21 0 105 KB
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMA NEGERI 1 KEDUNGREJA
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RKJM
Jalan Raya Tambaksari Tromol Pos 212 Kabupaten Cilacap Kode Pos 53263 Telepon (0280) 5260258 Faksimile (0280) 524538 http://www.sman1kedungreja.sch.id
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
Nomor SOP
DPDK/BP2MK_V/SMANKDJ/32
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tanggal Pembuatan
1 Juni 2018
Tanggal Revisi
1 Juni 2020
Tanggal Pengesahan
1 Juli 2018
Disahkan oleh
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Judul SOP
PENYUSUNAN DAN
SMA NEGERI 1 KEDUNGREJA
PENETAPAN RKJM Dasar Hukum 1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Kualifikasi pelaksanaan
1.
Mempunyai kemampuan dalam menganalisis rekomendasi EDS, Visi, Misi dan Tujuan Sekolah
2.
rencana kerja/program kerja yang akan dituangkan dalam RKJM
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 4. sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
3. Mempunyai kemampuan dalam mereviu dan merevisi RKJM
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5.
4. Mempunyai kemampuan dalam memfinalisasi RKJM
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan 6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Mempunyai sifat jujur, terbuka, dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil 8. 9.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan
10.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah;
11.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Perpustakaan Sekolah;
12.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Laboratorium Sekolah;
13.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;
14.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
15.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
16.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
17.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
18.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
19
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
20. Pergub Jateng No.117 Th.2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
Keterkaitan
Peralatan/perlengkapan
1. SOP Pelaksanaan EDS
1. Komputer
2. SOP Penetapan Visi, Misi dan Tujuan Sekolah
2. LCD
3. SOP Penetapan RKS dan RKAS
3. Printer 4 Atk
Peringatan -
Bila satuan pendidikan tidak menyusun dan menetapkan RKJM maka tidak akan memiliki arah tujuan kerja dalam jangka waktu empat tahun berdasarkan skala prioritas
Pencatatan dan pendataan 1. SK Tim Pengembang Sekolah (TPS) Hasil analisis rekomendasi EDS, Visi, Misi dan Tujuan Sekolah 3. Hasil reviu dan revisi RKJM 2.
4. Finalisasi hasil RKJM 5. Daftar hadir rapat 6. Notulen rapat
Penyusunan dan Penetapan RKJM Pelaksana No
1.
Uraian Prosedur
Menugasi Tim Pengembang Sekolah (TPS) menyusun RKJM
Kepala Sekolah
Kepala Tata Usaha
Mutu Baku Persyaratan/
Tim Pengembang Sekolah (TPS)
Waktu Kelengkapan
Mulai
Menganalisis rekomendasi 2.
EDS, Visi, Misi dan Tujuan Sekolah
hasil EDS, visi, misi dan tujuan sekolah
Hasil analisis terhadap EDS, 60 menit Visi, Misi dan Tujuan Sekolah
Hasil analisis 3.
Menentukan prioritas
terhadap EDS,
dalam penyusunan RKJM
Visi, Misi dan
Prioritas rencana 10 menit kerja/program dalam RKJM
Tujuan Sekolah Draf RKJM
Mereviu dan merevisi 4.
Hasil reviu dan
berdasarkan
rancangan (draf) Rencana
- prioritas rencana
Kerja Jangka Menengah
30 menit revisi terhadap draf RKJM
kerja/program
(RKJM)
dalam RKJM
Memfinalisasi hasil revisi 5.
Output
Hasil reviu dan
Rencana Kerja Jangka
- revisi terhadap
Menengah (RKJM)
draf RKJM
Menandatangani dokumen
Hasil finalisasi
10 menit
Hasil finalisasi RKJM RKJM yang telah
6.
-
RKJM
RKJM
10 menit
ditandatangani oleh kepala sekolah
7
Menyimpan dokumen RKJM
Selesai
a.n. KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH Kepala BP2MK Wilayah V u.b. Kepala SMA Negeri 1 Kedungreja
Drs. KUSWORO, M.Pd. Pembina NIP. 19630427 198703 1 007
Ket
LEMBAR KERJA IDENTIFIKASI KEGIATAN (LKIK) A. DATA KEGIATAN 1. JUDUL SOP 2. JENIS KEGIATAN 3. PENANGGUNG JAWAB a. PRODUK b. KEGIATAN 4. RUANG LINGKUP
: Penyusunan dan Penetapan RKJM : Rutin : Kepala Sekolah : Guru : SMA Negeri 1 Kedungreja
B. IDENTIFIKASI KEGIATAN NAMA KEGIATAN
: Penyusunan dan Penetapan RKJM
LANGKAH AWAL
: Menugasi Tim Pengembang Sekolah (TPS) menyusun RKJM
LANGKAH UTAMA
:
LANGKAH AKHIR
:
C. IDENTIFIKASI LANGKAH LANGKAH AWAL
: Menugasi Tim Pengembang Sekolah (TPS) menyusun RKJM
LANGKAH UTAMA
: Menganalisis rekomendasi hasil EDS, visi, misi dan tujuan sekolah : Menentukan prioritas dalam penyusunan RKJM 1 Mereviu dan merevisi rancangan (draf) Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 2 Memfinalisasi hasil revisi Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM)
LANGKAH AKHIR
3 Menandatangani dokumen RKJM 4 Menyimpan dokumen RKJM
IDENTIFIKASI JUDUL SOP
No.
Unit Kerja`
Tugas
Fungsi
Kegiatan
Output
1
2
3
4
5
6
1
Judul
Aspek
8
Satuan pendidikan/sekolah Melakukan analisis penyusunan dan penetapan RKJM 1. Sebagai langkah untuk penyusunan dan penetapan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM)
2. Sebagai prosedur yang harus dilaksanakan dalam menyusun dan menetapkan RKJM 3. Sebagai mekanisme untuk gambaran tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan
Penyusunan dan penetapan RKJM
Dokumen RKJM
Rutin
1.
Penyusunan dan Penetapan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM)