RMPK Ii [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



No. Revisi :



Halaman : Paraf :



i



LEMBAR PENGESAHAN RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI Uraian



Disusun oleh



Nama



Diperiksa oleh



IBRAHIM



Jabatan



Disahkan oleh FATHORO TRIMARIAT, ST., MT. NIP.198403212010121002



NIP.



Direktur



Direksi



PPK Air Tanah dan Air B aku II



21 Oktober 2022



21 Oktober 2022



21 Oktober 2022



Tanda tangan



Tanggal



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI (RMPK) PAKET PEKERJAAN : PEKERJAAN PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO UNIT PENERIMA 1 Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo 2 PPK Air Tanah dan Air Baku II 3 PT. Karya Sepakat Kita 4 Direksi Pekerjaan 5 Arsip STATUS DOKUMEN STATUS TANGGAL



REVISI 21 Oktober 2022



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



ii



SEJARAH DOKUMEN Tanggal



Catatan perubahan



21 Oktober 2022



Dokumen RMPK Pekerjaan Pem bangunan Intake dan Pipa Trans misi Air Baku Bendungan Bendo di Kabupaten Ponorogo



Keterangan Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



iii



KATA PENGANTAR



Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, kami dapat menyelesaikan Penyusunan Rencana Mutu Kontrak Konstruksi. Rencana Mutu Pekerjaan Kontruksi (RMPK) ini disusun untuk sebagai dasar panduan dalam pelaksanaan dan pengendalian proses di proyek, sehingga bisa menjamin bahwa setiap tahapan proses dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga persyaratan mutu yang disepakati antara Penyedia Jasa PT. Karya Sepakat Kita dan Pengguna jasa (Owner) terpenuhi. Adapun susunan dari Rencana Mutu Pekerjaan Kontruksi (RMPK) ini kami sesuaikan dengan standart baku yaitu Permen PU No. 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan dengan tersusunnya Rencana Mutu Pekerjaan Kontruksi (RMPK) ini tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Pejabat Pembuat Komitmen Air Baku dan Air Tanah II, SNVT Air Tanah dan Air Baku BBWS Bengawan Solo dan seluruh pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan penyusunan Rencana Mutu Pekerjaan Kontruksi (RMPK) yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu. Dalam pembuatan Rencana Mutu Pekerjaan Kontruksi (RMPK) ini kami sadari masih banyak kekurangan, baik dari aspek penyajian maupun kelengkapan data dan ketajaman materi. Untuk itu kritik serta saran dari semua pihak kami harapkan demi sempurnanya Rencana Mutu Pekerjaan Kontruksi (RMPK) ini.



Ponorogo, 21 Oktober 2022 PT. Karya Sepakat Kita



Ibrahim Direktur



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



iv



DAFTAR ISI LEMBAR PENGESAHAN........................................................................................................................... i SEJARAH DOKUMEN............................................................................................................................... ii KATA PENGANTAR................................................................................................................................. iii DAFTAR ISI.............................................................................................................................................. iv A.



DATA UMUM PROYEK..................................................................................................................... 5 A.1. Data Kegiatan........................................................................................................................... 5 A.2. Data Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.............................................................................5 A.3. Lingkup Pekerjaan.................................................................................................................... 6



B.



STRUKTUR ORGANISASI PENYEDIA JASA.................................................................................15 B.1. Struktur Organisasi Penyedia Jasa.......................................................................................... 15 B.2. Tugas Dan Tanggung Jawab................................................................................................... 15



C.



JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN........................................................................................ 18



D.



TAHAPAN PEKERJAAN................................................................................................................. 19



E.



GAMBAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS............................................................................................ 27 E.1. Gambar Detailed Engineering Design......................................................................................28 E.2. Spesifikasi Teknis.................................................................................................................... 40



F.



RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN (Method Statement).....................................................41 F.1. Metode Kerja Pelaksanaan..................................................................................................... 41 F.2. Tenaga Kerja......................................................................................................................... 126 F.3. Material................................................................................................................................. 126 F.4. Peralatan............................................................................................................................... 129 F.5. Aspek keselamatan konstruksi (Analisis Kesehatan dan keselamatan Kerja/K3).................129



G.



PENGENDALIAN SUB-PENYEDIA JASA DAN PEMASOK.........................................................132



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



A.



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



5



DATA UMUM PROYEK A.1. Data Kegiatan a. Nama Pekerjaan b. Nomor Kontrak c. Tanggal Kontrak d. Nomor SPMK e. Tanggal SPMK f. Nilai Kontrak



,



g. Sistem Kontrak h. Sumber Dana, i. Lokasi, j. Waktu Pelaksanaan k. Masa Pemeliharaan



: Pembangunan Intake dan Pipa Transmisi Air Baku Bendungan Bendo Di Kabupaten Ponorogo : HK0201/ATAB II/SPK/BENDO-PNG/2022/01 : 11 Oktober 2022 : HK0201/ATABII/SPMK/BENDO-PNG/2022/02 : 11 Oktober 2022 : Rp. 46.660.996.328,59 (Empat Puluh Enam Milyar Enam Ratus Enam Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah Lima puluh Sembilan Sen) : Unit Price (Harga Satuan) : SBSN Tahun Anggaran 2022 - 2023 : Kabupaten Ponorogo : 447 (Empat Ratus Empat Puluh Tujuh) Hari Kalender : 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) Hari Kalender



A.2. Data Penguna Jasa Dan Penyedia Jasa



a. Nama Pengguna Jasa b. PPK c. Alamat d. Nama Penyedia Jasa e. Alamat Penyedia Jasa f. Nama Direktur



: Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak SNVT Air Tanah Dan Air Baku BBWS Bengawan Solo : PPK Air Tanah Dan Air Baku II : Jl. Jend. A. Yani No. 37 Kab. Bojonegoro – 62101 : PT. Karya Sepakat Kita : Jl. Arif Rahman Hakim No. 9 Ponorogo, Jawa timur : Ibrahim



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



6



A.2. Lingkup Pekerjaan Sesuai dengan dokumen, Lingkup Pekerjaan Pembangunan Intake dan Pipa T ransmisi Air Baku Bendungan Bendo Di Kabupaten Ponorogo adalah sebagai berikut : I 1 2 3 4 5 6 II IIA. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 II.B 1 III. A. 1 2 3 B. 1 2 3 4 C. 1 D. 1 2



PEKERJAAN PERSIAPAN Pembersihan Lapangan dan Perataan Stake Out trase saluran dan Pemasangan Patok Kayu Investigasi Geoteknik Direksi Keet dan Barak Pekerja Gudang Mobilisasi & Demobilisasi PENYELENGGARAAN KEGIATAN SMK3 BIAYA PENYELENGGARAAN SMK3 Penyiapan Dokumen SMKK Sosialisasi Promosi dan Pelatihan Alat Pelindung Kerja Alat Pelindung Diri Asuransi Dan Perijinan Personil K3 Fasilitas sarana kesehatan Rambu-Rambu Lain-Lain Terkait Pengendalian Risiko K3 BIAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan PEKERJAAN INTAKE Pekerjaan Tanah Penggalian 1 m3 cadas/tanah keras sedalam 1 m s.d. 2 m (Semi Mekanis) Pengurugan Kembali Tanah Dari Hasil Galian, Dipadatkan Pengurugan Dengan Pasir Urug Pekerjaan Beton Bertulang Lantai kerja beton mutu fc = 7,4 Mpa (K100) Beton mutu fc=19,3 Mpa (K225) Pembesian dengan besi ulir Pemasangan bekisting Pekerjaan Penyambungan Pipa Pada Rumah Katub Eksiting Pengadaan & Pemasangan Pipa GI Medium 24 Pengadaan & Pemasangan Aksesoris Bend All Flange 45 x 24 Gate Valve Resilient Seat PN16 24



m2 m2 titik m2 m2



400,00 4.353,23 5,00 68,00 36,00



Ls



1,00



Keg. Keg. Keg. Keg. Keg. Keg. Keg. Keg. Keg.



1,00 1,00 1,00 1,00 1,00 1,00 1,00 1,00 1,00



Keg



1,00



m3



140,00



m3 m3



46,67 5,60



m3 m3 kg m2



5,60 31,50 3.738,00 104,00



m



32,00



bh bh



4,00 1,00



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



3 4 5 6 7 8 9 E. 1 IV. A. 1 2 3 4 5 6 7 8 B. 1 2 3 4 5 C. 1 2 3 4 5 D. 1 2 3 4 5



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



Tee All Flange 24 x 6 Combination Air Valve 6 Gate Valve Resilient Seat PN16 6 Pressure Gauge Oil 4 Loose Flange 24 Paking Karet, Mur dan Baut Baja Pengecatan Pipa Pekerjaan Manhole Pemasangan Tutup Man Hole (0,85 x 0,85 m) PEKERJAAN PIPA TRANSMISI Pekerjaan Tanah Galian Tanah Cadas Kedalaman 0 - 3 m dengan mekanis (Pada Bantaran Sungai) Galian Tanah Biasa Kedalaman 0 - 2 m dengan manual (di Rumija Desa) Pengurugan Kembali Tanah Dari Hasil Galian, Dipadatkan Pengurugan Dengan Pasir Urug Lapisan Pondasi Agregat Kelas B Perkerasan Beton Semen (CTB) Laston Lapis Aus (AC-WC) Pembuangan Tanah Sejauh 30 meter Pekerjaan Beton Bertulang (Thrust Block Pipa) Pada Bantaran Sungai Pengurugan Dengan Pasir Urug Lantai kerja beton mutu fc = 7,4 Mpa (K100) Beton mutu fc=19,3 Mpa (K225) Pembesian dengan besi ulir Pemasangan bekisting Pekerjaan DPT Pada Bantaran Sungai Pengurugan Dengan Pasir Urug Lantai kerja beton mutu fc = 7,4 Mpa (K100) Beton mutu fc=19,3 Mpa (K225) Pembesian dengan besi ulir Pemasangan bekisting Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Pipa Transmisi Pengadaan dan Pemasangan Pipa Steel 3 LPE 610 mm Pengadaan Dan Pemasangan Pipa HDPE 630 mm PN 12,5 Pengadaan dan Pemasangan Loose Sleeve, OD 610 mm, t=10 mm, L=20 cm Pengelasan Sambungan Loose Sleeve Pengadaan dan Pemasangan Wrapping anti Korosif u/ sambungan Sleeve



7



bh bh bh bh bh set m2



1,00 1,00 1,00 1,00 8,00 8,00 63,33



bh



2,00



m3



2.795,99



m3



8.380,93



m3 m3 m3 m3 m3 m3



6.644,48 2.696,87 1.897,64 759,06 189,76 4.071,93



m3 m3 m3 kg m2



24,11 24,11 144,93 17.391,35 257,82



m3 m3 m3 kg m2



72,12 72,12 1.461,69 175.403,0 7 3.460,11



m m bh



1.474,80 4.744,10 246,00



m titik



973,77 246,00



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



6 8 E. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 F. 1 2 V. A. A1 1 2 3 4 A2 1 2 3 4 5 6 7 8 A3



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Pengangkutan Pipa Steel 3 LPE 610 mm Pengangkutan Pipa HDPE, 630 mm (Stockyard - lokasi pemasangan) Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Aksesoris Pengadaan dan Pemasangan Flange Las 24 Pengadaan dan Pemasangan Stub Flange 24 Pengadaan dan Pemasangan Elbow HDPE 24 45 Pengadaan dan Pemasangan Reducer Tee 24 to 16 Pengadaan dan Pemasangan Flange Las 16 Pengadaan dan Pemasangan Elbow HDPE 16 45 Pengadaan dan Pemasangan Gate Valve 16 Pengadaan dan Pemasangan Elbow HDPE 24 90 Pengadaan dan Pemasangan Gate Valve 24 Pengadaan dan Pemasangan Combination Air Valve 100 mm Pengadaan dan Pemasangan Tee Steel 24 x 10 x 24 Pengadaan dan Pemasangan Gate Valve All Flange 250 mm Pengadaan dan Pemasangan Pipa Steel 250 mm Pengadaan dan Pemasangan Loose Flange 100 mm Pembuatan Box Valve Pekerjaan Uji dan Komisioning Pengetesan Hydrostatis Pipa 630 Pencucian Jaringan Pipa dan Uji Pengaliran Sistem (min. 1 x 24 jam) PEKERJAAN JEMBATAN PIPA Jembatan Pipa 1 (Bentang 60 m) Pekerjaan Tanah Galian Tanah Biasa Kedalaman 0 - 2 m dengan Excavator Pengurugan Kembali Tanah Dari Hasil Galian, Dipadatkan Pengurugan Dengan Pasir Urug Pembuangan Tanah Sejauh 30 meter Pekerjaan Struktur Sipil Lantai Kerja Beton K-100 Abutment Beton K.225 termasuk Pembesian Thrust Block Beton (K.225) Besi Beton 12 Thrust Block Bekesting Thrust Block Pengadaan Pondasi Tiang Pancang 30 cm (P = 6 m). Pemancangan Pondasi Tiang Pancang 30 cm Talud Pelindung Jembatan (Beton K 225) Pekerjaan Struktur Besi Jembatan



Halaman : Paraf :



8



m m



1.474,80 4.744,10



bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh bh



37,00 1,00 5,00 1,00 3,00 1,00 1,00 3,00 1,00 8,00 8,00 8,00 8,00 8,00 8,00



m Ls



6.218,90 1,00



m3 m3



352,98 88,25



m3 m3



5,40 264,73



m3 m3 m3 kg m2 bh



8,10 107,33 1,13 221,76 1,88 54,00



m m3



324,00 13,30



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



9



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



IWF 500 x 200 x 10 x 16 Baja Tumpuan Pipa, Profil UNP 100 x 50 x 6 x 8.5 Ikatan Angin (Cross Bracing) Baja Profil L. 70 x 70 x 7 mm Pelat Pengaku, t = 8 mm Pelat Baja Tumpuan, t = 8 mm Pelat Penyambung, t = 8 mm IWF 100 x 100 x 6 x 8 Pelat Pengaku pada Tumpuan, t = 8 mm Klem Pipa (Beugel 22 mm) Angker 25 mm, Panjang 50 cm



Kg Kg Kg Kg Kg Kg Kg kg bh bh



10.871,64 1.102,40 1.033,20 327,29 409,77 1.331,36 17,20 10,05 40,00 32,00



11 12 A4



Pagar Pengaman Pipa Packing Karet, Mur dan Baut Baja Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Steel Beserta Aksesoris Pipa Steel 600 mm Bend Steel 45 - 600 mm Bend Steel 11,25 - 600 mm Combination Air Valve 100 mm Dismantling Joint 600 mm Pekerjaan Wash Out Pengadaan dan Pemasangan Pipa Steel 600 mm Pengadaan dan Pemasangan Gate Valve All Flange 250 mm Pengadaan dan Pemasangan Gate Valve All Flange 600 mm Pengadaan dan Pemasangan Tee Steel 24 x 10 x 24 Pengadaan dan Pemasangan Giboult Joint 600 mm Pembuatan Box Valve Pekerjaan Lain-Lain Pengecatan Besi dan Pipa (yang tampak) 3 lapis cat Pemasangan Tutup Box Air Valve dari Besi Plat Pemasangan Kayu Tumpuan Pipa, ukuran 8/12 Pemasangan Tutup Man Hole (0,85 x 0,85 m) Jembatan Pipa 2 (Bentang 50 m) Pekerjaan Tanah Galian Tanah Biasa Kedalaman 0 - 2 m dengan Excavator Pengurugan Kembali Tanah Dari Hasil Galian, Dipadatkan Pengurugan Dengan Pasir Urug Pembuangan Tanah Sejauh 30 meter Pekerjaan Struktur Sipil Lantai Kerja Beton K-100 Abutment Beton K.225 termasuk Pembesian Thrust Block Beton (K.225)



bh bh



2,00 16,00



m bh bh bh bh



66,75 4,00 2,00 1,00 2,00



m bh bh bh bh bh



3,25 1,00 1,00 1,00 1,00 1,00



m2 ls ls bh



315,12 1,00 0,58 1,00



m3 m3 m3 m3



311,29 77,82 5,40 233,47



m3 m3 m3



8,10 112,13 1,13



1 2 3 4 5 A5 1 2 3 4 5 6 A6 1 2 3 4 B B1 1 2 3 4 B2 1 2 3



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



4 5 6



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



10



kg m2 bh



221,76 1,88 54,00



m m3



324,00 12,41



Kg Kg Kg Kg Kg Kg Kg kg bh bh bh bh



9.005,88 881,92 826,56 327,29 409,77 1.331,36 17,20 10,05 32,00 32,00 2,00 16,00



1 2 3 4 5 B5 1



Besi Beton 12 Thrust Block Bekesting Thrust Block Pengadaan Pondasi Tiang Pancang 30 cm (P = 6 m). Pemancangan Spunpile 30 cm Talud Pelindung Jembatan (Beton K 225) Pekerjaan Struktur Besi Jembatan IWF 500 x 200 x 10 x 16 Baja Tumpuan Pipa, Profil UNP 100 x 50 x 6 x 8.5 Ikatan Angin (Cross Bracing) Baja Profil L. 70 x 70 x 7 mm Pelat Pengaku, t = 8 mm Pelat Baja Tumpuan, t = 8 mm Pelat Penyambung, t = 8 mm IWF 100 x 100 x 6 x 8 Pelat Pengaku pada Tumpuan, t = 8 mm Klem Pipa (Beugel 22 mm) Angker 25 mm, Panjang 50 cm Pagar Pengaman Pipa Packing Karet, Mur dan Baut Baja Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Steel Beserta Aksesoris Pipa Steel 600 mm Bend Steel 45 - 600 mm Bend Steel 11,25 - 600 mm Combination Air Valve 100 mm Dismantling Joint 600 mm Pekerjaan Wash Out Pengadaan dan Pemasangan Pipa Steel 600 mm



m bh bh bh bh



59,45 4,00 2,00 1,00 2,00



m



3,25



2 3 4 5 6 B6 1 2 3 4 VI A 1



Pengadaan dan Pemasangan Gate Valve All Flange 250 mm Pengadaan dan Pemasangan Gate Valve All Flange 600 mm Pengadaan dan Pemasangan Tee Steel 24 x 10 x 24 Pengadaan dan Pemasangan Giboult Joint 600 mm Pembuatan Box Valve Pekerjaan Lain-Lain Pengecatan Besi dan Pipa (yang tampak) 2 lapis cat Pemasangan Tutup Box Air Valve dari Besi Plat Pemasangan Kayu Tumpuan Pipa, ukuran 8/12 Pemasangan Tutup Man Hole (0,85 x 0,85 m) PEKERJAAN POMPA AIR TENAGA HIDRO Pekerjaan Perpipaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa HDPE 63 mm PN 8



bh bh bh bh bh



1,00 1,00 1,00 1,00 1,00



m2 ls ls bh



261,04 1,00 0,46 1,00



m



254,00



7 8 B3 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 B4



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



2 3 4 B 1 2 3 4 5 6



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



Pengadaan dan Pemasangan Gate Valve 24 (610 mm) Pengadaan dan Pemasangan Pipa Pesat (GIP) 4 (101 mm) Pengadaan dan Pemasangan Pipa Pesat (GIP) 2 (50,5 mm) Pekerjaan Rumah Pompa Pasangan Batu Bata Lantai Kerja Beton K-100 Pintu dan Kusen Jendela Galian Tanah Biasa (semi mekanis) Timbunan Tanah



11



bh m m



1,00 2,50 1,50



m2 m3 buah buah m3 m3



41,40 1,40 2,00 16,00 7,76 4,65



7 8 9 10 11 12



Pasangan Batu Kali Plesteran Keramik Rooster 20 x 20 Trashblock pada pipa Tekan ( Beton K-300) Beton mutu, fc = 19,3 MPa (K225), slump (12,2) cm, w/c = 0,58



m3 m2 m2 bh m3 m3



2,62 14,14 15,52 10,00 1,50 10,00



13 14



Pembesian dengan besi polos atau besi ulir Pasang dan Bongkar Bekisting Dinding Beton dengan Multiplex 12 mm Lantai Kerja Beton K-100 Pengadaan dan Pemasangan Tee Y All Flange 45 dia 4 x 2 (101 mm x 50,5 mm) Pengadaan dan Pemasangan Bend All Flange 45 dia 4 (101 mm) Pengadaan dan Pemasangan Bend All Flange 45 dia 2 (50,5 mm) Pengadaan dan Pemasangan Bend All Flange 90 dia 2 (50,5 mm) Pengadaan dan Pemasangan Check Valve 2 (50,5 mm) Pengadaan dan Pemasangan Flange Adaptor 2 (50,5 mm) Pekerjaan Turbin dan Pompa Turbin Tipe Crossflow T-14 D100 B0 50 Pompa Sentrifugal 50 x 30 -200 Seri 209 Pekerjaan Ground Reservoir Kapasitas 20 m3 (2 buah) Pekerjaan Persiapan Pemasangan bouwplank Pembersihan Lapangan dan Perataan Pekerjaan Tanah Galian Tanah Biasa Kedalaman 0 - 2 m dengan Excavator Urugan Tanah Kembali Pembuangan tanah sejauh 30 meter Urugan Sirtu Padat Urugan Pasir



kg m2



1.369,00 16,27



m3 bh



0,51 1,00



bh bh bh bh bh



1,00 1,00 1,00 1,00 1,00



unit unit



1,00 1,00



m m2



34,40 35,70



m3 m3 m3 m3 m3



44,42 14,80 29,62 9,90 0,94



15 16 17 18 19 20 21 C 1 2 D D1 1 2 D2 1 2 3 4 5



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



D3 1 2 3 4 5 6 7 8



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



Pekerjaan Beton Lantai Kerja t=5 cm Pekerjaan Beton mutu fc = 19,3 MPa (K225) Pekerjaan Begesting Lantai Begisting Dinding Begisting Dak Perancah bekisting lantai bamboo 8-10 ,tinggi 4 m dan JAT 8,0 m Perancah bekisting dinding menggunakan kayu 5/7 ,tinggi maks 2.5 m Pekerjaan Besi Tulangan (Ulir)



D4 1 2 D5 1 2 3 4 5 D6 1 2 3 4 5 D7 1



Pekerjaan Pondasi Pasang pondasi batu kosong (Aanstamping) Pasang pondasi batu belah 1 Pc 4 Ps Pekerjaan Pipa Inlet Pipa GI 2 Wall pipe 2 Bend all flange 2 x 90 Flange las 2 (Lengkap dengan paking & baut) Stub Flange 2 Pekerjaan Pipa outlet Pipa GI 2 Wall pipe 2 Flange las 2 (Lengkap dengan paking & baut) Gate Valve 2 (Lengkap dengan paking & baut) Bend all flange 2 x 90 Pekerjaan Pipa outlet (HU) Pipa GI 1



2 D8 1 2 3 4 5 D9 1 2 3 4 D10



Kran Air 1/2 Pekerjaan Pipa Wash Out Pipa GI 2 Wall pipe 2 Flange las 2 (Lengkap dengan paking & baut) Gate Valve 2 (Lengkap dengan paking & baut) Bend all flange 2 x 90 Pekerjaan Pipa Overflow Pipa GI 2 Wall pipe 2 Flange las 2 (Lengkap dengan paking & baut) Bend all flange 2 x 90 Pekerjaan Lain - Lain



12



m3 m3 m2 m2 m2 m2



0,46 23,80 27,38 73,20 21,12 21,12



m2



73,20



kg



3.318,58



m3 m3



6,24 45,86



m bh bh bh bh



7,00 2,00 4,00 10,00 2,00



m bh bh bh bh



4,00 2,00 12,00 2,00 4,00



m



4,80



bh



8,00



m bh bh bh bh



4,00 2,00 12,00 2,00 4,00



m bh bh bh



8,00 2,00 10,00 4,00



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



1 2 3 4 5 6 7 D11 1 2 3 4 5 6 7 VII 1 a b 2 a b 3



4



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



13



Cat Waterproofing Waterstop lebar 320 mm Tutup Manhole (plat baja tebal 3 mm, rangka baja siku) Tangga Luar Tangga dalam Pipa Ventilasi 3 Pengecatan Pekerjaan Box Water Meter Lantai kerja, t = 5 cm Lapisan pasir urug, t= 5 cm



m2 m unit unit unit unit m2



87,12 25,20 2,00 2,00 2,00 2,00 97,72



m3 m3



0,06 0,06



Beton Plat Lantai, 1pc 2ps 3kr (K100) Pas bata merah 1/2 bt, 1pc 5ps Plesteran, 1pc 5ps Acian Tutup Manhole (plat baja tebal 3 mm, rangka baja siku) PEKERJAAN SISTEM MONITORING AIR BAKU Sistem Monitoring Debit Pengadaan dan Pemasangan Elektromagnetic Water Flowmeter 24 Ultrasonic Level Sensor Sistem Monitoring Kualitas Air Turbidity Meter Ongkos Pemasangan Pekerjaan Instrument & Control (I & C) Panel Kontrol (PLC ) - Modul PLC lengkap c/w CPU, Anl.inp, Dig.Input, Anl.out, Dig.out, Ethernet Comm.modul, Pwr.Supply, (Jml I/O sesuai diagram + spare 20%) - Pemrograman PLC - Panel Mounted HMI touch screen 15 - Industrial standard Hub/switch - Panel Box - Surge Arrester - Assecories - Ongkos Fabrikasi - Ongkos Pasang Instalasi Kabel Data dari Panel PLC menuju Ruang Kontrol Room. Instalasi Kontrol Room. - Industrial PC (utk operator) - Industrial PC (SCADA server) - Printer (Laser Printer)



m3 m2 m2 m2 m2



0,12 3,84 7,68 7,68 2,00



bh



1,00



bh



1,00



bh Ls



1,00 2,00



set



1,00



set bh bh bh bh Ls bh set mt



1,00 1,00 1,00 1,00 1,00 1,00 1,00 1,00 500,00



bh bh bh



1,00 1,00 1,00



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



5 6 7 8



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



- Printer Colour - UPS , 220 volt, 1000 Watt, pure sine wave, minimal back-up time 2 jam. - Industrial standard Hub/switch - SCADA system (Software + Pemrograman) - Surge Arrester - Assecories Water Level Transmitter Flow Transmitter Kabel Level Transmitter Kabel Flow Transmitter



Halaman : Paraf :



14



bh bh



1,00 2,00



bh Ls bh Ls bh bh m m



1,00 1,00 1,00 1,00 2,00 3,00 400,00 1.200,00



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



B.



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



15



STRUKTUR ORGANISASI PENYEDIA JASA B.1. Struktur Organisasi Penyedia Jasa Dalam rangka melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Intake dan Pipa Transmi si Air Baku Bendungan Bendo Di Kabupaten Ponorogo Penyedia Jasa akan menugaskan personil – personil yang sesuai dengan yang tercantum dalam Kontrak. Struktur Organisasi Penyedia Jasa seperti terlihat pada gambar di bawah ini.



Project Manager Arwan Yuli Asnani, ST



Manager Teknik Bid. struktur



Manager Teknik Bid. Mekanikal



Manager Keuangan



Ahli Konstruksi K3



Beta Martilova Putra, ST



Maful Daryanto, ST



Erviyanto Nurdiyansah



Siswanto



B.2. Tugas Dan Tanggung Jawab Tugas & tanggung jawab, wewenang pengguna jasa adalah sebagai berikut : 1. Project Manager (Arwan Yuli Asnani, ST) Tugas dan Kewajiban Project Manager adalah : a. Mengkoordinasi pelaksanaan pekerjaan, mulai dari perencanaan sampai pekerjaan selesai dan diterima baik oleh Pemberi Kerja. b. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas setiap tenaga ahli sehingga tercipta suasana kerja yang efektif. c. Bersama tenaga ahli lain menyusun rencana kerja dan kerangka laporan serta mendistribusikan pekerjaan kepada tenaga ahli dan pendukung sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki. d. Menetapkan kerangka pelaksanaan kerja  yang menjadi acuan kerja tenaga ahli lainnya. e. Memastikan bahwa pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana serta memenuhi persyaratan, ketentuan, dan kualitas yang telah ditetapkan 2. Manager Teknik Bidang Struktur Bangunan SDA (Beta Martilova Putra, ST) Tugas dan Kewajiban Manager Teknik Bidang Struktur Bangunan SDA adalah : a. Manajer Teknik Bidang Struktur Bangunan SDA bertugas untuk menghandle dan mengontrol pekerjaan di lapangan dengan baik agar dapat mencapai target yang diinginkan oleh perusahaan (Biaya, Mutu, Waktu, Keselamatan)



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



16



b. Melakukan perencanaan sasaran dan mengontrol program kerja (harus bisa memahami dokumen kontrak, shop drawing, construction, konsep dan gambar perencanaan serta approval material) c. Berusaha untuk menghindari segala bentuk kesalahan yang tidak perlu berdasarkan pengalaman kerja yang dimiliki d. Membuat perencanaan proyek, membuat laporan kerja dan melakukan evaluasi hasil pekerjaan untuk dilaporkan nantinya ke kantor pusat e. Memberikan saran kepada manajemen atas resiko yang dapat mempengaruhi serta berhubungan dengan klien untuk mengembangkan dan memberikan future plan perusahaan f. Melakukan pemantauan progres proyek, produktivitas pekerja dan kepatuhan terhadap kode keselamatan kerja g. Melaksanakan, mensosialisasikan, mengembangkan dan mengendalikan penerapan peraturan tata tertib, sistem dan prosedur proyek yang telah ditetapkan oleh perusahaan h. Memberikan arahan, motivasi dan memberikan pelatihan kepada bawahannya serta menekankan kepada mereka tentang disiplin kerja 3. Manager Teknik Bidang Mekanikal (Maful Daryanto, ST) Tugas dan Kewajiban Manager Teknik Bidang Struktur Bangunan SDA adalah : a. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja dan Lingkungan ( K3L) b. Menyiapkan data perencanaan yang dibutuhkan c. Melakukan kegiatan pembuatan sistem mekanikal berdasarkan hasil rancangan d. Melakukan pengawasan pelaksanaan pembuatan system mekanikal sesuai dengan jadwal waktu dan spesifikasi yang telah ditentukan e. Melakukan pengawasan pada kegiatan instalasi system mekanikal mengacu pada manual pemasangan yang telah ditentukan f. Melakukan pengujian hasil instalasi sistem mekanikal g. Melakukan pemeliharaan sistem kekanikal yang telah dipasang h. Membuat laporan hasil pekerjaan 4. Ahli K3 Konstruksi (Siswanto) Tugas dan Kewajiban Ahli K3 Konstruksi adalah : a. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait K3 Konstruksi b. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi c. Merencanakan dan menyusun program K3 d. Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



17



e. Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program prosedur kerja dan instruksi kerja K3 f. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3 Konstruksi g. Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3 h. Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta keadaan darurat 5. Manajer Keuangan (Erviyanto Nurdiyansah) Tugas dan Kewajiban Manajer Keuangan adalah : a. Mengambil keputusan yang berkaitan dengan pembelanjaan b. Mengambil keputusan yang berkaitan dengan deviden c. Merencanakan, mengatur, dan mengontrol arus kas d. Merencanakan, mengatur, dan mengontrol pengembangan sistem dan prosed ur keuangan e. Merencanakan, mengatur, dan mengontrol analisis keuangan f. Merencanakan, mengatur dan mengontrol untuk memaksimalkan nilai proyek



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



C.



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN



Halaman : Paraf :



18



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



No. Revisi :



D.



