RKJM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



SMA NEGERI 1 KEDUNGREJA



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RKJM



Jalan Raya Tambaksari Tromol Pos 212 Kabupaten Cilacap Kode Pos 53263 Telepon (0280) 5260258 Faksimile (0280) 524538 http://www.sman1kedungreja.sch.id



PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH



Nomor SOP



DPDK/BP2MK_V/SMANKDJ/32



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



Tanggal Pembuatan



1 Juni 2018



Tanggal Revisi



1 Juni 2020



Tanggal Pengesahan



1 Juli 2018



Disahkan oleh



Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan



Judul SOP



PENYUSUNAN DAN



SMA NEGERI 1 KEDUNGREJA



PENETAPAN RKJM Dasar Hukum 1.



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional



2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen



Kualifikasi pelaksanaan



1.



Mempunyai kemampuan dalam menganalisis rekomendasi EDS, Visi, Misi dan Tujuan Sekolah



2.



rencana kerja/program kerja yang akan dituangkan dalam RKJM



3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 4. sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun



3. Mempunyai kemampuan dalam mereviu dan merevisi RKJM



5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru



5.



4. Mempunyai kemampuan dalam memfinalisasi RKJM



Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan 6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan



Mempunyai sifat jujur, terbuka, dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas



7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil 8. 9.



Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan



10.



Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah;



11.



Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Perpustakaan Sekolah;



12.



Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Laboratorium Sekolah;



13.



Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;



14.



Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.



15.



Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.



16.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;



17.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah



18.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;



19



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.



20. Pergub Jateng No.117 Th.2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah



Keterkaitan



Peralatan/perlengkapan



1. SOP Pelaksanaan EDS



1. Komputer



2. SOP Penetapan Visi, Misi dan Tujuan Sekolah



2. LCD



3. SOP Penetapan RKS dan RKAS



3. Printer 4 Atk



Peringatan -



Bila satuan pendidikan tidak menyusun dan menetapkan RKJM maka tidak akan memiliki arah tujuan kerja dalam jangka waktu empat tahun berdasarkan skala prioritas



Pencatatan dan pendataan 1. SK Tim Pengembang Sekolah (TPS) Hasil analisis rekomendasi EDS, Visi, Misi dan Tujuan Sekolah 3. Hasil reviu dan revisi RKJM 2.



4. Finalisasi hasil RKJM 5. Daftar hadir rapat 6. Notulen rapat



Penyusunan dan Penetapan RKJM Pelaksana No



1.



Uraian Prosedur



Menugasi Tim Pengembang Sekolah (TPS) menyusun RKJM



Kepala Sekolah



Kepala Tata Usaha



Mutu Baku Persyaratan/



Tim Pengembang Sekolah (TPS)



Waktu Kelengkapan



Mulai



Menganalisis rekomendasi 2.



EDS, Visi, Misi dan Tujuan Sekolah



hasil EDS, visi, misi dan tujuan sekolah



Hasil analisis terhadap EDS, 60 menit Visi, Misi dan Tujuan Sekolah



Hasil analisis 3.



Menentukan prioritas



terhadap EDS,



dalam penyusunan RKJM



Visi, Misi dan



Prioritas rencana 10 menit kerja/program dalam RKJM



Tujuan Sekolah Draf RKJM



Mereviu dan merevisi 4.



Hasil reviu dan



berdasarkan



rancangan (draf) Rencana



- prioritas rencana



Kerja Jangka Menengah



30 menit revisi terhadap draf RKJM



kerja/program



(RKJM)



dalam RKJM



Memfinalisasi hasil revisi 5.



Output



Hasil reviu dan



Rencana Kerja Jangka



- revisi terhadap



Menengah (RKJM)



draf RKJM



Menandatangani dokumen



Hasil finalisasi



10 menit



Hasil finalisasi RKJM RKJM yang telah



6.



-



RKJM



RKJM



10 menit



ditandatangani oleh kepala sekolah



7



Menyimpan dokumen RKJM



Selesai



a.n. KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH Kepala BP2MK Wilayah V u.b. Kepala SMA Negeri 1 Kedungreja



Drs. KUSWORO, M.Pd. Pembina NIP. 19630427 198703 1 007



Ket



LEMBAR KERJA IDENTIFIKASI KEGIATAN (LKIK) A. DATA KEGIATAN 1. JUDUL SOP 2. JENIS KEGIATAN 3. PENANGGUNG JAWAB a. PRODUK b. KEGIATAN 4. RUANG LINGKUP



: Penyusunan dan Penetapan RKJM : Rutin : Kepala Sekolah : Guru : SMA Negeri 1 Kedungreja



B. IDENTIFIKASI KEGIATAN NAMA KEGIATAN



: Penyusunan dan Penetapan RKJM



LANGKAH AWAL



: Menugasi Tim Pengembang Sekolah (TPS) menyusun RKJM



LANGKAH UTAMA



:



LANGKAH AKHIR



:



C. IDENTIFIKASI LANGKAH LANGKAH AWAL



: Menugasi Tim Pengembang Sekolah (TPS) menyusun RKJM



LANGKAH UTAMA



: Menganalisis rekomendasi hasil EDS, visi, misi dan tujuan sekolah : Menentukan prioritas dalam penyusunan RKJM 1 Mereviu dan merevisi rancangan (draf) Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 2 Memfinalisasi hasil revisi Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM)



LANGKAH AKHIR



3 Menandatangani dokumen RKJM 4 Menyimpan dokumen RKJM



IDENTIFIKASI JUDUL SOP



No.



Unit Kerja`



Tugas



Fungsi



Kegiatan



Output



1



2



3



4



5



6



1



Judul



Aspek



8



Satuan pendidikan/sekolah Melakukan analisis penyusunan dan penetapan RKJM 1. Sebagai langkah untuk penyusunan dan penetapan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM)



2. Sebagai prosedur yang harus dilaksanakan dalam menyusun dan menetapkan RKJM 3. Sebagai mekanisme untuk gambaran tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan



Penyusunan dan penetapan RKJM



Dokumen RKJM



Rutin



1.



Penyusunan dan Penetapan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM)