ini. Gambar rencana instalasi penyalur petir harus mendapat pengesahan dan sertifikat dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMK3) Dalam peraturan ini dijelaskan mengenai tujuan dan sasaran system manajemen K3, penerapan system manajemen K3, audit system manajemen K3, mekanisme pelaksanaan audit dan sertifikasi K3. Dalam lampiran peraturan tersebut diuraikan mengenai Pedoman Penerapan Sistem Manajemen K3 Yang terdiri dari : Komitmen dan kebijakan  Kepemimpinan dan Komitmen  menempatkan organisasi K3 pada posisi yang dapat menentukan keputusan perusahaan.  Setiap tingkat pimpinan dalam perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap K3 sehingga penerapan SMK3 berhasil diterapkan dan dikembangkan  Setiap pekerja dan orang lain yang berada di tempat kerja harus berperan serta dalam menjaga dan mengendalikan pelaksanaan K3. Tinjauan Awal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Initial Review) Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja  Pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan dan atau pengurus yang memuat keseluruhan visi dan tujuan perusahaan, komitmen dan tekad



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



melaksanakan K3, kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan atau operasional.  Perencanaan  Perencanaan Identifikasi Bahaya Penilaian dan Pengendalian Risiko  Peraturan Perundangan dan persyaratan lainnya  Tujuan dan sasaran (SMART)  Penetapan tujuan dan sasaran kebijakan K3 harus dikonsultasikan dengan wakil pekerja, Ahli K3, P2K3 dan pihak lain yang terkait.  Tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan ditinjau ulang kembali secara teratur sesuai dengan perkembangan  Indikator Kinerja Dalam menetapkan tujuan dan sasaran kebijakan K3 perusahaan harus menggunakan indikator kinerja yang dapat diukur sebagai dasar penilaian keinerja K3 yang sekaligus merupakan informasi mengenai keberhasilan pencapaian SMK3  Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang sedang berlangsung  Penerapan 1. Jaminan Kemampuan 2. Sumber daya manusia sarana dan dana 3. Integrasi 4. Tanggung jawab dan tanggung gugat 5. Konsultasi, motivasi dan kesadaran 6. Pelatihan dan kompetensi kerja 7. Kegiatan pendukung  Komunikasi 2 arah, mengkomunikasikan hasil audit K3, identifikasi dan menerima informasi K3 yang terkait dari luar perusahaan dan menjamin informasi terkait disampaikan kepada pihak yang membutuhkan.  Pelaporan  Insiden  Ketidaksesuaian  Kinerja K3  Identifikasi sumber bahaya  Pelaporan untuk memenuhi regulasi  Pendokumentasian  Pengendalian dokumen 1. Sesuai dengan uraian tugas dan tanggung jawab di perusahaan 2. Ditinjau ulang secara berkala, jika perlu direvisi 3. Sebelum diterbitkan harus disetujui oleh personil berwenang 4. Dokumen versi terbaru harus tersedia di tempat kerja yang dianggap perlu 5. Semua dokumen yang usang harus segera disingkirkan 6. Mudah ditemukan, bermanfaat dan mudah dipahami 7. Pencatatan dan manajemen informasi 8. Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko 9. Identifikasi sumber bahaya 10. Penilaian risiko 11. Tindakan Pengendalian 12. Perancangan (design) dan rekayasa 13. Pengendalian administrative 14. Tinjauan ulang kontrak 15. Pembelian 16. Prosedur menghadapi keadaan darurat atau bencana Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



