Sidang Tata Tertib Rapat Kerja Pimpinan Ranting Jumoyo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SIDANG TATA TERTIB RAPAT KERJA PIMPINAN RANTING JUMOYO Menimbang



: 1. Bahwa demi mewujudkan ketertiban, dan kelancaran, pelaksanaan Rapat Anggota GP. Ansor, maka dipandang perlu adanya Tata Tertib Rapat Kerja Gerakan Pemuda Ansor Ranting Jumoyo. 2. Bahwa untuk memberikan landasan hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Tata Tertib Rapat Kerja Gerakan Pemuda Ansor Ranting Jumoyo.



Mengingat



: 1. Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor 2. Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor



Mempertimbangakan : 1. Pembahasan dan masukan-masukan yang berkembang dalam proses sidang tata tertib Rapat Kerja PR GP Ansor Desa Jumoyo



MEMUTUSKAN 1. Mengesahkan tata tertib Rapat Kerja Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Jumoyo 2. Keputusan ini berlaku hingga berakhirnya Rapat Kerja Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Jumoyo



Ketua sidang



Sekretaris



Muhammad Fauzi



Ari Susanto



Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN 1.     Maksud dan tujuan tata tertib ini adalah untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan Rapat Kerja.



2.     Sebelum sidang dimulai, pimpinan sidang berkewajiban memberitahukan jumlah yang hadir kepada peserta sidang. 3. 



 Sidang dipimpin oleh dua orang yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris dari unsur Pimpinan Ranting Jumoyo



4.



Ketua Sidang wajib membacakan tata tertib yang kemudian disetujui oleh semua peserta rapat



Pasal 2 KETENTUAN UMUM 1.    Forum ini bernama Rapat Kerja Gerakan Pemuda Ansor Desa Jumoyo yang merupakan forum musyawarah ditingkat Ranting. 2.     Rapat Kerja Gerakan Pemuda Ansor diselenggarakan di dusun Pulosari Jumoyo 3.     Rapat Kerja Gerakan Pemuda Ansor diselenggarakan pada hari Rabu 31 Maret 2021 4.



Rapat Kerja Gerakan Pemuda Ansor diselenggarakan mulai pukul 21.30 sampai 23.00



5.



Rapat Ini bersifat wajib untuk merumuskan rancangan-rancangan program kerja PR GP Ansor periode 2020-2022



Pasal 3 TUGAS DAN WEWENANG Rapat Kerja memiliki tugas : 1. Memilih dan menetapkan kelompok yang membentuk tim komisi untuk membahas rencana program kerja Pimpinan Ranting GP Ansor Desa Jumoyo periode 2020-2022 2. Tim komisi yang dibentuk dari perwakilan tiap departemen dan dusundusun mengusulkan rancangan-rancangan program kerja dengan berdasarkan 5 komponen yaitu : (latar belakang, objek, tujuan, sistematika, dan dapat dievaluasi) 3. Setiap tim komisi membahas satu tema pembahasan yang akan dijelaskan oleh ketua sidang pleno.



4. Tim komisi akan diberi waktu sesuai kesepakatan, untuk melakukan musyawarah dalam kelompoknya serta menunjuk ketua dan sekretaris tim komisi.



Pasal 4 PESERTA 1..     Peserta Rapat Kerja terdiri atas : a.      Pengurus Gerakan Pemuda Ansor. b.     Anggota Gerakan Pemuda Ansor. c.



Perwakilan tiap dusun yang hadir.



2.     Peserta peninjau meliputi : a.      Tamu Undangan (Pimpinan Anak Cabang)



Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN Peserta Rapat Kerja berhak : 1.     Peserta penuh mempunyai hak berbicara dan hak suara. 2.     Mengajukan usul dan saran atau pendapat melalui Pimpinan Sidang. 3..     Peserta peninjau hanya mempunyai hak berbicara. Peserta Rapat Kerja berkewajiban : 1.     Mematuhi semua tata tertib yang disahkan. 2.     Mengikuti Rapat Kerja sampai selesai. 3.     Menjaga dan melancarakan Rapat Kerja



Pasal 6 QOURUM 1.     Sidang dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota yang diundang. 2.     Apabila point 1 (satu), tidak terpenuhi maka Rapat Kerja ditunda selama 5 menit dan setelah itu Rapat Kerja dinyatakan sah.



Pasal 7 PENGAMBILAN KEPUTUSAN



1.     Pengambilan keputusan diambil secara Musyawarah mufakat.