15 0 1 MB
KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I. Nomor: KEP. P. 1OO8/MiDJPPK/y /2011 TENTANG PENUNJUKAN AIILI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA UMUM
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I. a. bahwa untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja dan membantu
Menimbang
b. Mengingat
Memperhatikan
c. 1. 2. 3. 4. : 1. 2.
pelaksanaan
pengawasan ketenagakerjaan, khususnya dalarn pelaksanaan pengawasan norma K3 ditempat kerja, dipandang perlu adanyatenaga ahli keselamatan dan kesehatan kerja; bahwa berdasarkan hasil evaluasi laporan kegiatan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum, dipandang perlu untuk memperpanjang surat keputusan penunjukan; bahwa untuk itu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Undang-UndangNomor 1 Tahun 1970; Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. Nomor: Per.04/Menl1987; Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.L Nomor:Per.02lMen/1992; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: Per.l2lMenlVIIV 2010.
Surat permohonan PT. Indoaghniy Mulia Utama Nomor: 549/IMU-BDGN/2011 tanggal lg Mei 2011 perihal Permohonan Perpanjangan AK3 Umum Laporan kegiatan Ahli K3 Umum yang bersangkutan.
Memutuskan Menetapkan
:
Pertama
Memberikan Perpanjangan Penunjukarr Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum kepada : Barick Ahmad Setiawan, S.Si nama lahir Bandung, 10 Desember 1984 tempat, tanggal perusahaan PT. Indoaghniy Mulia Utama Jl. BKR No. 78 Bandung alamat perusahaan
Kedua
Kepada Ahli tersebut pada amar pertama diberi tugas membantu mengawasi pelaksanaan norma K3 di tempaf kerja, membantu pimpinan perusahaan melakukan idontifikasi, pemeriksaan, analiia dan memberikan persyaratan serta pembinaan K3. Dalarn melaksanakan tugas harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga
Keputusan
ini berlaku
selama
3 (tiga) tahun terhitung
sejak tanggal ditetapkan dengan ini akan diadakan
ket-entuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Padatanggal
: Jakarta : 30 Mei 2011
A.n. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. t. Direktur Jenderal ngawasan Ketenagakerjaan,
6estj]
{t.},4[. Mudji
Handaya, M.Si
,=ffIP. l95g1zl3 198203 No. Reg. 7902/PK3/AJ/32 12011 IP 1
1 o1o
KHWAJIBAN ATILI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA UMUM
1.
Melakukan koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan di unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerj aan setempat.
2.
Dalam membantu mengawasi pelaksanaan norrna K3, membuat rencanakerja pengawasan yang memuat:
a. Jadwal kegiatan; b. Prosedurpelaksanaan; c. Peraturan perundang-undangan
dan atau standar teknis.
3.
Melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Penunjukan.
4.
Membuat laporan hasil kegiatan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi c.q. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
5.
Surat Keputusan Penunjukan dapat perpanjangan dengan ketentuan
:
a. Diajukan 1 (satu) bulan sebelum masa berlakunya habis; b. Melampirkan rekapitulasi semua hasil kegiatan selama penunjukan.