RPHJP Tanbu 2016 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PANJANG KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP) TANAH BUMBU KABUPATEN TANAH BUMBU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN (2017 – 2026)



Batulicin,



Desember 2016



RINGKASAN EKSEKUTIF Kawasan Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit VI – Tanah Bumbu yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengalami banyak persoalan yang terkait dengan pengelolaannya. Penyerobotan lahan,perambahan hutan, dan pembalakan liar masih terus menjadi tantangan hingga saat ini. Deforestasi dan degradasi hutan yang terjadi memerlukan model dan strategi pengelolaan yang tepat dan efektif. Dibentuknya Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit VI – Tanah Bumbu merupakan aksi nyata di dalam upaya mempercepat penyelesaian masalah hutan dan konflik yang ada di dalamnya. Hadirnya lembaga ini dalam kerangka memastikan adanya pengelolaan hutan di tingkat tapak/lapangan. Pembagian peran antara institusi pengurusan hutan (Dinas Kehutanan dan Perkebunan) dan institusi pengelolaan hutan (KPH) diharapkan dapat memperkuat efektifitas dan efisiensi kegiatan di bidang kehutanan. Dengan cara ini, arah menuju pengelolaan hutan yang lestari (sustainable forest management) lebih jelas dan mudah di ukur. Salah satu bagian awal dari penyiapan pengelolaan kawasan hutan adalah penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan baik jangka panjang (10 tahun) maupun jangka pendek (tahunan). Penyusunan pengelolaan jangka panjang diperlukan untuk menjadi acuan rencana kerja di tingkat tapak dalam bentuk unit-unit pengelolaan hutan (KPH) yang akan mengelola hutan secara terintegrasi melalui kaidah-kaidah pengelolaan hutan yang dapat menjamin keberlangsungan fungsinya sebagaimana yang dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.435 / Menhut-II / 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan, Status dan Fungsi Kawasan Hutan Kabupaten Tanah Bumbu 60,93 % (296.817,80 Ha) merupakan Kawasan Hutan dan



39,07 %



(190.351,65 Ha) merupakan non Kawasan Hutan berupa areal



penggunaan lain dan perairan. KPHP Unit VI – Tanah Bumbu memiliki ragam bentuk pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan. Dalam pemanfaatan hutan, saat ini ada Enam perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan kawasan hutan (IUPHHK-HT) dan Dua Puluh duaizin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), Tujuh usulan IUPHHK- Hutan Tanaman Rakyat . Wilayah KPHP Tanah Bumbu Unit VI secara ekologis ke depan akan mengalami tekanan ke arah deforestasi dan degradasi karena aktivitas illegal seperti perambahan hutan dan pembalakan liar. Eksistensi kawasan ini juga akan mengalami tekanan



ii



kerusakan yang dapat diakibatkan oleh konversi lahan menjadi lokasi pemukiman dan pertambangan. Untuk itu penanganan masalah secara terpadu dan komprehensif sangatlah diperlukan. Secara ekonomi, adanya akses yang mudah dan banyaknya kegiatan usaha yang berkembang di sekiar KPHP Unit VI – Tanah Bumbu akan memberikan multiplier



effectyang cukup positif. Berdasarkan arah, tujuan dan sasaran pembangunan provinsi dan kabupaten serta memperhatikan kondisi, potensi dan permasalahan di dalamnya maka Rencana pengelolaan KPHP Unit VI – Tanah Bumbu yang utama adalah optimalisasi akses semua pihak termasuk masyarakat sekitar kawasan KPHP Unit VI – Tanah Bumbu sebagai salah satu jalan bagi resolusi konflik sumberdaya hutan demi tercapainya pengelolaan berkelanjutan. Visinya adalah “Terw ujudnya Optim alisasi Pem anfaatan Sum ber



daya Hutan Secara Lestari dan Berkelanjutan untuk M endukung M asyarakat Sejahtera”. Untuk mencapai misi tersebut diperlukan langkah-langkah kongkrit Memantapkan status kawasan dan pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Mengoptimalkan perlindungan hutan, rehabilitasi, pengamanan kawasan dan penegakan hukum, Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam hutan dan ekosistemnya berdasarkan prinsip kelestarian, Mengembangkan kelembagaan dan kemitraan dalam rangka pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Memantapkan kolaborasi dan partisipasi semua stakeholder yang berkepentingan dengan KPHP Tanah Bumbu. Guna mendukung keberhasilan pengelolaan hutan pada KPHP Tanah Bumbu perlu disusun kegiatan meliputi : 1. Inventarisasi Berkala Wilayah Kelola dan Penataannya 2. Pemanfaatan Hutan 3. Pemberdayaan Masyarakat 4. Pembinaan dan pemantauan pada areal berizin 5. Penyelenggaraan rehabilitasi pada areal di luar izin 6. Pembinaan dan pemantauan pelaksanaan rehibilitasi dan reklamasi pada areal berizin 7. Penyelenggaraan perlindungan dan konservasi alam 8. Koordinasi dan sinergi dengan instansi dan stakeholder terkait 9. Penyediaan dan peningkatan kapasitas SDM 10. Penyediaan pendanaan 11. Pengembangan database iii



12. Rasionalisasi wilayah pengelolaan 13. Review rencana pengelolaan 14. Pengembangan investasi ---



iv



KATA PENGANTAR



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) merupakan dokumen yang berisi arahan makro perencanaan yang akan dilakukan selama 10 tahun. Rencana ini memuat rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh KPHP Tanah Bumbu sekaligus strategi yang harus dilakukan untuk memperlancar kegiatan tersebut. Seluruh program kegiatan direncanakan dilakukan secara simultan di blok dan petak pengelolaan sesuai arahan tata hutan. Penyusunan dokumen rencana pengelolaan KPHP Tanah Bumbu mengacu pada Permenhut No 6 Tahun 2010dan Perdirjen Planologi Kehutanan No. P.5/VII-WP3H/2012, tanggal 14 Mei 2012 tentang Petunjuk Teknis Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Organisasi KPHP Tanah Bumbu yang menjalankan program kegiatan tersebut tetap memperhatikan kondisi biofisik dan dinamika yang berkembang di lapangan. Unsur terpenting dalam perencanaan pengelolaan jangka panjang KPHP Tanah Bumbu adalah pemanfaatan potensi SDA, perlindungan ekosistem dan peningkatan kapasitas SDM KPHP Tanah Bumbu. Pada tahap awal pihak KPHP akan lebih mendorong peningkatan kapasitas SDM agar lebih profesional dalam menjalankan aktivitas di tingkat tapak. Kapasitas SDM dirasakan sangat mendesak karena saat ini SDM di lingkungan KPHP Tanah Bumbu sangat minim, disisi lain wilayah pengelolaan KPHP Tanah Bumbu sangat luas. Kami menyadari dokumen rencana pengelolaan KPH masih memerlukan beberapa masukan kongkrit dari semua pihak untuk lebih menyempurnakan dokumen rencana pengelolaan ini. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan dokumen ini. Batulicin,



Desember 2016



DAWAN, S.Hut, MP NIP. 19700810 199203 1 011



v



DAFTAR ISI RINGKASAN EKSEKUTIF ........................................................................... ii KATA PENGANTAR .....................................................................................v DAFTAR ISI ...............................................................................................vi DAFTAR TABEL......................................................................................... ix DAFTAR GAMBAR ..................................................................................... xi BAB I - PENDAHULUAN.......................................................................... 1 1.1.



Latar Belakang ............................................................................................................... 1



1.2.



Tujuan Pengelolaan ........................................................................................................ 3



1.3.



Sasaran ......................................................................................................................... 3



1.4.



Ruang Lingkup ............................................................................................................... 4



1.5.



Pengertian ..................................................................................................................... 4



BAB II - DESKRIPSI KAWASAN............................................................. 12 2.1.



2.2.



RISALAH WILAYAH ....................................................................................................... 12 2.1.1.



Informasi Letak ............................................................................................... 12



2.1.2.



Luas ................................................................................................................ 12



2.1.3.



Batas-batas ..................................................................................................... 13



2.1.4.



Pembagian Blok/Zona ...................................................................................... 14



2.1.5.



Aksesibilitas Kawasan ....................................................................................... 21



2.1.6.



Sejarah Wilayah ............................................................................................... 22



Potensi Wilayah KPHP ................................................................................................... 23 2.2.1.



Kondisi Tutupan Lahan ..................................................................................... 23



2.2.2.



Potensi Hasil Hutan Kayu .................................................................................. 23



2.2.3.



Potensi Hasil Hutan Bukan Kayu ....................................................................... 24



2.2.4.



Keberadaan Flora dan Fauna Langka ................................................................. 25



2.2.5.



Potensi Jasa Lingkungan dan Jasa Wisata.......................................................... 27



2.3.



Sosial Budaya ............................................................................................................... 27



2.4.



Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan .............................................................. 29



2.5.



Posisi Areal Kerja dalam RTRWP dan Pembangunan Daerah............................................ 33 vi



2.6.



Isu Strategis, Kendala dan Permasalahan ....................................................................... 36



BAB III -



VISI DAN MISI ................................................................... 39



3.1.



Visi ............................................................................................................................. 39



3.2.



Misi ............................................................................................................................. 40



3.3.



Tujuan ......................................................................................................................... 42



BAB IV 4.1.



4.2.



ANALISIS DAN PROYEKSI ................................................. 43



Analisis ........................................................................................................................ 43 4.1.1.



Faktor Internal................................................................................................. 43



4.1.2.



Faktor Eksternal ............................................................................................... 50



Proyeksi ....................................................................................................................... 56 4.2.1.



Kelembagaan KPH yang kuat dan profesional .................................................... 56



4.2.2.



Kawasan hutan yang mantap............................................................................ 56



4.2.3.



Termanfaatkannya sumber daya hutan melalui kerja sama, kemitraan dan



pemberdayaan masyarakat ............................................................................................. 57 4.2.4.



Terlindungnya kawasan hutan dan sumber daya hutan ...................................... 57



4.2.5.



Meningkatnya fungsi perlindungan dan tata air .................................................. 58



BAB V - RENCANA KEGIATAN ............................................................... 59 5.1.



5.2.



Inventarisasi berkala wilayah dan penataan hutan .......................................................... 59 5.1.1.



Inventarisasi Berkala ........................................................................................ 59



5.1.2.



Tata Batas Wilayah dan Fungsi ......................................................................... 60



5.1.3.



Penataan Wilayah/Areal Kerja ........................................................................... 60



Pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu ..................................................................... 61 5.2.1.



Pemanfaatan Kawasan ..................................................................................... 61



5.2.2.



Pemanfaatan Jasa Lingkungan .......................................................................... 63



5.2.3.



Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu ......................................................................... 70



5.3.



Pemberdayaan masyarakat ........................................................................................... 72



5.4.



Pembinaan dan Pemantauan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan pada Areal yang Berizin. .................................................................................................. 76



5.5.



Rehabilitasi pada Areal Kerja di luar Izin ........................................................................ 77



5.6.



Pembinaan dan Pemantauan Pelaksanaan Rehabilitasidan Reklamasi di dalam Areal Berizin ............................................................................................................................. 80



vii



5.7.



Penyelenggaraan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. ........................................... 80



5.8.



Penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi antar pemegang izin .................................. 83



5.9.



Koordinasi dan sinergi dengan instansi dan Stakeholders. ............................................... 85



5.10. Penyediaan dan peningkatan kapasitas SUMBER DAYA MANUSIA .................................... 87 5.11. PenyediAan pendanaan ................................................................................................. 88 5.12. Pengembangan database .............................................................................................. 94 5.13. Rasionalisasi wilayah kelola ........................................................................................... 94 5.14. Review Rencana Pengelolaan ........................................................................................ 95 5.15. Pengembangan investasi............................................................................................... 96 5.15.1.



Pengembangan investasi pada hasil hutan bukan kayu/jasa lingkungan .............. 97



5.15.2.



Investasi Hutan Tanaman Rakyat ...................................................................... 98



5.15.3.



Pengembangan investasi kayu di hutan alam ..................................................... 99



BAB VI -



PEMBINAAN PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN ........ 101



6.1.



Pengendalian ............................................................................................................. 101



6.2.



Pengawasan ............................................................................................................... 102



6.3.



Pembinaan ................................................................................................................. 102



BAB VII -



PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN ................... 104



7.1.



Pemantauan ............................................................................................................... 104



7.2.



Evaluasi ..................................................................................................................... 104



7.3.



Pelaporan .................................................................................................................. 105



BAB VIII -



PENUTUP ....................................................................... 107



LAMPIRAN ............................................................................................ 108



viii



DAFTAR TABEL Tabel II-1. Luas KPHP Tanah Bumbu pada Wilayah 7 Kecamatan.............................................. 13 Tabel II-2. Pembagian Blok/Zona KPHP Tanah Bumbu ............................................................ 14 Tabel II-3. Luas Blok dan Fungsi Kawasan Hutan di KPHP Tanah Bumbu Berdasarkan DAS/Sub DAS ...................................................................................................................................... 15 Tabel II-4. Perhitungan Luas Open Akses KPHP Tanah Bumbu ................................................. 16 Tabel II-5. Perhitungan Luas Wilayah Tertentu KPHP Tanah Bumbu.......................................... 16 Tabel II-6. Luas HL, HP dan HPT per DAS di Wilayah KPHP Tanah Bumbu ................................. 17 Tabel II-7. Ketinggian tempat Kawasan Hutan KPHP Tanah Bumbu .......................................... 17 Tabel II-8. Data Kelas Lereng di KPHP Tanah Bumbu ............................................................... 18 Tabel II-9. Sebaran Curah Hujan di KPHP Tanah Bumbu .......................................................... 19 Tabel II-10. Data Kekritisan Lahan di Tiap DAS KPHP Tanah Bumbu ........................................ 20 Tabel II-11. Data Kekritisan Lahan di Wilayah Tertentu KPHP Tanah Bumbu ............................. 21 Tabel II-12. Luas Penutupan Lahan pada Setiap Fungsi Kawasan Hutan ................................... 23 Tabel II-13. Jumlah Penduduk Desa di 7 Kecamatan di Wilayah KPHP Tanah Bumbu ................. 27 Tabel II-14. Jumlah Penduduk Usia 15 Tahun yang Bekerja di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2015 ....................................................................................................... 28 Tabel II-15. Jumlah Penduduk Usia 15 Tahun menurut Pendidikan Tertinggi dan Jenis Kegiatan di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2015 .................................................... 29 Tabel II-16. Data Izin Pemanfaatan Hasil Hutan di Wilayah KPHP Tanah Bumbu Tahun 2014 ..... 30 Tabel II-17. Data Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Tahun 2016 .............................................. 31 Tabel IV-1. Potensi Jasa Lingkungan KPHP Tanah Bumbu ........................................................ 44 Tabel IV-2. Jenis Hasil Hutan Kayu KPHP Tanah Bumbu ........................................................... 44 Tabel IV-3.Kebutuhan Personil KPHP Tanah Bumbu ................................................................. 46 Tabel IV-4. Sarana dan Prasarana yang Difasilitasi Ditjen PHPL Tahun 2016 .............................. 52 Tabel V-1. Rencana Inventarisasi Berkala KPHP Tanah Bumbu .................................................. 60 Tabel V-2. Rencana Tata Batas Wilayah dan Fungsi Hutan KPHP Tanah Bumbu ......................... 60 Tabel V-3. Rencana Penataan RPH, Blok/Petak KPHP Tanah Bumbu .......................................... 61 Tabel V-4. Rencana Pemanfaatan Kawasan di Wilayah Tertentu KPHP Tanah Bumbu ................. 62 Tabel V-5. Rencana Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Wilayah Tertentu KPHP Tanah Bumbu ...... 66 Tabel V-6.



Rencana Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam di Wilayah Tertentu KPHP Tanah Bumbu .................................................................................................... 70



Tabel V-7. Rencana Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu di Wilayah Tertentu KPHP Tanah Bumbu ..... 71 Tabel V-8. Rencana Pemberdayaan Masyarakat KPHP Tanah Bumbu ......................................... 74 Tabel V-9. Rencana Pembinaan dan Pemantauan Pemanfaatan Hutan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan di Areal yang Berizin KPHP Tanah Bumbu ...................................................................... 77 Tabel V-10. Data Kekritisan Lahan di Tiap DAS KPHP Tanah Bumbu .......................................... 78 Tabel V-11. Data Kekritisan Lahan di Wilayah Tertentu KPHP Tanah Bumbu .............................. 78 ix



Tabel V-12. Rencana Rehabilitasi pada Lahan Kritis di Wilayah Tertentu KPHP Tanah Bumbu ..... 79 Tabel V-13. Rencana Pembinaan dan Pemantauan Pelaksanaan Rehabilitasi dan Reklamasi di dalam Areal yang Berizin KPHP Tanah Bumbu ...................................................... 80 Tabel V-14. Rencana Perlindungan dan Konservasi Alam KPHP Tanah Bumbu ........................... 83 Tabel V-15. Kebutuhan Personil berdasarkan Kompetensinya KPHP Tanah Bumbu ..................... 87 Tabel V-16. Rencana Kebutuhan Dana Perlindungan dan Konservasi Alam KPHP Tanah Bumbu .. 89 Tabel V-17. Rencana Pengembangan Database KPHP Tanah Bumbu ......................................... 94 Tabel V-18. Rencana Pengembangan Database KPHP Tanah Bumbu ....................................... 100 Tabel VI-1. Rencana Pembinaan Pengelolaan Hutan KPHP Tanah Bumbu ................................ 103 Tabel VII-1. Rencana Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan Pengelolaan Hutan KPHP Tanah Bumbu ...................................................................................................................... 105



x



DAFTAR GAMBAR Gambar V-1. Lokasi Rencana Pengembangan Ekowisata .......................................................... 67 Gambar V-2. Sebaran wilayah pemanfaatan kayu di KPHP Tanah Bumbu .................................. 71 Gambar V-3. Bentuk koordinasi dan sinergi dalam pengelolaan KPHP Tanah Bumbu .................. 85



xi



BAB I - PENDAHULUAN 1.1.



LATAR BELAKANG Dalam Pasal 12 Undang-undang Kehutanan disebutkan bahwa perencanaan



kehutanan meliputi inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan penyusunan rencana kehutanan. Pembentukan wilayah pengelolaan hutan dilakukan pada tingkat provinsi, kabupaten/kota serta pada tingkat unit pengelolaan. Yang dimaksud dengan unit pengelolaan adalah kesatuan pengelolaan hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efesien dan lestari, yang kemudian disebut KPH, antara lain dapat berupa kesatuan pengelolaan hutan lindung (KPHL), kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP), dan kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK). Seluruh kawasan hutan di Indonesia terbagi habis dalam Wilayah KPHP. Dalam satu Wilayah KPHP dapat terdiri lebih dari satu fungsi pokok hutan yang penamaannya ditentukan oleh fungsi hutan yang luasnya dominan. KPH dikelola oleh organisasi pemerintah yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan hutan. KPH berperan sebagai penyelenggara pengelolaan hutan di lapangan atau di tingkat tapak yang harus menjamin bahwa pengelolaan hutan dilakukan secara lestari sesuai dengan fungsinya. Keberadaan KPH menjadi kebutuhan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai “pemilik” sumberdaya hutan sesuai mandat Undang-undang, dimana hutan dikuasai negara dan harus dikelola secara lestari. Dalam prakteknya, penyelenggaraan pengelolaan hutan pada tingkat tapak oleh KPH bukan memberi izin pemanfaatan hutan melainkan melakukan pengelolaan hutan sehari-hari, termasuk mengawasi kinerja pengelolaan hutan yang dilakukan oleh pemegang izin. Dengan demikian, KPH menjadi pusat informasi mengenai kekayaan sumberdaya hutan dan menata kawasan hutan menjadi bagian-bagian yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai izin dan/atau dikelola sendiri pemanfaatannya, melalui kegiatan yang direncanakan dan dijalankan sendiri. Apabila peran KPH dapat dilakukan dengan baik, maka KPH menjadi garis depan untuk mewujudkan harmonisasi pemanfaatan hutan oleh berbagaipihak dalam kerangka pengelolaan hutan lestari. Begitu pun kawasan hutan di Kabupaten Tanah Bumbu agar dapat terkelola dengan baik dan memberikan manfaat tidak hanya bagi pengelola tetapi juga masyarakat yang berada di dalam atau sekitar kawasan hutan, sehingga perlu dibentuk KPH. Sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2008, yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia BAB I - PENDAHULUAN



1



Nomor: P.6/Menhut-II/2010 Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan pada KPHL dan KPHP, secara eksplisit fungsi kerja KPH dalam penyelenggaraan pengelolaan hutan ditingkat tapak dapat dijabarkan secara operasionalsebagai berikut: 1. Melaksanakan penataan hutan dan tata batas di dalam Wilayah KPHP. 2. Menyusun rencana pengelolaan hutan di tingkat Wilayah KPHP, termasuk rencana pengembangan organisasi KPH. 3. Melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi kinerja pengelolaan hutan yang dilaksanakan oleh pemegang izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, termasuk dalam bidang rehabilitasi dan reklamasi hutan, serta perlindungan hutan dan konservasi alam 4. Melaksanakan rehabilitasi dan reklamasi hutan. Melaksanakan perlindungan hutan dan konservasi alam. Melaksanakan pengelolaan hutan di kawasan tertentu bagi KPH yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 5. Menjabarkan kebijakan kehutanan menjadi inovasi dan operasi pengelolaan hutan. Menegakkan hukum kehutanan, termasuk perlindungan dan pengamanan kawasan 6. Mengembangkan investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan lestari. Berdasarkan fungsi kerja di atas, dalam konteks regulasi kehutanan dan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah dan pemerintah daerah, kebijakan KPH telah menimbulkan tafsir yang beragam. Beberapa aspek penting yangdisajikan pada sub bab berikut diharapkan dapat mengklarifikasi keragamanan tafsir tentang KPHP, sekaligus memberikan gambaran mengenai ruanglingkup KPH. Sebagaimana diuraikan sebelumnya bahwakeberadaan KPH akan lebih memastikandiketahuinya potensi hutan, perubahan-perubahanyang terjadi maupun kondisi masyarakat yangtergantung pada manfaat sumberdaya hutan. Selain itu, sangat dipahami bahwa berbagai ragam fungsi hutan pada faktanya terletak dalam hamparan bentang alam yang secara manajemenlebih memungkinkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan hutan lestari. Dalam hal ini KPHdapat dimaknai sebagai pihak yang menghimpun informasi sumberdaya hutan untuk melakukan pengelolaan hutan yang saat ini tidak di jalankan secara langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Dinas Kehutanan. Untuk menjamin terlaksananya kegiatan KPH sesuai dengan kaidah Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, mencapai tujuan dan sasaran secara efektif dan efisien, maka BAB I - PENDAHULUAN



2



perlu disusun rencana pengelolaan. Rencana pengelolaan yang disusun harus tepat, handal, luwes dan mampu menghadapi perubahan dinamika tatanan sosial, ekonomi dan budaya yang berkembang. Untuk itu, rencana pengelolaan yang disusun dengan memperhatikan kondisi lingkungan, aspirasi dan nilai budaya masyarakat setempat, mengacu pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), serta diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan kebijakan pemerintah daerah. Dengan demikian rencana pengelolaan ini disusun untuk periode 10 tahun, dan menjadi pedoman dan baseline data dalam penyusunan prioritas dan penyusunan rencana kerja tahunan selanjutnya. Rencana pengelolaan yang dimaksud adalah Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP).



1.2.



TUJUAN PENGELOLAAN Adapun tujuan pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Tanah Bumbu melalui



Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Bumbu adalah untuk Mendukung Program "Revolusi Hijau" yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, seluas 58.018 ha yang meliputi 47.763 ha oleh pemegang ijin, dan 10.255 ha oleh KPHP, selama periode 10 tahun (penanaman, pemeliharaan, hingga evaluasi) di wilayah KPHP Tanah Bumbu.



1.3.



SASARAN Sasaran yang akan dicapai dalam pengelolaan KPH Tanah Bumbu, meliputi :



1. Tertatanya kawasan hutan di Wilayah KPHP sepanjang ± 90 km; 2. Rehabilitasi dan penanaman lahan kritis dan sangat kritis di Wilayah KPHP seluas ± 58.018 ha yang meliputi 47.763 ha oleh pemegang ijin, dan 10.255 ha oleh KPHP; 3. Pemanfaatan kawasan hutan untuk pengembangan tanaman kayu manis dan kemiri pada blok pemanfaatan seluas ± 350 ha di Wilayah KPHP. 4. Pengembangan kelembagaan dan usaha masyarakat dalam mengolah hasil hutan bukan kayu sebanyak 4 (empat) jenis komoditas berupa budidaya lebah madu, kayu manis, kemiri dan tanaman obat di Wilayah KPHP 5. Pemberdayaan masyarakat setempat, pengendalian kebakaran hutan dan pengamanan hutan partisipatif bersama masyarakat pada 33 Desa di wilayah KPHP 6. Peningkatan koordinasi, monitoring dan evaluasi dalam rangka meningkatkan daya dukung 3 (tiga) unit DAS/SubDAS di Wilayah KPHP.



BAB I - PENDAHULUAN



3



1.4.



RUANG LINGKUP Ruang lingkup Rencana Pengelolaan Jangka Panjang ini meliputi :



1. Rencana mencakup seluruh areal KPHP Tanah Bumbu, yang meliputi wilayah tertentu seluas 37.300 ha 2. Rencana Kegiatan Pengelolaan Hutan berbasis tata hutan yang telah disusun dan hasil inventarisasi kondisi biogeofisik kawasan serta kondisi sosial ekonomi dan budaya Wilayah KPHP periode tahun 2017-2026. 3. Penjelasan mengenai kondisi potensi sumber daya hutan dan ekosistemnya yang akan dikelola, status dan alokasi lahan, batas areal, kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan profil wilayah kecamatan yang berbatasan dengan area KPHP, yang meliputi 7 (tujuh) wilayah administrasi kecamatan. 4. Rencana kegiatan inventarisasi berkala wilayah kelola dan penataan hutannya, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan pada wilayah tertentu seluas 37.300 ha, serta pemberdayaan masyarakat di 7 (tujuh) wilayah administrasi kecamatan. 5. Rencana kegiatan penyelenggaraan rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, dan konservasi alam pada lahan kritis dan sangat kritis di wilayah tertentu seluas ± 10.255 ha. 6. Pembinaan dan pemantauan izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, serta rehabilitasi dan reklamasi hutan pada 9 (sembilan) unit manajemen IUPHHK-HA/HT/HTR dan 22 unit manajemen IPPKH. 7. Penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi antar pemegang izin pada 9 (sembilan) unit manajemen IUPHHK-HA/HT/HTR dan 22 unit manajemen IPPKH, serta koordinasi dan sinergi dengan instansi dan stakeholder terkait. 8. Penyediaan dan peningkatan kapasitas SDM serta pendanaan selama 10 tahun. 9. Pengembangan data base sebanyak 1 kegiatan. 10. Rasionalisasi wilayah kelola selama jangka waktu 10 tahun 11. Review rencana pengelolaan (minimal 5 tahun sekali). 12. Pengembangan investasi selama jangka waktu 10 tahun.



1.5.



PENGERTIAN Beberapa istilah yang perlu dipahami dan disepakati bersama dalam hal berkaitan



dengan rencana pengelolaan 10 tahun untuk pengelolaan KPH antara lain:



BAB I - PENDAHULUAN



4



1. Hutan adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang



didominasi pepohonan dalam persekutuan alam dan



lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. 2. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 3. Hutan Produksi yang dapat dikonversi yang selanjutnya disebut HPK adalah kawasan



hutan



yang



secara



ruang



dicadangkan



untuk



digunakan



bagi



pembangunan di luar kehutanan. 4. Hutan Produksi Tetap yang selanjutnya disebut HP adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai dibawah 125, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru. 5. Hutan Produksi Terbatas yang selanjutnya disebut HPT adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru. 6. Hutan Lindung yang selanjutnya disebut HL adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. 7. Hutan Konservasi yang selanjutnya disebut HK adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. 8. Hutan Tetap adalah kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap. 9. Areal Penggunaan Lain yang selanjutnya disebut APL adalah areal bukan kawasan hutan. 10. Hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan. 11. Inventarisasi hutan adalah rangkaian kegiatan pengumpulan data untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam hutan, serta lingkungannya secara lengkap. Dilakukan dengan survei mengenai statis dan keadaan fisik hutan, flora dan fauna, sumber daya manusia, serta kondisi sosial masyarakat di dalam dan di sekitar hutan. BAB I - PENDAHULUAN



5



12. Plot (Tract) adalah satuan unit contoh di dalam klaster yang terdiri dari sekumpulan sub plot. 13. Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu daratan yang merupakan suatu kesatuan ekosistem dengan sungai dan anak sungai yang melintasi daerah tersebut, yang berfungsi untuk menampung dan menyimpan air hujan ataupun air yang berasal dari sumber lainnya, serta mengalirkan air termaksud ke laut melalui badan-badan sungai. 14. Sub DAS adalah bagian dari DAS yang dibatasi oleh pemisah topografi berupa punggung bukit yang menerima air hujan dan mengalirkannya melalui anak sungai ke sungai utama. 15. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah adalah organisasi pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. 16. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung yang selanjutnya disingkat KPHL adalah organisasi pengelolaan hutan lindung yang wilayahnya sebagian besar terdiri atas kawasan hutan lindung yang dikelola Pemerintah Daerah. 17. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat KPHP adalah organisasi pengelolaan hutan produksi yang wilayahnya sebagian besar terdiri atas kawasan hutan produksi yang dikelola Pemerintah Daerah. 18. Pengelolaan hutan adalah kegiatan yang meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam. 19. Rencana pengelolaan hutan adalah rencana pada kesatuan pengelolaan hutan yang disusun oleh Kepala KPH, berdasarkan hasil tata hutan dan rencana kehutanan, dengan memperhatikan aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan, memuat semua aspek pengelolaan hutan dalam kurun jangka panjang dan jangka pendek. 20. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHL atau KPHP yang selanjutnya disebut RPHJP KPHL atau KPHP adalah rencana pengelolaan hutan untuk seluruh wilayah kerja KPHL atau KPHP dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun. 21. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek KPHL atau KPHP adalah rencana pengelolaan hutan untuk kegiatan KPHL atau KPHP dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. 22. Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu



BAB I - PENDAHULUAN



6



serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. 23. Perencanaan kehutanan adalah proses penetapan tujuan, jenis dan tahapan kegiatan, serta penentuan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan hutan, yang diharapkan dapat mendasari dan sekaligus menjadi pedoman dan pemberi arah bagi penyelenggaraan kehutanan sehingga sumber daya hutan dapat didayagunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, secara berkeadilan dan berkelanjutan. 24. Tata



Guna



Hutan



Kesepakatan



yang



selanjutnya



disebut



TGHK adalah



kesepakatan bersama para pemangku kepentingan di tingkat Provinsi untuk menentukan alokasi ruang kawasan hutan berikut fungsinya yang diwujudkan dengan membubuhkan tanda tangan di atas peta. 25. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang selanjutnya disebut RTRWP adalah strategi operasionalisasi arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah nasional pada wilayah provinsi. 26. Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan / atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan / atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan. 27. Izin penggunaan kawasan hutan adalah izin kegiatan dalam kawasan hutan yang diberikan oleh Menteri untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status dan fungsi kawasan hutan. 28. Unit pengelolaan adalah kesatuan pengelolaan hutan dan/atau lahan terkecil sesuai sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. 29. Wilayah pengelolaan hutan pada tingkat kabupaten/kota adalah himpunan unitunit pengelolaan hutan di wilayah kabupaten/kota. 30. Wilayah tertentu adalah wilayah hutan yang situasi dan kondisinya belum menarik bagi pihak ketiga untuk mengembangkan pemanfaatannya berada di luar areal izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan. 31. Blok adalah pengaturan ruang dalam wilayah kelola KPH berdasarkan aspek-aspek ekologis, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat. 32. Petak adalah merupakan unit terkecil dari blok-blok pengelolaan pada KPH. 33. Blok Inti merupakan blok yang difungsikan sebagai perlindungan tata air dan perlindungan lainnya serta sulit untuk dimanfaatkan. BAB I - PENDAHULUAN



7



34. Blok Pemanfaatan merupakan blok yang difungsikan sebagai areal yang direncanakan untuk pemanfaatan terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan yang berfungsi Hutan Lindung. 35. Blok Khusus merupakan blok yang difungsikan sebagai areal untuk menampung kepentingan-kepentingan khusus yang ada di Wilayah KPHP yang bersangkutan. 36. Blok Perlindungan merupakan blok yang difungsikan sebagai perlindungan tata air dan perlindungan lainnya serta direncanakan untuk tidak dimanfaatkan. 37. Blok pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan dan HHBK adalah merupakan blok yang telah ada izin pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan dan HHBK dan yang akan difungsikan sebagai areal yang direncanakan untuk pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan dan HHBK sesuai dengan potensi kawasan yang telah dihasilkan dari proses inventarisasi. 38. Blok Pemanfaatan HHK-HA merupakan blok yang telah ada izin pemanfaatan HHK-HA dan yang akan difungsikan sebagai areal yang direncanakan untuk pemanfaatan HHK-HA sesuai dengan potensi kawasan yang telah dihasilkan dari proses tata hutan. 39. Blok Pemanfaatan HHK-HT merupakan blok yang telah ada izin pemanfaatan HHK-HT dan yang akan difungsikan sebagai areal yang direncanakan untuk pemanfaatan HHK-HT sesuai dengan potensi kawasan yang telah dihasilkan dari proses tata hutan. 40. Blok Pemberdayaan Masyarakat merupakan blok yang telah ada upaya pemberdayaan masyarakat (antara lain : Hutan Kemasyarakatan/HKm, Hutan Desa/HD, Hutan Tanaman Rakyat/HTR) dan yang akan difungsikan sebagai areal yang direncanakan untuk upaya pemberdayaan masyarakat sesuai dengan potensi kawasan yang telah dihasilkan dari proses tata hutan. 41. Konservasi



adalah



upaya



mempertahankan,



meningkatkan



dan



atau



mengembalikan daya dukung lahan hutan, untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat lahan hutan yang bersangkutan melalui pemanfaatan secara bijaksana. 42. Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya-upaya pemulihan dan peningkatan fungsi lahan dan hutan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap berjalan. 43. Kemitraan adalah suatu kerja sama yang sinergis di antara hubungan antar individu atau kelompok-kelompok sosial sebagai akibat dari adanya perbedaan pemahaman, perbedaan persepsi dan atau perbedaan kepentingan dalam upaya pencapaian tujuan atau sasaran pengembangan. BAB I - PENDAHULUAN



8



44. Masyarakat lokal adalah kelompok masyarakat di dalam suatu geografis tertentu, meliputi penduduk asli atau penduduk tradisional dan para pendatang yang melakukan pemukiman swakarsa. 45. Masyarakat setempat adalah kesatuan sosial yang terdiri dari warga negara Republik Indonesia yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar hutan, yang bermukim di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang memiliki wilayah sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan. 46. Kemitraan kehutanan adalah kerja sama antara masyarakat setempat dengan pemegang izin pemanfaatan hutan atau pengelola hutan, pemegang izin usaha industri primer hasil hutan, dan/atau KPH dalam pengembangan kapasitas dan pemberian akses, dengan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan. 47. Pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan kehutanan adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil melalui kemitraan kehutanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. 48. Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. 49. Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan di luar kawasan hutan yang peruntukannya untuk usaha dan atau kegiatan ladang dan atau kebun bagi masyarakat. 50. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. 51. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. 52. Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. 53. Hutan desa (HD) adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. 54. Hutan kemasyarakatan (HKm) adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.



BAB I - PENDAHULUAN



9



55. Pencegahan KARHUTLA adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan. 56. Pemadaman KARHUTLA adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mematikan api yang membakar hutan dan/atau lahan. 57. Penanganan pasca KARHUTLA adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang meliputi inventarisasi, monitoring dan koordinasi dalam rangka menangani hutan dan/atau lahan setelah terbakar. 58. Pembukaan lahan adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyiapan dan pembersihan lahan untuk kegiatan budidaya maupun non budidaya. 59. Peningkatan bahaya kebakaran yang selanjutnya disebut PBK adalah peringkat yang digunakan untuk mengetahui tingkat risiko terjadinya bahaya kebakaran hutan dan lahan, di suatu wilayah dengan memperhitungkan keadaan cuaca atau bahan bakar dan kondisi alam lainnya yang berpengaruh terhadap perilaku api. 60. Titik panas atau hotspot adalah istilah untuk sebuah pixel yang memiliki temperatur di atas ambang batas (threshold) tertentu dari hasil interpretasi citra satelit, yang dapat digunakan sebagai indikasi kejadian kebakaran hutan dan lahan. 61. Manggala agni adalah organisasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada tingkat pemerintahan pusat yang mempunyai tugas dan fungsi pencegahan, pemadaman,



penanganan



pasca



kebakaran,



dukungan



evakuasi



dan



penyelamatan, serta dukungan manajemen yang dibentuk dan menjadi tanggung jawab menteri. 62. Brigade pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang selanjutnya disebut



BARIGDALKARHUTLA adalah satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pencegahan, pemadaman, penanganan pasca



kebakaran,



serta



dukungan



evakuasi



dan



penyelamatan



dalam



pengendalian kebakaran hutan dan lahan di lapangan. 63. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil untuk mencapai tujuan. 64. Evaluasi adalah suatu proses untuk mengukur pencapaian suatu tujuan tertentu yang telah ditetapkan serta dilakukan secara sistematik dan teratur, hasilnya digunakan sebagai umpan balik untuk perbaikan pelaksanaan perencanaan selanjutnya. 65. Pengendalian adalah suatu proses atau upaya untuk mengurangi atau menekan penyimpangan yang mungkin terjadi, sehingga diperoleh suatu hasil sesuai BAB I - PENDAHULUAN



10



dengan yang telah ditetapkan melalui pemantauan, pengawasan dan penilaian kegiatan. 66. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggungjawab di bidang kehutanan.



BAB I - PENDAHULUAN



11



BAB II - DESKRIPSI KAWASAN 2.1.



RISALAH WILAYAH



2.1.1. Informasi Letak Secara geografis KPHP Tanah Bumbuterletak pada 2°52’ - 3°47 LS dan 115°15’ 116°04’ BT.Secara umum, wilayah KPHP tanah Bumbu terletak di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Mengacu pada data administrasi pemerintah daerah Kabupaten Tanah Bumbu, lokasi KPHP Tanah Bumbu berada pada 7 (Tujuh) wilayah administrasi kecamatan yaitu : 1. Kecamatan Satui 2. Kecamatan Angsana 3. Kecamatan Sungai Loban 4. Kecamatan Kuranji 5. Kecamatan Mentewe 6. Kecamatan Kusan Hulu 7. Kecamatan Simpang Empat 2.1.2. Luas Kesatuan pengelolaan hutan (KPH) Tanah Bumbu dibentuk berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.78/Menhut-II/2010 tanggal 10 Februari 2010



tentang Penetapan wilayah kesatuan pengelolaan hutan produksi



(KPHP) Tanah Bumbu Unit VI yang terletak di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.624/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang penetapan lokasi pada 1 (satu) unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan 1 (satu) unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Propinsi Kalimantan Selatan. Luas KPHP Tanah Bumbu adalah 262.919 ha. Karena perubahan fungsi kawasan hutan sehingga luas KPHP Tanah Bumbu menjadi 253,726 Ha. Perubahan fungsi kawasan hutan pada KPHP Tanah Bumbu berdasarkan 1. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan No SK 269/MenLHKSetjen/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang perubahan fungsi kawasan hutan produksi tetap menjadi kawasan hutan produksi konversi di Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan seluas 223 ha.



BAB II - DESKRIPSI KAWASAN



12



2. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No SK 425/MenLHKSetjen/2015 tanggal 7 Oktober 2015 tentang Perubahan fungsi kawasan Hutan Produksi Tetap menjadi kawasan Hutan Produksi Konversi di kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan seluas 662 Ha. 3. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No SK 426/MenLHKSetjen/2015 tangal 7 Oktober 2015 tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Produksi menjadi Kawasan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan seluas 8.063 Ha. Luas perubahan fungsi kawasan hutan pada kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP) Tanah Bumbu 8.948 ha, yang tidak termasuk areal KPHP Unit VI Tanah Bumbu seluas 57 ha merupakan hutan konversi yang berada di luar wilayah KPHP Tanah Bumbu, sehingga perubahan fungsi kawasan hutan pada KPHP Tanah Bumbu seluas 8.891 ha. Sesuai dengan peta RBI; selain terdapat pemukiman di luar kawasan terdapat pula beberapa pemukiman (dusun) yang berada di dalam kawasan hutan. Untuk wilayah kecamatan Kusan Hulu terdapat dusun Batubelah dan Temunih. Kecamatan Simpang Empat terdapat pemukiman Sungai Dua, Kapis dan Pantai serta Sungai Batu, namun tidak satupun dari pemukiman tersebut dicantumkan di peta wilayah KPHP Tanah Bumbu. Selain itu di wilayah KPHP Blok Gunung Kukusan yang termasuk dalam Kecamatan Simpang Empat ini dilalui oleh jalan lintas provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Tabel II-1. Luas



No. 1.



KPHP Tanah Bumbu pada Wilayah 7 Kecamatan



Kecamatan Angsana



HL



-



HP 2.518



-



HPT



-



Jumlah 2.518



681



-



681



2.



Kuranji



3.



Kusan Hulu



55.406



41.866



12.272



109.543



4.



Mentewe



23.029



35.458



790



59.277



5.



Satui



4.726



47.913



8.670



61.309



6.



Simpang Empat



-



6.243



3.185



9.428



7.



Sungai Loban



-



10.840



129



10.969



83.161



145.519



25.046



253.726



Jumlah



Sumber : Hasil overlay peta kecamatan (RBI) dan wilayah KPHP Tanah Bumbu, Tahun 2016



2.1.3. Batas-batas Berdasarkan administrasi pemerintahan, wilayah KPHP Tanah Bumbu berbatasan dengan :



BAB II - DESKRIPSI KAWASAN



13



1. Sebelah Utara



:



Kabupaten Kotabaru



2. Sebelah Selatan



:



Laut Jawa



3. Sebelah Timur



:



Kabupaten Kotabaru



4. Sebelah Barat



:



Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut.



Berdasarkan pengelolaan kehutanan, wilayah KPHP Tanah Bumbu berbatasan dengan : 1. Sebelah Utara



:



KPHP Cantung



2. Sebelah Selatan



:



APL Kabupaten Tanah Bumbu



3. Sebelah Timur



:



APL Kabupaten Tanah Bumbu



4. Sebelah Barat



:



KPHP Tanah Laut dan KPHP Banjar



2.1.4. Pembagian Blok/Zona Pembagian



blok



pada



wilayah



KPHP



Tanah



Bumbu



dilakukan



dengan



mempertimbangkan berbagai aspek yang menjadi parameter, yang meliputi fungsi kawasan



hutan,



wilayah



DAS



dan



SubDAS,



kondisi



biofisik/bioekologi,



kondisi



sumberdaya alam, flora dan fauna, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. Hasil pembagian blok atau zonasi wilayah KPHP Tanah Bumbu dilakukan sesuai dengan Perauran Dirjen Planologi Kehutanan Nomor P.5/VII-WP3H/2012, yang meliputi Blok Inti, Blok Pemanfaatan dan Blok Khusus di hutan lindung, Blok Perlindungan, Blok Pemanfaatan Kawasan, Jasa Lingkungan, HHBK, Blok Pemanfaatan HHK-HA, Blok Pemanfaatan HHK-HT, Blok Pemberdayaan Masyarakat, dan Blok Khusus di hutan produksi. Tabel II-2.



NO. A. 1. 2. 3.



Pembagian Blok/Zona KPHP Tanah Bumbu BLOK / ZONA



B. 1. 2.



Hutan Lindung Blok Inti Blok Pemanfaatan Blok Khusus Jumlah A Hutan Produksi Blok Khusus Blok Pemanfaatan HHK-HA



3.



Blok Pemanfaatan HHK-HT



FUNGSI HUTAN HL HPT HP



JUMLAH



52.540 30.621 83.161



-



-



52.540 30.621 83.161



-



7.685



8.253



15.938



-



7.816 100.146



107.962



BAB II - DESKRIPSI KAWASAN



14



NO.



BLOK / ZONA



4.



Blok Pemanfaatan Kawasan, Jasa Lingkungan dan HHBK Blok Pemberdayaan Masyarakat Blok Perlindungan Jumlah B JUMLAH TOTAL



5. 6.



FUNGSI HUTAN JUMLAH HL HPT HP 6.340 29.369 35.709 83.161



3.205 6.948 803 25.046 145.519 25.046 145.519



10.153 803 170.565 253.726



Sumber : Pengolahan Data Spasial Tata Hutan KPHP Tanah Bumbu



Berdasarkan dokumen tata hutan yang disusun oleh BPKH V, dilakukan pembagian blok berdasarkan kondisi sub DAS Sungai Satui, Kusan, sungai Batulicin dan luas kawasan hutan (KPHP Tanah Bumbu), peta kerapatan jalan yang telah ada serta pengelompokan hutan, maka wilayah KPHP Tanah Bumbu dibagi menjadi 10 blok. Selanjutnya, hasil tumpang-susun peta blok dengan peta kawasan hutan dan perairan provinsi Kalimantan Selatan (SK Menhut No 435/Menhut-II/2009)



menghasilkan data



luas setiap fungsi kawasan pada tiap blok. Secara rinci data luas masing-masing blok dan fungsi kawasan yang terdapat di dalamnya disajikan pada Tabel II.3. Tabel II-3.



NO BLOK I II III IV V VI VII VIII IX X



Luas Blok dan Fungsi Kawasan Hutan di KPHP Tanah Bumbu Berdasarkan DAS/Sub DAS NAMA BLOK DAS



Satui Batulaki Sebamban Kusan Hilir Pihik Kusan Hulu Ata Sela Mangkalapi G. Kukusan JUMLAH (HA)



HL



274 12,630 9,376 22,903 22,043 5,645 6,230 4,054 83,161



Sumber : Peta DAS wilayah KPHP Tanah Bumbu



FUNGSI HPT



2,241 7,758 1,696 5,848 658 1,613 2,044 3,185 25,046



HP



28,176 16,233 24,991 1,056 8,733 20,715 11,828 25,766 8,016 145,519



JUMLAH (HA)



30,692 36,622 26,688 16,281 32,295 22,043 26,361 19,672 31,866 11,202 253,726



Berdasarkan analisa spasial terhadap wilayah KPHP dan keberadaan perizinan IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-HTR dan IPPKH, maka dapat diperhitungkan luas wilayah open akses sebesar 90.643 hektar di wilayah KPHP Tanah Bumbu.



BAB II - DESKRIPSI KAWASAN



15



Tabel II-4. Perhitungan



NO



Luas Open Akses KPHP Tanah Bumbu



FUNGSI HUTAN



WILAYAH TERTENTU (HA)



OPEN AKSES (HA)



1.



Hutan Lindung (HL)



58.109



5.569



2.



Hutan Produksi Terbatas HPT)



11.158



11.158



3.



Hutan Produksi Tetap (HP)



21.376



20.573



90.643



37.300



Jumlah



Selanjutnya setelah dikurangi dengan blok inti di HL dan blok perlindungan di HP, dengan luas 53.343 ha, maka luas wilayah tertentu yang dapat dimanfaatkan oleh KPHP adalah seluas 37.300 ha, dengan perincian sebagaimana dirinci dalam Tabel II-5. Tabel II-5. Perhitungan



No A. 1. 2. 3. B. 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Luas Wilayah Tertentu KPHP Tanah Bumbu



Uraian Hutan Lindung Blok Inti Blok Pemanfaatan Blok Khusus Jumlah A Hutan Produksi Blok Khusus Blok Pemanfaatan HHK-HA Blok Pemanfaatan HHK-HT Blok Pemanfaatan Kawasan, Jasa Lingkungan dan HHBK Blok Pemberdayaan Masyarakat Blok Perlindungan Jumlah B Jumlah Total



Fungsi Hutan HPT HP



HL



Jumlah



5.569 5.569



-



-



5.569 5.569



-



6.316 78 4.230



927 2.314 16.222



7.243 2.392 20.453



-



534



1.110



1.644



5.569



11.158 11.158



20.573 20.573



31.731 37.300



Sumber : Pengolahan Data Spasial Tata Hutan KPHP Tanah Bumbu



Beberapa aspek yang menjadi parameter utama pembagian blok KPHP Tanah Bumbu adalah sebagai berikut : a)



Fungsi Kawasan dan wilayah DAS



Sebaran fungsi kawasan hutan di KPHP Tanah Bumbu berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.435/Menhut-II/2009 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Kalimantan Selatan, meliputi tiga fungsi hutan.dapat dilihat pada Tabel II-6 di bawah ini.



BAB II - DESKRIPSI KAWASAN



16



Tabel II-6. Luas



HL, HP dan HPT per DAS di Wilayah KPHP Tanah Bumbu



DAS DAS BATULICIN DAS KUSAN DAS SATUI DAS SEBAMBAN DAS SERONGGA DAS SETANGGA JUMLAH (HA)



HL 11.929 58.317 12.915 83.161



HPT 40.108 40.055 44.283 17.610 1.797 1.666 25.046



Sumber : Peta DAS wilayah KPHP Tanah Bumbu



b)



HP JUMLAH (HA) 1.837 53.874 8.627 106.999 10.482 67.680 1.133 18.743 523 2.320 2.444 4.110 145.519 253,726



Ketinggian Tempat



Beberapa hasil penelitian yang pernah diadakan memberikan kesimpulan bahwa ketinggian tempat mempunyai efek-efek tidak langsung terhadap riap dan bentuk pohonpohon hutan. Efek tidak langsung dari bertambahnya ketinggian terhadap pohon-pohon sebagai individu adalah sebagai berikut : 1. Pertumbuhan tinggi menurun secara teratur. 2. Riap total lambat laun akan menurun. 3. Waktu pengembangan diperpanjang, yaitu pohon memerlukan waktu lebih lama untuk menjadi dewasa. 4. Perkembangan tajuk lambat laun menjadi lebih rendah dan lebih mendekati tanah 5. Proporsi cabang-cabang dan ranting-ranting meningkat Berdasarkan hasil perhitungan, kawasan KPHP Tanah Bumbu umumnya terletak pada ketinggian 10 – 125 mdpl yang tersebar pada kawasan HL, HP dan HPT. Adapun sebaran ketinggian berdasarkan fungsi kawasan hutan dapat dilihat pada table berikut. Tabel II-7. Ketinggian



tempat Kawasan Hutan KPHP Tanah Bumbu



Kelas Ketinggian /



Altitude Class



Luas / Area (Ha)



Persentase /



(1)



(2)



(3)



1. 0 – 7 m



2. > 7 – 25 m 3. > 25 – 100 m 4. > 100 – 500 m 5. > 500 – 1.000 m 6. > 1.000



5.983



Percentage



1,19



131.718 207.712 153.613



26,31 41,48 30,68



1.650



0,33



20



0,004



Sumber: Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu



BAB II - DESKRIPSI KAWASAN



17



c)



Slope



Sebagaimana pada umumnya kawasan KPHP Tanah Bumbu bervariasi dari datar sampai bergelombang, berbukit sampai dengan bergunung. Bagian kawasan yang bergunung terletak pada blok hutan lindung di Kecamatan Mentewe dan blok hutan produksi di Kecamatan Satuidan Kecamatan Kusan Hulu. Puncak tertinggi terletak pada ketinggian 776mdpl (G.Mariringin) KPHP Tanah Bumbu. Sisi inidicirikan oleh kenampakan topografi relief tinggi, bentuk lereng yang terjal dan tekstur topografi yang kasar. Daerah perbukitan dicirikan oleh bentuk relief dan tekstur topografi halus sampai sedang, bentuk lereng sedang sampai rendah, bentuk bukit yang tumpul dengan lembah yang sempit sampai melebar. Kawasan dengan topografi dataran dicirikan oleh bentuk permukaan lahan yang datar sampai sedang dan sedikit bergelombang, relief rendah dan tekstur topografi halus. Bentuk permukaan seperti ini banyak dijumpai di antara perbukitan. Adapun kelerengan di KPHP Tanah Bumbu dapat dilihat pada tabel II.8. di bawah ini Tabel II-8. Data



Kelas Lereng di KPHP Tanah Bumbu



KELAS LERENG KELERENGAN 0-8% datar 8-15% landai 15-25% agak curam 25-40% curam > 40% sangat curam JUMLAH (HA)



Sumber: Hasil proses peta kontur berdasarkan DEM



d)



LUAS (HA) 98.486 10.8923 38.202 6.717 1.396 253.726



PERSEN 38,82 42,93 15,06 2,65 0,55 100,00



Curah Hujan



Data curah hujan pada wilayah studi yang diperoleh dari Stasiun Badan Meteorologi dan Geofisika data curah hujan di sekitar daerah KPHP Tanah Bumbu yang diambil dari stasiun terdekat, diperoleh pada rekap Badan Meteorologi dan Geofisika Stasiun Klimatologi Stagen, Kotabaru.Data curah hujan yang diambil mulai periode Tahun2005 sampai dengan Tahun 2014digunakan untuk memperkirakan kondisi curah hujan di daerah KPHP Tanah Bumbu. Data



tersebut



menunjukkan curah hujan tertinggi terjadi



pada Tahun 2009



dengan curah hujan 2,941.2 mm/tahun dan curah hujan terendah terjadi pada Tahun 2012 dengan curah hujan hanya 1,256.7 mm/tahun.



BAB II - DESKRIPSI KAWASAN



18



Tabel II-9. Sebaran Curah Hujan di KPHP Tanah Bumbu



No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



Tahun 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 Jumlah Rata-rata Intensitas Hujan



Hari Hujan (Hari)



Curah Hujan (mm)



198 237 211 250 258 202 116 61 246 254 2.203 203.3



2,423.8 2,042.9 1,999.3 2,902.0 2,941.2 1,852.9 2,519.4 1,256.7 2,109.2 2,394.1 22,441.5 2,244.15 11.04



Sumber Data BMG Stagen, Kotabaru



e)



Iklim



Iklim di Indonesia dipengaruhi oleh tiga jenis iklim yaitu iklim musim (muson), iklim tropika (iklim panas), dan iklim laut. Iklim Musim (Iklim Muson) sangat dipengaruhi oleh angin musiman yang berubah-ubah setiap periode tertentu. Biasanya satu periode perubahan angin muson adalah 6 bulan. Iklim musim terdiri dari 2 jenis, yaitu Angin musim barat daya (Muson Barat) dan Angin musim timur laut (Muson Timur). Angin muson barat bertiup sekitar bulan oktober hingga april yang basah sehingga membawa musim hujan/penghujan. Angin muson timur bertiup sekitar bulan april hingga bulan oktober yang sifatnya kering yang mengakibatkan wilayah Indonesia mengalami musim kering/kemarau. Selanjutnya Iklim yang mempengaruhi KPHP Tanah Bumbu adalah Iklim Tropika (Iklim Panas). Iklim ini akan mempengaruhi wilayah disekitar garis khatulistiwa yang bersifat panas dan hanya memiliki dua musim yaitu musim kemarau dan musim hujan. Umumnya wilayah Indonesia memiliki iklim tropis, sedangkan negara Eropa dan Amerika Utara mengalami iklim subtropis. Iklim tropis bersifat panas sehingga wilayah Indonesia panas yang mengundang banyak curah hujan. Berdasarkan kriteria Schmidth and Fergusson tipe iklim di KPHP Tanah Bumbu merupakan tipe iklim A, Artinya lokasi KPHP Tanah Bumbu memiliki bulan basah lebih dari 9 (Sembilan) Bulan.



BAB II - DESKRIPSI KAWASAN



19



f)



Tutupan Lahan



Berdasarkan peta tutupan lahan Propinsi Kalimantan Selatan, jenis tutupan lahan di KPHP Tanah Bumbu berbeda-beda. Tutupan lahan di KPHPTanahBumbu didominasi oleh hutan sekunder lahan kering dan Semak belukar.Tutupan lahan ini dapat disaksikan langsung di lapangan yang mengelilingi KPHP Tanah Bumbu didominasi oleh hutan sekunder. Sebaran tipe penutupan lahan di KPHP Tanah Bumbu dapat dilihat pada .Tabel II.10. Tutupan lahan di KPHP Tanah Bumbu Tabel II-10.



NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



Penutupan Lahan di Wilayah KPHP Tanah Bumbu



PENUTUPAN LAHAN Hutan lahan kering sekunder Hutan mangruve sekunder Hutan tanaman Lahan terbuka Perkebunan Permukiman Pertambangan Pertanian lahan kering Pertanian lahan kering campur Semak Semak belukar Tubuh air (void) JUMLAH (HA)



JUMLAH (HA)



Sumber: Peta Penutupan Lahan Ditjen PKTL Tahun 2015 Tabel II-10.



NO I.



II.



III .



135.755 1 15.088 1.915 18.304 121 14.268 4.406 9.127 54.609 132 253.726



Data Kekritisan Lahan di Tiap DAS KPHP Tanah Bumbu



RPH / FUNGSI HUTAN RPH Batulicin - HL - HPT - HP Jumlah I RPHKusan - HL - HPT - HP Jumlah II RPH Satui - HL - HPT - HP Jumlah III Jumlah Total Prosentase (%)



Sangat Kritis



TINGKAT KEKRITISAN Kritis Agak Potensial Kritis Kritis



Tidak Kritis



Jumlah (Ha)



707 953 2.969 4.629



699 2.231 12.286 15.217



3.432 113 7.724 11.270



26.466 1.501 17.581 45.548



2.617 2.617



33.921 4.799 40.560 79.280



676 701 4.008 5.385



2.357 417 10.299 13.073



1.610 1.164 2.719 5.493



29.180 6.269 17.916 53.365



2.511 1 616 3.128



36.335 8.551 35.557 80.444



633 12.033 12.666 22.680



858 6.190 7.049 35.338



401 3.912 18.169 22.482 39.244



9.957 6.293 32.281 48.531 147.444



2.547 728 3.275 9.020



12.905 11.696 69.402 94.003 253.726



8,94



13,93



15,47



58,11



3,56



100,00



Sumber : Pengolahan Data Lahan Kritis BPDAS Tahun 2013



BAB II - DESKRIPSI KAWASAN



20



Berdasarkan data pada tabel V-11 di atas, bahwa pada KPHP Tanah Bumbu terdapat sebaran lahan kritis pada RPH Batulicin seluas 19.846 Ha, RPH Kusan seluas 18.458 Ha dan RPH Satui seluas 58.018 Ha. Tabel II-11. Data



NO 1. 2. 3. 4. 5.



Kekritisan Lahan di Wilayah Tertentu KPHP Tanah Bumbu



TINGKAT KEKRITISAN Sangat Kritis Kritis AgakKritis PotensialKritis TidakKritis Jumlah Total



FUNGSI HUTAN HPT HP 470 679 3.612 537 524 3.409 1.578 2.768 5.538 2.794 7.187 7.986 190 28 5.569 11.158 20.573



HL



Sumber : Pengolahan Data Lahan Kritis BPDAS Tahun 2013



JUMLAH (Ha) 4.761 4.470 9.884 17.967 218 37.300



% 12,76 11,98 26,50 48,17 0,58 100



Sementara pada wilayah tertentu berdasarkan hasil analisis spasial BPDAS Barito Tahun 2013 diperoleh data tingkat kekritisan lahan mulai dari sangat kritis hingga tidak kritis. Nilai terbesar adalah potensial kritis seluas 17.967 Ha atau 48,17 % dari luas keseluruhan KPHP Tanah Bumbu. g)



Hidrologi



Kawasan hutan di KPHP Tanah Bumbu merupakan bagian



huludari sungai –



sungai yang terdapatdi KabupatenTanah Bumbu.Antara lain seperti Sungai Batulicin hulunyaberada pada hutan lindung desa Emil Baru Kecamatan Mentewe,Sungai Kusan hulunya berada pada hutan produksi Desa Dadap Kecamatan Kusan Hulu, dan sungai Satui hulunya berada di Desa Pintu Air.Pada mulanya sungai merupakan akses transportasi masyarakat dalam pengangkutan hasil-hasil bumi di Kabupaten Tanah Bumbu sebelum terbangunnya akses jalan darat serta dimanfaatkan untuk pemenuhan air bersih bagi masyarakat dikabupaten tersebut. Disamping itu, juga ditemukan beberapa mata air dan sungai-sungai kecil. Fluktuasi debit air sungai-sungai besar dari dalam kawasan KPHP Tanah Bumbu sampai saat ini masih relatif stabil sepanjang tahun, namun berbeda dengan debit pada sungai diluar kawasan KPHP Tanah Bumbu. 2.1.5. Aksesibilitas Kawasan Kabupaten Tanah Bumbu dengan ibukotanya Batulicin, terletak di bagian tenggara wilayah Propinsi Kalimantan Selatan. jarak dari Kota Batulicin dari Ibukota Provinsi sejauh 262 km, yang dapat ditempuh dengan jalan darat selama + 5 jam. Moda trasnportasi umum berupa Bis maupun mobil carter yang mudah diperoleh di Terminal Induk Pal 6 Banjarmasin. Moda lainnya berupa pesawat udara terjadwal satu kali penerbangan (Wings Air) setiap hari ke Banjarmasin dan Makassar. Kota Batulicin juga BAB II - DESKRIPSI KAWASAN



21



memiliki pelabuhan laut yang dapat melayani kapal penumpang dan kapal barang yang berasal dari Pulau Jawa dan Sulawesi. Aksesibilitas kawasan KPHP Tanah Bumbu sangat tinggi karena sebagian besar areal memiliki tofografi datar sampai bergelombang dengan ketinggian ±10 – 125 meter dari pemukaan laut sehingga untuk



mencapai lokasi/areal ditempuh dengan



menggunakan tranportasi darat, terlebih areal KPH Tanah Bumbu yang sebagian besar merupakan areal IUPHHK HTPT. Hutan Rindang Banua (HRB), IUPHHK-HT PT.Kirana Khatulistiwa (KK), IUPHHK-HT PT.Inni Joa (IJ), IUPHHK-HT PT.Jhonlin Agro Mandiri (JAM), IUPHHK-HT PT.Batulicin Bumi Bersujud (BBB) dan Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sehingga aksesibilitas melalui darat menuju areal KPHP relatif mudah dijangkau. Permasalahan yang



berkaitan dengan tingginya aksesibilitas kawasan adalah



besarnya peluang penguasaan lahan serta gangguan aktivitas penebangan liar terhadap potensi tegakan hutan (illegal logging) serta berkembangnya budidaya tanaman perkebunan terutama perkebunan sawit yang berbatasan langsung dengan areal KPHP, maka kemungkinan terjadinya penguasaan lahan areal KPHP sangat tinggi. 2.1.6. Sejarah Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu merupakan daerah pemekaran, sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Kotabaru. Tanggal 08 April 2003, Kabupaten Tanah Bumbu resmi dibentuk. Demikian pula, pengelolaan kehutanan di wilayah ini, yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah kerja CDK Tanah Bumbu. CDK Tanah Bumbu inilah yang menjadi cikal bakal Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup pada saat pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu di tahun 2003, dan berubah menjadi Dinas Kehutanan dan Perkebunan hingga tahun 2016. Pada periode tahun 2006 hingga tahun 2012, Dinas Kehutanan Provinsi bersama dengan Kementerian Kehutanan melalui UPT-nya di daerah, melakukan berbagai kegiatan, meliputi workshop dan sosialiasi dalam rangka menginisiasi pembentukan KPH, baik dengan dana yang bersumber dari APBD maupun APBN. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri No 78/Menhut-II/2010 tentang penetapan wilayah KPHL dan KPHP Provinsi Kalimantan Selatan yang terdiri dari 10 KPH. Melalui Peraturan Bupati Tanah Bumbu No 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, dibentuklah kelembagaan KPH Tanah Bumbu yang merupakan salah satu UPT Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Bumbu. Wilayah pengelolaan KPHP Tanah Bumbu telah diusahakan melalui beberapa konsesi, yakni HPH PT. Sumpol Timber dan PT. Valgoson (sudah tidak aktif/telah BAB II - DESKRIPSI KAWASAN



22



dicabut), PT. Kodeco Timber, HTI PT. Kodeco Timber, PT. Inni Joa, PT. Batulicin Bumi Bersujud (Eks PT. Sumpol Timber), PT. Hutan Rindang Banua (Eks PT. Menara Hutan Banua). Pada wilayah KPHP Tanah Bumbu terdapat hutan lindung, yang meliputi kawasan hutan Pegunungan Meratus yang ditetapkan sebagai daerah tangkapan air (cacthment area) untuk mendukung Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Batulicin sesuai Keppres No. 11 Tahun 1998.



2.2.



POTENSI WILAYAH KPHP



2.2.1. Kondisi Tutupan Lahan Sesuai dengan data yang peroleh dari BPKH Wilayah V Banjarbaru di wilayah KPHP Tanah Bumbu dibagi dalam 11 macam tutupan lahan yaitu : Hutan Lahan Kering Primer (Hp/2001), Hutan Lahan Kering Sekunder (Hs/2002), Hutan Mangrove Primer (Hmp/2004), Hutan Mangrove Sekunder (Hms/20041), Hutan Tanaman (Ht/2006), Lahan terbuka (T/2014), Perkebunan (Pk/2010), Pemukiman (Pm/2012), Pertambangan (Tb/20141), Pertanian lahan kering (Pt/20091), Pertanian Lahan Kering campur semak (Pt/20092), Tambak (Tm/20094), Semak Belukar (B/2007) dan Tubuh air (A/5001). Hasil analisis penutupan lahan di wilayah KPHP Tanah Bumbu disajikan pada Tabel II 12. Tabel II-12.



NO



Luas Penutupan Lahan pada Setiap Fungsi Kawasan Hutan



PENUTUPAN LAHAN



1



Hutan LK Sekunder



2



Hutan mangrove sekunder



3



Hutan Tanaman



HL 77.428



HPT 15.150



HP 43.177



LUAS (HA) 135.755



-



-



1



1



666



14.422



15.088



10



18



1.887



1.915



4



Lahan terbuka



5



Perkebunan



-



298



18.006



18.304



6



Permukiman



-



-



121



121



7



Pertambangan



706



1.041



12.521



14.268



8



Pertanian lahan kering



36



341



4.029



4.406



9



Pertanian LK campur semak



4



1.128



7.995



9.127



10



Semak Belukar



4.977



6.322



43.310



54.609



11



Tubuh air (Void)



-



82



50



132



83.161



25.046



145.519



253.726



JUMLAH



Sumber : Data penutupan lahan Ditjen PKTL Tahun 2015



2.2.2. Potensi Hasil Hutan Kayu Wilayah KPHP Tanah Bumbu termasuk dalam tipe hutan hujan tropis, yang merupakan



hutan



alam



dipterocarpaceae



dengan



jenis



didominasi



Shorea



sp,



Dipterocarpus sp dan berbagai jenis tanaman tropis lainnya.



BAB II - DESKRIPSI KAWASAN



23



Berdasarkan hasil tumpang-susun peta fungsi kawasan hutan dengan peta penutupan lahan (BPKH Wilyah V tahun 2015) dalam wilayah KPHP Tanah Bumbu terlihat bahwa luas hutan lahan kering sekunder kerapatan sedang-rapat seluas ± 135,755 ha yang terbagi dalam tiga fungsi hutan yaitu HL seluas 83,164 ha, HP seluas 43,176ha dan HPT seluas 15,149 ha. Pada hutan alam kerapatan sedang-rapat didominasi oleh jenis dipterocarpaceae seperti meranti (Shorea spp), keruing (Dipterocarpus), pulai (Alstonia



spp), kapur (Driobalanops sp), nyatoh (Palaquium spp), bangkirai (Shorea laevis), balau (Shorea eliptica), biwan (Endertia spectabilis), merijang (Sindora spp) dan banyak jenis kayu hutan alam lainnya seperti ulin (Eusideroxylonzwageri) yang tersebar secara sporadis. Sedang pada hutan tanaman hanya jenis akasia (Accacia mangium) sedikit ditemui mahoni (Switenia sp.) dan jati (Tectona grandis). Luas hutan tanaman yang ada ± 15,087 ha. Inventarisasi potensi sumber daya hutan yang dilakukan oleh BPKH Wilayah V Banjarbaru tahun 2015 sebanyak 12 plot yang tersebar di lahan berhutan (Hutan lahan kering sekunder kerapatan sedang-rapat) dan hutan tanaman. Hasil inventarisasi pada hutan alam diameter ≥ 20 cm : jumlah batang rata-rata sebanyak 109,667 btg/ha dengan volume sebesar 87,813 m³/ha. Hasil inventarisasi pada hutan tanaman : jumlah batang rata-rata sebanyak 223,145 btg/ha dengan volume sebesar 146,123 m³/ha. Berdasarkan luas hutan alam (hutan lahan kering sekunder) HP dan HPT diperkirakan standing stock masing-masing adalah : HP = 43.176 ha x 87,813 m3 = 3,703,601.09 m3 dan HPT = 15.149 ha x 87,813 x 50% m3 = 665,139.57 m3. Angka 50% dimaksudkan pada HPT maksimum yang bisa ditebang hanya kurang lebih 50% atau hanya pohon yang mempunyai diameter ≥ 50 cm. Untuk hutan tanaman perkiraan potensi hasil hutan kayu 15.087 ha x 146,123 m3/ha = 2,204,557.70 m3. 2.2.3. Potensi Hasil Hutan Bukan Kayu Didalam kawasan hutan yang sangat luas ini tentu saja banyak terdapat hasil hutan bukan kayu, namun hingga saat dokumen ini dibuat pihak kehutanan; waktu itu masih ada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Bumbu hanya mengidentifikasi beberapa hasil hutan non kayu antara lain sarang burung walet, madu lebah, kayu manis, kemiri dan gaharu. Perlu diketahui bahwa beberapa kelompok masyarakat di sekitar pegunungan meratus, Desa Emil Baru Kecamatan Mentewe telah memanfaatkan kawasan hutan untuk budidaya tanaman kayu manis dan kemiri. Saat ini terdata seluas 60 ha tanaman kayu BAB II - DESKRIPSI KAWASAN



24



manis dan seluas 10 ha tanaman kemiri telah dibudidayakan dan siap produksi. Sementara untuk madu hutan, terdata sebanyak 300 pohon inang yang telah menghasilkan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Data Potensi Hasil Hutan Bukan Kayu pada KPHP Tanah Bumbu No.