17. Prosedur menghadapi Insiden 18. Prosedur rencana pemulihan keadaan darurat. 19. Pengukuran dan Evaluasi 20. Inspeksi dan pengujian 21. Audit Sistem Manajemen K3 22. Tindakan Perbaikan dan pencegahan 23. Tinjauan Ulang dan Peningkatan oleh Pihak Manajemen 24. Evaluasi terhadap penerapan kebijakan K3 25. Tujuan, sasaran dan kinerja K3 26. Hasil temuan audit system manajemen K3 27. Evaluasi efektifitas penerapan system manajemen K3 dan kebutuhan untuk mengubah system manajemen K3 sesuai dengan :  Perubahan peraturan perundangan  Tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar  Perubahan produk dan kegiatan perusahaan  Perubahan struktur organisasi perusahaan 5. PERATURAN K3 YANG DIKELUARKAN OLEH KEMENTRIAN KESEHATAN a. Surat Kep. Men. Kes. RI No.1231/Yankes/Instal/IX/83 Tentang Pembentukan Panitia Ketentuan Mengenai Peralatan Elektromedis untuk Menjamin Keamanan Jalannya Pelayanan. Panitia ini telah menyusun pedoman mengenai peralatan elektromedis untuk menjamin keamanan jalannya pelayanan. Dalam pedoman tersebut diuraikan mengenai keselamatan peralatan untuk mencegah kesalahan-kesalahan, maka perlu diketahui bahaya masing-masing peralatan tersebut. Bahaya tersebut terdiri dari bahaya listrik, mekanik, ledakan, kebakaran, radiasi, kebisingan, suhu dan lingkungan. Selain keselamatan peralatan, dalam pedoman ini juga diuraikan tentang keselamatan instalasi yaitu susunan semua peng-kawatan, sakelar, transformator dan bagian-bagian lain yang dimaksudkan untuk penyaluran daya ke peralatan listrik yang digunakan dalam fasilitas pelayanan kesehatan. Pedoman ini juga mengatur aturan pemakaian, organisasi, latihan dan pengawasan dan dapat dipakai sebagai acuan bagi rumah sakit pada waktu mengadakan pemasangan alat elektromedis b. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 712/Menkes/Per/X/96 Tentang Persyaratan Kesehatan Jasa Boga Yang diatur di dalam peraturan ini adalah lokasi dan bangunan, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, pengusaha, penanggungjawab dan tenaga, izin penyehatan makanan, pembinaan dan pengawasan. Peraturan ini dapat dipakai sebagai acuan bagi rumah sakit, dimana makanan pasien dikerjakan oleh catering. Dalam memilih catering harus yang sudah memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan jasa boga. Selain itu, peraturan ini juga dapat digunakan sebagai acuan bagi instalasi Gizi di rumah sakit dalam melaksanakan kegiatan pengolahan, penyimpanan dan pengangkutan serta fisik bangunan. c. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 986/Menkes/Per/XI/1992 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Dalam peraturan ini diatur tentang lokasi, lingkungan, bangunan, fasilitas sanitasi dan jasa pelayanan lainnya, pengelola dan tenaga yang termasuk upaya penyehatan lingkungan rumah sakit, pembinaan dan pengawasan. Di dalam peraturan ini, aturan hanya bersifat umum, sedangkan aturan teknisnya diatur melalui SK Dirjen P2MPLP No.00.06.64.44 d. Keputusan Dirjen PPM & PLP No. 00.06.64.44 tanggal 18 Februari 1993 Tentang Persyaratan dan Petunjuk Teknis Tata Cara Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit. Peraturan ini merupakan Petunjuk Teknis dari Permenkes No.986/1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Dalam peraturan ini dijelaskan tentang persyaratan Kesehatan Lingkungan ruang dan bangunan serta fasilitas sanitasi Rumah Sakit, Persyaratan Kesehatan Konstruksi Ruangan di Rumah Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



Sakit, Kualifikasi Tenaga di Bidang Kesehatan Lingkungan yang bekerja di rumah sakit dan petunjuk Teknis Tata cara Pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit. e. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1244/ Menkes/SK/XII/1994 tentang Pedoman Keamanan Laboratorium Mikrobiologi dan Biomedis Pedoman ini menjelaskan mengenai klasifikasi mikroorganisme dan laboratorium, manajemen keamanan kerja laboratorium, yang meliputi tingkatan manajemen keamanan kerja, kewajiban petugas atau tim keamanan kerja dalam laboratorium, system pencatatan dan pelaporan adanya bahaya di dalam laboratorium, pelatihan keamanan kerja dalam laboratorium, praktek laboratorium yang benar, pengelolaan specimen, tata ruang dan fasilitas laboratorium, sterilisasi, desinfeksi, dekontaminasi dan tata laksana limbah laboratorium, peralatan laboratorium dan bahaya yang dapat dicegah, kesehatan petugas laboratorium dan lain sebagainya. f. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 472/Menkes/Per/V/1996 tentang Pengamanan Bahaya Berbahaya Bagi Kesehatan Dalam peraturan ini di atur tentang distribusi atau pengedaran, pengelolaan bahan berbahaya bagi kesehatan, dimana setiap bahan berbahaya yang diedarkan harus diberi wadah dan kemasan dengan baik dan aman. Pada wadah kemasan dicantumkan nama sediaan atau nama dagang, nama bahan aktif, isi berat netto, kalimat peringatan dan tanda atau symbol bahaya, petunjuk pertolongan pertama pada kecelakaan yang disebut MSDS (Material Safety Data Sheet). Dalam peraturan ini juga dilampirkan daftar bahan berbahaya yang harus didaftarkan g. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.363/Menkes/Per/V/1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan pada Sarana Pelayanan Kesehatan Dalam peraturan ini diatur jenis-jenis peralatan medis yang wajib diuji dan di kalibrasi. Alat yang wajib diuji dan dikalibrasi dicantumkan pada lampiran surat keputusan ini. Alat yang telah dilakukan pengujian dan atau sudah dikalibrasi dengan hasil memenuhi standar diberikan sertifikat. h. Surat Keputusan Bersama Dirjen YanMed (Depkes) dengan Dirjen Binawas (Depnaker) SKB No.147A/Yanmed/Insmed/II/92-Kep 44/BW/92 Tentang Pelaksanaan Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berbagai Peralatan Berat Non Medik di Lingkungan Rumah Sakit. Pembinaan K3 meliputi pesawat uap, bejana tekan, pesawat angkat atau crane, lift, instalasi deteksi pemadam kebakaran, instalasi listrik dan penangkal petir, pesawat pembangkit tenaga listrik. 6. PERATURAN K3 YANG DIKELUARKAN OLEH KEMENTRIAN LAIN Keputusan Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional No. PN 03/160/DJ/89 tentang Ketentuan Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi Peraturan ini mengatur tentang ketentuan-ketentuan keselamatan terhadap radiasi..