TAHAPAN PEKERJAAN Mulai



Persiapan



Sosialisasi



Pengukuran



Kantor Lapangan



B.A Sosialisasi Siap



B.A Pengukuran, Hasil ukur Siap



Kantor Lapagan Siap



C



C



C



tidak



ya



ya



tidak



ya



Surat Ijin



Shop Drawing



Papan Nama Proyek



Surat Ijin Siap



Shop Drawing Siap



Papan Nama Proyek Siap



C ya



tidak



C



tidak



ya



C



tidak



ya



MC 0 %



Pembuatan Rambu LaluLintas



MC 0% Siap



Rambu Lalu- Lintas Siap



C



tidak



ya



C



tidak



ya



Amandemen Amandemen Siap C



tidak



ya Mobilisasi 1



Gambar D.1 Bagan Alir Pelaksanaan Kegiatan



Halaman : Paraf :



19



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Halaman : Paraf :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



20



I



Tenaga : 1. Project Manager 2. Manager Teknik Bid. Struktur Bangunan SDA 3. Manager Teknik Bid. Mekanikal 4. Ahli konstruksi K3



Alat : 1. Excavator 2. Mobil Diesel Generator 3. Mobil Crane 4. Tripot/Tackel & Handle Crane 5. Butt Fussion Welding Machine (HDPE)



I



Galian Tanah keras/ cadas



Galian Tanah keras/ cadas Siap



C



tidak



ya



ya



Urugan tanah kembali dan pemadatan Urugan tanah kembali dan pemadatan siap



Penyelenggaraan MK3 C



Gambar D.1 Bagan Alir Pelaksanaan



Beton mutu fc=19,3 Mpa (K225) Siap



C



tidak



ya



Urukan Pasir



Penyambungan Pipa Pada Rumah Katub Eksiting



Urukan Pasir siap



Penyambungan Pipa Pada Rumah Katub Eksiting Siap



1. Pekerjaan Intake 2. Pekerjaan Pipa Transmisi tidak C 3. Pekerjaan Jembatan Pipa Baja ya 4. Pompa Air 5. Pekerjaan Sistem Monitoring Air Lantbaku ai Kerja tebal 5 cm, K 100



II



Beton mutu fc=19,3 Mpa (K225)



tidak



ya



Pelaksanaan



Bahan : 1. Semen 2. Pasir Pasang 3. Pasir Cor 4. Kerikil/ Split 5. Batu Belah 6. Batu Bata 7. Besi Tulangan 8. Pompa Sumersible 9. Kabel 10. Pipa HDPE Pemasangan bekistiHDPE ng 11. Acc. Pipa 12. Pipa Baja 13. Acc. Pipa Baja Pemasangan bekisting 14. Baja SiWF ap 15. Baja UNP 16. Baja Siku tidak 17. Plat Baja C



Lantai kerja tebal 5cm siap, K 100



C



C ya Pemasangan Aksesoris



Pemasangan Aksesoris Siap



tidak



ya



tidak



C



tidak



ya



Pembesian dengan besi ulir



Pemasangan Tutup Man Hole (0,85 x 0,85 m)



Pembesian dengan besi ulir Siap



Pemasangan Tutup Man Hole (0,85 x 0,85 m) Siap



C ya



tidak



C ya II



tidak



Kegiatan (lanjutan)



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



No. Revisi :



III



IIIa



Pengadaan Pipa Baja, HDPE & Acc. Pipa



Pekerjaan Beton Bertulang (Thrust Block Pipa) Pada Bantaran Sungai



Pengadaan Pipa Baja, HDPE & Acc. Pipa Siap C



tidak



Pekerjaan Beton Bertulang (Thrust Block Pipa) Pada Bantaran Sungai Siap



ya Pemeriksaan Pipa Baja, HDPE & Acc. Pipa B.A Pemeriksaan Siap C



tidak



ya



C



Pekerjaan Beton Bertulang (Thrust Block Pipa) Pada Bantaran Sungai Pekerjaan Beton Bertulang (Thrust Block Pipa) Pada Bantaran Sungai Siap



Bongkar Aspal dan beton



Gambar D.1 Bagan Alir



Bongkar Aspal dan Beton Siap C



tidak



ya



C



tidak



Galian tanah - Galian Tanah Cadas - Galian Tnah Biasa - Galian Tanah Keras



C



tidak



C



tidak C



Pemasangan Pipa GI, HDPE & Acc. Pipa Siap



tidak



ya Pengetesan Hydrostatis Pipa Pengetesan Hydrostatis Pipa Siap



tidak C



ya ya



IIIb



tidak



Pelaksanaan Kegiatan (lanjutan)



Pengembalian Aspal Siap



ya



Pemadatan Tanah Siap



Pemasangan Pipa GI, HDPE & Acc. Pipa



IIIa



Pengembalian Beton K225 Siap



ya



ya



tidak



Pengembalian Beton K225



IV



Galian Tanah Siap



C



C ya



Pengembalian Aspal



Pemadatan Tanah



C



Pencucian Jaringan Pipa dan Uji Pengaliran Sistem Siap



C



Urugan Tanah Siap



ya



Pencucian Jaringan Pipa dan Uji Pengaliran Sistem



ya



tidak



tidak



21



IIIb



ya Urugan Tanah



Halaman : Paraf :



tidak



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



No. Revisi :



IV



VIa



Galian Tanah



Beton K-225



Galian Tanah Siap



Beton K-225 Siap



Halaman : Paraf :



22



IVb



C



tidak



ya



Gambar D.1 Bagan Alir



C



Pemasangan Pipa Steel Beserta Aksesoris



tidak



Pemasangan Pipa Steel Beserta Aksesoris Siap



ya



Pemancangan Pondasi Tiang Pancang 30 cm



Talud Pelindung Jembatan (Beton K 225)



Pemancangan Pondasi Tiang Pancang 30 cm Siap



Talud Pelindung Jembatan (Beton K 225) Siap



C



tidak



ya



C



tidak



C



Pekerjaan Wash Out Pekerjaan Wash Out Siap



ya



C



Urugan Pasir



Besi WF



Urugan Pasir Siap



Besi WF Siap



C



tidak



C



ya



ya



Pembesian



Besi UNP



Pembesian Siap



Besi UNP Siap



ya



tidak



Pengecatan Besi dan Pipa Siap



ya V



C



tidak



C ya



Begesting



Besi L



Begesting Siap



Besi L Siap



C IVa



tidak



C IVb



tidak



Pengecatan Besi dan Pipa



C



ya



tidak



ya



tidak



tidak



tidak



Pelaksanaan Kegiatan (lanjutan)



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



No. Revisi :



Halaman : Paraf :



Gambar D.1 Bagan Alir Pelaksanaan Kegiatan (lanjutan)



V



Pengukuran dan pasang bouplank



Pasangan 1/2 bata 1 Pc : 3 Ps



Pekerjaan Pipa Overflow



Pengukuran dan pasang bouplank Siap



Pasangan 1/2 bata 1 Pc : 3 Ps Siap



Pekerjaan Pipa Overflow Siap



C



tidak



ya



C



tidak



ya



C



tidak



ya



Galian tanah biasa



Kusen Pintu dan jendela



Pekerjaan Turbin dan Pompa



Galian tanah biasa Siap



Kusen Pintu dan jendela Siap



N.SD-18 Pekerjaan Turbin dan Pompa Siap



C



tidak



ya



C



tidak



ya



C



Plesteran 1 Pc : 3 Ps tebal 15 mm



Pengecatan



Urugan tanah kembali dengan pemadatan Siap



Plesteran 1 Pc : 3 Ps tebal 15 mm Siap



Pengecatan Siap



C



tidak



ya



C



tidak



ya Acian



Buang tanah sisa galian sekitar lokasi > 30 m Siap



Acian Siap



C



tidak



C



VI



tidak



ya



Urugan pasir padat bawah aanstampeng



Trashblock pada pipa Tekan



Urugan pasir padat bawah aanstampeng Siap



Trashblock pada pipa Tekan Siap



C



tidak



ya



C



tidak



ya



Urugan sirtu bawah lantai



Pekerjaan Pipa Inlet



Urugan sirtu bawah lantai Siap



Pekerjaan Pipa Inlet Siap



C



tidak



ya



C



tidak



ya



Pasangan aanstampeng



Pekerjaan Pipa outlet



N.SD-7 Pasangan aanstampeng Siap



Pekerjaan Pipa outlet Siap



C



tidak



ya



C



tidak



ya



Pasangan pondasi batu belah 1 pc : 4 ps



Pekerjaan Pipa Wash Out



Pasangan pondasi batu belah 1 pc : 4 ps Siap



Pekerjaan Pipa Wash Out Siap



C ya



tidak



C ya



C ya



Buang tanah sis a galian sekitar lokasi > 30 m



ya



tidak



ya



Urugan tanah kembali dengan pemadatan



tidak



tidak



23



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



Gambar D.1 Bagan Alir Pelaksanaan Kegiatan (lanjutan)



VI



Sistem Monitoring Debit Sistem Monitoring Debit Siap C



tid ak



ya Sistem Monitoring Kualitas Air Sistem Monitoring Kualitas Air Siap C



tid ak



ya Pekerjaan Instrument & Control (I & C) Pekerjaan Instrument & Control (I & C) Siap C



tid ak



ya InstalasiKontrol Room. InstalasiKontrol Room. Siap C ya VII



tidak



24



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



25



VII



MC 10 %



Gambar D.1 Bagan Alir Pelaksanaan



MC 10 % Siap C



Kegiatan (lanjutan) tidak



ya Asbuilt Drawing Asbuilt Drawing Siap C



tidak



ya PHO B.A PHO Siap C



tidak



ya Pemelihara n Pemelihara n Siap C



tidak



ya FHO B.A FHO Siap C Selesai



tidak



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



Gambar D.1 Bagan Alir Pelaksanaan Kegiatan (lanjutan)



26



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



E.



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



GAMBAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS



Halaman : Paraf :



27



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



E.1. Gambar Detailed Engineering Design



Halaman : Paraf :



28



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



29



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



30



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



31



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



32



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



33



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



34



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



35



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



36



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



37



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



38



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



39



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



40



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



41



E.2. Spesifikasi Teknik Pembangunan Intake dan Pipa Transmisi Air Baku Bendun gan Bendo Di Kabupaten Ponorogo No. 1 2 3 4 5



Alat/Material/Tenaga Kerja /Produk Butt Fussion Welding Machine (HDPE) Tripot/Tackel & Handle Crane Mobil Crane Mobil Diesel Generator Excavator



Spesifikasi



Keterangan



Sampai Dia. 24 inc Min 2 ton Min 5 ton Min 100 KVA Min 0.60 m3



 2 Unit  3 Unit 2 Unit 3 Unit  2 Unit



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



F.



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



42



RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN (METHOD STATEMENT) F.1. Metode Kerja Pelaksanaan



I. Pekerjaan Persiapan 1. Mobilisasi dan Demobilisasi  Mobilisasi terdiri dari pekerjaan persiapan dan pelaksanaan, tapi tidak terbatas pada kebutuhan-kebutuhan untuk mobilisasi personil, peralatan, pemasokan, dan suplemen lainnya yang diperlukan ke lokasi pekerjaan, untuk pembangunan kantor, gudang dan fasilitas lainnya yang diperlukan untuk bekerja di proyek, dan untuk seluruh pekerjaan dan pengakutan peralatan meliputi: 1. Excavator Min 0.60 m3 2 unit 2. Mobil Diesel Generator Min 100 KVA 3 unit 3. Mobil Crane Min 5 Ton 2 unit 4. Tripot/Tackel & Handle Crane Min 2 Ton 3 unit 5. Butt Fussion Welding Machine (HDPE) s/d 24 inch 2 unit dan pembersihan lapangan, sebelum mulainya berbagai item pekerjaan kontrak di lokasi pekerjaan.  Mobilisasi dan Demobilisasi dianggap selesai bila Kontraktor dapat melaksanakan dan diterima oleh direksi mengenai pemenuhan masing-masing persyaratan yang terkait yang disebutkan dalam kontrak. Selama proses pelaksanaan pekerjaan akan diambil foto dokumentasi pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi.



Gambar ilustrasi mobilisasi alat berat 2. Pembersihan Lapangan dan Perataan Pekerjaan ini akan terdiri dari pembersihan semua pohon dengan diameter batang sesuai dengan spesifikasi teknik , kayu-kayu yang jatuh, pecahan benda, semak, tumbuh-tumbuhan lain, sampah dan semua bahan-bahan lainnya yang tidak dikehendaki, pengupasan tumbuh-tumbuhan permukaan dan tanah humus dan pembuangan semua bahan-bahan sisa yang berasal dari pekerjaan ini untuk



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



43



menyediakan permukaan yang bersih dan jelas sebelum pekerjaan tanah atau pekerjaan konstruksi lainnya dimulai.



Gambar ilustrasi pembersihan lapangan dan perataan 3. Stake Out trase saluran dan Pemasangan Patok Kayu Spesifikasi ini mengatur pekerjaan pengukuran (survey) dan stake out trase saluran yang diperlukan guna penentuan titik / lokasi yang akurat selama pekerjaan utama berlangsung serta pembersihan lapangan dan peralatan. Tanda dasar Proyek merupakan Bench Mark yang terletak berdekatan dengan pekerjaan seperti terlihat pada gambar yaitu BM-01 yang terletak berdekatan dengan rencana bangunan Kws. Sumur Bor dan BM-02 yang berada dekat dengan rencana Bangunan Reservoir. Ketinggian dari Bench Mark ini adalah didasarkan pada titik tetap utama. Bench Mark yang lain dan titik referensi yang terlihat pada gambar yang diberikan kepada Kontraktor sebagai referensi. Sebelum menggunakan suatu Bench Mark dan titik referensi kecuali Bench Mark dasar untuk setting out pekerjaan, Kontraktor perlu melakukan pengukuran pemeriksaan untuk kepuasan ia sendiri atas ketelitiannya. Pemberi tugas tidak akan bertanggung jawab atas ketelitian Bench Mark yang lain begitu juga dengan titik referensinya. Kontraktor perlu mendirikan Bench Mark tambahan sementara untuk kemudahannya, tetapi tiap Bench Mark sementara yang didirikan merupakan rencana dan tempatnya disetujui oleh Direksi dan akan merupakan ketelitian yang berhubungan dengan Bench Mark yang didirikan oleh Direksi. Dalam melaksanakan pekerjaan pengukuran dan Ueitzet, Kontraktor harus selalu mengacu pada kode / standar dan publikasi yang lazim dipakai yang dikeluarkan oleh badan / institusi antara lain sebagai berikut : BAKOSURTANAL : Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengukuran dan setting out, kontraktor harus membuat rencana kerja untuk diajukan kepada Direksi guna mendapat persetujuan. Rencana kerja yang dibuat harus mencakup penjelasan antara lain : - Metode pengukuran; - Daftar alat yang akan digunakan; - Kualifikasi dan daftar personil.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



44



Gambar ilustrasi stake out trase saluran 4. Investigasi Geoteknik Pekerjaan ini meliputi Penyelidikan tanah di lokasi Pekerjaan, dengan pekerjaan pengeboran inti sebanyak 5 titik guna mendapatkan data tanah pada lokasi pekerjaan. Kontraktor harus menyerahkan pengajuan kesiapan pekerjaan kepada Direksi Pekerjaan sebelum dimulainya pekerjaan, yaitu : - Gambar detail titik lokasi pengeboran untuk pengambilan sample. - Menyerahkan daftar peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan Investigasi Geoteknik Daftar personil/tenaga kerja dan perlatan minimal yang digunakan untuk melakukan pekerjaan. - Menentukan lokasi untuk melakukan uji labolatorium dan harus dengan persetujuan direksi. II.PENYELENGGARAAN KEGIATAN SMK3 Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) merupakan bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Keselamatan Konstruksi diartikan segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja keselamatan publik, harta benda, material, peralatan, konstruksi dan lingkungan. Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan SMKK. Penyedia Jasa yang harus menerapkan SMKK merupakan Penyedia Jasa yang memberikan layanan: a. Konsultasi manajemen penyelenggaraan konstruksi; b. Konsultansi Konstruksi pengawasan; c. Pekerjaan Konstruksi; dan d. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi. Penerapan SMKK sebagaimana harus memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan. Penerapan SMKK dimuat dalam dokumen SMKK yang terdiri atas:



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



45



a. Rancangan konseptual SMKK; b. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK); c. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK); d. Program Mutu; e. Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL) f. Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP). Komponen kegiatan penerapan SMKK merupakan penjelasan penerapan SMKK yang paling sedikit terdiri atas: a. Risiko Keselamatan Konstruksi; b. UKK; dan c. Biaya Penerapan SMKK. B. Resiko Keselamatan Konstruksi 1. Penetapan Resiko Keselamatan Konstruksi Risiko Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan ini adalah resiko besar karena memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Pekerjaan system penyediaan air baku, mempunyai kedalaman galian >1,5 m mempunyai resiko besar b. Berdasarkan nilai pekerjaan senilai 90 – 100 Milyar dengan jangka waktu pelaksanaan lebih dari 8 bulan Berdasarkan lampiran Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2021, Dalam hal Pekerjaan Konstruksi memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi besar sebagaimana dimaksud perbandingan jumlah personil Keselamatan Konstruksi dengan jumlah tenaga kerja konstruksi berupa 1:40 (satu banding empat puluh) 40, sehingga harus mempunyai personel Keselamatan Konstruksi paling sedikit 2 (dua) orang yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ahli Utama K3 Konstruksi dan/atau Ahli Madya K3 Konstruksi dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; dan b. 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun. Dalam menerapkan SMKK, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus membentuk UKK. UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada unit yang menangani Keselamatan Konstruksi di bawah pimpinan tertinggi Penyedia Jasa. UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pimpinan, harus memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi dan/atau Keselamatan Konstruksi. b. Anggota. harus memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi. Untuk pekerjaan ini terdiri paling tidak petugas Keselamatan Konstruksi atau Petugas K3 Konstruksi, petugas tanggap darurat dan petugas pengatur lalu lintas. Tanggung jawab penerapan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi melekat pada pimpinan tertinggi Penyedia Jasa dan pimpinan UKK. Dalam hal Pekerjaan Konstruksi



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



46



berisiko Keselamatan Konstruksi sedang atau besar, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus membentuk UKK yang terpisah dari struktur organisasi Pekerjaan Konstruksi. Ketentuan administrasi Kewajiban Umum 1) Mengusahakan agar tempat kerja, peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko kecelakaan. 2) Mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat -alat lain yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman. 3) Mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat. 4) Menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya di dalam organisasi Penyedia Jasa, bertanggung jawab mengawasi koordinasi pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan. 5 Memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya. 6) Sebelum pekerjaan dimulai menjamin bahwa semua tenaga kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing dan usaha pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang papan-papan pengumuman, papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan kecelakaan yg dipandang perlu. 7) Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana pencegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang aman. 8) Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. 9) Wajib mengasuransikan semua tenaga kerja berikut tim Direksi. Organisasi keselamatan dan kesehatan kerja 1) Petugas keselamatan dan kesehatan kerja harus bekerja secara penuh (full- time) untuk mengurus dan menyelenggarakan keselamatan dan kesehatan kerja. 2) Pengurus dan Penyedia Jasa yang mengelola pekerjaan dengan mempekerjakan pekerja dengan jumlah minimal 100 orang atau kondisi dari sifat proyek memang memerlukan, diwajibkan membentuk unit pembina K3. 3) Panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja tersebut ini merupakan unit struktural dari organisasi penyedia jasa yang dikelola oleh pengurus atau penyedia jasa.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



47



4) Petugas keselamatan dan kesehatan kerja tersebut bersama-sama dengan panitia pembina keselamatan kerja ini bekerja sebaik-baiknya, dibawah koordinasi pengurus, serta bertanggung jawab kepada pemimpin proyek. Laporan kecelakaan 1) Setiap kejadian kecelakaan kerja atau kejadian yang berbahaya harus dilaporkan kepada Instansi yang terkait. 2) Laporan tersebut harus meliputi statistik yang akan menunjukkan hal-hal sebagai berikut : a) Menunjukkan catatan kecelakaan dari setiap kegiatan kerja, pekerja masing-masing dan b) Menunjukkan gambaran kecelakaan-kecelakaan dan sebab-sebabnya. Keselamatan kerja dan pertolongan pertama pada kecelakaan Untuk keadaan darurat dan pertolongan pertama pada kecelakaan harus dibuat sebelumnya untuk setiap proyek yang meliputi seluruh pegawai/petugas pertolongan pertama pada kecelakaan dan peralatan, alat-alat komunikasi dan alat-alat lain serta jalur transportasi, dimana : 1) Tenaga kerja harus diperiksa kesehatannya : a) Sebelum atau beberapa saat setelah memasuki masa kerja pertama kali. b) Secara berkala, sesuai dengan risiko-risiko yang ada pada pekerjaan tersebut. 2) Data yang diperoleh dari pemeriksaan kesehatan harus dicatat dan disimpan untuk referensi. 3) Pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan atau penyakit yang tiba-tiba, harus dilakukan oleh Dokter, Juru Rawat atau seorang yang terdidik dalam pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK). 4) Alat-alat PPPK atau kotak obat-obatan yang memadai, harus disediakan di tempat kerja dan dijaga agar tidak dikotori oleh debu, kelembaban udara dan lain-lain. 5) Alat-alat PPPK atau kotak obat-obatan harus berisi paling sedikit dengan obat untuk kompres, perban, antiseptik, plester, gunting dan perlengkapan gigitan ular. 6) Alat-alat PPPK dan kotak obat-obatan harus tidak berisi benda-benda lain selain alat-alat PPPK yang diperlukan dalam keadaan darurat. 7) Alat-alat PPPK dan kotak obat-obatan harus berisi keterangan-keterangan/instruksi yang mudah dan jelas sehingga mudah dimengerti. 8) Isi dari kotak obat-obatan dan alat PPPK harus diperiksa secara teratur dan harus dijaga supaya tetap berisi (tidak boleh kosong). 9) Kereta untuk mengangkat orang sakit (tandu). 10) Persiapan-persiapan harus dilakukan untuk memungkinkan mengangkut dengan cepat, jika diperlukan untuk petugas yang sakit atau mengalami kecelakaan ke rumah sakit atau tempat berobat lainnya. 11) Petunjuk/informasi harus diumumkan/ditempel di tempat yang baik dan strategis yang memberitahukan antara lain : - Tempat yang terdekat dengan kotak obat-obatan, alat-alat PPPK, ruang PPPK, ambulans, tandu untuk orang sakit, dan tempat dimana dapat dicari petugas K3.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



48



- Tempat telepon terdekat untuk menelepon/memanggil ambulans, nomor telepon dan nama orang yang bertugas dan lain-lain. - Nama, alamat, nomor telepon Dokter, rumah sakit dan tempat penolong yang dapat segera dihubungi dalam keadaan darurat. Pembiayaan keselamatan dan kesehatan kerja Biaya operasional kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja harus sudah diantisipasi sejak dini yaitu pada saat mempersiapkan pembuatan desain dan perkiraan biaya suatu pekerjaan konstruksi. Sehingga pada saat pelelangan menjadi salah satu item pekerjaan yang perlu menjadi bagian evaluasi dalam penetapan pemenang lelang. Selanjutnya Penyedia Jasa harus melaksanakan prinsip-prinsip kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja termasuk penyediaan prasarana, sumberdaya manusia dan pembiayaan untuk kegiatan tersebut dengan biaya yang wajar, oleh karena itu baik Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa perlu memahami prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja ini agar dapat melakukan langkah persiapan, pelaksanaan dan pengawasannya. Ketentuan Teknis a. Aspek lingkungan Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan K3 terutama terkait dengan aspek lingkungan, Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan dari direksi pekerjaan. b. Tempat kerja dan peralatan Ketentuan teknis pada tempat kerja dan peralatan pada suatu proyek terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut : 1) Pintu masuk dan keluar a) Pintu masuk dan keluar darurat harus dibuat di tempat-tempat kerja. b) Alat-alat/tempat-tempat tsb harus diperlihara dengan baik. 2) Lampu / penerangan a) Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah bahaya, alat alat penerangan buatan yang cocok dan sesuai harus diadakan di seluruh tempat kerja, termasuk pada gang-gang. b) Lampu-lampu harus aman, dan terang. c) Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu mencegah bahaya apabila lampu mati/pecah. 3) Ventilasi a) Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang sesuai untuk mendapat udara segar. b) Jika secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan debu, gas yang berbahaya, tenaga kerja harus disediakan alat pelindung diri untuk mencegah bahaya-bahaya tsb di atas.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



49



4) Kebersihan a) Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi harus dipindahkan ke tempat yang aman. b) Semua paku yang menonjol harus disingkirkan atau dibengkokkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan. c) Sisa-sisa barang alat-alat dan sampah tidak boleh dibiarkan bertumpuk ditempat kerja. d) Tempat-tempat kerja dan gang-gang yang licin karena oli atau sebab lain harus dibersihkan atau disiram pasir, abu atau sejenisnya. e) Alat-alat yang mudah dipindah-pindahkan setelah dipakai harus dikembalikan pada tempat penyimpanan semula. c. Pencegahan terhadap kebakaran dan alat pemadam kebakaran Untuk dapat mencegah terjadinya kebakaran pada suatu tempat atau proyek dapat dilakukan pencegahan sebagai berikut : 1) Di tempat-tempat kerja dimana tenaga kerja dipekerjakan harus tersedia: a) Alat-alat pemadam kebakaran. b) Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar. 2) Pengawas dan sejumlah/beberapa tenaga kerja harus dilatih untuk menggunakan alat pemadam kebakaran. 3) Alat pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu tertentu oleh orang yang berwenang dan dipelihara sebagaimana mestinya. 4) Alat pemadam kebakaran seperti pipa-pipa air, alat pemadam kebakaran yang dapat dipindah-pindah (portable) dan jalan menuju ke tempat pemadam kebakaran harus selalu dipelihara. 5) Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di tempat yang mudah dilihat dan dicapai. 6) Sekurang kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus tersedia di tempattempat sebagai berikut : a) di setiap gedung dimana barang2 yg mudah terbakar disimpan. b) di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas. 7) Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia kering harus disediakan a) di tempat yg terdapat barang2/benda2 cair yg mudah terbakar. b) di tempat yg terdapat oli, bensin, gas dan alat-alat pemanas yang menggunakan api. c) di tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal. 8) Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi kerusakan kerusakan teknis. 9) Jika pipa tempat penyimpanan air (reservoir, standpipe) dipasang di suatu gedung, pipa tersebut harus : a) dipasang di tempat yg strategis demi kelancaran pembuangan. b) dibuatkan suatu katup pada setiap ujungnya. c) mempunyai sambungan yg dpt digunakan Dinas Pemadam Kebakaran



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



50



d. Perlengkapan keselamatan kerja Berbagai jenis perlengkapan kerja standar untuk melindungi Direksi Pekerjaan, dan tenaga kerja dlm melaksanakan tugasnya antara lain sebagai berikut : 1) Safety hat, yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan benda keras selama mengoperasikan atau pemelihara alat-alat . 2) Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset karena licin atau melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya. 3) Kaca mata keselamatan, terutama dibutuhkan untuk melindungi mata pada lokasi pekerjaan yang banyak serbuk metal atau serbuk material keras lainnya. 4) Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun ruang operator telah tertutup rapat, masker ini dianjurkan tetap dipakai. 5) Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang berhubungan dengan bahan yang keras, misalnya membuka atau mengencangkan baut dan sebagainya. 6) Penutup telinga, diperlukan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang berhubungan dengan alat yang mengeluarkan suara yang keras/bising, misalnya pemadatan tanah dengan stamper dan sebagainya. PROTOKOL PENCEGAHAN CORONA VIRUS ( COVID-19 ) DALAM PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI - Pertama, membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan Covid-19 yang dilakukan oleh pengguna jasa dan penyedia jasa. - Kedua, menyediakan fasilitas pencegahan Covid-19 yang dilakukan oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi. - Ketiga, mengedukasi semua oang untuk menjaga diri dari Covid-19 oleh satuan tugas. - Keempat, mengukur suhu semua orang setiap pagi, siang, dan sore yang dilakukan oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi. - Kelima, membuat kerja sama penanganan suspect Covid-19 dengan RS dan Puskesmas setempat yang dilakukan penyedia jasa pekerjaan konstruksi. - Keenam, menghentikan sementara pekerjaan jika terindikasi ada tenaga kerja yang terpapar Covid-19 yang dilakukan oleh pengguna dan atau penyedia jasa pekerjaan. - Ketujuh, melakukan tindakan isolasi dan penyemprotan disinfektan sa`rana dan prasarana kantor dan lapangan yang dilakukan oleh penyedia jasa dan pekerjaan konstruksi.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



51



Ganbar ilustrasi penerapan SMKK 1. Pemantauan Lingkungan a. Kontraktor harus membuat rencana, membangun, mengoperasikan dan memelihara Fasilitas Pengendalian Pencemaran yang diperlukan untuk mencegah terjadinya pencemaran air oleh limbah yang masuk ke dalam sistem drainase yang ada. Fasilitas dan prasarana yang harus mendapatkan persetujuan dari Direksi dapat berupa sebagian atau keseluruhan dari yang berikut ini : Pengendalian air permukaan dilakukan dengan : - Bangunan pembelokan saluran untuk mencegah air hujan masuk ke tempat yang tidak boleh terkena air. - Pembuatan saluran air yang terletak sejajar garis ketinggian. Pembuatan saluran air yang tegak lurus garis ketinggian sebagai saluran pengumpul. - Pembuatan kolam penahan sedimen / kantong lumpur. - Pembuatan bangunan kolam lumbung air. ❖ Pembatasan lalu lintas kendaraan dan alat-alat berat. ❖ Meminimalkan luas lahan yang terbuka dengan : - Operasi pekerjaan secara bertahap. - Melakuan pekerjaan perlindungan segera setelah selesainya suatu pekerjaan. - Melakukan penggebalan rumput atau perlakuan lainnya pada muka tanah yang terganggu. ❖ Pembuatan Penangkap Lumpur - Menggunakan tumpukan jerami di sepanjang saluran drainase atau tempat-tempat lainnya. - Pembuatan galengan-galengan



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



52



b. Semua air yang dibelokan atau dipompa harus dibuang pada lokasi yang telah disetujui Direksi dengan ketentuan tidak kembali lagi ketempat kerja dan tidak menimbulkan erosi, pencemaran dan gangguan suara bagi pemilik lahan, buruh, pekerja Kontraktor lain dan orang lain disekitar lokasi proyek. c. Pembuangan sisa bahan bakar dan pelumas dari Barak/Bengkel kerja harus tidak menimbulkan pencemaran air saluran irigasi. d. Sebelum pekerjaan dilaksanakan diberbagai lokasi, semua peralatan pencegah pencemaran yang telah disetujui harus sudah ditempatkan di lokasi dan siap dioperasikan. B. Perencanaan Pemantauan Pencemaran a. Kontraktor diharuskan menyiapkan dan menyampaikan Perencanaan Pemantauan Pencemaran, selambat-lambatnya 30 hari sebelum memulai pekerjaan di lapangan. Penekanan penting terutama pada disain dan pemeliharaan peralatan pencegahan sedimen, erosi dan polusi suara. Bersamaan dengan penyusunan rencana tersebut, Kontraktor diharapkan mengurus ijin dari instansi yang berwenang guna membuang air di lokasi proyek. b. Perencanaan Pollution Control harus merinci lokasi, metode kerja, jalur saluran drainase, peralatan penangkap lumpur termasuk pemerliharaan peralatan sesuai tahapan kontrak. Setelah mendapat persetujuan dari instansi terkait, maka rencana tersebut harus dilaksanakan secara ketat. C. Kualitas Limbah a. Kualitas limbah yang dialirkan ke dalam lumbung air melalui saluran inflow/saluran mata air untuk jaringan pemenuhan kebutuhan air baku sesuai standard baku mutu yang telah ditetapkan. b. Satu copy standar baku mutu limbah harus sudah disampaikan kepada Direksi sebelum dilaksanakan pembuangan limbah. D. Pengujian a. Kontraktor diminta melakukan pengujian kualitas limbah sesuai standard baku mutu. Hasil pengujian tersebut harus sudah disampaikan dalam waktu 7 hari setelah diterimanya hasil test. b. Jika Direksi mempertimbangkan bahwa kualitas limbah dirasakan memburuk/disebabkan berbagai kegiatan di lapangan, maka Kontraktor harus melakukan pengujian tambahan terhadap kualitas limbah, sesuai pengarahan Direksi. c. Pengujian yang dilakukan harus meliputi, tetapi tidak hanya terbatas pada pengujian kandungan bahan padat, PH tes yang dilaksanakan langsung oleh Kontraktor dan kandungan oxygen (DO) dan Biological Oxigen Demand (BOD) yang dilakukan laboratorium yang diakui. E. Pemeliharaan Gudang Bahan Bakar dan Mesin



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



53



1. Persyaratan Kontraktor diharuskan membuat Tembok pembatas disekitar lokasi penyimpanan bahan bakar. Tinggi tembok dibuat cukup memadai, menampung 1 atau 1,5 kali isi fasilitas penyimpanan bahan bakar. 2. Drainase Drainase dari tempat gudang bahan bakar dan pemeliharaan harus diolah untuk menghilangkan bahan bakar/pelumas. Dimana drainase melewati tembok pembatas Kontraktor harus melengkapi peralatan untuk mencegah aliran sehingga tumpahan bahan bakar atau bahan cair lainnya dapat ditahan didalam tembok pembatas. 3. Pencemaran Tanah Tanah yang tercemar akibat kebocoran minyak harus dibuang ketempat pembuangan yang disetujui oleh Direksi. 1. PEKERJAAN PENGADAAN PIPA, PEMASANGAN PIPA DAN AKSESORIS Pengadaan Pipa Steel 3 LPE Ø 610 mm, HDPE Ø 630 mm PN 12,5 & Kelengkapannya 1.1 Umum Kontraktor pengadaan harus menyediakan dan menyertakan semua pipa dan fitting, valve, coupling, meter, mur, baut, gasket, material penyambung dan bahan pelengkap sebagaimana dirinci dalam Daftar Kuantitas Bahan atau dalam gambar/drawing. Kontraktor pengadaan harus menyediakan perpipaan dari semua material sebagaimana dirinci disini dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas Bahan. Semua pipa, fitting, valve dan perlengkapan lainnya harus sesuai untuk pemakaian di daerah tropis, beriklim lembab dan bersuhu udara 32°C. Tekanan kerja normal akan diuraikan lebih lanjut pada sub bab di bawah ini atau sesuai yang tercantum dalam gambar kerja. Kontraktor pengadaan harus menyediakan suatu affidavit (Sertifikat Jaminan Barang) dari pabrik pembuat yang menyatakan bahwa barang tersebut sesuai dengan kebutuhan yang dirinci dalam spesifikasi teknis. Kontraktor Pengadaan juga harus menyampaikan tentang laporan hasil uji kimiawi dan fisik yang telah dilakukan di pabrik dan berlaku untuk semua jenis barang. 1.2 Referensi Standar a. Referensi standar dalam dokumen lelang ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai jenis dan kualitas material yang diminta. b. Semua material yang ditawarkan harus produksi dalam negeri dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Bila ternyata belum ada SNI untuk produk tertentu atau belum dibuat di dalam negeri, maka yang ditawarkan dapat menggunakan standar lain, dengan syarat bahwa kualitas keseluruhan sekurang-kurangnya sama dengan apa yang ditetapkan dalam dokumen lelang ini. c. Semua material yang dikirim harus seratus persen baru (bukan material bekas), dalam keadaan baik dan memenuhi syarat spesifikasi teknis yang ditentukan.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



54



d. Barang atau peralatan yang diproduksi didalam negeri atau berasal dari luar negeri dan sudah diatur dalam SNI maka barang/peralatan tersebut wajib memiliki SNI. e. Bilamana jenis barang atau peralatan tersebut belum diatur dalam SNI, maka barang atau peralatan tersebut harus memiliki standar-standar sebagai berikut: - ISO International for Standardization Organization - JIS Japanesse Industrial Standard - BS British Standard - DIN Deutsche Industrie Norm - AWWA American Water Works Association - ASTM American Society for Testing and Materials - ANSI American National Standard Institute 1.3 Persyaratan Bahan Pipa Dan Fitting Accesories Untuk pipa dan fitting yang telah dapat dibuat di dalam negeri, Pengadaan harus melampirkan surat dari pabrik untuk izin penggunaan SII/SNI yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan dapat menunjukkan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun. Bahan pipa yang ditawarkan dapat berlainan dengan bahan pipa yang tercantum dalam dokumen lelang ini, dengan syarat bahwa pipa yang ditawarkan mempunyai kualitas keseluruhan yang sekurang-kurangnya sama dengan apa yang tercantum dalam dokumen lelang ini. Dalam hal bahan pipa yang ditawarkan berbeda dengan apa yang tercantum dalam dokumen lelang ini, peserta pelelangan harus menyertakan gambar-gambar detail junction (gambar detail penyambungan pipa) disertai dengan jumlah dan spesifikasi dari tiap material yang ditawarkan. Seluruh pipa dan fitting yang ditawarkan harus dapat digunakan didaerah tropis dengan temperatur air yang mengalir antara 15 – 35° C dan pH antara 6 sampai dengan 8. Seluruh pipa dan fitting pipa akan ditanam di dalam tanah kecuali untuk hal-hal khusus yang membutuhkan lain. 1.4 Tekanan Kerja / Working Pressure Tekanan kerja dari pipa minimal 100 m kolom air atau 12,5 kg/cm (SNI 06-00841987 dan SNI 03-6419-2000) dan tekanan pengujian minimal 1,5 (satu setengah) kali tekanan kerja pipa. Kontraktor Pengadaan harus menyertakan tanda bukti hasil pemeriksaan tekanan kerja dari pipa/fitting pipa yang ditawarkan. Bila dianggap perlu, atas permintaan Direksi Pengawas Kontraktor Pengadaan harus dilakukan pengujian kekuatan tekanan kerja pipa/fitting pipa di lapangan pada pipa/fitting pipa yang dikirim ke lapangan atas biaya Rekanan. Jumlah pipa/fitting pipa yang akan diuji di lapangan akan ditentukan kemudian oleh Direksi Pengawas. Bila ternyata hasil pengujian tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi ini, maka Kontraktor Pengadaan harus menggantinya dengan yang baru sampai memenuhi persyaratan spesifikasi yang ditentukan.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