Produk HHBK



Lokasi



Jumlah Dikembangkan Siap Produksi 1 Kayu Manis Desa Emil Baru Kec. Mentewe 500 Ha 60 Ha 2 Kemiri Desa Emil Baru Kec. Mentewe 100 Ha 10 Ha 3 Madu Hutan Desa Emil Baru Kec. Mentewe 300 Pohon 300 Pohon Sumber : Hasil wawancara KPHP Tanbu, 2016 2.2.4. Keberadaan Flora dan Fauna Langka Jenis fauna langka di wilayah KPHP Tanah Bumbu tidak ada laporan secara khusus, namun berdasarkan laporan masyarakat di wilayah sungai Kusan bagian hulu; sungai Pihik (anak sungai Kusan) masih terdapat burung enggang (Aceros corrugatus). Secara umum jenis-jenis burung yang terdapat di kawasan ini antara lain : 1. Enggang (Aceroscorrugatus) 2. Bubut (Centropusbengalensis) 3. Sikatan (Rhididuraalbicollis) 4. Tutukun (tidak teridentifikasi) dari bahasa Dayak Meratus daerah Kusan 5. Cucak rawa (Pycnonotuszeylanicus) 6. Layang-layang (Apus pasifleus) 7. Tinjau gunung (Copxychusmalabaricus) 8. Elang (Haliastur indus) 9. Burung hantu (Strixseloputo) 10. Burak (Amaurornisphoecurus) 11. Tiung (Gracula religiosa) 12. Murai (Capsicussp) 13. Sri gunting (Dicrurusparadiseus) Beberapa jenis fauna lain juga terdapat di wilayah KPHP Tanah Bumbu antara lain: 1. Hirangan/lutung (Presbytiscristata) 2. Kancil (Tragulus javanicus) 3. Musang (Paradoxurushermaproditus) 4. Trenggiling (Manis javanica) 5. Landak (Hystrixbrachyura) BAB II - DESKRIPSI KAWASAN



25



6. Beruang madu (Helarctosmalayanus) 7. Owa-owa (Hylobathe ssp) 8. Kijang (Muntiacus muntjak) 9. Berang-berang (Lutra sp) 10. Rusa (Cervu ssp) 11. Tupai (Tupaia sp) Untuk jenis flora langka hingga saat ini belum ada laporan yang menjelaskannya. Data hasil survey yang dilakukan oleh BPKH Wilayah V hanya menjelaskan beberapa jenis komersial sebagaimana telah dijelaskan di bagian potensi hasil hutan kayu. Pada areal yang mempunyai penutupan hutan alam sekunder masih didominasi oleh jenis meranti (Shorea



sp),



keruing



(Dipterocarpus),



rengas



(Gluta



rengas)



dan



ulin



(Eusideroxylonzwageri). Namun pada hutan sekunder yang lebih muda didominasi oleh kelampaian (Anthocephalus cadamba), mahang (Macaranga spp), binuang (Octomeles



sumatrana), medang (Litsea firma) dan laban (Vitex pubescens). Untuk jenis – jenis tanaman epifit seperti anggrek masih dapat ditemukan di areal – areal yang berhutan lebat, sedangkan tanaman bawah beberapa jenis rotan yang masih digunakan masyarakat sebagai bahan anyaman serta tanaman obat seperti pasak bumi (Euyicoma longifolia). Flora dan fauna dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa, dan atau Langka berdasarkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam punah edisi tahun 2014, yang ditemui secara langsung maupun berdasarkan data sekunder (laporan BKSDA dan BPKH, laporan perusahaan/IUPHHK dan LSM/SCKPFP), antara lain adalah : Data Potensi Fauna Dilindungi pada KPHP Tanah Bumbu Nama Daerah



Nama Latin



Enggang Buceros spp Beruang madu Helarctos malayanus Kancil Tragulus javanicus Trenggiling Manis javanicus Owa - owa Hylobatus mulleri Kijang Muntiacus muntjak Rusa Cervus unicolor Sumber : Hasil pengolahan data berbagai sumber



Status Dilindungi Langka √ Apx II √ Apx I √ √ Apx II √ Apx I √ √ -



BAB II - DESKRIPSI KAWASAN



26



2.2.5. Potensi Jasa Lingkungan dan Jasa Wisata Jasa lingkungan yang umum berupa sumber-sumber air tanah sebagai bagian dari penyedia air bersih bagi masyarakat atau perusahaan. Di dalam wilayah KPHP Tanah Bumbu terdapat 3 sungai besar yaitu Sungai Satui, Sungai Kusan dan Sungai Batulicin.. Pada saat musim kemarau yang identik dengan susahnya memperoleh air, maka keberadaan ketiga sungai tersebut dapat mensuplay air bersih bagi masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu. Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu saat ini berencana membangun bendungan pembangkit tenaga listrik dan pengairan (irigasi) di Sungai Kusan. Hal ini tentunya menjadi peluang pemanfaatannya sebagai jenis jasa wisata. Rencana serupa juga akan diterapkan pada beberapa danau bekas tambang. Hasil analisa menggunakan citra satelit teridentifikasi void seluas ± 132,61 ha sebagai tubuh air. Karena biaya pengembaliannya menjadi hutan memerlukan biaya yang besar, sehingga saat ini belum termanfaatkan secara optimal. Kedepan akan coba diupayakan oleh KPHP Tanbu sebagai lokasi wisata alam, termasuk lokasi air terjun, gua alam dan objek wisata alam lainnya yang belum terdata oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Apabila obyek wisata yang berada dalam areal kerja KPHP Tanah Bumbu, namun terdapat di dalam areal pemegang izin baik IUPHHK maupun IPPKH, maka pihak KPHP Tanah Bumbu akan berupaya mengembangkan objek wisata tersebut melalui kerja sama kemitraan atau pola lainnya.



2.3.



SOSIAL BUDAYA Wilayah KPHP Tanah Bumbu meliputi 7 (tujuh) kecamatan dan 33 desa. Jumlah



penduduk desa yang terdapat di dalam maupun yang bersinggungan dengan wilayah KPHP Tanah Bumbu mencapai 81.321 jiwa. Rincian jumlah penduduk untuk setiap desa sebagaimana pada tabel di bawah ini. Tabel II-13. Jumlah N o



Kecamatan



1



Angsana



2



Kuranji



3



Kusan Hulu



Penduduk Desa di 7 Kecamatan di Wilayah KPHP Tanah Bumbu



Purwodadi Makmur Indra Loka Jaya Mustika Giri Mulya Kuranji Karang Sari



13,95 13,16 12,56 16,81 30,25 36,46 6,70



781 259 283



1.292 626 421 841 1.221 458 545



1.163 533 419 810 1.128 378 506



2.455 1.159 840 1.651 2.349 836 1.051



Kepad atan Pendu duk 186 88 66,88 98,23 77,65 22,93 124,33



Guntung Teluk Kepayang Hati’if



86,06 29,68 17,32



292 814 165



649 1.720 420



577 1.668 425



1.226 3.388 845



0,01 0,09 33,78



Desa



Luas (Km2)



Jumlah Penduduk *) KK



Laki-Laki



Perempu an



Jumlah



BAB II - DESKRIPSI KAWASAN



Rasio Jenis kelamin 111 117 100,47 103,46 108,24 121,16 110,88 127,00 107,83 116,66



27



N o



Kecamatan



4



Mantewe



5



Satui



6



Simpang Empat



7



Sungai Loban



Desa Mangkalapi Tamunih Batu Bulan Mantewe Sari Mulya Sukadamai Dukuh Rejo Rejosari Emil Baru Sungai Cuka Bukit Baru Jombang Sungai Danau Satui Barat Sumber Makmur Wonorejo Sumber Arum Sari Gadung



Luas (Km2) 1.151,40 128,86 24,22 35,08 24,99 18,96 141,45 167,42 115,69 274,74 26,56 14,85 8,55 21,61 9,00



Sungai Dua Mekar Sari Batu Ampar Gunung Besar Tri Martani



27,30



Jumlah Penduduk *) 285 87 123 790 626 1.450 520 820 280 1.429 658 399 4.607 871 531 854 138 2.453



489 171 287 1.520 1.119 2.614 907 1.385 500 1.429 1.173 7.104 1.048 1.454 668 714 4.486



447 163 241 1.399 1.021 2.321 845 1.291 456 1.725 1.104 6.515 974 1.357 712 747 4.284



936 334 389 2.919 2.140 4.935 1.752 2.676 956 3.154 2.277 1.380 13.619 2.894 1.824 2.811 505 8.770



554 449 374 1.532 267



1.013 772 678 2.921 527



981 711 589 2.656 402



1.994 1.483 1.267 5.577 929



Kepad atan Pendu duk 0,71 19 20 5 513 195 213 130 56



Rasio Jenis kelamin 120,05 113,00 124,20 109 110 113 107 107 110 82,8 106,3 109,0 107,6 107,1 93,8 95,6 104,7 103,3 108,6 115,1 110,0 131



81.321



Sumber: Kabupaten Tanah Bumbu dalam Angka Tahun 2016



Tabel II-14 dibawah ini menjelaskan tentang jenis pekerjaan yang dilakukan oleh penduduk usia 15 tahun yang berada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Terbesar adalah penduduk yang bekerja pada lapangan pekerjaan bidang pertanian, kehutanan, perburuan dan perikanan yaitu 52.734 orang. Selengkapnya data dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel II-14.



Jumlah Penduduk Usia 15 Tahun yang Bekerja di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2015 Lapangan Pekerjaan



Pertanian, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan Pertambangan dan penggalian Industri Pengolahan Listrik, Gas dan Air Bangunan Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan dan Hotel Angkutan, Pergudangan dan Komunikasi Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan Bangunan, Tanah dan Jasa Perusahaan Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan



Sumber: Kabupaten Tanah Bumbu dalam Angka Tahun 2016



Jenis Kelamin Laki-laki Perempuan 38.970 13.764



Jumlah 52.734



15.836 3.684 7.365 13.224



1.162 1.574 15.686



16.998 5.258 7.365 28.910



4.133 1.333



728



4.133 2.061



11.808



9.928



21.736



BAB II - DESKRIPSI KAWASAN



28



Tabel II-15. Jumlah Penduduk Usia 15 Tahun menurut Pendidikan Tertinggi dan Jenis Kegiatan di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2015 Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan



Angkatan Kerja Bekerja



Tidak/Belum Pernah Sekolah



4.478



Pengangguran Terbuka



Jumlah



Bukan Angkatan Kerja



-



4.478



3.184



Tidak/Belum Tamat SD



21.735



2.240



23.975



10.588



Sekolah Dasar



42.179



1.834



44.013



24.397



Sekolah Menengah Pertama



24.283



2.251



26.534



23.985



Sekolah Menengah Atas



25.547



3.956



29.503



10.742



9.905



1.489



10.584



1.117



Sekolah Menengah Atas Kejuruan



Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan



Angkatan Kerja



Bukan Angkatan Kerja



Diploma I/II/III



3.050



559



3.609



-



Universitas



8.828



498



9.326



583



139.195



12.827



152.022



74.596



Sumber: Kabupaten Tanah Bumbu dalam Angka Tahun 2016



Terlihat pada tabel II-15 di atas, sebagian besar penduduk di Kabupaten Tanah Bumbu hanya mampu menikmati pendidikan pada tingkat Sekolah Dasar sebanyak 44.013 orang.



2.4.



PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN Dimasa lalu, Tanah Bumbu



merupakan salah satu



penyuplai kayu bulat di



Propinsi Kalimantan Selatanberkat kehadiran perusahaan HPH PT. Kodeco Timberdengan luas konsesi 270.000 Ha, sesuai SK. Menteri Kehutanan nomor 339/Kpts/Us/12/1968 tanggal 11 Desember 1968, dengantotal produksi kayu bulat s/d Nopember 1993 sebanyak 3.964.000 M3, Sawn timber 332.000 M3, Moulding 15.400 M3. Namun hak penguasaan hutan tsb, telah berakhir pada tahun 1999. Bukti lainnya bahwa Tanah Bumbu menjadi penyuplai bahan baku kayu dengan berdirinya perusahaan PT. Kodeco Group seperti PT. Emil Timber sesuai SK.HPH Nomor 744/Kpts/Ua/12/1977 tanggal 28 Desember 1977 dengan luas Konsesi 5.300 Ha, kemudian beroperasinya PT.KODECO Batulicin Plywood (Industri Plywood dan Fancy Wood) Sesuai SP.Presiden Nomor 8-12/Pres/3/1981, 09/I/PMA/1981, 71/II/PMA/1987 dan SP Perubahan/Perluasan Nomor 70/II/PMA/1990 tanggal 21 April 1990 dengan kapasitas produksi Plywood 120.000 M3 dan Fancy plywood 15.600 M3dengan realisasi produksi plywood s/d Nopember 1993 sebanyak 1.009,400 M3 dan Fancy Plywood



BAB II - DESKRIPSI KAWASAN



29



16.500 M3 dan Perusahaan lainya seperti PT. Sumpol Timber yang areal kerjanya di Kecamatan Satui dan PT. Alam Unda. Dalam pemanfaatan potensi Sumber Daya Hutan, terdapat kegiatan penggunaan kawasan hutan, antara lain : Tabel II-16.



Data Izin Pemanfaatan Hasil Hutan di Wilayah KPHP Tanah Bumbu Tahun 2014



Jenis Izin Pemanfaatan IUPHHK-HA



IUPHHK-HT



IUPHHK-HTR



Nama Perusahaan PT. Kodeco Timber



Luas (Ha) 20.586



PT. Kodeco Timber



5.945



PT. Hutan Rindang Banua



121.805



PT. Kirana Khatulistiwa



14.400



Kepmenhut No.647/KptsII/1996, tgl 22 Okt 1996



1 Juni 2035



PT. InniJoa



28.335



5 mar 2069



PT. Jhonlin Agro Mandiri



17.730



Kepmenhut No. SK.77/Menhut-II/2009, tgl 5 Maret 2009 Kepmenhut No. SK.482/Menhut-II/2014, tgl 14 Mei 2014



PT. Batulicin Bumi Bersujud



21.970



Kepmenhut No. SK.737/Menhut-II/2013, tgl 30 Okt 2013



Kop. Berkat Jaya Abadi



344



SK Bupati Tanbu No. 86 Tahun 2011, tgl 24 Peb 2011



Kop. Maju Terus Jaya



330



SK Bupati Tanbu No. 85 Tahun 2011, tgl 24 Peb 2011



Kop. Rimba Raya



343



Kop. Bersama Kita Membangun



329



SK Bupati Tanbu No. 83 Tahun 2011, tgl 24 Peb 2011 SK Bupati Tanbu No. 88 Tahun 2011, tgl 24 Peb 2011



Kop. Bukit Barisan Jaya



333



Nomor SK Penetapan



Berlaku s/d



Kepmenhut No. 849/Kpts- 11 Oktober 2043 VI/1999, tgl 11 Okt 1999, jo (khusus wilayah Kepmenhut No. Kab. Tanbu) SK.770/Menhut-II/2013, tgl 1 Nov 2013 Kepmenhut No. 253/Kpts27 Peb 2053 II/1998, tgl 27 Peb 1998, jo, Kepmenhut No. SK.760/Menhut-II/2013, tgl 31 Okt 2013 Kepmenhut No.196/Kpts27 Peb 2041 II/1998, tgl 27 Peb 1998, Jo. Kepmenhut SK.86/Menhut-II/2006, tgl 06 Apr 2006



14 Mar 2074



30 Okt 2073



SK Bupati Tanbu No. 87 Tahun 2011, tgl 24 Peb 2011



BAB II - DESKRIPSI KAWASAN



30



Jenis Izin Pemanfaatan



Nama Perusahaan Kop. Budi Sejahtera



Luas (Ha) 376



Kop. Mahkota Banua Bersujud



696



Nomor SK Penetapan



Berlaku s/d



SK Bupati Tanbu No. 84 Tahun 2011, tgl 24 Peb 2011 SK Bupati Tanbu No. 76 Tahun 2012, tgl 1 Mar 2012



Berdasarkan hasil analisis spasial, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu baik untuk hutan alam (IUPHHK-HA) maupun hutan tanaman (IUPHHK-HT) yang masuk dalam wilayah KPHP Tanah Bumbu adalah sebagai berikut :



Tabel II-18.



No



Data Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Yang Masuk Dalam Wilayah KPHP Tanah Bumbu Tahun 2016 Nama Perusahaan



Jenis Izin



Luas (Ha)



1.



PT. Kodeco Timber



IUPHHK-HA



10.145



2.



PT. Inni Joa



IUPHHK-HT



28.335



3.



PT. Jhonlin Agro Mandiri



IUPHHK-HT



17.730



4.



PT. Batulicin Bumi Bersujud



IUPHHK-HT



21.970



5.



PT. Kirana Chatulistiwa



IUPHHK-HT



13.668



6.



PT. Hutan Rindang Banua



IUPHHK-HT



48.022



7.



PT. Kodeco Timber



IUPHHK-HT



3.050



Jumlah



142.920



Sumber : Pengolahan Data Spasial Tata Hutan KPHP Tanah Bumbu



Saat ini selain IUPHHK- HA dan IUPHHK-HT, di Kabupaten Tanah Bumbu juga terdapat Izin Pinjam Pakai Kawasan (IPPKH) untuk kegiatan Pertambangan dan/atau di luar sektor kehutanan melalui izin pinjam pakai kawasan hutan meliputi 22 unit manajemen, dengan perincian ebagaimana tercantum dalam tabel II.17. Tabel II-17. Data



Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Tahun 2016



No



Nama Perusahaan



1 2



AnugerahDayaGemilang, PT AnugerahSuksesGemilang, CV Arutmin Indonesia, PT



3



SK IPPKH Nomor Tanggal 25/1/IPPKH/PMDN/2015 4/21/2015 SK.595/Menhut-II/2010 10/19/2010 SK.469/Menhut-II/2008 SK.445/Menhut-II/2008 SK.446/Menhut-II/2008 SK.853/Menhut-II/2014



12/23/2008 11/28/2008 11/28/2008 9/29/2014



Luas (Ha) 160,35 84,63 3.332,46 3.849,44 4.114,61 1.486,83



BAB II - DESKRIPSI KAWASAN



31



No 4 5



Nama Perusahaan



6



Astri Mining Resources, PT Baramega Citra MuliaPersada, PT Borneo Indobara, PT



7 8 9 10



EkaSatyaPratama, PT EkasatyaYanatama, PT Faris Motor, CV Gajah Mada, KUD



11 12



HidupHidayahIlahi, CV Indocement Tunggal Prakarsa, PT KamikawaGawiSabumi, PT KUD Pelita Mandala Usaha Tambang Utama, PT MitraSetia Tanah Bumbu, PT



13 14 15 16 17 18 19 20



PraharanaMudaParama, PT ProlindoCipta Nusantara, PT TapinSarana Jaya, PT Tunas IntiAbadi, PT



21 22



Usaha Kawan Sejati, PT WahanaBaratama Mining, PT



23 24 25



Yanuar Perkasa, CV Yiwan Mining, PT Pemprov Kalsel Jumlah



SK IPPKH Nomor Tanggal SK.174/Menhut-II/2012 4/4/2012 SK.06/Menhut-II/2011 1/17/2011



Luas (Ha) 30,62 490,56



SK.743/Menhut-II/2013 SK.864/Menhut-II/2013 SK.533/Menhut-II/2014 SK.2/Menhut-II/2014 SK.125/Menhut-II/2009 SK.707/Menhut-II/2010 SK.559/Menhut-II/2013 SK.826/Menhut-II/2014 8/1/IPPKH/PMDN/2016 38/1/IPPKH/PMDN/2015 1254/Kwl-6/1999



10/31/2013 12/5/2013 6/13/2014 1/3/2014 3/27/2009 12/27/2010 8/14/2013 9/26/2014 1/19/2016 9/17/2015 6/1/1999



517,83 501,89 237,92 850,00 80,07 223,23 126,57 90,00 153,40 22,21 3.733,97



SK.37/Menhut-II/2012 SK.958/Menhut-II/2013 SK.213/Menhut-II/2012



1/30/2012 12/27/2013 5/3/2012



183,10 126,00 56,90



SK.891/Menhut-II/2013



12/12/2013



92,70



17/1/IPPKH/PMA/2015 SK.451/Menhut-II/2012 SK.454/Menhut-II/2013 SK.465/Menhut-II/2012 SK.370/Menhut-II/2009 SK.742/Menhut-II/2012 SK.719/Menhut-II/2014 10/1/IPPKH/PMDN/2015 SK.456/Menhut-II/2010 SK.468/Menhut-II/2008



9/4/2015 8/13/2012 6/25/2013 8/27/2012 6/23/2009 12/17/2012 8/29/2014 3/18/2015 8/10/2010 12/23/2008



27,99 147,70 296,06 94,30 300,00 142,00 308,53 994,57 171,00 1.297,83



SK.616/Menhut-II/2012 SK.701/Menhut-II/2011 SK.461/Menhut-II/2009 1/1/IPPKH/D/2015



11/6/2012 12/13/2011 8/4/2009 3/20/2015



793,35 69,80 1.305,50 228,13 26.722,05



Sumber : Data Dishutbun Kabupaten Tanah Bumbu 2016



Berdasarkan hasil analisis spasial, izin penggunaan kawasan hutan yang masuk dalam wilayah KPHP Tanah Bumbu adalah sebagai berikut : Tabel II-20. Data



IPPKH Dalam Wilayah KPHP Tanah Bumbu



No



Nama Perusahaan



SK IPPKH



Tanggal



1



AnugerahDayaGemilang, PT AnugerahSuksesGemilang, CV Arutmin Indonesia, PT



25/1/IPPKH/PMDN/2015



4/21/2015



160,35



SK.595/Menhut-II/2010



10/19/2010



84,63



SK.469/Menhut-II/2008 SK.445/Menhut-II/2008



12/23/2008 11/28/2008



2.686,00 11,18



2 3



Luas (Ha)



BAB II - DESKRIPSI KAWASAN



32



4 5 6



Astri Mining Resources, PT Baramega Citra MuliaPersada, PT Borneo Indobara, PT



7 8 9 10



EkaSatyaPratama, PT EkasatyaYanatama, PT Faris Motor, CV Gajah Mada, KUD



11 12



HidupHidayahIlahi, CV Indocement Tunggal Prakarsa, PT KamikawaGawiSabumi, PT KUD Pelita Mandala Usaha Tambang Utama, PT Mitra Setia Tanah Bumbu, PT



13 14 15 16 17 18 19 20



PraharanaMudaParama, PT ProlindoCipta Nusantara, PT TapinSarana Jaya, PT Tunas IntiAbadi, PT



21 22



Usaha Kawan Sejati, PT WahanaBaratama Mining, PT



23 24 25



Yanuar Perkasa, CV Yiwan Mining, PT Pemprov Kalsel Jumlah



SK.446/Menhut-II/2008 SK.853/Menhut-II/2014 SK.174/Menhut-II/2012 SK.06/Menhut-II/2011



11/28/2008 9/29/2014 4/4/2012 1/17/2011



2.588,55 85,42 29,79 16,31



SK.743/Menhut-II/2013 SK.864/Menhut-II/2013 SK.533/Menhut-II/2014 SK.2/Menhut-II/2014 SK.125/Menhut-II/2009 SK.707/Menhut-II/2010 SK.559/Menhut-II/2013 SK.826/Menhut-II/2014 8/1/IPPKH/PMDN/2016 38/1/IPPKH/PMDN/2015 1254/Kwl-6/1999



10/31/2013 12/5/2013 6/13/2014 1/3/2014 3/27/2009 12/27/2010 8/14/2013 9/26/2014 1/19/2016 9/17/2015 6/1/1999



517,83 501,89 237,92 850,00 80,07 223,23 56,51 77,74 17,90 22,21 137,26



SK.37/Menhut-II/2012 SK.958/Menhut-II/2013 SK.213/Menhut-II/2012



1/30/2012 12/27/2013 5/3/2012



183,10 126,00 56,90



SK.891/Menhut-II/2013



12/12/2013



92,70



17/1/IPPKH/PMA/2015 SK.451/Menhut-II/2012



9/4/2015 8/13/2012



27,99 296,06



SK.454/Menhut-II/2013



6/25/2013



4,57



SK.465/Menhut-II/2012 SK.370/Menhut-II/2009 SK.742/Menhut-II/2012 SK.719/Menhut-II/2014 10/1/IPPKH/PMDN/2015 SK.456/Menhut-II/2010 SK.468/Menhut-II/2008



8/27/2012 6/23/2009 12/17/2012 8/29/2014 3/18/2015 8/10/2010 12/23/2008



94,30 300,00 142,00 308,53 994,57 171,00 233,38



SK.616/Menhut-II/2012 SK.701/Menhut-II/2011 SK.461/Menhut-II/2009 1/1/IPPKH/D/2015



11/6/2012 12/13/2011 8/4/2009 3/20/2015



629,03 69,80 1.305,50 121,12 13.541,34



Sumber : Data Dishutbun Kabupaten Tanah Bumbu 2016



2.5.



POSISI AREAL KERJA DALAM RTRWP DAN PEMBANGUNAN DAERAH Rencana pemanfaatan ruang merupakan hasil sinkronisasi dan integrasi antara



analisis pemanfaatan ruang kondisi eksisting, analisis kesesuaian fisik lahan, dan analisis kebijaksanaan pembangunan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Dari hasil integrasi tersebut menunjukkan bahwa alokasi pemanfaatan ruang RTRW Kabupaten Tanah Bumbu 2005-2015 memerlukan pengarahan ruang berdasarkan potensi dan kendala BAB II - DESKRIPSI KAWASAN



33



wilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang akan berpengaruh langsung terhadap konsep pengembangan ruang wilayah. Memperhatikan kondisi serta hasil analisis pola ruang diperoleh gambaran tentang arahan



rencana



pengembangan



alokasi



pemanfaatan



ruang



yang



dapat



direkomendasikan dalam RTRW Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2005-2015, dapat diuraikan sebagai berikut : 1. Pemanfaatan ruang kawasan lindung, yang terdapat di kecamatan Mentewe Kabupaten Tanah Bumbu, yang meliputi kawasan hutan lindung. 2. Kawasan



budidaya,



diarahkan



pengembangannya



untuk



meningkatkan



produktifitas ekonomi wilayah, meliputi kawasan perkebunan, kawasan pertanian lahan kering, permukiman pedesaan. Sebaran kawasan budidaya terdistribusi pada semua kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu. 3. Pengembangan kawasan perkotaan dan perdesaan, diarahkan sebagai pusat permukiman dan pelayanan jasa. Pengalokasian kawasan perkotaan diarahkan pada setiap kecamatan untuk membentuk kota-kota kecamatan sebagai pusat distribusi pelayanan jasa, sosial dan ekonomi. Demikian pula untuk Ibu Kota Kabupaten diarahkan pada Kecamatan Simpang Empat, dengan skala pelayanan terhadap seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Sedangkan untuk kawasan perdesaan meliputi kawasan perkampungan di perdesaan diluar dari kawasan lindung. 4. Upaya mengantisipasi pertumbuhan kawasan permukiman dilakukan dengan cara mengembangkan pusat-pusat pengembangan dan pelayanan wilayah serta didukung oleh pengembangan fasilitas dan utilitas. 5. Untuk menunjang tingkat perekonomian wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, maka dibutuhkan pemanfaatan teknologi yang lebih tinggi dan tepat, sesuai dengan potensi fisik wilayah untuk kegiatan budidaya. Pemantapan kawasan yang memiliki fungsi lindung merupakan poin pertama yang dituangkan dalam tujuan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu. 6. Kawasan KPHP Tanah Bumbu dalam konsep pengembangan tata ruang wilayah termasuk kedalam Satuan Pengembangan Wilayah Kehutanan baik untuk kepentingan budidaya/produksi maupun untuk kepentingan perlindungan. Hampir sepertiga luasan Kabupaten Tanah Bumbu secara administratif merupakan kawasan hutan. Adapun rencana pemanfaatan ruang tersebut adalah: •



Rencana Kawasan Lindung Kawasan hutan lindung Pegunungan Meratus seluas ± 78,997ha yang berada di kecamatan Mentewe dan kecamatan Kusan Hulu seluas 4,191 ha Kabupaten Tanah BAB II - DESKRIPSI KAWASAN



34



Bumbu yang merupakan ekosistem danpengatur tata air harus dijaga sehingga bermanfaat bagi keberlangsungan mahluk hidup . •



Kawasan Budidaya Rencana kawasan budidaya, terdiri atas: 1. Kawasan peruntukan hutan produksi; 2. Kawasan hutan produksi terbatas terdapat di Kecamatan Satui, Kusan Hulu, Simpang Empat dan Kec. Mentewe. 3. Kawasan hutan produksi tetap terdapat di Kecamatan Kusan Hulu, Kecamatan Angsana, Kecamatan Mentewe dan Simpang Empat 4. Kawasan hutan lindung Kecamatan Mentewe, Kecamatan Kusan Hulu dan Kecamatan Satui 5. Kawasan peruntukan Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Usulan



peruntukan Kawasan Hutan kemasyarakatan (HKm) terdapat didesa



Gunung Hatalau Meratus Raya Kecamatan Mentewe seluas 617,6 Ha dengan nama kelompok tani Hatalau Sejahtera dengan jumlah anggota 33 orang dan Desa Batu Bulan Kecamatan Kusan Hulu seluas 3.842 Ha yang terbagi menjadi empat kelompok pengelola antara lain kelompok Hutan Raya seluas 637 Ha dengan jumlah anggota 15 orang, kelompok karya Usaha seluas 684 Ha dengan jumlah anggota 15 orang, kelompok Jaya usaha seluas 830 Ha dengan jumlah anggota 15 orang, Kelompok Makmur Jaya seluas 736 Ha dengan jumlah anggota 15 orang dan kelompok Maju Sejahtera seluas 955 Ha dengan jumlah anggota 15 orang dengan status kawasan berupa Hutan Lindung. Kemudian Hutan Desa (HD)



terdapat di Desa Emil Baru Kecamatan Mentewe



seluas 2.997 Ha dengan kelompok pengelola lembaga Desa Emil Baru dan Desa Bukit Baru Kecamatan Satui seluas 2.152,94 Ha dengan kelompok pengelola Lembaga Desa Bukit baru dengan status kawasan Hutan Lindung. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.50/Menhut-II/2010 tanggal 15 Januari 2010



tentang Pencadangan Areal untuk Pembangunan Hutan Tanaman



Rakyat (HTR) seluas ± 9.035 Ha di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. KPHP Tanah Bumbu dengan berbagai potensi yang dimiliki tentunya berharap dapat memberikan sumbangsih bagi pembangunan di daerah. Tentunya dengan pengembangan potensi wilayah baik berupa jasa lingkungan, jasa wisata alam, produk kayu dan hasil hutan bukan kayu dapat memberdayakan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.



BAB II - DESKRIPSI KAWASAN



35



2.6.



ISU STRATEGIS, KENDALA DAN PERMASALAHAN Berbagai permasalahan masih menyelimuti upaya-upaya pengelolaan kawasan



KPHP Tanah Bumbu. Permasalahan-permasalahan tersebut pada dasarnya merupakan dampak dari upaya pembangunan ekonomi yang belum berpihak kepada upaya pelestarian dan pemanfaatan kawasan hutan secara bekelanjutan dan dampak dari populasi dan semakin tingginya kebutuhan manusia akan sumber daya alam hayati, lemahnya koordinasi di kalangan pemerintah serta masih lemahnya kelembagaan KPHP Tanah Bumbu. Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh KPHP Tanah Bumbu diuraikan sebagai berikut : •



Kawasan-kawasan hutan yang kemudian diubah fungsinya , masih terdapat tumpang tindih penggunaan atau kepemilikan lahan di dalam kawasan. Menurut data pemerintah (Dishutbun) Kabupaten Tanah Bumbu, ada 12 desa yang secara langsung berada dalam kawasan KPHP Tanah Bumbu yaitu desa Tamunih Kecamatan Kusan Hulu seluas 90,04 Ha merupakan Hutan Lindung desa Batu Bulan Kecamatan Kusan Hulu seluas 141,07 Ha berada pada Hutan Lindung, Desa Emil Baru Kecamatan Mentewe berada pada Hutan Lindung seluas 494,58 Ha, Desa Mentewe Kec. Mentewe berada pada Hutan Produksi seluas 60,16 Ha, Desa Gunung Raya Kec Mentewe seluas 137,08 berada pada Hutan Produksi, Desa Satui Barat, Desa Sumber Makmur, Desa Sumber Arum dan Desa Jombang Kecamatan Satui seluas 2.384,97 Ha berada pada Hutan Produksi, Desa Sei Dua dan Desa Batu Ampar seluas 55,95 Ha berada pada Hutan Produksi dan Hutan Produksi Terbatas. Bahkan terdapat beberapa desa sudah sejak lama berada di wilayah KPHP Tanah Bumbu jauh sebelum pemerintah menetapkan kawasan tersebut sebagai KPHP. Lahan lahan dalam kawasan KPHP Tanah Bumbu tersebut antara lain telah berubah fungsi menjadi kawasan pemukiman, lahan pertanian dan perkebunan serta areal yang ditumbuhi semak belukar. Beberapa tahun sebelum penetapan KPHP Tanah Bumbu sebagai KPHP , telah diupayakan pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat dan aparat pemerintah daerah untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut. Awalnya, masyarakat dan pemerintah daerah menginginkan enclave dari dalam kawasan. Meskipun demikian desa-desa ini harus mendapatkan perhatian untuk menghindari konflik kepentingan dalam pengelolaan KPHP Tanah Bumbu.







Penataan batas kawasan KPHP Tanah Bumbu belumdilaksanakan.Karenabelum dilaksanakannya penataan batas maka penetapan kawasan juga belumdapat dilakukan. Dengan demikian, status hukum kawasan belum bersifat finaldan pada



BAB II - DESKRIPSI KAWASAN



36



umumnya kalangan awam belum paham tentang proses pengukuhankawasan hutan (termasuk



pula



sebagian



aparat



pemerintah).



Sebagian



aparatpemerintah



menganggap bahwa dengan belum adanya penetapan kawasanmaka perubahan fungsi atau bahkan pelepasan kawasanmasih dapatdilakukan. •



Masih terkait dengan batas, hasil tata batas sebagian kawasan KPHP Tanah Bumbu yang dilaksanakan sebelumnya, telah mengalami banyak perubahan. Sudah dilaksanakanrekonstruksi batas kawasan dan banyak ditemukan tumpang tindih penggunaanlahan di sekitar batas kawasan. Terkait dengan batas-batas kawasan dilapangan,



sementara



waktu



ini



sedang



dilakukan



identifikasi



lahan-lahan



bermasalah di sekitar batas untuk kemudian akan diupayakan untuk review/reposisi batas apabila memungkinkan. •



Di dalam kawasan KPHP Tanah Bumbu terdapat tanaman semusim berupa padi yang bagi masyarakat, padi sebagai salah satu bahan makanan pokok. tanaman lain yang ditemukan adalah Kemiri (Aleurites moluccana) yang bagi masyarakat setempat merupakankomoditas penunjang usaha ekonominya. Selain itu terdapat pula tanaman Kayu Manis. Tanaman ini pada umumnya berada di dalam kawasan yang berfungsi lindung.



Masyarakat di sekitar kawasanmengakui tanaman kemiri dan



Kayu manis tersebut sebagai milik mereka walaupun diakuiberada di dalam kawasan hutan. Karena klaim kepemilikan tersebut, kelompok-kelompokmasyarakat ini menuntut untuk dapat memanfaatkan hasilnya. •



Data dan informasi potensi kawasan KPHP Tanah Bumbumasih minim. Untuk itu, sampai saat ini telah diupayakan untuk terusmenghimpun data dan informasi yang ada serta terus diupayakan untukmelaksanakan eksplorasi secara langsung di lapangan.







Terkait dengan data dan informasi potensi kawasan yang masih terbatas, maka perancangan blok pengelolaan kawasan KPHP Tanah Bumbu belum sempurna. Untuk sementara waktu, pelaksanaan pengelolaan kawasan didasarkan pada fungsi kawasan hutan sebelum penunjukan sebagai kawasan KPHP Tanah Bumbu.







Bentang alam kawasan KPHP Tanah Bumbu yang sebagian besar adalah kawasan berbukit bukit menyebabkan sulitnya aksesibilitas ke dalam kawasan untuk berbagai keperluan, terutama untuk identifikasi dan inventarisasi potensi serta kondisi aktual kawasan. Penggunaan teknologi penginderaan jauh untuk keperluan ini telah dilakukan namun belum dapat memberikan gambaran yang detail tentang kondisi aktual kawasan. Untuk keperluan ini dibutuhkan inventarisasi potensi yang mencakup kawasan yang luas.



BAB II - DESKRIPSI KAWASAN



37







Fenomena alam berupa daya tarik wisata sangat unik dan khas Kalimantan Selatan atau khas Kabupaten Tanah Bumbubelum semua dapat diekplorasi karena keterbatasan sumberdaya.







Pengelolaan secara kolaboratif KPHP Tanah Bumbubelum sepenuhnya berjalan dengan baik.







Kelembagaan KPHP Tanah Bumbu belum mapan. SDM yang ada masih sangat terbatas, sarana dan prasarana pengelolaan juga demikian. Selain itu, struktur organisasi yang ada belum mampumendukung kebutuhan pengelolaan.



BAB II - DESKRIPSI KAWASAN



38



BAB III - VISI DAN MISI 3.1.



VISI Kesatuan pengelolaan hutan (KPH) Unit VITanah Bumbuadalah unit pelaksana



tekniskehutanan di daerah dan secara efektif baru dibentuk tahun 2012. Walau demikian, setelah dilakukanevaluasi terhadapefektifitas pengelolaan kawasan berdasarkan Kriteria danIndikator Pengelolaan KPH diperoleh kesimpulan bahwa pengelolaan KPHP Tanah Bumbu belumbenar-benar efektif bahkan masih dalam tahap penyiapan prakondisi. Atas dasarhasil evaluasi pengelolaan ini pula, maka KPHP Tanah Bumbu mulai merancang suatu rencana pengembangan pengelolaan yangberisi langkah-langkah terukur untuk mencapai suatu visi jangka panjang.Karena kondisi pengelolaan yang masih jauh dari mapan, maka visipengelolaan KPHP Tanah Bumbu untuk jangka panjangadalah : “Terwujudnya Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Hutan Secara Lestari dan BerkelanjutanUntuk Mendukung Masyarakat Sejahtera”.