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI Belanja Modal Pembangunan Saluran Drainase Kelurahan Ranomuut



C. Dukungan Keselamatan Konstruksi C.1.



Sumber Daya



PENANGGUNG JAWAB K3



EMERGENCY



P3K



KEBAKARAN



/KEDARURATAN



1. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Tenaga Keselamatan Konstruksi: a. Penanggung Jawab K3  Nama : PEGGY CERA TANGKAU  Jabatan : Penanggung Jawab K3 Tugas dan Tanggung Jawa : 1. Menerapkan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait K3 Konstruksi 3. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi 4. Merencanakan dan menyusun program K3 5. Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3 6. Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program, prosedur kerja dan instruksi kerja K3 7. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3 konstruksi 8. Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3, jika diperlukan 9. Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta keadaan darurat b. Emergency  Nama : MELKY MENGKO  Jabatan : Emergency/Kedaruratan Tugas dan Tanggung Jawab : 1. Menerapkan program emergency/kedaruratan 2. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pelatihan keadaan darurat secara keseluruhan 3. Mendata seluruh personil dan menugaskan Tim P3K dalam pencarian orang yang hilang



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



4. 5. 6.



Mengkoordinir pelaksanaan penanganan kondisi darurat, evakuasi dan evaluasi kondisi darurat secara keseluruhan Melakukan pemantauan dan pengendalian dalam setiap kondisi keadaan darurat termasuk melakukan mitigasi apabila terjadi kecelakaan kerja Memastikan kesiapan tim dan peralatan keadaan darurat tersedia sesuai kondisi lapangan



c. P3K  Nama : .ERICK SABUDU  Jabatan : P3K Tugas dan Tanggung Jawab : 1. Menerapkan program P3K 2. Melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja 3. Merawat fasilitas P3K di tempat kerja, meliputi: 4. Ruang P3K 5. Kotak P3K dan isinya 6. Alat evakuasi dan transportasi 7. Fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri (APD) dan/atau peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus 8. Mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan 9. Membuat laporan kegiatan P3K secara periodik d. Kebakaran  4. N a m a : FRANS LUMANTOUW  Jabatan : Kebakaran Tugas dan Tanggung Jawab : 1. Menerapkan program Kebakaran 2. Menyusun rencana kegiatan sesuai kebijakan 3. Menetapkan semua kegiatan unit manajemen keselamatan kebakaran pada pekerjaan konstruksi 4. Mengimplementasikan kebijakan operasi pemadam kebakaran konstruksi dan lingkungannya 5. Melaksanakan aktifitas unit manajemen keselamatan kebakaran di tempat kerja 6. Mengendalikan aktifitas terkait dengan pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai rencana kerja. 7. Melakukan koordinasi dengan pihak instansi pemadam kebakaran dan instansi terkait



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



PT. MEGA CIPTA



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



PT. MEGA CIPTA



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



C.2.



Kompetensi PT. MEGA CIPTA PERSADA berkomitmen dalam penerapan pelaksanaan keselamatan kontruksi di lingkungan kerja dengan mentaati ketentuan dan perundangan K3 termasuk memberikan program pelatihan dan peningkatan kinerja karyawan melalui uji kompetensi terhadap seluruh tenaga kerja sesuai dengan keahlian bidang masing-masing.



PT. MEGA CIPTA



STANDARD OF OPERATING PROCEDURE (SOP)



No. Dok Tgl. Terbit No. Revisi Hal



: EHS 05 : 1 September 2016 : 00 : 1/2



PENINGKATAN KOMPETENSI KARYAWAN 1.



TUJUAN Memberikan panduan dalam kegiatan peningkatan kompetensi pegawai pada PT. MEGA CIPTA PERSADA



2.



RUANG LINGKUP Prosedur ini dilaksanakan dalam lingkup kegiatan kompetensi pegawai pada PT. MEGA CIPTA PERSADA, meliputi : Usulan program peningkatan kompetensi pegawai, Pembentukan tim, Penentuan peserta, Pelaksanaan kegiatan peningkatan Komptensi Karyawan.



3.



REFERENSI a. Pedoman Mutu b. Prosedur Penerimaan Karyawan



4.



ISTILAH DAN DEFINISI Istilah dan definisi yang dipakai dalam penulisan Pedoman Mutu, SOP, Instruksi Kerja serta dokumen lainnya diuraikan secara rinci sesuai SMM ISO 9001:2008, diurutkan berdasarkan abjad dituangkan pada Lampiran Istilah dan Definisi.



5.



DIAGRAM ALIR, DOKUMEN DAN KETERANGAN KEGIATAN (Tercantum pada halaman 2/2 prosedur ini)



6.



