6 0 39 KB
SAMBUTAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN GORONTALO DALAM RANGKA KEGIATAN BIMTEK PENERAPAN STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS KABUPATEN GORONTALO Assalamu’alaikum Wr. Wb Selamat Pagi dan Salam Sejahtera untuk kita semua. Yth. Narasumber Pelatihan, Yth. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Yth. Kepala Seksi Kefarmasian Pertama-tama marilah kita panjatkan puji Syukur kehadirat Allah SWT atas perkenan-Nya kita bisa berkumpul di ruangan ini dalam keadaan sehat wal afiat. Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan
kabupaten/kota
yang
bertanggung
jawab
menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis (UPTD)
dinas
kesehatan
kabupaten/kota,
berperan
menyelenggarakan sebagian dari tugas teknis operasional dinas kesehatan kabupaten/ kota dan merupakan unit pelaksana
tingkat
pertama
serta
ujung
tombak
pembangunan kesehatan di Indonesia. Pelayanan kefarmasian meliputi pengelolaan sumber daya (SDM, sarana prasarana, sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan serta administrasi) dan pelayanan
farmasi klinik (penerimaan resep, peracikan, penyerahan obat, informasi obat dan pencatatan atau penyimpanan resep).
Berbagai
meningkatkan
upaya
mutu
telah
pelayanan
dilakukan
untuk
kefarmasian,
namun
kenyataannya dari monitoring yang pernah dilakukan menunjukkan
bahwa
pelayanan
kefarmasian
di
Puskesmas belum diterapkan secara optimal. Beberapa faktor yang menjadi penyebabnya antara lain karena belum adanya standar, kemampuan tenaga farmasi serta pihak-pihak yang terkait tentang pelayanan kefarmasian maupun kebijakan manajemen dari Puskesmas itu sendiri serta pelaksana pelayanan kefarmasian di Puskesmas belum
semuanya
apoteker
atau
asisten
apoteker
sehingga memberikan dampak terhadap mutu pelayanan kesehatan. Oleh sebab itu tenaga farmasi dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku agar dapat langsung berinteraksi dengan pasien. Untuk meningkatkan
memenuhi mutu
kebutuhan pelayanan
hukum kefarmasian
dan di
masyarakat, pemerintah menerbitkan Permenkes No. 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas sebagai perubahan atas Permenkes No 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Berangkat dari hal diatas, maka Kami melaksanakan bimbingan teknis Penerapan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas dalam rangka
peningkatan
pelayanan
kesehatan
yang
bermutu
sehingga tercapai penggunaan obat yang rasional. Sekian dan terima kasih, Wa billahi taufik Wal hidayah, Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.