Dalam visi tersebut terkandung pokok-pokok pemikiran dalam upayapengelolaan KPHP Tanah Bumbu, yaitu: •



Pengelolaan KPHP Tanah Bumbu yang mantap – Kesatuan pengelolaan hutan unit VI Tanah Bumbu yang baru dibentuk pada tahun 2012, telah membuat proses penyiapan prakondisi pengelolaannya belum tercapai, terutama pengukuhan dan pemantapan status hukum kawasan yang merupakan pondasi utama upaya pengelolaan hutan sekaligus konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem yang terkandung di dalamnya. Untuk itu, sampai dengan tahun 2015, prakondisi pengelolaan KPHP Tanah Bumbu harus dituntaskan hingga terselesaikannya pengukuhan kawasan serta tersedianya rancangan blok pengelolaan KPH sesuai dengan fungsi kawasan. Untuk tahap selanjutnya, pengelolaan akan diarahkan kepada pengembangan dan pemantapan pengelolaan sesuai dengan pemanfaatan yang telah disusun, terutama pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan, pengembangan



pengelolaan



ekosistem



dan



keanekaragaman



hayati,



serta



pengembangan pemanfaatan dan perlindungan kawasan; •



Efektif dan Efisien – Pengelolaan sumber daya alam hayati danekosistem yang ada di dalam KPHP Tanah Bumbu ditujukan untuk menciptakan pengelolaan KPH yang efektif dan efisien artinya dalam pengelolaan kawasan KPH harus memperhatikan



BAB III - VISI DAN MISI



39



nilai dan fungsi sisi ekologi, hidrologi, estetika, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat. •



Kelembagaan yang mantap - Kesiapan internal pengelola KPHP Tanah Bumbu sangat bergantung pada ketersediaan SDM yang proporsional (kualitas dan kuantitas), ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, struktur organisasi dan prosedur kerja yang mantap, serta pendukung lainnya. Selain kesiapan internal lembaga pengelola, sinergitas dengan lembaga masyarakat serta stakeholder lain juga diperlukan guna mendukung pencapaian fungsi dan peran kawasan. Dengan kesiapan kelembagaan yang mantap maka upaya pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistem pada KPHP Tanah Bumbu dapat dilakukan secara efektif



3.2.



MISI Dalam langkahnya untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan, diperlukan



bentuk nyata implementasinya sebagai gambaran tentang tahapan pelaksanaan. Dengan demikian, ditetapkan misi pengelolaan KPHP Tanah Bumbu sebagai berikut : 1. Memantapkan status kawasan dan pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya; 2. Mengoptimalkan perlindungan hutan, rehabilitasi, pengamanan kawasan dan penegakan hukum; 3. Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam hutan dan ekosistemnya berdasarkan prinsip kelestarian; 4. Mengembangkan kelembagaan dan kemitraan dalam rangka pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 5. Memantapkan kolaborasi dan partisipasi semua stakeholder yang berkepentingan dengan KPHP Tanah Bumbu Status legal formal dan batas kawasan yang jelas merupakan prasyarat utama untuk mengimplementasikan upaya pengelolaan KPH. Hal ini ditujukan untuk mengatasi adanya konflik terkait dengan penggunaan, kepemilikan dan status hukum kawasan. Seiring dengan pemenuhan prasyarat tersebut, upaya pemanfaatan sekaligus konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya juga dapat diimplementasikan. Pada tahap awal ini, upaya pemanfaatan dankonservasi jenis dan ekosistemnya dititikberatkan pada pemenuhan data dan informasi potensi sumberdaya hutan dan potensi keanekaragaman hayati dan ekosistem pada KPHP Tanah Bumbu. Blok pengelolaan KPHP Tanah Bumbu juga merupakan suatu bagian yang penting untuk mulai dipersiapkan karena KPH dikelola



BAB III - VISI DAN MISI



40



dengan sistem blok. Dengan tidak adanya rambu-rambu pengelolaan secara keruangan tersebut,



sulit



untuk



mengefektifkan



pelaksanaan



pengelolaan.



Dikhawatirkan,



pelaksanaan pengelolaan tidak dapat mencapai keseimbangan apabila batas-batas pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan ruang di dalam kawasan tidak segera disediakan. Konflik penggunaan dan kepemilikan lahan di dalam kawasan KPHPUnit VITanah Bumbu sampai saat ini masih sangat tinggi. Karenanya, kawasan ini rentan terhadap gangguan keamanan, terutama kasus perambahan kawasan. Kejadian-kejadian gangguan keamanan cukup menyita banyak waktu dan tenaga untuk



penyelesaiannya.



Gangguan



tersebut



juga



menjadi



faktor



penghambat



pemantapan pengelolaan kawasan menuju pencapaian fungsi secara optimal. Dengan demikian, maka gangguan terhadap kawasan dan sumber daya alam hayati yang terkandung di dalamnya harus diupayakan sedemikian rupa untuk dieliminir. Upaya konservasi tidak terlepas dari kegiatan pemanfaatan sumber daya alam, namun agar tercapai keadilan dan kelestarian dalam pemanfaatannya, maka perlu dikelola dengan bijaksana dan dikembangkan secara optimal. Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah kekayaan alam yang harus dikelola oleh negara demi kepentingan seluruh rakyat, dan karenanya untuk mendistribusikan hasil dannilainya secara adil, maka diterapkan sistem provisi atas sumber daya alam yang dimanfaatkan. Di dalam KPHP Tanah Bumbu, provisi dalam bentuk



Penerimaan



kegiatanpemanfaatan



Negara



Bukan



kawasan.Sebagai



Pajak



(PNBP)



organisasi



diterapkan



yang



baru



untuk



berbagai



terbentuk,



aspek



kelembagaan merupakanbagian penting yang harus ditata dengan baik. Dukungan peraturan perundang-undangan,pedoman dan arahan pengelolaan perlu diterapkan dengan baik agarpengelolaan dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Karena pengelolaan kawasanyang tidak dapat dilakukan sendiri oleh pengelola/pemangku kawasan serta denganmemperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan, maka penggalangan kemitraan dan kolaborasi harus senantiasa menjadi perhatian. Kondisi sumber dayamanusia yang ada juga perlu terus dikembangkan kapasitas dan kuantitasnya. Dalam rangka mencapai sasaran pengelolaan kawasan KPHP Tanah Bumbu, kebijakan pembangunannya mengacu pada prioritas pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu dan limaKebijakan Prioritas Departemen Kehutanan. Walaupun tidak secara keseluruhan,namun sebagian besar kebijakan dimaksud terkait dengan pengelolaan KPH, yaitu : (1) Pemberantasan Pencurian Kayu di Hutan Negara danPerdagangan Kayu Ilegal; (2) Rehabilitasi dan Konservasi Sumber Daya Hutan; (3)Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di Dalam dan Sekitar Hutan; (4) PemantapanKawasan Hutan. BAB III - VISI DAN MISI



41



3.3.



TUJUAN Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pengelolaan KPHP Tanah Bumbu



mempunyai tujuan dalam pencapaian visi dan misi tersebut adalah sebagai berikut: 1. Pemantapan aspek kelembagaan ditujukan untuk mempersiapkan aparatur pengelola dalam pelayanan publik, menyusun struktur, fungsi, wewenang, tugas dan tanggung jawab serta tata hubungan yang efektif dan efisien dalam optimalisasi pengelolaan KPHP Tanah Bumbu. 2. Penataan kawasan ditujukan untuk memperoleh kepastian hukum dan kejelasan status, menghindari sengketa yang bersumber dari tumpang tindihnya perizinan dan areal kawasan di samping untuk menyediakan ruang bagi masyarakat dalam melakukan berbagai kegiatan baik dalam rangka mendukung program KPHP Tanah Bumbu maupun untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. 3. Pemantapan kerja sama dan kolaborasi antara KPHP Tanah Bumbu dengan para pihak ditujukan untuk upaya pemberdayaan, memperbaiki kinerja, menciptakan daya saing, memperluas jangkauan pelayanan serta meminimalisir terjadinya konflik. 4. Pemantapan perlindungan dan pengamanan ditujukan untuk menjaga fungsi perlindungan, pelestarian dan pengawetan keanekaragaman hayati beserta ekosistemnya. 5. Pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ditujukan untuk pengendalian fungsi pemanfaatan secara lestari dengan mengatur segala bentuk kegiatan di kawasan KPHP Tanah Bumbu.



BAB III - VISI DAN MISI



42



BAB IV 4.1.



ANALISIS DAN PROYEKSI



ANALISIS Untuk menyusun rencana strategis dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan



oleh suatu organisasi termasuk dalam penyusunan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang 10 tahun KPHP Tanah Bumbudimulai dengan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal. Faktor internal terdiri dari Strength (Kekuatan) dan Weakness (kelemahan), sedangkan faktor eksternal terdiri dari Oportunity (Peluang) dan Threat (Ancaman). 4.1.1. Faktor Internal a) 1)



Kekuatan (Strength)



Memiliki struktur organisasi yang jelas serta status hukum kelembagaan dan kawasan Kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP) Tanah Bumbumerupakan unit



pelaksana teknis Pengelolaan hutan yang dikelola dengan struktur organisasi yang jelas berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 36 Tahun 2012, dengan model organisasi Tipe B (sesuai dengan Permendagri No 61/2010) dipimpin seorang Kepala KPHP (Eselon VI-a) yang dibantu Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, Kepala resort KPHP dan KPHL. Struktur ini dilengkapi pula dengan dukungan personil fungsional Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari kelompok Fungsional Umum dan Fungsional Khusus (Polisi Hutan dan Pengendali Ekosistem Hutan serta Penyuluh Kehutanan). KPHP Unit VITanah Bumbu ditunjuk sebagai KPHP melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia NomorSK.78/Menhut-II/2010 tangal 10 Februari 2010. Berdasarkan SK.624/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang penetapan lokasi pada 1 (satu) unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan 1 (satu) unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Provinsi Kalimantan Selatan. Luas KPHP Tanah Bumbu berdasarkan SK tersebut adalah262.919 ha. 2)



Adanya potensi jasa lingkungan dan HHBK Potensi jasa lingkungan merupakan potensi besar yang dapat dikembangkan



sebagai sumber pendapatan atau devisa untuk mewujudkan KPH yang mandiri. Dana dari luar bisa masuk melalui mekanisme pembayaran jasa lingkungan (payment for



environmental services) seperti misalnya daya serap karbon, keindahan landscape, perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan tata air.Potensi Ekowisata yang dikelola BAB IV - ANALISIS DAN PROYEKSI 43



dengan baik dapat pula memberikan kontribusi signifikan pada konservasi kawasan maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan.Atraksi fauna yang menyebar di seluruh kawasan KPHP Tanah Bumbu merupakan daya tarik tersendiri dalam Ekowisata dan penelitian.Sungai-sungai yang membelah kawasan merupakan bukti bahwa DAS banyak terdapat di dalam kawasan dan merupakan sumber air bersih yang potensial.Potensi ini dapat digunakan secara optimal untuk memperkuat pengelolaan KPHP Tanah Bumbu. Tabel IV-1. Potensi



Jasa Lingkungan KPHP Tanah Bumbu



No. 1.



Jasa Lingkungan Pemanfaatan sumberdaya air



2.



Pemanfaatan aliran air untuk pembangkit listrik mikrohidro



3.



Ekowisata Air Terjun



Desa Mentewe



4.



Carbon trade



5.



Ekowisata Minat Khusus (keberadaan satwa, susur sungai, budaya masyarakat adat Dayak Meratus, dll)



Wilayah tertentu KPH Wilayah KPH



3)



Lokasi Seluruh wilayah KPH Desa Mentewe



Potensi Belum diketahui Belum dilakukan analisa kelayakan Belum dilakukan analisa ekonomi Belum diketahui Belum diketahui



Keterangan Seluruh DAS DAS Batulicin



DAS Batulicin



Seluruh DAS Seluruh DAS



Potensi hasil hutan kayu Hampir seluruh kawasan dalam wilayah KPHP diperuntukkan sebagai kawasan



pemanfaatan hutan kayu hutan alam dan hutan kayu hutan tanaman.Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Tim BPKH V Banjarbarupotensi kayu yang terdapat di kawasan KPHP Tanah Bumbu rata-rata 87,813 m3/ha. Dengan jumlah luasan dan potensi kayu tersebut tentunya harus mendapat tata kelola yang efektif dan efisien sehingga mampu menjaga ekosistem hutan tetap lestari dan masyarakat dapat diberdayakan secara ekonomi sehingga di sisi lain bisa menjadi sumber pemasukan bagi perekonomian masyarakat. Tabel IV-2. Jenis



No.



Hasil Hutan Kayu KPHP Tanah Bumbu



1.



Jenis Meranti, keruing, pulai, kapur, nyatoh, bangkirai.



2.



Akasia, mahoni, jati



Potensi Ø > 20 cm up 109 btg/ha 87 m3/ha Ø > 20 cm up 223 btg/ha 146 m3/ha



Keterangan Hutan alam



Hutan tanaman



Sumber: Hasil inventarisasi BPKH V tahun 2015



BAB IV - ANALISIS DAN PROYEKSI 44



4)



Potensi keanekaragaman hayati dan Spesies langka/endemik Kawasan KPHP Tanah Bumbu memiliki sumber daya alam hayati,potensi ini dapat



digunakan



secara



memberdayakan



optimal



untuk



masyarakat



memperkuat



sekitar



hutan



pengelolaan dan



KPHPTanah



mengembangkan



Bumbu, ekonomi



wilayah.Berdasarkan survey yang dilakukan tim BPKH V Banjarbaru, di dalam kawasan KPH ditemukan beberapa spesies dilindungi dan endemik. Sebagai contoh, misalnya ditemukan jejak babi, rusa, beruang dan khusus jenis bekantan merupakan satwa endemik Kalimantan Selatan. Di Kalimantan Selatan terdapatspesies lain adalah burung rangkong atau alo. Sejauh ini beberapa species yang disebutkan diatas diperkirakan masih bisa ditemukan didalam kawasan hutan primer KPHPTanah Bumbu.Banyak spesies langka lainnya baik flora maupun fauna hidup di kawasan ini.Hal ini merupakan kekuatan untuk mempromosikan dan menjadi daya tarik kawasan KPHP Tanah Bumbu. 5)



Berfungsi sebagai penyangga kehidupan/penyeimbang ekosistem Keberadaan hutan sebagai bagian dari sebuah ekosistem yang besar memiliki arti



dan peran penting dalam penyangga system kehidupan.Berbagai manfaat besar dapat diperoleh dari keberadaan hutan melalui fungsinya sebagai penyedia sumberdaya air bagi manusia dan lingkungan, kemampuan penyerapan karbon, pemasok oksigen di udara, penyedia jasa wisata dan mengatur iklim global. Kawasan KPHP Tanah Bumbu memiliki tipe ekositem yang lengkap dari hutan hujan dataran rendah. Hutan di Kabupaten Tanah Bumbu ini memiliki fungsi penting sebagai penyangga kehidupan dan penyeimbang ekosistem.Sehingga kerusakan pada KPHP Tanah Bumbu akan secara langsung membawa dampak negatif terhadap kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Tanah Bumbu. Dengan demikian kawasan ini harus dipertahankan



sehingga



tetap



dapat



berfungsi,



bermanfaat



secara



lestari



dan



berkelanjutan. 6)



Sebagai daerah tangkapan air Kerusakan pada KPHP Tanah Bumbuakan secara langsung membawa dampak



negative terhadap kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Tanah Bumbu. Untuk saat ini kebutuhan akan air masih dapat dipenuhi oleh keberadaan sungai di kawasan KPHP Tanah Bumbu yang debit airnya selalu tersediasepanjang tahun.



BAB IV - ANALISIS DAN PROYEKSI 45



b) 1)



Kelemahan (Weakness)



Jumlah Personil masih terbatas Personil UPTD KPHP Tanah Bumbu saat ini masih terbatas pada Kepala KPHP dan



KSBTU, sedangkan staf dan fungsional belum ditetapkan secara definitif. Pelaksanaan kegiatan KPHP saat ini didukung oleh personil yang terdapat di Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Bumbu. Wilayah KPHP Tanah Bumbu Unit VI dengan luas kawasan 262.919 Ha, idealnya memiliki jumlah tenaga fungsional Polhut minimal 263 orang dengan asumsi 1 orang per 1000 Ha. Kondisi saat ini jumlah Personil pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Bumbu sebanyak 69 Orang yang terdiri dari 20 orang tenaga Polhut, sedangkan tenaga teknis non polhut berjumlah 49 orang. Berdasarkan jumlah personil, kebutuhan tenaga pengelola KPHP Tanah Bumbu masih sangat kurang sejalan denganmakin dinamisnya pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu. Sehubungan belum adanya ketentuan yang mengatur standar kebutuhan personil di KPHP, maka dilakukan analisa perhitungan dengan pendekatan Perdirjen BPK No. P.8/VI-Set/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) untuk mempekerjakan Sarjana Kehutanan dan Tenaga Teknis PHPL. Pendekatan ini dilakukan mengingat KPHP sebagai unit pengelola hutan. Analisa kebutuhan didasarkan pada wilayah tertentu KPHP seluas 90.894 ha. Tabel IV-3.Kebutuhan



No. 1. 2. 3. 4. 5.



2)



Personil KPHP Tanah Bumbu



Jenis Kompetensi Sarjana Kehutanan Perencanaan hutan Pemanenan hutan Pembinaan hutan Penguji kayu bulat



Kebutuhan minimal 3 2 2 5 5 17



Tenaga Tersedia 2 2



Kekurangan 1 2 2 5 5 15



Pendanaan belum mencukupi Saat ini operasional KPHP Tanah Bumbu masih bergantung kepada anggaran



Kementreian Kehutanan Republik Indonesia dan APBD Kabupaten Tanah Bumbu melalui DIPA Dinas Kehutanan dan Perkebunan.Masih belum terdapat lembaga donor yang membiayai operasionalKPHPTanah Bumbu, sehingga pelaksanaan pengelolaan kawasan belum maksimal dan menyeluruh baik pada kawasan maupun pada kegiatan di sekitar kawasan termasuk pemberdayaan masyarakat. Selama ini banyak kegiatan yang menjadi prioritas tidak seluruhnya mampu diakomodir dalam DIPA, terutama terkait dengan berbagai faktor antara lain: luas kawasan, aksesibilitas, jumlah lokasi kegiatan dan BAB IV - ANALISIS DAN PROYEKSI 46



jumlah kelompok sasaran target kegiatan. Faktor-faktor tersebut mengakibatkan tingginya biaya yang dikeluarkan. 3)



Data potensi kawasan belum lengkap Data dan informasi tumbuhan dan satwa liar sebagai jenis unggulan, species



kunci, species baru masih sangat minim. Kegiatan inventarisasi keragaman hayati pada umumnya dilakukan hanya di bagian terluar kawasan KPHP Tanah Bumbu dan belum mengidentifikasi ditengah kawasan KPHP Tanah Bumbu, padahal beberapa kawasan di wilayah KPHP Tanah Bumbu masih memilki potensi yang tinggi. Potensi lain yang belum teridentifikasi secara detail adalah potensi kayu yang bernilai ekonomis tinggi. Dengan demikian belum tersedia peta potensi kayu dan peta potensi keragaman hayati yang mewakili kawasan secara keseluruhan.Ketidaktersediaan data tersebut mengakibatkan pemanfaatan kayu dan non kayubelum optimal.Sampai sekarang potensi kayu dan keanekaragaman hayati hanya mengandalkan hasil inventarisasi yang dilakukan oleh tim yangdibentuk oleh BPKH V Banjarbaru. 4)



Batas Kawasan KPHP belum mantap Berdasarkan hasil penelusuran informasi di BPKH V Banjarbaru. Kawasan KPHP



Tanah Bumbubelum memilikitata batas dan banyak pal batas yang rusak dan tidak jelas di lapangan.Rekonstruksi batas telah dilakukan oleh BPKH Wilayah VBanjarbaru, namun hasilnya masih belum optimal. Dalam rangka untuk mencegah konflik batas dan adanya klaim areal dari pihak tertentu, maka perlu dilakukan percepatan pelaksanaan tata batas wilayah dan fungsi hutan di lapangan. 5)



Sarana dan pra sarana belum memadai Dalam



mendukung



pengelolaan



KPHP



Tanah



Bumbu



sangat



dibutuhkan



ketersediaan sarana dan prasarana yang dapat menunjang pelaksanaan kegiatan baik berupa



Jalan



setapak



(Trail)



untuk



kepentingan



patroli



maupun



wisata,



bangunan/gedung, sarana transportasi, sarana penelitian dan pengunjung, alat komunikasi serta sarana dan prasarana lainnya. Jika dibandingkan dengan luas kawasan, maka sarana dan prasarana dalam pengelolaan masih sangat terbatas. Saat ini sarana dan prasarana KPHP Tanah Bumbu masih menggunakan fasilitas yang terdapat di kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Bumbu. Alokasi anggaran pada DIPA untuk sarana parasarana baik untuk penambahan maupun perbaikan belum ada. Sarana dan prasarana yang bersifat sangat dibutuhkan oleh pengelola KPHP Tanah Bumbu berupa peralatan kantor, beberapa kendaraan darat roda empat dan kendaraan roda dua BAB IV - ANALISIS DAN PROYEKSI 47



untuk mempermudah operasional kegiatan di lapangan. Sarana lain yang dibutuhkan adalah stasiun penelitian lapangan yang dilengkapi dengan pemondokan dan peralatan riset yang memadai. 6)



Kewenangan pengelola masih terbatas Pengelolaan KPHP Tanah Bumbu belum otonom,pelimpahan kewenangan yang



saat ini domainnya berada ditingkat pemerintah daerahkepadaManajer KPH diharapkan mampu untuk memperpendek birokrasi dan memperlancar kegiatan pengelolaan di lapangan.Pelimpahan wewenang ini menjadi salah satu prasarat untuk menuju pengelolaan KPHyang lebih mandiri. 7)



Aksesibilitas Aksesibilitas kawasan KPHP Tanah Bumbu sebagian besar areal memiliki tofografi



datar sampai bergelombang dengan ketinggian ±10 – 125 meter dari pemukaan laut sehingga untuk dapat mencapai lokasi/areal ditempuh dengan menggunakan tranportasi darat, terlebih areal KPH Tanah Bumbu yang sebagian besar merupakan areal IUPHHK HTI PT. Hutan Rindang Banua (HRB), IUPHHK-HT PT.Kirana Khatulistiwa (KK), IUPHHKHT PT.Inni Joa(IJ), IUPHHK-HT PT.Jaya Agro Mandiri(JAM), IUPHHK-HT PT.Batulicin Bumi Bersujud (BBB) sehingga aksesibilitas melalui darat menuju areal KPHP relative mudah dijangkau. Permasalahan yang muncul berkaitan dengan tingginya aksesibilitas kawasan adalah besarnya peluang penguasaan lahan serta gangguan aktivitas penebangan liar terhadap potensi tegakan hutan (illegal logging) serta berkembangnya budidaya tanaman perkebunan terutama perkebunan sawit yang berbatasan langsung dengan areal KPHP, maka kemungkinan terjadinya penguasaan lahan areal KPHP sangat tinggi. 8)



Pencemaran lingkungan Zaman yang semakin canggih dan modern dengan kecanggihan tekologi sedikit



banyaknya berdampak negative terhadap lingkungan. Dimana banyaknya perusahaan tambang yang kini tumbuh dan berkembang di Kabupaten Tanah Bumbu ini menggunakan teknologi canggih yang dalam pengembangan tambang sedikit banyaknya mengakibatkan pencemaran terhadap lingkungan sekitar. Hal ini menjadi masalah yang selalu terjadi dan masih terus dilakukan pencegahan.



BAB IV - ANALISIS DAN PROYEKSI 48



9)



Potensi konflik yang terdapat di wilayah KPHP KPHP Tanah Bumbu belum memiliki data terkait dengan potensi konflik di wilayah



kerja KPHP, dikarenakan belum dilaksanakannya identifikasi potensi dan pemetaan konflik masyarakat yang terdapat di wilayah KPHP Tanah Bumbu. Namun berdasarkan data yang ada di Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Bumbu, terdapat laporan adanya konflik masyarakat dengan pemegang izin terkait dengan kliam lahan garapan dan/atau pemukiman masyarakat, dan konflik antara pemegang izin terkait dengan batas konsesi dan/atau tumpang tindih dengan HGU (perkebunan dan pertambangan skala kecil). 10) Rendahnya tingkat pendidikan dan taraf hidup masyarakat Sarana pendidikan masyarakat lokal di sekitar KPHP Tanah Bumbu, umumnya hanya ada pada tingkat Sekolah Dasar (SD) saja dan ini pun tidak terdapat di setiap desa. Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya masyarakat harus keluar dari kampung/desa dan biasanya hanya terdapat di ibukota kecamatan. Hal ini cukup sulit untuk dilaksanakan terkait dengan biaya pendidikan yang cukup tinggi bagi masyarakat setempat.Rendahnya taraf pendidikan juga ikut menyumbang dan sangat berpengaruh kepada pemahaman dan persepsi masyarakat terhadap KPH, disamping kurangnya penyuluhan untuk masyarakat. Rendahnya tingkat pendidikan berkolerasi kepada taraf hidup



masyarakat



sekitar



kawasan,



sehingga



dapat



berakibat



pada



tingkat



ketergantungan dan ancaman terhadap hutan menjadi tinggi serta menjadi ancaman terhadap kelestarian dan upaya-upaya pelestarian KPH. Keuangan dan penghasilan masyarakat sebagian besar didapat dari penjualan hasil bumi seperti jagung, padi ladang dan lain sebagainya.Hasil dari penjualan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, biaya pendidikan dan kesehatan.Hasil bumi yang didapatkan dari ladang umumnya tidak bisa menutupi kebutuhan hidup, masih jauh dari hidup layak. Masyarakat lokal yang hidup dengan ukuran pendapatan per kapita rendahakan semakin tertekan jikatidak tersedia lapangan kerja lain yang dapat menghasilkan uang di desa/kampung. Situasi ini diperparah oleh harga-harga kebutuhan pokok ikut naik oleh karena semakin tingginya biaya yang diperlukan untuk mendapatkan barang-barang tersebut. Tekanan akan kebutuhan hidup bagi masyarakat di sekitar kawasan akan menimbulkan ancaman terhadap kelestarian kawasan. Disamping tingginya tingkat ketergantungan masyarakat lokal terhadap kawasan hutan.



BAB IV - ANALISIS DAN PROYEKSI 49



4.1.2. Faktor Eksternal a) 1)



Peluang (Opportunity )



Partisipasi masyarakat terhadap KPHP Tanah Bumbu Keberadaan KPHP Tanah Bumbu sedikit banyak mulai diakui oleh masyarakat



khususnya yang tinggal di sekitar kawasan.Telah ada kesadaran sebagian masyarakat untuk tidak memasuki kawasan.Masyarakat pada umumnya menghormati pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Partisipasi, keterlibatan dan dukungan masyarakat terhadap perlindungan dan pengelolaan KPHP Tanah Bumbu adalah komponen penting dalamkawasan KPH.Bila kawasan KPH dianggap sesuatu yang mendatangkan manfaat bagi masyarakat sekitar, maka masyarakat menjadi pendukung dalam upaya pelestarian kawasan KPH tersebut. 2)



Pemanfaatan hutan yang didukung dengan kebijakan pemerintah Pemerintah, dalam hal ini Kemeterian LHK telah mengatur pemanfaatan hutan di



wilayah tertentu KPHP, melalui Permenhut nomor P.47/Menhut-II/2013, yang meliputi : •







Pemanfaatan hutan di wilayah tertentu pada kawasan hutan lindung -



Pemanfaatan kawasan



-



Pemanfaatan jasa lingkungan



-



Pemungutan HHBK



Pemanfaatan hutan di wilayah tertentu pada kawasan hutan produksi -



Pemanfaatan kawasan



-



Pemanfaatan jasa lingkungan



-



Pemanfaatan HHK dan HHBK



-



Pemungutan HHK dan HHBK



Pelaksanaan



pemanfaatan



hutan



di



wilayah



tertentu



dapat



dilakukan



melaluikerjasama dengan BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi, UMKM dan/atau masyarakat setempat dalam rangka kemitraan maupun membuka peluang usaha. Kawasan Hutan Kabupaten Tanah Bumbu sangat memiliki potensi besar terhadap jasa lingkungan berupa carbon trade, pariwisata, peneltian, DAS, dan air bersih yang perlu ditingkatkan pengembangannya. Peluang ini sangat bagus untuk dikelola dan akan menjadi devisa pemerintah kabupaten, serta menjadi suatu daya tarik terhadap investor. Perdagangan carbon (carbon trade) terkait dengan REDD (Reducing Emissions



from Deforestation and Degradation in developing countries) yaitu sebuah mekanisme internasional yang dimaksudkan untuk memberikan insentif yang bersifat positif bagi BAB IV - ANALISIS DAN PROYEKSI 50



negara berkembang yang berhasil mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. REDD hanya salah satu skema untuk memberi insentif terhadap upaya perlindungan atau pelestarian hutan. Pemberian kompensasi ini terkait dengan pengurangan pelepasan karbon (carbon release reduction), penyimpanan karbon (carbon



storage) dan penyerapan karbon (carbon sequestration).Carbon trade ini merupakan salah satu potensi jasa lingkungan yang perlu dimanfaatkan. Peluang lainnyaadalah pengembangan Ekowisata di kawasan KPHP Tanah Bumbu. Ekowisata di kawasan KPH diharapkan mampu memberikan kontribusi pada pemanfaatan dan konservasi kawasan maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan.Kawasan sebagai daerah tangkapan air, banyaknya sungai-sungai dan air



yang



mengalir



dari



hulu



kawasan



KPH,



membuat



suatu



daya



tarik



tersendiri.Disamping itu potensi air yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang pariwisata, juga dapat dikemas menjadi air konsumsi. Keberadaan kawasan KPHP Tanah Bumbu yang terletak di areal pencadangan kawasan hutan Provinsi Kalimantan Selatan merupakan hal yangstrategis.Hampir seluruh kawasan dalam wilayah KPHP diperuntukkan sebagai kawasan pemanfaatan hutan kayu hutan alam dan hutan kayu hutan tanaman. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Tim BPKH potensi kayu yang terdapat di kawasan KPHP Tanah Bumbu rata-rata 87,813 m3/ha.Dengan demikian ini merupakan sebuah peluang yang dapat mendukung pengelolaanKPHP Tanah Bumbu. 3)



Dukungan para pihak (Pemerintah pusat-provinsi/kabupaten/kota, privat sektor, LSM, Masyarakat) Pemerintah baik pusat maupun daerah (provinsi kabupaten kota) mendukung



keberadaanKPHP



Tanah



Bumbu.



Pemerintah



Kabupaten



Tanah



Bumbu



sangat



diuntungkan dengan adanya KPH, sehingga pemerintah daerah sangat mendukung keberadaan KPH yang berada pada wilayah administratifnya.Demikian pula dengan lembaga-lembaga non pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri, menaruh perhatian khusus pada upaya-upaya pemanfaatan dan konservasi seperti KPHP Tanah Bumbu. Pemerintah pusat sangat berkomitmen dengan pembangunan kehutanan pada tingkat tapak. Dalam RPJMN, Bappenas bersama dengan Kementerian LHK akan menfasilitasi pembangunan kehutanan di tingkat tapak oleh KPH hingga tahun 2019, dengan slogan "No KPH, No Money", sehingga seluruh kegiatan di bidang kehutanan akan tercurah pada KPH. Selain itu adanya Program Prioritas Nasional dan sistem



BAB IV - ANALISIS DAN PROYEKSI 51



penganggaran "money follow programs", pembangunan kehutanan akan lebih terfokus pada KPH dan masyarakat yang berada di dalam dan sekitar hutan. Ditjen PHPL melalui Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah IX di tahun 2016 telah memfasilitasi sarana dan prasarana KPHP Tanah Bumbu yang meliputi sarana gedung kantor, kendaraan bermotor, sarana perkantoran, sarana survey dan pemetaan, serta sarana regu pemadam kebakaran. Sarpras tersebut rencananya akan dihibahkan oleh Kementerian LHK melalui Dinas Kehutanan Provinsi pada akhir tahun 2016 atau pada awal tahun 2017. Tabel IV-4. Sarana



dan Prasarana yang Difasilitasi Ditjen PHPL Tahun 2016



No. 1. 2. 3. 4.



5.



6.



Jenis Sarpras Gedung Kantor Kendaraan roda - 4 (doubel gardan) Kendaraan roda - 2 (trail) Sarana perkantoran - Laptop - Personal computer - Printer - Kamera digital - AC Split - Meja dan Kursi Rapat - Sofa - Lemari besi - Lemari kaca - Meja kerja 1 biro - Meja kerja 1/2 biro - Kursi kerja - Sound system wireless Sarpras survey dan pemetaan - GPS - Haga meter - Compass tandem Sarpras Regu Pemadam Kebakaran - Kapak 2 fungsi - Kepyok/pemukul api - Garu tajam - Garu pacul - Sekop - Pompa punggung - Golok/parang - Pompa jinjing - Kantong air - Stik jarum - Obor salut - Topi helmet - Lampu kepala - Kacamata - Masker - Sarung tangan - Sepatu boot - Pakaian pelindung



Jumlah 1 unit 1 unit 4 unit 2 unit 3 unit 3 unit 1 unit 2 unit 1 unit 1 set 2 unit 2 unit 2 unit 8 unit 10 unit 1 unit 5 unit 5 unit 5 unit 4 buah 8 buah 4 buah 2 buah 4 buah 5 buah 5 buah 2 set 1 unit 1 buah 1 unit 10 buah 10 buah 10 buah 10 buah 10 buah 10 buah 10 buah



Sumber: BPHP IX Banjarbaru



BAB IV - ANALISIS DAN PROYEKSI 52



4)



Berkembangnya bentuk-bentuk kerja sama dalam pemanfaatan hutan (pemanfaatan kawasan, hasil hutan kayu, HHBK, Jasa lingkungan) Pengelolaan kawasan bisa dilakukan bersama dengan melibatkan pihak luar.Oleh



karena itu pengembangan kerjasama atau kolaborasi pengelolaan kawasan perlu dipertimbangkan.Pemerintah



pusat



melalui



Kementerian



Lingkungan



Hidup



dan



Kehutanan dan pemerintah daerah bisa mengatur kebijakan dalam hal kerjasama dan kolaborasi pengelolaan kawasan KPH sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.Untuk hal ini diperlukan serangkaian upaya-upaya promosi kepada pihak luar, disamping kajian untuk mengidentifikasi investor potensial untuk bermitra dalam pengelolaan KPHP Tanah Bumbu. 5)



Pengembangan ilmu pengetahuan dan penelitian Kawasan KPHP memiliki potensi keragaman hayati yang sangat beragam.Peneliti



yang datang biasanya datang dari kalangan akademisi, LSM dan lembaga penelitian yang tertarik untuk melakukan kerjasama penelitian dalam kawasan KPH.Beberapa peneliti yang melakukan penelitian adalah dosen dan mahasiswa dari Universitas Lambung Mangkurat serta dari LSM.Peluang ini harus ditangkap oleh KPH dengan menyediakan stasiun riset di dalam kawasan KPH yang dikelola secara profesional. 6)



Peningkatan kapasitas SDM Berbagai bentuk peningkatan kualitas bagi tenaga pengelola KPH sepertipelatihan



peningkatan ketrampilan pengelolaan KPH dan peluangmelanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi melalui beasiswa dan sponsor serta berbagai bentuk program edukasi telah diprogramkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Pusat dan Balai Diklat Kehutanan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) akan berdampak pada kualitas pengelolaan, artinya untuk mengatasi jumlah tenaga pengelola yang masih kurang dan belum sebanding dengan konflik dan luas kawasan kelolanya,



maka



ditempuh



dengan



peningkatan



kualitasnya.