FORM a. Daftar peserta program peningkatan kompetensi pegawai b. Daftar hadir peserta c. Jadwal kegiatan d. Form evaluasi



INSTRUKSI KERJA 8. REKAMAN MUTU a. Daftar peserta program peningkatan kompetensi pegawai b. Daftar hadir peserta c. Jadwal kegiatan d. Evaluasi pelaksanaan kegiatan 7.



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



C.3.



Kompetensi Kompetensi Kepedulian merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan membuat rencana dan program kerja sebagai tindakan pencegahan terhadap risiko kecelakaan kerja, sakit akibat pekerjaan dan pemulihan lingkungan yang tercemar akibat pekerjaan konstruksi. Program kepedulian keselamatan konstruksi sebagai berikut: Penyedia Jasa Nama Paket



No. 1



2



3



4



5



: PT. MEGA CIPTA PERSADA : Penurunan Grade Mamberamo-Elelim III



Uraian



Min 1



Min 2



Min 3



Min 4



Min 5



Min 6



Min 7



Seluruh pekerjaan terukur dan terpantau dalam pelaksanaan pemenuhan standar k3 konstruksi



NP



NP



NP



NP



NP



NP



NP



Program pemeriksaan dan pengawasan secara periodik dalam mengindetifikasi bahaya kecelakaan dan sakit akibat kerja



NP



NP



NP



NP



NP



NP



NP



NP



NP



NP



NP



NP



NP



NP



NP



NP



NP



NP



NP



NP



NP



NP



NP



NP



NP



NP



NP



NP



Melaksanakan sosialisasi terhadap lingkungan masyarakat sekitar area pekerjaan yang berpeluang terhadap potensi bahaya di lokasi kerja



Melakukan rapat rutin manajemen proyek sebagai bahan evaluasi dalam setiap risiko bahaya yang muncul di tempat kerja Memfasilitasi terhadap kebutuhan bahan utilitas dan tenaga kerja serta peralatan pendukung sesuai rencana keselamatan konstruksi



Min 8



Min 9



Keterangan



Catatan : NP = belum dalam program C.4.



Komunikasi dan Informasi Telekomunikasi 1. TUJUAN Memberikan pedoman untuk penyebarluasan atau mengkomunikasikan informasi- infomasi lingkungan hidup, keselamatan dan kesehatan kerja kepada pihak internal dan eksternal perusahaan secara efektif. 2.



RUANG LINGKUP Prosedur ini berlaku untuk seluruh fasilitas operasi PT. MEGA CIPTA PERSADA dan semua pihak yang bekerja di area tersebut. Hal-hal yang diatur dalam prosedur ini adalah cara untuk menyebarluaskan informasi-informasi terkait dengan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan kepada pihak internal maupun eksternal Perusahaan.



3.



DEFINISI  Informasi K3, yaitu informasi tentang lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi: - Peraturan perundangan K3 Indonesia dan Internasional. - Standar Nasional Indonesia dan Internasional. - Kebijakan terpadu dan EHS Management System Manual PT. MEGA CIPTA PERSADA. - Kondisi bahaya, laporan inspeksi dan laporan & hasil investigasi kecelakaan kerja.



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



-



Laporan internal / eksternal audit dan hasil rapat tinjauan ulang manajemen. - Prosedur dan instruksi kerja K3. - Risalah rapat bulanan / khusus P2K3, pelatihan-pelatihan K3. - Tanda-tanda, peringatan bahaya dan tanda / peringatan K3 lainnya. - Dan informasi-informasi lainnya yang terkait dengan K3.  Internal Perusahaan, yaitu semua karyawan (karyawan bulanan, harian tetap, harian borongan maupun harian musiman) yang terkait dengan kegiatan operasi PT. MEGA CIPTA PERSADA  Eksternal Perusahaan, yaitu semua pihak-pihak yang terkait baik langsung maupun tidak langsung dengan operasi PT. MEGA CIPTA PERSADA, seperti dalam penyediaan pasokan barang/ material maupun jasa ( supplier / pemasok barang, kontraktor / sub kontraktor, dll.), termasuk tamu-tamu yang akan berkunjung ke lingkungan operasi PT. MEGA CIPTA PERSADA. maupun penyediaan informasi K3 kepada-kepada instansiinstansi pemerintah yang terkait dan berwenang.  Konsultasi K3, adalah usaha atau kegiatan untuk mendapatkan solusi dari masalah yang dihadapai dan peluang untuk perbaikan penerapan, pengembangan dan pemeliharaan sistem manajemen K3 4.



KEBIJAKAN K3 PT. MEGA CIPTA PERSADA adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan pada komitmen untuk turut serta dalam pembangunan melalui jasa konstruksi. Kami menyadari bahwa aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah penting dalam pelaksanaan seluruh kegiatan operasi perusahaan, oleh karena itu kami berkomitmen untuk meningkatkan kepuasan pelanggan dan menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat dengan menerapkan perbaikan yang berkelanjutan melalui Sistem Manajemam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). PT. MEGA CIPTA PERSADA konsisten untuk melaksanakan pengelolaan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara efektif dan efesien dengan cara : 1.



2.



3. 4. 5. 6.



