Short Muluk Pembentukan LAMSPAK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Proposal Pra Kelayakan



Lembaga Akreditasi Mandiri



Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi



(LAMSPAK)



Daftar Isi • Komite Pemrakarsa Pembentukan LAMSPAK • Latar belakang dan tujuan pendirian LAMSPAK • Visi dan misi LAMSPAK • Nama lembaga akreditasi mandiri • PS dalam Lingkup Rumpun, Pohon, dan/atau Cabang Ilmu Pengetahuan yang Akan Diakreditasi LAM Masyarakat • Pendanaan LAMSPAK • Rancangan sistem dan proses akreditasi LAMSPAK • Rancangan sistem tatakelola LAMSPAK • Rancangan sistem penjaminan mutu internal LAMSPAK



Dasar Hukum amanat pasal 55 ayat 4 UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bahwa



pasal 21 Huruf F Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi



Akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional dan Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri. Majelis Akreditasi BAN-PT memiliki sebuah tugas dan wewenang untuk memberikan rekomendasi atas usul pendirian dalam pemerintah atau masyarakat kepada Menteri.



Syarat Pembentukan LAM mempunyai instrumen akreditasi program studi termasuk instrumen pemenuhan syarat minimum akreditasi program studi yang telah ditetapkan oleh Majelis Akreditasi BAN PT.



LAM tersebut menjadi badan hukum yang dibuktikan dengan adanya akta notaris dan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,



mendapatkan keputusan daftar program studi yang termasuk dalam lingkup LAM dari Kemendikbudristek,



mendapatkan persetujuan menteri terkait besaran biaya yang dipungut untuk melakukan akreditasi program studi.



memiliki sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pelaksanaan akreditasi program studi sesuai prosedur baku,



LAM harus mempunyai prosedur baku pelaksanaan akreditasi program studi,



mempunyai asesor yang cukup dalam jumlah dan memenuhi persyaratan,



https://dikti.kemdikbud.go.id/kabar-dikti/kabar/peralihan-akreditasi-program-studi-dari-ban-pt-kepada-lima-lembaga-akreditasi-mandiri-lam-baru/



Existing LAM: Akreditasi PS



Konsolidasi Asosiasi LINI MASA PROSES KONSOLIDASI



19 Januari 2021



29 Januari 2021



7 Januari 2022



29 Januari 2022



• Sosialisasi LAM



• Inisiasi Pendirian LAM



• Diskusi dengan BAN-PT, asosiasi rumpun sosial • Penyamaan persepsi tentang studi kelayakan







11 Maret 2022



2 Maret 2022



27 Februari 2022



18 Februari 2022



• Rapat Dewan Pembina: Tim Penyusun Proposal dibentuk dan diberikan kewenangan penuh untuk mengatur pembagian kerja



• Audiensi Usulan Pembentukan LAMSPAK dengan Direktur Kelembagaan Dirjen Dikti



• Persiapan Audiensi • Diskusi Penguatan Nama LAM



• Kesepakatan nama dan ruang lingkup LAM • Pembentukan Tim Kerja Pendirian LAM



Pernyataan Kesepakatan Organisasi Pemrakarsa



1) Perkenalan ketua/anggota asosiasi, penyampaian tujuan audiensi yang disampaikan oleh pimpinan delegasi, Prof Dr. Agus Pramusinto, serta arahan oleh Dr. Lukman, S.T., M.Hum. (Direktur Kelembagan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) 2) Pengumpulan anggota asosiasi untuk pembimbingan pengusulan pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri Administrasi, Sosial, Politik dan Komunikasi



3) Pemberian nama pada LAM dan penyesuaian klasifikasi program studi yang akan masuk pada LAM yang diajukan



AudiensiForum LAM denganDirektur Kelembagaan DirjenDikti (2 Maret2022)



4) Pengeluaran SK (legal Aspek) terkait pembentukan LAM dengan mengirim surat kepada Menteri di cc kan ke Direktur Kelembagaan, Dikti



5) Tim pemrakarsa menyiapkan kebutuhan organisasi LAM dilengkapi dengan struktur organisasi, dan instrumen paling tidak sampai dengan 80% dan diharapkan sudah matang sehingga mempermudah proses pengajuan pembentukan LAM (Instrumen, Assesor, Anggaran Dasar, Timeline) 6) Pemberian insentif kepada PT yang tidak mampu dalam finansial tanpa mengurangi mutu sesuai dengan regulasi