Adanya



program



peningkatan kapasitas staff yang ditawarkan oleh lembaga di luar KPH merupakan peluang-peluang yang harus dimanfaatkan. b) 1)



Ancaman (Threat )



Kegiatan illegal logging Aktivitas pencurian kayu masih sering ditemukan di Areal KPHP Tanah



Bumbu.Hasil kayu curian ini umumnya diangkut melalui jalan darat dan jalur sungai BAB IV - ANALISIS DAN PROYEKSI 53



seperti sungai Satui yang secara administratif termasuk dalam wilayah Kecamatan Satui. Walaupun pernah dilakukan penyitaan terhadap hasil kegiatan illegal logging melalui operasiyang dilakukan oleh Polhut Dishutbun Kabupaten Tanah Bumbu. Kegiatan pencurian kayu di dalam kawasan KPH umumnya didanai oleh cukong.Dampak dari aktivitas illegal logging dan illegal Mining ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan air sungai yang dulunya jernih sebagai sumber air minum, namun sekarang sudah berubah menjadi keruh.Aktivitas illegal logging dan illegal Mining telah menyebabkan banjir sepertimeluapnya sungaiSatuipada tahun-tahunbelakangan ini. 2)



Illegal Mining Penambangan tanpa izin (illegal mining) dan/atau izin tambang tanpa melalui



prosedur yang sah dan/atau penambangan tradisional oleh masyarakat, dengan komoditas batubara, emas maupun bahan galian C (pasir dan batu), telah lama merambah wilayah KPHP Tanah Bumbu. Areal bekas galian batubara yang dikelola tanpa izin banyak ditemui di wilayah KPHP dan tidak dilakukan usaha reklamasi maupun rehabilitasi, sehingga saat ini menjadi danau maupun merupakan lahan kritis. Dengan meningkatnya harga komoditas batubara saat ini, dikuatirkan akan terjadi penambangan tanpa izin akan terjadi kembali, apabila tidak dilakukan pencegahan dan penegakan hukum bagi pelakunya. 3)



Perambahan/Penyerobotan lahan Meningkatnya pertumbuhan jumlah penduduk serta terjadinya imigrasi penduduk



yang berakibat pada peningkatan kebutuhan akan pangan ini tidak sebanding dengan lahan garapan yang disediakan, sehingga kebutuhan pangan dicukupi dengan membuka lahan baru oleh masyarakat. Hal ini merupakan salah satu ancaman terhadap kelestarian kawasan KPHP Tanah Bumbu. KPHP Tanah Bumbu terdapat beberapa wilayah hutan yang berbatasan langsung dengan kebun/ladang milik masyarakat. Dari sisi tata batas kawasan tentu saja bisa menimbulkan potensi konflik dengan masyarakat yang memiliki ladang didekat kawasan KPH. Hadirnya KPH juga bertujuan untuk membuka isolasi daerah, namun akses yang mudah setelah ada KPH juga sering menjadi pintu masuk untuk illegal logging, perburuan liar dan aktivitas ilegal lainnya. Penguasaan dan penyerobotan lahan oleh masyarakat demi kepentingan perusahaan (perkebunan dan pertambangan) merupakan salah satu modus yang terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu. Kelompok masyarakat melakukan klaim lahan kepada unit manajemen dan pemerintah dengan berbagai alasan, dan setelah dilakukan enclave, BAB IV - ANALISIS DAN PROYEKSI 54



selanjutnya lahan tersebut ditanami dengan komoditas perkebunan melalui pola inti plasma, atau dijual kepada perusahaan tambang. 4)



Perburuan satwa liar Potensi satwa liar yang ada di dalam kawasan sering menjadi daya tarik pihak luar



untuk melakukan perburuan.Terdapat indikasi sekelompok orang yang dengan sengaja berburu babi hutan, Rusa (Menjangan) untuk tujuan komersil.Disamping mamalia seperti babi, terdapat kasus perburuan beberapa jenis burung yang biasa diperdagangkan secara diam-diam di daerah sekitar KPHP Tanah Bumbu yaitu burung tekukur.Burung-burung tersebut diambil dari hutan, burung yang diambil adalah burung yang masih anakan lalu dibawa dan dipelihara.Informasi yang diperoleh dari masyarakat di sekitar kawasan KPH, perburuan satwa seperti babi meningkat menjelang perayaannatal.Kegiatan perburuan ini dilakukan secara hati-hati sekali sehingga tidak diketahui oleh pihak yang berwenang, sementara untuk masyarakat sekitar sendiri jarang melakukan kegiatan tersebut. 5)



Kebakaran Hutan dan Lahan Kebiasaan bagi masyarakat lokal yang hidup di sekitar kawasan dalam membuka



lahan untuk berladang adalah dengan cara membakar lahannya yangsebelumnya telah ditebas dan dibiarkan beberapa waktu sampai tebasan itu kering oleh sinar matahari sehingga mudah termakan api. Potensi kebakaran hutan yang timbul dari kegiatan ini adalah sangat besar, karena api dapat pula menjalar sampai ke dalam kawasan. Terjadi juga kebiasaan lain bagi masyarakat yang memelihara ternak, yakni aktivitas membakar padang ilalang, dimana setelah dibakar akan tumbuh ilalang muda yang bertujuan untuk mendapatkan pakan ternak. Tidak jarang akibat dari aktivitas ini dapat menimbulkan kebakaran menjadi meluas dan terjadi sampai berhari-hari.Walaupun aktivitas seperti ini terjadi di luar kawasan KPHP Tanah Bumbu, namun berpotensi mengancam kelestarian sumber daya alam yang berbatasan langsung dengan KPHP Tanah Bumbu dan kebakaran semacam ini terjadi hampir setiap tahun. Dalambeberapa tahunterakhir, kebakaran hutan menjadi fenomena tahunan di Indonesia.Kawasan KPHP Tanah Bumbu seharusnya sudah memilki satgas kebakaran yangdidukung dengan sarana prasaranadan anggaran pengendalian kebakaran hutan.KPHP Tanah Bumbu juga belum memiliki peta secara detail tentang kerawanan kebakarankawasan. Untuk menyusun perencanaan strategis masa depan, dilakukan kombinasi diantara dua faktor sehingga menghasilkan strategi yang akan dilaksanakan KPH Tanah Bumbu selama periode 2017 - 2026 sebagai berikut: BAB IV - ANALISIS DAN PROYEKSI 55



1. Penguatan kelembagaan dan Peningkatan kapasitas KPH (7 dan 8) 2. Pemantapan kawasan KPHP 3. Peningkatan kerja sama, kemitraan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka pemanfaatan hutan 4. Pemantapan perlindungan dan pengamanan serta pengendalian kebakaran hutan 5. Peningkatan reboisasi dan restorasi sumber daya hutan



4.2.



PROYEKSI Berdasarkan hasil analisa terhadap kondisi riil yang ada di KPHP Tanah Bumbu,



maka proyeksi kegiatan KPHP Tanah Bumbu selama 10 tahun ke depan adalah sebagai berikut: 4.2.1. Kelembagaan KPH yang kuat dan profesional Dengan adanya implementasi UU 23 Tahun 2014, maka kelembagaan KPHP akan menjadi UPT Dinas Provinsi, dan dimungkinkan menjadi organisasi tipe A. Dengan adanya perubahan ini, maka akan lebih memudahkan KPHP dalam berkoordinasi dengan instansi pemerintah lainnya dan para pemangku kepentingan yang terkait. Dengan adanya likuidasi instansi kehutanan kabupaten, maka akan terdapat realokasi pegawai ke KPHP, sehingga dapat memenuhi kebutuhan personil KPHP, baik secara kuantitas maupun kuantitas dari segi pengalaman dan kompetensi (teknis dan administrasi). Dengan kondisi demikian, maka kegiatan Tenaga Bakti Rimbawan dapat lebih difokuskan pada pengelolaan hutan di tingkat tapak. Dengan adanya dukungan anggaran dari tingkat provinsi, maka ketersediaan anggaran akan lebih terjamin, serta perencanaan dan pelaksanaan kegiatan KPHP dapat lebih disinkronkan dengan kebijakan daerah dan pusat. Demikian pula dengan kebutuhan sarpras selain telah difasilitasi melalui kementerian LHK, dapat dipenuhi melalui APBD. Dengan terpenuhinya kebutuhan personil yang memenuhi kompetensi dan berpengalaman (Man), sarana dan prasarana yang lengkap (Machine), anggaran (Money), serta dukungan dari akademisi dan kebijakan/peraturan dari pemerintah (Method), diharapkan KPHP Tanah Bumbu akan menjadi kuat dan profesional.



4.2.2. Kawasan hutan yang mantap Salah satu kriteria pengelolaan hutan lestari adalah aspek prasyarat yang terkait dengan kepastian kawasan yang akan dikelola. Tata batas wilayah KPHP dan batas fungsi BAB IV - ANALISIS DAN PROYEKSI 56



merupakan kegiatan prioritas yang harus diselesaiakan dalam 5 (lima) tahun pertama. Kegiatan penataan areal berupa blok dan petak yang berfungsi sebagai unit pengelolaan terkecil, akan dilaksanakan secara bertahap hingga tahun 2026. Tata batas wilayah KPHP akan dilakukan dilakukan secara bertahap sepanjang 90,65 km. Sedangkan penataan areal dilakukan terhadap wilayah tertentu seluas 90.894 ha, yang meliputi tiga RPH. 4.2.3. Termanfaatkannya sumber daya hutan melalui kerja sama, kemitraan dan pemberdayaan masyarakat Pemanfaatan sumberdaya hutan akan terlaksana dengan baik apabila informasi tentang potensi yang ada telah diketahui. Oleh karena itu, hal pertama yang akan dilakukan oleh KPHP adalah identifikasi dan inventarisasi potensi hasil hutan kayu, HHBK, dan



jasa



lingkungan



di



wilayah



tertentu



KPHP



Tanah



Bumbu.



Hasil



identifikasi/inventarisasi berupa data dan informasi potensi sumberdaya hutan akan dikembangkan dalam suatu database pengelolaan hutan sebagai dasar penyusunan strategis bisnis KPHP yang berisi analisa kelayakan ekonomi dalam pemanfaatan hutan yang akan ditawarkan kepada investor atau kemitraan dengan pihak lain, melalui sosialisasi atau kegiatan promosi lainnya (ekspo). Pemberdayaan masyarakat setempat yang berada di dalam dan di sekitar hutan, selain untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan, juga berfungsi sebagai salah satu resolusi konflik. Oleh karena itu, kegiatan pemberdayaan masyarakat akan diprioritaskan pada lokasi-lokasi yang rawan terjadinya konflik. Dengan adanya pemanfaatan hutan oleh investor, dan/atau kerjasama dan kemitraan dengan pihak lain (koperasi), dan/atau melalui pemberdayaan masyarakat, diharapkan seluruh wilayah KPHP akan terkelola dengan baik dan lestari pada akhir perode di tahun 2026. Selain itu kesejahteraan masyarakat setempat dapat meningkat, dan KPHP berhasil memberikan kontribusi kepada negara berupa peningkatan PNBP yang berasal dari hasil hutan yang diproduksi (HHK, HHBK, dan jasa lingkungan). 4.2.4. Terlindungnya kawasan hutan dan sumber daya hutan Gangguan hutan berupa illegal logging, illegal mining, dan penguasaan lahan yang dilakukan oleh masyarakat akan sangat sulit untuk diatasi, terlebih lagi dengan keterbatasan personil dan luasnya wilayah pengelolaan KPHP Tanah Bumbu. Demikian juga dengan kebakaran hutan dan lahan yang sangat dipengaruhi oleh kondisi cuaca dan faktor manusia (budaya dan tingkat kesadaran masyarakat). Untuk menekan terjadinya gangguan hutan dan kebakaran hutan dan lahan, peran serta aktif masyarakat sangat dibutuhkan dan sangat menentukan keberhasilan. BAB IV - ANALISIS DAN PROYEKSI 57



Untuk itu, KPHP Tanah Bumbu akan melakukan kegiatan pengamanan hutan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara partisipatif bersama masyarakat setempat, terutama pada wilayah tertentu KPHP. Kegiatan ini akan dilakukan setiap bulan secara terus menerus hingga akhir periode. 4.2.5. Meningkatnya fungsi perlindungan dan tata air Dengan adanya lahan kritis akibat kebakaran hutan dan/atau bekas galian tambang yang ditinggalkan tanpa upaya reklamasi dan rehabilitasi akan mengurangi fungsi hutan dalam pengendalian tata air. Upaya rehabilitasi akan dilakukan dengan pada DAS/subDAS prioritas, melalui kegiatan agroforestry bersama masyarakat. Kegiatan rehabilitasi dilakukan bertahap seluas 4.336 ha (data tahun 2013). Luasan ini dapat berubah setelah updating lahan kritis oleh BPDASHL Barito. Dengan berkurangnya lahan kritis dan terkelolanya lahan secara intensif melalalui pola agroforestry oleh masyarakat, maka diharapkan hutan sebagai pengendali tata air dapat berfungsi dengan baik, dan fungsi DAS sebagai cacthment area dapat optimal.



BAB IV - ANALISIS DAN PROYEKSI 58



BAB V - RENCANA KEGIATAN Rencana kegiatan strategis KPHP Tanah Bumbuselama jangka waktu 10 tahun dibuat agar memudahkan rencana operasional KPH dimasa yang akan datang. Rencana kegiatan ini sekaligus menjadi panduan Kepala KPH dalam membuat kegiatan di dalam maupun diluar kawasan KPH. Rencana kegiatan tersebut meliputi:



5.1.



INVENTARISASI BERKALA WILAYAH DAN PENATAAN HUTAN



5.1.1. Inventarisasi Berkala Inventarisasi merupakan kegiatan penjelajahan setiap bagian dari kawasan KPH untuk memperoleh informasi status dan keadaan dari fisik lapangan, jenis flora dan fauna, tipe komunitas atau ekosistem, kondisi sosial ekonomi budaya masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan KPHP Tanah Bumbu, disertai dengan identifikasi dan koleksi atas specimen unsur-unsur penyusun sumber daya alam hayati dan ekosistem. Inventarisasi potensi pada dasarnya dilakukan untuk mengetahui sediaan tegakan, potensi HHBK dan jasa lingkungan di lapangan. Pelaksanaan inventarisasi oleh KPHP dilakukan pada wilayah tertentu melalui pengambilan data pada plot sampling dengan intensitas 0,1%, yang tersebar secara proposional sesuai fungsi hutan dan/atau penutupan lahan, sesuai dengan metode ilmiah yang sudah umum digunakan. Dengan metode tersebut, maka jumlah plot sampling sebanyak 90 plot dengan luas satu hektar untuk masing-masing plot, yang terdiri dari HL sebanyak 58 plot, HPT sebanyak 11 plot, dan HP sebanyak 21 plot. Sedangkan pada wilayah yang dibebani izin dilakukan oleh pemegang izin sesuai dengan ketentuan. Pemanfaatan data dan informasi potensi pada wilayah izin dilakukan oleh KPHP dengan memanfaatkan hasil inventarisasi hutan yang telah dilakukan oleh pemegang izin (IHMB dan ITSP/ITT). Rencana pelaksanaan inventarisasi potensi pada wilayah tertentu KPHP Tanah Bumbu akan dilakukan secara bertahap selama 3 (tiga) tahun sesuai dengan ketersediaan personil dan anggaran. Rencana pelaksanaan inventarisasi selama tiga tahun secara rinci sebagaimana tercantum pada tabel V-1 berikut :



BAB V - RENCANA KEGIATAN



59



Tabel V-1. Rencana



Thn keI



Inventarisasi Berkala KPHP Tanah Bumbu



Kegiatan Pengumpulan data IHMB/ Survey Unit Manajemen (Pemegang Izin)



RPH Seluruh RPH



Volume



II



Inventarisasi berkala



45 plot



III



Inventarisasi berkala



Satui, Batulicin, Kusan Satui, Batulicin, Kusan



Jumlah



Keterangan PT.KDC, PT.IJ, PT.HRB, PT.JAM, PT.BBB



45 plot 90 plot



5.1.2. Tata Batas Wilayah dan Fungsi Tata batas wilayah KPHP dan fungsi hutan merupakan salah satu kegiatan prioritas yang harus dilaksanakan dalam rangka memperoleh kepastian wilayah pengelolaan. Kegiatan tata batas wilayah dan fungsi hutan merupakan kewenangan BPKH Wilayah V Banjarbaru. Dengan demikian, KPHP bersama Dinas Kehutanan Provinsi akan melakukan koordinasi terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan di lapangan. Pelaksanaan tata batas wilayah dan fungsi hutan, diharapkan dapat terealisasi dalam waktu 5 (lima) tahun. Adapun rencana pelaksanaan tata batas wilayah dan fungsi hutan dalam 5 tahun meliputi koordinasi perencanaan dan penyusunan trayek batas, pelaksanaan tata batas wilayah sepanjang + 90 km, dan pelaksanaan tata batas fungsi hutan. Rencana secara rinci sebagaimana tabel V.2. berikut : Tabel V-2. Rencana



Tata Batas Wilayah dan Fungsi Hutan KPHP Tanah Bumbu



Tahun Kegiatan keI Koordinasi perencanaan dan penyusunan trayek tata batas wilayah II Pelaksanaan tata batas wilayah Penyusunan trayek batas fungsi III Pelaksanaan tata batas wilayah IV V VI-X



Pelaksanaan Pelaksanaan HPT Pelaksanaan Monitoring batas



Volume



Lokasi



1 keg



-



40 km 1 keg 50 km



RPH Batulicin RPH Satui dan RPH Kusan RPH Batulicin, RPH Satui dan RPH Kusan



tata batas fungsi HL tata batas fungsi



1 keg 1 keg



tata batas fungsi HP dan pemeliharaan



1 keg 1 keg



Keterangan



Panjang batas fungsi belum diketahui Setiap tahun



5.1.3. Penataan Wilayah/Areal Kerja Penataan wilayah/areal kerja KPHP meliputi pembagian blok/zona dan RPH serta blok dan petak kerja. Penataan wilayah dilakukan melalui analisa spasial, dan selanjutnya BAB V - RENCANA KEGIATAN



60



dilakukan penataan batas RPH dan batas blok/petak kerja di lapangan. Penataan wilayah di lapangan akan dilakukan secara bertahap setelah tata batas wilayah selesai dilaksanakan, dan/atau pada saat pelaksanaan kegiatan lainnya (pembuatan areal agroforestry, patroli keamanan, dll), dan/atau dilakukan secara swadaya oleh tenaga Bakti Rimbawan. Penataan batas untuk wilayah RPH, diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) tahun, yang dilaksanakan oleh KPHP bersama-sama dengan tenaga Bakti Rimbawan. Penataan batas wilayah berupa blok/petak tebangan diharapkan dapat selesai dalam waktu 6 - 8 tahun, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan personil. Adapun rencana penataan wilayah secara rinci dapat terlihat pada tabel V.3. di bawah ini. Tabel V-3. Rencana



Tahun keI



Penataan RPH, Blok/Petak KPHP Tanah Bumbu Volume



Pelaksana



Ket



Penataan batas RPH



1 keg



Seluruh DAS



Penataan batas blok/petak



1 keg



Bakti Rimbawan, KPHP Bakti Rimbawan



Penataan batas RPH



1 keg



Penataan batas blok/petak



1 keg



Penataan batas RPH



1 keg



Penataan batas blok/petak IV



II



III



Kegiatan



Bakti Rimbawan, KPHP Bakti Rimbawan



DAS Batulicin Seluruh DAS DAS Batulicin Seluruh DAS



1 keg



Bakti Rimbawan, KPHP Bakti Rimbawan



Penataan batas blok/petak



1 keg



KPHP



DAS Kusan



V



Penataan batas blok/petak



1 keg



KPHP



DAS Kusan



VI



Penataan batas blok/petak



1 keg



KPHP



DAS Satui



VII



Penataan batas blok/petak



1 keg



KPHP



DAS Satui



VIII



Penataan batas blok/petak



1 keg



KPHP



DAS Satui



5.2.



DAS Kusan



PEMANFAATAN HUTAN PADA WILAYAH TERTENTU



5.2.1. Pemanfaatan Kawasan Rencana pemanfaatan kawasan di wilayah tertentu di KPHP Tanah Bumbu meliputi budidaya tanaman kayu manis, budidaya tanaman obat (empon-empon bahan baku jamu), dan budidaya lebah. Pemanfaatan kawasan ini dilaksanakan sekaligus sebagai pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi lahan kritis di wilayah KPHP. Desa Emil Baru dan Desa Tamunih didominasi oleh suku Dayak Meratus yang telah sekian lama membudidayakan kayu manis secara tradisional di dalam kawasan hutan lindung. Budidaya kayu manis oleh masyarakat belum dilakukan secara intensif,



BAB V - RENCANA KEGIATAN



61



dan pemanenan/produksi kulit kayu manis dilakukan dengan cara menebang. Sebagai salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat, KPHP Tanah Bumbu akan memfasilitasi bantuan bibit kayu manis dan penyuluhan budidaya dan produksi kayu manis secara intensif kepada masyarakat Desa Emil Baru dan Tamunih secara bertahap. Selain kayu manis, masyarakat Desa Emil Baru juga mengembangkan budidaya kemiri. Budidaya tanaman obat berupa empon-empon bahan baku pembuatan jamu tradisional yang meliputi jahe, kencur, kunyit, dll, akan diprioritaskan pada masyarakat Desa Jombang, Bukit Baru, Sumber Makmur, Hati'if dan Sumber Arum di RPH Satui, yang selama ini telah menggunakan lahan di dalam wilayah KPHP Tanah Bumbu sebagai lahan pertanian/perkebunan. Berdasarkan data yang ada di Dinas Kehutanan Kabupaten, desadesa ini termasuk lokasi rawan konflik, dan pernah terjadi klaim lahan oleh masyarakat kepada pemegang izin. Kegiatan budidaya tanaman obat ini akan diawali dengan sosialisasi dan penyuluhan terlebih dahulu, sehingga masyarakat sadar dan mau menjalin kerjasama dengan KPHP, sehingga dengan sukarela masyarakat mau menyetor PNBP yang berasal dari produksi empon-empon untuk negara. Dengan meningkatnya produktifitas lahan garapan, diharapkan masyarakat tidak mencari lahan garapan baru di tempat lain. Pengambilan madu hutan telah lama dilakukan oleh masyarakat Desa Mentewe dan Mangkalapi, serta beberapa desa di sekitarnya. Namun saat ini, keberadaan lebah madu yang semakin sulit ditemui. Untuk meningkatkan produksi madu, maka KPHP Tanah Bumbu akan memfasilitasi stup lebah dan bantuan bibit tanaman pakan lebah. Budidaya lebah madu akan dilakukan pada masyarakat Desa Mentewe, Teluk Kepayang dan Desa Mangkalapi serta masyarakat desa di sekitarnya (Desa Batu Bulan, Desa Guntung, Desa Hati'if dan Desa Tamunih). Fasilitasi kegiatan oleh KPHP dilaksanakan pada 3 (tiga) tahun pertama, dan pada tahun selanjutnya (tahun ke-4 s/d ke-10) KPHP melakukan pembinaan kepada masyarakat desa sasaran. Tabel V-4. Rencana Pemanfaatan Kawasan di Wilayah Tertentu KPHP Tanah Bumbu



Tahun keI



Kegiatan Budidaya Kayu Manis Budidaya Lebah Budidaya Tanaman Obat (sosialisasi/penyuluhan)



II



Budidaya Kayu Manis Budidaya Lebah



Volume 1 keg (25 ha) 2 keg 1 keg



2 keg (50 ha) 2 keg



Sasaran Emil Baru



DAS Batulicin



Mentewe, Batulicin, Kusan Mangkalapi Jombang, Bukit Kusan, Satui Baru, Sumber Makmur, Hati'if, Sumber Arum Emil Baru, Batulicin, Kusan Tamunih Teluk Kepayang, Kusan Guntung BAB V - RENCANA KEGIATAN



62



Budidaya Tanaman Obat Tahun keIII



2 keg (100 ha) Volume 1 keg (25 ha) 3 keg



Kegiatan Budidaya Kayu Manis Budidaya Lebah Budidaya Tanaman Obat



IV - X



Budidaya Kayu (Pembinaan) Budidaya (Pembinaan)



3 keg (150 ha)



Manis Lebah



Budidaya Tanaman Obat (pembinaan)



1 keg 1 keg



1 keg



Jombang, Bukit Baru Sasaran Tamunih Batu Bulan, Tamunih, Hati'if Sumber Makmur, Hati'if, Sumber Arum Emil Baru, Tamunih Mentewe, Mangkalapi, Teluk Kepayang, Batu Bulan, Tamunih, Hati'if Jombang, Bukit Baru, Sumber Makmur, Hati'if, Sumber Arum



Satui DAS Kusan Kusan Kusan, Satui



Kusan



Batulicin, Kusan Kusan, Satui



5.2.2. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kegiatan pemanfaatan sumberdaya air di dalam kawasan KPHP Tanah Bumbu diarahkan pada : 1. Peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu 2. Peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung pelayanan air bersih bagi Masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu dan pendayagunaan jasa lingkungan; 3. Pengembangan



ekonomi



kerakyatan



dengan



melihat



potensi



pasar



pengembangan jasa lingkungan air baku 4. Pengembangan kerja sama dengan masyarakat luas dalam upaya pemanfaatan potensi jasa lingkungan, yang diarahkan pada upaya peningkatan penyediaan lapangan kerja dan peluang berusaha bagi masyarakat sekitar kawasan. Letak geografis, luas dan karakteristik bio-fisik wilayah yang terletak di dalam KPHP Tanah Bumbu merupakan keunggulan komparatif (Comparative advantage) tersendiri dalam hal potensi jasa lingkungan berupa pemanfaatan air untuk kepentingan sumber air bersih, sehingga apabila jasa lingkungan ini dikelola secara baik akan memberikan nilai ekonomi kuantitatif maupun manfaat atau kepuasan kepada konsumen jasa lingkungan. Dalam pengembangan jasa lingkungan pemanfaatan air di kawasan KPHP Tanah Bumbu, diperlukan strategi, regulasi dan langkah-langkah seperti: 1. Eksplorasi, inventarisasi dan identifikasi potensi sumber air lain yang bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik yang ada di dalam dan sekitar kawasan KPHP Tanah Bumbu. BAB V - RENCANA KEGIATAN



63



2. Analisis sosial ekonomi dan budaya masyarakat. 3. Pemetaan dan analisis kelayakan dari pemanfaatan potensi jasa lingkungan air untuk kebutuhan sehari-hari 4. Pemetaan dan analisis kecenderungan pasar, termasuk identifikasi kelompok sasaran atau pihak-pihak yang merupakan penerima manfaat dan keuntungan komersial dari potensi jasa lingkungan sumber daya air dan energi listrik (mikro hydro) 5. Analisis kebijakan dalam penyelenggaraan pemanfaatan jasa lingkungan sumber daya air untuk energi listrik dan air baku 6. Konsep atau model kerja sama pemanfaatan jasa lingkungan sumber daya air yang akan dikembangkan 7. Sistem



mekanisme



pelibatan



dan



partisipatif



dari



para



pihak



dalam



penyelenggaraan jasa lingkungan sumber daya air 8. Mekanisme pelibatan stakeholders dalam penyelenggaraan jasa lingkungan, termasuk desain kerangka kelembagaan kolaboratif dalam pengelolaan jasa lingkungan. 9. Mekanisme pembagian manfaat dan keuntungan antara KPHP Tanah Bumbu dengan para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan jasa lingkungan di dalam kawasan KPHP Tanah Bumbu. Adapun para pihak yang terlibat dalam kerjasama ini antara lain: PHKA, Pemerintah Provinsi, Bappeda, Dinas Kehutanan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Koperasi, Dinas Pariwisata dan Kebudaayan, Badan Penanaman Modal, Badan Lingkungan Hidup, Camat, Kepala Desa, Kelompok Masyarakat Lainnya, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Lembaga Penelitian dan Pendidikan. Peningkatan investasi pengusahaan jasa lingkungan di KPHP Tanah Bumbu ditujukan untuk mengoptimalkan fungsi pemanfaatan sumber daya alam di kawasan KPH, menjamin keberlanjutan upaya pelestarian ekosistem di dalam kawasan KPHP Tanah Bumbu melalui mekanisme sharing benefit antara KPHP Tanah Bumbu dengan



stakeholders. Disamping itu, meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal melalui penciptaan lapangan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat, menciptakan sumber pendanaan alternatif bagi KPHP Tanah Bumbu, dengan harapan dana yang terhimpun dapat digunakan untuk membiayai operasional pengelolaanKPHP Tanah Bumbu. Salah satu faktor yang menjadi daya tarik investor adalah adanya kejelasan regulasi dari pihak pengelola KPHP Tanah Bumbu yang dapat menjamin keberlanjutan dan kenyamanan



BAB V - RENCANA KEGIATAN



64



berusaha dari para investor. Persyaratan administratif dan legal harus dipenuhi investor yang hendak terlibat dalam pengusahaan pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan KPH. Dalam pemanfaatan jasa lingkungan,KPHP Tanah Bumbuperlu mendorong terbitnya program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbudi bidang jasa lingkungan, yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal dan pemanfaatan Sumber Daya Alam di KPHP Tanah Bumbu secara lestari. Pihak



penerima jasa lingkungan atau pengguna jasa lingkungan harus



mendapatkan layanan yang



optimal agar pemanfaatan jasa lingkungan dapat



berkembang secara optimal, hal tersebut dapat dicapai melalui upaya-upaya kemudahan untuk mendapatkan informasi mengenai produk jasa lingkungan yang disediakan oleh KPHP Tanah Bumbu, kejelasan Informasi mengenai produk jasa lingkungan yang dikemas secara menarik, apik, lengkap dan mudah dimengerti. Transparansi regulasi dan perangkat pelaksanaan penyelenggaraan pemanfaatan jasa lingkungan serta bentuk layanan yang disediakan KPHP Tanah Bumbu bagi pengusaha jasa lingkungan dengan dukungan ketersediaan sarana, prasarana dan fasilitas pendukung lainnya Pengelolaan pengusahaan jasa lingkungan termasuk membangun kerangka kelembagaan dan model kerjasama kolaboratif antara KPHPTanah Bumbu dengan para pihak dalam pengusahaan jasa lingkungan. Penyusunan strategi dan program untuk menjaring pengusaha berinvestasi di KPHP Tanah Bumbu dengan mekanisme komunikasi antara KPHP dengan pengusaha jasa lingkungan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap KPHP Tanah Bumbu dalam pengusahaan jasa lingkungan. Beberapa kegiatan jangka panjang untuk mensukseskan program ini antara lain : 1. Identifikasi dan inventarisasi potensi jasa lingkungan. 2. Menyusun strategi dan regulasi pengusahaan jasa lingkungan 3. Pengembangan produk jasa lingkungan 4. Peningkatan investasi pengusahaan 5. Peningkatan pelayanan dan pengelolaan jasa lingkungan 6. Pengembangan jaringan pengusahaan 7. Membangun mekanisme kontribusi pemanfaatan jasa lingkungan. 8. Membangun sarana dan prasarana pemanfaatan jasa lingkungan 9. Pengembangan sistem informasi pelayanan publik Rencana pemanfaatan jasa lingkungan dilakukan secara bertahap sebagaimana tahapan kegiatan di atas sesuai dengan kewenangan KPHP, adalah sebagai berikut :



BAB V - RENCANA KEGIATAN



65



Tabel V-5.



Tahun keI II



III - IV IV - X



Rencana Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Wilayah Tertentu KPHP Tanah Bumbu Kegiatan Identifikasi dan potensi jasa lingkungan Penyusunan rencana strategi bisnis jasa lingkungan Konsultasi publik, koordinasi Promosi jasa lingkungan Pembinaan dan monitoring jasa lingkungan Pengembangan sistem informasi pelayanan publik



Volume 3 keg



Sasaran RPH Kusan, Satui, Batulicin



1 keg



Wilayah KPHP



1 keg



Pemda (provinsi, kabupaten)



1 keg 1 keg



Pemegang izin pemanfaatan jasa lingkungan



1 keg



Pemanfaatan jasa lingkungan lainnya yang dapat dikembangkan di wilayah KPHP Tanah Bumbu adalah wisata alam/ekowisata. Hutan di kawasan KPHP Tanah Bumbu menyimpan potensi yang sangat besar untuk dikembangkan sebagai kawasan ecotorisme atau ekowisata. Ekowisata merupakan bentuk perjalanan ke lokasi wisata yang berbeda dengan wisata massal lainnya. Jika pada wisata massal para wisatawan tidak dibatasi maka wisatawan yang melakukan kegiatan ekowisata harus dibatasi sesuai dengan daya dukung lingkungannya. Berbagai kegiatan yang bisa ditawarkan dalam kegiatan ekowisata adalah menikmati Goa Sugung dan Air terjun, serta ekowisata minat khusus.



BAB V - RENCANA KEGIATAN



66



Gambar V-1. Lokasi Rencana Pengembangan Ekowisata Pengembangan ecoturisme di kawasan KPHP Tanah Bumbu diharapkan mampu memberikan kontribusi yang signifikan pada pengelolaan kawasan maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan. Hal penting yang perlu dilakukan dalam pengembangan ecoturisme adalah analisa mendalam tentang sosial budaya masyarakat sekitar kawasan, karena kegiatan ekowisata sepenuhnya melibatkan masyarakat sekitar kawasan. Kesiapan masyarakatdisekitar kawasan seperti pengetahuan tentang kawasan sangat diperlukan. Hal lain yang perlu di identifikasi mengidentifikasi potensi pengunjung terutama potensi wisatawan mancanegara, mengingat ekowisata di hutan tropis sangat menarik bagi wisatawan Eropa, Australia dan Amerika. Perlu juga mempertimbangkan kerjasama dengan investor dan pemerintah lokal terkait dengan promosi dan pemasaran usaha ekowisata. Salah satu strategi yang bisa dilakukan adalah memasukkan potensi ekowisata di KPHP Tanah Bumbu sebagai bagian dari perjalanan tour beberapa travel Pengembangan ekowisata perlu dilakukan secara bertahap dan hati-hati karena kehadiran pengunjung akan memberikan dampak pada lokasi yang dikunjungi. Oleh kerena itu perlu adanya regulasi untuk memberi rambu-rambu agar kegiatan ekowisata di kawasan KPHP Tanah Bumbu tidak menimbulkan kerusakan ekositem dan lingkungan sehingga mengganggu fungsi pelestarian dan pengawetan alam di KPHP Tanah Bumbu. Oleh karena itu, dalam membuat regulasi harus mempertimbangkan aspek ekologi, estetika, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat lokal. Regulasi juga bisa diarahkan untuk mangatur kontribusi usaha Ekowisata untuk pengelolaan KPHP Tanah Bumbu. Paket wisata yang dikembangkan sebaiknya mengintegrasikan potensi dan aktivitas BAB V - RENCANA KEGIATAN



67



budaya masyarakat serta pendidikan lingkungan untuk pengunjung. Agar Ekowisata dapat berkembang maksimal, para pengunjung harus mendapatkan layanan yang optimal dan memuaskan. Layanan yang perlu disediakan bagi pengunjung antara lain kemudahan untuk mendapatkan informasi mengenai objek Ekowisata, ketersediaan media informasi mengenai objek dan lokasi Ekowisata yang dikemas secara lengkap, menarik dan mudah dimengerti,



pelayanan



akomodasi



yang



memadai,



pelayanan



pemanduan



yang



profesional dan menarik dilengkapi petunjuk keselamatan bagi pengunjung yang mengunjungi suatu objek atau lokasi Ekowisata dalam kawasan serta ketersediaan sarana, prasarana dan fasilitas pendukung lainnya. Dalam pengusahaan Ekowisata, KPHP Tanah Bumbu perlu mendorong pemerintah daerah untuk mewujudkan paket wisata yang yang terintegrasi antara objek wisata daerah dan objek Ekowisata di KPHP Tanah Bumbu sehingga keberadaan KPHP Tanah Bumbu mendapat support dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Perlu dilakukan penyusunan strategi dan regulasi pengusahaan Ekowisata yang mencakup inventarisasi dan identifikasi potensi Ekowisata di KPHP Tanah Bumbu, analisis sosial, ekonomi dan budaya masyarakat, analisis pasar yaitu identifikasi kelompok atau sasaran atau pengunjung potensi Ekowisata dan kebutuhannya, pengembangan kerjasama dengan masyarakat lokal, promosi dan pemasaran usaha Ekowisata yang didukung oleh sistem managemen usaha wisata serta mekanisme pelibatan para pihak dalam penyelenggaraan usaha Ekowisata. Adanya regulasi dalam penyelenggaraan Ekowisata untuk memberi rambu-rambu agar kegiatan Ekowisata di kawasan KPHP Tanah Bumbu tidak memnggangu fungsi pelestarian dan pengawetan alam di KPHP Tanah Bumbu, tidak menyebabkan kerusakan ekosistem dan lingkungan di kawasan KPHP Tanah Bumbu dan tidak menggangu keberlanjutan penghidupan masyarakat setempat. Regulasi penyelenggraan Ekowisata mencakup adanya aturan yang menjamin pelayanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, kelestarian dan keselamatan ekosistem di sekitar objek Ekowisata dengan mekanisme pelibatan para pihak dan desain kerangka kelembagaan kolaboratif dalam pengelolaan



usaha



Ekowisata.