Menginformasikan kepada seluruh personil baik internal dan eksternal perusahaan mengenai tanggung jawabnya dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan perusahaan. Mematuhi perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan K3, serta mengintegrasikannya kedalam semua aspek kegiatan operasi perusahaan. Meminimalkan jumlah terjadinya kesalahan kerja, terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Melakukan identifikasi bahaya sesuai dengan sifat dan skala resikoresiko K3. Meningkatkan kompetensi pekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Mengkomunikasikan dan menanamkan kesadaran kebijakan ini kepada seluruh personil secara berkala.



Kebijakan ini dibuat untuk dapat dipahami oleh seluruh karyawan dan menjadi acuan dalam pelaksanaan seluruh kegiatan operasi perusahaan. 4. REFERENSI - Permenaker No.05/MEN/1996, SMK3, elemen 3.1.4. dan 3.2.1. - ISO 14001:2004, Environmental Management System, klausul 4.4.3 - OHSAS 18001:1999, OHS Management System, klausul 4.4.3 - EHS Management System Manual PT. MEGA CIPTA PERSADA.



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



5. PROSEDUR a) Tanggung Jawab - EHS Department bertanggung jawab untuk senantiasa berkoordinasi baik secara internal maupun eksternal perusahaan (Kementerian Lingkungan Hidup, Depnaker Propinsi / Kab. / Kodya., Bapedalda Propinsi / Kabupaten / Kotamadya, Depkes, Pemda dan instansi / institusi lain terkait berkaitan dengan aspek K3) yang bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan dan perundangan, standar, dan informasi K3 lainnya senantiasa up to date / terbaru dan dikomunikasikan / diinformasikan pada departemen terkait di dalam lingkungan operasi PT. MEGA CIPTA PERSADA. - Procurement Department bertanggung jawab untuk menginformasikan ketentuan- ketentuan K3 PT. MEGA CIPTA PERSADA. kepada supplier / pemasok dan kontraktor / sub kontraktor yang akan memasok barang atau jasa / bekerja dilingkungan operasi PT. MEGA CIPTA PERSADA. - Kepala Departemen / Safety Management Representatif / Environment Management Representatif Dept. bertanggung jawab untuk menyediakaan sarana-sarana dan penyebarluasan informasi-informasi K3 kepada seluruh karyawan yang ada di Departemennya. b) Komunikasi  Komunikasi Internal o Karyawan PT. MEGA CIPTA PERSADA diberikan atau mendapat informasi mengenai pedoman dan prosedur Sistem Manajemen Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta pelaksanaannya di lingkungan PT. MEGA CIPTA PERSADA, melalui kegiatan pelatihan dan pelaksanaannya dikoordinir oleh Technical Training Department. o Karyawan PT. MEGA CIPTA PERSADA mendapatkan informasi mengenai kebijakan terpadu (kualitas, lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja), manual SMK3, hasil rapatrapat P2K3, artikel-artikel K3, perubahan- perubahan pada prosedur / instruksi kerja, penyelesaian masalah / keluhan K3, program-program dan kinerja K3 PT. MEGA CIPTA PERSADA. o Informasi ini diberikan melalui pelatihan, penjelasan / briefing K3 harian / mingguan atau melalui papan pengumuman dan bulletin K3 (melalui media cetak atau elektronik internal perusahaan). o Informasi mengenai peraturan perundangan K3 akan disediakan oleh EHS Manager kepada tiap Kepala Departemen / SMRSafety Management Representatif / EMR-Environment Management Representatif / SR-Safety Representatif / EREnvironment Representatif Departemen. o Laporan hasil kegiatan inspeksi K3, pemantauan lingkungan dan lingkungan o kerja dan penyelidikan kecelakaan disiapkan oleh EHS Department sebagai salah satu bahan yang akan dibahas dalam rapat bulanan / rapat khusus P2K3, dan dibuatkan risalah rapat P2K3 dan disebarluaskan kepada tiap Kepala Departemen / Safety Management Representatif / Environment Management Representatif dan Safety / Environment Representatif serta seluruh anggota P2K3. o Hasil laporan audit internal / eksternal SMK3 disiapkan oleh personil EHS Department berdasarkan laporan tim auditor internal / eksternal dan didistribusikan kepada pihak internal (Dewan Direksi, Ketua P2K3, Kepala Divisi, Kepala Departemen / Safety Management Representatif / Environment Management Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