55



1.5 Tata Cara Pelaksanaan 1.5.1 Pengadaan Pipa HDPE (High Density Polyethylene) Material yang digunakan adalah memenuhi Standard Industri ISO 4427 dan SNI 0648292005 untuk air minum atau digunakan standard lain yang sama atau lebih baik mutunya. Pipa HDPE yang ditawarkan harus dapat memikul tekanan kerja minimal sebesar 12,5 kg/cm2 (12,5 bar) baik dalam standard SII ataupun standard yang memenuhi persyaratan untuk pipa air minum. Pipa HDPE yang harus diadakan adalah pipa HDPE yang mempunyai hubungan diameter pipa dan ketebalan pipa (SDR : Standard Dimension Ratio) 13,6, Class PE 100 yang mempunyai tekanan kerja minimal 12,5 bar. Pipa HDPE 100 harus mempunyai nilai kekuatan / tegangan minimum yang diijinkan (MRS = Minimum Required Strength) untuk PE100 pada temperature 20° C selama 50 tahun sebesar ≥ 12,5 Mpa (N/mm2) Untuk pekerjaan ini menggunakan pipa type SDR-13,6, pengadaan pipa HDPE ini harus memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut: (1) Produk yang dipesan adalah benar-benar baru (tidak bekas). (2) Ukuran nominal disesuaikan dengan Daftar Kuantitas dan Harga. (3) Pada setiap pipa harus jelas kelihatan merk dan kelas pipa dan tahun pembuatan. (4) Ketebalan pipa harus sesuai dengan yang dipesan. (5) Semua jenis diameter pipa yang dipesan harus dilakukan pengujian terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek. (6) Pengujian quality assurance sesuai dengan persyaratan berikut harus cukup mewakili unit yang disuplai sesuai kontrak. Direksi Pekerjaan harus diijinkan untuk mengunjungi tempat pembuatan untuk menyaksikan test/pengujian tersebut. 1.5.2 Pengujian Tekanan Hidrostatis Pengujian tekanan harus dilakukan pada semua pipa dan fitting dan memenuhi standar SNI 06-0084-2002, Standard ISO 4422 Setiap pipa harus diuji untuk dapat menahan tekanan pengujian hidrostatis pada tekanan paling sedikit 1.25 MPa (12,5 kg/cm2) tergantung class pipa yang diminta untuk paling sedikit 60 detik. Setiap pipa atau fitting yang bocor, menggelembung ataupecah tidak dapat diterima 1.5.3 Pengujian Lain Pengujian lainnya seperti flattering test,toksisitas, tekanan terus-menerus dan lain-lain harus dilakukan sesuai dengan standard yang berlaku. Jika tidak ditentukan lain Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan bagi pihak Pemberi Kerja dokumen-dokumen sebagai berikut : (1) Suatu catatan aktual tentang pengujian dan inspeksi yang diminta oleh pihak pembeli yang hasilnya sesuai dengan standard yang diterima.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



56



(2) Hasil test kekerasan dan daya rentang. (3) Hasil test hidrostatik. 1.5.4 Pengadaan Pipa GI (Galvanized Iron)/Steel Semua pipa GI/Steel dan alat penyambung harus didesain untuk menerima tekanan kerja minimum sebesar 50 kgf/cm kecuali ditentukan lain. Standar yang digunakan adalah ISO 2002. Pipa baja/steel harus dibuat dari plat atau lembaran baja dan sambungannya menggunakan pengelasan tumpul (arc-welded) atau pengelasan listrik, dikerjakan di pabrik, dites dan dibersihkan. Lembaran atau plat-plat baja harus mempunyai batas keruntuhan minimum tidak kurang dari 226 N/mm2 (2.300 kg/cm2) dan harus memenuhi standar berikut : - SNI 07-0949-1989 Plat baja carbon untuk uap dan bejana tekan - SNI 07-0822-1989 Baja karbon strip canai panas untuk pipa - SNI 07-1338-1989 Baja karbon tempa - ASTM A 283, Grade D - ASTM A 570, Grade 33 - JIS G 3101, Class 2 - JIS G 3452, SGP - JIS G 3457, STPY Fabrikasi pipa baja harus sesuai dengan AWWA C 200 atau SNI-07-0822-1989 atau 511 2527-90 atau JIS G 3452 dan JIS G 3457. Ketebalan dan lebar pengelasan harus cukup merata pada seluruh panjang pipa dan dibuat secara otomatis, kecuali atas persetujuan Pengguna Barang boleh dilakukan pengelasan manual dengan prosedur yang sesuai oleh tukang yang berpengalaman. Semua sambungan memanjang atau spiral dan sambungan las keliling yang dibuat di pabrik harus dengan pengelasan sudut (butt welded). Banyaknya pengelasan pabrik maksimum yang diizinkan adalah satu pengelasan memanjang dan tiga pengelasan keliling untuk setiap batang pipa. Panjang setiap batang pipa adalah 6 meter atau kurang, kecuali ditentukan lain. Pengelasan memanjang harus dipasang berselang-seling pada sisi yang berlawanan untuk bagian yang berurutan. Tidak diizinkan adanya ring, plat ataupun pelana (saddle) penguat baik pada bagian luar maupun pada bagian dalam pipa. 1.5.5 Pengadaan dan Pemasangan Pipa Steel 3 LPE Ø 610 mm Pada paket pekerjaan ini terdapat item pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa steel 3 LPE Ø 610 mm dengan penjelasan spesifikasi yaitu : − Steel water pipe, spriral welded, AWWA C 200, Material steel SS 400 or equivalent. − Join BE-BE 30 degree − External Coating : 3 layer polyethylene (3LPE) tebal 2,5 mm 1.5.6 Pengadaan Kelengkapan (Accessories) Pipa



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



57



(1) Umum (a) Kontraktor Pengadaan harus melengkapi valve sesuai dengan yang dibutuhkan dan menurut standar yang disetujui. Seluruh valve sesuai dengan ukuran yang disebutkan dan bila mungkin dari jenis atau model yang sama dan dikeluarkan oleh satu pabrik. (b) Seluruh valve pada badan bagian luar harus tercetak asli dari pabrik dan dicor dengan huruf timbul yang dapat menunjukkan: - Kode produksi - Nama atau merk dagang pembuatnya - Tahun pembuatan (97 berarti 1997) - Tekanan kerja - Diameter nominal - Arah panah aliran bila valve tersebut digunakan satu aliran (c) Valve dengan diameter lebih kecil 50 mm terbuat dari brass/kuningan bila tidak disebutkan lain, kecuali untuk handwheel terbuat dari besi tuang atau besi tempa atau jenis sambungan dari sambungan ulir. (d) Valve dengan diameter 50 mm keatas menggunakan sambungan sistem dengan flange dan terbuat dari cast iron/besi tuang. (e) Ketebalan flange harus ditentukan berdasarkan tekanan kerja seperti yang dispesifikasikan dan sesuai dengan standar internasional yang diakui. Kontraktor Pengadaan harus menyerahkan perhitungan desain atas permintaan Pengguna Barang. (f) Bila tidak disebutkan dalam Volume Pekerjaan (Bill of Quantity) maka seluruh valve harus dibuat khusus untuk menerima tekanan kerja minimal 10 Bar dan untuk flange harus mempunyai dimensi sesuai dengan standar ISO 2531. (g) Seluruh unit yang beroperasi harus didesain untuk pembukaan berlawanan arah jarum jam dan searah jarum jam untuk penutupan. Tanda panah harus tertera untuk menunjukkan arah rotasi untuk membuka atau menutup valve. (h) Semua lubang/bukaan sambungan pipa harus ditutup untuk mencegah masuknya benda-benda asing. (i) Harga penawaran valve sudah termasuk perlengkapan untuk penyambungan seperti gasket, mur, baut, dan ring untuk satu sisi flange dengan imbuhan 10 %. (j) Besar dan ukuran perlengkapan tersebut disesuaikan dengan spesifikasi teknis dari flangevalve. Mur, baut, dan ring dikirim dalam keadaan bukan material bekas dan sudah tergalvanis dengan merata dan baik. Ketebalan gasket minimal 3 mm dan terbuat dari karet sintetis. (k) Petunjuk pengoperasian valve harus disertakan seperti maksimum force pada handwheel, engkol (crank), T-bar dan perlengkapan lain sehingga tidak menimbulkan kesulitan pada operator. Kontraktor Pengadaan harus menyertakan besarnya maksimum torque yang dibutuhkan untuk setiap valve yang dikirim. (l) Coating seluruh permukaan logam seperti badan valve, flange, surface box dan lainlain yang terkontak dengan air bersih atau tanah harus dilapisi dengan non toxic coalter epoxy, enamel, bitumen atau bahan lain yang sama dan disetujui oleh Direktur Pengawas.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



58



(m) Permukaan harus bersih, kering, dan bebas dari kotoran sebelum digunakan. Coating dengan cara penyemprotan harus dilakukan di pabrik. Ketebalan minimum coating setelah kering ± 400 microns (16 mils). Material yang berkontak dengan air harus dari jenis non toxic,sedangkan bahan yang dapat larut tidak boleh digunakan. (n) Petunjuk operasi (operating manual) harus disediakan sebanyak 6 (enam) set untuk setiap jenis valve dan perlengkapannya dan dalam Bahasa Indonesia. (o) Kontraktor Pengadaan harus menyertakan sertifikat dari pabrik yang menerangkan bahwa setiap valve telah memenuhi persyaratan yang diminta dalam spesifikasi ini. (2) Gate Valve (a) Bila tidak disebut dalam Volume Pekerjaan (Bill of Quantity), maka gate valve yang ditawarkan adalah gate valve dari jenis "Non Rising Stem". (b) Valve harus memenuhi standar "Gate Valve for Water and Other Liquids" (AWWA C 500) atau standar internasional lain yang sama atau yang lebih tinggi kualitasnya dan didesain khusus untuk tekanan kerja. (c) Penawaran gate valve berikut handwheel harus dilengkapi dengan kunci T (Tee Key) minimal satu buah untuk setiap 20 buah yang seukuran. (d) Tee key tersebut dilengkapi dengan pendongkel tutup surface boxlstreet cover dan terbuat dari baja ST 40 yang telah digalvanis. (e) Bila dalam Volume Pekerjaan (Bill of Quantity) diperlukan extension spindle maka material tersebut terbuat dari baja ST 40 yang telah digalvanis. (f) Harga penawaran extension spindle sudah termasuk potongan pipa PVC untuk melindungi extension spindle tersebut dari urugan tanah. (g) Badan dari gate valve, handwheel/cap terbuat dari besi tuang kelabu atau bahan dengan kualitas lebih tinggi. (h) Badan gate valve harus terbuat dari besi (iron body) dengan dudukan dari logam perunggu. Tangkai valve jenis non-rising dan dengan katup yang solid (solid wedge gate valve) harus cocok untuk pemasangan dengan posisi tegak (vertical mounting). Valve harus dirancang untuk saluran air yang bebas hambatan yang mempunyai diameter tidak kurang dari diameter nominal valve apabila dalam posisi terbuka. (i) Stuffing box harus terbuat dari bahan yang sama dengan badan valve seperti telah dispesifikasikan di atas dan harus dalam posisi terbuka. Tinggi dari stuffing box tidak boleh kurang dari diameter valve. Packing pada stuffing box harus terbuat dari asbes atau bahan lain yang sesuai dan disetujui Pengguna Barang. Packing dari hemp atau jute (rami) tidak boleh digunakan. 0-ring stemseal dapat digunakan atas persetujuan Pengguna Barang dan seal ini harus terdiri dari 2 (dua) buah 0ring seal dan paling sedikit 1 (satu) buah ditempatkan diatas stem-collar dan dapat dilakukan penggantian dalam keadaan tekanan kerja penuh dimana valvenya dalam posisi terbuka penuh. (j) Stem terbuat dari perunggu atau stainless steel. (k) Body seat ring dan disk seat ring terbuat dari kuningan atau perunggu.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



59



(l) Surface box untuk valve yang ditanam terbuat dari grey cast iron, rata dan tahan terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh beban lalu lintas yang padat. Tutup harus disertakan pada surface box tersebut dan diberi cetakan pada bagian atasnya. (m) Joint antara tutup dengan badan tidak berupa engsel melainkan dihubungkan dengan baut. Ukuran surface box disesuaikan dengan masing-masing dimensi valve dan sudah dicoating dengan anti karat. (n) Semua kecuali ditentukan lain, harus dilengkapi dengan mur (wrench nuts). (3) Katup Udara (Air Release Valve) (a) Katup udara harus dapat beroperasi secara otomatis dan mengikuti hal-hal berikut ini: - Dapat melepaskan udara selama pengaliran air dalam pipa. - Dapat memasukkan udara selama penggelontoran. - Dapat melepaskan udara bila ada udara yang terjebak dalam pipa. - Dapat mencegah penutupan yang dini bila udara sedang dilepaskan. - Aman terhadap vakum. (b) Seluruh air valve dengan standar flange JIS-B2213. Setiap valve lengkap dengan mur, baut, ring, dan dudukan (stool). Ukuran sesuai dengan yang diberikan pada uraian pekerjaan. (c) Badan valve terbuat dari cast iron atau ductile iron dan pelampung dari ebonit, stainlees steel atau Acrynolitrie Butadiene Steel (ABS). (d) Seluruh bagian yang bergerak terbuat dari stainlees steel, bronze atau ABS. (e) Valve harus diuji dengan tekanan sebesar 1 Bar di atas tekanan kerja dan tidak menunjukkan gejala kebocoran. (f) Juga tidak terjadi kebocoran bila tekanan minimum 0,1 Bar. (g) Penyedia barang harus menyediakan katup penutup (isolating valve) secaraterpisah untuk setiap katup udara dengan jenis kupu-kupu (butterfly valve)dengan spesifikasi sebagai berikut : - Setiap badan valve terbuat dari cast iron atau ductile iron dengan rubberseal, disc, valve shaft dan peralatan mekanisme operasional yang mengikuti"Standards for Rubber Seated Butterfly Valves" (AWWA Designation C 504)atau Standar Internasional lain yang disetujui yang sama atau lebih tinggikualitasnya dari yang disebutkan. - Setiap piringan (valve disc) harus dapat berputar dengan sudut 90 dari. - Mekanisme operasional harus terkait pada badan valve dan sesuai dengan standar AWWA C 504. - Setiap mekanisme operasional harus dapat dilepas untuk pengawasan dan perbaikan. - Mekanisme operasional untuk pengoperasian valve secara manual harus dapat mengunci sendiri sehingga tangga aliran air atau vibrasi tidak mengakibatkan piringan berpindah dari tempatnya semula. - Setiap valve didesain untuk tekanan melintang pada piringan (bila tertutup rapat) sama dengan rate tekanan pada pipa. - Seluruh valve harus mengikuti spesifikasi ini dan harus dapat membuka atau menutup bila tidak dioperasikan dalam periode yang lama.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



60



- Badan valve dan flange terbuat dari cast iron dan mengikuti "Specification for Grey Iron Casting for Valves, Flanges and Pipe Fittings kelas B" (ASTM Designation A 126) atau ductile iron (ASTM 536). Flange harus mengikutistandar JIS-8 2213. - Dudukan valve harus dapat menjaga valve pada posisi yang seharusnya. - Tipe air valve harus sesuai dengan spesifikasi pada Tabel di bawah ini yang tergantung pada ukuran pipa yang dipasang. Tipe air valve dengan lubang/orifice kecil Air valve dengan lubang kecil didesain untuk pengoperasian secara otomatis yang akan mengeluarkan udara yang terakumulasi bertekanan pada saat aliran air dalam pipa penuh. Tipe air valve dengan dua lubang atau kombinasi Air valve dengan dua lubang atau kombinasi didesain untuk dioperasikan secara otomatis, sehingga akan : - Terbuka pada kondisi bertekanan kurang dari tekanan atmosfer dan menampung banyak udara selama operasi pengurasan saluran pipa. - Mengeluarkan banyak udara dan menutup pada saat air dalam kondisi tekanan rendah serta mengisi badan valve selama operasi pengisian. - Tidak menutup aliran pada kondisi kecepatan pembuangan udara tinggi. - Mengeluarkan akumulasi udara bertekanan pada kondisi aliran air penuh dalam pipa. (4) Check Valve a) Penyedia Barang harus menyediakan check valve jenis Swing Check Valve / Klep Tabok dengan sambungan flange. b) Bagian atasnya tertutup dengan flange buta (blank-flange) yang dapat dibuka sewaktuwaktu bila diperlukan. c) Pada bagian luar badan check valve harus terdapat cap (tercetak) yang dapat menunjukkan merk atau dari pabrik mana yang membuatnya, besarnya diameter, tekanan kerja, dan arah aliran air. d) Badan tutup atas dan cakram dari badan check valve terbuat dari besi tuang. e) Kedudukan untuk cakram terbuat dari Neophrene Synthetic Rubber yang berkualitas baik. f) Tekanan kerja dari check valve mampu menahan 10 kg/cm .g) Check valve harus didesain sedemikian rupa sehingga piringan, dudukan, dudukan cincin dan bagian-bagian dalam lainnya yang mungkin perlu untuk perbaikan harus mudah diambil, mudah dipindahkan dan mudah diganti tanpa menggunakan peralatan khusus atau harus memindahkan valve dari jalurnya. h) Valve harus cocok untuk pengoperasian dalam posisi horisontal atau vertical dengan aliran ke atas dan ketika terbuka penuh valve harus mempunyai daerah aliran bersih (a net-flow area) tidak kurang dari luas diameter nominal pipa dan ujung flange.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



61



Metode pelaksanaan pekerjaan pengadaan: 1. Sebelum memulai pekerjaan pelaksana lapangan berkoordinasi dahulu dengan direksi dan pengawas lapangan untuk memastikan kondisi lapangan yang akan dilakukan pekerjaan pengadaan pipa. 2. Pelaksana mengajukan izin kepada direksi secara tertulis untuk mulai melaksanakan pekerjaan pengadaan pipa, setelah mendapat izin pekerjaan baru akan dilaksanakan. 3. Pipa yang diadakan harus berkualitas baik dan mempunyai sertifikat ISO 9001 dengan dukungan dari pabrik atau berdasarkan persetujuan Direksi Pekerjaan. 4. Ukuran dan Jumlah barang harus sesuai dengan Kontrak, bila ada perubahan harus atas persetujuan Direksi. 5. Siapkan semua peralatan dan tenaga yang diperlukan untuk pekerjaan pengadaan pipa. 6. Pendatangan pipa dari pabrik langsung pada lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya untuk menempatkan pipa sebelum dipasang dilapangan, penentuan lokasi penempatan pipa harus sesuai dengan ijin dan arahan dari Direksi Pekerjaan. 7. Pipa diangkut menggunakan truck trailer, setelah sampai dilokasi penempatan pipa kemudian pipa diturunkan dari truck trailer menggunakan truck crane. 8. Pipa diturunkan secara hati-hati dan ditata secara rapi agar pipa tidak cacat atau rusak sebelum pemasangan. 9. Lakukan pengecekan pipa yang dikirim sesuai dengan pemesanan dari pabrik. 10. Setelah pekerjaan selesai Penyedia Jasa memberitahukan kepada Direksi Pekerjaan untuk diadakan pemeriksaan pekerjaan tersebut apakah sesuai dengan spesifikasi dan RAB. Selama proses pelaksanaan pekerjaan akan diambil foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan. Tinjauan K3: Untuk menjaga keselamatan pekerja selama pelaksanaan kami akan menerapkan metode K 3 sebagai berikut : - Memberikan pengarahan dan petunjuk teknis terhadap operator dan tenaga kerja. - Mengenakan pakaian savety (sepatu boot, rompi, helm, sarung tangan). - Memasang rambu - rambu peringatan bahaya disekitar pelaksanaan. - Menyiapkan P3K dibrak kerja untuk antisipasi pertolongan pertama.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



62



Gambar ilustrasi pengadaan pipa dan aksesories 2. PEKERJAAN PEMASANGAN PIPA DAN KELENGKAPANNYA 2.1 Umum Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaannya secepat mungkin tetapi tidak mengurangi kualitas pekerjaan itu sendiri untuk memperpendek gangguan. Sebelum melakukan pekerjaan tersebut, sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelumnya harus memberitahu Direksi untuk mendapatkan persetujuannya. Kontraktor tidak diizinkan mengubah-ubah posisi pipa dan valve yang ada dalam perencanaan. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor wajib mempelajari dengan seksama gambar kerja, Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan serta Berita Acara Penjelasan Pekerjaan dan harus memperhatikan hal-hal berikut ini : (1) Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Direksi apabila menemukan perbedaan antara gambar rencana dengan RKS untuk mendapatkan keputusan. Tidak dibenarkan sama sekali Kontraktor memperbaiki sendiri perbedaan tersebut. Akibat kelalaian Kontraktor, dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. (2) Kontraktor dianggap telah mengetahui daerah kerja penanaman/pemasangan pipa seperti yang dimaksud dalam pekerjaan pemborongan ini. (3) Kontraktor diwajibkan menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) salinan gambar rencana dan RKS di tempat pekerjaan untuk dapat digunakan setiap saat. (4) Setiap pekerjaan yang dimulai pelaksanaannya atau yang sedang dalam pelaksanaan, Kontraktor harus selalu berhubungan dengan Direksi untuk mendapatkan pengesahan/persetujuan. (5) Standar bahan peralatan dan pelaksanaan dalam gambar rencana dan RKS ini harus diperhatikan oleh Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan ini. Direksi berhak menolak bahan, peralatan, dan cara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



63



spesifikasi yang ditentukan, dan Pemberi Pekerjaan tidak akan mengeluarkan biaya tambahan untuk setiap perbaikan atau penggantian bahan atau peralatan tersebut. (6) Semua pipa-pipa dan lain sebagainya yang diadakan oleh Kontraktor harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Pemberi Pekerjaan dan harus dengan norma yang sama. Semua pipa-pipa dan lain sebagainya harus direncanakan dengan tekanan kerja hidrolis minimum sebesar 10 kg/cm . Jika tidak, harus menurut persyaratan teknis untuk pembelian dan pengadaan pipa, sambungan, valve dan bermacam-macam bahan dan peralatan pada suhu 30 °C (7) Semua bahan yang diadakan oleh Kontraktor harus mendapatkan persetujuan Direksi terlebih dahulu sebelum digunakan. (8) Ketelitian dan kerapian kerja akan dinilai/berbobot tinggi oleh pihak Direksi, oleh sebab itu Kontraktor harus memperhatikan hal ini. 2.2 Persyaratan Pelaksanaan (1) Kontraktor tidak diizinkan memulai pelaksanaan pekerjaan sebelum semua alat - alat Bantu yang diperlukan tersedia di lapangan (berlaku untuk instalasi pipa yang diadakan baik oleh Pemberi Pekerjaan maupun Kontraktor).Pipa dan perlengkapannya harus dipasang sesuai dengan gambar rencana, kecuali bila oleh Direksi diberi petunjuk lain. Pada umumnya gambar rencana menunjukkan tempat yang belum tepat, Direksi akan menunjukkan tempat pipa yang paling tepat. (2) Sebelum memasang pipa dan perlengkapannya, pipa harus diteliti dan dibersihkan dengan seksama. Pipa dan perlengkapannya yang berminyak, bergemuk dan lain sebagainya harus dibersihkan terlebih dahulu sehingga benar-benar bersih, dan yang mungkin telah retak atau mengalami kerusakan lain khususnya pada ujungujung pipa tidak boleh dipergunakan. (3) Kontraktor harus mengerjakan pekerjaan pemasangan pipa berupa perletakan pipa dan penyambungan, dengan cara yang memuaskan Direksi sesuai dengan spesifikasi dan sebagaimana yang diperlihatkan dalam gambar kerja. (4) Setiap pipa harus dipasang dengan tepat menurut garis dan kelandaian sesungguhnya dan sedemikian rupa sehingga pipa yang berbatasan merupakan suatu sambungan yang konsentris yang tertutup. (5) Selama pemasangan, alat-alat bantu sementara dengan penopang pipa-pipa pada kedudukan yang benar harus dipergunakan dan harus diperhatikan agar kerusakan tidak terjadi pada pipa-pipa. Sedangkan semua alat pengikat pipa (penopang beton, bantalan-bantalan penahan dan sebagainya) harus berada pada tempatnya dengan benar sebelum pemasangan dan pemindahan semua peralatan sementara / bantu. (6) Pipa-pipa tidak boleh dipasang bila menurut anggapan Direksi keadaan parit tidak memenuhi syarat. (7) Tidak diizinkan menurunkan pipa ke dalam parit tanpa persiapan-persiapan menggunakan alat atau perlengkapan lain yang layak dan diperlukan. Bila pipa-pipa diangkat/diturunkan dengan mempergunakan suatu katrol maka bagian jerat baja yang



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



64



Melingkari pipa harus terbungkus (dengan karet dan sebagainya). (8) Valve dan perlengkapan lainnya harus dipasang dengan ukuran kerja yang baik serta harus bebas dari kotoran dan rintangan terhadap mekanismenya. Kontraktor harus dengan biaya sendiri memperbaiki valve dan perlengkapan lain yang pada pemasangannya mengalami kerusakan. (9) Setiap valve yang ternyata tidak berfungsi setelah pemasangannya harus dilepas kembali dan kegagalan itu harus diperbaiki atas beban Kontraktor. (10) Valve dan peralatan/perlengkapan lain harus dipasang pada lokasi yang tepat sesuai dengan gambar rencana dan apabila ada perubahan harus ada persetujuan dari Direksi. (11) Penyambungan antar pipa yang berbeda jenisnya harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan petunjuk Direksi. (12) Setiap kali pekerjaan hari itu berakhir, maka ujung-ujung pipa yang terbuka untuk sementara waktu harus ditutup dengan balok-balok dari kayu, penyekat-penyekat atau sebagaimana yang diinstruksikan oleh Direksi. (13) Setiap pipa harus diperiksa dengan seksama sebelum dan sesudah dipasang. Bila kerusakan terjadi pada pipa-pipa, peralatan-peralatan rakit, valve atau alat-alat bantu perpipaan selama pemasangan, hal itu harus dilaporkan kepada Direksi yang akan mengambil keputusan, apakah harus diperbaiki atau diganti. (14) Untuk mencegah penanganan yang tidak perlu, semua batangan pipa harus ditempatkan sedekat mungkin pada lokasi akhir dari lajur pipa dengan memperhitungkan keamanan lalu lintas. 2.3 Penanganan Bahan Pipa, Perkakas, dan Peralatannya (1) Perhatian perlu diberikan dalam menangani semua bahan pipa yang disediakan oleh Pemilik untuk menghindari kerusakan pada bahan tersebut selama pengangkutan, penurunan, pemasangan dan penyambungan sampai pada penyelesaian pada pekerjaan. Kerusakan pada bahan pipa yang disebutkan tadi harus diperbaiki hingga memuaskan Direksi atas beban biaya Kontraktor. (2) Kontraktor harus berhati-hati dalam penanganan pipa-pipa dan lain sebagainya untuk menjamin tidak terjadi kerusakan pada lapisan-lapisan. Pengait sama sekali tidak diperbolehkan digunakan untuk mengait pada pinggiran ujung pipa. (3) Pipa-pipa dan sebagainya tidak boleh diangkut dengan mempergunakan rantai atau tambang, akan tetapi harus dengan ikatan (sling) lebar yang melingkari pipa-pipa atau alat penyambung. (4) Pipa-pipa dan fittings harus disimpan terangkat dari permukaan tanah diletakkan di atas penopang dan harus disangga, diberi bantalan dan dipasak. (5) Pipa-pipa tidak boleh diletakkan langsung di atas satu sama lain dan tidak boleh ditumpuk lebih dari 8 (delapan) pipa. Harus dilakukan perawatan khusus untuk menjamin bahwa pipa-pipa yang fleksibel tertumpu rata dan disangga dengan baik agar pipa-pipa tidak melendut. (6) Coupling, joints, dan benda-benda lain yang sama harus disimpan dalam keadaan kering, terangkat dari permukaan tanah gudang atau ruang tertutup.Gudang harus



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



65



dibuat sedemikian rupa untuk mempermudah keluar dan masuknya pipa dan pengecekannya dengan membedakan tumpukan penerimaan atau disimpan secara terpisah dan diberi tanda dengan jelas. (7) Apabila ada barang-barang yang disimpan mempunyai batas waktu penyimpanan atau memerlukan penyimpanan yang khusus, metode penyimpanan harus disetujui Direksi dan sesuai petunjuk dari pabrik. (8) Penutup ujung-ujung pipa atau pengaman lainnya tidak boleh dibuka sampai pipapipa dan fittings tersebut dipasang di lapangan. Semua pipa dan fitting yang disediakan sebagai cadangan harus ditutup dan untuk pipa yang dilapisi mortar bagian dalamnya (termasuk fittings) harus membentuk pelindung lengkap yang dapat melindungi akibat perubahan suhu. (9) Pipa dan perlengkapannya yang retak/rusak harus segera dilaporkan kepada Direksi untuk diteliti apakah dapat diperbaiki atau harus diganti. (10) Kehilangan atau kerusakan pipa dan perlengkapannya yang telah diserahkan Kontraktor, menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya. (11) Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi apabila terjadi kehilangan atau kerusakan pipa dan perlengkapannya. (12) Kontraktor juga harus menangani perkakas dan peralatan yang disediakan oleh Pemilik sedemikian rupa guna menghindari kerusakan pada peralatan tersebut. (13) Semua perkakas dan peralatan harus dijaga kebersihannya dan dipelihara dengan baik sehingga selalu siap digunakan dalam kondisi yang baik. (14) Kerusakan yang terjadi pada perkakas dan peralatan tersebut harusdiperbaiki hingga memuaskan Direksi atas biaya beban Kontraktor. Dalam hal perkakas dan peralatan tidak dapat diperbaiki atau hilang, Kontraktorharus memberi kompensasi kepada Pemilik. 2.4 Pekerjaan Pemasangan Pipa High Density Polyethylene (1) Umum Singkatan HDPE yang digunakan dalam spesifikasi dalam dokumen ataupun gambar berarti High Density Poly Ethylene. Kontraktor harus menyediakan dan memelihara dalam keadaan baik perkakas dan peralatan yang sesuai bagi penanganan dan pemasangan pipa, valve, dan fitting. Cara pemasangan pipa dan penggunaan perkakas serta peralatan harus sesuai dan memahami petunjuk dari pabrik atau mengikuti pengarahan dari Direksi. (2) Pemasangan Pipa (a) Penurunan Pipa ke Dalam Galian Perkakas, peralatan yang baik, dan fasilitas yang memenuhi syarat harus disediakan dan digunakan oleh Kontraktor bagi keamanan dan kelancaran pekerjaan. Semua pipa, fitting, dan valve harus diturunkan kedalam galian satu persatu dengan menggunakan derek, tali/tambang, atau dengan perkakas atau peralatan lainnya yang



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



66



sesuai, sedemikian rupa untuk mencegah kerusakan pada bahan tersebut maupun lapisan pelindung luar dan dalamnya. Bahan tersebut dengan alasan apapun tidak boleh dijatuhkan atau dilemparkan kedalam galian. Jika terjadi kerusakan pada pipa, fitting, valve, atau perlengkapan lain dalam penanganannya, kerusakan tersebut harus segera diberitahukan kepada Direksi. Direksi harus menetapkan perbaikan atau penolakan bahan yang rusak tersebut. (b) Pemeriksaan Sebelum Pemasangan Pipa, valve, dan fitting harus diperiksa dengan seksama dari kerusakan pada saat pemasangannya. Bahan yang rusak yang ditemukan sebelum, selama atau sesudah pemasangan pada kedudukan akhir, pipa harus diperiksa secara seksama dari retakan dan kerusakan. Ujung spigot harus diperiksa secara teliti karena bagian ini paling mudah rusak selama penanganannya. Pipa atau fitting rusak harus diletakkan terpisah untuk pemeriksaan oleh Direksi. (c) Penyambungan pipa Penyambungan pipa HDPE ini bisa menggunakan salah satu cara dari beberapa cara penyambungan : - Metode Butt Fusion Joint - Metode Electrofusion Joint - Metode Compression Fitting HDPE - Metode Flange to Flange Connection ➢ Butt Fusion Joint Teknik Penyambungan Pipa HDPE ini menggunakan Mesin Butt Fusion atau Welding Machine HDPE Pipe. Di kedua sisi pipa di ratakan dan dibersihkan yang kemudian di panaskan sampai ukuran derajat tertentu dan kemudian disambungkan menggunakan mesin butt fusion tersebut ➢ Electrofusion Joint Metode Penyambungan Pipa HDPE ini menggunakan Sambungan HDPE Electrofusion atau Fitting HDPE Electrofusion yang bisa di aliri Listrik dan membuat Fitting di pipa tersebut panas dan bisa menyatu dengan pipa tersebut dengan baik karena panas yang ditimbulkan dari sambungan electrofusion tersebut. ➢ Compression Fitting HDPE Cara Penyambungan Pipa HDPE atau Metode Penyambungan Pipa HDPE ini memakai Sambungan Pipa HDPE atau HDPE Compression Fitting dan tinggal disambungkan dan tanpa perlu menggunakan lem pipa. ➢ Flange to Flange Connection Metode Penyambungan Pipa HDPE seperti tersebut di atas bisa di kombinasikan dengan Teknik Jointing Sistem Menggunakan Backing Ring dan Dimantling Joint juga Rubber Gusket dan dijadikan suatu sistem sambungan atau HDPE Jointing System ini biasa