Kontribusi



usaha



Ekowisata



bagi



pemberdayaan



masyarakat lokal di sekitar objek Ekowisata yang dikembangkan dengan dukungan mekanisme pembagian manfaat dan keuntungan antara KPH Tanah Bumbu dan para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Ekowisata di kawasan KPHP Tanah Bumbu. Pengembangan produk Ekowisata diarahkan untuk membangun Ekowisata yang berkelanjutan, yaitu Ekowisata yang berbasiskan masyarakat serta mempunyai orientasi pada aspek konservasi lingkungan, peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal BAB V - RENCANA KEGIATAN



68



termasuk peningkatan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat lokal. Disamping itu, diupayakan juga pendidikan publik, peningkatan pendapatan daerah. Pengembangan produk Ekowisata perlu disesuaikan dengan karakteristik objek dan lokasi Ekowisata, kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat dan kelompok sasaran yang menjadi target pasar dari usaha Ekowisata itu sendiri.



Manajemen



pengelolaan



Ekowisata



termasuk



pengembangan



kerangka



kelembagaan dan model kerjasama kolaboratif. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka rencana pemanfaatan wisata alam pada KPHP Tanah Bumbu, meliputi rangkaian beberapa kegiatan, antara lain sebagaimana dirinci dalam tabel V.6. berikut.



BAB V - RENCANA KEGIATAN



69



Tabel V-6.



Rencana Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam di Wilayah Tertentu KPHP Tanah Bumbu



Tahun ke-



Kegiatan



Volume



Sasaran



I



Identifikasi dan potensi wisata alam



3 keg



DAS Kusan, Batulicin



II



Penyusunan desain tapak



1 keg



Wilayah KPHP



Konsultasi publik, koordinasi



1 keg



Pemda



Penyusunan lay out wisata alam Pembangunan sarpras wisata alam



1 keg



Promosi



1 keg



Pembinaan dan evaluasi



1 keg



III



IV-X



1 keg



Pemegang pemanfaatan lingkungan



Satui,



izin jasa



5.2.3. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pemanfaatan hasil hutan kayu dalam kawasan di dalam blok pemanfaatan kayu hutan alam KPHP Tanah Bumbudiarahkan pada IPHHK skala menengah dan skala besar serta untuk kebutuhan masyarakat. Terdapat tiga alasan mengapa pemanfaatan kayudiarahkan pada pemanfaatan IPHHK, yakni



1) masih tingginya permintaan kayu



untuk kepentingan rakyat. 2) dalam peta RKTN, wilayah hutan produksi di Kabupaten Tanah Bumbutermasuk dalam pengembangan hutan skala besar, 3) potensi kayu di KPHP Tanah Bumbusebanyak 112,06 m3/ha termasuk potensi kayu non komersil diameter 20 Cm Up . Pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam dan kayu hutan tanamanpada hutan produksi dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistem silvikultur, sesuai dengan karakteristik sumber daya hutan dan lingkungannya. Usaha pemanfaatan meliputi kegiatanpemanenan,pemasaran hasil, pengayaan, penanaman, pemeliharaan sesuai dengan rencana pengelolaan hutan yang telahditetapkan.Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh tim BPKH Wilayah V Banjarbaru bahwa potensi kayu yang terdapat diblok pemanfaatan kayu hutan alam mencapai 112.06 m3/ha. Pemanfaatan kayu hutan alam di KPHP Tanah Bumbu dikelola melalui sistem pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL). Konsep PHPL menekankan pada usaha pemanfaatan kayu dengan mempertimbangkan kelestarian fungsi produksi, ekologi dan fungsi sosial secara terus menerus. Ketiga fungsi tersebut harus terkait satu sama lain BAB V - RENCANA KEGIATAN



70



dan harus dikelola secara proporsional dan terintegrasi. Adapun blok pemanfaatan kayu hutan alam diKPHP Tanah Bumbu dapat dilihat pada gambar dibawah ini :



Gambar V-2.Sebaran wilayah pemanfaatan kayu di KPHP Tanah Bumbu Pemberian izin IPHHK tetap mengacu ketentuan yang berlaku. Pembagian blok dan petak mengikuti daur ekonomis sesuai dengan jenis tegakan hutan dan sistem silvikultur yang akan diterapkan. Peran KPHP dalam pemanfaatan hasil hutan kayu hanya terbatas pada promosi dan memfasilitasi perizinan, kerjasama dan/atau kemitraan dengan pelaku usaha. Kegiatan ini akan dilakukan secara terus menerus hingga terdapat investor atau pihak yang memanfaatkan hasil hutan kayu tersebut. Kegiatan selanjutnya yang dilakukan KPHP adalah melakukan pembinaan dan monitoring. Tabel V-7.



Tahun ke-



Rencana Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu di Wilayah Tertentu KPHP Tanah Bumbu Kegiatan Promosi



I-X



Pembinaan dan monitoring



Volume



Lokasi



Sasaran



Seluruh RPH



Pelaku usaha



1 keg



1 keg



BAB V - RENCANA KEGIATAN



71



5.3.



PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Pemberdayaan masyarakat dilaksanakan oleh KPHP Tanah Bumbu dalam rangka



peningkatan kesejahteraan masyarkat setempat. Selain itu, pemberdayaan masyarakat, juga merupakan salah satu bentuk upaya resolusi konflik. Apabila masyarakat memperoleh manfaat dari hutan, maka dengan sendirinya masyarakat akan turut menjaga dan melestarikan hutan berikut fungsinya. Kegiatan pemberdayaan masyarakat yang akan dilakukan oleh KPHP Tanah Bumbu rangkaian kegiatan pendampingan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat yang dilaksakan secara bertahap. Jenis kegiatan yang dilaksanakan akan berbeda pada setiap sasaran, tergantung pada kesiapan masyarakat, kelembagaan masyarakat, dan jenis komoditas/produk (HHBK dan/atau jasa lingkungan) yang diusahakan oleh masyarakat. Penentuan sasaran (masyarakat/kelompok masyarakat) didasarkan pada prioritas tingkat kerawanan konflik, jenis komoditas yang diusahakan masyarakat dan teknologi pengolahan produk yang telah tersedia. Penentuan jenis dan bentuk kegiatan pemberdayaan masyarakat didasarkan pada hasil analisa terhadap kondisi riil masyarakat dalam setiap tahapan usaha. Pemberdayaan masyarakat di KPHP Tanah Bumbu akan diselenggarakan dengan pola-pola sebagai berikut. 1. Pembentukan kelembagaan masyarakat Pemberdayaan masyarakat dilakukan kepada kelompok masyarakat dengan kelembagaan yang diakui oleh pemerintah, yang meliputi kelompok tani hutan, karang taruna, dan koperasi. Sebagai tahap awal pembentukan/penguatan dilakukan melalui FGD dengan kelompok tani yang sudah ada, agar membentuk atau meningkatkan menjadi Gabungan Kelompok Tani serta unit usaha desa (Koperasi) yang diakui oleh Kementerian Desa, sehingga memungkinkan untuk dilakukan kemitraan/kerjasama dengan KPHP dan/atau dengan investor lainnya. Kegiatan dilakukakan melalui Focus Group Disscusion (FGD) masing-masing 3 (tiga) kali. Pertemuan (FGD) pertama adalah pengenalan KPH kepada KTH dan pendataan anggota dan kegiatan yang pernah dilakukan serta informasi lainnya terkait dengan sosial ekonomi anggota KTH. Pertemuan (FGD) kedua dilakukan untuk menghimpun dan membahas kemampuan usaha dan rencana usaha KTH dan kemungkinan pengembangan kelembagaan KTH. Pertemuan (FGD) ketiga dilakukan untuk membahas lebih detail terkait dengan rencana usaha dan pengembangan kelembagaan menjadi Lembaga Usaha Desa. Kegiatan ini akan



BAB V - RENCANA KEGIATAN



72



dilaksanakan pada seluruh desa sesuai dengan jenis komoditas HHBK dan/atau jasa lingkungan yang ada di wilayah tertentu, secara bertahap hingga 10 tahun. 2. Pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat Sebagai kelanjutan dari kegiatan pembentukan kelembagaan masyarakat, dilakukan penguatan dan pengembangan kelembagaan, berupa peningkatan kapasitas masyarakat melalui pelatihan, penyuluhan, sekolah lapang, study banding, dan kegiatan lainnya. Jenis peningkatan kapasitas disesuaikan dengan jenis komoditas HHBK dan/atau jasa lingkungan, dan tingkat pengetahuan dan keterampilan masyarakat. Jenis pelatihan ditentukan berdasarkan analisa terhadap kebutuhan masyarakat pada setiap tahapan usaha. 3. Pembangunan model usaha pemanfaatan HHBK dan/atau jasa lingkungan oleh masyarakat Pembangunan model usaha pemanfaatan HHBK dan/atau jasa lingkungan dilakukan apabila kelompok masyarakat yang menjadi sasaran belum memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup dalam membudidayakan HHBK secara instensif dan/atau mengelola jasa lingkungan secara profesional. Pembangunan model usaha dilakukan dengan mengacu ketentuan dan metode yang berlaku di bidang kehutanan



(agroforestry,



silvopastura,



agrofisherry,



dll),



namun tidak



menutup



kemungkinan penerapan metode di bidang lainnya, selama tidak bertentangan dengan prinsip kelestarian hutan. 4. Pendampingan masyarakat dalam usaha pemanfaatan HHBK dan/atau jasa lingkungan Pendampingan kelompok masyarakat dilakukan dalam rangka pengelolaan hutan produksi dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat, oleh tenaga pendamping yang berasal dari masyarakat itu sendiri yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam bidang penyuluhan dan/atau membina kelompok masyarakat. Tenaga pendamping dapat direkrut adalah Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) dan/atau Ketua kelompok masyarakat. Pada kegiatan ini, pendamping akan lebih berfokus pada pengelolaan tanaman pakan lebah yang dibangun oleh masyarakat. 5. Fasilitasi sarana dan prasarana pengolahan hasil hutan Fasilitasi sarana dan prasarana pengolahan hasil hutan dilakukan untuk meningkatkan produksi masyarakat secara kualitas dan kuantitas, sehingga produk yang dihasilkan dapat bersaing di pasaran. Jenis sarana dan prasarana yang difasilitasi BAB V - RENCANA KEGIATAN



73



disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dalam mengolah produk HHBK. Untuk fasilitasi sarana dan prasarana jasa lingkungan akan disesuaikan dengan kebutuhan yang direkomendasikan pada desain tapak atau lay out lokasi. Sasaran fasilitasi sarpras ini adalah kelompok masyarakat yang telah siap bermitra dengan KPHP. 6. Promosi dan pemasaran produk HHBK dan/atau jasa lingkungan Untuk menunjang pemasaran produk HHBK dan/atau jasa lingkungan yang dikelola oleh masyarakat, KPHP akan memfasilitasi promosi dan pemasarannya melalui berbagai bentuk kegiatan, antara lain adalah pembuatan brosur, iklan, display produk, pameran/ekspo, kerjasama pemasaran dan kegiatan lain yang diperlukan. Tabel V-8. Rencana



Tahun ke-



I



II



Pemberdayaan Masyarakat KPHP Tanah Bumbu Kegiatan



Volume



Pembentukan kelembagaan masyarakat Peningkatan kapasitas masyarakat - Pelatihan budidaya lebah madu - Pelatihan budidaya kayu manis Pembuatan model usaha pemanfaatan HHBK dan/atau jasa lingkungan - Budidaya lebah madu - Budidaya kayu manis Pendampingan masyarakat dalam usaha pemanfaatan HHBK dan/atau jasa lingkungan Sarana dan prasarana pengolahan hasil hutan - Peralatan pengolah & pengemasan madu - Peralatan pengolah kayu manis Promosi dan pemasaran produk HHBK dan/atau jasa lingkungan Pembentukan kelembagaan masyarakat Peningkatan kapasitas masyarakat - Pelatihan budidaya lebah madu - Pelatihan budidaya kayu manis - Pelatihan Agroforestry Pembuatan model usaha pemanfaatan HHBK dan/atau jasa lingkungan - Budidaya lebah madu - Budidaya kayu manis Agroforestry (budidaya tanaman obat/empon-empon) Pendampingan masyarakat dalam usaha pemanfaatan HHBK dan/atau jasa lingkungan Sarana dan prasarana pengolahan hasil hutan - Peralatan pengolah & pengemasan madu - Peralatan pengolah kayu manis



2 keg



Sasaran



1 angk 1 angk 2 keg 1 keg 2 keg



2 paket 1 paket



Lebah madu : Desa Mantewe (DAS Batulicin) dan Mangkalapi (DAS Kusan) Kayu Manis : Desa Emil Baru (DAS Batulicin)



1 keg 3 keg 1 angk 1 angk 1 angk 2 keg 1 keg 2 keg 3 keg



Lebah madu : Desa Teluk Kepayang dan Desa Guntung (DAS Kusan) Kayu Manis : Desa Tamunih (DAS Kusan) Agroforestry : Desa Jombang, Bukit Baru (DAS Satui)



2 paket 1 paket



BAB V - RENCANA KEGIATAN



74



Tahun ke-



III



IV



V



VI - X



Kegiatan



Volume



Promosi dan pemasaran produk HHBK dan/atau jasa lingkungan Pembentukan kelembagaan masyarakat Peningkatan kapasitas masyarakat - Pelatihan budidaya lebah madu - Pelatihan Agroforestry - Pelatihan budidaya kemiri Pembuatan model usaha pemanfaatan HHBK dan/atau jasa lingkungan - Budidaya lebah madu - Agroforestry - Budidaya kemiri Pendampingan masyarakat dalam usaha pemanfaatan HHBK dan/atau jasa lingkungan Sarana dan prasarana pengolahan hasil hutan - Peralatan pengolah & pengemasan madu Promosi dan pemasaran produk HHBK dan/atau jasa lingkungan Pembentukan kelembagaan masyarakat Peningkatan kapasitas masyarakat - Pelatihan Agroforestry Pembuatan model usaha pemanfaatan HHBK dan/atau jasa lingkungan Agroforestry (budidaya tanaman obat/empon-empon) Pendampingan masyarakat dalam usaha pemanfaatan HHBK dan/atau jasa lingkungan Sarana dan prasarana pengolahan hasil hutan - Peralatan pengolah & pengemasan jamu herbal/tradisional Promosi dan pemasaran produk HHBK dan/atau jasa lingkungan Pembentukan kelembagaan masyarakat Peningkatan kapasitas masyarakat - Pelatihan Agroforestry Pembuatan model usaha pemanfaatan HHBK dan/atau jasa lingkungan Agroforestry (budidaya tanaman obat/empon-empon) Pendampingan masyarakat dalam usaha pemanfaatan HHBK dan/atau jasa lingkungan Sarana dan prasarana pengolahan hasil hutan - Peralatan pengolah & pengemasan jamu herbal/tradisional Promosi dan pemasaran produk HHBK dan/atau jasa lingkungan Pendampingan masyarakat dalam usaha pemanfaatan HHBK dan/atau jasa lingkungan



1 keg 2 keg 1 angk 1 angk 1 angk 3 3 1 3



keg keg keg keg



Sasaran



Lebah madu : Desa Batu Bulan, Desa Tamunih, Desa Hati'if (DAS Kusan) Agroforestry : Desa Sumber Makmur, Desa Sumber Arum (DAS Satui), Desa Hati'if (DAS Kusan) Kemiri : Desa Emil Baru (DAS Batulicin)



3 paket 1 keg 2 keg 1 angk 3 keg



Agroforestry : Desa Mekar Sari, Sari Gadung, Desa Gunung Besar (DAS Batulicin)



3 keg



1 paket 1 keg 2 keg 1 angk 3 keg



Agroforestry : Desa Dukuh Rejo, Desa Sungai Dua, Desa Batu Ampar (DAS Batulicin)



3 keg



1 paket 1 keg 3 keg



Desa Jombang, Bukit Baru, Batu Bulan, Mangkalapi,



BAB V - RENCANA KEGIATAN



75



Tahun ke-



Kegiatan



Volume



Promosi dan pemasaran produk HHBK dan/atau jasa lingkungan



1 keg



Sasaran Mentewe, Tamunih, Emil Baru, Dukuh Rejo, Teluk Kepayang, Guntung, Hati'if, Mekar Sari, Sari Gadung, Sungai Dua, Batu Ampar, Gunung Besar (Seluruh DAS)



Pemberdayaan masyarakat ini akan diarahkan melalui pola kemitraan dengan KPHP, dengan prinsip kesetaraan. KPHP dapat berperan dalam pemasaran produk yang dihasilkan oleh masyarakat. Dalam rangka mengamankan pendapatan negara, PNBP yang berasal dari hasil hutan yang diproduksi akan ditagih dan disetor melalui KPHP ke kas negara.



5.4.



PEMBINAAN DAN PEMANTAUAN PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN PADA AREAL YANG BERIZIN. Blok pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan di KPHP Tanah Bumbu



merupakan bagian yang



tidak



terpisahkan dari kawasan KPH Tanbu,



karena



keberadaanya menjaga keberlangsungan pengelolaanKPHP Tanah Bumbu. Para calon pemegang izin maupun yang telah memegang izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan di KPHP Tanah Bumbu harus dilakukan pembinaan dan pemantauan secara terus-menerus, pembinaan dan pemantauan tersebut mengacu kepada model pembelajaran bersama dan kesetaraan, sehingga partisipasi dan asimilasi antara KPH dan masyarakat pemegang izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan terjalin hubungan yang cukup baik. Berdasarkan data perizinan yang ada di wilayah KPHP Tanah Bumbu meliputi IUPHHK-HA sebanyak 1 (satu) unit manajemen dengan luas 8.695 ha, IUPHHK-HT sebanyak 6 (enam) unit manajemen dengan luas 124.689 ha, IPPKH sebanyak 22 unit manajemen dengan luas 15.361 ha, HKm/HD/HTR sebanyak 7 (tujuh) unit dengan luas 14.338 ha. Pembinaan dan pemantauan terhadap unit manajemen pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan akan dilakukan sesuai ketentuan dan metode yang berlaku, dengan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi dan UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membidangi. Pembinaan dan pemantauan terhadap IPPKH akan dilakukan terkait dengan realisasi penggunaan kawasan hutan dan kewajiban unit manajemen yang harus BAB V - RENCANA KEGIATAN



76



dipenuhi kepada negara, dengan mengacu ketentuan yang berlaku dan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi dan BPKH Wilayah V. Terkait dengan kewajiban IPPKH dalam kegiatan rehabilitasi DAS, akan dikoordinasikan dengan BPDASHL. Pembinaan dan pemantauan terhadap IUPHHK-HA dan IUPHHK-HT akan dilakukan terkait dengan realisasi kegiatan sesuai dengan RKUPHHK dan RKTPHHK, kinerja unit manajemen, serta kewajiban unit manajemen yang harus dipenuhi kepada negara, dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi dan BPHP Wilayah IX. Pembinaan dan pemantauan terhadap HKm, HD dan HTR akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi dan BPSKL Kalimantan. Rencana kegiatan pembinaan dan pemantauan pemanfaatan hutan dan pemanfaatan kawasan hutan pada areal yang berizin di KPHP Tanah Bumbu selama jangka waktu 2017 - 2026 disajikan pada tabel V.9. berikut. Tabel V-9.



No. 1.



2.



3 4.



5.5.



Rencana Pembinaan dan Pemantauan Pemanfaatan Hutan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan di Areal yang Berizin KPHP Tanah Bumbu



Uraian Kegiatan Pembinaan dan pemantauan pemanfaatan hutan alam - Monitoring pelaksanaan RKUPHHK/ RKTHHK, produksi, PNBP Pembinaan dan pemantauan pemanfaatan hutan tanaman - Monitoring pelaksanaan RKUPHHK/ RKTHHK, produksi, PNBP Pembinaan dan pemantauan pemanfaatan HD, HKm, HTR - Pembinaan pelaksanaan HD, HKm, HTR Pembinaan dan pemantauan pemanfaatan kawasan hutan - Monitoring pelaksanaan IPK (land clearing)



Sasaran



Volume



IUPHHK-HA (1 unit)



Setiap tahun



IUPHHK-HT (6 Unit)



Setiap tahun



HD, HKm, HTR (7 unit) IPPKH (22 unit)



Setiap tahun Pada saat pelaksanaan IPK



REHABILITASI PADA AREAL KERJA DI LUAR IZIN Upaya rehabilitasi ekosistem dikawasan KPHP Tanah Bumbu diawali dengan



pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi kerusakan habitat dan ekosistem di dalam kawasan KPH. Identifikasi ini ditujukan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan ekosistem di dalam kawasan. Apabila ditemukan kerusakan-kerusakan yang terjadi di dalam ekosistem, faktor penyebabnya serta sejauh mana dampaknya terhadap keseluruhan proses ekologis di dalam kawasan, maka akan dihasilkan rekomendasi tentang bentuk-bentuk intervensi pengelola yang perlu dilakukan untuk permasalahan tersebut. Pemetaan penutupan vegetasi dan batas-batas ekosistem serta sebaran



BAB V - RENCANA KEGIATAN



77



keanekaragaman species menjadi penting sebagai dasar untuk menentukan tindakan intervensi yang dibutuhkan. Selain identifikasi dan inventarisasi kondisi habitat dan ekosistem, monitoring habitat dan populasi jenis di dalam kawasan juga perlu dilakukan secara berkala. Hasil dari kegiatan ini juga berperan dalam menentukan tindakan apa yang akandilakukan dalam rangka pengelolaan kawasan, pembinaan habitat dan populasi di dalam kawasan. Sesuai data total luas lahan kritis dan sangat kritis harus direhabilitasi mencapai 106,855.70 haseperti yang terlihat pada tabel dibawah ini Tabel V-10.



N O I.



II.



III .



Data Kekritisan Lahan di Tiap DAS KPHP Tanah Bumbu



RPH / FUNGSI HUTAN RPH Batulicin - HL - HPT - HP Jumlah I RPHKusan - HL - HPT - HP Jumlah II RPH Satui - HL - HPT - HP Jumlah III Jumlah Total



Sangat Kritis



TINGKAT KEKRITISAN Kritis Agak Potensia Kritis l Kritis



Tidak Kritis



Jumlah (Ha)



707 953 2.969 4.629



699 2.231 12.286 15.217



3.432 113 7.724 11.270



26.466 1.501 17.581 45.548



2.617 2.617



33.921 4.799 40.560 79.280



676 701 4.008 5.385



2.357 417 10.299 13.073



1.610 1.164 2.719 5.493



29.180 6.269 17.916 53.365



2.511 1 616 3.128



36.335 8.551 35.557 80.444



633 12.033 12.666 22.680



858 6.190 7.049 35.338



401 3.912 18.169 22.482 39.244



9.957 6.293 32.281 48.531 147.444



2.547 728 3.275 9.020



12.905 11.696 69.402 94.003



8,94



13,93



15,47



58,11



3,56



Prosentase (%)



253.726 100,00



Luas total seluruh DAS di Kabupaten Tanah Bumbu: 507,621.10 ha. Sumber: BP DAS Barito Tahun 2013.



Tabel V-11. Data



NO 1. 2. 3. 4. 5.



Kekritisan Lahan di Wilayah Tertentu KPHP Tanah Bumbu



TINGKAT KEKRITISAN SangatKritis Kritis AgakKritis PotensialKritis TidakKritis Jumlah Total



FUNGSI HUTAN HPT HP 470 679 3.612 537 524 3.409 1.578 2.768 5.538 2.794 7.187 7.986 190 28 5.569 11.158 20.573



HL



Sumber: Hasil Analisis spasial BPDAS Barito Tahun 2013



JUMLAH (Ha) 4.761 4.470 9.884 17.967 218 37.300



% 12,76 11,98 26,50 48,17 0,58 100



Berdasarkan data lahan kritis di atas, luas lahan kritis dan sangat kritis yang berada di wilayah tertentu (tanpa izin) dan akan dilakukan rehabilitasi oleh KPHP Tanah BAB V - RENCANA KEGIATAN



78



Bumbu adalah seluas 10.255 ha. Kegiatan RHL harus segera dilaksanakan untuk memulihkan kondisi lingkungan. Kegiatan RHL di KPHP Tanah Bumbu harus diselesaikan dalam jangka waktu 5 tahun dan dilanjutkan dengan kegiatan pemeliharaan, atau menyesuaikan dengan kondisi pendanaan dan sumberdaya manusia/tenaga kerja. Mengingat keterbatasan personil, maka pada tahun pertama akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu sekaligus updating luasan lahan kritis dan penyusunan rencana teknis, dan pada tahun ke-2, baru dilanjutkan dengan kegiatan rehabilitasi. Pelaksanaan kegiatan RHL dikawasan yang sudah tidak berhutan menggunakan jarak tanam 3x3 meter dengan jumlah bibit per hektare adalah 1200 bibit/ha termasuk bibit sulaman 10%. Jika luas lahan yang direhabilitasi mencapai 10.255 ha, maka jumlah bibit yang dibutuhkan mencapai 13.356.600 batang. Penyedian jenis tanaman untuk RHL mengikuti proporsi yang telah ditetapkan oleh peraturan perundangan dimana pelaksanaan rehabilitasi di kawasan hutan produksi tanaman kehutanan mencapai 80% dan tanaman MPTS mencapai 20% dari total bibit yang disediakan. Sedangkan untuk kawasan hutan lindung proporsi tanaman kehutanan mencapai 60% dan MPTS mencapai 40%. Pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi akan dikoordinasikan dengan Dinas Kehutanan Provinsi dan BPDASHL. Demikian pula dengan pelaksanaan evaluasi tanaman, akan dilakukan dalam bentuk tim gabungan.



BAB V - RENCANA KEGIATAN



79



Tabel V-12. Rencana



Rehabilitasi pada Lahan Kritis di Wilayah Tertentu KPHP Tanah Bumbu



Tahun



Uraian Kegiatan



I



Penyusunan Rencana Teknis Rehabilitasi Lahan Kritis



Luas (Ha)



Lokasi



59,55



Petak 23



82,09 74,75



Petak 3 Petak 4



II



Rehabilitasi Lahan Kritis



III



Pemeliharaan Tanaman Tahun 1 Rehabilitasi Lahan Kritis



97,57



Petak 15



IV



Rehabilitasi Lahan Kritis



37,91 65,93



Petak 34 Petak 31



V



Rehabilitasi Lahan Kritis



52,94 70,71



Petak 32 Petak 18



VI



Rehabilitasi Lahan Kritis



95,95



Petak 19



VII



Rehabilitasi Lahan Kritis



85,37



Petak 16



VIII



Rehabilitasi Lahan Kritis



104,64



Petak 17



IX



Rehabilitasi Lahan Kritis



X



Rehabilitasi Lahan Kritis



24,65 47,54 55,46 51,53



Petak 76 Petak 77 Petak 28 Petak 25



Jumlah Biaya (Rp)



Kelas Tanaman



RPH



Blok / Zona



786.476.850 Perkayuan, Agroforestry 1.084.162.630 Perkayuan, HHBK 987.223.250 Perkayuan, HHBK



Kusan Kusan Kusan



Pemberdayaan Masyarakat Pemanfaatan HHK-HT Pemanfaatan HHK-HT



1.288.606.990 Perkayuan, Agroforestry 500.677.370 Perkayuandan HHBK 870.737.510 Perkayuan, Agroforestry 699.178.580 933.866.970 Perkayuan, Agroforestry 1.267.211.650 Perkayuan, Agroforestry 1.127.481.590 Perkayuan, Agroforestry 1.381.980.480 Perkayuan, Agroforestry 325.552.550 HHBK 627.860.780 732.460.220 HHBK 680.556.710



Kusan



Pemanfaatan HHK-HT



Batulicin Batulicin



Pemanfaatan HHK-HT Pemanfaatan HHK-HT



Kusan



Pemanfaatan HHK-HT



Kusan



Pemanfaatan HHK-HT



Kusan



Pemanfaatan HHK-HT



Kusan



Pemanfaatan HHK-HT



Batulicin



Pemanfaatan



Kusan



Pemanfaatan



Catatan : Anggaran Biaya tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga dan belum termasuk biaya penyusunan rancangan Rp.409.000/ha



BAB V - RENCANA KEGIATAN



79



5.6.



PEMBINAAN DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN REHABILITASIDAN REKLAMASI DI DALAM AREAL BERIZIN Kegiatan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi di



dalam areal yang berizin, dilakukan pada areal IPPKH sektor pertambangan yang terdapat di wilayah KPHP. Jumlah IPPKH di wilayah KPHP Tanah Bumbu sebanyak 22 unit manajemen dengan luas 15.361 ha. Pelaksanaan pembinaan dan pemantauan oleh KPHP dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan maka proses pembinaan dan pengawasan meliputi hal-hal sebagai berikut: 1. Pembinaan dan pengawasan terhadap sipil teknis RHL yang dilakukan oleh pemegang izin 2. Pembinaan dan pengawasan terhadap tata cara rehabilitasi dan reklamasi berdasarkan juknis yang ditetapkan oleh pemerintah/pengelola KPH 3. Pembinaan dan pengawasan terhadap tata cara pelaporan RHL oleh pemegang izin administrasi keuangan; 4. Pembinaan dan pengawasan terhadap diseminasi kemajuan RHL kepada semua stakeholder di KPHP Tanah Bumbu Rencana pembinaan dan pemantauan pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi secara rinci sebagaimana tabel V.13. berikut. Tabel V-13.



No.



Rencana Pembinaan dan Pemantauan Pelaksanaan Rehabilitasi dan Reklamasi di dalam Areal yang Berizin KPHP Tanah Bumbu Uraian Kegiatan



Sasaran



Volume



1



Monitoring/Evaluasi IPPKH (Tim Gabungan)



IPPKH (22 unit)



2 kali setahun



2



Penilaian tanaman rehabilitasi (Tim gabungan)



IPPKH (22 unit)



Sebelum penyerahan tanaman



3



Monitoring Areal Rehabilitasi DAS (Koordinasi dengan BPDASHL



IPPKH (22 unit)



Setiap tahun



5.7.



PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM. Rencana perlindungan dan konservasi sumber daya alam di wilayah KPHP Tanah



Bumbu akan dilakukan melalui beberapa kegiatan, sebagai berikut : 1. Delineasi Areal Perlindungan Setempat



BAB V - RENCANA KEGIATAN



80



Areal perlindungan setempat meliputi sempadan sungai, sempadan jalan, sempadan danau, dll, yang berada di dalam wilayah KPHP Tanah Bumbu. Secara umum areal-areal tersebut telah dideliniasi secara spasial, dan dimasukkan dalam blok perlindungan. Kegiatan deliniasi di lapangan akan dilakukan pada saat penataan wilayah/areal kerja. 2. Perlindungan dan Pengawetan Flora dan Fauna yang dilindungi Kegiatan perlindungan dan pengawetan flora dan fauna yang dilindungi dilakukan melalui pemasangan rambu peringatan dan rambu larangan berburu, yang ditempatkan di lokasi-lokasi yang strategis. Selain itu juga dilakukan penyuluhan dan patroli/operasi terhadap perburuan dan atau perdagangan satwa di dalam wilayah KPHP Tanah Bumbu. 3. Konservasi HCVF Pengelolaan High Conservation Value Forest atau hutan bernilai konservasi tinggi dilakukan melalui tahapan kegiatan sebagai berikut ; •



Mengidentifikasi areal-areal di dalam wilayah KPHP Tanah Bumbu yang mengandung nilai-nilai sosial, budaya, dan/atau ekologis yang luar biasa penting







Melakukan pengelolaan areal HCVF berdasarkan kondisi Nilai Konservasi Tinggi (NKT)







Melakukan monitoring terhadap pertumbuhan/perkembangan di areal HCVF



BAB V - RENCANA KEGIATAN



81



4. Pengamanan Hutan Pengamanan hutan dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya gangguan keamanan hutan, terutama illegal logging, dan usaha dalam rangka menangani konflik yang terjadi di wilayah KPHP Tanah Bumbu. •



Pemenuhan kebutuhan Polhut. Terbatasnya jumlah personil Polhut akan segera dipenuhi sesuai dengan kebutuhan secara bertahap melalui perekrutan baru dan/atau alih jabatan.







Peningkatan kapasitas Polhut. Peningkatan kapasitas Polhut melalui pelatihan teknis, penyidikan, pembekalan dan kegiatan lainnya.







Pengamanan partisipatif. Pengamanan hutan dilakukan melalui pembentukan regu pengamanan yang berasal dari unsur masyarakat, dan pelaksanaan patroli pengamanan secara partisiatif bersama masyarakat setempat yang dilaksanakan satu kali setiap bulan pada lokasi rawan keamanan.







Selanjutnya apabila terjadi tindak pidana kehutanan dan/atau adanya aduan dari masyarakat, akan dilakukan patroli/operasi gabungan antara Polhut KPHP dengan aparat keamanan dan/atau instansi terkait lainnya.



5. Pengendalian Kebakaran Hutan Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, pasal 18, disebutkan bahwa setiap unit KPH wajib membentuk Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (BRIGDALKARHUTLA). Ketentuan selanjutnya pada pasal 31, menyebutkan bahwa BRIGDALKARHUTLA pada KPH, meliputi Regu Inti dan Regu Perbantuan. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah KPHP Tanah Bumbu diwujudkan melalui pelaksanaan beberapa kegiatan, yang meliputi ; •



Sosialisasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan, dilakukan pada tingkat tapak (Kecamatan/Desa), dilaksanakan menjelang musim kemarau.







Pembentukan regu pemadam kebakaran (Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan/BRIGDALKARHUTLA), yang meliputi regu inti dan regu perbantuan







Pelatihan kepada masyarakat dalam rangka pengendalian kebakaran







Patroli dalam rangka kebakaran hutan yang dilaksanakan oleh regu inti maupun regu perbantuan, dilaksanakan setiap bulan, terutama pada musim kemarau pada lokasi yang rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.



BAB V - RENCANA KEGIATAN



82



Posko siaga KPHP, dilaksanakan oleh petugas KPHP dan/atau regu pemadam pada







saat musim kemarau. Monitoring hotspot dilakukan oleh KPHP dalam rangka pengendalian KARHUTLA di







wilayah kerjanya, yang meliputi pemantauan hotspot melalui portal Sipongi dan groundcheck secara langsung ke lapangan agar diperoleh informasi yang akurat dan tepat, sehingga dapat diputuskan tindakan selanjutnya Rencana pelaksanaan kegiatan perlindungan dan konservasi alam yang akan dilakukan secara keseluruhan selama 10 tahun oleh KPHP Tanah Bumbu adalah sebagaimana berikut. Tabel V-14. Rencana



Perlindungan dan Konservasi Alam KPHP Tanah Bumbu



No.



Uraian Kegiatan



1



Deliniasi areal perlindungan setempat



2



Pemantauan areal perlindungan



Volume (Target) Tahun ke-1 s/d 2 Setiap tahun setelah deliniasi dilakukan



3



Pemasangan dan pemeliharaan rambu peringatan dan



Setiap tahun



larangan 4



Sosialisasi



dan



Penyuluhan



pada



tingkat



tapak



Setiap tahun



(Kecamatan/Desa) 5



Identifikasi areal HCVF



6



Pengelolaan dan monitoring areal HCVF



Tahun ke-1 s/d 2 Setiap tahun setelah ditetapkan



7



Pembentukan regu pengamanan masyarakat



1 regu



8



Patroli partisipatif bersama masyarakat di wilayah tertentu



9



Patroli gabungan/yustisi



10



Pembentukan Brigdalkarhutla



11



Pelatihan masyarakat dalam rangka dalkarhutla



12



Patroli dalkarhutla



13



Posko siaga dalkarhutla KPHP



Setiap bulan 2 kali setahun 1 brigade Setiap bulan Setiap tahun di musim kemarau



14



5.8.