Representatif, Safety Representatif, Environment Representatif) dan pihak eksternal jika diperlukan (misal Auditor Eksternal). o Tanda-tanda peringatan K3 (poster, sign, label, dll) disediakan oleh EHS Department dengan terlebih dahulu masing-masing Kepala Departemen melampirkan hasil identifikasi bahaya dan penilaian resiko di departemennya disertai dengan formulir pengajuan permintaan tanda-tanda peringatan K3. o Untuk memudahkan penyebaran informasi yang berkaitan dengan K3 dalam lingkup PT. MEGA CIPTA PERSADA, maka dibuat daftar penyebarluasan informasi K3 (contoh dapat dilihat pada lampiran ).  Komunikasi Eksternal o Personil EHS Department menghubungi instansi-instansi terkait (misal: Kanwil Depnaker / Dinas Depnaker Kabupaten/Kotamadya, Bapedal, Depkes dan sebagainya) untuk mendapatkan informasi terkini mengenai peraturan perundangan berkaitan dengan K3 di Indonesia. o Setiap 3 bulan sekali PT. MEGA CIPTA PERSADA, melaporkan hasil kegiatan P2K3 kepada Dinas Tenaga Kerja Setempat, dimana laporannya disiapkan oleh sekretaris P2K3 dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris P2K3. o Laporan kecelakaan kerja dan hasil penyelidikannya disiapkan oleh EHS Manager dan disampaikan kepada Kepala Operasi, Ketua P2K3 tembusannya kepada pihak Kanwil Depnaker setempat. o Pihak pemasok dan kontraktor / sub kontraktor yang terikat kontrak dengan PT. MEGA CIPTA PERSADA, untuk menyediakan barang atau jasa diinformasikan tentang kebijakan dan ketentuan K3. Informasi diberikan oleh Procurement Manager dan bila diperlukan PT. MEGA CIPTA PERSADA dapat memberikan pelatihan awal atau penjelasan / briefing K3 kepada kontraktor yang akan bekerja di lingkungan PT. MEGA CIPTA PERSADA. o Pihak Satuan Pengaman / Security di Pos Komando Keamanan perusahaan berkewajiban memberikan informasi kepada setiap tamu yang akan memasuki area pabrik / plant di lingkungan operasi PT. MEGA CIPTA PERSADA. tentang Kebijakan Terpadu (Kualitas, Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja), peraturan-peraturan umum K3 dan prosedur menghadapi keadaan darurat. o Pihak Satuan Pengaman / Security yang ada di Pos Ronda setiap Gedung / Area Produksi atau Kepala Departemen / Personil Departemen yang ditunjuk berkewajiban memberikan informasiinformasi K3 dan prosedur tanggap darurat yang berlaku di area tersebut kepada setiap tamu yang akan masuk ke gedung / area departemen / plant tersebut. o Informasi-informasi yang berkaitan dengan kondisi darurat / emergency yang terjadi di perusahaan diatur dan mengikuti prosedur komunikasi tanggap gawat darurat. Untuk menjamin kerahasiaan semua informasi yang berkaitan dengan K3, diatur dan mengikuti peraturan perusahaan mengenai “NonDisclosure Agreement” (Perjanjian/Kesepakatan Tidak Membocorkan Rahasia Perusahaan) yang telah ditanda tangani oleh setiap karyawan PT. MEGA CIPTA PERSADA.  Alat dan Media Komunikasi Alat dan Media komunikasi yang digunakan dapat berupa dan tidak terbatas hanya pada alat dan media sebagai berikut : • Electronic mail ( e-mail ) • Meeting ( townhall, P2K3, dsb.) Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



• • • • • • • •



Briefing One to one personal contact Papan pengumuman Pelatihan atau kursus Banner, poster (Promosi) Distribusi dokumen ( Manual, standard procedure, supporting doc, record ) Telepon, facsimile, internet TV Media



c) Konsultasi K3 • Konsultasi ini bisa dilakukan di internal PT. MEGA CIPTA PERSADA untuk melibatkan karyawan maupun dengan pihak eksternal, seperti Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah terkait, Lembaga Swadaya masyarakat (NGO – Non Government Organization), perusahaan asuransi, konsultan K3, dsb. • Beberapa contoh konsultasi K3 adalah : - Konsultasi dengan wakil karyawan dalam pembuatan kebijakan K3. - Konsultasi dengan karyawan yang ahli maupun dengan pihak eksternal untuk pemenuhan terhadap peraturan perundangan dan persyaratan lainnya. - Konsultasi dengan Perguruan Tinggi atau lembaga penelitian dalam usaha pencegahan pencemaran lingkungan dan pemanfaatan limbah. - Konsultasi dengan pihak konsultan eksternal untuk usaha-usaha peningkatan perilaku dan kinerja karyawan terkait dengan K3. d) Motivasi dan Kesadaran Komunikasi dan konsultasi K3 tersebut akan meningkatkan motivasi dan kesadaran semua orang baik karyawan maupun pihak ketiga yang berada di area operasi PT. MEGA CIPTA PERSADA untuk menerapkan, mengembangkan dan memelihara sistem manajemen K3 untuk memperbaiki kinerja K3 secara menyeluruh.



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI Pekerjaan ME Rumah Sakit Mata



D.