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



67



disebut dengan Flange to Flange Connection. Flange to Flange Jointing System ini biasa dilakukan karena Pipa yang akan disambung jenisnya berbeda jadi diperlukan sambungan yang cocok pada Metode Penyambungan Pipa HPDE tersebut. Baut dan mur yang akan dipakai untuk flange dan sambungan mekanikal harus dari baja yang digalvanis. (d) Pemasangan Pipa • Pipa harus diletakkan agar diperoleh perletakan/tumpuan yang seragam dan menerus sesuai jalur dan gradien yang diperlihatkan dalam gambar dan sesuai dengan jadwal perletakan yang ditentukan bagi pemasangan. Sebelum menempatkan pipa ke posisinya,alignment dan gradien akhir harus dicek dengan peralatan survey. • Setiap tindakan pencegahan harus diambil untuk mencegah benda asing masuk kedalam pipa saat ditempatkan pada jalur pemasangannya. Selama pemasangan, tidak boleh ada sampah, perkakas, kain, atau benda lainnya yang diletakkan/ditinggalkan kedalam pipa. • Setiap dilakukan penyambungan, bagian ujung spigot harus diletakkan ditengah bell, pipa didorong masuk dan ditempatkan pada jalur dan gradien yang benar. • Pipa harus dimantapkan ditempatnya dengan bahan urugan yang dipadatkan merata, kecuali pada bagian bellnya. Tindakan pencegahan harus diambil untuk mencegah tanah atau kotoran lainnya masuk ke dalam sambungan. • Pada saat tidak dilakukan pekerjaan penyambungan, ujung terbuka pipa harus ditutup dengan cara yang memadai yang disetujui oleh Direksi. • Khususnya pada musim hujan, Kontraktor harus melakukan tindakan untuk mencegah air hujan/atau sampah dan benda lainnya yang tidak perlu masuk ke pipa yang telah dipasang, dan jangan sampai pipa tersebut terapung. 2.5 Pekerjaan Pemasangan Galvanized Iron Pipe (GIP) (1) Umum Singkatan GIP yang digunakan dalam spesifikasi dan dokumen ataupun gambar berarti Galvanized Iron Pipe. Kontraktor harus menyediakan dan memelihara dalam keadaan baik perkakas peralatan yang sesuai bagi pengamanan dan pemasangan pipa, valve, dan fitting. Cara pemasangan pipa dan penggunaan perkakas serta peralatan harus sesuai dan memahami petunjuk dari pabrik atau mengikuti pengarahan direksi. (2) Pemasangan Pipa (a) Penurunan Pipa Ke Dalam Galian Peralatan, perkakas, dan fasilitas yang memuaskan Direksi harus disediakan dan digunakan oleh kontraktor untuk keamanan dan kenyamanan pekerjaan. Semua pipa, fitting, dan valve harus diturunkan secara hati-hati ke dalam galian, satu persatu dengan batasan diameter memakai crane, derek, tali atau dengan mesin perkakas atau



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



68



peralatan lainnya yang sesuai dengan cara sedemikian rupa agar mencegah kerusakan terhadap bahan lapisan pelindung luar (protective coating) serta lapisan pelindung dalam (lining). Bahan tersebut sama sekali tidak diperkenankan dijatuhkan atau dilemparkan ke dalam galian. (b) Pemeriksaan Sebelum Pemasangan Semua pipa dan fitting harus diperiksa secara hati-hati dari kemungkinan kerusakan pada saat berada di atas bagian sesaat sebelum dipasang pada posisi akhir. Setiap ujung pipa harus diperiksa dengan secara khusus, karena daerah ini paling mudah mengalami kerusakan dalam penanganannya. Pipa atau fitting yang rusak/cacat harus diletakkan terpisah untuk pemeriksaan oleh Direksi yangmenentukan perbaikan yang diperlukan ataupun enolaknya. (c) Pembersihan Pipa dan Fitting Bagian luar dan dalam ujung pipa harus dibersihkan dengan kain kering dan bersih, dikeringkan dan bebas dari minyak, lemak sebelum dipasang. Bila ada profil pengaku badan (stiffeners) guna melindungi pipa, semua profil pengaku tersebut harus disingkirkan sampai bersih demikian pula benda asing lainnya dalampipa. (d) Perletakan Pipa Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk mencegah benda asing masuk ke dalam pipa pada saat pipa diletakkan pada jalur. Selama berlangsungnya peletakan, tidak boleh ada kotoran, perkakas, kain, ataupun benda-benda lainnya ditempatkan dalam pipa. Saat satuan panjang pipa dalam galian, setiap ujung pipa harus dipasang berhadapan dengan pipa yang sebelumnya, pipa dipasang dan ditempatkan pada jalur dan ketinggian yang benar. Pipa dimantapkan ditempatkan dengan bahan urugan yang telah disetujui dan dipadatkan dengan ketinggian yang sama kecuali pada ujung pipa. Tindakan pencegahan perlu dilakukan untuk mencegah tanah atau kotoran lainnya masuk ke sambungan. Setiap saat bila pemasangan pipa sedang berlangsung, ujung pipa harus ditutup/disumbat dengan bahan yang memadai dan dengan cara yang disetujui oleh Direksi. (e) Pemotongan Pipa Pemotongan pipa untuk menyisipkan tee, bend atau valve atau tujuan lainnya, harus dilakukan dengan mesin potong yang sesuai dengan cara yang rapi dan baik, tanpa menyebabkan kerusakan pada pipa maupun lapisan pelindung dalamnya dan menghasilkan ujung yang halus pada sudut yang tepat terhadap sumbu pipa. Pemotongan pipa besi harus dikerjakan dengan mesin pemotong yang sesuai menghasilkan potongan yang halus pada sudut yang benar atau sudut yang diminta terhadap sumbu pipa. Pemotongan perlu dijaga agar jangan sampai merusak lapisan pelindung luar maupun lapisan pelindung pipa dalam. Ujung potongan pipa yang dipotong tersebut, harus



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



69



dipotong serong (beveled) dengan ukuran yang sama sebagaimana yang ditentukan dalam spesifikasi. Tidak boleh ada fitting seperti bend, tee, flange dan spigot dipotong untuk pekerjaan pemasangan pipa, sejauh tidak ada instruksi tertulis yang diberikan kepada Kontraktor dari Direksi. (f) Penyambungan Pipa Galvanized Sambungan antar pipa baja yang digalvanisir dan perlengkapan rakit maupun antar perlengkapan rakit dari baja yang digalvanisir terhadap pipa-pipa lain dilakukan dengan cara penyekrupan. Penyambungan pipa galvanized dilakukan dengan memakai socket seperti yang ditentukan sebelum pipa disambung, maka bagian ulir dari socket atau ujung-ujung pipa harus dibersihkan dari kotoran-kotoran. Setelah itu pada ulir pipa dipasang serat nanas dan baru dimasukan secara hati-hati pada socket dan diputar sampai kencangbetul. ➢ Penyambungan Dengan Pengelasan ▪ Pengelasan pipa galvanized di lapangan harus disesuaikan dengan persyaratan yang ditentukan berikut ini. Hal-hal yang tidak dijelaskan dalam spesifikasi ini, mengacu pada standar ataupun pedoman (code) berikut ini : - Codes of Japanese Waterworks Steel Pipes Manufactures' Association (WSP)- Codes of Welding Engineering Standard (WES), Japan ▪ Sambungan las harus sesuai dengan aturan yang diberikan dalam persyaratan norma moder (persyaratan AWS atau AISC). ▪ Pengelasan harus dilakukan oleh seorang tukang las yang berpengalaman. Direksi dapat melakukan penelitian apabila dianggap perlu. Permukaan- permukaan yang akan dilas harus bebas dari sisik lepas, kerak logam, karat, gemuk, dan cat. ▪ Apabila pengelasan ganda diperlukan, maka permukaan pengelasan pertama harus bersih dan bebas dari kerak logam. Apabila diperlukan lapisan-lapisan antara pada pengelasan ganda, harus dibersihkan dengan pukulan-pukulan ringan dengan palu bertenaga mesin atau alat lain yang disetujui Direksi. ▪ Bila pengelasan dilakukan dalam galian, galian harus dilebarkan dan dibuat lebih dalam agar memungkinkan pengelasan sebagaimana diminta. ▪ Jumlah pipa yang akan menjadi satu, dengan panjang yang sesuai yang dilakukan di atas permukaan tanah, serta cara perletakannya ke posisi yang sesuai, harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi. ▪ Untuk jembatan pipa, harus diuji sepanjang seluruh pinggiran setiap sambungan, dengan cara pengujian radiografi kecuali ditentukan lain. ▪ Penyambungan dengan pengelasan harus dilakukan baik dengan sambungan dengan las tumpul tunggal (single-welded butt joint) atau las-tumpul ganda (double-welded butt joint) sesuai yang ditentukan. ➢ Juru Las (Welder)



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



70



▪ Kontraktor harus memasukkan pengalaman dan kualifikasi juru las yang diusulkan untuk persetujuan Direksi. ▪ Juru las tersebut harus memiliki pengalaman dan kualifikasi yang cukup bagi pekerjaan pengelasan, dan memegang sertifikat atau ijazah yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang. ➢ Batang Las dan Mesin Las ▪ Batang las harus sesuai persyaratan yang ditentukan dalam JIS Z 3211 dan 3212 atau yang memiliki kuat tarik yang setara atau lebih baik dari logam dasar bahan pipa. ▪ Batang las yang menyerap lengas (moisture) tidak boleh digunakan dan tingkat lengas harus lebih kecil dari 2,5 % untuk batang yang diiluminasi (illuminated rod) dan 0,5 % untuk batang yang hidrogennya rendah (low hydrogenous rod). ▪ Mesin las, harus mesin pengelasan busur nyala (Arc Welding Machine) dengan arus AC atau pengelasan busur nyala DC, sebagaimana yang ditentukan dalam JIS C 9301 atau pada standar yang telah diterima oleh Direksi. ➢ Penyiapan Ujung Pipa ▪ Ujung pipa seluruhnya harus mempunyai alur menyudut/serong (bevel) yang sesuai sebelum pengelasan. Kecuali ditentukan lain atau disetujui oleh Direksi, alur tersebut harus dibuat pada bagian permukaan luar (exterior) untuk pipa dengan diameter 700 mm dan yang lebih kecil dan pada permukaan dalam (interior) untuk pipa dengan diameter 800 mm dan yang lebih besar. ▪ Pipa yang mempunyai ketebalan dinding 16 mm atau lebih, harus alur di kedua sisi pipa agar dapat diletakkan sambungan las tumpul ganda (double-welded butt joint). Bentuk dan ukuran celah yang terbentuk oleh alur menyudut tersebut, harus sesuai dengan JIS G-3443 atau sebagaimana yang disetujui oleh Direksi. ➢ Cara Pengelasan ▪ Sebelum pengerjaan pengelasan, permukaan alur harus dibersihkan dari debu, tanah dan karat dengan menyikat dan mengasah (grinding). ▪ Bila pipa akan dipotong di lapangan, lapisan pelindung dalam maupun lapisan pelindung luar pada kedua ujung pipa, harus dikupas minimum 10 cm, kemudian ujung pipa dibuat alur sebagaimana yang ditentukan. ▪ Fitting tidak boleh dipotong di lapangan. ▪ Kualitas pengelasan dan kecepatan harus dijaga selama pekerjaan pengelasan, harus terus menerus (berlanjut) dari bagian dasar ke bagian atas pinggiran pipa. ▪ Bila pengelasan dilakukan di lapangan, Kontraktor harus memperhatikan keadaan cuaca seperti hujan, temperatur, kelembaban dan angin. Pekerjaan tidak boleh dilakukan dalam kondisi cuaca seperti yang telah disebutkan tanpa perlindungan atau persetujuan dari Direksi. ▪ Permukaan basil pengelasan harus seragam tanpa ada sempalan yang berlebihan, tumpang tindih dan ketidakrataan.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



71



Gambar ilustrasi pemasangan pipa Galvanis 2. GALIAN TANAH Pekerjaan ini terdiri dari pekerjaan galian tanah pondasi, galian tanah jaringan pipa di dalam maupun di luar ruang milik jalan (Rumija) untuk pemasangan pipa transmisi dan hasil galIan dapat digunakan untuk: (1) Timbunan kembali pondasi; (2) Timbunan kembali galian jaringan pipa; (3) Dibuang. Pekerjaan galian ini mencakup penggalian, pemuatan, pengangkutan, pembuangan sesuai rencana dari bahan tanah atau batu atau bahan lain yang diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam kontrak ini. (1) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan lubang pondasi bangunan dan lubang untuk pemasangan pipa, sesuai dengan spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan penampang melintang yang ditunjukkan dalam gambar rencana atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. (2) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan ini berlaku untuk semua jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan kontrak, dan pekerjaan galian dapat berupa: (a) Galian tanah biasa (manual) (b) Galian tanah biasa (dengan alat excavator) (c) Galian tanah berbatu (d) Galian tanah cadas (e) Galian batu. (f) Galian untuk struktur. (g) Galian perkerasan beraspal. (h) Galian perkerasan beton. Galian tanah biasa (manual) harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasikan sebagai galian batu, galian struktur, pembongkaran perkerasan beraspal, dan pembongkaran perkerasan beton yang masih dapat dilakukan dengan cangkul. Galian tanah biasa (dengan alat) harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasikan sebagai galian batu, galian struktur, pembongkaran perkerasan



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



72



beraspal, dan pembongkaran perkerasan beton yang dilakukan dengan alat berat yaitu excavator. Galian tanah berbatu harus mencakup seluruh galian tanah pada lapisan tanah yang mengandung batu yang pengerjaan tidak praktis dilakukan tanpa alat bantu mekanis (excavator). Galian tanah cadas harus mencakup seluruh galian tanah pada lapisan tanah padat dan keras tidak mudah pecah yang dapat dikerjakan dengan bantuan alat pemecah mekanis (Breaker) maupun manual. Galian Batu mencakup galian bongkahan batu dengan volume 1 m3 atau lebih dan seluruh batu atau bahan lainnya tersebut adalah tidak praktis digali tanpa penggunaan alat bertekanan udara atau pemboran, dan peledakan. Galian ini tidak termasuk galian yang dapat dibongkar dengan penggaru (ripper) tunggal yang ditarik oleh traktor dengan berat maksimum 15 ton dan tenaga kuda neto maksimum sebesar 180 PK. Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan yang disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur. Setiap galian yang didefinisikan sebagai Galian Biasa atau Galian Batu tidak dapat dimasukkan dalam Galian Struktur. Galian Struktur terbatas untuk galian lantai pondasi jembatan, tembok penahan tanah beton, dan struktur pemikul beban lainnya. Pekerjaan galian struktur meliputi : penimbunan kembali dengan bahan yang disetujui, pembuangan bahan galian yang tidak terpakai, semua keperluan drainase, pemompaan, penimbaan, penurapan, penyokong, pembuatan tempat kerja atau cofferdam beserta pembongkarannya. Galian Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan lama dan pembuangan bahan perkerasan beraspal dengan maupun tanpa Cold Milling Machine (mesin pengupas perkerasan beraspal tanpa pemanasan). Galian Perkerasan Beton mencakup galian pada perkerasan lama dan pembuangan bahan perkerasan beraspal dengan maupun tanpa alat mekanis. (1) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian (a) Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-batasdan lingkup proyek harus digunakan secara efektif untuk konstruksi. (b) Bahan galian yang tidak memenuhi persyaratan dan yang memenuhi persyaratansebagai bahan timbunan tetapi berlebihan atau tidak diperlukan dalam konstruksi,harus dibuang sebagai bahan galian untuk dibuang. (c) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan dan memenuhi syaratsebagai bahan timbunan, sedapat mungkin dibuang di daerah yang telahditentukan, sedangkan bahan galian yang tidak memenuhi syarat sebagai bahan timbunan harus dibuang di daerah Rumija bila tersedia, atau dibuang di lahan yang disediakan secara permanen oleh Kontraktor setelah mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan. (d) Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya yang diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang tidak memenuhi syarat untuk bahan timbunan, pengangkutan hasil galian ke tempat



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



73



pembuangan akhir dengan jarak tidak melebihi yang disyaratkan yaitu 5 km dapat dilaksanakan, setelah memperoleh izin tetap dari pemilik lahan. (2) Semua daerah galian di dalam maupun di luar Rumija harus digali sesuai dengan gambar kerja atau shop drawing yang diajukan oleh Kontraktor dan mendapat persetujuan dari Direksi Teknis. (3) Pengembalian bentuk dan pembuangan pekerjaan sementara (a) Semua struktur sementara seperti cofferdam atau penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) harus dibongkar oleh Kontraktor setelah struktur permanen atau pekerjaan lainnya selesai, kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau merusak struktur atau formasi yang telah selesai. (b) Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik Kontraktor, apabila bahan bekas tersebut memenuhi syarat dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, maka dapat digunakan untuk pekerjaan permanen. (c) Setiap bahan galian yang ditempatkan dalam saluran air, harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu saluran air. (d) Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh Kontraktor harus dikembalikan pada kondisi yang rata dan rapih dengan tepi dan lereng yang stabil dan saluran drainase yang memadai. 5. Persyaratan Pelaksanaan (1) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan (a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut bagian ini, sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknis, gambar detail penampang melintang yang menunjukkan elevasi tanah asli sebelum operasi pembersihan dan pembongkaran, atau penggalian paling lambat 6 (enam) hari sebelum pekerjaan dimulai. (b) Kontraktor harus memasang patok-patok batas galian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pekerjaan dimulai. (c) Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknis metoda kerja dan gambar detail seluruh struktur baik pekerjaan permanen maupun pekerjaan tidak permanen yang diusulkan atau yang diperintahkan untuk digunakan, seperti penyokong (shoring), pengaku (bracing), cofferdam, dan dinding penahan rembesan (cut-off wall), dan gambar-gambar tersebut harus memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan sebelum melaksanakan pekerjaan galian yang akan dilindungi oleh struktur sementara yang diusulkan. (d) Kontraktor harus memberitahu Direksi Teknis untuk setiap galian yang telah mencapai elevasi dasar lapisan perkerasan. (e) Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan suatu catatan tertulis tentang lokasi, kondisi dan kuantitas perkerasan jalan yang akan dikupas atau digali.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



74



Pencatatan pengukuran harus dilakukan setelah seluruh bahan perkerasan jalan telah dikupas atau digali. (2) Pengamanan Pekerjaan Galian (a) Kontraktor harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin keselamatan pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan bangunan yang ada di sekitar lokasi galian. (b) Selama pelaksanaan pekerjaan galian, Kontraktor harus menjaga stabilitas lereng, struktur, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing), jika tidak dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut. (c) Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya, tidak diizinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian drainase, goronggorong pipa atau galian fondasi untuk struktur yang terbuka. (d) Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut-off wall) atau cara lainnya untuk mengalihkan air di daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan cukup kuat untuk menjamin tidak terjadi keruntuhan yang dapat membanjiri tempat kerja. (e) Dalam setiap saat, apabila pekerja atau orang lain berada dalam lokasi galian yang membahayakan keselamatan, maka Kontraktor harus menempatkan seorang pengawas keamanan di lokasi kerja yang tugasnya hanya memantau keamanan dan kemajuan. Sepanjang waktu penggalian, peralatan galian cadangan (yang belum dipakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian. (f) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade) yang cukup untuk mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya, dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun lokasi bahu jalan harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa drum (atau yang sejenis) yang dicat putih beserta lampu merah atau kuning guna menjamin keselamatan para pengguna jalan, sesuai dengan yang diperintahkan Direksi Teknis. (g) Ketentuan yang disyaratkan dalam sub bab ini harus diterapkan pada seluruh galian yang tercantum dalam dokumen kontrak maupun yang di luar dokumen kontrak. (3) Pengamanan Hasil Kerja (a) Pada setiap tahap penggalian terbuka, permukaan galian harus tetap dalam kondisi yang mulus (sound), untuk mencegah gangguan operasi dan perendaman akibat hujan. (b) Galian yang memotong jalan harus dilakukan dengan tata cara pelaksanaan sedemikian rupa sehingga jalan tetap terbuka untuk lalu lintas pada setiap saat. (c) Apabila lalu lintas pada jalan terganggu karena pelaksanaan atau operasi-operasi pekerjaan lainnya, Kontraktor harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu atas jadwal gangguan tersebut dari pihak yang berwenang dan juga dari Direksi Pekerjaan. (d) Setiap galian perkerasan harus ditutup kembali dengan bahan yang lebih baik/kuat dari aslinya pada hari yang sama sehingga dapat dibuka untuk lalu lintas, kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



75



(e) Setiap pekerjaan beton harus ditutup kembali dengan bahan beton pada hari yang sama sehingga dapat dibuka untuk lalu lintas setelah beton berumur 14 (empat belas) hari kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Teknis. (4) Kondisi Tempat Kerja (a) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus menyediakan semua bahan, perlengkapan dan pekerja yang diperlukan untuk pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan drainase sementara, dinding penahan rembesan (cut-off wall) dan cofferdam. Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk menjamin bahwa tidak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan pompa. (5) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian Yang Tidak Memenuhi Ketentuan Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor dan harus diperbaiki oleh Kontraktor sebagai berikut: (a) Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan ketinggian yang ditunjukkan dalam gambar rencana atau sebagaimana yang diperintahkan Direksi Teknis harus digali kembali sampai memenuhi toleransi yang disyaratkan. (b) Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang ditunjukkan dalam gambar rencana atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Teknis atau dasar galian yang mengalami kerusakan atau menjadi lembek, maka material yang telah rusak dibuang dan ditimbun kembali dengan material yang lebih baik Sebagaimana yang diperintahkan Direksi Teknis, dipadatkan dan dibentuk sesuai ketentuan dalam spesifikasi ini. (6) Utilitas Bawah Tanah (a) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperoleh informasi tentang keberadaan dan lokasi utilitas bawah tanah dan membayar setiap izin atau kewenangan lainnya yang diperlukan dalam melaksanakan galian yang diperlukan dalam kontrak. (b) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi setiap utilitas bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran bawah tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan harus memperbaiki setiap kerusakan yang timbul akibat operasi kegiatannya. 6. Tata Cara Pelaksanaan 1.1. Prosedur Umum (1) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang ditentukan dalam gambar yang disetujui oleh Direksi Teknis dan harus mencakup pembuangan semua bahan dalam bentuk apapun yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu dan bahan perkerasan lama, yang tidak digunakan untuk pekerjaan permanen.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



76



(2) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan seminimal mungkin terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian. (3) Apabila bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau fondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau menurut pendapat Direksi Teknis tidak memenuhi syarat, maka bahan tersebut harus dibuang seluruhnya atau sebagian, dan diganti dengan bahan timbunan sesuai. (4) Apabila pada garis formasi dijumpai batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar untuk selokan, pada tanah dasar untuk perkerasan maupun bahu jalan, atau pada dasar galian pipa atau fondasi struktur, maka bahan tersebut harus digali 5 cm lebih dalam dari permukaan rencana. Tonjolan-tonjolan batu yang runcing pada permukaan yang terekspos tidak boleh tertinggal dan semua pecahan batu yang diameternya lebih besar dari 5 cm harus dibuang. Profil galian yang disyaratkan harus diperoleh dengan cara menimbun kembali dengan bahan yang disetujui Direksi Teknis dan dipadatkan. (5) Peledakan sebagai cara pembongkaran batu hanya boleh digunakan, jika menurut pendapat Direksi Pekerjaan tidak praktis menggunakan alat bertekanan udara atau suatu penggaru (ripper) hidrolis berkuku tunggal. Direksi Pekerjaan dapat melarang peledakan dan memerintahkan untuk menggali batu dengan cara lain, jika peledakan tersebut berbahaya bagi manusia atau struktur di sekitarnya, atau apabila kurang cermat dalam pelaksanaannya. (6) Apabila diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, Kontraktor harus menyediakan anyaman pelindung ledakan (heavy mesh blasting) untuk melindungi orang, bangunan dan pekerjaan selama penggalian. Jika dipandang perlu, peledakan harus dibatasi waktunya sebagai yang ditetapkan oleh Direksi Teknis. (7) Penggalian batu harus dilakukan sedemikian rupa, apakah dengan peledakan atau cara lainnya, sehingga permukaan galian harus dibiarkan pada kondisi yang aman dan serata mungkin. Batu yang lepas atau bergantungan dapat menjadi tidak stabil atau menimbulkan bahaya terhadap pekerjaan atau orang harus dibuang atau diperkuat dengan angker, baik pada pemotongan batu yang baru maupun yang lama. 1.2. Permukaan Galian Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap aliran air permukaan, harus cukup rata, dan memiliki cukup kemiringan untuk menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan. 1.3. Mutu Galian (1) Harus memenuhi toleransi dimensi. (2) Permukaan galian akhir harus sesuai gambar rencana. (3) Pekerjaan galian struktur: (a) Untuk galian lantai fondasi jembatan dan struktur pemikul beban lainnya, harus dilakukan pemeriksaan tingkat konsistensi, dan informasi kedalaman muka air tanah.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



77



(b) Pekerjaan yang berhubungan dengan pemompaan, harus dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan kemungkinan bahaya “piping”, terutama data ketinggian muka air, jenis tanah tempat pemompaan dan analisa butiran tanah. (c) Pekerjaan yang berhubungan dengan galian buangan, lokasi tempat pembuangan, harus dilakukan perencanaan kemiringan, dan perencanaan ketinggian timbunan untuk menjamin kestabilan lereng dan pencegahan erosi.



Gambar ilustrasi galian tanah pakai alat berat manual



Gambar ilustrasi galian



3. PEKERJAAN TIMBUNAN TANAH 1. Umum Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatantanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur. Pekerjaan timbunan umumnya yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui, sehingga menutupi celah-celah, kedudukan, kemiringan, dan dimensi yang ditunjukkan pada gambar atau oleh direksi. Pelaksanaan pemadatan harus dipadatkan secara merata sesuai dengan keperluannya dan harus homogen, tidak terdapat cekungan, kantong-kantong, garis-garis, lapis-lapis, pemberhentian atau kekurangan-kekurangan lainnya. Kecuali ditentukan lain. Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam seksi ini dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu timbunan biasa, timbunan pilihan, timbunan sirtu. 2. Toleransi Dimensi



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



78



(1) Setelah pemadatan, toleransi elevasi permukaan tidak boleh lebih dari 20 mm dan toleransi kerataan maksimum 10 mm yang diukur dengan mistar panjang 3 m secara memanjang dan melintang. (2) Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang bebas. (3) Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari garis profil yang ditentukan. 3. Persyaratan Bahan (1) Sumber Bahan Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui oleh Direksi dan Konsultan Supervisi. (2) Timbunan Pilihan (Selected material) (a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai “Timbunan Pilihan” bila digunakan pada lokasi dan telah ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan. Seluruh timbunan lain yang digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa (atau drainase porous bila ditentukan atau disetujui) (b) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan tanah, tanah berbatu atau batu berpasir yang memenuhi semua ketentuan untuk timbunan biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan bila diuji sesuai dengan SNI 03-1744-1989, memiliki CBR paling sedikit 10% setelah 4 (empat) hari perendaman bila dipadatkan sampai 100% kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI 03-1742-1989, atau 95% kepadatan kering maksimum sesuai SNI 031743-1989. Timbunan pilihan untuk lapis 20 cm di bawah dasar perkerasan (subgrade) ukuran butir maksimum tidak boleh lebih dari 7,5 cm. (c) Bahan timbunan pilihan yang akan digunakan apabila pemadatan dalam keadaan jenuh atau banjir yang tidak dapat dihindari, harus pasir atau kerikil atau bahan berbutir bersih lainnya dengan indeks plastisitas maksimum 6%. (d) Bahan timbunan pilihan yang akan digunakan pada timbunan lereng atau pekerjaan stabilisasi timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup, apabila dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka timbunan pilihan dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan bergradasi baik atau lempung pasiran atau lempung berplastisitas rendah. Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui oleh Direksi Teknis tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau ditimbun, atau pada tekanan yang akan dipikul. 5. Persyaratan Kerja (1) Kesiapan Kerja (a) Paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pekerjaan dimulai untuk setiap timbunan awal yang akan dilaksanakan, Kontraktor harus:



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



79



- Menyerahkan gambar detail penampang melintang dasar timbunan yang menunjukkan permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan kepada Direksi Teknis. - Menyerahkan hasil pengujian kepadatan dasar timbunan yang membuktikan bahwa pemadatan pada permukaan yang telah disiapkan telah memenuhi persyaratan kepada Direksi Teknis. (b) Kontraktor harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Direksi Pekerjaan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan: - 2 (dua) contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, 1 (satu) contoh harus disimpan oleh Direksi Pekerjaan untuk rujukan selama periode kontrak. - Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukkan bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi ini. (c) Kontraktor harus menyerahkan laporan tertulis kepada Direksi Teknis segera setelah selesainya setiap lapis hamparan pekerjaan, dan sebelum dimulainya penghamparan lapis berikutnya berupa hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam spesifikasi teknis ini. - Untuk lapis timbunan teratas hasil pengukuran kerataan permukaan dan data survei elevasi yang menunjukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan terpenuhi. - Sebelum mendapat persetujuan dari Direksi Teknis, tidak diperkenankan menghampar bahan lain di atas pekerjaan timbunan. (2) Metoda Kerja (a) Untuk menghasilkan hamparan dengan tebal padat 20 cm Kontraktor harus menyampaikan metoda kerja yang akan dilakukan. (b) Pelaksanaan timbunan galian jaringan perpipaan harus dilakukan dengan cara manual. (c) Penimbunan dilakukan segera setelah pemasangan pipa dinyatakan selesai untuk menghindari kondisi terlalu lama galian pipa terbuka. (3) Kondisi Tempat Kerja (a) Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan selama pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng melintang yang cukup untuk membantu drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga harus menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik. Apabila memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus dibuang ke dalam system drainase permanen. (b) Kontraktor harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk pengendalian kadar air timbunan selama operasi penghamparan dan pemadatan. (4) Perbaikan Terhadap Timbunan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



80



(a) Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui atau toleransi permukaan harus diperbaiki dengan menggemburkan permukaannya dan membuang atau menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan pemadatan kembali. (b) Lapisan hamparan timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batasbatas kadar airnya yang disyaratkan atau seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut, dilanjutkan dengan penyemprotan air secukupnya dan dicampur seluruhnya dengan menggunakan pemadat mekanis atau peralatan lain yang disetujui. (c) Timbunan yang telah padat dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain, biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan kerataan permukaan masih memenuhi ketentuan dalam spesifikasi ini. (d) Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-sifat bahan dari spesifikasi ini harus seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan, penggemburan yang diikuti dengan penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali, atau pembuangan dan penggantian bahan. (e) Kontraktor harus melakukan perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek setelah pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Direksi Pekerjaan. (5) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau lainnya harus secepatnya ditutup kembali oleh Kontraktor dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh spesifikasi ini. 6. Tata Cara Pelaksanaan (1) Material Kontraktor harus menunjukkan jenis material yang akan digunakan sebagai timbunan untuk disetujui pemakaiannya oleh direksi. (2) Cuaca Timbunan tidak boleh dilaksanakan pada waktu hujan karena kadar air dalam material tersebut melewati kadar air optimum yang disyaratkan. (3) Penyiapan Tempat Kerja Sebelum melaksanakan timbunan, pada lokasi harus bersih dari material yang tidak dipakai, serta harus diratakan terlebih dahulu. (4) Penghamparan dan Pemadatan Sebelum memulai pekerjaan timbunan, Kontraktor harus mengadakan pengujian lapangan di bawah pengawasan langsung dari direksi untuk menentukan kondisi pemadatan optimum. Bahan-bahan harus dihamparkan & dipadatkan dalam lapisanlapisan mendatar dengan ketebalan yang seragam serta dengan suatu ketebalan padat yang tidak melebihi 30 cm / sebagaimana diperintahkan oleh direksi.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



81



Peiaksanaan pengambilan dan penempatan bahan-bahan harus sedemikian rupa sehingga pada waktu dipadatkan harus terikat dengan baik untuk menjamin adanya berat isi, dalam keadaan kering yang tertinggi dan kerapatan tertinggi serta stabilitas timbunan. Jika permukaan yang telah disiapkan atau permukaan setiap lapisan timbunan yang telah dipadatkan terlalu kering atau terlalu lembek untuk pengikatan yang baik dengan lapisan yang akan dihamparkan diatasnya, harus dibasahi dan / atau ditoreh dengan suatu cara yang disetujui sampai kedalaman yang cukup untuk menyediakan permukaan pengikatan yang memuaskan sebelum lapisan berikutnya ditempatkan. Jika permukaan suatu lapisan timbunan yang telah dipadatkan di tempat temyata terlalu basah untuk dilakukan pemadatan pada lapisan berikutnya yang dihamparkan diatasnya, maka lapisan tersebut harus dikuras/ dikeluarkan, kemudian dibiarkan mengering atau ditoreh untuk mengeluarkan kelebihan airnya sampai jumlah yang diperlukan, dan selanjutnya dipadatkan kembali sebelum lapisan pengganti berikutnya ditempatkan. Kandungan air dalam tanah (pasir) harus diawasi dengan cermat dengan menggunakan cara penggenangan alam atau pembahasan dengan penyemprot yang halus. Jika bahan tersebut telah memenuhi persyaratan seperti ditentukan diatas, baru harus dipadatkan sesuai dengan keadaan tanahnya, untuk mencapai tingkat kepadatan yang ditentukan. Sebelum memulai penimbunan, peralatan pemadatan yang digunakan harus disetujui direksi.