Monitoring Hotspot



Setiap bulan



PENYELENGGARAAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI ANTAR PEMEGANG IZIN Koordinasi dan sinkronisasi merupakan bagian integral dari perencanaan



pembangunanKPH. Proses koordinasi dan sinkronisasi hendaknya dimusyawarahkan dan dikomunikasikan mulai dari tingkat petak sampai dengan blok pengelolaan KPH.



BAB V - RENCANA KEGIATAN



83



Koordinasi sangat diperlukan untuk menyamakan visi dan misi pengelolaan serta menghindari konflik antara pengelola dan pemegang izin. Dengan proses koordinasidan sinkronisasi demikian, maka tujuan pembangunan kehutanan di KPHP Tanah Bumbu yangdiselenggarakan



dengan



azas



manfaat



yang



lestari,



kerakyatan,



keadilan,keterbukaan dan ketepaduan dalam pencapaian tujuan pengembanganekonomi terwujudkan. Koordinasi tingkat KPH, dilaksanakan oleh Kepala KPH dengan para pemegang izin (IUPHHK-HA/HT/HTR dan IPPKH) dalam bentuk rapat koordinasi. Rapat koordinasi dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun. Beberapa hal yang perlu koordinasi dan sinkronisasi di tingkat pelaksana antara lain adalah : 1.



Visi dan misi KPHP Sosialisasi keberadaan KPHP di daerah sebagai institusi pengelola hutan pada



tingkat tapak, berikut visi dan misi KPHP, sehingga seluruh kegiatan pemegang izin dapat disinkronkan dengan visi dan misi KPHP maupun kebijakan pemerintah daerah dan pusat. 2. Pengelolaan hutan di areal kerja pemegang izin Setiap pemegang izin harus mengelola areal kerjanya sesuai dengan izin yang telah diberikan. Apabila terdapat pemegang izin yang tidak mengelola areal kerjanya sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku, maka KPHP akan melaporakan kepada Dinas Kehutanan Provinsi dan Kementerian LHK untuk ditindaklanjuti. 3. Pengamanan hutan Jumlah personil,



sarpras,



jenis kegiatan,



sasaran dan volume kegiatan



pengamanan pada masing-masing pemegang izin. Pemegang izin memiliki kewajiban untuk mengamankan areal kerjanya, sedangkan wilayah tertentu KPHP menjadi tanggungjawab KPHP. Dengan ketentuan tersebut, maka rencana pengamanan pemegang izin harus jelas dan terukur serta dapat dipertanggungjawabkan. Patroli secara kolaboratif antara KPHP dan pemegang izin untuk dapat dibahas dan direncanakan untuk sasaran tertentu dan/atau kejadian tertentu yang harus ditangani secara bersama-sama. 4. Pengendalian kebakaran hutan Jumlah personil,



sarpras,



jenis kegiatan,



sasaran dan volume kegiatan



pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada masing-masing pemegang izin. Pemegang izin memiliki kewajiban untuk membentuk BRIGDALKARHUTLA dan melaksanakan pengendalian kebakaran hutan di areal kerjanya, sedangkan wilayah tertentu KPHP BAB V - RENCANA KEGIATAN



84



menjadi tanggungjawab KPHP. Dengan ketentuan tersebut, maka rencana pembentukan BRIGDALKARHUTLA dan kegiatan pengendalian kebakaran hutan yang dilakukan pemegang izin harus jelas dan terukur serta dapat dipertanggungjawabkan. 5. Pemberdayaan masyarakat Setiap



pemegang



izin



memiliki



kewajiban



melaksanakan



pemberdayaan



masyarakat setempat yang berada di dalam dan di sekitar areal kerjanya, melalui program CSR (IPPKH) maupun kemitraan (IUPHHK). Perlu kejelasan terhadap jenis kegiatan, sasaran dan biaya yang direncanakan oleh masing-masing pemegang izin, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kegiatan dan sasaran antar sesama pemegang izin, maupun dengan KPHP. Dengan dukungan 7 unit IUPHHK-HA/HT dan 22 unit IPPKH, serta KPHP, seharusnya seluruh desa yang berjumlah 33 desa di wilayah kerja KPHP dapat diberdayakan.



5.9.



KOORDINASI DAN SINERGI DENGAN INSTANSI DAN



STAK EHOLDER S .



Pengembangan program bersama akan tercapai jika koordinasi dan sinergi antar pihak berjalan dengan baik. Koordinasi dan sinergi mengambil peran yang signifikan dalam mengontrol berjalan atau tidaknya pencapaian program, baik di internal maupun di eksternal KPHP Tanah Bumbu. Koordinasi dan sinergi di internal lebih mengacu kepada standar operasional prosedur (SOP) atau prosedur kerja yang ada saat ini, sedangkan koordinasi dan sinergi di eksternal dapat dilakukan berdasarkan kesepakatankesepakatan antar pihak. Bentuk koordinasi yang bisa dilakukan dapat digambarkan pada gambar flowchart berikut ini.



Gambar V-3. Bentuk koordinasi dan sinergi dalam pengelolaan KPHP Tanah Bumbu (Diadopsi dari: Kartodihardjo dkk, 2012) BAB V - RENCANA KEGIATAN



85



Untuk menjamin koordinasi dan sinergi lebih baik, maka diperlukan kegiatan antara lain: 1. Koordinasi antar instansi di tingkat KPHP •



Bappeda, koordinasi terkait dengan rencana kegiatan dan kebijakan pembangunan daerah







Bagian Tata Pemerintahan Pemda, koordinasi terkait dengan jenis kegiatan dan sasaran kegiatan (Desa) di wilayah KPHP dengan program Pembangunan Desa oleh Pemda







Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, koordinasi terkait dengan program pemberdayaan, teknik budidaya, pengolahan dan pemasaran produk HHBK







Dinas Perindustrian, koordinasi terkait dengan teknologi pengolahan produk HHBK







Dinas Pariwisata, koordinasi terkait dengan rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten/provinsi, dan pengembangan ekowisata di wilayah KPHP







Dinas ESDM, koordinasi terkait dengan pemanfaatan jasa lingkungan untuk pengembangan mikro hydro di wilayah KPHP







Dinas Koperasi, koordinasi terkait pembentukan kelembagaan usaha desa dan koperasi







BNPB daerah dan DAOP, terkait dengan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah KPHP







Kepolisian dan Kejaksaan, koordinasi terkait pengamanan hutan dan penanganan tindak pidana kehutanan di wilayah KPHP 2. Membentuk kelembagaan kolaboratif yang melibatkan para pihak Kelembagaan yang kolaboratif dan melibatkan para pihak seperti masyarakat,



pemerintah pusat, NGO/LSM dan pihak lain yang relevan,merupakan langkah yang baik dan memudahkan koordinasi dan sinergi antar pihak. Kelembagaan kolaboratif berdasarkan kesetaraan masing-masing pihak dalam mengakomodir kepentingan dan keinginan bersama yang tertuang dalam perencanaan bersama. Perencanaan dan implementasi kegiatannya, juga harus dibangun berdasarkan kepentingan bersama sehingga proses koordinasi dan sinergi terus berjalan. Kelembagaan dalam bentuk Forum Mitra Pembangunan KPHP, dengan kegiatan antara lain : •



Penyusunan rencana pengelolan dan pengembangan wilayah KPHP







Pengembangan usaha masyarakat







Resolusi konflik pemanfaatan SDA BAB V - RENCANA KEGIATAN



86



5.10. PENYEDIAAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA Kelembagaan KPHP Tanah Bumbu saat ini adalah UPTD Dishutbun Kabupaten Tanah Bumbu (Tipe B), dengan personil yang telah ditetapkan adalah Kepala KPHP dan KSBTU, sedangkan personil lainnya (staf) belum ditetapkan secara definitif. Dalam pelaksanaan kegiatan, selama ini didukung penuh oleh personil Dishutbun Kab. Tanah Bumbu melalui penugasan oleh Kepala Dinas. Selain itu terdapat tenaga Bakti Rimbawan sebanyak 5 (lima) orang, yang terdiri dari 2 (dua) orang tingkat sarjana dan 3 (tiga) orang tingkat SMK Kehutanan. Dengan adanya implementasi UU 23 tahun 2014, maka kelembagaan KPHP Tanah Bumbu akan menjadi UPTD Dinas Kehutanan Provinsi (tipe A), dan merupakan SKPD. Dengan adanya perubahan ini, maka kebutuhan personil dengan kompetensi teknis dan non teknis sangat mendesak untuk segera dipenuhi. Tabel V-15. Kebutuhan



No. A. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. B. 1. 2. 3. 4.



Personil berdasarkan Kompetensinya KPHP Tanah Bumbu



Kompetensi



Kebutuhan



Teknis Sarjana Kehutanan Perencanaan hutan Pemanenan hutan Pembinaan hutan Penguji kayu bulat Penguji HHBK Polhut Non Teknis/Administrasi Bendahara Analisis Keuangan BMN Kepegawaian



Keterangan



3 2 2 5 5 4 90



Sesuai dengan komoditas



1 1 1 1



Dengan adanya penataan ulan pegawai dari Dinas Kehutanan Kabupaten ke KPHP dalam



rangka



implementasi



UU



23/2014,



maka



kebutuhan



personil



berikut



kompetensinya kemungkinan akan segera terpenuhi. Sedangkan untuk kebutuhan Polhut, dapat dipenuhi melalui perekrutan baru maupun melalui alih jabatan. Beberapa kegiatan jangka panjang dalam program peningkatan kapasitas personil antara lain : •



Perbaikan jenjang pendidikan (tugas/izin belajar)







Pemetaan kompetensi







Diklat SDM Pengelola KPH, Inhouse training







Pertukaran kunjungan staf pengelola, study banding BAB V - RENCANA KEGIATAN



87







Magang pegawai



5.11. PENYEDIAAN PENDANAAN Biaya yang dibutuhkan dalam pengelolaan hutan oleh KPHP meliputi ; 1) biaya investasi (bangunan, sarpras perkantoran, sarpras penunjang dan sarpras lainnya), 2) biaya operasional rutin (belanja pegawai, belanja operasional dan pemeliharaan), 3) biaya kegiatan selama jangka waktu rencana pengelolaan. Biaya investasi KPHP meliputi pembentukan kelembagaan KPHP, dokumen tata hutan, sarana fisik dan kelengkapan, hingga KPHP dapat beroperasional. Kebutuhan biaya untuk investasi dipenuhi APBN melalui Kementerian LHK (BPKH V, BPHP IX, Ditjen PPI), dan APBD Provinsi dan Kabupaten. Beberapa investasi yang telah dipenuhi antara lain, meliputi : 1. Pembentukan kelembagaan 2. Biaya pengadaan tanah dan pembangunan gedung kantor 3. Pengadaan kendaraan operasional lapangan 4. Kendaraan bermotor roda 4 (double gardan) 5. Kendaraan bermotor roda 2 (trail) 6. Pengadaan kendaraan operasional kantor 7. Kendaraan bermotor roda 4 8. Kendaraan bermotor roda 2 9. Sarpras perkantoran 10. Barang elektronik dan komputer 11. Sarpras survey dan pemetaan 12. Sarpras pengamanan hutan 13. Sarpras kebakaran hutan dan lahan 14. Sarpras penunjang lainnya Kebutuhan biaya operasional rutin yang meliputi belanja pegawai dan belanja operasional perkantoran serta pemeliharaan, dipenuhi oleh APBD Provinsi Kalsel. Sedangkan kebutuhan dana untuk operasional KPHP Tanah Bumbu selama 10 tahun berdasarkan jenis kegiatan sebagaimana tercantum dalam tabel V.16.



BAB V - RENCANA KEGIATAN



88



Tabel V-16. Rencana No I



Kebutuhan Dana Perlindungan dan Konservasi Alam KPHP Tanah Bumbu



Kegiatan



I II Inventarisasi Berkala Wilayah Kelola serta Penataannya 1 Inventarisasi Berkala 450.000 2 Penataan Batas Wilayah dan Batas Fungsi a Koordinasi dan Penyusunan tra 5.000 b Pelaksanaan Tata Batas Wilayah 360.000 c Penyusunan Trayek Batas Fungsi 5.000 d Pelaksanaan Tata Batas Fungsi e Monitoring da pemeliharaan batas 3 Penataan Wilayah/Areal Kerja a Penataan Batas RPH 10.000 10.000 b Penataan Batas Blok/Petak 15.000 15.000



II A



Pemanfaatan Hutan Pemanfaatan Kawasan 1 Budidaya Kayu Manis 2 Budidaya Lebah 3 Budidaya Tanaman Obat (Agroforestry) 4 Budidaya Kemiri



B



Pemanfaatan Jasa Lingkungan 1 Identifikasi potensi jasa lingkungan 60.000 2 Penysunan rencana strategis bisnis jasa lingkun 100.000 3 Konsultasi publik dan koordinasi 50.000 4 Promosi pemanfaatan jasa lingkungan 5 Pembinaan dan monitoring pemanfaatan jasa lingkungan 6 Pengembangan sistem informasi pelayanan publik 7 Identifikasi potensi wisata alam 15.000 8 Penyusunan desain tapak 80.000 9 Konsultasi publik dan koordinasi 50.000 10 Penyusunan Lay Out Wisata Alam 11 Pembangunan sarpras wisata alam 12 Promosi wisata alam 13 Pembinaan dan evaluasi wisata alam



III



IV



Kebutuhan Dana (x 1000) V VI



VII



VIII



IX



X



450.000



450.000 300.000



10.000 15.000



300.000



15.000



300.000



15.000



15.000



15.000



15.000



15.000



15.000



15.000



15.000



15.000



Jumlah 900.000 5.000 810.000 5.000 900.000 30.000 120.000 -



10.000



75.000 1.000.000



10.000



25.000 10.000



15.000 10.000



15.000 10.000



15.000 10.000



15.000 10.000



15.000 10.000



15.000 10.000



25.000 10.000



25.000 10.000



25.000 10.000



25.000 10.000



25.000 10.000



25.000 10.000



60.000 100.000 50.000 20.000 90.000 60.000 15.000 80.000 50.000 75.000 1.000.000 175.000 70.000



BAB V - RENCANA KEGIATAN



89



No C



III



Kegiatan



I



II



Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu 1 Promosi 2 Pembinaan dan Monitoring



III



IV



Kebutuhan Dana (x 1000) V VI



VII



30.000



30.000



30.000



30.000



30.000



25.000 30.000



25.000 30.000



25.000 30.000



VIII



IX



X



Pemberdayaan Masyarakat 1 Pembentukan Kelembagaan Masyar 2 Peningkatan kapasitas masyarakat 3 Pembangunan model usaha pemanf 4 Pendampingan masyarakat 5 Sarpras pengolahan hasil hutan 6 Promosi dan Pemasaran



288.800 155.000 247.050 37.800 125.100 61.000



433.200 232.500 375.000 37.800 245.000 61.000



288.800 232.500 430.000 50.400 125.100 61.000



288.800 77.500 1.239.075 50.400 125.100 61.000



288.800 77.500 1.239.075 50.400 125.100 61.000



50.400



50.400



50.400



50.400



50.400



61.000



61.000



61.000



61.000



61.000



IV



Pembinaan dan Pemantauan Pemanfaat



25.000



25.000



25.000



25.000



25.000



25.000



25.000



25.000



25.000



25.000



V



Rehabilitasi pada Areal di luar Ijin 1 Koordinasi dan penyusunan rencana 153.825 2 Rehabilitasi lahan kritis 3 Pemeliharaan P-1 4 Pemeliharaan P-2 5 pemeliharaan P-3 6 Evaluasi tanaman



18.000.000



18.000.000 6.000.000



18.000.000 6.000.000 3.000.000



18.000.000 6.000.000 3.000.000 2.000.000



20.295.000 6.000.000 3.000.000 2.000.000 40.000



6.765.000 3.000.000 2.000.000 40.000



3.382.500 2.000.000 40.000



2.255.000 40.000



45.100



VI



Pembinaan dan Pemantauan Pelaksanaa



VII



Penyelenggaraan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam 1 Deliniasi Areal Perlindungan Setemp 10.000 10.000 2 Pemantauan Areal Perlindungan 3 Pemasangan dan pemeliharaan ram 15.000 15.000 4 Sosialiasi dan penyuluhan 30.000 50.750 5 Identifikasi areal HCVF 10.000 10.000 6 Pengelolaan dan monitoring areal HCVF 7 Pembentukan regu pengaman masy 400.550 356.000



50.000



50.000



50.000



50.000



50.000



50.000



50.000



50.000



50.000



50.000



10.000 15.000 50.750



10.000 15.000 50.750



10.000 15.000 50.750



10.000 15.000 50.750



10.000 15.000 50.750



10.000 15.000 50.750



10.000 15.000 50.750



10.000 15.000 50.750



6.000 356.000



6.000 356.000



6.000 356.000



6.000 356.000



6.000 356.000



6.000 356.000



6.000 356.000



6.000 356.000



Jumlah



75.000 240.000 1.588.400 775.000 3.530.200 478.800 745.400 610.000 250.000 153.825 92.295.000 30.765.000 15.382.500 10.255.000 205.100 500.000 20.000 80.000 150.000 486.750 20.000 48.000 3.604.550



BAB V - RENCANA KEGIATAN



90



Kegiatan



No 8 9 10 11 12 13 14



Patroli partisipatif masyarakat Patroli gabungan/yustisi Pembentukan Brigdalkarhutla Pelatihan masyarakat Patroli dalkarhutla Posko siaga dalkarhutla KPHP Monitoring hotspot



VIII Penyelenggaraan Koordinasi dan Sinkron IX



Koordinasi dan Sinergi dengan instansi d



X



Penyediaan dan Peningkatan SDM 1 Pelatihan SDM KPHP 2 Inhouse Training 3 Pertukaran kunjungan, study banding 4 Magang Pegawai



XI



Pengembangan Data Base 1 Pembuatan Data Base 2 Pelatihan operator 2 Updating data dan pengembangan



I 159.060 49.900 385.400 116.440 463.878 19.480 9.300



II 159.060 49.900 385.400 116.440 463.878 19.480 9.300



III 159.060 49.900 385.400



IV 159.060 49.900 385.400



Kebutuhan Dana (x 1000) VII VI V 159.060 159.060 159.060 49.900 49.900 49.900 385.400 385.400 385.400



VIII 159.060 49.900 385.400



IX 159.060 49.900 385.400



X 159.060 49.900 385.400



463.878 19.480 9.300



463.878 19.480 9.300



463.878 19.480 9.300



463.878 19.480 9.300



463.878 19.480 9.300



463.878 19.480 9.300



463.878 19.480 9.300



463.878 19.480 9.300



5.000



5.000



5.000



5.000



5.000



5.000



5.000



5.000



5.000



5.000



35.000



35.000



35.000



35.000



35.000



35.000



35.000



35.000



35.000



35.000



60.000



100.000 200.000 150.000 70.000



100.000 300.000 150.000 70.000



100.000 200.000 150.000 70.000



30.000



50.000 10.000



10.000



10.000



10.000



10.000



10.000



10.000



10.000



10.000



22.844.708



29.822.568



31.426.643



33.101.643



33.216.168



13.686.168



7.303.668



4.161.168



1.911.268



100.000 50.000



3.167.583



150.000



Jumlah 1.590.600 499.000 3.854.000 232.880 4.638.780 194.800 93.000 50.000 350.000 390.000 700.000 600.000 210.000 100.000 100.000 90.000 180.641.585



BAB V - RENCANA KEGIATAN



91



Pendanaan pengelolaan KPHP Tanah Bumbu dipenuhi dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pengelolaan KPHP Tanah Bumbu yang optimal membutuhkan dana yang cukup besar mengingat wilayah kelola KPH sangat luas. Dana tersebut tidak mungkin dicukupi hanya dari keuangan negara. Oleh karena itu, keterlibatan pihak lain seperti pemerintah provinsi untuk menyediakan dana bagi KPHP Tanah Bumbu sebagai bagian dari desentralisasi kekuasaan politik, anggaran dan administrasi bisa menjadi alternatif pendanaan. Cara pendanaan yang paling mudah dilakukan untuk melengkapi dana APBN adalah bermitra dengan LSM misalnya WWF, CI, FFI dan lain-lain yang sering mendapatkan bantuan dana internasional untuk melakukan aktivitas konservasi di KPHP Tanah Bumbu. Pendanaan lainnya bisa dengan “menjual” kekayaan KPHP Tanah Bumbu. KPHP Tanah Bumbu kaya akan ragam ekosistem hutan yang mengandung keragaman hayati, potensi kayu, memiliki banyak sumber mata air yang mengalir di dua provinsi dan dan juga mengandung mineral sebagai wujud potensi sumber daya alam yang sangat tinggi. Namun demikian potensi ini belum sepenuhnya digunakan secara optimal untuk memperkuat pengelolaan KPHP Tanah Bumbu, memberdayakan masyarakat sekitar hutan, mengembangkan ekonomi wilayah. Beberapa potensi yang dimiliki KPHP Tanah Bumbu ini dapat dikembangkan untuk bisa mendatangkan dana melalui mekanisme pembayaran jasa lingkungan (payment for



environmental services) seperti misalnya daya serap karbon, keindahan landscape, perlindungan DAS dan tata air serta kekayaan keragaman hayati. Daya serap karbon dapat diwujudkan dengan mekanisme pembayaran rehabilitasi dan restorasi ekosistem di areal yang perlu direhabilitasi seperti bekas penyerobotan lahan, eks areal HPH yang telah dibalak, bekas perambahan hutan, bekas kebakaran dan kerusakan hutan lainnya. Skema perdagangan karbon juga bisa direalisasikan melalui pengembangan program pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Pembayaran jasa lingkungan lainnya yang dapat dikembangkan adalah konservasi keragaman hayati dan perlindungan tata air. KPHP Tanah Bumbu merupakan hulu darisungai dan anak sungai yang mengalir di KabupatenTanah Bumbu. Kemungkinan pemanfaatan air baku untuk masyarakat luas dan pengembangan perusahaan air minum dalam kemasan juga layak untuk dipertimbangkan. Sumber lainnya mungkin dapat diperoleh dari mengembangkan sumber pendapatan innovative, misalnya pajak dari perusahaan yang melakukan pengambilan yang lestari hasil hutan non-kayu dari blok tetentu di dalam kawasan KPHP Tanah Bumbu.



BAB V - RENCANA KEGIATAN



92



Keragaman hayati, keunikan species flora dan fauna, keindahan bentang alam dan sosial budaya masyarkat lokal dapat dikemas dalam paket wisata yang memilik nilai tinggi. Produk-produk yang dihasilkan dari budidaya masyarakat lokal juga dapat dikemas dan diberi label konservasi untuk diperdagangkan di pasar hijau. Untuk mendukung program ini, dipersiapkan kegiatan umum untuk jangka panjang yang mencakup : 1. Membangun mekanisme penggalangan dana Proses dan skema pendanaan lain dapat ditempuh dengan penggalangan bersama melalui mekanisme yang baik dan menguntungkan antar pihak. Secara sederhana mekanisme ini dapat berupa aturan-aturan yang sangat memungkinkan dilaksanakan dan tidak menyimpang dari regulasi yang sudah disepakati bersama. Selain itu mekanisme ini juga dibangun diatas kebijakan yang berlaku 2. Penyusunan proposal dukungan pendanaan Proposal dukungan pendanaan terbangun berdasarkan kemampuan KPHP Tanah Bumbu saat ini dan dibandingkan dengan kekurangan (gap) yang ada. Gap yang terjadi ini diupayakan sebagai langkah penyusunan proposal untuk memperoleh dukungan pendanaan pihak lain. Di beberapa pemberi dana biasanya melihat dana pendamping yang dikeluarkan oleh pihak lain dalam implementasi program. Kekurangan yang ada baru disusun melalui proposal yang diinginkan. Penyusunan proposal dan mencari dukungan pendanaan dapat dilakukan dan bersama pihak-pihak lain seperti konsultan ataupun NGO/LSM, BUMN, Swasta. 3. Membangun perencanaan program bersama Perencanaan program bersama merupakan salah satu langkah strategis dalam menyikapi penggalangan pendanaan bersama. Penyusunan perencanan ini lebih melihat kerjasama dengan pihak lain di luar KPHP Tanah Bumbu, pihak lain tersebut berupa program-program di pemerintah daerah (Pemda) melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) baik di tingkat desa maupun di kabupaten, ataupun penyusunan program bersama NGO maupun pihak swasta yang tertarik dan berminat dengan sesuatu issue ataupun obyek tertentu. Penyusunan program ini akan berjalan dengan sharing pendanaan atau sumber daya masing-masing pihak.



BAB V - RENCANA KEGIATAN



93



5.12. PENGEMBANGAN DATABASE Data base yang lengkap dan tidak kadaluwarsa sangat berguna untuk pengambilan keputusan dalam pengelolaan KPHP Tanah Bumbu. Selain itu data base juga bermanfaat bagi pihak luar yang membutuhkan informasi tentang KPHP Tanah Bumbu seperti misalnya para peneliti dari universitas atau lembaga penelitian, LSM, instansi pemerintah dan individu. Oleh karena itu dalam organisasi KPHP Tanah Bumbu, sebaiknya dibuat unit khusus yang mengelola data base yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, penyimpanan, pengolahan dan penyajian data ke dalam informasi yang siap digunakan. Data dan informasi dapat dikumpulkan dari unit-unit pengelola di lapangan dan juga dari luar. Tentu saja tidak setiap data dapat begitu saja diberikan untuk pihak luar. Dalam pemberian atau pertukaran data dan informasi khususnya dengan pihak luar harus diikat oleh standar operasional prosedur. Data yang dikumpulkan dapat berupa analog atau manual (peta, dokumen, laporan, data penelitian dan lain-lain), juga dapat berupa data digital (dokumen-dokumen, data GIS dan data digital lainnya). Unit yang secara khusus mengelola data base ini merupakan division support system atau pendukung sistem organisasi KPHP Tanah Bumbu yang diperlukan untuk pengambilan keputusan dari tingkat KPH hingga unit terkecil. Rencana pembangunan dan pengembangan database KPHP Tanah Bumbu untuk periode 10 tahun, adalah sebagai berikut: Tabel V-17. Rencana



No. 1.



Pengembangan Database KPHP Tanah Bumbu Uraian



2



Pembangunan sistem database berbasis spasial (menggunakan aplikasi opensource QGIS) Pelatihan operator database



3 4



Updating dan verifikasi data Upgrade/pemeliharaan aplikasi



Target



Keterangan



1 aplikasi (2017) 1 kali (2017) Setiap tahun 2 tahun sekali



Fasilitasi Unlam Fasilitasi BPHP



5.13. RASIONALISASI WILAYAH KELOLA Pengelolaan KPHP Tanah Bumbu dimasa yang akan datang menghadapi tantangan yang berat. Tantangan terberat adalah bertambahnya populasi penduduk sekitar kawasan KPH yang dapat mempengaruhi ekosistem hutan di KPHP Tanah Bumbu. Hal ini menuntut pihak pengelola KPH untuk melakukan kalkulasi yang scientific based yang dapat dipertanggungjawabkan. Rasionalisasi pengurusan wilayah kelola mencakup 2 aspek yaitu: 1) aspek fisik (kawasan) yang mencakup aspek silvikultur, tata guna



BAB V - RENCANA KEGIATAN



94



hutan, eksplorasi potensi dan lainnya dan 2) aspek non teknis yang meliputi rasionalisasi kelembagaan wilayah kelola hutan mulai dari tingkat blok sampai dengan tingkat petak (organisasi, kewenangan dan personil) Rasionalisasi wilayah pengelolaan KPHP Tanah Bumbu akan dilaksanakan melalui tahapan : 1. Penilaian aspek teknis dan non teknis 2. Checking lapangan 3. Pembahasan 4. Penyusunan rasionalisasi wilayah Beberapa hal penting yang menjadi alasan dilakukan rasionalisasi wilayah, antara lain adalah : •



Rasionalisasi wilayah kelola dari aspek fisik merupakan bentuk penilaian kembali terhadap kawasan blok atau petak pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan yang mengalami perubahan. Misalnya jika blok pemanfaatan kayu pada hutan alam sudah tidak memiliki potensi yang signifikan maka perlu dirasionalisasi ke bentuk wilayah kelola lain misalnya diarahkan ke pemanfaatan kayu hutan tanaman. Perubahan wilayah kelola juga akan mempengaruhi operasional personil dilapangan.







Dengan beralihnya kewenangan kehutanan dari kabupaten ke provinsi, dan adanya rencana perubahan kelembagaan KPHP. Maka sangat dimungkinkan adanya perubahan wilayah pengelolaan KPHP Tanah Bumbu, dimana terdapat beberapa lokasi yang melintasi batas antar kabupaten.







Adanya blok khusus seluas 14.105 ha, yang secara eksisting merupakan tanaman kelapa sawit. KPHP akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi dan dinas terkait lainnya, untuk memperoleh kejelasan legalitas perizinan dan pengelolaannya. Setelah diperoleh kejelasan, akan diputuskan pembagian blok/zona selanjutnya.



5.14. REVIEW RENCANA PENGELOLAAN Review rencana pengelolaan 5 tahun merupakan kegiatan evaluasi terhadap rencana kegiatan yang telah dilakukan selama 5 tahun. Review rencana pengelolaan dilakukan mulai dari tingkat blok pengelolaan sampai dengan petak pengelolaan. Adapun tujuan dari dilaksanakan kegiatan ini adalah : •



Mengetahui dan menganalisis semua data dasar yang dipergunakan dalam proses perencanaan terkait dengan pengelolaan kawasan hutan di KPHP Tanah bumbu.







Mengevaluasi efektivitas tata guna kawasan hutan di KPHP Tanah Bumbu dan kemungkinan untuk menggali potensi kawasan hutan lainnya yang dikembangkan. BAB V - RENCANA KEGIATAN



95







Membuat arahan terbentuknya blok pengelolaan/resort yang baru sesuai dengan potensi di KPHP Tanah Bumbu.







Menganalisis kinerja organisasi KPHP Tanah Bumbu di tingkat tapak (Blok dan tapak) dan dinamika kelembagaan KPHP Tanah Bumbu Review terhadap RPHJP KPHP Tanah Bumbu dapat dilakukan apabila ; 1. Hasil evaluasi menyatakan ketidaksesuaian pelaksanaan dengan rencana yang disahkan, dan adanya rekomendasi untuk dilakukannya review terhadap RPHJP; dan/atau 2. Terdapat perubahan wilayah pengelolaan, dan atau wilayah tertentu sebesar > 50%; dan/atau 3. Terdapat perubahan terhadap dokumen perencanaan sebesar > 50%; 4. Adanya perubahan kebijakan/peraturan/ketentuan pemerintah daerah/ pusat yang secara signifikan mempengaruhi pengelolaan hutan oleh KPHP. Review RPHJP KPHP Tanah Bumbu akan dilaksanakan melalui tahapan-tahapan



sebagai berikut: •



Pengumpulan data dan updating data







Checking lapangan







Analisa teknis dan non teknis







Penyusunan draft revisi







Pembahasan







Penyusunan draft final







Pengusulan/pengesahan revisi RPHJP



5.15. PENGEMBANGAN INVESTASI Pengembangan investasi berguna untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat melaluikegiatan pembangunan yang dilakukan atas dasar prinsip saling menguntungkan, nyata dan bertanggung jawab, akuntable, transparandan demokratis.Hal ini sesuai dengan prinsip pengelolaan investasi yang dianutyaitutransparancy



participation, quick



disbursementaccountabilitysustainability dansimplicity. Konsistensi pada



prinsip ini akan menjadi daya tarik sendiri dalam proses



percepatan investasi di KPHP Tanah Bumbu. Berdasarkan pengalaman dalam berbisnis sumberdaya alam yang saling menguntungkan, pola kemitraan dalam berinvestasi di KPHP Tanah Bumbu merupakan pola yang tepat. Prosedur kemitraan yang dianut dalam pengembangan investasi di KPHP Tanah Bumbu adalah memposisikan KPH, menjadi BAB V - RENCANA KEGIATAN



96



fasilitator



danadministrator



pengelolaan



pembangunan



di



KPH.



Kemitraan



dalammembangun investasi di KPHP Tanah bumbu sangat penting untuk dilakukan mengingat dua hal: •



Kemitraan merupakan wujud nyata dari partisipasi masyarakat dan swastadalam proses pembangunan.







Kemitraan merupakan cara efektif untuk mengefisienkan belanja KPHP Tanah Bumbu disektor pembangunan. Adapun pengembangan investasi di KPHP Tanah Bumbu diarahkan pada sektor



sebagai hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan, hutan tanaman rakyat dan hasil hutan kayu. 5.15.1. Pengembangan investasi pada hasil hutan bukan kayu/jasa lingkungan Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)/jasa lingkungan mempunyai peluang yang cukup besar dan menjanjikan serta kompetitif di wilayah KPH Unit VI Tanah Bumbu. HHBK/Jasling merupakan sumber bahan pangan (alternatif), sumber bahan obat-obatanan, penghasil serat, penghasil getah-getahan dan benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan nasional dalam mengembangkan dan meningkatkan



produksi



HHBK.



Berdasarkan



Peraturan



Menteri



Kehutanan



No



P.35/Menhut-II/2007 telah ditetapkan jenis-jenis HHBK yang terdiri dari 9 kelompok HHBK yang terdiri dari 557 spesies tumbuhan dan hewan. Untuk memberikan arah, kebijakan serta gambaran pengembangan HHBK kepada pelaku usaha, para pihak dan masyarakat yang akan mengembangkan usaha HHBK telah diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2009 tentang Strategi Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu Nasional. Penyusunan Grand Strategi ini sekaligus sebagai acuan mulai dari perencanaan sampai pasca panen bagi pelaku usaha, para pihak dan masyarakat luas dalam pengembangan HHBK. Sebagai acuan dalam penetapan jenis HHBK unggulan serta menyamakan pemahaman dan langkah dalam upaya pengembangan HHBK untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat telah diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.21/Menhut-II/2009 tentang Kriteria dan Indikator Penetapan Jenis Hasil Hutan Bukan Kayu Unggulan. Penetapan kriteria dan indikator tersebut bertujuan tersedianya jenis-jenis HHBK unggulan yang akan dikembangkan secara lebih terfokus dan terarah menjadi komoditas yang mempunyai nilai ekonomi tinggi baik di tingkat nasional maupun daerah.



BAB V - RENCANA KEGIATAN



97



Adapun bentuk investasi HHBK di KPH adalah 1. Pemanfaatan air Bersih 2. Pemanfaatan Ekowisata 3. Pengembangan REDD 4. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu 5.15.2. Investasi Hutan Tanaman Rakyat Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan (PP 6/2007) Sejalan dengan reforma agraria yang telah diwacanakan telah merespon dengan upaya memberikan akses lebih kepada masyarakat dalam memberikan akses lebih kepada masyarakat dalam HTR juga telah dipayungi produk hukum. Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2007 telah mengatur tentang HTR khususnya pasal 40 dan 41. Pada pasal ini diatur mengenai penatapan areal untuk HTR, akses ke lembaga keuangan, dan penetapan harga dasar kayu HTR untuk melindungi dan memberikan akses pasar kepada masyarakat. Konsep pemberian akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam pembangunan hutan tanaman, disusun dari proses pembelajaran



atas program maupun proyek



Pemberdayaan Masyakat yang selama ini ada, misalnya program Bina Desa, program kemitraan seperti Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)/Mengelola Hutan Bersama Masyarakat (MHBM)/Hutan Rakyat Pola Kemitraan (HRPK) oleh HPH/IUPHHKHA/HT, proyek-proyek kerjasama teknik luar negeri seperti Social Forestry Dephut-GTZ di Sanggau Kalimantan Barat, Multistakeholders Forestry Programme KemenLHK-DFID dan beberapa proyek pemberdayaan masyarakat yang ada di . Hasil pembelajaran tersebut memberikan kerangka filosofis atas pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk mengatasi kemiskinan melalui pemberian akses yang lebih luas ke hukum (legalitas), ke lembaga keuangan dan ke pasar. Selain kerangka filosofisnya, diperoleh pula prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat (the principles) yaitu : Prinsip pertama adalah masyarakat mengorganisasikan dirinya berdasarkan kebutuhannya (people organized themselves based on their necessity) yang berarti pemberdayaan hutan beserta masyarakatnya ini bukan digerakkan oleh proyek ataupun bantuan luar negeri karena kedua hal tersebut tidak akan membuat masyarakat mandiri dan hanya membuat “kebergantungan” masyarakat.