Lini Masa Proses Penyusunan dan Penyampaian Proposal LAMSPAK 22 Maret 2022



25 Maret 2022



23 April 2022



13 Mei 2022



• Rapat Tim Penyusunan Proposal Pembentukan LAMSPAK



• Rapat dengan asosiasi profesi yang memberikan dukungan terhadap pendirian LAMSPAK



• Rapat Tim Posko Penyusun Proposal LAMSPAK terkait Penyambutan Anggota Kesekretariatan Sementara



• Diskusi Online Proposal Pra Kelayakan LAMSPAK mengenai review proposal pra kelayakan LAMSPAK oleh seluruh komite pemrakarsa LAMSPAK



22 Juni 2022



13 Juni 2022



6 Juni 2022



30 Mei 2022



• Rapat Besar LAMSPAK mengenai pemaparan progress dari masing-masing divisi dan pemberian masukan dan saran terkait proposal pra kelayakan LAMSPAK



• Rapat Rutin Tim Posko dan Para Ketua Divisi LAMSPAK mengenai penyampaian progress masing-masing divisi dan penetapan timeline penyiapan proposal



• Rapat Tindak Lanjut Hasil Review Penyusunan Pra Proposal LAMSPAK



• Rapat Tim Posko mengenai Penguatan Struktur LAMSPAK dengan pembuatan time schedule untuk rapat koordinasi tim posko LAMSPAK



24 Juni 2022



23 Juli 2022



28 Juli 2022



• Rapat dengan Asosiasi Profesi yang mendukung LAMSPAK mengenai penyampaian kontribusi yang diharapkan dari asosiasi profesi



• Rapat dengan Tim Penyusun Proposal LAMSPAK mengenai pembuatan surat kepada menteri kebudayaan pendidikan mengenai proposal pendirian LAMSPAK



• Penyampaian Surat Usulan Pembentukan LAMSPAK beserta Proposal Pra Kelayakan LAMSPAK kepada Dirjen Dikti dengan nomor surat 004/LAMSPAK/07/2022



LAMSPAK



Komite Pemrakarsa Pembentukan LAMSPAK



Dewan Pembina Dewan Pembina



Ketua



: Agus Pramusinto (IAPA)



Sekretaris : Luthfi Makhasin (APSIPOL) Bendahara : Ida Ruwaida (APSSI) Anggota 1)



:



Achmad Nurmandi (KAPSIPI)



2) Afriva Khaidir (AsIAN) 3) Alfitra Salam (AIPI) Komite Pemrakarsa



4) Andy Fefta Wijaya (FORDEKIIS) 5) Asep Kamaludin (AIHII) 6) Haula Rosdiana (IFTAA)



Tim Penyusun Proposal



7) Kusdi Rahardjo (AIABI) Tim Pakar



8) Muhamad Sulhan (ASPIKOM) 9) Nurhadi (APSI) 10) Oman Sukmana (ASPEKSI) 11) Samugyo (FK DKISIP)



Tim Pakar Dewan Pembina



1)



Arry Bainus (AIHII)



2) Eko Sugiyanto (AsIAN) 3) Engkus Kuswarno (ASPIKOM) 4) Janianton Damanik (APSI) 5) Mustain (APSSI) 6) Nunung Nurwati (ASPEKSI) 7) Nur Hidayat Sardini (AIPI) Komite Pemrakarsa



8) Paulus Israwan Setyoko (IAPA) 9) Sofa Marwah (APSIPOL) 10) Soni A. Nulhaqim (FK DKISIP)



Tim Penyusun Proposal



11) Sri Suwitri (FORDEKIIS) Tim Pakar



12) Urip Santoso (AIABI) 13) Utang Suwaryo (KAPSIPI)



Tim Penyusun Proposal



Dewan Pembina



Ketua Sekretaris



: M.R. Khairul Muluk (IAPA) : Tuti Khairani Harahap (AsIAN)



Wakil Sekretaris



Komite Pemrakarsa



Tim Penyusun Proposal



Tim Pakar



: Denok Kurniasih (IAPA)



Bendahara



: Inayati (IFTAA)



Divisi-divisi



:







Divisi Organisasi & Tata Kelola







Divisi Pengelolaan Sumber Daya Manusia







Divisi Penjaminan Mutu







Divisi Pengelolaan Keuangan







Divisi Instrumen & Proses Akreditasi







Divisi Penyiapan Badan Hukum



Divisi-divisi Divisi Organisasi & Tata Kelola •Ketua : Zulmasyhur (ASIAN) •Anggota : •Andriansyah (FK DKISIP) •Bambang Shergi Laksmono (Aspeksi) •Denny Hernawan (FK DKISIP) •Juwita (Apsipol) •Rahmat Muhammad (APSSI) •Rd. Ahmad Buchari (IAPA) •Yuswarni (ASIAN) Divisi Pengelolaan Sumber Daya Manusia •Ketua : Baskoro Wicaksono (KAPSIPI) •Anggota : •Agus Subagyo (FK DKISIP) •Ahmad Muksin (ASIAN) •Caroline (Apsipol) •Indah Listyaningrum (APSI) •Jamroji (Aspikom) •Jendrius (APSSI) •Reni Shinta Dewi (AIABI)



Divisi Pengelolaan Keuangan •Ketua : Novita Ikasari (AIABI) •Anggota : •Lusi Andriyani (APSIPOL) •Rahma Santi (ASPIKOM) •Saparilla Woro Kinasih (IFTAA) •Siti Nuraini (KAPSIPI) Divisi Instrumen & Proses Akreditasi •Ketua : Dyah Mutiarin (KAPSIPI) •Anggota : •Agung Nugroho (AIABI) •Hasniati (IAPA) •M. Sodik (Fordekiis) •Rudi S. Darwis (ASPEKSI) •Suzanna Eddyono (APSI) •Sylvia Yazid (AIHII) •Wawan Budi Darmawan (AIHII)



Divisi Penjaminan Mutu •Ketua : Sulistyaningsih (APSSI) •Anggota : •Adi Fahrudin (Aspeksi) •Adi Suryadi Culla (AIHII) •Aris Munandar (APSIPOL) •Candra Rusmala (APSI) •Denny Ramdhany (FK DKISIP) •Muhammad Nur Alamsyah (KAPSIPI) •Nila Firdauzi Nuzula (AIABI) •Nurul (Aspikom)



Divisi Penyiapan Badan Hukum •Ketua : Tatang Sudrajat (FK DKISIP) •Anggota : •Andi Tenri Sompa (AIPI) •Ardiyan Saptawan (IAPA) •Dewi Kurniasih (KAPSIPI) •Suharko (APSSI) •Tirta Mursitama (AIHII) •Yani Tri Wijayanti (ASPIKOM)



Latar Belakang dan Tujuan Pendirian LAMSPAK



Asosiasi Pemrakarsa Pendirian LAMSPAK NO. REGISTRASI BADAN HUKUM (SK



NO.



ORGANISASI



NO. AKTA NOTARIS



1.



Asosiasi Ilmu Administrasi Bisnis Indonesia (AIABI)



Akta No. 01 tanggal 1 Mei 2009 dan Akta No. 10 tanggal



MENKUMHAM RI)



27 Oktober 2009 2.



Asosiasi Ilmu Hubungan Internasional Indonesia (AIHII)



3.



Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI)



4.



Asosiasi Pembangunan Sosial Indonesia (APSI)



Akta No. 002 tanggal 21 Januari 2015



5.



Asosiasi Program Studi Ilmu Politik (APSIPOL)



Akta No. 350 tanggal 24 Oktober 2017



6.



Asosiasi Program Studi Sosiologi Indonesia (APSSI)



Akta No. 144 tanggal 19 April 2013



7.



Asosiasi Ilmu Administrasi Negara (AsIAN)



Akta No. 19 tanggal 25 Februari 2022



8.



Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi (ASPIKOM)



Akta No. 52 tanggal 29 Mei 2013



9.



Forum Komunikasi Dekan/Ketua Ilmu Sosial Ilmu Politik (PTS) FK DKISIP



Akta No. 01 tanggal 4 Maret 2022



10.



Forum Dekan Ilmu Ilmu Sosial PTN (FORDEKIIS)



Akta No. 5 tanggal 18 November 2016



6016120232100180



11.



Indonesian Association for Public Administration (IAPA)



Akta No. 17 tanggal 15 Desember 2021



5021122434260022



12.



Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA)



13.



Kesatuan Program Studi Ilmu Pemerintahan Indonesia (KAPSIPI)



Akta No. 01 tanggal 15 April 2016



6016071932100700



14.



Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I)



15.



Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (PERHUMAS)



Rasionalitas Pendirian Untuk menyelenggarakan akreditasi sesuai dengan amanat yang dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Program Studi dan Perguruan Tinggi, perlu dibentuk Lembaga Akreditasi Mandiri, atau dapat disebut dengan LAM



Akta No. 8 tanggal 20 Agustus 2010



6017110135100019



Rujukan Yuridis



Rujukan Mutu



Terdapat 11 peraturan perundangundangan yang menjadi landasan hukum dibentuknya LAMSPAK



SN DIKTI yang telah ditetapkan melalui Permendikbud No. 3 Thn 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan kriteria yang telah ditetapkan oleh BAN-PT dengan disesuaikan kebutuhan kekhasan ilmu sosial, politik, administrasi, dan komunikasi



Tujuan Umum dan Khusus Pendirian LAMSPAK Tujuan Khusus



Tujuan Umum 1)



Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dan bangsa



2) Peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di seluruh Indonesia demi menjaga kesatuan dan persatuan 3) Meningkatkan daya saing bangsa



1)



Meningkatkan kualitas pelaksanaan akreditasi secara otonom dan sesuai lingkup Ilmu Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi



2) Meningkatkan kerjasama antar konsorsium keilmuan sosial, politik, administrasi, dan komunikasi serta pengelola program studi 3) Meningkatkan konsolidasi keilmuan 4) Mempercepat proses akreditasi program studi 5) Memperluas jangkauan akreditasi program studi



Visi dan Misi LAMSPAK



Visi LAMSPAK “Unggul dalam penyelengaraan penjaminan mutu program studi dalam lingkup Ilmu Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi berdasarkan prinsip-prinsip governansi publik, guna mewujudkan Pendidikan tinggi bereputasi internasional”.



Misi LAMSPAK 1.



Menyelenggarakan proses akreditasi yang transparan, adil, bertanggungjawab, dan akuntabel



2. Memberikan rekomendasi pendirian prodi baru 3. Memberikan Pengakuan Akreditasi Internasional



Rencana Induk Pengembangan LAMSPAK 2022-2036 1. Peningkatan mutu infrastruktur digital 2. Peningkatan jejaring kerjasama 3. Pengembangan instrumen akreditasi semua jenjang pendidikan 4. Pengembangan produk dan jasa pelayanan 5. Penguatan sistem penjaminan mutu internal 6. Pengembangan inovasi sumber pendanaan LAMSPAK



2022 - 2026 LAMSPAK: Bersinergi



2027 - 2031 LAMSPAK: Berinovasi



1. Penguatan kelembagaan 2. Pengembangan instrumen akreditasi 3. Pengembangan sistem dan prosedur akreditasi 4. Pengembangan sistem informasi akreditasi 5. Pengembangan program pelatihan SDM 6. Pengembangan sarana dan prasarana 7. Pengembangan infrastruktur digital



1. Pengembangan instrumen akreditasi internasional 2. Pengembangan kualitas SDM asesor 3. Peningkatan standar mutu pengelolaan LAMSPAK 4. Pelaksanaan Audit Mutu Eksternal untuk LAMSPAK dari Lembaga Akreditasi Internasional



2032 - 2036 LAMSPAK: Berdaya Saing Internasional



Nama Lembaga Akreditasi Mandiri



Proses Penentuan Nama LAMSPAK Audiensi Forum LAM dengan Direktur Kelembagaan Dirjen Dikti



1) Perkenalan ketua/anggota asosiasi, penyampaian tujuan audiensi yang disampaikan oleh pimpinan delegasi, Prof Dr. Agus Pramusinto, serta arahan oleh Dr. Lukman, S.T., M.Hum. (Direktur Kelembagan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)



6) Pemberian insentif kepada PT yang tidak mampu dalam finansial tanpa mengurangi mutu sesuai dengan regulasi



2) Pengumpulan anggota asosiasi untuk pembimbingan pengusulan pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri Administrasi, Sosial, Politik dan Komunikasi



5) Tim pemrakarsa menyiapkan kebutuhan organisasi LAM dilengkapi dengan struktur organisasi, dan instrumen paling tidak sampai dengan 80% dan diharapkan sudah matang sehingga mempermudah proses pengajuan pembentukan LAM (Instrumen, Assesor, Anggaran Dasar, Timeline)