Gambar ilustrasi urugan tanah dan pemadatan 3. PEKERJAAN BETON



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



82



1. Umum Semua pekerjaan beton harus dilaksanakan seperti yang tercantum pada spesifikasi dan seperti pada gambar dan sesuai dengan petunjuk Direksi. Semua pekerjaan beton dilaksanakan pada waktu ada Direksi. Sebelum pemasangan instalasi atau alat apa saja yang dipakai untuk pemrosesan, pengerjaan, pengangkutan, penyimpanan dan penentuan, material beton, pencampuran dan pengangkutan serta penempatan beton dan mortar, Kontraktor harus menyerahkan metode pelaksanaan, flow chart, gambar dan penjelasan tertulis agar ada perencanaan yang baik dalam memproduksi dan menempatkan beton dan mortar yang terkait dengan pekerjaan dalam spesifikasi ini, dimana harus disetujui Direksi. Material, peralatan berat, peralatan bantu dan prosedur pelaksanaannya yang telah disetujui tidak boleh diubah, tanpa persetujuan Direksi. Kontraktor tidak berhak memperoleh biaya tambahan melebihi harga satuan yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga Pekerjaan untuk beton karena terbatasnya batching, mixing, pengangkutan dan penempatan beton yang diperlukan seperti yang disyaratkan pada spesifikasi. 2. Ketentuan Teknis (1) Semua pekerjaan konstruksi beton harus dibuat menurut gambar rencana atau sesuai petunjuk Direksi. (2) Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan Kontraktor harus mengajukan rencana kerja kepada Direksi yang meliputi peralatan yang digunakan untuk proses, penanganan pengangkutan pencampuran dari spesi beton, metode yang digunakan, jumlah tenaga kerja serta gambar pelaksanaan, guna mendapatkan persetujuan dari Direksi. (3) Bila Kontraktor menggunakan spesi dari hasil “ready mixed concrete” yang sudah jadi, maka Kontraktor selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan dimulai memberitahukan secara tertulis kepada Direksi tentang nama pabrik, lokasi, kapasitas, reputasi dari produksinya dan lain-lain sesuai yang dibutuhkan oleh Direksi. Tanpa persetujuan tertulis, Kontraktor tidak diperbolehkan mendapatkan/menggunakan spesi dari “ready mixed concrete”. 3. Persyaratan Bahan 3.1. Semen (1) Semen yang digunakan dalam pekerjaan beton harus semen buatan dalam negeri dengan kualitas sama dengan Portland Cement (PC) atau sesuai standard Nasional Indonesia SNI dan atau SII 0013. (2) Kontraktor harus memberitahukan kepada Direksi kapan dan di mana semen itu dihasilkan, dan Direksi senantiasa berhak memeriksa bahan tersebut. Kontraktor harus bersedia untuk memberi bantuan kepada Direksi dalam proses pemeriksanaan ini.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



83



(3) Semen harus disimpan dalam ruangan yang bebas dari gangguan cuaca/hujan dengan menyusun setinggi minimum 30 cm di atas tanah dengan maximum tumpukan/susunan 13 sak. (4) Setelah dari 90 hari sejak tanggal pengiriman ke lapangan, semen harus dibuang/tidak boleh digunakan. 3.2. Bahan Tambahan (ADMIXTURE) (1) Bila akan menggunakan bahan tambahan, Kontraktor harus mengajukan surat ijin tertulis kepada Direksi. (2) Bahan tambahan yang digunakan untuk beton harus sesuai dengan standard ASTM C.260 atau setara sesuai dengan petunjuk Direksi. Kontraktor harus mengadakan test terhadap bahan tambahan atas permintaan Direksi dengan biaya sendiri. (3) Semua biaya yang diperlukan untuk bahan tambahan harus sudah menjadi satu kesatuan dengan harga beton. 3.3. Agregat 3.3.1. Pasir (1) Pasir buatan adalah pasir yang dihasilkan oleh mesin pemecah batu. Pasir alam adalah pasir yang didapat dari sungai atau sumber alam lainnya yang dapat disetujui oleh Direksi mengenai sumber alam/quarry, guna mendapatkan persetujuan dari Direksi. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi contoh pasir yang akan digunakan untuk diadakan test kualitas. Kontraktor harus memperoleh semua ijin yang diperlukan dan membayar kewajiban atas pengembalian bahan tersebut. (2) Pasir yang digunakan harus bersih, bebas dari gumpalan tanah liat, karang, bahan organik dan alkali dan bahan-bahan lain yang dapat merusak mutu beton, jumlah prosentase segala macam bahan yang dapat merusak tidak boleh lebih dari 2%. (3) Semua pasir yang dipakai adalah pasir dengan ukuran butir maximum 5 mm dan modulus kehalusan antara 2,3 – 2,8 jika diselidiki dengan saringan standard untuk beton (sesuai PBI – 1971). 3.3.2. Agregat Kasar (1) Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang halus seperti lumpur, debu, dan partikel lain yang lembut, alkali dan bahan organik atau dari substansi yang dapat merusak mutu beton dalam jumlah yang banyak. (2) Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butiran antara 5 – 40 mm atau sesuai dengan petunjuk Direksi. Agregat kasar mempunyai modulus kehalusan butir antara 6 – 7,5 mm, atau bila diselidiki dengan saringan standard harus sesuai dengan standard Indonesia untuk beton PBI – 1971 (NI – 2). (3) Batu yang digunakan adalah batu pecah yang berasal dari gunung batu atau dari batu besar yang bermutu kwarsa dan tras mempunyai berat jenis minimal 2,4 dengan kekuatan tekan tidak boleh kurang dari 400 Kg/cm2. batu pecah yang digunakan setelah ditest abrasi harus lebih kecil 40% dari berat batu yang terabrasi.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



84



(4) Agregat harus didapat dari sumber yang disetujui oleh Proyek dan Kontraktor harus memperoleh ijin dan membayar kewajiban karena pengambilan bahan tersebut. (5) Agregat harus ditimbun dengan cara sedemikian sehingga terhindar dari tercampurnya dengan bahan lain dan pemisahan gradasi. 3.4. Air Air yang dipakai untuk campuran beton harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, garam dan kotoran lain dalam jumlah yang dapat merusak. Bila diperlukan oleh Direksi, Kontraktor harus menunjukan sumber air yang digunakan serta tes terhadap mutu/kualitas air, semua biaya yang dikeluarkan oleh Kontraktor untuk keperluan pengadaan pengetesan mutu air harus sudah dimasukan dalam harga penawaran volume batu tiap meter kubiknya. 3.5. Adukan Beton 3.5.1. Komposisi Beton harus dibentuk dari unsur-unsur Portland Cement (PC), air, pasir, dan kerikil (agregat kasar) dan dicampur dalam perbandingan yang serasi dan diaduk hingga homogen dengan kekentalan yang baik, sesuai dengan peraturan beton Indonesia PBI 1971 (NI – 2). Kelas dan Mutu Beton. 3.5.2. Uji Campuran Beton Enam puluh hari sebelum dimulai pekerjaan pembetonan, Kontraktor harus mengadakan uji coba campuran beton untuk tiap kelas mutu beton dibawah pengawasan Direksi. Bilamana Direksi telah menyetujui campuran beton untuk tiap-tiap kelas beton, maka sebelum pengecoran, Kontraktor harus menyiapkan peralatan yang cukup jumlahnya guna mengadakan uji mutu campuran. Pengecoran hanya dapat dilaksanakan dibawah pengawasan Direksi untuk menjamin mutu beton yang sesuai dengan kelasnya. Dalam setiap uji campuran, kontraktor harus membuat masing-masing tiga (3) silinder benda uji. Untuk diuji pada umur 3 hari - umur 28 hari. Bila ternyata dari hasl uji tegangan tidak memenuhi, ,maka kontraktor harus membongkar dengan memperbaiki campuran/adukan atas biaya sendiri. Semua biaya yang dikeluarkan oleh Kontraktor yang berkaitan dengan pekerjaan ini harus sudah diperhitungkan dalam harga penawaran volume beton tiap meter kubiknya. 3.5.3. Pengadukan dan Pengangkutan (1) Kontraktor harus mencampur beton dengan alat pengaduk yang baik yaitu “Batch Mixer” atau “Portable concrete mixer” dengan kapasitas yang sesuai dengan besarnya pekerjaan. Alat pengaduk harus mampu mengaduk/mencampur semua bahan-bahan yang merata dan pada penuangannya tidak terjadi pemisahan. (2) Alat pengaduk harus diperlengkapi dengan alat-alat pengukur yang teliti dan pengatur terhadap setiap bahan yang dimasukkan. (3) Urutan memasukkan bahan-bahan ke dalam alat pengaduk serta lama waktu mengaduk harus sepengetahuan Direksi.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



85



(4) Tidak diperkenankan mengaduk dalam jumlah yang lebih dengan menambah air agar kekentalan bisa bertahan lama. (5) Dalam membuat campuran beton diperbolehkan menggunakan Truck Mixer dan harus mendapat persetujuan dari Direksi. Truck Mixer harus bertipe “Revolving Drum”, rapat air dan harus dilengkapi dengan peralatan yang teliti untuk mengukur jumlah air. (6) Truck Mixer dan pengaduk harus dioperasikan dalam batas-batas kapasitas dan kecepatan perputaran yang telah ditetapkan oleh pabrik alat tersebut. Pada waktu menggunakan “Concrete-Mixer” maka pengisian bahan beton yang akan diaduk harus sedemikian sehingga pada saat dituangkan kedalam acuan maupun pada waktu pengambilan contoh (sampling) tidak terjadi pemisahan (segregasi). (7) Kontraktor harus menyiapkan peralatan dan bahan yang cukup dan memadai selama proses pengadukan. (8) Pengangkutan, pengadukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran harus dilakukan dengan cara yang ditentukan Direksi, dan dijamin tidak ada pemisahan bahan-bahan adukan. (9) Pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton yang telah dicor dengan yang akan dicor. Pengangkutan adukan beton dengan peralatan sperti, agitator, truck belt conveyor, talang miring hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari Direksi. (10) Adukan beton sudah harus dicor dalam waktu 1-2 jam setelah pengadukan dengan air dimulai. Apabila diperlukan jangka waktu lebih lama lagi oleh karena proses pengangkutan harus ditambahkan bahan penghambat pengikatan sesuai petunjuk Direksi. 4. Persyaratan Pelaksanaan 4.1. Pengecoran Beton Pengecoran beton tidak dapat dimulai sebelum cetakan beton/acuan, tulangan dan bagianbagian yang harus tertanam terpasang dengan komplit dan telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi. Kecuali ditentukan lain oleh Direksi, Kontraktor tidak dibenarkan melakukan pengecoran dalam genangan air dan dalam aliran air atau dalam kondisi meakukan pengecoran dalam genangan air dan dalam aliran air atau dalam kondisi hujan. Bilamana diperlukan oleh Direksi, Kontraktor harus menyediakan satu set atau lebih alat komunikasi antara tempat-tempat pengadukan dan tempat pengecoran beton. Tidak ada pembayaran khusus untuk pengadaan, pemeliharaan alat komunikasi tersebut diatas. 4.1.1. Penyiapan Tempat Pengecoran Segera sebelum pengecoran, semua permukaan yang akan dicor harus dibersihkan dari bahan-bahan minyak, bahan organik, kayu atau bahan-bahan lain yang dapat mengurangi pengikatan mutu beton. Untuk permukaan pasangan batu/pondasi batu harus dibasahi dahulu sebelum pengecoran. Untuk permukaan dasar tanah/pasir harus diratakan dan dibasahi dahulu sebelum dicor. Pada permukaan sambungan beton harus dibersihkan dan dibasahi terlebih dahulu sebelum dicor atau sesuai perunjuk Direksi.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



86



4.1.2. Suhu Suhu beton sewaktu dicor/dituang tidak boleh lebih dari 32ºC dan tidak boleh kurang dari 4,5° C seperti yag ditetapkan oleh Direksi, maka Kontraktor harus mengambil langkah-langkah pendinginan misal dengan mendinginkan agregat/menyiram air. 4.1.3. Pengecoran Dalam Air Pengecoran beton tidak dapat dilaksanakan di bawah air kecuali ditentukan lain oleh Direksi dengan pengawasan yang ketat. Penambahan volume semen (PC) sangat diperlukan dalam pekerjaan ini sehingga faktor air semen tidak boleh lebih besar 0,47. nilai slump yang terjadi harus di bawah 10 cm dengan dilakukan pengecoran sesuai metode-metode yang disarankan oleh Direksi guna menjamin konsistensi dan mutu beton. 4.1.4. Pengecoran dan Pemadatan (1) Beton hanya dicor pada waktu Direksi ada ditempat pekerjaan dan Kontraktor harus memberi pemberitahuan yang layak akan maksud pengecoran itu. (2) Beton harus dituang ke acuan secepat mungkin dan dengan cara-cara sedemikian sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan atau hilangnya slump. (3) Tinggi jauh pengecoran tidak boleh lebih dari 1 (satu) meter agar tidak terjadi pemisahan atas bahan-bahannya. Pemisahan yang berlebihan karena menjatuhkan beton dari suatu ketinggian yang cukup besar atau membentur acuan atau tulangan tidak diperbolehkan. Kontraktor harus menyediakan peluncur jatuh yang baik untuk mengendalikan dan menahan jatuhnya beton. (4) Beton-beton dituang secara terus-menerus dalam lapisan kira-kira horizontal, tidak boleh terjadi rongga-rongga dan harus menutup seluruh permukaan acuan. (5) Untuk mencegah adanya rongga-rongga dalam beton, adukan beton harus dipadatkan selama pengecoran dengan cara penggetaran dengan menggunakan alat penggetar mekanis (Vibrator). (6) Mengolah lagi campuran beton bekas tidak diperbolehkan. Untuk beton yang telah mengeras sehingga sulit untuk dicor, harus dibuang dan tidak ada perhitungan pembayaran. (7) Pada setiap pengecoran (concrete placing) harus diadakan pemeriksaan “slump” dan pengambilan kubus (cylinder sample) untuk pemeriksaan kuat tekan (compression test) pada umur : 3 hari, 7 hari dan 28 hari, masing-masing 3 (tiga) buah. 4.2. Perbaikan Beton (1) Bilamana setelah pembongkaran beberapa beton dijumpai tidak sesuai bentuknya dengan gambar, atau menyimpang dari ukutan atau elevasi seperti dalam gambar atau terdapat permukaan-permukaan yang rusak, maka Kontraktor harus memperbaiki sesuai petunjuk Direksi atas pembiayaan Kontraktor sendiri. (2) Pekerjaan perbaikan beton harus dilaksanakan segera setelah acuan dibongkar.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



87



(3) Tempat-tempat atau bagian-bagian yang diperbaiki, harus dikupas, sepenuhnya dibatasi, dan diisi dengan bahan pengisi yang disetujui sampai penuh/rapat. 4.3. Pekerjaan Penyelesaian & Penyempurnaan (1) Pekerjaan penyempurnaan dari permukaan beton harus dikerjakan oleh tenaga kerja yang ahli dan di bawah pengawasan Direksi. (2) Penyelesaian dan penyempurnaan hasil pekerjaan harus dilakukan sesuai gambar rencana kecuali ditentukan lain oleh Direksi. (3) Untuk penyempurnaan dapat digunakan campuran semen dan pasir yang mutunya lebih baih dari campuran betonnya. (4) Ketidak-teraturan permukaan yang dibentuk akibat pengecoran tidak boleh melebihi sepanjang 1,5 m. Pada permukaan-permukaan yang akan tertutup tanah, tidak perlu penanganan kecuali untuk perbaikan-perbaikan dan koreksi-koreksi penurunan yang melebihi 2,5 cm. Untuk semua permukaan yang dibentuk lain, perubahan-perubahan secara tiba-tiba tidak melebihi 10 mm. Acuan untuk permukaan yang terbuka (eksposed) untuk pandangan atau untuk saluran-saluran harus dikerjakan seteliti mungkin dan dengan penuh keahlian serta harus kuat. Permukaan, yang terlihat tidak boleh memperlihatkan retakan-retakan, cembung atau tidak lurus. (5) Permukaan-permukaan yang terbentuk yang akan ditutup dengan urugan harus diratakan sehingga didapat satu permukaan yang seragam. Permukaan-permukaan yang terbuka dengan maksud untuk pandangan atau mengalirkan air harus disempurnakan dengan alat dari logam yang keras. Pada tempat-tempat atau bagianbagian untuk pejalan kaki atau lalu-lintas kendaraan harus disempurnakan dengan sapu lidi. Peralihan permukaan tidak boleh lebih dari 7 mm dan tidak boleh secara tiba-tiba. (6) Permukaan-permukaan yang terbuka dan terpengaruh oleh cuaca harus diberi kemiringan untuk drainase. 4.4. Perawatan Dan Perlindungan Beton Semua beton yang sudah dicor harus dirawat sesuai spesifikasi yang telah ditentukan oleh Direksi. Kontraktor harus mengajukan cara-cara/metode perawatan dan perlindungan beton kepada Direksi sebelum pelaksanaan pengecoran dimulai. Perawatan yang digunakan harus mencegah/menjaga kelembaban beton. Beton harus terlindung dari hujan deras selama 12 (dua belas) jam, aliran air selam 14 (empat belas) hari dan sengatan matahari selama 3 (tiga) hari sesudah pengecoran. 4.4.1. Perawatan Dengan Air Beton secara teratur harus disiram air sampai umur 21 hari setelah pengecoran. Untuk menjaga kelembaban dapat dilakukan dengan cara menutup seluruh permukaan beton dengan karung, karpet atau pasir dalam karung yang selalu dibasahi dengan air. 4.4.2. Perawatan Dengan Uap



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



88



Bila perawatan ini yang dipakai oleh pabrik pembuat beton pracetak maka Kontraktor harus memberitahukan kepada Direksi, yang meliputi proses perawatan, peralatan dan bahan yang digunakan untuk mendapat persetujuannya. 4.5. Pengujian Kualitas Beton Selama masa pelaksanaan, mutu beton harus diperiksa secara terus-menerus, sesuai pasal 3-6.5 (7), pada setiap pengecoran harus dibuat benda uji. Tegangan ijin untuk desak dan geser beton setelah benda uji berumur 28 hari harus lebih besar dari tegangan ijin yang disyaratkan. Pembuatan dan pemeriksaan benda uji harus memenuhi hal-hal berikut : (1) Benda uji kubus harus dibuat dengan cetakan yang paling sedikit mempunyai 2 dinding yang berhadapan terdiri dari bidang-bidang yang rata betul dari plat baja, kaca cermin atau plat alumunium. Cetakan sebelumnya dilapisi dengan vaselin atau minyak agar mudah dilepaskan dari betonnya, kemudian diletakan di atas bidang atas yang rata yang tidak menyerap air. (2) Adukan benda uji harus mengambil langsung dari tempat pengadukan beton dan dituangkan dalam cetakan benda uji. (3) Pada adukan beton yang encer, adukan beton diisikan ke dalam cetakan dalam 3 lapis yang kira-kira sama tebalnya dengan tiap-tiap lapis ditusuk-tusuk 10 kali dengan tongkat baja berdiameter 16 mm dengan ujung dibulatkan. Pada adukan beton yang kental, cetakan harus diberi sambungan ke atas, kemudian adukan beton diisikan sekaligus. (4) Kubus-kubus/benda uji yang baru dicetak harus disimpan di tempat yang bebasdari getaran dan ditutup dengan karung basah selama 24 jam, setel;ah itu baru dibuka dari cetakannya. Kemudian benda uji disimpan pada tempat yang suhunya sama dengan di luar. (5) sebelum diadakan test kekuatan, ukuran benda uji harus ditentukan dengan ketelitian sampai mm. (6) Pada pengujian, tekanan dikerjakan pada bidang-bidang sisi dari kubus yang menempel pada bidang-bidang yang rata dalam cetakan. Tekanan harus dinaikkan berangsur-angsur dengan kecepatan 4 kg/cm2 per detik. (7) Sebagai beban hancur dari kubus berlaku beban tertinggi yang ditunjukan oleh pesawat penguji. Pesawat penguji tidak boleh mempunyai kesalahan yang melampaui 3 % pada setiap pembebanan di atas 10% dari kapasitas maximum. 4.6. Pengujian Bahan/Material Beton Bilamana diminta oleh Direksi, Kontraktor harus mengji bahan yang digunakan untuk beton. Syarat-syarat pengujian dan kualitas harus sesuai dengan yang tersebut dalam PBI – 1971 (NI-2), kecuali ditentukan lain oleh Direksi. 4.7. Catatan Pengujian Dan Pembetonan Kontraktor harus menyerahkan laporan kepada Direksi yang berisikan tanggal, jam,



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



89



cuaca dan suhu dari berbagai macam pembetonan serta hasil test benda-benda uji sebagai laporan bulanan kepada Proyek. Pelaksanaan Pekerjaan Pengecoran : Bila tidak ditentukan lain, adukan beton harus dibuat dengan menggunakan mesin pengaduk beton atau ready mix. Penentuan jenis dan ukuran beton molen harus sepengetahuan Direksi. Permukaan bagian dalam molen harus selalu bersih, tidak diperbolehkan ada kerak - kerak beton sisa adukan yang dibuat sebelumnya 1. Campuran Adukan Beton Campuran adukan beton harus dibuat sesuai dengan Rencana Campuran Beton yang sesuai dengan RKS. Sehubungan dengan hal itu, jumlah PC, bahan - bahan adukan dan air untuk membuat adukan beton harus ditakar dengan alat - alat penakar yang tertera dalam RKS



2. Waktu Pengadukan a. Lamanya waktu yang digunakan untuk mengaduk semua campuran beton adalah paling sedikit 1 1/2 menit untuk 1 m3 beton dihitung dari saat sesudah semua bahan kecuali air, dimasukkan ke dalam molen. b. Lamanya waktu pengadukan harus ditambah bila kapasitas mesin lebih besar dari l m3. Contoh : untuk 2 m3, waktu pengadukan adalah : 1 1/2 menit + 1 menit = 2 1/2 menit dan seterusnya. Kekentalan Adukan Beton c. Kekentalan adukan beton harus diperiksa, sesuai dengan (SKSNI T15-1990-03). d. Pemeriksaan kekentalan ini harus disaksikan oleh Direksi/Pengawas. e. Untuk memenuhi persyaratan kekentalan adukan beton ini, jumlah air yang digunakan dapat dirubah, disesuaikan perubahan keadaan cuaca atau kelembapan bahan - bahan adukan. 3. Pengecoran Beton  Pelaksanaan pengecoran beton harus disaksikan oleh Direksi/Pengawas.  Pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bila keadaan cuaca buruk.  Adukan beton yang tidak memenuhi syarat tidak boleh dipakai dan harus dikeluarkan dari tempat pekerjaan.  Pada waktu pengecoran, adukan beton tidak boleh dijatuhkan tinggi jatuh lebih dari 1,5 m. Bila tinggi jatuh adukan beton lebih dari 1,5 m maka kerikil akan terpisah dari adukan dan akan membentuk sarang - sarang kerikil yang berongga.  Untuk pengecoran yang dalam/tinggi, dapat menggunakan saluran vertikal dan/ atau corong yang licin agar adukan beton yang melaluinya tetap homogen.  Pengecoran harus dilakukan dengan merata, adukan beton yang telah dicorkan, tidak boleh didorong atau dipindahkan lebih dari 2 (dua) meter dalam arah datar.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



90



 Bagian struktur yang pengecorannya harus dilakukan lapis demi lapis, tiap lapis harus mempunyai tinggi yang merat/seragam dan tidak melebihi 100 cm, harus dihindarkan terjadinya lapisan, yang tingginya tidak seragam dan berbentuk miring. Pengecoran lapisan yang berikutnya harus dilakukan pada waktu lapisan sebelumnya masih lunak. Pemakaian conveyor belt untuk mengangkut adukan beton harus seijin Direksi.  Dalam cuaca panas, Rekanan harus melakukan langkah –langkah pengamanan agar adukan beton tidak terlalu cepat mengering, misalnya dengan cara melindunginya dari panas matahari secara langsung



Contoh pekerjaan pengecoran 5. PEKERJAAN PEMBESIAN DENGAN BESI POLOS ATAU BESI ULIR (1) Kontraktor harus menyiapkan, membengkokkan dan memasang pembesian sesuai dengan apa yang tercantum di dalam gambar dan apa yang dijelaskan didalam spesifikasi. Dalam pekerjaan pembesian termasuk semua pemasangan kawat beton, kaki ayam untuk penyanggah, beton dekking dan segala hal yang perlu serta juga menghasilkan pekerjaan beton sesuai dengan ketentuan. (2) Sebelum pekerjaan pembengkokan besi beton, Kontraktor harus terlebih dahulu menyiapkan daftar pembesian, sketsa dan gambar pembengkokkan besi dan menyerahkannya pada Direksi Proyek untuk disetujui. (3) Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya akan ketelitian ukuran, dan akan diperiksa dilapangan oleh Direksi Proyek pada waktu pemasangan pembesian. (4) Detail dan pemasangan pembesian harus sesuai dengan peraturan atau standard PBI 1971 atau yang disetujui oleh Direksi Proyek. 4.8.1. Mutu Besi Tulangan (1) Besi beton yang dipakai adalah besi beton polos atau besi beton ulir. Besi beton polos yang dipakai adalah besi beton dengan tegangan leleh 2.400 kg/cm dan tertera di dalam gambar dengan kode (U.24). Besi beton ulir (High Strength Steel) yang dipakai



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



91



adalah besi beton dengan tegangan leleh 3.900 kg/cm2 dan tertera di dalam gambar dengan kode (U.39). (2) Besi beton yang tersebut di atas haruslah memenuhi syarat PBI-1971-NI2. Kontraktor harus bisa membuktikan dan melaporkan kepada Direksi Proyek bahwa besi beton yang dipakai termasuk jenis mutu baja yang direncanakan. Jika nanti terdapat kesalahan/kekeliruan mengenai jenis besi beton yang dipergunakan, maka Kontraktor harus bertanggung jawab atas segalanya dan mengganti semua tulangan baik yang sudah terpasang maupun yang belum. (3) Laporan mengenai jenis besi beton harus dibuat secara tertulis dan dilampirkan juga keterangan dari pabrik besi beton dimana tulangan tersebtu diproduksi, yang menyebutkan bahan besi beton tersebut termasuk tulangan yang bermutu sesuai dengan yang direncanakan, yang dilengkapi dengan hasil-hasil percobaan laboratorium. 4.8.2. Pembengkokan Besi Beton (1) Pekerjaan pembengkokan besi harus dilaksanakan dengan teliti sesuai dengan ukuran yang tertera pada gambar. (2) Besi beton tidak boleh dibengkokkan atau diluruskan sedemikian rupa, sehingga rusak atau cacat, dan tidak diperbolehkan membengkokkan besi beton dengan cara pemanasan. Pembengkokan dilakukan dengan cara melingkari sebuah pasak dengan diameter tidak kurang dari 5 kali diameter besi beton, kecuali untuk besi beton yang lebih besar dari 25 mm, pasak yang digunakan harus tidakkurang dari 8 kali diameter besi beton, kecuali bila ditentukan lain. (3) Semua pembesian harus mempunyai hak pada kedua ujungnya bilamana tidak ditentukan lain. (4) Pemasangan Besi Tulangan (5) Pembersihan (6) Sebelum baja tulangan dipasang, besi beton harus bebas dari sisa logam, karatan, lemak dan lapisan yang dapat merusak atau mengurangi daya lekat besi dan beton. 4.8.3. Pemasangan Tulangan (1) Besi Beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar, dan dipastikan tidak terjadi penggeseran dengan mengikat dengan kawat. Rangka tulangan harus diganjal dengan balok beton cakar ayam atau lainnya sesuai dengan gambar. (2) Dalam Segala hal untuk besi beton horisontal harus digunakan penunjang yang tepat, sehingga tidak terjadi penurunan batang. Kontraktor harus membuat ganjalan balok beton sesuai dengan perunjuk Direksi. (3) Baja tulangan beton untuk plat (slab) langsung di atas tanah harus didukung dengan balok beton yang dicetak lebih dulu. Permukaan dari balok beton harus horisontal berukuran kurang lebih 7,25 cm x 10 cm. (4) Jarak terkecil antara batang pararel harus satu diameter batang tetapi jarak terbuka tidak boleh kurang dari 1,2 ukuran terbesar agregat.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



92



(6) Sambungan-sambungan tulangan harus dibuat overlap minimum 40 kali diameter tulangan sesuai persyaratan yang tercantum pada PBI 1971 Bab 8 dan ketentuanketentuan pada gambar. Harus dihindari meletakkan sambungan tulangan pada titiktitik yang menimbulkan tegangan maksimum. 4.8.4. Beton Dekking Bilamana tidak ditentukan lain dalam gambar, maka penulangan harus dipasang dengan tebal untuk beton dekking sebagai berikut : (1) Semua konstruksi beton yang kena air = 4 – 5 cm (2) Balok dan kolom yang tidak kena air = 3 – 4 cm (3) Bidang yang kena udara dan semua bidang interior = 2,5 cm



Contoh Pekerjaan pembesian 6. BEGESTING Bekisting harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk, ukuran, batasbatas seperti yang ditunjukkan dalam gambar konstruksi. A. Bahan (1) Semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk bekisting baru bisa dipergunakan jika sudah mendapat persetujuan dari Direksi Proyek. (2) Didalam pekerjaan bekisting terdapat 2 (dua) tipe yang diminta yaitu untuk tampilan normal (normal exposed) dan untuk tampilan halus (smooth exposed). Bahan dari peruntukan kedua tipe tersebut berbeda, untuk tampilan normal digunakan multiplex plywood 8 mm dengan dilapisi minyak bekisting dan untuk tampilan halus menggunakan bahan teknolith 10 mm dilapisi minyak bekisting. (3) Semua bahan untuk bekisting harus bahan baru, dikeringkan secara baik dan bebas dari mata kayu yang lepas, celah kotoran yang melekat dan sejenis lainnya, bila



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



93



bekisting yang sama akan digunakan lagi, harus menghasilkan permukaan yang serupa dan dengan persetujuan Direksi Proyek. (4) Tiang-tiang penahan bekisting harus dipilih dari bahan yang kuat. Bambu tidak diperbolehkan dipakai untuk tiang-tiang penyangga sekur dan klem, tetapi harus menggunakan kayu sekurang-kurangnya se-kualitas dengan kayu dolken. (5) Untuk bahan-bahan yang kurang/tidak memenuhi syarat, tidak boleh dipakai dan harus dipindahkan dari lokasi pekerjaan. B. Pembuatan Bekisting Bekisting-bekisting tidak boleh bocor dan cukup kaku dan tidak berpindahan tempat atau melendut. Permukaan bekisting harus halus dan rata, tidak boleh ada lekukan/lubanglubang. C.Tiang penyangga Tiang penyangga baik yang vertikal/miring harus dibuat sebaik mungkin untuk memberikan penunjang yang dibutuhkan tanpa menimbulkan perpindahan tempat, kerusakan dan overstress pada beberapa bagian konstruksi. Struktur dari tiang-tiang penyangga harus ditempatkan pada posisi sedemikian rupa sehingga konstruksi bekisting benar-benar kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dari beban-beban lain yang berada diatasnya selama pelaksanaan, bila perlu Kontraktor membuat perhitungan besar lendutan dan kekuatan dari bekisting tersebut. (1) Khusus untuk bekisting kolom, balok-balok tinggi dan dinding pada tepi bawahnya harus dibuat bukaan pada dua sisi untuk mengeluarkan kotoran-kotoran yang mungkin terdapat pada dasar kolom/dinding tersebut. (2) Penanaman pipa dan lain-lain serta perlengkapan lain untuk membuat lubang, jaringan pipa dan lain-lain harus dipasang kokoh dalam bekisting, kecuali bilamana diperintahkan lain oleh Direksi Proyek. (3) Untuk mempermudah pembongkaran bekisting, dapat digunakan pelapis bekisting dengan persetujuan Direksi Proyek. (4) Bekisting yang sudah selesai dibuat dan sudah disiapkan untuk pengecoran beton, akan diperiksa oleh Direksi Proyek, beton tidak boleh dicor sebelum bekisting disetujui oleh Direksi Proyek. Untuk menghindari kelambatan dalam mendapatkan persetujuan, sekurang-kurangnya 24 jam sebelumnya, Kontraktor harus memberitahukan Direksi Proyek bahwa bekisting sudah siap untuk diperiksa. (5) Bekisting harus dibongkar tanpa goncangan, getaran atau kerusakan pada beton. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati. Bekisting tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai suatu kekuatan kubus sekurang-kurangnya cukup untuk memikul 2 kali beban sendiri. Kontraktor harus memberitahu Direksi Proyek bilamana bermaksud akan membongkar cetakan pada bagian-bagian konstruksi yang utama dan persetujuan Direksi itu tidak berarti Rekanan lepas dari tanggung jawabnya. Bilamana akibat pembongkaran cetakan, pada bagian-bagian konstruksi akan bekerja bebanbeban yang lebih tinggi dari pada beban rencana, maka cetakan tidak boleh dibongkar



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



94



selama keadaan kelebihan beban tersebut berlangsung. Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab atau keamanan konstruksi beton seluruhnya terletak pada Kontraktor dan perhatian Kontraktor mengenai pembongkaran cetakan ditujukan ke PBI 1971 dalam pasal yang bersangkutan.