BAB V - RENCANA KEGIATAN



98



Prinsip kedua adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat harus bersifat padat karya (labor-intensive) sehingga kegiatan ini tidak mudah ditunggangi pemodal (cukong) yang tidak bertanggung jawab. Prinsip ketiga adalah Pemerintah memberikan pengakuan/rekognisi dengan memberikan aspek legal sehingga kegiatan masyarakat yang tadinya informal di sektor kehutanan dapat masuk ke sektor formal ekonomi kehutanan/ekonomi lokal, nasional dan global sehingga bebas dari pemerasan oknum birokrasi dan premanisme pasar. 5.15.3. Pengembangan investasi kayu di hutan alam Bisnis kayu adalah salah satu bisnis jangka panjang dengan kemungkinan keuntungan yang sangat tinggi, selama beberapa abad terakhir permintaan kayu selalu meningkat seiring dengan meningkatnya populasi dunia. Perubahan ekonomi seperti China dan India yang sekarang menjadi negara konsumen (consumer market) dalam beberapa tahun terakhir karena hal tersebut dampaknya pada pasar kayu yang semakin meningkat. Hal tersebut di atas mengkonfirmasi bahwa ada hubungan antara pertambahan populasi dengan permintaan kayu. Tidak ada prediksi adanya penyusutan permintaan kayu dengan melihat penduduk dunia dalam 30-60 tahun mendatang. Di sisi lain tidak ada keraguan bahwa produksi dari hutan alam tropis akan menurun, menurut REIDD dikarenakan adanya insentif untuk tidak menebang kayu dari Badan Organisasi Dunia, penegakan hukum, reboisasi. Tetapi pelestarian hutan di seluruh dunia tidak akan bisa, karena volume dan penanaman tidak akan mampu mengimbangi permintaan seiring dengan cepatnya pertambahan populasi dunia, sebab kompensasi penanaman hutan bisa dipanen dalam jangka waktu 25-30 tahun. Kayu adalah komoditas terbesar ketiga yang diperdagangkan di dunia setelah minyak mentah dan gas ( € 200 milyar/ tahun). Disaat produksi gas mentah menjadi langka, banyak peluang berinvestasi di bidang kehutanan. Index Harga Komoditas Bank Dunia menunjukkan, bahwa hanya ada 3 komoditi yang meningkat nilai jualnya selama kurun waktu 10, 20, dan 100 tahun terakhir: Emas, Minyak dan Kayu. Walaupun emas saat ini masih memiliki kinerja yang sangat bagus, akan tetapi kinerja Emas tidak terlalu baik pada rentang waktu yang panjang yaitu, antara tahun 1979 sampai 2004. Serta harga minyak cenderung sering berfluktuasi karena spekulasi di masa yang akan datang. Perbandingan HTRG menggarisbawahi, investasi kayu dengan kualitas terbaik mengalahkan performa S & P 500 dalam setengah abad terakhir, baik dari segi keuntungan maupun volatilitas. Dan portofolio yang digabungkan dengan kayu bekerja lebih baik dari pada portofolio tanpa kayu. Seiring waktu, kayu tumbuh dengan BAB V - RENCANA KEGIATAN



99



bertambahnya volume; volume yang bertambah ini tumbuh menjadi beberapa kategori yang berharga (dari biomassa mejadi HTI-Hutan Tanaman Industri kayu yang sudah digergaji menjadi kayu lapis) dan setiap unit dari kategori tersebut anda dapat menikmati kenaikan harga dalam jangka waktu yang lama. Ketika seseorang beternak domba dia akan mendapatkan anak domba secara terus menerus dari waktu ke waktu, tetapi mereka tidak akan berubah menjadi sapi dan harga domba mungkin akan tetap. Emas tidak akan berubah menjadi platinum ataupun bertambah beratnya). Kayu adalah satu satunya investasi yang tumbuh dengan sendirinya, yang tumbuh secara alami, dan tidak terpengaruh terhadap setiap situasi ekonomi. Oleh karena itu saham kayu cenderung dalam performa terbaik ketika saham dan obligasi umumnya mengalami depresi. Dan bahkan harga kayu tidak terlalu berpengaruh oleh kemerosotan ekonomi dibandingkan kebanyakan aset lainnya. Berdasarkan perspektif di atas maka usaha pengembangan investasi kayu di KPHP Tanah Bumbu memiliki prospek yang cerah. Prinsip dasar yang dianut oleh KPHP Tanah Bumbu dalam pengembangan investasi kayu adalah: Investasi kayu harus ditujukan untuk kesejahteraan rakyat sekitar hutan khususnya







dan rakyat Kabupaten Tanah Bumbu secara umum •



Investasi kayu harus dilakukan dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari.







Berdasarkan uraian di atas, maka rencana pengembangan investasi di KPHP Tanah Bumbu adalah sebagai berikut :



Tabel V-18. Rencana



No 1.



2.



3



Pengembangan Database KPHP Tanah Bumbu



Blok/Zona



Pemanfaatan



Produk



Blok Pemanfaatan kawasan, Jasa Lingkungan dan HHBK



Pemanfaatan air bersih Pemanfaatan Ekowisata Pengembangan REDD Pemanfaatan HHBK



AMDK (Air minum dalam kemasan) Wisata alam



Blok Pemanfaatan HHK-HT Blok Pemanfaatan HHK-HA



Pola Investasi Investor Investor



Carbon trade



Investor



Madu, kayu manis, kemiri, bahan baku jamu/obat (empon-empon)



Kemitraan dengan masyarakat dan kerjasama pemasaran



IUPHHK-HTR



HHK



masyarakat



IUPHHK-HA



HHK



Investor



BAB V - RENCANA KEGIATAN



100



BAB VI - PEMBINAAN PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN Pengendalian, pengawasan dan pembinaan merupakan salah satu fungsi dalam manajemen untuk menjamin terlaksananya suatu kegiatan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Kegiatan pengendalian, pengawasan dan pembinaan pada bab ini merupakan rangkaian kegiatan manajemen pengelolaan hutan oleh KPHP, bukan merupakan bagian manajemen SDM KPHP.



6.1.



PENGENDALIAN Pengendalian adalah semua usaha organisasi yang mencakup metode, prosedur



dan strategi organisasi yang mengacu pada efisiensi dan efektivitas operasional organisasi, agar dipatuhinya kebijakan manajemen serta tercapainya tujuan organisasi. Untuk menjadikan pengelolaan KPHP Tanah Bumbu berjalan dengan baik sesuai dengan perencanaan, tersedianya informasi yang terbuka pada tingkat manajemen KPHP Tanah Bumbu, mitra pengelolaan, pemerintah daerah dan masyarakat, maka perlu dilakukan pengendalian pada unit pengelola sehingga tujuan dari pengelolaan tercapai dan menjamin seluruh proses pengelolaan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Lingkup pengendalian dilakukan pada tingkat pimpinan manajemen KPHP Tanah Bumbu sampai kepada pelaksana di lapangan sehingga tanggung jawab didalam pelaksanaan pengelolaan berjalan berdasarkan prosedur operasional dan tata kerja organisasi KPHP Tanah Bumbu. Pengendalian pengelolaan hutan oleh KPHP Tanah Bumbu diwujudkan melalui kegiatan sebagai berikut : •



Sosialisasi kepada pemegang izin dan mitra KPHP, terkait dengan visi dan misi serta tujuan pengelolaan hutan oleh KPHP Tanah Bumbu, sehingga diperoleh kesamaan persepsi dan komitmen bersama dalam pengelolaan hutan secara lestari.







Pemetaan jenis kegiatan yang dilakukan oleh pemegang izin (IUPHHK-HA/HT/HTR, IPPKH) dan identifikasi resiko.







Pengumpulan kebijakan, peraturan/ketentuan, pedoman, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan yang berlaku dalam rangka penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk setiap jenis pekerjaan/ kegiatan pengelolaan hutan. Kegiatan pengendalian pengelolaan hutan oleh KPHP dilaksanakan pada awal



periode kegiatan setelah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi.



BAB VI - PENGENDALIAN



101



6.2.



PENGAWASAN Pengawasan adalah proses pengamatan pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi



untuk menjamin agar seluruh pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan. Fungsi dari pengawasan dalam hal ini adalah sebagai penghimpun informasi yang nantinya bermanfaat dalam penilaian, sehingga dapat diketahui perubahan-perubahan yang terjadi terhadap fungsi dan kelestarian kawasan KPHP Tanah Bumbu serta perubahan pada sosial ekonomi masyarakat. Disamping



sebagai



penghimpun



informasi,



pengawasan



juga



dapat



berfungsi



pemeriksaan terhadap ketepatan dan kesesuaian sasaran pengelolaan. Pada pemeriksaan dimungkinkan dilakukannya perubahan-perubahan terhadap sasaran dan program yang tidak tepat. Kegiatan pengawasan dilakukan pada saat pekerjaan sedang dilaksanakan oleh pemegang izin, mitra KPHP atau kelompok masyarakat. Pengawasan dilakukan dengan membandingkan pelaksanaan pekerjaan dengan rencana dan SOP sesuai dengan jenis pekerjaan. Pengawasan dilakukan oleh Kepala KPHP maupun oleh staf yang ditunjuk/ditugaskan oleh Kepala KPHP melalui Surat Keputusan atau Surat Tugas. Pengawasan dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan kebutuhan, dan dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi dan UPT Kementerian LHK sesuai dengan bidangnya.



6.3.



PEMBINAAN Pembinaan merupakan upaya mengubah sikap (attitude) yang kurang baik ke



arah yang lebih baik secara terus menerus. Pembinaan pengelolaan hutan oleh KPHP Tanah Bumbu dilaksanakan dengan sasaran pemegang izin pemanfaatan hutan, mitra dan masyarakat. Kegiatan pembinaan yang akan dilakukan oleh KPHP antara lain meliputi : 1. Diseminasi kebijakan PHPL kepada para pemegang izin dalam pelaksanaan kegiatannya. Apabila ditemukan adanya pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau adanya penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, Kepala KPHP akan mengusulkan kepada Dinas Kehutanan Provinsi untuk pemberian sanksi. 2. Penyuluhan kepada masyarakat terkait dengan peraturan perundang-undangan di bidang



kehutanan,



pengelolaan



hutan



lestari



(sustainable



forest



manajemen/SFM), keamanan hutan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, maupun hal lainnya.



BAB VI - PENGENDALIAN



102



3. Peningkatan



kapasitas



masyarakat,



melalui



pelatihan,



sekolah



lapang,



anjangsana, FGD, dan kegiatan lainnya. Rencana pelaksanaan pembinaan pengelolaan hutan oleh KPHP Tanah Bumbu, adalah sebagai berikut : Tabel VI-1. Rencana



No.



Pembinaan Pengelolaan Hutan KPHP Tanah Bumbu



Uraian Kegiatan



1.



Desiminasi kebijakan



2.



Penyuluhan



3.



Pelatihan, sekolah lapang, anjangsana, FGD, dll



Sasaran



Volume



Pemegang izin (IUPHHK-HA/HT/HTR, IPPKH) Kelompok Masyarakat (KTH, Koperasi, Karang Taruna, dll) Kelompok Masyarakat (KTH, Koperasi, Karang Taruna, dll)



Setiap tahun Setiap tahun Setiap saat dibutuhkan



BAB VI - PENGENDALIAN



103



BAB VII 7.1.



PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN



PEMANTAUAN Dalam pengelolaan KPHP Tanah Bumbu pemantauan dan evaluasi kegiatan



merupakan hal yang sangat penting dilakukan agar seluruh kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan target yang ditetapkan. Kegiatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dimasudkan untuk melihat sejauh mana tingkat pencapaian dan keberhasilan dari suatu pengelolaan yang dilaksanakan. Kegiatan pemantauan yang dilanjutkan dengan evaluasi dapat dilakukan oleh unsur internal KPHP Tanah Bumbu maupun unsur eksternal baik oleh instansi pemerintah maupun masyarakat. Pemantauan atau monitoring terhadap jalannya pengelolaan kawasan dilaksanakan oleh KPHP Tanah Bumbu bersama-sama dengan instansi terkait dan pihak Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai mitra. Pemantauan dilaksanakan dengan melakukan penilaian terhadap seluruh komponen pengelolaan. Hasil yang diperoleh dari pemantauan akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam evaluasi pengelolaan. Pemantauan dapat dilakukan secara langsung di lapangan maupun secara tidak langsung melalui administrasi dan laporan.



7.2.



EVALUASI Evaluasi keberhasilan program pengelolaan KPHP Tanah Bumbu dapat diukur dari



faktor-faktor sebagai berikut: 1. Tingkat perambahan terhadap kawasan KPHP Tanah Bumbu semakin menurun. 2. Timbulnya kesadaran dan meningkatnya peran aktif masyarakat terutama yang di sekitar kawasan untuk menjaga dan melindungi kawasan KPHP Tanah Bumbu dari gangguan keamanan kawasan serta berkembangnya nilai-nilai kearifan lokal masyarakat dalam mendukung pengelolaan kawasan. 3. Berhasilnya program pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan sebagai upaya alternatif dalam peningkatan perekonomian masyarakat. 4. Meningkatnya pengelolaan kawasan oleh seluruh stakeholder terkait yang memiliki kepedulian terhadap kawasan KPHP Tanah Bumbu yang dimulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, KPHP Tanah Bumbu sebagai Unit Pelaksana Teknis pengelolaan dan pihak mitra pendukung. 5. Tersedianya data dan informasi mengenai potensi kawasan Pelaporan merupakan bentuk pertanggungjawaban kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, BAB VII - PEMANTAUAN



104



pengendalian, monitoring dan evaluasi. Pada instansi pemerintah, pelaporan seluruh kegiatan yang dilaksanakan disampaikan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Pelaporan kinerja dimaksudkan untuk mengkomunikasikan capaian kinerja dari suatu instansi pemerintah dalam satu tahun anggaran, yang dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan sasarannya. Penyampaian laporan disampaikan kepada pihak yang memiliki hak atau yang berwenang meminta keterangan atau pertanggungjawaban.



7.3.



PELAPORAN Pada kegiatan pelaporan, KPHP Tanah Bumbu melaporkan hasil akhir dari seluruh



kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan fungsi dan tugasnya secara berkala. Acuan yang digunakan dalam pelaporan adalah berdasarkan standar prosedur operasional yang berlaku. Pelaporan disusun dengan mengacu kepada Prosedur Kerja KPHP Tanah Bumbu. Tahapan dari penyampaian laporan dimulai dari penyiapan format laporan, penyusunan bahan laporan dan resume telaahan bahan laporan sampai ke pada tahap penyusunan Laporan Bulanan, Laporan Triwulanan, Laporan Semesteran, dan Laporan Tahunan. Seluruh laporan yang telah tersusun ditandatangani oleh Kepala KPH dan disampaikan kepada Gubernur cq. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta ditembuskan kepada Bupati Tanah Bumbu dan Eselon I terkait. Pelaporan dimaksudkan sebagai sarana penilaian kinerja KPHP atas rencana yang telah disusun dengan realisasi yang dicapai, sehingga seluruh kegiatan diharapkan dapat terlaksana. Tabel VII-1.



No



Rencana Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan Pengelolaan Hutan KPHP Tanah Bumbu Kegiatan



Pemantauan



Evaluasi



1.



Inventarisasi Berkala Wilayah Kelola dan Penataannya



Setiap bulan



Setiap tahun



2.



Pemanfaatan Hutan



Setiap bulan



Setiap semester



3.



Pemberdayaan Masyarakat



Setiap bulan



Setiap semester



Setiap bulan



Setiap semester



Setiap bulan



Setiap semester



4. 5.



Pembinaan dan pemantauan pada areal berizin Penyelenggaraan rehabilitasi pada areal di



Pelaporan Gubernur Cq. Kadisprov, MenLHK, tembusan Bupati dan eselon I terkait Gubernur Cq. Kadisprov, MenLHK, tembusan Bupati dan eselon I terkait Gubernur Cq. Kadisprov, MenLHK, tembusan Bupati dan eselon I terkait Gubernur Cq. Kadisprov, MenLHK, tembusan Bupati dan eselon I terkait Gubernur Cq. Kadisprov, MenLHK, tembusan Bupati



BAB VII - PEMANTAUAN



105



No



6.



7. 9. 10.



Kegiatan luar izin Pembinaan dan pemantauan pelaksanaan rehibilitasi dan reklamasi pada areal berizin Penyelenggaraan perlindungan dan konservasi alam Koordinasi dan sinergi dengan instansi dan stakeholder terkait Penyediaan dan peningkatan kapasitas SDM



Pemantauan



Evaluasi



Setiap bulan



Setiap semester



Setiap bulan



Setiap semester



Setiap bulan



Setiap semester



Setiap bulan



Setiap tahun



11.



Penyediaan pendanaan



Setiap bulan



Setiap tahun



12.



Pengembangan database



Setiap bulan



Setiap tahun



13.



Rasionalisasi wilayah pengelolaan



Setiap tahun



Setiap tahun



14.



Review rencana pengelolaan



Setiap tahun



Setiap 5 tahun



15,



Pengembangan investasi



Setiap bulan



Setiap tahun



Pelaporan dan eselon I terkait Gubernur Cq. Kadisprov, MenLHK, tembusan Bupati dan eselon I terkait Gubernur Cq. Kadisprov, MenLHK, tembusan Bupati dan eselon I terkait Gubernur Cq. Kadisprov, MenLHK, tembusan Bupati dan eselon I terkait Gubernur Cq. Kadisprov, MenLHK, tembusan Bupati dan eselon I terkait Gubernur Cq. Kadisprov, MenLHK, tembusan Bupati dan eselon I terkait Gubernur Cq. Kadisprov, MenLHK, tembusan Bupati dan eselon I terkait Gubernur Cq. Kadisprov, MenLHK, tembusan Bupati dan eselon I terkait Gubernur Cq. Kadisprov, MenLHK, tembusan Bupati dan eselon I terkait Gubernur Cq. Kadisprov, MenLHK, tembusan Bupati dan eselon I terkait



BAB VII - PEMANTAUAN



106



BAB VIII -



PENUTUP



Rencana pengelolaan jangka panjang KPHP Tanah Bumbu ini merupakan pedoman dan arahan pelaksanaan pengelolaan yang masih bersifat makro dan indikatif. Karena sifat dan cakupan dari rencana ini, maka untuk selanjutnya masih diperlukan penjabaran lebih lanjut ke dalam rencana-rencana yang lebih rinci dan cakupan masa perencanaannya pendek. Rencana pengelolaan yang telah disusun ini diharapkan dapat dipedomani dengan baik, diaplikasikan secara konsisten serta terus dimonitor pencapaian pelaksanaanya. Perlu disadari bahwa masa perencanaan ini cukup panjang sedangkan kebijakan pemerintah akan terus berubah dan mengarah kepada perbaikan-perbaikan di masa yang akan datang. Review terhadap rencana ini perlu terus dilakukan agar tetap sinkrondengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.



BAB VIII - PENUTUP



107



LAMPIRAN



1. Matriks Kegiatan KPHP Unit VI Tanah Bumbu Peta-Peta:



2. Peta Wilayah Kerja 3. Peta Penutupan Lahan 4. Peta Daerah Aliran Sungai 5. Peta Potensi dan Aksesibilitas 6. Peta Penataan Hutan 7. Peta Penggunaan Lahan 8. Pemanfaatan Hutan 9. Peta Izin Pemanfaatan Hutan 10. Peta IPPKH 11. Peta-peta geofisik 12. Peta Jenis Tanah 13. Peta Iklim 14. Peta Geologi 15. Peta Lahan Kritis 16. Peta Wilayah Tertentu



LAMPIRAN



108



Lampiran 1. Matriks Kegiatan KPHP Unit VI Tanah Bumbu No.



Jenis Kegiatan



Blok / Lokasi



Rincian Kegiatan



I.



Inventarisasi Berkala Wilayah Kelola dan Penataan Hutannya



1.



Inventarisasi berkala



Wilayah kerja pemegang ijin IUPHHK-HA 8.695 ha, IUPHHK-HT/HTR 124.689 ha, IPPKH 15.361 ha



Input



Output



Outcome



Pengumpulan data potensi hasil inventarisasi pemegang ijin



Hasil IHMB, survey potensi IPPKH, ITSP, ITT



Buku laporan yang berisi data dan informasi potensi pada areal kerja pemegang ijin



Tersedianya data dan informasi sediaan dan riap tegakan pada areal kerja setiap pemegang ijin untuk jangka waktu tertentu



Inventarisasi potensi HHK, HHBK dan Jasa Lingkungan, IS 0,1% = 90 ha, 1 ha/plot = 90 plot sampling



Hasil inventarisasi potensi pada setiap tutupan lahan yang tersebar secara proposional pada setiap fungsi hutan dan, blok dan RPH



Buku laporan yang berisi data dan informasi, rekapitulasi jenis, potensi dan sebaran HHK, HHBK, dan jasa lingkungan di Wilayah open akses (WT + Blok Inti + Blok Perlindungan)



Tersedianya data dan informasi potensi HHK, HHBK dan jasa lingkungan di Wilayah open akses (WT + Blok Inti + Blok Perlindungan)



Panjang batas wilayah KPHP 90 km



Penyusunan trayek batas dan dilanjutkan dengan tata batas wilayah KPHP, dilaksanakan oleh BPKH



Wilayah KPHP



Berita Acara Tata Batas Wilayah KPHP



Diperolehnya legalitas wilayah pengelolaan KPHP Tanah Bumbu



Wilayah KPHP dengan masing-masing fungsi (HL, HPT, HP)



Penyusunan trayek batas dan dilanjutkan dengan tata batas wilayah KPHP, dilaksanakan oleh BPKH



Masing-masing fungsi hutan pada wilayah KPHP



Berita Acara Tata Batas Wilayah KPHP untuk masing-masing fungsi hutan



Diperolehnya legalitas wilayah pengelolaan KPHP Tanah Bumbu untuk masing-masing fungsi



Total = 148.745 ha Wilayah open akses (WT + Blok Inti + Blok Perlindungan) Luas 90.643 ha



2.



Tata batas wilayah dan fungsi



LAMPIRAN



109



No. 3.



Jenis Kegiatan Penataan Wilayah / Areal Kerja



Blok



Rincian Kegiatan



Input



Output



Outcome



Wilayah KPHP



Penataan batas RPH



Blok Resort/RPH



Peta RPH



Terbaginya areal KPHP menjadi 3 RPH (Batulicin, Kusan, Satui)



Wilayah KPHP



Penataan batas blok dan petak kerja



Kegiatan pada masingmasing blok dan petak



Peta blok dan petak kerja



Diperolehnya data dan informasi blok dan petak sebagai baseline pengelolaan hutan



Pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat dengan tanaman kayu manis dan kemiri



Penanaman kayu manis oleh masyarakat setempat



Tanaman kayu manis dan kemiri yang dikelola oleh masyarakat



Terkelolanya hutan oleh masyarakat melalui pemanfaatan kawasan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar



Pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat



Bantuan stup lebah dan tanaman pakan lebah bagi kelompok masyarakat



Budidaya lebah madu dan produksinya



Terkelolanya hutan oleh masyarakat melalui pemanfaatan kawasan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar



Pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat



Penananaman tanaman obat dengan pola agroforestry



Budidaya tanaman obat (empon-empon, bahan baku obat/jamu herbal) oleh masyarakat



Terkelolanya hutan oleh masyarakat melalui pemanfaatan kawasan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar



II.



Pemanfaatan Hutan pada Wilayah Tertentu



1.



Pemanfaatan Kawasan



Blok Pemanfaatan Kawasan Desa Emil Baru (DAS/RPH Batulicin) dan Desa Tamunih (RPH/DAS Kusan) Blok Pemanfaaatan Kawasan (RPH/DAS Kusan dan Batulicin)



Blok Pemanfaatan Kawasan RPH/DAS Satui, Kusan, Batulicin



LAMPIRAN



110



No. 2.



Jenis Kegiatan Pemanfaatan Jasa Lingkungan



Blok Blok Pemanfaatan Jasa Lingkungan RPH/DAS Satui, Kusan, Batulicin



Blok Pemanfaatan Jasa Lingkungan (Ekowisata) dan wilayah KPHP RPH/DAS Satui, Kusan, Batulicin 3.



Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu



III.



Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Masyarakat



Blok Pemanfaatan HHK



Blok Pemberdayaan masyarakat RPH/DAS Satui, Kusan, Batulicin



Rincian Kegiatan



Input



Output



Outcome



Identifikasi, penyusunan rencana strategis bisnis jasa lingkungan, promosi, pembinaan dan monitoring serta pengembangannya



Potensi jasa lingkungan



Buku renstra bisnis jasa lingkungan, peta potensi jasa lingkungan, media promosi, dokumen fasilitasi



Termanfaatkannya jasa lingkungan oleh investor



Identifikasi, penyusunan rencana strategis bisnis jasa lingkungan, promosi, pembinaan dan evaluasi



Potensi ekowisata :



Dokumen perencanaan (desain tapak, lay out), sarpras ekowisata



Termanfaatkannya ekowisata oleh investor maupun masyarakat melalui kemitraan



Air tejun dan gua Ekowisata minat khusus



Promosi, pembinaan dan monitoring



Potensi HHK 112,06 m3/ha kayu diameter 20 Cm Up



IUPHHK, Kemitraan



Termanfaatkanya HHK oleh investor maupun masyarakat melalui kemitraan



Pembentukan / Penguatan kelembagaan masyarakat



Kelompok masyarakat, KTH, Karang Taruna, Koperasi



Lembaga usaha desa, koperasi



Kesiapan kelompok masyarakat untuk bermitra dengan KPHP



Pelatihan peningkatan masyarakat



Iptek budidaya, pengolahan dan pemasaran produk



Sertifikat



Meningkatnya kapasitas masyarakat



Pembangunan model usaha pemanfaatan HHBK/Jasling



Fasilitasi model usaha sesuai potensi dan kebutuhan masyarakat



Model usaha kehutanan oleh masyarakat



Terkelolanya model usaha kehutanan oleh kelompok masyarakat



LAMPIRAN



111



No.



IV.



Jenis Kegiatan



Blok



Rincian Kegiatan



Input



Output



Outcome



Pendampingan masyarakat dalam usaha pemanfaatan HHBK/Jasling



PKSM, praktisi



Laporan pendampingan



Terarahnya pengelolaan usaha masyarakat



Fasilitasi sarpras pengolahan hasil hutan



Fasilitasi sarpras budidaya dan pengolahan HHBK/ Jasling sesuai potensi dan kebutuhan masyarakat



Sarpras bagi masyarakat



Meningkatnya produk HHBK dan Jasling hasil usaha masyarakat



Promosi dan pemasaran produk HHBK / jasling



Produk HHBK / Jasling yang diusahakan masyarakat



Leaflet, booklet, display, etalase, dll



Terpromosinya produk HHBK/Jasling hasil usaha masyarakat



Pembinaan dan Pemantauan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawaasan Hutan pada Areal yang berijin Pembinaan dan pemantauan



Blok Kawasan pemanfaatan hutan alam RPH/DAS Satui, Kusan, Batulicin Blok Kawasan pemanfaatan hutan tanaman RPH/DAS Satui, Kusan, Batulicin



Monitoring pelaksanaan RKUPHHK, RKTPHHK, produksi, PNBP



Peraturan perundangundangan



Laporan Kegiatan



Terkelolanya hutan alam secara lestari oleh pemegang IUPHHK-HA



Monitoring pelaksanaan RKUPHHK, RKTPHHK, produksi, PNBP



Peraturan perundangundangan



Laporan kegiatan



Terkelolanya hutan alam secara lestari oleh pemegang IUPHHK-HT



LAMPIRAN



112



No.



V.



Jenis Kegiatan



Blok



Rincian Kegiatan



Input



Output



Outcome



Blok Pemberdayaan Masyarakat (HTR)



Pembinaan dan monitoring pelaksanaan HTR



Peraturan perundangundangan



Laporan Kegiatan



Terkelolanya hutan alam secara lestari oleh pemegang IUPHHKHTR



Blok Pemanfaatan (HD, HKm)



Pembinaan dan monitoring pelaksanaan HD, HKm



Peraturan perundangundangan



Laporan kegiatan



Terkelolanya hutan alam secara lestari oleh pemegang HD, HKm



Blok Pemanfaatan kawasan



Monitoring pelaksanaan IPK, PNBP dari IPPKH



Peraturan perundangundangan



Laporan kegiatan



Terkelolanya hutan alam secara lestari oleh pemegang IPPKH



Koordinasi dan penyusunan rantek



Data lahan kritis



Laporan dan rantek rehabilitasi



Teridentifikasinya lahan kritis dan tersusunya rencana rehabilitasi di wilayah KPHP



Rehabilitasi lahan kritis dan pemeliharaan tanaman



Rantek rehabilitasi



Tanaman rehabilitasi



Berkurangnya lahan kritis dan meningkatnya fungsi hutan pada DAS di wilayah KPHP



Laporan kegiatan



Meningkatnya fungsi hutan pada areal berijin



Rehabilitasi pada Areal Kerja di luar Ijin Rehabilitasi Lahan Kritis



Lahan kritis pada WT RPH/DAS Satui, Kusan, Batulicin



VI.



Pembinaan dan Pemantauan Pelaksanaan Rehabilitasi dan Reklamasi di dalam areal ijin



1.



Pembinaan dan pemantauan



Areal kerja IPPKH



Monitoring/Evaluasi IPPHK, penilaian tanaman rehabilitasi



Peraturan perundangundangan



LAMPIRAN



113



No.



Jenis Kegiatan



Blok



Rincian Kegiatan



Input



Output



Outcome



VII



Penyelenggaraan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam



1.



Deliniasi Areal Perlindungan Setempat



Wilayah KPHP



Deliniasi areal perlindungan setempat (sempadan sungai, danau, jalan, dll)



Peraturan perundangundangan



Data dan informasi, Peta areal perlindungan setempat



Terlindunginya sumberdaya alam di wilayah KPHP



2.



Perlindungan dan pengawetan flora dan fauna yang dilindungo



Wilayah KPHP



Pemasangan rambu peringatan, larangan, penyuluhan dan patroli/operasi yustisi



Peraturan perundangundangan



Rambu peringatan dan papan larangan di wilayah KPHP, laporan kegiatan



Terlindunginya flora dan fauna dilindungi di wilayah KPHP



3.



Konservasi HCVF



Blok Inti, Blok Perlindungan



Identifikasi, pengelolaan dan monitoring areal HCVF



Peraturan perundangundangan, prinsip konservasi



Laporan kegiatan



Terkelola dan terpantaunya HCVF di wilayah KPHP



4.



Pengamanan Hutan



Wilayah KPHP



Pemenuhan kebutuhan dan Peningkatan kapasitas polhut



Kebutuhan personil (jumlah dan kompetensi personil)



Jumlah dan kompetensi personil Polhut yang memadai



Terjaminnya keamanan sumberdaya hutan di wilayah KPHP



Pengamanan partisipatif bersama masyarakat



Regu pengamanan masyarakat, MMP



Laporan kegiatan



Patroli/operasi gabungan



Polhut, PPNS, Kepolisian, kejaksaan, dll



Laporan kegiatan



Pembentukan Brigdalkarhutla (regu pengaman)



Anggota masyarakat



1 regu Brigdalkarhutla



Pelatihan masyarakat



Teknik dalkarhutla



Sertifikat pelatihan



5.



Pengendalian Kebakaran Hutan



Wilayah KPHP



LAMPIRAN



Terjaminnya wilayah KPHP dari ancaman kebakaran hutan dan meningkatnya kesehatan masyarakat



114



No.



Jenis Kegiatan



Blok



Rincian Kegiatan Posko siaga dalkarhutla dan monnitoring hotspot



VIII



X



Output



Outcome



Dalkarhutla, Sipongi



Laporan kegiatan



Visi dan misi KPHP, rencana kerja pemegang ijin, pengamanan hutan, dalkarhutla, pemberdayaan masyarakat/kemitraan, CSR



Laporan kegiatan



Diperolehnya kesamaan persepsi dan pengelolaan hutan di wilayah KPHP yang sinergi



Penyelenggaraan Koordinasi dan Sinkronisasi antar Pemegang Izin Koordinasi dan sinkronisasi



IX



Input



Wilayah KPHP



Sosialisasi, Koordinasi dan sinkroniasi rencana kegiatan antar KPHP dan pemegang ijin, serta sesama pemegang ijin



Koordinasi dan Sinergi dengan instansi dan stakeholder Koordinasi antar instansi



-



Koordinasi antar instansi



Rencana kerja KPHP, tupoksi dan kewenangan instansi



Laporan kegiatan



Terjalinnya koordinasi dan komunikasi yang baik antar instansi



Kelembagaan kolaboratif



-



Pembentukan Forum Pembangunan KPHP



Rencana pengelolaan dan pengembangan wilayah, usaha masyarakat dan resolusi konflik SDA



Laporan kegiatan



Terkelolanya sumberdaya hutan secara kolaboratif secara lestari



Peningkatan kapasitas SDM berdasarkan pemetaan kompetensi, tugas/ijin belajar, pelatihan, study banding, magang



Analisa kebutuhan personil dan kompetensi



Rencana peningkatan kapasitas SDM, sertifikat kompetensi, laporan kegiatan



Terpenuhinya SDM KPHP yang berkualitas



Penyediaan dan Peningkatan Kapasitas SDM Peningkatan Kapasitas SDM KPHP



-



LAMPIRAN



115



No. XI



Jenis Kegiatan



Output



Outcome



-



Penyusunan proposal dan penggalangan dana



Rencana kerja KPHP



Proposal kegiatan



Terpenuhinya pendanaan dan fasilitasi kegiatan KPHP sesuai dengan rencana kerja



Perencanaan program bersama



Rencana dan program KPHP



MoU kegiatan swakelola, hibah, dll



-



Pembangunan sistem database berbasis spasial



Database SDA, SDM dan sarpras KPHP



Sistem database



Pelatihan operator database



SDM KPHP



Sertifikat pelatihan



Updating dan verifikasi data



Data dan operator



Informasi



Penilaian aspek teknis dan non teknis, pembahasan dan penyusunan rasionalisasi wilayah



Data dan informasi wilayah dan perubahannya



Hasil rasionalisasi, rekomendasi review RPHJP



Tersusunya wilayah kelola KPHP yang rasional



Updating data, analisa teknis dan non teknis, penyusunan review



Hasil evaluasi, data dan informasi wilayah peraturan perundangan



Hasil review RPHJP



Tersusunnya rencana pengelolaan yang akurat sesuai dengan kondisi perubahan



Terbangunnya sistem database yang akurat



Rasionalisasi Wilayah Kelola Rasionalisasi wilayah kelola



XIV



Input



Pengembangan Database Pengembangan database



XIII



Rincian Kegiatan



Penyediaan Pendanaan Penyediaan pendanaan



XII



Blok



-



Review Rencana Pengelolaan Review RPHJP



-



LAMPIRAN



116



No. VX



Jenis Kegiatan



Blok



Rincian Kegiatan



Input



Output



Outcome



Pengembangan Investasi Pengembangan investasi HHBK/ Jasa Lingkungan



Blok Pemanfaatan Kawasan



Pemanfaatan air bersih



Sumber daya air



AMDK (air minum dalam kemasan)



Pemanfaatan ekowisata



Potensi ekowisata



Jasa wisata



Pemanfaatan jasa lingkungan



Potensi penyimpanan dan penyerapan karbon



Pengembangan REDD / carbon trade



Pemanfaatan HHBK melalui Kemitraan dengan masyarakat dan kerjasama pemasaran



Potensi madu, kayu manis, kemiri, emponempon



Produk usaha masyarakat



Blok Pemanfaatan HHKHT



IUPHHK-HTR



Potensi HHK



IUPHHK-HTR



Blok Pemanfaatan HHKHA



IUPHHK-HA



Potensi HHK



IUPHHK-HA



LAMPIRAN



Meningkatnya produktifitas wilayah hutan dan berkembangnya multi usaha kehutanan di wilayah KPHP



117