Operasi Keselamatan Konstruksi D.1. Perencanaan Operasi Perencanaan operasional berupa prosedur kerja / petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian, diantaranya : 1. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan. 2. Rencana penunjukan personil yang akan ditugaskan menjadi Penganggung Jawab Kegiatan SMK3. 3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja 4. Rencana prosedur / petunjuk kerja yang perlu di siapkan. 5. Rencana program pelatihan / soisalisasi sesuai pengendalian resiko 6. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan 7. Persyaratan Operator Alat Angkat a. Operator Alat Angkat harus memenuhi kompetensi b. Setiap Operator alat angkat harus memiliki SIO (Surat Izin Operasi) atau bersertifikat yang di keluarkan oleh Badan yang berwenang. 8. Rambu Peringatan / Larangan / Anjuran a. Penempatan Rambu-rambu peringatan/larangan/anjuran harus dipasang sesuai dengan kondisi di tempat kerja. b. Rambu peringatan/larangan/anjuran harus mudah dilihat dan dapat dibaca. 9. Alat Pelindung Diri a. Alat pelindung diri diidentifikasi berdasarkan hasil penilaian risiko. b. Alat pelindung diri (APD) diberikan kepada pekerja sesuai dengan jenis pekerjaan. 10. Tamu/pengunjung dan pihak luar a. Pengendalian dan pembatasan akses masuk dan akses keluar tempat kerja. b. Persyaratan APD (Alat Pelindung Diri) c. Induksi K3 d. Prosedur dan Persyaratan tanggap darurat



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



E.



Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi E.1. Pemantauan dan evaluasi Pengendalian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada bagian D (Operasi keselamatan konstruksi) berdasarkan upaya pengendalian pada bagian B (Perencanaan keselamatan konstruksi) dan C (Dukungan keselamatan konstuksi). Perusahaan membangun metode sistematis untuk pengukuran dan pemantauan kinerja K3 secara teratur sebagai satu kesatuan bagian dari keseluruhan sistem manajemen Perusahaan. Pemantauan melibatkan pengumpulan informasi- informasi berkaitan dengan bahaya K3, berbagai macam pengukuran dan Pengukuran kinerja K3 dapat berupa pengukuran kualitatif maupun pengukuran kuantitatif kinerja K3 di tempat kerja. Pengukuran dan Pemantauan bertujuan antara lain untuk : 1. Melacak perkembangan dari pertemuan-pertemuan K3, pemenuhan Tujuan K3 dan peningkatan berkelanjutan. 2. Memantau pemenuhan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya berkaitan dengan penerapan K3 di tempat kerja. 3. Memantau kejadian-kejadian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK). 4. Menyediakan data untuk evaluasi keefektivan pengendalian operasi K3 atau untuk mengevaluasi perlunya modifikasi pengendalian ataupun pengenalan pilihan pengendalian baru. 5. Menyediakan data untuk mengukur kinerja K3 Perusahaan baik secara proaktif maupun secara reaktif. 6. Menyediakan data untuk mengevaluasi penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja Perusahaan. 7. Menyediakan data untuk menilai kompetensi personil K3 Perusahaan mendelegasikan tugas pemantauan dan pengukuran kinerja K3 kepada SMK3 Perusahaan atau Sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja termasuk anggota- anggota. Hasil dari pemantauan dan pengukuran kinerja K3 dianalisa dan digunakan untuk mengidentifikasi tingkat keberhasilan kinerja K3 ataupun kebutuhan perlunya tindakan perbaikan ataupun tindakan-tindakan peningkatan kinerja K3 lainnya. Pengukuran kinerja K3 menggunakan metode pengukuran proaktif dan metode pengukuran reaktif di tempat kerja. Prioritas pengukuran kinerja K3 menggunakan metode pengukuran proaktif dengan tujuan untuk mendorong peningkatan kinerja K3 dan mengurangi kejadian kecelakaan kerja di tempat kerja.  Termasuk dalam pengukuran proaktif kinerja K3 antara lain : 1. Penilaian kesesuaian dengan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan penerapan K3 di tempat kerja. 2. Keefektivan hasil inspeksi dan pemantauan kondisi bahaya di tempat kerja 3. Penilaian keefektivan pelatihan K3. 4. Pemantauan Budaya K3 seluruh personil di bawah kendali Perusahaan. 5. Survey tingkat kepuasan tenaga kerja terhadap penerapan K3 di tempat kerja. 6. Keefektivan hasil audit internal dan audit eksternal Sistem Manajemen K3.