7. REKONDISI JALAN A. Lapis Pondasi Agregat Kelas B Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pemrosesan, pengangkutan, penghamparan, pembasahan dan pemadatan agregat di atas permukaan yang telah disiapkan dan telah diterima sesuai dengan detail yang ditunjukkan dalam Gambar, dan memelihara lapis fondasi agregrat atau lapis drainase yang telah selesai sesuai dengan yang disyaratkan. Pemrosesan harus meliputi, bila perlu, pemecahan, pengayakan, pemisahan, pencampuran dan kegiatan lainnya yang perlu untuk menghasilkan suatu bahan yang memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini. Pekerjaan ini termasuk penambahan lebar perkerasan eksisting sampai lebar jalur lalu lintas yang diperlukan dan juga pekerjaan bahu jalan. Pekerjaan harus mencakup penggalian dan pembuangan bahan yang ada, penyiapan tanah dasar, dan penghamparan serta pemadatan bahan dengan garis dan dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar. Toleransi Dimensi dan Elevasi a. Pada permukaan semua Lapis Fondasi Agregat tidak boleh terdapat ketidakrataan yang dapat menampung air dan semua punggung (camber) permukaan itu harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar. b. Tebal total minimum Lapis Fondasi Agregat tidak boleh kurang satu sentimeter dari tebal yang disyaratkan. c. Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat Kelas A dan Lapis Drainase tidak boleh kurang satu sentimeter dari tebal yang disyaratkan. d. Pada permukaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A yang disiapkan untuk lapisan resap pengikat atau pelaburan permukaan, bilamana semua bahan yang terlepas harus dibuang dengan sikat yang keras, maka penyimpangan maksimum pada kerataan permukaan yang diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m, diletakkan sejajar atau melintang sumbu jalan, maksimum satu sentimeter. e. Permukaan akhir bahu jalan, termasuk setiap perkerasan yang dihampar diatasnya, tidak boleh lebih tinggi maupun lebih rendah 1,0 cm terhadap tepi jalur lalu lintas yang bersebelahan. f. Lereng melintang bahu tidak boleh bervariasi lebih dari 1,0% dari lereng melintang rancangan. Pengajuan Kesiapan Kerja



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



95



a) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan berikut dibawah ini paling sedikit 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan dalam penggunaan setiap bahan untuk pertama kalinya sebagai Lapis Fondasi Agregat atau Lapis Drainase: i) Dua contoh masing-masing 50 kg bahan, satu disimpan oleh Pengawas Pekerjaan sebagai rujukan selama waktu untuk Penyelesaian. ii) Pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk Lapis Fondasi Agregat atau Lapis Drainase, bersama dengan hasil pengujian laboratorium yang membuktikan bahwa sifat-sifat bahan yang ditentukan dalam sub bab 2.17.1.2.5. terpenuhi b) Penyedia Jasa harus mengirim berikut di bawah ini dalam bentuk tertulis kepada Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan dan sebelum persetujuan diberikan untuk penghamparan bahan Iain di atas Lapis Fondasi Agregat atau Lapis Drainase: i) Hasil pengujian kepadatan dan kadar air pada Lapis Fondasi Agregat seperti yang disyaratkan dalam sub bab 2.17,1.3.4. ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data hasil survei pemeriksaan yang menyatakan bahwa toleransi yang disyaratkan dalam sub bab 2.17.1.1.2. dipenuhi. 5) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja Lapis Fondasi Agregat tidak boleh ditempatkan, dihampar, atau dipadatkan sewaktu turun hujan, dan pemadatan tidak boleh dilakukan segera setelah hujan atau bila kadar air bahan jadi tidak berada dalam rentang yang ditentukan dalam Pasal 2.17.1.3.3 5) Perbaikan Terhadap Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase Yang Tidak Memenuhi Ketentuan a) Lokasi hamparan dengan tebal atau kerataan permukaan yang tidak memenuhi ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 2.17.1.1.2), atau yang permukaannya menjadi tidak rata baik selama pelaksanaan atau setelah pelaksanaan, harus diperbaiki dengan membongkar lapis permukaan tersebut dan membuang atau menambahkan bahan sebagaimana diperlukan, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan kembali, atau dalam hal Lapisan Fondasi Agregat yang tidak memenuhi ketentuan telah dilapisi dengan Lapisan diatasnya. Kekurangan tebal dapat dikompensasi dengan Lapisan diatasnya dengan tebal yang diperlukan untuk penyesuaian dengan bahan yang mempunyai kekuatan minimum sama. b) Lapis Fondasi Agregat yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal rentang kadar air seperti yang disyaratkan dalam Pasal 2.17.1.3.3) atau seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut yang dilanjutkan dengan penyemprotan air dalam kuantitas yang cukup serta mencampurnya sampai rata. c) Lapis Fondasi Agregat yang terlalu basah untuk pemadatan seperti yang ditentukan dalam rentang kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 2.17,1.3.3) atau seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut secara berulang-ulang pada cuaca kering dengan peralatan yang disetujui disertai



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



96



waktu jeda dalam pelaksanaannya. Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat diperoleh dengan cara tersebut di atas, maka Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar bahan tersebut dibuang dan diganti dengan bahan kering yang memenuhi ketentuan. d) Perbaikan atas Lapis Fondasi Agregat yang tidak memenuhi kepadatan atau sifat-sifat bahan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan, penggaruan disertai penyesuałan kadar air dan pemadatan kembali, pembuangan dan penggantian bahan, atau menambah suatu ketebalan dengan bahan tersebut. 7) Pengendalian Lalu Lintas a) Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan sementara dan Tenaga Manajemen Keselamatan Lalu Lintas untuk mengendalikan dan melindungi para pekerja, dan pengguna jalan yang melalui daerah konstruksi, termasuk lokasi sumber bahan dan rute pengangkutan, sesuai dengan spesifikasi ini dan memenuhi rencana detail dan lokasi manajemen dan keselamatan lalu lintas yang telah disusun oleh Penyedia Jasa atau atas perintah Pengawas Pekerjaan b) Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang dan memelihara perlengkapan jalan dan jembatan sementara dan harus menyediakan petugas bendera (flagmen) dan/atau alat pengaman pemakai jalan sementara sepanjang ZONA kerja saat diperlukan selama Masa Pelaksanaan. Manajemen dan keselamatan lalu lintas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. c) Semua pengaturan lalu lintas yang disediakan dan dipasang oleh Penyedia Jasa harus dikaji dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan agar sesuai dengan ukuran, lokasi, daya pantul, daya penglihatan, kecocokan, dan penggunaan yang sebagaimana mestinya sesuai dengan kondisi kerja yang khusus. d) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan oleh lalu lintas yang melewati jalur lalu lintas dan bahu jalan yang baru selesai dikerjakan dan bila perlu Penyedia Jasa dapat melarang lalu lintas yang demikian ini dengan menyediakan jalan alih (detour) atau pelaksanaan setengah badan jalan 2.10.1.2. Bahan 1) Sumber Bahan Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat dipergunakan dan pernah diidentifikasikan serta diberikan dalam Gambar hanya merupakan bahan informasi bagi Penyedia Jasa. Penyedia Jasa tetap harus bertanggungjawab untuk mengidentifikasi dan memeriksa ulang apakah bahan tersebut cocok untuk dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan. 2) Fraksi Agregat Kasar Agregat kasar yang tertahan pada ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel atau pecahan batu yang keras dan awet yang memenuhi persyaratan dalam Tabel 2.17.1.2.2). Bahan yang pecah bila berulang-ulang dibasahi dan dikeringkan tidak boleh digunakan. 3) Fraksi Agregat Halus



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



97



Agregat halus yang lolos ayakan 4,75 mm hams terdili dari partikel pasir alami atau batu pecah halus dan partikel halus lainnya yang memenuhi persyaratan dalam Tabel 2.17.1.2.2). 4) Sifat-sifat Bahan Yang Disyaratkan Seluruh Lapis Fondasi Agregat harus bebas dari bahan organik dan gumpalan lempung atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan setelah dipadatkan harus memenuhi ketentuan gradasi (menggunakan pengayakan secara basah. Penghamparan dan Pemadatan Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase 1) Penyiapan Formasl untuk Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase a) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar pada perkerasan atau bahu jalan eksisting, semua kerusakan yang terjadi pada perkerasan atau bahu jalan eksisting harus diperbaiki terlebih dahulu. b) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar pada suatu lapisan perkerasan eksisting atau tanah dasar baru yang disiapkan atau lapis fondasi yang disiapkan, maka lapisan ini harus diselesaikan sepenuhnya, juga Lapis Drainase diatas tanah dasar baru yang disiapkan, pada lokasi dan jenis lapisan yang terdahulu. c) Lokasi yang telah disediakan untuk pekerjaan Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase, sesual dengan butir (a) dan (b) di atas, harus disiapkan dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Pekerjaan paling sedikit 100 meter ke depan dari rencana akhir lokasi penghamparan Lapis Fondasi pada setiap saat. Untuk perbaikan tempat-tempat yang kurang dari 100 meter panjangnya, seluruh fomasi itu harus disiapkan dan disetujui sebelum lapis fondasi agregat dihampar. d) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar langsung di atas pemukaan perkerasan aspal lama, yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan dalam kondisi tidak rusak, maka harus diperlukan penggaruan atau pengaluran pada permukaan perkerasan aspal lama agar meningkatkan tahanan geser yang lebih baik. Lebar pelebaran harus diberi tambahan yang cukup sehingga memungkinkan tepi setiap lapisan yang dihampar bertangga terhadap lapisan di bawahnya atau terhadap perkerasan eksisting. Susunan bertangga ini diperlukan untuk memungkinkan penggilasan yang sedikit ke luar dari tepi hamparan dan untuk memperoleh daya dukung samping yang memadai, dan harus dibuat berturut-turut selebar 5 cm untuk setiap pelapisan (overlay) yang dihampar. f) Penebangan pohon hanya akan dilaksanakan bilamana mutlak diperlukan untuk pelaksanaan pelebaran jalan, baik pada jalur lalu lintas maupun pada bahu jalan Pohon-pohon yang sudah ditebang harus diganti dengan cara penanaman pohon baru di daerah manfaat jalan (di luar bahu jalan). Penebangan pohon tidak boleh dilaksanakan bilamana kestabilan lereng lama menjadi terganggu. 2) Penghamparan a) Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dibawa ke badan jalan sebagai campuran yang merata dan untuk Lapis Fondasi Agregat harus dihampar pada kadar



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



98



air dalam rentang yang disyaratkan. Kadar air dalam bahan harus tersebar secara merata. b) Setiap lapis harus dihampar pada suatu kegiatan dengan takaran yang merata agar menghasilkan tebal padat yang diperlukan dalam toleransi yang disyaratkan. Bilamana akan dihampar lebih dari satu lapis, maka lapisan-lapisan tersebut harus diusahakan sama tebalnya. c) Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dihampar dan dibentuk dengan salah satu metode yang disetujui yang tidak meyebabkan segregasi pada partikel agregat kasar dan halus. Bahan yang bersegregasi harus diperbaiki atau dibuang dan diganti dengan bahan ang bergradasi baik d) Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 20 cm, kecuali digunakan peralatan khusus yang disetujui Oleh Pengawas Pekerjaan 3) Pemadatan a) Segera setelah pencampuran dan pembentukan akhir, setiap lapis harus dipadatkan menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan memadai dan disetujui Oleh Pengawas Pekerjaan, hingga kepadatan paling sedikit 100 % dari kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) seperti yang ditentukan Oleh SNI 1743:2008, metode D untuk Lapis Fondasi Agregat. Pemadatan Lapis Drainase dengan mesin gilas berpenggetar (vibratoły roller) sekitar 10 ton harus dilaksanakan sampai seluruh permukaan telah mengalami penggilasan sebanyak enam lintasan dengan penggetar yang diaktifkan atau sebagaimana diperintahkan Oleh Pengawas Pekerjaan. b) Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar digunakan mesin gilas beroda karet digunakan untuk pemadatan akhir, bila mesin gilas statis beroda baja dianggap mengakibatkan kerusakan atau degradasi berlebihan dari Lapis Fondasi Agregat. c) Pemadatan harus dilakukan hanya bila kadar air dari bahan berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1 % di atas kadar air optimum, di mana kadar air optimum adalah seperti yang ditetapkan oleh kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) yang ditentukan oleh SNI 1743 :2008, metode D. d) Kegiatan penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi dan bergerak sedikit demi sedikit ke arah sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada bagian yang ber”superelevasi", penggilasan harus dimulai dari bagian yang rendah dan bergerak sedikit demi sedikit ke bagian yang lebih tinggi. Kegiatan penggilasan harus dilanjutkan sampai seluruh bekas roda mesin gilas hilang dan lapis tersebut terpadatkan secara merata. e) Bahan sepanjang kerb, tembok, dan tempat-tempat yang tak terjangkau mesin gilas harus dipadatkan dengan timbris mekanis atau alat pemadat lainnya yang disetujui 4) Pengujian a) Jumlah data pendukung pengujian bahan yang diperlukan untuk persetujuan awal harus sepertl yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, namun harus mencakup seluruh jenis pengujian yang disyaratkan minimum pada tiga contoh yang mewakili sumber



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



99



bahan yang diusulkan, yang dipilih untuk mewaklli rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada sumber bahan tersebut. b) Setelah persetujuan mutu bahan Lapis Fondasi Agregat yang diusulkan, seluruh jenis pengujian bahan harus diulangi lagi, bila menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, terdapat perubahan mutu bahan atau metode produksinya, termasuk perubahan sumber bahan c) Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan harus dilaksanakan untuk mengendalikan ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi pekerjaan. Pengujian lebih lanjut harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan tetapi untuk setiap 1.000 meter kubik bahan yang diproduksi untuk pembangunan jalan atau penambahan lajur dan 500 meter kubik bahan untuk pelebaran menuju lebar standar, paling sedikit harus meliputi tidak kurang dari lima (5) pengujian gradasi partikel untuk Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase, dan khususnya Lapis Fondasi Agregat tidak kurang dari lima (5) pengujian indeks plastisitas dan satu (l) penentuan kepadatan kering maksimum menggunakan SNI 1743:2008, metode D. Pengujian CBR untuk Lapis Fondasi Agregat harus dilakukan dari waktu ke waktu sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. d) Kepadatan dan kadar air bahan Lapis Fondasi Agregat yang dipadatkan harus secara rutin diperiksaș mengunakan SNI 2828:2011 dan/atau Light Weight Deflectometer (LWD) yang diuji sesuai dengan Pd 03-2016-B yang dilengkapi dengan korelasi hubungan lendutan dengan kepadatan, bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Pengujian harus dilakukan sampai seluruh kedalaman lapis tersebut pada lokasi yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi tidak boleh berselang seling lebih dari 100 m per lajur untuk pembangunan jalan atau penambahan lajur dan 50 m untuk pelebaran menuju lebar standar. B. Lapis Pondasi Cement Treated Base (CTB) 1) Uraian Pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A (Cement Treated Base) dan Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B (Cement Treated Sub-Base) ini meliputi penyediaan material, pencampuran dengan alat pencampur berpenggerak sendiri (self propelled mixer), pengangkutan, penghamparan, pemadatan dengan roller, pembentukan pemukaan (shaping), perawatan (curing) dan penyelesaian (finishing), dan kegiatan insidentil yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan lapis fondasi agregat semen, sesuai dengan Spesifikasi, garis, kelandaian, ketebalan dan penampang melintang sebagaimana tertera pada Gambar atau yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan. 2) Toleransi a) Toleransi ukuran untuk pekerjaan persiapan badan jalan dan lapis fondasi bawah (jika ada) harus sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2.17.1.1.2) dari Spesifikasi ini b) Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat Semen yang dihampar dan dipadatkan tidak boleh kurang dari 1 cm dari tebal ang ditunjukkan dalam Gambar.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



100



c) Tebal pennukaan akhir dari Lapis Fondasi Agregat Semen harus mendekati elevasi rancangan dan tidak boleh berbeda lebih dari 1 cm dari elevasi rancangan pada titik manapun d) Apabila sebuah mal datar sepanjang 3 meter diletakkan pada permukaan jalan sejajar dan tegak lurus terhadap garis sumbu jalan, variasi permukaan yang ada tidak boleh melampaui 1 cm tiap 3 meter e) Penyedia Jasa harus menyadari bahwa elevasi akhir permukaan Lapis Fondasi Atas Bersemen yang tidak baik akan mengakibatkan bertambahnya kuantitas campuran aspal yang akan digunakan agar memenuhi toleransi kerataan lapis permukaan campuran aspal, kuantitas campuran aspal tambahan ini tidak boleh diukur untuk pembayaran. Permukaan akhir Lapis Fondasi Atas Bersemen yang rata, tentu saja akan memberikan solusi ekonomis terbaik bagi Penyedia Jasa dan juga menghasilkan jalan yang terbaik. 3) Standar Rujukan Standar Nasional Indonesia (SNI) SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis sanngan agregat halus dan agregat kasar (ASTM C136-06, IDT) SNI 0302:2014 : Semen portland pozolan SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah. SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah. SNI 19672008 : Cara uji penentuan batas cair tanah. SNI 1974:2011 : Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder. SNI 2049:2015 : Semen Portland SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles. SNI 2828:2011 : Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dengan alat konus pasir. SNI 68892014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/ D75M-09, IDT). SNI 7064:2014 : Semen Portland Komposit SNI 7619 : 2012: Metode Uji Penentuan Persentase Butir Pecah pada Agregat Kasar Pd 03-2016-B : Metoda uji lendutan menggunakan Light Weight Deflectometer (LWD) 4) Persetujuan Penyedia Jasa harus mengajukan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuan terhadap: a) Hasil percobaan laboratorium dari agregat, termasuk sifat-sifat dan kualitas disesuaikan dengan Spesifikasi yang ada terlebih dahulu sebelum melaksanakan pekerjaan Contoh-contoh harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan akan disimpan sebagai referensi selama pelaksanaan konstruksi. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat penyimpanan yang tahan terhadap air dan dapat di kunci di lapangan untuk menyimpan contoh sesuai dengan instruksi Pengawas Pekerjaan b) Data Survai



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



101



Sebelum memulai melaksanakan pekerjaan, semua data elevasi hasil survai lapangan harus diserahkan untuk ditandatangani oleh Pengawas Pekerjaan, dan juga semua gambar potongan melintang ang disyaratkan. c) Percobaan (Test) dan Kendali Mutu (Quality Control) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap semua percobaan (test) dan kontrol kualitas (quality control) dari Lapis Fondasi Agregat Semen serta menyerahkan semua hasil percobaan kepada Pengawas Pekerjaan. 5) Cuaca yang Diizinkan Untuk Bekerja Lapis Fondasi Agregat Semen tidak boleh dikerjakan pada waktu turun hujan atau ketika kondisi lapangan sedang basah/becek. 6) Perbaikan Terhadap Lapis Fondasi Agregat Semen yang Tidak Memenuhi Ketentuan Atas instruksi Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus memperbaiki Lapis Fondasi Agregat Semen yang tidak memenuhi ketentuan sebagai diatur dalam spesifikasi maupun gambar konstruksi termasuk antara lain a) Berkaitan dengan ketebalan lapisan, kekuatan, kepadatan dan komposisi campuran. b) Tata cara perbaikan c) Apabila terjadi kegagalan Penyedia Jasa dalam memenuhi ketentuan kualitas dan dimensi, maka Penyedia Jasa harus mengkompensasikannya dengan penambahan tebal lapisan diatasnya (Asphalt Concrete-Base, Binder Course atau Wearing Course). d) Apabila karena kualitas atau ketebalan Lapis Fondasi Agregat Semen tidak dimungkinkan keberadaannya sebagai lapisan konstruksi, maka Penyedia Jasa harus melakukan pembongkaran dan penggantiannya. 7) Rencana Kerja dan Pengaturan Lalulintas a) Sebaiknya, 7 hari setelah penghamparan Lapis Fondasi Agregat Semen penghamparan lapis penutup atas (Asphalt Concrete-Base, Binder Course, Wearing Course) harus dilaksanakan. b) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa di lokasi pekerjaan, tidak ada lalu lintas diizinkan lewat di atas Lapis Fondasi Agregat Semen, minimum 4 hari sesudah pemadatan terakhir dan mengalihkan lalu lintas dan membuat jalan alternatif. Bahan 1) Semen Portland a) Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I yang memenuhi ketentuan SNI 15-2049-2004. atau PPC (Portland Pozzolan Cement) yang memenuhi ketentuan SNI 0302:2014 dapat digunakan apabila diizinkan tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. b) Pengawas Pekerjaan mempunyai hak melaksanakan percobaan material Semen untuk menjamin bahwa cara pengangkutan dan tempat penyimpanan tidak dapat mentsak Semen. c) Semua semen harus disimpan terlebih dahulu di tempat penyimpanan dengan cara yang tepat/cocok. 2) Air



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



102



Air yang digunakan untuk campuran beton, harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan seperti minyyak, garam, asam, basa, gula atau organic. Air harus diuji sesuai dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam SNI 7974:2016. Apabila timbul keragu-raguan atas mutu air yang diusulkan dan karena sesuatu sebab pengujian kuat tekan mortar semen dan pasir standar dengan memakai air yang diusulkan dan dengan memakai air murni hasil sulingan, Air yang diusulkan dapat digunakan apabila kuat tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7 hari dan 28 hari mempunyai kuat tekan minimum 90% dari kuat tekan mortar dengan air suling untuk periode umur yang sama. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan. 3) Agregat Syarat-syarat agregat untuk Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A mengikuti ketentuan pada Tabel 2.17.2.1 dan Tabel 2.17.2.2 untuk Lapis Fondasi Agregat Kelas A, sedangkan agregat untuk Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B hanıs sesuai dengan persyaratan pada Tabel 2.17.2.1 dan Tabel 2.17.2.2 untuk Lapis Fondasi Agregat Kelas B. Campuran dan Takaran 1) Lapis Fondasi Agregat Semen terdiri dari agregat, semen dan air atas persetujuan Pengawas Pekerjaan. Kadar semen harus ditentukan berdasarkan percobaan laboratorium dan campuran percobaan. Kadar air optimum harus ditentukan berdasarkan percobaan laboratorium. 2) Rancangan Campuran Penyedia Jasa harus melakukan campuran percobaan di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan, untuk menentukan (a) Kuat tekan dari Lapis Fondasi Agregat Semen, mana yang digunakan (b) Kadar semen yang dibutuhkan (c) Kadar air optimum (d) Berat isi campuran kering pada kadar air optimum. 3) Karakteristik Lapis Fondasi Agregat Semen Penentuan kepadatan labratorium menggunakan SNI 1743:2008 metode D dengan menggunakan bahan pengganti untuk ukuran agregat tertahan ayakan di atas 19 mm (3/4”). Selanjutnya banyaknya agregat, air dan semen untuk pengujian kuat tekan didasarkan pada hasil pengujian kadar air optimum dan berat kering maksimum dari campuran agregat semen. Kekuatan campuran didasarkan atas kuat tekan benda uji silinder diamater 150 mm dan tinggi 300 mm pada umur 7 hari Benda uji silinder menggunakan bahan yang disiapkan sesuai SNI 1743:2008 metode D, dipadatkan dalam 5 lapis, masing-masing lapisan ditumbuk sebanyak 145 tumbukan dengan berat alat penumbuk 4,5 kg dan tinggi jatuh 45 cm. Selanjutnya uji kuat tekan benda uji silinder sesuai dengan ketentuan SNI 1974:201 L



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



103



Catatan: a) Pemadatan sebanyak 145 tumbukan masing-masing lapisan berdasarkan perhitungan perbandingan antara volume silinder (diamater 15 cm dan tinggi 30 cm) dengan volume tabung alat pemadatan (proctor) (diamater 152 mm dan tinggi 116 mm) dikalikan 56 tumbukan. b) Perkiraan penggunaan kadar semen untuk Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A (CTB) adalah 3 – 5% dan Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B (CTSB) adalah 4 - 6 %. Kadar semen yang diperlukan hanıs ditentukan berdasarkan hasil rancangan campuran kerja. c) Selama proses penghamparan Lapis Fondasi Agregat Semen, percobaan silinder minimum 4 benda uji harus dilakukan. Persyaratan kuat tekan dari Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A (CTB) dan Kelas B (CTSB) dalam umur 7 hari masing-masing 45 - 55 kg/cm2 dan 35 - 45 kg/cm2 Percobaan Lapangan a) Desain campuran harus dicoba di lapangan dengan luas pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Semen sepanjang 50 m di luar lokasi kegiatan pekerjaan, kecuali jika terdapat keterbatasan lokasi atau sebab lainnya maka atas izin Pengawas Pekerjaan dapat dilakukan penghamparan percobaan di dalam lokasi kegiatan pekerjaan Percobaan tambahan dapat diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, bilamana percobaan pertama dinilai tidak memenuhi ketentuan b) Luas percobaan dari Lapis Fondasi Agregat Semen harus mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. c) Selama pelaksanaan pekerjaan, yang meliputi penghamparan, pemadatan, dan perawatan akan diawasi oleh Pengawas Pekerjaan untuk memperoleh hasil yang memuaskan. d) Berdasarkan hasil percobaan lapangan sesudah 7 hari Pengawas Pekerjaan dapat menyetujui Penyedia Jasa untuk meneruskan pekerjaan atau menginstruksikan Penyedia Jasa untuk membuat beberapa variasi percobaan yang lain. Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima penghamparan percobaan ini sebagai bagian dari pekerjaan, maka penghamparan percobaan yang memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini akan diukur dan dibayar sebagai bagian dari pekerjaan tidak ada pembayaran untuk penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar kegiatan pekerjaan Penghamparan dan Pencampuran 1) Pencampuran di Tempat Jumlah total kuantitas semen yang diperlukan untuk pelaksanaan dengan tebal penuh harus dihampar merata di atas permukaan agregat yang akan dicampur dengan pemasok mekanis terkendali yang disetujui dalam satu kegiatan yang sedemikian hingga dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan Peralatan apapun yang digunakan dalam penghamparan dan pencampuran tidak diperkenankan melintasi hamparan semen yang masih segar sampai kegiatan pencampuran selesai dikerjakan.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



104



Air akan ditambahkan selama proses pencampuran dengan alat pengendali tekanan pada distributor pemasok yang terletak di dalam ruang pencampuran. Kadar air harus didistribusi secara merata terhadap seluruh campuran dan harus berada dalam rentang yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan untuk meyakinkan bahwa seluruh pemadatan dapat dilakukan. Alat pencampur harus dijalankan sedemikian hingga tebal Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A (CTB) atau Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B (CTSB) dapat memenuhi seluruh tebal rancangan. Pencampuran harus dilakukan dengan alat pencampur yang bemenggerak sendiri atau reclaimer mixer dengan lebar pencampuran tidak kurang dari 1,8 m dan kedalaman pencampuran paling sedikit 30 cm. Pencampuran dengan peralatan lain termasuk motor grader, alat pembentuk, pembajak berputar dan jenis peralatan pertanian lainnya tidak diperkenankan. Dua lintasan alat pencampur hants diberikan untuk memperoleh campuran semen yang rata pada seluruh ketebalan perkerasan. Pencampuran harus dilakukan pada lajur kerja darl Sisi perkerasan yang lebih rendah menuju Sisi yang lebih tinggi, dengan tumpang tindih yang cukup untuk memastikan keseragaman dan tanpa material yang tak tercampur pada lajur yang yang terkait. Lapisan yang dicampur ini harus 0,5 m lebih lebar dari perkerasan aspal pada setiap Sisi perkerasan. 2) Pencampuran di Instalasi Terpusat Instalasi pencampur yang tetap (tidak berpindah) harus menggunakan cara takaran berat. Jumlah bahan agregat dan semen yang harus diukur dengan tepat pertama-tama harus dimasukkan ke dalam instalasi pencampur kemudian air ditambahkan secukupnya agar kadar air hasil campuran terletak dalam rentang yang dirancang untuk pemadatan di lapangan. Perhatian khusus harus diberikan untuk memastikan bahwa semua semen tersebar merata di loading skip dan dipasok merata di seluruh bak pencampur. Semen harus ditakar secara akurat dengan timbangan, dan kemudian dicampur dengan bahan agregat yang akan distabilitasi. Bahan agregat harus dicampur sedemikian sehingga terdistribusi merata diseluruh campuran. Jumlah dan kapasitas kendaraan pengangkut bahan campuran harus disesuaikan dengan hasil campuran yang dihasilkan instalasi pencampur dan kecepatan pelaksanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Campuran harus dihampar diatas permukaan yang sudah dilembabkan dengan tebal lapisan yang seragam dan harus dihampar dengan mesin penghampar yang dljalankan secara mekanis dimana dapat meratakan campuran dengan suatu ketebalan yang merata. Bahan harus dihampar sedemikian hingga setelah dipadatkan mencapai tebal lapisan yang dirancang, dalam toleransi yang disyaratkan pada Pasal 2.17.5.1.3) Penghamparan dan Pemadatan 1) Persiapan Permukaan Tanah Dasar atau Lapisan Fondasi Bawah



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



105



a) Permukaan Tanah Dasar, jika ada, harus sesuai dengan elevasi seperti yang ditunjukkan dalam Gambar. b) Lapisan Fondasi Bawah, jika ada, harus sesuai dengan Spesifikasi Seksi 2.17 termasuk, ketebalan, ukuran, elevasi, seperti ditunjukkan dalam Gambar. c) Permukaan Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Bawah harus bersih dan rata. 2) Penghamparan Lapis Fondasi Agregat Semen Lapis Fondasi Agregat Semen harus dihampar dan ditempatkan di atas permukaan yang telah disiapkan, dengan metode mekanis, menggunakan alat high density screed paver dengan dual tamping rammer sesuai Instruksi Pengawas Pekerjaan, untuk mendapatkan kepadatan, toleransi kerataan dan kehalusan permukaan 3) Pemadatan a) Pemadatan Lapis Fondasi Agregat Semen harus telah dimulai dilaksanakan paling lambat 30 menit untuk PC Tipe I atau waktu yang lebih panjang untuk semen jenis PPC semenjak pencampuran material dengan air. b) Campuran yang telah dihampar tidak boleh dibiarkan tanpa dipadatkan lebih dari 30 menit untuk PC Tipe I atau waktu yang lebih panjang untuk Semen jenis PPC. c) Kepadatan Lapis Fondasi Agregat Semen setelah pemadatan harus mencapai kepadatan kering lebih dari 98% kepadatan kering maksimum sebagaimana yang ditentukan pada SNI 1743:2008 Metode D (d) Kadar air pada waktu pemadatan haruslah pada kadar air dari bahan berada dalam rentang 1% dikadar air optimum sampai 2% di atas kadar air optimum. (e) Pemadatan harus telah selesai dalam waktu 60 menit semenjak semen dicampur dengan airuntuk PC Tipe I atau waktu ang lebih panjang untuk semen jenis PPC sesuai dengan hasil pengujian waktu ikat awal menurut SNI 03-6827-2002. (f) Untuk lapisan yang lebih dalam dari 20 cm, maka harus dilakukan 2 pengujian untuk masing-masing lokasi dengan bagian atas 15 cm dan bagian bawah 15 cm. Upaya pemadatan harus disesuaikan untuk mencapai pemadatan seluruh tebal yang memuaskan (g) Pemadatan harus dilakukan dengan pemadat kaki kambing bervibrasi dengan berat statis minimum sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, dan lebih disukai yang mempunyai tonjolan paling sedikit 12,5 cm Perawatan (Curing) Segera setelah pemadatan terakhir dan atas usul Pengawas Pekerjaan bila permukaan telah cukup kering harus ditutup minimum selama 4 hari dengan menggunakan: a) Lembaran plastik atau terpal untuk menjaga penguapan air dalam campuran b) Penyemprotan dengan Aspal Emulsi CSS-I dengan batasan pemakaian antara 0,35 0,50 liter per meter persegi. c) Metode lain yang bertujuan melindungi Lapis Fondasi Agregat Semen adalah dengan karung goni yang dibasahi air selama masa perawatan (curing). 2.10.2.7. Pengendalian Mutu



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



106



1) Umum Penyedia Jasa harus menyediakan laboratorium lapangan dan semua peralatan yang diperlukan untuk melakukan pengujian terhadap hasil pemadatan. Prosedur pengujian dan frekuensi rancangan campuran dan pengedalian mutu dan termasuk penambahan, bentuk, kadar air, toleransi permukaan dan yang lain harus sudah tercakup dalam Rencana Pengendalian Mutu dari Penyedia Jasa. 2) Kadar Penghamparan Kadar penghamparan semen harus diperiksa paling sedikit 2 kali per hari, atau diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan 3) Kepadatan Kepadatan campuran harus diperiksa dengan pengujian paling sedikit 2 lokasi per hari sesuai dengan SNI 28282011 dan/atau Light Weight Deflectometer (LWD) yang diuji sesuai dengan Pd 03-2016-B yang dilengkapi dengan korelasi hubungan lendutan dengan kepadatan, bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan Pengujian kerucut pasir untuk lapisan yang lebih dalam dari 20 cm, maka harus dilakukan 2 pengujian untuk masing-masing lokasi dengan bagian atas 15 cm dan bagian bawah 15 cm. 4) Penguiian Kekuatan Pengujian Unconfined Compressive Strength (UCS) dan kadar air harus dilakukan paling sediki 2 kali per hari. Tidak ada pembayaran terpisah untuk semua pengujian ini. D.LASTON ( ASPHALT CONCRETE ) Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapis permukaan atau lapis perata atau lapis pondasi atas padat yang awet, yang terdiri dari agregat dan material aspal dicampur di pusat pencampur, serta menghampar dan memadatkan campuran tersebut, diatas lapis pondasi atau permukaan jalan yang telah disiapkan, sesuai dengan persyaratan ini dan memenuhi bentuk sesuai Gambar Rencana dalam hal ketinggian, penampang memanjang dan melintang atau sesuai dengan yang diperintahkan Direksi Teknik. (2) Campuran Beraspal AC (Laston) AC (Asphaltic Concrete) / Laston (Lapis Aspal Beton), yang selanjutnya disebut AC (Laston), digunakan untuk jalan-jalan dengan lalu lintas berat, tanjakan, pertemuan jalan dan daerah-daerah lainya dimana permukaan menanggung beban roda yang berat. Jenis-jenis campuran AC (Laston) : a) AC ( Convensional ), untuk lapis permukaan. b) AC – WC 1, untuk lapis permukaan. c) AC – WC 2 / AC – Binder, untuk lapis antara. d) AC – Base, untuk lapis pondasi atas. Jenis campuran AC (Laston) harus seperti yang ditentukan pada gambar rencana atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi Teknik. (3) Tebal Lapisan dan Toleransi