3) Pemberian nama pada LAM dan penyesuaian klasifikasi program studi yang akan masuk pada LAM yang diajukan



4) Pengeluaran SK (legal Aspek) terkait pembentukan LAM dengan mengirim surat kepada Menteri di cc kan ke Direktur Kelembagaan, Dikti



Penentuan Nama LAMSPAK



Nama Lembaga Akreditasi Mandiri yang diusulkan Lembaga Akreditasi Mandiri Ilmu Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi



Kedudukan LAMSPAK Nama Singkat



Kantor Sekretariat LAMSPAK beralamat di Jl. K.H. Ahmad Dahlan, Cireundeu, Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten 15419



LAMSPAK



Logo LAMSPAK



14 Rapat Online Pembentukan LAMSPAK Diskusi Pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Bidang Administrasi Publik/Negara



Diskusi Kedua Pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Bidang Ilmu Sosial



Rapat dengan Asosiasi Profesi



Rapat Tim Posko Penyusun Proposal LAMSPAK terkait Penyambutan Anggota Kesekretariatan Sementara



Rapat Besar LAMSPAK



Rapat Tim Penyusunan Proposal Pembentukan LAMSPAK



Diskusi Online Proposal Pra Kelayakan LAMSPAK



Rapat Rutin Tim Posko dan Para Ketua Divisi LAMSPAK



Rapat Dewan Pembina



Rapat Tim Posko mengenai Penguatan Struktur LAMSPAK



Rapat Tindak Lanjut Hasil Review Penyusunan Pra Proposal LAMSPAK



Nama Lembaga Akreditasi Mandiri yang diusulkan



Audiensi Usulan Pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri Administrasi, Sosial, Politik dan Komunikasi



Rapat dengan Asosiasi Profesi yang mendukung LAMSPAK



Rapat dengan Tim Penyusun Proposal LAMSPAK



PS Dalam Lingkup Rumpun, Pohon, Dan/Atau Cabang Ilmu Pengetahuan Yang Akan Diakreditasi LAM Masyarakat



Data Rumpun Web PDDIKTI (per 2022) Rumpun



Jumlah Program Studi



Agama



1.788



Humaniora



737



Sosial



4.318



MIPA



1.126



Seni



399



Kesehatan



3.640



Teknik



5.106



Pertanian



1.862



Ekonomi



3.448



Pendidikan



6.127



Sumber: https://pddikti.kemdikbud.go.id/prodi



1.Sub Rumpun Ilmu Sosial Dalam Sub Rumpun Ilmu Sosial, bidang program studi meliputi: (a) Sosiologi; (b) Studi Kesejahteraan Sosial; (c) Studi Pembangunan Sosial; (d) Studi Kependudukan; (e) Kajian – Kajian Masyarakat; (f) Kriminologi; (g) Destinasi Pariwisata; (h) Usaha Rekreasi dan Perhotelan; (i) Perjalanan Wisata; (j) Konvensi dan Acara. 2. Sub Rumpun Ilmu Politik Dalam Sub Rumpun Ilmu Politik, bidang program studi meliputi: (a) Politik; (b) Pemerintahan; (c) Hubungan Internasional; (d) Kebijakan Publik; (e) Strategi Pertahanan dan Peperangan; (f) Ketahanan Nasional; (g) Keamanan Nasional dan Kontra-Terorisme; (h) Agen Intelijen; (i) Pengkajian Intelijen; (j) Penerapan Intelijen (k) Kepolisian; (l) Kepamongprajaan. 3. Sub Rumpun Ilmu Administrasi Dalam Sub Rumpun Ilmu Administrasi, bidang program studi meliputi: (a) Administrasi Publik/ Negara; (b) Administrasi Bisnis/ Niaga; (c) Administrasi Fiskal/ Perpajakan; (d) Administrasi Kearsipan/ Perpustakaan; (e) Administrasi Perkantoran. 4. Sub Rumpun Ilmu Komunikasi Dalam Sub Rumpun Ilmu Komunikasi, bidang program studi meliputi: (a) Komunikasi; (b) Jurnalistik; (c) Penyiaran dan Periklanan; (d) Penerbitan dan Media.



Terima Kasih



Kantor Sekretariat LAMSPAK, Jl. K.H. Ahmad Dahlan, Cireundeu, Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten 15419



[email protected]