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



7. Jadwal penyelesaian rekomendasi-rekomendasi penerapan K3 di tempat kerja. 8. Penerapan Program - program K3 9. Tingkat keefektivan partisipasi tenaga kerja terhadap penerapan K3 di tempat 10. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja di tempat kerja  Termasuk dalam pengukuran reaktif kinerja K3 antara lain : 1. Pemantauan kejadian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK). 2. Tingkat keseringan kejadian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK). 3. Tingkat hilangnya jam kerja akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK). 4. Tuntutan tindakan pemenuhan dari pemerintah.5. Tuntutan tindakan pemenuhan dari pihak ke tiga yang berhubungan dengan Perusahaan. Perusahaan menyediakan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pemantauan dan pengukuran kinerja K3 seperti alat pengukur tingkat kebisingan, pencahayaan, gas beracun dan alat-alat lainnya sesuai dengan aktivitas operasi perusahaan yang berkaitan dengan K3. Perusahaan juga menggunakan komputer dan program-program komputer sebagai alat untuk menganalisa hasil pemantauan dan pengukuran kinerja K3 di tempat kerja Keseluruhan alat-alat yang digunakan dalam pemantauan dan pengukuran kinerja K3 dikalibrasi secara berkala dan disesuaikan pengaturan nilai besaran satuannya sesuai dengan standar nilai besaran satuan yang berlaku baik Internasional maupun secara lokal. Perusahaan tidak menggunakan alat-alat yang tidak dikalibrasi dengan tepat ataupun yang sudah mengalami kerusakan untuk melaksanakan pemantauan dan pengukuran kinerja K3 di tempat kerja. Kalibrasi dan perawatan alat ukur pemantauan dan pengukuran kinerja K3 dilaksanakan oleh personil ahli terhadap pelaksanaan kalibrasi dan perawatan alatalat ukur yang digunakan. Hal-hal yang harus dilaporkan dalam laporan evaluasi dan kinerja K3 adalah :  Rekapitulasi kecelakaan kerja dengan mengacu pada pelaporan dan penyelidikan kecelakaan yang sudah dibuat. - Occupational Injury/Illness (Cidera/Sakit Akibat Kerja) - Fatality (Meninggal Dunia) - Loss Work Day / Loss Time Injury (Hilang Hari Kerja) - Restricted Work Day (Kerja Terbatas) - Medical Treatment (Perawatan Kesehatan) - First Aid (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) • Fire Accident (Kebakaran) • Traffic Accident (Kecelakaan lalu lintas) • Environmental Accident (Kecelakaan Lingkungan) • Property Damage Accident (Kecelakaan peralatan atau mesin) • Near miss (Hampir celaka) • Man Hour (Jam kerja)



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier







Km Driven (Kilometer mengemudi – untuk kendaraan perusahaan)



E.2. Tinjauan manajemen Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian E. Diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolok ukur sebagaimana dalam Perencananaan Keselamatan Konstruksi Tinjauan Manajemen fokus terhadap keseluruhan kinerja Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Kesesuaian Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja terhadap operasional dan aktivitas Perusahaan. 2. Kecukupan pemenuhan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja terhadap Kebijakan K3 Perusahaan. 3. Keefektivan penyelesaian tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan serta hasil-hasil lain yang dicita-citakan. Tinjauan Manajemen dilaksanakan oleh Pimpinan Perusahaan dan dilaksanakan secara berkala yang secara umum dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali untuk meninjau penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan berjalan secara tepat. Hal-hal yang dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan Tinjauan Manajemen antara lain : 1. Laporan keadaan darurat (termasuk kejadian serta pelatihan/simulasi/pengujian tanggap darurat). 2. Survey kepuasan tenaga kerja terhadap penerapan K3 di tempat kerja. 3. Statistik insiden kerja (termasuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja). 4. Hasil-hasil inspeksi. 5. Hasil dan rekomendasi pemantauan dan pengukuran kinerja K3 di tempat kerja. 6. Kinerja K3 Kontraktor7. Kinerja K3 Pemasok 7. Informasi perubahan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang berkaitan dengan penerapan K3 di tempat kerja. Hal-hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peninjauan ulang untuk di ambil tindakan perbaikan. E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi dilakukan dengan melakukan pemantauan, pengawasan, pelatihan dan pembahasan rapat SMK3 secara periodik serta dengan melaksanakan audit secara menyeluruh dimulai pada tahap pelaksanaan serta penyelesaian proyek. Untuk menjamin kesesuaian dan kefektifan yang berkesinambungan guna pencapaian tujuan SMK3, pengusaha dan/atau pengurus perusahaan atau tempat kerja harus: 1. Melakukan tinjauan ulang terhadap penerapan SMK3 secara berkala 2. Tinjauan ulang SMK3 harus dapat mengatasi implikasi K3 terhadap seluruh kegiatan, produk barang dan jasa termasuk dampaknya terhadap kinerja perusahaan. Tinjauan ulang penerapan SMK3, paling sedikit meliputi : 1. Evaluasi terhadap kebijakan K3 2. Tujuan, sasaran dan kinerja K3 3. Hasil temuan audit SMK3



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



4.



Evaluasi efektifitas penerapan SMK3, dan kebutuhan untuk pengembangan SMK3. Perbaikan dan peningkatan kinerja dilakukan berdasarkan pertimbangan: 1. Perubahan peraturan perundangan-undangan; 2. Tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar; 3. Perubahan produk dan kegiatan perusahaan; 4. Perubahan struktur organisasi perusahaan; 5. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemologi; 6. Hasil kajian kecelakaan dan penyakit akibat kerja; 7. Adanya pelaporan dan/atau 8. Adanya saran dari pekerja/buruh. Demikian Penyusunan Rencana Keselamatan Konstruksi PT. MEGA CIPTA PERSADA, disusun sebagai petunjuk dalam pelaksanaan Belanja Modal Pembangunan Saluran Drainase Kelurahan Ranomuut Manajemen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) akan terus diperbarui demi efektivitas pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi secara berkesinambungan. Manado, 30 November 2019 Penawar PT. MEGA CIPTA PERSADA



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) PT. MEGA CIPTA PERSADA Contactor & Supplier