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



107



(a) Tebal dari AC (Laston) yang dihampar harus diamati dengan benda uji “inti” (cores) perkerasan yang diambil oleh Kontraktor dibawah pengawasan Direksi Teknik. Selang antara dan lokasi pengambilan benda uji harus sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Teknik, tetapi paling sedikit dua buah diambil arah melintang dari masing-masing setengah lebar penampang yang diselidiki dan selang antara potongan melintang ke arah memanjang yang diselidiki tidak boleh lebih dari 200 m, dan harus sedemikian rupa sehingga jumlah total benda uji yang diambil pada setiap segmen yang diukur untuk pembayaran tidak boleh kurang dari batas-batas yang diberikan. (b) Tebal AC (Laston) kecuali untuk lapisan perata, yang sesungguhnya dipasang di setiap bagian dari pekerjaan didefinisikan sebagai tebal rata-rata dari benda-benda uji inti yang diambil dari bagian tersebut. (c) Tebal AC (Laston) yang sesungguhnya dipasang, sebagaimana ditetapkan dalam Subbab 2.17.3.1 (3)(b) diatas, harus sama atau lebih besar dari tebal rancangan nominal pada Tabel 2.17.3 (2) untuk lapis permukaan atau lapis antara, dan untuk lapisan perata atau lapis pondasi harus sama dengan atau lebih besar dari tebal yang ditentukan dalam Gambar Rencana dari Dokumen Kontrak. Dalam beberapa hal, Direksi Teknik atas dasar kerataan perkerasan atau ukuran maksimum atau data rancangan yang lain boleh menyetujui atau menerima tebal rata-rata yang kurang dari tebal rancangan nominal, asalkan AC (Laston) yang dipasang pada ketebalan tersebut baik dalam segala hal lainnya, meskipun begitu, sama sekali tidak ada bagian dari AC (Laston) yang dipadatkan yang kekurangan ketebalannya melebihi 5 mm dari ketebalan nominal rancangannya. (d) Untuk semua campuran AC (Laston), baik yang dibayarkan menurut luas maupun berat sesungguhnya dari material yang dihamparkan, berat campuran AC (Laston) yang benar-benar dipakai harus dipantau oleh Kontraktor dengan menimbang setiap muatan truk pengangkut material yang meninggalkan pusat pencampur. Dalam hal bagian yang manapun yang sedang diukur untuk menentukan pembayarannya, berat material yang benar-benar dihamparkan yang dihitung dari timbangan muatan truk adalah kurang dari ataupun lebih dari lebih besar 5 % dari berat yang dihitung dari ketebalan dan rata-rata kepadatan contoh lapisan (cores), Direksi Teknik harus mengambil tindakan untuk menyelidikinya agar bisa memastikan sebab terjadinya selisih berat tersebut sebelum menyetujui pembayaran material yang telah dihamparkan itu. (4) Lapisan Perata Dalam hal campuran AC (Laston) digunakan sebagai Lapisan Perata, semua persyaratan dari Seksi ini harus berlaku, kecuali: (a) Material harus disebut ACL (Laston Levelling) (b) Ukuran butir maksimum yang lebih kecil dapat digunakan (1) Pembatasan oleh Cuaca



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



108



Campuran AC (Laston) hanya bisa dihampar bila permukaannya kering, bila tidak akan hujan turun atau sedang hujan dan bila dasar jalan yang sudah disiapkan dalam kondisi yang memuaskan. (2) Perbaikan dari Pekerjaan AC (Laston) yang tidak Memuaskan Lokasi-lokasi dengan tebal atau kepadatan yang kurang dari yang dipersyaratkan atau angka-angka yang disetujui dan juga lokasi-lokasi yang tidak memuaskan dalam hal lainya tidak akan dibayar sampai diperbaiki oleh Kontraktor seperti yang diperintahkan oleh Direksi Teknik. Perbaikan dapat meliputi pembongkaran dan penggantian, penambahan lapisan AC (Laston) dan atau tindakan lain yang dianggap perlu oleh Direksi Teknik. Bila perbaikan telah diperintahkan, maka jumlah volume yang diukur untuk pembayaran haruslah volume yang seharusnya dibayar bila pekerjaan aslinya dapat diterima. Tidak ada pembayaran tambahan yang akan dilakukan untuk pekerjaan atau volume tambahan yang diperlukan untuk perbaikan. (3) Pengembalian Bentuk Perkerasan setelah Pengujian Seluruh lubang uji yang dibuat dengan mengambil benda uji inti atau lainnya, harus segera ditutup kembali dengan material campuran AC (Laston) oleh Kontraktor dan dipadatkan hingga kepadatan serta kerataan permukaan sesuai dengan toleransi yang diperkenankan yang dipersyaratkan dalam Seksi ini. Material (1) Agregat – Umum (a) Agregat yang akan digunakan dalam pekerjaan harus sedemikian rupa agar campuran AC (Laston) yang proporsinya dibuat sesuai dengan rumus campuran kerja akan memiliki kekuatan sisa yang tidak kurang dari 75 % bila diuji untuk hilangnya kohesi akibat pengaruh air sesuai dengan Pd M-06-1997-03 dan SNI-062489-1991. (b) Agregat tidak boleh digunakan sebelum disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Teknik. Material harus ditimbun sesuai dengan persyaratan pada Seksi 1.10 – Material dan Penyimpanan. (c) Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus sudah menimbun paling sedikit 40 % dari jumlah agregat pecah yang dibutuhkan untuk campuran AC (Laston) dan selanjutnya timbunan persediaan harus dipertahankan paling sedikit 40% dari sisa kebutuhanya. (d) Tiap-tiap agregat harus diangkut ke pusat pencampuran lewat cold bin yang terpisah. Pencampuran terlebih dahulu agregat dari jenis atau sumber agregat yang berbeda, tidak diperbolehkan. (2) Agregat Kasar (a) Agregat kasar pada umumnya harus memenuhi gradasi yang disyaratkan seperti tabel dibawah dan harus terdiri dari batu pecah atau campuran yang memadai dari batu pecah dengan kerikil besi.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



109



Agregat kasar yang digunakan untuk campuran dapat diterima oleh Direksi Teknik hanya bila bahan tersebut diperagakan dengan pengujian laboratorium dan semua ketentuan sifat campuran dalam Tabel dapat dipenuhi. Dalam keadaan apapun, agregat kasar yang kotor dan berdebu dan mengandung partikel halus lolos ayakan no. 200 lebih besar dari 1 %, tidak boleh digunakan. Bahan-bahan seperti ini biasanya dapat memenuhi persyaratan bila dilakukan pencucian dengan alat pencuci yang memadai. (b) Agregat kasar harus terdiri dari material yang bersih, keras, awet yang bebas dari kotoran atau bahan yang tidak dikehendaki dan harus memiliki persentase keausan yang tidak lebih dari 40 % pada 500 putaran seperti yang ditetapkan oleh PB. 0206-76. Bila diuji sebanyak 5 putaran dengan pengujian keausan dengan sodium sulfat menurut SNI-03-3407-1994, kehilangan berat pada agregat kasar tidak lebih besar dari 12%. (c) Bila diuji dengan pengujian-pengujian penyelaputan dan pengelupasan (Coating and Stripping Tests), SNI-03-2439-1991, agregat tersebut harus memiliki luas yang terselaput tidak kurang dari 95 %. (d) Agregat kasar harus mempunyai angularitas sebagaimana disyaratkan dalam tabel dibawah ini. Angularitas agregat kasar diartikan sebagai butir agregat yang lebih besar dari 4,76 mm (No.4) dan mempunyai paling sedikit satu bidang pecah, yang dinyatakan dalam satuan persen berat (3) Agregat Halus (a) Biasanya diperlukan sejumlah abu batu hasil pengayakan batu pecah (“crusher dust”) untuk menghasilkan suatu campuran yang ekonomis dan memenuhi persyaratanpersyaratan campuran yang dinyatakan dalam Tabel Abu batu harus diproduksi melalui pemecahan batu yang bersih dan tidak mengandung lempung atau lanau dan harus disimpan secara terpisah dari pasir alam yang akan digunakan campuran. Pemuatan komponen abu batu dan pasir alam kedalam mesin pencampur harus dipisahkan melalui “cold bin feed” yang terpisah sehingga perbandingan pasir terhadap abu batu dapat dikendalikan. (b) partikel halus lolos ayakan no. 200 lebih besar dari 8 % dan atau mempunyai nilai ekivalen pasir kurang dari 50 menurut SNI-03-4428-1997, tidak boleh digunakan dalam campuran. (c) Agregat halus harus mempunyai angularitas sebagaimana disyaratkan dalam tabel dibawah ini. (4) Bahan Pengisi (Filler) - AASHTO M 17 (a) Bahan pengisi harus terdiri dari abu batu, kapur (limestone dust), semen portland, abu terbang, abu tanur semen atau bahan mineral non plastis lainnya dari sumber yang disetujui oleh Direksi Teknik. Bahan tersebut harus bebas dari bahan lain yang tidak dikehendaki.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



110



(b) Harus kering dan bebas dari gumpalan-gumpalan dan bila diuji dengan pengayakan basah harus mengandung bahan yang lolos saringan 75 mikron tidak kurang dari 75 % beratnya. (c) Penggunaan kapur tohor sebagai bahan pengisi dapat memperbaiki daya tahan campuran AC (Laston), membantu penyelaputan dari partikel agregat dan membantu mencegah pengelupasan. Akan tetapi banyaknya variasi kualitas dari sumber-sumber kapur dan kecenderungan dari kapur tersebut untuk membentuk gumpalan-gumpalan terbukti dapat menimbulkan masalah sewaktu penakaran. Pengembangan kapur karena hidrasi dapat menyebabkan keretakan campuran AC (Laston) apabila kadar kapur tersebut terlalu tinggi. Apabila kapur yang dipergunakan maka proposi maksimum yang diijinkan adalah 1 % dari berat keseluruhan campuran AC (Laston). (5) Material Aspal Material aspal pengikat yang dipakai harus dari jenis aspal semen AC-10 (yang kurang lebih ekivalen dengan Aspal Pen. 80/100), atau AC-20 (yang kurang lebih ekivalen dengan Aspal Pen. 60/70) dan harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana tertera dalam tabel dibawah ini (Pd S-15-1996-03 dan AASHTO M 22678 (1996)). Untuk mencapai kekuatan campuran AC (Laston) yang ditetapkan, disarankan menggunakan aspal semen AC-20. Frekuensi pengujian bahan aspal ditentukan lebih lanjut sesuai petunjuk Direksi Teknik. (6) Bahan Tambahan untuk Aspal Direksi Teknik dapat menetapkan atau menyetujui penggunaan suatu bahan tambahan untuk mencapai stabilitas yang ditetapkan, stabilitas sisa atau syarat-syarat sifat lainnya, atau untuk meningkatkan keawetan, ketahanan terhadap deformasi atau sifat kelelahan. Bahan tambahan tersebut harus dari jenis yang telah disetujui oleh Direksi Teknik. Takaran bahan tambahan dan metode pencampuran dengan bahan tambahan lainnya, harus sesuai dengan petunjuk pabrik dan petunjuk Direksi Teknik. Bila diperlukan oleh Direksi Teknik, Kontraktor harus mengirimkan contoh bahan tambahan tersebut disertai data teknis dan data kimiawinya. (7) Sumber Pasokan (a) Persetujuan awal sumber-sumber pengadaan agregat dan bahan pengisi mineral harus diperoleh dari Direksi Teknik sebelum pengiriman material. Contoh-contohnya harus diserahkan seperti yang diperintahkan. (b) Dalam pemilihan sumber-sumber agregat, Kontraktor harus memperhitungkan aspal yang akan hilang karena absorbsi (penyerapan) kedalam agregat, untuk memastikan penggunaan agregat setempat yang mempunyai daya penyerapan yang paling kecil. Variasi kadar aspal akibat tingkat absorbsi aspal berbeda-beda dari agregat, tidak akan dapat diterima sebagai dasar untuk merundingkan (negosiasi) kembali Harga Satuan dari campuran AC (Laston).



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



111



Rancangan Campuran (1) Umum Kontraktor bertanggung jawab atas rancangan campuran. Campuran harus memenuhi persyaratan yang diberikan pada Tabel (2) Rongga Terisi Aspal (VFA) Kadar aspal dalam campuran harus sedemikian rupa sehingga mengisi 60-80 % dari rongga pada kombinasi agregat dan bahan pengisi. (3) Bahan-bahan Pengisi Bahan pengisi dengan kadar tidak kurang dari 1% harus ditambahkan kedalam campuran dan harus memenuhi ketentuan (4) Gradasi Campuran Optimum Gradasi dari kombinasi agregat dengan bahan pengisi harus sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan dalam Tabel Kurva gradasi kombinasi harus sedemikian rupa sehingga bila digambarkan tidak menunjukkan adanya penyimpangan yang tajam dan terletak dengan baik diantara batas-batas gradasi. Selanjutnya, bentuk kurva pada bagian bawah kurva gradasi kombinasi (bahan yang lolos saringan 2,36 mm), harus sedemikian rupa sehingga tidak terdapat bagian yang mempunyai persentase lolos ayakan tertentu menyimpang dari satu batas atau batas terdekat, ke satu batas atau batas terdekat lainnya. (5) Pemeriksaan Variasi Kadar Aspal Suatu campuran yang mengandung agregat bergradasi terpilih harus diperiksa dengan tidak kurang dari 5 variasi kadar aspal. Variasi kadar aspal harus dipilih dengan penambahan 0,5% menurut berat. Sekurangkurangnya harus terdapat 2 variasi diatas dan dua variasi dibawah kadar aspal yang diperkirakan. Benda uji harus diperiksa untuk Stabilitas Marshall, Marshall Flow, Berat Satuan dan Kadar Rongga Udara. Pemeriksaan berikut harus digambarkan : (a) Stabilitas terhadap kadar aspal (b) Flow terhadap kadar aspal (c) Berat satuan terhadap kadar aspal (d) Kadar rongga udara terhadap kadar aspal (e) Kadar rongga pada agregat terhadap kadar aspal (6) Penentuan Kadar Aspal Optimum Sementara Kadar aspal optimum sementara adalah rata-rata dari nilai-nilai berikut yang ditentukan dari penggambaran data-data (a) Kadar aspal yang memberikan stabilitas maksimal. (b) Kadar aspal yang memberikan berat satuan maksimal. (c) Kadar aspal yang memberikan kadar rongga udara 4,5 %.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



112



Dalam hal dimana kadar aspal optimum sementara sangat berbeda dari yang diperkirakan, Direksi Teknik dapat memerintahkan penambahan jumlah pengujian. Campuran yang dipilih dengan cara ini disebut campuran kerja sementara. (7) Penyesuaian Sifat Campuran Campuran kerja sementara harus diperiksa untuk meyakinkan bahwa campuran tersebut memenuhi sifat yang ditentukan. Jika campuran menyimpang dari setiap sifat yang ditentukan, variasi gradasi, jenis agregat, kadar bahan yang mengisi atau jenis dan kadar bahan tambahan harus diselidiki secara sistimatis hingga diperoleh suatu campuran yang ekonomis dan memenuhi syarat. (8) Evaluasi terhadap Batas-batas Penyimpangan Produksi Direksi Teknik akan menyiapkan, atau akan memerintahkan kepada Kontraktor untuk menyiapkan, benda uji tambahan untuk menilai kerentanan campuran kerja sementara terhadap penyimpangan gradasi kombinasi dan kadar aspal yang mungkin terjadi selama produksi campuran Untuk keperluan ini harus disiapkan tiga benda uji tambahan untuk setiap penyimpangan berikut terhadap campuran kerja sementara : (a) Rancangan gradasi kombinasi agregat dan bahan pengisi ditambah penyimpangan maksimum yang diperbolehkan dan rancangan kadar aspal ditambah penyimpangan maksimum yang diperbolehkan. (b) Rancangan gradasi kombinasi agregat dan bahan pengisi ditambah penyimpangan maksimum yang diperbolehkan dan rancangan kadar aspal dikurangi penyimpangan maksimum yang diperbolehkan. (c) Rancangan gradasi kombinasi agregat dan bahan pengisi dikurangi penyimpangan maksimum yang diperbolehkan dan rancangan kadar aspal ditambah penyimpangan maksimum yang diperbolehkan. Sifat-sifat dari setiap variasi campuran ini harus memenuhi semua batas sifat yang disyaratkan. Jika campuran kerja sementara tidak dapat memenuhi ketentuan ini, harus diselidiki penyesuaian/modifikasi rancangan campuran selanjutnya. Campuran yang paling memenuhi semua syarat yang ditetapkan dipilih sebagai campuran kerja. Rumus Campuran Kerja (1) Persetujuan (a) Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan kepada Direksi Teknik secara tertulis suatu Rumus Campuran Kerja yang diusulkan, untuk campuran AC (Laston) yang akan disediakan untuk Proyek. Rumus yang diajukan demikian harus merinci ukuran partikel maksimum nominal, sumber-sumber agregat, persentase agregat kombinasi yang lolos saringan-saringan berukuran 2,36 mm (no. 8) dan 75 mikron (no. 200), jumlah dan kadar bitumen efektif yang dinyatakan sebagai persentase berat jumlah campuran, suatu temperatur tunggal tertentu dimana campuran tersebut harus dikosongkan dari alat pencampur, dan suatu temperatur tunggal tertentu dimana campuran tersebut akan dikirim ke tempat penghamparan, yang semuanya akan berada dalam batas-batas antara yang ditetapkan dari komposisi umum dan batasbatas temperatur.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



113



(b) Dalam menyetujui campuran kerja, Direksi Teknik atas dasar pertimbangannya dapat menggunakan formula yang diserahkan, secara keseluruhan atau sebagian, atau dapat meminta Kontraktor untuk melaksanakan pengujian campuran percobaan tambahan atau untuk menyelidiki alternatif agregat-agregat lainnya. (c) Sewaktu menyetujui Rumus Campuran Kerja, Direksi Teknik akan menunjuk agregat tertentu, dan sumber-sumbernya yang mendasari formula campuran kerja yang diterapkan. (d) Campuran kerja harus ditetapkan dan kualitas campuran tersebut harus dikendalikan, dalam bentuk rancangan fraksi untuk agregat yang berbeda-beda, bukannya dalam bentuk proporsi takaran agregat. (2) Menyusul Persetujuan atas Rumus Campuran Kerja oleh Direksi Teknik Kontraktor harus menghampar percobaan paling sedikit 8 ton campuran AC (Laston) dengan menggunakan produk, peralatan penghampar dan prosedur yang diusulkan. Apabila percobaan tersebut gagal memenuhi persyaratan pada salah satu seginya, perlu dibuat penyesuaian dan percobaan diulang kembali. Pekerjaan pengaspalan yang permanen belum dapat dimulai hingga percobaan yang memuaskan telah dilaksanakan dan disetujui oleh Direksi Teknik. (3) Penerapan Formula Campuran Kerja dan Toleransi yang diijinkan (a) Semua campuran AC (Laston) yang disediakan harus sesuai dengan Rumus Campuran Kerja yang ditetapkan oleh Direksi Teknik, dalam batas antara toleransitoleransi yang ditetapkan dibawah : Toleransi Komposisi Campuran : Gabungan agregat yang lolos : ± 7 % berat total campuran Saringan 9,5 mm Gabungan agregat yang lolos : ± 5 % berat total campuran Saringan 2,36 mm Gabungan agregat yang lolos : ± 2 % berat total campuran Saringan 150 mikron : ± 1,5 % berat total campuran Gabungan agregat yang lolos Saringan 75 mikron Kadar bahan aspal : + 0,3 % berat total campuran Toleransi Temperatur : Bahan yang meninggalkan tempat pencampuran : ± 10º C. Bahan-bahan yang diterima di tempat penghamparan : ± 10º C. (b) Setiap hari Direksi Teknik harus mengambil contoh dari material dan campuran sebagaimana digariskan dalam Paragraf 6.8.9 (3) dan 6.8.9 (4) atau contoh-contoh tambahan yang dipandang perlu untuk pengecekan keseragaman yang diperlukan dari campuran. (c) Jika terjadi perubahan dalam material atau bila ada perubahan dari sumber material, suatu formula campuran kerja yang baru harus diserahkan dan disetujui, sebelum campuran AC (Laston) yang mengandung material baru dikirimkan. Material kerja akan ditolak bila ternyata mempunyai pori atau sifat-sifatnya membutuhkan, untuk menghasilkan campuran yang seimbang, kadar aspal yang lebih tinggi atau lebih kecil dari pada batas yang dipersyaratkan.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



114



Persyaratan Peralatan Pelaksanaan (1) Umum Unit pencampuran (Mixing Plant), yang dapat berupa pusat pencampuran dengan penakaran (batching) atau pusat pencampuran menerus (continous), harus memiliki kapasitas yang cukup untuk melayani mesin penghampar secara menerus (tidak terhenti-henti) sewaktu menghampar campuran pada kecepatan normal dan ketebalan yang disyaratkan. Pusat pencampur harus dirancang, disyaratkan dan dioperasikan sedemikian rupa untuk menghasilkan campuran dalam batas toleransi campuran kerja. (2) Timbangan pada Pusat Pencampur (a) Timbangan untuk setiap kotak timbangan atau penampung seharusnya berupa tipe pembacaan jarum tanpa pegas, dan harus merupakan produksi rancangan standar yang ketepatannya berkisar antara ½ % dari bahan maksimum yang diperlukan. (b) Bila timbangan-timbangan tipe pembacaan jarum tanpa pegas digunakan, ujung dari jarum harus dipasang sedekat mungkin dengan permukaan dan harus berupa tipe yang bebas dari parallax (penyimpangan sinar) yang berlebihan. Timbangan harus dilengkapi dengan petunjuk yang dapat disetel untuk memberi tanda berat-masingmasing material yang akan ditimbang kedalam campuran. Timbangan harus memiliki konstruksi yang kokoh, dan timbangan yang sudah berubah harus diganti. Semua meteran harus diletakkan sedemikian rupa sehingga selalu dapat terlihat secara mudah oleh operator. (c) Timbangan untuk menimbang material aspal harus memenuhi persyaratan sebagai timbangan agregat. Perbedaan minimum antara angka-angkanya dalam segala hal harus tidak melebihi dari 1 kg. Cakram pembacaan timbangan (meteran) untuk menimbang aspal harus memiliki kapasitas yang tidak lebih dari dua kali material yang akan ditimbang dan harus dapat dibaca sampai satu kilogram yang terdekat. (d) Timbangan harus telah disetujui oleh Direksi Teknik dan akan diperiksa berulang kali, sebagaimana dianggap perlu oleh Direksi Teknik, untuk selalu menjamin ketepatannya. Kontraktor harus menyediakan dan siap di tempat tidak kurang dari 10 buah beban standar seberat 20 kg untuk pengujian-pengujian penimbangan. (3) Peralatan untuk Penyiapan Bahan Aspal Tangki untuk penyimpanan material aspal harus dilengkapi dengan pemanas yang selalu dapat dikendalikan secara efektif dan positif sampai pada temperatur dalam batas yang dipersyaratkan. Pemanasan harus dilakukan dengan spiral uap (steam coils), listrik, atau cara lainnya yang mana api harus tidak berhubungan langsung dengan tangki pemanas. Sistem sirkulasi untuk material aspal harus mempunyai ukuran yang memadai untuk menjamin sirkulasi yang tepat serta menerus selama periode operasi. Suatu cara yang tepat harus disediakan baik dengan selimut uap (steam jackets) ataupun cara isolasi lainnya, untuk mempertahankan temperatur yang dipersyaratkan dari material aspal didalam saluran-saluran pipa, meteran, ember penimbang, batang penyemprot, dan tempat-tempat lainnya dari saluran pengaliran. Dengan persetujuan



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



115



tertulis dari Direksi Teknik, material aspal dapat dipanaskan dahulu didalam tangki dan kemudian temperatur dinaikkan sampai temperatur yang dipersyaratkan dengan menggunakan alat pemanas “booster” (penguat) yang berada diantara tangki dan pengaduk. Kemampuan penyimpanan tangki harus 30.000 liter dan paling sedikit dua tangki berkapasitas sama harus disediakan. Tangki-tangki tersebut harus dihubungkan ke sistem sirkulasi sedemikian rupa agar masing-masing tangki dapat diisolasi secara terpisah tanpa mengganggu sirkulasi aspal ke pengaduk. (4) Pemasok untuk Mesin Pengering (Feeder for Drier) Harus disiapkan pemasok untuk masing-masing agregat yang akan dipakai pada pencampuran. Pemasok untuk agregat halus harus dari tipe ban (belt conveyor). Atas persetujuan Direksi Teknik diperkenankan memakai tipe lain, hanya jika alat tersebut dapat menyalurkan/mengangkut bahan basah pada kecepatan yang tetap tanpa menyebabkan terjadinya penyumbatan. Seluruh pemasok (feeder) harus dikalibrasi dan demikian pula untuk bukaan pintu dan pengatur kecepatan, untuk setiap campuran kerja yang telah disetujui, dan harus jelas ditunjukan pada pintu-pintu dan pada panel mesin pengendali. Sekali ditetapkan, kedudukan dari pemasok tak boleh dirubah sama sekali tanpa persetujuan dari Direksi Teknik. (5) Alat Pengering (Drier) Alat pengering yang berputar dengan rancangan yang baik untuk pengeringan dan pemanasan agregat harus disediakan. Alat pengering tersebut harus mampu mengeringkan dan memanaskan agregat mineral sampai ke temperatur yang disyaratkan. (6) Ayakan Ayakan yang mampu menyaring seluruh agregat sampai ukuran dan proporsi yang disyaratkan dan memiliki kapasitas normal sedikit diatas kapasitas penuh dari pencampur, harus disediakan. Alat penyaring tersebut harus memiliki efisiensi pengoperasian yang sedemikian rupa sehingga agregat yang tertampung dalam setiap penampung (bin) harus tidak boleh mengandung lebih dari 10 % material yang berukuran terlampau besar atau terlampau kecil (7) Penampung / Bin Perlengkapan harus termasuk penampung-penampung (bins) yang berkapasitas cukup untuk melayani pencampuran sewaktu beroperasi pada kapasitas penuh. Penampung harus dibagi paling sedikit dalam tiga bagian (ruang) dan harus diatur untuk menjamin penyimpanan yang terpisah serta memadai untuk masing-masing fraksi agregat, tidak termasuk bahan pengisi. Masing-masing (ruang) harus dilengkapi dengan pipa pengeluar yang sedemikian rupa agar baik ukuran maupun lokasinya dapat mencegah masuknya material kedalam penampung lainnya. Penampung harus dikonstruksi sedemikian rupa agar contoh (sampel) dapat diperoleh dengan mudah. (8) Unit Pengontrol Aspal



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



116



(a) Harus disediakan suatu cara yang memuaskan, baik dengan menimbang atau mengukur aliran, untuk memperoleh jumlah yang tepat dari material aspal didalam campuran dalam batas toleransi yang disyaratkan untuk campuran kerja itu. (b) Perangkat pengukur aliran untuk material aspal haruslah tipe pompa meteran aspal yang berputar dengan sistem pemindahan secara positif, dengan susunan penyemprot, pada pencampur, yang baik. Untuk unit pencampuran dengan takaran, harus dapat menyediakan kualitas aspal yang direncanakan untuk setiap takaran campuran. Untuk pusat pencampuran menerus, kecepatan operasi dari pompa harus disinkronkan dengan aliran dari agregat kedalam pencampur dengan pengendalian penguncian otomatis, dan perangkat ini harus dapat distel dengan mudah dan tepat. Cara untuk memeriksa kuantitas atau kecepatan aliran dari material aspal kedalam pencampur harus disediakan. (9) Perlengkapan Pengukur Panas (a) Termometer yang dilindungi yang dapat digunakan dari 100º C sampai 200º C harus dipasang dalam saluran pemasukan aspal pada tempat yang tepat dekat katup pengeluaran (discharge) pada unit pencampur. (b) Unit harus juga dilengkapi dengan skala cakram tipe air raksa (mercury-actuated), pyrometer listrik atau perlengkapan pengukur panas lainnya yang disetujui, yang dipasang pada corong pengeluaran dari alat pengering untuk mencatat secara otomatis atau menunjukkan temperatur dari agregat yang dipanaskan. Sebuah “thermo couple” (pengukur listrik yang mengukur perbedaan temperatur) atau “tahanan lampu” (resisteance bulb) harus dipasang dekat dasar penampung untuk mengukur temperatur agregat halus sebelum memasuki pencampur. (c) Untuk pengaturan temperatur agregat yang lebih baik, penggantian dari setiap termometer dengan alat pencatat temperatur yang disetujui mungkin diminta oleh Direksi Teknik, dan juga Direksi Teknik dapat meminta grafik temperatur harian untuk disimpan sebagai arsip. (10) Pengumpul Debu (Dust Collector) Unit Pencampur harus dilengkapi dengan alat pengumpul debu yang dibuat sedemikian rupa untuk membuang atau mengembalikan secara merata ke elevator seluruh atau sebagaian dari material yang dikumpulkannya, sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Teknik. (11) Pengendalian Waktu Pencampuran Unit Pencampur harus dilengkapi dengan cara yang positif mengontrol waktu pencampuran dan mempertahankannya terkecuali kalau dirubah atas perintah Direksi Teknik (12) Timbangan dan Rumah Timbang Timbangan dan Rumah Timbang harus disediakan untuk menimbang truk yang bermuatan material yang siap untuk dikirim ke tempat pekerjaan. Timbangan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai timbangan seperti yang diuraikan diatas. (13) Persyaratan Keselamatan Kerja



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



117



(a) Tangga yang memadai serta aman untuk ke landasan (Platform) pencampur dan tangga berpagar ke unit lainnya harus dipasang pada seluruh tempat yang diperlukan untuk menuju pengoperasian semua alat-alat perlengkapan. Untuk mencapai bak dari truk harus disediakan landasan atau perangkat lainnya yang sesuai untuk memungkinkan Direksi Teknik memperoleh contoh serta data temperatur campuran. Untuk memudahkan penanganan perlengkapan kalibrasi (peneraan) dari timbangan, perlengkapan pengambil contoh dan lain-lain, suatu kerekan atau sistem penarik harus disediakan untuk menaik-turunkan perlengkapan tersebut dari tanah ke platform atau sebaliknya. Semua roda gigi, roda beralur, rantai, rantai gigi dan bagian bergerak lainnya yang berbahaya harus selalu dipagar dan dilindungi dengan baik. (b) Lorong yang cukup dan tidak terhalang harus selalu disediakan pada dan sekitar tempat pemuatan truk. Tempat ini harus selalu dijaga agar bebas dari jatuhan dari platform pencampur. (14) Persyaratan Khusus untuk Unit Pencampuran Batch (Bacthing Plant) (a) Kotak Penimbang atau Penampung. Perlengkapan ini harus mencakup suatu cara untuk menimbang secara teliti, masingmasing menampung ukuran agregat tertentu dalam kotak penimbang atau penadah, yang digantung pada timbangan, berukuran cukup untuk menampung campuran satu takaran penuh tanpa harus diratakan dengan tangan atau tanpa tumpah. Lengan timbangan dan sudut (knife edge) harus dibuat sedemikian rupa agar tidak mudah terlempar keluar dari kedudukannya atau dari setelannya. Semua pinggiran-pinggiran, ujung-ujung dan tepi-tepi dari penampung timbangan (weighing hoppers) harus bebas dari sentuhan dengan batang- batang penahan dan tiang-tiang atau perlengkapan lainnya yang akan mempengaruhi fungsi yang sebenarnya dari penampung. Juga harus tersedia ruang bebas yang cukup antara penampung dan perlengkapan pendukung untuk mencegah terkumpulnya material-material yang tak dikehendaki. Pintu pengeluaran (discharge gate) dari kotak penimbang harus digantung sedemikian rupa agar agregat tidak mengalami segregasi sewaktu ditumpahkan kedalam pencampur dan harus tertutup rapat bila penampung kosong, sehingga tidak ada material yang bocor kedalam campuran didalam pencampur sewaktu proses penimbangan untuk campuran berikutnya. (b) Pencampur (Mixer). Pencampur batch harus dari tipe “twin pugmill” (pengaduk putar ganda) yang disetujui yang mampu menghasilkan campuran yang merata dalam batas toleransi campuran kerja. Pencampur harus dipanasi dengan selubung uap, minyak panas, atau cara lainnya yang disetujui Direksi Teknik. Juga rancangannya (design) harus sedemikian rupa agar memungkinkan kapasitas pencampuran yang tidak kurang dari 500 kg dan konstruksinya harus sedemikian rupa untuk mencegah kebocoran isinya. Jika tidak disertai kotak pencampur harus dilengkapi dengan penutup debu untuk mencegah hilangnya debu.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



118



Pencampur harus memiliki pengontrol waktu yang tepat untuk mengendalikan operasi satu siklus (daur) pencampuran lengkap dengan penguncian gerbang kotak timbangan setelah pengisian ke pencampuran sampai penutupan gerbang pencampur pada saat selesainya siklus tersebut. Pengontrol waktu harus mencapai ember aspal selama periode pencampuran kering dan basah. Periode pencampuran kering didefinisikan sebagai selang waktu antara pembukaan gerbang kotak timbangan dan waktu dimulainya pemberian aspal. Periode pencampuran basah didefinisikan sebagai selang waktu antara penghantaran material aspal ke agregat dan saat pembukaan gerbang pencampur. Pengendalian waktu harus fleksibel dan dapat disetel untuk suatu selang waktu tidak lebih dari 5 detik sampai dengan 3 menit untuk keseluruhan siklus. Penghitung batch secara mekanis untuk campuran harus dipasang sebagai bagian dari peralatan pengatur waktu dan harus dirancang sedemikian rupa sehingga hanya mencatat batch campuran. Pencampur harus dilengkapi dengan jumlah pengaduk atau pisau (blade) yang cukup dengan pengaturan yang tepat untuk dapat menghasilkan batch campuran yang benar dan merata. Ruang bebas dari pisau-pisau (blades) ke bagian yang tidak bergerak maupun yang bergerak harus tidak melebihi 2 cm, kecuali dalam hal agregat memiliki ukuran nominal maksimum lebih dari 1 inci, dalam hal ini ruang bebas harus disetel sedemikian rupa untuk mencegah agregat kasar selama operasi pencampuran. (15) Persyaratan Khusus untuk Unit Pencampuran Menerus (Continuous Mixing Plant) (a) Unit Pengontrol Gradasi. Unit harus memiliki suatu alat untuk mengatur proporsi secara teliti masing-masing penampung dengan ukuran agregat baik dengan penimbangan atau dengan pengukuran volume. Bila pengontrol gradasi dengan volume, unit ini harus mempunyai sebuah pemasok yang dipasang dibawah ruang penampung. Masing-masing penampung harus memiliki pintu bukaan tersendiri yang dikontrol secara teliti untuk membentuk lubang guna mengukur volume material yang keluar dari masing-masing ruang/bidang pencampur. Lubang tersebut harus persegi, kira-kira berukuran 20 x 25 cm, dengan salah satu dimensinya dapat disetel dengan cara mekanis yang positif dan dilengkapi dengan pengunci. Petunjuk (indikator) harus disediakan untuk masing-masing lubang untuk menunjukkan bukaan dalam centimeter. (b) Kalibrasi Berat dari Pemasukan Agregat. Unit ini harus mencakup perlengkapan untuk kalibrasi dari bukaan lubang dengan cara pengujian penimbangan berat contoh sehingga masing-masing material yang mengalir keluar dari penampung melalui bukaan dapat dilewatkan secara memuaskan ke kotakkotak penguji yang cocok, masing-masing penampung material dibatasi secara terpisah. Unit dapat menangani contoh uji seberat 150 kg lebih, berupa gabungan contoh-contoh dari seluruh penampung, dan tidak kurang dari 50 kg untuk setiap contoh dari satu penampung.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



119



Sebuah timbangan landasan (platform) yang tepat yang berkapasitas 15 kg atau lebih harus disediakan. (c) Sinkronisasi Pemasukan Agregat dan Aspal . Suatu cara yang memuaskan harus disediakan yang mampu melaksanakan kontrol saling mengunci antara aliran agregat dari penampung dengan aliran aspal dari meteran atau sumber pengatur lainnya. Kontrol ini harus disertai dengan cara penguncian mekanis atau metode positif lainnya yang memuaskan Direksi Teknik. (d) Unit Pencampur untuk Metode Menerus. Perlengkapan ini harus mencakup pencampur menerus tipe pengaduk ganda yang disetujui, yang mampu menghasilkan campuran yang merata dalam batas toleransi campuran kerja. Pengaduk harus dari tipe yang dapat disetel untuk pengaturan sudut dari sumbunya, dan dapat berputar balik untuk melawan arah aliran dari campuran. Pada pencampur harus terdapat pelat dari pabrik yang memberikan isi bersih dari pencampur pada beberapa ketinggian tertentu serta grafik yang disediakan pabrik pembuat yang menunjukan tingkat pemasukan dari agregat per menit, pada kecepatan operasi mesin. Penetapan waktu pencampuran harus dengan metode berat (Beratnya harus ditetapkan untuk pekerjaan itu dari pengujian yang dilakukan oleh Direksi Teknik), Pencampur harus dilengkapi dengan sebuah penampung pada bagian pengeluaran, dengan ukuran serta rancangan yang tidak akan mengakibatkan terjadinya segregasi. Tiap elevator (pengangkat) yang digunakan untuk memuat campuran keatas kendaraan harus juga memiliki penampung yang memuaskan juga. (16) Peralatan Pengangkut (a) Truk untuk mengangkut campuran AC (Laston) harus mempunyai bak dari logam yang rapat, bersih dan rata, telah disemprot dengan sedikit air sabun, minyak yang telah diencerkan, minyak tanah, atau larutan kapur untuk mencegah melekatnya campuran ke bak. Jika ada genangan minyak di bak truk setelah penyemprotan, harus dibuang sebelum campuran dimasukkan dalam truk. Tiap muatan harus ditutup dengan kanvas/terval atau bahan lainnya yang cocok dengan ukuran yang sedemkian rupa agar dapat melindungi campuran terhadap cuaca. (b) Truk yang menyebabkan segregasi yang berlebihan akibat sistem pegasnya atau faktor lain, atau yang menunjukkan kebocoran oil yang nyata, atau yang menyebabkan kelambatan yang tidak perlu, atas perintah Direksi Teknik harus dikeluarkan dari pekerjaan sampai kondisinya diperbaiki. (c) Bila dianggap perlu, agar campuran AC (Laston) yang dikirim ke tempat pekerjaan pada temperatur yang dipersyaratkan, bak truk hendaknya diisolasi untuk memperoleh temperatur dimana campuran mudah dikerjakan, dan seluruh penutup harus diikat kencang. (17) Peralatan Penghampar dan Pembentuk



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



120



(a) Peralatan penghampar dan pembentuk harus dari mesin mekanis yang telah disetujui, mempunyai mesin sendiri yang mampu menghampar dan membentuk campuran AC (Laston) sampai sesuai dengan garis, permukaan serta penampang melintang yang diperlukan. (b) Mesin penghampar harus dilengkapi dengan penadah serta ulir pembagi dari tipe yang berlawanan untuk menempatkan campuran secara merata dimuka “ secreed” (sepatu) yang dapat disetel. Mesin ini harus dilengkapi dengan perangkat kemudi yang cepat dan efesian dan harus dapat bergerak mundur dan maju. (c) Mesin penghampar harus mempunyai perlengkapan mekanis seperti penyeimbang (equalizing runners), pisau (straightedge runners), lengan perata (evener arms), atau perlengkapan lainnya untuk mempertahankan kelurusan permukaan dan kelurusan garis tepi perkerasan tanpa perlu menggunakan pembentuk tepi yang tepat. (d) Mesin penghampar harus dilengkapi dengan “screed” (sepatu) atau yang dengan tipe vibrator yang dapat digerakkan dan perangkat untuk pemanas “screed” pada temperatur yang diperlukan untuk penghamparan campuran tanpa menggusur atau merusak permukaan. (e) Istilah “screed” meliputi memangkasan, penutupan, atau tindakan praktis lainnya yang efektif untuk menghasilkan permukaan akhir dengan kerataan atau tekstur yang dipersyaratkan, tanpa terbelah, tergeser atau beralur. (f) Jika, selama pelaksanaan diketahui bahwa perlengkapan penghampar dan pembentuk dalam pengoperasiannya meninggalkan bekas pada permukaan atau cacat atau ketidak rataan permukaan lainnya yang tidak diperbaiki dengan memuaskan dengan pelaksanaan yang dijadwalkan, maka pengunaan peralatan tersebut, harus dihentikan dan peralatan penghampar dan pembentuk lainnya yang memuaskan harus disediakan oleh Kontraktor. (18) Peralatan Pemadat (a) Setiap mesin penghampar harus disertai mesin gilas baja (steel wheel roller) dan mesin gilas ban bertekanan. Semua mesin gilas harus mempunyai tenaga penggerak sendiri. (b) Mesin gilas ban bertekanan (pneumatic tired rollers) harus dari tipe yang disetujui yang memiliki tidak kurang dari tujuh roda ban halus dengan ukuran dan konstruksi yang sama yang mampu beroperasi pada tekanan 8,5 kg/cm2 (120 psi). Roda harus berjarak sama satu sama lain pada kedua garis sumbu dan diatur sedemkian rupa sehingga roda pada sumbu yang satu jatuh diantara tanda roda yang lainnya (tumpangtindih). Masing-masing ban harus dipertahankan tekanannya pada tekanan operasi yang dipersyaratkan sehingga selisih antara dua ban harus tidak melebihi 350 gram/cm2 (5 psi). Suatu alat harus disediakan untuk memeriksa dan menyetel tekanan ban di lapangan setiap saat. Untuk setiap ukuran dan tipe ban yang digunakan, Kontraktor harus memberikan kepada Direksi Teknik grafik atau tabel yang menunjukan hubungan antara beban roda, tekanan ban, dan tekanan ban pada bidang penyentuh, lebar dan luas. Masing-masing mesin gilas harus dilengkapi dengan suatu cara



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



121



penyetelan berat keseluruhannya dengan pengaturan beban (ballasting) sehingga beban per lebar roda dapat diubah dari 1500 sampai 2500 kg. Dalam operasi, tekanan ban dan beban roda harus disetel sesuai dengan permintaan Direksi Teknik, untuk memenuhi kebutuhan pemadatan tertentu. Pada umumnya pemadatan dari setiap lapisan dengan mesin gilas ban bertekanan harus dengan tekanan yang setinggi mungkin yang dapat dipikul material. (c) Mesin gilas yang dapat bergerak sendiri dapat dibagi dalam tiga tipe : (i) Mesin gilas tiga roda (Three Wheel Roller) (ii) Mesin gilas roda tandem (Tandem Wheel Roller) (iii) Mesin gilas tandem dengan tiga sumbu (Three Axle Tandem Roller). Mesin gilas harus mampu menimbulkan beban tekanan pada roda belakang tidak kurang dari 400 kg per 0,1 m kali lebar minimum roda. Paling sedikit satu dari mesin gilasnya mampu menimbulkan tekanan gilas sebesar 600 kg per 0,1 m kali lebar. Mesin gilas harus bebas dari permukaan yang datar (flat), penyok, robek-robek atau tonjolan yang akan merusak permukaan perkerasan. PEMBUATAN DAN PRODUKSI CAMPURAN (1) Kemajuan Pekerjaan Tidak ada pencampuran takaran yang boleh dilakukan bila tidak cukup tersedia peralatan pengangkutan, penghamparan atau pembentukan, atau buruh yang cukup, untuk menjamin kemajuan dengan kecepatan tidak kurang dari 60 % kapasitas alat pencampur. (2) Penyiapan Material Aspal Material aspal harus dipanaskan sampai temperatur antara 140º C dan 160º C didalam tangki yang dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mencegah terjadinya pemanasan setempat dan mampu mengalirkan bahan aspal secara berkesinambungan pada temperatur yang merata setiap saat, ke alat pencampur. Sebelum operasi pencampuran dimulai setiap hari, harus paling sedikit ada 30.000 liter aspal panas yang siap untuk dialirkan ke pencampur. (3) Penyiapan Agregat (a) Agregat untuk campuran harus dikeringkan dan dipanaskan pada alat pengering sebelum dimasukkan kedalam alat pencampur. Api yang digunakan untuk pengeringan dan pemanasan harus diatur secara ketat untuk mencegah rusaknya agregat dan mencegah terbentuknya selaput jelaga pada agregat. (b) Bila dicampur dengan aspal, agregat tersebut harus kering dan pada rentang temperatur yang dipersyaratkan untuk material aspal, tetapi tidak lebih dari 14º C diatas temperatur material aspal. (c) Bahan pengisi tambahan (filler), jika diperlukan untuk memenuhi kebutuhan gradasi, harus ditakar secara terpisah dari penampung kecil yang dipasang tepat diatas pencampur. Menaburkan bahan pengisi diatas tumpukan agregat atau menumpahkannya kedalam penampung pada alat pemecah batu tidak diijinkan. (4) Penyiapan Campuran



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



122



(a) Agregat kering, yang disiapkan seperti yang dijelaskan diatas, harus digabung di unit pengolah dalam proporsi yang akan menghasilkan fraksi agregat rancangan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam rumusan campuran kerja. Proporsi takaran ini harus ditentukan dari penyaringan basah pada contoh-contoh yang diambil dari penampung panas (hot bin) segera sebelum produksi campuran dimulai dan pada selang waktu tertentu sesudahnya, sebagaimana ditetapkan oleh Direksi Teknik, untuk menjamin mutu dari penakaran campuran. Material aspal harus ditimbang atau diukur dan dimasukan kedalam alat pencampur dengan jumlah yang ditetapkan oleh Direksi Teknik. Bila digunakan alat pencampur batch, agregat harus dicampur secara menyeluruh dalam keadaan kering, baru sesudah itu aspal dengan jumlah yang tepat ditambahkan kedalam agregat tersebut dan keseluruhannya diaduk selama paling sedikit 45 detik, lebih lama lagi jika diperlukan, untuk menghasilkan campuran yang merata dan seluruh butir agregat tersebut terselaput secara merata. Total waktu pencampuran harus ditetapkan oleh Direksi Teknik dan diatur dengan alat pengatur waktu yang sesuai. Untuk pencampur unit pencampur menerus waktu pencampuran yang dibutuhkan harus juga paling sedikit 45 detik dan dapat diatur dengan menetapkan alat pengukur minimum dalam unit pencampuran dan/atau dengan setelan unit pencampur lainnya. (b) Sewaktu dikeluarkan dari pencampur, temperatur campuran harus pada temperatur batas absolut seperti, yang dijelaskan pada Tabel, termasuk toleransi yang diperbolehkan. PENGHAMPARAN CAMPURAN (1) Menyiapkan Permukaan yang akan Dilapisi (a) Sesaat sebelum penghamparan campuran AC (Laston), permukaan yang ada harus dibersihkan dari material yang lepas dan yang tidak dikehendaki dengan sapu mesin, dan dibantu dengan cara manual (dengan tangan) jika diperlukan. Lapis aspal perekat (tack coat) atau lapis aspal resap pengikat (prime coat) harus digunakan sesuai dengan petunjuk Direksi Teknik. (b) Bila permukaan yang akan dilapisi yang terdapat ketidak rataan, rusak, menunjukkan ketidak stabilan, mengandung material permukaan lama yang telah rusak secara berlebihan atau tidak melekat dengan baik perkerasan dengan dibawahnya, harus dibuat rata terlebih dahulu sebagaimana diperintahkan, seluruh material yang lepas atau yang lunak harus dibuang, dan permukaannya dibersihkan dan/atau diperbaiki dengan campuran aspal material lain yang disetujui oleh Direksi Teknik dan kemudian dipadatkan. Toleransi permukaan setelah diperbaiki harus sama dengan yang diperlukan untuk konstruksi pondasi agregat. (2) Sepatu (screed) Tepi Balok kayu atau kerangka lain yang disetujui harus dipasang sesuai dengan garis serta ketinggian yang diperintahkan pada tepi-tepi dari tempat dimana campuran AC (Laston) akan dihampar.



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



123



(3) Penghamparan dan Pembentukan (a) Sebelum memulai operasi pelapisan, sepatu (screed) dari mesin penghampar harus dipanaskan. Campuran AC (Laston) harus dihampar dan diratakan sesuai dengan kelandaian, elevasi, serta bentuk melintang yang disyaratkan. (b) Mesin penghampar harus dioperasikan pada suatu kecepatan yang tidak akan menyebabkan retak permukaan, belahan, atau bentuk ketidak teraturan lainnya pada permukaan. Kecepatan penghamparan harus disetujui oleh Direksi Teknik dan ditaati. (c) Jika terjadi segregasi, belahan atau alur pada permukaan, mesin penghampar harus dihentikan dan tidak dijalankan. Tempat-tempat yang kasar atau tersegregasi dapat diperbaiki dengan menaburkan bahan yang halus (fine) dan perlahan-lahan diratakan. Perataan (raking) kembali sebaiknya dihindari sedapat mungkin. Butir-butir kasar tidak boleh ditaburkan diatas permukaan yang dihampar dengan rapi. (d) Harus diperhatikan agar campuran tidak terkumpul dan mendingin pada tepi-tepi penadah atau tempat lainnya di mesin. (e) Dimana jalan akan diaspal hanya separoh dari lebarnya untuk setiap operasi, urutan pengaspalan itu harus dilakukan sedemikian rupa sehingga panjang pengaspalan setengah lebar jalan itu pada akhir setiap hari kerja dibuat sependek mungkin. (4) Pemadatan (a) Segera setelah campuran AC (Laston) dihampar dan diratakan, permukaan harus diperiksa dan setiap ketidak rataan diperbaiki. Temperatur campuran yang terhampar dalam keadaan lepas harus dimonitor dan penggilasan harus dimulai didalam batas viskositas aspal yang ditunjukkan pada Tabel. (b) Penggilasan campuran AC (Laston) harus terdiri dari tiga operasi yang berbeda (c) Penggilasan awal atau pemecahan dan penggilasan akhir atau penyelesaian harus seluruhnya dilakukan dengan mesin gilas roda baja. Penggilasan sekunder atau antara harus dilakukan dengan mesin gilas ban angin. Mesin gilas pemecah harus beroperasi dengan roda penggerak berada di arah mesin penghampar. (d) Penggilasan sekunder atau antara harus mengikuti sedekat mungkin penggilasan pemecah dan harus dilakukan sewaktu campuran masih berada pada temperatur yang akan menghasilkan pemadatan maksimum. Pemadatan akhir harus dilakukan sewaktu material masih berada dalam kondisi yang masih dapat dikerjakan untuk menghilangkan bekas tanda-tanda penggilasan. (e) Sambungan melintang harus digilas pertama-tama dan dalam penggilasan awal harus digilas ke arah melintang dengan penggunan papan (di tepi perkerasan) yang mempunyai ketebalan gilas diluar batas perkerasan. Bila sambungan memanjang tersebut untuk suatu jarak yang pendek. (f) Pada sambungan memanjang penggilasan harus dimulai ke arah memanjang dan selanjutnya pada tepi luar dan sejajar dengan sumbu jalan ke arah tengah jalan, kecuali pada super elevasi pada tikungan harus dimulai pada bagian rendah dan bergerak ke arah bagian yang tinggi. Lintasan yang berurutan dari lebar roda dan lintasan-lintasan harus tidak berakhir pada titik yang berjarak kurang dari 1 meter dari lintasan .



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



124



sebelumnya. Usaha penggilasan harus diutamakan pada tepi luar dari lebar yang dihampar. (g) Ketika menggilas sambungan memanjang, mesin gilas pemecah harus terlebih dulu pindah ke jalur yang telah dihampar sebelumnya sehingga tidak lebih dari 15 cm dari roda penggerak akan menggilas tepi yang belum dipadatkan. Mesin gilas harus meneruskan sepanjang jalur ini, dengan menggeser posisinya sedikit demi sedikit melewati sambungan dengan beberapa lintasan, sampai tercapai sambungan yang terpadatkan dengan rapi. (h) Kecepatan dari mesin gilas harus tidak melebihi 4 km/jam untuk roda baja dan 15 km/jam untuk ban angin dan kecepatan harus selalu cukup rendah sehingga tidak mengakibatkan tergesernya campuran panas tersebut. Arah dari penggilasan harus tidak berubah secara tiba-tiba, begitu pula arah dari penggilasan harus tidak berbalik secara tiba-tiba yang akan menyebabkan tersorongnya campuran panas. (i) Penggilasan harus berlangsung secara terus menerus sebagaimana diperlukan untuk memperoleh pemadatan yang merata sewaktu campuran masih dalam kondisi yang dapat dikerjakan dan hingga seluruh bekas tanda gilasan dan ketidak-rataan hilang. (j) Untuk mencegah penempelan campuran panas ke roda mesin gilas, roda-roda tersebut harus dibasahkan secara menerus, tetapi air yang berlebihan tidak diijinkan. (k) Peralatan berat atau mesin gilas tidak diperbolehkan berada diatas lapisan yang baru selesai, sampai lapisan-lapisan tersebut betul-betul telah mendingin dan mengeras. (l) Setiap produk minyak bumi yang tumpah atau tercecer dari kendaraan atau perlengkapan yang digunakan oleh Kontraktor diatas tiap bagian perkerasan yang sedang dikerjakan, dapat menjadi sebab pembongkaran dan penggantian dari perkerasan yang rusak tersebut (oleh Kontraktor). (m) Permukaan campuran setelah pemadatan harus licin dan sesuai dengan bentuk dan ketinggian permukaan yang masih dalam batas-batas toleransi yang dipersyaratkan. Tiap campuran yang menjadi lepas atau rusak, tercampur dengan tanah, atau rusak dalam bentuk apapun, harus dibongkar dan diganti dengan campuran panas yang baru, yang harus dipadatkan secepatnya agar sama dengan sekitarnya. Campuran yang dipasang pada daerah seluas 1000 m2 atau lebih yang menunjukkan kelebihan atau kekurangan material campuran, harus dibongkar dan diganti. Seluruh tonjolan-tonjolan sambungan, lekukan, dan permukaan yang kasar (cacat) harus diperbaiki sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Teknik. (n) Sewaktu permukaan sedang dipadatkan dan diselesaikan, Kontraktor harus memotong tepi-tepi perkerasan agar bergaris rapi. Setiap material berlebihan harus dipotong tegak lurus setelah penggilasan akhir, dan dibuang oleh Kontraktor diluar daerah milik jalan sehingga tidak kelihatan dari jalan. PENGENDALIAN DAN PENGUJIAN MUTU DI LAPANGAN (1) Pengujian Permukaan dari Perkerasan



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



125



(a) Permukaan harus diuji dengan mistar penyipat yang panjangnya 3 m, yang disediakan oleh Kontraktor, diletakkan masing-masing secara tegak lurus dan sejajar dengan sumbu jalan. Kontraktor harus menugaskan beberapa pegawainya untuk menggunakan mistar tersebut dibawah petunjuk Direksi Teknik untuk memeriksa seluruh permukaan. (b) Pengujian-pengujian untuk memeriksa apakah bentuk permukaan telah memenuhi ketinggian yang dipersyaratkan harus dilakukan segera setelah pemadatan awal, dan perbedaaan harus diperbaiki dengan membuang atau menambah material sebagaimana diperlukan. Selanjutnya penggilasan harus diteruskan sebagaimana disyaratkan. Setelah penggilasan akhir, kehalusan dari lapisan harus diperiksa kembali dan setiap ketidak-rataan dari permukaan yang melewati batas toleransi yang disediakan diatas, serta lokasi-lokasi yang mempunyai kerusakan tekstur, kepadatan, atau komposisi harus diperbaiki sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Teknik. (2) Persyaratan Kepadatan (a) Kerapatan dari campuran yang telah dipadatkan, seperti yang ditentukan dalam AASHTO T 166, harus tidak kurang dari 98 % dari kerapatan benda uji yang dipadatkan di laboratorium dari material dengan proporsi yang sama. (b) Cara pengambilan contoh-contoh material dan pemadatan dari benda uji tersebut dalam (a), harus masing-masing sesuai dengan AASHTO T 168 dan SNI-06-24891991. (3) Pengambilan Contoh untuk Pengendalian Mutu Campuran (a) Contoh-contoh dibawah ini harus diambil untuk pengujian harian : (i) Agregat dari hot bin untuk gradasi-gradasi hasil pencucian (ii) Gabungan agregat panas untuk gradasi-gradasi hasil pencucian (iii) Campuran aspal untuk ekstraksi Stabilitas Marshall. (b) Sebagai tambahan bila mengganti formula campuran kerja, atau sewaktu-waktu sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Teknik, contoh tambahan untuk (i), (ii), dan (iii) akan diambil untuk memungkinkan penentuan Bulk Specific Gravity untuk agregat dari hot bin dan kerapatan teroritis maksimum dari campuran aspal (AASHTO T 209-74). (4) Pengujian Pengendalian Mutu Campuran (a) Kontraktor harus menyimpan catatan dari seluruh pengujian dan catatan-catatan ini harus dikirim dengan segera ke Direksi Teknik. (b) Kontraktor harus menyampaikan pada Direksi Teknik hasil-hasil dan catatancatatan pengujian yang berikut, yang dilaksanakan pada setiap hari produksi bersama dengan lokasi yang tepat dimana produksi tersebut dihampar : (i) Analisa saringan (metode pencucian) untuk paling sedikit 2 (dua) contoh dari setiap hot bin. (ii) Analisa saringan (metode pencucian) untuk paling sedikit 2 (dua) contoh dari gabungan agregat panas. (iii) Temperatur dari campuran sewaktu pengambilan contoh di pusat pencampur dan diatas jalan (setiap satu jam).



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



126



(iv) Kerapatan dari campuran yang dipadatkan di laboratorium (kerapatan Marshall) untuk paling sedikit 2 (dua) contoh. (v) Kerapatan dari pemadatan dan persentase pemadatan dari campuran dibandingkan dengan kerapatan Marshall di laboratorium untuk paling sedikit 2 (dua) contoh. (vi) Stabilitas Marshall serta lelehnya (flow-nya) dan hasil angka perbandingan Marshall, paling sedikit 2 (dua) contoh. (vii) Kadar aspal dan gradasi agregat dari campuran seperti yang ditetapkan dari pengujian ektraksi aspal untuk paling sedikit 2 (dua) contoh. Jika memakai metoda ekstraksi centryfuge, koreksi abu harus dilakukan sesuai ketentuan AASHTO T 164 76. (viii) Rongga udara dalam campuran, dihitung menurut Maximum Specific Gravity of Bituminous Paving Mixtures (AASHTO T 209-74). (ix) Aspal yang diabsorbsi oleh agregat, sebagaimana dihitung atas dasar Maximum Speciffic Gravity of Bituminous Paving Mixtures (AASHTO T 209-74). (5) Pengendalian Kuantitas dengan Menimbang Campuran (a) Untuk pengecekan pada pengukuran kuantitas untuk pembayaran, berat campuran yang dihampar harus selalu dimonitor secara terus-menerus dengan tiket pengiriman muatan dari tempat-tempat penimbangan truk (b) Penentuan kadar aspal campuran kerja (job mix) di laboratorium harus dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali per hari produksi dan paling sedikit 1 (satu) contoh setiap 200 ton campuran yang diproduksi. Pengambilan contoh dari campuran kerja harus dilakukan dibawah pengawasan Direksi Teknik.



Gambar ilustrasi pengaspalan



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



127



Halaman : Paraf :



F.2. Tenaga Kerja Daftar Personel Manajerial yang ditempatkan di lokasi pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Embung Tlogoguwo Kabupaten Purworejo adalah sebagai berikut : No



Nama



Tingkat Jabatan Dalam Pekerjaan Pendidikan/Ijazah Yang akan Dilaksanakan



1



Arwan Yuli Asnani, ST



S1 Teknik Sipil



2



Beta Martilova Putra, ST



S1 Teknik Sipil



3



Maful daryanto, ST



S1 Teknik Mesin



4



Siswanto



S1 Teknik Sipil



Ahli K3 Konstruksi



5



Erviyanto Nurdiyansah



S1 Ekonomi



Manajer Keuangan



Project Manager Manager Teknik Bid. Stru ktur Bangunan SDA Manager Teknik Bid. Mek anikal



F.3. Material Material atau bahan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Embung Tlogoguwo Kabupaten Purworejo adalah sebagai berikut :



NO . 1 2 3 4 5 6 7 8



Uraian Agregat Kelas B Air Valve 100 mm Angker 25 mm, Panjang 50 cm Baja Profil L. 70 x 70 x 7 mm Baja UNP 100 x 50 x 6 x 8.5 Batu Belah Bend all flange 2 x 90 Bend All Flange 45 dia 2 (50,5 mm)



Satuan m3 m3 kg m3 m3 kg kg kg



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



9 10 11 12 13 14 15 NO . 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Bend All Flange 45 dia 4 (101 mm) Bend All Flange 90 dia 2 (50,5 mm) Bend Steel 11,25 - 600 mm Bend Steel 45 - 600 mm Besi Beton 12 mm Besi Beton Polos Besi Beton Ulir Uraian Besi Strip Cat Antara Cat Anti Karat Cat Dasar Cat Penutup Cat Waterproofing Check Valve 2 (50,5 mm) Combination Air Valve 100 mm Combination Air Valve 6" Dismantling Joint 600 mm Dolken Kayu Dia. 8-10/400cm Flange Adaptor 2 (50,5 mm) Flange las 2" Flow Transmitter Gate Valve 2" Gate Valve 24 (610 mm) Gate Valve All Flange 250 mm Gate Valve All Flange 250 mm Gate Valve All Flange 600 mm Gate Valve All Flange 600 mm Gate Valve Resilient Seat PN16 24" Gate Valve Resilient Seat PN16 6" Giboult Joint 600 mm IWF 100 x 100 x 6 x 8 IWF 500 x 200 x 10 x 16 Kabel Flow Transmitter



Halaman : Paraf :



128



lbr lbr m3 kg dus ltr m3 Satuan m3 btg lbr kg kg kg kg kg m bh bh bh bh bh bh bh bh m3 kg Kg Kg Kg Kg bh bh bh



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



42 43 44 45 46 47 NO . 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Kabel Level Transmitter Kaso 5/7 cm Kawat Ikat Keramik Klem Pipa (Beugel 22 mm) Kran Air 1/2 Uraian Krikil Loose Flange 24" Minyak bekisting Multiflex 12 mm Multiflex 18 mm Mur dan Baut Baja Paking Karet Paku 5 cm dan 7 cm Paku Payung Pasir Beton Pasir Pasang Pelat Baja t = 8 mm Pipa GI 1 Pipa GI 2 Pipa GI Medium 24" Pipa HDPE 630 mm PN 12,5 Pipa Pesat (GIP) 2 (50,5 mm) Pipa Pesat (GIP) 4 (101 mm) Pipa Steel 600 mm Pipa Ventilasi 3 Plywood 4mm Pompa Sentrifugal 50 x 30 -200 Seri 209 Portland Cement Pressure Gauge Oil 4"



Halaman : Paraf :



129



bh bh bh bh bh bh Satuan bh bh Kg bh m bh bh bh m bh m m m2 bh bh bh bh bh bh unit unit m bh



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



72 73 74 75 76 77 78 NO . 79 80 81 82 83 84



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



Rooster 20 x 20



130



bh bh bh bh m2 unit unit



Sirtu Stub Flange 2" Tanah Liat Tee All Flange 24" x 6" Tee Steel 24 x 10 x 24 Tee Steel 24 x 10 x 24 Uraian



Satuan



Tee Y All Flange 45 dia 4 x 2 (101 mm x 50,5 mm) Tiang Pancang 30 cm (P = 6 m). Turbin Tipe Crossflow T-14 D100 B0 50 UPS , 220 volt, 1000 Watt Wall pipe 2" Water Level Transmitter



unit bh bh bh m m



F.4. Peralatan Daftar peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Embung Tlogoguwo Kabupaten Purworejo adalah sebagai berikut : No. 1. 2. 3. 4. 5.



Jenis Butt Fussion Welding Machine (HFPE) Tripot/ Tackel & handle Crane Mobil Crane Mobile Diesel Generator Excavator



Kapasitas Sampai dia. 24 inc Min. 2 ton Min. 5 ton Min. 100 KVA Min. 0,6 M3



Jumlah 2 Unit 3 Unit 2 Unit 3 Unit 2 Unit



F.5. Aspek keselamatan konstruksi (Analisis Kesehatan dan keselamatan Kerja/K3) Uraian analisis K3 yang dijabarkan berdasarkan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penetapan Pengendalian Risiko K3 yang ada di RKK untuk tiap-tiap pekerjaan



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



No 1



2 3



4



5



6



7



8



9



10



Uraian Pekerjaan Pengukuran/ Pemasangan Patok



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Identifikasi Bahaya Kecelakaan akibat terkena palu saat memasang patok dan tertusuk ujung patok yang rucing; Mobilisasi dan Kecelakaan lalu Demobilisasi lintas; Pekerjaan Kecelakaan Galian Tanah akibat terjatuh pada lubang galian Pekerjaan Kecelakaan angkutan akibat material hasil tercecernya galian material dijalan Pekerjaan Kecelakaan Timbunan Akibat tertimbun material; Pekerjaan Kecelakaan Pasangan Batu kerja akibat tertimpa material batu; Pekerjaan Tangan terjepit, Pembesian tertusuk pada besi; Pekerjaan Kecelakaan Beton akibat Bertulang menggunakan peralatan; Pekerjaan Iritasi akibat Plesteran dan adukan semen Siaran Pekerjaan Tangan Pemasangan Pi Tangan terjepit,



Halaman : Paraf :



131



Penetapan Pengendalian Risiko Tanggung K3 Jawab Menggunakan alat pelindung diri Ahli K3 yang sesuai; Konstruksi



Mematuhi ramburambu lalu lintas; Memasang pita pengaman dan rambu-rambu pada lubang galian.



Ahli K3 Konstruksi Ahli K3 Konstruksi



Memasang terpal penutup hasil galian



Ahli K3 Konstruksi



Memasang pita pengaman dan rambu-rambu pada ujung timbunan Pekerjaan dilengkapi dengan alat pelindung diri (Safety helmet, Masker, Safety Shoes, Sarung tangan dan kaca mata) Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai



Ahli K3 Konstruksi



Memakai peralatan kerja yang sesuai untuk pekerjaan pengecoran



Ahli K3 Konstruksi



Memakai peralatan kerja yang sesuai untuk pekerjaan plesteran Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai



Ahli K3 Konstruksi



Ahli K3 Konstruksi



Ahli K3 Konstruksi



Ahli K3 Konstruksi



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



No



11



12



13



Uraian Pekerjaan pa Steel



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Identifikasi Bahaya tergores pada potongan pipa Pekerjaan Kecelakaan Pemasangan Pi Tangan erjepit, pa HDPE tergores pada potongan pipa Pekerjaan Kecelakaan Pemasangan B terjepit, aja Jembatan tergores pada potongan baja t ersengat listrik Pekerjaan Kecelakaan Mekanikal & ele Tangan terjepit, ktrikal tersengat listrik



Halaman : Paraf :



132



Penetapan Pengendalian Risiko Tanggung K3 Jawab



Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai



Ahli K3 Konstruksi



Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai



Ahli K3 Konstruksi



Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai



Ahli K3 Konstruksi



RENCANA MUTU PEKERJAAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN INTAKE DAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU BENDUNGAN BENDO DI KABUPATEN PONOROGO No. Dok



: 01/KSK/RMK/10/2022



No. Revisi :



G.



Tgl. Diterbitkan :21 Oktober 2022



Halaman : Paraf :



133



PENGENDALIAN SUB-PENYEDIA JASA DAN PEMASOK l. Subkontraktor yang menyediakan pekerja dan material konstruksi, yaitu subkontraktor yang menerima dan melaksanakan sebagian/seluruh pekerjaan/proyek konstruksi yang disubkontrakkan secara penuh oleh perusahaan kontraktor, artinya penyediaan bahan bangunan dan tenaga kerja seluruhnya adalah tanggung jawab subkontraktor. Dalam hal ini kontraktor utama telah komitmen tetap menjaga tepat waktu dan mutu. Dalam paket pekerjaan Pembangunan Intake dan Pipa Transmisi Air Baku Bendungan Bendo Di Kabupa ten Ponorogo tidak diwajibkan pekerjaan di Sub kontraktorkan. Pengendalian Sub – Penyedia Jasa : TIDAK ADA PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKAN Pengendalian Pemasok : Dalam pekerjaan ini Kontraktor bekerja sama dengan pemasok atau Lavelansir bahan. Sebelum pemasok menyuplai, semua bahan harus sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam dokumen kontrak. Apabila dalam memasok bahan tidak sesuai dengan spesifikasi, maka bahan ditolak dan harus dikeluarkan dari lokasi. Sebelum memasok bahan, harus diadakan uji mutu dan disaksikan serta disetujui Pengawas dan Direksi.